PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Tanggal Efektif: 16 Februari 2007 Tanggal Mulai Penawaran: 20 Februari 2007
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA (selanjutnya disebut “BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA“) bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dalam instrumen efek hutang jangka pendek dan menengah.
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar Minimum 80%( delapan puluh persen ) dan maksimum 100 % ( seratus persen ) pada efek bersifat hutang. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat deposito, serta Obligasi baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Serta Minimum 0% ( nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, untuk jangka pendek dan apabila dianggap menguntungkan.
PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sampai dengan : 10.000.000.000 (sepuluh milyar ) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII Angka 13.2 dari Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1 % ( satu persen) dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee ) maksimum sebesar 1% ( satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang imbalan Jasa dan alokasi biaya.
MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Chase Plaza, Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000
Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank Menara Standard Chartered Bank Jl. Xxxx Xx Xxxxxx Xx 164
Jakarta 12930
Tel: (00-00) 00000000
Fax: (00-00) 0000000/72
PERHATIAN:
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJERINVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI RISIKO INVESTASI.
MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II KETERANGAN MENGENAI BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA 7
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 11 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 13 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 15 |
BAB VI | METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA | 19 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 21 |
BAB VIII | RISIKO INVESTASI | 23 |
BAB IX | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA | 25 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 28 |
BAB XI | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 31 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (LAPORAN KEUANGAN BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN) | 32 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 33 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 37 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 41 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 43 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT | 44 |
PENYERTAAN BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
BAB XVIIIPEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 47
BAB XIX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 51
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA 53
BAB XXI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 54
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.2. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.3. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.4. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, portofolio investasi Kolektif dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah indidividual, kecuali Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud Manajer Investasi dalam Prospektus ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek.
1.9. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.10. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.11. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.12. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a.hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b.hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; d.hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e.hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g.hubungan antara pemisahan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.13. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.14. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh calon pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan reksa dana yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) serta diajukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.15. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan reksa dana yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen
fisik) dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.16. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.17. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
1.18. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.19. OJK
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.20. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.21. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.22. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.23. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.24. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.25. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal
21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23
/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.26. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.27. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.28.POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.29. POJK TENTANG PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
1.32. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat konfirmasi tersebut berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Kepemilkan Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”).
1.33. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksananya dan segala perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu.
BAB II
KETERANGAN TENTANG BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
2.1. PEMBENTUKAN BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA No. 41 tertanggal 16 Januari 2007 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx XX, notaris di Jakarta, antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, sebagai Bank Kustodian, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir yaitu Addendum XVIII Akta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA No. 14 tertanggal 14 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, MKn, Notaris di Jakarta, yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian (untuk selanjutnya Akta dan perubahan nya tersebut dalam Prospektus ini disebut sebagai “Kontrak Investasi Kolektif”).
Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA pada awalnya dibentuk dengan nama SI DANA OBLIGASI ULTIMA, antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif No. 41 tertanggal 16 Januari 2007 .kemudian Reksa Dana SI DANA OBLIGASI ULTIMA diubah menjadi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
dengan Akta Adendum KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF No. 27 tanggal 09 Februari 2010 dimana kedua Akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sampai dengan: 10.000.000.000 (sepuluh milyar) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII Angka 13.2 dalam Prospektus ini.
Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Dalam rangka penawaran umum BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA telah ditempatkan dana awal sebesar Rp.00.000.000.000 ( Tiga Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) atau sebanyak
13.500.000 Unit Penyertaan dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
No. | Pihak Yang Telah Menempatkan Dana Awal | Jumlah Unit Penyertaan | Jumlah (Rupiah) |
1 Asuransi Jiwa Bumiputera | 10.000.000 | 10.000.000.000 | |
2 Perusahaan Percetakan Negara | 3.000.000 | 3.000.000.000 | |
3 Dapen Angkasa Pura II | 500.000 | 500.000.000 | |
Total | 13.500.000 | 00.000.000.000 |
2.4. MANFAAT INVESTASI PADA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi - dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil
risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali - setiap penjualan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembayaran uang tunai kepada pemodal tidak dikenakan pajak setiap pembagian uang tunai, termasuk pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, maka pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
2.5. PENGELOLA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-379/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 05 Juli 2022.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales pada Schroder Investment Management Indonesia.Yulius menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 313/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 12 November 2021.
Xxxxxxxx Xxxx Mulyanto memiliki lebih dari 23 tahun pengalaman dalam industri keuangan, terutama dalam industri Reksa Dana. Dua poisisi terakhir Hari sebelum bergabung dengan BPAM adalah Vice President of Fund Management Unit di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas dan Direktur Utama di PT Danareksa Investment Management.
Hari bergabung dengan BPAM pada bulan Februari 2018.Xxxx adalah lulusan dari Institut Pertanian Bogor dan mendapatkan gelar Sarjana Pertanian Sosial Ekonomi dan Beliau memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 103/PM/WMI/2004 tanggal 30 September 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 479/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal
24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-343/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Juli 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Angky Hendra
Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-507/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Agustus 2022.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-350/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 November 2021.
Xxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Gilang memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2013. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Agustus 2021, Gilang menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Xxxxxx memperoleh gelar Master of Applied Finance dan Bachelor of Business dari Monash University Melbourne. Gilang memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK no: Kep-88/PM.211/WMI/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang telah diperpanjang Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep- 87/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 1 September 2020.
Xxxxx Xxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki
izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-397/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 16 Desember 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
2.6 . IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Ikhtisar keuangan singkat BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA tercantum dalam Informasi Keuangan tambahan yang terdapat dalam Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 02 tanggal 12 Desember 2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxx Anggrowati, S.H., X.Xx., Notaris di kota Depok, perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0090256.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 13 Desember 2022.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Manajemen Aset adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
M. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp 33,00 Triliun dan mengelola 67 produk Reksa Dana.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. PT Batavia Prosperindo Sekuritas
2. PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk
3. PT Batavia Prima Investama
4. PT Batavia Prosperindo Properti
5. PT Batavia Prosperindo Makmur
6. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk.
7. PT Batavia Prosperindo Trans Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut:
• Best Domestic Custodian
• Best Sub-Custodian - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dalam instrumen efek hutang jangka pendek dan menengah.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek bersifat hutang. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat deposito, serta Obligasi baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Serta Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia, untuk jangka pendek dan apabila dianggap menguntungkan.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek derivatif; dan
(h) Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
b. Tindakan yang dilarang
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan investasi tersebut berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Diterbitkan oleh :
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat diinvestasikan kembali ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya atau Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari dana yang diinvestasikan, sebagian atau seluruhnya secara pro-rata kepada Pemegang Unit Penyertaan dan sisanya dibukukan ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi baik secara tunai dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang digunakan oleh Xxxxxxx Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh ) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
‐ Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
‐ Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Xxxxhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib
Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana sampai dengan Prospektus BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA meliputi:
(1) RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham, efek bersifat utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
(2) RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Penurunan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
(3) RISIKO LIKUIDITAS
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dan Peraturan OJK.
(4) RISIKO WANPRESTASI
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT KPEI, bank tempat BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
(5) RISIKO TINGKAT SUKU BUNGA
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
(6) RISIKO PASAR
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek utang;
- Perubahan harga dari Efek bersifat ekuitas dan Efek lainnya yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek Ekuitas;
- Setiap penurunan peringkat dari obligasi;
- Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam.
(7) RISIKO PERUBAHAN PERATURAN
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
(8) RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA apabila BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA tersebut terpenuhi.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dinyatakan Efektif oleh OJK.
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dinyatakan Efektif oleh OJK.
f. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif .
h. Biaya-biaya lainnya yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi digunakan untuk kepentingan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
j. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan iklan, biaya pemasaran Unit Penyertaan, serta biaya percetakan dan distribusi prospektus yang pertama kali.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan , Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dinyatakan Efektif oleh OJK (Jika ada).
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) yang dikenakan pada saat calon pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembelian unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari minimum kepemilikan unit reksa dana (jika ada) ke rekening pemegang Unit Penyertaan.
d. Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada)
e. Biaya Pengalihan (Switching fee) yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
f. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada);
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi tersebut.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Xxxxx Xxxx: | ||
Imbalan Jasa Manajer Investasi; | maks. 2 % | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Imbalan jasa Bank Kustodian; | maks. 0,125 % | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a.Biaya Pembelian (Subscription fee /selling fee); | maks. 1 % | Dari jumlah pembelian yang dilakukan |
b.Biaya Penjualan Kembali (Redemption fee); | maks. 1 % | Dari jumlah penjualan kembali yang dilakukan |
c.Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching fee ) | maks. 1 % | Dari jumlah pengalihan yang dilakukan |
d.Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada | |
e.Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan | Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. HAK UNTUK MEMPEROLEH XXXXXXXAN HASIL INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
c. HAK UNTUK MENDAPAT BUKTI PENYERTAAN BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA YAITU SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA berupa surat konfirmasi pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) serta disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
(ii)Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi;
(iii) Diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dengan ketentuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
d. HAK UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN DAN KINERJA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. HAK UNTUK MEMPEROLEH LAPORAN-LAPORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK TENTANG PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:
(i) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang- kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang- kurangnya:
(a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
(b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan; dan
(d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
Laporan Reksa Dana tersebut di atas akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Reksa Dana secara tercetak, Laporan Reksa Dana akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
(ii) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana. Mekanisme pengiriman laporan-laporan tersebut diatas akan disepakati lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA .
Laporan Reksa Dana tersebut di atas akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Reksa Dana secara tercetak, Laporan Reksa Dana akan diproses sesuai
dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA .
f. HAK ATAS HASIL LIKUIDASI SECARA PROPORSIONAL SESUAI DENGAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DALAM HAL BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI
Dalam hal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan tentang Laporan Keuangan akan disajikan pada halaman berikutnya.
