PROSPEKTUS REKSA DANA INDEKS SUCORINVEST IDX30
PROSPEKTUS REKSA DANA INDEKS SUCORINVEST IDX30
Tanggal Efektif: 5 Oktober 2022 | Tanggal Mulai Penawaran: November 2022 |
REKSA DANA INDEKS SUCORINVEST IDX30 (Untuk selanjutnya disebut “SUCORINVEST IDX30”) adalah Reksa Dana Indeks Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
SUCORINVEST IDX30 bertujuan untuk memberikan potensi pertumbuhan investasi yang setara dengan kinerja Indeks IDX30.
SUCORINVEST IDX30 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks IDX30; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks IDX30, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks IDX30.
PENAWARAN UMUM
PT Sucorinvest Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yang sama yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Sucorinvest Asset Management Equity Tower Lt. 31 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Telepon : (000) 000 00000 Faksimili : (000) 0000 0000 | Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Bank Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telp. +6221 0000 0000 Fax. x0000 00000000/ 304150025 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
BANK KUSTODIAN TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI BANK KUSTODIAN DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA BANK KUSTODIAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diperbaharui di Jakarta per tanggal 31 Maret 2024. Prospektus ini memuat Informasi per 29 Februari 2024. Prospektus ini memuat Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2023.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
SUCORINVEST IDX30 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam SUCORINVEST IDX30. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Sucorinvest Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Sucorinvest Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
PROSPEKTUS REKSA DANA INDEKS SUCORINVEST IDX30 i BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”) iii
INFORMASI MENGENAI SUCORINVEST IDX30 9
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS 21
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO SUCORINVEST IDX30 22
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 24
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 30
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 32
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN 39
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 40
BAB XVI 45
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 45
BAB XVII 49
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 49
BAB XVIII 52
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 52
BAB XIX 53
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI SUCORINVEST IDX30 53
BAB XXI 58
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 58
LAMPIRAN 59
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Pasar Modal yaitu :
i. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
ii. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
iii. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
iv. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
v. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
vi. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
vii. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, imbal hasil, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan. Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang harus diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang pertama kali (pembelian awal) melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta memuat profil calon Pemegang Unit Penyertaan yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal.
Formulir Pembukaan Rekening dapat berbentuk elektronik yang menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku didalam Kontrak ini.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan merupakan formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk formulir lainnya yang telah disepakati Manajer Investasi bersama dengan Pemegang Unit Penyertaan. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx
Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pemesanan Pembelian tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SUCORINVEST IDX30 ke Reksa Dana lainnya atau sebaliknya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi merupakan formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk formulir lainnya yang telah disepakati Manajer Investasi bersama dengan Pemegang Unit Penyertaan. Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Pengalihan Investasi bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pengalihan Investasi yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pengalihan Investasi tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundangundangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk formulir lainnya yang telah disepakati Manajer Investasi bersama dengan Pemegang Unit Penyertaan. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. INDEKS IDX30
Indeks IDX30 adalah Indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 (tiga puluh) saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
1.17. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan SUCORINVEST IDX30 yang akan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang pada saat Prospektus ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Danayaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020
tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SUCORINVEST IDX30.
1.21. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.22. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Sucorinvest Asset Management
.
1.23. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”).
1.24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.26. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
1.27. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.28. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam SUCORINVEST IDX30 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST IDX30 dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.31. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SUCORINVEST IDX30 diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.33. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14-06-2023 (empat belas Juni dua ribu dua puluh tiga) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan OLeh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30-03-2023 (tiga puluh Maret dua ribu dua puluh tiga) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SUCORINVEST IDX30.
1.42. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
1.43. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau
(ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.45. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21-01-2015 (dua puluh satu Januari dua ribu lima belas) tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
i. Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 telah diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk transaksi penjualan Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dengan ketentuan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
ii. diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
iii. diterimanya perintah pengalihan investasi dalam SUCORINVEST IDX30 dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dalam SUCORINVEST IDX30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SUCORINVEST IDX30.
1.47. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.48. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI SUCORINVEST IDX30
2.1. KETERANGAN SINGKAT
Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST IDX30 termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS SUCORINVEST IDX30 Nomor 2 tanggal 2 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Selatan, antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
SUCORINVEST IDX30 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 873/PM.21/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah maksimum Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 yang ditawarkan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST IDX30 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PENGELOLA SUCORINVEST IDX30
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi. Susunan Komite Investasi SUCORINVEST IDX30 adalah sebagai berikut:
▪ Xxxxxxxx Xxxxxx -Ketua Komite Investasi
Xxxxxxxx Xxxxxx lulus dari Andrews University, Michigan, Amerika Serikat dengan gelar Masters in Business Administration pada tahun 1982. Beliau bergabung dengan Sucorinvest pada tahun 2000 sebagai Penasihat Perusahaan dan telah menjadi Komisaris di Sucorinvest sejak tahun 2002. Beliau telah menjabat berbagai posisi termasuk sebagai Vice President Chase Manhattan Bank, dimana setelahnya pindah ke Bank Danamon sebagai Corporate Secretary di tahun 1989. Beliau kemudian menjadi Presiden Direktur PT Danamon Securities sebelum menjadi Presiden Direktur PT Asia Kapitalindo Securities hingga tahun 2000.
▪ Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Jayabaya pada tahun 1984. Saat ini beliau menjabat sebagai Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank). Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Direktur Manajemen Risiko PT. Bank Niaga sejak tahun 1999 hingga 2000, Direktur Bisnis Perbankan PT. Bank Niaga pada tahun 2000 hingga 2006, Wakil Direktur Utama PT. Bank CIMB Niaga pada tahun 2006 hingga 2016, dan terkahir sebagai Ketua Dewan Direktur Merangkap Direktur Eksekutif
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) sejak Desember 2019 hingga Januari 2022.
▪ Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx mendapat gelar Bachelor of Science di bidang Teknik Industri dari University of Alabama, Amerika Serikat pada tahun 1985. Beliau bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2021. Memiliki pengalaman lebih dari
28 tahun di industri jasa keuangan khususnya pada bidang Sales and Distribution dan Performance Management. Sebelum menjadi Komisaris Independen di PT Sucorinvest Asset Management, beliau telah memegang berbagai posisi penting di Industri Jasa Keuangan khususnya Bank Ritel Asing. Sebelum pensiun dari Rabobank International Indonesia beliau memegang posisi terakhir sebagai Direktur Liabilities, Cash Management, dan Direct Banking; beliau juga memiliki pengalaman di HSBC Indonesia, Bank Danamon Indonesia dan Citibank. Terakhir, beliau menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Usaha Pembiayaan Reliance dan PT Asuransi Reliance sejak tahun 2016-2017.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Xxx Xxngelola Investasi SUCORINVEST IDX30 terdiri dari:
▪ Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Klabat, Manado jurusan Akuntansi. Berkiprah di Pasar Modal dimulai dari PT Lautandhana Securindo sebagai Research Analyst. Setelah itu berkarir di industri manufaktur dan menjabat sebagai Finance Manager di PT D&D General, sebuah holding company. Posisi terakhir sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management adalah Head of Research di PT Waterfront Securites. Memiliki izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-124/BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-35/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022, dan izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-397/BL/WPPE/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-222/PM.02/PJ-WPPE/TTE/2023, Tanggal 10 April 2023.
▪ Xxxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx Xxxxxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-182/PM.211 /WMI/2015 tanggal 12 November 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-152/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 2 Juni 2021. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Investment Analyst. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Pelita Harapan, sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management, yang bersangkutan adalah Equity Analyst di PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Sucor Sekuritas (d/h PT. Sucorinvest Central Xxxx).
▪ Xxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Financial Analyst pada tahun 2013, sebagai Financial Controller for Geoscience Division pada tahun 2014 dan terakhir sebagai Business Analyst pada tahun 2015 di PT Elnusa Tbk.
Xxxxx Xxxxx memperoleh gelar MSc in Public Policy dari University of Bristol, United Kingdom dan gelar Sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep -233/PM.211/WMI/2019 tanggal 2 September 2019 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-649/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 2 September 2022.
▪ Xxxx Xxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxx Xxxx Xxxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Fund Accounting Staf pada tahun 2012 di Deutsche Bank
Indonesia dan terakhir sebagai Assistant Portofolio Manager pada tahun 2015 di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
Xxxx Xxxx Xxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2012 dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2018. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep-118/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 20 Desember 2017yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep- 77/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 Maret 2021.
▪ Xxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Financial Advisor pada tahun 2019 di PwC, dan kemudian juga berpengalaman sebagai Equity Analyst di Trimegah Sekuritas pada tahun 2020.
Xxxxxx Xxxxxx memperoleh gelar BCom – Accounting and Finance dari University of Melbourne, Australia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-15/PM.211/WMI/2021 tanggal 21 Januari 2021.
▪ Xxxxx Xxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxx Xxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management sejak pertengahan tahun 2022. Memulai karir sebagai Business Development pada tahun 2015 di PT Intiland Development Tbk sebelum akhirnya bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management pada tahun 2017 sebagai Equity Analyst.
Xxxxx Xxxxx meraih gelar Bachelor of Arts in Economic dari Pace University, USA. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-219/PM.211/WMI/2020 tanggal 8 Mei 2020 yang telah di perpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep- 269/PM.02/PJ-WMI/2023 tanggal 7 September 2023.
▪ Xxxxxxxxx Xxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxxxx Xxxx menjabat sebagai Equity Analyst di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Direktur di dua perusahaan di PT Menorah Loggingindo dan PT Anugerah Palm Indonesia pada tahun 2011. Kemudian menjabat sebagai Acquisitions and Lease Manager, Healthcare Services di PT Siloam International Hospital Tbk pada tahun 2014, terakhir sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Managemnet menjabat sebagai Commercial Director di PT Lippo Cikarang Tbk.
Xxxxxxxxx Xxxx memperoleh gelar MSc in Applied Economics dari National University of Singapore dan gelar sarjana Arts in Economic and Political Science (Double Major) dari the University of British Columbia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP- 145/PM.211/WMI/2021 tanggal 17 Mei 2021.
▪ Xxxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxx menjabat sebagai Fixed Income Analyst di PT Sucorinvest Asset Management sejak pertengahan tahun 2021. Memiliki pengalaman di pasar modal saat mengikuti magang di divisi Equity Retail di Maybank Xxx Xxx Sekuritas serta divisi Fixed Income di PT Sucorinvest Asset Management.
Xxxxxx Xxxxx memiliki gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-5/PM.211/WMI/2022 tanggal 12 Januari 2022.
▪ Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx menjabat sebagai Fixed Income Analyst di PT Sucorinvest Asset Management sejak tahun 2022. Memulai karir sebagai Tresury pada tahun 2022 di PT Bank Amar Indonesia Tbk.
Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx memiliki gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen dari Universitas Gadjah Mada. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP- 4/PM.021/WMI/2024 tanggal 9 Januari 2024.
2.5. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT SUCORINVEST IDX30*)
Berikut adalah Ikhtisar Laporan Keuangan SUCORINVEST IDX30 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pada tahun 1997 dengan nama PT Xxxx Aset Manajemen berdasarkan Akta No. 70 tanggal 12 Agustus 1997, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-10.933.HT.01.01.TH97 tanggal 21 Oktober 1997 sekaligus memperoleh status sebagai badan hukum serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66 tanggal 16 Agustus 1999 tambahan No.4997. Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali pengubahan dan telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana ternyata dalam Akta No. 26 tanggal 20 Januari 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 16904.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 27 April 2009.
