PROSPEKTUS REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
PROSPEKTUS REKSA DANA INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH)
Tanggal Efektif: 30 Juni 2015 Tanggal Mulai Penawaran: 30 September 2015 REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) (selanjutnya disebut “INSIGHT
MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima melalui investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Sukuk yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah.
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) akan melakukan investasi dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MAJAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Insight Investments Management
Office 8, Lantai 16-H
SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telp: x0000 00000000
Fax : x0000 00000000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 - 38
Jakarta 12190
Telepon (00-00) 00000000 / 5245170 / 52913567
Faksimili (00-00) 0000000/ 5275858
Email : Xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
ii
i
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2024
Laporan Keuangan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah per 31 Desember 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakumenjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH) 11
BAB III. MANAJER INVESTASI 15
BAB IV. BANK KUSTODIAN 17
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 18
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) 22
BAB VII. PERPAJAKAN 24
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 26
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 28
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 31
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 33
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 37
BAB XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 38
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 44
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
UNIT PENYERTAAN 49
BAB XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 52
BAB XVII PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 55
BAB XVIII SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 56
BAB XIX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 60
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 62
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan/atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK No. 05/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. AKSes
AKSes adalah fasilitas yang diluncurkan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) yang memungkinkan para Investor pasar modal Indonesia sebagai Nasabah Pemegang Rekening KSEI untuk memonitor data posisi kepemilikan Efek dan/atau dana serta mutasi Efek dan/atau dana melalui jaringan internet.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek,
dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Bank Kustodian adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
1.6. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK) adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.7. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
1.10. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT INSIGHT INVESTMENTS MANAGEMENT ATAU DPS PT INSIGHT INVESTMENTS MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Insight Investments Management atau DPS PT Insight Investments Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Insight Investments Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.11. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.12. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.13. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dana penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang pertama kali (pembelian awal).
1.16. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka Penerapan Program APU-PPT, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek Indonesia.
1.21. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.22. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.23. KEGIATAN SOSIAL KEMANUSIAAN DAN/ATAU SOSIAL KEAGAMAAN
Kegiatan Sosial Kemanusiaan dan/atau Sosial Keagamaan adalah kegiatan yang tidak bertentangan dengan syariah yangantara lain meliputi:
• Kegiatan pengembangan ekonomi kerakyatan;
• Kegiatan pengembangan sumber daya manusia;
• Kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan dan keagamaan;
• Kegiatan bantuan darurat untuk rehabilitasi dan rekonstruksi paska bencana alam; dan
• Kegiatan pelestarian lingkungan;
1.24. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.25. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.26. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH ) yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dengan ketentuan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH ) untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH ).
1.27. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT Insight Investments Management.
1.28. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”).
1.29. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Kontrak ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.30. NILAI AKTIVA BERSIH atau NAB
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh xxxxxxxxxxxx.XXX Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.31. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”).
1.32. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.33. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.37. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.38. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 05/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa
Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat disektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.47. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
1.48. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan Adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindakan pidana pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
1.49. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN- MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.50. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.51. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari unsur- unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana
dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial kemanusiaan dan/atau sosial keagamaan berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Insight Investments Management.
1.52. XXXXX XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.53. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
1.54. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995 sebagaimana diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan tanggal 12 Januari 2023.
1.55. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif.
1.56. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Xxxxxxx di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH)
2.1. PEMBENTUKAN INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) Nomor 62 tanggal 15 Juni 2015 jo. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) Nomor 46 tanggal 25 Februari 2016, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH)”) antara PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH ) telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-301/D.04/2015 tanggal 30 Juni 2015.
Penerbitan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari DPS Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 09 Juni 2015.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah bi al-Ujrah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan Pembubaran dan Likuidasi dalam Bab XI Prospektus ini.
2.4. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.5. PENGELOLA INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset kepada Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua merangkap Anggota : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Anggota : Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx
Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Ria bergabung dengan PT Insight Investments Management pada Oktober 2020 dan menjabat sebagai Direktur. Beliau menyelesaikan pendidikannya di Institut Pertanian Bogor (IPB). Ria memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di lembaga keuangan lokal dan asing ternama di bidang perbankan dan asuransi seperti Citibank, ABN Amro Bank, CIMB Niaga Bank dan PT Prudential Life Insurance. Pengalaman bekerjanya di pasar modal adalah di PT Danareksa Investment Management dan di PT Mandiri Manajemen Investasi yang menangani Investor Institusi dan Retail, Customer Service, dan Digital. Beliau memiliki sertifikasi Manajemen Risiko dan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-130/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 Juli 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-420/PM-211/PJ-WMI/2021 tanggal 17 Desember 2021.
Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx
XXX Xxxxx (Agung) bergabung dengan PT Insight Investments Management pada April 2011. Beliau menyelesaikan pendidikan nya di Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan gelar MBA. Memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di Pasar Modal. Sebelum bergabung dengan PT Insight Investments Management, Agung memimpin Divisi Investasi pada dana pensiun terbesar di Indonesia. Berpengalaman dalam penyusunan Pedoman Investasi dan Perencanaan Dana Pensiun, yang meliputi Corporate Plan, Risk Management dan Investments Guideline. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-24/PM.211/WMI/2014 tanggal 13 Februari 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP- 198/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, keputusan investasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi. Xxx Pengelola Investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Camar Remoa, CSA., PFM. Anggota Tim Pengelola Investasi : Suluh Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx, CSA.
