PROSPEKTUS REKSA DANA STAR MONEY MARKET
PROSPEKTUS REKSA DANA STAR MONEY MARKET
Tanggal Efektif Tanggal Mulai Penawaran Umum Tanggal Emisi | : 24 Juli 2017 : 24 Juli 2017 : 25 Oktober 2017 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA STAR MONEY MARKET (selanjutnya disebut “STAR MONEY MARKET”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
STAR MONEY MARKET bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dan stabil dengan risiko yang terukur dan tingkat likuiditas yang tinggi.
STAR MONEY MARKET akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT. Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama yaitu sebesar Rp. 1.000, - (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII Prospektus mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT. XXXXX XXXXX ALAM RAYA Sinar Mas Land Plaza Menara 3 Lantai 11 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (021)-3929220 | PT. BANK CIMB Niaga, Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (021)-2505151 Faksimili : (021)-2505206 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diperbarui di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
STAR MONEY MARKET tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam STAR MONEY MARKET. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I | Istilah dan Definisi | 3 |
BAB II | Informasi Mengenai STAR Money Market | 8 |
BAB III | Manajer Investasi | 10 |
BAB IV | Bank Kustodian | 12 |
BAB V | Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi | 13 |
BAB VI | Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portfolio STAR Money Market | 16 |
BAB VII | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 18 |
BAB VIII | Perpajakan | 20 |
BAB IX | Manfaat Investasi dan Faktor-Xxxxxx Xxxxxx yang Utama | 21 |
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 22 |
BAB XI | Pembubaran dan Hasil Likuidasi | 23 |
BAB XII | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 25 |
BAB XIII | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 26 |
BAB XIV | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan | 29 |
BAB XV | Persyaratan dan Tata Xxxx Xxxxalihan Investasi | 31 |
BAB XVI | Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan | 33 |
BAB XVII | Skema Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi | 34 |
BAB XVIII | Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan | 36 |
BAB XIX | Penyelesaian Sengketa | 37 |
BAB XX | Penyebarluasan Prospektus dan Formulir-Formulir Berkaitan dengan Pembelian Unit Penyertaan | 38 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT. Bank CIMB Niaga Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET yang pertama kali (pembelian awal).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam STAR MONEY MARKET ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.16. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan STAR MONEY MARKET yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep : 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.26. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET.
1.27. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.28. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari STAR MONEY MARKET.
1.35. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.36. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum STAR MONEY MARKET dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.37. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. SURAT KONFIRMASI TERTULIS KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET. Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam STAR MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.40. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.41. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI STAR MONEY MARKET
2.1. KETERANGAN SINGKAT
STAR MONEY MARKET adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang- Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET termaktub dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 (xxxxxxxxxxx disebut “Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET”), yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., notaris di Jakarta, antara PT. Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank CIMB Niaga Tbk., sebagai Bank Kustodian.
STAR MONEY MARKET mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-355/PM.21/2017 tanggal 24 Juli 2017.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT. Xxxxx Xxxxx Alam Raya sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA STAR MONEY MARKET
PT Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi STAR MONEY MARKET terdiri atas:
(i) GE, Xxxxxxx Xxxxx (Ketua)
Beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya, menyelesaikan studi S2 dari Universitas Indonesia dalam bidang Manajemen International pada tahun 1994 dan merupakan kandidat level III dalam program CFA. Telah berpengalaman lebih dari 26 (dua puluh enam) tahun dalam industri Perbankan dan Pasar Modal. Pernah menduduki beberapa jabatan penting dalam bidang Perbankan, diantaranya adalah Area Manager Jakarta dan Head of Remedial Credit Division pada Bank Danamon, Tbk., dan Direktur Bank Dana Asia. Dalam industri pasar modal pernah menduduki jabatan Direktur PT Sinarmas Sekuritas dan terakhir sebagai Direktur pada PT Amantara Securities. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-08/PM/IP/WMI/2000 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-344/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
(ii) Xxxxxx Xxxxx (Anggota)
Beliau menjabat sebagai Komisaris PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya, menyelesaikan studi S1 dari Trisakti School of Management, Jakarta dalam bidang Akuntansi. Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Koordinator serta Pelaksana Fungsi Pemasaran dan Penanganan Pengaduan Nasabah. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-188/PM.211/WMI/2018 tanggal 5 September 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi STAR MONEY MARKET terdiri atas:
(i) Merisca (Ketua)
Beliau saat ini menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya, menyelesaikan studi pada Universitas Tarumanagara dalam bidang Akuntansi. Berpengalaman lebih dari
14 (empat belas) tahun dalam industri Pasar Modal. Sebelumnya Beliau menjabat sebagai Pelaksana
Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya, dan pernah bekerja di PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-110/PM.211/WMI/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep- 058/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 5 Juni 2017.
(ii) I Nengah Sukerja (Anggota)
Beliau saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya, menyelesaikan studi pada Institut Sains dan Teknologi Nasional dalam bidang Teknik Arsitektur. Berpengalaman lebih dari 17 (tujuh belas) tahun dalam industri Pasar Modal. Sebelumnya Beliau pernah menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya, dan pernah bekerja di PT Finansa Indonesia. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-45/PM/WMI/2003 tanggal 21 April 2003 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-365/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018.
