KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM KONTRAK KERJA MODEL PERAGA BUSANA
KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM KONTRAK KERJA MODEL PERAGA BUSANA
SKRIPSI
OLEH: DINANDA XXXXXX XXXXX
NPM: 18300029
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2021
KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM KONTRAK KERJA MODEL PERAGA BUSANA
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA DALAM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH: DINANDA XXXXXX XXXXX
NPM: 18300029
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2021
i
ii
iii
MOTTO
“Tidak ada hal yang tidak dapat dilakukan, selagi kita belum berusaha mencobanya dan jangan lupa selalu libatkan tuhan dalam setiap prosesnya”.
Dinanda Xxxxxx Xxxxx
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah S.W.T. atas segala limpahan berkat, rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul ”KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM KONTRAK KERJA MODEL PERAGA BUSANA”
dengan baik.
Skripsi ini merupakan salah satu syarat yang harus penulis penuhi untuk mendapatkan gelar S.H. dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Penulis menyadari bahwa penulisan skripsi ini masih kurang sempurna, karena keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang penulis dapatkan. Dengan kerendahan hati, penulis memohon maaf atas segala kekurangan, segala petunjuk, saran, kritik dan bimbingan yang selalu penulis harapkan.
Selanjutnya dengan kerendahan hati, penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada :
1. Xxxx. Xx. X. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, dr. Sp. THT-KL, FICS. selaku Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberi kesempatan untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
2. Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah menyediakan fasilitas sebagai penunjang pembelajaran selama saya mengikuti perkuliahan.
3. Xx. Xxx Xxxxx Subagiyo, S.H.,M.Hum. selaku dosen pembimbing skripsi yang telah membimbing penulis dengan penuh kesabaran dan suka-cita meluangkan
waktunya untuk dapat memberikan kritik, saran, dan bimbingan dalam menyelesaikan skripsi penulis.
4. Xxxxx Xxxxxx, S.H.,M.H. selaku dosen wali yang telah membimbing penulis selama masa perkuliahan.
5. Bapak dan Ibu dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberikan ilmunya yang sangat bermanfaat dan senantiasa membimbing saya dengan penuh kesabaran serta keikhlasan selama mengikuti perkuliahan.
6. Ayah dan Ibu tercinta penulis, yang telah memberikan dukungan moral, materiil, dan do’a yang tidak pernah berhenti.
7. Sahabat seperjuangan penulis (Ilil, Chesa, Xxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxx, dan Elen) yang luar biasa baiknya, baik dalam bangku perkuliahan maupun diluar perkuliahan dan dalam berorganisasi. Xxxx saling memberikan semangat, menghibur, dan memotivasi satu sama lain supaya kami dapat lulus bersama dengan tepat waktu dan tidak malas serta doa yang tidak pernah berhenti.
8. Keluarga saya GMNI, AKTUAL, PSGSW, BEM FH UWKS, DPM FH UWKS, dan ALIANSI BEM FH SURABAYA yang telah menemani penulis dalam suka maupun duka dalam berproses di organisasi agar menjadi manusia yang lebih baik lagi untuk kehidupan kelak, dan yang telah memberikan semangat, motivasi supaya saya tidak malas, tidak malu, terus belajar agar menjadi mahasiswa yang progresif, dan membanggakan semua orang serta do’a yang tidak pernah berhenti.
9. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang juga mendukung dalam penulisan skripsi penulis ini.
Sekali lagi penulis mengucapkan terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah membantu, mendukung serta memberikan semangat kepada penulis. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat bagi lingkungan kampus dan terkhusus bagi penulis sendiri.
Sekian yang dapat penulis sampaikan, penulis berharap semoga hasil pemikiran yang dituliskan dalam skripsi ini dapat bermanfaat dalam pengembangan wawasan pengetahuan sebagaimana yang diharapkan. Amiin.
Wassalamualikum Wr. Wb.
Surabaya, 17 November 2021 Hormat Saya,
DINANDA XXXXXX XXXXX
viii
ABSTRACT
This research is entitled "The validity of the Fashion Show Model Work Contract Agreement" This research has the first to analyze the form legal requirements and elements of the agreement in the fashion show model work contract, and the second to analyze the legal consequences that occur if the elements of the fashion show model work contract do not meet the legal requirements of the agreement.
The method used in this research is the normative method, a method that conducts research on laws and regulations as well as literature related to the subject matter of this research.
Based on the results of this study, In making a work contract, a fashion show model must meet the legal requirements of the agreement. If, he work contract of the fashion show model does not meet the requirements for the validity of a subjective agreement, namely the unknown form of legal competence in which the age elements of the parties is not written so that it can lead to legal consequences, namely the agreement can be canceled.
Keywords: Employment Contract, Legal Terms of Agreement.
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Keabsahan Perjanjian Dalam Kontrak Kerja Model Peraga Busana“. Penelitian ini mempunyai tujuan yang pertama yaitu untuk menganalisa bentuk syarat sah dan elemen perjanjian dalam kontrak kerja model peraga busana, serta tujuan yang kedua yaitu untuk menganalisa akibat hukum yang terjadi apabila elemen dari kontrak kerja model peraga busana tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode normatif, metode yang digunakan dalam melakukan penelitian yaitu terhadap peraturan perundang- undangan serta literatur yang berkaitan dengan materi pembahasan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian ini dalam pembuatan kontrak kerja model peraga busana harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Jika, kontrak kerja model peraga tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang subyektif yaitu tidak diketahui bentuk kecakapan hukum yangmana elemen usia dari para pihaknya tidak tertulis sehingga dapat menimbulkan akibat hukum yaitu perjanjian dapat dibatalkan.
Kata Kunci: Kontrak Kerja, Syarat Sahnya Perjanjian.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PENGESAHAN ii
HALAMAN PERSETUJUAN iii
MOTTO iv
KATA PENGANTAR v
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS viii
ABSTRACT ix
ABSTRAK x
DAFTAR ISI xi
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 5
C. Tujuan Penelitian 6
D. Manfaat Penelitian 6
E. Kerangka Teoritik 7
F. Metode Penelitian 17
G. Pertanggungjawaban Sistematika 20
BAB II BENTUK SYARAT SAH DAN ELEMEN PERJANJIAN
DALAM KONTRAK KERJA MODEL PERAGA BUSANA 22
A. Syarat Sah Perjanjian 23
B. Elemen Dalam Membuat Surat Perjanjian 27
C. Xxxxxxx Xxxxxx Syarat Sah Dan Elemen Perjanjian Dalam Kontrak Kerja Model Peraga Busana 29
BAB III AKIBAT HUKUM YANG TERJADI APABILA ELEMEN DARI KONTRAK KERJA MODEL PERAGA BUSANA TIDAK MEMENUHI SALAH SATU SYARAT SAH PERJANJIAN 35
D. Perjanjian Yang Dapat Dibatalkan 37
E. Perjanjian Yang Batal Demi Hukum 38
F. Xxx Xxxx Menyebabkan Batalnya Suatu Perjanjian 40
G. Akibat Hukum Yang Terjadi Apabila Elemen Dari Kontrak Kerja Model Peraga Busana Tidak Memenuhi Syarat Sahnya Perjanjian 42
H. Cara Meminta Pembatalan Perjanjian di Pengadilan 42
BAB IV PENUTUP 45
I. Kesimpulan 45
J. Saran 46