32
REKSA DANA
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors’ Report As of December 31, 2022 And
For The Year Then Ended
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh:
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima for the Year Ended December 31, 2022 signed by:
- PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi/ as the Investment Manager
- Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank
Laporan Auditor Independen/ Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan/Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan/Statements of Financial Position............................................... 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/Statements of Profit or Loss
and Other Comprehensive Income............................................................................... 2
Laporan Perubahan Aset Bersih /Statements of Changes in Net Assets ........................... 3
Laporan Arus Kas/Statements of Cash Flows...................................................... .............. 4
Catatan atas Laporan Keuangan/Notes to Financial Statements ....................................... 5-55
Informasi Keuangan Tambahan/Additional Financial Information ...................................... 56
***************************
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2022 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION DECEMBER 31, 2022 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
ASET | Catatan/ Notes | 31 Desember/ December 31, 2022 | 31 Desember/ December 31, 2021 | ASSETS | ||
Portofolio efek | 2,4,18,19 | Investment portfolios | ||||
Efek utang (biaya perolehan Rp862.645.417.648 dan | Debt instruments (with acquisition cost of | |||||
Rp1.614.081.403.849 | Rp862,645,417,648 and | |||||
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021) | Rp1,614,081,403,849 as of December 31, 2022 | |||||
854.733.799.734 | 1.614.261.167.551 | and 2021, respectively) | ||||
Sukuk (biaya perolehan Rp125.167.810.000 dan | Sukuk (with acquisition cost of | |||||
Rp17.164.310.000 | Rp125,167,810,000 and | |||||
pada tanggal 31 Desember 2022 | Rp17,164,310,000 as of December 31, 2022 | |||||
dan 2021) | 122.719.790.875 | 00.000.000.000 | and 2021, respectively) | |||
Instrumen pasar uang | 60.200.000.000 | 120.600.000.000 | Money market instruments | |||
Jumlah portofolio efek | 1.037.653.590.609 | 1.752.425.937.521 | Total investment portfolios | |||
Kas di bank | 2,5,18,19 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Cash in banks Interest receivable and | ||
Piutang bunga dan bagi hasil | 2,6,18,19 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | profit sharing | ||
Receivable on subscription of | ||||||
Piutang penjualan unit penyertaan | 2,7,18 | 11.907.169.830 | 00.000.000.000 | investment units | ||
JUMLAH ASET | 1.091.872.236.895 | 1.809.757.694.216 | TOTAL ASSETS | |||
LIABILITAS Uang muka diterima atas pemesanan | LIABILITIES Advance on subscription | |||||
unit penyertaan | 2,9,18 | 29.864.505.545 | 6.370.768.772 | of investment units | ||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 2,10,18 | 7.899.820.108 | 00.000.000.000 | Liabilities for redemption of investment units | ||
Beban akrual | 2,11,16,18 | 4.575.926.713 | 5.399.509.157 | Accrued expense | ||
Provisi pajak penghasilan final | 2 | 262.364.667 | 607.881.830 | Final income tax provision | ||
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL LIABILITIES | |||
NILAI ASET BERSIH | NET ASSET VALUE | |||||
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 1.049.269.619.862 | 1.785.412.397.757 | Total increase net asset value | |||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 1.049.269.619.862 | 1.785.412.397.757 | TOTAL NET ASSET VALUE | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN | TOTAL OUTSTANDING | |||||
BEREDAR | 00 | 000.000.000,2279 | 000.000.000,1813 | INVESTMENT UNITS | ||
NILAI ASET BERSIH | NET ASSET VALUE | |||||
PER UNIT PENYERTAAN | 2.866,7118 | 2.938,2557 | PER INVESTMENT UNIT |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2022 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2022 2021
PENDAPATAN 2,13 INCOME
Pendapatan investasi Investment income
Interest income and | |||||
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 113.569.319.002 | 00.000.000.000 | profit sharing | ||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (00.000.000.000) | (000.000.000 | Realized loss ) on investments | ||
Kerugian investasi | Unrealized loss | ||||
yang belum direalisasi | (00.000.000.000) | (0.000.000.000 | ) on investments | ||
Pendapatan lainnya | 11.794.076 | - | Miscellaneous income | ||
JUMLAH PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL INCOME | ||
BEBAN | 2,14 | EXPENSES | |||
Beban investasi Beban pengelolaan investasi | 16 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Investment expenses Investment management fee | |
Beban kustodian | 1.985.244.865 | 1.040.218.473 | Custodian fee | ||
Beban lain-lain | 8b | 8.837.099.398 | 5.595.029.589 | Other expenses | |
Beban lainnya | 8b | 2.358.815 | - | Miscellaneous expenses | |
JUMLAH BEBAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL EXPENSES | ||
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | (8.046.583.625) | 00.000.000.000 | INCOME (LOSS) BEFORE INCOME TAX EXPENSES | ||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN Pajak kini | 2,8a | 513.423.916 | 1.225.688.534 | INCOME TAX EXPENSES Current tax | |
INCOME (LOSS) FOR THE | |||||
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN | (8.560.007.541) | 00.000.000.000 | CURRENT YEAR | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | OTHER COMPREHENSIVE | ||||
LAIN | - - INCOME | ||||
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN | COMPREHENSIVE INCOME (LOSS) FOR THE | ||||
BERJALAN | (8.560.007.541) | 00.000.000.000 | CURRENT YEAR |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2022 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
Catatan/Notes | Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with Holder of Investment Unit | Jumlah Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih/ Total Increase (Decrease) Net Asset Value | Penghasilan Komprehensif Lain/ Other Comprehensive Income | Jumlah Nilai Aset Bersih/ Total Net Asset Value | ||
Saldo 1 Januari 2021 | 314.558.220.022 | 127.302.051.563 | - | 441.860.271.585 | Balance as of January 1, 2021 | |
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | Changes in net assets in 2021 | |||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Comprehensive income for the current year | |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with holder of investment unit | |||||
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | 15 | (00.000.000.000) | - | - | (00.000.000.000) | Distribution to unit holders |
Penjualan unit penyertaan | 6.583.751.363.616 | - | - | 6.583.751.363.616 | Subscriptions of investment unit | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (5.245.164.400.103) | - | - | (5.245.164.400.103) | Redemptions of investment unit | |
Saldo 31 Desember 2021 | 1.626.560.511.237 | 158.851.886.520 | - | 1.785.412.397.757 | Balance as of December 31, 2021 | |
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | Changes in net assets in 2022 | |||||
Rugi komprehensif tahun berjalan | - | (8.560.007.541) | - | (8.560.007.541) | Comprehensive loss for the current year | |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with holder of investment unit | |||||
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | 15 | (00.000.000.000) | - | - | (00.000.000.000) | Distribution to unit holders |
Penjualan unit penyertaan | 15.149.521.948.085 | - | - | 15.149.521.948.085 | Subscriptions of investment unit | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (15.820.791.357.143) | - | - | (15.820.791.357.143) | Redemptions of investment unit | |
Saldo 31 Desember 2022 | 898.977.740.883 | 150.291.878.979 | - | 1.049.269.619.862 | Balance as of December 31, 2022 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA STATEMENTS OF CASH FLOWS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2022 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
31 Desember/ | 31 Desember/ | |||
December 31, | December 31, | |||
2022 | 2021 | |||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS | CASH FLOWS FROM | |||
OPERASI | OPERATING ACTIVITIES | |||
Penerimaan dari pendapatan investasi | Cash received from investment income | |||
Efek utang | 118.328.534.946 | 00.000.000.000 | Debt instruments | |
Xxxxx | (1.384.216.232) | 428.727.842 | Sukuk | |
Instrumen pasar uang | 5.082.080.540 | 2.203.594.611 | Money market instruments | |
Penerimaan dari | Cash received from | |||
pendapatan lainnya Jasa giro | 11.794.076 | - | miscellaneous income Current accounts | |
Penerimaan penjualan | Received from sales of | |||
portofolio efek Pembayaran pembelian | 31.183.361.090.000 | 13.696.409.066.000 | investment portfolios Payment of the purchase | |
portofolio efek | (30.557.496.498.489) | (15.058.884.998.670) | of investment portfolios | |
Pembayaran beban | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | Payment of expenses | |
Pembayaran beban pajak | (9.135.136.368) | (6.592.447.795) | Payment of tax expenses | |
Kas Bersih Diperoleh dari | Net Cash Provided by (Used in) | |||
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi | 713.500.320.016 | (1.339.348.414.695) | Operating Activities |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Distribusi kepada pemegang
unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Distribution to unit holders |
Penjualan unit penyertaan | 15.190.985.084.977 | 6.595.277.321.725 | Subscriptions of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (15.824.858.673.735) | (5.256.077.388.895) | Redemptions of investment units |
Kas Bersih Diperoleh dari | |||
(Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan | (690.186.950.054) | 1.312.615.260.532 | Net Cash Provided by (Used in) Financing Activities |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH | NET INCREASE (DECREASE) | ||
KAS DI BANK | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | CASH IN BANK |
KAS DI BANK PADA AWAL | CASH IN BANK AT THE | ||
TAHUN | 6.915.511.207 | 00.000.000.000 | BEGINNING OF THE YEAR |
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | CASH IN BANK AT THE END OF THE YEAR |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
1. UMUM | 1. GENERAL |
Pendirian dan Informasi Umum | Establishment and General Information |
Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima (”Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif". | Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima (“the Mutual Fund”) is a Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and the Decision Letter from Chairman of the Financial Services Authority (“FSA”) No. KEP-552/BL/2010 dated December 30, 2010 about Regulation No. IV.B.1 “Guidance of the Management of the Mutual Fund Formed Under a Collective Investment Contract” which has been amended by Decree Letter of the Chairman of FSA No. 23/POJK.04/2016 dated June 19, 2016, regarding to the FSA Regulation about Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts and the most recently amended by FSA Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020, regarding to "Amendments to the Financial Services Authority Regulation No. 23/POJK.04/2016 about Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts". |
Kontrak Investasi Kolekstif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 41 tanggal 16 Januari 2007 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., di Jakarta dan addendum Akta No. 27 tanggal 9 Februari 2010 di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., di Jakarta mengenai perubahan nama dari Reksa Dana Si Dana Obligasi Ultima menjadi Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima. Kontrak Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Addendum XX Kontrak Investasi Kolektif No. 15 tanggal 11 Oktober 2022, di hadapan Notaris Leny, S.H., X.Xx., di Kabupaten Bekasi. | The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen as the Investment Manager and Standard Chartered Bank as the Custodian Bank, was stated in Deed No. 41 dated January 16, 2007 of Notary Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., in Jakarta and were amended stated in addendum Deed No. 27 dated February 9, 2010 of Notary Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., in Jakarta concerning the change of name of the Reksa Xxxx Xx Xxxx Obligasi Ultima into Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima. The Collective Investment Contract were amended several times, the latest based on Addendum XX No. 15 dated October 11, 2022 of Notary Leny, S.H., X.Xx., in Bekasi Regency. |
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Pendirian dan Informasi Umum (lanjutan) | Establishment and General Information (continued) |
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah secara terus-menerus dengan jumlah maksimum sebanyak 10.000.000.000 unit penyertaan, dalam rangka penawaran umum Reksa Dana telah ditempatkan dana awal sebanyak 13.500.000 unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2007 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. | The number of investment units offered by Mutual Funds in accordance with the Collective Investment Contract is continuous, with a maximum number of 10,000,000,000 units of investment. In the context of a public offering of Mutual Funds, 13,500,000 units of initial investment have been placed with an initial net asset value of IDR 1,000 per investment unit. Number of investment units based on the purchase by unitholders during the offer was published on February 20, 2007 (Launch Date) to the value of net assets attributable to unitholders amounted to Rp1,000 per unit of investment. |
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-694/BL/2007 tanggal 16 Februari 2007. Tanggal dimulainya penawaran adalah tanggal 20 Februari 2007. | The Mutual Fund obtained the Notice of Effectivity based on Decision Letter from the Chairman of the FSA No. S-694/BL/2007 dated February 16, 2007. Launching date is February 20, 2007. |
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi | Investment Committee and Investment Management Team |
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi. Komite Investasi Xxxxx Xxxx bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. | PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx as an Investment Manager is supported by professionals consisting of an investment committee and an investment management team. The Mutual Fund Investment Committee is responsible for providing general asset management direction and strategy. |
Susunan komite investasi dan tim pengelola investasi pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut: | The compositions of the investment committee and investment management team on December 31, 2022 are as follows: |
Komite Investasi | Investment Committee |
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Hari Xxxxxxxx | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Hari Mulyanto |
6
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi (lanjutan) | Investment Committee and Investment Management Team (continued) |
Xxx Xxngelola Investasi | Investment Management Team |
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Anggota : Angky Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Kaloko Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Kencana Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx | Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Members : Angky Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Kaloko Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Kencana Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx |
Susunan komite investasi dan tim pengelola investasi pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: | The compositions of the investment committee and investment management team on December 31, 2021 are as follows: |
Komite Investasi | Investment Committee |
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx |
Xxx Xxngelola Investasi | Investment Management Team |
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Anggota : Angky Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Tjahjasurya Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx | Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Members : Angky Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx |
Tujuan dan Kebijakan Investasi | Investment Objectives and Policies |
Menurut Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapat tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dalam instrumen efek utang jangka pendek dan menengah. | In accordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Fund investment objective is to get the optimum rate of growth of funds while maintaining a capital value in the medium term by investing in the short and medium debt instruments. |
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan) | Investment Objectives and Policies (continued) |
Sesuai dengan tujuan investasinya, Xxxxx Xxxx mempunyai komposisi portofolio sebagai berikut: | In accordance with its investment objectives, the Mutual Fund portfolio has the following composition: |
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang; | a. Minimum of 80% (eighty percent) and maximum of 100% (one hundred percent) in debt instruments; |
