PERNYATAAN KEPUTUSAN
PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS
PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk
Nomor: 20.-
Pada hari ini, Jumat, tanggal 26-2-2021 (dua puluh -- enam Februari dua ribu dua puluh satu), -------------
pukul 10.40’ (sepuluh lewat empat puluh menit) ------
Waktu Indonesia Barat,
menghadap kepada saya, XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, -------
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ----
Jakarta, dengan dihadiri oleh para saksi yang -------
dikenal oleh saya, Notaris, dan akan disebut pada ---
bagian akhir akta ini:
- Xxxx XXX XXX XXXX, lahir di Pulau Pinang, pada --– tanggal 13-6-1971 (tiga belas Juni seribu --------
sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara ---
Malaysia, Direktur Utama PT TIGA PILAR -----------
SEJAHTERA FOOD Tbk, bertempat tinggal di ---------
Xxxxxxx, Xxxxx XXX 0 xxxxx 00X (Cilandak 1 -------
Residence), Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 011, - Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, ----
Jakarta Selatan (pemegang paspor negara Malaysia - nomor A53175184);
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ----
dalam jabatannya tersebut di atas, demikian sah -- mewakili Direksi PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas - nama PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk serta selaku kuasa dari para pemegang saham PT TIGA PILAR -----
SEJAHTERA FOOD Tbk, sebagaimana ternyata dari akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa- Perseroan Terbatas PT TIGA PILAR SEJAHTERA -------
FOOD Tbk tertanggal 26-2-2021 (dua puluh enam ----
Februari dua ribu dua puluh satu) nomor 19, dibuat oleh saya, Notaris.
Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ---------
Penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut -------
di atas, menerangkan kepada saya, Notaris: ----------
X. Xxxxx pada hari Jumat, tanggal 26-2-2021 (dua ----
puluh enam Februari dua ribu dua puluh satu), ----
bertempat di Gedung Cyber 0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxx X-0, xxxxx 00, Xxxxxxx Selatan, - dari pukul 09.40’(sembilan lewat empat puluh -----
menit) sampai dengan pukul 10.29’(sepuluh lewat -- dua puluh sembilan menit) Waktu Indonesia Barat, - telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk -----------
(selanjutnya disebut “Rapat”). -------------------
B. Bahwa PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, ----------
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta --------
Selatan dan beralamat di Sampoerna Strategic -----
Square North Tower Lantai 0, Xxxxx Xxxxxxxx ------
Sudirman Kaveling 45-46, Rukun Tetangga 003, -----
Rukun Warga 004, Kelurahan Karet Semanggi, -------
Kecamatan Setiabudi, yang anggaran dasar dan -----
perubahan-perubahannya telah disesuaikan dengan -- peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor -----------
32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan --------------
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham --------
Perusahaan Terbuka (POJK nomor 32/2014) dan ------
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor -----------
33/POJK.04/2014 tentang Dewan Komisaris Emiten ---
atau Perusahaan Publik (POJK nomor 33/2014), -----
sebagaimana dimuat dalam: ------------------------
- akta tertanggal 13-7-2015 (tiga belas Juli dua - ribu lima belas) nomor 70, dibuat di hadapan -----
XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, -----
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang -- telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum- dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ---------
sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan -------
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT TIGA ---
XXXXX XXXXXXXXX FOOD Tbk, tertanggal 7-8-2015 ----
(tujuh Agustus dua ribu lima belas) nomor --------
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tertanggal 31-7-2015 (tiga puluh satu Juli- dua ribu lima belas) nomor 135, dibuat di hadapan- XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, -----
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang -- telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum- dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ---------
sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan -------
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT TIGA ---
PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, tertanggal 19-8-2015 ---
(sembilan belas Agustus dua ribu lima belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tertanggal 24-3-2016 (dua puluh empat -----
Maret dua ribu enam belas) nomor 140, dibuat di -- hadapan XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana ------
Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris di -------
Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh ----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - Indonesia sebagaimana ternyata dari surat --------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data ----------
Perseroan PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, ------
tertanggal 29-3-2016 (dua puluh sembilan Maret ---
dua ribu enam belas) nomor -----------------------
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tertanggal 6-7-2017 (enam Juli dua ribu ---
tujuh belas) nomor 19, dibuat di hadapan ---------
XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, -----
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, -------
yang telah diterima dan dicatat oleh -------------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - Indonesia sebagaimana ternyata dari surat --------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data ----------
Perseroan PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, ------
tertanggal 27-7-2017 (dua puluh tujuh Juli dua ---
ribu tujuh belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tertanggal 22-10-2018 (dua puluh dua ------
Oktober dua ribu delapan belas) nomor 60, dibuat - di hadapan saya, Notaris, yang telah diterima dan- dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ----
Data Perseroan PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, - tertanggal 23-10-2018 (dua puluh tiga Oktober ----
dua ribu delapan belas) nomor --------------------
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tertanggal 9-8-2019 (sembilan Agustus dua - ribu sembilan belas) nomor 23, dibuat di hadapan - saya, Notaris, yang telah diterima dan dicatat --- oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -----
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari -----
surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data ----
Perseroan PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, ------
tertanggal 23-8-2019 (dua puluh tiga Agustus -----
dua ribu sembilan belas) nomor -------------------
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tertanggal 16-10-2019 (enam belas ---------
Oktober dua ribu sembilan belas) nomor 16, -------
dibuat di hadapan saya, Notaris, yang telah ------
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan –---
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -------------
sebagaimana ternyata dari surat Keputusan --------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia, tertanggal 25-10-2019 (dua puluh lima - Oktober dua ribu sembilan belas) nomor -----------
AHU-0087236.AH.01.02.Tahun 2019 serta telah ------
diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum ------
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ---------
sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan -------
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar -----------
PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, tertanggal -----
25-10-2019 (dua puluh lima Oktober dua ribu ------
sembilan belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tertanggal 26-2-2020 (dua puluh enam ------
Februari dua ribu dua puluh) nomor 25, dibuat di - hadapan saya, Notaris, yang telah diterima dan --- dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana -----------
ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan -----
Perubahan Data Perseroan PT TIGA PILAR -----------
SEJAHTERA FOOD Tbk, tertanggal 2-3-2020 (dua -----
Maret dua ribu dua puluh) nomor ------------------
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tertanggal 9-3-2020 (sembilan Maret dua ---
ribu dua puluh) nomor 11, dibuat di hadapan saya,- Notaris, yang telah diterima dan dicatat oleh ----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - Indonesia sebagaimana ternyata dari surat --------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar- PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, tertanggal -----
16-3-2020 (enam belas Maret dua ribu dua puluh) -- nomor AHU-AH.01.00-0000000; ----------------------
- akta tertanggal 16-12-2020 (enam belas Desember- dua ribu dua puluh) nomor 51, dibuat di hadapan -- saya, Notaris, yang telah diterima dan dicatat ---
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -----
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar- PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, tertanggal -----
30-12-2020 (tiga puluh Desember dua ribu dua -----
puluh) nomor AHU-AH.01.00-0000000; ---------------
- akta tertanggal 30-12-2020 (tiga puluh Desember- dua ribu dua puluh) nomor 77, dibuat di hadapan -- saya, Notaris, yang telah diterima dan dicatat ---
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -----
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar- PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, tertanggal -----
30-12-2020 (tiga puluh Desember dua ribu dua -----
puluh) nomor AHU-AH.01.00-0000000; ---------------
(selanjutnya disebut “Perseroan”). ---------------
X. Xxxxx dalam Rapat tersebut telah hadir dan -------
diwakili oleh para Pexxxxxx Xxxxx dan Kuasa ------
Pemegang Saham Perseroan yang berjumlah ----------
7.498.908.136 (tujuh miliar empat ratus sembilan - puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu ---
seratus tiga puluh enam) saham atau mewakili -----
80,53% (delapan puluh koma lima tiga persen) dari- 9.311.800.000 (sembilan miliar tiga ratus sebelas- juta delapan ratus ribu) saham yang merupakan ----
seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan ---
dengan hak suara yang sah. -----------------------
Dengan demikian, persyaratan kuorum sebagaimana -- diatur dalam Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 1 - huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat 1- dan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang nomor 40 Tahun - 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas - (“UUPT”), Pasal 41 ayat 1 huruf a dan Pasal 42 ---
huruf a POJK nomor 15/2020, telah terpenuhi ------
sehingga Rapat adalah sah dan berhak mengambil ---
keputusan yang mengikat sesuai dengan mata acara - Rapat.
X. Xxxxx penghadap yang bertindak sebagaimana -------
tersebut di atas, telah diberi kuasa untuk -------
menyatakan keputusan rapat tersebut dalam suatu -- akta Notaris dan karenanya penghadap dengan ini -- hendak menggunakan kuasanya. ---------------------
-Berhubung dengan yang disebutkan diatas, maka ------
penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas, ---
dengan ini menyatakan telah diambil keputusan -------
berdasarkan suara terbanyak sebagai berikut: --------
I. Mata Acara Pertama Rapat: ------------------------
1. Menyetujui perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar ---
Perseroan mengenai Nama dan Tempat Kedudukan -- dari yang semula bernama PT TIGA PILAR --------
SEJAHTERA FOOD Tbk., yang berkedudukan di -----
Jakarta Selatan diubah menjadi PT FKS FOOD ----
SEJAHTERA Tbk. yang berkedudukan di Jakarta ---
Pusat.
2. Menyetujui perubahan (i) Pasal 28 ayat (5) ----
Anggaran Dasar Perseroan yang sebelumnya adalah
”likuidator wajib mendaftarkan dalam wajib ----
daftar perusahaan, mengumumkan dalam Berita ---
Negara dan dalam 2 (dua) surat kabar harian ---
berbahasa Indonesia, sesuai pertimbangan ------
Direksi, 1 (satu) diantaranya yang mempunyai -- peredaran luas dalam wilayah Republik Indonesia dan 1 (satu) lainnya yang terbit di tempat ----
kedudukan Perseroan serta dengan memberitahukan untuk itu kepada para kreditur serta dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan badan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai - dengan peraturan perundang-undangan yang ------
berlaku” diubah menjadi ”likuidator wajib -----
mendaftarkan dalam wajib daftar perusahaan, --- mengumumkan dalam Berita Negara dan dalam 2 --- (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, - sesuai pertimbangan Direksi, 1 (satu) ---------
diantaranya yang mempunyai peredaran luas dalam wilayah Republik Indonesia dan 1 (satu) lainnya yang terbit di tempat kedudukan Perseroan serta dengan memberitahukan untuk itu kepada para ---
kreditur serta dilaporkan kepada Menteri Hukum- dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan -- Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan- perundang-undangan yang berlaku.” -------------
3. Menyetujui perubahan dan pernyataan kembali ---
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan ----
penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk ----
disesuaikan dengan Xxxaturan Otoritas Jasa ----
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana- dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham - Perusahaan Terbuka.
4. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa- kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri- maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, ---
untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan --------
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk- menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam- akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk- mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ----
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai -----
keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan
pemegang saham dalam akta tersebut bilamana --- diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan -----
oleh serta sesuai dengan ketentuan ------------
perundang-undangan yang berlaku, yang ---------
selanjutnya untuk mengajukan permohonan -------
persetujuan dan/atau menyampaikan -------------
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam ------
keputusan Rapat ini, kepada instansi yang -----
berwenang, serta melakukan semua dan setiap ---
tindakan yang diperlukan, sesuai dengan -------
peraturan perundang–undangan yang berlaku. ----
-Berdasarkan keputusan tersebut di atas ----------
mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 28 ayat (5) ----
Anggaran Dasar Perseroan, serta perubahan dan ----
pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan ------
sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar -----
Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan -----
Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 -----
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum ---
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sehingga untuk- selanjutnya seluruh Anggaran Dasar Perseroan -----
menjadi berbunyi sebagai berikut: ----------------
------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ----------
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama ---------------
---------- “PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk” -------
(selanjutnya dalam anggaran dasar cukup ------
disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat. -------------
2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun diluar -- wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana- ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan --- Dewan Komisaris.
------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN --------
Pasal 2
Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang ------
tidak terbatas dan dimulai pada tanggal ----------
31-05-1991 (tiga puluh satu Mei seribu sembilan -- ratus sembilan puluh satu). ----------------------
----- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -----
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan dan/atau ---------
Perusahaan entitas anak yaitu melakukan usaha- dalam bidang perdagangan besar dan eceran; ---
industri pengolahan; pertanian; pengadaan ----
listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin;- aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan - aktivitas keuangan dan asuransi. -------------
2. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud ayat 1 ---
Pasal ini Perseroan dan/atau Perusahaan ------
entitas anak dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama yaitu: ---------------
a. Melakukan kegiatan usaha perdagangan ---
besar dan eceran, antara lain: ---------
- Perdagangan besar atas dasar balas ---
jasa (fee) atau kontrak, mencakup ----
usaha agen yang menerima komisi, -----
perantara (makelar), pelelangan, dan - pedagang besar lainnya yang ----------
memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak -- lain. Kegiatannya antara lain agen ---
komisi, broker barang dan seluruh ----
perdagangan besar lainnya yang -------
menjual atas nama dan tanggungan -----
pihak lain; kegiatan yang terlibat ---
dalam penjualan dan pembelian bersama- atau melakukan transaksi atas nama ---
perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam ---------
perdagangan seperti bahan baku -------
pertanian, binatang hidup; bahan baku- tekstil dan barang setengah jadi; ----
bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan- industri kimia, termasuk pupuk; ------
makanan, minuman dan tembakau; -------
tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan- barang dari kulit; kayu-kayuan dan ---
bahan bangunan; mesin, termasuk mesin- kantor dan komputer, perlengkapan ----
industri, kapal, pesawat; furnitur, -- barang keperluan rumah tangga dan ----
perangkat keras; kegiatan perdagangan- besar rumah pelelangan. Tidak --------
termasuk kegiatan perdagangan besar -- mobil dan sepeda motor, dimasukkan ---
dalam golongan 451 (perdagangan mobil;
perdagangan suku cadang dan aksesoris- mobil) sampai dengan 454 (perdagangan, reparasi dan perawatan sepeda motor -- dan perdagangan suku cadang dan ------
aksesorinya).