Kemudian Anggaran Dasar Manajer Investasi diubah berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Xxxx Aset Manajemen No. 23 tanggal 13 Mei 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx, SH., SpN., notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-27572.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009.
Kemudian, pada tahun 2011, nama PT Xxxx Aset Manajemen diubah menjadi PT Sucorinvest Asset Management berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxx Aset Manajemen No. 44 tanggal 23 Mei 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-30021.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2011.
Perubahan Pemegang Saham dan susunan anggota Direksi Manajer Investasi yang berlaku, termaktub dalam akta No. 03 tanggal 1 Oktober 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0248357 tanggal 2 Oktober 2018.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang saat ini sedang menjabat termaktub dalam akta No. 41 tanggal 29 Januari 2024, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.09- 0040061 tanggal 29 Januari 2024.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-01/PM/MI/1999 tertanggal 1 Juni 1999, dan dalam menjalankan usahanya telah dilengkapi dengan perijinan-perijinan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Sucorinvest Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management merupakan perusahaan manajer investasi yang ditunjang oleh para direksi dan stafnya yang memiliki pengalaman dalam industri Pasar Modal. PT Sucorinvest Asset Management memiliki pengalaman dalam mengelola Reksa Dana baik reksa dana terbuka maupun reksa dana tertutup seperti Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Xxxx xxxxxxan PT Sucorinvest Asset Management per 28 Februari 2023 adalah sebesar Rp 23.451 triliun (dua pulu tiga triliun empat ratus lima puluh satu miliar Rupiah). Baik Komite Investasi maupun Tim Pengelola Investasi telah berpengalaman dalam berbagai transaksi dan aktivitas di pasar uang dan pasar modal. PT Sucorinvest Asset Management mempunyai potensi yang cukup besar dalam memberikan andil bagi perkembangan industri Pasar Modal di Indonesia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Sucor Sekuritas, PT. SayaKaya Lahir Batin dan PT Sucor Investama.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut:
• Best Domestic Custodian
• Best Sub-Custodian - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Xxxxxxxxx.xxx Tbk.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST IDX30, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi SUCORINVEST IDX30 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
SUCORINVEST IDX30 bertujuan untuk memberikan potensi pertumbuhan investasi yang setara dengan kinerja Indeks IDX30.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
SUCORINVEST IDX30 akan melakukan Investasi dengan komposisi sebagai berikut :
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks IDX30; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30 tersebut akan berjumlah sekurang- kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan nama Emiten saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks IDX30, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks IDX30 serta melakukan pengukuran tingkat penyimpangan (tracking error) dari kinerja SUCORINVEST IDX30 terhadap kinerja Indeks IDX30 yang menjadi acuan.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks IDX30 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks IDX30 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks IDX30 dikeluarkan dari komponen Indeks IDX30 oleh pemilik Indeks IDX30, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2. huruf b di atas meliputi:
i. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
iii. Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
6.7. Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2. huruf b di atas meliputi:
i. Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iv. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap; dan/atau
v. Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari
6.8. Dalam hal SUCORINVEST IDX30 berinvestasi pada Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau setara pada setiap saat;
c. diperingkat secara bekala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. informasi peringkat atas Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek;
e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan
f. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi SUCORINVEST IDX30 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SUCORINVEST IDX30 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek dan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SUCORINVEST IDX30 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST IDX30 ini.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio SUCORINVEST IDX30 menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi dalam butir 5.2. di atas tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah Efektifnya pernyataan pendaftaran SUCORINVEST IDX30 dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas Kebijakan Investasi SUCORINVEST IDX30 pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS IDX30
Indeks IDX30 adalah Indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
Penggunaan nama dan acuan Indeks IDX30 oleh SUCORINVEST IDX30 diatur dalam perjanjian antara PT Bursa Efek Indonesia dan PT Sucorinvest Asset Management (selanjutnya disebut “Perjanjian”), yang memuat antara lain bahwa PT Bursa Efek Indonesia memberikan Lisensi kepada PT Sucorinvest Asset Management untuk menggunakan Indeks dan merek Bursa Efek sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan SUCORINVEST IDX30, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan SUCORINVEST IDX30:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SUCORINVEST IDX30 pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
r. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya;
s. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara SUCORINVEST IDX30, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
t. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
u. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
v. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan SUCORINVEST IDX30 atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 pada setiap Hari Bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian SUCORINVEST IDX30; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh SUCORINVEST IDX30 dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kedalam SUCORINVEST IDX30 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang SUCORINVEST IDX30, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam SUCORINVEST IDX30 tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan
kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan
Dalam hal penjualan Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) bersama-sama dengan Manajer Investasi akan menetapkan skema pembagian hasil investasi yang disepakati yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan Manajer Investasi. Manajer Investasi untuk selanjutnya wajib memastikan konsistensi penerapan skema pembagian hasil investasi yang telah ditetapkan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Tracking error adalah suatu ukuran atas besaran dari simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya. Tracking error dicatat/dihitung menggunakan persentase standar deviasi atas selisih antara kinerja portofolio dan kinerja indeks acuannya.
Dalam hal portofolio SUCORINVEST IDX30, tracking error akan mengukur besarnya simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya, yaitu Indeks IDX30.
Semakin kecil tracking error, maka semakin kecil pula selisih pergerakan NAB suatu portofolio dengan indeks yang menjadi acuannya. Besar kecilnya tracking error tidak menjelaskan atau menentukan imbal hasil yang lebih tinggi atau lebih rendah dari NAB suatu portofolio terhadap indeks yang menjadi acuannya.
SUCORINVEST IDX30 akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi dan diperkirakan target tracking error sebesar maksimum 4% (empat persen).
Dalam hal tracking error tersebut melebihi 4% (empat persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO SUCORINVEST IDX30
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SUCORINVEST IDX30 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek atau imbal hasil dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek atau imbal hasil dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat imbal hasil umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham Syariah);
6) tingkat imbal hasil pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SUCORINVEST IDX30 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SUCORINVEST IDX30, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
8.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN SUCORINVEST IDX30
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya yang berkenaan dengan lisensi penggunaan Indeks IDX30 sebagai indeks acuan SUCORINVEST IDX30 adalah sebagai berikut:
• satu setengah basis poin (1½ bps) dari total aset SUCORINVEST IDX30 dengan ketentuan minimum sebesar Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), untuk nilai aset yang kurang dari Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah); atau
• satu basis poin (1 bps) dari total aset SUCORINVEST IDX30 untuk nilai aset yang sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah); atau
• setengah basis poin (½ bps) dari total aset SUCORINVEST IDX30 dengan ketentuan maksimum sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah), untuk nilai aset sebesar lebih dari Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah);
untuk setiap kuartal yang akan dibayarkan setiap kuartal;
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk Laporan Keuangan Tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SUCORINVEST IDX30 dinyatakan Efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST IDX30 setelah SUCORINVEST IDX30 dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan SUCORINVEST IDX30 setelah SUCORINVEST IDX30 dinyatakan Efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
8.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan SUCORINVEST IDX30, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Dewan Pengawas Syariah yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SUCORINVEST IDX30 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan SUCORINVEST IDX30;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST IDX30 atas harta kekayaannya.
8.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan dalam SUCORINVEST IDX30. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam SUCORINVEST IDX30. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SUCORINVEST IDX30 ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SUCORINVEST IDX30 dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
f. Biaya bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku (jika ada);dan
g. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
8.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, Konsultan Pajak dan konsultan lainnya dan/atau biaya pihak lain setelah SUCORINVEST IDX30 menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau SUCORINVEST IDX30 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
8.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada SUCORINVEST IDX30: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian x. Xxxxx yang berkenaan dengan lisensi penggunaan Indeks IDX30 | Maks. 1,5% Maks. 0,2% adalah sebagai berikut: a. satu setengah basis poin (1½ bps) dari total aset SUCORINVEST IDX30 dengan ketentuan minimum sebesar Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), untuk nilai aset yang kurang dari Rp 100.000.000.000,- | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Untuk setiap kuartal, yang akan dibayarkan setiap kuartal |
(seratus miliar Rupiah); atau b. satu basis poin (1 bps) dari total aset SUCORINVEST IDX30 untuk nilai aset yang sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah); atau c. setengah basis poin (½ bps) dari total aset SUCORINVEST IDX30 dengan ketentuan maksimum sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah), untuk nilai aset sebesar lebih dari Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah). | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut di atas merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SUCORINVEST IDX30 dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika | Jika ada |
ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) f. Biaya bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku; g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB IX PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010 , sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 . | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
10.1. Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Pengelolaan Secara Profesional
SUCORINVEST IDX30 dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki tenaga professional dan telah memiliki pengalaman serta keahlian khusus di bidang pengelolaan investasi. Dengan membeli Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat dengan mudah memperoleh manfaat jasa pengelolaan portofolio investasi oleh Manajer Investasi yang profesional dibidangnya.
2. Potensi Pengembangan Investasi
Dengan berinvestasi pada SUCORINVEST IDX30, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sesuai dengan profil resiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Xxxx yang dihimpun pada SUCORINVEST IDX30 akan diinvestasikan berdasarkan Kebijakan Investasi yang telah ditetapkan pada Kontrak Investasi Kolektif dan Strategi Investasi yang disusun oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
3. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu strategi Manajer Investasi dalam menghasilkan kinerja portofolio yang optimal dengan melakukan pengelolaan risiko investasi. Dengan demikian melalui diversifikasi yang terukur oleh Manajer Investasi tersebut, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal.
4. Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dapat mencairkan (menjual kembali) Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Prospektus. Hal ini memberikan kemudahan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhannya secara finansial.
5. Transparansi Informasi
Bank Kustodian yang mengadministrasikan SUCORINVEST IDX30 wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) setiap hari bursa di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses perkembangan investasinya setiap saat. Manajer Investasi menginformasikan Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Auditor yang terdaftar di OJK melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali.
10.2. Sedangkan risiko investasi dalam SUCORINVEST IDX30 dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik di Dalam maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Perubahan kondisi ekonomi dan politik di dunia maupun di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan penerbit efek yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum dan perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan- perusahaan tersebut.
2. Risiko Perubahan Peraturan Dan Perpajakan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan- kebijakan Pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh SUCORINVEST IDX30. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio SUCORINVEST IDX30 dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh:
• Perubahan harga efek yang mendasarinya (underlying assets);
• Dalam hal terjadi wanprestasi dari penerbit surat berharga dimana SUCORINVEST IDX30 berinvestasi serta wanprestasi pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan SUCORINVEST IDX30;
• Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan Manajer Investasi, seperti perang dan bencana alam dan kondisi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan di Bidang Pasar Modal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST IDX30, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SUCORINVEST IDX30.
6. Risiko Penyesuaian Portofolio Efek dengan Indeks Acuan (Tracking Error)
Dalam hal terdapat biaya yang dibebankan pada SUCORINVEST IDX30 pada saat penyesuaian portofolio Efek untuk memperkecil tracking error, maka hal ini akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30.
7. Risiko Terkait dengan Indeks IDX30
Dalam hal Dalam hal PT Bursa Efek Indonesia menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasikan penghitungan Indeks IDX30, atau izin penggunaan lisensi Indeks IDX30 diakhiri oleh PT Bursa Efek Indonesia atau menjadi batal, Manajer Investasi akan membubarkan SUCORINVEST IDX30, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SUCORINVEST IDX30.
8. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx
Dalam hal SUCORINVEST IDX30 berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari SUCORINVEST IDX30 dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari SUCORINVEST IDX30. Dengan demikian, calon nasabah harus menyadari bahwa nilai Unit Penyertaan bisa turun dan juga naik dikarenakan alasan ini.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
11.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 telah diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk transaksi penjualan Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dengan ketentuan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) diterimanya perintah pengalihan investasi dalam SUCORINVEST IDX30 dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dalam SUCORINVEST IDX30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SUCORINVEST IDX30.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
11.2. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan SUCORINVEST IDX30 sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
11.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
11.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
11.5. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi dalam SUCORINVEST IDX30
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SUCORINVEST IDX30 ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus.
11.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja SUCORINVEST IDX30
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari SUCORINVEST IDX30 yang dipublikasikan di harian tertentu.
11.7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan SUCORINVEST IDX30)
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan SUCORINVEST IDX30 melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SUCORINVEST IDX30.
11.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SUCORINVEST IDX30 Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal SUCORINVEST IDX30 dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SUCORINVEST IDX30 WAJIB DIBUBARKAN
SUCORINVEST IDX30 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, SUCORINVEST IDX30 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. SUCORINVEST IDX30 dimiliki oleh kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SUCORINVEST IDX30.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI SUCORINVEST IDX30
Dalam hal SUCORINVEST IDX30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SUCORINVEST IDX30 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
12.1 huruf a di atas;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan hasil likuidasi berupa:
1. dana; dan/atau
2. aset jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset;
yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubarban namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii. membubarkan SUCORINVEST IDX30 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas dan menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST IDX30 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SUCORINVEST IDX30 dibubarkan disertai dengan:
1) akta pembubaran SUCORINVEST IDX30 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST IDX30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika SUCORINVEST IDX30 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal SUCORINVEST IDX30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. mengumumkan rencana pembubaran SUCORINVEST IDX30 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan:
1. dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
2. aset hasil likuidasi SUCORINVEST IDX30, jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih
pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST IDX30 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SUCORINVEST IDX30 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST IDX30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST IDX30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
iv. Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada butir 11.2 huruf b poin ii) angka
2 di atas dilakukan dengan ketentuan:
1. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran SUCORINVEST IDX30 atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan OJK memerintahkan SUCORINVEST IDX30 untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
2. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan.
Dalam hal SUCORINVEST IDX30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
12.1 huruf c dan d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SUCORINVEST IDX30 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran SUCORINVEST IDX30 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan c di atas untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST IDX30 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
12.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST IDX30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran SUCORINVEST IDX30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SUCORINVEST IDX30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
12.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SUCORINVEST IDX30 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST IDX30 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran SUCORINVEST IDX30 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SUCORINVEST IDX30 untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST IDX30 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran SUCORINVEST IDX30 dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST IDX30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran SUCORINVEST IDX30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3.
i) Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
1. pembubaran sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. huruf a dan b di atas; atau
2. likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. huruf c dan d di atas, dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan.
ii) Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
12.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. huruf a poin ii), butir 12.2. huruf b poin ii), butir 12.2. huruf c poin ii), butir 12.2. huruf d poin ii) dan butir 12.3. poin ii) hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
1. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana portofolio besar portofolio Efek SUCORINVEST IDX30 diperdagangkan ditutup;
2. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek SUCORINVEST IDX30 di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
3. keadaan darurat;
4. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
5. Dilakukannya restrukturisasi atas Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk;
6. turunnya peringkat Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade;
7. pemenuhan peraturan perundang-undangan; dan/atau
8. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi
12.5. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SUCORINVEST IDX30 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran SUCORINVEST IDX30, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.8. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, maka OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan SUCORINVEST IDX30; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran SUCORINVEST IDX30, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SUCORINVEST IDX30 sebagaimana dimaksud pada butir 12.8 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi SUCORINVEST IDX30 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SUCORINVEST IDX30 sebagaimana dimaksud pada butir 12.8 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan SUCORINVEST IDX30 yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST IDX30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SUCORINVEST IDX30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.9. Dalam hal SUCORINVEST IDX30 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST IDX30 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST IDX30 sebagaimana dimaksud dalam butir 12.8 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada SUCORINVEST IDX30.
12.10. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
No. Referensi: 0754/AM-1136922/AA-AS-ka/VIII/2022 4 Agustus 2022
Kepada Yth.
PT Sucorinvest Asset Management
Equity Tower, Lantai 31
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS SUCORINVEST IDX30
Dengan hormat,
Saya, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 200210, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Sucorinvest Asset Management berdasarkan Surat Direksi tertanggal 31 Mei 2022, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS SUCORINVEST IDX30, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS SUCORINVEST IDX30 No. 02 tanggal 2 Agustus
2022, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut ”Kontrak”), antara PT Sucorinvest Asset Management selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS SUCORINVEST IDX30 (“SUCORINVEST
IDX30”) secara terus menerus hingga mencapai 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank
Prosperity Tower Level 6 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
x0000 00000 000 (Hunting)
x0000 00000 000
Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA INDEKS SUCORINVEST IDX30 Tanggal 4 Agustus 2022 yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0753/AM- 1136922/AA-AS-ka/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum SUCORINVEST IDX30 yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Penyusunan Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan dengan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi SUCORINVEST IDX30;
x. Xxxx-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
g. Dokumen operasional;
x. Xxxxx pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
i. Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga sehubungan dengan Pembentukan SUCORINVEST IDX30.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
b. Dokumen operasional;
c. Laporan tahunan dan bulanan Bank Kustodian;
d. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
e. Surat kuasa dari pihak-pihak yang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif;
b. Penawaran umum;
x. Xxxxgantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
d. Kerahasiaan;
e. Pembubaran; dan
x. Xxnyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Xxx Pengelola Investasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat
dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan reksa dana ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. semua perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
9. semua pengungkapan informasi mengenai Efek termasuk Efek luar negeri yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembentukan dan penerbitannya telah sesuai dengan hukum negara yang mendasarinya.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum ini, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Xxxx Aset Manajemen No. 26 tanggal 20 Januari 2009, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-16094.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 27 April 2009 jis. akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Xxxx Aset Manajemen No. 23 tanggal 13 Mei 2009, keduanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx, SH., SpN., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-27572.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009, akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxx Aset Manajemen No. 44 tanggal 23 Mei 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 30021.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2011, akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sucorinvest Asset Management No. 25 tanggal 20 Maret 2014, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani, SH., M.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.10-16535 tanggal 23 April 2014, akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxx Aset Manajemen No. 25 tanggal 30 November 2015, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Tangerang Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0947208.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 3 Desember 2015 dan akta Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Sucorinvest Asset Management No. 01 tanggal 4 Februari 2020, dibuat di hadapan Yohana, SH., M.H., X.Xx., notaris di Kabupaten Lebak, yang telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 5 Februari 2020.
3. Maksud dan tujuan Manajer Investasi sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Manajer Investasi adalah untuk melakukan usaha dalam bidang usaha Efek dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, SUCORINVEST dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
4. Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Xxxx Aset Manajemen No. 26 tanggal 20 Januari 2009, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-16094.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 27 April 2009 jis. akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Xxxx Aset Manajemen No. 23 tanggal 13 Mei 2009, keduanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx, SH., SpN.,
notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 27572.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009 dan akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham PT Sucorinvest Asset Management No. 03 tanggal 1 Oktober 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0248357 tanggal 2 Oktober 2018, adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per Saham | % | |
Jumlah Saham | Rupiah | ||
Modal Dasar | 100.000 | 100.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 27.350 | 00.000.000.000 | 100 |
Pemegang Saham: | |||
1. PT Sucor Investama | 25.000 | 25.000.000.000 | 91,40 |
2. Xxxxx Xxxxxxx | 1.800 | 1.800.000.000 | 6,59 |
3. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx | 550 | 550.000.000 | 2,01 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 72.650 | - | - |
5. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat sampai dengan diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan | Akta Pengangkatan | Keterangan | ||
No. | Tanggal | Dibuat Oleh/ Di Hadapan | ||||
1. | Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx | Xxxxxxxx Utama | 03 | 1 Oktober 2018 | Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta | Diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.03- 0248357 tanggal 2 Oktober 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0129714.AH.01.1 1.Tahun 2018 tanggal 2 Oktober 2018. |
2. | Xxxxx Xxxxxxx | Direktur | 03 | 1 Oktober 2018 | Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta |
3. | Xxxxxxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Utama | 02 | 1 Februari 2021 | Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan | Diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.03- 0063685 tanggal 1 Februari 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0019523.AH.01.1 1.Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021. |
4. | Xxxxx Xxxxxxx | Komisaris Independen | 02 | 1 Februari 2021 | Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
6. Tim Pengelola Investasi SUCORINVEST IDX30 adalah sebagai berikut ini:
No. | Nama | Jabatan |
1. | Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx | Ketua |
2. | Xxxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxx |
3. | Xxxxx Xxxxx | Anggota |
4. | Xxxx Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxx |
5. | Xxxxxx Xxxxxx | Anggota |
6. | Xxxxxxxxx Xxxx | Anggota |
7. | Xxxxxx Xxxxx M Xxxxx | Xxxxxxx |
7. Semua anggota Direksi serta Tim Pengelola Investasi telah memiliki izin orang- perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
8. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi SUCORINVEST IDX30 telah menyatakan dalam masing-masing Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi SUCORINVEST IDX30, tidak pernah dinyatakan pailit dan masing- masing mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Wakil Manajer
Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
9. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi SUCORINVEST IDX30, telah menyatakan dalam masing-masing Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, anggota Direksi dari Manajer Investasi pada saat ini tidak bekerja pada perusahaan lain, Dewan Komisaris dari Manajer Investasi pada saat ini tidak bekerja pada perusahaan efek lain dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi SUCORINVEST IDX30 pada saat ini tidak bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
10. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi SUCORINVEST IDX30 telah menyatakan dalam masing-masing Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi SUCORINVEST IDX30, tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara, maupun kepailitan di muka peradilan umum.
11. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan dan ketentuan mengenai fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta struktur organisasi Manajer Investasi yang dimuat dalam website Manajer Investasi adalah benar sesuai dengan kondisi terkini Manajer Investasi.
12. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2022 bahwa rencana pembentukan SUCORINVEST IDX30 telah disetujui oleh seluruh anggota Direksi Manajer Investasi.
13. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
14. Bank Kustodian adalah cabang dari suatu bank asing yang didirikan berdasarkan hukum negara Kerajaan Inggris dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
15. Bank Kustodian telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 21 Juni 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Bank Kustodian tidak pernah terlibat perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, atau berada dalam proses kepailitan yang dapat mempengaruhi secara material kedudukan atau kelangsungan usaha dari Bank Kustodian dan bahwa Bank Kustodian tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
16. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban masing-masing terkait laporan tahunan periode tahun 2021 dan laporan aktivitas bulanan periode bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian, kecuali laporan aktivitas bulanan periode bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 yang belum kami terima sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum.
17. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menyatakan dalam masing-masing Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2022 dan 21 Juni 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama lain.