Camar Remoa, CSA., PFM.
Ketua Tim Pengelola Investasi, meraih gelar Sarjana Sains Fisika di Institut Teknologi Bandung. Pengalaman di Pasar Modal diawali sejak bulan September tahun 2014 sebagai Portfolio Analyst, Research Analyst hingga menjadi Fund Manager di PT. Insight Investments Management. Camar mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-44/PM.211/WMI/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-260/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022. Saat ini Camar adalah seorang CSA Holder dan PFM Holder.
Suluh Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana jurusan Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1991. Sebelumnya pernah bekerja di IBM Indonesia serta PT. Siemens Indonesia. Bergabung bersama PT Insight Investments Management pada tanggal 1 Mei 2013 sebagai Koordinator Fungsi Riset.
Suluh memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/PM.211/WMI/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-257/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 29 September 2021.
Xxxxx Xxxxxxxx, CSA.
Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 2015. Pengalaman di Pasar Modal diawali sebagai Institutional Equity Dealer, Senior Institutional Equity Sales Trader di PT Sucor Sekuritas d/h PT. Sucorinvest Central Xxxx sejak tahun
2013 dan selanjutnya bergabung dengan PT. Insight Investments Management pada bulan Agustus tahun 2016 sebagai Fixed Income Dealer, kemudian Head of Dealer dan posisi terakhir sebagai Fund Manager.
Lelly memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-218/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Desember 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-153/PM/21/PJ-WMI/2022 tanggal 17 Mei 2022. Saat ini Lelly memiliki sertifikasi di bidang Pasar Modal sebagai CSA Holder.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam mengelola INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Penasihat Syariah PT Insight Investments Management.
Penasihat Syariah PT Insight Investments Management yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-244/DSN-MUI/XI/2004 tanggal 6 November 2004 (23 Ramadhan 1425 H) dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Insight Investments Management No. 162/IIM/BOD/VII/2017 tanggal 22 Juli 2017 yaitu Xxxxx Xxxxxx, SE.
Xxxxx Xxxxxx
Lahir di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1966. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Magister dari Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx dengan Konsentrasi Ekonomi Islam tahun 2008. Pernah mengikuti program Certified Islamic Financial Analyst (CIFA) dari Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam UI. Memiliki Pengalaman lebih dari 8 tahun di PT Danareksa (Persero). Saat ini beliau duduk sebagai Ketua Bidang Perbankan Badan Pelaksana Harian – Dewan Syariah Nasional-MUI. Xxxxx Xxxxxx telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Xxxxx Xxxxxx, SE, MA Nomor KEP-17/D.04/ASPM-P/2016 tertanggal 16 Juni 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021.
2.7. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Pada saat informasi ini disampaikan, Penanggung Jawab Kegiatan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yaitu Nyonya Xxxxxxxxxxxxxx sesuai surat No. FTS.IFI/CMS.6437/2016 tanggal 17 Oktober 2016.
Tugas dan tanggung jawab utama Penanggung Jawab Kegiatan Pengelolaan Reksa Dana Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Penanggung Jawab Kegiatan Pengelolaan Reksa Dana Syariah di Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Bank Kustodian yang memahami kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
2.8. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)*)
Periode 1 Januari 2024 s/d 31 Maret 2024 | Periode 1 April 2023 s/d 31 Maret 2024 | Periode 1 April 2021 s/d 31 Maret 2024 | Periode 1 April 2019 s/d 31 Maret 2024 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2022 | 2023 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | 4,35% | 4,54% | 5,08% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNG KAN BIAYA PEMASARAN (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | 4,35% | 4,54% | 5,08% |
BIAYA OPERASI (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | 4,91% | 2,01% | 0,80% |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | N/A | N/A | N/A | N/A | 1:3,25 | 1:2,31 | 1:1,83 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | N/A | N/A | N/A |
*) Ikhtisar Keuangan Singkat INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) akan dilengkapi pada pembaharuan prospektus.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Insight Investments Management berkedudukan di Jakarta didirikan dengan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Insight Investments Management No. 14, tanggal 9 Mei 2003 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8, tanggal 6 April 2004, keduanya dibuat di hadapan Pahala Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-13721.HT.01.01- TH.2004 tanggal 2 Juni 2004 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1923/BH.09.03/IX/2004, tanggal 23 September 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 5 November 2004, Tambahan No. 11056.
lik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-13721.HT.01.01-TH.2004 tanggal 2 Juni 2004 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1923/BH.09.03/IX/2004, tanggal 23 September 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 5 November 2004, Tambahan No. 11056.
al 2 Juni 2004 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1923/BH.09.03/IX/2004, tanggal 23 September 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 5 November 2004, Tambahan No. 11056.
Seluruh anggaran dasar PT Insight Investments Management telah diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Insight Investments Management No. 06 tanggal 14 Februari 2008, dibuat di hadapan Pahala Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 11439.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 10 Maret 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0016939.AH.01.09.tahun 2008 tanggal 10 Maret 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 30 Mei 2008, Tambahan No. 7387.
Anggaran dasar PT Insight Investments Management terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Insight Investments Management No. 07 tanggal 13 September 2021, dibuat di hadapan Edsy Nio S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0049248.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 13 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155758.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 13 September 2021.
PT. Insight Investments Management telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 08/PM/MI/2004 tanggal 26 Agustus 2004.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Insight Investments Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx X.
