PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA
PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA
No.
Pembiayaan multiguna ini dilakukan dengan cara pemberian fasilitas dana (“Perjanjian”). Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari , tanggal serta berlaku dan mengikat para pihak, oleh dan antara:
I. PT. AB SINAR MAS MULTIFINANCE, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 1 Lantai.9, Jl. MH Thamrin No.51 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili secara sah oleh XXXXXXXXX X. XXXXXXX bertindak selaku Direktur dari dan karenanya bertindak sah untuk dan atas nama PT AB SINARMAS MULTIFINANCE, untuk selanjutnya disebut “KREDITUR”
II. Nama : ……………………………………………
Kode Nasabah : ……………………………………………
Tempat tinggal : ……………………………………………
NIK : ……………………………………………
Untuk selanjutnya disebut “DEBITUR”
Apabila KREDITUR dan DEBITUR disebutkan secara bersama-sama maka akan disebut sebagai “Para Pihak”, dan secara sendiri-sendiri akan disebut “Pihak”.
KREDITUR dengan ini memberikan fasilitas Pembiayaan Multiguna dengan cara pemberian Fasilitas Dana dalam bentuk pemberian uang tunai guna untuk pembelian saham (selanjutnya disebut “Objek”) dengan Syarat dan Ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai plafond yang diberikan KREDITUR kepada DEBITUR untuk keperluan Perjanjian Pembiayaan Multiguna ini adalah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
2. Pencairan akan dilakukan ke rekening DEBITUR yang ditentukan dalam perjanjian ini setelah KREDITUR menerima pemberitahuan persetujuan untuk melakukan pencairan.
3. PENUTUPAN PEJAMINAN PEMBIAYAAN
a. Tujuan Pembiayaan : Penyelesaian transaksi saham
b. Jangka Waktu Pembiayaan : 12 (Dua belas) bulan
c. Jenis Fasilitas Pembiayaan : Fasilitas Dana
d. Jenis Nasabah : Individual
e. Denda keterlambatan : 1‰
f. Bunga/hari : 0,05%
g. Biaya Administrasi : Rp.25.000/ transaksi
4. Pencairan fasilitas ini dilakukan setelah DEBITUR menyetujui dan menandatangani Perjanjian ini yang telah disepakati bersama. Dengan ini DEBITUR setuju tanpa adanya paksaan dari Pihak manapun bahwa Pembiayaan Fasilitas Dana yang diterima dari KREDITUR hanya akan digunakan untuk Tujuan dan Keperluan Multiguna sebagaimana ternyata dalam Perjanjian dan merupakan jaminan atas pinjaman yang diterima oleh DEBITUR.
5. DEBITUR yang menyetujui dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan cara pemberian Fasilitas Dana ini telah memperoleh persetujuan dari suami/istri sah masing masing Xxxxx secara sadar dan tanpa adanya paksaan dari Pihak manapun.
6. Para Pihak telah sepakat untuk tunduk dan patuh kepada seluruh Syarat dan Ketentuan yang tertuang didalam Perjanjian ini sebagaimana yang telah tertulis baik pada Addendum dan Lampiran-lampiran (jika diperlukan dikemudian hari) yang dilekatkan pada Perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PT. AB SINAR MAS MULTIFINANCE Xxxxxxxxx A. Hormein Direktur | NASABAH |
SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA
PASAL 1: BIAYA-BIAYA SERTA PEMBAYARAN
1. Seluruh pembayaran hutang pokok, bunga, biaya-biaya dan jumlah lain yang jatuh tempo dan harus dibayarkan menurut Perjanjian ini dilakukan tanpa potongan atau pengenaan pajak apapun.
2. Seluruh pembayaran yang menjadi tanggungan DEBITUR wajib dibayarkan secara patut dan tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan terhadap seluruh pembayaran yang menjadi tanggungan DEBITUR maka akan dikenakan denda sesuai dengan huruf f Perjanjian ini.
3. Seluruh biaya terkait dengan transfer uang (termasuk biaya transfer) dari KREDITUR ke DEBITUR dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab DEBITUR.
4. Setiap pembayaran melalui Bilyet Giro (BG), transfer dan/atau kuasa Debet ke Rekening dianggap telah di terima KREDITUR, yaitu apabila dana tersebut telah efektif di Rekening KREDITUR. Bila pembayaran dilakukan denganBG harus di buat atas nama “PT. AB SINAR MAS MULTIFINANCE” atau atas nama Pihak lain yang ditunjuk KREDITUR sejumlah yang telah ditetapkan KREDITUR berdasarkan Perjanjian. Apabila BG tersebut ditolak oleh Bank dengan alasan apapun, maka DEBITUR bersedia untuk mengganti setiap BG yang nilainya sejumlah yang ditolak dan membayar biaya penolakan per BG sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perbankan.