(iii) Xxxxx Xxxxxxx (Anggota)
Beliau saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya, menyelesaikan studi pada Universitas Tarumanagara dalam bidang Akuntansi. Berpengalaman lebih dari 5 (lima) tahun dalam industri Pasar Modal. Sebelumnya Beliau menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Perdagangan di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya, dan pernah bekerja di PT Amantara Sekuritas Indonesia. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-99/PM.211/WMI/2018 tanggal 12 April 2018.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT. Xxxxx Xxxxx Alam Raya (STAR), didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 1 tanggal 5 Mei 2004, yang diubah dengan Akta Pengubahan Anggaran Dasar Nomor : 6 tanggal 17 Mei 2004, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d.h. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : C-17769 HT 01.01.TH.2004 tanggal 15 Juli 2004. Anggaran Dasar STAR telah diubah sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Xxxxx Xxxxx Alam Raya No. 22 tanggal 27 Januari 2010, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 08087.AH.01.02.TAHUN 2010 tanggal 15 Februari 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0012038.AH.01.09.TAHUN 2010 tanggal 15 Februari 2010.
Selanjutnya dalam rangka penambahan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi maka Anggaran Dasar STAR telah diubah berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Xxxxx Xxxxx Alam Raya No. 11 tanggal 4 Oktober 2018, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0023900.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 1 November 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan No. AHU-0146466.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 1 November 2018.
STAR telah memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-09/PM/MI/2004 tanggal 4 Oktober 2004.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya pada saat Prospektus ini diperbarui adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : GE, Xxxxxxx Xxxxx
Direktur : I Nengah Sukerja
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Xxxxxx Xxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Selain STAR MONEY MARKET, saat ini PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya juga menerbitkan dan mengelola beberapa reksa dana lainnya, yaitu:
No. | Nama Reksa Dana | Jenis Reksa Dana | Tanggal Efektif/Pencatatan | No. Surat Efektif/Pencatatan |
1 | Reksa Dana STAR Balanced | Campuran | 2 Maret 2005 | S-452/PM/2005 |
2 | Reksa Dana Terproteksi STAR Capital Protected Fund II | Terproteksi | 14 Februari 2012 | S-1711/BL/2012 |
3 | Reksa Dana STAR Fixed Income II | Pendapatan Tetap | 24 Maret 2016 | S-120/D.04/2016 |
4 | Reksa Dana STAR Equity | Saham | 8 Februari 2017 | S-64/D.04/2017 |
5 | Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar | Pendapatan Tetap | 17 Februari 2017 | X-00/X.00/0000 |
0 | Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx STAR Multifinance I | Penyertaan Terbatas | 19 Juni 2017 | S-326/D.04/2017 |
7 | Reksa Dana STAR Equity II | Saham | 9 Agustus 2017 | S-433/PM.21/2017 |
8 | Reksa Dana Terproteksi STAR Capital Protected Fund V Proteksi | Terproteksi | 27 Oktober 2017 | S-770/PM.21/2017 |
9 | Reksa Dana STAR Balanced II | Campuran | 13 Desember 2017 | S-965/PM.21/2017 |
10 | Reksa Dana Terproteksi STAR Capital Protected Fund VI Proteksi | Terproteksi | 26 April 2018 | S-438/PM.21/2018 |
11 | Reksa Dana Terproteksi STAR VII | Terproteksi | 19 Juli 2019 | S-839/PM.21/2019 |
12 | Reksa Dana Terproteksi STAR Protected Dollar | Terproteksi | 12 Desember 2019 | S-1526/PM.21/2019 |
13 | Reksa Dana Terproteksi STAR VIII | Terproteksi | 20 Desember 2019 | S-1564/PM.21/2019 |
14 | Xxxxx Xxxx Indeks STAR ETF SRI- KEHATI | Indeks/ETF | 22 Januari 2020 | S-60/PM.21/2020 |
XXXX juga pernah mengelola beberapa reksa dana yang telah dibubarkan dan dilikuidasi, yaitu:
No. | Nama Reksa Dana | Jenis Reksa Dana | Tanggal Pembubaran/Likuidasi | No. Surat Pembubaran/Likuidasi |
1 | Reksa Dana Terproteksi STAR Capital Protected Fund I | Terproteksi | 15 Maret 2010 | S-2352/BL/2010 |
2 | Reksa Dana STAR Fixed Income | Pendapatan Tetap | 10 November 2010 | S-10231/BL/2010 |
3 | Reksa Dana Terproteksi STAR Capital Protected Fund IV Proteksi | Terproteksi | 16 Mei 2019 | S-599/PM.21/2019 |
4 | Reksa Dana Terproteksi STAR Capital Protected Fund III Proteksi | Terproteksi | 8 Oktober 2019 | S-1223/PM.21/2019 |
Dengan dukungan karyawan yang berpengalaman dan memiliki sertifikasi keahlian dan perizinan perorangan dalam bidang investasi, PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya. Total dana kelolaan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya per 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp. 2.660.414.570.184,09 dan US $ 31.721.439,28 (tidak diaudit).