- Perdagangan besar beras, mencakup ----
usaha perdagangan besar beras untuk -- digunakan sebagai konsumsi akhir. ----
- Perdagangan besar berbagai macam -----
barang, mencakup usaha perdagangan ---
besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa - ada kekhususan tertentu). ------------
- Perdagangan eceran beras, mencakup ---
usaha perdagangan eceran khusus ------
berbagai jenis beras di dalam --------
bangunan, seperti beras cianjur, -----
beras cisadane, beras saigon dan -----
beras ketan.
b. Melakukan kegiatan usaha industri ------
pengolahan, antara lain: ---------------
- Industri makaroni, mie dan produk ----
sejenisnya, mencakup usaha pembuatan - makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un- dan sejenisnya, baik dimasak atau ----
tidak dalam bentuk basah maupun ------
kering. Termasuk industri couscous ---
dan industri produk pasta yang -------
-
dibekukan atau dikalengkan. ----------
Industri produk roti dan kue, mencakup
usaha pembuatan berbagai macam roti -- dan kue, seperti industri roti tawar - dan roti kadet; industri kue, pie, --- tart; industri biskuit dan produk ----
roti kering lainnya; industri --------
pengawetan kue kering dan cake; ------
industri produk makanan ringan -------
(cookies, cracker, kue kering) baik -- yang manis atau asin; industri -------
tortillas; dan industri produk roti -- yang dibekukan, seperti pancake, -----
waffle dan roti kadet. ---------------
- Industri penggilingan padi dan -------
penyosohan beras, mencakup usaha -----
penggilingan padi menjadi beras, -----
termasuk penyosohan beras yang -------
terpisah dengan usaha penggilingan ---
padi.
c. Melakukan kegiatan usaha pertanian, ----
antara lain:
- Perkebunan buah kelapa sawit, mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan - pengolahan lahan, penyemaian, --------
pembibitan, penanaman, pemeliharaan -- dan pemanenan buah kelapa sawit. -----
Termasuk kegiatan pembibitan dan -----
pembenihan tanaman buah kelapa sawit.-
- Pertanian padi hibrida, mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari ----
kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
penanaman, pemeliharaan, dan juga ----
pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan - dihasilkan komoditas gabah kering ----
panen (GKP). Termasuk kegiatan -------
pembibitan dan pembenihan tanaman ----
padi hibrida. Padi hibrida adalah ----
keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau ----
galur/inbrida homozigot. contohnya: -- Bernas Super, Bernas Prima, Sembada -- B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi -----
hibrida tidak termasuk sebagai padi -- hibrida.
- Pertanian padi inbrida, mencakup -----
usaha pertanian inbrida (bukan -------
hibrida) mulai dari kegiatan ---------
pengolahan lahan, penyemaian, --------
penanaman, pemeliharaan, dan juga ----
pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan - dihasilkan komoditas gabah kering ----
panen (GKP). Termasuk kegiatan -------
pembibitan dan pembenihan tanaman ----
padi in hibrida. Padi in hibrida -----
adalah padi yang produksi benihnya ---
dilakukan melalui penyerbukan sendiri- atau terjadi secara alami. Terdiri ---
dari padi varietas Unggul Non Hibrida-
seperti Xxxxxxxxx, Menkongga, --------
Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani.
d. Melakukan kegiatan usaha aktivitas -----
keuangan dan asuransi, antara lain: ----
- Aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan holding -----
(holding companies), yaitu perusahaan- yang menguasai aset dari sekelompok -- perusahaan subsidiari dan kegiatan ---
utamanya adalah kepemilikan kelompok - tersebut. "Holding Companies" tidak -- terlibat dalam kegiatan usaha --------
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya- mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding ----------
(negotiators) dalam merancang merger - dan akuisisi perusahaan. -------------
B. Kegiatan usaha yang menunjang kegiatan ----
utama yaitu:
a. Melakukan kegiatan usaha aktivitas -----
profesional, ilmiah dan teknis, antara - lain:
- Aktivitas konsultasi manajemen -------
lainnya, mencakup ketentuan bantuan -- nasihat, bimbingan dan operasional ---
usaha dan permasalahan organisasi dan- manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi; keputusan --- berkaitan dengan keuangan; tujuan dan- kebijakan pemasaran; perencanaan, ----
praktik dan kebijakan sumber daya ----
manusia; Perencanaan penjadwalan dan - pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan -----
nasihat, bimbingan dan operasional ---
berbagai fungsi manajemen, konsultasi- manajemen olah agronomist dan --------
agricultural economis pada bidang ----
pertanian dan sejenisnya, rancangan -- dari metode dan prosedur akuntansi, -- program akuntansi biaya, prosedur ----
pengawasan anggaran belanja, ---------
pemberian nasihat dan bantuan untuk -- usaha dan pelayanan masyarakat dalam - perencanaan, pengorganisasian, -------
efisiensi dan pengawasan, informasi -- manajemen dan lain-lain. -------------
b. Melakukan kegiatan usaha pengadaan -----
listrik, gas, uap/air panas dan udara -- dingin, antara lain: -------------------
- Pembangkitan tenaga listrik, mencakup- usaha pembangkitan tenaga listrik dan- pengoperasian fasilitas pembangkit ---
yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, - seperti tenaga air (hidroelektrik), -- batu bara, gas (turbin gas), bahan ---
bakar minyak, diesel dan energi yang - dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain. ---------
c. Melakukan kegiatan usaha pendidikan, ---
antara lain:
- Pendidikan bimbingan belajar dan -----
konseling swasta, kelompok ini -------
mencakup pendidikan bimbingan belajar- dan konseling yang dilakukan oleh ----
pihak swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok -- ini adalah bimbingan belajar, --------
bimbingan kesehatan, bimbingan -------
organisasi, etika dan pergaulan; -----
pendidikan konsultan bisnis, ---------
konsultan pajak, konsultan psikologi - dan pengembangan SDM, megabrain, -----
superbrain, powerbrain, mental -------
aritmatika; pembimbing kelompok ------
bermain, pembimbing prasekolah, ------
pembinaan keluarga, pendidikan anak -- dan lansia, pengembangan kepribadian,- pengembangan metode belajar, ---------
pengembangan SDM, peningkatan --------
kreatifitas anak, peningkatan potensi- pendidik, PGTK, sempoa, tutor --------
prasekolah.
d. Melakukan seluruh kegiatan usaha yang -- dapat menunjang kegiatan utama ---------
Perseroan.
M O D A L
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar - Rp 3.800.000.000.000,- (tiga triliun delapan - ratus miliar Rupiah) terbagi atas: -----------
a. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta)- saham Kelas A yang masing-masing saham ----
bernilai nominal Rp 500,- (lima ratus -----
Rupiah); dan
b. 00.000.000.000 (delapan belas miliar enam - ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu)- saham Kelas B, yang masing-masing saham ---
bernilai nominal Rp 200,- (dua ratus ------
Rupiah).
2. Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan - dan disetor sebanyak 9.311.800.000 (sembilan- miliar tiga ratus sebelas juta delapan ratus- ribu) saham, yang terdiri dari: -------------
a. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta) Saham Kelas A, atau dengan nilai nominal - sebesar Rp 500,- (lima ratus Rupiah) -----
per lembar saham atau sebesar ------------
Rp 00.000.000.000,- (enam puluh tujuh ----
miliar lima ratus juta Rupiah); ----------
b. 9.176.800.000 (sembilan miliar seratus ---
tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu)- Saham Kelas B, atau dengan nilai nominal - sebesar Rp 200,- (dua ratus Rupiah) ------
per lembar saham atau sebesar ------------
Rp 1.835.360.000.000,- (satu triliun -----
delapan ratus tiga puluh lima miliar tiga- ratus enam puluh juta Rupiah); -----------
atau dengan nilai nominal seluruhnya --------
sebesar Rp 1.902.860.000.000,- (satu triliun- sembilan ratus dua miliar delapan ratus enam- puluh juta Rupiah), oleh masing-masing dari - pemegang saham dengan rincian serta nilai ---
nominal seluruh saham akan disebutkan pada -- bagian akhir akta ini. ----------------------
3. Saham yang belum dikeluarkan akan dikeluarkan oleh Direksi menurut keperluan modal --------
Perseroan dengan persetujuan Rapat Umum -----
Pemegang Saham pada waktu, harga dan cara ---
serta syarat-syarat yang ditetapkan oleh ----
Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris -- dengan mengindahkan ketentuan yang termuat -- dalam anggaran dasar ini dan peraturan ------
perundang-undangan yang berlaku di bidang ---
Pasar Modal, serta peraturan Bursa Efek di -- Indonesia di tempat dimana saham Perseroan -- dicatatkan asalkan pengeluaran saham itu ----
tidak dengan harga dibawah pari. ------------
4.a. Jika saham yang masih dalam simpanan hendak - dikeluarkan dengan cara penawaran umum ------
terbatas kepada para Pemegang Saham dan/atau- Perseroan akan menerbitkan obligasi konversi- dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis dengan itu, maka seluruh -------
Pemegang Saham yang namanya telah terdaftar -
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan diberi- kesempatan untuk membeli terlebih dahulu ----
saham dan/atau obligasi konversi dan/atau ---
waran dan/atau efek konversi lainnya yang ---
sejenis yang akan dikeluarkan tersebut dan -- masing-masing Pemegang Saham berhak ---------
membelinya menurut perbandingan jumlah saham- yang mereka miliki dengan penyetoran tunai. -
x. Xxx para Pemegang Saham untuk membeli -------
terlebih dahulu tersebut dapat dijual dan ---
dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan ---
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar- Modal dan peraturan Bursa Efek di Indonesia - di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.-
c. Pengeluaran saham dengan cara penawaran umum- terbatas saham dan/atau obligasi konversi ---
dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis tersebut harus mendapat --------
persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum - Pemegang Saham, dengan persyaratan dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Direksi sesuai ---
dengan ketentuan yang dimuat dalam anggaran - dasar ini, dan peraturan perundang-undangan - di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa - Efek di Indonesia di tempat dimana saham ----
Perseroan dicatatkan.
d. Mengenai keputusan pengeluaran saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau ---
efek konversi lainnya yang sejenis tersebut - dengan cara penawaran umum terbatas, Direksi-
diwajibkan untuk mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar/harian berbahasa Indonesia, yang- salah satunya terbit atau beredar di tempat - kedudukan Perseroan dan yang lain -----------
berperedaran nasional. ----------------------
e. Apabila ada diantara para Pemegang Saham ----
tidak melaksanakan hak atas pembelian saham - dan/atau obligasi konversi dan/atau waran ---
dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis - tersebut di atas yang ditawarkan kepada -----
mereka dengan membayar secara tunai dan -----
sesuai dengan ketentuan di atas, maka Direksi mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan saham- dan/atau obligasi konversi dan/atau waran ---
dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis - tersebut kepada para Pemegang Saham lain yang telah mengajukan permohonan beli yang lebih - besar dari proporsi bagiannya. --------------
x. Xxxxxxx setelah alokasi tersebut dalam ------
huruf e ayat ini masih terdapat sisa yang ---
tidak terjual, maka sisa saham dan/atau saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran ---
dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis - tersebut dapat dijual oleh Perseroan kepada - siapa pun juga dengan harga dan persyaratan - ditetapkan oleh Direksi, satu dan lain dengan ketentuan harga dan persyaratan tersebut ----
tidak lebih ringan dari persyaratan yang ----
telah ditetapkan di atas dan dengan ---------
mengindahkan ketentuan yang dimuat dalam ----
anggaran dasar ini dan peraturan ------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal ----
serta peraturan Bursa Efek di Indonesia di -- tempat dimana saham Perseroan dicatatkan. ---
5.a. Sebagai pengecualian terhadap ketentuan -----
ayat 4, Perseroan dengan persetujuan Rapat -- Umum Pemegang Saham dapat mengeluarkan saham- yang masih dalam simpanan dan/atau ----------
menerbitkan obligasi konversi dan/atau waran- dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis - dengan itu tanpa melakukan penawaran umum ---
terbatas kepada para Pemegang Saham. Saham -- dan/atau obligasi konversi dan/atau waran ---
dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis - tersebut dapat dijual oleh Perseroan kepada - siapapun juga dengan harga dan persyaratan -- yang ditentukan oleh Direksi, dengan --------
ketentuan bahwa pengeluaran tersebut: -------
a. Ditujukan kepada pegawai Perseroan; ------
b. Ditujukan kepada pemegang saham obligasi - konversi, waran, atau efek konversi ------
lainnya, yang telah dikeluarkan dengan ---
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham; ---
c. Dilakukan dalam rangka re-organisasi -----
dan/atau restrukturisasi yang telah ------
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang -------
Saham; dan/atau;
d. Dilakukan dengan mengindahkan jumlah dan - jangka waktu sebagaimana diatur didalam -- peraturan perundang-undangan di bidang ---
Pasar Modal atau diatur dengan -----------
pengecualian yang mungkin diterima -------
Perseroan.
b.1. Kecuali sebagaimana ditentukan huruf a ---
ayat 5, jika saham yang masih dalam ------
simpanan akan dikeluarkan dengan cara ----
penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu (selanjutnya cukup -- disingkat dengan: “Penawaran Umum --------
Terbatas”) kepada para Pemegang Saham, ---
maka seluruh Pemegang Saham yang namanya - tercatat dalam Daftar Pemegang Saham -----
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ----
tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang -- Saham yang menyetujui Penawaran Umum -----
Terbatas tersebut mempunyai hak terlebih - dahulu untuk membeli saham yang hendak ---
dikeluarkan tersebut (selanjutnya disebut- “Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu” atau -- disingkat HMETD”) seimbang dengan jumlah - saham yang mereka miliki (proporsional). -
2. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan- kepada pihak lain dengan mengindahkan ----
ketentuan anggaran dasar dan peraturan ---
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.-
3. Direksi harus mengumumkan keputusan ------
tentang pengeluaran saham dengan ---------
penawaran umum terbatas tersebut dalam ---
sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar -- harian berbahasa Indonesia yang ----------
berperedaran luas dalam wilayah Republik - Indonesia sesuai dengan pertimbangan -----
Direksi.