Direktur : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris : X. Xxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Insight Investments Management merupakan Perusahaan Efek Manajer Investasi yang mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan Investasi difokuskan untuk kepentingan para nasabah. Manajer Investasi telah mengelola 38 (tiga
puluh delapan) Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sampai dengan bulan Desember 2023 dengan total dana kelolaan mencapai Rp 13,222 triliun per 29 Desember 2023.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. Senapati.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh Bapepam berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri. Sejak bulan Desember 2001, Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian dan Wali Amanat, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001: 2015 pada bulan Desember 2017.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Xxxx Xxxxxxx, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik yang terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan Reksa Dana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
x. Xxxx Kustodian untuk Reksa Xxxx Xxxxxxx.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2015.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT Bank Syariah Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Management Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, PT Mandiri Axa General Insurance, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Capital Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI , MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima melalui investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Sukuk yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut pada angka 5.2. paragraf 1 (satu) di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH):
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan diluar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat;
j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
k. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
l. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
m. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
o. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
p. terlibat dalam transaksi marjin;
q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada saat terjadinya pinjaman;
r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
s. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali :
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
u. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Portofolio investasi dalam Reksa Dana Syariah hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. Prospektus.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Xxxxxxxx dalam portofolio INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3 butir (ii) di atas, OJK berwenang membubarkan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatifdan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkandengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atasEfek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir
b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- l 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- eroleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
♦ Dikelola oleh Manajer Investasi profesional
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini membuat Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi.
♦ Diversifikasi Investasi
Investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) didiversifikasikan dalam Portofolio Efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
♦ Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus.
♦ Kemudahan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
♦ Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) terhadap kepatuhan kepada prinsip Syariah, khususnya prinsip Syariah di Pasar Modal disamping menjadi tempat konsultasi bagi Xxx Xxngelola Investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) atas aspek investasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
♦ Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas Pengelolaan Investasi
Untuk menjaga dilaksanakannya Prinsip-prinsip Syariah, dana pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan pada INSIGHT MONEY SYARIAH akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Sedangkan risiko investasi dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
♦ Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan Efek bersifat utang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham maupun Efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
♦ Risiko berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dapat disebabkan oleh perubahan harga Efek Bersifat Utang dan Efek lainnya, dan biaya-biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan kembali.
♦ Risiko likuiditas
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila terjadi penjualan kembali secara bersamaan (redemption rush) oleh sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, hal ini dapat menyulitkan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai guna membayar penjualan kembali tersebut.
♦ Risiko Wanprestasi
Risiko ini dapat terjadi apabila penerbit Efek dimana INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) berinvestasi atau pihak lainya yang berhubungan dengan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
♦ Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) dana kelolaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah pernyataan pendaftarannya menjadi efektif; da/atau
(ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau (iii) INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau (iv) Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan pasal 67 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah , Pasal 77 ayat (2) POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi serta ketentuan (i), (ii) dan (iii) diatas, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH).
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Maksimum sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan kepada Yayasan yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagai dana Kegiatan Sosial Kemanusiaan dan/atau Sosial Keagamaan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dinyatakan efektif oleh XXX;
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH);
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang dibebankan kepada INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH);
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
c. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku (jika ada); dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tidak membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 1,5% Maksimum sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Imbalan jasa Xxxxxxx Investasi akan dialokasikan kepada yayasan yang akan ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi sebagai dana Kegiatan Sosial Kemanusiaan dan/atau Sosial Keagamaan | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,2% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) | Jika ada | |
x. Xxxxx bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) penjualan kembali unit penyertaan (redemption), dan pengalihan kepemilikan unit penyertaan (switching), sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku | Jika ada | |
g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), setiap Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund)dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
Definisi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ke Reksa Dana
lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Definisi Laporan Bulanan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) WAJIB DIBUBARKAN
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dimiliki kurang 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
Dalam hal INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dibubarkan, yang disertai dengan:
• akta pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
• Laporan keuangan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK, jika INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana
tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) oleh OJK yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas dengan dilengkapi :
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) oleh OJK yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b. alasan pembubaran; dan
c. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dengan dilengkapi :
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) oleh OJK yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH), maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
11.5. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH);
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), jika tidak terdapat Manajer Investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) sebagaiman dimaksud pada butir 11.6 huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaandan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau
untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.8. Dalam hal INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan dan Pendapat Akuntan dicantumkan sebagai lampiran dari Prospektus ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus.
BAB XIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ini beserta ketentuan- ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus terlebih dahulu mengisi dan menanda- tangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Penerapan Program APU-PPT. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang pertama kali.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan Penerapan Program APU-PPT terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan dan bukti pembayaran berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran Penerapan Program APU-PPT tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Penerapan Program APU-PPT wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang pertama kali (pembelian awal).
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
14.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap
Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir
13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang : Jakarta Plaza Mandiri
Rekening Atas Nama : INSIGHT MONEY SYARIAH - Subscription Nomor : 000-000-000-0000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
14.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) ;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH); dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bagi hasil dengan pemindahbukuan/transferdalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas namacalon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan seluruh pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala
Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis
sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaa n. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Jika permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk
dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut.
