PERJANJIAN KERJA SAMA IMPLEMENTASI PROGRAM
PERJANJIAN KERJA SAMA IMPLEMENTASI PROGRAM
No. Bakau untuk Negeri | : | 15.01.23/04/PKS/BUN/2024 |
No. Fakultas Psikologi UM | : | 10.1.39/UN32.8/KS/2024 |
Surat Konfirmasi Kerja Sama tentang Penyaluran Donasi (“Surat Konfirmasi”) ini dibuat pada tanggal 10 Januari 2024, oleh dan antara:
1. YAYASAN BENIH BAIK INDONESIA, suatu yayasan yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Green Lake City, Rukan Cordoba No. 17 Blok A, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Xxxx Xxxxxx Xxxx dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengurus, oleh karenanya berwenang dan sah bertindak untuk dan atas nama Yayasan Benih Baik Indonesia (untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai“Pihak Pertama”); dan
2. FAKULTAS PSIKOLOGI, UNIVERSITAS NEGERI MALANG, suatu Unit Pendidikan di bawah Universitas Negeri Malang, berdomisili di Komplek JL Semarang No. 5, Kota Malang, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx. dalam kapasitasnya sebagai Dekan, oleh karenanya berwenang dan sah bertindak untuk dan atas nama Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang (untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai
“Pihak” dan secara bersama-sama sebagai “Para Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi Program dengan No. BenihBaik: 066/XXXX-XXX.XX/XXX/XXX/0000; PT Bakau untuk Negeri: 02.01.23/02/PKS/BUN/2023pada tanggal 27 Desember 2023 (“Perjanjian”);
2. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 3 Perjanjian, Para Pihak dapat menginisiasi program yang akan diatur lebih rinci dan disepakati melalui Surat Konfirmasi Kerja Sama.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Para Pihak sepakat untuk membuat Surat Konfirmasi Kerja Sama sebagai berikut:
1. Pihak Pertama sepakat untuk melakukan penyaluran donasi kepada penerima manfaat melalui Pihak Kedua dengan ketentuan yang disepakati dalam Surat Konfirmasi ini.
2. Para Xxxxx telah sepakat untuk melakukan suatu program kerja sama penyaluran donasi dengan rincian sebagai berikut:
YAYASAN BENIH BAIK INDONESIA
Green Lake City Rukan Cordoba No. 00X Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx 00000,
Page 1 of 7
2.1. | Nama Program | : | Coastal Green Harmony |
2.2. | Periode Program | : | 10 Januari 2024 - 10 Februari 2025 |
2.3. | Hak & Kewajiban Pihak Pertama | 1. Memberikan donasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Konfirmasi ini kepada Pihak Kedua. 2. Mendapatkan dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah setempat & pemilik lahan terkait status kepemilikan lahan tanam dan surat izin penggunaan lahan tanam yang dikeluarkan oleh stakeholder setempat (Pemerintah Kabupaten atau Desa) sebelum kegiatan tanam pohon dilakukan dari Pihak Kedua. 3. Memperoleh laporan penyelenggaraan Program (narasi, foto, dan video) dari Pihak Kedua paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah penyelenggaraan Program dilakukan. 4. Memperoleh informasi secara berkala apabila ada pohon yang mati dan perlu melakukan pergantian pohon dari Pihak Kedua. 5. Memperoleh laporan monitoring (narasi, foto, dan video) pertumbuhan pohon secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali selama 1 (satu) tahun dari Pihak Kedua. | |
2.4. | Xxx & Kewajiban Pihak Kedua | : | 1. Menerima donasi dari Pihak Pertama untuk penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud dalam Surat Konfirmasi ini. 2. Menyediakan dan memberikan dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah setempat & pemilik lahan terkait status kepemilikan lahan tanam dan surat izin penggunaan lahan tanam yang dikeluarkan oleh stakeholder setempat (Pemerintah Kabupaten atau Desa) sebelum kegiatan tanam pohon dilakukan kepada Pihak Pertama. 3. Melakukan pengadaan dan penanaman 250 bibit mangrove sesuai dengan timeline yang telah disepakati bersama oleh Para Xxxxx. 4. Melakukan pengadaan atas kebutuhan perlengkapan dan peralatan tanam pohon sesuai kondisi dilapangan. 5. Melakukan perawatan atas pohon yang telah ditanam selama 1 (satu) tahun kedepan setelah kegiatan tanam pohon selesai dilakukan. |