18. Kontrak telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
19. SUCORINVEST IDX30 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
20. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
21. Kontrak memuat ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data/informasi Pemegang Unit Penyertaan sebagai bentuk penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 huruf d Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
22. Kontrak mengatur ketentuan mengenai penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yaitu berdasarkan: (i) kewenangan OJK apabila terjadi pelanggaran Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku; (ii) kewenangan Manajer Investasi mengganti Bank Kustodian; (iii) pengunduran diri Manajer Investasi; (iv) pengunduran diri Bank Kustodian; (v) kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian. Manajer Investasi/Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai Manajer Investasi/Bank Kustodian sampai dengan adanya Manajer Investasi/Bank Kustodian pengganti.
23. SUCORINVEST IDX30 wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: (i) dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, SUCORINVEST IDX30 yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); (ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; (iii) total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; atau (iv) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SUCORINVEST IDX30, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
24. Rencana pembentukan SUCORINVEST IDX30 telah dilengkapi dengan perjanjian- perjanjian dengan pihak ketiga dalam rangka pembentukan SUCORINVEST IDX30, antara lain Perjanjian Lisensi Bursa Efek Indonesia No. SP-00349/BEI.HKM/07-2022 tanggal 25 Juli 2022, yang dibuat di bawah tangan, antara PT Bursa Efek Indonesia dengan PT Sucorinvest Asset Management selaku Penerima Lisensi.
25. Pilihan penyelesaian perselisihan antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Pemegang Unit Penyertaan yang berhubungan dengan Kontrak menggunakan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
26. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & XXXXXXXX
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-33/PM.22/2018
BAB XIV
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
Lihat halaman selanjutnya
39
Xxxxx Xxxx Indeks Sucorinvest IDX30
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as at December 31, 2023 and for the year then ended
with independent auditor’s report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statement Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank Statement Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report Laporan Keuangan Financial Statement
Laporan Posisi Keuangan 1 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain 2
Statements of Profit or Loss and Other
Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih 3 Statements of Changes in Net Assets Laporan Arus Kas 4 Statements of Cash Flows Catatan atas Laporan Keuangan 5-36 Notes to the Financial Statements
No. : 00562/2.1133/AU.1/09/0754-1/1/III/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Sucorinvest IDX30 Reksa Xxxx Xxxxxx Sucorinvest IDX30
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Indeks Sucorinvest IDX30 (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
We have audited the financial statements of Xxxxx Xxxx Xxxxxx Sucorinvest IDX30 (“the Mutual Fund”), which comprise the statement of financial position as at December 31, 2023, and the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows for the year then ended, and notes to the financial statements, including material accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of the Mutual Fund as at December 31, 2023, and its financial performance and its cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Our responsibilities under those standards are further described in the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements paragraph of our report. We are independent of the Mutual Fund in accordance with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion.
Xxx Xxxx Other Matter
Laporan keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut diaudit oleh auditor independen lain yang menyatakan opini tanpa modifikasian atas laporan keuangan tersebut pada tanggal 21 Maret 2023.
The financial statements of the Mutual Fund as at December 31, 2022 and for the year then ended, were audited by another auditor who expressed an unmodified opinion on those statements on March 21, 2023.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and fair presentation of the financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as investment manager and custodian bank determines are necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
In preparing the financial statements, investment manager and custodian bank are responsible for assessing the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern, disclosing, as applicable, matters related to going concern and using the going concern basis of accounting unless investment manager and custodian bank either intends to liquidate the Mutual Fund or to cease operations, or has no realistic alternative but to do so.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Those charged with governance are responsible for overseeing the Mutual Fund’s financial reporting process.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements as a whole are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor’s report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with Standards on Auditing will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we exercise professional judgment and maintain professional skepticism throughout the audit. We also:
• Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements (Continued)
• Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the Company’s internal control.
• Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by management.
• Conclude on the appropriateness of management's use of the going concern basis of accounting and, based on the audit evidence obtained, whether a material uncertainty exists related to events or conditions that may cast significant doubt on the Company's ability to continue as a going concern. If we conclude that a material uncertainty exists, we are required to draw attention in our auditor's report to the related disclosures in the financial statements or, if such disclosures are inadequate, to modify our opinion. Our conclusions are based on the audit evidence obtained up to the date of our auditor's report. However, future events or conditions may cause the Company to cease to continue as a going concern.
• Evaluate the overall presentation, structure and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0754
13 Maret 2024/ March 13, 2024
Per 31 Desember 2023 As at December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2023 Notes 2022
ASET ASSETS
Portofolio efek | Investment portfolios | |||
Efek bersifat ekuitas | Equity instruments | |||
(harga perolehan | (cost of | |||
Rp 00.000.000.000 | Rp 14,176,542,375 | |||
pada tahun 2023 dan | in 2023 and | |||
Rp 9.801.925.504 | Rp 9,801,925,504 | |||
pada tahun 2022) | 00.000.000.000 | 2c,2d,3,10 | 9.745.975.000 | in 2022) |
Total investment | ||||
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | portfolios | |
Kas | 583.374.983 | 2d,4 | 481.131.894 | Cash |
Piutang dividen | 23.797.620 | 2d,5 | - | Dividend receivable |
Piutang lain-lain | 302.443 | 2d,6 | - | Other receivables |
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES |
Uang muka diterima atas pemesanan unit
penyertaan 300.975.000 2d,7 -
Liabilitas atas pembelian
kembali unit penyertaan 22.437.936 2d,8 -
Advance on subscription of investment units
Liabilities for redemption of investment units
Beban akrual | 53.998.971 | 2d,2e,9 | 20.501.912 | Accrued expenses |
Utang pajak lainnya | 15.995 | 11d | 356.832 | Other taxes payable |
TOTAL LIABILITAS | 377.427.902 | 20.858.744 | TOTAL LIABILITIES | |
TOTAL NILAI ASET BERSIH |
00.000.000.000 |
10.206.248.150 | TOTAL NET ASSETS VALUE |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN
BEREDAR 13.910.838,4441 12 10.308.031,3189
TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
NILAI ASET BERSIH PER NET ASSETS VALUE
UNIT PENYERTAAN 1.051,71 990,13 PER INVESTMENT UNIT
KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
OTHER COMPREHENSIVE INCOME
For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2023
Catatan/
2022
(1 tahun/year) Notes (12 hari/days)
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan Investasi
Investment Income and and profit sharing
Pendapatan dividen 660.664.456 2e - Dividend income
Kerugian investasi yang telah Realized losses
direalisasi Keuntungan (kerugian) investasi yang belum | (7.122.667) | 2d,2e | (573.020) | on Invesments Unrealized gain (loss) |
direalisasi | 279.474.228 | 2d,2e | (55.950.503) | on investments |
TOTAL PENDAPATAN |
|
| TOTAL INCOME | |
(KERUGIAN) | 933.016.017 | (56.523.523) | (LOSSES) |
BEBAN EXPENSES
Beban Investasi Investment Expenses
Investment
Beban pengelolaan investasi | (136.413.476) | 2e,13,16 | (3.414.823) | management fees |
Beban custodian | (40.084.573) | 2e,14 | (375.631) | Custodian fees |
Beban lain-lain | (117.817.701) | 2e,15 | (41.277.874) | Other expenses |
TOTAL BEBAN | (294.315.750) | (45.068.328) | TOTAL EXPENSES | |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK |
638.700.267 |
(101.591.852) | PROFIT (LOSS) BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | - | 2f,11b | - | INCOME TAX EXPENSE |
LABA (RUGI) TAHUN/PERIODE BERJALAN |
638.700.267 |
(101.591.852) | PROFIT (LOSS) CURRENT YEAR/PERIOD |
PENGHASILAN
OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN - - INCOME
PENGHASILAN (KERUGIAN)
KOMPREHENSIF TAHUN/
COMPREHENSIVE INCOME (LOSSES)
CURRENT YEAR/
PERIODE BERJALAN 638.700.267 (101.591.852) PERIOD
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih/ Total Increase in
Total Nilai Aset Bersih/
Total Net Assets
Unit Holders Net Assets Value Value
Saldo per Balanced as at
5 Oktober 2022 October 5, 2022
(tanggal efektif) - - - (effective date)
Perubahan aset bersih pada periode 2022
Changes in net assets in 2022
Penghasilan komprehensif periode
berjalan - (101.591.850) (101.591.850)
Comprehensive income current
period
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan
Transaction with unit holders
Penjualan unit
penyertaan 00.000.000.000 - 00.000.000.000
Subscription for investment units
Saldo per Balanced as at
31 Desember 2022 10.307.840.000 (101.591.850) 10.206.248.150 December 31, 2022
Perubahan aset bersih pada tahun 2023
Changes in net assets in 2023
Penghasilan komprehensif tahun
berjalan - 638.700.267 638.700.267
Comprehensive income current year
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan
Transaction with unit holders
Penjualan unit | Distribution to | |||
penyertaan | 5.917.056.632 | - | 5.917.056.632 | unit holders |
Pembelian kembali unit | Redemption of | |||
penyertaan | (2.131.891.805) | - | (2.131.891.805) | investment units |
Saldo per Balanced as at
31 Desember 2023 14.093.004.827 537.108.417 14.630.113.244 December 31, 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2023 (1 tahun/year) | 2022 (12 hari/days) | ||
Cash flows from | |||
Arus kas dari aktivitas operasi | operating activities | ||
Pembelian efek bersifat ekuitas | (7.043.469.172 ) | (00.000.000.000) | Purchase of equity instruments |
Penjualan efek bersifat ekuitas | 2.661.729.632 | 245.914.480 | Sale of equity instruments |
Penerimaan dividen | 636.866.836 | - | Receipts of dividend |
Pembayaran pendapatan lain- | |||
lain | (302.443 ) | - | Payment of other income |
Pembayaran jasa | Payment of investment | ||
pengelolaan investasi | (126.331.254 ) | - | management fees |
Pembayaran jasa kustodian | (13.896.439 ) | - | Payment of custodian fees |
Pembayaran beban lain-lain | (120.931.834 ) | (24.209.583) | Payment of other expenses |
Kas bersih yang digunakan |
|
| Net cash used in |
untuk aktivitas operasi | (4.006.334.674 ) | (9.826.708.106) | operating activities |
Arus kas dari aktivitas | Cash flows from | ||
pendanaan | financing activities | ||
Proceed from subscription for | |||
Penjualan unit penyertaan | 6.218.031.632 | 00.000.000.000 | investment units |
Pembelian kembali unit | Payments on redemption of | ||
penyertaan | (2.109.453.869 ) | - | investment units |
Kas bersih yang dihasilkan dari |
|
| Net cash provided |
aktivitas pendanaan | 4.108.577.763 | 00.000.000.000 | by financing activities |
Kenaikan kas | Increase in cash | ||
dan setara kas | 102.243.089 | 481.131.894 | and cash equivalent |
Cash and cash equivalent | |||
Kas dan setara kas | at the beginning of | ||
pada awal tahun/periode | 481.131.894 | - the year/period | |
Kas dan setara kas |
| Cash and cash equivalent | |
pada akhir tahun/periode | 583.374.983 481.131.894 | at the end of the year/period |
Kas dan setara kas terdiri dari:
Cash and cash equivalent
is consist of:
Kas 583.374.983 481.131.894 Cash
Total cash and cash
Total kas dan setara kas 583.374.983 481.131.894 Equivalent
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Indeks Sucorinvest IDX30 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Reksa Xxxx Xxxxxx Sucorinvest IDX30 (“the Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency Decree No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 4 year 2023 dated March 31, 2023 of Second Amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 2 tanggal 2 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta. Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan oleh Xxxxx Xxxx sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan dengan Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000/Unit Penyertaan.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Sucorinvest Asset Management as Investment Manager and Standard Chartered Bank, Jakarta, as Custodian Bank was stated in deed No. 2 dated August 2, 2022 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notary in Jakarta. The number of Investment Units offered by Mutual Fund in accordance with the Collective Investment Contract continuously will be up to 10,000,000,000 (ten billion) Investment Units with initial Net Asset Value of Rp 1,000/Investment Units.
