DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KABUPATEN SINTANG
RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2022
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karunia-Nya maka penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Tenaga Kerja ini dan Transmigrasi Tahun 2022 ini dapat disusun dan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dokumen ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemeritah. Serta Surat Bupati Sintang Nomor 060/0069/OR tanggal 4 Januari 2022 perihal Penyusunan LKjIP 2021 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022.
Penyusunan Dokumen ini dimaksudkan sebagai bentuk pedoman Perencanaan Kinerja Tahunan Pemerintah dalam melaksanakan misi guna mewujudkan visi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2021– 2026. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Tahun 2022 ini disusun sebagai dasar perencanaan kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
Semoga dokumen ini bermanfaat serta dapat dijadikan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sintang.
Sintang, 2022
Setiap instansi pemerintah dibentuk untuk mengemban tugas dan tanggung jawab tertentu berdasarkan pendelegasian kewenangan atau mandat untuk melaksanakan tugas itu. Pada akhirnya kewenangan dan mandat yang didelegasikan tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada yang memberikan kewenangan dan mandat tersebut.
Disamping itu, masyarakat umum juga menghendaki agar pemerintah menyelenggarakan sistem akuntabilitas kinerja instansi yang baik, tertib dan teratur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Setiap instansi akan selalu berusaha untuk melakukan perbaikan sehingga terselenggara praktek-praktek yang sehat, ekonomis, efisien, produktif, demokratis, adil, bertanggungjawab, transparan dan tanggap terhadap perubahan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang merupakan salah satu instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu melaksanakan sebagian wewenang otonomi daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme aparatur Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat, disamping tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati.
Dalam rangka menyelenggarakan sistem akuntabilitas kinerja instansi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten menyusun dan menyampaikan Dokumen Perencanaan Kinerja yaitu Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja (PK) setiap awal tahunnya.
Penyusunan RKT Tahun 2022 ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Penyusunan RKT Tahun 2022 dapat dimanfaatkan oleh setiap Pimpinan Instansi Pemerintah maupun Daerah untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan menilai keberhasilan organisasi. Diharapkan juga memberikan pengaruh untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta dapat meningkatkan dukungan sistem administrasi yang mampu menjamin kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi yang handal, profesional, efisien, efektif serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
Perencanaan kinerja merupakan aktivitas pengambilan keputusan tentang tingkat capaian kinerja yang diharapkan untuk dicapai, dikaitkan dengan tingkat pelaksanaan program/kegiatan. Perencanaan kinerja ini menjabarkan rencana program/kegiatan dan targetnya yang dikomitmenkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Sintang untuk dapat dicapai pada suatu tahun anggaran (Tahun 2022).
Rencana kinerja ini akan menjembatani antara Rencana Strategis yang telah disusun dengan Laporan Kinerja setiap tahun. Rencana Kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang tahun 2022 yang ada adalah anggaran dari APBD dan APBN Tahun 2022 yang diberikan kewenangan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang untuk mengelolanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan kinerja merupakan ikhtisar kinerja dari Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang akan dicapai dan disepakati antara pimpinan dengan bawahan dalam hal ini Bupati dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia.
Halaman KATA PENGANTAR i
RINGKASAN EKSEKUTIF ii
DAFTAR ISI iv
DAFTAR LAMPIRAN v
BAB I : | PENDAHULUAN | 1 |
A. | Latar Belakang ........................................................... | 1 |
B. | Landasan Hukum ....................................................... | 4 |
C. | Maksud dan Tujuan.................................................... | 6 |
D. Sistematika Penulisan 6
BAB II : VALUASI PELAKSANAAN KINERJA 8
A. Evaluasi Pelaksanaan Kinerja Tahun 2021 8
B. Isu-isu Strategis dalam Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi 13
C. Permasalahan Utama 15
BAB III : TUJUAN DAN SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN . 17 A. Visi dan Misi 17
B. Tujuan 18
C. Sasaran 20
D. Indikator Kinerja Utama 22
E. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022 22
F. Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2022 23
BABIV : PENUTUP 26
LAMPIRAN
LAMPIRAN 1 | : | PENGUKURAN KINERJA TAHUN 2021 (TARGET DAN REALISASI) |
LAMPIRAN 2 | : | PENGUKURAN KINERJA TAHUN 2021 (PROGRAM DAN KEGIATAN) |
LAMPIRAN 3 | : | PROGRAM/KEGIATAN SERTA ANGGARAN YANG MENDUKUNG PENCAPAIAN KINERJA TA 2021 |
LAMPIRAN 4 | : | |
LAMPIRAN 5 LAMPIRAN 6 | : : | PROGRAM/KEGIATAN SERTA ANGGARAN YANG MENDUKUNG PENCAPAIAN KINERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2022 TARGET INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) TAHUN 2021-2026 |
BAB I PENDAHULUAAN
Terselenggaranya Good Governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita- cita bangsa bernegara serta terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legilemate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyeleggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN mengamanatkan hal tersebut sebagai penegasan dari Tap MPR No.XI/MPR/1998 yang dalam implementasinya dipertegas dengan Perpres Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Pemerintahan Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (Clean Government), dan mempertanggungjawabkannya melalui media Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP).
Agar dapat memenuhi maksud tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sintang khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang menyusun Dokumen Rencana Kinerja Tahunan 2022 sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Dokumen Rencana Kinerja Tahunan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Tahun 2022 ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2021–2026 hasil reviu serta memperhatikan Peraturan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Seiring dengan berlakunya otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan reorganisasi yaitu salah satunya dengan membentuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang merupakan salah satu unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang memberikan Pelayanan Publik dalam Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang, dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 116 Tahun 2016 Tanggal 30 Desember 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Keuangan, Program dan Perlengkapan
b. Sub Bagian Aparatur dan Umum
3. Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, membawahi :
a. Seksi Pengembangan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
b. Seksi Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Tenaga Kerja
c. Seksi Sertifikasi Kelembagaan dan Tenaga Kerja
4. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja , membawahi :
a. Seksi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja
b. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
c. Seksi Kelembagaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
5. Bidang Transmigrasi, membawahi :
a. Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi
b. Seksi Pengembangan Kawasan, Pengerahan dan Penempatan Penduduk
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
a. LLK – UKM
7. Kelompok Jabatan Fungsional
Berdasarkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang adalah unsur Pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang kewenangannya.
Visi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang sebagai berikut :
“Terwujudnya Masyarakat yang Produktif, Sejahtera Berkeadilan menuju Masyarakat Maju dan Mandiri dalam Mendukung Pemerataan Pembangunan “
Untuk mewujudkan visi tersebut maka Misi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas yang professional.
2. Mengoptimalkan fungsi pelayanan administratif dan teknis dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kerja.
3. Meningkatkan peluang dan menciptakan lapangan kerja serta pelayanan penempatan tenaga kerja tingkat lokal, regional, dalam dan luar negeri dengan memperhatikan pendapat yang layak.
4. Meningkatkan Ketrampilan, Pelayanan Produkvitas dan Kesejahteraan Masyarakat.
5. Meningkatkan perlindungan, Pelayanan Kesejahteraan tenaga kerja serta mendukung kebebasan berserikat.
6. Mewujudkan Pemerataan dan Persebaran Penduduk yang seimbang dengan Daya Dukung Alam dan Daya Tampung Lingkungan fisik, sosial dan budaya.
Berdasarkan Visi dan Misi tersebut ditetapkan pula Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja Utama (IKU). Perencanaan kinerja merupakan aktivitas pengambilan keputusan tentang tingkat capaian kinerja yang diharapkan untuk dicapai, dikaitkan dengan tingkat pelaksanaan program/kegiatan. Perencanaan kinerja ini menjabarkan rencana program/kegiatan dan targetnya yang dikomitmenkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Sintang untuk dapat dicapai pada suatu tahun anggaran (Tahun 2022).
Rencana kinerja ini akan menjembatani antara Rencana Strategis yang telah disusun dengan Laporan Akuntabilitas Kinerjanya setiap tahun. Rencana Kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang tahun 2022 yang ada adalah anggaran dari APBD dan APBN Tahun 2022 yang diberikan kewenangan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang untuk mengelolanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan kinerja merupakan ikhtisar kinerja dari Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang akan dicapai dan disepakati antara pimpinan
dengan bawahan dalam hal ini Bupati dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia.
