PERJANJIAN PERKAWINAN MASYARAKAT MUSLIM DAYAK NGAJU KECAMATAN KAHAYAN HILIR KABUPATEN PULANG PISAU KALIMANTAN TENGAH
PERJANJIAN PERKAWINAN MASYARAKAT MUSLIM DAYAK NGAJU KECAMATAN KAHAYAN HILIR KABUPATEN PULANG PISAU KALIMANTAN TENGAH
SKRIPSI
OLEH: XXXX XXXXXXX
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXXXX BANJARMASIN
2022 M/ 1444 H
PERJANJIAN PERKAWINAN MASYARAKAT MUSLIM DAYAK NGAJU KECAMATAN KAHAYAN HILIR KABUPATEN PULANG PISAU KALIMANTAN TENGAH
SKRIPSI
Diajukan Kepada Fakultas Syariah Untuk Memenuhi Sebagian Syarat Guna Mencapai Gelar Sarjana dalam Ilmu Hukum Islam
OLEH : XXXX XXXXXXX
NIM : 180102010152
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXXXX FAKULTAS SYARIAH
PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM (AHWAL AL-SYAKHSIYYAH) BANJARMASIN
2022 M / 1444 H
ABSTRAK
XXXX XXXXXXX, 2022. Perjanjian Perkawinan Masyarakat Muslim Dayak Ngaju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah. (I) Dra. Hj. Rusdiyah, M. HI (II) Xx. Xxxxxxx X. Xxxxxx Xxxxxxx, Lc, MA.
Kata kunci : Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan masyarakat Muslim Dayak Ngaju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah. Permasalahan muncul ketika adanya perbedaan masyarakat Muslim Dayak Ngaju menggunakan perjanjian perkawinan, ada yang menggunakan perjanjian perkawinan karena kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun, ada pula yang menggunakan perjanjian perkawinan karena paksaan dari orangtua atau sang istri karena merupakan adat turun temurun dari nenek moyang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai isi perjanjian perkawinan masyarakat Muslim Dayak Ngaju di Kecamatan Kahayan Hilir dan untuk mengetahui dampak perjanjian perkawinan masyarakat Muslim Dayak Ngaju di Kecamatan Kahayan Hilir.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan (field reseach) yang berlokasi di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan maka penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi dan matriks. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya maka penulis melakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang telah didapat.
Dari hasil penelitian, isi perjanjian perkawinan tidak seperti isi sighat taklik talak yang bersifat baku dan kaku serta tidak dapat diubah sesuai dengan perjanjian kedua pasangan suami istri tersebut. Padahal sighat taklik talak yang sesuai dengan syariat Islam serta memiliki kekuatan hukum di Pengadilan Agama, sedangkan perjanjian perkawinan lemah akan kekuatan hukum di Pengadilan Agama karena hanya bersifat hukum adat.
Adapun dampak perjanjian perkawinan masyarakat Muslim Dayak Ngaju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah terdapat dua kategori, yaitu 4 informan masyarakat atau 2 pasangan suami istri menyatakan bahwa perjanjian perkawinan ini tidak memberatkan karena kesepakatan kedua belah pihak. 6 orang informan masyarakat atau 3 pasangan suami istri menyatakan bahwa perjanjian perkawinan ini memberatkan karena ia tidak mampu membayar denda tersebut apabila ia bersalah, selain itu perjanjian perkawinan ini merupakan salah satu syarat dari sang istri untuk menikahinya sehingga ia terpaksa menggunakan perjanjian perkawinan tersebut.
MOTTO
“Xxxxan pernah menyesal berbuat baik kepada orang yang SALAH, tingkah lakumu menunjukkan SIAPA DIRIMU, dan tingkah laku mereka menunjukkan SIAPA MEREKA”
PERSEMBAHAN
Puji syukur kehadirat Allah. SWT yang telah memberikan kesempatan saya untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah ini, sholawat serta salam tak lupa tercurahkan kepada Xxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx. SAW.
Sebuah karya ini saya persembahkan kepada :
1. Orangtua saya, Xxxxx Xxxx Xxxxxx dan Ibu Nor Xxxxx, yang telah selalu memberikan support dan semangat untuk menyelesaikan skripsi ini.