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat pengakuan utang, sertifikat deposito, serta obligasi baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan | b. Minimum 0% (zero percent) and maximum 20% (twenty percent) in money market instruments in the country which has a maturity of less than one year, including Certificate of Bank Indonesia, money market instrument, promissory notes, certificates of deposit, and bonds both in Rupiah or in foreign currencies and bonds issued by the Government of the Republic of Indonesia; and |
c. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, untuk jangka pendek dan apabila dianggap menguntungkan. | c. Minimum 0% (zero percent) and a maximum of 15% (fifteen percent) in equity instruments issued in accordance with the apllicable laws in Indonesia , in the short term and if deemed beneficial. |
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana diinvestasikan pada efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi Reksa Dana pada efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan efek luar negeri tersebut. | In terms of investing in foreign securities, a maximum of 15% (fifteen percent) of the net asset value of Mutual Funds is invested in securities traded on foreign stock exchanges, whose information can be accessed from Indonesia through mass media or websites. The Investment Manager is obliged to ensure investment activities of Mutual Funds in foreign securities will not conflict with the provisions of laws and regulations in force in Indonesia and the laws of the country that underlies the issuance of these foreign securities. |
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Laporan Keuangan | Financial Statements |
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2022 dan 30 Desember 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. | Transactions of units and net asset value per unit were published only on the bourse day, the last bourse day in December 2022 and 2021 were December 30, 2022 and December 30, 2021, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2022 and 2021 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2022 and 2021, respectively. |
Laporan keuangan Reksa Xxxx Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 14 Februari 2023 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut. | The Mutual Fund’s financial statements for the year ended December 31, 2022 have been prepared and completed both by Investment Manager and Custodian Bank of the Mutual Fund, on February 14, 2023. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and presentation of the Mutual Fund’s financial statements according to each duties and responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank, as stipulated in the Mutual Fund’s Collective Investment Contract, and in accordance with the prevailing laws and regulations. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES |
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan | Basis of Financial Statements Preparation and Measurement |
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). | The financial statements have been prepared and presented in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards, including the Statements and Interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants and the Indonesian Financial Services Authority’s (“FSA”) regulations. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan) | Basis of Financial Statements Preparation and Measurement (continued) |
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana” serta No. KEP-21/PM/2004 tanggal 28 Mei 2004, mengenai peraturan No. VIII.G.8 “Pedoman Akuntansi Reksa Dana” yang diubah dengan Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang “Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana” serta Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2020 tanggal 2 Juni 2020, mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020, mengenai Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | The financial statements are prepared in accordance with the Statement of Financial Accounting Standards (“SFAS”) No. 1, “Presentation of Financial Statements” and the Decision Letter of the Chairman of FSA No. KEP-06/PM/2004 dated February 9, 2004 concerning rule No. X.D.1 “Report of the Mutual Funds” and No. KEP-21/PM/2004 dated May 28, 2004 regarding the regulation No. VIII.G.8 "Guidelines for Accounting for Mutual Funds" and the latest has been amended by the Copy of Financial Services Authority Regulation No. 56/POJK.04/2020 dated December 11, 2020, concerning “Reporting and Accounting Guidelines for Mutual Funds" and a copy of the Financial Services Authority Regulation No. 33/POJK.04/2020 date June 2, 2020, regarding the Preparation of Financial Statements of Investment Products in the Form of Collective Investment Contracts and a Copy of the Circular Letter of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 date July 8, 2020 regarding Guidelines for Accounting Treatment of Investment Products in the Form of Collective Investment Contracts. |
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. | The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2022 are consistent with those adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2021. |
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas. | The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan) | Basis of Financial Statement Preparation and Measurement (continued) |
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana. | The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund. |
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus. | The currency used in preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Funds. The figures in the financial statements is in Rupiah, unless the number of outstanding investment units or other amounts otherwise stated. |
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3. | The preparation of financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards requires the use of certain critical accounting estimates. It also requires the Investment Manager and Custodian Bank to exercise judgements in the process of applying its accounting policies. The areas involving a higher degree of judgement or complexity, or areas where assumptions and estimates are significant to the financial statements are disclosed in Note 3. |
Perubahan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) | Changes to Statements of Financial Accounting Standards (“SFAS”) and Interpretations of Financial Accounting Standards (“IFAS”) |
Penerapan dari standar, interpretasi baru/revisi standar berikut yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 yang relevan dengan operasi Reksa Dana dan tidak menimbulkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Reksa Dana dan pengaruh yang material atas jumlah yang dilaporkan atas tahun berjalan atau tahun sebelumnya adalah sebagai berikut: | The adoption of these new and amended standards and interpretations that are effective beginning January 1, 2022 and relevant to the Mutual Fund’s operation and did not result in substantial changes to the Mutual Fund’s accounting policies and had no material effect on the amounts reported for the current or prior financial years, are as follows: |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Perubahan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) (lanjutan) | Changes to Statements of Financial Accounting Standards (“SFAS”) and Interpretations of Financial Accounting Standards (“IFAS”) (continued) |
• Amendemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis - Referensi ke Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan”; • Amendemen PSAK No. 57, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi - Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Kontrak”; • Penyesuaian tahunan PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan”; dan • Penyesuaian tahunan PSAK No. 73, “Sewa”. | • Amendment to SFAS No. 22, “Business Combinations - References to the Conceptual Framework for Financial Reporting”; • Amendment to SFAS No. 57, “Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets - Onerous Contracts - Cost of Fulfilling a Contract”; • Annual improvement to SFAS No. 71, “Financial Instruments”; and • Annual improvement to SFAS No. 73, “Leases”. |
Amendemen standar yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 yang relevan dengan operasi Reksa Dana adalah sebagai berikut: | Standards amendments issued, but not yet effective for the financial year beginning January 1, 2022 and relevant to the Mutual Fund’s operation, are as follows: |
Berlaku efektif 1 Januari 2023: | Effective January 1, 2023: |
• Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan - Klasifikasi Kewajiban liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang”; • Amendemen PSAK No. 16, “Aset Tetap - Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan”; • Amendemen PSAK No. 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan - Definisi Estimasi Akuntansi”; dan • Amendemen PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan - Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas Yang Timbul Dari Transaksi Tunggal”. | • Amendment to SFAS No. 1, “Presentation of Financial Statements - Classification of Liabilities as Current or Non-Current”; • Amendment to SFAS No. 16, • “Property, Plant and Equipment - Proceeds before Intended Use”; • Amendment to SFAS No. 25, “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors - Definition of Accounting Estimates”; and • Amendments to SFAS No. 46, “Income Taxes - Deferred Tax related to Assets and Liabilities arising from a Single Transaction”. |
Pada tanggal pengesahan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx sedang mempertimbangkan implikasi dari penerapan standar-standar tersebut, terhadap laporan keuangan Reksa Dana. | As at the authorization date of these financial statements, the Mutual Fund is assessing the implication of the above standards, to the Mutual Fund’s financial statements. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Nilai Aset Bersih | Net Asset Value |
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar. | Net asset value of Mutual Fund is calculated and determined at the end of bourse day using fair market value. |
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan total unit penyertaan yang beredar. | Net asset value per investment unit is calculated based on the net asset value of the Mutual Fund at the end of bourse day divided by total outstanding investment units. |
Portofolio Efek | Investment Portfolios |
Portofolio efek terdiri dari efek utang, sukuk dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka. | The investments portfolio consists of debt instruments, sukuk and money market instruments. Money market instruments consist of time deposits. |
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx | Transactions with Related Party |
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana. | In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract, PT Batavia Prosperindo Asset Management, the invesment Manager, is a related party of the Mutual Fund. |
Instrumen Keuangan | Financial Instruments |
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 71 “Instrumen Keuangan”: pengakuan dan pengukuran, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai. | Mutual Fund implement SFAS No. 71 "Financial Instruments": recognition and measurement, regarding to the arrangement of financial instruments related to classification and measurement, impairment of financial assets and hedging accounting. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan | a. Classification, Measurement and Recognition |
Aset Keuangan | Financial Assets |
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut: - Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; - Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; dan - Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. | The classification and measurement of financial assets based on business models and contractual cash flows. The Mutual Fund assess whether the cash flow of the financial assets are solely from payments of principal and interest. Financial assets are classified into three categories as follows: - Financial assets measured at amortized cost; - Financial assets measured at fair value through profit or loss (FVTPL); and - Financial assets as measured at fair value through other comprehensive income (FVOCI). |
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan sebagai berikut: | As of December 31, 2022 and 2021, the Mutual Fund only has the following financial assets: |
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi | (1) Financial Assets Measured at Amortized Cost |
Klasifikasi ini berlaku jika memenuhi kriteria berikut: - Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan - Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal and interest/SPPI) dari jumlah pokok terutang. | This classification is valid if it meets the following criteria: - Financial assets are managed in a business model that aims to have financial assets to obtain contractual cash flows; and - Contractual terms of financial assets entitle the date to the cash flow obtained solely from the principal and interest (SPPI) payment of the principal and interest amount owed. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) | a. Classification, Measurement and Recognition (continued) |
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) |
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi (lanjutan) | (1) Financial Assets Measured at Amortized Cost (continued) |
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi. | At the beginning recognition, receivables that have no a significant funding component, are recognized as much as the transaction price. Other financial assets are initially recognized at fair value minus the associated transaction costs. Furthermore these financial assets are measured by the cost of amortized acquisition using effective interest rate methods. Gain or loss on the termination or modification of financial assets recorded at amortized costs are recognized at profit or loss. |
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas di bank, piutang bunga dan bagi hasil, dan piutang penjualan unit penyertaan. | As of December 31, 2022 and 2021, this category includes investment portfolios in money market instruments (time deposits), cash in banks, interest receivable and profit sharing and receivable on subscription of investment units. |
(2) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi | (2) Financial Assets Measured at FVPL |
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi kecuali aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. | Financial assets are measured at fair value through profit or loss except those financial assets are measured at amortized acquisition costs or at fair value through other comprehensive income. |
Derivatif juga diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang efektif. | Derivatives are also classified as being measured at fair value through profit or loss, except derivatives that are designated as effective hedging instruments. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) | a. Classification, Measurement and Recognition (continued) |
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) |
(2) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi (lanjutan) | (2) Financial Assets Measured at FVPL (continued) |
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Bunga yang diperoleh dicatat pada pendapatan bunga. | Financial assets measured at fair value through profit or loss recorded on statements of financial position at fair value. Changes in fair value are directly recognized in profit or loss. The earned interest is recorded on interest income. |
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang dan sukuk. | As of December 31, 2022 and 2021, this category includes investment portofolios in debt instruments and sukuk. |
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities |
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori berikut: - Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan - Liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi. | Financial liabilities are classified in the following categories: - Financial liabilities measured at amortized costs; and - Financial liabilities measured at fair value through profit or loss. |
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi. | Amortized cost by discounting the value of liabilities using effective interest rates, unless the impact of discounting is not significant. An effective interest rate is a discount rate that generates future cash flow from the carrying value, at the beginning recognition. The interest impact of the application of the effective interest rate method is recognized in profit or loss. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) | a. Classification, Measurement and Recognition (continued) |
Liabilitas Keuangan (lanjutan) | Financial Liabilities (continued) |
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan, liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan dan beban akrual yang merupakan liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi. | As of December 31, 2022 and 2021, this category includes advance on subscription of investment units, liabilities for redemption of investment units and accrued expenses which are financial liabilities measured at amortized. |