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT. Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT. Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 107 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 71 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT. Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Kemudian di bulan September 2009, sertifikasi tersebut ditingkatkan lagi menjadi ISO 9001:2008.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT. Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah:
1. PT. CIMB Securities Indonesia,
2. PT. CIMB-Principal Asset Management Indonesia, dan
3. PT. CIMB Niaga Auto Finance
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi STAR MONEY MARKET adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
STAR MONEY MARKET bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dan stabil dengan risiko yang terukur dan tingkat likuiditas yang tinggi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
STAR MONEY MARKET akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. di atas meliputi:
a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
b. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK; dan/atau
d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade);
e. Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan STAR MONEY MARKET pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya STAR MONEY MARKET berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi STAR MONEY MARKET tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran STAR MONEY MARKET.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan STAR MONEY MARKET, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10%(sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal STAR MONEY MARKET berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau dibawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Sesuai dengan kebijakan investasinya, STAR MONEY MARKET tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh STAR MONEY MARKET dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan kedalam STAR MONEY MARKET sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO STAR MONEY MARKET
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio STAR MONEY MARKET yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan STAR MONEY MARKET terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh STAR MONEY MARKET, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA STAR MONEY MARKET
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Xxxx Xxxxxxxx per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah STAR MONEY MARKET dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah STAR MONEY MARKET dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah STAR MONEY MARKET dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah STAR MONEY MARKET dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan STAR MONEY MARKET;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu S-INVEST untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
j. Biaya asuransi (jika ada); serta
k. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan STAR MONEY MARKET yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio STAR MONEY MARKET, yaitu: biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan STAR MONEY MARKET;
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran STAR MONEY MARKET dan likuidasi atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
b. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain setelah STAR MONEY MARKET menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau STAR MONEY MARKET sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada STAR MONEY MARKET a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 1% Maksimum 0,25% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian STAR MONEY MARKET berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) d. Biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Tidak ada Tidak ada Tidak ada Jika ada Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET. Sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1 XXXXXXX XXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX STAR MONEY MARKET
a. Pengelolaan Secara Profesional
STAR MONEY MARKET dikelola oleh Manajer Investasi yang telah berpengalaman di bidangnya dengan didukung oleh akses informasi dan analisa pasar yang menyeluruh.
b. Diversifikasi Investasi
Melalui diversifikasi yang terukur, pemodal memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya pemodal dengan dana yang cukup besar.
c. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET akan memperoleh informasi yang transparan mengenai pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) STAR MONEY MARKET yang akan diumumkan setiap bulan serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap tahun.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
STAR MONEY MARKET adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan akumulasi dana tersebut, STAR MONEY MARKET memiliki daya tawar (bargaining power) yang lebih baik dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
9.2 FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam STAR MONEY MARKET dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi politik, ekonomi dan sosial dapat berdampak pada terjadinya kondisi penurunan pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun international sehinggal hal tersebut juga dapat mempengaruhi nilai investasi pada STAR MONEY MARKET.
c. Risiko Likuiditas
Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan- keadaan diluar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi tertentu dan atau luar biasa (force majeure) dimana bank dan/atau penerbit surat berharga atau pihak lainnya yang berhubungan dengan STAR MONEY MARKET dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan berdampak pada penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 28.1 butir
(ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi STAR MONEY MARKET.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif,setiap Pemegang Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET Yaitu Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam STAR MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan STAR MONEY MARKET sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.5. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam STAR MONEY MARKET
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam STAR MONEY MARKET ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dalam Denominasi Rupiah dan Kinerja STAR MONEY MARKET
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dalam denominasi Rupiah dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari STAR MONEY MARKET yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan Xxxxx Xxxx)
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal STAR MONEY MARKET Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal STAR MONEY MARKET dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN STAR MONEY MARKET WAJIB DIBUBARKAN
STAR MONEY MARKET berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, STAR MONEY MARKET yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan STAR MONEY MARKET.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI STAR MONEY MARKET
Dalam hal STAR MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran STAR MONEY MARKET kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. Membubarkan STAR MONEY MARKET dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran STAR MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak STAR MONEY MARKET dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran STAR MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran STAR MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika STAR MONEY MARKET telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal STAR MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan rencana pembubaran STAR MONEY MARKET paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran STAR MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran STAR MONEY MARKET oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran STAR MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran STAR MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal STAR MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir STAR MONEY MARKET dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaranSTAR MONEY MARKET paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran STAR MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran STAR MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran STAR MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal STAR MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan rencana pembubaran STAR MONEY MARKET kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran STAR MONEY MARKET oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi STAR MONEY MARKET antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi STAR MONEY MARKET kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran STAR MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran STAR MONEY MARKET dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran STAR MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran STAR MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi STAR MONEY MARKET harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi STAR MONEY MARKET, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan STAR MONEY MARKET;