4. Para Pemegang Saham atau pemegang HMETD -- berhak membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut sesuai dengan jumlah HMETD yang - dimilikinya pada waktu dan dengan --------
persyaratan yang ditetapkan dalam --------
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang - dimaksud dalam ayat 3. -------------------
5. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan- dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham- tersebut diatas, para Pemegang Saham atau- para pemegang HMETD tidak melaksanakan hak atas pembelian saham yang ditawarkan -----
kepada mereka sesuai dengan jumlah HMETD - yang dimilikinya dengan membayar lunas ---
secara tunai harga saham yang ditawarkan - itu kepada Perseroan, maka saham tersebut- akan dialokasikan kepada para Pemegang ---
Saham yang hendak membeli saham dalam ----
jumlah yang lebih besar dari porsi -------
HMETDnya sebanding dengan jumlah HMETD ---
yang telah dilaksanakan, dengan ----------
mengindahkan ketentuan anggaran dasar dan- peraturan perundang-undangan di bidang ---
Pasar Modal.
6. Apabila setelah alokasi tersebut masih ---
terdapat sisa saham: ---------------------
i. Jika penambahan modal Perseroan dengan
cara Penawaran Umum Terbatas tersebut- jumlah maksimumnya belum ditetapkan -- serta dilakukan tanpa adanya jaminan - dari pembeli siaga maka sisa saham --- yang tidak diambil bagian tersebut --- tidak jadi dikeluarkan dan tetap dalam simpanan Perseroan; ------------------
ii. Jika penambahan modal Perseroan dengan cara Penawaran Umum Terbatas telah ---
ditetapkan jumlahnya serta dilakukan - dengan jaminan dari pembeli siaga, ---
maka sisa saham tersebut wajib -------
dialokasikan kepada pihak tertentu ---
yang bertindak sebagai pembeli siaga - dalam Penawaran Umum Terbatas, yang -- telah menyatakan kesediaannya untuk -- membeli sisa saham tersebut, demikian- dengan harga dan syarat yang tidak ---
lebih ringan dengan yang telah -------
ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum- Pemegang Saham;
dengan mengindahkan ketentuan anggaran ---
dasar dan peraturan perundang-undangan di- bidang Pasar Modal.
6. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan -
dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk -----
lainnya yang dapat dinilai dengan uang, -----
7.
dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan. -----------
Dalam hal dilakukan peningkatan modal dasar,-
maka setiap penempatan saham lebih lanjut --- hanya dapat dilakukan oleh Direksi pada -----
waktu dan dengan persyaratan tertentu yang -- ditetapkan oleh Direksi, dan Direksi harus -- menentukan harga saham yang akan dikeluarkan- serta persyaratan lainnya yang dianggap -----
perlu, tetapi tidak dengan harga dibawah ----
pari, keputusan Direksi tersebut harus pula - mendapat persetujuan dari Rapat Umum --------
Pemegang Saham, satu dan lain dengan tidak -- mengurangi izin dari pihak yang berwenang. --
8. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan ---
modal ditempatkan dan modal disetor menjadi - kurang dari 25% (dua puluh lima persen) -----
dari modal dasar, dapat dilakukan sepanjang:-
(i) Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham; ------------------
(ii) Telah memperoleh persetujuan dari -----
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ---
Republik Indonesia. -------------------
(iii) Penambahan modal ditempatkan dan modal- disetor sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari ------
modal dasar wajib dilakukan dalam -----
jangka waktu 6 (enam) bulan setelah ---
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia;
(iv) Dalam hal penambahan modal disetor ----
sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)-
(v)
1. Dalam saham
tidak terpenuhi sepenuhnya maka -------
Perseroan harus mengubah kembali ------
anggaran dasarnya, sehingga modal -----
dasar dan modal disetor memenuhi ------
ketentuan pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 --
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 -----
(dua ribu tujuh) tentang Perseroan ----
Terbatas, dalam jangka waktu 2 (dua) -- bulan setelah jangka waktu dalam butir-
(iii) tidak terpenuhi. ----------------
Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham - sebagaimana dimaksud dalam butir (i) -- termasuk juga persetujuan untuk -------
mengubah anggaran dasar sebagaimana ---
dimaksud dalam butir (iv). ------------
S A H A M
Pasal 5
Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan- adalah saham Kelas A dan saham Kelas B -
dan istilah pemegang saham adalah pemegang --- saham Kelas A dan pemegang saham Kelas B. ----
2. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan -- adalah saham atas nama pemiliknya. -----------
3. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu ---
badan hukum sebagai pemilik satu saham, yaitu- orang atau badan hukum yang namanya tercatat - sebagai pemilik saham yang bersangkutan dalam- Daftar Pemegang Saham Perseroan. -------------
4. Apabila saham karena sebab apapun menjadi ----
milik beberapa orang maka mereka memiliki ----
bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk --- secara tertulis seorang di antara mereka atau- seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan- hanya nama yang diberi kuasa atau ditunjuk --- itu saja yang dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan harus dianggap sebagai --- pemegang saham dari saham yang bersangkutan -- serta berhak mempergunakan hak yang diberikan- oleh hukum atas saham tersebut. --------------
5. Selama ketentuan ayat 4 Pasal ini belum ------
dilaksanakan, maka para pemegang saham -------
tersebut tidak berhak mengeluarkan suara -----
dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan ---
pembayaran dividen untuk saham itu -----------
ditangguhkan.
6. Pemilik saham dengan sendirinya menurut hukum- harus tunduk kepada anggaran dasar ini dan ---
kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta --------
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ---
7. Untuk saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal; ---------------
8. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham atau surat kolektif saham yang berbentuk dan - isinya ditetapkan oleh Direksi dan -----------
ditandatangani oleh Direktur Xxxxx dan seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh ---
Rapat Dewan Komisaris atau tanda tangan yang - dicetak langsung di atasnya dari yang --------
memiliki Direksi Perseroan. ------------------
SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Perseroan dapat mengeluarkan surat saham. ----
2. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk -- setiap saham diberi sehelai surat saham. -----
3. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang- dimiliki oleh seorang pemegang saham. --------
4. Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan ----
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan --------
Penyelesaian atau pada Bank Kustodian yang ---
merupakan bagian portofolio Efek Reksa Dana -- berbentuk kontrak investasi kolektif dan -----
tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, --------
Perseroan menerbitkan konfirmasi tertulis ----
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian -- atau Bank Kustodian tersebut sebagai tanda ---
bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham - Perseroan yang ditanda tangani oleh Direktur - Utama atau tanda tangan tersebut dicetak -----
langsung pada konfirmasi tertulis. -----------
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 7
1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat ---
dipakai lagi, dapat ditukar dengan -----------
penggantinya atas permintaan tertulis pemilik- surat saham yang bersangkutan kepada Direksi - dengan menyerahkan bukti surat saham yang ----
rusak atau tidak dapat dipakai lagi, Direksi - dapat menukarkannya dengan surat saham -------
pengganti yang nomornya sama dengan nomor ----
aslinya.
2. Surat saham asli sebagaimana dimaksud ayat 1 - kemudian dimusnahkan dan oleh Direksi dibuat - berita acara untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. -------------------
3. Apabila surat saham hilang atau rusak sama ---
sekali maka atas permintaan tertulis pemilik - yang bersangkutan surat saham kepada Direksi,- Direksi akan mengeluarkan surat saham --------
pengganti setelah menurut pendapat Direksi ---
kehilangan itu cukup dibuktikan dan dengan ---
jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi ----
untuk tiap peristiwa yang khusus. ------------
4. Untuk pengeluaran pengganti surat saham hilang yang tercatat di Bursa Efek wajib diumumkan di Bursa Efek dimana saham tersebut dicatatkan -- sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari -----
sebelum pengeluaran pengganti surat saham ----
tersebut.
5. Setelah pengganti surat saham tersebut -------
dikeluarkan, maka surat saham asli tidak -----
berlaku lagi terhadap Perseroan. -------------
6. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat- saham itu ditanggung oleh pemegang saham yang- berkepentingan.
7. Ketentuan dalam Pasal 7 ini, secara mutatis -- mutandis juga berlaku bagi pengeluaran -------
pengganti surat kolektif saham atau pengganti- konfirmasi tertulis.
---- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS -----
Pasal 8
1. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya -----
wajib mengadakan dan memelihara dengan -------
sebaik-baiknya Daftar Pemegang Saham dan -----
Daftar Khusus Perseroan di tempat kedudukan -- Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan itu ----
dicatat:
a. nama dan alamat para pemegang saham; ------
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat - saham atau surat kolektif saham yang ------
dimiliki para pemegang saham; -------------
c. jumlah yang disetor atas setiap saham; ----
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai dan atau pemegang- jaminan fidusia atas saham dan tanggal ----
perolehan hak gadai dan atau tanggal ------
pendaftaran akta fidusia atas saham -------
tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk -- lain selain uang;
f. perubahan kepemilikan saham; --------------
g. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan atau diharuskan oleh peraturan- perundang-undangan yang berlaku. ----------
3. Dalam Daftar Khusus Perseroan dicatat --------
keterangan mengenai kepemilikan saham anggota-
Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta -- keluarganya dalam Perseroan dan atau perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh -------
perubahan kepemilikan saham dimaksud. --------
4. Pemegang Saham harus memberitahukan setiap ---
perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi Perseroan. Selama pemberitahuan itu -- belum dilakukan, maka segala panggilan dan ---
pemberitahuan kepada pemegang saham maupun ---
surat menyurat, dividen yang dikirimkan kepada pemegang saham, serta mengenai hak-hak lainnya yang dapat dilakukan oleh pemegang saham -----
adalah sah jika dialamatkan pada alamat ------
pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. -------------
5. Direksi dapat menunjuk dan memberi wewenang -- kepada Biro Administrasi Efek untuk ----------
melaksanakan pencatatan dalam Daftar Pemegang- Saham Perseroan.
6. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah - berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan -----
Daftar Khusus Perseroan, yang berkaitan dengan diri pemegang saham yang bersangkutan pada ---
waktu jam kerja kantor Perseroan. ------------
7. Pencatatan dan atau perubahan pada Daftar ----
Pemegang Saham Perseroan harus disetujui -----
Direksi dan dibuktikan dengan penandatanganan- pencatatan atas perubahan tersebut oleh ------
Direktur Utama atau pejabat yang diberi kuasa- untuk itu.
8. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam -----
daftar Pemegang Saham Perseroan termasuk -----
pencatatan mengenai suatu penjualan, ---------
pemindahtanganan, pengagunan, gadai, fidusia - atau cessie yang menyangkut saham atau hak ---
atau kepentingan atas saham harus dilakukan -- sesuai ketentuan anggaran dasar ini dan untuk- saham yang tercatat pada Bursa Efek berlaku -- peraturan perundang-undangan yang berlaku di - bidang pasar modal serta peraturan Bursa Efek- di Indonesia di tempat di mana saham Perseroan dicatat. Suatu gadai saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan cara -- yang akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan- bukti yang memuaskan yang dapat diterima baik- oleh Direksi mengenai gadai saham yang -------
bersangkutan. Pengakuan mengenai gadai saham - oleh Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam - Pasal 1153 Kitab Undang-undang Hukum Perdata - hanya akan terbukti dari pencatatan mengenai - gadai itu dalam Daftar Pemegang Saham --------
Perseroan.
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 9
1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga -- Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat --- dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan --- atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan pemegang rekening pada -----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. --------
2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank -----
Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat -- dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan - dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank ------
Kustodian atau perusahaan Efek dimaksud untuk- kepentingan pemegang rekening pada Bank ------
Kustodian atau perusahaan Efek tersebut. -----
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada -- Bank Kustodian merupakan bagian dari ---------
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak - investasi kolektif dan tidak termasuk dalam -- Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan -- dan Penyelesaian, maka Perseroan akan --------
mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar - Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank ------
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit -----
Penyertaan Reksa Dana berbentuk kontrak ------
investasi kolektif tersebut. -----------------
4. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau -- konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan ----
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini atau Bank Kustodian sebagaimana ----
dimaksud ayat 3 Pasal ini sebagai tanda bukti- pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham -- Perseroan.
5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam ------
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama -- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak - investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang-
Saham Perseroan menjadi atas nama pihak yang - ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan --------
Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud. ---
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga ---
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank -------
Kustodian kepada Perseroan atau Biro ---------
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. ---
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank ---
Kustodian atau Perusahaan Efek wajib ---------
menerbitkan konfirmasi kepada pemegang -------
rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam- rekening Efek.
7. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari ---
jenis dan klasifikasi yang sama yang ---------
diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain. --
8. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke -- dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham - tersebut hilang atau musnah, kecuali pihak ---
yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan- bukti dan atau jaminan yang cukup bahwa pihak- tersebut benar-benar sebagai pemegang saham -- dan surat-surat saham tersebut benar-benar ---
hilang atau musnah.
