Contract
1. Definisi dan Penafsiran 1. Definitions and Interpretation
1.1 Definisi
(1) “Jumlah Wajib Dibayar” berarti jumlah setiap saldo debet yang tertera di suatu tagihan;
(2) “Arbitrase” memiliki arti sebagaimana disebutkan di dalam klausul 15.3;
(3) “Kontrak” berarti Penerimaan Pesanan, Ketentuan, Penawaran dan Pesanan, serta setiap dokumen lainnya yang terlampir pada atau tercantum sebagai rujukan di dalam Penerimaan Pesanan, Ketentuan atau Penawaran ini;
(4) “Peralatan Terhubung” berarti peralatan, termasuk Barang, yang dipasangi perangkat keras dan perangkat lunak pemantauan yang terpasang, terhubung, dan diaktifkan oleh Sandvik untuk Pelanggan berdasarkan suatu Kontrak;
(5) “Pelanggan” berarti orang yang Memesan Barang dan/atau Layanan dari Sandvik, serta mencakup penerima pengalihan yang diizinkan;
(6) “Undang-undang Perlindungan Data” berarti (i) jika berlaku secara langsung, Peraturan Perlindungan Data Umum ((UE) 2016/679) yang berlaku di Uni Eropa (the General Data Protection Regulation ((EU) 2016/679)), dan/atau (ii) setiap peraturan perundang-undang terkait yang berlaku di Republik Indonesia, sebagaimana dapat diubah atau diperbarui dari waktu ke waktu;
(7) “Hari” berarti setiap hari kalender, termasuk akhir minggu dan hari libur (nasional);
(8) “Tanggal Pengiriman” berarti tanggal untuk pengiriman Barang dan/atau Layanan sebagaimana disebutkan di dalam Kontrak;
(9) “Tanggal Jatuh Tempo” berarti untuk penjualan peralatan 7 Hari dari tanggal tagihan dan untuk suku cadang, barang konsumsi dan Layanan 30 Hari dari tanggal tagihan;
(10) “Layanan Pemantauan Peralatan” berarti layanan yang disediakan oleh Sandvik sehubungan dengan penerimaan Data Masuk sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Kontrak yang dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, ketersediaan data Peralatan Terhubung melalui layanan langganan yang dikelola web (atau yang serupa) yang diterima setelah persetujuan syarat dan ketentuan portal web dilakukan secara online.
(11) “Keadaan Memaksa” berarti setiap peristiwa atau keadaan di luar kendali Sandvik yang mencakup namun tidak terbatas pada setiap kekurangan listrik atau air, kekurangan produksi, kapasitas atau bahan baku, pemogokan, larangan bekerja, permasalahan ketenagakerjaan, kebakaran, banjir, tindakan di luar kendali manusia atau musuh Negara, kerusakan sengaja atau tidak disengaja, keterlambatan pengiriman, atau keterlambatan penyedia jasa angkutan, kerusakan pada mesin, kelalaian atau kegagalan bank sehubungan dengan pengiriman atau penerimaan uang berdasarkan Kontrak ini karena larangan perdagangan atau kepatuhan, sanksi perdagangan atau embargo (termasuk dengan cakupan baru, diperluas, atau diubah) setiap larangan atau pembatasan dari otoritas pemerintah atau semi-pemerintah atau setiap keadaan baru, tindakan atau kelalaian dari Pelanggan atau pihak ketiga yang dapat atau mungkin dapat menyebabkan Sandvik melanggar (atau menurut pendapat wajar Sandvik dapat berpotensi menyebabkan pelanggaran) setiap hukum (termasuk hukum ekstrateritorial), kesepakatan pembiayaan, termasuk fasilitas pinjaman atau wesel yang dikeluarkan oleh Sandvik AB (publ.) atau afiliasinya, atau Kontrak ini;
(12) “Barang” berarti barang yang disebutkan di dalam Pesanan (termasuk perangkat lunak yang terpasang atau mandiri) yang disetujui oleh Sandvik untuk disediakan di dalam Penerimaan Pesanan;
(13) “Data Masuk” berarti data yang dibuat, dikumpulkan, direkam, atau diunggah oleh, dari atau sehubungan dengan, Peralatan Terhubung, termasuk pemanfaatan informasi terkait Peralatan Terhubung dan data industri standar SAE J1939, tetapi tidak termasuk data atau informasi tentang sistem kontrol peralatan Sandvik termasuk cara mencapai kinerja fungsional;
(14) “Pesanan” berarti pesanan pembelian yang diberikan oleh Pelanggan kepada Sandvik untuk Barang dan/atau Layanan (dan sejauh pesanan pembelian Pelanggan merujuk pada atau meliputi setiap syarat dan ketentuan Pelanggan, syarat dan ketentuan tersebut secara tegas ditolak oleh Sandvik dan bukan bagian dari Kontrak ini);
(15) “Penerimaan Pesanan” berarti penerimaan Pesanan oleh Sandvik dan menimbulkan kesepakatan pada Kontrak dengan cara mengirimkan Barang dan/atau Layanan atau menyediakan suatu dokumen yang bernama Penerimaan Pesanan (atau yang serupa) kepada Pelanggan;
(16) “Data Keluar” berarti Data Masuk yang telah diproses oleh Sandvik untuk menyediakan hantaran kepada Pelanggan sebagai bagian dari Layanan Pemantauan Peralatan yang selalu mengecualikan setiap data atau informasi tentang sistem kontrol peralatan Sandvik termasuk cara mencapai kinerja fungsional;
(17) “Data Pribadi” memiliki makna yang tercantum dalam Peraturan Perlindungan Data Umum ((UE) 2016/679);
(18) “POD” berarti bukti pengiriman yang diberikan oleh Sandvik kepada Pelanggan;
(19) “Tujuan” berarti tujuan bisnis Sandvik termasuk pengembangan, optimalisasi, perbaikan, pemasaran, penjadwalan, dan dukungan penawaran barang dan layanan Sandvik saat ini atau di masa mendatang, pengiriman suku cadang, perangkat lunak dan perangkat keras, dukungan produk, pengembangan produk dan peningkatan bisnis atau penawaran lainnya, termasuk menghimpun Data Sandvik dengan data lain untuk tujuan menyediakan perbandingan kinerja atau penolokukuran bagi pelanggan Sandvik lain;
(20) “Penawaran” berarti penawaran atau dokumen proposal yang diberikan oleh Sandvik kepada Pelanggan untuk Barang dan/atau Layanan;
(21) “Orang yang Diberi Sanksi” berarti perorangan: (a) yang tercantum, atau secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikendalikan oleh satu orang atau lebih yang tercantum dalam Daftar Sanksi; (b) dimiliki atau dikendalikan oleh, atau bertindak atas nama atau untuk, perorangan yang tercantum dalam Daftar Sanksi; (c) pemerintah suatu negara yang dijatuhi Sanksi atau badan atau perangkat, atau perorangan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah tersebut; atau
(d) yang merupakan penduduk atau berlokasi, beroperasi dari, atau didirikan berdasarkan hukum (sebagaimana berlaku) Wilayah yang Diberi Sanksi;
(22) “Wilayah yang Diberi Sanksi” berarti Krimea, Kuba, Iran, Korea Utara, Suriah atau negara lain yang setelah tanggal Kontrak ini menjadi target Sanksi menyeluruh, berlaku untuk seluruh negara, atau seluruh wilayah;
(23) “Sanksi” berarti sanksi perdagangan atau ekonomi, hukum yang diundangkan, diselenggarakan, dikenakan atau diberlakukan oleh Otoritas Sanksi;
(24) “Otoritas Sanksi” berarti: (a) Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa; (b) Amerika Serikat; (c) Inggris; dan (d) Uni Eropa, termasuk otoritas sanksi terkait lainya dari setiap Otoritas Sanksi tersebut;
(25) “Daftar Sanksi” berarti: (a) Daftar Sanksi terkonsolidasi Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa; (b) Warga Negara yang Masuk dalam Daftar Khusus dan Dicekal atau Daftar Identifikasi Sanksi Sektoral yang dimiliki oleh Kantor Pengawasan Aset Asing AS;
1.1 Definition
(1) “Amount Payable” means the amount of any debit balance shown on an invoice;
(2) “Arbitration” has the meaning set out in clause 15.3;
(3) “Contract” means the Order Acceptance, these Terms, the Quote and the Order and any other document which is attached to or incorporated by reference in the Order Acceptance, these Terms or the Quote;
(4) “Connected Equipment” means equipment, including Goods, which have remote monitoring hardware and software installed, connected, and activated by Sandvik for the Customer pursuant to a Contract;
(5) “Customer” means the person who Orders the Goods and/or Services from Sandvik and includes any permitted transferee;
(6) “Data Protection Legislation” means (i) if directly applicable, the General Data Protection Regulation ((EU) 2016/679), and/or (ii) any relevant data protection laws and regulations in the Republic of Indonesia, as amended or updated from time to time;
(7) “Day(s)” means all calendar days, including weekends and (public) holidays;
(8) “Delivery Date” means the date for delivery of the Goods and/or Services as specified in the Contract;
(9) “Due Date” means for equipment sales 7 Days from the date of invoice and for parts, consumables and Services 30 Days from the date of invoice;
(10) “Equipment Monitoring Service” means the services provided by Sandvik in connection with receiving Input Data as further detailed in the Contract which may include, but is not limited to, availability to Connected Equipment data via a web managed (or similar) subscription service received following online acceptance of relevant web portal terms and conditions
(11) “Force Majeure” shall be any event or circumstance beyond Xxxxxxx’x control and shall include but not be limited to any shortage of electricity or water, lack of production, capacity or raw materials, strikes, lock outs, labour disputes, fires, floods, acts of God or public enemy, malicious or accidental damage, delays in transport, or delays by a carrier servicer, breakdowns in machinery, non-performance or failure by any bank in relation to sending or receiving money under this Contract due to trade or compliance restrictions, trade sanctions or embargoes (including new, expanded or changed in scope), and restrictions or prohibitions by any government or any semi-government authorities or any new circumstance, act or omission of the Customer or a third party that would or is likely to result in Sandvik being in breach (or in the reasonable opinion of Sandvik is likely to become in breach) of any law (including extraterritorial laws), any financing arrangements, including any loan facilities or issued notes of Sandvik AB (publ.) or any of its affiliates, or this Contract;
(12) “Goods” means the goods specified in the Order (including any embedded or standalone software) which Sandvik agrees to provide in the Order Acceptance;
(13) “Input Data” means data that is generated, collected, recorded or uploaded either by, from or in connection with, the Connected Equipment, including utilization information regarding the Connected Equipment and the standard industry data SAE J1939 but excluding any data or information regarding Sandvik’s equipment control systems including how to achieve functional performance;
(14) “Order” means the purchase order issued by the Customer to Sandvik for the Goods and/or Services (and to the extent that the Customer’s purchase order refers to or includes any of the Customer’s terms and conditions, those terms and conditions are expressly rejected by Sandvik and do not form part of this Contract);
(15) “Order Acceptance” means Xxxxxxx’x acceptance of the Order and consequent agreement to the Contract by either delivering the Goods and/or Services or issuing the Customer with a document named ‘Order Acceptance’ (or similar);
(16) “Output Data” means Input Data that has been processed by Sandvik in order to provide deliverables to the Customer as part of the Equipment Monitoring Service which always excludes any data or information regarding Sandvik’s equipment control systems including how to achieve functional performance;
(17) “Personal Data” has the meaning given in the General Data Protection Regulation ((EU) 2016/679);
(18) “POD” means proof of delivery issued to the Customer by Sandvik;
(19) “Purpose” means Sandvik’s business purposes including, development, optimization, improvement, marketing, scheduling, and support of Xxxxxxx’x other current and future goods and services offerings, parts deliveries, software and hardware, product support, product development and other business improvements or offerings, including aggregating the Sandvik Data with other data for the purpose of providing performance comparisons or benchmarking to Sandvik’s other customers;
(20) “Quote” means the quote or proposal document issued by Sandvik to the Customer for the Goods and/or Services;
(21) "Sanctioned Person" means any person: (a) listed on, or directly or indirectly owned or controlled by one or more persons listed on, a Sanctions List; (b) owned or controlled by, or acting on behalf of or for the benefit of, any person on a Sanctions List; (c) a government of any country that is the subject of Sanctions or an agency or instrumentality of, or a person directly or indirectly owned or controlled by, such a government; or (d) that is resident or located in, operating from, or incorporated under the laws of (as applicable) a Sanctioned Territory;
(22) “Sanctioned Territory” means Crimea, Cuba, Iran, North Korea, Syria or any other country which, after the date of this Contract, becomes the target of comprehensive, country-wide or territory-wide Sanctions;
(23) “Sanctions” means any trade or economic sanctions, laws enacted, administered, imposed or enforced by any Sanctions Authority;
(24) “Sanctions Authority” means: (a) the United Nations Security Council; (b) the United States of America; (c) the United Kingdom; and (d) the European Union, including the relevant sanctions authorities of any of the foregoing;
(25) “Sanctions List” means: (a) the Consolidated United Nations Security Council Sanctions List;
(b) the Specially Designated Nationals and Blocked Persons List or the Sectoral Sanctions Identification List maintained by the US Office of Foreign Assets Control; (c) the Consolidated List of Persons, Groups and Entities subject to EU Financial Sanctions; (d) the Consolidated List of Financial Sanctions Targets or List of persons subject to restrictive measures in view of Russia’s actions destabilising the situation in Ukraine, maintained by the UK Treasury; or (e) any similar list maintained by, or public announcement of sanctions made by, any other Sanctions Authority;
(26) “Sandvik” means the Sandvik Group entity specified in the Order Acceptance;
(27) “Sandvik Data” means aggregated and/or anonymous data which is created, generated, derived or produced by Sandvik based on (i) Input Data and/or Output Data, or (ii) otherwise created through the use of the Equipment Monitoring Service, such data never to contain any Personal Data;