YAYASAN BENIH BAIK INDONESIA
Green Lake City Rukan Cordoba No. 00X Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx 00000,
Page 2 of 7
6. Menyampaikan kondisi pohon secara berkala kepada Pihak Pertama apabila ada pohon yang mati dan perlu melakukan penanaman pohon baru. 7. Melakukan penanaman pohon baru terhadap pohon mangrove yang telah mati di lokasi penanaman awal sesuai kesepakatan dengan Pihak Pertama. 8. Melakukan pengadaan perlengkapan dan peralatan untuk kegiatan seremonial sesuai kebutuhan di lapangan. 9. Berkewajiban untuk melakukan pendaftaran sebagai mitra XxxxxXxxx.xxx. 10. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk upload dokumentasi minimal 25 foto pohon di masing- masing lokasi sesuai dengan timeline dan SOP yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama. Ketentuan dokumentasi, sebagai berikut: A. Diambil secara landscape (keseluruhan tanaman) B. Diambil secara potrait per pohon atau beberapa pohon saja. C. Foto diambil dari jarak dekat dan jarak jauh. D. Foto pohon terlihat dari bawah (tanah) hingga ujung atas pohon. E. Foto tidak blur dan pencahayaannya harus terang/jelas. 11. Menyampaikan laporan monitoring (narasi, foto, dan video) program penyelenggaraan penanaman pohon secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali selama 1 (satu) kepada Pihak Pertama. 12. Menyampaikan laporan penyelenggaraan (narasi, foto, dan video) penanaman pohon kepada Pihak Pertama paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah penanaman keseluruhan pohon selesai. | |||
2.5. | Penanggungjawab | : | Pihak Pertama Green Lake City Rukan Cordoba No. 17 A, Kota Tangerang, Banten Up. Zata Yumna / 0000-0000-0000 Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xx 0, Xxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxx. Up. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx /0000-0000-000 |
YAYASAN BENIH BAIK INDONESIA
Green Lake City Rukan Cordoba No. 00X Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx 00000,
Page 3 of 7
3. Sehubungan dengan pelaksanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Surat Konfirmasi ini, Para Pihak sepakat bahwa ketentuan pembayaran adalah dengan cara pemindahbukuan oleh Pihak Pertama ke rekening milik Pihak Kedua.
4. Dalam pelaksanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Surat Konfirmasi ini, Para Pihak sepakat bahwa biaya lain yang berkaitan dengan program seremonial yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Program akan disepakati terpisah melalui invoice yang dikirimkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Invoice tersebut setidaknya memuat rincian penggunaan biaya dan bukti penggunaan biaya.
5. Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan keterlambatan dan/atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Surat Konfirmasi ini, maka pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis adanya keadaan memaksa (force majeure) tersebut kepada pihak lainnya disertai alasan dan atau bukti yang dapat diterima dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeure) tersebut. Segera setelah diterimanya pemberitahuan tertulis tentang adanya keadaan memaksa (force majeure) tersebut, Para Pihak akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat keadaan memaksa (force majeure) tersebut serta cara penyelesaiannya.
6. Para Pihak sepakat bahwa Program yang diselenggarakan berdasarkan Surat Konfirmasi ini berjalan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia, dan tidak bertentangan dengan nilai – nilai sosial dan kepentingan umum.