B. LANDASAN HUKUM
Adapun dasar hukum yang mengatur penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022 ini adalah :
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
d. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
f. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
g. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)
h. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
i. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
j. Permendagri No. 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal ;
k. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
l. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
n. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
o. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang
p. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022
q. Peraturan Bupati Sintang Nomor 116 Tahun 2016 Tanggal 30 Desember 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang
r. Peraturan Bupati Sintang Nomor Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021.
s. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBN Tahun Anggaran 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang.
t. Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
u. Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Keuangan
v. Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Nomor Tahun 369 Tahun 2022 tentang Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang ini adalah sebagai dasar pengendalian dan evaluasi tahun 2022 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026.
Sedangkan tujuan penyusunan RKT Tahun 2022 ini adalah:
a. Tersusunnya suatu dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan bagi pimpinan, staf dan karyawan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan Tahun 2022, dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021 dan sekaligus untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Sintang 2021-2026.
b. Membangun kesepahaman, kesepakatan dan komitmen pimpinan, staf dan karyawan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dalam meningkatkan kinerja organisasi; meningkatkan komunikasi dan interaksi antara pimpinan, staf dan karyawan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang; memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dengan SKPD lainnya; serta mendorong terwujudnya tata kepemerintahan yang baik.
D. SISTEMATIKA PENULISAN
Rencana Kinerja Tahun 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang disajikan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026.
Sejalan dengan hal tersebut, sistematika penyajian Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang adalah :
KATA PENGANTAR RINGKASAN EKSEKUTIF DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN, berisi latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, serta Sistematika Penulisan.
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN KINERJA SKPD TAHUN LALU, berisi
Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD, Analisis Kinerja Pelayanan SKPD, Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD, Review terhadap Rancangan Awal RKPD dan Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
BAB III TUJUAN DAN SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN,
berisi Telaahan terhadap Kebijakan Nasional, Tujuan dan Sasaran Renja SKPD dan Program dan Kegiatan
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN, antara lain Target Indikator Kinerja Utama (IKU) 2021-2026, Formulir Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Formulir Penetapan Kinerja, Program Kerja dan Struktur Organisasi
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN KINERJA
A. Evaluasi Pelaksanaan Kinerja Tahun 2021
Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian misi, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang. Pada tahun 2021 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang menetapkan Perjanjian Kinerja melalui 6 (enam) sasaran dengan 18 (Delapan Belas) Indikator Kinerja sesuai dengan Rencana Kinerja Tahunan hasil reviu yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian sasaran Tahun 2021 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Capaian pada misi pertama, sebanyak 2 indikator kinerja utama yaitu : (1). Tingkat Ketersediaan Sarana dan Prasarana realisasinya 105,11 % melampaui target, dan (2). Jumlah PNS yang mengikuti Diklat (Orang) pada tahun 2021 realisasinya 40 % tidak mencapai target.
2. Capaian pada misi kedua, sebanyak 2 indikator kinerja utama yaitu
: (1). Tingkat kehadiran PNS % realisasinya 103,16 % melampaui target, dan (2). Realisasi Keuangan pada satu (1) tahun anggaran realisasinya 92,31 % sesuai target.
3. Capaian pada misi ketiga, sebanyak 4 indikator kinerja utama yaitu
: (1). Tingkat Pengangguran terbuka realisasinya 3,95 dengan realisasi capaian 132 % melampaui target, (2). jumlah Pencari kerja terdaftar yang ditempatkan (orang) realisasinya 124 orang realisasi capaian 64,92 % target cukup berhasil, (3) Tingkat Partisipasi angkatan kerja realisasinya 77,78 % target berhasil. (4). Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Sintang realisasinya 6 (enam) orang dengan persentase sebesar 60 % target cukup berhasil.
4. Capaian pada misi keempat, sebanyak 3 indikator kinerja utama yaitu : (1). Jumlah Tenaga Kerja yang mendapatkan pelatihan (berbasih Masyarakat Kompetensi dan kewirausahaan (orang),. Dengan Realisasinya 96 Orang target berhasil (2). Jumlah
Lembaga Kursus/Pelatihan yang bersertifikasi realisasinya 80 % target berhasil. (3). Persentase tenaga kerja bersertifikat kompetensi realisasinya 48 orang dengan persentase capaian 71.42 % target berhasil.
5. Capaian pada misi kelima, sebanyak 4 indikator kinerja utama yaitu (1). Persentase Tenaga Kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan realisasinya 181 % melampau target sangat berhasil, (2). Tingkat penyesuaian Standar kebutuhan hidup layak (KHL) dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) realisasinya 100 % sangat berhasil sesuai target, (3). Persentase Perusahaan yang mengesahkan peraturan perusahaan (PP) realisasinya 56 Perusahaan, dengan persentase realisasi capaiannya sebesar 63,06
% target berhasil.
6. Capaian pada misi keenam, sebanyak 3 indikator kinerja utama yaitu : (1). Jumlah Survei Calon Lokasi Daerah Tujuan Transmigrasi (Lokasi) realisasinya 100 % sesuai target, (2). Jumlah Transmigrasi yang ditempatkan realisasinya 0 % tidak mencapai target, (3). Persentase Penanganan permasalahan Transmigrasi % realisasinya 100 % sesuai target yang ditetapkan.
Pada tahun 2021 terdapat 8 (delapan) Sasaran Strategis, dan 18 (delapan belas) Indikator Kinerja utama yang telah ditetapkan, dimana ada 4 (empat) indicator kinerja utama yang ditetapkan mendapatkan predikat melampaui target, sebanyak 12 (duabelas) indicator kinerja utama dengan kategori sesuai target, dan 2 (dua) Indikator kinerja dengan kategori belum mencapai target
Dengan demikian pada tahun 2021 terdapat 2 (dua) indicator kinerja yang capaian kinerjanya tidak berhasil, sehingga perlu perhatiaan pada tahun-tahun berikutnya. Pada Tahun 2021 RKT dan PK, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang melaksanakan Program 6 dan 35 kegiatan. Adapun program dan kegiatan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut :
I. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
a. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
1. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
2. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD
3. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
4. Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
b. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
5. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
6. Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD
7. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran
8. Pengadaan Pakaian Dinas beserta atribut kelengkapannya
9. Pendataan dan pengolahan Administrasi Kepegawaian
10. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai berdasarkan tugas dan Fungsi
c. Administrasi umum Perangkat Daerah
11. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan bangunan Kantor
12. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
13. Penyediaan Peralatan rumah tangga
14. Penyediaan bahan Logistik Kantor
15. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
16. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
17. Penyelenggaraan rapat koordinasi dan Konsultasi SKPD
d. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
18. Pengadaan Mebel
19. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
e. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
20. Penyediaan Jasa surat menyurat
21. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik.
22. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
f. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
23. Penyediaan jasa Pemeliharaan, biaya pemeliharaan, Pajak, dan perizinan kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
24. Pemeliharaan /Rehabilitasi sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau bangunan lainnya
25. Pemelihara/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana pendukung Gedung Kantor atau bangunan lainnya
II. PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
g. Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi
26. Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi
h. Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
27. Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
III. PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA
i. Pengelolaan Informasi Pasar Kerja
28. Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online
j. Penerbitan Perpanjang IMTA yang lokasi kerja dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
29. Koordinasi dan Sinkronisasi Perpanjangan IMTA yang Lokasi Kerja dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten /Kota
IV. PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
k. Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja bersama untuk Perusahaan yang hanya beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
30. Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan
31. Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan
32. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mogok kerja dan Penutupan Perusahaan yang berakibat/berdampak pada kpentingan di 1 (satu) daerah Kabupaten/kota
33. Pelaksanaan Operasional Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Kabupaten/Kota
V. Program Perencanaan Kawasan Transmigrasi
l. Pencanangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi
34. Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi
VI. Program Pengembangan Kawasan Transmigrasi
f. Pengembangan satuan permukiman pada tahap kemandirian.
35. Penguatan SDM dalam rangka kemandirian satuan pemukiman
Pada tahun 2021 terdapat 8 (delapan) Sasaran Strategis, dan 18 (delapanbelas) Indikator Kinerja utama yang telah ditetapkan, dimana ada 4 (empat) indicator kinerja utama yang ditetapkan mendapatkan predikat melampaui target, sebanyak 12 (duabelas) indicator kinerja utama dengan kategori sesuai target, dan 2 (dua) Indikator kinerja dengan kategori belum mencapai target/ belum berhasil. Keberhasilan pencapaian sasaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang tidak terlepas dari dukungan dan peran serta seluruh pegawai di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang yang secara sinergis saling membantu serta adanya komitmen dan dorongan dari Pimpinan untuk senantiasa memberikan motivasi kepada pegawai dan seluruh komponen yang terkait dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan bersama.