Jika permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan tersedia paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
15.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
tikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank
Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
16.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) berlaku terhadap pengalihan investasi dari INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
16.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada Hari Bursa diterimanya permohonanpengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah
pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan tersedia dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir pengalihan investasi dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
18.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
18.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
18.3. PENGALIHAN INVESTASI
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
Keterangan:
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut pada skema-skema tersebut di atas disampaikan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) atau disingkat S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
BAB IX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
19.2. di bawah.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
k menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi dan Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
Keterangan:
Sesuai Pasal 47 ayat (2) POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)telah mengatur bahwa apabila terdapat perubahan peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK mengenai Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) akan tunduk pada peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK yang baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
T PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Insight Investments Management Office 0 Xxxxxxxx, 00xx Xxxxx Xxxxx X XXXX Xxx 00
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12920
Telp: x0000 00 000 000
Fax: x0000 00 000 000
Email: xxxxxxxxx@xxxxxxxx.xx Website: xxx.xxxxxxxx.xx
Bank Kustodian
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri, Lt. 22
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36-38 Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 524 5170 / 5291 3135
Faksimili: (021) 526 3602 / 527 5858
Email: Xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Insight Money Syariah untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh:
- PT Insight Investments Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian
Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan ................................................................................................ 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain ............................................... 2
Laporan Perubahan Aset Bersih...................................................................................... 3
Laporan Arus Kas ............................................................................................................ 4
Laporan Sumber Dan Penyaluran Dana Zakat................................................................ 5
Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Kebajikan ...................................................... 6
Catatan atas Laporan Keuangan ..................................................................................... 7-22
Informasi Keuangan Tambahan....................................................................................... 23
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 31 Desember 2023 | 31 Desember 2022 | ||||
ASET Portofolio efek | 2,4 | |||||
Xxxxx (biaya perolehan Rp289.548.633.529 dan Rp310.706.141.600 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022) | 20 | 289.070.335.200 | 309.204.295.100 | |||
Instrumen pasar uang | 52.100.000.000 | 00.000.000.000 | ||||
Jumlah portofolio efek | 341.170.335.200 | 329.004.295.100 | ||||
Kas di bank | 2,5 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |||
Piutang transaksi efek | 2,6 | - | 00.000.000.000 | |||
Piutang bagi hasil | 2,7 | 3.457.100.588 | 3.698.335.598 | |||
JUMLAH ASET | 396.660.179.433 | 343.757.847.560 | ||||
LIABILITAS Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 2,9 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |||
Utang transaksi efek | 2,10 | 11.167.792.778 | 9.467.420.000 | |||
Beban akrual Liabilitas atas biaya penjualan unit penyertaan | 2,11,18 2,00 | 000.000.000 - | 000.000.000 50.000 | |||
Utang pajak | 2,8a | 3.109.485 | 2.977.665 | |||
Utang lain-lain | 2 | 1.000.000 | 300.000 | |||
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||||
NILAI ASET BERSIH Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 334.836.963.406 | 333.661.927.917 | ||||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 334.836.963.406 | 333.661.927.917 | ||||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 000.000.000,9838 | 000.000.000,1775 | |||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.540,9719 | 1.466,4574 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH
LAPORAN LABA RUGIDAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 31 Desember
Catatan 2023 2022
PENDAPATAN Pendapatan investasi Pendapatan bagi hasil | 2 14 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (4.809.055.317) | (3.733.652.400) | ||
Keuntungan (kerugian) investasi | ||||
yang belum direalisasi | 1.023.550.417 | (536.146.500) | ||
JUMLAH PENDAPATAN - BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
BEBAN Beban investasi Beban pengelolaan investasi | 2 15,18 | 2.100.730.175 | 1.695.005.459 | |
Beban kustodian | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Beban lain-lain | 8c,17 | 3.100.326.284 | 2.361.659.127 | |
JUMLAH BEBAN | 5.663.217.097 | 4.429.565.788 | ||
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN Pajak kini | 2,8b | 41.938.318 | - | |
LABA TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi Dengan Penghasilan
Pemegang Jumlah Kenaikan Komprehensif Jumlah Nilai Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Lain Aset Bersih
Saldo pada tanggal 1 Januari 2022 | 49.837.324.347 | 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 1.053.442.531.390 | - | - | 1.053.442.531.390 | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (838.941.367.590) | - | - | (838.941.367.590 ) | |||
Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 | 264.338.488.147 | 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 1.079.104.018.403 | - | - | 1.079.104.018.403 | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.096.643.257.740) | - | - | (1.096.643.257.740 ) | |||
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 | 246.799.248.810 | 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
3
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2023 | 31 Desember 2022 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bagi hasil | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penerimaan penjualan portofolio efek | 4.660.673.086.667 | 498.867.433.333 |
Pembayaran pembelian portofolio efek | (4.664.657.592.222) | (728.585.290.000) |
Pembayaran beban | (2.625.712.789) | (2.036.788.399) |
Pembayaran beban pajak | (3.063.010.203) | - |
Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | (000.000.000.000) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penjualan unit penyertaan | 1.129.114.509.586 | 1.053.347.046.414 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.096.643.257.740) | (838.941.367.590) |
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
XXXXXXXX (PENURUNAN) BERSIH KAS DI BANK | 00.000.000.000 | (000.000.000) |
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 788.550.195 | 1.372.006.277 |
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 00.000.000.000 | 000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
SUMBER DANA ZAKAT | 31 Desember 2023 | 31 Desember 2022 | ||
Zakat dari dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx | - - | |||
Jumlah Sumber Dana Zakat | - | |||
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT | - | |||
KENAIKAN BERSIH DANA ZAKAT | - | |||
XXXX ZAKAT PADA AWAL TAHUN | - | |||
XXXX ZAKAT PADA AKHIR TAHUN | - |
-
-
-
-
-
-
-
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2023 | 31 Desember 2022 | ||
SUMBER DANA KEBAJIKAN Infak dari dalam Reksa Dana syariah | - | - | |
Sedekah Hasil pengelolaan wakaf Pengembalian dana kebajikan produktif Denda Pendapatan non-halal | - - - - 72.219.625 | - - - - 91.007.670 | |
Jumlah Sumber Dana Kebajikan | 72.219.625 | 91.007.670 | |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN Dana kebajikan produktif | 85.763.157 | 74.840.581 | |
Sumbangan Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum | - - | - - | |
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan | 85.763.157 | 74.840.581 | |
XXXXXXXX (PENURUNAN) DANA KEBAJIKAN | (13.543.532 ) | 16.167.089 | |
DANA KEBAJIKAN PADA AWAL TAHUN | 22.437.301 | 6.270.212 | |
XXXX KEBAJIKAN PADA AKHIR TAHUN | 8.893.769 | 22.437.301 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Pendirian dan Informasi Umum
Reksa Dana Insight Money Syariah (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016, mengenai “Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan diubah kembali dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" dan terakhir kali telah diubah dengan Peraturan OJK No. 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023, mengenai "Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah” sebagai penyesuaian dari Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 dan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana terkait lainnya.
Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) Xxxxx Xxxx antara PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Notaris No. 62 tanggal 15 Juni 2015 di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta dan terakhir addendum No. 46 tanggal 25 Februari 2016 di hadapan notaris yang sama.
Reksa Dana menawarkan unit penyertaan secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp1.000 (seribu Rupiah) per unit.
Reksa Dana memeroleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat No. S-301/D.04/2015 tanggal 30 Juni 2015. Tanggal dimulainya Penawaran Perdana adalah tanggal 30 September 2015.
Komite Investasi, Tim Pengelola Investasi dan Dewan Pengawas Syariah
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi, Xxx Xxngelola Investasi dan Dewan Pengawas Syariah. Komite Investasi bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset kepada Xxx Pengelola Investasi. Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, keputusan investasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi. Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Penasihat Syariah PT Insight Investments Management.
Susunan Komite Investasi dan Xxx Pengelola Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Komite Investasi Tim Pengelola Investasi
Ketua : Ekiawan Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx : Camar Remoa, CSA., PFM Anggota : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Anggota : Suluh Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx
Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, CSA
Susunan Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Komite Investasi Tim Pengelola Investasi
Ketua : Ekiawan Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx : Camar Remoa, CSA., PFM Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx S Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, CSA
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan)
Komite Investasi, Tim Pengelola Investasi dan Dewan Pengawas Syariah (lanjutan) Dewan Pengawas Syariah
Manajer Investasi : Xxxxx Xxxxxx, SE
Bank Kustodian : Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Tujuan dan Kebijakan Investasi
Tujuan Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima melalui investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Sukuk yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah.
Reksa Dana melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan Keuangan
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah tanggal 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 12 Februari 2024 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Insight Money Syariah, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL
Kebijakan akuntansi yang material yang diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pernyataan Kepatuhan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020, mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Salinan Surat Edaran OJK Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020, mengenai Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pernyataan Kepatuhan (lanjutan)
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan amendemen dan interpretasi yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2023 sebagai berikut:
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi yang mengubah istilah “signifikan” menjadi “material” dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material”;
• PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”;
• Amendemen PSAK 16 “Aset Tetap tentang hasil sebelum penggunaan yang diintensikan”;
• Amendemen PSAK 46 “Pajak Tangguhan terkait aset dan liabilitas yang timbul dari transaksi Tunggal”; dan
• Revisi PSAK 107 “Akuntansi Ijarah”.
Penerapan dari amendemen dan interpretasi di atas tidak menimbulkan perubahan substansial atas kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Standar Akuntansi yang Telah Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, amendemen dan interpretasi berikut, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2023 sebagai berikut:
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait klasifikasi liabilitas sebagai jangka pendek atau jangka panjang; dan
• Amendemen PSAK 73, “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa-balik.
Standar tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024 dan penerapan dini diperbolehkan.
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang dengan kovenan;
• PSAK 74, “Kontrak Asuransi”; dan
• Amendemen PSAK 74 “Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71 – Informasi Komparatif”.
Standar tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025.
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
Standar Akuntansi yang Telah Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif (lanjutan)
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan ISAK akan diubah sebagaimana diumumkan oleh DSAK-IAI.
Transaksi Dengan Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Insight Investments Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari sukuk dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito mudharabah.
Kas di Bank
Merupakan saldo kas yang dimiliki Reksa Dana dan dikelola oleh Bank Kustodian yang merupakan simpanan yang tidak dibatasi penggunaannya.
lnvestasi pada Efek Syariah
Pembelian atau penjualan yang reguler atas efek diakui pada tanggal perdagangan. Sukuk
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Investasi pada sukuk diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan) lnvestasi pada Efek Syariah (lanjutan)
Deposito Mudharabah
Investasi pada deposito Mudharabah disajikan sebesar biaya perolehan sesuai dengan PSAK 105, Akuntansi Mudharabah.
Reklasifikasi Aset Keuangan
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
Pengukuran Nilai Wajar
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
(1) Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas (Level 1); dan
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi (Level 2).
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bagi hasil dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari sukuk dan instrumen pasar uang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi berdasarkan proporsi waktu.