1.2 | (c) Daftar Terkonsolidasi Orang, Kelompok, Badan yang dikenai Sanksi Keuangan UE; (d) Daftar Terkonsolidasi Target Sanksi Keuangan atau orang yang dikenai tindakan pembatasan sehubungan dengan tindakan Rusia yang mengganggu kestabilan di Ukraina, yang dimiliki oleh Departemen Keuangan Inggris; atau (e) daftar serupa yang dimiliki atau pengumuman sanksi publik yang dibuat oleh Otoritas Sanksi lainnya; (26) “Sandvik” berarti entitas Grup Sandvik yang disebutkan di dalam Penerimaan Pesanan; (27) “Data Sandvik” berarti data yang dihimpun dan/atau anonim yang dibuat, dihasilkan, diturunkan, atau diproduksi oleh Sandvik berdasarkan (i) Data Masuk dan/atau Data Keluar, atau (ii) yang dibuat melalui penggunaan Layanan Pemantauan Peralatan, data tersebut tidak pernah memuat Data Pribadi; (28) “Sandvik Group” berarti Sandvik Mining and Construction AB dan setiap dari perusahaan afiliasi atau anak perusahaannya yang beroperasi, yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikendalikannya; (29) “Kepentingan Jaminan” berarti hak tanggungan, pengalihan, gadai, akta obligasi, gadai atau penyerahan jaminan, jaminan fidusia atau setiap jaminan atau jaminan preferen atau kesepakatan apa pun yang memperbolehkan suatu kreditur untuk mendapatkan klaimnya sebelum kreditur lainnya atas penerimaan aset (termasuk hak retensi, deposit uang dengan cara jaminan atau deposit pembayaran kembali bersyarat atau kesepakatan aset yang cacat) dan termasuk kepentingan apa pun yang dapat didaftarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; (30) “Layanan” berarti layanan yang disebutkan di dalam Pesanan yang disetujui oleh Sandvik untuk disediakan di dalam Penerimaan Pesanan termasuk, apabila berlaku, Layanan Pemantauan Peralatan; (31) “SIAC” memiliki arti sebagaimana disebutkan di dalam klausul 15.4(1); (32) “Ketentuan” berarti Syarat dan Ketentuan Penyediaan ini; (33) “Tidak Aman” berarti bahaya nyata atau potensi bahaya yang tidak dapat diterima dan insiden terkait dengan keamanan, kesehatan atau lingkungan; dan (34) “PPN” berarti pajak pertambahan nilai, pajak barang dan layanan, pajak konsumsi, atau pajak serupa lainnya yang diberlakukan oleh setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Ketentuan ini atau Kontrak ini. Di dalam Ketentuan ini, kecuali secara tegas ditentukan lain: | 1.2 | (28) “Sandvik Group” means Sandvik Mining and Construction AB and any of its operating affiliated companies or subsidiaries directly or indirectly owned or controlled by the same; (29) “Security Interest” means a mortgage, transfer, pledge, notarial bond, lien or security cession, fiducia security or any security or preferential interest or arrangement of any kind which allows a creditor to have its claims satisfied prior to other creditors from the proceeds of an asset (including retention of title, deposit of money by way of security or a conditionally repayable deposit or flawed asset arrangement) and includes any interest which can be registered under the prevailing Indonesian laws and regulations; (30) “Services” means the services specified in the Order which Sandvik agrees to provide in the Order Acceptance including, where applicable, the Equipment Monitoring Service; (31) “SIAC” has the meaning set out in clause 15.4(1); (32) “Terms” means these Terms and Conditions of Supply; (33) “Unsafe” means unacceptable actual or potential hazards and incidents relating to safety, health or the environment; and (34) “VAT” means any value-added tax, goods and services tax, consumption tax, or similar tax imposed by any relevant legislation applicable to these Terms or this Contract. In these Terms, unless the context otherwise requires: |
(1) judul hanyalah untuk kemudahan saja dan tidak mempengaruhi penafsiran; (2) kata-kata yang digunakan dalam bentuk tunggal mencakup pula bentuk jamaknya dan sebaliknya; (3) rujukan pada dokumen atau instrumen termasuk dokumen atau instrumen yang dinovasi, diubah, ditambahkan atau diganti dari waktu ke waktu; (4) rujukan pada orang termasuk individu, mitra, badan perusahaan, asosiasi, otoritas atau agen lokal atau pemerintah atau entitas lainnya; (5) rujukan pada persyaratan undang-undang atau hukum lainnya mencakup peraturan dan instrumen lain di bawahnya, serta gabungan, perubahan, pengundangan kembali atau penggantian setiap dari padanya; (6) arti kata pada umumnya tidak terbatas oleh contoh khusus yang disebutkan di awal kata termasuk, contohnya atau ungkapan serupa; dan (7) aturan penafsiran di mana suatu perjanjian tertulis ditafsirkan terhadap pihak yang bertanggung jawab untuk merancang atau menyiapkan perjanjian tersebut tidak berlaku. | (1) headings are for ease of reference only and do not affect interpretation; (2) the singular includes the plural and vice versa; (3) a reference to a document or instrument includes the document or instrument as novated, altered, supplemented or replaced from time to time; (4) a reference to a person includes a natural person, partnership, body corporate, association, governmental or local authority or agency or other entity; (5) a reference to a legislative requirement or other law includes regulations and other instruments under it and consolidations, amendments, re-enactments or replacements of any of them; (6) the meaning of general words is not limited by specific examples introduced by the words including, for example or similar expressions; and (7) the rule of interpretation that a written agreement shall be interpreted against the party responsible for the drafting or preparation of that agreement shall not apply. | ||
2. | Ketentuan Penyediaan | 2. | Terms of Supply |
2.1 | Sandvik dapat menerima atau menolak setiap Pesanan berdasarkan pertimbangannya dan | 2.1 | Sandvik may accept or reject any Order in its absolute discretion and for its sole interest at any time. |
2.2 | hanya untuk kepentingannya sendiri di setiap waktu. Dalam hal Sandvik telah menyediakan pembelian atau fasilitas kredit kepada Pelanggan, | 2.2 | Where Sandvik has provided a purchase or credit facility to the Customer, Sandvik may withdraw that |
2.3 | Sandvik dapat menarik fasilitas tersebut di setiap waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan Sandvik berhak untuk memeriksa jumlah, keperluan dan jangka waktu fasilitas tersebut di setiap waktu. Sandvik dapat tanpa pemberitahuan menangguhkan atau menghentikan penyediaan Barang | 2.3 | facility at any time without prior notice, and Sandvik reserves the right to review the extent, nature and duration of such facilities at all times. Sandvik may without notice suspend or terminate the supply of Goods and/or Services or the granting of |
dan/atau Layanan or memberikan setiap hak dalam hal Jumlah Wajib Dibayar tetap tidak dibayar setelah Tanggal Jatuh Tempo dan Sandvik dapat meminta penggantian semua biaya dan kerugian terkait dengan tindakan penangguhan atau penghentian tersebut. Pelanggan harus memberikan Sandvik suatu Kepentingan Jaminan untuk pembayaran sebagaimana diminta dan diperlukan oleh Sandvik. | any rights where any Amount Payable remain(s) unpaid after the Due Date and Sandvik can recover all costs and losses associated with such suspension or termination action. The Customer must provide Sandvik with a Security Interest for payment as and when required by Sandvik. | ||
3 | Bukti Kontrak dan Dokumen Prasyarat | 3 | Evidence of Contract and Precedence of documents |
3.1 3.2 | Kontrak berisi seluruh perjanjian antara Sandvik dan Pelanggan sehubungan dengan hal-hal pokok dan menggantikan semua komunikasi dan perjanjian sebelumnya. Pelanggan mengakui bahwa dengan menandatangani Kontrak, Pelanggan tidak bergantung pada setiap komunikasi yang tidak diungkapkan secara jelas sebagaimana diatur di dalam Kontrak. Tidak ada syarat dan ketentuan yag disampaikan oleh salah satu pihak yang merupakan tambahan, yang lain dari, atau tidak konsisten dengan Ketentuan ini yang akan mengikat salah satu pihak kecuali secara khusus dan tegas disepakati secara tertulis. Kontrak tidak mencakup atau membatasi pertanggungjawaban untuk penipuan. Ketentuan ini berlaku untuk pengeluaran syarat dan ketentuan lainnya yang mungkin dapat | 3.1 3.2 | The Contract contains the entire agreement between Sandvik and the Customer with respect to its subject matter and supersedes all prior communication and agreements. The Customer acknowledges that in entering into the Contract it does not rely on any communication that has not been expressly set out in the Contract. No terms and conditions submitted by either party that are in addition to, different from, or inconsistent with these Terms shall be binding upon either party unless specifically and expressly agreed in writing. Nothing in the Contract shall exclude or limit liability for fraud. These Terms apply to the exclusion of any other terms or conditions that may be sought to be invoked |
3.3 | dilihat dan dijadikan dasar oleh Pelanggan (termasuk namun tidak terbatas pada setiap ketentuan yang dicantumkan di dalam Pesanan apapun atau pada situs online atau platform elektronik apapun), atau secara tersirat dari perdagangan, cukai, praktik atau jalannya transaksi. Sandvik tidak akan menyediakan, dan secara tegas menolak: (1) standar syarat dan ketentuan pembelian Pelanggan; dan (2) syarat dan ketentuan apapun selain dari syarat dan ketentuan yang ditetapkan di dalam Ketentuan ini. Pelanggan secara tegas memahami dan sepakat bahwa setiap Pesanan yang diberikan kepada | 3.3 | by the Customer (including without limitation any terms referenced in any Order or on any online website or electronic platform), or which are implied by trade, custom, practice or course of dealing. Sandvik will not supply on, and expressly rejects: (1) the Customer’s standard terms and conditions of purchase; and (2) any terms and conditions other than the terms and conditions stated herein. The Customer expressly acknowledges and agrees that any Order which it issues to Sandvik shall be an |
3.4 | Sandvik adalah penawaran untuk menyediakan Barang dan/atau Layanan dari Sandvik berdasarkan Ketentuan ini, dan bahwa berdasarkan Penerimaan Pesanan, Sandvik dan Pelanggan akan terikat dengan ketentuan Kontrak. Kontrak untuk menyediakan Barang dan/atau Layanan yang dibuat berdasarkan Penerimaan | 3.4 | offer to procure Goods and/or Services from Sandvik under these Terms, and that upon Order Acceptance, both Sandvik and the Customer shall be bound by the terms of the Contract. A Contract for the supply of Goods and/or Services is made upon Order Acceptance. |
3.5 | Pesanan. Dengan menerima kepemilikan setiap Barang atau menerima keuntungan dari setiap Layanan, | 3.5 | By accepting possession of any Goods or receiving the benefit of any Services, the Customer |
3.6 | Pelanggan mengakui bahwa Barang dan/atau Layanan akan disediakan sesuai dengan syarat dan ketentuan dari Ketentuan ini. Jika terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian antara bagian dari Kontrak, maka urutan bagian | 3.6 | acknowledges that Goods and/or Services are supplied in accordance with the terms and conditions of these Terms. If there is any conflict or inconsistency between the parts constituting the Contract the parts will rank in |
tersebut yang akan berlaku adalah sebagai berikut: (1) Penerimaan Pesanan; (2) setiap dokumen lain yang terlampir atau dirujuk dalam Penerimaan Pesanan; (3) Ketentuan; | the following order: (1) the Order Acceptance; (2) any other document attached or referred to in the Order Acceptance; (3) the Terms; |
(4) setiap dokumen lain yang terlampir atau dirujuk di dalam Ketentuan;
(5) Penawaran;
(6) setiap dokumen lain yang terlampir atau dirujuk di dalam Penawaran; dan
(7) Pesanan.
(4) any other document attached or referred to in the Terms;
(5) the Quote;
(6) any other document attached or referred to in the Quote; and
(7) the Order.
4 Pengiriman dan Risiko 4 Delivery and Risk
4.1 Sandvik akan mengirim Barang Ex Pekerjaan (sebagaimana diatur Incoterms 2010) kepada alamat Sandvik yang disebutkan di dalam Penerimaan Pesanan, kecuali secara tegas disebutkan lain di dalam Kontrak. Risiko di dalam Barang akan beralih kepada Pelanggan sesuai dengan Incoterm sebagiamana disebutkan di dalam klausul 6.1. Pengiriman dapat dilakukan dalam satu atau lebih pengiriman dan pada waktu yang berlainan atau melalui pengiriman atau pengiriman kapal yang berbeda. Kepatuhan pada Tanggal Pengiriman atau periode pengiriman yang ditentukan dengan tanggal POD oleh Sandvik. Kewajiban Pelanggan untuk melakukan pengiriman Barang adalah kewajiban materiil berdasarkan Kontrak ini.
4.2 Jika Sandvik tidak dapat mengirim Barang kepada Pelanggan pada Tanggal Pengiriman karena Pelanggan tidak mampu, tidak ada atau tidak mau untuk menerima pengiriman, Sandvik berhak untuk melepas setiap Barang berdasarkan kebijakan Sandvik atau meletakan Barang tersebut ke gudang dengan biaya dan risiko dari Pelanggan. Biaya tersebut wajib dengan segera jatuh tempo dan dibayar atas permintaan, tetapi tanggung tersebut tidak mempengaruhi kewajiban Pelanggan untuk membeli Barang dan hak Sandvik untuk meminta ganti rugi atas pelanggaran kewajiban tersebut.
4.3 Jika Pelanggan gagal untuk mengambil atau meminta pengiriman Barang dalam jangka waktu 3 bulan sejak Tanggal Pengiriman, Sandvik berhak, tanpa mengurangi hak Sandvik lainnya, untuk mengakhiri semua atau sebagian Kontrak, untuk melepaskan Barang dan meminta penggantian dari Pelanggan (i) untuk Barang standar, 15% dari harga pembelian; dan (ii) untuk bukan Barang non-standar, 30% dari harga pembelian atau biaya material dan tenaga kerja yang timbul sampai dengan tanggal pembatalan, yang mana yang lebih tinggi, untuk dibayar oleh Pelanggan dalam jangka waktu 10 hari sejak Sandvik mengeluarkan tagihan terkait. Para pihak sepakat bahwa jumlah yang wajib dibayar tersebut kepada Sandvik berdasarkan klausul ini adalah estimasi awal asli dari biaya dan kerugian yang diderita Sandvik dari kegagalan Pelanggan untuk meminta pengiriman Barang.
4.4 Sandvik akan mengirimkan Xxxxxan sesuai dengan jadwal pengiriman layanan yang disediakan kepada Pelanggan.
4.5 Pengecualian yang diatur di dalam klausul 4.6, Tanggal Pengiriman akan diperkirakan dengan itikad baik dan selagi dilakukan dengan upaya yang wajar untuk memenuhi estimasi Tanggal Pengiriman atau jadwal pengiriman layanan, Sandvik tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang ditanggung sebagai akibat dari penundaan atau kegagalan untuk membuat setiap penyediaan Barang dan/atau Layanan sampai dengan Tanggal Pengiriman. Lebih lanjut, Sandvik tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang ditanggung akibat kegagalan apapun untuk mematuhi setiap Ketentuan ini karena tindakan atau kelalaian Pelanggan.