Instrumen Ekuitas | Equity Instruments |
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. | An equity instrument refers to contract that provides a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities. |
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut: | A financial instrument that has a sell option figure, which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem the instrument and deliver cash or another financial asset upon exercise of the put option and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments if it has all of the following features: |
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset bersih entitas; (b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub-ordinat dari semua kelompok instrumen lain; | (a) Provide entitles its holder to a pro-rata share of the entity’s net assets; (b) Instrument is in an instruments group that is sub-ordinate to all other instruments group; |
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik; | (c) All financial instruments in that class have identical features; |
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan (e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit. | (d) The instrument does not include a contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation to repurchase; and (e) The amount of the expected cash flow generated from the instrument over the life of the instrument is based on substantially on the issuer’s profit or loss. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan | b. Offsetting Financial Instruments |
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan. | Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount is presented in the statements of financial position if, and only if, currently the Mutual Fund has legally enforceable right to offset the recognized amounts and intends to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously. |
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan | c. Impairment of Financial Assets |
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal. | At each reporting period, Mutual Fund assess whether the credit risk from a financial instruments has increased significantly since initial recognition. When doing an assessment, the Mutual Fund used changes from the risk of default that occur throughout the estimated age of financial instruments rather than changes to the amount of expected credit losses. In doing an assessment, Mutual Fund compares between the risk of default that occurs of financial instruments on the reporting period with the risk of default that occurs of financial instruments at the time of initial recognition and considers the reasonableness and availability of information available at the time of reporting related to past events, current conditions and estimates of the future economic conditions, which indicates an increased in credit risk from the initial recognition. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
d. Penghentian Pengakuan | d. Derecognition |
Aset Keuangan | Financial Assets |
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika: a) Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; b) Reksa Dana tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau | Financial asset (or a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when: a) The contractual rights to the cash flow which came from that financial asset ended; b) The Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the financial asset, and then has assumed a contractual obligation to pay them in full without material delay to a third party under an arrangement; or |
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut. | c) The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the financial assets and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the financial assets, or (ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the assets, but has transferred control of the financial assets. |
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities |
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. | A financial liability is derecognized when the obligation under the contract is discharged, cancelled, or has expired. |
e. Penentuan Nilai Wajar | e. Determination of Fair Value |
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif. | The fair value of financial instruments on the date of the financial position statement is based on the quotary price in the active market. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
e. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | e. Determination of Fair Value (continued) |
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi. | If the market for a financial instrument is inactive, the Mutual Fund sets fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current fair market transactions between parties who understand, wish, if available, reference to the current fair value of other instruments of substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing models. |
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki level sebagai berikut: | The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy that reflects significance of inputs used for measurement the fair value. The fair value hierarchy is as follows: |
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut: | The fair value of sukuk is classified using the following fair value hierarchy: |
(1) Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas (Level 1); dan (2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi (Level 2). | (1) The quoted price (without adjustment) in an active market for the asset or liability (Level 1); and (2) Inputs other than quoted prices included in Level 1 that can be observed (Level 2). |
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut: | Investments in sharia securities, especially sukuk, are classified according to SFAS No. 110 (Revised 2020) regarding “Accounting for Sukuk” as follows: |
(1) Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo. | (1) Securities measured at cost are presented at cost (including transaction costs, if any) adjusted for unamortized premiums and/or discounts. Premiums and discounts are amortized over the period until maturity |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
e. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | e. Determination of Fair Value (continued) |
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut: (lanjutan) | Investments in sharia securities, especially sukuk, are classified according to SFAS No. 110 (Revised 2020) regarding “Accounting for Sukuk” as follows: (continued) |
(2) Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan. (3) Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. | (2) Securities measured at fair value are stated at fair value. Unrealized gains or losses resulting from the increase or decrease in fair value are presented in the income statement for the year concerned. (3) Marketable securities are measured at fair value through other comprehensive income which are stated at fair value. Unrealized gains or losses resulting from the increase or decrease in fair value are presented in other comprehensive income for the current year. |
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input level terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memerhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut. | The level in the fair value hierarchy within which the fair value measurement is categorized in its entirely shall be determined on the basis of the lowest level input that is significant to the fair value measurement in its entirely. Assessing the significance of a particular input to the fair value measurement in its entirety requires judgment, considering the specific factors to the assets or liabilities. |
Pengakuan Pendapatan dan Beban | Income and Expenses Recognition |
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan yang terdiri dari efek utang, sukuk dan instrumen pasar uang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro. | Interest income from financial instruments consists of debt instruments, sukuk and money market instruments is recognized on an accrual basis based on the proportion of time, nominal value and the prevailing interest rate. Meanwhile, other income is an income that does not come from investment activities, including interest income from current accounts. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan) | Income and Expenses Recognition (continued) |
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang. | Unrealized gains or losses due to increase or decrease in market price (fair value) as well as realized gain or loss on investment are presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income. Realized gain and loss on the sale of the investment portfolios are calculated based on cost of goods using the weighted average method. |
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi. | Expenses are recognized based on accrual. Expense related to investment management services, custodian services and other expenses are calculated and recognized on accrual daily basis based on the net asset value of Mutual Fund. While other expenses are expenses unrelated to investment activities and financial costs, including expenses on final income tax from interest income on current account arising from activities outside of investment. |
Pajak Penghasilan | Income Tax |
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan. | Mutual Fund income tax is regulated in a Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding Income Tax on Mutual Fund’s Operations, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the distributed income (cash distribution) by the Mutual Fund to its holders of investment unit are not taxable. |
Pajak Penghasilan Final | Final Income Tax |
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Dilain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. | In accordance with the tax laws and regulations, income subject to final income tax is not to be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit or loss calculation for accounting purposes. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Pajak Penghasilan (lanjutan) | Income Tax (continued) |
Pajak Penghasilan Final (lanjutan) | Final Income Tax (continued) |
Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan. | Therefore, there are no temporary differences on which deferred tax asset or liability is not recognized. |
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan. | If the carrying amount of an asset or liability related to final income tax differs from its taxable base, the difference is not recognized as deferred tax assets or liabilities. |
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan. | The current tax expense on income subject to final income tax is recognized in proportion to the total income recognized during the year for accounting purposes. |
Pajak Kini | Current Tax |
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | Current tax expense is determined based on the taxable income for the current year computed using prevailing tax rates. |
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang. | Deferred tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to differences between the financial statements’ carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences to the extent that it is most likely will be utilized to reduce future taxable income. |
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | Deferred tax is calculated at the tax rates that have been enacted or substantively enacted at the statements of financial position date. Deferred tax is charged or credited in the statements of profit or loss and other comprehensive income. |
Aset dan liabilitas pajak tangguhan (apabila ada) disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini. | Deferred tax assets and liabilities (if any) are offset in the statements of financial position in the same manner the current tax assets and liabilities are presented. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Pajak Penghasilan (lanjutan) | Income Tax (continued) |
Pajak Kini (lanjutan) | Current Tax (continued) |
Perubahan atas liabilitas pajak dicatat ketika hasil pemeriksaan diterima atau, jika Reksa Dana mengajukan banding, ketika hasil banding tersebut ditentukan. | Amendment to tax obligation is recorded when an assessment is received or, if appealed against by the Mutual Fund, when the result of the appeal is determined. |
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan | Events After the Reporting Period |
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan. | Post year-end event that provide additional information about the Mutual Fund’s statements of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end event that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when it’s material. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS |
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan. | In the application of the Mutual Fund’s accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make judgements, estimates and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant. |
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan. | The Investment Manager believes that the following represents a summary of the significant judgements, estimates and assumptions that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Pertimbangan | Judgements |
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan: | The following judgements are made by the Investment Manager in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements: |
Mata Uang Fungsional | Functional Currency |
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan. | The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the value of investment portfolio and unit, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolio and unit. And the currency which funds from financing activities are generated. |
Klasifikasi Instrumen Keuangan | Classification of Financial Instrument |
Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan bila definisi yang ditetapkan terpenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2. | The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if they meet the definitions. Accordingly, the financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies disclosed in Note 2. |
Pajak Penghasilan | Income Taxes |
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan. | Significant judgment is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Estimasi dan Asumsi | Estimates and Assumptions |
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi. | The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based his assumptions and estimates in parameters available when the financial statements were prepared. Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur. |
Nilai Wajar Instrumen Keuangan | Fair Values of Financial Instrument |
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda. | Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and the disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e., foreign exchange rate and interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used. |
Nilai wajar instrumen keuangan diungkapkan pada Catatan 18. | The fair value of financial instrument is set out in Note 18. |
4. PORTOFOLIO EFEK | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS |
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah: | Summary of investment portfolios as of December 31, 2022 and 2021 are as follow: |
Efek Utang | Debt Instruments |
31 Desember/December 31, 2022 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga perolehan rata-rata/ Average Cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Efek utang swasta | Corporate bonds | |||||||
Obligasi II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri A | idAAA(cg) | 58.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,50 | 8-Sep-24 | 5,62 | Obligasi II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 Seri A | idAA- | 48.000.000.000 | 48.000.000.000 | 48.019.199.040 | 6,75 | 7-Apr-25 | 4,63 | Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 Seri B | A+(idn) | 38.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,75 | 28-Mei-24 | 3,67 | Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap II Tahun 2022 Seri A | idAA | 35.000.000.000 | 35.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,00 | 29-Mar-27 | 3,26 | Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap II Tahun 2022 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B | idAAA | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,35 | 15-Apr-24 | 1,94 | Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021 Seri A | AA(idn) | 20.000.000.000 | 20.235.000.000 | 00.000.000.000 | 6,50 | 28-Apr-24 | 1,92 | Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance DenganTingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 Seri A | idA+ | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,60 | 18-Jul-23 | 1,78 | Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance DenganTingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2021 | AAA(idn) | 18.000.000.000 | 18.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,75 | 15-Des-24 | 1,73 | Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2021 |
