Syarat dan Ketentuan Layanan Jago Web App
Syarat dan Ketentuan Layanan Jago Web App
Syarat dan Ketentuan Nasabah ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
I - DEFINISI
1. Jago Web App adalah produk/layanan digital yang disediakan oleh PT Bank Jago Tbk (“Bank”) berupa layanan web
yang dapat diakses dengan tata cara yang ditentukan oleh Bank.
2. Badan Usaha adalah suatu badan atau lembaga (badan hukum/bukan badan hukum) yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) memenuhi persyaratan untuk menjadi pemilik Rekening.
3. Nasabah adalah Badan Usaha yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
4. Rekening adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro dan Bank tidak menerbitkan buku cek/bilyet giro.
5. Pocket/Kantong adalah rekening simpanan tambahan yang dapat dibuat oleh Nasabah di dalam Jago Web App, dimana Nasabah bebas menyetor dan menarik uang tanpa terikat jangka waktu tertentu. Nasabah dapat membuat lebih dari 1 (satu) “Kantong”
6. Transaksi Perbankan adalah transaksi keuangan dan transaksi non keuangan, yang dapat dilakukan secara elektronik maupun non elektronik.
7. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang yang (i) berhak menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah; (ii) merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada Bank;
(iii) mengendalikan transaksi Nasabah; (iv) memberikan kuasa untuk melakukan transaksi; (v) mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement) dan atau; (vi) merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
8. KYC adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan profil calon Nasabah, Nasabah yang melakukan transaksi atau terhadap Beneficial Owner terkait.
9. Password adalah kata sandi bersifat rahasia yang dibuat langsung oleh Nasabah pada Jago Web App.
10. One Time Password (OTP) adalah kode sandi yang bersifat unik dan rahasia yang dihasilkan oleh sistem Bank dan dikirimkan melalui media komunikasi, antara lain: seperti Short Messaging Service (SMS).
II - UMUM
1. Nasabah melakukan pembukaan Rekening melalui proses tatap muka dengan Petugas Front Office Bank baik di kantor cabang Bank maupun di kantor Nasabah.
2. Pemegang Rekening wajib menyerahkan kepada Bank, spesimen atau contoh tanda tangan Nasabah sesuai kewenangannya dalam anggaran dasar dan/atau tanda tangan orang-orang yang berhak untuk mewakili Nasabah terkait dengan pembukaan dan pengelolaan Rekening termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan transaksi sehubungan dengan Rekening, disertai dengan Surat Kuasa dari Nasabah yang harus di tanda tangani oleh pihak berwenang sesuai dengan anggaran dasar Badan Usaha, harus bermaterai cukup dan kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa tersebut melekat terhadap CIF Nasabah (berlaku untuk semua kantong milik Nasabah untuk CIF yang sama) dan terdapat penjelasan mengenai hak-hak dan wewenang masing-masing penerima kuasa. Spesimen atau contoh tanda tangan tersebut tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan dari Nasabah yang disampaikan secara tertulis dan diterima oleh Bank.
3. Rekening, produk/layanan Bank lainnya tidak dapat dipindahtangankan, dialihkan atau dijaminkan dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga/pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Bank.
4. Transaksi Perbankan atas permohonan Nasabah yang dilakukan Bank tunduk pada hukum NKRI dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
5. Untuk transaksi pengiriman uang, Bank berwenang untuk menentukan media/sarana pengiriman, baik melalui bank lain, atau media lain yang dianggap baik oleh Bank. Nasabah setuju atas syarat-syarat pengiriman yang ditetapkan bank lain atau media lain tersebut.
6. Nasabah setuju memberikan kuasa kepada Bank untuk menerima, mencari, dan meminta informasi, dalam bentuk apapun dan/atau dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas Nasabah, kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah untuk kepentingan Bank dan untuk pelaksanaan pelayanan perbankan bagi Nasabah.
7. Rekening akan aktif setelah seluruh proses KYC di Bank telah selesai dan nomor Rekening sudah dibuat. Setelah Rekening aktif, Bank akan mengirimkan tautan kepada Nasabah untuk membuat password akunnya di Jago Web App.
8. Rekening yang tidak memiliki aktivitas selama 18 (delapan belas) bulan akan dikategorikan sebagai rekening dormant, untuk dapat mengaktifkan kembali atas Rekening dormant dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank.