b. Menunjuk salah satu pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran STAR MONEY MARKET, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran STAR MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada butir
11.5 huruf b adalah Bank Kustodian, maka Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi STAR MONEY MARKET dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran STAR MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada butir 11.5 wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan STAR MONEY MARKET yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran STAR MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi STAR MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal STAR MONEY MARKET dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi STAR MONEY MARKET termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi STAR MONEY MARKET sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada STAR MONEY MARKET.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat halaman selanjutnya
REKSA DANA STAR MONEY MARKET
Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2019 dan
Untuk tahun yang berahir pada tanggal tersebut Beserta
Laporan Auditor Independen
DAFTAR ISI
Halaman
I. Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
II. Laporan Auditor Independen i - ii
III. Laporan Keuangan
Laporan posisi keuangan 1
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 2
Laporan perubahan aset bersih yang dapat
diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan 3
Laporan arus kas 4
Catatan atas laporan keuangan 5 - 22
Laporan posisi keuangan
Tanggal 31 Desember 2019
(Dalam rupiah)
Catatan 2019 2018
Aset
Portofolio efek (Biaya perolehan sebesar Rp 00.000.000.000 pada tanggal 31 Desember 2019 dan
Rp 00.000.000.000 pada tanggal 31 Desember | 2018). | 2c,3,4 | ||
Efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Deposito | 37.000.000.000 | 1.000.000.000 | ||
Jumlah portofolio | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kas | 2d,3,5 | 3.108.034.242 | 489.823.378 | |
Piutang bunga | 2c,3,6 | 719.842.601 | 304.391.328 | |
Jumlah aset | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Liabilitas | ||||
Biaya yang masih harus dibayar | 2c,3,7 | 64.007.003 | 28.384.658 | |
Utang pajak | 2g,16a | - | 4.031.389 | |
Utang lain-lain | 2c,3,8 | 2.800.109.297 | - | |
Jumlah liabilitas | 2.864.116.300 | 32.416.047 | ||
Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Jumlah unit penyertaan yang beredar | 9 | 52.517.367,7145 | 21.568.161,1552 | |
Nilai aset bersih per unit penyertaan | 2b | 1.128,09 | 1.056,69 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
(Dalam rupiah)
Catatan | 2019 | 0000 | ||
Xxxxxxxxxx | ||||
Xxxxxxxxxx xxxxx | 0x,00 | 3.370.709.749 | 1.003.399.347 | |
Jumlah pendapatan | 3.370.709.749 | 1.003.399.347 | ||
Beban operasi | ||||
Xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx | 0x,00 | 345.778.968 | 000.000.000 | |
Kustodian | 2e,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Lain-lain | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Jumlah beban operasi | 741.150.697 | 247.069.672 | ||
Keuntungan (kerugian) investasi dan belum direalisasi | yang telah | |||
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | 14 | (28.091.071) | (71.323.580) | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 00 | 00.000.000 | (00.000.000) | |
Jumlah kerugian investasi - bersih | 33.723.440 | (101.538.010) | ||
Kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan sebelum pajak | 2.663.282.492 | 654.791.665 | ||
Pajak penghasilan | 2g,16b | - | - | |
Kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan | 2.663.282.492 | 654.791.665 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Catatan 2019 2018
Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada
pemegang unit penyertaan awal periode 00.000.000.000 00.000.000.000
Kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan
kepada pemegang unit penyertaan | 2.663.282.492 | 654.791.665 | |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 30.040.000.000 | |
Perolehan Kembali Unit Penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | - | 6.000.000.000 | |
Jumlah kenaikan (penurunan) dari transaksi | 00.000.000.000 | 12.090.000.000 | |
Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan 31 Desember | 2b,9 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2019 | 2018 | |
Arus kas dari aktivitas operasi | ||
Pendapatan bunga | 2.955.258.476 | 821.708.571 |
Pembelian dan penjualan portofolio efek, bersih | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pembayaran biaya operasi | 2.090.549.557 | (231.292.750) |
Jumlah bersih arus kas dari aktivitas operasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 30.040.000.000 |
Penerimaan Kembali Unit Penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Jumlah bersih arus kas dari aktivitas pendanaan | 00.000.000.000 | 12.090.000.000 |
Kas dan setara kas pada awal periode | 489.823.378 | 3.125.707.557 |
Kas dan setara kas pada akhir periode | 3.108.034.242 | 489.823.378 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
1. Umum
Reksa Dana Star Money Market adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif didirikan berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Star Money Market antara PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta.
Tanggal efektif Reksa Dana Star Money Market adalah 24 Juli 2017. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta tersebut diatas, Reksa Dana Star Money Market bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dan stabil dengan risiko yang terukur dan tingkat likuiditas yang tinggi.
Reksa Dana akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi
a. Penyajian laporan keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Peraturan No.VIII.G.8 Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No.X.D.1 Laporan Reksa Dana.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan perubahan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
c. Aset dan liabilitas keuangan
c.1. Aset keuangan
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku. Aset keuangan diukur dengan nilai wajarnya pada saat pengakuan awal. Dalam hal aset keuangan tidak diukur dengan nilai wajarnya melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan aset tersebut.
Aset keuangan diklasifikasi dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dimiliki hingga jatuh tempo, pinjaman dan piutang. Pengklasifikasian ini tergantung pada sifat dan tujuan aset keuangan dan ditetapkan pada saat pengakuan awal.
c.1.1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan diklasifikasi dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, jika aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok diperdagangkan, jika :
- Diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; atau
- Merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini; atau
- Merupakan derivatif yang tidak ditetapkan dan tidak efektif sebagai instrumen lindung nilai.
Aset keuangan selain aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada pengakuan awal, jika :
- Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul; atau
- Aset keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan dokumentasi manajemen risiko atau strategi investasi Manajer Investasi; atau
- Merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan memperbolehkan kontrak gabungan (aset atau liabilitas) ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan
c.1. Aset keuangan - lanjutan
c.1.1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi - lanjutan
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi disajikan sebesar nilai wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laporan laba rugi mencakup dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti dijelaskan pada catatan c.5.
c.1.2. Pinjaman yang diberikan dan piutang
Kas, portofolio efek-deposito, piutang bunga dan piutang transaksi efek dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif diklasifikasi sebagai "pinjaman yang diberikan dan piutang", yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan
Aset keuangan, selain aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal laporan keuangan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti obyektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Untuk aset keuangan lainnya, bukti obyektif penurunan nilai termasuk sebagai berikut :
- Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
- Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
- Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan
c.1. Aset keuangan - lanjutan
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan - lanjutan
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, penurunan nilai aset dievaluasi secara individual. Bukti obyektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat termasuk pengalaman Reksa Dana atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
Nilai tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun penyisihan piutang. Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun penyisihan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun penyisihan. Perubahan nilai tercatat akun penyisihan piutang diakui dalam laporan laba rugi.