Kemudian yang perlu mendapat perhatian adalah kedua indikator yang belum mencapai target atau tidak berhasil dengan indicator yaitu : (1). Jumlah Transmigrasi yang ditempatkan. (2). Jumlah PNS yang Mengikuti Diklat (Orang). Hasil pengukuran kinerja sebagaimana dijelaskan pada Lampiran I dan II RKT ini.
ii. Isu-isu Strategis dalam Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
Dalam upaya untuk mencapai Visi dan Misi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang di dukung oleh bagian-bagian
untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan aparatur, serta pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan sebagai upaya mengimplementasikan program kerja yang ditetapkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang dan Renstra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang.
Berdasarkan gambaran pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang selama ini dan memperhatikan peluang dan tantangan yang dihadapi masa mendatang, maka dilakukan identifikasi isu-isu strategis berdasarkan Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang meliputi :
a. Tingginya Angka Pengangguran
b. Persebaran Penduduk yang Tidak Merata
Dukungan anggaran dalam jumlah tertentu yang bersumber dari APBD juga merupakan faktor yang sangat menentukan dalam pelaksanaan kebijakan dan program yang menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang. Pada tahun 2016-2021 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang memperoleh anggaran yang sangat terbatas sehingga tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal. Banyak kegiatan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang seharusnya dilaksanakan, tetapi mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia, sehingga kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Kecilnya anggaran berimplikasi juga terhadap terbatasnya kegiatan sosialisasi mengenai regulasi yang mengatur pengelolaan data dan informasi bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang pada gilirannya data dan informasi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Keterbatasan anggaran mengakibatkan Kesempatan untuk mengikuti Diklat lanjutan bagi Pejabat Fungsional terbatas pula. Sampai saat ini banyak Pejabat
Fungsional yang seharusnya sudah mengikuti diklat lanjutan tidak dapat mengikuti diklat karena tidak tersedia anggaran.
Permasalahan yang ada dari aspek sumber daya manusia dari segi kuantitatif jumlah mediator hubungan industrial untuk mendukung kegiatan bidang ketenagakerjaan, pengembangan dan kajian untuk perumusan kebijakan terutama untuk bidang ketenagakerjaan dirasa masih sangat terbatas, ke depan harus perlu penambahan untuk mengantisipasi beban tugas yang semakin berat.
Masalah manajemen data dan informasi bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian antara lain belum seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Sintang mengirim data secara terus menerus, belum terintegrasinya jaringan data dan informasi antara perusahaan dan instansi terkait. Masih rendahnya apresiasi pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Bimbingan teknik penggunaan aplikasi belum dilaksanakan secara maksimal. Dari aspek kelembagaan permasalahannya adalah struktur organisasi kelembagaan pengelola sistem ketenagakerjaan dan transmigrasi yang ada belum memadai untuk melayani kebutuhan unit kerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang.
Dari analisis permasalahan diketahui masih rendahnya apresiasi unit teknis pengguna dan pimpinan pengambil kebijakan terhadap pemanfaatan konsep ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sebagai perumusan kebijakan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dan masih lemahnya pengendalian pemrograman kegiatan pada unit teknis sehingga terjadi tumpang tindih atau duplikasi kegiatan teknis. Sangat diperlukan peran pemerintah dalam menyediakan dan memperluas lapangan kerja formal karena saat ini masih rendah dan cenderung stagnan.
Tantangan pembangunan ketenagakerjaan lima tahun ke depan adalah memenuhi permintaan tenaga kerja terdidik sebagai konsekuensi semakin meningkatnya intensitas pembangunan daerah. Persaingan dalam pasar global membutuhkan tenaga kerja terdidik dan terampil. Untuk itu, perlu dilakukan revitalisasi pedidikan kejuruan dan keterampilan luar sekolah sebagai salah satu alternatif peningkatan kapasitas dan keterampilan tenaga kerja. Serta meningkatkan partisipasi angkatan kerja melalui peluasan lapangan kerja dan pembangunan industri padat karya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dalam memberikan Pelayanan Publik dalam Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Kabupaten Sintang tentunya memiliki sejumlah kendala dan permasalahan, berikut telah diinventarisasi permasalahan utama yang dihadapi.
1. Bidang Ketenagakerjaan
a) Masih Minimnya basis data di bidang tenaga kerja
b). Kurang optimal kualifikasi/kompetensi pencari kerja terhadap persyaratan kerja yang dibutuhkan oleh pengguna tenaga kerja
c). Tingginya jumlah Angkatan Kerja yang tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas Angkatan Kerja dan meningkatnya kesempatan kerja
d). Tingginya angka pengganguran terbuka yang tidak dibarengi dengan perluasan kesempatan kerja.
e). Terbatasnya Anggaran Daerah untuk pelatihan calon tenaga kerja
f). Kurang oftimal sarana dan prasarana Pelatihan kerja yang ada dilembaga-lembaga Pelatihan baik milik Pemerintah khususnya LLK UKM atau swasta dengan kebutuhan Pelatihan Kerja
h). Rendahnya tingkat wajib lapor Perusahaan
i) Minimnya jumlah SDM Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator
2. Bidang Transmigrasi
a) Permasalahan Sertifikat eks Lokasi Transmigrasi
b) Kepadatan penduduk di Kabupaten Sintang yang jarang merupakan peluang bagi pelaksanaan transmigrasi, akan tetapi perlu ditemukan altenatif jenis transmigrasi yang sesuai dengan wilayah Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Sintang dan sesuai dengan kultur masyarakatnya.
c) Tidak mampu mengatasi masalah terkendala pada pembangunan perumahan calon Transmigrasi lokal Penduduk setempat Desa Nanga Bayan Kecamatan Ketungau Hulu yang Pendanaanya diusung oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi RI Jakarta.
3. Bidang Kesekertariatan
a. Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang pelayanan public sehingga belum mampu memenuhi standar pelayanan public
b. Masih rendahnya sumberdaya aparatur dalam memberikan pelayanan baik dari segi jumlah maupun kapasitas
c. Masih belum memadai perangkat penunjang kerja dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan.
d). Masih Minimnya pengetahuan dan keterampilan PNS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang sehingga membutuhkan pelatihan, sosialisasi, diklat, dan lain-lain.
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM DAN KEGIATAN
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021 merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu tahun 2016– 2021 dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin ada dan mungkin timbul.
Rencana Strategis ini berkedudukan dan berfungsi antara lain sebagai acuan dan tolak ukur yang jelas dan tegas bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, sehingga keberhasilan atau kegagalan dalam implementasinya dapat diukur dengan jelas dan tepat.
Agar Rencana Strategis dapat mendatangkan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Sintang ke depan, maka dalam implementasinya perlu adanya komitmen, semangat, tekad, kemauan, kemampuan dan etos kerja yang tinggi, yang ditunjukkan melalui kesungguhan, kejujuran dan keterbukaan tidak hanya oleh segenap pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang saja, melainkan juga seluruh aparatur pemerintah Kabupaten Sintang dan stakeholder lainnya yang ada di Kabupaten Sintang.
Rencana Strategis ini merupakan proses yang berkelanjutan, oleh karena itu agar mampu dan responsif terhadap perkembanganan situasi yang sangat dinamis, baik dalam aspek kenegaraan, politik, ekonomi, maupun sosial budaya, maka secara periodik perlu diupayakan untuk dilakukan revisi baik secara parsial maupun menyeluruh.
Uraian lebih lanjut Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang yang merupakan tahun ketiga dari Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021, adalah sebagai berikut :
A. VISI DAN MISI
Untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Sintang maka disusun “ Terwujudnya masyarakat Kabupaten Sintang yang Cerdas, Sehat , Maju Religius, Produktif dan Mandiri yang mampu mendukung perluasan dan kesempatan kerja yang berasaskan keadilan sosial serta didukung penerapan penataan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih “
Untuk mewujudkan visi tersebut maka Misi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas yang professional.