9. Bank berhak untuk tidak memberitahukan alasan penolakan pembukaan/ pembuatan Rekening, dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Nasabah dapat mengakses dan melakukan transaksi melalui media elektronik dengan menggunakan e-mail dan/atau nomor telepon selular dan password.
11. Untuk saat ini Nasabah tidak dapat melakukan penarikan tunai di kantor cabang Bank. Bank akan memberikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perubahan ketentuan tentang penarikan tunai.
12. Bank berhak melakukan screening terhadap seluruh transaksi Nasabah dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
13. Nasabah mengetahui bahwa Amerika Serikat (termasuk, namun tidak terbatas pada U.S Department of Treasury Office of Foreign Assets Control), United Nations Security Council, Uni Eropa, Xxxxxxxx Xxxx, Jepang (termasuk, namun tidak terbatas pada Ministry of Foreign Affairs of Japan), Indonesia atau otoritas terkait lainnya, dari waktu ke waktu, memberikan larangan khusus (sanctions/sanksi) terhadap beberapa negara, badan dan individu (“Pihak yang dijatuhkan sanksi") dan Bank dilarang untuk melakukan transaksi yang melanggar sanksi. Nasabah selanjutnya menyatakan dan menyetujui bahwa:
a. Nasabah tidak terkait dan tidak mempunyai transaksi baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan pihak atau negara mana pun yang sedang dikenakan sanksi dan Transaksi Perbankan yang dilakukan dengan Bank bukan merupakan transaksi yang melanggar sanksi apapun; dan
b. Jika Bank disyaratkan untuk mengungkapkan informasi atau apabila setiap pembayaran atau transfer dana diblokir, dibekukan, ditunda, ditolak atau dibatalkan karena dinyatakan terkait dengan sanksi, Bank tidak berkewajiban atas setiap informasi yang diungkapkan, atau atas setiap kerugian; kewajiban, denda, biaya atau pengeluaran yang mungkin timbul dan Nasabah membebaskan Bank terhadap segala Kewajiban yang diderita oleh Bank.
III - SYARAT DAN TATA CARA PEMBUKAAN REKENING JAGO
1. Sejumlah persyaratan berikut harus dipenuhi agar dapat membuka Rekening:
a. Memiliki Akta atau dokumen pendirian usaha dan setiap perubahan anggaran dasarnya yang telah dilaporkan, disetujui dan/atau disahkan oleh instansi yang berwenang dan/atau anggaran rumah tangga (sebagaimana relevan)
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d. Dokumen Identitas Direksi/Pengurus
e. Dokumen Identitas Pengurus Jago Web App
x. Xxxxxxx identitas Pemegang Saham Kendali
g. Dokumen identitas dari Ultimate Beneficial Owner dengan identifikasi perorangan yang memiliki saham 25% lebih, atau perorangan yang memiliki saham kurang dari 25% tapi dibuktikan dengan pengendalian atau anggota direksi yang paling berperan dalam pengendalian perusahaan
2. Setelah proses pembukaan Rekening diselesaikan dan rekening menjadi aktif, Nasabah melalui perwakilannya yang sah harus membuat password untuk akun Nasabah melalui Jago Web App.
3. Seluruh transaksi lainnya, termasuk transfer keluar dari Rekening hanya dapat dilakukan setelah Rekening aktif.
IV - PENDEBITAN/PENGKREDITAN
1. Pendebitan dan pengkreditan Rekening dilakukan dengan pemindahbukuan atau dengan cara lain yang disetujui oleh
Bank berdasarkan instruksi Nasabah dan tunduk pada prosedur Bank.
2. Bank hanya berkewajiban untuk melayani pembayaran, pemindahbukuan atau transfer dari Rekening Nasabah sesuai instruksi dengan ketentuan Rekening dalam keadaan aktif dan tidak dalam keadaan blokir, pasif/dormant dan saldo mencukupi.
3. Nasabah bertanggung jawab penuh atas keaslian, keabsahan, kelengkapan pengisian dan tanda tangan pada instruksi pada waktu diserahkan ke Bank dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang dimasukan pada instruksi transaksi yang diberikan atau instruksi transaksi yang diberikan melalui Jago Web App.
4. Bank berhak dan diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk melakukan koreksi termasuk mendebet kembali Rekening Nasabah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, jika terjadi kesalahan kredit, posting atau administrasi Bank atau pihak lain.