c.1.4. Reklasifikasi aset keuangan
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
c.2. Liabilitas keuangan
Liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan atau tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, liabilitas keuangan tersebut pada saat pengakuan awal diukur dengan nilai wajar setelah dikurangi dengan biaya transaksi selanjutnya diukur dengan biaya perolehan yang diamortisasi. Liabilitas keuangan yang termasuk dalam kategori ini utang transaksi efek, utang pembelian kembali unit penyertaan, biaya yang masih harus dibayar dan utang lain-lain.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan
c.3. Metode suku bunga efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset dan liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga/beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan/pembayaran kas di masa datang selama perkiraan umur aset dan liabilitas keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset dan liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
c.4. Penghentian pengakuan aset dan liabilitas keuangan
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Reksa Dana mentransfer aset keuangan dan secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Reksa Dana tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Reksa Dana menghentikan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Reksa Dana telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
c.5. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian dan asumsi sebagai berikut:
- Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan syarat dan kondisi standar dan diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan mengacu pada harga kuotasi pasar. Untuk aset keuangan, nilai wajar digunakan harga penawaran, sedangkan untuk liabilitas keuangan digunakan harga permintaan.
- Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan lainnya ditentukan sesuai dengan model penentuan harga yang berlaku umum berdasarkan analisis arus kas yang didiskontokan dengan menggunakan harga transaksi pasar kini yang diobservasi dan kuotasi dealer untuk instrumen serupa.
- Jika harga tersebut diatas tidak tersedia, analisis arus kas yang didiskontokan bisa dilakukan dengan menggunakan tingkat bunga pengembalian sesuai dengan durasi instrumen keuangan.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
d. Kas
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan beban
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
f. Transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi
Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2015 ) " Pengungkapan pihak - pihak berelasi".
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
g. Pajak penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan atau obyek pajak tidak final merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan
g. Pajak penghasilan - lanjutan
Pada tanggal 9 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Reka Dana yang terdaftar pada OJK (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), yakni 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013, dan 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Penegasan atas pelaksanaan pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Xx. 0 xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010 dan Surat No. S-60/PJ.031/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Pajak Biaya Bersama Wajib Pajak Reksa Dana.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan PP No.100/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
h. Penggunaan estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
3. Instrumen keuangan
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut :
Aset keuangan yang xxxxxx xxxx xxxxx xxxxx
0000
melalui laporan laba rugi | |||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Kas | - | 3.108.034.242 | 3.108.034.242 |
Piutang bunga | - | 719.842.601 | 719.842.601 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pinjaman dan piutang
Jumlah
3. Instrumen keuangan - lanjutan
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan - lanjutan
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut :
Aset keuangan yang xxxxxx xxxx xxxxx xxxxx
0000
melalui laporan laba rugi | |||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | 2.005.118.220 | 00.000.000.000 |
Kas | - | 489.823.378 | 489.823.378 |
Piutang bunga | - | 304.391.328 | 304.391.328 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pinjaman dan piutang
Jumlah
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
2019
Biaya yang masih harus dibayar | 64.007.003 | 64.007.003 |
Utang lain-lain | 2.800.109.297 | 2.800.109.297 |
Jumlah | 2.864.116.300 | 2.864.116.300 |
Liabilitas keuangan lainnya
2018
Liabilitas keuangan lainnya
Jumlah
Jumlah
Biaya yang masih harus dibayar | 28.384.658 | 28.384.658 |
Jumlah | 28.384.658 | 28.384.658 |
3.2. Manajemen risiko
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manjemen risiko keuangan Reksa Dana antara lain risiko kredit, risiko berkurangnya nilai aktiva bersih unit penyertaan, risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko pembubaran dan likuidasi, risiko nilai tukar, risiko industri dan risiko likuiditas.
3. Instrumen keuangan - lanjutan
3.2. Manajemen risiko - lanjutan
a. Risiko kredit (wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) dimana Negara Republik Indonesia, bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana Reksa Dana Star Money Market melakukan investasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya, baik wanprestasi pembayaran atau wanprestasi lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian, termasuk dalam hal terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau kepailitan terhadap penerbit, Maka hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana Star Money Market.
b. Risiko berkurangnya nilai aktiva bersih unit penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Star Money Market dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
c. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
Perubahan kondisi politik, ekonomi dan sosial dapat berdampak pada terjadinya kondisi penurunan pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun internasional sehingga hal tersebut juga dapat mempengaruhi nilai investasi pada Reksa Dana Star Money Market.
d. Risiko pembubaran dan likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan (ii) Nilai Aset Bersih Reksa Dana Star Equity menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Star Money Market, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi Reksa Dana Star Money Market.
e. Risiko tingkat suku bunga
Reksa Dana Star Money Market dapat berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dengan denominasi selain mata uang Rupiah, sehingga Reksa Dana Star Money Market dapat mengalami risiko terkena dampak penurunan nilai portofolio Efek akibat perubahan nilai tukar.
3. Instrumen keuangan - lanjutan
3.2. Manajemen risiko - lanjutan
f. Risiko likuiditas
Jika Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan uang tunai tersebut dengan segera, sehingga Manajer Investasi harus segera menjual Efek dalam Portofolio Investasi. Apabila kondisi Pasar Modal kurang baik maka harga Efek tersebut dapat mengalami penurunan yang selanjutnya berdampak pada Nilai Aset Bersih Reksa Dana Star Money Market.