Keuntungan atau kerugian bersih atas portofolio efek terdiri dari keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi bersih atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Kebajikan Dan Sumber Dan Penyaluran Dana Zakat
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan yang belum digunakan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non-halal). Sesuai prinsip syariah, Xxxxx Xxxx tidak mengakui pendapatan atas jasa giro tersebut karena mengandung unsur bunga/riba. Pendapatan yang belum diterima atas jasa giro tersebut digunakan sebagai dana kebajikan. Dana kebajikan dipergunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Reksa Dana tidak meminta pertanggung jawaban atas pengunaan sumbangan tersebut.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling material terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang material dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah yang sebelumnya telah dibukukan, maka selisih tersebut akan berdampak terhadap aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan dalam periode dimana hasil pemeriksaan tersebut terjadi.
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
4. PORTOFOLIO EFEK Sukuk
31 Desember 2023
Harga perolehan
Tingkat bagi hasil per tahun
Tanggal
Persentase terhadap jumlah portofolio efek
Jenis efek Peringkat Nilai nominal rata-rata Nilai wajar (%) jatuh tempo Sukuk Diukur pada Nilai
Wajar melalui Laba Rugi
Sukuk
idA+(sy) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,50 | 8-Jul-24 | 18,58 |
AA+(idn) | 52.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,25 | 18-Feb-24 | 15,24 |
idAA+(sy) | 35.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,90 | 21-Apr-24 | 10,24 |
idAA+(sy) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,00 | 8-Jul-24 | 8,17 |
A(idn) | 24.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,10 | 22-Des-24 | 7,08 |
idAA+(sy) | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,70 | 8-Sep-24 | 5,85 |
idA+(sy) | 16.000.000.000 | 16.240.000.000 | 00.000.000.000 | 9,25 | 30-Sep-24 | 4,76 |
idA+(sy) | 10.000.000.000 | 10.003.000.000 | 9.996.900.000 | 6,95 | 12-Agt-24 | 2,93 |
idA | 7.500.000.000 | 7.569.375.000 | 7.552.582.500 | 8,50 | 2-Jul-24 | 2,21 |
A(idn) | 7.000.000.000 | 7.182.000.000 | 7.089.306.000 | 9,35 | 6-Jul-24 | 2,08 |
idAAA(sy) | 7.000.000.000 | 7.001.050.000 | 7.001.834.000 | 6,15 | 19-Nov-24 | 2,05 |
idA(sy) | 6.500.000.000 | 6.573.125.000 | 6.561.093.500 | 8,75 | 15-Agt-24 | 1,92 |
idBBB(sy) | 6.400.000.000 | 6.461.760.000 | 6.280.320.000 | 8,50 | 3-Mar-26 | 1,84 |
idAA-(sy) | 3.000.000.000 | 3.029.100.000 | 3.030.930.000 | 9,00 | 17-Jul-24 | 0,89 |
idA+(sy) | 3.000.000.000 | 3.001.800.000 | 2.987.733.000 | 6,50 | 5-Sep-24 | 0,88 |
287.700.000.000 | 289.548.633.529 | 289.070.335.200 | 84,72 |
Sukuk Mudharabah Oki Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri B
Sukuk Wakalah BI Al-Istitsmar I Cimb Niaga Auto Finance Tahun 2023 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 Seri A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A
Sukuk Ijarah Jangka Menengah PT Jasamarga Pandaan Tol Tahun 2019 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri A
Jumlah
(%)
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) Sukuk (lanjutan)
31 Desember 2022
Harga perolehan
Tingkat bagi hasil per tahun
Tanggal
Persentase terhadap jumlah portofolio efek
Jenis efek Peringkat Nilai nominal rata-rata Nilai wajar (%) jatuh tempo Sukuk Diukur pada Nilai
Wajar melalui Laba Rugi
Sukuk
Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp and Paper Mills Tahun
(%)
2022 Seri A idA(sy) 57.000.000.000 57.017.100.000 00.000.000.000 6,75 24-Jul-23 17,37
Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
Seri B idA(sy) 44.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 10,25 4-Jul-23 13,59
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun
2020 Seri A idA+(sy) 40.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 10,50 11-Agust-23 12,41
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2022 Seri A idA+(sy) 37.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 6,00 6-Mar-23 11,25
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I
Tahun 2020 Seri A idA(sy) 35.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 9,35 3-Mar-23 10,70
Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry I Tahun 2018 Seri
B idA(sy) 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 11,00 10-Okt-23 8,38
Sukuk Mudharabah II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022
Seri A idA+(sy) 25.000.000.000 00.000.000.000 25.000.000.000 6,75 14-Nov-23 7,60
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2022 Seri A idAAA(sy) 25.000.000.000 25.001.150.000 00.000.000.000 3,95 26-Agust-23 7,56
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri A idA(sy) 10.000.000.000 10.098.000.000 00.000.000.000 8,60 18-Des-23 3,07
AAA(idn) | 5.000.000.000 | 5.202.500.000 | 5.032.225.000 | 8,25 | 4-Agust-23 | 1,53 |
idAAA(sy) | 1.700.000.000 | 1.745.220.000 | 1.745.335.600 | 9,60 | 10-Des-23 | 0,53 |
306.600.000.000 | 310.706.141.600 | 309.204.295.100 | 93,99 |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2020
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PLN Tahap II Tahun 2013 Seri B
Jumlah
Nilai tercatat sukuk pada laporan keuangan adalah sebesar nilai wajarnya.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar sukuk dengan menggunakan hierarki nilai wajar
Level 2 (Catatan 20).