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
PT Sucorinvest Asset Management as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Investment Committee will direct and control the Investment Management Team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Investment Committee consist of:
Ketua : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx,CFA Members Xxxxx Xxxxxxx,CFA
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Investment Management Team as daily practition for policies, strategy, and execution investment have formulated with Investment Committee. Investment Management consist of:
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Ketua : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Chairman : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx
Anggota : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx
Xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxx Yuki Xxxxxx
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxx
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx
Reksa Dana bertujuan untuk memberikan potensi pertumbuhan investasi yang setara dengan kinerja Indeks IDX30.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Xxxxx Xxxx akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
(i) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari Kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks IDX30;
(ii) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrument pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-873/PM.21/2022 pada tanggal 5 Oktober 2022. Reksa Dana mulai beroperasi sejak tanggal 20 Desember2022.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 adalah 29 Desember 2023 dan di bulan Desember 2022 adalah 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
The investment objective is to provide investment growth potential that is equivalent to the performance of the IDX30 Index.
In relation to the Mutual Fund’s investment objective, the Investment Manager will invest Mutual Fund with a target composition of investment as follows:
(i) minimum of 80% (eighty percent) and a maximum of 100% (one hundred percent) of the net asset value of equity instruments offered through a Public Offering and traded on the Indonesia Stock Exchange originating from a collection of Securities listed on the IDX30 Index;
(ii) minimum of 0% (zero percent) and a maximum of 20% (twenty percent) of the net asset value in equity instruments traded both domestically and abroad and/or debt instruments traded both domestically and abroad and/or domestic money market instruments that have a maturity of not more than 1 (one) year and/or time deposits; in accordance with the laws and regulations in force in Indonesia.
The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from the Chairman of Financial Services Authority No. S- 873/PM.21/2022 dated October 5, 2022. The Mutual Fund has been started to operate on December 20, 2022.
Transactions of Unit Holders and Net Asset Value per Unit Holders were published only on the bourse day. The last day of the bourse in December 2023 is December 29, 2023 and
December 2022 is December 30, 2022. The financial statement of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2023 and 2022 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2023 and 2022.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana pada tanggal
13 Maret 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
These financial statements were authorized for issue by the Mutual Fund Investment Manager and Custodian Bank on March 13, 2024. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statement in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Mutual Fund and the prevailing laws regulations.
2. INFORMASI | KEBIJAKAN | AKUNTANSI | 2. | MATERIAL | ACCOUNTING | POLICIES |
MATERIAL | INFORMATION |
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan informasi kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements and the material accounting policies adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual, kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
The financial statements are prepared in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards, including the Statements and Interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accountants.
The financial statements have also been prepared and presented in accordance with Financial Services Authority Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 regarding Guidelines on Accounting Treatment of Investment Product In the form of Collective Investment Contract.
The financial statements are prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss.
The financial statement prepared based on the accruals accounting basis, except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in bank and time deposits with maturity of three months or less.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
Figures in the financial statements are stated in Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses.
Although these estimates are based on the Investment Manager's best knowledge of current events and activities, actual results may differ from those estimates.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana b. Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.
c. Portofolio Efek c. Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat ekuitas.
Investment portfolios are consist of equity instruments.
d. Instrumen Keuangan d. Financial Instruments
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum di bawah ini.
The Mutual Fund classified its financial instruments into financial assets and financial liabilities.
The Mutual Fund has adopted SFAS 71, which sets the requirements to classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedge accounting. Therefore, accounting policies applied for the current reporting period are as described below.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
A financial instrument is recognized when the Mutual Fund becomes a party to the contractual of the financial instrument.
Aset Keuangan Financial Assets
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan Classification, Recognition, and
Measurement
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
(i) Aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi;
(ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
(i) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”).
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Classification and measurement of financial assets are based on a business model and contractual cash flows. the Mutual Fund assesses whether the financial instrument cash flows represent solely payments of principal and interest (“SPPI”). Financial assets are classified into the three categories as follows:
(i) Financial assets measured at amortized cost;
(ii) Financial assets measured at fair value through profit or loss ("FVTPL");
(i) Financial assets measured at fair value through other comprehensive income ("FVTOCI").
The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification already made at initial adoption.
The Mutual Fund classifies the financial instruments into classes that reflects the nature of information and take into account the characteristic of those financial instruments. The classification can be seen in the table below:
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71/ Category as defined by SFAS 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana)/ Classes (as determined by the Fund) | Sub-golongan/ Sub-classes | |
Aset keuangan/ Financial Assets | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi/ Financial assets measured at fair value through profit or loss | Portofolio efek/ Instrument portfolios | Efek ekuitas/ Equity instruments |
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi/ Financial assets measured at amortized cost | Kas/Cash | ||
Piutang dividen/Dividend receivables | |||
Piutang lain-lain/Other receivables |
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan (lanjutan)
Classification, Recognition, and Measurement (continued)
(i) Aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi;
(i) Financial assets measured amortized cost;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga” dari jumlah pokok terutang”.
This classification applies to debt instruments which are held under a hold to collect business model for obtaining contractual cash flows and which have cash flows that meet the “solely payments of principal and interest” (“SPPI”) criteria of principal amount outstanding”.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
At initial recognition, financial assets carried at amortized cost are recognized at fair value plus transaction costs (if any) and subsequently measured at amortized cost using the effective interest method.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lainnya”.
Income on financial assets classified as financial assets measured at amortized cost is included in the profit or loss and is reported as "Interest income" and ”Others”.
(ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
(ii) Financial assets measured at fair value through profit or loss;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
The classification applies to the following financial assets. In all cases, transaction costs are immediately expensed to profit or loss.
Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi. Biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
Equity investments which are held for trading or where the fair value through other comprehensive income election has not been applied. All fair value gains or losses and related dividend income are recognized in profit or loss. Transaction costs are immediately expensed to profit or loss.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan (lanjutan)
Classification, Recognition, and Measurement (continued)
(ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
(ii) Financial assets measured at fair value through profit or loss;
Pendapatan bunga dan pendapatan dividen dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai ”Pendapatan bunga” dan “Pendapatan dividen”.
Interest income and dividend income on financial assets measured at fair value through profit or loss is recorded in the profit or loss and is reported as "Interest income” and ”Dividend income”.
Pengakuan Recognition
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognized on the trade date.
Penurunan Nilai Impairment
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk on a financial instrument has increase significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fun uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit loss against the Mutual Fund’s financial assets.
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
To make that assessment, the Mutual Fun compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting period date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Penurunan Nilai (lanjutan) Impairment (continued)
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
The Mutual Fund applies the simplified approach to measuring expected credit losses which uses a lifetime expected loss allowance for all trade receivables, other receivables and contract assets without significant financing components and the general approach for all other financial assets. The general approach incorporates a review for any significant increase in counterparty credit risk since inception.
The expected credit loss reviews include assumptions about the risk of default and expected loss rates. For trade receivables, the assessment considers the use of credit enhancements. To measure the expected credit losses, trade receivables have been grouped based on similar credit risk characteristics and the days past due.
The expected credit loss reviews include assumptions about the risk of default and expected loss rates. For trade receivables, the assessment considers the use of credit enhancements. To measure the expected credit losses, trade receivables have been grouped based on similar credit risk characteristics and the days past due.
The Investment Manager believes there is no impairment of financial assets as at December 31, 2023.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
The Mutual Fund classifies its financial liabilities as financial liabilities measured at amortized cost.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities (continued)
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71/ Category as defined by SFAS 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana)/ Classes (as determined by the Fund) | Sub-golongan/ Sub-classes |
Liabilitas keuangan/ Financial liabilities | Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan di amortisasi/ Financial liabilities measured at amortised cost | Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan/ Advances on subscription of investment units |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan/ Liabilities for redemption of investment units | ||
Beban akrual/Accrued expenses |
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial liabilities at amortized cost are initially measured at fair value plus transactions costs (if any). After initial recognition, the Mutual Fund measures all financial liabilities at amortized cost using effective interest rate method.
Penghentian Pengakuan Derecognition
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kedaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kedaluwarsa, dilepaskan atau dibatalkan.
Financial assets are derecognized when the Mutual Fund’s contractual rights to the cash flows from the financial assets expired, i.e. when the asset is transferred to another party without retaining control or when substantially all risks and rewards are transferred. Financial liabilities are derecognized if the Mutual Fund’s liabilities expired, discharged or cancelled.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
The fair value of financial instruments at the statements of financial position date is based on their quoted market price traded in active market.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
If the market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Level 3).
1. Quoted prices (not adjusted) in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (e.g. price) or indirectly observable (e.g. the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2);
3. Inputs for assets or liabilities that are not based on observable market data (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy where the fair value measurement is categorized as a whole is determined based on the lowest input level that is significant to the overall fair value measurement. Assessment of the significance of a particular input in the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah neto nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa dimasa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognized amounts and the intention is to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously. The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default in solvency or bankcrupty of the Mutual Fund or the counterparty.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban e. Income and Expense Recognition
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui atas dasar akrual secara harian. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Interest income from financial instruments is accrued on a daily basis. While other income is income that does not come from investment activities, including interest income on current account.
Pendapatan deviden diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
Devidend are recognized when the right to received payment is established. In the case of quoted equity investments, the right to receive payment is normally established on the security ex-dividend date.
Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi dan jasa kustodian dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Expenses related to investment management fee and custodian fee is calculated and accrued in daily basis. While other expenses are expenses unrelated to investment activities and financial costs, including final income tax on interest income on current accounts arising from activities outside of investment.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
e. Income and Expense Recognition (continued)
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang tela direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang mengunakan metode rata-rata tertimbang.
Unrealized gains or losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of profit or loss and others comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of investment portfolios are calculated based on the cost of using the weighted average method.
f. Pajak Penghasilan f. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognized in the profit or loss and others comprehensive income, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax are recognized in other comprehensive income or equity.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
For non final income tax, current year income tax is calculated based on taxable income for the year computed using prevailing tax rates.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
f. Pajak Penghasilan (lanjutan) f. Income Tax (continued)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak tahun mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Deffered tax asset and liablities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo- saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Deferred tax assets and liabilities are offset when there is a legally enforceable right to offset current tax assets against current tax liabilities and when the deferred income taxes assets and liabilities relate to the same taxation authority. Current tax assets and tax liabilities are offset where the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset and intends either to settle on a net basis, or to realise the asset and settle the liabilitiy simultaneously.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or, when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined.
g. Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx g. Transactions with Related Party
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak- Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
The Mutual Fund transactions with its related parties as defined in the SFAS 7 “Related Parties Disclosures”. Type of transactions and balances with related parties are disclosed in the notes to the financial statements.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 46: “Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 25: “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Standar baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau tidak lancar.
- Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang liabilitas jangka Panjang dengan kovenan.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
h. Changes to the Statements of Financial Accounting Standards (SFAS) and Interpretations of Financial Accounting Standards (IFAS)
Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accounting (“DSAK- IAI”) has issued new standard, revision and interpretations which are effective as at or after January 1, 2023, are as follows:
- Amendment of SFAS 1 “Presentation of Financial Statements”
- Amendment of SFAS 46 “Income Taxes”
- Amendment of SFAS 25 “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors”
Implementation of the above SFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Mutual Fund's financial statements for current period or prior years.