9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke -- dalam Penitipan Kolektif apabila saham -------
tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita ---
jaminan berdasarkan penetapan pengadilan atau- disita untuk pemeriksaan perkara pidana. -----
10. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat -
dalam Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang - Saham, sesuai dengan jumlah saham yang -------
dimilikinya pada rekening tersebut. ----------
11. Bank Kustodian dan perusahaan Efek wajib -----
menyampaikan daftar rekening Efek beserta ----
jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh ----
masing-masing pemegang rekening pada Bank ----
Kustodian dan perusahaan Efek tersebut kepada- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk ---
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------
12. Manajer Investasi berhak hadir dan -----------
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang - Saham atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang -- merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa -- Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan- tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan -- ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib- menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut - kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari - kerja sebelum Rapat Umum Pemegang Saham. -----
13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham ---
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan ----
pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan ---
dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan -- Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan --------
Penyelesaian dan seterusnya Lembaga ----------
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut --------
menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak- lain kepada Bank Kustodian dan kepada --------
Perusahaan Efek untuk kepentingan ------------
masing-masing pemegang rekening pada Bank ----
Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut. ------
14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham ---
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan ----
pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas ---
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank -----
Kustodian yang merupakan bagian dari ---------
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak - investasi kolektif dan tidak termasuk dalam -- Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan -- dan Penyelesaian.
15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek - yang berhak untuk memperoleh dividen, saham -- bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan - pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif -----
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham ----
dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan ----
Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar ----
pemegang rekening Efek beserta jumlah --------
saham Perseroan yang dimiliki oleh -----------
masing-masing pemegang rekening Efek tersebut- kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, - paling lambat pada tanggal yang menjadi dasar- penentuan pemegang saham yang berhak untuk ---
memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak -
lainnya, untuk selanjutnya diserahkan kepada - Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja -- setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan - pemegang saham yang berhak untuk memperoleh -- dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya ----
tersebut.
----------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------------
Pasal 10
1. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan suatu -- saham, pemilik semula yang telah terdaftar --- dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan harus -- tetap dianggap sebagai pemegang saham sampai - nama pemegang saham yang baru telah dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan- mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan -- suatu dokumen pemindahan hak yang ------------
ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang- menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah yang cukup membuktikan pemindahan tersebut ---
menurut pendapat Direksi tanpa mengurangi ----
ketentuan dalam anggaran dasar ini. ----------
3. Dokumen pemindahan hak sebagaimana dimaksud -- ayat 2 Pasal ini harus berbentuk sebagaimana - ditentukan dan atau yang dapat diterima oleh - Direksi dan salinannya disampaikan kepada ----
Direksi dengan ketentuan bahwa dokumen -------
pemindahan hak atas saham yang tercatat pada - Bursa Efek harus memenuhi peraturan ----------
perundang-undangan yang berlaku di bidang ----
pasar modal serta peraturan Bursa Efek di ----
Indonesia ditempat dimana saham Perseroan ----
dicatatkan.
4. Pemindahan hak atas saham yang tercatat dalam- rekening pada Penitipan Kolektif dicatat -----
sebagai mutasi antar rekening, ataupun sebagai mutasi dari suatu rekening dalam Penitipan ---
Kolektif ke atas nama individu pemegang saham- yang bukan pemegang rekening dalam Penitipan - Kolektif dengan melaksanakan pencatatan atas - pemindahan hak oleh Direksi sebagaimana ------
dimaksud ayat 5 Pasal 9 di atas. -------------
5. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan- apabila semua ketentuan dalam anggaran dasar - ini telah dipenuhi.
6. Pemindahan hak atas saham dicatat baik dalam - Daftar Pemegang Saham Perseroan yang ---------
bersangkutan maupun pada surat saham atau ----
surat kolektif saham. Catatan itu harus ------
ditandatangani oleh seorang anggota Direksi -- yang ditunjuk oleh Rapat Direksi atau pejabat- yang diberi kuasa untuk itu. -----------------
7. Atas kebijaksanaan sendiri dan dengan --------
memberikan alasannya untuk itu, Direksi dapat- menolak untuk mendaftar pemindahan hak atas -- saham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan -- apabila ketentuan dalam anggaran dasar ini ---
tidak dipenuhi atau apabila salah satu dari -- persyaratan dalam pemindahan saham tidak -----
terpenuhi.
8. Apabila Direksi menolak untuk mendaftar ------
pemindahan hak atas saham, maka Direksi wajib- mengirim pemberitahuan penolakan kepada pihak- yang akan memindahkan haknya dalam waktu -----
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal ---------
permohonan untuk pendaftaran itu diterima ----
oleh Direksi.
9. Setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak atas saham Perseroan yang tercatat pada Bursa- Efek harus sesuai dengan peraturan -----------
perundang-undangan yang berlaku di bidang ----
pasar modal serta peraturan Bursa Efek di ----
Indonesia di tempat dimana saham Perseroan ---
dicatatkan.
10. Penyampaian pemanggilan untuk Rapat Umum -----
Pemegang Xxxxx tidak menghalangi pendaftaran - atas pemindahan hak atas saham dalam Daftar -- Pemegang Saham Perseroan. --------------------
11. Daftar Pemegang Saham harus ditutup pada -----
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal ----------
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham untuk -- menetapkan nama para pemegang saham yang -----
berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham - tersebut.
12. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam- Penitipan Kolektif dilakukan dengan ----------
pemindahbukuan dari satu rekening Efek ke ----
rekening Efek yang lain pada Lembaga ---------
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian -
atau Perusahaan Efek.
13. Orang yang mendapat hak atas saham sebagai --- akibat kematian seorang pemegang saham atau -- karena suatu alasan lain yang menyebabkan ----
pemilikan suatu saham beralih menurut hukum, - dapat mengajukan bukti haknya tersebut dengan- mengajukan permohonan tertulis untuk didaftar- sebagai pemegang saham dari saham tersebut ---
dengan persyaratan yang ditentukan oleh ------
Direksi. Pendaftaran hanya dapat dilakukan ---
apabila Direksi dapat menerima bukti hak -----
tersebut tanpa mengurangi ketentuan anggaran - dasar ini serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ----
Pasar Modal.
14. Dalam hal pengalihan atas Saham Biasa --------
Perseroan Seri B yang diterbitkan atau yang -- dapat diterbitkan setelah konversi Utang Yang- Direstrukturisasi dari Lembaga Keuangan, -----
masing-masing dengan nilai pokok Rp 200,- ----
(dua ratus Rupiah), yang mana ketika ---------
diterbitkan akan memiliki peringkat pari -----
passu dengan semua Saham TPSF lainnya (“Saham-
Konversi TPSF”) atau Utang dari Lembaga ------
Keuangan sebagaimana diubah dan/atau ditambah- dengan ketentuan-ketentuan dari Rencana ------
Perdamaian ini (“Utang Yang Direstrukturisasi- dari Lembaga Keuangan”) kepada pihak manapun - (“Pembeli”), pemilik Saham Konversi TPSF atau- Utang Yang Direstrukturisasi dari Lembaga ----
Keuangan (“Pihak Yang Menawarkan”) harus -----
menawarkan terlebih dahulu Saham Konversi ----
TPSF atau Utang Yang Direstrukturisasi dari -- Lembaga Keuangan (“Penawaran”) kepada atau ---
dengan setiap pemilik Utang Yang -------------
Direstrukturisasi dari Lembaga Keuangan ------
(“Pihak Yang Ditawarkan”) dengan ketentuan ---
dan tata cara yang diatur di dalam anggaran -- dasar ini yaitu:
a. Setiap pihak yang akan menerima pengalihan- hak-hak dari Kreditor wajib terikat dan ---
tunduk pada seluruh ketentuan dan kondisi - berdasarkan Rencana Perdamaian ini, -------
termasuk tetapi tidak terbatas pada -------
ketentuan Pembelian Kembali. --------------
b. Kreditor yang bermaksud untuk mengalihkan - tagihan-tagihannya berdasarkan Rencana ----
Perdamaian ini kepada pihak manapun -------
diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan - tertulis terlebih dahulu kepada TPSF ------
mengenai pengalihan hak tersebut sesuai ---
dengan hukum dan peraturan yang berlaku di-
Indonesia; dan
c. Pemberitahuan tertulis kepada TPSF wajib -- dilaksanakan dalam jangka waktu 10 --------
(sepuluh) Hari Kerja sebelum --------------
ditandatanganinya dokumen untuk keperluan - pengalihan hak-hak tersebut. --------------
d. Para Pihak setuju bahwa kelalaian untuk ---
menyampaikan pemberitahuan tertulis -------
tersebut akan mengakibatkan pengalihan hak- tersebut menjadi tidak sah. ---------------
15. Masing-masing Kreditor dapat mengalihkan -----
setiap dari hak-hak atau tagihan-tagihan yang- dimiliki oleh Kreditor tersebut berdasarkan -- Rencana Perdamaian tersebut secara sebagian -- atau seluruhnya kepada pihak manapun sesuai -- dengan hukum dan peraturan yang berlaku dengan mengikuti ketentuan dasar sebagai berikut: ---
a. Setiap pihak yang akan menerima -----------
pengalihan hak-hak dari Kreditor wajib ----
terikat dan tunduk pada seluruh ketentuan - dan kondisi berdasarkan Rencana Perdamaian- tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas -- pada ketentuan Pembelian Kembali. ---------
b. Kreditor yang bermaksud untuk mengalihkan - tagihan-tagihannya berdasarkan Rencana ----
Perdamaian tersebut kepada pihak manapun -- diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan - tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan - mengenai pengalihan hak tersebut sesuai ---
dengan hukum dan peraturan yang berlaku di-
Indonesia; dan
c. Pemberitahuan tertulis kepada Perseroan ---
wajib dilaksanakan dalam jangka waktu 10 -- (sepuluh) Hari Kerja sebelum --------------
ditandatanganinya dokumen untuk keperluan - pengalihan hak-hak tersebut. --------------
d. Para Pihak dalam Rencana Perdamaian -------
tersebut setuju bahwa kelalaian untuk -----
menyampaikan pemberitahuan tertulis -------
tersebut akan mengakibatkan pengalihan hak- tersebut menjadi tidak sah. ---------------
16. Istilah-istilah sebagaimana disebutkan dalam - Pasal 10 ayat 17 Anggaran Dasar ini mempunyai- arti sebagaimana diatur dalam Rencana --------
Perdamaian yaitu sebagai berikut: ------------
a. Saham Konversi TPSF, yaitu Saham ----------
Perseroan yang diterbitkan atau yang dapat- diterbitkan setelah konversi Utang Yang ---
Direstrukturisasi dari Lembaga Keuangan, -- masing-masing dengan nilai pokok Rp 200,- - (dua ratus Rupiah) yang mana ketika -------
diterbitkan akan memiliki peringkat pari -- passu dengan semua Saham Perseroan --------
lainnya.
b. Utang Yang Direstrukturisasi, yaitu Utang - Perseroan/Perusahaan sebagaimana telah ----
diubah dan/atau ditambah dengan -----------
ketentuan-ketentuan dari Rencana Perdamaian tersebut.
c. Lembaga Keuangan, yaitu setiap pihak yang - memegang Obligasi I, Sukuk Ijarah I dan ---
Sukuk Ijarah II sebagaimana dimaksud dalam- Lampiran 2 (A) Rencana Perdamaian tersebut.
d. Utang Yang Direstrukturisasi dari Lembaga - Keuangan, yaitu Utang dari Lembaga Keuangan sebagaimana diubah dan/atau ditambah dengan ketentuan-ketentuan dari Rencana Perdamaian tersebut.
17. Sebelum memberlakukan pengalihan Saham -------
Konversi TPSF atau Utang Yang ----------------
Direstrukturisasi dari Lembaga Keuangan kepada pihak manapun (“Pembeli”), pemilik Saham -----
Konversi TPSF atau Utang Yang ----------------
Direstrukturisasi dari Lembaga Keuangan ------
(“Pihak Yang Menawarkan”) harus menawarkan ---
terlebih dahulu Saham Konversi TPSF atau Utang Yang Direstrukturisasi dari Lembaga Keuangan - (“Penawaran”) kepada atau dengan setiap ------
pemilik Utang Yang Direstrukturisasi dari ----
Lembaga Keuangan (“Pihak Yang Ditawarkan”) ---
dengan ketentuan dan tata cara yang diatur di- dalam Rencana Perdamaian tersebut. -----------
a. Pihak yang Menawarkan harus memberikan ----
Penawaran kepada setiap Pihak yang --------
Ditawarkan dengan memberikan pemberitahuan- secara tertulis kepada setiap Pihak yang -- Ditawarkan dengan menyebutkan jumlah Saham- Konversi TPSF atau jumlah Utang Yang ------
Direstrukturisasi dari Lembaga Keuangan, -- Penawaran terkait kepada dan --------------
ketentuan-ketentuan dari pengalihan yang -- ditawarkan termasuk harga dimana pengalihan akan dipengaruhi, dan jenis pengalihan yang diperhitungkan (“Pemberitahuan ------------
Penawaran”).
b. Dalam waktu tiga 3 (tiga) Hari Kerja ------
setelah tanggal Pemberitahuan Penawaran ---
dikirimkan, setiap Pihak Yang Ditawarkan --
harus memberikan pemberitahuan ------------
(“Pemberitahuan Tanggapan”) kepada Pihak -- Yang Menawarkan yang menyatakan apakah ----
Pihak Yang Ditawarkan menginginkan untuk -- mengalihkan semuanya, tapi tidak sebagian,- dari Saham Konversi TPSF atau Utang Yang -- Direstrukturisasi dari Lembaga Keuangan ---
yang merupakan subjek dari Pemberitahuan -- Penawaran yang relevan ("Pihak Yang -------
Menerima Penawaran") atau bahwa ia --------
menolak Penawaran secara penuh. -----------
c. Jika ada satu Pihak Yang Menerima ---------
Penawaran, Pihak Yang Menerima Penawaran -- tersebut harus menerima pengalihan atas ---
seluruh Saham Konversi TPSF atau Utang ----
Yang Direstrukturisasi dari Lembaga -------
Keuangan yang merupakan subjek ------------
Pemberitahuan Penawaran yang relevan dengan pertimbangan untuk pembayaran penawaran ---
atau harga Penawaran sebagaimana diatur ---
dalam Pemberitahuan Penawaran. ------------
d. Jika ada lebih dari satu Pihak Yang -------
Menerima Penawaran, seluruh Pihak Yang ----
Menerima Penawaran tersebut harus menerima- pengalihan seluruh Saham Konversi TPSF atau Utang Yang Direstrukturisasi dari Lembaga - Keuangan yang tunduk pada Pemberitahuan ---
Penawaran yang relevan secara seimbang ----
sesuai dengan rasio dari setiap kepemilikan Pihak Yang Menerima Penawaran atas Saham --
Konversi TPSF Utang Yang Direstrukturisasi- dari Lembaga Keuangan, atau sebagaimana --- yang disetujui antara Pihak Yang Menerima - Penawaran, dengan pertimbangan untuk ------
pembayaran harga Penawaran sebagaimana ----
diatur dalam Pemberitahuan Penawaran. -----
e. Jika tidak ada Pihak Yang Menerima --------
Penawaran, Pihak Yang Menawarkan dapat ----
mengalihkan sebagian atau seluruh Saham ---
Konversi TPSF dan Utang Yang --------------
Direstrukturisasi dari Lembaga Keuangan ---
kepada Pembeli.
18. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan -----
anggaran dasar ini yang mengatur hak untuk ---
memindahkan hak atas saham dan pendaftaran ---
pemindahan hak atas saham harus berlaku pula - secara mutatis mutandis terhadap setiap ------
peralihan hak menurut ayat 12 Pasal ini, -----
kecuali untuk ketentuan pengalihan saham -----
sebagaimana diatur dalam ayat 14, 15, 16 dan -
17 Pasal ini dimana ketentuan tersebut hanya - berlaku terhadap saham konversi TPSF ---------
berdasarkan Rencana Perdamaian tertanggal ----
23-5-2019 (dua puluh tiga Mei dua ribu -------
sembilan belas), yang telah dihomologasi -----
berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada ----
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor --------
121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst -------
tertanggal 11-6-2019 (sebelas Juni dua ribu -- sembilan belas).
D I R E K S I
Pasal 11
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu -----
Direksi yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua) - orang anggota Direksi, seorang diantaranya ---
diangkat sebagai Direktur Utama. -------------
2. Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah ----
orang perseorangan yang memenuhi persyaratan - sesuai peraturan perundang-undangan yang -----
berlaku bagi Perseroan dan perundang-undangan- yang berlaku di bidang Pasar Modal pada saat - diangkat dan selama menjabat. ----------------
3. Rapat Umum Pemegang Saham Pemenuhan ----------
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimuat dalam surat pernyataan dan ------
disampaikan kepada Perseroan. ----------------
4. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum -----
Pemegang Saham, masing-masing untuk jangka ---
waktu sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang -- Saham Tahunan yang ke-5 (lima) setelah -------
pengangkatan anggota Direksi dimaksud, dengan- tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut- sewaktu-waktu setelah anggota Direksi tersebut diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali- yang bersangkutan tidak keberatan atas -------
pemberhentian tersebut. Pemberhentian --------
demikian berlaku sejak penutupan Rapat yang -- memutuskan pemberhentiannya, kecuali bila ----
tanggal pemberhentiannya ditentukan lain oleh-
Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------
5. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah ---
berakhir dapat diangkat kembali. -------------
6. Para anggota Direksi diberi gaji tiap-tiap ---
bulan dan tunjangan lainnya yang jumlahnya ---
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan- wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang ---
Saham dapat dilimpahkan kepada Dewan ---------
Komisaris, dan jika kewenangan Rapat Umum ----
Pemegang Saham dimaksud dilimpahkan pada Dewan Komisaris maka penentuan besarnya gaji dan ---
tunjangan gaji dimaksud ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. -------------
7. Apabila oleh suatu sebab apapun jabatan salah- satu atau lebih anggota Direksi lowong, maka - dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 -----
(sembilan puluh) hari sejak terjadi lowongan - tersebut, Direksi harus mengumumkan ----------
pemberitahuan tentang akan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan --------
tersebut. Masa jabatan seorang yang diangkat - untuk mengisi lowongan tersebut adalah sisa -- masa jabatan dari anggota Direksi yang -------
jabatannya telah menjadi lowong tersebut. ----
8. Apabila oleh suatu sebab apapun Perseroan ----
tidak mempunyai anggota Direksi atau semua ---
jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam ---
jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan - puluh) hari sejak terjadinya lowongan --------
tersebut, Dewan Komisaris harus mengumumkan --
pemberitahuan tentang akan diadakan Rapat Umum Pemegang Xxxxx untuk mengangkat Direksi baru - dan untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan mengurus Perseroan.
9.- Dalam hal terdapat anggota Direksi yang ------
mengundurkan diri, anggota Direksi yang ------
bersangkutan wajib menyampaikan permohonan ---
pengunduran diri kepada Emiten atau ----------
Perusahaan Publik.
- Emiten atau Perusahaan Publik wajib ----------
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ---
untuk memutuskan permohonan pengunduran diri - anggota Direksi sebagaimana dimaksud paling -- lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah ------
diterimanya permohonan pengunduran diri ------
dimaksud.
- Emiten atau Perusahaan Publik wajib melakukan- keterbukaan informasi kepada masyarakat dan -- menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan ---
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah: ----
a. diterimanya permohonan pengunduran diri ---
Direksi sebagaimana dimaksud; dan ---------
b. hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang - Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 - ini.
10. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: ----
a. masa jabatannya berakhir; -----------------
b. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah ---
pengampuan berdasarkan suatu keputusan ----
pengadilan;
c. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan - ayat 8 Pasal ini;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan -----------
perundang-undangan yang berlaku; ----------
e. meninggal dunia;
f. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat - Umum Pemegang Saham.
----------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------
Pasal 12
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam --------
melaksanakan tugas untuk kepentingan ---------
Perseroan.
Tugas pokok Direksi adalah: ------------------
a. Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai ----
dengan maksud dan tujuan Perseroan; -------
b. Memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad ---
baik dan penuh tanggung jawab menjalankan ----
tugasnya dengan mengindahkan peraturan -------
perundang-undangan yang berlaku. -------------
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan ----
dalam segala kejadian, mengikat Perseroan ----
dengan pihak lain dan pihak lain dengan ------
Perseroan, serta menjalankan segala tindakan,- baik yang mengenai kepengurusan maupun -------
kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan ---
bahwa untuk melakukan tindakan-tindakan di ---
bawah ini Direksi terlebih dahulu harus ------
mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris: ---
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama -- Perseroan (tidak termasuk pengambilan uang- Perseroan di Bank);
b. Membebani hak tanggungan, menggadaikan atau secara lain membebani harta kekayaan ------
Perseroan;
c. Membeli/menjual atau memperoleh/melepaskan- hak atas barang tidak bergerak. -----------
d. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan- penyertaan modal dalam perusahaan lain ----
tanpa mengurangi ijin dari pihak yang -----
berwenang.
4.- Untuk menjalankan perbuatan hukum -----------
mengalihkan, melepaskan hak, atau menjadikan- jaminan utang seluruh atau lebih dari 50% ---
(lima puluh persen) dari harta kekayaan -----
bersih Perseroan, baik dalam satu transaksi - atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri- ataupun yang berkaitan satu sama lain dalam -
1 (satu) tahun Direksi harus mendapat -------
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang -- dihadiri atau diwakili para pemegang saham -- yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga per -- empat) bagian dari jumlah seluruh saham -----
dengan hak suara yang sah dan di setujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari - jumlah seluruh suara yang di keluarkan secara sah dalam Rapat.
- Apabila kuorum sebagaimana dimaksud di atas - tidak tercapai, dapat diadakan Rapat kedua --
setelah diadakan pemanggilan Rapat tanpa ----
pemberitahuan untuk pemanggilan Rapat -------
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum ---
Rapat kedua di laksanakan. Asalkan dalam ----
Rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham - yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua -------
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham -- dengan hak suara yang sah dan keputusan -----
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per -----
empat) bagian dari jumlah suara yang hadir -- dalam Rapat.
- Apabila kuorum sebagaimana dimaksud di atas - tidak tercapai, atas permohonan Perseroan, -- kuorum, jumlah suara untuk mengambil --------
keputusan, pemanggilan dan waktu ------------
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ---
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5. Anggota Direksi Perseroan tidak dapat mewakili Perseroan baik dalam maupun di luar ----------
pengadilan, apabila:
a. Terjadi perkara di Pengadilan antara ------
Perseroan dengan anggota Direksi yang -----
bersangkutan; atau
b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. ----
6. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa -----
transaksi yang memuat benturan kepentingan ---
antara kepentingan ekonomis pribadi anggota -- Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham - utama dengan kepentingan ekonomis Perseroan, -
Direksi memerlukan persetujuan Rapat Umum ----
Pemegang Saham berdasarkan suara setuju ------
terbanyak dari pemegang saham yang tidak -----
mempunyai benturan kepentingan sebagaimana ---
dimaksud Pasal 23 ayat 9 anggaran dasar ini. -
7. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi ------
seorang anggota Direksi. Maka Perseroan akan - diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang ---
tidak mempunyai benturan kepentingan dengan -- Perseroan dan dalam hal Perseroan mempunyai -- kepentingan yang bertentangan dengan ---------
kepentingan seluruh anggota Direksi, maka ----
Perseroan akan diwakili oleh Dewan -----------
Komisaris, dan dalam hal seluruh anggota -----
Direksi dan anggota Dewan Komisaris mempunyai- benturan kepentingan, maka Perseroan akan ----
diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh -- Rapat Umum Pemegang Saham, dengan tidak ------
mengurangi ketentuan ayat 6 Pasal ini. -------
8.a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili -- Perseroan.
b. Dalam hal Direktur Utama berhalangan karena - sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan- kepada pihak ketiga, maka salah seorang -----
anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang- bertindak untuk dan atas nama Direksi serta - mewakili Perseroan.
9. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi --
untuk perbuatan tertentu, berhak pula --------
mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil -- atau kuasanya dengan syarat yang ditentukan -- Direksi dalam suatu surat kuasa khusus dan ---
wewenang yang demikian harus dilaksanakan ----
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar ini. --
10. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota -- Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang -- Saham dapat dilimpahkan kepada keputusan -----
Direksi.
11. Untuk mengurus Perseroan, Direksi diwajibkan - menjalankan tugasnya dan bertindak sesuai ----
dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran ----
dasar, keputusan-keputusan yang diambil dalam- Rapat Umum Pemegang Saham, Rencana Kerja dan - Anggaran Perseroan serta peraturan -----------
perundang-undangan yang berlaku. -------------
RAPAT DIREKSI PASAL 13
1.a. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam ---
setiap bulan.
b. Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada -----
butir a dapat dilangsungkan apabila dihadiri- mayoritas dari seluruh anggota Direksi. -----
c. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi ------
bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. -
d. Bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat ----------
diselenggarakan.
2. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh -----
anggota Direksi yang berhak bertindak untuk -- dan atas nama Direksi menurut ketentuan ------
Pasal 12 anggaran dasar ini. -----------------
3. Pemanggilan Rapat Direksi harus mencantumkan - tanggal, waktu, acara dan tempat Rapat. ------
4. Pemanggilan Rapat Direksi harus disampaikan -- dengan surat tercatat atau dengan surat yang - disampaikan langsung kepada setiap anggota ---
Direksi dengan mendapat tanda terima atau ----
dengan faksimili atau media elektronik lainnya sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum ----
rapat diadakan.
5. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan ---
Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama ---
Perseroan di dalam wilayah Negara Republik ---
Indonesia. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili pemanggilan terlebih dulu ------
tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi - dapat diadakan dimana saja, asalkan di dalam - wilayah Negara Republik Indonesia dan Rapat -- tersebut berhak mengambil keputusan yang sah - dan mengikat.
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dan dalam hal Direktur Utama berhalangan atau ----
tidak hadir karena alasan apapun yang tidak -- perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka ---
Rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang -----
anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari ---
anggota Direksi yang hadir dalam rapat. ------
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam - Rapat Direksi hanya diberikan khusus untuk ---
keperluan itu, dimana surat kuasa tersebut ---
dapat disampaikan melalui faksimili, e-mail -- atau alat komunikasi elektronik lainnya ------
(apabila disampaikan melalui faksimili, e-mail atau alat komunikasi elektronik lainnya ------
diikuti dengan aslinya atau salinan yang telah dinyatakan sesuai dengan aslinya yang dikirim- dengan dibuktikan melalui tanda terima atau -- dengan surat tercatat atau kurir yang dikenal- secara internasional secepat mungkin). -------
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil- keputusan yang sah dan mengikat apabila lebih- 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Direksi ----
hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat. --
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil --------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam -- hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ---
mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil- dengan pemungutan suara berdasarkan suara ----
setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari ----
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
10. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju --- berimbang maka Ketua Rapat Direksi yang akan - menentukan.
11.a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak --- mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan ---
1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi- lain yang diwakilinya. ---------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang -------
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa- tandatangan, sedangkan pemungutan suara ----
mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua Rapat Direksi menentukan lain- tanpa ada keberatan berdasarkan suara ------
terbanyak dari yang hadir. -----------------
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah ------
dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan -- dianggap tidak ada serta tidak dihitung ----
dalam menentukan jumlah suara yang ---------
dikeluarkan.
