Contract
3. Ketentuan dalam nomor 1 di atas juga berlaku dalam hal pemulihan polis atau penambahan uang pertanggungan.
ILUSTRASI MANFAAT
Bapak Budi Usia 40 tahun membeli satu paket Bhinneka Assurance Estate dengan rincian sebagai berikut:
• Premi Tahunan : Rp5.000.000,-.
• Uang Pertanggungan Awal Rp25.000.000,-.
PROSEDUR KLAIM
A.Klaim Manfaat Hidup
1. Surat Pengajuan Klaim,
2. Polis Asli/Polis Pengganti,
3. Kuitansi/bukti pembayaran premi terakhir yang sah dan tercatat di Perusahaan, dan
4. Bukti diri Pemegang Polis.
KOMITMEN KAMI
Informasi lebih lanjut mengenai Bhinneka Life dapat diakses melalui QR Code berikut:
• Masa Pembayaran Premi 5 tahun.
• Masa asuransi seumur hidup.
Pembayaran Manfaat yang diterima Bapak Budi adalah seperti tabel di bawah ini
B. Klaim Manfaat Meninggal Dunia
1. Surat Pengajuan Klaim,
2. Polis Asli/Polis Pengganti,
3. Kuitansi/bukti pembayaran premi terakhir yang sah dan tercatat di Perusahaan,
4. Bukti diri Pemegang Polis,
5. Bukti diri Tertanggung,
6. Bukti diri Yang Ditunjuk,
7. Kartu Keluarga Tertanggung,
Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan hubungi kami:
Kantor Pusat:
Akhir tahun ke- | Akumulasi Premi Dasar Tahunan (Rp) | NilaiTunai (Rp) | Santunan Meninggal (Rp) | |
Biasa/Sakit | Kecelakaan | |||
1 | 5.000.000,- | 3.547.800,- | 30.000.000,- | 55.000.000,- |
2 | 10.000.000,- | 7.871.700,- | 35.000.000,- | 60.000.000,- |
3 | 15.000.000,- | 12.332.950,- | 40.000.000,- | 65.000.000,- |
4 | 20.000.000,- | 17.144.550,- | 45.000.000,- | 70.000.000,- |
5 | 25.000.000,- | 22.252.000,- | 50.000.000,- | 75.000.000,- |
6 | 25.000.000,- | 22.816.150,- | 50.000.000,- | 75.000.000,- |
7 | 25.000.000,- | 24.285.050,- | 50.000.000,- | 75.000.000,- |
8 | 25.000.000,- | 25.855.150,- | 50.000.000,- | 75.000.000,- |
9 | 25.000.000,- | 27.535.000,- | 50.000.000,- | 75.000.000,- |
10 | 25.000.000,- | 00.000.000,-*) | 00.000.000,- | 00.000.000,- |
8. Surat Keterangan/Akta Kematian dari Pamongpraja setempat dan Surat Keterangan Sebab Kematian dari Dokter dalam hal Tertanggung meninggal dunia dalam perawatan Dokter Rumah Sakit,
9. Surat bukti mengenai kecelakaan diri dari yang berwajib termasuk Surat Keterangan dari Dokter, dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan,
PT Bhinneka Life Indonesia Sinarmas MSIG Tower Lt. 35 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta Selatan
12920
bhinneka_life
T : +6221 5091 7777
F : +6221 5091 7766
E : xxxx@xxxxxxxxxxxx.xxx xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx
PT Bhinneka Life Indonesia terdaftar dan diawasi oleh:
OTORITAS
* Besarnya Nilai Tunai akhir tahun ke-10 sudah termasuk manfaat pengembalian Premi.
10. Hasil otopsi dari yang berwajib jika diperlukan,
11. Isian formulir yang disediakan Penanggung,
12. Surat kuasa ahli waris kepada Penanggung untuk memintakan medical record/riwayat penyakit dari dokter atau rumah sakit, dan
Care Bhinneka Life 021 5099 7777
PERHATIAN
JASA KEUANGAN
Asuransi Jiwa Perorangan
13. Surat Keterangan Kematian dari yang berwenang dilegalisir minimal oleh Konsul Jenderal R.I., dalam hal Tertanggung meninggal di luar negeri.
Penanggung berhak meminta dokumen lain yang dianggap perlu untuk mendukung dokumen sebagaimana dimaksud pada poin di atas.