2. Mengoptimalkan fungsi pelayanan administratif dan teknis dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kerja.
3. Meningkatkan peluang dan menciptakan lapangan kerja serta pelayanan penempatan tenaga kerja tingkat lokal, regional, dalam dan luar negeri dengan memperhatikan pendapat yang layak
4. Meningkatkan ketrampilan, Pelayanan produkvitas dan Kesejahteraan Masyarakat.
5. Meningkatkan perlindungan, Pelayanan kesejahteraan tenaga kerja serta mendukung kebebasan berserikat.
6. Mewujudkan pemerataan dan persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan fisik, sosial dan budaya
B. TUJUAN
Tujuan merupakan penjabaran dari pernyataan misi dengan didasarkan pada isu–isu dan analisis indikator dan juga merupakan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 5 tahun ke depan. Tujuan ini tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang secara kualitatif.
Rumusan tujuan ini merujuk pada misi yang telah ditetapkan sebelumnya.
1. Misi Kesatu
• Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas yang professional
Tujuan 1
⮚ Terlaksananya program peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas yang profesional
2. Misi Kedua
• Mengoptimalkan fungsi pelayanan administratif dan teknis dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kerja
Tujuan 2
⮚ Tercapainya optimalisasi fungsi pelayanan administratif dan teknis dalam pelaksanaan tugas pelayanan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3. Misi Ketiga
• Meningkatkan peluang dan menciptakan lapangan kerja serta pelayanan penempatan tenaga kerja tingkat regional, dalam dan luar negeri dengan memperhatikan pendapatan yang layak
Tujuan 3
⮚ Meningkatkan peluang dan menciptakan lapangan kerja serta pelayanan penempatan tenaga kerja tingkat regional, dalam dan luar negeri dengan memperhatikan pendapatan yang layak;
4. Misi Keempat
• Meningkatkan ketrampilan, Pelayanan produkvitas dan Kesejahteraan Masyarakat
Tujuan 4
⮚ Terwujudnya peningkatan ketrampilan, Pelayanan kompetensi tenaga kerja perluasan tenaga kerja;
5. Misi Kelima
• Meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja serta mendukung kebebasan berserikat
Tujuan 5
⮚ Terlaksananya pengembangan ketenagakerjaan yang menghasilkan rekomendasi untuk perumusan bahan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ketenagakerjaan pengembangan Hubungan Industrial dan Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Perlindungan Tenaga kerja dan pengembangan system pengawasan tenaga kerja;
6. Misi Keenam
• Mewujudkan Pemerataan dan persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya lingkungan fisik, social dan budaya
Tujuan 6
⮚ Terwujudnya pemerataan dan persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan fisik sosial dan budaya;
C. SASARAN
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang ingin dicapai atau dihasilkan secara nyata oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dengan kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran dirancang Indikator Sasaran yang biasa disebut Indikator Kinerja Utama (IKU) yaitu, ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada implementasi program dan
kegiatan. Adapun sasaran Pembangunan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Kesatu : Terlaksananya program peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas yang profesional;
⮚ Sasaran 1 : Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas pelayanan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
⮚ Sasaran 2 : Meningkatnya jumlah pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengikuti diklat struktural dan fungsional;
2. Tujuan Kedua : Tercapainya optimalisasi fungsi pelayanan administratif dan teknis dalam pelaksanaan tugas Pokok dan fungsi kerja;
⮚ Sasaran 3 : Meningkatnya Kinerja Pelayanan Administratif dan teknis dalam pelayanan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang.
3. Tujuan Ketiga : Meningkatkan peluang dan menciptakan lapangan kerja serta pelayanan penempatan tenaga kerja tingkat lokal, regional, dalam dan luar negeri dengan memperhatikan pendapatan yang layak;
⮚ Sasaran 4 : Terlaksananya Pengembangan Ketenagakerjaan meliputi Peningkatan Kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan dan perluasan kesempatan kerja:
4. Tujuan Keempat : Terwujudnya Peningkatan ketrampilan pelayanan Kompetensi tenaga kerja perluasan tenaga Kerja;
⮚ Sasaran 5 : Meningkatnya Kompetensi Kerja, dan perluasan Perluasan kesempatan kerja;
5. Tujuan Kelima : Terlaksananya pengembangan ketenagakerjaan yang menghasilkan rekomendasi untuk perumusan bahan
kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ketenagakerjaan meliputi : peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengembangan hubungan industrial dan peningkatan jaminan indicator tenaga kerja serta perlindungan tenaga kerja dan pengembangan system pengawasan tenaga kerja;
⮚ Sasaran 6 : Pengembangan hubungan industrial dan peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Krja serta Perlindungan Tenaga Kerja;
⮚ Sasaran 7 : Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Perlindungan Tenaga Kerja;
6. Tujuan Kenam : Terwujudnya Pemerataan dan Persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya dukung tampung alam dan daya tampung lingkungan fisik, sosial dan budaya;
⮚ Sasaran 8 : Terlaksananya Pengembangan ketransmigrasian yang menghasilkan rekomendasi untuk perumusan bahan kebijakkan, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ketransmigrasian meliputi pengembangan kawasan masyarakat tranmigrasi;
D. INDIKATOR KINERJA UTAMA
Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabuapten Sintang merupakan tolak ukur yang digunakan untuk mengukur capaian tujuan dan sasaran Renstra Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabuapten Sintang Tahun 2016-2021, serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan organisasi. Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Sintang dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria indikator yang baik yaitu berdasarkan kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant dan Time bound).
Pada Tabel 3.1 diidentifikasikan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Tahun 2016- 2021 dan keterkaitannya dengan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Organisasi serta berdasarkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Sintang.
E. RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2021
Perencanaan kinerja merupakan aktivitas pengambilan keputusan tentang tingkat capaian kinerja yang diharapkan untuk dicapai, dikaitkan dengan tingkat pelaksanaan program/kegiatan. Perencanaan kinerja ini menjabarkan rencana program/kegiatan dan targetnya yang dikomitmenkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang untuk dapat dicapai pada satu tahun anggaran (Tahun 2021).
Rencana kinerja ini akan menjembatani antara Rencana Strategis yang telah disusun dengan laporan kinerja setiap tahun. Rencana Kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2021 yang adalah anggaran dari APBD dan APBN (Jika ada) tahun 2021 yang diberikan kewenangan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang untuk mengelolalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rencana Kinerja Tahun 2021 berupa Program /kegiatan serta anggaran sebagaimana dimaksud pada (lampiran III).
F. PERJANJIAN KINERJA (PK) TAHUN 2022
Perjanjian kinerja merupakan Ikhtisar kinerja dari Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang akan dicapai dan disepakati antara pimpinan dengan bawahan dalam hal ini Bupati dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. Perjanjian Kinerja Tahun 2021 adalah sebagaimana dimaksud pada (Lampiran IV)
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxx.XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : xx. X. XXXXX XXXXXXX,X.Xxx,PH
Jabatan : Bupati Sintang
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sintang, 2022 | |
Pihak kedua, | Pihak pertama |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KABUPATEN SINTANG
No. | Sasaran Strategis | Indiktor Kinerja | Target | ||
(1) | (2) | (3) | (4) | ||
1. | Terlaksananya Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja, perluasan tenaga kerja | 1. | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) | 76,49 | Orang |
2. | Persentase Tenaga Kerja bersertifikat Kompetensi | 70 | % | ||
2. | Meningkatnya Pelayanan Ketransmigrasian | 3. | Persentase Pelayanan Ketransmigrasian | 76 | % |
No | Program | Anggaran | Keterangan |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota | Rp. 4.191.623.193 | APBD |
2. | Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja | Rp. 214,316,500 | APBD |
3. | Program Penempatan Tenaga Kerja | RP. 132.845,000 | APBD |
4. | Program Hubungan Industrial | RP. 108.249.000 | APBD |
5. | Program Perencanaan Kawasan Transmigrasi | RP. 15.063.000 | APBD |
6. | Program Pengembangan Kawasan Transmigrasi | Rp. 14.000.000 | APBD |
JUMLAH | RP. 4.676. 096.693,00 |
Sintang, 2022
Pihak kedua, | Pihak Pertama |
BAB IV PENUTUP
Perencanaan kinerja ini menjabarkan rencana program/kegiatan dan target yang dikomitmenkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Sintang untuk dapat dicapai pada satu tahun anggaran (Tahun 2021). Rencana kinerja ini akan menjembatani antara Rencana Strategis yang telah disusun dengan Laporan Akuntabilitas Kinerjanya setiap tahun. Rencana Kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang tahun 2021 yang ada adalah anggaran dari APBD Tahun 2021 yang diberikan kewenangan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang untuk mengelolanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian Perjanjian kinerja merupakan ikhtisar kinerja dari Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang akan dicapai dan disepakati antara pimpinan dengan bawahan dalam hal ini Bupati dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia, dimana Perjanjian Kinerja dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022 meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dokumen Rencana Kinerja Tahunan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) serta sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (clean government) sebagaimana diharapkan oleh semua pihak. Dokumen Rencana Kinerja Tahunan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Sintang tahun 2022 ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman Perencanaan Kinerja Tahunan oleh masing–masing Pegawai di Satuan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang.