5. Perubahan atau pembatalan pengiriman uang hanya dapat dilaksanakan oleh Bank apabila Bank telah menerima surat permohonan perubahan atau pembatalan pengiriman secara tertulis dari Nasabah dan pengiriman uang dimaksud belum dilaksanakan atau belum dibayarkan kepada penerima dan bank penerima bersedia melakukan perubahan atau pembatalan.
V – JAGO WEB APP
1. Jago Web App dilengkapi dengan password bersifat rahasia yang dibuat langsung oleh Nasabah pada Jago Web App dan Nasabah setuju akan menggunakan dan menjaga dengan sebaik-baiknya password dan OTP tersebut serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa password dan/atau OTP tersebut telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak.
2. Nasabah yang memiliki Rekening wajib memasukkan password dan/atau OTP sebagai tanda persetujuan atas setiap transaksi dan/atau mendapatkan informasi terkait rekening Nasabah melalui Jago Web App. Instruksi yang diberikan Nasabah akan dianggap benar dan valid untuk dieksekusi oleh Bank.
3. Nasabah berkewajiban menjaga kerahasian password dan/atau OTP dengan baik dan mengikuti ketentuan/petunjuk yang diberikan Bank. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian Nasabah dalam menggunakan Jago Web App dan kerahasiaan password dan OTP tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah.
4. Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan Jago Web App dan besarnya biaya ditentukan oleh Bank dan sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu dan diumumkan melalui media yang dimiliki Bank antara lain website resmi Bank.
5. Apabila media elektronik atau Jago Web App digunakan atau diakses oleh pihak lain yang tidak berhak, Nasabah harus segera mengajukan permohonan melakukan pemblokiran rekening, dan melakukan perubahan password melalui Jago Web App atau melalui channel lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank (melalui Call Center Bank, Tanya Corporate Jago).
6. Semua transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank, menjadi tanggung jawab Nasabah, dan Nasabah membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Nasabah sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat transaksi yang terjadi sebelum laporan diterima oleh Bank.
7. Apabila Nasabah menemukan transaksi pada Rekening yang bukan merupakan transaksi Nasabah, maka Nasabah dapat melakukan penyanggahan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal transaksi.
8. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat dari hal-hal sebagai berikut:
a. Kerusakan pada peralatan keras dan lunak dari media elektronik yang dimiliki Nasabah.
b. Kerusakan pada peralatan keras dan lunak dari Penyedia Jasa Telekomunikasi.
c. Gangguan dari Virus media komunikasi atau komponen-komponen yang membahayakan lainnya.
d. Penyalahgunaan password dan/atau OTP dari Layanan Perbankan Jago.
e. Kesalahan penyampaian instruksi oleh Xxxxxxx.
f. Kelalaian Nasabah untuk mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk di Jago Web App atau segala kerugian lain yang diakibatkan oleh pihak ketiga.
g. Kelalaian Nasabah dalam mengakses Jago Web App melalui perangkat dengan kondisi yang tidak diizinkan seperti
yang telah tercantum dalam informasi keamanan.
x. Xxxxxxxan Nasabah untuk melakukan pelaporan atas terjadinya peristiwa sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas.
9. Bank tidak bertanggung jawab kepada Xxxxxxx ataupun orang lain untuk segala kerugian ataupun kehilangan sehubungan dengan penggunaan Jago Web App yang diakibatkan oleh:
a. Ketidakberhasilan pengiriman, keterlambatan, kesalahan dalam pengiriman atau pengiriman yang terpotong sebagai akibat perangkat elektronik dan/atau koneksi jaringan Nasabah tidak berfungsi/tidak aktif atau tidak dapat menerima laporan/layanan notifikasi transaksi perbankan/layanan lainnya karena sebab apapun;
b. Penggunaan Jago Web App dan Layanan lainnya untuk tujuan pencucian uang maupun tindak kejahatan lainnya; dan/atau
c. Bank tidak atau terlambat menerima pemberitahuan perubahan alamat e-mail dan/atau nomor telepon seluler Nasabah.
10. Bank memberikan layanan ini untuk kenyamanan Nasabah dalam mendapatkan informasi, oleh karena itu Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu berhak untuk menghentikan penggunaan Jago Web App untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun serta Nasabah tidak akan menuntut ganti kerugian ke Bank atau mengajukan gugatan atau tuntutan dalam bentuk apapun.
11. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau perangkat lunak apapun (termasuk aplikasi Bank) yang digunakan untuk mengakses Bank sewaktu-waktu.
12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak yang digunakan. Jika Nasabah gagal untuk memperbarui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
13. Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada halaman situs, atau pada Jago Web App, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan.
14. Pada saat pembuatan Akun Jago, Nasabah akan secara otomatis dibuatkan Akun/Kantong Utama.
15. Nasabah akan menetapkan orang yang berwenang untuk melakukan fungsi yang ada pada Jago Web App antara lain:
a. Spesimen adalah anggota Direksi atau pengurus yang tercantum pada akta susunan pengurus terakhir dan memiliki fungsi antara lain menunjuk Superadmin, Maker, Checker dan Releaser.
b. Super admin adalah anggota Direksi atau pihak yang diberikan kuasa oleh pihak yang berwenang pada institusi nasabah dan memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atas penunjukan: Maker, Checker, Releaser, HR, HR Maker dan HR Checker serta menentukan batasan jumlah transaksi sesuai dengan kebijakan perusahaan, dan dapat melakukan penunjukan tambahan atau perubahan di Jago Web App. Super Admin juga dapat membuka dan menutup kantong/rekening tambahan, memberi konfirmasi kepada pihak bank (callback), dan mengunduh rekening koran untuk akun perusahaan dan melakukan tindakan lainnya yang bersifat administratif yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan layanan Jago Web App.
c. Maker adalah pihak yang diberikan kuasa oleh Direksi atau pengurus badan usaha dan memiliki fungsi antara lain untuk membuat transaksi pada Jago Web App
d. Checker adalah pihak yang diberikan kuasa oleh Direksi atau pengurus badan usaha dan memiliki fungsi antara lain untuk menyetujui atau menolak transaksi yang telah dibuat oleh maker.
e. Releaser (opsional) adalah pihak yang diberikan kuasa oleh Direksi atau pengurus badan usaha, antara lain untuk menyetujui atau menolak transaksi yang telah dibuat oleh Maker dan disetujui oleh Checker serta menyetujui transaksi yang telah dibuat dan disetujui oleh HR atau dibuat oleh HR Maker dan disetujui oleh HR Checker.
f. HR (Human Resources) adalah pihak yang diberikan kuasa oleh Direksi atau pengurus badan usaha dan memiliki fungsi untuk membuat atau menyetujui transaksi Payroll
g. HR Maker adalah pihak yang diberikan kuasa oleh Direksi atau pengurus badan usaha dan memiliki fungsi untuk membuat transaksi Payroll
h. HR Checker adalah pihak yang diberikan kuasa oleh Direksi atau pengurus badan usaha dan memiliki fungsi untuk menyetujui transaksi Payroll yang telah dibuat oleh HR atau HR Maker.
Spesimen juga akan menentukan apabila Super Admin akan memiliki Single Control atau Dual Control dimana:
(i) Single Control: Setiap Super Admin dapat bertindak sesuai kewenangan
(ii) Dual Control: Kedua Super Admin harus bersama sama dalam melakukan seluruh tindakan sesuai kewenanganannya kecuali untuk memberi konfirmasi kepada pihak bank (callback) dan mengunduh rekening koran untuk akun perusahaan serta melakukan tindakan lainnya yang bersifat administratif yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan layanan Jago Web App dapat dilakukan dengan Single Control.
VI – KANTONG JAGO
1. Kantong Utama adalah rekening utama Nasabah untuk melakukan transaksi. Kantong Utama akan langsung dibuat otomatis saat Nasabah membuka Rekening. Kantong Utama tidak dapat dihapus dan nama Kantong Utama tidak dapat diubah.
2. Kantong Lainnya adalah tipe/jenis dari kantong yang dapat digunakan Nasabah sebagai sumber dana saat melakukan transaksi online.
3. Nasabah sepenuhnya memahami dan menyetujui bahwa suku bunga yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan bunga yang berlaku, maksimal sebesar suku bunga penjaminan LPS.
VII - INFORMASI KEAMANAN
1. Informasi keamanan berupa Nama Nasabah, password dan OTP akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan password yang kuat dan tidak memasukkan password yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Jago Web App miliknya.
2. Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Nasabah, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi eksplisit oleh Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Jago Web App. Nasabah dilarang memberikan informasi keamanan tersebut kepada pihak lain.
3. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apapun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.
VIII - LAYANAN LAPORAN REKENING DAN NOTIFIKASI TRANSAKSI
1. Laporan Rekening untuk transaksi-transaksi yang dilakukan dari awal sampai akhir bulan sebelumnya dapat diunduh pada Jago Web App, atau dapat disampaikan melalui tata cara lainnya yang diinformasikan oleh Bank.
2. Dalam hal bukti mutasi (yang berbentuk laporan Rekening) yang dapat diunduh melalui Jago Web App, jika karena suatu hal tidak diunduh oleh Nasabah dalam waktu sesuai dengan ketentuan pihak Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi wewenang oleh Xxxxxxx untuk menghancurkan bukti mutasi tersebut.
3. Rekening yang ditampilkan dalam Laporan Rekening ditentukan oleh Bank dan diberitahukan pada saat Xxxxxxx mengajukan pembukaan Rekening.
4. Layanan notifikasi transaksi perbankan diberikan sesuai mekanisme dan batasan nominal transaksi yang ditentukan oleh Bank melalui media pengiriman antara lain berupa sms, notifikasi push atau e-mail atau media lainnya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
IX - BUNGA/JASA
Perhitungan dan pembukuan bunga/jasa giro dilakukan sebagai berikut,
1. Bunga Kantong Utama dan Kantong Lainnya dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan (dengan saldo minimum untuk memperoleh bunga sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
2. Besarnya suku bunga Giro sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
3. Pajak penghasilan (PPh) atas bunga Giro ditanggung oleh Xxxxxxx dan tunduk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
X – BIAYA
1. Nasabah dengan ini bersedia untuk dibebankan biaya sesuai layanan Bank yang dipergunakan. Bank berhak dan diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk mendebet Rekening Nasabah guna pembayaran biaya yang berhubungan dengan layanan Bank dan/atau denda. Bank tidak berkewajiban atau bertanggung jawab kepada Nasabah atas setiap pengurangan karena pajak dan/atau bea dan/atau penyusutan nilai dana yang dikreditkan pada Rekening dan/atau atas tidak tersedianya dana tersebut karena adanya sebab-sebab di luar kuasa Bank.
2. Jumlah pendebetan biaya dilakukan sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Bank (Informasi mengenai biaya Bank serta rinciannya dapat diketahui Nasabah melalui daftar biaya Bank yang tersedia di website resmi yang ditetapkan oleh Bank).
3. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center Bank, Tanya
Corporate Jago yang tersedia.
XI - PENUTUPAN, PEMBLOKIRAN, PENGHENTIAN SEMENTARA REKENING
1. Penutupan Rekening dan/atau layanan Bank lainnya dapat dilakukan oleh Nasabah atau kuasanya (berdasarkan surat kuasa dari Nasabah) di kantor cabang Bank dan/atau melalui Call Center Bank sesuai dengan syarat dan ketentuan ini.
2. Bank berhak menutup Rekening dan/atau mengakhiri layanan Bank antara lain karena:
a. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Dalam hal Bank mengalami gangguan, Bank dapat menghentikan layanan Bank dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang umum dan lazim digunakan Bank, atau media lainnya.
c. Bank mengindikasikan adanya penyalahgunaan Rekening dan/atau layanan Bank oleh Nasabah atau pihak ketiga lainnya dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum dan/atau Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d. Terdapat instruksi/informasi dari pihak yang berwenang dan/atau terdapat sengketa atas Rekening dan/atau Nasabah memberikan data/informasi yang diragukan kebenarannya oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi yang diminta oleh Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Calon Nasabah/Nasabah setuju bahwa Bank berhak menolak, membatalkan, menutup, memblokir, dan menghentikan sementara Rekening dan/atau transaksi Nasabah, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank apabila:
a. Saldo Giro Nasabah telah menjadi 0 (nol) dan tidak ada transaksi keuangan yang diinisiasi Nasabah selama 18 (delapan belas) bulan berturut-turut.
b. Nasabah pemilik rekening tercantum dalam DHN/blacklist/beku bank lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
c. Berdasarkan alasan dan pertimbangan tertentu oleh Bank, Rekening Nasabah diduga telah disalahgunakan dan/atau terdapat transaksi atau aktifitas di luar batas penggunaan yang wajar, termasuk namun tidak terbatas untuk mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kejahatan, tindakan ilegal lainnya atau diduga telah atau akan terjadi penipuan atau untuk kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak manapun dan/atau Bank.