5. Apabila pembayaran dilakukan dengan transfer, maka dengan ini DEBITUR sepakat mentransfer angsuran/ Kewajiban Pembayaran tersebut tepat waktunya ke Rekening KREDITUR dengan mencantumkan Nomor Perjanjian dan nama DEBITUR, yaitu ke Rekening sebagai berikut:
Nama Bank : Bank Sinarmas
Cabang : PT AB SINARMAS MULTIFINANCE
Cabang : Thamrin Nomor Rekening : 004 821 47 27
Setelah melakukan pembayaran maka DEBITUR wajib memberikan Bukti Transfer kepada KREDITUR. PASAL 2: PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. DEBITUR berjanji untuk tidak mengalihkan isi Perjanjian ini/ hak-haknya sebagai DEBITUR kepada Xxxxx lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari KREDITUR.
2. DEBITUR dan KREDITUR sepakat pada waktu KREDITUR menggunakan haknya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau Perjanjian lainnya yang dibuat oleh DEBITUR dan KREDITUR bahwa KREDITUR dapat menentukan seluruh jumlah penagihannya terhadap DEBITUR baik yang berupa jumlah hutang keseluruhan/ sisa jumlah hutang keseluruhan, denda, dan biaya lainnya yang timbul karena Perjanjian ini merupakan kewajiban yang harus dibayar DEBITUR.
3. DEBITUR sepakat harus memberitahukan secara tertulis kepada KREDITUR setiap kali DEBITUR pindah alamat, dengan ketentuan pemberitahuan dari DEBITUR kepada KREDITUR baru dianggap diterima jika benar-benar telah diterima oleh KREDITUR dengan suatu konfirmasi penerimaan.
4. DEBITUR secara sukarela dari waktu ke waktu jika diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan kelayakan kemampuan pembayaran DEBITUR oleh
KREDITUR atau pihak lain yang ditunjuk oleh KREDITUR.
5. DEBITUR telah menjalankan dan melakukan ketentuan nomor 5 Perjanjian ini secara sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun demi keabsahaan hukum dari pihak DEBITUR
6. KREDITUR berhak untuk menentukan seluruh kewajiban DEBITUR berdasarkan Perjanjian ini berupa hutang pokok, sisa hutang, bunga, denda, serta biaya biaya lain yang menjadi beban DEBITUR berdasarkan Perjanjian ini.
7. Data, informasi dan dokumen yang diberikan oleh DEBITUR kepada KREDITUR adalah benar, lengkap dan akurat dalam segala hal.
8. Dana yang diberikan KREDITUR kepada DEBITUR tidak digunakan, dan tidak akan digunakan untuk Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur di dalam Peraturan mengenai Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang berlaku di negara Republik Indonesia dari waktu ke waktu serta tidak akan digunakan untuk melanggar ketentuan Hukum lainnya serta diluar dari tujuan Pembiayaan Multiguna ini;
9. DEBITUR sepakat secara sadar dan tanpa adanya paksaan untuk melaksanakan setiap pembayaran serta kewajiban-kewajiban lainnya yang
timbul dari “Perjanjian” ini baik yang ada saat penandatanganan Perjanjian ini ataupun di suatu waktu yang belum dapat ditentukan.
PASAL 3: PENGAKHIRAN DAN CIDERA JANJI
1. KREDITUR berhak membatalkan dan mengakhiri Perjanjian sesuai dengan Hukum yang berlaku apabila terjadi Kondisi Cidera Janji dan masih berlanjut.
2. Setiap pelanggaran, pelanggaran hukum dan/atau pengingkaran dari setiap persyaratan, ketentuan-ketentuan, janji untuk melakukan, pernyataan dan/atau jaminan dalam Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada salah satu peristiwa seperti kegagalan DEBITUR untuk melaksanakan setiap kewajibannya atau pengambilan tindakan apapun oleh DEBITUR yang menurut pertimbangan KREDITUR secara wajar membahayakan, atau melanggar hak-hak KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini, DEBITUR menjadi tidak mampu untuk membayar hutang- hutangnya pada saat jatuh tempo, masing-masing peristiwa tersebut selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai Cidera Xxxxx.
3. Dalam hal DEBITUR tidak memperbaiki Cidera Janji tersebut maka (i) DEBITURakan dikenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan pembayaran Pinjaman; dan (ii) KREDITUR berhak untuk mengambil tindakan apapun yang dianggap perlu untuk melaksanakan seluruh Hak dan Wewenangnya dalam Perjanjian dan / atau Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
4. Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sejauh persetujuan pengadilan atau perintah pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian ini.