Demikian kami sampaikan Rencana Kerja Tahunan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Tahun 2022, sehingga dapat memberikan informasi yang memadai mengenai rencana maupun target tahunan yang hendak diwujudkan.
LAMPIRAN
Lampiran 1
PENGUKURAN KINERJA
SKPD : DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB SINTANG TAHUN ANGGARAN 2021
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1. | Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas pelayanan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | 7. Tingkat ketersediaan sarana dan prasarana kerja (%) | 95 % | 99,85 % | 105,11 |
2 | Meningkatnya jumlah pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengikuti diklat struktural dan fungsional | 8. Jumlah PNS yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Tingkat Kehadiran PNS (%)Orang) | 15 Org | 6 Org | 40 % |
3 | Meningkatnya kinerja pelayanan administratif dan teknis dalam pelayanan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang | 9. Tingkat Kehadiran PNS (%) | 95 % | 98 % | 103,16 |
10. Realisasi Keuangan pada 1 (satu) tahun anggaran (%) | 100 % | 92,31 % | 92,31 | ||
4 | Terlaksananya pengembangan ketenagakerjaan meliputi : peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan dan perluasan kesempatan kerja | 11. Jumlah Pencari Kerja Terdaftar yang ditempatkan (orang) | 191 org | 124 Org | 64,92 |
5. | Pengembangan hubungan industrial dan peningkatan jaminan sosial tenaga kerja serta perlindungan tenaga kerja | 12. Persentase Kasus yang diselesaikan dengan perjanian bersama (%) | 100 % | 9 kasus | 88, 88 % |
6. | Meningkatnya kualitas pelatihan tenaga kerja dan produktivitas, penempatan dan perluasan kesempatan kerja | 13. Jumlah Tenaga Kerja yang mendapatkan pelatihan (berbasis masyarakat, kompetensi dan atau kewirausahaan) (orang) 14. Persentase Tenaga Kerja yang bersertifikat Kompetensi 15. Jumlah Lembaga Kursus/Pelatihan yang bersertifikasi | 100 org 70 % 5 Lembaga | 96 Org 48 Org 4 Lembaga | 96, Org 71, 42 % 80 % |
7. | Tersedianya data dan informasi mengenai ketenagakerjaan umum, pelatihan tenaga kerja dan produktivitas, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial | 16. Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 17. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) 18. Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Sintang | 2, 99 % 92,60 % 10 Orang | 3, 95 % 77, 78 6 Org | 132 % 83,99 % 60 % |
8. | Peningkatan jaminan sosial tenaga kerja serta perlindungan tenaga kerja | 19. Persentase Tenaga Kerja yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan 20. Tingkat Penyesuaian Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) (%) | 90 % 100 % | 163 100 % | 181 % 100 % |
9. | Pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan, pekerja anak dan perempuan | 15. Persentase Perusahaan yang mengesahkan Peraturan Perusahaan PP (%) | 40 % | 56 PP | 63, 06 % |
10. | Terlaksananya pengembangan ketransmigrasian yang menghasilkan rekomendasi untuk perumusan bahan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ketransmigrasian meliputi pengembangan kawasan masyarakat transmigrasi | 16. Jumlah Survei Calon Lokasi daerah Tujuan Transmigrasi (Lokasi) | 2 lokasi | 2 Lokasi | 100,00 |
11. | Meningkatnya dukungan teknis dan administrasi kelembagaan ketransmigrasian | 17. Jumlah Transmigran yang ditempatkan (KK) | 50 KK | - KK | - |
18. Persentase Penangangan Permasalahan Eks Transmigrasi (%) | 100 % | 100 % | 100 % | ||
Rata-rata capaian Kinerja | 95, 64 |
Jumlah Total Anggaran Sasaran Strategis Tahun 2021)* : Rp. 3.986.710.200,00 Jumlah Realisasi Anggaran Sasaran Strategis Tahun 2021)*: Rp. 3.680.021.345,00
92,31 %
Keterangan :
)* = Belanja Langsung
Lampiran 2
PENGUKURAN
KINERJA DAN KETERKAITAN DENGAN PROGRAM/KEGIATAN TINGKAT SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)
SKPD : DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SINTANG TAHUN 2021
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Program/Kegiatan | Anggaran | Perubahan | Realiasasi | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | |
1 | Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas pelayanan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | 1. Tingkat ketersediaa n sarana dan prasarana kerja (%) | 95 %) | 1.Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 2.400.000 | 210.000 | 2.190.000 | 91,25 |
2. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber daya air dan listrik | 83.141.000 | 28.729.181, 00 | 00.000.000 | 65,45 | ||||
3. Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional | 16.462.000 | 1.102.100 | 15.359.900 | 93,31 | ||||
4. Penyediaan peralatan dan perlengkapan Kantor | 15.284.000 | - | 15.284.000 | 100 | ||||
5. Penyediaan peralatan rumah tangga | 5.161.500 | - | 5.157.500 | 99,92 | ||||
6. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 5.217.500 | - | 5.217.300 | 100 | ||||
7. Penyediaan Komponen Instalasi | 3.611.300 | 5.500,00 | 3.605.800 | 99,85 |
Listrik /Penerangan Bangunan Kantor | ||||||||
8. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | 4.320.000 | - | 4.320.000 | 100 | ||||
9. Penyediaan bahan Logistik Kantor | 18.385.000 | 21.418 | 8.835.200 | 99,76 | ||||
10. Penyelenggaraan rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 56. 729.000 | 230.000 | 56.499.000 | 99,59 | ||||
11. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 261.054.000 | 13.179.690 | 247.874.310 | 94,95 | ||||
12. Pengadaan Sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya | - | - | - | - | ||||
13. Pemeliharaan biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan Kendaraan Dinas operasional | 16.462.000 | 1.102.100 | 15.359.900 | 93,31 | ||||
14. Pengadaan sarana dan prasarana Pendukung kantor atau bangunan lainnya | - | - | - | - | ||||
15.Pengadaan mebel | - | - | - | - | ||||
2 | Meningkatnya jumlah pegawai Dinas Tenaga Kerja dan | Jumlah PNS yang mengikuti Pendidikan dan | 15 Org | 16. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai | - | - | - | - |
Transmigrasi yang mengikuti Diklat Struktural dan Fungsional | Pelatihan (Orang) | berdasarkan Tugas dan Fungsi | ||||||
3 | Meningkatnya Kinerja Pelayanan Administratif dan Teknis dalam pelayanan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang | Tingkat (%) Kehadiran PNS | 95 % | 17. Pengadaan Pakaian Dinas beserta adtribut kelengkapanya | 41.250.000 | - | 41.250.000 | 100 |
Realisasi Keuangan (%) pada 1 (satu) tahun anggaran | 100 % | 18. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 1.478.500 | - | 1.478.500 | 100 | ||
19. koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA SKPD | - | - | - | - | ||||
20. Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 2.500.000 | 2.500.000 | 2.500.000 | 100 | ||||
21. Penyediaan gaji dan tunjangan ASN | 3.333.253.682 | 252.322.770 | 3.082.970.912 | 99,10 | ||||
4. | Terlaksananya pengembanga n ketenagakerja an meliputi : peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan | Pencari Kerja Terdaftar yang ditempatka n (orang) | 191 org | 22. Pelayanan dan penyediaanInfor masi Pasar Kerja Online | 18.931.000 | 40.000 | 18.891.000 | 99,79 |
dan perluasan kesempatan kerja | ||||||||
5. | Tersedianya data dan informasi mengenai ketenagakerja an umum, pelatihan tenaga kerja dan produktivitas, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial | Tingkat Penganggur an Terbuka (%) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan | 2,99 % 92,60 % | |||||
Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Sintang | 10 Org | 23. Koordinasi dan sinkronisasi Perpanjangan IMTA yang lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah Kab/Kota | 16.647.000 | 10.107.996. | 6.539.004 | 39,28 |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Program/Kegiatan | Anggaran | Perubahan | Realiasasi | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | |
6. | Meningkatnya kualitas pelatihan tenaga kerja dan produktivitas, penempatan dan perluasan kesempatan kerja. | Jumlah Tenaga Kerja yang mendapatkan pelatihan (berbasis masyarakat, kompetensi dan atau kewirausahaa n) (orang) | 100 org | 24. Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan ketrampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Lkaster Kompetensi | 860.000 | - | 860.000 | 100 |
Persentase Tenaga Kerja yang bersertifikat Kompetensi | 70 % | - | - | - | - | |||
Jumlah Lembaga Kursus/Pelati han yang bersertifikasi | 5 Lmbga | 25. Pembinaan dan Sertifikasi Kelembagaan di Kabupaten Sintang | 10.448.000 | 74.000 | 10.374.000 | 99,29 | ||
7 | Pengembangan hubungan industrial dan peningkatan jaminan sosial tenaga kerja serta perlindungan tenaga kerja | Persentase Kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian bersama (%) | 100 % | 26. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan yg berakibat/ dampak pada kepentingan di 1 (satu) daerah Kab/Kota | 9.393.000 | 352.300 | 9.040.700 | 96,25 |
27. Pelaksana Operasional Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Kab/Kota | 1.039.000 | - | 1.039.000 | 100 | ||||
8. | Peningkatan jaminan sosial tenaga kerja serta | Persentase Tenagakerja yang menjadi Peserta BPJS | 90 % | 28.Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan | 31.824.000 | 14.000 | 31.810.000 | 99,96 |
perlindungan tenaga kerja | Ketenagakerja an | Jaminan Tenaga Kerja serta Pengupahan | ||||||
Tingkat Penyesuaian Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) (%) | 100 % | - | - | - | - | - | ||
Persentase Perusahaan yang mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) % | 40 % | 29. Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian kerja bersama untuk Perusahaan yang hanya beroperasi dalam 1 daerah Kab/Kota | 43.876.000 | 36.400 | 43.839.600 | 99,92 | ||
10. | Terlaksananya pengembangan ketransmigrasia n yg menghasilkan rekomendasi utk perumusan bahan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ketransmigrasia n meliputi pengembangan kawasan masyarakat transmigrasi | Jumlah Survei Calon Lokasi daerah Tujuan Transmigrasi (Lokasi) | 2 Kec | 30. Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi | 22.489.500 | 36.900 | 22.452.600 | 99,84 |
11. | Meningkatnya dukungan teknis dan administrasi | Jumlah Transmigran yang | 50 KK | 31. Pengembangan Kawasan dan Penempatan | - | - | - | - |
kelembagaan Ketransmigrasi an | ditempatkan (KK) | Penduduk Transmigrasi | ||||||
. | Persentase Penanganan Permasalahan Eks Transmigrasi (%) | 100 % | 32.Pengembangan Satuan Pemukiman pada Tahap Kemandirian Penguatan SDM dalam rangka kemandirian satuan pemukiman | 10.198.000 | 155.000 | 10.043.000 | 98.48 | |
3.986.710.200 | 306.688.855 | 3.680.021.345 | 92,31 |
Jumlah Anggaran)* | : Rp. 3.986.710.200 | |
Jumlah Setelah Perubahan | : Rp. - | |
Realisasi | : Rp. 3.680.021.345,00 | 92,31 % |
Lampiran 3
PROGRAM/KEGIATAN SERTA ANGGARAN YANG MENDUKUNG PENCAPAIAN KINERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SINTANG
TAHUN ANGGARAN 2021
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Program/Kegiatan | Anggaran | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
1 | Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas pelayanan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | 1 | Tingkat ketersediaan sarana dan prasarana kerja (% | 95% | I | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kab/Kota | - |
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Rp. 2.400.000,00 | |||||
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Rp. 83.141.000,00 | |||||
3 | Penyediaan Jasa Pemeliharan dan Peiizinan Kendaraan Dinaa/Operasional | Rp. 16.462.000,00 | |||||
4 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Rp. 15.284.000,00 | |||||
5 | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Rp. 5.217.500,00 | |||||
6 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik /Penerangan Bangunan Kantor | Rp.3.611.300,00 | |||||
7 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan | Rp. 4.320.000,00 |
Perundang- undangan | |||||||
8 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Rp. 261.054.000,00 | |||||
9 | Penyediaan ba gedung kantor atu bangunan lainnyahan logistik kantor | Rp. 8.856.618,00 | |||||
10 | Penyediaan peralatan rumah tangga | Rp. 5.161.500,00 | |||||
11 | Pemeliharaan Rutin/Berkala pajak dan perizinan Kendaraan Dinas/Operasional | Rp. 16.462.000,00 | |||||
12 | Pemeliharaan/Reha bilitas sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya | Rp. 6.570.000,00 | |||||
2 | Meningkatnya jumlah Pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengikuti diklat struktural dan fungsional | 2 | Jumlah PNS yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Orang) | 15 org | 13 | Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD | Rp. 56.729.000,00 |
14 | Pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian | Rp. 3.499.000,00 | |||||
3 | Meningkatnya kinerja pelayanan administratif dan teknis dalam pelayanan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Stg | 3 | Tingkat Kehadiran PNS (%) | 95% | 15 | Pengadaan Pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya | Rp. 41.250.000,00 |
4 | Realisasi Keuangan pada 1 (satu) tahun anggaran (%) | 100 % | 16 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Rp. 3.333.253.682 | ||
17 | Evaluasi kinerja peangkat Daerah | Rp. 2.500.000,00 | |||||
18 | Penyusunan Dokumen perencanaan Perangkat Daerah | Rp. 1.478.500,00 | |||||
19 | Koordinasi dan pelaksanaan Akuntasi SKPD | Rp.2.040.000,00 | |||||
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | - | ||||||
II | Program Penempatan Tenaga Kerja | ||||||
4 | Terlaksananya Pengembangan Ketenagakerjaan meliputi peningkatan Kompetensi dan produktivitas Tenaga Kerja penempatan dan perluasan kesempatan kerja. | 5 6 7 | Jumlah Pencari Kerja Terdaftar yang ditempatkan Tingkat Pengangguran Terbuka (%) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja | 191 org 2,99 % 92,60 | 20 | Pelayanan Para Pencari Kerja Secara Online | Rp. 18.931.000,00 |
8 | Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Sintang | 4 Org | 21 | Koordinasi dan Sinkronisasi Perpanjangan IMTA yang Lokasi Kerja dalam 1 (satu) Daerah Kab/Kota | Rp. 16.647.000,00 | ||
III | Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja |
5 | Meningkatnya Kompetensi kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja | 9. 10. | Jumlah Tenaga kerja yang mendapatkan Pelatihan (berbasis masyarakat dan kewirausahaan bersertifikat Persentase Tenaga Kerja bersertifikat Kompetensi | 100 org 70 & | 22 | Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi | Rp. 860.000,00 |
11 | Jumlah Lembaga Kursus/Pelatiha n yang bersertifikasi | 5 Lmbaga | 23 | Pembinaan dan sertifikasi kelembagaan di Kabupaten Sintang | Rp. 10.448.000,00 | ||
IV | Program Hubungan Industrial | ||||||