Sukuk yang dimiliki Reksa Dana berjangka waktu sampai dengan 1 tahun. Sehubungan dengan aktivitas perdagangan sukuk di bursa tidak likuid dan dianggap tidak mencerminkan harga pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar sukuk ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari sukuk tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar sukuk masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) Instrumen Pasar Uang
31 Desember 2023
Persentase
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk | 15.000.000.000 | 7,00 | 14-Jan-24 | 4,40 |
PT Bank KB Bukopin Syariah | 12.100.000.000 | 7,60 | 2-Jan-24 | 3,55 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 10.000.000.000 | 7,25 | 2-Jan-24 | 2,93 |
PT Bank KB Bukopin Syariah | 10.000.000.000 | 7,50 | 18-Jan-24 | 2,93 |
PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) | 5.000.000.000 | 7,00 | 11-Jan-24 | 1,47 |
Jumlah | 52.100.000.000 | 15,28 |
Jenis efek Nilai nominal Deposito berjangka syariah
Tingkat bagi hasil per tahun
(%)
Tanggal jatuh tempo
terhadap jumlah portofolio efek
(%)
31 Desember 2022
Persentase
PT Bank KB Bukopin Syariah | 5.800.000.000 | 5,50 | 2-Jan-23 | 1,75 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 5.000.000.000 | 5,00 | 2-Jan-23 | 1,52 |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 5.000.000.000 | 5,00 | 2-Jan-23 | 1,52 |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 4.000.000.000 | 6,25 | 2-Jan-23 | 1,22 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 6,01 |
Jenis efek Nilai nominal Deposito Berjangka Syariah
Tingkat bagi hasil per tahun
(%)
Tanggal jatuh tempo
terhadap jumlah portofolio efek
(%)
Nilai tercatat deposito berjangka syariah di laporan keuangan telah mencerminkan nilai nominal dan nilai wajarnya.
5. KAS DI BANK
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 31 Desember
2023 2022
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Kustodian) 00.000.000.000 000.000.000
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 128.400.000 8.300.000
PT Bank Central Asia Tbk 99.738.101 304.133.210
PT Bank Mega Tbk 10.200.000 -
PT Bank CIMB Niaga Tbk Unit Usaha Syariah 5.000.000 5.000.000
Jumlah 00.000.000.000 000.000.000
6. PIUTANG TRANSAKSI EFEK
Akun ini merupakan saldo piutang transaksi efek atas penjualan portofolio efek yang belum terselesaikan adalah sebesar Rp10.266.666.667 pada tanggal 31 Desember 2022.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan akun piutang transaksi efek pada akhir tahun, Reksa Dana berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang transaksi efek.
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. | PIUTANG BAGI HASIL | |||
Akun ini terdiri dari: | ||||
31 Desember 2023 | 31 Desember 2022 | |||
Sukuk | 3.374.055.766 | 3.695.992.584 | ||
Instrumen pasar uang | 83.044.822 | 2.343.014 | ||
Jumlah | 3.457.100.588 | 3.698.335.598 |
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan akun piutang bagi hasil pada akhir tahun, Reksa Dana berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bagi hasil. Seluruh piutang bagi hasil merupakan piutang pihak ketiga.
8. PERPAJAKAN
a. Utang Pajak
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 31 Desember
2023 2022
2.999.485 | 2.797.665 | |
110.000 | 180.000 | |
3.109.485 | 2.977.665 |
Pajak penghasilan Pasal 23
Pasal 4(2)
Jumlah
b. Pajak Kini
Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan sukuk. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan sukuk. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bagi hasil sukuk.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi masing-masing adalah sebesar Rp41.938.318.
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut:
31 Desember 2023 | 31 Desember 2022 | ||
Laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. PERPAJAKAN (lanjutan)
b. Pajak Kini (lanjutan)
31 Desember 31 Desember
2023 2022
Perbedaan temporer:
Penghasilan/transaksi yang telah dikenakan pajak bersifat final:
Pendapatan bagi hasil:
Xxxxx | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Instrumen pasar uang | (2.007.101.909) | (822.771.261) |
Kerugian investasi | ||
yang telah direalisasi | 4.809.055.317 | 3.733.652.400 |
Kerugian (keuntungan) yang | ||
belum direalisasikan | (1.023.550.417) | 536.146.500 |
Beban untuk mendapatkan, menagih dan | ||
memelihara penghasilan/transaksi | ||
dikenakan pajak bersifat final | 5.663.217.097 | 4.429.565.788 |
Laba kena pajak - -
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2023 akan dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir April 2024.
x. Xxxxx Penghasilan Final
Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bagi hasil dari sukuk dan instrumen pasar uang yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp3.021.203.705 dan Rp2.246.210.880.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan No. 91 Tahun 2021 tentang tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan tarif sebesar 10%.
d. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. PERPAJAKAN (lanjutan)
e. Tarif Pajak
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU HPP”) menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (“UU HPP”). UU HPP antara lain menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap sebesar 22% berlaku mulai tahun pajak 2022 serta Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
f. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
9. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang belum diterbitkan dan diserahkan kepada pemesan sehingga unit penyertaan tersebut belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar pada tanggal laporan posisi keuangan masing-masing adalah sebesar Rp50.407.768.822 dan Rp397.277.639 pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
10. UTANG TRANSAKSI EFEK
Akun ini merupakan utang atas pembelian portofolio efek yang belum terselesaikan masing-masing adalah sebesar Rp11.167.792.778 dan Rp9.467.420.000 pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
11. BEBAN AKRUAL
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 31 Desember
2023 2022
Jasa pengelolaan investasi -
Pihak berelasi (Catatan 15 dan 18) 163.471.952 152.472.744
Jasa kustodian (Catatan 16) 36.623.716 34.159.490
Dana kebajikan 8.893.769 22.437.301
Lain-lain 34.555.505 18.824.804
Jumlah 243.544.942 227.894.339
12. LIABILITAS ATAS BIAYA PENJUALAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan utang biaya penjualan unit penyertaan adalah sebesar Rp50.000 pada tanggal 31 Desember 2022.