4.6 Dalam hal Sandvik secara tegas sepakat bahwa ganti rugi riil akan berlaku baik dalam Penawaran atau Penerimaan Pesanan, jika Sandvik gagal untuk menyediakan Barang dan/atau Layanan sampai dengan Tanggal Pengiriman Pelanggan berhak atas ganti rugi riil yang dihitung berdasarkan nilai yang disebutkan di dalam Penawaran atau Penerimaan Pesanan. Kecuali secara tegas disepakati lain oleh Sandvik dalam Penawaran atau Penerimaan Pesanan, jumlah maksimum ganti rugi riil yang merupakan tanggung jawab Sandvik di setiap Kontrak tidak akan lebih besar dari 5% yang dihitung sesuai dengan klausul 4.7 di bawah ini.
4.1 Sandvik will deliver the Goods Ex Works (as per Incoterms 2010) to the Sandvik address set out in the Order Acceptance, unless otherwise expressly stipulated in the Contract. Risk in the Goods shall pass to the Customer in accordance with the Incoterm specified in clause 6.1. Delivery may be made in one or more instalments and at different times or by separate shipments or deliveries. Adherence to the Delivery Date or delivery period is determined by the date of POD by Sandvik. The Customer’s obligation to take delivery of the Goods is a material obligation under this Contract.
4.2 If Sandvik is not able to deliver the Goods to the Customer on the Delivery Date due to the Customer’s inability, unavailability or unwillingness to accept delivery, Sandvik reserves the right to dispatch any Goods at Xxxxxxx’x discretion or put them into storage at the expense and risk of the Customer. Such cost shall be immediately due and payable on demand, but such liability shall not affect Customer’s obligation to purchase the Goods and the right of Sandvik to claim damages for breach of such obligation.
4.3 If the Customer fails to collect or take delivery of the Goods within 3 months of the Delivery Date, Sandvik shall be entitled, without prejudice to its other rights, to terminate all or part of the Contract, to dispose of the Goods and to charge the Customer compensation of (i) for standard Goods, 15% of the purchase price; and (ii) for non-standard Goods, 30% of the purchase price or the cost of materials and labour incurred until the cancellation date, whichever is higher, to be paid by the Customer within 10 days of Sandvik issuing the corresponding invoice. The parties agree that such sums payable to Sandvik under this clause are a genuine pre‐estimate of the costs and losses which Sandvik would suffer from the Customer failing to take delivery of the Goods.
4.4 Sandvik will deliver the Services in accordance with the service delivery schedule provided to the Customer.
4.5 Excluding as set out in clause 4.6, the Delivery Date is estimated in good faith and while reasonable effort is made to meet an estimated Delivery Date or the service delivery schedule, Sandvik will not be liable for any loss incurred as a result of delay or failure to make any supply of Goods and/or Services by the Delivery Date. Further, Sandvik will not be liable for any loss incurred as a result of any failure to observe any of these Terms due to an act or omission of the Customer.
4.6 Where Sandvik expressly agrees that liquidated damages will apply in either the Quote or the Order Acceptance, if Sandvik fails to supply the Goods and/or Services by the Delivery Date the Customer will be entitled to liquidated damages calculated at the rates stated in the Quote or the Order Acceptance. Unless otherwise expressly agreed by Sandvik in the Quote or Order Acceptance, the maximum amount of liquidated damages Sandvik will be liable for in any Contract will be no greater than 5% calculated in accordance with clause 4.7 below.
4.7 Ganti rugi riil hanya akan dihitung dari nilai Barang dan/atau Layanan yang terlambat. 4.7 The liquidated damages shall only be calculated on the value of the Goods and/or Services which are
late.
4.8 Pelanggan akan melepaskan haknya atas ganti rugi riil jika Xxxxxxxxx gagal untuk menyampaikan permintaan secara tertulis atas kerugian tersebut dalam jangka waktu tiga bulan setelah Tanggal pengiriman.
4.9 Dengan tunduk pada klausul 4.10, ganti rugi riil ini adalah upaya ganti rugi untuk Pelanggan jika Sandvik gagal untuk mengirimkan Barang dan/atau Layanan sampai dengan Tanggal Pengiriman.
4.10 Jika nilai ganti rugi yang wajib dibayar berdasarkan klausul ini diketahui sebagai penalti atau tidak dapat dilakukan, maka para pihak sepakat bahwa tanggung jawab Sandvik kepada Pelanggan akan berupa ganti rugi umum sesuai dengan hukum. Tanggung jawab tersebut untuk ganti rugi umum di setiap waktu tidak akan melebihi jumlah ganti rugi riil yang telah jatuh tempo berdasarkan Kontrak jika ganti rugi riil tersebut dapat dilakukan. Para pihak sepakat bahwa ganti rugi yang nilainya sudah ditetapkan sebagaimana disebutkan di atas adalah pra- perkiraan asli dari kerugian mereka.
4.11 Selama peristiwa Keadaan Memaksa berlangsung atau akibat tindakan atau kelalaian Pelanggan, kewajiban Sandvik berdasarkan Kontrak akan ditangguhkan dan dengan demikian ketepatan waktu akan disesuaikan. Sandvik tidak akan melanggar Kontrak ini atau dengan cara lain apa pun menjadi bertanggung jawab atas kegagalan atau penundaan pelaksanaan kewajiban tersebut.
4.12 Pesanan tidak dapat dibatalkan, diakhiri, diubah, atau ditunda oleh Pelanggan tanpa izin dan persetujuan tertulis dari Sandvik dan Pelanggan akan membebaskan Sandvik (dengan dikurangi oleh biaya pembatalan yang disepakati dalam Penawaran) untuk kerugian, biaya atau ganti rugi yang timbul akibat dari pelanggaran terkait dengan Perjanjian ini.
4.13 Pelanggan harus memberitahu Sandvik secara tertulis dalam jangka waktu 7 Hari dari POD atas setiap kerugian atau kekurangan Barang. Jika Pelanggan tidak memberitahu Sandvik dalam jangka waktu tersebut, Pelanggan dianggap telah menyetujui Barang tanpa syarat.
4.14 Semua Barang yang disediakan secara tidak benar kepada Pelanggan berdasarkan suatu Kontrak akan ditanggung secara penuh. Biaya pengiriman ke gudang penerimaan yang ditentukan oleh Sandvik akan ditanggung oleh Sandvik. Pemberitahuan kekeliruan penyediaan Barang harus secara formal dibuat kepada Sandvik dalam jangka waktu 21 Hari sejak POD, jika tidak, Barang akan dianggap diterima oleh Pelanggan.
4.8 The Customer shall forfeit its right to liquidated damages if it fails to lodge a claim in writing for such damages within three months after the Delivery Date.
4.9 Subject to clause 4.10, these liquidated damages shall be the Customer’s sole remedy for Sandvik failing to deliver the Goods and/or Services by the Delivery Date.
4.10 Should the rates of liquidated damages payable under this clause be found to be a penalty or unenforceable then the parties agree that Xxxxxxx’x liability to the Customer will instead be general damages at law. Such liability for general damages shall at no time exceed the amount of liquidated damages which would have been due under the Contract had such liquidated damages been enforceable. The parties agree that the liquidated damages mentioned above are a genuine pre- estimate of their loss.
4.11 During the continuance of an event of Force Majeure or the effect of an act or omission of the Customer, Xxxxxxx’x obligations under the Contract will be suspended and timeframes adjusted accordingly. Sandvik shall not be in breach of this Contract or otherwise liable for any failure or delay in the performance of such obligations.
4.12 Orders cannot be cancelled, terminated, changed or postponed by the Customer without the prior written authorisation and agreement of Sandvik and Customer will indemnify Sandvik (less of any cancellation fee agreed in the Quote) for any loss, cost or damage which arise as consequence of any breach in relation hereto.
4.13 The Customer must notify Sandvik in writing within 7 Days of date of POD of any damage or shortage to the Goods. If the Customer does not notify Sandvik within such time period, the Customer is deemed to have accepted the Goods unconditionally.
4.14 All Goods incorrectly supplied to a Customer under a Contract will be credited in full. Freight costs to the receiving Sandvik designated warehouse will be covered by Sandvik. Notification of incorrect supply of Goods must be formally made available to Sandvik within 21 Days of POD, otherwise, the Goods will be deemed accepted by the Customer.
5 Pengembalian Pelanggan 5 Customer Returns
5.1 Pengembalian Barang yang tidak dipengaruhi oleh cacat hanya akan diterima oleh Sandvik dari Pelanggan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Sandvik. Semua barang yang diterima sebagai pengembalian akan tunduk pada biaya pengendalian.
5.2 Dengan tunduk pada klausul 5.1 dan 12.2, dan tidak termasuk yang diatur di dalam klausul 4.14, persyaratan berikut berlaku untuk semua Barang yang dikembalikan:
5.1 Returns of Goods not affected by defects will only be accepted by Sandvik from Customer with the prior agreement of Sandvik in writing. All items which are accepted as returns will be subject to a handling charge.
5.2 Subject to clause 5.1 and 12.2, and excluding as set out in clause 4.14, the following conditions apply to all returned Goods:
(1) Pelanggan wajib memberitahu Sandvik dalam jangka waktu 7 Hari dari tanggal POD; (1) the Customer has to notify Sandvik within 7 Days from the date of POD;
(2) setelah pemberitahuan Sandvik membuat “Nota Pengembalian” tertulis yang meminta Pelanggan untuk mengembalikan Barang ke gudang yang ditentukan oleh Sandvik;
(3) Pelanggan memiliki 14 Hari dari tanggal Nota Pengembalian agar Barang diterima oleh gudang yang ditentukan oleh Sandvik;
(2) after notification Sandvik generates a written “Return Note” instructing the Customer to return the Goods to a Sandvik designated warehouse;
(3) the Customer has 14 Days from the date of the Return Note for the Goods to be received at the Sandvik designated warehouse;
(4) barang yang tidak dapat dikembalikan terlepas dari kriteria lainnya termasuk,: gasket; cap/segel; sabuk; selang; perlengkapan terbuka; Barang yang dibuat sesuai pesanan; barang bukan milik Sandvik; dan kaca.
5.3 Sandvik tidak akan menerima kewajiban, risiko atau tanggung jawab untuk Barang yang dikembalikan kecuali telah disepakati secara tertulis sebelumnya oleh Sandvik dengan cara membuat Nota Pengembalian. Nota Pengembalian menyediakan persetujuan awal untuk pengembalian Barang. Penerimaan secara penuh dan akhir tunduk pada pertimbangan Sandvik sendiri dan persyaratan berikut ini:
(4) non-returnable items regardless of other criteria include: gaskets; seals; belts; hoses; opened kits; items made to order; non-Sandvik Goods; and glass.
5.3 Sandvik will not accept any liability, risk or responsibility for returned Goods unless there has been prior written arrangement by way of a Sandvik generated Return Note. The Return Note provides preliminary approval for return of Goods. Full and final acceptance is at Xxxxxxx’x sole discretion and is subject to the following conditions:
(1) salinan otorisasi Nota Pengembalian harus disertakan dengan Barang; (1) a copy of the Return Note authorisation must accompany the Goods;
(2) Barang akan tunduk pada pemeriksaan visual dan teknis setelah penerimaan dari gudang yang ditentukan oleh Sandvik;
(3) Barang yang dikembalikan tidak boleh rusak, dan dikembalikan dalam kemasan aslinya (jika memungkinkan) dan dapat dijual kembali sebagai Barang baru;
(4) Barang tidak boleh dalam keadaan telah dipasang atau digunakan dengan cara apapun;
(5) Barang yang ditolak oleh gudang penerima karena tidak memenuhi persyaratan diatas akan ditahan di gudang selagi menunggu instruksi dari Pelanggan; dan
(6) Barang yang telah ditolak sesuai dengan klausul 5.3(5) yang tidak diambil oleh Pelanggan akan dilepas dari atau jika tidak diambil dalam jangka waktu 3 bulan dari diterimanya Barang tersebut oleh gudang yang ditentukan oleh Sandvik.
5.4 Jika Barang dikembalikan dalam jangka waktu 14 Hari dari tanggal Nota Pengembalian, tetapi tidak lebih dari 30 Hari dari tanggal POD, Pelanggan menerima secara penuh kredit dari nilai tagihan. Jika Barang dikembalikan lebih dari 30 Hari dari tanggal POD, Pelanggan tidak mendapatkan kredit.
5.5 Biaya pengiriman ke gudang yang ditentukan Sandvik untuk Barang yang dikembalikan adalah tanggung jawab dari dan ditanggung dari akun Pelanggan.
(2) Goods will be subject to a visual and technical inspection upon receipt at the Sandvik designated warehouse;
(3) Goods returned must be undamaged, returned in original packaging (where applicable) and re- saleable as new;
(4) Goods must not have been fitted or otherwise used in any manner;
(5) Goods rejected by the receiving warehouse due to non-compliance with the above conditions will be held at the warehouse pending instructions from the Customer; and
(6) Goods that have been rejected in accordance with clause 5.3(5) that are not collected by the Customer will be disposed of if not collected within 3 months from receipt at the Sandvik designated warehouse.
5.4 If the Goods are returned within 14 Days from date of the Return Note, but not later than 30 Days of date of POD, the Customer receives full credit of the invoiced value. If the Goods are returned more than 30 Days from date of POD, the Customer receives no credit.
5.5 Freight costs to the Sandvik designated warehouse for returned Goods are the responsibility of and to the Customer’s account.
6 Harga dan Pembayaran 6 Price and Payment
6.1 Kecuali ditentukan lain di dalam Kontrak, semua harga yang ditawarkan Ex Pekerjaan (sebagaimana diatur Incoterms 2010) dengan pengiriman di alamat Sandvik yang disepakati di dalam Penerimaan Pesanan dan tidak termasuk pengiriman, asuransi, pajak bea cukai dan/atau pungutan cukai atau bea (atau sejenisnya). Jika perubahan timbul sebelum pengiriman, harga dapat diubah oleh Sandvik. Jika Pelanggan meminta perubahan pada Pesanan sebelum pengiriman Barang atau pelaksanaan Layanan, Sandvik dapat, berdasarkan pertimbangannya sendiri menerima atau menolak permintaan untuk mengubah Pesanan. Dalam hal Pesanan diubah, harga Pesanan akan naik atau turun (sebagaimana diperlukan) dengan jumlah yang disepakati oleh para pihak, atau kegagalan atas kesepakatan tersebut, dengan jumlah yang ditentukan secara wajar oleh Sandvik. Dalam hal jumlah tersebut akan ditentukan oleh Sandvik, Sandvik akan menghitung jumlah dengan merujuk pada Daftar Harga Area Pasar Sandvik terkait, biaya, pengeluaran, kehilangan dan kerugian yang diderita, biaya overhead di luar lokasi, keuntungan dan nilai dan biaya wajar lainnya sehubungan dengan perubahan.