12. Risalah Rapat Direksi harus dibuat oleh ------
seorang yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk - oleh Ketua Rapat dan kemudian harus ----------
ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi -- dan anggota Dewan Komisaris yang hadir untuk - memastikan kelengkapan dan kebenaran risalah - tersebut dan disampaikan kepada seluruh ------
anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Risalah - Rapat Direksi yang dibuat dan ditandatangani - menurut ketentuan ayat 12 Pasal ini berlaku -- sebagai bukti yang sah, untuk anggota Direksi- dan pihak ketiga mengenai keputusan ----------
Direksi yang diambil dalam Rapat tersebut dan- wajib didokumentasikan oleh Perseroan. -------
13. Rapat Direksi dapat diadakan melalui cara ----
konferensi atau sarana media elektronik ------
lainnya) apabila cara tersebut memungkinkan -- semua perserta saling mendengar atau melihat - dan mendengar secara langsung serta ----------
berpartisipasi dalam rapat. Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan untuk -- rapat-rapat jarak jauh tersebut sama dengan -- persyaratan rapat biasa. ---------------------
14. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang -- sah tanpa mengadakan Rapat, dengan ketentuan - semua anggota Direksi telah diberitahu secara- tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Direksi memberikan ---------
persetujuan dengan menandatangani usulan -----
tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara - demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan - keputusan yang diambil dengan sah dalam ------
Rapat.
DEWAN KOMISARIS PASAL 14
1. Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya 2 ----
(dua) orang anggota Dewan Komisaris, seorang - diantaranya diangkat sebagai Komisaris -------
Independen.
2. Ketentuan mengenai persyaratan dan pemenuhan - persyaratan untuk menjadi anggota Direksi ----
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mutatis -- mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.
3. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua)
Komisaris Independen wajib paling kurang 30% - (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh ------
anggota Dewan Komisaris. ---------------------
4. 1 (satu) di antara anggota Dewan Komisaris ---
diangkat menjadi Komisaris Utama atau Presiden Komisaris.
5. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat -- Umum Pemegang Saham, masing-masing untuk -----
jangka waktu sampai ditutupnya Rapat Umum ----
Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) ------
setelah pengangkatan anggota Dewan Komisaris - tersebut, dengan tidak mengurangi hak Rapat -- Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan -----
anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu setelah anggota Dewan Komisaris yang ---------
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela - diri, kecuali yang bersangkutan tidak --------
keberatan atas pemberhentian tersebut. -------
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan Rapat yang memutuskan pemberhentian tersebut,- kecuali apabila tanggal pemberhentian --------
ditentukan lain oleh Rapat Umum Pemegang -----
Saham.
6. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya - telah berakhir dapat diangkat kembali. -------
7. Anggota Dewan Komisaris diberi gaji tiap-tiap- bulan dan tunjangan lainnya yang jumlahnya ---
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. ---
8. Apabila oleh suatu sebab apapun jabatan salah- satu atau lebih anggota Dewan Komisaris ------
lowong, maka dalam jangka waktu --------------
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari -- sejak terjadi lowongan tersebut, Direksi harus mengumumkan pemberitahuan tentang akan -------
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk -----
mengisi lowongan tersebut. Masa jabatan ------
seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan - tersebut adalah sisa masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris yang jabatannya telah menjadi- lowong tersebut.
9. Apabila oleh suatu sebab apapun Perseroan ----
tidak mempunyai anggota Dewan Komisaris semua- jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka - dalam jangka-waktu selambat-lambatnya 90 -----
(sembilan puluh) hari sejak terjadinya -------
lowongan tersebut, Direksi harus mengumumkan - pemberitahuan tentang akan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat anggota Dewan- Komisaris baru.
10. Ketentuan mengenai pemberitahuan pengunduran - diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud ----
dalam Pasal 11 ayat 9 mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris. ----------------
11. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir -----
apabila:
a. masa jabatannya berakhir; -----------------
b. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah ----
pengampuan berdasarkan suatu keputusan ----
pengadilan;
x. xxxxundurkan diri sesuai dengan ketentuan -
ayat 8 Pasal ini;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan -----------
perundang-undangan yang berlaku; ----------
e. meninggal dunia;
f. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat - Umum Pemegang Saham.
-------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ------
PASAL 15
1. Dewan Komisaris melakukan: -------------------
a. pengawasan untuk kepentingan Perseroan ----
dengan memperhatikan kepentingan para -----
pemegang saham dan bertanggungjawab kepada- Rapat Umum Pemegang Saham; ----------------
b. Pengawasan terhadap kebijaksanaan ---------
pengelolaan yang dilakukan Direksi serta -- memberikan nasehat kepada Direksi dalam ---
menjalankan Perseroan termasuk Rencana ----
Pengembangan Perseroan. Pelaksanaan -------
Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan, -----
ketentuan-ketentuan anggaran dasar ini dan- keputusan Rapat Umum Pemegang Saham serta - peraturan perundang-undangan yang berlaku;-
x. Xxxxx, wewenang dan tanggung jawab sesuai - dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar - ini, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham -- dan peraturan perundang-undangan yang -----
berlaku;
d. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang- disiapkan oleh Direksi serta --------------
menandatangani laporan tahunan tersebut. --
2. Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama ----
maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam- kerja kantor Perseroan berhak memasuki -------
bangunan dan halaman atau tempat lain yang ---
dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, --------
surat-surat, bukti-bukti, memeriksa dan ------
mencocokkan keadaan uang kas, dan lain -------
sebagainya serta berhak untuk mengetahui -----
segala tindakan yang telah dijalankan oleh ---
Direksi.
3. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana ------
dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Dewan ------
Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan ---
dapat membentuk komite lainnya. --------------
4. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib -----
memberikan penjelasan tentang segala hal yang- dipertanyakan oleh Dewan Komisaris. ----------
5. Rapat Dewan Komisaris dengan suara terbanyak - setiap waktu berhak memberhentikan untuk -----
sementara seorang atau lebih anggota Direksi - dari jabatannya dengan menyebutkan alasannya - apabila anggota Direksi tersebut bertindak ---
bertentangan dengan anggaran dasar ini dan ---
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan dan atau ia melalaikan kewajibannya. ---------
Anggota Direksi yang diberhentikan sementara - tersebut tidak berwenang melakukan tugas dan -
kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam -----
Pasal 12 anggaran dasar Perseroan. -----------
6. Pemberhentian sementara itu harus ------------
diberitahukan kepada yang bersangkutan secara- tertulis dengan disertai alasannya. ----------
7. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 -----
(sembilan puluh) hari sesudah pemberhentian -- sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan ----
untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang ---
Saham yang akan memutuskan apakah anggota ----
Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan - seterusnya atau dikembalikan kepada ----------
kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara, diberi ---------
kesempatan untuk hadir dalam Rapat guna ------
membela diri.
8. Perseroan wajib melakukan keterbukaan --------
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan - kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2- (dua) hari kerja setelah terjadi peristiwa ---
terkait:
a. Keputusan pemberhentian sementara; --------
b. Hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang - Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 ---
Pasal ini atau informasi mengenai batalnya- pemberhentian sementara oleh Dewan --------
Komisaris karena tidak terselenggaranya ---
Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan ---
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat 7 Pasal ini.
9. Rapat tersebut dalam ayat 7 Pasal ini dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila ia tidak ----
hadir, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada- pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh salah - satu anggota Dewan Komisaris lainnya yang ----
ditunjuk untuk itu oleh Rapat tersebut dan ---
apabila semua anggota Dewan Komisaris tidak -- hadir dalam Rapat tersebut, maka Rapat -------
dipimpin oleh pemegang saham yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam Rapat- tersebut. Pemanggilan Rapat harus dilakukan -- sesuai dengan ketentuan Pasal 21 di bawah ----
ini.
10. Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tersebut ---
dalam ayat 7 Pasal ini tidak diadakan dalam -- jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah- pemberhentian sementara tersebut menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi yang ----------
diberhentikan sementara berhak menduduki -----
jabatannya semula.
11. Sehubungan dengan tugas dan wewenang Dewan ---
Komisaris yang dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka Dewan Komisaris berkewajiban: ----------------
a. Menyampaikan saran dan pendapat kepada ----
Rapat Umum Pemegang Saham mengenai rencana- pengembangan Perseroan, laporan tahunan dan laporan berkala lainnya dari Direksi; -----
b. Memberikan pelaporan tentang tugas --------
pengawasan yang telah dilakukan selama ----
tahun buku yang baru lampau kepada Rapat --
Umum Pemegang Saham disertai dengan saran - dan langkah perbaikan yang harus ditempuh,- apabila Perseroan menunjukkan gejala ------
kemunduran;
c. Memberikan saran dan pendapat kepada Rapat- Umum Pemegang Saham mengenai setiap -------
persoalan lainnya yang dianggap penting ---
bagi pengelolaan Perseroan; ---------------
d. Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran ----
Perseroan yang disampaikan Direksi dalam -- waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) -- hari sebelum tahun buku baru dimulai; -----
Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran ------
Perseroan tidak disahkan dalam waktu 30 ---
(tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun- buku baru, maka Rencana Kerja dan Anggaran- Perseroan tahun yang lampau diberlakukan; -
e. Melakukan tugas pengawasan lainnya yang ---
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;-
f. Membuat Risalah rapat Dewan Komisaris; ----
g. Melaporkan kepada Perseroan mengenai ------
kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya - pada Perseroan dan pada perusahaan lain. --
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 16
1.a. Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan; ---
b. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud -- pada ayat (1) huruf a dapat dilangsungkan ---
apabila dihadiri mayoritas dari seluruh -----
anggota Dewan Komisaris; --------------------
c. Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat ------
bersama Direksi secara berkala paling kurang-
1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan; --------
d. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a ----
dan huruf c, wajib diungkapkan dalam laporan- tahunan Perseroan.
2. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan -- oleh Komisaris Utama, dalam hal ia berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak - ketiga, pemanggilan akan dilakukan oleh Wakil- Presiden Komisaris dan dalam hal ia ----------
berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan - kepada pihak ketiga, pemanggilan akan --------
dilakukan oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya.
3. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus ------
disampaikan dengan surat tercatat atau dengan- surat yang disampaikan langsung kepada setiap- anggota Dewan Komisaris dengan mendapat tanda- terima atau dengan faksimili atau media ------
elektronik lainnya sekurang-kurangnya 7 ------
(tujuh) hari sebelum rapat diadakan. ---------
4. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus ------
mencantumkan tanggal, waktu, acara dan tempat- Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat -----
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan di dalam wilayah Negara ------
Republik Indonesia. Apabila semua anggota ----
Dewan Komisaris hadir atau diwakili, ---------
pemanggilan terlebih dahulu tidak disyaratkan- dan Rapat tersebut berhak mengambil keputusan- yang sah dan mengikat. -----------------------
5. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris- Utama dan dalam hal Komisaris Utama tidak ----
dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak -- perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka ---
Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan ----
Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota - Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat. ------
6. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat ----
kuasa yang diberikan khusus untuk keperluan -- itu, dimana surat kuasa tersebut dapat -------
disampaikan melalui faksimili, e-mail atau ---
alat komunikasi elektronik lainnya (apabila -- disampaikan melalui faksimili, e-mail atau ---
alat komunikasi elektronik lainnya diikuti ---
dengan aslinya yang dikirim dengan dibuktikan- melalui tanda terima atau dengan surat -------
tercatat atau kurir yang dikenal secara ------
internasional secepat mungkin). --------------
7. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak -- mengambil keputusan yang sah dan mengikat ----
apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) anggota- Dewan Komisaris hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat.
8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil-
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila- tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan- pemungutan suara setuju lebih dari 1/2 (satu - per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan -- dalam Rapat.
9. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju --- berimbang, maka usul dianggap ditolak, kecuali mengenai diri orang Ketua Rapat Dewan --------
Komisaris yang menentukan. -------------------
10.a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir -- berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan -----
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya. -----
b. Pemungutan suara mengenai diri orang -------
dilakukan dengan surat tertutup tanpa tanda- tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai- hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecuali- Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada ------
keberatan berdasarkan suara terbanyak dari – yang hadir.
c. Suara blanko dan suara tidak sah dianggap -- tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap -- tidak ada serta tidak dihitung dalam -------
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. --
11. Risalah Rapat Dewan Komisaris harus dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan ----
Komisaris dan anggota Direksi yang hadir dan - ditunjuk untuk itu oleh Rapat tersebut untuk - memastikan kelengkapan dan kebenaran risalah - tersebut.
12. Risalah Rapat Dewan Komisaris yang dibuat dan- ditandatangani menurut ayat 11 Pasal ini -----
berlaku sebagai bukti yang sah, baik untuk ---
anggota Dewan Komisaris dan pihak ketiga -----
mengenai keputusan Dewan Komisaris yang ------
diambil dalam Rapat tersebut. ----------------
13. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan melalui - cara jarak jauh (seperti telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik ------
lainnya) apabila cara tersebut memungkinkan -- semua peserta saling mendengar atau melihat -- dan mendengar secara langsung serta ----------
berpartisipasi dalam rapat. Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan untuk -- rapat-rapat jarak jauh tersebut sama dengan -- persyaratan rapat biasa. ---------------------
14. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan --------
Komisaris, dengan ketentuan semua anggota ----
Dewan Komisaris telah diberitahu secara ------
tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan - persetujuan dengan menandatangani usulan -----
tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara - demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan- keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat- Dewan Komisaris.
- TAHUN BUKU, RENCANA KERJA & ANGGARAN PERUSAHAAN-
------------- (RKAP) DAN LAPORAN TAHUNAN ---------
Pasal 17
1. Tahun berlaku Perseroan berjalan dari tanggal-
1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31- (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama. -- Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku --- Perseroan ditutup.
2. Direksi menyampaikan Rencana Kerja dan -------
Anggaran Perusahaan yang memuat juga anggaran- tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan sebelum tahun buku ---
dimulai.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris -----
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum ---
dimulainya tahun buku yang akan datang. ------
4. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 -----
(sembilan puluh) hari setelah tahun buku -----
Perseroan ditutup, Direksi harus mempunyai ---
laporan keuangan kepada Dewan Komisaris yang - terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir - tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku yang sebelumnya, laporan ---
laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, - laporan arus kas, dan laporan perubahan ------
ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan - tersebut.