1. Brosur dan ilustrasi ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran dan tidak mengikat, bukan merupakan perjanjian asuransi, dan bukan merupakan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Pemegang Polis/Tertanggung dan ketentuan yang mengikat mengenai produk ini tercantum di dalam Polis yang diterbitkan oleh Bhinneka Life. Penjelasan lebih lengkap tentang produk ini baik Premi yang harus dibayarkan, Uang Pertanggungan, Pengecualian, Prosedur Klaim dan sebagainya tercantum di dalam Polis.
2. Produk ini telah mendapatkan otorisasi dari dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan (OJK) dan Bhinneka Life terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bhinneka Assurance
ESTATE
Siapkan Warisan Yang Bernilai
Untuk Kebahagiaan Anda dan Keluarga
MANFAAT UTAMA
a. Manfaat Hidup
1. Jika Tertanggung masih hidup sampai akhir tahun ke-10 maka kepada Pemegang Polis berhak mendapatkan:
Range | Premi Tahunan | Premi Sekaligus |
Tarif Premi | Rp5.000.000,- per paket | Rp22.500.000,- per paket |
- Pengembalian Premi sebesar Akumulasi Premi Tahunan yang berasal dari Nilai Tunai dan sisa Nilai Tunai akan digunakan untuk membiayai Polis agar tetap berlaku seumur hidup, selanjutnya Pemegang Polis tidak diperkenankan melakukan penebusan Polis; atau
- Pemegang Polis dapat melakukan penarikan seluruh Nilai Tunai dan asuransi berakhir.
2. Apabila Pemegang Polis melakukan penebusan Polis sebelum akhir tahun ke-10 maka akan dibayarkan Nilai Tunai pada saat penebusan dan asuransi berakhir.
b. Manfaat Meninggal Dunia
1. Apabila Tertanggung meninggal dunia biasa/sakit dalam masa asuransi tahun ke-1 sd tahun ke-10 maka kepada Penerima Manfaat yang ditunjuk dibayarkan santunan meninggal dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) ditambah Akumulasi Premi Tahunan yang telah dibayarkan.
2. Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa asuransi tahun ke-1 sd tahun ke-10 maka kepada Penerima Manfaat yang ditunjuk dibayarkan santunan meninggal dunia sebesar 200% UP ditambah Akumulasi Premi Tahunan yang telah dibayarkan.
3. Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab biasa/sakit maupun kecelakaan setelah akhir tahun ke-10, maka akan dibayarkan santunan meninggal sebesar 100% UP.
Apabila premi dibayarkan secara sekaligus, selain manfaat di atas ditambahkan Premium Deposit pada saat meninggal dunia atau penebusan.
PENGECUALIAN
1. Penanggung tidak berkewajiban membayar Santunan dan hanya berkewajiban membayar Nilai Tunai, jika asuransinya telah mempunyai Nilai Tunai dan Tertanggung meninggal dunia karena:
a. Bunuh diri dalam waktu kurang 3 (tiga) tahun dari Tanggal Mulai Berlaku.
b. Dihukum mati oleh Pengadilan sebelum 3 (tiga) tahun.
c. Pengaruh narkotika, minuman keras/alkohol dan zat adiktif lainnya.
d. Sedang melakukan tindakan melawan hukum.
e. Terlibat dalam perkelahian, perbuatan kekerasan, pemberontakan, huru hara, pengacauan atau perbuatan teror, dan tidak sebagai orang yang mempertahankan diri.
f. Kecelakaan segala bentuk penerbangan non komersil dimana Tertanggung pada saat itu bertindak selaku pilot/awak dan tidak membayar premi tambahan aviasi sesuai ketentuan.
g. Penyakit AIDS, ARC (AIDS Related Complex) atau Infeksi HIV (HIV positif).
2. Penanggung bebas dari kewajibannya untuk membayar santunan dan apapun juga kepada yang ditunjuk, jika Tertanggung meninggal dunia karena melibatkan diri dalam perbuatan kekerasan, pemberontakan, huru hara, pengacauan atau perbuatan teror.
3. Penanggung bebas dari kewajibannya untuk membayar santunan dan apapun juga kepada yang ditunjuk, jika Tertanggung meninggal dunia akibat perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau keterlibatan oleh salah satu dari mereka yang berkepentingan dalam polis ini (Pemegang Polis/Yang Ditunjuk).
4. Khusus untuk polis non-medical, Penanggung bebas dari kewajibannya untuk membayar santunan dan apapun juga kepada Pemegang Polis/Tertanggung/Pihak Yang Ditunjuk jika dalam kondisi Pre Existing Condition.
Pengecualian Manfaat Kecelakaan:
Jaminan dalam bentuk santunan-santunan atau pembebasan penundaan pembayaran premi tidak dapat dibayarkan apabila terjadi kecelakaan sebagai akibat dari:
1. Tertanggung dengan sengaja ikut serta mengambil bagian dalam suatu kejahatan, pelanggaran, perkelahian, huru hara dan sejenisnya.