6.2 Jika di wilayah hukum mana pun PPN dibayarkan oleh Sandvik kepada otoritas pajak sehubungan dengan pasokan Barang dan/atau Layanan, jumlah yang setara dengan PPN tersebut akan dihitung dan dibebankan kepada Pelanggan sebagai jumlah tambahan. Sejauh pembayaran kepada pihak berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak ini dihitung dengan merujuk atau sebagai persentase khusus dari jumlah lain atau aliran pendapatan, pembayaran tersebut akan dihitung dengan merujuk atau sebagai persentase khusus dari jumlah atau aliran pendapatan selain PPN. Apabila penjualan Barang dianggap tidak dikenai PPN berdasarkan Pelanggan atau jasa angkutannya akan mengangkut Barang dari satu negara ke negara lain, Pelanggan akan memberikan kepada Sandvik, apabila diminta, semua dokumen pengangkutan dan (jika berlaku) dokumen Bea untuk menunjukkan pengangkutan Barang lintas negara. Jika Pelanggan gagal untuk menyediakan dokumen atau Barang tersebut tidak diangkut melintas perbatasan negara, Pelanggan akan membayarkan kepada Sandvik jumlah yang setara dengan PPN yang dibayarkan Sandvik kepada otoritas pajak beserta denda dan/atau bunga yang dibebankan kepada Sandvik oleh otoritas pajak sehubungan dengan Pasokan Barang
6.3 Kecuali ditentukan lain di dalam Kontrak, Sandvik akan menagih Pelanggan berdasarkan pengiriman Barang dan/atau Layanan. Pelanggan akan membayar seluruh Jumlah Wajib Dibayar pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo tanpa pemotongan, penahanan atau pengurangan apapun. Pelanggan sepakat bahwa jika Jumlah Wajib Dibayar tidak dibayar penuh sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo, Sandvik berhak untuk menagih dan meminta penggantian bunga sebesar 1.5% per bulan atau sebagian dari Jumlah Wajib Dibayar yang telah lewat jatuh tempo untuk periode antara Tanggal Jatuh Tempo sampai dengan pembayaran dibuat secara penuh. Pembayaran yang diterima dari Pelanggan berlaku setelah diakui atau lunas.
6.4 Pelanggan sepakat untuk mengganti rugi dan tetap mengganti rugi Sandvik terhadap setiap biaya yang ditanggung oleh Sandvik sehubungan dengan kegagalan Pelanggan tuntuk membayar Tanggal Jatuh Tempo, termasuk namun tidak terbatas pada biaya legal pengacara dan skala klien sendiri, termasuk pemungutan biaya, berdasarkan ganti rugi dan biaya agen pemungut utang.
6.1 Unless otherwise specified in the Contract, all prices are quoted Ex Works (as per Incoterms 2010) with delivery at the Sandvik address agreed in the Order Acceptance and do not include freight, insurance, taxes customs and/or excise levies or duties (or similar). If variations should occur prior to delivery the price may be amended by Sandvik. If the Customer requests a variation to the Order before delivery of the Goods or performance of the Services, Sandvik may, at its discretion accept or reject a request to vary an Order. Where an Order is varied, the price of the Order will increase or decrease (as the case requires) by an amount agreed between the parties, or failing such agreement, by an amount determined by Sandvik, acting reasonably. Where the amount is to be determined by Sandvik, Sandvik will calculate the amount by reference to Xxxxxxx’x relevant Market Area Price List, costs, expenses, losses and damages suffered, off-site overheads, profit and such other reasonable rates and charges in connection with the variation.
6.2 If in any jurisdiction VAT is payable by Sandvik to a tax authority in relation to the supply of the Goods and/or Services, an amount equal to such VAT will be calculated and charged to the Customer as an additional amount. To the extent that a payment to a party under or in connection with this Contract is calculated by reference to or as a specified percentage of another amount or revenue stream, that payment shall be calculated by reference to or as a specified percentage of the amount or revenue stream exclusive of VAT. Where a sale of Goods is treated as not subject to VAT on the basis the Customer or its freight forwarder will move the Goods from one country to another country, the Customer will provide to Sandvik, upon request, all transport documentation and (if applicable) Customs documentation to demonstrate the cross-border movement of the Goods. If the Customer fails to provide such documentation or the Goods were not moved cross-border, the Customer will pay to Sandvik an amount equal to any VAT for which Sandvik is required to account to a tax authority together with any penalties and/or interest imposed on Sandvik by a tax authority in relation to that supply of Goods
6.3 Unless otherwise specified in the Contract, Sandvik will invoice the Customer upon delivery of the Goods and/or Services. The Customer will pay the whole Amount Payable on or before the Due Date without any set off, withholding or deduction. The Customer agrees that if any Amount Payable is not fully paid by the Due Date, Sandvik shall be entitled to charge and recover interest at the rate of 1.5% per month or part thereof on the Amount Payable overdue for the period between the Due Date until payment is made in full. Payment received from the Customer is valid once honoured or funds are cleared.
6.5 The Customer agrees to indemnify and keep indemnified Sandvik against any costs incurred by Sandvik in connection with the Customer’s failure to pay on the Due Date, including but not limited to legal fees on an attorney and own client scale, including collection charges, on an indemnity basis and debt collection agency fees.
7 Hak Retensi 7 Retention of Title
7.1 Hak kepemilikan pada Barang yang dijual dan dikirimkan oleh Sandvik kepada Pelanggan tidak akan beralih ke Pelanggan sampai dengan seluruh Jumlah Wajib Dibayar untuk Barang (ditambah semua bunga terutang jika ada) yang wajib dibayar berdasarkan klausul 6 telah dibayar secara penuh.
7.2 Sampai dengan hak kepemilikan di setiap Barang yang dijual dan dikirimkan oleh Sandvik telah beralih kepada Pelanggan sesuai dengan klausul 7.1 diatas:
(1) Pelanggan akan menjaga Barang tersebut secara terpisah dari setiap Barang lain Pelanggan sehingga Barang tersebut tetap dapat diidentifikasi sebagai properti Sandvik;
(2) tidak menghilangkan, menghapus, atau mengaburkan tanda pengidentifikasi atau kemasan pada atau sehubungan dengan Barang; dan
7.1 The title in any Goods sold and delivered by Sandvik to the Customer shall not pass to the Customer until the total Amount Payable for the Goods (plus all accrued interest (if any)) payable under clause 6 has been paid in full.
7.2 Until title in any Goods sold and delivered by Sandvik has passed to the Customer in accordance with clause 7.1 above:
(1) the Customer shall keep those Goods separated from any other Goods of the Customer so that they remain readily identifiable as Xxxxxxx’x property;
(2) not remove, deface or obscure any identifying mark or packaging on or relating to the Goods and
(3) Pelanggan akan memberitahu setiap pemilik tanah dari setiap tempat yang disewa oleh (3) the Customer shall notify any landlord of any premises leased by the Customer where the
Pelanggan dalam hal Barang yang disimpan tersebut Barang milik Sandvik. Goods are stored that the Goods are Xxxxxxx’x property.
7.3 Selain dari semua hak lainnya yang dimiliki oleh Sandvik berdasarkan Kontrak atau hukum yang berlaku, Sandvik berhak untuk masuk ke tempat Pelanggan (termasuk tempat yang disewa) di setiap waktu (sepanjang diizinkan oleh hukum) untuk meminta penggantian kepemilikan dari Barang tersebut dalam hal Jumlah Wajib Dibayar tidak dilakukan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Sandvik dan Xxxxxxxxx telah sepakat bahwa dalam hal Sandvik masuk ke tempat Pelanggan untuk mengambil kepemilikan Barang dan tidak mungkin untuk mengidentifikasi Barang mana yang dimiliki oleh Sandvik tetapi berada di tangan Pelanggan, Barang tersebut akan dianggap dijual kepada Pelanggan dengan cara yang sama di mana Pelanggan melakukan pengiriman Barang. Jika kuantitas Barang melebihi jumlah terutang, Sandvik berhak untuk menentukan Barang yang mana yang ia klaim sebagai miliknya.
7.4 Pelanggan harus mengasuransikan Barang terhadap semua risiko untuk Barang semacam itu sejak risiko pada Barang beralih kepada Pelanggan sampai dengan hak kepemilikan Barang beralih kepada Pelanggan. Jika diminta oleh Sandvik, Pelanggan akan menyediakan salinan polis asuransi kepada Sandvik.
7.5 Jika sebelum hak atas Barang beralih kepada Pelanggan, Pelanggan menjadi tunduk pada Peristiwa Kepailitan, maka tanpa membatasi hak atau ganti rugi yang diperoleh Sandvik, hak Pelanggan untuk menjual kembali barang atau menggunakannya dalam kegiatan usaha normal akan segera berakhir; dan Sandvik sewaktu-waktu dapat: (i) mewajibkan pelanggan mengirimkan semua Barang yang berada ditangannya yang belum dijual kembali, atau secara tidak dapat dicabut kembali digabungkan dengan produk lain; dan (ii) jika Pelanggan gagal untuk melaksanakannya dengan segera, memasuki bangunan Pelanggan atau pihak ketiga di mana Barang tersebut disimpan untuk mendapatkannya kembali.
7.3 In addition to all other rights which Sandvik has under the Contract or applicable laws, Sandvik will be entitled to enter the premises of the Customer (including leased premises) at any time (to the extent permissible by law) to recover possession of those Goods for which the Amount Payable has not been made by the Due Date. It is agreed between Sandvik and the Customer that where Sandvik enters the premises of the Customer to take possession of the Goods and it is not possible to identify which goods are Goods owned by Sandvik but are in the possession of the Customer, the Goods will be deemed sold to the Customer in the same sequence that the Customer took delivery of the Goods. If the quantity of the Goods exceeds the amount owing, Sandvik will be entitled to determine which of the Goods it claims ownership in.
7.4 The Customer must keep the Goods insured against all risks for goods of that kind from the time the risk in the Goods passes to the Customer until the time the title in the Goods passes to the Customer. If requested by Sandvik the Customer will provide to Sandvik a copy of the insurance policies.
7.5 If before title to the Goods passes to the Customer, the Customer becomes subject to an Insolvency Event, then, without limiting any other right or remedy Sandvik may have, the Customer’s right to resell the Goods or use them in the ordinary course of its business ceases immediately; and Sandvik may at any time: (i) require the Customer to deliver up all Goods in its possession that have not been resold, or irrevocably incorporated into another product; and (ii) if the Customer fails to do so promptly, enter any premises of the Customer or of any third party where the Goods are stored in order to recover them.
8 Jaminan 8 Warranty
8.1 Jaminan Standar Sandvik Mining and Rock Technology yang berlaku pada tanggal Penerimaan Pesanan akan berlaku pada Barang yang disediakan Sandvik dan akan disediakan kepada Pelanggan berdasarkan Penerimaan Pesanan.
8.2 Sepanjang klausul 8.1 tidak berlaku, Sandvik menjamin bahwa Barang yang disediakan akan, selama digunakan dengan tepat, bebas dari cacat materi dan pengerjaan dan sesuai dengan Kontrak untuk periode selama 3 bulan. Dalam klausul 8 “digunakan dengan tepat” berarti instalasi, pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan sesuai dengan dokumentasi Sandvik dan “cacat” berarti setiap cacat dan/atau kelalaian dalam materi atau pengerjaan dan setiap ketidaksesuaian dengan Kontrak. Sandvik dalam keadaan apapun tidak memberikan jaminan apapun atas bagian atau komponen yang diproduksi dan/atau disediakan oleh setiap pihak ketiga, kecuali disepakati lain.
8.3 dengan tunduk pada klausul 14.2, jaminan di dalam klausul 8.1 dan 8.2 adalah pengganti dari seluruh jaminan atau persyaratan lainnya yang secara tegas, tersirat atau wajib, termasuk tetapi tidak terbatas pada jaminan kepuasan kualitas dan kecocokan utnuk tujuan tertentu dan setiap ganti rugi atas kerugian konsekuensial atau lainnya terhadap produksi Barang. Tidak ada pemberian jaminan baik secara tegas maupun tersirat kecuali secara tegas diberikan secara tertulis oleh Sandvik.
8.4 Sepanjang Sandvik tidak diperbolehkan oleh hukum untuk mengecualikan tanggung jawabnya, kewajiban Sandvik berdasarkan klausul 8 ini akan terbatas pada opsi Sandvik untuk memperbaiki atau mengganti dengan baik setiap Barang yang cacatnya terlihat atau dalam hal Layanan biaya untuk menyediakan Layanan kembali. Setiap klaim jaminan harus diberitahukan secara tertulis oleh Pelanggan kepada Sandvik dalam priode jaminan yang berlaku.
8.1 The Sandvik Mining and Rock Technology Standard Warranty applicable at the date of Order Acceptance shall apply to the Goods supplied by Sandvik and shall be made available to the Customer upon Order Acceptance.
8.2 To the extent that clause 8.1 does not apply, Sandvik warrants that the Goods supplied shall, under proper use, be free from defects in materials and workmanship and conform to the Contract for a period of 3 months. In this clause 8 “proper use” means installation, commissioning, operation and maintenance in accordance with Sandvik documentation and “defects” means any defect and/or omission in materials or workmanship and any nonconformity with the Contract. In no event does Sandvik give any warranty to parts or components manufactured and/or supplied by any third party, unless otherwise agreed.
8.3 Subject to clause 14.2, the warranties set out in clause 8.1 and 8.2 are in lieu of all other warranties or conditions express, implied or statutory, including but not limited to warranties of satisfactory quality and fitness for a particular purpose and any remedies for consequential or other loss against a manufacturer of the Goods. No other warranties express or implied are given unless they are expressly given by Sandvik in writing.
8.4 To the extent that Sandvik is unable by law to exclude its liability, Xxxxxxx’x obligations under this clause 8 shall be limited at Sandvik’s option to making good by repair or replacement of any Goods in which any defect appears or in the case of Services the cost of providing the Services again. Any warranty claim must be notified in writing by the Customer to Sandvik within the applicable warranty period.
9. Kepentingan Jaminan
9.1 Pelanggan setuju bahwa Kepentingan Jaminan Sandvik:
(1) untuk Barang (dengan tunduk pada klausul 7) menjamin semua jumlah terutang Pelanggan kepada Sandvik berdasarkan Kontrak; dan
(2) melekat pada semua hasil pendapatan Barang.