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B | idAA | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,50 | 10-Des-24 | 1,40 | Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2022 Seri B | idAAA | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,60 | 22-Mar-25 | 1,38 | Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2022 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B | AAA(idn) | 14.000.000.000 | 14.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,90 | 27-Apr-24 | 1,36 | Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 Seri B | idAAA | 10.000.000.000 | 9.895.000.000 | 9.824.018.800 | 5,60 | 25-Mar-25 | 0,95 | Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 Seri B | AA+(idn) | 9.500.000.000 | 9.500.000.000 | 9.574.359.065 | 6,75 | 17-Feb-24 | 0,92 | Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2020 | AAA(idn) | 6.000.000.000 | 6.154.800.000 | 6.081.419.280 | 8,25 | 4-Agust-23 | 0,59 | Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2020 |
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 Seri B | idAA+ | 5.000.000.000 | 5.280.000.000 | 5.193.647.750 | 9,75 | 8-Jan-24 | 0,50 | Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 Seri B |
4. PORTOFOLIO EFEK | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS |
Efek Utang (lanjutan) | Debt Instruments (continued) |
31 Desember/December 31, 2022 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga perolehan rata-rata/ Average Cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Efek utang swasta (lanjutan) | Corporate bonds (continued) | |||||||
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019 Seri A | idAAA | 5.000.000.000 | 5.050.000.000 | 5.149.478.750 | 7,90 | 1-Okt-24 | 0,50 | Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019 Seri A | idAAA | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.138.420.500 | 8,00 | 1-Agust-24 | 0,50 | Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019 Seri A |
Obligasi Ketrosden Triasmitra I Tahun 2020 Seri A | idAAA(cg) | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.048.311.600 | 6,80 | 8-Jan-24 | 0,49 | Obligasi Ketrosden Triasmitra I Tahun 2020 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A | idAA+ | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.031.226.850 | 7,00 | 20-Mei-24 | 0,48 | Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020 Seri B | A+(idn) | 4.000.000.000 | 4.160.000.000 | 4.069.556.120 | 9,50 | 8-Sep-23 | 0,39 | Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 Seri B | AA+(idn) | 3.000.000.000 | 3.132.600.000 | 3.042.942.240 | 8,00 | 8-Sep-23 | 0,29 | Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2016 Seri C | idAAA | 2.000.000.000 | 2.096.400.000 | 2.112.762.720 | 8,65 | 30-Sep-26 | 0,20 | Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2016 Seri C |
Obligasi Berkelanjutan I Telkom Tahap I Tahun 2015 Seri B | idAAA | 1.000.000.000 | 1.107.000.000 | 1.084.998.970 | 10,25 | 23-Jun-25 | 0,11 | Obligasi Berkelanjutan I Telkom Tahap I Tahun 2015 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap III Tahun 2018 Seri D | idAAA | 1.000.000.000 | 1.074.000.000 | 1.080.634.570 | 9,75 | 8-Nov-25 | 0,10 | Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap III Tahun 2018 Seri D |
Jumlah efek utang swasta | 360.500.000.000 | 362.450.935.294 | 360.176.699.755 | 34,71 | Total Corporate bonds | |||
Efek utang pemerintah | Government bonds | |||||||
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0078 | BBB | 48.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,25 | 15-Mei-29 | 4,99 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0078 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0071 | BBB | 42.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,00 | 15-Mar-29 | 4,51 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0071 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0095 | BBB | 45.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,375 | 15-Agust-28 | 4,30 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0095 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0064 | BBB | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,125 | 15-Mei-28 | 4,20 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0064 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri ORI019 | BBB | 41.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,57 | 15-Feb-24 | 3,93 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri ORI019 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0059 | BBB | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,00 | 15-Mei-27 | 3,71 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0059 |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Efek Utang (lanjutan) | Debt Instruments (continued) |
31 Desember/December 31, 2022 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga perolehan rata-rata/ Average Cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Efek utang pemerintah | Government bonds | |||||||
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0081 | BBB | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,50 | 15-Jun-25 | 3,69 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0081 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0082 | BBB | 28.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,00 | 15-Sep-30 | 2,73 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0082 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0070 | BBB | 27.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375 | 15-Mar-24 | 2,69 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0070 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0086 | BBB | 26.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,50 | 15-Apr-26 | 2,46 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0086 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0040 | BBB | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,00 | 15-Sep-25 | 2,26 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0040 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0046 | BBB | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,50 | 15-Jul-23 | 2,12 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0046 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0047 | BBB | 00.000.000.000 | 18.069.000.000 | 00.000.000.000 | 10,00 | 15-Feb-28 | 1,75 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0047 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0056 | BBB | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375 | 15-Sep-26 | 1,03 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0056 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0087 | BBB | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,50 | 15-Feb-31 | 0,99 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0087 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri ORI018 | BBB | 10.000.000.000 | 10.150.000.000 | 00.000.000.000 | 5,70 | 15-Okt-23 | 0,95 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri ORI018 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0072 | BBB | 8.500.000.000 | 9.059.575.675 | 9.303.293.180 | 8,25 | 15-Mei-36 | 0,90 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0072 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0090 | BBB | 4.846.000.000 | 4.484.894.712 | 4.661.357.707 | 5,125 | 15-Apr-27 | 0,45 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0090 |
Jumlah efek utang pemerintah | 479.034.000.000 | 500.194.482.354 | 494.557.099.979 | 47,66 | Total government bonds | |||
Jumlah | 839.534.000.000 | 862.645.417.648 | 854.733.799.734 | 82,37 | Total |
31 Desember/December 31, 2021 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga perolehan rata-rata/ Average Cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Efek utang swasta | Corporate bonds | |||||||
Obligasi II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri A | idAAA(cg) | 58.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,50 | 8-Sep-24 | 3,44 | Obligasi II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap V Tahun 2020 Seri A | idAAA | 34.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,30 | 11-Des-23 | 2,02 | Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap V Tahun 2020 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B | idAAA | 30.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,35 | 15-Apr-24 | 1,76 | Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018 Seri B | idA | 30.000.000.000 | 00.000.000.000 | 31.223.255.100 | 8,50 | 13-Apr-23 | 1,78 | Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018 Seri B |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Efek Utang (lanjutan) | Debt Instruments (continued) |
31 Desember/December 31, 2021 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga perolehan rata-rata/ Average Cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Efek utang swasta (lanjutan) | Corporate bonds (continued) | |||||||
Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2019 Seri A | AA(idn) | 25.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,90 | 26-Nov-22 | 1,46 | Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2019 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2021 | AAA(idn) | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,75 | 15-Des-24 | 1,14 | Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2021 |
Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021 Seri A | AA(idn) | 20.000.000.000 | 20.235.000.000 | 00.000.000.000 | 6,50 | 28-Apr-24 | 1,16 | Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B | idAA | 17.000.000.000 | 17.015.000.000 | 17.040.214.180 | 5,50 | 10-Des-24 | 0,97 | Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Tahap I Tahun 2020 Seri A | idAAA | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,75 | 12-Mei-25 | 0,91 | Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Tahap I Tahun 2020 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B | AAA(idn) | 14.000.000.000 | 14.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,90 | 27-Apr-24 | 0,82 | Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017 Seri C | idAAA | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,65 | 9-Nov-22 | 0,59 | Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017 Seri C |
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 Seri B | AA+(idn) | 9.500.000.000 | 9.500.000.000 | 9.707.739.445 | 6,75 | 17-Feb-24 | 0,55 | Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2020 | AAA(idn) | 6.000.000.000 | 6.154.800.000 | 6.343.190.820 | 8,25 | 4-Agust-23 | 0,36 | Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2020 |
Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2019 Seri B | idAAA | 6.000.000.000 | 6.234.000.000 | 6.156.567.660 | 7,80 | 28-Agust-22 | 0,35 | Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2019 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap III Tahun 2017 Seri B | idAAA | 5.000.000.000 | 5.207.500.000 | 5.134.995.950 | 8,00 | 24-Agust-22 | 0,29 | Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap III Tahun 2017 Seri B |
Obligasi Ketrosden Triasmitra I Tahun 2020 Seri A | idAAA(cg) | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.191.304.650 | 6,80 | 8-Jan-24 | 0,30 | Obligasi Ketrosden Triasmitra I Tahun 2020 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019 Seri A | idAAA | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.342.340.600 | 8,00 | 1-Agust-24 | 0,30 | Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019 Seri A | idAAA | 5.000.000.000 | 5.050.000.000 | 5.337.358.850 | 7,90 | 1-Okt-24 | 0,30 | Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan III Summarecon Agung Tahap II Tahun 2019 Seri A | idA | 5.000.000.000 | 5.122.500.000 | 5.080.979.300 | 9,125 | 15-Okt-22 | 0,29 | Obligasi Berkelanjutan III Summarecon Agung Tahap II Tahun 2019 Seri A |
4. PORTOFOLIO EFEK | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS |
Efek Utang (lanjutan) | Debt Instruments (continued) |
31 Desember/December 31, 2021 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga perolehan rata-rata/ Average Cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Efek utang swasta (lanjutan) | Corporate bonds (continued) | |||||||
Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A | idAA+ | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.189.958.000 | 7,00 | 20-Mei-24 | 0,30 | Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap III Tahun 2017 Seri C | idAAA | 4.500.000.000 | 4.549.500.000 | 4.838.616.360 | 8,25 | 24-Agust-24 | 0,27 | Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap III Tahun 2017 Seri C |
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020 Seri B | A+(idn) | 4.000.000.000 | 4.160.000.000 | 4.128.962.920 | 9,50 | 8-Sep-23 | 0,24 | Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan I PLN Tahap I Tahun 2013 Seri B | idAAA | 4.000.000.000 | 4.082.400.000 | 4.221.231.560 | 8,25 | 5-Jul-23 | 0,24 | Obligasi Berkelanjutan I PLN Tahap I Tahun 2013 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap V Tahun 2019 Seri B | idAAA | 3.500.000.000 | 3.540.000.000 | 3.586.719.675 | 8,45 | 9-Jul-22 | 0,20 | Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap V Tahun 2019 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Tahun 2017 Seri B | AAA(idn) | 3.000.000.000 | 3.007.500.000 | 3.097.411.470 | 7,90 | 9-Nov-22 | 0,18 | Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Tahun 2017 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 Seri B | AA-(idn) | 3.000.000.000 | 3.132.600.000 | 3.152.076.360 | 8,00 | 8-Sep-23 | 0,18 | Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020 Seri B | idAAA | 2.500.000.000 | 2.591.750.000 | 2.591.176.175 | 7,00 | 27-Mar-23 | 0,15 | Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2016 Seri C | idAAA | 2.000.000.000 | 2.096.400.000 | 2.197.489.000 | 8,65 | 30-Sep-26 | 0,13 | Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2016 Seri C |
Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020 Seri B | AA-(idn) | 2.000.000.000 | 2.032.900.000 | 2.075.334.500 | 7,75 | 24-Mar-23 | 0,12 | Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap III Tahun 2018 Seri D | idAAA | 1.000.000.000 | 1.074.000.000 | 1.128.214.370 | 9,75 | 8-Nov-25 | 0,06 | Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap III Tahun 2018 Seri D |
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019 Seri A | idA+ | 1.000.000.000 | 1.024.500.000 | 1.026.677.200 | 8,40 | 28-Nov-22 | 0,06 | Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019 Seri A |
Obligasi PLN IX Tahun 2007 Seri B | idAAA | 1.000.000.000 | 1.063.500.000 | 1.036.806.090 | 10,90 | 10-Jul-22 | 0,06 | Obligasi PLN IX Tahun 2007 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan I Telkom Tahap I Tahun 2015 Seri A | idAAA | 1.000.000.000 | 1.051.500.000 | 1.031.015.520 | 9,925 | 23-Jun-22 | 0,06 | Obligasi Berkelanjutan I Telkom Tahap I Tahun 2015 Seri A |
Obligasi Berkelanjutan I Telkom Tahap I Tahun 2015 Seri B | idAAA | 1.000.000.000 | 1.107.000.000 | 1.144.582.480 | 10,25 | 23-Jun-25 | 0,06 | Obligasi Berkelanjutan I Telkom Tahap I Tahun 2015 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019 Seri A | idAA+ | 1.000.000.000 | 1.030.000.000 | 1.029.504.290 | 8,90 | 26-Jul-22 | 0,06 | Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019 Seri A |
Jumlah efek utang swasta | 359.000.000.000 | 366.049.950.000 | 370.891.297.545 | 21,16 | Total Corporate bonds |
4. PORTOFOLIO EFEK | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS |
Efek Utang (lanjutan) | Debt Instruments (continued) |
31 Desember/December 31, 2021 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga perolehan rata-rata/ Average Cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Efek utang pemerintah | Government bonds | |||||||