6 | Pengembangan hubungan industrial dan peningkatan jaminan sosial tenaga kerja serta perlindungan tenaga kerja | 12 | Persentase Perusahaan yang mengesahkan Peraturan Perusahaan % | 40 % | 27 | Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan | Rp. 12.052.000,00 |
13 | Persentase Kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (%) | 100 % | 25 26 | Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan yang berakibat/berdampa k pada kepentingan di satu daerah Kab/Kota Pelaksanaan Operasional Lembaga Kerjasama Tripartit daerah Kab/Kota | Rp. 9.393.000,00 Rp. 1.039.000,00 | ||
7 | Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja | 14 | Tingkat Penyesuaian | 100 % | 24 | Penyelenggaraan Pendatan dan | Rp. 31.824.000,00 |
serta Perlindungan Tenaga Kerja | 15. | Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) (%) Persentase Tenaga Kerja yang Memiliki BPJS Ketenagakerjaan | 90 % | informasi Sarana Hubungan Industrial dan jaminan Tenaga Kerja serta pengupahan | |||
Program Perencanaan Kawasan Transmigrasi | |||||||
8 | Terlaksananya pengembangan ketransmigrasian yang menghasilkan rekomendasi untuk perumusan bahan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ketransmigrasian meliputi pengembangan kawasan masyarakat transmigrasi | 16 | Jumlah Survei Calon Lokasi daerah Tujuan Transmigrasi (Lokasi) | 2 Lokasi | 28 | Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi | Rp. 22.489.500,00 |
VI | Program Pengembangan Kawasan Transmigrasi | ||||||
9 | Meningkatnya dukungan teknis dan administrasi kelembagaan ketransmigrasian | 17 | Jumlah Transmigran yang ditempatkan (KK) | 50 KK | Program Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (APBN -TP) | - | |
18 | Persentase Pelayanan ketransmigrasia n (%) | 85 % | 29 | Pengembangan satuan Pemukiman pada tahap kemandirian Penguatan SDM | Rp. 10.198.000,00 |
dalam rangka kemandirian satuan pemukiman | |||||||
3.986.710.200,00 |
Jumlah Anggaran APBD : Rp 3. 986.710.200,00
Jumlah Anggaran APBN : Rp. –
Lampiran 4
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxx. XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : xx. X. XXXXX XXXXXXX,X.Xxx,PH
Jabatan : Bupati Sintang
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sintang, 2022 | |
Pihak kedua, |
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SINTANG
No. | Sasaran Strategis | Indiktor Kinerja | Target | ||
(1) | (2) | (3) | (4) | ||
1. | Terlaksananya Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja, perluasan tenaga kerja. | 1. | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) | 76, 49 | Orang |
2. | Persentase Tenaga Kerja bersertifikat Kompetensi | 70 | % | ||
2. | Meningkatnya Pelayanan Teknis dan Administrasi Kelembagaan Ketransmigrasian | 3. | Persentase Pelayanan Ketransmigrasian | 76 | % |
No | Program | Anggaran | Keterangan |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota | Rp. 4.191.623.193 | APBD |
2. | Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja | Rp. 214,316,500 | APBD |
3. | Program Penempatan Tenaga Kerja | RP. 132.845,000 | APBD |
4. | Program Hubungan Industrial | RP. 108.249.000 | APBD |
5. | Program Perencanaan Kawasan Transmigrasi | RP. 15.063.000 | APBD |
6. | Program Pengembangan Kawasan Transmigrasi | Rp. 14.000.000 | APBD |
JUMLAH | RP. 4.676. 096.693,00 |
Sintang, 2022 | |
Pihak kedua, |
Lampiran 5
PROGRAM/KEGIATAN SERTA ANGGARAN YANG MENDUKUNG PENCAPAIAN KINERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SINTANG
TAHUN ANGGARAN 2022
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Program/Kegiatan | Anggaran | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
1 | Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana | 1 | Tingkat ketersediaan | 80 % | 1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Rp. 2. 710.000,00 |
dan prasarana | sarana dan | ||||||
pendukung pelaksanaan tugas pelayanan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | prasarana kerja (% | ||||||
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Rp. 80. 674. 800,00 | |||||
3 | Penyediaan Jasa | Rp. 48. 742. 000,00 | |||||
Pemeliharaan, | |||||||
Biaya | |||||||
pemeliharaan, | |||||||
Pajak, dan | |||||||
Perizinan | |||||||
Kendaraan Dinas | |||||||
Operasional atau | |||||||
Lapangan | |||||||
4 | Penyediaan | Rp. 22.392.700,00 | |||||
Peralatan dan | |||||||
Perlengkapan | |||||||
Kantor | |||||||
5 | Penyediaan Barang | Rp. 18. 192. 700,00 | |||||
Cetakan dan | |||||||
Penggandaan | |||||||
6 | Penyediaan | Rp. 8. 676. 800,00 | |||||
Komponen Instalasi | |||||||
Listrik/Penerangan | |||||||
Bangunan Kantor | |||||||
8 | Penyediaan Bahan | Rp. 40. 023.393,00 | |||||
Logistik Kantor | |||||||
9 | Penyediaan Jasa | Rp. 224.964.000,00 | |||||
Pelayanan Umum | |||||||
Kantor | |||||||
10. | Penyediaan Peralatan Rumah | Rp 14. 505.500,00 | |||||
Tangga |
11. | Pemeliharaan/ | Rp | 6. 710. 000,00 | ||||||
Rehabilitasi | |||||||||
Sarana dan | |||||||||
Prasarana | |||||||||
Pendukung | |||||||||
Gedung Kantor | |||||||||
atau Bangunan | |||||||||
Lainnya. | |||||||||
12. | Pemeliharaan/ | Rp | 8. 030.000,00 | ||||||
Rehabilitasi | |||||||||
Sarana dan | |||||||||
Prasarana Kantor | |||||||||
atau Bangunan | |||||||||
Lainnya. | |||||||||
13. | Pengadaan | Rp | 31.710.000,00 | ||||||
Sarana dan | |||||||||
Prasarana | |||||||||
Pendukung | |||||||||
Gedung Kantor | |||||||||
atau Bangunan | |||||||||
Lainnya | |||||||||
14. | Pengadaan Mebel | Rp 62. 810.000,00 | |||||||
15. | Pendataan dan | Rp | 2. 822. 600,00 | ||||||
Pengolahan | |||||||||
Adminstrasi | |||||||||
Kepegawaian | |||||||||
Penyelenggaraan | Rp 56. 118. 000,00 | ||||||||
2. | Meningkatnya jumlah Pegawai Dinas Tenaga Kerja dan | 2 | Jumlah PNS yang mengikuti Pendidikan dan | 5 org | 16. | Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | |||
Transmigrasi yang | Pelatihan (orang) | ||||||||
Mengikuti diklat | |||||||||
struktural dan | |||||||||
fungsional. | |||||||||
3 | Meningkatnya kinerja pelayanan administratif dan teknis dalam pelayanan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang | 3 | Tingkat Kehadiran PNS (%) | 80 % | 17. | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Rp | - | |
4 | Realisasi Keuangan pada 1 | 100 % | 18. | Pengadaan pakaian dinas beserta Atribut Kelengkapannya | Rp | - |
(satu) tahun | ||||||||
anggaran (%) | 19. | Koordinasi dan | Rp | 1.967.000,00 | ||||
Penyusunan | ||||||||
Laporan Capaian | ||||||||
Kinerja dan | ||||||||
Ikhtisar Realisasi | ||||||||
Kinerja SKPD | ||||||||
20. | Penyusunan | Rp | 27. 883.100,00 | |||||
Dokumen | ||||||||
Perencanaan | ||||||||
Perangkat Daerah | ||||||||
21. | Evaluasi Kinerja | Rp | 2.500.000,00 | |||||
Perangkat Daerah | ||||||||
22. | Koordinasi dan | Rp | 2.040.000,00 | |||||
Pelaksanaan | ||||||||
Akuntansi SKPD | ||||||||
23. | Penyusunan | Rp | 1.624.800,00 | |||||
Pelaporan dan | ||||||||
Analisis | ||||||||
Prognosis | ||||||||
Realisasi | ||||||||
Anggaran | ||||||||
24. | Penyediaan Gaji dan Tunjangan | Rp 3.518.484. 800,00 | ||||||
ASN | ||||||||
25. | Koordinasi dan | Rp | 1. 604.000,00 | |||||
Penyusunan | ||||||||
Dokumen RKA | ||||||||
SKPD | ||||||||
4 | Terlaksananya pengembangan | 5 | Pencari Kerja Terdaftar yang | 240 org | 26. | Pelayanan dan Penyediaan | Rp 50.305.000,00 | |
ketenagakerjaan | ditempatkan | Informasi Pasar | ||||||
meliputi : peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan dan perluasan | 6 | (orang) Tingkat Pengangguran Terbuka (%) | 3,69 | Kerja Online | ||||
