PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PRIMA ALLOY STEEL UNIVERSAL Tbk
Direksi PT PRIMA ALLOY STEEL UNIVERSAL Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal | : | Jumat, 22 Juli 2022 |
Waktu | : | 09.00 Waktu Indonesia Barat - selesai |
Tempat | : | Kantor PT PRIMA ALLOY STEEL UNIVERSAL Tbk |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Sidoarjo |
Dengan mata acara RUPS Tahunan sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Auditan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf a dan ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, maka persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPST.
2. Penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 59 Peratuan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar wajib diputuskan dalam RUPST.
3. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2022.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT, serta Pasal 14 ayat 6 dan Pasal 11 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat - dilihat juga di situs web Perseroan (xxx.xxxxxxx-xxxxxx.xxx) dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan (www.panther- xxxxxx.xxx) tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 30 Juni 2022.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Mekanisme Pemberian Kuasa
a. Pemberian kuasa secara elektronik
i. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham- sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra dalam fasilitas eASY.KSEI.
ii. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemberian kuasa secara non-elektronik
i. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan (xxx.xxxxxxx-xxxxxx.xxx).
ii Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas meterai Rp 10.000, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui email kepada: xxxxxx@xxxxxxx-xxxxxx.xxx paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat.
iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada Corsec - PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk dengan alamat: Jl. Muncul No. 1 Gedangan – Sidoarjo.
dan diterima oleh Corporate Secretary paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat.
iv. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/ persetujuan dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
v. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.
10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang saham atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan mengirimkan email ke xxxxxx@xxxxxxx-xxxxxx.xxx paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, Waktu Indonesia Barat. Pada saat pendaftaran, pemegang saham wajib menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir deklarasi kesehatan dapat diunduh pada web Perseroan (xxx.xxxxxxx-xxxxxx.xxx) Pemegang saham atau kuasanya akan mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.
b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 08.45 Waktu Indonesia Barat.
c. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib telah melakukan vaksin booster dengan dibuktikan dalam aplikasi Peduli Lindungi.
d. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
e. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
f. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
g. Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di situs web Perseroan (xxx.xxxxxxx-xxxxxx.xxx)
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Xxxxxxxxx. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
13. Dengan mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan maupun konsumsi dan souvenir kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang menghadiri Rapat. Pemegang saham dapat mengakses atau mengunduh Laporan Tahunan di website Perseroan (xxx.xxxxxxx-xxxxxx.xxx) sejak tanggal Panggilan ini.
Kabupaten Sidoarjo, 30 Juni 2022
PT PRIMA ALLOY STEEL UNIVERSAL Tbk
Direksi