7. Para Pihak sepakat untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan seluruh peraturan perundang-undangan tentang anti tindak pidana pencucian uang yang berlaku di Republik Indonesia.
8. Para Pihak sepakat untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme berserta peraturan perubahannya dan peraturan perundangan-undangan lainnya tentang tindak pidana terorisme yang berlaku di Republik Indonesia.
9. Para Pihak lebih lanjut sepakat untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk verifikasi kepatuhan atas peraturan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme yang berlaku yang secara wajar diminta oleh Pihak lainnya atau otoritas pemerintah sesuai dengan prosedur kepatuhan yang berlaku di Republik Indonesia.
10. Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Kedua dan/atau seluruh perangkat organisasi, struktur dan tenaga pelaksananya adalah tenaga yang ahli dan cakap dalam bidang layanan/jasa yang disediakan untuk Pihak Pertama.
11. Pihak Kedua menjamin bahwa mutu pelaksanaan jasa/penjualan barang kepada Pihak Pertama adalah mutu yang baik dan tidak dibawah ketentuan mutu umum.
YAYASAN BENIH BAIK INDONESIA
Green Lake City Rukan Cordoba No. 00X Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx 00000,
Page 4 of 7
12. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak adalah suatu perusahaan yang didirikan dan sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum dan usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki segala izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usahanya tersebut. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak memiliki kuasa dan kewenangan penuh untuk menandatangani Surat Konfirmasi ini dan oleh karenanya sepakat untuk tidak akan menggunakan alasan bahwa salah satu Pihak tidak memiliki kuasa ataupun kewenangan untuk melakukan penandatanganan sebagai dasar untuk membatalkan Surat Konfirmasi ini dikemudian hari.
13. Pihak Kedua menyatakan, menjamin, dan berjanji secara berkelanjutan selama pelaksanaan perjanjian ini, patuh terhadap komitmen Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, termasuk komitmen terhadap Anti Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bahwa memastikan para pengurus, pemegang saham, dan afiliasi Pihak Kedua tidak termasuk dalam kategori Politically Exposed Person (PEP) yang patut diduga memiliki peluang membuat perusahaan terekspos risiko legal dan reputasi yang kemungkinan besar akibat terjadinya tindak pidana pencucian uang;
b. Pihak Kedua atau perwakilannya atau afiliasi dari Pihak Kedua tidak diperkenankan menawarkan, menjanjikan, memberi, mendorong, meminta, menerima atau terlibat dalam tindakan suap sehubungan dengan Perjanjian ini termasuk melakukan pemberian hadiah atau komisi atau gratifikasi dan dalam bentuk lainnya kepada karyawan serta manajemen yang tergabung dan menjadi bagian dari Pihak Pertama dengan tujuan mempengaruhi profesionalitas dan integritas karyawan dan manajemen dari Pihak Pertama;
c. Bahwa setiap harga yang dibebankan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah harga wajar dan tidak ada itikad buruk untuk melakukan Mark-up nilai/harga, Pengadaan/pengeluaran Fiktif, Pembuatan Bukti Pengeluaran yang tidak benar. Mark- up nilai/harga, pengeluaran fiktif dan pembuatan bukti pengeluaran/pembiayaan yang tidak benar merupakan kategori tindak pidana korupsi;
d. Pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian ini oleh Pihak Kedua atau karyawan serta manajemen yang bergabung dan menjadi bagian dari Pihak Kedua dapat mengakibatkan diakhirinya Perjanjian ini dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
14. Para Pihak mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk menandatangani Perjanjian ini dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini dan memiliki dokumen atau Perjanjian lain sehubungan dengan Perjanjian ini.
YAYASAN BENIH BAIK INDONESIA
Green Lake City Rukan Cordoba No. 00X Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx 00000,
Page 5 of 7
15. Para Pihak telah melakukan semua tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku serta ketentuan anggaran dasarnya untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini dan dokumen atau perjanjian lain sehubungan dengan Perjanjian ini.