d. Transaksi yang dilakukan Nasabah termasuk dalam kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
e. Nasabah termasuk dalam daftar DTTOT dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
x. Xxxxxxx tidak memenuhi ketentuan terkait dengan proses identifikasi dan verifikasi calon nasabah.
g. Nasabah memberikan data, informasi yang diragukan kebenarannya oleh pihak Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid /tidak lengkap dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi yang diminta dan/atau tidak bersedia memenuhi proses verifikasi oleh pihak Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku.
x. Xxxxxxx terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
i. Nasabah berbentuk Shell bank atau bank umum atau bank umum syariah yang mengijinkan rekeningnya digunakan oleh Shell bank.
x. Xxxdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
x. Xxxxxxxxkan pertimbangan sendiri, Bank memiliki alasan-alasan lainnya yang sangat diperlukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah.
4. Jika pada saat penutupan rekening masih terdapat sisa dana, maka dana tersebut wajib dipindahbukukan ke rekening lainnya sesuai prosedur dan peraturan Bank yang berlaku.
5. Jika Nasabah dinyatakan pailit, tidak mampu membayar, ditaruh dibawah kurator atau karena apapun tidak berhak lagi mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya atau dibubarkan, maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan oleh dan sisa saldonya dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/pengganti hak yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku dan Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan. Bank
dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan pencairan dan penutupan Rekening milik Nasabah tersebut.
XII - PERNYATAAN FATCA/CRS
1. Nasabah merupakan Badan Usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Badan usaha termasuk pengendali badan usaha (jika ada) hanya memiliki kewajiban pajak (domisili perpajakan) di Indonesia dan tidak memiliki kewajiban pajak (domisili perpajakan) di negara selain Indonesia.
2. Nasabah menyatakan bahwa pernyataan ini adalah sepengetahuan dan sepemahaman Nasabah serta benar dan lengkap. Nasabah memahami bahwa setiap badan usaha yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan terkait perpajakan sesuai dengan ketentuan di Undang-undang No. 9 Tahun 2017 berikut perubahannya, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
3. Nasabah akan memberitahukan Bank dan memperbaharui data pada Bank jika terdapat perubahan keadaan yang mempengaruhi status pajak Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perubahan keadaan tersebut.
XIII - PENJAMINAN PEMERINTAH
1. Seluruh dana Nasabah yang ditempatkan di Bank yang melebihi maksimum nilai simpanan dan/atau tingkat suku bunga yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau tidak memenuhi persyaratan lain yang dapat menyebabkan dana yang ditempatkan tidak termasuk dalam program penjaminan LPS, berdasarkan Undang-Undang, Peraturan LPS dan/atau peraturan yang telah ada atau yang akan ada dikemudian hari, maka atas segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
XIV - TANGGUNG JAWAB NASABAH UNTUK MELUNASI KEWAJIBAN
1. Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul karena Transaksi Perbankan yang belum diselesaikan oleh Nasabah, maupun kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian kredit pengakuan hutang atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet dan menutup dan/atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah yang terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/atau menutup fasilitas/layanan perbankan yang diterima Nasabah dari Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang berhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan.
2. Mengenai adanya jumlah kewajiban Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sebagai dimaksud pada butir di atas, terlihat dalam catatan/administrasi yang ada pada Bank yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, dan untuk itu Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut dengan seketika dan sekaligus setelah menerima pemberitahuan pertama dari Bank.
XV - PERNYATAAN DAN KUASA
1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap data dan keterangan dalam pembukaan Rekening atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening adalah benar dan sah.
2. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa pihak yang mewakili Nasabah dalam pembukaan Rekening, serta pihak-pihak lain yang ditunjuk adalah pihak yang memiliki kewenangan sesuai dokumen perusahaan terkini, dan/atau pihak-pihak tersebut adalah pihak yang diberikan kuasa oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dituangkan dalam formulir pembukaan rekening, dimana kuasa dari pihak yang memiliki kewenangan telah dianggap diberikan pada saat pihak yang memiliki kewenangan tersebut telah menyetujui pengaktifan atas pembukaan Rekening Bank dengan tata cara persetujuan pengaktifan rekening yang telah ditentukan oleh Bank.