2. Kepada keluarga saya, kakak, keponakan, sepupu juga yang selalu memberikan support tiada hentinya.
3. Xxxxx Xxxxxxx, yang Insya Allah akan menjadi calon suami, terimakasih atas dukungan dan bantuan untuk sampai di tahap ini.
4. Squad Threebe, Puja dan Xxxxx, selalu dan selalu memberikan bantuan dan semangat.
5. Squad Ce’es, Xxxx, Xxxx dan Uci tanpa bosan membantu dan memberikan arahan perihal skripsi.
6. Xxxxx Xxxxxx, juga berperan dalam penyelesaian skripsi saya dengan bantuan dan arahan.
7. Terkhusus kepada xxxxxxx Xxxxx, Xxx, Xxxxx, Xxxx, Puja yang memberikan wadah atau tempat selama menyelesaikan skripsi ini, terimakasih telah membantu dan maaf merepotkan selama menyelesaikan skripsi ini, tidak henti-hentinya saya ucapkan terimakasih banyak kepada kalian.
8. Lokal B Hukum Keluarga Islam angkatan 2018, yang selalu memberikan arahan dan bantuan.
Untuk nama-nama diatas, saya ucapkan banyak terimakasih, karya ini saya Persembahkan untuk kalian.
KATA PENGANTAR
مــيحرّلا نحمرّلا الله مســب
ينلسرلماو ءايبنلأا فر شأ ىلع ملاسّ لاو ةولصّ لاو نيدّ لاو اين دّ لا رومأ ىلع ينعتسن هبو ينملعلا بّ ر للهدملحا
دعب امّأ ,ينعجمأ هبحصو هلأ ىلعو دمّ مح نالاومو ناديس
Segala puji hanyalah bagi Allah. SWT atas segala limpahan karunia, nikmat dan petunjuk-Nya sehingga pada akhirnya skripsi ini dapat terselesaikan. Sholawat serta salam selalu kita haturkan kepada panutan Nabi besar Xxxxxxxx. SAW., keluarga, sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Lepas dari khilaf dan segala kekurangan, penulis merasa sangat bersyukur telah menyelesaikan skripsi yang berjudul “Kedudukan Perjanjian Perkawinan Masyarakat Muslim Dayak Ngaju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah”, sebagai salah satu syarat guna memperoleh gelar Strata Satu Sarjana Hukum pada Fakultas Syari’ah UIN Antasari Banjarmasin.
Penulis menyadari sepenuhnya telah banyak mendapatkan dukungan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak yang telah menyumbangkan pikiran, waktu, tenaga dan sebagainya. Oleh karena itu, pada kesempatan ini dengan setulus hati penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1. Ibu Xx. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, M.H., selaku Dekan Fakultas Syari’ah UIN Antasari Banjarmasin.
2. Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.HI., M.H., dan xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, M.H., selaku ketua dan sekretaris program studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah UIN Antasari Banjarmasin.
3. Ibu Dra. Hj. Rusdiyah. M.HI., selaku Pembimbing Skripsi I dan Ibu Xx.
Xxxxxxx X. Xxxxxx Xxxxxxx. Lc. MA., selaku Pembimbinng Xxxxxxx XX yang telah memberikan koreksi, saran serta meluangkan waktu kepada penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
4. Seluruh tenaga pengajar Fakultas Syari’ah UIN Antasari Banjarmasin yang telah memberikan bekal ilmu yang sangat bermanfaat bagi penulis, baik selama perkuliahan maupun dalam penyusunan skripsi inji.
5. Kepala Perpustakaan UIN Antasari Banjarmasin dan Kepala Perpustakaan Fakultas Syari’ah UIN Antasari Banjarmasin.
6. Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Syari’ah serta staff yang telah memberikan pelayanan yang sangat baik sehingga memudahkan penulis dalam hal administrasi yang diperlukan.
7. Seluruh pihak yang memberikan bantuan dan motivasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
Semoga Allah. SWT membalas segala bentuk kebaikan kepada pihak- pihak yang terkait. Akhir kata penulis mengharapkan ampunan dan ridha Allah. SWT., semoga karya tulsi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan menambah khazanah pengetahuan, Amiin.