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0086 | BBB | 180.000.000.000 | 182.833.390.549 | 182.998.342.800 | 5,50 | 15-Apr-26 | 10,44 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0086 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0056 | BBB | 163.000.000.000 | 184.781.239.991 | 184.149.155.460 | 8,375 | 15-Sep-26 | 10,51 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0056 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0059 | BBB | 130.000.000.000 | 139.304.282.715 | 139.620.000.000 | 7,00 | 15-May-27 | 7,97 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0059 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0071 | BBB | 102.000.000.000 | 119.429.232.118 | 118.141.500.000 | 9,00 | 15-Mar-29 | 6,74 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0071 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0078 | BBB | 95.000.000.000 | 106.753.891.157 | 106.018.891.350 | 8,25 | 15-May-29 | 6,05 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0078 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0081 | BBB | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,50 | 15-Jun-25 | 4,88 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0081 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0087 | BBB | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,50 | 15-Feb-31 | 4,64 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0087 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0063 | BBB | 80.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,625 | 15-Mei-23 | 4,69 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0063 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0082 | BBB | 60.000.000.000 | 63.019.111.111 | 00.000.000.000 | 7,00 | 15-Sep-30 | 3,56 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0082 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0064 | BBB | 44.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,125 | 15-Mei-28 | 2,56 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0064 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0046 | BBB | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,50 | 15-Jul-23 | 1,95 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0046 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0073 | BBB | 30.000.000.000 | 35.035.000.000 | 00.000.000.000 | 8,75 | 15-Mei-31 | 1,99 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0073 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0091 | BBB | 30.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,375 | 15-Apr-32 | 1,73 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0091 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0090 | BBB | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,125 | 15-Apr-27 | 1,41 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0090 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0040 | BBB | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,00 | 15-Sep-25 | 1,43 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0040 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0047 | BBB | 5.000.000.000 | 5.700.000.000 | 6.094.863.800 | 10,00 | 15-Feb-28 | 0,35 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0047 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0043 | BBB | 916.000.000 | 957.220.000 | 950.928.509 | 10,25 | 15-Jul-22 | 0,05 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0043 |
Jumlah efek utang pemerintah | 1.158.312.000.000 | 1.248.031.453.849 | 1.243.369.870.006 | 70,95 | Total government bonds | |||
Jumlah | 1.517.312.000.000 | 1.614.081.403.849 | 1.614.261.167.551 | 92,11 | Total |
4. PORTOFOLIO EFEK | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS |
Sukuk | Sukuk |
31 Desember/December 31, 2022 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga perolehan rata-rata/ Average Cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Sukuk swasta | Sukuk corporate bonds | |||||||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B | idA+(sy) | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.012.544.490 | 7,00 | 8-Jul-24 | 0,68 | Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B |
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019 Seri A | idAAA(sy) | 1.500.000.000 | 1.534.500.000 | 1.541.110.185 | 7,90 | 1-Okt-24 | 0,14 | Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019 Seri A |
Jumlah sukuk swasta | 8.500.000.000 | 8.534.500.000 | 8.553.654.675 | 0,82 | Total corporate sukuk | |||
Sukuk Pemerintah | Sukuk government bonds | |||||||
Surat Berharga Syariah Negara Seri PBS019 | BBB | 46.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,25 | 15-Sep-23 | 4,51 | Surat Berharga Syariah Negara Seri PBS019 |
Surat Berharga Syariah Negara Seri PBS017 | BBB | 30.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,125 | 15-Okt-25 | 2,90 | Surat Berharga Syariah Negara Seri PBS017 |
Surat Berharga Syariah Negara Seri PBS031 | BBB | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,00 | 15-Jul-24 | 1,87 | Surat Berharga Syariah Negara Seri PBS031 |
Surat Berharga Syariah Negara Seri PBS003 | BBB | 10.000.000.000 | 9.805.000.000 | 9.813.933.300 | 6,00 | 15-Jan-27 | 0,95 | Surat Berharga Syariah Negara Seri PBS003 |
Sukuk Negara Ritel Seri SR-013 | BBB | 8.000.000.000 | 8.120.000.000 | 8.011.031.600 | 6,05 | 10-Sep-23 | 0,77 | Sukuk Negara Ritel Seri SR-013 |
Jumlah sukuk pemerintah | 114.000.000.000 | 116.633.310.000 | 114.166.136.200 | 11,00 | Total government sukuk | |||
Jumlah | 122.500.000.000 | 125.167.810.000 | 122.719.790.875 | 11,82 | Total |
31 Desember/December 31, 2021 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga perolehan rata-rata/ Average Cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Sukuk Swasta | Sukuk corporate bonds | |||||||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B | idA+(sy) | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.126.274.470 | 7,00 | 8-Jul-24 | 0,41 | Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B |
Sukuk Pemerintah | Sukuk government bonds | |||||||
Surat Berharga Syariah Negara Seri PB017 | BBB | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,125 | 15-Okt-25 | 0,60 | Surat Berharga Syariah Negara Seri PB017 |
Jumlah sukuk | 17.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,01 | Total sukuk |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Sukuk (lanjutan) | Sukuk (continued) |
Efek utang dan sukuk yang dimiliki Reksa Dana berjangka waktu sampai dengan 14 tahun. Sehubungan dengan aktivitas perdagangan efek utang dan sukuk dibursa tidak likuid dan dianggap tidak mencerminkan harga pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar efek utang dan sukuk ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari efek utang dan sukuk tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar efek utang dan sukuk masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. | The Mutual Fund debt instruments and sukuk held maturity up to 14 years. In connection with the debt instruments and sukuk trading activity in the stock illiquid and considered did not reflect the fair market price at that time, then the fair value of the debt instruments and sukuk is determined based on the best judgement Investment Manager with reference to the Decree of the Chairman of the Financial Services Authority (“FSA”) regarding "Fair Market Value of Securities in Investment Portfolio of the Mutual Fund". Realizable value of these debt instruments and sukuk may differ significantly from the fair value of each debt instruments and sukuk on December 31, 2022 and 2021, respectively. |
Instrumen Pasar Uang | Money Market Instruments |
31 Desember/December 31, 2022
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Deposito Berjangka | Time Deposits | ||||
Standard Chartered Bank Indonesia | 00.000.000.000 | 2,70 | 2-Jan-2023 | 1,42 | Standard Chartered Bank Indonesia |
PT Bank Mega Tbk | 10.000.000.000 | 6,00 | 2-Jan-2023 | 0,96 | PT Bank Mega Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 5.000.000.000 | 6,00 | 27-Jan-2023 | 0,48 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 5.000.000.000 | 6,00 | 23-Jan-2023 | 0,48 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 5.000.000.000 | 5,00 | 2-Jan-2023 | 0,48 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 5.000.000.000 | 6,00 | 30-Jan-2023 | 0,48 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank DKI | 5.000.000.000 | 6,00 | 30-Jan-2023 | 0,48 | PT Bank DKI |
PT PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat | 5.000.000.000 | 6,25 | 30-Jan-2023 | 0,48 | PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 3.000.000.000 | 6,00 | 20-Jan-2023 | 0,30 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 2.500.000.000 | 6,00 | 19-Jan-2023 | 0,25 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
Jumlah | 60.200.000.000 | 5,81 | Total |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Instrumen Pasar Uang (lanjutan) | Money Market Instruments (continued) |
31 Desember/December 31, 2021
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Deposito Berjangka | Time Deposits | ||||
Standard Chartered Bank Indonesia | 20.000.000.000 | 1,75 | 3-Jan-2022 | 1,12 | Standard Chartered Bank Indonesia |
PT Bank OCBC NISP Tbk | 9.600.000.000 | 2,25 | 3-Jan-2022 | 0,52 | PT Bank OCBC NISP Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 5.000.000.000 | 3,00 | 3-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 5.000.000.000 | 3,00 | 3-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 5.000.000.000 | 2,85 | 10-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 5.000.000.000 | 2,85 | 20-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 5.000.000.000 | 2,85 | 10-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 5.000.000.000 | 3,00 | 3-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 5.000.000.000 | 2,85 | 10-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 5.000.000.000 | 3,00 | 21-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 5.000.000.000 | 2,75 | 3-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 5.000.000.000 | 3,00 | 21-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 5.000.000.000 | 3,00 | 24-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 5.000.000.000 | 3,00 | 17-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 5.000.000.000 | 3,00 | 27-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 5.000.000.000 | 3,00 | 20-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 5.000.000.000 | 2,75 | 10-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 5.000.000.000 | 2,75 | 10-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 5.000.000.000 | 3,75 | 28-Jan-2022 | 0,29 | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Instrumen Pasar Uang (lanjutan) | Money Market Instruments (continued) |
31 Desember/December 31, 2021
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Deposito Berjangka (lanjutan) | Time Deposits (continued) | ||||
PT Bank Mega Tbk | 3.500.000.000 | 3,00 | 10-Jan-2022 | 0,20 | PT Bank Mega Tbk |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 2.500.000.000 | 2,85 | 17-Jan-2022 | 0,11 | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk |
Jumlah | 120.600.000.000 | 6,88 | Total |
5. KAS DI BANK | 5. CASH IN BANKS |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember/ December 31, 2022 | 31 Desember/ December 31, 2021 | |||
PT Bank Mandiri | PT Bank Mandiri | |||
(Persero) Tbk | 00.000.000.000 | 0.000.000 | (Persero) Tbk | |
Standard Chartered Bank | 353.604.590 | 6.827.026.441 | Standard Chartered Bank | |
PT Bank Central Asia Tbk | 15.185.659 | 86.589.095 | PT Bank Central Asia Tbk | |
PT Bank Negara Indonesia | PT Bank Negara Indonesia | |||
(Persero) Tbk | 3.000.000 | - | (Persero) Tbk | |
PT Bank Danamon | PT Bank Danamon | |||
Indonesia Tbk | 895.671 | 895.671 | Indonesia Tbk | |
PT Bank Rakyat Indonesia | PT Bank Rakyat Indonesia | |||
(Persero) Tbk | 99.010 | - | (Persero) Tbk | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Total |
6. PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL | 6. INTEREST RECEIVABLES AND PROFIT SHARING |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember/ December 31, 2022 | 31 Desember/ December 31, 2021 | |||
Efek utang | 9.950.725.690 | 00.000.000.000 | Debt instruments | |
Sukuk | 2.092.264.309 | 217.060.577 | Sukuk | |
Instrumen pasar uang | 39.605.288 | 104.284.079 | Money market Instruments | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
6. PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL (lanjutan) | 6. INTEREST RECEIVABLES AND PROFIT SHARING (continued) |
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan masing-masing akun piutang bunga dan bagi hasil pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil. Seluruh piutang bunga dan bagi hasil merupakan piutang pihak ketiga. | Based on review of the status of interest receivables and profit sharing at the end of the years, the Investment Manager believes that all receivables are collectible, therefore no allowance for impairment losses on interest receivables and profit sharing. All interest receivables and profit sharing are receivables from third parties. |
7. PIUTANG PENJUALAN UNIT PENYERTAAN | 7. RECEIVABLE ON SUBSCRIPTION OF INVESTMENT UNITS |
Akun ini merupakan tagihan atas transaksi penjualan unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp11.907.169.830 dan Rp29.876.569.949. | This account is a charge on the sale of a investment unit that have not been resolved on December 31, 2022 and 2021 amounting to Rp11,907,169,830 and Rp29,876,569,949, respectively. |
Berdasarkan hasil penelaahan keadaan masing-masing akun piutang penjualan unit penyertaan pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan cadangan penurunan nilai. | Based on review of the status of receivable on subscription of investment units at the end of the years, the Investment Manager believes that all receivables are collectible, therefore no allowance for impairment losses. |
8. PERPAJAKAN | 8. TAXATION |
a. Pajak Kini | a. Current Tax |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember/ December 31, 2022 | 31 Desember/ December 31, 2021 | ||
Pajak provisi Pajak atas keuntungan penjualan efek utang | (345.517.163) | 321.030.371 | Provision tax Taxes on realized gains from |
yang telah direalisasi | 858.941.079 | 904.658.163 | the sale of debt instruments |
Jumlah | 513.423.916 | 1.225.688.534 | Total |
8. PERPAJAKAN (lanjutan) | 8. TAXATION (continued) |
a. Pajak Kini (lanjutan) | a. Current Tax (continued) |
Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang dan sukuk. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang dan sukuk. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang dan sukuk. | Current income tax expense is a tax expense on gain from sale of debt instruments and sukuk. Mutual Funds in their activities can generate gain or loss on the sale of debt instruments and sukuk. When there is a gain, the Mutual Fund is subject to an income tax expense on the gain. When there is a loss, the Investment Fund can compensate the loss to the final income tax expense on debt instruments and sukuk interest income. |
Reksa Dana mencadangkan pajak penghasilan dari keuntungan yang belum direalisasi dari efek utang yang disajikan sebagai bagian dari beban pajak penghasilan kini pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | Mutual Fund reserves income tax from unrealized gain from debt instrument which is presented as part of current income tax expense in the statements of profit or loss and other comprehensive income. |
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: | Reconciliation between income (loss) before income tax expense, is presented in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable income for the year ended as of December 31, 2022 and 2021 are as follows: |
31 Desember/ December 31, | 31 Desember/ December 31, | ||
2022 | 2021 | ||
Laba (rugi) sebelum pajak menurut | Income (loss) before income tax | ||
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif | expense according to the statements of profit or loss and other | ||
lain | (8.046.583.625) | 00.000.000.000 | comprehensive income |
Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang telah dikenakan | Permanent differences: Income/transaction subject | ||
pajak bersifat final: Pendapatan investasi: | to final income tax: Investment income | ||
Efek utang | (108.060.929.753) | (00.000.000.000 | ) Debt instruments |
Sukuk Instrumen pasar | (490.987.500) | (645.788.419 | ) Sukuk Money market |
uang | (5.017.401.749) | (2.302.461.845 | ) instruments |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 00.000.000.000 | 000.000.000 | Realized loss on investments |
Kerugian investasi | Unrealized loss | ||
yang belum direalisasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | on investments |
8. PERPAJAKAN (lanjutan) | 8. TAXATION (continued) |
a. Pajak Kini (lanjutan) | a. Current Tax (continued) |
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: (lanjutan) | Reconciliation between income (loss) before income tax expense, is presented in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable income for the year ended as of December 31, 2022 and 2021 are as follows: (continued) |
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Pendapatan lainnya: Miscellaneous income:
Jasa giro (11.794.076) - Current account
Beban untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan/transaksi | |||
yang tidak termasuk objek | Expense to obtain, collect | ||
pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat | and maintain income/transactions that not include taxes and/or | ||
final | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | have been subjected to final tax |
Penghasilan kena pajak - - Taxable income
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. | The corporate income tax calculation for the year ended December 31, 2022 is a preliminary estimate made for accounting purposes and is subject to revision when the Mutual Fund lodges its Annual Tax Return (SPT). |
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2022 akan dilaporkan selambat-lambatnya akhir April 2023. | The corporate income tax calculation in 2021 in accordance with the Annual Tax Return (SPT) submitted to the Tax Office. While the calculation of income tax in 2022 will be reported no later than the end of April 2023. |
8. PERPAJAKAN (lanjutan) | 8. TAXATION (continued) |
b. Pajak Penghasilan Final b. Final Income Tax
Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, sukuk, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut:
This account represents final income tax expense on interest and/or discount from debt instruments, sukuk, money market instruments and current accounts which is presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2022 2021
Beban lain-lain 8.619.353.637 5.366.009.261 Other expense
Beban lainnya 2.358.815 - Miscellaneous expenses
Jumlah 8.621.712.452 5.366.009.261 Total
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan No. 91 Tahun 2021 tentang tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan tarif sebesar 10%.