5. Dewan Komisaris menelaah dan menilai laporan - sebagaimana dimaksud ayat 4 Pasal ini dan ----
untuk keperluan tersebut Dewan Komisaris dapat meminta bantuan tenaga ahli atas biaya -------
Perseroan.
6. Dewan Komisaris memberikan laporan mengenai -- penelaahan dan penilaian atas sebagaimana ----
dimaksud ayat 4 Pasal ini kepada Rapat Umum -- Pemegang Saham dengan memperhatikan laporan -- pemeriksaan akuntan publik. ------------------
7. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 120 ----
(seratus dua puluh) hari setelah tahun buku -- Perseroan ditutup, Direksi wajib mengumumkan - neraca laba/rugi dalam 1 (satu) surat kabar -- harian berbahasa Indonesia, berperedaran luas- dalam wilayah Republik Indonesia. ------------
8. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup, -- Direksi wajib menyusun laporan tahunan sesuai- ketentuan peraturan perundang-undangan yang -- berlaku yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi anggota Dewan Komisaris untuk diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. -----
Laporan tahunan tersebut harus disediakan di - kantor Perseroan selambat-lambatnya 14 (empat- belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum -------
Pemegang Saham Tahunan diadakan dan dapat ----
diperoleh untuk diperiksa oleh pemegang saham- dengan permintaan tertulis. ------------------
9. Direksi menyusun laporan tahunan dan ---------
menyampaikan kepada Rapat Umum Pemegang ------
Saham setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris -- dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) ----
bulan setelah tahun buku Perseroan -----------
berakhir.
------------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----------
Pasal 18
1. Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan ----
adalah:
a. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, --------
sebagaimana dimaksud Pasal 19 anggaran ---
dasar ini;
b. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya ---------
selanjutnya dalam anggaran dasar ini ------
disebut Rapat Umum Pemegang Saham Luar ----
Biasa yaitu Rapat Umum Pemegang Saham yang- diadakan sewaktu-waktu berdasarkan --------
kebutuhan.
2. Istilah Rapat Umum Pemegang Saham dalam ------
Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu ---
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat -- Umum Pemegang Saham Luar Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.
3. Dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang ---
Saham, Perseroan wajib memenuhi ketentuan ----
sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan mata acara ----
rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan; -----
b. melakukan pengumuman Rapat Umum Pemegang - Saham kepada pemegang saham; dan ---------
c. melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang- Saham kepada pemegang saham. -------------
4. Pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, -- pemegang saham berhak memperoleh informasi ---
mata acara rapat dan bahan terkait mata acara-
rapat sepanjang tidak bertentangan dengan ----
kepentingan Perseroan. -----------------------
5. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ----
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini -- dapat dilakukan atas permintaan: -------------
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham -- yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per - sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh ---
saham dengan hak suara, kecuali anggaran -- dasar menentukan suatu jumlah yang lebih -- kecil; atau
b. Dewan Komisaris.
6. Permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal - ini, diajukan kepada Direksi dengan surat ----
tercatat disertai alasannya. -----------------
7. Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada -----
ayat 6 Pasal ini yang disampaikan oleh -------
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada -----
ayat 5 huruf a Pasal ini ditembuskan kepada -- Dewan Komisaris.
8. Permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal- ini, harus:
a. dilakukan dengan itikad baik; -------------
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; ---
c. merupakan permintaan yang membutuhkan -----
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; ------
d. disertai dengan alasan dan bahan terkait -- hal yang harus diputuskan dalam Rapat Umum-
Pemegang Saham; dan
e. tidak bertentangan dengan peraturan -------
perundang-undangan dan Anggaran Dasar -----
Perseroan.
9. Direksi wajib melakukan pengumuman Rapat Umum- Pemegang Saham kepada pemegang saham paling -- lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak -- tanggal permintaan penyelenggaraan Rapat Umum- Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ----
ayat 5 Pasal ini diterima Direksi. -----------
10. Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata- acara rapat dan surat tercatat sebagaimana ---
dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini dari Pemegang- Saham atau Dewan Komisaris kepada Otoritas ---
Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari ----
kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud- pada ayat 9 Pasal ini.
11. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman - Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 Pasal ini atas usulan pemegang -- saham sebagaimana dimaksud ayat 5 Pasal ini, - dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima ----
belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ----
diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan: -
a. terdapat permintaan penyelenggaraan Rapat - Umum Pemegang Saham dari pemegang saham ---
yang tidak diselenggarakan; dan -----------
b. alasan tidak diselenggarakannya Rapat Umum- Pemegang Saham.
12. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman - sebagaimana dimaksud ayat 11 Pasal ini atau -- jangka waktu 15 (lima belas) hari telah ------
terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan -- kembali permintaan penyelenggaraan Rapat Umum- Pemegang Saham sebagaimana dimaksud ayat 5 ---
Pasal ini kepada Dewan Komisaris. ------------
13. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman ---
Rapat Umum Pemegang Saham kepada pemegang ----
saham paling lambat 15 (lima belas) hari -----
terhitung sejak tanggal permintaan -----------
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ----
sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini -- diterima Dewan Komisaris. --------------------
14. Dewan Komisaris wajib menyampaikan -----------
pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari ----
kerja sebelum pengumuman sebagaimana ---------
dimaksud pada ayat 13 Pasal ini. -------------
15. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan ----
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 13- Pasal ini dalam jangka waktu paling ----------
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak -- tanggal permintaan penyelenggaraan Rapat Umum- Pemegang Saham diterima Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib mengumumkan: -----------------
a. terdapat permintaan penyelenggaraan -------
Rapat Umum Pemegang Saham dari pemegang ---
saham yang tidak diselenggarakan; dan -----
b. alasan tidak diselenggarakannya Rapat -----
Umum Pemegang Saham.
16. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan --- pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ---
15 Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima -----
belas) hari telah terlampaui, pemegang saham- dapat mengajukan permintaan -----------------
diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham- kepada ketua pengadilan negeri yang daerah -- hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan- untuk menetapkan pemberian izin -------------
diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham- sebagaimana dimaksud ayat 5 huruf a Pasal ---
ini.
17. Pemegang saham yang telah memperoleh --------
penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan - Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana -------
dimaksud dalam ayat 16 Pasal ini wajib ------
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham. -
18. Jika permintaan penyelenggaraan Rapat Umum -- Pemegang Saham dipenuhi oleh Direksi atau ---
Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh ketua -- pengadilan negeri, pemegang saham yang ------
melakukan permintaan penyelenggaraan Rapat -- Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud ----
dalam ayat 5 huruf a Pasal ini wajib --------
tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam- jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan -- sejak pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham -- oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau sejak- ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. ----
19. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman- Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana -------
dimaksud dalam ayat 9 Pasal ini atas --------
usulan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud - dalam ayat 5 huruf b Pasal ini, dalam -------
jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) -- hari terhitung sejak tanggal permintaan -----
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ---
diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan:-
a. terdapat permintaan penyelenggaraan ------
Rapat Umum Pemegang Saham dari Dewan -----
Komisaris yang tidak diselenggarakan; dan-
b. alasan tidak diselenggarakannya Rapat ----
Umum Pemegang Saham.
20. Dalam hal Direksi telah melakukan -----------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 19- Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima --------
belas) hari telah terlampaui, Dewan ---------
Komisaris menyelenggarakan sendiri Rapat ----
Umum Pemegang Saham.
21. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman -- Rapat Umum Pemegang Saham kepada pemegang ---
saham paling lambat 15 (lima belas) hari ----
terhitung sejak tanggal pengumuman ----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Pasal ini - atau jangka waktu 15 (lima belas) hari ------
sebagaimana dimaksud pada ayat 20 Pasal -----
ini telah terlampaui.
22. Dewan Komisaris wajib menyampaikan ----------
pemberitahuan mata acara rapat kepada -------
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana --- dimaksud pada ayat 21 Pasal ini. ------------
23. Prosedur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang- Saham yang dilakukan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 dan ayat 10 Pasal ini,- Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud --------
dalam ayat 13 dan ayat 21 Pasal ini dan -----
pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat 17 Pasal ini wajib dilakukan sesuai ----
dengan prosedur penyelenggaraan Rapat Umum -- Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam -----
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan anggaran dasar ini.
24. Selain memenuhi prosedur Rapat Umum Pemegang- Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 23 -----
Pasal ini dalam pemberitahuan mata acara ----
Rapat Umum Pemegang Saham wajib memuat juga - informasi:
a. penjelasan bahwa Rapat Umum Pemegang ----
Saham dilaksanakan atas permintaan ------
pemegang saham dan nama pemegang saham -- yang mengusulkan serta jumlah -----------
kepemilikan sahamnya pada Perseroan, ----
jika Direksi atau Dewan Komisaris -------
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham atas- permintaan pemegang saham; --------------
b. menyampaikan nama pemegang saham serta -- jumlah kepemilikan sahamnya pada --------
Perseroan dan penetapan ketua pengadilan-
negeri mengenai pemberian izin ----------
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang -----
Saham, jika Rapat Umum Pemegang Saham ---
dilaksanakan pemegang saham sesuai ------
dengan penetapan ketua pengadilan negeri- untuk menyelenggarakan Rapat Umum -------
Xxxxxxxx Xxxxx; atau --------------------
c. penjelasan bahwa Direksi tidak ----------
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham -- atas permintaan Dewan Komisaris, jika ---
Dewan Komisaris melakukan sendiri Rapat - Umum Pemegang Saham yang ----------------
diusulkannya.
-------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN -------
Pasal 19
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ------------
diselenggarakan tiap tahun selambat-lambatnya-
6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan -- ditutup.
2. Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa --------
Keuangan dapat menetapkan batas waktu selain - sebagaimana diatur pada ayat 1 Pasal ini. ----
3. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: -----
a. Direksi mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk ------
mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;
b. Direksi mengajukan laporan keuangan untuk - mendapatkan pengesahan Rapat Umum Pemegang- Saham;
c. Direksi mengajukan penggunaan laba bersih - Perseroan, jika Perseroan mempunyai saldo - positif;
d. Dilakukan penunjukan akuntan publik -------
terdaftar;
e. Jika perlu mengisi lowongan jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
x. Xxxxx diputuskan hal-hal lain yang diajukan sebagaimana mestinya dalam Rapat sesuai ---
ketentuan anggaran Dasar. -----------------
4. Pengesahan Laporan Keuangan oleh Rapat -------
Umum Pemegang Saham Tahunan, berarti ---------
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung - jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi - dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan ------
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun- buku yang baru selesai, sejauh tindakan ------
tersebut tercatat dalam Laporan Keuangan, ----
kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan -- tindak pidana lainnya.
5. Apabila Direksi atau Dewan Komisaris lalai ---
untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang ---
Saham Tahunan pada waktu yang telah ----------
ditentukan, maka 1 (satu) atau lebih pemegang- saham yang memiliki sedikitnya 1/10 (satu per- sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham ----
dengan hak suara yang sah berhak memanggil ---
sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atas biaya Perseroan berdasarkan peraturan --------
perundang-undangan yang berlaku. -------------
6. Pelaksanaan Rapat sebagaimana dimaksud dalam - ayat 5 Pasal ini harus memperhatikan penetapan ketua pengadilan negeri yang memberi ijin ----
tersebut dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ------
Pasal 20
1. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat ---
diselenggarakan setiap waktu berdasarkan -----
kebutuhan atau kepentingan Perseroan untuk ---
membicarakan dan memutuskan mata acara Rapat - Umum Pemegang Saham, kecuali mata acara Rapat- Umum Pemegang Saham yang dimaksud pada -------
Pasal 19 ayat 2 huruf a, b, c, dan d dengan -- memperhatikan peraturan perundang-undangan ---
serta anggaran dasar Perseroan. --------------
2. Permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ------
mutatis mutandis berlaku bagi permintaan -----
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
-- TEMPAT, PENGUMUMAN DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM -
PEMEGANG SAHAM
Pasal 21
1.a. Rapat Umum Pemegang Saham wajib -------------
diselenggarakan di wilayah Negara Republik -- Indonesia.
b. Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu - penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. --
c. Tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang --
Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf- b wajib dilakukan di:
1. tempat kedudukan Perseroan; --------------
2. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha- utamanya;
3. Ibukota Provinsi tempat kedudukan --------
atau tempat kegiatan usaha utama ---------
Perseroan; atau
4. Provinsi tempat kedudukan Bursa Efek -----
yang mencatatkan saham Perseroan. --------
2. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan - pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari ----
kerja sebelum pengumuman Rapat Umum Pemegang - Saham, dengan tidak memperhitungkan tanggal -- pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham. --------
3. Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ---
ayat 2 wajib diungkapkan secara jelas dan ----
rinci.
4. Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat- sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Perseroan -- wajib menyampaikan perubahan mata acara ------
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling- lambat pada saat pemanggilan Rapat Umum ------
Pemegang Saham.
5. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara -- rapat secara tertulis kepada penyelenggara ---
Rapat Umum Pemegang Saham, paling lambat 7 ---
(tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum -- Pemegang Saham.
6. Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata --- acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 5 - merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih - yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau - lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak --- suara.
7. Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud - pada ayat 5 harus:
a. dilakukan dengan itikad baik; -------------
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; ---
c. merupakan mata acara yang membutuhkan -----
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; ------
d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata -- acara rapat; dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan -------
peraturan perundang-undangan dan anggaran - dasar Perseroan.
8. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham dalam mata acara ---
rapat yang dimuat dalam pemanggilan, sepanjang usulan mata acara rapat memenuhi persyaratan - sebagaimana dimaksud pada ayat 5 sampai ------
dengan ayat 7.
9. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, - ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan ----
pengumuman ringkasan risalah Rapat Umum ------
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ----
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, bagi -------
Perseroan selama sahamnya tercatat pada bursa- efek wajib dilakukan melalui paling sedikit: -
a. Situs web penyedia e-RUPS; ----------------
b. Situs web Bursa Efek; ---------------------
c. Situs web Perusahaan Terbuka; -------------
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, -----
dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan - paling kurang bahasa Inggris. ----------------
10. Pengumuman yang menggunakan bahasa asing -----
sebagaimana dimaksud pada ayat 9 huruf c wajib memuat informasi yang sama dengan informasi -- dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa -----
Indonesia.
11. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran ------
informasi yang diumumkan dalam bahasa asing -- dengan yang diumumkan dengan Bahasa Indonesia- sebagaimana dimaksud pada ayat 10, informasi - yang digunakan sebagai acuan adalah informasi- dalam Bahasa Indonesia. ----------------------
12. Perseroan wajib melakukan pengumuman Rapat ---
Umum Pemegang Saham kepada pemegang saham ----
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum -- pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan- tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan - tanggal pemanggilan.
13. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham ---------
sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini -- paling kurang memuat:
a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir- dalam Rapat Umum Pemegang Saham; ----------
b. ketentuan pemegang saham yang berhak ------
mengusulkan mata acara rapat; -------------
c. tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham; dan
d. tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang --- Saham.
14. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham ----------
diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud ----
dalam Pasal 18 ayat 5, selain memuat hal ----
sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal ini, - pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham ---------
sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini -- wajib memuat informasi bahwa Perseroan -------
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ---
karena adanya permintaan dari pemegang saham - atau Dewan Komisaris.
15. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham merupakan- Rapat Umum Pemegang Saham yang hanya dihadiri- oleh Pemegang Saham Independen, selain -------
informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 13 - dan ayat 14, dalam pengumuman Rapat Umum -----
Pemegang Saham wajib memuat juga keterangan: -
a. Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya yang- direncanakan akan diselenggarakan jika ----
kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen- yang disyaratkan tidak diperoleh dalam ----
Rapat Umum Pemegang Saham pertama; dan ----
b. pernyataan tentang kuorum keputusan yang -- disyaratkan dalam setiap rapat. -----------
16. Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada - pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh ---
satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan --- Rapat Umum Pemegang Saham, dengan tidak ------
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan ------
tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang -- Saham.
17. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham --------
sebagaimana dimaksud pada ayat 16 harus ------
memuat informasi paling sedikit: -------------
a. tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;
b. waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang - Saham;
c. tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang- Saham;
d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir- dalam Rapat Umum Pemegang Saham; ----------
e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas - setiap mata acara tersebut; ---------------
f. informasi yang menyatakan bahan terkait ---
mata acara rapat tersedia bagi pemegang ---
saham sejak tanggal dilakukannya ---------
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham -----
sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham ---
diselenggarakan; dan
g. informasi bahwa pemegang saham dapat ------
memberikan kuasa melalui e-RUPS. ----------
18. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara - rapat bagi pemegang saham yang dapat diakses - dan diunduh melalui situs web Perseroan ------
dan/atau e-RUPS.
19. Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud -- pada ayat 18 wajib tersedia sejak tanggal ----
dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang - Saham sampai dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
20. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan -- Rapat Umum Pemegang Saham jika terdapat ------
perubahan informasi dalam pemanggilan Rapat -- Umum Pemegang Saham yang telah dilakukan -----
sebagaimana dimaksud dalam ayat 17. ----------
21. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana ----
dimaksud pada ayat 20 memuat perubahan -------
tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang -- Saham dan/atau penambahan mata acara Rapat ---
Umum Pemegang Saham, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang Rapat Umum Pemegang Saham -- dengan tata cara pemanggilan sebagaimana -----
dimaksud dalam ayat 16 dan ayat 17. ----------
22. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal - penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ----
dan/atau penambahan mata acara Rapat Umum ----
Pemegang Saham dilakukan bukan karena --------
kesalahan Perseroan atau atas perintah -------
Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan kewajiban -- melakukan pemanggilan ulang Rapat Umum -------
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada -----
ayat 21 tidak berlaku, sepanjang Otoritas ----
Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk ------
dilakukan pemanggilan ulang. -----------------
23. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham kedua akan
diselenggarakan, pemanggilan Rapat Umum ------
Pemegang Saham kedua dilakukan dengan --------
ketentuan sebagai berikut: -------------------
a. Rapat Umum Pemegang Saham kedua wajib -----
diselenggarakan dalam jangka waktu paling - cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat -
21 (dua puluh satu) hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham pertama diselenggarakan; ---
b. pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) ---
hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham ----
kedua diselenggarakan; dan ----------------
c. dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua harus menyebutkan Rapat Umum Pemegang Saham pertama telah diselenggarakan dan ---
tidak mencapai kuorum kehadiran. ----------
24. Dalam hal Perseroan tidak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham kedua dalam jangka waktu ------
sebagaimana dimaksud pada ayat 23 huruf a, ---
Perseroan wajib melakukan Rapat Umum Pemegang- Saham dengan memenuhi ketentuan sebagaimana -- dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3. --------------
25. Ketentuan mengenai pemanggilan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga atas --------
permohonan Perseroan ditetapkan oleh Otoritas- Jasa Keuangan.
26. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 25 - harus disampaikan kepada Otoritas Jasa -------
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari - setelah Rapat Umum Pemegang Saham kedua ------
dilangsungkan.
27. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 26 - memuat paling sedikit: -----------------------
a. ketentuan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham- sebagaimana diatur dalam anggaran dasar ---
Perseroan;
b. daftar hadir pemegang saham dalam Rapat ---
Umum Pemegang Saham pertama dan kedua; ----
c. daftar pemegang saham yang berhak hadir ---
pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham- pertama dan kedua;
d. upaya yang telah dilakukan dalam rangka ---
memenuhi kuorum Rapat Umum Pemegang Saham - kedua; dan
e. besaran kuorum Rapat Umum Pemegang Saham -- ketiga yang diajukan dan alasannya. -------
28. Rapat Umum Pemegang Saham ketiga dilarang ----
dilaksanakan oleh Perseroan sebelum ----------
mendapatkan penetapan dari Otoritas Jasa -----
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 25. -
------------ PIMPINAN DAN BERITA ACARA -----------
Pasal 22
1. Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh ------
anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh ---
Dewan Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris -----–
tidak hadir atau berhalangan hadir, Rapat ----
Umum Pemegang Saham dipimpin oleh salah ------
seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh ---
Direksi.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau - anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan - hadir sebagaimana dimaksud diatas, Rapat Umum- Pemegang Saham dipimpin oleh pemegang saham -- yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham --- yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat ----
Umum Pemegang Saham.
2. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang -------
ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin - Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai benturan - kepentingan dengan mata acara yang akan ------
diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham, -----
Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh ------
anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak ---
mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk - oleh Dewan Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris ------
mempunyai benturan kepentingan, Rapat Umum ---
Pemegang Saham dipimpin oleh salah satu ------
anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. –- Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ----
ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin Rapat ---
Umum Pemegang Saham mempunyai benturan -------
kepentingan atas mata acara yang akan --------
diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, -- Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh ------
anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan- kepentingan.
Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai ----
benturan kepentingan, Rapat Umum Pemegang ----
Saham dipimpin oleh salah seorang pemegang --- saham bukan Pengendali yang dipilih oleh -----
mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir -– dalam Rapat Umum Pemegang Saham. -------------
3. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat harus -- membuktikan wewenangnya untuk hadir dalam ----
Rapat, yaitu sesuai dengan persyaratan yang -- ditentukan oleh Direksi atau Dewan Komisaris - pada waktu pemanggilan Rapat, yang demikian -- dengan mengindahkan peraturan ----------------
perundang-undangan yang berlaku di bidang ----
Pasar modal.
4. Dari segala hal yang dibicarakan dan ---------
diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham ---
dibuat berita acara rapat oleh Notaris. Berita acara Rapat tersebut menjadi bukti yang sah -- terhadap para pemegang saham dan pihak ketiga- tentang keputusan dan segala sesuatu yang ----
terjadi dalam Rapat.
--------- KUORUM, HAK SUARA, KEPUTUSAN, ----------
------ RISALAH RAPAT DAN RINGKASAN RISALAH -------
----------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------
Pasal 23
1. Apabila dalam anggaran dasar ini tidak -------
menentukan lain, maka Rapat Umum Pemegang ----
Saham dilakukan dengan ketentuan sebagai -----
berikut:
a. Dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili- lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari - jumlah seluruh saham dengan hak suara yang-
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;-
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada- huruf a di atas tidak tercapai, maka Rapat- Umum Pemegang Saham kedua dapat mengambil - keputusan dengan syarat dihadiri oleh -----
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah ----
seluruh saham dengan hak suara yang sah ---
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. ----
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada- huruf b di atas tidak tercapai, maka Rapat- Umum Pemegang Saham ketiga dapat diadakan - atas permohonan Perseroan, kuorum, jumlah - suara untuk mengambil keputusan, ----------
pemanggilan dan waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ditetapkan oleh Ketua - OJK (Otoritas Jasa Keuangan). -------------
x. Xxtentuan kuorum kehadiran dan kuorum -----
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham -------
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, berlaku juga untuk kuorum ------
kehadiran dan kuorum keputusan Rapat Umum - Pemegang Saham untuk mata acara transaksi - material dan/atau perubahaan kegiatan -----
usaha, kecuali untuk mata acara transaksi - material berupa pengalihan kekayaan -------
Perseroan lebih dari 50% (lima puluh ------
persen) jumlah kekayaan bersih. -----------
2. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat -- Umum Pemegang Saham untuk mata acara ---------
mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan- lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah ----
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) -----
transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu- sama lain maupun tidak, menjadikan jaminan ---
utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih- dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan - bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain -----
maupun tidak, penggabungan, peleburan, -------
xxxxxxxxxxxxxxx, pemisahan, pengajuan --------
permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, - perpanjangan jangka waktu berdirinya ---------
Perseroan, dan pembubaran Perseroan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: ------------
a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat -----------
dilangsungkan jika Rapat Umum Pemegang ----
Saham dihadiri oleh pemegang saham yang ---
mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per -----
empat) bagian dari jumlah seluruh saham ---
dengan hak suara xxxx xxx; ----------------
b. keputusan Rapat Umum Pemegang Saham -------
sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah -- sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 ----
(tiga per empat) bagian dari seluruh saham- dengan hak suara yang hadir dalam Rapat ---
Umum Pemegang Saham;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada- huruf a tidak tercapai, Rapat Umum --------
Pemegang Saham kedua dapat diadakan dengan-
ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham kedua - sah dan berhak mengambil keputusan jika --- Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh --- pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah -----
seluruh saham dengan hak suara yang sah; --
d. keputusan Rapat Umum Pemegang Saham kedua - adalah sah jika disetujui oleh lebih dari - 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh -- saham dengan hak suara yang hadir dalam ---
Rapat Umum Pemegang Saham; dan ------------
e. dalam hal kuorum kehadiran pada Rapat Umum- Pemegang Saham kedua sebagaimana dimaksud - pada huruf c tidak tercapai, Rapat Umum ---
Pemegang Saham ketiga dapat diadakan dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga- sah dan berhak mengambil keputusan jika ---
dihadiri oleh pemegang saham dari saham ---
dengan hak suara yang sah dalam kuorum ----
kehadiran dan kuorum keputusan yang -------
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. ---------------------
3. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat -- Umum Pemegang Saham yang hanya dihadiri oleh - Pemegang Saham Independen (yang dimaksud -----
Pemegang Saham Independen adalah pemegang ----
saham yang tidak mempunyai kepentingan -------
ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu -----
transaksi tertentu; dan bukan merupakan ------
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, ----
pemegang saham utama dan Pengendali; atau ----
bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama- dan pengendali), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat -----------
dilangsungkan jika Rapat Umum Pemegang ----
Saham dihadiri lebih dari 1/2 (satu per ---
dua) bagian dari jumlah seluruh saham -----
dengan hak suara yang sah yang dimiliki ---
oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden; -----------
b. keputusan Rapat Umum Pemegang Saham -------
sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah -- sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 ----
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh - saham dengan hak suara yang sah yang ------
dimiliki oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden;---
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada- huruf a tidak tercapai, Rapat Umum Pemegang Saham kedua dapat dilangsungkan jika Rapat- Umum Pemegang Saham dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh - saham dengan hak suara yang sah yang ------
dimiliki Pemegang Saham Independen; -------
d. keputusan Rapat Umum Pemegang Saham kedua - adalah sah jika disetujui oleh lebih dari - 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah ------
seluruh saham dengan hak suara yang sah ---
yang dimiliki oleh Pemegang Saham ---------
Independen yang hadir dalam Rapat Umum ----
Pemegang Saham;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada Rapat Umum- Pemegang Saham kedua sebagaimana dimaksud - pada huruf c tidak tercapai, Rapat Umum --- Pemegang Saham ketiga dapat dilangsungkan - dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham- ketiga sah dan berhak mengambil keputusan - jika dihadiri oleh Pemegang Saham ---------
Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan; dan
x. Xxputusan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga- adalah sah jika disetujui oleh Pemegang ---
Saham Independen yang mewakili lebih dari - 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir - dalam Rapat Umum Pemegang Saham. ----------
4. Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari 1 -----
(satu) klasifikasi saham, Rapat Umum Pemegang - Saham untuk mata acara perubahan hak atas saham hanya dihadiri oleh pemegang saham pada -------
klasifikasi saham yang terkena dampak atas ----
perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tertentu, dengan ketentuan: -------------------
a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat -----------
dilangsungkan jika dalam Rapat Umum -------
Pemegang Saham paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham ---
pada klasifikasi saham yang terkena dampak-