New standards and amendments to published standards that must be applied for financial statements years beginning on or after January 1, 2024 and have not been implemented early by the Mutual Fund are as follows:
- Amendments of SFAS 1 “Presentation of Financial Statements” about the classification of liabilities as current or non-current.
- Amendments of SFAS 1 “Presentation of Financial Statements” about Long Term Liabilities with Covenants.
As at the authorization date of this financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of these new and revised standards to the Mutual Fund’s financial statements.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
3. PORTOFOLIO EFEK 3. INVESTMENT PORTFOLIOS
Ikhtisar portofolio efek Summary of investment portfolios
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Balance of investment portfolios as at December 31, 2023 and 2022 are as follows:
31 Desember 2023/December 31, 2023
Harga
Level
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Efek bersifat ekuitas/Equity instruments
Total saham/ Total shares
perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Fair value
hierarki/ Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Saham/shares | |||||||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 431.900 | 2.134.298.957 | 2.472.627.500 | 1 | 17,17 | ||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 364.900 | 1.903.798.077 | 2.207.645.000 | 1 | 15,33 | ||
PT Bank Central Asia Tbk | 232.600 | 2.024.648.808 | 2.186.440.000 | 1 | 15,18 | ||
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk | 467.600 | 1.754.622.251 | 1.847.020.000 | 1 | 12,83 | ||
PT Astra Internasional Tbk | 176.600 | 1.045.418.929 | 997.790.000 | 1 | 6,93 | ||
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 119.000 | 555.988.911 | 639.625.000 | 1 | 4,44 | ||
PT Indofood Sukses Makmur Tbk | 45.800 | 315.170.000 | 295.410.000 | 1 | 2,05 | ||
PT Adaro Energy Indonesia Tbk | 119.000 | 419.831.953 | 283.220.000 | 1 | 1,97 | ||
PT United Tractors Tbk | 12.500 | 327.731.011 | 282.812.500 | 1 | 1,96 | ||
PT Barito Pacific Tbk | 192.200 | 176.355.807 | 255.626.000 | 1 | 1,78 | ||
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk | 49.500 | 276.674.291 | 248.737.500 | 1 | 1,73 | ||
PT Kalbe Farma Tbk | 151.900 | 302.533.844 | 244.559.000 | 1 | 1,70 | ||
PT Merdeka Copper Gold Tbk | 90.000 | 345.010.008 | 243.000.000 | 1 | 1,69 | ||
PT Sarana Menara Nusantara Tbk | 178.700 | 184.337.022 | 176.913.000 | 1 | 1,23 | ||
PT Unilever Indonesia Tbk | 44.200 | 203.850.233 | 156.026.000 | 1 | 1,08 | ||
PT Wismilak Inti Makmur Tbk | 66.900 | 116.744.500 | 118.747.500 | 1 | 0,82 | ||
PT. Summarecon Xxxxx Xxx | 195.000 | 117.429.895 | 112.125.000 | 1 | 0,78 | ||
PT Aneka Tambang Tbk | 65.300 | 142.684.000 | 111.336.500 | 1 | 0,77 | ||
PT Perusahaan Gas Negara Tbk | 94.900 | 157.039.975 | 107.237.000 | 1 | 0,74 | ||
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk | 90.300 | 116.870.425 | 106.554.000 | 1 | 0,74 | ||
PT Bumi Serpong Damai Tbk | 97.700 | 108.935.500 | 105.516.000 | 1 | 0,73 | ||
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Tbk | 247.100 | 120.292.565 | 105.264.600 | 1 | 0,73 | ||
PT Gudang Garam Tbk | 5.000 | 119.837.754 | 101.625.000 | 1 | 0,71 | ||
PT Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Tbk | 182.600 | 103.553.000 | 101.343.000 | 1 | 0,70 | ||
PT Indo Tambangraya Megah Tbk | 3.900 | 144.065.000 | 100.035.000 | 1 | 0,69 | ||
PT Bukit Asam Tbk | 39.600 | 134.690.304 | 96.624.000 | 1 | 0,67 | ||
PT Dharma Polimetal Tbk | 66.800 | 88.513.479 | 94.856.000 | 1 | 0,66 | ||
PT Merdeka Battery Materials Tbk | 163.800 | 130.221.000 | 91.728.000 | 1 | 0,64 | ||
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk | 10.700 | 101.318.451 | 89.077.500 | 1 | 0,62 | ||
PT AKR Corporindo Tbk | 57.300 | 79.004.845 | 84.517.500 | 1 | 0,59 | ||
PT Vale Indonesia Tbk | 16.800 | 114.352.500 | 72.408.000 | 1 | 0,50 | ||
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk | 119.500 | 102.085.010 | 70.505.000 | 1 | 0,50 | ||
PT Medco Energi Internasional Tbk | 60.400 | 78.632.862 | 69.762.000 | 1 | 0,48 | ||
PT Ciputra Development Tbk | 42.900 | 48.126.153 | 50.193.000 | 1 | 0,35 | ||
PT Triputra Agro Persada Tbk | 73.000 | 39.420.000 | 39.785.000 | 1 | 0,28 | ||
PT Harum Energy Tbk | 25.000 | 42.455.057 | 33.375.000 | 1 | 0,23 | ||
Total saham/Total shares | 4.400.900 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 | |||
Total portofolio efek/ |
|
| |||||
Total investment portfolios | 00.000.000.000 | 100,00 |
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2022/December 31, 2022
Harga
Level
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Total saham/ Total shares
perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Fair value
hierarki/ Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat ekuitas/Equity instruments
Saham/shares | |||||||
1 | |||||||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 420.300 | 2.059.401.953 | 2.076.282.000 | 1 | 21,30 | ||
PT Bank Central Asia Tbk | 163.400 | 1.413.960.000 | 1.397.070.000 | 1 | 14,33 | ||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 128.000 | 1.289.235.418 | 1.270.400.000 | 1 | 13,04 | ||
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk | 330.500 | 1.229.275.251 | 1.239.375.000 | 1 | 12,72 | ||
PT Astra Internasional Tbk | 124.400 | 706.235.755 | 709.080.000 | 1 | 7,28 | ||
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 50.500 | 476.390.588 | 465.862.500 | 1 | 4,78 | ||
PT Adaro Energy Tbk | 89.200 | 349.389.978 | 343.420.000 | 1 | 3,52 | ||
PT Merdeka Copper Gold Tbk | 68.100 | 278.146.734 | 280.572.000 | 1 | 2,88 | ||
PT United Tractors Tbk | 9.900 | 262.609.515 | 258.142.500 | 1 | 2,65 | ||
PT Kalbe Farme Tbk | 117.900 | 243.447.996 | 246.411.000 | 1 | 2,53 | ||
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk | 33.900 | 201.202.499 | 191.535.000 | 1 | 1,97 | ||
PT Unilever Indonesia Tbk | 37.600 | 179.884.668 | 176.720.000 | 1 | 1,81 | ||
PT Indofood Sukses Makmur Tbk | 22.400 | 154.675.000 | 150.640.000 | 1 | 1,55 | ||
PT Sarana Menara Nusantara Tbk | 129.400 | 138.488.005 | 142.340.000 | 1 | 1,46 | ||
Perusahaan Gas Negara Tbk | 71.800 | 130.834.958 | 126.368.000 | 1 | 1,30 | ||
PT Indofood CBP Sukses MakmurTbk | 11.900 | 121.864.999 | 119.000.000 | 1 | 1,22 | ||
PT Barito Pacific Tbk | 135.000 | 103.145.504 | 101.925.000 | 1 | 1,05 | ||
PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk | 11.400 | 106.560.000 | 99.465.000 | 1 | 1,02 | ||
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk | 77.600 | 78.025.502 | 79.928.000 | 1 | 0,82 | ||
PT Indo Tambangraya Megah Tbk | 2.000 | 81.727.500 | 78.050.000 | 1 | 0,80 | ||
PT Vale Indonesia Tbk | 10.200 | 74.125.000 | 72.420.000 | 1 | 0,74 | ||
PT Bukit Asam Tbk | 19.600 | 73.863.000 | 72.324.000 | 1 | 0,74 | ||
PT Harum Energy Tbk | 17.100 | 28.540.180 | 27.702.000 | 1 | 0,28 | ||
PT Timah Tbk | 17.900 | 20.895.501 | 20.943.000 | 1 | 0,21 | ||
Total saham/Total shares | 2.100.000 | 9.801.925.504 | 9.745.975.000 | 100,00 | |||
Total portofolio efek/ |
|
| |||||
Total investment portfolios | 9.745.975.000 | 100,00 |
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
4. | KAS | 4. | CASH | |
2023 | 2022 | |||
PT Bank Central Asia Tbk Standard Chartered Bank, cabang Jakarta | 307.666.776 275.708.207 | - 481.131.894 | PT Bank Central Asia Tbk Standard Chartered Bank, Jakarta branch | |
Total | 583.374.983 | 481.131.894 | Total |
5. PIUTANG DIVIDEN 5. DIVIDEND RECEIVABLES
Piutang dividen merupakan piutang atas distribusi dividen dari emiten yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Dividend receivable are receivable on dividend distribution from the issuer which have not been settled at the statements of financial position date.
Saldo piutang dividen pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 23.797.620 sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah nihil.
Balance of dividend receivable as at December 31, 2023 was amounted to
Rp 23,797,620 while on December 31, 2022 was nil.
6. PIUTANG LAIN-LAIN 6. OTHER RECEIVABLES
Akun ini merupakan piutang atas pengalihan sebagian atau seluruh investasi pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas pengalihan unit pernyertaan ke dalam unit penyertaan reksa dana yang dimilikinya dan piutang lainnya.
This account represents receivable for the transfer of part or all of the investment unit holders from the Mutual Funds managed by the Investment Manager which has the facility to transfer the investment unit into the mutual fund investment units and other receivables.
7. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
7. ADVANCE ON SUBSCRIPTION OF INVESTMENT UNITS
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas pada laporan posisi keuangan.
This account represents advance for investment unit subscriptions. On the Statements of Financial Position, the Mutual Fund has not issued and distributed the units to the subscriber and has not recorded as outstanding unit shares. Advance received for unit subscriptions has been presented as liabilities in statements of financial position.
Saldo uang muka atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 300.975.000 sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah nihil dan yang semuanya dari agen penjual.
The balance of advances for investment unit subscriptions as at December 31, 2023 was amounted to Rp 300,975,000, while as at December 31, 2022 was nil, which were all from selling agents.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
8. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 22.437.936, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah nihil.
8. LIABILITIES FOR REDEMPTION OF INVESTMENT UNIT
This account represents redemption of investment unit payables which have not been settled of the statement of financial position date.
The balance of liabilities for redemption of investment unit as at December 31, 2023 was amounted to Rp 22,437,936, while as at December 31, 2022 was nil.
9. BEBAN AKRUAL 9. ACCRUED EXPENSES
2023 | 2022 | |||
Jasa pengelolaan investasi | Investment management fees | |||
(catatan 13) | 13.497.045 | 3.414.823 | (note 13) | |
Jasa kustodian (catatan 14) | 26.563.765 | 375.631 | Custodian fees (note 14) | |
Lain-lain | 13.938.161 | 16.711.458 | Others | |
Total | 53.998.971 | 20.501.912 | Total |
10. PENGUKURAN NILAI WAJAR 10. MEASUREMENT OF FAIR VALUE
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok indurstri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hierarki level 1
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 1 pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 9.745.975.000.