3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:
a. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah untuk mengikuti fasilitas/layanan Bank dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan transaksi dan/atau melakukan perubahan data apabila Nasabah tidak menyerahkan dokumen pendukung yang diminta oleh Bank.
b. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang timbul terkait dengan produk Bank tersebut.
4. Nasabah memberikan persetujuan untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Nasabah kepada dan/atau perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau, pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau regulator terkait dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama dengan Bank, untuk tujuan administrasi, penyediaan produk/layanan Bank, dan/atau dalam rangka peningkatan produk/layanan Bank.
5. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah kepada Pemegang Saham Pengendali/Pemegang Saham Pengendali Terakhir, anak perusahaan dan afiliasi-afiliasi Bank.
6. Nasabah dengan ini bersedia untuk menerima penawaran atas produk/layanan Bank melalui sarana komunikasi pribadi, seperti telepon, e-mail, SMS, dan media lainnya. Dalam hal Nasabah tidak bersedia, Nasabah dapat menghubungi Call Center Bank, Tanya Corporate Jago.
7. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, informasi, serta instruksi yang diberikan Nasabah adalah benar dan sah serta mengikat untuk setiap jenis rekening dan/atau fasilitas perbankan Nasabah. Nasabah berkewajiban untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas setiap perubahan data/keterangan dan hal-hal lain menyimpang/berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank. Kelalaian Xxxxxxx tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
8. Nasabah menyatakan bahwa instruksi-instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi perbankan maupun transaksi perbankan secara elektronik melalui layanan yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan password dan/atau OTP diakui sebagai instruksi yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah.
9. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun yang timbul akibat kegagalan bekerjanya sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal diluar kendali Bank.
10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang akan diterima Nasabah, peraturan perundangan yang berlaku di NKRI, ketentuan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia, dan ketentuan lainnya berkaitan dengan fasilitas/layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah.
11. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
XVI - KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, pandemik, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem infrastruktur elektronik atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal-hal lain.
2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
XVII - HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
1. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di NKRI.
2. Dalam hal terdapat perselisihan antara Nasabah dan Bank mengenai penafsiran dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam syarat dan ketentuan ini, Nasabah dan Bank dipakai untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank, akan diselesaikan melalui fasilitas perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, fasilitas perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 (tiga) di atas yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya menurut prosedur hukum yang berlaku. Para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kantor Cabang Bank pengelola Rekening yang demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan dimanapun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
XVIII - LAIN-LAIN
1. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan syarat dan tata cara berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, penambahan atau pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan ini akan diberitahukan sebelum efektifnya perubahan tersebut melalui kantor-kantor Cabang Bank dan/atau sarana komunikasi elektronik Nasabah/Bank dan/atau melalui surat yang dikirimkan ke alamat Nasabah dan perubahan tersebut mengikat Nasabah.
2. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia yang memungkinkan Bank mengakhiri perjanjian pengelolaan/pembukaan Rekening secara sepihak dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bank menerima dan mencatat setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis dari Nasabah. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung maka Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
4. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 10(sepuluh) hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10(sepuluh) hari kerja. Perpanjangan jangka waktu tersebut akan disampaikan Bank secara tertulis kepada Nasabah. Adapun dokumen pendukung yang harus disampaikan Nasabah adalah sebagai berikut:
a. Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah;
b. Surat Kuasa (apabila Nasabah diwakilkan);
c. Jenis dan tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan; dan
d. Permasalahan yang diadukan.
6. Bank berhak untuk meminta dokumen pendukung selain dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan di atas kepada Nasabah, apabila diperlukan. Namun, Bank dapat melakukan penolakan untuk menangani pengaduan apabila terdapat beberapa kondisi seperti berikut:
a. Nasabah tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
b. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
c. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Bank;
d. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi dalam produk Bank.
7. Nasabah dapat menghubungi Call Center Bank Jago di 1500 746 atau x0000 00000000 (Tanya Corporate Jago) atau melalui e-mail di xxxxx.xxxxxxxxx@xxxx.xxx untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Bank..
8. Nasabah dapat mengajukan keluhan/pengaduan terkait transaksi melalui Call Center Bank Jago di 1500 746 atau
x0000 00000000 (Tanya Corporate Jago) atau melalui e-mail di xxxxx.xxxxxxxxx@xxxx.xxx
PT Bank Jago Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan LPS