9 Security Interest
9.1 The Customer agrees that Xxxxxxx’x Security Interest:
(1) in the Goods (pursuant to clause 7) secures all amounts owing by the Customer to Sandvik under the Contract; and
(2) attaches to all proceeds of the Goods.
9.2 Pelanggan setuju, dengan biayanya sendiri, untuk dengan segera melakukan tindakan apapun termasuk namun tidak terbatas mendapatkan persetujuan, menandatangani dokumen, meminta pihak lainnya untuk menandatangani dokumen, memberikan informasi dan membuat kesepakatan turunan atau prioritas dengan setiap pihak yang dijamin lainnya, ketika Sandvik meminta Pelanggan untuk melakukannya dengan tujuan:
(1) memastikan bahwa Kepentingan Jaminan yang timbul berdasarkan Kontrak telah berlaku efektif dan diselesaikan dengan sempurna; dan
(2) membantu Sandvik untuk memperoleh setiap hak sehubungan dengan Kepentingan Jaminan Sandvik.
9.3 Pelanggan tidak boleh memiliki Kepentingan Jaminan pada Barang dan memastikan bahwa tidak ada pihak ketiga yang memperoleh suatu kepentingan pada Barang bebas dari Kepentingan Jaminan Sandvik.
9.4 Sepanjang diizinkan oleh hukum, sampai dengan hak kepemilikan beralih kepada Pelanggan sesuai dengan Ketentuan ini, Pelanggan setuju untuk tidak memperbolehkan atau mengizinkan segala sesuatu untuk dipasang atau dilekatkan pada Barang atau melekatkan Barang ke segala sesuatu.
9.2 The Customer agrees, at its own cost, to promptly do anything, including but not limited to obtaining consents, signing documents, having others sign documents, supplying information, and entering into a subordination or priority arrangements with any other secured party, which Sandvik asks it to do in order to:
(1) ensure that the Security Interest arising under the Contract is perfected and otherwise effective; and
(2) assist Sandvik to exercise any right in connection with Xxxxxxx’x Security Interest.
9.3 The Customer shall have no Security Interest in the Goods and ensure that no third party acquires an interest in the Goods free of Sandvik’s Security Interest.
9.4 To the extent permitted by law, until title passes to the Customer in accordance with these Terms, the Customer agrees not to allow or permit anything to be installed in or affixed to the Goods or affix the Goods to any other thing.
10 Otoritas Privasi 10 Privacy Authority
10.1 Dalam hal Pelanggan mengajukan kredit kepada Sandvik, Pelanggan sepakat dan memberikan wewenang kepada Sandvik untuk menindaklanjuti pengajuan tersebut sebagaimana dianggap perlu oleh Sandvik untuk menilai pengajuan kredit Pelanggan tersebut. Pelanggan lebih lanjut sepakat dan memberikan wewenang kepada Sandvik sepanjang diizinkan oleh hukum untuk menyediakan setiap informasi pribadi kepada agen pelaporan kredit dan memberikan kelayakan informasi kredit mengenai Pelanggan kepada orang dengan pertimbangan untuk bertindak sebagai penjamin atau menjadi penjamin.
10.2 Para pihak wajib untuk mematuhi setiap kebijakan Sandvik sehubungan dengan informasi pribadi (termasuk jika kebijakan tersebut berubah dari waktu ke waktu). Kebijakan Sandvik dapat diumumkan pada media apapun (termasuk online) dan akan disediakan oleh Sandvik kepada Pelanggan berdasarkan penerimaan permintaan yang wajar dari Pelanggan.
10.1 Where the Customer applies for credit with Sandvik, the Customer agrees and authorises Sandvik to make such enquiries as Sandvik deems necessary to assess the Customer’s application for credit. The Customer further agrees and authorises Sandvik to the extent permitted by law to provide any items of personal information to a credit reporting agency and give credit worthiness information about the Customer to a person for considering whether to act as a guarantor or to a guarantor.
10.2 The parties must each comply with Xxxxxxx’x policies in relation to personal information (including as such policies may change from time to time). Xxxxxxx’x policies may be published on any medium (including online) and will otherwise be made available by Sandvik to the Customer upon receipt of a reasonable request.
11 Hak Kekayaan Intelektual dan Informasi Rahasia 11 Intellectual Property and Confidential Information
11.1 Sandvik adalah dan akan tetap menjadi satu-satunya pemilik dari: 11.1 Sandvik is and will remain the sole owner of:
(1) semua hak kekayaan intelektual yang terdapat dalam dan terkait dengan Barang dan/atau Layanan; dan
(1) all the intellectual property rights comprised in and relating to the Goods and/or Services; and
(2) setiap hak kekayaan intelektual yang dibuat sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak. (2) any intellectual property rights created in connection with the performance of the Contract.
11.2 Tidak ada lisensi dengan ini yang diberikan secara langsung atau tidak langsung berdasarkan paten, temuan, merek dagang, penemuan, hak cipta, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki, dibuat, diperoleh, atau dapat dilisensikan oleh Sandvik saat ini atau di masa mendatang, selain dari yang ditetapkan secara tegas dalam Kontrak.
11.2 No licence is hereby granted directly or indirectly under any patent, invention, trademark, discovery, copyright or other intellectual property right held, made, obtained or licensable by Sandvik now or in the future, other than as expressly set out in the Contract.
11.3 Upon Order Acceptance and, subject to the full payment of the price for the Goods and/or Services,
11.3 Berdasarkan Penerimaan Pesanan dan, dengan tunduk pada pembayaran penuh dari harga Barang dan/atau Layanan, Sandvik memberikan Pelanggan lisensi tidak eksklusif, tidak dapat ditransfer, tidak dapat dialihkan, lisensi yang tidak dapat disublisensikan untuk menggunakan hak kekayaan intelektual Sandvik yang terdapat di dalam Barang dan/atau Layanan sepanjang diperlukan untuk memasang, mengoperasikan dan memelihara Barang berdasarkan manual dan petunjuk penggunaan yang diberikan oleh Sandvik dan penerimaan Layanan. Kecuali ditentukan lain secara tertulis, lisensi terbatas ini akan berlangsung terus-menerus kecuali diakhiri dengan tunduk pada Ketentuan ini. Kontrak ini tidak mengizinkan Pelanggan untuk menyalin, memperbanyak, memodifikasi, mengadaptasi, mengubah, menerjemahkan, merekayasa balik, menyalin/mencetak secara 3D atau membuat karya turunan dari setiap Barang atau Layanan atau dari hak kekayaan intelektual Sandvik, sebagian atau seluruhnya, tanpa izin tertulis sebelumnya dari Sandvik. Jika Pelanggan menggunakan hak kekayaan intelektual Sandvik dengan cara yang melanggar Kontrak ini, Sandvik dapat segera mengakhiri atau mencabut hak tersebut, sebagian atau seluruhnya, dengan pertimbangannya sendiri.
11.4 Pelanggan setuju untuk menggunakan Informasi Rahasia Sandvik hanya untuk melaksanakan haknya dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak ini. Informasi tersebut senantiasa tetap menjadi milik Sandvik.
11.5 Masing-masing pihak menyanggupi bahwa ia tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia apa pun kepada pihak mana pun, kecuali sebagaimana diizinkan oleh Klausul 11.6.
11.6 Masing-masing pihak dapat mengungkapkan Informasi Rahasia pihak lain:
(1) kepada karyawan, pejabat, agen, konsultan, atau subkontraktornya (“Perwakilan”) yang perlu mengetahui informasi ini untuk tujuan melaksanakan hak pihak tersebut atau melaksanakan kewajibannya berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak ini, dengan syarat bahwa pihak yang mengungkapkan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memastikan bahwa Perwakilannya mematuhi kewajiban kerahasiaan yang tercantum dalam Klausul 11 ini seakan-akan mereka adalah pihak dalam Kontrak ini. Pihak yang mengungkapkan akan bertanggung jawab atas kepatuhan Perwakilannya terhadap kewajiban kerahasiaan yang tercantum dalam Klausul 11 ini; dan
(2) sebagaimana diwajibkan oleh hukum, pengadilan yurisdiksi yang kompeten atau otoritas pemerintah atau badan peraturan.
11.7 Masing-masing pihak mencadangkan semua hak dalam Informasi Rahasianya. Tidak ada hak atau kewajiban berkenaan dengan Informasi Rahasia salah satu pihak selain yang secara tegas dinyatakan dalam Kontrak ini diberikan kepada pihak lain atau tersirat demikian dari Kontrak ini.
11.8 Untuk tujuan Klausul 11 ini, “Informasi Rahasia” berarti informasi yang ditentukan sebagai rahasia atau dianggap sebagai rahasia oleh perorangan bisnis yang wajar atau yang memiliki sifat dan keadaan rahasia di mana informasi tersebut disampaikan, termasuk bisnis, urusan, pelanggan, klien, atau pemasok pihak lain atau anggota Grupnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi terkait operasi, proses, rencana, informasi produk, daftar harga, keahlian, rancangan, rahasia dagang, perangkat lunak, kesempatan pasar dan pelanggan suatu pihak, kecuali jika informasi tersebut (i) berada dalam domain publik yang tidak diakibatkan oleh pelanggaran kewajiban oleh pihak lain atau (ii) diperoleh secara sah dari pihak ketiga yang tidak memiliki kewajiban kerahasiaan terkait informasi tersebut; atau (iii) dikembangkan secara mandiri oleh penerima atau dalam kepemilikan sah penerima sebelum diterima.
Sandvik grants to the Customer a non-exclusive, non-transferable, non-assignable, non-sub-licensable licence to use Xxxxxxx’x intellectual property rights comprised in the Goods and/or Services strictly limited to the extent necessary for installing, operating and maintaining the Goods in accordance with manuals and use instructions supplied by Sandvik and receiving the Services. Unless otherwise specified in writing, this limited license shall continue unless terminated pursuant to these Terms. Nothing in this Contract permits the Customer to copy, reproduce, modify, adapt, alter, translate, reverse engineer, 3D copy/print or create derivative works from any Goods or Services or of Xxxxxxx’x intellectual property rights, in all or in part, without Xxxxxxx’x prior written consent. If the Customer uses any of Xxxxxxx’x intellectual property rights in breach of this Contract, Sandvik may immediately terminate or revoke such rights, in all or in part in its sole discretion.
11.4 The Customer agrees to use Xxxxxxx’x Confidential Information only to exercise its rights and perform its obligations under or in connection with this Contract. The information remains the property of Sandvik at all times.
11.5 Each party undertakes that it shall not at any time disclose to any person any Confidential Information, except as permitted by Clause 11.6.
11.6 Each party may disclose the other party’s Confidential Information:
(1) to its employees, officers, agents, consultants or subcontractors (“Representatives”) who need to know this information for the purposes of exercising the party’s rights or carrying out its obligations under or in connection with this Contract, provided that the disclosing party takes all reasonable steps to ensure that its Representatives comply with the confidentiality obligations contained in this Clause 11 as though they were a party to this Contract. The disclosing party shall be responsible for its Representatives’ compliance with the confidentiality obligations set out in this Clause 11; and
(2) as may be required by law, a court of competent jurisdiction or any governmental or regulatory authority.
11.7 Each party reserves all rights in its Confidential Information. No rights or obligations in respect of a party’s Confidential Information other than those expressly stated in this Contract are granted to the other party or to be implied from this Contract.
11.8 For the purpose of this Clause 11 “Confidential Information” means any information which is designated as confidential or would be regarded as being confidential by a reasonable business person or is confidential by its nature or circumstances in which it was imparted, including the business, affairs, customers, clients or suppliers of the other party or of any member of its Group, including but not limited to information relating to a party’s operations, processes, plans, product information, price lists, know- how, designs, trade secrets, software, market opportunities and customers, except to the extent that such information is (i) in the public domain other than as a result of breach of an obligation by the other party (ii) lawfully acquired from a third party who owes no obligation of confidence in respect of the information; or (ii) independently developed the recipient or in the recipients lawful possession prior to receipt.
12 Data
12.1 Pelanggan setuju bahwa Sandvik dapat mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan memproses Data Masuk dan Data Keluar agar Sandvik:
(1) menyediakan Layanan Pemantauan Peralatan kepada Pelanggan (termasuk layanan sehubungan atau terkait dengannya); dan
(2) mengembangkan Data Sandvik untuk digunakan untuk Tujuan tersebut.
12.2 Semua hak dan kepentingan dalam dan terhadap Data Sandvik akan tetap menjadi milik Sandvik.
12.3 Semua hak dan kepentingan dalam atau sehubungan dengan Data Masuk dan Data Keluar akan tetap menjadi milik Pelanggan untuk tujuan bisnis internalnya. Kecuali jika diizinkan secara tertulis sebelumnya oleh Sandvik, Pelanggan setuju untuk tidak mengungkapkan Data Masuk atau Data Keluar, sebagian atau seluruhnya (apa pun formatnya), kepada pihak ketiga di luar grup perusahaan Pelanggan; tetapi dengan syarat bahwa Pelanggan dapat mengungkapkan informasi tersebut kepada penyedia layanan pihak ketiga (sejauh diperlukan untuk penyedia layanan tersebut agar dapat menyediakan layanan Barang kepada Pelanggan) dengan menandatangani perjanjian kerahasiaan yang wajar dengan penyedia layanan. Selama periode Layanan Pemantauan Peralatan, Sandvik, berdasarkan permintaan tertulis dari Pelanggan, akan menyediakan Salinan Data Masuk dan/atau Data Keluar khusus pelanggan yang disimpan oleh Sandvik dari waktu ke waktu. Pelanggan tidak akan memasang perangkat keras atau perangkat lunak pihak ketiga pada Barang, atau menghubungkannya dengan komputer atau sistem automasi pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Sandvik. Sandvik dapat menggunakan data apa pun yang dikumpulkan atau disimpannya untuk keperluan bisnisnya, termasuk mengoptimalkan penawaran barang dan jasa, pengiriman suku cadang, dukungan produk, pengembangan produk, dan peningkatan bisnis Sandvik lainnya.
12.4 Sandvik akan menerapkan standar keamanan dan kerahasiaan yang sama pada Data Masuk dan Data Keluar sebagaimana yang diterapkan pada datanya yang sensitif secara komersial.