Di samping hal tersebut di atas, dalam hal terjadi keadaan (Force Majeure) di luar kekuasaan Manajer Investasi pada saat para Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali dan pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir, maka penjualan kembali dan pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
Analisis aset keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan transaksi penerimaan atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi penerimaan atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2019
Kurang dari satu tahun
Jumlah
Portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas | 3.108.034.242 | 3.108.034.242 |
Piutang bunga | 719.842.601 | 719.842.601 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
0000
Xxxxxx dari satu tahun | Jumlah | |
Portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas | 000.000.000 | 000.000.000 |
Piutang bunga | 304.391.328 | 304.391.328 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
3. Instrumen keuangan - lanjutan
3.2. Manajemen risiko - lanjutan
f. Risiko likuiditas
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pengeluaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi penerimaan atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2019
Kurang dari satu tahun
Jumlah
Biaya yang masih harus dibayar | 64.007.003 | 64.007.003 |
Utang lain-lain | 2.800.109.297 | 2.800.109.297 |
Jumlah | 2.864.116.300 | 2.864.116.300 |
0000
Xxxxxx dari satu tahun
Jumlah
Biaya yang masih harus dibayar | 28.384.658 | 28.384.658 |
Jumlah | 28.384.658 | 28.384.658 |
4. Portofolio efek
Portofolio efek yang diperdagangkan terdiri dari :
2019 | ||||||
Tanggal | Tingkat | Persentase | ||||
jatuh | bunga | Harga | Nilai wajar/ | terhadap jumlah | ||
Jenis efek | tempo | % | Nilai nominal | perolehan | nilai nominal | portofolio efek |
Efek utang | ||||||
- Obligasi Indosat SI | ||||||
Berkelanjutan 1 Tahap 2 Seri C Tahun 2015 | 04/06/2020 | 10,00% | 2.000.000.000 | 2.044.400.000 | 2.035.312.920 | 3,49% |
- Obligasi Towr B.INFR | ||||||
Berkelanjutan 3 Tahap 3 Tahun 2019 | 04/06/2020 | 8,00% | 2.000.000.000 | 2.002.400.000 | 2.008.753.280 | 3,45% |
- Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx 0 XX Xxxxx 0000 | 27/06/2020 | 10,50% | 2.000.000.000 | 2.012.400.000 | 2.018.698.440 | 3,46% |
Jumlah dipindahkan | 6.000.000.000 | 6.059.200.000 | 6.062.764.640 | 10,40% |
4. Portofolio efek - lanjutan
Portofolio efek yang diperdagangkan terdiri dari :
2019 | ||||||
Tanggal | Tingkat | Persentase | ||||
jatuh | bunga | Harga | Nilai wajar/ | terhadap jumlah | ||
Jenis efek | tempo | % | Nilai nominal | perolehan | nilai nominal | portofolio efek |
Jumlah pindahan | 6.000.000.000 | 6.059.200.000 | 6.062.764.640 | 10,40% | ||
Efek utang | ||||||
- Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx XXX 0 Xxxxx 0000 | 05/07/2020 | 11,00% | 2.000.000.000 | 2.016.400.000 | 2.013.413.600 | 3,45% |
- Obligasi Modernland | ||||||
Berkelanjutan 1 Tahap 1B Tahun 2015 | 07/07/2020 | 12,50% | 4.000.000.000 | 4.109.371.429 | 4.096.419.480 | 7,03% |
- Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | ||||||
Xxxxxxxxxxxxx 0 Xxxxx 0 Seri A Tahun 2019 | 08/07/2020 | 7,75% | 2.000.000.000 | 2.014.400.000 | 2.017.570.920 | 3,46% |
- Obligasi Xxxxxxx XX | ||||||
Xxxxxxxxxxxxx 0 Xxxxx 0 Seri A Tahun 2019 | 03/08/2020 | 8,25% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.026.146.380 | 3,48% |
- Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx | ||||||
Xxxxxxxxxxxxx 0 Xxxxx 0 Seri A Tahun 2019 | 12/08/2020 | 10,00% | 5.000.000.000 | 5.050.937.500 | 5.064.420.000 | 8,69% |
Jumlah | 21.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 36,51% |
Portofolio efek yang diklasifikasikan ke pinjaman yang diberikan dan piutang terdiri dari :
2019 | ||||||
Tanggal | Tingkat | Persentase | ||||
jatuh | bunga | Harga | Nilai wajar/ | terhadap jumlah | ||
Jenis efek | tempo | % | Nilai nominal | perolehan | nilai nominal | portofolio efek |
Deposito | ||||||
Bank Amar Indonesia | 03/01/2020 | 7,75% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 8,58% |
Bank Bukopin | 02/10/2020 | 7,75% | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 8,58% |
Bank Capital Indonesia | 02/10/2020 | 7,25% | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 10,29% |
Bank Jawa Tengah | 02/10/2020 | 4,85% | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 5,15% |
Bank Mega Syariah | 29/12/2019 | 7,00% | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 10,29% |
Bank MNC Internasion | 02/10/2020 | 7,25% | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 10,29% |
Bank Panin Syariah | 09/01/2020 | 7,50% | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 10,29% |
Jumlah | 37.000.000.000 | 37.000.000.000 | 37.000.000.000 | 63,49% | ||
Jumlah portofolio efek | 58.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% |
4. Portofolio efek - lanjutan
Portofolio efek yang diperdagangkan terdiri dari :
2018 | ||||||
Tanggal | Tingkat | Persentase | ||||
jatuh | bunga | Harga | Nilai wajar/ | terhadap jumlah | ||
Jenis efek | tempo | % | Nilai nominal | perolehan | nilai nominal | portofolio efek |
Efek utang | ||||||