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi - pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Pemodal
Manajer Investasi - pihak berelasi
Jumlah
14. PENDAPATAN BAGI HASIL
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Persentase | Unit | Persentase | Unit | |||
100,00% - | 217.289.466,9838 - | 100,00% - | 227.529.237,1775 - | |||
100,00% | 217.289.466,9838 | 100,00% | 227.529.237,1775 |
31 Desember 31 Desember
2023 2022
Sukuk 00.000.000.000 00.000.000.000
Instrumen pasar uang 2.007.101.909 822.771.261
Jumlah 00.000.000.000 00.000.000.000
Pendapatan diatas termasuk pendapatan bagi hasil yang belum direalisasi (Catatan 7).
15. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi (Pihak Berelasi) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Maksimum sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan kepada Yayasan yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagai dana Kegiatan Sosial Kemanusiaan dan/atau Sosial Keagamaan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif pajak yang berlaku. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban Akrual” (Catatan 11).
Beban pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp2.100.730.175 dan Rp1.695.005.459.
16. BEBAN KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif pajak yang berlaku. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban Akrual” (Catatan 11).
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. BEBAN KUSTODIAN (lanjutan)
Beban kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp462.160.638 dan Rp372.901.202.
17. BEBAN LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 31 Desember
2023 2022
Beban pajak penghasilan final (Catatan 8c) 3.021.203.705 2.246.210.880
Lain-lain 79.122.579 115.448.247
Jumlah 3.100.326.284 2.361.659.127
18. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
PT Insight Investments Management adalah Manajer Investasi Reksa Dana yang merupakan pihak berelasi.
Transaksi Pihak-pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana tidak melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut dijelaskan dalam akun “Beban Akrual” (Catatan 11) dan “Beban Pengelolaan Investasi” (Catatan 15).
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut:
Manajer Investasi
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Laporan Posisi Keuangan
Beban akrual 163.471.952 152.472.744
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Beban pengelolaan investasi 2.100.730.175 1.695.005.459
19. RASIO-RASIO KEUANGAN
Ikhtisar rasio keuangan dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996 tentang Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana dan lampiran POJK No. 25/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. RASIO-RASIO KEUANGAN (lanjutan)
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
31 Desember | 31 Desember | ||
2023 | 2022 | ||
Total hasil investasi | 5,08% | 4,54% | |
Hasil investasi setelah memperhitungkan | |||
beban pemasaran | 5,08% | 4,54% | |
Beban operasi | 0,80% | 2,01% | |
Perputaran portofolio | 1:1,83 | 1:2,31 | |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
20. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar efek yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang akrual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hierarki Level 1.
Nilai wajar efek keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki Level 2.
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana adalah sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2023 2022
Nilai tercatat 289.070.335.200 309.204.295.100
Pengukuran nilai wajar menggunakan:
Level 1 - -
Level 2 289.070.335.200 309.204.295.100
Jumlah 289.070.335.200 309.204.295.100
21. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat memengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan efek bersifat utang, yang pada akhirnya memengaruhi nilai saham maupun efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Risiko berkurangnya Nilai Aset Bersih Setiap Nilai Unit Penyertaan
Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga efek bersifat utang dan efek lainnya, dan biaya-biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan kembali.
Risiko Likuiditas
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali unit penyertaan yang dijual oleh pemegang unit penyertaan. Apabila terjadi penjualan kembali secara bersamaan (redemption rush) oleh sebagian besar pemegang unit penyertaan kepada Manajer Investasi, hal ini dapat menyulitkan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai guna membayar penjualan kembali tersebut.
Risiko Wanprestasi
Risiko ini dapat terjadi apabila penerbit efek dimana Xxxxx Xxxx berinvestasi atau pihak lainya yang berhubungan dengan Reksa Dana wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan memengaruhi hasil investasi Xxxxx Xxxx.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) dana kelolaan Reksa Dana menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah pernyataan pendaftarannya menjadi efektif; da/atau (ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau (iii) Reksa Dana dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau (iv) Nilai Aset Bersih Reksa Dana menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan pasal 67 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah , Pasal 77 ayat (2) POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi serta ketentuan (i), (ii) dan (iii) diatas, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan memengaruhi hasil investasi Reksa Dana.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang memengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap nilai aset bersih, jumlah aset keuangan dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara reguler.
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN
REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH IKHTISAR RASIO KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk 3 tahun kalender terakhir:
3 tahun kalender terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |
Total Hasil Investasi (%) | 5,08 | 4,54 | 4,35 |
Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran (%) | 5,08 | 4,54 | 4,35 |
Beban Operasi (%) | 0,80 | 2,01 | 4,91 |
Perputaran Portofolio | 1:1,83 | 1:2,31 | 1:3,25 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.