12.5 Layanan Pemantauan Peralatan adalah layanan yang diberikan oleh Sandvik berdasarkan Data Masuk yang dikirimkan oleh Pelanggan kepada Sandvik. Jika dan sejauh Data Masuk dan/atau Data Keluar mengandung Data Pribadi, kedua belah pihak setuju untuk mematuhi persyaratan Undang-undang Perlindungan Data yang berlaku. Untuk tujuan Undang-undang Perlindungan Data, Pelanggan adalah pengendali data dan Sandvik adalah pemroses data untuk Data Pribadi tersebut. Untuk menghindari keraguan, Pelanggan sepenuhnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan pemberitahuan yang diperlukan kepada subjek data dan, jika dianggap perlu oleh Pelanggan, izin yang sesuai untuk memungkinkan pengalihan dan pemrosesan Data Masuk dan/atau Data Keluar yang sah oleh Sandvik dan subkontraktornya sebagaimana dijelaskan dalam Kontrak. Pelanggan dengan ini setuju bahwa Sandvik, dengan pertimbangannya sendiri, dapat melibatkan subkontraktor di dalam dan di luar UE/EEA sebagai subpemroses untuk pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Kontrak ini; dengan syarat Sandvik akan tetap bertanggung jawab kepada Pelanggan atas tindakan dan kelalaian masing-masing subkontraktor.
12.6 Pelanggan menyatakan bahwa Layanan Pemantauan Peralatan berdasarkan pada Data Masuk yang dikirim kepada Sandvik. Sandvik tidak dapat menjamin bahwa Layanan Pemantauan Peralatan sepenuhnya mencerminkan kondisi Peralatan yang Terhubung, dan Pelanggan bertanggung jawab untuk meninjau informasi terkait Layanan Pemantauan Peralatan dan dengan demikian mengonfirmasikan kondisi aktual Peralatan yang Terhubung. Sandvik tidak menyediakan jaminan atas keakuratan Data Masuk dan/atau Data Keluar. Sandvik tidak membuat pernyataan tentang kesesuaian Layanan Pemantauan Peralatan untuk situasi tertentu,
12 Data
12.1 The Customer agrees that Sandvik may collect, store, analyse and process any Input Data and Output Data in order for Sandvik to:
(1) provide the Customer with the Equipment Monitoring Service (including any services in relation or in connection thereto); and
(2) develop the Sandvik Data to use for the Purpose.
12.2 All rights, title and interest in and to the Sandvik Data will be retained by Sandvik.
12.3 All rights, title and interests in or relating to the Input Data and Output Data will be retained by the Customer to use for its own internal business purposes. Except as permitted by Sandvik in writing in advance, the Customer agrees not to disclose Input Data or Output Data, in whole or in part (regardless of format), to any third party outside the Customer’s group of companies; provided, however, that the Customer may disclose such information to third party service providers (to the extent necessary for such service provider to be able to provide service of the Goods to the Customer) having signed reasonable confidentiality undertakings with the service provider. During the term of the Equipment Monitoring Service, Sandvik shall, upon the Customer’s written request provide a copy of any customer- specific Input Data and/or Output Data stored by Sandvik from time to time. The Customer will not install any third party hardware or software in or onto the Goods, nor connect it to any third party computer or automation system without the prior written consent from Sandvik. Sandvik may use any of the data it collects or stores for its business purposes including optimising Sandvik’s goods and services offerings, parts deliveries; product support, product development and other business improvements.
12.4 Sandvik shall apply the same security and confidentiality standards to the Input Data and Output Data as it applies to its own commercially sensitive data.
12.5 The Equipment Monitoring Service is a service provided by Sandvik based on Input Data sent by Customer to Sandvik. If and to the extent Input Data and/or Output Data contains any Personal Data, both parties agree to comply with all applicable requirements of the Data Protection Legislation. For the purposes of the Data Protection Legislation, the Customer is the data controller and Sandvik is the data processor for such Personal Data. For the avoidance of doubt, the Customer is solely responsible to ensure that it has provided all necessary notices to relevant data subjects and, if deemed necessary by the Customer, that appropriate consents have been obtained to enable the lawful transfer and processing of Input Data and/or Output Data by Sandvik and its subcontractors as described in the Contract. The Customer hereby agrees that Sandvik, at its discretion, may engage any subcontractor inside or outside the EU/EEA as a sub-processor for the processing of Personal Data hereunder; provided that Sandvik shall remain responsible in relation to Customer for the acts and omissions of such subcontractor.
12.6 The Customer acknowledges that the Equipment Monitoring Service is based on Input Data sent to Sandvik. Sandvik cannot guarantee that the Equipment Monitoring Service completely reflects the factual condition of the Connected Equipment and it is the Customer’s sole responsibility to review the information in relation to the Equipment Monitoring Service and confirm the actual condition of the Connected Equipment accordingly. Sandvik does not provide any warranty as to the accuracy of any Input Data and/or Output Data. Sandvik makes no statement about the suitability of the Equipment Monitoring Service for a given situation and the Customer acknowledges that it is its sole responsibility to determine and ensure that the Equipment Monitoring Services are relevant for its particular business needs. Further, Sandvik will not assume any obligation, responsibility or liability whatsoever for the Customer’s reliance on (and/or use of) any Output Data or otherwise of the Equipment Monitoring Service. Unless otherwise agreed, Sandvik shall be under no obligation to store any Customer specific data except for Input Data.
12.7 The Customer agrees to indemnify and keep indemnified and fully reimburse Sandvik from and against
dan Xxxxxxxxx menyatakan tanggung jawabnya untuk menentukan dan memastikan bahwa Layanan Pemantauan Peralatan relevan dengan kebutuhan bisnisnya. Lebih lanjut, Sandvik tidak memiliki kewajiban, tanggung jawab, atau liabilitas apa pun atas kepercayaan Pelanggan pada (dan/atau penggunaan) Data Keluar apa pun atau Layanan Pemantauan Peralatan. Kecuali jika disetujui sebaliknya, Sandvik tidak berkewajiban untuk menyimpan data Pelanggan tertentu kecuali untuk Data Masuk.
12.7 Pelanggan setuju untuk membebaskan dan menjamin serta sepenuhnya memberikan ganti rugi kepada Sandvik atas dan terhadap setiap dan semua tindakan, tuntutan (termasuk tuntutan balik), tindakan hukum, biaya (termasuk biaya hukum yang wajar) kerugian, ganti rugi, denda (termasuk kerugian punitif/menjerakan) dan semua tanggung jawab lain akibat kewajiban, tindakan, dan/atau kelalaian apa pun oleh Pelanggan berdasarkan klausul 12.5, kecuali jika dan sejauh pelanggaran tersebut diakibatkan oleh pelanggaran Sandvik atas kewajibannya berdasarkan klausul 12.5.
13 Perangkat Lunak dan Sistem Kontrol Komputer
13.1 Apabila penjualan Barang/Layanan dan/atau Peralatan Terhubung juga mencakup perangkat lunak atau sistem (“Perangkat Lunak”), selama periode Kontrak, Pelanggan diberi hak yang bersifat noneksklusif, tidak dapat dialihkan, tidak dapat disublisensikan, dan tidak dapat dicabut kembali untuk menggunakan Perangkat lunak yang relevan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak, sedangkan segala hak terkait Perangkat Lunak akan tetap menjadi milik Sandvik.
13.2 Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Sandvik, Pelanggan dilarang untuk memodifikasi Perangkat Lunak atau menghapusnya dari Barang atau Perangkat Terhubung, membuat Salinan Perangkat Lunak terkait atau menjual, melisensikan, mengalihkan, atau memusnahkan atau mendistribusikan Perangkat Lunak atau menggunakannya untuk tujuan lain sejauh diperlukan untuk menginstal, mengoperasikan, dan memelihara Barang. Pelanggan harus memastikan bahwa agen, karyawan, atau perwakilannya juga mematuhi ketentuan ini.
13.3 Pelanggan menyatakan bahwa Layanan Pemantauan Peralatan bersifat pribadi bagi Pelanggan dan tidak dapat dialihkan. Namun, Pelanggan menyanggupi untuk memberi tahu Sandvik apabila Pelanggan menjual, menyewa-gunakan, menyewakan atau mengalihkan atau menyerahkan Peralatan Terhubung dan memberitahu pelanggan dan/atau pengguna baru bahwa Peralatan tersebut Terhubung.
13.4 Selain Peralatan Terhubung, Pelanggan harus memiliki komputer dan infrastruktur jaringan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Sandvik pada akhir Kontrak ini (“Persyaratan Teknis Minimum”). Selama periode Kontrak ini, Pelanggan harus memastikan bahwa infrastruktur jaringannya memenuhi Persyaratan Teknis Minimum.
13.5 Apabila perangkat lunak pihak ketiga atau sumber terbuka dipasok, syarat dan ketentuan lisensi akan menjadi bagian dari Kontrak, dan kecuali jika dinyatakan secara tegas dalam Kontrak, ketentuan lisensi tersebut akan berlaku menggantikan Ketentuan ini akibat penggunaan perangkat lunak Pihak Ketiga oleh Pelanggan.
13.6 Setiap lisensi yang diberikan atau disiratkan berdasarkan Kontrak ini sewaktu-waktu dapat dicabut.
13.7 Pelanggan akan selalu membebaskan Sandvik dan menjamin serta melindungi Sandvik dan prinsipal, agen, dan karyawannya dari dan terhadap tanggung jawab, biaya, dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh salah satu dari pihak yang dijamin tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada seluruh biaya hukum yang wajar yang timbul sehubungan dengan pengiriman atau penggunaan Perangkat Lunak oleh Pelanggan, kecuali sejauh tanggung jawab, kerugian, atau ganti rugi tersebut semata-mata dan secara langsung diakibatkan oleh kelalaian Sandvik.
any and all actions, claims (including counterclaims), proceedings, costs (including all reasonable legal costs), losses, damages, fines, penalties (including punitive or exemplary damages) and all other liabilities resulting from any obligations, acts and/or omissions by the Customer under clause 12.5 except where and to the extent that such violation is due to Xxxxxxx’x breach of its obligations under clause 12.5.
13 Software and Computer Control Systems
13.1 Where the sale of any Goods/Service and or Connected Equipment comprises also software or systems (“Software”) the Customer is granted, during the term of a Contract, a non-exclusive, non-transferable, non-sublicensable, and revocable right to use the relevant Software in accordance with the terms set forth in the Contract, while title to and any and all rights relating to the Software shall always remain vested in Sandvik.
13.2 The Customer must not, without the prior written consent of Sandvik, modify any Software or remove it from the Goods or Connected Equipment, make copies of the relevant Software or sell, licence, transfer or otherwise dispose of or distribute the Software or use it for any other purpose to the extent necessary for installing, operating and maintaining the Goods. The Customer shall ensure that also its agents, employees or other representatives comply with this provision.
13.3 The Customer acknowledges that the Equipment Monitoring Service is personal to the Customer and cannot be assigned. However, the Customer undertakes to notify Sandvik if the Customer sells, leases, rent or otherwise assign or transfer the Connected Equipment and notify the new customer and/or user that the Equipment is connected.
13.4 Other than the Connected Equipment, the Customer must have computer and network infrastructure that meets the requirements specified by Sandvik at the time of conclusion of this Contract (“Minimum Technical Requirements”). The Customer acknowledges and agrees that the performance of the Service is dependent upon the Customer’s information technology equipment meeting the Minimum Technical Requirements. The Customer must throughout the term of this Contract ensure that its network infrastructure meets the Minimum Technical Requirements.
13.5 Where third party or open-source software is supplied the terms and conditions of such licence will form part of the Contract and such license terms shall, unless otherwise expressly stated in Contract, apply in lieu of these Terms as regards the Customer’s use of such third party software.
13.6 Any license granted or implied under this Contract can be revoked at any time.
13.7 The Customer will at all times indemnify Sandvik and hold harmless and defend Sandvik and its principals, agents and employees from and against all liabilities, costs and expenses suffered or incurred by any of those indemnified or a third party including, without limitation, all reasonable legal fees, arising out of or in connection with the delivery of or use of the Software by the Customer, except to the extent that any liability, loss or damage is solely and directly caused by negligence of Sandvik.
14 Tanggung Jawab 14 Liability
14.1 Sepanjang diizinkan oleh hukum, tidak ada pihak yang bertanggung jawab kepada pihak lainnya atas hukuman biaya atau biaya murni ekonomis, kerugian atau kehilangan tidak langsung, isidental, khusus atau konsekuensial; kerugian ekonomi; kehilangan kesempatan; kehilangan produksi; kehilangan penggunaan; kehilangan penjualan; kehilangan itikad baik; kehilangan keuntungan atau keuntungan yang akan didapat; atau pendapatan, di setiap hak baik yang dapat diprediksi atau tidak, diderita atau ditanggung oleh pihak lainnya yang timbul oleh sebab apapun, termasuk di luar pelanggaran oleh pihak lainnya dari Kontrak ini, perbuatan melanggar hukum atau delik (termasuk lalai) atau kesalahan Sandvik, secara seimbang, pelanggaran dari kewajiban atau tugas yang diwajibkan, atau lainnya (apakah kerugian atau kehilangan tersebut dapat diprediksi atau tidak oleh salah satu pihak). Pelanggan mengganti rugi Sandvik terhadap setiap klaim yang dapat dibuat terhadap Sandvik oleh setiap orang lain sehubungan dengan hal apapun di mana tanggung jawab Sandvik telah dikecualikan diatas.
14.2 Sepanjang diizinkan oleh hukum, di setiap waktu, seluruh tanggung jawab Sandvik kepada Pelanggan atau setiap pihak lainnya yang berhak mendapat keuntungan yang timbul oleh sebab apa pun, termasuk di luar pelanggaran Kontrak ini oleh Sandvik, perbuatan melanggar hukum atau delik (termasuk lalai) atau kesalahan Sandvik, secara seimbang, pelanggaran dari kewajiban atau tugas yang diwajibkan oleh Sandvik atau lainnya akan dibatasi sebesar 100% dari jumlah yang dibayar berdasarkan Penerimaan Pesanan terkait (yang untuk menghindari keraguan juga meliputi pengurangan harga atau nilai pasar untuk Barang dan/atau Layanan yang diganti atau diakhiri yang diklaim oleh Pelanggan), kecuali tidak ada ketentuan di dalam klausul 12.2 ini yang mengeluarkan atau melarang tanggung jawab Sandvik atas kematian atau cedera personil yang diderita atau ditanggung oleh Pelanggan sehubungan dengan Penerimaan Pesanan.