- Obligasi Busan Auto Finance 2 | 20/052019 | 6,20% | 1.000.000.000 | 988.600.000 | 993.008.910 | 4,51% |
Seri A Tahun 2018 - Xxxxxxxx Xxxxxxxxx XX Xxxx Xxxxxx | ||||||
Xxxxx 0000 | 26/06/2019 | 10,15% | 2.000.000.000 | 2.020.000.000 | 2.007.549.040 | 9,11% |
- Obligasi Intiland Development | ||||||
Seri A Tahun 2016 | 29/06/2019 | 10,75% | 2.000.000.000 | 2.000.900.000 | 2.004.360.180 | 9,10% |
- Obligasi Berkelanjutan I | ||||||
Smart Tahap 1 Seri B | ||||||
Tahun 2012 | 07/03/2018 | 9,25% | 1.000.000.000 | 1.009.000.000 | 1.005.639.850 | 4,57% |
- Obligasi Sinarmas Multi finance Berkelanjutan 1 Tahap 1 | ||||||
Seri A tahun 2018 21/07/2019 | 8,00% | 2.000.000.000 | 2.000.300.000 | 1.983.736.360 | 9,01% | |
- Obligasi Adira Finance Berkelanjutan 4 Tahap 3 Seri A tahun 2018 26/08/2019 | 7,50% | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 996.421.580 | 4,52% | |
- Obligasi Surya Semesta Internusa Berkelanjutan 1 Seri A tahun 2016 22/09/2019 | 9,87% | 1.000.000.000 | 1.006.500.000 | 1.001.955.230 | 4,55% | |
- Obligasi Jaya Ancol Berkelanjutan 1 Tahap 1 Seri A tahun 2016 29/09/2019 | 8,10% | 2.000.000.000 | 1.996.000.000 | 1.995.137.060 | 9,06% | |
- Obligasi Sumarecon Berkelanjutan 1 Tahap 2 tahun 2014 10/10/2019 | 11,50% | 2.000.000.000 | 2.040.000.000 | 2.032.440.640 | 9,23% | |
- Obligasi SMFP Berkelanjutan 4 | ||||||
Tahap 6 Seri A Tahun 2018 29/10/2019 | 8,25% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.003.156.420 | 9,09% | |
- Obligasi CIMB Niaga SM | ||||||
Berkelanjutan 1 | ||||||
Seri A Tahun 2018 25/11/2019 | 8,35% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.999.308.780 | 9,08% | |
- Obligasi SRN Multi Finance | ||||||
Berkelanjutan 1 Tahap 3 | ||||||
Seri A Tahun 2018 14/12/2019 | 8,20% | 2.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.001.279.310 | 4,55% | |
Jumlah | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 86,36% |
4. Portofolio efek - lanjutan
Portofolio efek yang diperdagangkan terdiri dari :
2018 | ||||||
Tanggal jatuh | Tingkat bunga | Harga | Nilai wajar/ | Persentase terhadap jumlah | ||
Jenis efek | tempo | % | Nilai nominal | perolehan | nilai nominal | portofolio efek |
Efek utang | ||||||
- MTN I Indonesia | ||||||
Infrastructure Finance | ||||||
Tahun 2018 | 11/10/2019 | 8,35% | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.005.118.220 | 9,10% |
Jumlah | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.005.118.220 | 9,10% |
Portofolio efek yang diklasifikasikan ke pinjaman yang diberikan dan piutang terdiri dari :
2018 | ||||||
Tanggal | Tingkat | Persentase | ||||
jatuh | bunga | Harga | Nilai wajar/ | terhadap jumlah | ||
Jenis efek | tempo | % | Nilai nominal | perolehan | nilai nominal | portofolio efek |
Deposito | ||||||
Bank Jabar Banten | ||||||
Syariah-Bekasi 01/07/2019 | 9% | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 4,54% | |
Jumlah | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 4,539% | ||
Jumlah portofolio efek | 23.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% | ||
5. Kas | ||||||
Akun ini merupakan saldo rekening koran (giro) pada : | ||||||
2019 | 2018 | |||||
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 3.108.034.242 | 489.823.378 | ||||
Jumlah | 3.108.034.242 | 489.823.378 | ||||
6. Piutang | ||||||
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang masih akan diterima dari : | ||||||
2019 | 2018 | |||||
- Efek utang | 719.842.601 | 304.391.328 | ||||
Jumlah | 719.842.601 | 304.391.328 |
7. Biaya yang masih harus dibayar | ||
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar untuk : | ||
2019 | 2018 | |
Pengelolaan investasi | 47.013.532 | 16.067.345 |
Kustodian | 6.268.471 | 2.142.313 |
Audit | 10.725.000 | 10.175.000 |
Jumlah | 64.007.003 | 28.384.658 |
8. Unit penyertaan yang beredar |
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
2019
Nilai Persentase
Pemegang unit penyertaan aset terhadap total
Unit penyertaan bersih unit penyertaan
Manajer Investasi | 5.630.314 | 6.351.519.837 | 11% |
Pemodal | 46.887.053,8830 | 52.892.975.726 | 89% |
Jumlah | 52.517.367,7145 | 59.244.495.563 | 100% |
2018
Nilai Persentase
Pemegang unit penyertaan aset terhadap total
Unit penyertaan bersih unit penyertaan
Manajer Investasi | 2.932.279,9428 | 3.098.517.694 | 14% |
Pemodal | 18.635.881,2124 | 19.692.392.545 | 86% |
Jumlah | 21.568.161,1552 | 22.790.910.239 | 100% |
9. Pendapatan | |||
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang berasal dari : | |||
2019 | 2018 | ||
- Bunga obligasi | 2.404.068.055 | 679.762.500 | |
- Bunga bank | 30.892.413 | 19.498.948 | |
- Deposito | 935.749.281 | 304.137.899 | |
Jumlah | 3.370.709.749 | 1.003.399.347 |
10. Beban pengelolaan investasi
Akun ini merupakan beban yang dibayarkan kepada PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 1% (satu per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih awal per Unit Penyertaan Reksa Dana Star Money Market dikalikan dengan jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan dibayarkan pada setiap bulannya. Realisasi besarnya imbalan jasa Manajer Investasi mengacu pada kondisi pasar portofolio investasi Reksa Dana Star Money Market.