Based on Government Regulation No. 100 Year 2013 dated December 31, 2013, on amendment to regulation No. 16 Year 2009 and its implementing regulations, interest, and/or discount bonds received and/or obtained by Taxpayer of the Mutual fund registered with FSA are charged with the following rates:
1. 5% for the year 2014 up to 2020; and
2. 10% for the year 2021 and beyond.
As of August 30, 2021, the Government officially stipulates regulation no. 91 of 2021 concerning the rate of Income Tax on Income in the form of interest and/or discount on bonds received and/or obtained by Mutual Fund taxpayers registered with the Financial Services Authority at a rate of 10%.
c. Pajak Tangguhan | c. Deferred Tax |
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan. | As of December 31, 2022 and 2021 there were no temporary differences that affect the recognition of deferred tax assets and/or liabilities. |
8. PERPAJAKAN (lanjutan) | 8. TAXATION (continued) |
d. Tarif Pajak | d. Tax Rate |
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU HPP”) menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (“UU HPP”). UU HPP antara lain menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 serta Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. | On October 29, 2021, President of the Republic of Indonesia has ratified the Bill of the Harmonisation of Taxation Regulations (the “HPP Bill”) into Law No. 7 Year 2021 (the “HPP Law”). The HPP Law, among other things, stipulates an increase in the VAT rate to 11% effective from April 1, 2022 and to 12% which apply at the latest on January 1, 2025, CIT rate for Corporate Tax Payer and Permanent Establishment remains at 22% effective from Fiscal Year 2022, Taxpayer Voluntary Disclosure Program which starts from January 1, to June 30, 2022. |
e. Administrasi | e. Administration |
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. | Under the taxation laws of Indonesia, the Mutual Fund calculating, reporting, and paying the tax payable based on self assessment. The Directorate General of Tax may calculate and change the tax payable in a certain period of time in accordance with applicable regulations. |
9. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN | 9. ADVANCE ON SUBSCRIPTION OF INVESTMENT UNIT |
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas transaksi penjualan unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan masing-masing adalah sebesar Rp29.864.505.545 dan Rp6.370.768.772 pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. | This account represents advance on subscription of investment units that have not been completed at the financial position date amounting to Rp29,864,505,545 and Rp6,370,768,772 respectively on December 31, 2022 and 2021. |
10. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 10. LIABILITIES FOR REDEMPTION OF INVESTMENT UNITS |
Akun ini merupakan utang atas pembelian kembali unit penyertaan masing-masing adalah sebesar Rp7.899.820.108 dan Rp11.967.136.700 pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. | This account is liabilities for redemption of investment units amounting to Rp7,899,820,108 and Rp11,967,136,700, as of December 31, 2022 and 2021, respectively. |
11. BEBAN AKRUAL | 11. ACCRUED EXPENSES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember/ December 31, 2022 | 31 Desember/ December 31, 2021 | |||
Jasa pengelolaan investasi (Catatan 14 dan 15) | 1.142.132.946 | 1.898.271.019 | Investment management fees (Notes 14 and 15) | |
Xxxx xxxxxxxan (Catatan 14) | 103.830.272 | 189.827.107 | Custodian fees (Note 14) | |
Lain-lain | 3.329.963.495 | 3.311.411.031 | Other fees | |
Jumlah | 4.575.926.713 | 5.399.509.157 | Total |
12. UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 12. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, seluruh unit penyertaan beredar masing-masing yaitu sebanyak 366.018.522,2279 dan 607.643.648,1813 unit penyertaan dimiliki oleh pemodal pihak ketiga. | As of December 31, 2022 and 2021, all of outstanding investments units amounting to 366,018,522.2279 and 607,643,648.1813 units owned by third party investors, respectively. |
13. PENDAPATAN | 13. INCOME |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember/ December 31, 2022 | 31 Desember/ December 31, 2021 | ||
Pendapatan investasi Pendapatan bunga Efek utang | 108.060.929.753 | 00.000.000.000 | Investment income Interest income Debt instruments |
Sukuk | 490.987.500 | 645.788.419 | Sukuk |
Instrumen pasar uang | 5.017.401.749 | 2.302.461.845 | Money market instruments |
Sub-jumlah | 113.569.319.002 | 00.000.000.000 | Sub-total |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (00.000.000.000) | (000.000.000) | Realized loss on investments |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | Unrealized loss on investments |
Sub-jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Sub-total |
Pendapatan lainnya Jasa giro | 11.794.076 | - | Miscellaneous income Current account |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
14. BEBAN | 14. EXPENSE |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember/ December 31, 2022 | 31 Desember/ December 31, 2021 | |||
Beban investasi Beban pengelolaan investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Investment expenses Investment management fee | |
Beban kustodian | 1.985.244.865 | 1.040.218.473 | Custodian fee | |
Beban lain-lain | 8.837.099.398 | 5.595.029.589 | Other expense | |
Sub-Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Sub-total | |
Beban lainnya (Catatan 8b) | 2.358.815 | - | Miscellaneous expenses (Note 8b) |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Beban Pengelolaan Investasi | Investment Management Fee |
Total
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi, maksimum sebesar 2% dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif pajak yang berlaku. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dicatat pada akun “Beban akrual” (Catatan 11). | This account represents compensation for the services to PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, as Investment Manager, which is calculated at maximum of 2% per annum of the net asset value for the year based on 365 days in a year and paid on a monthly basis and this expense subject to Value Added Tax according to the applicable tax rate. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The management fees payable as at the date of the statements of financial position is recorded as “Accrued expenses” (Note 11). |
Beban Kustodian | Custodian Fee |
Beban ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana kepada Standard Chartered Bank, Jakarta sebagai Bank Kustodian, yaitu maksimum sebesar 0,125% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif pajak yang berlaku. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dicatat pada akun “Beban akrual” (Catatan 11). | This account represents administration and custody fee on the fund to Standard Chartered Bank, Jakarta as a Custodian Bank, with fee at maximum of 0.125% per annum based on net asset value computed on a daily basis based on 365 days of the year and paid on a monthly basis and the expense subject to Value Added Tax according to the applicable tax rate. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The custodian fees payable as at the date of the statements of financial position is recorded as “Accrued expenses” (Note 11). |
14. BEBAN (lanjutan) | 14. EXPENSE (continued) |
Xxxxx Xxxx-lain | Other Expenses |
Beban ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utang dan instrumen pasar uang, beban atas imbalan jasa audit dan biaya operasional lainnya. | This expense represents final income tax expenses on debt instrument and money market instrument, audit fees and other operating expenses. |
Beban lainnya | Miscellaneous expenses |
Beban ini merupakan beban pajak penghasilan final atas jasa giro. | This expense represents final income tax expense on current accounts. |
15. DISTRIBUSI KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 15. DISTRIBUTION TO UNIT HOLDERS |
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan mendistribusikan keuntungan yang diperoleh Reksa Dana (jika ada) secara periodik bertepatan dengan tanggal pembagian hasil investasi secara serentak di bagikan dua cara yaitu tunai dan reinvest unit yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan dari setiap pemegang unit penyertaan. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Xxxxx Xxxx telah melakukan pembagian keuntungan sebagai berikut: | In accordance with the Collective Investment Contract, the Investment Manager will distribute the profits earned by the Mutual Funds (if any) periodically to coincide with the date of distribution of investment results simultaneously in two ways, namely cash and reinvest units, the amount of which is proportional based on the ownership of each unit holder. For the year ended December 31, 2022 and 2021, the Mutual Fund has divided the profits as follows: |
31 Desember/December 31, 2022
Tanggal/Date* | Distribusi per unit/ Distribution each unit | Jumlah/Total |
7 Januari 2022 | 8,20 | 5.293.615.700 |
8 Februari 2022 | 8,03 | 5.786.250.929 |
8 Maret 2022 | 7,34 | 5.975.977.023 |
7 April 2022 | 7,73 | 6.211.731.700 |
13 Mei 2022 | 7,15 | 4.224.366.990 |
8 Juni 2022 | 7,77 | 5.046.774.868 |
7 Juli 2022 | 7,78 | 3.884.622.562 |
5 Agustus 2022 | 6,71 | 4.717.270.954 |
7 September 2022 | 7,02 | 5.350.098.148 |
7 Oktober 2022 | 6,90 | 3.978.657.923 |
7 November 2022 | 6,44 | 3.126.985.004 |
7 Desember 2022 | 6,88 | 2.717.009.495 |
Jumlah | 87,95 | 56.313.361.296 |
15. DISTRIBUSI KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN (lanjutan) | 15. DISTRIBUTION TO UNIT HOLDERS (continued) |
31 Desember/December 31, 2021
Tanggal/Date* | Distribusi per unit/ Distribution each unit | Jumlah/Total |
8 April 2021 | 9,63 | 1.104.860.156 |
7 Mei 2021 | 9,63 | 1.426.525.152 |
8 Juni 2021 | 9,61 | 1.922.783.813 |
7 Juli 2021 | 9,47 | 2.187.703.948 |
6 Agustus 2021 | 9,47 | 2.564.768.863 |
7 September 2021 | 9,47 | 3.229.928.091 |
7 Oktober 2021 | 8,20 | 4.178.929.098 |
5 November 2021 | 8,20 | 4.577.454.219 |
7 Desember 2021 | 8,20 | 5.391.718.958 |
Jumlah | 81,88 | 26.584.672.298 |
*Apabila tanggal tersebut adalah hari libur bursa, maka secara otomatis jatuh pada | *If the date is an exchange holiday, it automatically falls on the next exchange day. |
16. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI | 16. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTY |
Sifat dengan Xxxxx Xxxxxxxx | Nature of Related Party |
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah Manajer Investasi Reksa Dana. | PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen is the Investment Manager of the Mutual Fund. |
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx | Transactions with Related Party |
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. | In operations, the Mutual Fund entered into certain transactions with Related Party. The transactions with party were done under similiar terms and conditions as those done with third parties. |
Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut dijelaskan dalam akun “Beban akrual” (Catatan 11) dan “Beban pengelolaan investasi” (Catatan 14). | The balance in the statement of financial position and the statement of profit or loss and other comprehensive income arising from transactions with parties are described in “Accrued expenses” (Note 11), and “Investment management fee” (Note 14). |
16. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan) | 16. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTY (continued) |
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx (lanjutan) | Transactions with Related Party (continued) |
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut: | Significant transactions of the Mutual Fund with related parties are as follows: |
Manajer Investasi/ Investment Manager | |||
31 Desember/ December 31, 2022 | 31 Desember/ December 31, 2021 | ||
Laporan Posisi Keuangan | Statements of Financial Position | ||
Beban akrual | 1.142.132.946 | 1.898.271.019 | Accrued expenses |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income | ||
Beban pengelolaan Investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Investment management fee |
17. IKHTISAR RASIO KEUANGAN | 17. FINANCIAL RATIOS |
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021: | The following are a summary of the Mutual Fund financial ratios for the year ended December 31, 2022 and 2021: |
31 Desember/ December 31, 2022 | 31 Desember/ December 31, 2021 | |||
Xxxxx investasi Xxxxx investasi setelah memperhitungkan | 0,56% | 1,18% | Return on investments Return on investments adjusted | |
beban pemasaran | -1,40% | -0,83% | for marketing charges | |