15. Sanksi, Kontrol Ekspor, Asuransi Pengguna Akhir, dll.
15.1 Pelanggan menyatakan dari tanggal Kontrak ini secara berkelanjutan bahwa: pihaknya tidak akan menggunakan, mengekspor ulang, mengalihkan atau mengalihkan ulang barang untuk penggunaan akhir militer atau kepada pengguna akhir militer. Pihaknya tidak akan mengekspor ulang, mengalihkan atau mengalihkan ulang Barang kepada Orang yang Dikenai Sanksi; Barang tidak akan digunakan, diekspor ulang, dialihkan atau dialihkan ulang untuk tujuan terkait senjata kimia, biologis, atau nuklir, atau rudal yang dapat mengirimkan senjata tersebut; dan Barang, atau replikanya, tidak akan digunakan dalam aktivitas peledakan nuklir atau siklus bahan bakar nuklir yang tidak terlindungi. Pelanggan memahami dan menyatakan bahwa Sandvik tidak bertanggung jawab atas Barang atau produk yang selanjutnya diekspor atau diekspor ulang oleh Pelanggan atau dijual kepada orang dan/atau perwakilan lain, baik domestik maupun asing. Apabila terjadi ekspor ulang, pengalihan atau pengalihan ulang Barang pasca penjualan, Pelanggan bertanggung jawab untuk mematuhi semua Sanksi yang berlaku, termasuk memperoleh lisensi ekspor yang diperlukan.
15.2 Pelanggan akan secara ketat mematuhi dan menaati semua Sanksi yang berlaku. Secara khusus, Pelanggan, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak akan menjual, menyediakan, mengekspor, mengekspor ulang, memindahkan, mengalihkan, meminjamkan, menyewagunakan, menyerahkan, atau melepaskan atau memusnahkan Barang, peralatan, produk, komoditas, layanan, perangkat lunak, kode sumber, atau teknologi yang diterima
14.1 To the extent permitted by law, neither party is liable to the other party for any punitive or pure economic cost, indirect, incidental, special or consequential loss or damage; economic loss; loss of opportunity; loss of production; loss of use; loss of sales; loss of goodwill; loss of profit or anticipated profit; or revenue, in each case whether foreseeable or not, suffered or incurred by the other party howsoever arising, including out of a breach by the other party of this Contract, a tortious or delictual (including negligent) act or omission, in equity, a breach of a statutory duty or obligation, or otherwise (whether or not such loss or damage was foreseeable by either party). The Customer indemnifies Sandvik against any claim which may be made against Sandvik by any other person in respect of any matter for which the liability of Sandvik is excluded above.
14.2 To the extent permitted by law, at all times, Xxxxxxx’x total aggregate liability to the Customer or any other party beneficially entitled howsoever arising, including out of a breach by Sandvik of this Contract, a tortious or delictual (including negligent) act or omission of Sandvik, in equity, a breach of a statutory duty or obligation by Sandvik or otherwise shall be capped at 100% of the amounts paid under the relevant Order Acceptance (which for the avoidance of doubt also shall include any price reduction or market value for replaced or terminated Goods and/or Service claimed by the Customer), except nothing in this clause 12.2 excludes or restricts Xxxxxxx’x liability for death or personal injury suffered or incurred by the Customer in connection with the relevant Order Acceptance.
15 Sanctions, Export Control, End-User Assurance etc.
15.1 The Customer certifies from the date of this Contract on an ongoing basis that: it shall not use, re-export, transfer or retransfer the Goods for military end-use or to a military end user; it shall not re-export, transfer or retransfer the Goods to a Sanctioned Person; the Goods will not be used, re-exported, transferred or retransferred for any purpose connected with chemical, biological or nuclear weapons, or missiles capable of delivering such weapons; and the Goods, or any replica of them, will not be used in any nuclear explosive activity or unsafeguarded nuclear fuel cycle. The Customer understands and acknowledges that Sandvik is not responsible for any Goods or products that are subsequently exported or re-exported by the Customer or sold to another person and/or representative, domestic or foreign. In the event of such a post-sale re-export, transfer or re-transfer of the Goods, the Customer is responsible for complying with all applicable Sanctions, including obtaining export licenses where required.
15.2 The Customer shall strictly comply with, and adhere to, all applicable Sanctions. Specifically, the Customer shall not, directly or indirectly, sell, provide, export, re-export, transfer, divert, loan, lease, consign, or otherwise release or dispose of any Goods, equipment, product, commodities, services, software, source code, or technology received under or in connection with this Contract to or via a Sanctioned Person or a Sanctioned Territory, or for military end-use or to a military end user without having obtained prior authorization from the applicable Sanctions Authority where required by applicable Sanctions. Neither Party shall be required to take any action that would cause it to violate any applicable Sanctions.
15.3 If the Customer breaches any certification, representation or undertaking described in this Section 15 or, in Xxxxxxx’x reasonable opinion any such breach is likely to occur, the Parties agree that Sandvik shall
berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak ini kepada atau melalui Orang yang Diberi Sanksi atau Wilayah yang Diberi Sanksi, atau untuk penggunaan akhir militer atau kepada pengguna akhir militer tanpa memperoleh izin sebelumnya dari Otoritas Sanksi yang berlaku apabila diwajibkan oleh Sanksi yang berlaku. Para Pihak tidak diwajibkan untuk mengambil tindakan yang akan menyebabkannya melanggar Sanksi yang berlaku.
15.3 Jika Pelanggan melanggar keterangan, pernyataan, atau kesanggupan yang dijelaskan Pasal 15 ini, atau jika menurut pandangan wajar Sandvik pelanggaran tersebut kemungkinan terjadi, Para Pihak sepakat bahwa Sandvik tidak akan bertanggung jawab terhadap Pelanggan atau pihak ketiga mana pun atas kegagalan selanjutnya oleh Sandvik berdasarkan Kontrak ini dan bahwa Pelanggan akan menjamin dan membebaskan Sandvik dari tuntutan atau kerugian terkait kegagalan tersebut.
15.4 Sandvik berhak untuk segera mengakhiri Kontrak ini tanpa tanggung jawab dengan memberi tahu Pelanggan secara tertulis jika: Pelanggan menjadi Pihak yang Diberi Sanksi; atau Pelanggan melanggar keterangan, pernyataan, atau kesanggupan yang dijelaskan dalam Pasal 15.
not be liable toward the Customer or any third party for any subsequent non-performance by Sandvik under this Contract and that the Customer shall indemnify and hold Sandvik harmless from any claims or losses relating to such non-performance.
15.4 Sandvik shall have the right to terminate this Contract immediately without liability by notifying the Customer in writing if: the Customer becomes a Sanctioned Party; or the Customer breaches any certification, representation or undertaking described in this Section 15.
16 Pengakhiran 16 Termination
16. 1 Jika Pelanggan melanggar setiap dari Ketentuan ini termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan yang berhubungan dengan pembayaran uang atau jika Pelanggan mengalami salah satu peristiwa berikut: pihaknya menangguhkan atau mengancam untuk menangguhkan pembayaran atas utangnya atau menjadi tidak dapat membayar utangnya ketika utang tersebut jatuh tempo, atau posisi keuangannya menurun ke kondisi di mana menurut pandangan Sandvik, kemampuan Pelanggan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Kontrak telah terancam, mengambil langkah sehubungan dengan menunjuk manajer atau pengendali luar apa pun yang ditunjuk (termasuk setiap penerima, administrator, likuidator atau sejenisnya) atau menginformasikan setiap orang bahwa Pelanggan, diasumsikan akan, insolven atau jika Pelanggan berhenti atau mengancam untuk berhenti melanjutkan kegiatan usaha atau setiap jaminan atau garansi yang diberikan kepada Sandvik sehubungan dengan Pelanggan dibatalkan atau tidak dapat dilakukan (“Peristiwa Kepailitan”) maka Sandvik dapat, berdasarkan pertimbangannya sendiri, setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pelanggan:
(1) dengan segera menarik setiap pembelian atau fasilitas kredit yang mungkin telah diperpanjang untuk Pelanggan dan segera meminta pembayaran atas seluruh uang yang terutang dari Pelanggan kepada Sandvik, baik utang tersebut tidak jatuh tempo atau jatuh tempo untuk pembayaran di waktu yang akan datang;
(2) dengan segera menangguhkan pelaksanaan atau mengakhiri tanpa penalti Kontrak (termasuk setiap lisensi yang diberikan sesuai dengan klausul 11.2) yang berlaku antara Sandvik dan Pelanggan;
(3) dengan segera melakukan tindakan yang dimungkinkan untuk melindungi Barang dan hak kekayaan intelektualnya; dan/atau
(4) meminta penggantian atas semua biaya dan kerugian terkait dengan tindakan pengakhiran tersebut.
16.2 Pengakhiran (termasuk tunduk pada klausul 2.3) tidak mengurangi hak dan tanggung jawab yang timbul dari setiap pihak pada tanggal pengakhiran.
16.3 Jika peristiwa Keadaan Memaksa mencegah, menghambat, atau menunda pelaksanaan kewajiban suatu pihak selama periode berkelanjutan lebih dari tiga (3) bulan, maka pihak lain dapat mengakhiri Kontrak ini dengan melayangkan pemberitahuan tertulis dua (2) minggu sebelumnya kepada Pihak lain.
16.4 Sandvik setuju untuk menyimpan dan mengizinkan Pelanggan untuk mengunduh atau menerima Data Masuk dan/atau Data Keluar khusus Pelanggan dengan syarat permintaan telah diajukan kepada Sandvik secara tertulis dan maksimal tiga puluh (30) hari setelah pengakhiran Kontrak
16.5 Para pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia sepanjang diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk pengakhiran lebih awal dari Kontrak ini.
16.1 If the Customer is in breach of any of these Terms including without limitation, a provision relating to the payment of money or if the Customer becomes subject to one of the following events: it suspends or threatens to suspend payment of its debts or is or becomes unable to pay its debts when they are due, or its financial position deteriorates to such an extent that in Xxxxxxx’x opinion the Customer’s capability to adequately fulfil its obligations under the Contract has been placed in jeopardy, takes any step in connection with having any external manager or controller appointed (including any receiver, administrator, liquidator of any kind) or informs any person that it is, presumed to be, insolvent or if the Customer ceases or threatens to cease to carry on business or any guarantee or security given to Sandvik in relation to the Customer is revoked or unenforceable (“Insolvency Event”) then Sandvik may, at its sole discretion, upon written notice to the Customer:
(1) immediately withdraw any purchase or credit facilities which may have been extended to the Customer and require immediate payment of all moneys owed to Sandvik by the Customer, whether or not they were due for payment in the future;
(2) immediately suspend performance or terminate without penalty the Contract (including any license granted pursuant to clause 11.2) in force between Sandvik and the Customer;
(3) immediately take all possible action to protect its Goods and intellectual property rights; and/or
(4) recover all costs and losses associated with such termination action.
16.2 Termination (including pursuant to clause 2.3) shall be without prejudice to the accrued rights and liabilities of either party at the termination date.
16.3 If a Force Majeure event prevents, hinders or delays a party’s performance of its obligations for a continuous period of more than three (3) months, then either party may terminate this Contract by giving two (2) weeks’ written notice to the other Party.
16.4 Sandvik agrees to store and allow the Customer to download or otherwise retrieve, Customer specific Input Data and/or Output Data provided such request has been made to Sandvik in writing, and maximum thirty (30) days following the termination of the Contract
16.5 The parties agree to waive the provisions of Article 1266 of the Civil Code of the Republic of Indonesia
to the extent that a court order is required for any termination of this Contract.
17 Ketentuan Umum 17 General Provisions
17.1 Jika suatu ketentuan dari Ketentuan ini seluruh atau sebagian tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan di yurisdiksi manapun, ketentuan atau bagian dari ketentuan tersebut yang tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan wajib dan di dalam yurisdiksi tersebut dianggap untuk dihapus dari Ketentuan ini. Hal ini tidak mempengaruhi keberlakukan atau pelaksanaan dari ketentuan lainnya.
17.2 Tidak ada di dalam Ketentuan ini yang bermaksud untuk mengeluarkan, membatasi atau memodifikasi hak yang dapat dimiliki oleh Pelanggan berdasarkan peraturan perundang- undangan apapun sepanjang hak tersebut tidak dikeluarkan, dibatasi atau diubah dengan kesepakatan.
17.3 Kecuali ditentukan secara tegas di dalam Ketentuan ini, tidak ada hak, kuasa, hak khusus atau penggantian yang diberikan secara eksklusif dari hak, kuasa, hak khusus atau penggantian tersebut.
17.4 Dalam pelaksanaan kewajiban mereka berdasarkan Ketentuan ini, Sandvik dan Pelanggan wajib, dan wajib membuat masing-masing afiliasi, pejabat, direktur, komisaris, agen dan karyawan mereka untuk mematuhi secara tegas semua hukum, peraturan dan perintah pengadilan Republik Indonesia dan yurisdiksi lainnya yang berlaku. Sandvik dan Pelanggan dengan ini mengakui dan sepakat bahwa beberapa hukum Republik Indonesia melarang, inter alia, setiap pembayaran uang atau apapun yang memiliki nilai secara langung atau tidak langsung kepada pejabat pemerintah, anggota atau kandidat partai politik, atau kantor partai politik untuk tujuan mendapatkan atau melakukan bisnis. Sandvik dan Pelanggan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa, dalam pelaksanaan kewajiban mereka berdasarkan Ketentuan ini atau sehubungan dengan Ketentuan ini, mereka tidak membuat, dan tidak akan membuat, pembayaran apapun sebagaimana disebutkan sebelumnya.
17.5 Pelanggan juga akan mematuhi di setiap waktu esensi dari Kode Perilaku Sandvik, yang salinannya tersedia apabila diminta, dan semua hukum, undang-undang dan peraturan yang berlaku, khususnya yang terkait dengan anti-suap dan anti korupsi termasuk UK Bribery Act 2010 dan the US Foreign Corrupt Practices Act yang dapat diubah dari waktu ke waktu. Kegagalan untuk mematuhi klausul ini merupakan pelanggaran materiil yang akan memberikan hak kepada Sandvik untuk dapat dengan segera mengakhiri Kontrak.
17.6 Kecuali jika tidak diperkenankan oleh hukum, Pelanggan akan mewajibkan penanggungnya (jika ada) untuk melepaskan hak subrogasi terhadap Sandvik dan/atau penanggungnya
17.7 Sandvik dapat mengalihkan, menovasi atau mengurus Kontrak sesuai dengan Ketentuan ini tanpa persetujuan Pelanggan, sepanjang diizinkan oleh hukum. Pelanggan sepakat untuk menyediakan semua bantuan yang wajar dan diperlukan oleh Sandvik untuk melakukan hak- haknya berdasarkan klausul ini
17.1 If a provision of these Terms is wholly or partly invalid or unenforceable in any jurisdiction, that provision or the part of it that is invalid or unenforceable must to that extent and in that jurisdiction be treated as deleted from these Terms. This does not affect the validity or enforceability of the remaining provisions.