16. Orang-orang yang menandatangani Perjanjian ini dan dokumen atau Perjanjian lain sehubungan dengan Perjanjian ini benar-benar berhak menandatangani perjanjian- perjanjian dan dokumen-dokumen tersebut.
17. Para Pihak mempunyai, dan selalu menjaga keberlakuan, semua izin-izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
18. Para Xxxxx sepakat bahwa seluruh hak kekayaan intelektual terletak pada kepemilikan masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kecuali untuk keperluan Program sebagaimana diatur dalam Surat Konfirmasi ini, setiap Pihak dilarang menggunakan nama, logo, merek, atau segala jenis hak kekayaan intelektual Pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pihak lainnya tersebut sebagai pemilik nama, logo, merek atau hak kekayaan intelektual yang akan digunakan.
19. Para Pihak menyanggupi untuk menyimpan kerahasiaan Perjanjian ini, semua syarat- syarat, dan ketentuan-ketentuan di dalamnya serta informasi yang dianggap rahasia yang diungkapkan oleh masing-masing Pihak selama pelaksanaan Perjanjian ini (“Informasi Rahasia”). Para Pihak, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari masing-masing Pihak tidak akan membuka atau memberitahukan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak ketiga manapun kecuali adanya persetujuan/izin tertulis dari Para Pihak terlebih dahulu atau atas dasar ketentuan hukum yang berlaku atau atas permintaan instansi yang berwenang dan relevan atau hal-hal tersebut telah menjadi informasi yang dapat diakses oleh publik (public domain).
20. Masing-masing Pihak (Pihak yang Mengganti Rugi) menjamin dan membebaskan Pihak lainnya (Pihak yang Diganti Rugi) sepenuhnya dari dan terhadap setiap tanggung jawab serta proses hukum, klaim, gugatan, tuntutan, keberatan, perlawanan, kerugian, kewajiban, biaya, maupun pengeluaran dalam bentuk dan/atau dengan sifat apapun yang diderita, dialami, maupun dikeluarkan oleh Pihak yang Diganti Rugi terkait dengan, sebagai akibat dari, dan/atau sehubungan dengan pelanggaran baik yang disengaja ataupun tidak disengaja dari Pihak yang Mengganti Rugi dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Surat Konfirmasi ini.
21. Para Xxxxx sepakat bahwa tidak ada satu Pihak pun dalam Surat Konfirmasi ini yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas segala kerugian tidak langsung, immaterial dan/atau konsekuensial yang diderita oleh Pihak lainnya yang tidak disebabkan oleh wanprestasi Pihak lainnya.
YAYASAN BENIH BAIK INDONESIA
Green Lake City Rukan Cordoba No. 00X Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx 00000,
Page 6 of 7
22. Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Konfirmasi Kerjasama ini (“Sengketa”), maka Para Pihak sepakat akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila dalam 30 (tiga puluh) Sengketa tidak dapat diselesaikan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Sengketa tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia di Jakarta.
23. Dalam hal Perjanjian ini ditandatangani belum disertai dengan pembayaran bea meterai, apabila di kemudian hari terdapat keadaan dan/atau kepentingan yang mengharuskan untuk dilakukan pembayaran bea meterai, maka atas Perjanjian ini dapat dilakukan pemeteraian kemudian sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak harus menjaga reputasi dan nama baik Pihak lainnya dan akan melaksanakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Surat Konfirmasi Kerjasama ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Demikianlah Surat Konfirmasi Kerjasama ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang untuk bertindak atas nama masing-masing Pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Xxxxx.
Yayasan Benih Baik Indonesia
Xxxx Xxxxxx Noya
Ketua Pengurus
Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx.
Dekan FPPsi UM
YAYASAN BENIH BAIK INDONESIA
Green Lake City Rukan Cordoba No. 00X Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx 00000,
Page 7 of 7