11. Beban kustodian
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana Star Money Market pada PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai bank kustodian maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih awal per Unit Penyertaan Reksa Dana Star Money Market dikalikan jumlah unit penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang unit Penyertaan dan dibayarkan pada setiap bulannya.
12. Beban lain-lain
Akun ini terdiri dari : | ||
2019 | 2018 | |
Beban pajak final | 325.468.061 | 99.079.403 |
Beban jasa audit | 19.250.000 | 19.250.000 |
Beban lain-lain | 4.549.806 | 2.604.616 |
Jumlah | 349.267.867 | 120.934.019 |
13. Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) realisasi atas penjualan investasi.
14. Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) atas portofolio investasi yang belum direalisasi.
15. Pajak penghasilan
a. Utang pajak
Akun ini merupakan pajak terutang terdiri dari :
2019 | 2018 | |
Pajak bunga obligasi | - | 4.031.389 |
Jumlah | - | 4.031.389 |
15. Pajak penghasilan - lanjutan
b. Pajak kini
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) fiskal adalah sebagai berikut :
2019 2018
Kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada
pemegang unit sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi 2.663.282.492 654.791.665
dan penghasilan komprehensif lain
- Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal :
Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi | (62.614.511) | 30.214.430 |
Kerugian (keuntungan) investasi yang sudah direalisasi | 28.891.071 | 71.323.580 |
Pendapatan bunga | (3.370.709.749) | (1.003.399.347) |
Beban pajak final | 325.468.061 | 99.079.403 |
Beban investasi | 415.682.636 | 147.990.269 |
Jumlah | (2.663.282.492) | (654.791.665) |
Laba (rugi) fiskal | - | - |
16. Transaksi dengan pihak - pihak yang berelasi
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya adalah sebagai Manajer Investasi
Xxxxx Xxxx membayar beban dan kewajiban pengelolaan investasi termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 :
2019 | 2018 | |
Beban pengelolaan investasi | 252.638.582 | 79.603.220 |
Biaya pengelolaan investasi yang masih harus dibayar | - | - |
Menurut Xxxxxxx Investasi, transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi dilakukan dengan sebagaimana halnya dilakukan dengan pihak ketiga. | persyaratan dan | kondisi normal |
17. Ikhtisar keuangan singkat
2019 2018
Jumlah hasil investasi (%) | 6,76% | 4,72% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran ( % ) | 4,64% | 4,09% |
Biaya operasi (%) | 1,81% | 1,50% |
Perputaran portofolio | 1 : 1,16 | 1 : 16,50 |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
18. Penyelesaian laporan keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 31 Januari 2020.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKETyang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum dibidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) STAR MONEY MARKET. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET secara berkala tersebut cukup dilakukan
dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul
13.00 (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) STAR MONEY MARKET dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening STAR MONEY MARKET sebagai berikut:
Bank : PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Cabang : Sudirman Tower
Atas nama : Reksa Dana STAR MONEY MARKET No. Rekening 800147808600
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama STAR MONEY MARKET pada bank lain.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dikreditkan ke rekening atas nama STAR MONEY MARKET di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET secara lengkap.
13.7. BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TERTULIS KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET.
Disamping Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan- persyaratan di atas tidak akan dilayani.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit
Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET dalam denominasi Rupiah pada Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TERTULIS KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek STAR MONEY MARKET diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek STAR MONEY MARKET dihentikan; atau
c. Keadaan darurat.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum dibidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaanpada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR MONEY MARKET pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TERTULIS KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam STAR MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola STAR MONEY MARKET atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Formulir Pembelian dan Dokumen Lain yang Dipersyaratkan
Manajer Investasi
Ditolak
Diterima
Surat Konfirmasi Transaksi
Uang Pembelian
Nasabah
Bank Kustodian
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
Formulir Pembelian dan Dokumen Lain yang Dipersyaratkan
Ditolak
Diterima
Surat Konfirmasi Transaksi
Uang Pembelian
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Bank Kustodian
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Formulir Penjualan Kembali
Uang Penjualan Kembali
Surat Konfirmasi Transaksi
Nasabah
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
Formulir Penjualan Kembali
Uang Penjualan Kembali
Surat Konfirmasi Transaksi
Nasabah
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Manajer Investasi
Nasabah
Formulir Pengalihan Investasi
Surat Konfirmasi Transaksi
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx
Switch In
Switch Out
Xxxxx Xxxx
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Formulir Pengalihan Investasi
Surat Konfirmasi Transaksi
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Xxxxx Xxxx
Switch In
Switch Out
Xxxxx Xxxx
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR MONEY MARKET, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan STAR MONEY MARKET serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT. Xxxxx Xxxxx Alam Raya
Sinar Mas Land Plaza Menara 3 Lantai 11 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (021)-3929220
Faksimili : (021)-3929210 Email : xxxx@xxxx-xx.xxx
Bank Kustodian
PT. Bank CIMB Niaga, Tbk
Graha Niaga Lt. 7
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (021)-2505151
Faksimili : (021)-2505206