PEDOMAN TRANLITERASI ARAB-INDONESIA
1. ا : | A | 16. ط : | Th |
2. ب : | B | 17. ظ : | Zh |
3. ت : | T | 18. ع : | ‘ |
4. ث : | Ts | 19. غ : | Gh |
5. ج : | J | 20. ف : | F |
6. ح : | H | 21. ق : | Q |
7. خ : | Kh | 22. ك : | K |
8. د : | D | 23. ل : | L |
9. ذ : | Dz | 24. م : | M |
10. ر : | R | 25. ن : | N |
11. ز : | Z | 26. و : | W |
12. س : | S | 27. و : | H |
13. ش : | Sy | 28. ء : | ‘ |
14. ص : | Sh | 29. ي : | Y |
15. ض : | Dh |
1. Vokal
Vokal dalam bahasa Arab, seperti vokal bahasa Indonesia, terdiri dari vokal tunggal atau monoftong dan vokal rangkap atau diftong.
Tanda Vokal Arab | Tanda Vokal Latin | Keterangan |
ـــ | A | Fathah |
ـــ | I | Kasrah |
ـــ | U | Dhammah |
Kata Sandang: Contoh: لاجَ رِّّلاal-rijâl bukan ar-rijâl, ناوَيدِّّ لاal-dîwân bukan ad-
dîwân.
Syidah: Misalnya, kata (ةروْ رض dharûrah, demikian seterusnya.
لا) tidak ditulis adh-dharûrah melainkan al-
Vokal rangkap memiliki ketentuan alih aksara sebagai berikut.
Tanda Vokal Arab | Tanda Vokal Latin | Keterangan |
ي ـ | Ai | a dan i |
و ـ | Au | a dan u |
2. Vokal Panjang
Ketentuan alih aksara vokal panjang (mad), yang dalam bahasa Arab dilambangkan dengan harakat dan huruf sebagai berikut.
Tanda Vokal Arab | Tanda Vokal Latin | Keterangan |
اب | Â | a dengan topi di atas |
يِّّب | Î | i dengan topi di atas |
وب | Û | u dengan topi di atas |
3. Kata Sandang
Kata sandang, yang dalam sistem aksara Arab dilambangkan dengan huruf, yaitu dialihaksarakan menjadi huruf /l/, baik diikuti huruf syamsiyah maupun huruf kamariah. Contoh: al-rijâl bukan ar-rijâl, al-dîwân bukan ad-dîwân.
4. Syiddah (Tasydîd)
Syiddah atau tasydîd yang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan sebuah tanda (ّـ ) dalam alih aksara ini dilambangkan dengan huruf, yaitu dengan menggandakan huruf yang diberi tanda syiddah itu. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku jika huruf yang menerima tanda syiddah itu terletak setelah kata sandang
yang diikuti oleh huruf-huruf syamsiyah. Misalnya kata (ةركرضلا) tidak ditulis ad- dharûrah melainkan al-dharûrah, demikian seterusnya.
5. Ta’ marbûthah
Berkaitan dengan alih aksara ini, jika huruf ta marbûthah terdapat pada kata yang berdiri sendiri, maka huruf tersebut dialihaksarakan menjadi huruf /h/ (lihat contoh 1 di bawah). Hal yang sama juga berlaku jika ta marbûthah tersebut diikuti oleh kata sifat (na‘t) (lihat contoh 2). Namun, jika huruf ta marbûthah tersebut diikuti kata benda (ism), maka huruf tersebut dialihaksarakan menjadi huruf /t/ (lihat contoh 3).
No. | Kata Arab | Alih Aksara |
1. | هَقـيرط | Tharîqah |
2. | ةيمِّّ لاسلِّّّ ا ةَعمِّّ اجَ لا | Al-Jâmî’ah al-Islâmiyyah |
3. | دوْ جُ ولْ ا ةَدحْ و | Wahda al-Wujûd |
6. Huruf Kapital
Meskipun dalam sistem tulisan Arab huruf kapital tidak dikenal, dalam alih aksara ini huruf kapital tersebut juga digunakan, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam ejaan Bahasa Indonesia, antara lain untuk menuliskan permulaan
kalimat, huruf awal nama tempat, nama bulan, nama diri, dan lain-lain. Jika nama diri didahului oleh kata sandang, maka yang ditulis dengan huruf kapital tetap huruf awal nama diri tersebut, bukan huruf awal atau kata sandangnya. Contoh: alGhazali bukan Al-Ghazali, al-Banjari bukan Al-Banjari.