2. Olah raga yang berisiko tinggi misalnya Tinju, Karate, Xxxxx, Xxxx, Kungfu, Jiujitsu dan sejenisnya dengan itu, Ski Air, Menyelam dengan scuba, Terjun Payung, Hockey, Mendaki Gunung dengan ketinggian lebih dari 2500 m, perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya yang menggunakan kendaraan bermotor, Sepeda, Perahu, Kuda, Pesawat Udara atau sejenisnya dengan itu.
3. Peperangan, penyerbuan, pendudukan, pemberontakan, perang saudara dan pengambilalihan kekuasaan.
4. Akibat atas timbulnya reaksi inti atom atau nuklir ( pencemaran radio aktif ).
5. Tertanggung sedang menjalankan suatu dinas militer.
6. Pengaruh narkotika, minuman keras atau penyakit jiwa / gila yang secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kecelakaan pada diri Tertanggung.
7. Tertanggung ikut dalam suatu penerbangan dengan suatu pesawat udara atau sejenisnya, selain sebagai penumpang pesawat komersial yang sah yang dipergunakan oleh maskapai penerbangan resmi yang mempunyai rute dan jadwal penerbangan yang tetap.
Khusus Polis Non-Medical:
1. Pengecualian untuk Pre Existing Condition adalah selama 2 (dua) tahun, artinya selama 2 (dua) tahun tidak boleh melakukan klaim atas kondisi penyakit yang sudah ada sebelum asuransi dinyatakan berlaku, baik yang sudah terdiagnosis ataupun masih dalam tahap manifestasi gejala atau tanda, baik dinyatakan ataupun tidak dinyatakan pada Surat Pengajuan Asuransi Jiwa.
2. Beberapa penyakit yang termasuk dalam pre existing condition antara
lain :
a. Segala jenis kista, tumor jinak maupun ganas pada organ mana pun.
b. Setiap jenis Hernia, namun bukan dari penyakit kongenital.
c. Hemorroid (wasir) & Anal Fistula.
d. Endometriosis, Uterine Fibroid/Myoma, termasuk penyakit yang berkenaan dengan sistem reproduksi lainnya, serta Histerektomi.
e. Tonsil/Xxxxxxx & penyakit Adenoid yang memerlukan pembedahan.
f. Penyakit ginjal yang memerlukan hemodialisa.
g. Ketidaknormalan pada nasal septum dan sinus.
h. Katarak.
i. Penyakit darah tinggi dan jantung.
j. Hipertiroid (pembesaran kelenjar gondok).
k. Tuberkulosa dan Asthma.
l. Diabetes Mellitus (kencing manis), Radang Empedu (Kolesistitis), Batu Empedu, Hepatitis B, Hepatitis C, Non-A & B.
x.Xxxxxx Xxxxxxx (Gastritis, Dispepsia, Ulcus Pepticum) & gangguan
/Tukak Usus 12 jari.
n. Batu dalam saluran kemih (Ginjal, Ureter, Uretra, Bladder/Kandung Kemih) juga turbinatum Kandung Kemih.
o. Haluks Valgus.
p. Semua jenis Epilepsi (Grand Mal atau Petit Mal).
q. Prolaps Cakram Antar ruas Tulang Belakang (HNP, Disc Prolaps).
Bhinneka Assurance
ESTATE
INFORMASI PRODUK
Mata Uang
Produk ini menggunakan mata uang Rupiah.
Premi
Metode Pembayaran Premi
- Tahunan dan Sekaligus.
- Masa Pembayaran Premi Tahunan adalah 5 (lima) tahun.
- Masa Pembayaran Premi Sekaligus adalah 1 (satu) kali pembayaran, dibayarkan pada awal tahun pertama.
Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan adalah 5 × Premi Tahunan, berlaku untuk cara bayar Tahunan dan Sekaligus.
Usia
- Usia Tertanggung saat masuk minimal 15 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Usia Pemegang Polis minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Masa Asuransi
Seumur hidup.
Pengajuan Asuransi
Mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ).
Biaya
Biaya cetak Polis sebesar Rp100.000,00 (jika nasabah memilih penerbitan Polis tidak melalui elektronik).
Ketentuan Lain
Seleksi risiko menggunakan ketentuan full underwriting dengan pemeriksaan dokter (medis) atau tanpa pemeriksaan dokter (non medis), mengacu pada ketentuan Bhinneka Life.