5. Jika dalam suatu waktu yang belum dapat ditentukan DEBITUR melakukan Cidera Janji dan tidak dapat melunasi setiap pokok dan biaya biaya yang timbul akibat Perjanjian ini maka terhadap hal itu Jaminan yang dijaminkan kepada KREDITUR tersebut dapat diambil alih kepemilikannya dan dapat dilakukan tindakan-tindakan yang dapat menutupi setiap pokok dan biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh DEBITUR tanpa melalui pengadilan dan bersifat final mengikat Para Pihak;atau melalui pelelangan dimuka umum;atau melalui penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Para Pihak jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan Para Pihak.
PASAL 4: KEADAAN MEMAKSA (Force Majeure)
1. Seluruh ketentuan, hak dan kewajiban didalam Perjanjian ini dapat berakhir atau ditunda untuk sementara waktu dan masing-masing Pihak dibebaskan dari segala tanggung jawab sementara waktu dalam hal suatu peristiwa Keadaan Memaksa (Force majeure) adalah suatu peristiwa atau kejadian atau keadaan di luar kendali wajar dari suatu pihak yang mempengaruhi masyarakat umum di negara atau wilayah pihak tersebut, dan yang mengakibatkan pihak tersebut tidak mampu mematuhi atau melakukan kewajiban tepat waktu berdasarkan setiap ketentuan didalam Perjanjian ini dan setiap perjanjian sehubungan dengan Perjanjian ini. Peristiwa atau kejadian atau keadaan tersebut termasuk tindakan industri atau sengketa buruh, mogok buruh, kerusuhan sipil, perang atau ancaman perang, tindakan kriminal atau teroris, tindakan atau peraturan pemerintah, kegagalan telekomunikasi atau utilitas, pemadaman listrik, kebakaran, ledakan, bencana alam fisik, epidemik dan pembatasan karantina) terjadi. Pembebasan dari segala tanggung jawab tersebut terus berlaku selama peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai Keadaan Memaksa masih terus berlaku dan pihak-pihak terkait telah melakukan hal-hal yang dianggap wajar untuk mengatasi peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai Keadaan Memaksa tersebut. Dalam hal Keadaan Memaksa tersebut terus berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari, Para Pihak dengan itikad baik, membahas perubahan dari Perjanjian serta Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan dokumen-dokumen sehubungan dengan Pembiayaan Multiguna untuk memitigasi segala keterlambatan ataupun penundaan atas pelaksanaan Hak dan Kewajiban yang terjadi dikarenakan oleh Keadaan Memaksa (Force Majeure).
2. Dalam hal terjadinya Keadaan Memaksa (Force Majeure) tidak membuat setiap kewajiban dan tanggung jawab Para Pihak menjadi hilang, namun keadaan tersebut hanya menjadi hal dan pertimbangan untuk dilakukannya penundaan dalam melaksanakan setiap kewajiban dan tanggung jawab yang tertuang dan mengikat Para Pihak didalam Perjanjian ini.
PASAL 5: PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan atau sengketa akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah diantara Para Pihak selama 30 (Tiga Puluh) Hari, maka Para Pihak dapat menyelesaikannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sesuai dengan Ketentuan atau Peraturan yang berlaku pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau memilih penyelesaian sengketa pada Pengadilan Negeri diwilayah domisili KREDITUR.
PASAL 6: LAIN-LAIN
1. Apabila terjadi tindakan moneter oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka KREDITUR dapat menyesuaikan jumlah kewajiban pembayaran DEBITUR kepada KREDITUR sebagimana akan diberikan secara tertulis kepada DEBITUR dan DEBITUR wajib mengikuti penyesuaian tersebut, akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku jika suku bunga pinjaman yang diberikan adalah fixed rate.
2. Para Pihak sepakat bahwa DEBITUR telah bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kelayakan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan.
3. DEBITUR sepakat dan setuju untuk memperkenankan KREDITUR dalam memberikan Data DEBITUR kepada Pihak Lain.
4. Sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku, bahwa “PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN OTORITAS JASA KEUANGAN”.
5. Semua kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian ini bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali selama DEBITUR masih mempunyai hutang kepada KREDITUR, atau belum memenuhi semua kewajibannya terhadap KREDITUR.
6. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini termasuk pengurangan dan atau penambahan beserta perubahan-perubahan yang dianggap perlu oleh Para Pihak akan diatur dalam suatu perjanjian tambahan dan segala yang diatur didalam perjanjian tambahan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Pada saat DEBITUR menyatakan persetujuannya pada bagian yang tersedia, DEBITUR dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti dan menyetujui seluruh isi Perjanjian serta Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan Multiguna ini.