Beban operasi Perputaran portofolio | 1,34% 1:2,13 | 1,35% 1:2,94 | Operating expenses Portfolio turnover | |
Persentase penghasilan |
kena pajak - - Percentage Income tax
“Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran“ di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan salinan peraturan OJK No. 47/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”. | “The Ratio on Investments Adjusted for Marketing Charges” above was calculated based on Appendix of the Decision Letter of the Chairman of Financial Services Authority (“FSA”) No. KEP-516/BL/2012 dated September 21, 2012, Regulation No. IV.C.3 that has been amended by Copies Regulation FSA No. 47/POJK.04/2015 dated December 23, 2015 concerning "Daily Announcement Guideliness for Net Asset Value of the Mutual Fund". |
17. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan) | 17. FINANCIAL RATIOS (continued) |
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. | The aforementioned financial ratios were presented solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. It should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past. |
Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: | According to the Decision Letter from Chairman of FSA No. KEP-99/PM/1996, “Information in the Mutual Fund’s Summary of Financial Highlights”, the above financial ratios are calculated as follows: |
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode; | • Total investments return is a comparison of increase in net assets value per unit during the period and net assets value per unit at the beginning of the year; |
• Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode, dimana nilai aset bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan; • Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah beban menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka beban tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut; • Perputaran portofolio adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan | • Net investments after calculate marketing expenses are the comparison between increase in net assets value per unit during the period and net assets value per unit at the beginning of the period where net assets value calculated after income expenses and settlement expenses; • Operating expenses are the ratio between investment expenses and miscellaneous expenses in one year with the average net asset value in one year. If total expense shows for a period of more or less than one year, then the expense must be multiplied by twelve and then divided by the number of months in the period; • Portfolio turnover is a comparison between the lower of purchases or sales value of portfolio during the period and average of net asset value during the year; and |
• Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih. | • Percentage of taxable income is calculated by dividing income during the period which is taxed on the investor by the net of operating income. |
18. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN | 18. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS |
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan. | The following table presents a comparison of the carrying amount and fair value of financial instruments the Mutual Funds recorded in the financial statements. |
31 Desember/December 31, 2022 | 31 Desember/December 31, 2021 | ||||
Nilai tercatat/ Carrying value | Nilai wajar/ Fair value | Nilai tercatat/ Carrying value | Nilai wajar/ Fair value | ||
ASET KEUANGAN | FINANCIAL ASSETS | ||||
Portofolio efek | Investment portfolio | ||||
Efek utang | 854.733.799.734 | 854.733.799.734 | 1.614.261.167.551 | 1.614.261.167.551 | Debt instruments |
Sukuk | 122.719.790.875 | 122.719.790.875 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Sukuk |
Instrumen pasar uang | 60.200.000.000 | 60.200.000.000 | 120.600.000.000 | 120.600.000.000 | Money market instruments |
Kas di bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | Cash in banks |
Piutang bunga dan bagi hasil | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Interest receivables and profit sharing |
Piutang penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Receivable on subscription of investment units |
Jumlah Aset Keuangan | 1.091.872.236.895 | 1.091.872.236.895 | 1.809.757.694.216 | 1.809.757.694.216 | Total Financial Assets |
LIABILITAS KEUANGAN | FINANCIAL LIABILITIES | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | Advance on Subscription of investment units |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 7.899.820.108 | 7.899.820.108 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Liabilities for redemption of investment unit |
Beban akrual | 4.575.926.713 | 4.575.926.713 | 5.399.509.157 | 5.399.509.157 | Accrued expenses |
Jumlah Liabilitas Keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total Financial Liabilities |
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi nilai wajar: - Nilai wajar protofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank, piutang bunga dan bagi hasil, piutang penjualan unit penyertaan, uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan, liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan dan beban akrual mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut. - Nilai wajar portofolio efek utang dan sukuk yang dicatat sebesar nilai wajar harga kuotasi yang dipublikasikan pada pasar aktif. | The following method ad assumtion that use for fair value estimation: - Fair value of the investment portfolios - money market instruments, cash in banks, interest receivables and profit sharing, receivable on subscription of investment units, advance on subscription of investment units, liabilities for redemption of investment units and accrued expenses approximate value recorded in this financial instruments because of the short maturity. - The fair value of the portfolio of debt instruments and sukuk are recorded at fair value at the published price quotations in an active market. |
18. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) | 18. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued) |
Estimasi Nilai Wajar | The Estimated Fair Value |
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto. | Fair value is the amount at which a financial instrument could be exchanged between the parties understand and willing to do a fair transaction, and not the value of sales due to financial difficulties or forced liquidation. Fair values are obtained from quoted prices, discounted cash flow models. |
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021: | These are the carrying value and the estimated fair values of financial assets of the Mutual Fund on December 31, 2022 and 2021: |
31 Desember/December 31, 2022 | |||||
Estimasi nilai wajar/ Estimated fair value | |||||
Nilai tercatat/ Carrying value | Level 1/ Level 1 | Level 2/ Level 2 | Level 3/ Level 3 | ||
ASET KEUANGAN | FINANCIAL ASSETS | ||||
Portofolio efek | Instruments portfolios | ||||
Efek utang | 854.733.799.734 | - | 854.733.799.734 | - | Debt instruments |
Sukuk | 122.719.790.875 | - | 122.719.790.875 | - | Sukuk |
31 Desember/December 31, 2021 | |||||
Estimasi nilai wajar/ Estimated fair value | |||||
Nilai tercatat/ Carrying value | Level 1/ Level 1 | Level 2/ Level 2 | Level 3/ Level 3 | ||
ASET KEUANGAN | FINANCIAL ASSETS | ||||
Portofolio efek | Instruments portfolios | ||||
Efek utang | 1.614.261.167.551 | - | 1.614.261.167.551 | - | Debt instruments |
Sukuk | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | - | Sukuk |
Aset Reksa Dana yang diukur dan diakui pada nilai wajar (level 2) adalah portofolio efek utang dan sukuk (Catatan 4). | The Mutual Fund assets are measured and recognized at fair value (level 2) is debt instruments and sukuk (Note 4). |
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang efek, perantara efek, kelompok industri atau badan penyedia jasa penentuan harga, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan ini termasuk dalam level 1. | The fair value of financial instruments traded in active markets is determined based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occuring market/transaction on an arm’s length basis. These instruments are included in level 1. |
18. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) | 18. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued) |
Estimasi Nilai Wajar (lanjutan) | The Estimated Fair Value (continued) |
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif (over the counter) ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam level 2. | The fair value of financial instruments that are not traded in an active market (over the counter) is determined using valuation techniques. The techniques using observable market data available to a minimum refers to estimation. If all significant inputs over the fair value are observable, these financial instruments are included in level 2. |
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam level 3. Ini berlaku untuk surat-surat berharga ekuitas yang tidak diperdagangkan di bursa. | If one or more significant inputs are not based on observable market data, the instrument goes into level 3. This applies to equity instruments that are not traded on the stock exchange. |
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya. | The Mutual Fund determines the estimated fair value of other financial assets and all financial liabilities at carrying value, because these financial instruments are short term, so that the carrying amount of the financial instrument has approached the estimated fair value. |
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup: - Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan - Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya. | Valuation techniques used to determine the value of financial instruments include: - The use of prices obtained from exchanges or securities dealers for similar instruments; and - Other techniques such as discounted cash flow analysis is used to determine the value of other financial instruments. |
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN | 19. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK |
Manajemen Permodalan | Capital Risk Management |
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap tanggal penjualan kembali dikarenakan Reksa Dana tergantung pada penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit penyertaan. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit penyertaan serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana. | The capital of the Mutual Fund are presented as net assets attributable to holders of investment unit. Net assets attributable to holders of investment unit may change significantly every date on resale due to the Mutual Fund depends on the resale of units in accordance with the policy of holders of investment unit. Manager Investment’s objective in managing capital of the Mutual Fund is to maintain the continuity of the business in order to deliver results and benefits to the holders of investment unit as well as to maintain a strong capital base to support the development of investment activity the Mutual Fund. |
Manajemen Risiko Keuangan | Financial Risk Management |
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi telah menerapkan fungsi manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yang ditunjukkan dengan pembentukan Divisi Compliance dan Risk Management serta penerbitan Standard Operation Procedures yang mencakup seluruh kegiatan Reksa Dana. | PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen as Investment Manager has implemented a risk management function in accordance with the provisions of the Financial Services Authority (“FSA”), which is indicated by the formation of Compliance and Risk Management as well as the issuance of Standard Operation Procedures which includes all activities of the Mutual Fund. |
Pengawasan aktif Direksi terhadap aktivitas manajemen risiko tertuang dalam Standard Operation Procedures - Company Risk Management, dimana Direksi bekerja sama dengan koordinator Divisi Compliance dan Risk Management menelaah dan memperbaharui strategi manajemen risiko. Koordinator Divisi Compliance dan Risk Management bekerja sama dengan divisi- divisi lain melaksanakan aktivitas pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx. | Active supervision of the Board of Directors on risk management activities contained in the Standard Operation Procedures - Company Risk Management, where the the Board of Directors in cooperation with the coordinator of Compliance and Risk Management reviewing and updating the risk management strategy. Coordinator of Compliance and Risk Management in cooperation with other divisions implementing risk management activities faced by the Mutual Fund. |