17.2 Nothing in these Terms is intended to exclude, restrict or modify rights which the Customer may have under any legislation to the extent it may not be excluded, restricted or modified by agreement.
17.3 Except as otherwise expressed in these Terms, no right, power, privilege or remedy conferred is intended to be exclusive of any other right, power, privilege or remedy.
17.4 In the performance of their obligations under these Terms, Sandvik and the Customer shall, and shall cause their respective affiliates, officers, directors, commissioners, agents and employees to, comply strictly with all applicable laws, regulations and court orders of the Republic of Indonesia and other applicable jurisdictions. Sandvik and the Customer hereby acknowledge and agree that certain laws of the Republic of Indonesia prohibit, inter alia, any direct or indirect payment of money or anything of value to any government official, political party, or candidate for political office for the purpose of obtaining or retaining business. Sandvik and the Customer hereby represent and warrant that, in the performance of their obligations hereunder or otherwise in connection with these Terms, they have not made, and will not make, any such proscribed payment.
17.5 The Customer shall also comply at all times with the essence of the Sandvik Code of Conduct, a copy of which is available on request, and with all applicable laws, statutes and regulations, in particular those related to anti‐bribery and anticorruption including the UK Bribery Act 2010 and the US Foreign Corrupt Practices Act as amended from time to time. Failure to comply with this clause shall constitute a material breach which will entitle Sandvik to terminate the Contract immediately.
17.6 Except where prohibited by law, Customer shall require its insurer (if any) to waive all rights of subrogation against Sandvik and/or its insurers
17.7 Sandvik may assign, novate or otherwise deal with the Contract pursuant to these Terms without the consent of the Customer, to the extent permissible by law. The Customer agrees to provide all assistance reasonably required by Sandvik to give effect to its rights under this clause.
17.8 Suatu pihak mengesampingkan hak berdasarkan Ketentuan ini hanya berlaku jika pengesampingan tersebut dibuat secara tertulis. Suatu pihak tidak mengesampingkan suatu hak hanya karena ia gagal untuk melaksanakan hak, menunda melaksanakan hak atau hanya melaksanakan sebagaian hak. Pengesampingan dari salah satu pelanggaran Ketentuan ini bukan merupakan pengesampingan dari pelanggaran lainnya dari ketentuan yang sama atau setiap ketentuan lainnya.
17.9 Pesanan dapat dikirim melalui email atau transmisi faksimile. Setiap pemberitahuan atau permintaan wajib dibuat tertulis dan akan dikirimkan melalui surat tercatat atau dikirimkan secara langsung ke alamat yang disebutkan di dalam Pesanan, atau dikirim melalui faks ke nomor faks utama atau dikirim melali email ke alamat yang tercantum dalam Pesanan. Jika melalui surat tercatat, pemberitahuan atau permintaan tersebut akan dianggap dikirimkan 7 Hari sejak tanggal pengiriman dan, jika dikirim melalui email, pada pukul 9.00 (Waktu pelanggan) pada hari kerja selanjutnya setelah pengiriman.
17.8 A party waives a right under these Terms only if it does so in writing. A party does not waive a right simply because it fails to exercise the right, delays exercising the right or only exercises part of the right. A waiver of one breach of these Terms does not operate a waiver of another breach of the same term or any other term.
17.9 Orders may be sent by e-mail or facsimile transmission. Any notice or demand must be in writing and shall be delivered by registered mail or by hand to the address set out in the Order, or sent by fax to its main fax number or sent by email to the address specified in the Order. If by registered mail, such notice or demand shall be deemed delivered 7 Days after the date of posting and, if sent by fax or email, at
9.00 am (Customer time) on the next business day after transmission.
17.10 Sepanjang diizinkan oleh hukum, Sandvik tidak bertanggung jawab sehubungan dengan Barang yang diekspor tanpa lisensi, otorisasi atau persetujuan yang diperlukan.
17.11 Orang yang bukan merupakan pihak pada suatu Kontrak tidak memiliki hak untuk melaksanakan setiap ketentuan di dalam suatu Kontrak.
17.12 Tidak ada pihak yang akan membuat, mengizinkan atau mentolerir kondisi atau kegiatan Tidak Aman yang dikendalikan oleh suatu pihak. Jika salah satu pihak menemukan dan menyadari adanya kondisi Tidak Aman, maka pihak tersebut dapat meminta pihak lainnya untuk menghilangkan atau, sejauh dimungkinkan secara wajar, mengatasi akibat dari kondisi Tidak Aman, dan pihak lainnya wajib mematuhi permintaan tersebut. Sandvik berhak untuk menangguhkan pekerjaan berdasarkan Kontrak jika timbul kondisi Tidak Aman, di mana personil Sandvik (termasuk namun tidak terbatas pada direktur, karyawan, kontraktor atau subkontraktor) dapat terkenda dampak, sampai dengan waktu tertentu di mana kondisi Tidak Aman telah dipulihkan. Kecuali Pelanggan dapat menunjukkan bahwa kondisi Tidak Aman telah dipulihkan (dan Sandvik tidak menyebabkan kondisi Tidak Aman atau melakukan tindakan Tidak Aman), Sandvik berhak secara wajar memperpanjang waktu atas setiap keterlambatan yang disebabkan oleh kondisi Tidak Aman.
17.10 To the extent permitted by law, Sandvik is under no liability in respect of Goods exported without necessary licenses, authorisations or consents.
17.11 No person who is not party to a Contract shall have any right to enforce any term of a Contract.
17.12 Neither party shall cause, permit or tolerate an Unsafe condition or activity over which that party has control over. If a party observes or becomes aware of an Unsafe condition, that party may request the other party to remove or, to the extent reasonably possible, mitigate the effect of the Unsafe condition, and the other party must comply with that request. Sandvik reserves the right to suspend work under the Contract if Unsafe conditions exist, to which Xxxxxxx’x personnel (including but not limited to its directors, employees, contractors or subcontractors) may be exposed, until such time as the Unsafe conditions have been rectified. Unless the Customer can demonstrate that the Unsafe condition(s) have been rectified (and Sandvik did not cause the Unsafe condition or perform the Unsafe act), Sandvik is entitled to a reasonable extension of time for any delays caused by the Unsafe condition(s).
18 Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa 18 Governing Law & Dispute Resolution
18.1 Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak ini (termasuk setiap pertanyaan terkait keberadaan, keabsahan atau pengakhirannya) diatur oleh dan ditafsirkan dalam hal apa pun sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.
18.2 Untuk lebih jelas lagi:
(1) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Jual Beli Barang Internasional (the United Nations Convention on the International Sale of Goods) dinyatakan tidak berlaku terhadap Kontrak ini; dan
(2) peraturan internasional untuk penafsiran ketentuan dagang yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Internasional (the International Chamber of Commerce) (Incoterms) akan berlaku tetapi dalam hal ketentuan Incoterms bertentangan dengan Kontrak ini, Kontrak ini yang akan berlaku.
18.3 Para pihak akan berupaya untuk terlebih dahulu menyelesaikan sengekta sehubungan dengan Kontrak ini secara musyawarah dan saling menghormati melalui negosiasi dengan iktikad baik.
18.4 Apabila salah satu pihak menentukan bahwa terdapat suatu sengketa atau pertentangan antara mereka yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak ini (termasuk penafasiran Kontrak ini dan tindak laku para pihak sebelum Kontrak ini)(dalam klausul ini disebut “Sengketa”), maka pihak yang menentukan Sengketa harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dengan merinci Sengketa tersebut (“Pemberitahuan Sengketa”).
18.5 Dalam jangka waktu empat belas (14) Hari setelah Pemberitahuan Sengketa, masing-masing pihak harus menunjuk perwakilannya (yang memiliki kuasa dan kewenangan untuk menyelesaikan Sengketa) dan masing-masing perwakilan tersebut harus bertemu setidaknya satu kali untuk berusaha menyelesaikan Sengketa, dan dalam hal mereka tidak dapat menemukan resolusi terhadap Sengketa, mereka akan mencari dan sebisa mungkin menyetujui metode untuk menyelesaikan Sengketa dengan cara-cara lain.
18.1 Any dispute arising out of or in connection with this Contract (including any question regarding its existence, validity or termination) shall be governed by and construed in all respects in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
18.2 For clarity:
(1) the United Nations Convention on the International Sale of Goods shall not apply to this Contract; and
(2) the international rules for the interpretation of trade terms prepared by the International Chamber of Commerce (Incoterms) shall apply but where they conflict with this Contract, the Contract shall prevail.
18.3 The parties shall initially attempt to settle all disputes pertaining to this Contract, amicably and with due respect to one another through good faith negotiation.
18.4 If either party determines there is any dispute or difference between them arising out of or in connection with this Contract (including interpretation of this Contract and conduct of the parties prior to this Contract) (in this clause called "Dispute") then the party identifying the Dispute must give written notice to the other party, detailing the Dispute ("Dispute Notice").
18.5 Within fourteen (14) Days of the Dispute Notice, each party must nominate a representative (with authority to resolve the Dispute) and the representatives must meet at least once to attempt to resolve the Dispute, and failing resolution of the Dispute, to explore and if possible agree on methods of resolving the Dispute by other means.
18.6 Apabila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan Sengketa dalam waktu dua puluh delapan (28) Hari setelah diterimanya Pemberitahuan Sengketa, maka salah satu Pihak dapat menyampaikan sengketa ke arbitrase untuk dilaksanakan di Singapura dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Arbitrase Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”) yang berlaku pada saat itu, peraturan mana dianggap telah dicantumkan melalui rujukan pada pasal ini, dalam bahasa Inggris (“Arbitration”).
18.6 If the Parties are unable to resolve the Dispute within twenty eight (28) Days following the receipt of a Notice of Dispute, either Party may refer the Dispute for arbitration to be held in the seat of Singapore and conducted in accordance with the Arbitration Rules of the Singapore International Arbitration Center (“SIAC”), which rules are deemed to be incorporated by reference into this article in the English language ("Arbitration").
18.7 Sehubungan dengan Arbitrase, para pihak setuju bahwa: 18.7 With respect to the Arbitration, the parties agree that:
(1) Ketua SIAC akan menunjuk seorang arbiter dengan memperhatikan peraturan SIAC yang berlaku;
(1) the Chairman of XXXX will select a single arbitrator with due observance of the prevailing SIAC rules;
(2) putusan Arbitrase adalah final dan mengikat bagi mereka; (2) the award of the Arbitration is final and binding upon them;
(3) Konvensi New York Tahun 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing berlaku pada putusan yang dibuat berdasarkan Kontrak ini;
(3) the 1958 New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards applies to awards made under this Contract;
(4) putusan juga termasuk perintah pembayaran biaya-biaya; (4) the award must include an order for payment of costs;
(5) Arbitrase akan memutuskan perselisihan secepatnya, akan tetapi tidak ada batasan waktu yang akan diberlakukan;
(5) the arbitration tribunal will decide the matter as expeditiously as possible, however no time limits will be imposed;
(6) pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Undang-Undang No. 30 Tahun 1999) akan berlaku, sehingga arbiter hanya dapat membuat putusan dengan menerapkan hukum secara ketat kepada fakta dan tidak menyelesaikan perselisihan berdasarkan asas ex aequo et bono;
(6) article 56 of Law No. 30 of 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Settlement of the Republic of Indonesia will apply, and accordingly the arbitrators may only reach their decision by applying strict rules of law to the facts and must not purport to resolve any dispute ex aequo et xxxx;
(7) pihak mana yang dimenangkan oleh putusan Arbitrase yang dijatuhkan akan berhak memperoleh kembali semua biaya dan pengeluaran dalam proses persidangan Arbitrase termasuk namun tidak terbatas pada biaya dan pengeluaran administratif jalannya perkara Arbitrase;
(7) the party in whose favour the arbitral award is rendered will be entitled to recover costs and expenses of the arbitration tribunal including but not limited to the cost and expense of administration of the arbitration proceedings;
(8) para pihak secara tegas menyetujui untuk tunduk dan patuh pada Pasal 52 dan 53 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan selanjutnya setuju untuk mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku yang mengizinkan pengajuan banding kepada pengadilan atau badan lainnya terhadap Arbitrase atau putusan Arbitrase. Dengan demikian, tidak akan ada pengajuan banding kepada pengadilan atau badan lainnya terhadap putusan (atau putusan provisi) arbitrase dan pihak manapun tidak akan mempersoalkan atau memperkarakan putusan Arbitrase di hadapan kekuasaan kehakiman di Republik Indonesia atau lainnya; dan
(9) bahasa yang digunakan dalam Arbitrase harus menggunakan Bahasa Inggris.
18.8 Meskipun adanya Sengketa berdasarkan Kontrak ini atau sehubungan dengan Kontrak ini, setiap pihak wajib, kecuali dalam hal daluwarsa, pengakhiran atau kegagalan pihak lainnya untuk mematuhi atau tunduk pada perintah tertentu atau putusan sidang Arbitrase, melanjutkan semua kewajibannya berdasarkan Kontrak ini tanpa mengurangi penyesuaian terakhir sesuai dengan putusan Arbitrase.
(8) the parties expressly agree to adhere to and comply with articles 52 and 53 of Law No. 30 of 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Settlement of the Republic of Indonesia, and consequently agree to waive the provisions of any other applicable laws permitting appeal to courts of law or any other body from the arbitration or arbitral award. Accordingly, there will be no appeal to any court or other body from the decision (or any interim decision) of the arbitrators and no party will dispute or question the decision before any judicial authority in the Republic of Indonesia or elsewhere; and
(9) the language of the Arbitration must be English.
18.8 Despite the existence of a Dispute under, or in connection with the Contract each party must, except in the event of expiration, termination or failure by the other party to obey or comply with a specific order or decision of the arbitration tribunal, continue to perform its obligations under this Contract pending the determination of a Dispute under this clause, without prejudice to a final adjustment in accordance with the award.
16 Bahasa yang Berlaku 16 Governing Language
Kontrak ditandatangani dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Jika terdapat perbedaan yang timbul antara versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, versi bahasa Indonesia tersebut akan dianggap diubah untuk disesuaikan dengan dan konsisten dengan versi bahasa Inggris dari Kontrak ini.
The Contract is executed in English and Indonesian languages. In the event of any conflict arising between the English language and Indonesian language versions, the relevant Indonesian version shall be deemed to be amended to conform with and be consistent with the relevant English version of this Contract.