Beberapa ketentuan lain dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) sebetulnya juga dapat diterapkan dalam alih aksara ini, misalnya ketentuan mengenai huruf cetak miring (italic) atau cetak tebal (bold). Jika menurut PUEBI, judul buku itu ditulis dengan cetak miring, maka demikian halnya dalam alih aksaranya, demikian seterusnya.
Berkaitan dengan penulisan nama, untuk nama-nama tokoh yang berasal dari Nusantara sendiri, disarankan tidak dialihaksarakan meskipun akar katanya berasal dari bahasa Arab. Misalnya ditulis Xxxxxxxxxx xx-Xxxxxxxxx, tidak ‘Xxx xx-Xxxxx xx-Palimbânî; Xxxxxxxx xx-Xxxxxx, tidak Xxx xx-Dîn al-Xxxxxx.
7. Xxxx Xxnulisan Kata
Setiap kata, baik kata kerja (fi‘l), kata benda (ism), maupun huruf (harf) ditulis secara terpisah. Berikut adalah beberapa contoh alih aksara atas kalimatkalimat dalam Bahasa Arab.
Kata Arab | Alih Aksara |
ُذاَتسْ لُ لا بَ َهذَ | dzahaba al-ustâdzu |
رُ جْ لْْ ا تَ بـث | tsabata al-ajru |
ةيرصْ َعلا ةكَ رحَ لا | al-harakah al-‘ashriyyah |
الللاإ َهلإلا نَّ أ ُدهَ شْ أ | asyhadu an lâ ilâha illa Allâh |
حلصَّ لا كلمَ نَ لاَ ومَ | xxxxxxx Xxxxx xx-Shâlih |
هللا مُ ُُ كُ رثؤْ ـي | yu’tsirukum Allâh |
ةيلقْ َعلا رهِّّ اظمَ لا | al-xxxxxxxx xx-‘aqliyyah |
ع َلاطتسْ لِّّّ ا ب حُ | hub al-istithlâ’ |
ناوَ ـيحَ لا نَ مِّّ ةعَ وْ ـنصْ مَ لا ةَّدامَ لْ ا | al-mâddah al-mashnû’ah min al-hayawân |
نِّّ يعَ لا فُ رط | tharf al-‘ayni |
ةمَ هَ اسَ مُ لا | al-musâhamah, man salaka tharîqan |
اًقـيرط كَ لسَ نْ مَ | man salaka tharîqan |
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
PENGESAHAN iv
PEDOMAN TRANLITERASI ARAB-INDONESIA xi
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 7
C. Tujuan Penelitian 8
D. Signifikansi Penelitian 8
E. Definisi operasional 9
F. Kajian Pustaka 10
G. Sistematika Penulisan 18
BAB II 20
KETENTUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN 20
A. Perjanjian Perkawinan 20
B. Perjanjian Perkawinan Menurut Ulama 23
C. Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan 25
D. Sighat Taklik Talak 30
E. Definisi ‘Urf 32
F. Macam-macam ‘Urf 33
G. Kehujjahan ‘Urf 37
H. Syarat-syarat ‘Urf dijadikan Landasan Hukum 40
BAB III 42
METODE PENELITIAN 42
A. Jenis dan Pendekatan Penelitian 42
B. Subjek dan Objek Penelitian 42
C. Lokasi Penelitian 43
D. Data dan Sumber Data 43
E. Teknik Pengumpulan Data 44
F. Teknik Pengolahan dan Analisis Data 45
G. Tahapan Penelitian 47
BAB IV 49
PENYAJIAN DATA DAN ANALISIS DATA 49
A. Gambaran Umum Lokasi Penelitian 49
B. Penyajian Data 50
C. Analisis Data 77
BAB V 91
PENUTUP 91
A. Simpulan 91
B. Rekomendasi 92