The fair value of financial instruments traded in active markets is based on quoted market prices at the reporting date. A market is considered active when quoted prices are available at any time and can be obtained regularly from exchanges, traders or securities brokers, industry group pricing service providers, or regulatory agencies, and these prices reflect actual and routine market transactions in a fair transaction. Financial instruments like this are included in the level 1 hierarchy
The carrying value and the fair value measurement uses level 1 as at December 31, 2023 and 2022 were amounted to
Rp 14,400,066,100 and Rp 9,745,975,000
respectively.
11. PERPAJAKAN 11. TAXATION
a. Pajak Penghasilan a. Income Tax
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the Mutual Fund, whilst income distributable from the Mutual Fund to unit holder, including any gain on the redemption of units is not taxable income.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan) a. Income Tax (continued)
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2020. Dengan berlakunya Undang-undang ini, penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan pasal 23.
On October 5, 2020, the Government has issued regulation for Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation ("the Job Creation Law") which effective on November 2, 2020. With the enactment of this Law, dividend income derived from domestically received or obtained by domestic corporate Tax is excluded from the object of Income Tax article 23.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai
berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
On 29 October 2021, the Government issued Law of the Republic of Indonesia No.7 year 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations. The regulation has stipulated the income tax rate for domestic taxpayers and business establishments of 22% which will be effective from the Fiscal Year 2022 onwards, and regulates the gradual increase in the general VAT rate, the increasing from 10% to 11% starting April 1,
2022 and 12% starting January 1, 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
The Mutual Fund’s investment income which is subject to final income tax is represent on a gross before final income tax. The provision for income x is determined on the basis of estimated taxable income for the year subject to tax at statutory tax rates.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan periode 5 Oktober 2022 (tanggal efektif ) sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
The reconciliation between the gain (loss) before tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable profit (loss) calculated by the Mutual Fund for the year ended December 31, 2023 and the period
October 5, 2022 (effective date) to
December 31, 2022 are as follows:
(Lanjutan) Untuk tahun yang berakhir pada tanggal | (Continued) For the year ended | ||
31 Desember 2023 | December 31, 2023 | ||
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | (Stated in Rupiah, unless otherwise stated) | ||
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) a. Pajak Penghasilan (lanjutan) | 11. | TAXATION (Continued) a. Income Tax (continued) | |
2023 | 2022 |
(1 tahun/year) (12 hari/days)
Laba (rugi) sebelum pajak 638.700.267 (101.591.850 ) Profit (loss) before tax
Ditambah (dikurangi): Add (less):
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 294.315.750 45.068.327
Pendapatan yang pajaknya bersifat final
Pendapatan dividen (660.664.456 ) -
- Kerugian investasi yang telah direalisasi selama tahun/periode berjalan
atas efek bersifat ekuitas 7.122.667 573.020
- (Keuntungan) kerugian investasi yang belum direalisasi selama tahun/periode berjalan atas
efek bersifat ekuitas (279.474.228 ) 55.950.503
Non deductible expenses
Income subject to
final tax
Realized losses - on investment for
current year/period on equity instruments
Unrealized (gain) loss - on investment for current year/period on equity instruments
Laba (rugi) kena pajak - - Taxable profit (loss)
Pajak penghasilan - - Income tax
Pajak dibayar dimuka - - Prepaid taxes
Kurang bayar (lebih bayar) Tax under (over) payment
pajak tahun/periode berjalan - - current year/period
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
In these financial statements, the amount of taxable income is based on preliminary calculations, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return.
b. Utang pajak lainnya b. Other tax payables
2023 2022
Pajak penghasilan pasal 23 15.995 356.832 Income tax article 23
Total 15.995 356.832 Total
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
c. Beban pajak c. Tax expenses
Beban pajak kini dan pajak tangguhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan untuk periode
5 Oktober 2022 (tanggal efektif) sampai
dengan 31 Desember 2022 adalah nihil.
The current tax and deferred tax expense for the year ended December 31, 2023 and the period
October 5, 2022 (effective date) to
December 31, 2022 are nil.
c. Administrasi c. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
Under the taxation laws in Indonesia, the Mutual Fund calculates, determines and submits tax returns on the basis of self- assessment. The Director General of Taxes may assess and amend taxes within 5 (five) years from the date the tax became due.
12. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 12. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebagai berikut:
Investment units owned by the Investors and the Investment Manager as at December 31, 2023 and 2022 are as follows:
2023
Unit/
Units
Persentase (%)/
Percentage (%)
Pemodal 13.910.838,4441 100,00 Investors
Xxxxxxx Xxxxxxxxx - - Investment Manager
Total 13.910.838,4441 100,00 Total
2022
Unit/
Units
Persentase (%)/
Percentage (%)
Pemodal 10.308.031,3189 100,00 Investors
Xxxxxxx Xxxxxxxxx - - Investment Manager
Total 10.308.031,3189 100,00 Total
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
13. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI 13. INVESTMENT MANAGEMENT FEES
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi, maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 9). Beban pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan periode 5 Oktober 2022 (tanggal efektif) sampai dengan
31 Desember 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 136.413.476 dan Rp 3.414.823 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
his expense represents fee to the Investment Manager, the maximum fee is 1.5% (one point five percent) per annum which is calculated daily from the Mutual Fund’s Net Asset Value for based on 365 (three hundred sixty five) days in a year or 366 (three hundred sixty six) days for leap year and paid every month. It is in accordance with the Collective Investment Contract. The management fees payable recorded as accrued expenses (Note 9). Investment management fees for the year ended December 31, 2023 and the period October 5, 2022 (effective date) to
December 31, 2022 amounted to Rp 136,413,476 and Rp 3,414,823 which is recorded in the statement of profit or loss and other comprehensif income.
14. BEBAN KUSTODIAN 14. CUSTODIAN FEES
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 9). Beban kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan periode 5 Oktober 2022 (tanggal efektif ) sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 40.084.573 dan Rp 375.631 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
This expense represents fees for administrative services and custodial services of the Mutual Fund assets to the Custodian Bank, maximum fee is 0.25% (zero point twenty five percent) per annum which calculated daily based on 365 (three hundred sixty five) days in a year or 366 (three hundred sixty six) days for leap year and paid every month. It is in accordance with the Collective Investment Contract. The custodian fees payable recorded as accrued expenses (Note 9). Custodian fees for the year ended December 31, 2023 and the period October 5,
2022 (effective date) to December 31, 2022 amounted to Rp 40,084,573 and Rp 375,631 which is recorded in the statement of profit or loss and other comprehensif income.
15. | BEBAN LAIN-LAIN | 15. | OTHER EXPENSES | ||
2023 | 2022 | ||||
(1 tahun/year) | (12 hari/days) | ||||
Biaya transaksi | 26.792.590 | 24.508.512 | Transaction fee | ||
Lain-lain | 91.025.111 | 16.769.362 | Others | ||
Total | 117.817.701 | 41.277.874 | Total |
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI
16. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
Sifat Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx The Nature of Relationship
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP- 04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Related parties are companies who directly or indirectly have relationships with the Mutual Fund through management.
Investment Manager is related parties with the Mutual Fund and Custodian Bank is not related parties based on the decision letter from Capital Market Supervisory Department Head 2A No.KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan periode 5 Oktober 2022 (tanggal efektif ) sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
The Mutual Fund, in its operations, entered into purchase and sale transactions of securities with its related parties. The transactions with related parties were done under similar terms and conditions as those done with third parties.
a. Details of purchase and sale with the related parties for the year ended December 31, 2023 and the period October 5, 2022 (effective date) to December 31, 2022 are as follows:
2023
(1 tahun/year)
Persentase (%) terhadap total pembelian/penjualan portofolio | |||
efek/Percentage (%) of | |||
total purchase/sales of | |||
Total/Total | portfolio | ||
Pembelian | 244.794.400 | 3,65 | Purchase |
Penjualan | - | - | Sale |
2022
(12 hari/days)
Persentase (%) terhadap total pembelian/penjualan portofolio | |||
efek/Percentage (%) of | |||
total purchase/sales of | |||
Total/Total | portfolio | ||
Pembelian | 4.199.580.000 | 18,92 | Purchase |
Penjualan | - | - | Sale |
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
(lanjutkan)
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan periode 5 Oktober 2022 (tanggal efektif ) sampai dengan 31 Desember 2022 masing-masing adalah sebagai berikut:
16. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued)
Transactions with Related Parties
(continued)
b. The Mutual Fund transactions with Investment Manager for the year ended December 31, 2023 and the period October 5, 2022 (effective date) to December 31, 2022 are as follows:
2023
Saldo unit penyertaan/Unit
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management Fee
Persentase fee
(%)/Percentage
Total keuntungan/(kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing- masing transaksi pembelian kembali/
Realized gain/(loss) of unit holder from respective
Total pendapatan lainnya/Total
balanced amount Total/Total
fee (%)
redemption transactions
other income
- 136.413.476 1,50 - -
2022
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management Fee
Saldo unit penyertaan/Unit
balanced amount Total/Total
Persentase fee
(%)/Percentage
fee (%)
Total keuntungan/(kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing- masing transaksi pembelian kembali/
Realized gain/(loss) of unit holder from respective
redemption transactions
Total pendapatan lainnya/Total
other income
- 3.414.823 1,50 - -
17. PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
17. MATERIAL ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES, AND ASSUMPTIONS
The preparation of the Mutual Fund’s financial statement requires Investment Manager to make judgements, estimates and assumptions that affect the reported amounts and disclosures recognised in the financial statement. However, uncertainty about these assumptions and estimates could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
17. PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
17. MATERIAL ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES, AND ASSUMPTIONS (Continued)
Pajak Penghasilan Income Tax
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
Significant judgement is needed to determine the amount income tax. The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in the calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty.
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
The Investment Manager maintains position in a variety of financial instruments as dictated by its investment management strategy. The Mutual Fund’s investing activities expose it to various types of risk that are associated with the financial instruments and markets in which it invests.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan manajemen risiko permodalan. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
The main risks arising from Mutual Fund financial instruments are credit risk, market risk, liquidity risk and capital risk management. The overall objective of Mutual Fund risk management is to effectively manage these risks and minimize unintended impacts on the Mutual Fund's financial performance. The Investment Manager and Custodian Bank reviewing and agree on all policies to manage each risk, including economic risk and Mutual Fund business risk, which are summarized below, and also monitoring market price risk that arising from all financial instruments.
a. Risiko Kredit a. Credit Risk
Xxxxx Xxxx terekspos risiko kredit, yaitu risiko bahwa counterparty tidak akan mampu membayar jumlah kewajiban secara penuh pada saat jatuh tempo, termasuk transaksi dengan pihak-pihak seperti emiten, broker, Bank Kustodian dan bank.
The Fund takes on exposure to credit risk which is the risk that a counterparty will be unable to pay amounts in full when due, including transactions with counterparties such as issuers, brokers, Custodian Bank and banks.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
a. Risiko Kredit (lanjutan) a. Credit Risk (continued)
Risiko kredit dikelola melalui kebijakan seperti: Manajer Investasi menghindari penyelesaian perdagangan dengan metode Free of Payment (“FOP”); pelaksanaan pembayaran dan penerimaan efek dipantau oleh tim operasional melalui prosedur rekonsiliasi kas dan efek secara teratur; transaksi dilakukan dengan counterparty yang telah disetujui terlebih dahulu oleh komite kredit Manajer Investasi.
Credit risk are managed through policies such as: Investment Manager avoid trade settlements through Free of Payment (“FOP”) method; the execution of cash payment and receipt of the securities are monitored by operation team through the regular cash and securities reconciliation procedures; transactions conducted with counterparties must be pre-approved by the Investment Manager’s credit committee.
Terhadap setiap counterparty dilakukan analisis kelayakan kredit setiap hari. Saldo kas hanya ditempatkan pada bank terkemuka dengan peringkat kredit yang baik.
Counterparties are subject to daily credit feasibility analysis. Cash balance will only be placed in reputable banks with high quality credit ratings.
(i) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit
(i) Maximum exposure to credit risk
Tabel berikut adalah ekposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
The following table is the maximum exposure to credit risk of financial assets in the statements of financial position:
2023 2022
Kas | 583.374.983 | 481.131.894 | Cash | |
Piutang dividen | 23.797.620 | - | Dividend receivable | |
Piutang lain-lain | 302.443 | - | Other receivables | |
Total | 607.475.046 | 481.131.894 | Total | |
(ii) Kualitas kredit | (ii) Credit quality |
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
As at December 31, 2023 and 2022, the Fund’s financial assets are categorised as neither past due nor impaired.
b. Risiko Pasar b. Market Risk
Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari tiga elemen: risiko mata uang asing, risiko bagi hasil dan risiko harga.
The fair value of future cash flows of a financial instruments held by the Fund may fluctuate because of changes in market prices. This market risk comprises three elements: foreign currency risk, profit sharing risk and price risk.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
b. Risiko Pasar (lanjutan) b. Market Risk (continued)
(i) Risiko suku bunga (i) Interest rate risk
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga
a) The Fund’s exposure to interest rate risk
Mayoritas aset maupun liabilitas keuangan Reksa Dana tidak dikenakan bunga, oleh karenanya Xxxxx Xxxx tidak menghadapi risiko secara signifikan yang diakibatkan fluktuasi suku bunga pasar yang berlaku.
The majority of the Fund’s financial assets and liabilities are non- interest bearing; as the result, the Fund is not subject to significant amounts of risk due to fluctuations in the prevailing levels of market interest rates.
Reksa Dana dilarang terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi.
The Fund is prohibited from engaging in various forms of borrowing, except short term borrowing related to the settlement of the transaction.
Tabel berikut ini menyajikan aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada nilai tercatat, yang dipisahkan menjadi aset/liabilitas dengan bunga tetap, bunga mengambang dan tidak dikenakan bunga:
The following tables summarise the Fund’s financial assets and liabilities at carrying value, divided into assets/liabilities with fixed rate, floating rate and non-interest bearing:
2023
Bunga
Tidak dikenakan bunga/ Non-
Total/
tetap/ Fixed rate | interest bearing
|
| ||||
Aset keuangan | Financial assets | |||||
Portofolio efek | Instrument portfolio | |||||
- Efek bersifat ekuitas | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Equity instrument - | ||
Kas di bank | - | 583.374.983 | 583.374.985 | Cash in bank | ||
Piutang dividen | - | 23.797.620 | 23.797.620 | Dividend receivables | ||
Piutang lain-lain | - | 302.443 | 302.443 | Other receivables | ||
Jumlah aset keuangan | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total financial assets | ||
Liabilitas keuangan | Financial liabilities | |||||
Uang muka atas pemesanan unit | - | Advance on subscription | ||||
penyertaan | 300.975.000 | 300.975.000 | of investment units |
Total
Liabilitas atas pembelian - kembali unit penyertaan
22.437.936 22.437.936
Liabilities for redemption of investment units
Beban akrual - 53.998.971 53.998.971 Accrued expenses
Jumlah liabilitas
keuangan - 377.411.907 377.411.907 Total financial liabilities
Jumlah repricing Total interest
gap - bunga - - repricing gap
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
b. Risiko Pasar (lanjutan) b. Market Risk (continued)
(i) Risiko suku bunga (lanjutan) (i) Interest rate risk (continued)
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan)
a) The Fund’s exposure to interest rate risk (continued)
2022
Bunga tetap/
Tidak dikenakan bunga/ Non- interest bearing
Total/
Total
Fixed rate
Aset keuangan Financial assets
Portofolio efek Instrument portfolio
- Efek bersifat ekuitas - 9.745.975.000 9.745.975.000 Equity instrument -
Kas di bank | - | 481.131.894 | 481.131.894 | Cash in bank | ||
Jumlah aset keuangan Liabilitas keuangan Beban akrual | - - | 00.000.000.000 00.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000 | Total financial assets Financial liabilities Accrued expenses | ||
Jumlah liabilitas keuangan |
- |
20.501.912 |
20.501.912 | Total financial liabilities | ||
Jumlah repricing gap – bunga |
- |
- | Total interest repricing gap |
b) Sensitivitas terhadap laba tahun berjalan
b) Sensitivity to profit for the year
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, risiko suku bunga dianggap tidak signifikan terhadap Reksa Dana karena sebagian besar aset dan liabilitas keuangan merupakan aset dan liabilitas keuangan yang dikenakan bunga tetap atau tidak dikenakan bunga.
As at December 31, 2023 and 2022, interest rate risk is not considered significant on the Fund since the majority of financial assets and liabilities are fixed rate or non interest-bearing.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
b. Risiko Pasar (lanjutan) b. Market Risk (continued)
(ii) Risiko harga (ii) Price risk
Instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana diukur dengan harga pasar wajar sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Risiko harga termasuk fluktuasi harga pasar yang dapat mempengaruhi nilai investasi.
Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek ekuitas, Reksa Dana melakukan diversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta ketentuan yang berlaku.
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek- efek dalam portofolio Reksa Dana. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek tersebut.
Instruments in the securities portfolio of the Fund are measured at their fair market prices and therefore fluctuations in price are one of the risks faced by the Fund.
Price risk includes changes in market prices which may effect the value of investments.
To manage price risk arising from investment in equity, the Fund diversifies its portfolio. The diversification of the portfolio is conducted in accordance with the limits determined by the Fund’s investment policy and the prevailing regulations.
The prices sensitivity shows the impact of the reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investments portfolio of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds.
In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Managers analyze and monitor the price and the interest rate’s sensitivities on a regular basis.
The value of the Mutual Fund portfolio on the date of the resale and liquidation of the Mutual Fund is affected by the market liquidity of the securities in the Mutual Fund portfolio. Securities that are illiquid can have a lower fair market value than the value of these securities.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
c. Risiko Likuiditas c. Liquidity Risk
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
The maturity schedule for securities portfolios is disclosed in Note 3, while other financial assets and financial liabilities are due in less than 1 (one) year.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
The following table describes the analysis of the Mutual Funds financial liabilities into the relevant maturity groups based on the remaining period from the financial position date to the contract maturity date. The amounts in the table are the contractual undiscounted cash flows.
Kurang dari
2023
Lebih dari
1 bulan/less than 1 month | 1-3 bulan/ 3 bulan/more 1-3 month than 3 month | Total/Total
| ||
Liabilitas keuangan Uang muka atas pemesanan unit penyertaan | 300.975.000 | - - | 300.975.000 | Financial liabilities Advances for investment units subscription |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 22.437.936 | - - | 22.437.936 | Redemption of investment unit payables |
Beban akrual | 53.998.971 | - - | 53.998.971 | Accrued expenses |
Total liabilitas Total financial
keuangan 377.411.907 - - 377.411.907 liabilities
Kurang dari
2022
Lebih dari
1 bulan/less
1-3 bulan/
3 bulan/more
Total/Total
than 1 month 1-3 month than 3 month
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Accrued
Beban akrual 20.501.912 - - 20.501.912 expenses
Total liabilitas |
| Total financial |
keuangan | 20.501.912 - - 20.501.912 | liabilities |
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
d. Manajemen risiko permodalan d. Capital risk management
Manajer Investasi memonitor modal atas dasar nilai aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Jumlah aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dapat berubah secara signifikan secara harian, dimana Reksa Dana bergantung kepada pembelian kembali dan penjualan unit penyertaan atas kebijaksanaan dari pemegang unit penyertaan secara harian. Tujuan Manajer Investasi ketika mengelola modal adalah untuk menjaga kemampuan Reksa Dana untuk melanjutkan kelangsungan hidup dalam rangka memberikan keuntungan bagi pemegang unit penyertaan dan mempertahankan basis modal yang kuat untuk mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana secara efisien.
The Investment Manager monitors the capital of the Fund based on the net assets attributable to holders of investment unit. The total net assets attributable to holders of investment unit may significantly change on a daily basis, as subscriptions and redemptions to/from the Fund are at the discretion of the holders of investment unit. The Investment Manager’s objectives when managing capital are to maintain the Fund’s ability to continue as a going concern in order to generate returns to holders of investment unit and to maintain a strong capital base to support the development of the investment activities of the Fund efficiently.
19. RASIO-RASIO KEUANGAN 19. FINANCIAL RATIOS
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Following is a summary of the Mutual Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decree of the Chairman of Capital Market Supervisory Board and Financial Institution No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996.
Rasio-rasio keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan periode 5 Oktober 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebagai berikut:
Financial ratios for the year ended December 31, 2023 and the period October 5,
2022 (effective date) to December 31, 2022 (xxxxxxxxx) are as follows:
2023
(1 tahun/year)
2022
(12 hari/days)
Total hasil investasi (%) 6,22 - Total investment return (%)
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban
pemasaran (%) 3,10 -
Investment return after taking into account marketing
expenses (%)
Beban operasi (%) 2,40 - Operating expenses (%) Perputaran portofolio 0,22 1,97 Portfolio turnover Penghasilan kena pajak (%) - - Taxable income (%)
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
19. RASIO-RASIO KEUANGAN (Lanjutan) 19. FINANCIAL RATIOS (Continued)
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
The purpose of the disclosure of the above financial ratios of the Mutual Fund is solely to provide easier understanding on the past performance of the Mutual Fund. These ratios should not be considered as an indication that the future performance would be the same as in the past.
19. REKLASIFIKASI AKUN 19. ACCOUNT RECLASSIFICATION
Akun tertentu dalam laporan posisi keuangan untuk tahun yang berakhir pada tangaal 31 Desember 2022 telah di reklasifikasi kembali sesuai dengan penyajian laporan posisi keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Certain accounts in the statement of financial position for the year ended December 31, 2022 have been reclassified in accordance with the presentation of the statement of financial position for the year ended December 31, 2023 as follows:
Saldo sebelum reklasifikasi/ Balance before
reclassification
Saldo setelah reklasifikasi/ Balance after
reclassification
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
LIABILITAS LIABILITIES
Beban akrual 15.247.216 20.501.912 Accrued expense
Utang pajak 61.528 - Tax payable
Utang lain-lain 5.550.000 - Other payables
Utang pajak lainnya - 356.832 Other tax payables
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Statement of Profit or Loss and Other Comprehensive
income
BEBAN EXPENSES
Beban transaksi efek - 24.508.512 Transaction fee expense
Lain-lain 41.277.874 16.769.362 Others
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
15.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (Jika ada) dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pembukaan Rekening diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri cukup dilakukan sekali saat menjadi nasabah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.