kesempatan kerja | 7 | Tingkat | ||||||
Partisipasi Angkatan Kerja | 76,49 |
8. | Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Sintang | 5 Org | 27 | Koordinasi dan Sinkronisasi Perpanjangan IMTA yang Lokasi Kerja dalam 1 | Rp. 69.405.000,00 | ||
5 | Meningkatnya kompetensi kerja dan | 7 | Jumlah Tenaga Kerja yang | 100 org | 28. | Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Bagi Pencari kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi Pengadaan Sarana Pelatihan kerja Kab/Kota Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta | Rp - |
perluasan | mendapatkan | ||||||
kesempatan kerja | pelatihan | ||||||
(berbasis | |||||||
masyarakat, | |||||||
kompetensi dan | |||||||
atau | |||||||
kewirausahaan) | |||||||
(orang) | |||||||
10. | Jumlah Tenaga Kerja bersertifikat | 70 % | 29. | Rp. 202.220.000,00 | |||
Kompetensi | |||||||
11. | Jumlah Lembaga Kursus/Pelatihan yang besertifikasi | 5 | 30. | Rp. 12.096.500,00 | |||
6 | Pengembangan hubungan industrial | 12. | Persentase Kasus yang diselesaikan | 80 % | 31. | Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/ Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Pelaksanaan Operasional Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah kabupaten/Kota | Rp 28. 862.800,00 |
dan peningkatan | dengan Perjanjian | ||||||
jaminan sosial tenaga | Bersama (%) | ||||||
kerja serta | |||||||
perlindungan tenaga | |||||||
kerja | |||||||
32. | Rp 4.085.000,00 |
13. | Persentase Perusahaan yang mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) | 33. | Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan | Rp 47. 076. 200,00 | |||
7. | Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Perlindungan | 14 | Tingkat Penyesuaian Standar | 90 | 34. | Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan | Rp 28. 225. 000,00 |
Tenaga Kerja | Kebutuhan Hidup | ||||||
Layak (KHL) | |||||||
dengan Upah | |||||||
Minimum | |||||||
Kabupaten (UMK) | |||||||
(%) | |||||||
15. | Peresentase Tenaga Kerja | 80 | |||||
yang menjadi | |||||||
Peserta BPJS | |||||||
Ketenagakerjaan | |||||||
8 | Terlaksananya pengembangan ketransmigrasian yang menghasilkan rekomendasi untuk perumusan bahan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ketransmigrasian meliputi pengembangan kawasan masyarakat transmigrasi | 16. | Jumlah Survei Calon Lokasi daerah Tujuan Transmigrasi (Lokasi) | 2 Lokasi | 35. | Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi | Rp 15. 063.000,00 |
17. | Jumlah Transmigran yang ditempatkan (KK) | 50 KK | 36. | Program Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (APBN -TP) | - |
18. | Persentase Pelayanan Ketransmigrasia an | 76 - | 37. | Penguatan SDM dalam rangka Kemandirian Pemukiman | Rp 14. 000.000,00 | ||
Jumlah | 4. 676.096.693,00 |
Jumlah Anggaran | ||
APBD : | Rp | 4. 676. 096. 693,00 |
Jumlah Anggaran | ||
APBN : | Rp. | - |
TARGET INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG DALAM RPJMD 2021-2026
Indikator Kinerja Utama | Satu an | Kondisi kinerja pada awal RPJMD 2020 | 2021 | 2022 | 0000 | 0000 | 0000 | 2026 | Kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD | ||
RPJMD | |||||||||||
A. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT | |||||||||||
II. FOKUS KESEJAHTERAAN MASYARAKAT | |||||||||||
Penduduk yang bekerja | % | 95,50 | 95,60 | 96,31 | 96,71 | 97,12 | 97,52 | 97,92 | 97,92 | ||
B. ASPEK PELAYANAN UMUM | |||||||||||
III. FOKUS LAYANAN URUSAN WAJIB | |||||||||||
12.1 | Angka partisipasi angkatan kerja | % | 75,57 | 76,03 | 76,49 | 76,94 | 77,40 | 77,86 | 78,32 | 78,32 | |
12.2 | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja | % | 75,57 | 76,03 | 76,49 | 76,94 | 77,40 | 77,86 | 78,32 | 78,32 | |
12.3 | Pencari kerja terdaftar yang ditempatkan (orang) | Org | 158 | 200 | 240 | 290 | 340 | 390 | 500 | 500 | |
12.4 | Tingkat Pengangguran terbuka | % | 4. 50 | 4.10 | 3,69 | 3,29 | 2,88 | 2,48 | 2,08 | 2.08 | |
12.5 | Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan | Org | 95,542 | 100.1 77 | 104.8 12 | 109.4 47 | 114.0 82 | 118.7 17 | 123.3 52 | - | |
ASPEK DAYA SAING DAERAH | |||||||||||
IV. FOKUS SUMBER DAYA MANUSIA |
KETENAGAKERJAAN | |||||||||||
1.1 | Rasio Lulusan SI/S2/S3 yang bekerja | % | - | - | - | - | - | - | - | - | |
RENSTRA | |||||||||||
TARGET INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) TAHUN 2021-2026 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SINTANG |
Indikator Kinerja Utama | Satuan | Kondisi Awal 2020 | TAHUN | ||||||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | Akhir RPJMD | |||||
C. | SEKRETARIAT | ||||||||||
1 | Jumlah PNS yg mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Org | 15 | 15 | 5 | 7 | 9 | 11 | 15 | 15 | |
2 | Tingkat Kehadiran PNS | % | 90 | 95 | 80 | 83 | 85 | 90 | 95 | 95 | |
3 | Tingkat Ketersediaan Sarana dan Prasarana Kantor | % | 90 | 95 | 80 | 83 | 85 | 90 | 95 | 95 | |
4 | Realisasi Keuangan pada 1 (satu) tahun anggaran | % | 88,91 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |
5 | Jumlah Dokumen Perencanaan Pelaporan Capaian dan Kinerja | Dok | 9 | 9 | 9 | 9 | 9 | 9 | 9 | 9 | |
Indikator Kinerja Utama | Satua n | Kondisi 2020 | TAHUN | ||||||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | Akhir RPJMD | |||||
D. | BIDANG PELATIHAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA |
1 | Jumlah Pencari kerja terdaftar yang ditempatkan | Orang | 158 | 200 | 240 | 290 | 340 | 390 | 500 | 500 | |
2 | Tingkat pengangguran Terbuka | % | 4. 50 | 4.10 | 3,69 | 3,29 | 2,88 | 2,48 | 2,08 | 2.08 | |
3 | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja | % | 75,57 | 76,03 | 76,49 | 76,94 | 77,40 | 77,86 | 78,32 | 78,32 | |
4 | Jumlah tenaga kerja yang mendptkan pelatihan (berbasih masyarakat, kompetensi dan atau kewirausahaa n) | Orang | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |
5 | Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi | % | 70 | 70 | 70 | 70 | 70 | 70 | 70 | 70 | |
6 | Jumlah Lembaga Kursus/Pelatih an yang bersertifikasi | Lemba ga | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | |
7 | Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sintang | Orang | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 |
Kondisi | TAHUN |
Indikator Kinerja Utama | Satu an | 2020 | 2021 | 2022 | 0000 | 0000 | 0000 | 2026 | Akhir RPJMD | |||
E. | BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL PERSYARATAN KERJA DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA | |||||||||||
1 | Persentase Kasus yang diselesaikan dengan perXxxxxan bersama (PB) | % | 98 | 100 | 80 | 83 | 85 | 90 | 95 | 100 | ||
2 | Persentase Perusahaan yang mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) % | % | 40 | 40 | 40 | 40 | 40 | 40 | 40 | 40 | ||
3 | Tingkat Penyesuian Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) | % | 100 | 100 | 90 | 95 | 97 | 100 | 100 | 100 | ||
4 | Persentase Pekerja/ buruh yang menjadi peserta Jamsostek aktif | % | 87 | 90 | 80 | 80 | 82 | 85 | 87 | 90 |
Indikator Kinerja Utama | Satuan | Kondisi 2020 | TAHUN | ||||||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | Akhir RPJMD | |||||
F. | BIDANG TRANSMIGRASI | ||||||||||
1 | Persentase Pelayanan ketransmigrasi an | % | 100 | 76 | 80 | 85 | 90 | 95 | 100 | ||
2 | Jumlah Transmigrasi yang ditempatkan | KK | - | - | - | - | - | - | - | ||
3 | Jumlah Survei Calon Lokasi Daerah Tujuan Transmigrasi | Lokasi | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |