KATA PENGANTAR
DOKUMEN TENDER / RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT NOMOR DOKUMEN: 016 /DLP-DAMRI/RKS/II/2024
Tanggal: 20 Februari 2024
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI ATAP BANGUNAN KANTOR DAN ATAP BANGUNAN BENGKEL DI PERUM DAMRI CABANG BATAM
KANTOR PUSAT PERUM DAMRI
Jl. Xxxxxxxx Xxxx Xx.00 Xxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxx 00000
Telp : (021) 8583131 (Hunting)
No. WA : 0812 3588 8876
Web: xxx.xxxxx.xx.xx & xxxxx.xxxxx.xx.xx
KATA PENGANTAR
Terima kasih kami sampaikan kepada para peserta yang telah berpartisipasi untuk mengikuti Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Atap Bangunan Kantor dan Atap Bangunan Bengkel di Perum DAMRI cabang batam.
PERUM DAMRI merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan bidang usaha transportasi darat untuk angkutan penumpang dan barang dalam kegiatan usahanya selalu mendukung terwujudnya angkutan darat yang efektif dan efisien dalam menunjang sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan serta meningkatkan mobilitas manusia, barang dan jasa. Dalam operasional bus mengedepankan faktor-faktor keselamatan, keamanan, aksesibilitas tinggi yang terpadu, teratur, lancar, cepat, tertib dan nyaman.
Untuk menunjang kebutuhan atas kelancaran operasional, kenyamanan penumpang serta tanggung jawab atas pelaksanaan GoodCorporateGovernance(GCG), PERUM DAMRI akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan paket yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (selanjutnya disebut sebagai RKS) untuk memilih Penyedia Barang dan Jasa yang berpengalaman dan mampu memberikan mutu layanan terbaik, harga kompetitif, garansi purna jual terbaik dan dilaksanakan oleh perusahaan berpengalaman dan memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan barang dan jasa.
Kepada calon peserta Pengadaan diharapkan untuk mempelajari terlebih dahulu RKS ini dengan cermat agar tidak terdapat kesalahan dalam mengikuti pelaksanaan pengadaan ini. Kesalahan pada pengajuan penawaran dapat menggugurkan atau tidak lulus evaluasi, untuk itu calon peserta diharuskan melaksanakan ketentuan dalam pengadaan ini dengan lengkap dan benar. Dokumen yang sudah diserahkan kepada PERUM DAMRI menjadi hak PERUM DAMRI dan tidak akan dikembalikan.
Demikian kami sampaikan, dan atas perhatiannya untuk berpartisipasi dalam Pengadaan ini diucapkan terima kasih.
DIVISI LAYANAN PENGADAAN
PERUM DAMRI
KEPALA
DAFTAR ISI | |||
1 | Kata Pengantar | ||
2 | Daftar Isi | Hal. | |
3 | BAB 1 : | INSTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN | 4 |
4 | BAB II : | DATA TENDER | 11 |
5 | BAB III : | SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK | 15 |
6 | BAB IV : | SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK | 21 |
7 | BAB V : | KERANGKA ACUAN KERJA | 23 |
8 | BAB VI : | BENTUK SURAT | 25 |
9. LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS 28
BAB I
INSTRUKSI KEPADA PESERTA
A. UMUM
1. Pendahuluan : 1.1 Perum DAMRI sesuai ketentuan dalam data tender,
mengundang Penyedia Barang untuk melaksanakan pekerjaan. Nama paket pekerjaan ditentukan dalam data tender (Bab II).
1.2 Pemenang Tender wajib menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam data tender dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan biaya sesuai perjanjian/SPK.
2. Sumber Dana : 2.1 Pekerjaan ini dibiayai dengan dana sesuai ketentuan
dalam data tender.
3. Persyaratan Peserta Pengadaan
: 3.1 Pengadaan ini dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang yang diundang dan diyakini mampu memenuhi persyaratan.
3.2 Apabila mengikuti pengadaan barang, maka Peserta Pengadaan harus dapat menyediakan barang-barang sesuai dengan Spesifikasi yang telah disepakati.
3.3
3.4
Apabila mengikuti Pengadaan Barang, maka Peserta pengadaan harus menyediakan jasa layanan yang handal dengan keahlian sesuai yang dipersyaratkan oleh kebutuhan Perum DAMRI. Dalam pengadaan barang, Peserta pengadaan harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
3.5 Peserta pengadaan harus menyerahkan dokumen penawaran sesuai bentuk-bentuk yang ditentukan dalam bentuk surat penawaran dan lampiran.
3.6 Penyedia jasa yang ditunjuk oleh Xxxxx XXXXX untuk melaksanakan layanan jasa konsultansi dalam perencanaan atau yang akan mengawasi pelaksanaan pekerjaan atau yang berafiliasi dengan peserta pengadaan tidak diperkenankan menjadi peserta pengadaan.
4. Kualifikasi Peserta Pengadaan
: 4.1 Dokumen kualifikasi disampaikan bersamaan dengan dokumen penawaran.
4.2 Pengadaan ini dapat diikuti oleh peserta yang berbentuk badan usaha yang diundang dan diyakini mampu.
5. Biaya Penawaran : 5.1 Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Barang
untuk mengikuti petenderan menjadi beban Penyedia barang dan atau jasa dan tidak mendapat penggantian
dari PERUM DAMRI. | ||
6. | Addendum RKS | 6.1 Sebelum batas waktu penyampaian penawaran berakhir, Perum DAMRI dapat mengubah ketentuan RKS dengan menerbitkan addendum. |
6.2 Setiap Addendum yang diterbitkan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen tender dan harus |
B. PENAWARAN
disampaikan dalam waktu bersamaan kepada semua peserta pengadaan.
6.3 Apabila addendum diterbitkan, maka untuk memberi waktu yang cukup kepada peserta pengadaan dalam penyiapan penawaran, Perum DAMRI dapat mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran.
7 Bahasa Penawaran : 7.1 Semua dokumen penawaran harus menggunakan
Bahasa Indonesia.
8 Dokumen Penawaran : 8.1 Dokumen penawaran terdiri dari: terdiri dari
Administrasi, Teknis dan Harga serta Pakta Integritas. Bermaterai cukup, bertanggal, ditanda tangani oleh yang berhak dan dicap perusahaan.
8.2 Lampiran surat penawaran, terdiri dari:
a. surat penawaran yang didalamnya mencantumkan;
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran;
3) harga penawaran;
4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; dan
5) tanda tangan pimpinan perusahaan;
b. daftar kuantitas dan harga, apabila dipersyaratkan;
c. surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
d. dokumen penawaran teknis:
1) metode pelaksanaan;
2) jadwal waktu pelaksanaan;
3) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan;
4) spesifikasi teknis; dan
5) daftar personil inti;
e. Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
f. Pakta Integritas; dan
g. dokumen lain yang dipersyaratkan.
9 Harga Penawaran 9.1 Harga penawaran adalah harga yang tercantum dalam
surat penawaran berdasar jumlah rincian dalam daftar kuantitas dan harga untuk seluruh pekerjaan.
9.2 Harga penawaran harus ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf. Dalam hal angka dan huruf berbeda, maka yang digunakan adalah dalam huruf. Apabila harga penawaran dalam huruf tidak bisa diartikan/tidak bermakna, maka pada saat pembukaan penawaran ditulis “TIDAK JELAS”, dalam evaluasi penawaran tidak boleh digugurkan dan harga penawaran yang berlaku adalah harga penawaran terkoreksi.
9.3 Peserta pengadaan harus mengisi harga satuan dan jumlah harga untuk semua mata pembayaran dalam daftar kuantitas dan harga. Apabila harga satuan dicantumkan nol/tidak diisi untuk mata pembayaran tertentu, maka maka dianggap sudah termasuk dalam harga satuan mata pembayaran yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.
9.4 Biaya umum dan keuntungan dikenakan untuk seluruh mata pembayaran kecuali untuk mata pembayaran pekerjaan persiapan non fisik.
9.5 Semua pajak dan retribusi yang harus dibayar oleh Penyedia Barang dalam pelaksanaan kontrak, serta pengeluaran lainnya.
10 Mata Uang Penawaran Dan Cara Pembayaran
10.1 Harga satuan dasar, harga satuan pekerjaan dan jumlah harga penawaran harus menggunakan mata uang Rupiah.
10.2 Cara pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dalam data tender.
11 Masa Berlakunya Penawaran
11.1 Masa berlaku penawaran adalah sesuai ketentuan dalam data tender.
11.2 Dalam keadaan khusus, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, DLP dapat meminta kepada peserta pengadaan secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Peserta pengadaan dapat:
a. Menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran, tetapi meminta memperpanjang masa berlakunya jaminan penawaran untuk jangka waktu tertentu dan menyampaikan pertanyaan
12 Penawaran Alternatif Oleh Peserta Pengadaan
13 Xxxxxx Xxx
Penandaan Penawaran
perpanjangan masa berlakunya penawaran dan perpanjangan jaminan penawaran kepada DLP;
b. Menolak permintaan tersebut secara tertulis dan jaminan penawarannya tidak disita dan tidak dikenakan sanksi.
12.1 Peserta pengadaan harus menyampaikan penawaran sesuai dengan ketentuan data tender. Penawaran alternatif tidak akan dipertimbangkan.
13.1 Peserta pengadaan harus menyiapkan 1 (satu) dokumen penawaran asli sesuai Pasal 8.1
13.2 Dokumen penawaran asli dan rekaman harus ditandatangani oleh orang yang berhak atas nama badan usaha peserta pengadaan sesuai dengan akta pendirian dan perubahannya, akta pendirian cabang dan perubahannya atau perjanjian KSO.
13.3 Dokumen penawaran tidak boleh ada perubahan, penghapusan atau penambahan, kecuali untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat peserta pengadaan dan perbaikan tersebut harus diparaf oleh orang yang menandatangani penawaran.
C PENYAMPAIAN PENAWARAN
14 Sampul dan Tanda Penawaran
15 Penyampaian Dokumen Penawaran
16 Batas akhir Waktu penyampaian penawaran
14.1 Penyampulan Dokumen Penawaran dengan menggunakan metode 1 (satu) sampul.
14.2 Peserta memasukkan Dokumen Penawaran ke dalam 1 (satu) sampul dan ditulis “Dokumen Penawaran”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta ditujukan kepada Divisi Layanan Pengadaan dengan alamat sebagaimana tercantum dalam data tender.
15.1 Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada Divisi Layanan Pengadaan sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam data tender.
16.1 Dokumen Penawaran harus disampaikan kepada PERUM DAMRI sesuai dengan tempat dan waktu dalam data tender.
16.2 DLP dapat mengundurkan batas akhir waktu penyampaian penawaran dengan mencantumkan dalam addendum dokumen tender.
17 Penawaran Terlambat 17.1 Setiap penawaran yang diterima oleh DLP setelah batas
akhir waktu penyampaian penawaran akan ditolak dan dikembalikan kepada peserta dalam keadaan tertutup (sampul dalam tidak dibuka) dan tidak ditindaklanjuti.
18 Perubahan Dan Penarikan Penawaran
18.1 Peserta pengadaan boleh menarik, mengubah, mengganti dan menambah dokumen penawarannya, setelah penyampaian penawaran dengan
memberitahukan secara tertulis sebelum batas akhir waktu penyampaian penawaran.
18.2 Pemberitahuan penarikan, pengubahan, penggantian atau penambahan dokumen penawaran harus dibuat secara tertulis dan dimasukkan ke dalam sampul yang direkat, ditandai dan disampaikan sesuai dengan Pasal 20 dengan menambahkan tanda
BAB I : INTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN “PENARIKAN”/“PENGUBAHAN”/ “PENGGANTIAN”
atau “PENAMBAHAN” pada sampul luar.
18.3 Penawaran tidak dapat ditarik, diubah, diganti atau ditambah setelah batas akhir waktu penyampaian penawaran.
18.4 Penarikan Penawaran dalam kurun waktu antara batas akhir penyampaian penawaran dan akhir masa berlakunya penawaran, dikenakan sanksi penyitaan jaminan penawaran.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
19 Pembukaan
Penawaran
19.1 Dokumen Penawaran dibuka pada waktu dan tempat sebagaimana tercantum dalam Data Tender.
19.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran yang meliputi:
a. surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga penawaran;
b. daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
c. surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
d. dokumen penawaran teknis; dan
e. dokumen lain yang dipersyaratkan.
20 Evaluasi Penawaran dan Kerahasiaan Proses
20.1 Proses evaluasi dokumen penawaran bersifat rahasia dan dilakukan oleh DLP secara independen yang meliputi:
a. evaluasi administrasi;
b. evaluasi teknis; dan
c. evaluasi harga.
20.2 Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi, klarifikasi, konfirmasi dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitahukan kepada peserta atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan.
21 Klarifikasi dan Negoisasi Penawaran
20.3 Setiap usaha peserta pengadaan untuk mencampuri proses evaluasi dokumen penawaran atau keputusan pemenang akan mengakibatkan ditolaknya penawaran yang bersangkutan.
21.1 Setelah peserta lulus evaluasi maka calon penyedia diundang untuk dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga dengan ketentuan:
a. klarifikasi teknis dan negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan yang dinilai tidak wajar berdasarkan HPS;
b. dilakukan perkalian volume, dan harga satuan yang telah disepakati, untuk mendapatkan total hasil negosiasi;
c. hasil negosiasi harga menjadi nilai harga penetapan pemenang dan sebagai dasar nilai kontrak.
d. apabila klarifikasi dan negosiasi terhadap peserta tidak tercapai kesepakatan, maka DLP mengundang peserta lain.
22 Pembuatan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL)
22.1 BAHPL merupakan kesimpulan dari hasil penawaran serta klarifikasi teknis dan negosiasi harga yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala DLP.
22.2 BAHPL harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama peserta;
b. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
c. harga hasil negosiasi;
d. unsur-unsur yang dievaluasi;
e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f. tanggal dibuatnya Berita Acara.
23 Penetapan Pemenang 23.1 Kepala DLP menetapkan Pemenang dan dibuatkan Surat
Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa oleh Divisi Layanan Pengadaan.
F. PENANDATANGANAN PERJANJIAN
24 Penanda-tanganan Perjanjian
24.1 GM dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Perjanjian.
24.2 GM, Kepala Divisi Layanan Pengadaan, Kepala Divisi Hukum dan penyedia wajib memeriksa konsep Perjanjian meliputi substansi, bahasa, redaksional,
angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar.
24.3 Banyaknya rangkap perjanjian dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) perjanjian asli, terdiri dari:
1) Perjanjian asli pertama untuk Kepala Divisi Layanan Pengadaan dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan
2) Perjanjian asli kedua untuk penyedia dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Layanan Pengadaan;
b. Rangkap perjanjian lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan.
G LARANGAN PERSENGKOKOLAN DAN PAKTA INTEGRITAS
25 Larangan Persekongkolan
25.1 Unit Kerja terkait, DLP dan Penyedia Barang atau antara Penyedia barang dan jasa dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang dalam petenderan sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
25.2 Unit Kerja terkait, DLP dan Penyedia Barang dilarang melakukan persekongkolan untuk menaikkan nilai pekerjaan (markup).
25.3 Unit Kerja terkait, DLP dan Penyedia Barang yang terbukti melakukan persekongkolan, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
26 Pakta Integritas 26.1 Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
26.2 Peserta pengadaan harus menandatangani pakta integritas dalam dokumen tender dan bersifat mengikat apabila ditunjuk sebagai Penyedia Barang.
26.3 Layanan pengadaan dan pejabat unit kerja terkait harus menandatangani pakta integritas sebelum pengumuman petenderan.
26.4 Pakta integritas harus ditandatangani oleh Direktur Perum DAMRI/Pejabat Satu Tingkat dibawah Direktur/Kepala Cabang/Divre/Direktur SBU yang diangkat oleh Kantor Pusat, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
26.5 Xxxxxx pakta integritas dibuat oleh PERUM DAMRI.
BAB II DATA TENDER
1 Lingkup Pekerjaan
: 1.1 Nama Pengguna Barang dan atau Jasa: PERUM DAMRI Cabang Batam Nama Pekerjaan:
Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Atap
Bangunan Kantor dan Atap Bangunan Bengkel di Perum DAMRI Cabang Batam. | |||
1.2 | Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 40 (empat puluh) hari kalender sejak penandatanganan Kontrak atau diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). | ||
1.3 | Metode Petenderan: | ||
Pengadaan Langsung | |||
1.4 | Jenis Kontrak: | ||
Kontrak Lumpsum | |||
1.5 | Nilai HPS: | ||
Rp.199.310.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) tidak termasuk PPN 11%, dan Pajak lain, | |||
2 | Sumber Dana : | 2.1 | Pengguna Barang/Jasa merencanakan untuk menggunakan dana RKAP PERUM DAMRI 2024. |
3 | Dokumen : | 3.1 | Peserta wajib memenuhi dokumen kualifikasi/Penawaran: |
Penawaran
3.2 1. Pemasukan dokumen kualifikasi, dokumen penawaran harga dan surat pernyataan disampaikan dalam bentuk hardcopy/ dokumen asli yang disampaikan secara terpisah dan berurutan, ditandai dengan nomor dan nama file tersebut di bawah.
2. Ketentuan dokumen administrasi terdiri dari:
No | Jenis Dokumen |
A | KTP Pimpinan Perusahaan |
B | NPWP |
C | SPPKP |
D | Akta pendirian dan perubahan |
E | SIUP/NIB |
F | Surat Keterangan Domisili |
G | Tanda Daftar Perusahaan/NIB |
H | Bukti Pajak Tahun Terakhir |
I | Referensi Bank (Nomor Rekening Bank) |
J | Struktur organisasi dengan foto diri pejabat dan nama serta Jabatan |
K | Foto kantor tampak muka dengan nama kantor |
L | Foto Pabrik/Workshop (apabila memiliki) |
M | Denah domisili kantor |
N | Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontruksi |
O | Sertifikat TKDN |
P | Sertifikat K3 |
3. Ketentuan dokumen Teknis dan harga:
a. Dibuat dan ditandatangani oleh pejabat berwenang/ Pimpinan perusahaan atau pejabat lain dengan surat kuasa khusus.
b. Bermaterai dengan format terlampir
x. Xxxxxxan surat penawaran, terdiri dari:
1) Daftar kuantitas dan harga; Termasuk Xxxxxxx Xxxxx Satuan.
2) Surat kuasa (bila diperlukan);
3) Dokumen Teknis;
- Metode Pelaksanaan
- Jadwal, Waktu pelaksanaan
- Jenis, kapasitas, komposisi, Jumlah Peralatan
No | Jenis/Nama Alat | Kapasitas | Jumlah |
- Spesifikasi Teknis
- Daftar personel Inti (Tenaga Ahli)
No | Tenaga Ahli | Pendidikan/sertifi kasi/pengalaman | Jumlah |
4) Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan;
5) Daftar pekerjaan sejenis yang pernah dan sedang dilaksanakan
No | Klien / Pemberi Project | No. Kontrak | Nilai Kontrak | Periode | Alamat/No. Telp |
PENJELASAN PEKERJAAN
3.3
3.4
6) Lampiran lain yang ditentukan dalam KAK
4. Ketentuan dokumen surat pernyataan dan dokumen pendukung lain:
a. Dibuat dan ditandatangani oleh pejabat berwenang/ Pimpinan perusahaan atau pejabat lain dengan surat kuasa khusus.
b. Berkop surat dan bermaterai
c. Dokumen pendukung:
1) Surat pernyataan bermaterai, terdiri dari:
a) Berpengalaman minimal 5 (lima) tahun untuk pekerjaan sejenis
b) Kebenaran dokumen yang diserahkan kepada PERUM DAMRI
c) Tidak sedang diperiksa dan dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan izin oleh instansi yang berwenang
d) Tidak menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain
2) Pakta Integritas
Asli dokumen surat penawaran dan surat pernyataan disampaikan kepada PERUM DAMRI pada hari yang sama dengan tanggal pemasukan dokumen.
Penjelasan/Aanwijzing Dokumen Tender akan dilaksanan ; Hari/Tanggal : Rabu, 21 Februari 2024
Jam : 09.00 WIB – 10.00 WIB
Tempat : Ruang Meting Zoom DLP Perum DAMRI, Link Zoom :
xxxxx://xxxx.xx/x/00000000000?xxxxXxxXXXXXX0XXXXx0 c3ZsNm93OG5xUT09
MID : 998 0257 4223
PASS : 255299
4 Kualifikasi Peserta Pengadaan
: 4.1 Kualifikasi Penyedia Jasa adalah:
a. Sudah berbadan hukum berbentuk PT atau CV;
b. Mempunyai SIUP sesuai dengan domisili perusahaan;
c. IUJK BG004 “Jasa Pelaksana untuk Kontruksi Bangunan Komersial” dengan kualifikasi menengah/kecil yang masih berlaku;
d. Sub Bidang BG004 “Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Komersial” dengan kualifikasi menengah/kecil yang masih berlaku;
e. Mempunyai NPWP dan Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris;
x. Xxxxalaman Minimal 5 (lima) Tahun atas bidang yang sama;
g. Tenaga Ahli yang ditempatkan minimal:
1) Tenaga Ahli (S1 Teknik Sipil, berpengalaman minimal 5 tahun dan memiliki Sertifikat SKA Ahli Madya Manajemen Proyek Konstruksi atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) minimal jenjang 8 Ahli Madya Manajemen Proyek Konstruksi yang di akui oleh Kementerian PUPR
5 Mata Uang Penawaran dan Pembayaran
: 5.1 Mata uang penawaran adalah Rupiah
5.2 Pembayaran dilakukan setelah Penyedia Barang dan Jasa melakukan serah terima barang dan persyaratan dokumen penagihan dinyatakan lengkap.
6 Masa Berlakunya Penawaran
7 Sampul Xxx Xxxxx Penawaran
: 6.1 Masa berlaku penawaran selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran.
: 7.1 Pada sampul penawaran dicantumkan identitas sebagai berikut:
a. Alamat Pengguna Barang/Jasa
Kantor Perum DAMRI Cabang Batam
Jl. Xxxxxxx Xxxxxxx Xx.0, Xx. Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau 29425,
b. Jenis Pekerjaan:
Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Atap Bangunan Kantor dan Atap Bangunan Bengkel di Perum DAMRI Cabang Batam.
8 Batas Akhir Waktu Penyampaian dan Dokumen Penawaran
9 Evaluasi Penawaran
: 8.1 Batas Akhir waktu penyampaian penawaran pada: Hari/Tanggal : Jumat, 24 Februari 2024 Jam : 08.00 WIB – 16.00 WIB
Tempat : Perum DAMRI Kantor Pusat
Jl. Xxxxxxxx Xxxx Xx 00, Xxxxxxx Xxxxx , 00000
: 9.1 Evaluasi Penawaran dilakukan atas dokumen Administrasi, Teknis dan harga. Evaluasi dilakukan oleh DLP tidak di hadapan Peserta pengadaan. Evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah Calon penyedia memenuhi kriteria untuk diundang untuk dilakukan Klarifikasi dan Negoisasi
10 Pengalaman Perusahaan
: 10.1 Penilaian dilakukan atas pengalaman perusahaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
10.2 Pengalaman tersebut harus diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi: nama pekerjaan yang telah dilaksanakan secara singkat, lokasi, Pengguna Barang/Jasa, nilai, dan waktu pelaksanaan.
10.3 Penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa, disamping untuk mengukur pengalaman juga dipergunakan untuk mengukur kemampuan/ kapasitas Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.
10.4 Pengalaman perusahaan harus dilengkapi dengan referensi Pengguna Barang/Jasa/ Kontrak, yang menunjukkan kinerja Penyedia Barang/Jasa.
10.5 Sub unsur yang dinilai, antara lain: pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis, pengalaman manajerial dan fasilitas utama, kapasitas perusahaan dengan memperlihatkan jumlah tenaga ahli tetap.
11 Klarifikasi dan Negosiasi
: 11.1 Calon Pelaksana akan diundang untuk dilakukan proses klarifikasi dan negosiasi dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.
12 Pengumuman Pemenang
: 12.1 Pengumuman pemenang dilakukan setelah hasil proses pengadaan dilaporkan kepada Pihak User/Direksi/Dirut sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan pengesahan.
13 Penetapan
Pemenang
: 13.1 Pemenang akan mendapatkan Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa (SPPBJ) setelah terdapat kesepakatan dalam proses Klarifikasi dan Negoisasi
BAB III
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1 Definisi : 1.1 Dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini kata-kata dan
ungkapan ungkapan harus mempunyai arti seperti yang dimaksudkan atau didefinisikan disini.
1.2 Jasa Pengadaan adalah layanan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pengguna Barang dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxxxx/Jasa.
1.3 Pengguna Barang adalah Pejabat Berwenang PERUM DAMRI sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pengadaan jasa lingkungan PERUM DAMRI. Nama, jabatan, dan alamat Pengguna Barang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak
1.4 Penyedia Barang adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan Barang/Jasa.
1.5 Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Xxxxxxxx Xxxxxx untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang
1.6 Kontrak adalah perikatan hukum antara Pengguna Barang dengan Penyedia Barang dalam pelaksanaan pengadaan jasa;
1.7 Dokumen kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Barang dan Penyedia Barang untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang terdiri dari:
1). Surat perjanjian;
2). Surat penunjukan Penyedia Barang (SPPBJ); 3). Surat penawaran;
4). Adendum dokumen tender (bila ada); 5). Syarat-syarat khusus kontrak;
6). Syarat-syarat umum kontrak; 7). Spesifikasi teknis;
8). Daftar Kwantitas dan harga;
9). Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak
1.8 Harga kontrak adalah harga yang tercantum dalam surat penunjukan Penyedia Barang yang selanjutnya disesuaikan menurut ketentuan kontrak;
1.9 Hari adalah hari kalender
1.10 Pengguna barang adalah pejabat atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan. Pada umumnya Pengguna barang dijabat oleh pengguna barang, namun dapat dijabat oleh orang lain yang ditunjuk oleh pengguna barang.
1.11 Perintah perubahan adalah perintah yang diberikan oleh Pengguna barang kepada Penyedia Barang untuk melakukan perubahan pekerjaan.
1.12 Arbiter adalah orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna barang dan Penyedia Barang, atau ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau ditunjuk oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase
1.13 Mediator adalah orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna barang dan Penyedia Barang untuk menyelesaikan perselisihan pada kesempatan pertama.
2 Penerapan : 2.1 Ketentuan-ketentuan pada syarat-syarat umum kontrak
harus diterapkan secara luas tanpa melanggar ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak keseluruhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.2 Dokumen kontrak harus diinterprestasikan dalam urutan kekuatan hukum sebagai berikut:
a. Surat perjanjian;
b. Surat penunjukan Penyedia Barang;
c. Surat penawaran;
d. Adendum dokumen tender (bila ada);
e. Syarat-syarat Khusus Kontrak;
f. Syarat-syarat Umum Kontrak;
g. Spesifikasi Teknis;
h. Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.
3 Hak dan Kewajiban
: 3.1 Hak dan Kewajiban PERUM DAMRI, sebagai berikut
a. Melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud Perjanjian ini;
b. Menerima hasil pelaksanaan pekerjaan dari PENYEDIA BARANG beserta laporan dan dokumen pendukungnya
ibwsrldta(termasuk ing);
c. Memastikan bahwa PENYEDIA BARANG adalah perusahaan yang sesuai dan dapat melaksanakan pekerjaan dimaksud;
d. Memastikan bahwa PENYEDIA BARANG telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan guna pengadaan dimaksud;
e. Kerusakan yang terjadi akibat dari pelaksanaan pekerjaan ini harus diperbaiki kembali seperti semula dan menjadi tanggung jawab PENYEDIA BARANG
x. Xxxx ada perubahan atas kegiatan pekerjaan dari perencanaan awal harus mendapat persetujuan dari bagian teknik/user atau pengawas dengan memberikan alasan-alasan teknis yang dapat dipertanggung jawabkan
: 3.2 Hak dan Kewajiban PENYEDIA BARANG sebagai berikut :
a. Mendapatkan pembayaran dari PERUM DAMRI.
b. Menyerahkan Pekerjaan kepada PERUM DAMRI, sesuai dengan Pasal 1 Perjanjian ini.
x. Xxnunjuk wakil atau tenaga ahli yang mempunyai kewenangan dan/ atau kuasa penuh untuk pengadaan yang tertuang pada Perjanjian ini;
d. Memastikan bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh PERUM DAMRI.
e. PENYEDIA BARANG harus membuat progress pekerjaaan setiap harinya sampai pekerjaan selesai 100%
f. PENYEDIA BARANG harus menyediakan foto dokumentasi pekerjaan sebelum, sedang dilaksanakan pekerjaan dan sesudah pekerjaan
4 Penerapan : 4.1 Ketentuan-ketentuan pada syarat-syarat umum kontrak
harus diterapkan secara luas tanpa melanggar ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak keseluruhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen kontrak harus diinterprestasikan dalam urutan kekuatan hukum sebagai berikut:
a. Surat perjanjian;
b. Surat penunjukan Penyedia Barang;
c. Surat penawaran;
d. Adendum dokumen tender (bila ada);
e. Syarat-yarat Khusus Kontrak;
f. Syarat-syarat Umum Kontrak
g. Spesifikasi Teknis;
x. Xxxxxx Kwantitas dan Xxxxx;
i. Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak
5 Asal Penyedia : 5.1 Penyedia Barang untuk pekerjaan ini adalah merupakan
layanan jasa dari Penyedia Barang nasional yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6 Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi
: 6.1 Penyedia Barang tidak diperkenankan mengunakan dokumen kontrak dan informasi yang ada kaitannya dengan kontrak di luar keperluan dari pekerjaan yang tersebut dalam kontrak, kecuali lebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari Pengguna barang.
7 Hak Paten : 7.1 Apabila Penyedia Barang menggunakan hak paten, hak
cipta dan merek dalam pelaksanaan pekerjaan, maka menjadi tanggung jawab Penyedia Barang sepenuhnya dan pengguna barang dibebaskan dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak cipta dan merek.
8 Jaminan : 8.1 Penyedia Barang wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan
kepada Pengguna barang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya surat penunjukan Penyedia Barang sebelum dilakukan penandatanganan kontrak. Besarnya jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
8.2 Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang- kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
8.3 Jaminan pelaksanaan diserahkan dalam bentuk jaminan bank kepada Pengguna barang. Bentuk jaminan mengunakan bentuk yang tercantum dalam dokumen tender. Penyedia Barang diwajibkan melakukan pemeliharaaan atas hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan.
8.4 Jaminan Pemeliharaan diserahkan dalam bentuk jaminan bank kepada Pengguna barang setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus. Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik. Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang- kurangnya sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan
(FinalHandOver/FHO).
9 Keselamatan Kerja
: 9.1 Penyedia Barang bertanggung jawab atas keselamatan kerja di lapangan sesuai dengan ketentuan dalam syarat- syarat khusus kontrak.
10 Pembayaran : 10.1 Cara Pembayaran
a) Pembayaran dilakukan dengan metode angsuran (termin)
b) Harga dimaksud sudah termasuk PPN 11%.
c) Apabila terjadi kenaikan harga terhadap komponen/material dan upah kerja selama masa pelaksanaan pekerjaan, sepenuhnya menjadi beban dan tanggungjawab Penyedia Barang.
d) Penyedia Barang tidak dapat mengajukan tuntutan atas kenaikan harga komponen /material termasuk upah kerja dan apabila atas Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Moneter yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
11 JAMINAN
PELAKSANAAN PEKERJAAN
: 11.1 PENYEDIA BARANG tidak dapat mengajukan tuntutan atas kenaikan harga komponen /material termasuk upah kerja dan apabila atas Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Moneter yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
11.2 Masa berlaku Surat Jaminan Pelaksanaan tersebut selama 200 (dua ratus) hari kalender terhitung sejak tanggal surat Perjanjian berlaku efektif.
11.3 Nilai Jaminan Pelaksanaaan ditetapkan sebesar 5% dari jumlah nilai kontrak
11.4 Surat Jaminan Pelaksanaan tersebut akan segera dikembalikan, setelah PENYEDIA BARANG menyelesaikan seluruh pekerjaan.
12 Larangan
Penyedia Barang
: 12.1 Apabila PENYEDIA BARANG bermaksud untuk melakukan perubahan selain yang telah ditetapkan pada perjanjian ini, maka PENYEDIA BARANG terlebih dahulu wajib menyampaikan surat permohonan secara tertulis dari PERUM DAMRI dan hal ini selanjutnya akan dituangkan dalam Addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini
12.2 PENYEDIA BARANG tidak diperkenankan memberikan tugas yang diterima dari PERUM DAMRI kepada pihak lain
kecuali dengan persetujuan tertulis dari PERUM DAMRI
12.3 PENYEDIA BARANG tidak dibenarkan baik langsung maupun tidak langsung turut serta sebagai sub kontraktor atau leveransir pada perjanjian ini
12.4 PENYEDIA BARANG dengan alasan apapun tidak dibenarkan melakukan perubahan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan dan disepakati oleh PARA PIHAK
12.5 Apabila karena kelalaian atau melakukan tindakan- tindakan yang dilakukan akibat perbuatan orang-orang/ tenaga-tenaga yang dipekerjakan PENYEDIA BARANG, sehingga menimbulkan kerugian pada PERUM DAMRI, maka PENYEDIA BARANG harus bertanggung jawab penuh atas kerugian dimaksud
12.6 Apabila karena kelalaian atau melakukan tindakan- tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dan disepakati pada Perjanjian ini tanpa alasan yang dapat diterima oleh PERUM DAMRI sehingga menimbulkan kerugian pada PERUM DAMRI, maka PENYEDIA BARANG harus bertanggungjawab penuh atas kerugian dimaksud termasuk sanksi/ denda.
13 Bea Materai
dan Pajak- Pajak
: 13.1 Biaya Materai Surat Perjanjian ini sebagaimana dimaksud pada Pasal Perjanjian ditanggung oleh PENYEDIA BARANG;
13.2 Seluruh pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini sebagaimana dimaksud pada Pasal
Perjanjian ditanggung oleh PENYEDIA BARANG; | |||
13.3 | Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan perundang undangan yang berlaku saat ini. | ||
14 | Jaminan, Masa Pemeliharaan dan Garansi | 14.1 | Masa pemeliharaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dari PENYEDIA BARANG dan selama masa pemeliharaan PENYEDIA BARANG wajib melakukan perbaikan-perbaikan kerusakan akibat adanya kesalahan PENYEDIA BARANG dalam melakukan pekerjaan |
14.2 | Apabila selama masa garansi terjadi kerusakan yang bukan disebabkan karena kesalahan PERUM DAMRI akan tetapi disebabkan kesalahan PENYEDIA BARANG, maka PERUM DAMRI akan memberitahukan secara tertulis |
kepada PENYEDIA BARANG mengenai kerusakan yang timbul dan PENYEDIA BARANG terlebih dahulu melakukan pembuktian dan dinyatakan benar oleh PENYEDIA BARANG, maka PENYEDIA BARANG sanggup dan bersedia untuk memperbaiki kerusakan tersebut, seluruh biaya yang timbul akibat kerusakan tersebut menjadi tanggungan PENYEDIA BARANG
14.3 PENYEDIA BARANG memberi jaminan Purna Jual (after salessevice)
15 Keadaan Kahar : 15.1 Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang
terjadi di luar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Yang digolongkan keadaan kahar adalah:
• Bencana alam: Banjir, gempa bumi, badai, tanah longsor, banjir)
• Peperangan
• Huru-hara
• Pemogokan
• Kebakaran
• Epidemic
15.2 Dalam hal terjadinya keadaan memaksa, pihak yang mengalami keadaan memaksa akan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya keadaan memaksa dengan disertai bukti-bukti yang sah.
15.3 Dalam hal terjadinya keadaan memaksa, pihak yang mengalami keadaan memaksa akan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya keadaan memaksa dengan disertai bukti-bukti yang sah.
15.4 Dalam hal keadaan memaksa tersebut yang berakibat terpaksanya pekerjaan harus dihentikan atau tidak dapat dilanjutkan, maka pihak yang mengalami keadaan memaksa tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan ganti rugi.
15.5 Keadaan kahar sebagaimana dimaksud, maka pihak lainnya membebaskan segala tuntutan, tingkatan terhadap pihak yang mengatakan keadaan memaksa tersebut.
BAB IV
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Terdiri dari :
A. KETENTUAN UMUM
Karena bersifat tambahan, maka ketentuan ini hanya berupa tambahan dan atau penegasan dari ketentuan pada Syarat-Syarat Umum Kontrak.
1 Definisi 1.1. a. Pengguna Barang/Jasa adalah :
Nama : Perum DAMRI Cabang Batam
Alamat : Jl. Xxxxxxx Xxxxxxx Xx.0, Xx. Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau 29425
2 Jaminan 2.1 Besarnya jaminan pelaksanaan adalah minimal 5 % (Lima
persen) dari nilai kontrak.
2.2 Surat Jaminan Pelaksanaan tersebut akan menjadi milik Perum DAMRI, apabila Penyedia tidak dapat melaksanakan seluruh maupun sebagian pekerjaan.
3 Penyerahan Barang
3.1 Penyerahaan pekerjaan dilakukan di Perum Damri kantor Cabang Batam Jl. Xxxxxxx Xxxxxxx Xx.0, Xx. Uncang, Batu Aji,Kota Batam, Kepulauan Riau 29425 .
4 Pembayaran 4.1 Pembayaran dilakukan secara bertahap (termin)
a) Pembayaran dilakukan atas dasar Surat Permohonan Pembayaran dari Penyedia Barang dengan melampirkan kelengkapan sbb:
(1) Kwitansi berikut Faktur yang memuat rincian Kwantitas, harga satuan dan jumlah harga
(2) Faktur Pajak;
(3) Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan;
(4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
(5) Fotocopy kontrak.
b) Atas dasar Surat Permohonan Pembayaran tersebut, akan dibuatkan Berita Acara Pembayaran.
c) Harga Kontrak sudah mencakup segala biaya yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, termasuk Bea Materai dan Pajak-Pajak yang harus dilunasi oleh Penyedia Barang.
5 Jadwal Pelaksanaan
5.1 Waktu pelaksanaan kontrak selama 40 (empat puluh) hari kalender.
6 Penyelesaian Perselisihan
6.1 Penyelesaian perselisihan melalui Musyawarah/ BANI/ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (di luar pengadilan/pengadilan)
KETENTUAN KHUSUS
7 Dokumen Kontrak
Kontrak dan lampiran-lampirannya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, terdiri atas
1) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) termasuk Adendumnya (bila ada);
2) Dokumen Tender dan Adendum Dokumen Tender (bila ada);
3) Surat Penawaran beserta Lampirannya:
a. Jaminan Pelaksanaan;
b. Surat Kuasa (bila ada);
c. Surat Penunjukan Penetapan Pemenang;
d. Berita Acara:
(1) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
(2) Berita Acara Pembukaan Penawaran;
(3) Berita Acara Evaluasi/ Klarifikasi;
e. Syarat-Syarat Kontrak (Syarat Umum dan Syarat Khusus Kontrak);
f. Spesifikasi Teknis.
BAB V KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
RENOVASI ATAP BANGUNAN KANTOR DAN ATAP BANGUNAN BENGKEL DI PERUM DAMRI CABANG BATAM
Unit Pengguna : Kantor Cabang Batam
Program : Tahun Anggaran Perusahaan Tahun 2024
Kegiatan : Renovasi Atap Bangunan Kantor dan Atap Bangunan Bengkel Satuan Ukur dan Jenis : 2 Paket Renovasi
1. LATAR BELAKANG
Dalam pembangunan renovasi atap bangunan bengkel dan atap bangun kantor, diperlukan perencanaan yang matang agar pelaksanaan pembangunan berjalan dengan lancar serta bangunan dapat berdiri sesuai fungsi dan spesifikasi yang diharapkan. Perencanaan pembangunan tersebut yang selaras dengan proses pembangunannya harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten, seperti perusahaan jasa konstruksi. Jasa konstruksi yang akan menampung dan kebutuhan yang diinginkan dari desain skematik menjadi menjadi desain sistem dan material juga bisa dilaksanakan secara konstruksi di lapangan.
Kondisi atap bangunan bengkel dan atap bangun kantor sekitarnya sudah lapuk / keropos membuat karyawan bekerja kurang nyaman, membahayakan keselamatan membutuhkan renovasi sehingga lebih nyaman dan aman yang beradai di lokasi kawasan kantor dan bengkel Perum DAMRI Cabang Batam.
Sebagai perusahaan transportasi yang tidak bergerak dalam bidang konstruksi, Perum DAMRI sangat membutuhkan peran jasa konsultan konstruksi guna memberikan pendampingan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan agar dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desain Gambar Skematik untuk keperluan pelaksanaan konstruksi yang telah dikoordinasikan antara Divisi Teknik dan Divisi Umum. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengadaan Jasa Konstruksi Desain & Bangun guna mengimplementasikan kenyamanan Kantor dan Bengkel Cabang Batam.
2. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Melakukan Pengadaan Jasa Konstruksi meliputi desain sistem fasade dan renovasi atap bangunan (Kantor dan Bengkel) agar berjalan dengan lancar serta sesuai dengan Spesifikasi Gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akan dihitung. Membuat ruang kantor dan bengkel yang aman dan nyaman bagi Karyawan untuk kelaksanakan aktifitas pekerjaan.
2. Tujuan
a. Memberikan fasilitas kenyamanan kantor dan bengkel Perum DAMRI Cabang Batam agar tidak terlihat lapuk, kusam sehingga diperlukan renovasi atap bangunan;
b. Meningkatkan tampilan keseluruhan bangunan kantor dan bengkel yang berada di seputaran kantor Perum DAMRI Cabang Batamr;
c. Memperoleh jaminan legalitas dan pertanggungjawaban atas struktur atap bangunan;
d. Memenuhi Pengadaan dan Kerjasama dengan vendor jasa konstruksi desain dan bangun terkait dengan Renovasi Atap Bangunan Kantor dan Atap Bangunan Bengkel di Perum DAMRI Cabang Batam sesuai dengan kualifikasi melalui proses pengadaan dan ketentuan yang berlaku.
3. Sumber Dana dan Anggaran Biaya
Sumber dana Renovasi Atap Bangunan Kantor dan Atap Bangunan Bengkel merupakan dana dari Kantor Perum DAMRI Cabang Batam.
Nilai Pagu pekerjaan Atap Bangunan Kantor sebesar : Rp.99.655.000,- Nilai Pagu pekerjaan Atap Bangunan Bengkel sebesar : Rp.99.655.000,- Nilai Total Pagu pekerjaan sebesar : Rp.199.310.000,-
4. Jenis Kualifikasi Penyedia
Jasa penilai publik yang berpengalaman dengan kriteria sebagai berikut :
a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi;
b. Akta Pendirian / Perubahannya;
c. Memiliki Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP);
b. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
e. Memiliki Pengalaman 5 (lima) tahun di bidang Jasa Konstruksi;
f. Personil Pimpinan pelaksana pekerjaan berpendidikan minimal sarjana teknik sipil dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun dan memiliki Sertifikat SKA Ahli Madya Manajemen Proyek atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) minimal jenjang 8 Ahli Madya Manajemen Proyek Konstruksi, yang masih berlaku yang diakui oleh Kementerian PUPR;
g. Menggunakan produk dalam negeri;
x. Xxxx pemeliharaan selama 90 hari kalender.
5. Keluaran (Output)
a. Tersusunnya Desain Gambar Detail Engineered Drawing yang mengikuti Gambar Desain Skematik yang disampaikan;
b. Tersusunnya Rencana Kerja dan Syarat-syarat berikut Rencana Anggaran Biaya perhitungan jasa, bahan dan material untuk untuk Renovasi Atap Bangunan (Kantor dan Bengkel) sesuai dengan desain;
c. Tersusunnya estimasi jangka waktu pelaksanaan;
d. Pembangunan Fasade dan Renovasi Atap Bangunan (Kantor dan Bengkel) Perum DAMRI Cabang Batam;
6. Hasil (Outcome)
a. Mendapatkan jaminan keberhasilan struktur bangunan dalam Pembangunan Renovasi Atap Bangunan (Kantor dan Bengkel) dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. Mendapatkan jaminan waktu pelaksanaan pekerjaan;
c. Pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (GCG).
7. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan fasade rangka baja ringan dan spandek pada area atap bangunan
2) Pekerjaan renovasi Atap Bangunan (Kantor dan Bengkel)
Dalam melaksanakan renovasi meliputi beberapa kegiatan:
1) Penawaran harga sebagai perbandingan untuk pengadaan desain dan bangun;
2) Pengecekan Kewajaran harga ;
3) Negosiasi penawaran Harga;
4) Menyimpulkan dan melaksanakan.
8. Spesifikasi Teknis
Terlampir gambar dokumen pdf untuk desain skematik gambar
Terlampir gambar Sketch Up (skp) sebagai dasar pembuatan DED dan pembangunan
9. Metode Pengadaan
Metode pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10.Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
- Surat Perintah Kerja
- Pembuatan DED
- Presentasi untuk persetujuan sistem fasade dan jadwal pekerjaan
- Pelaksanan pembangunan
Pelaksanaan pekerjaan dengan jangka waktu maksimal 40 (Empat puluh) hari kalender terhitung sejak terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Selama proses pengerjaan tetap ada aktivitas kerja tetap berjalan seperti biasa. Xxxxx adanya ruang kerja sementara apabila ada pekerjaan yang mengganggu kenyamanan.
Pekerjaan bisa dilakukan di pagi hari pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib Selama pengerjaan berlangsung wajib membuat proteksi area sehingga tidak mengganggu kenyamanan karyawan Cabang Batam pada khususnya pada umumnya.
11.Penutup
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat, sebagai referensi kerjasama dalam pengadaan Jasa Konstruksi Design & Build Renovasi Fasilitas Pelayanan Pelanggan di Pool DAMRI Cabang Batam.
RENCANA ANGGARAN BIAYA RENOVASI ATAP BANGUNAN KANTOR
NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | TOTAL HARGA | |
A | RANGKA BAJA RINGAN Baja Ringan C Kinta0,75, Kuda2 20 set (5,5 1 btg X 2) + Sekor 6 lajur (5 Btg) Baja Ringan C Kinta0,55, Gordeng 11 Lajur 2 (5 Btg X 2) 3 Paku Baja Ringan | ||||||
250 | Btg | Rp | Rp | ||||
110 | Btg | Rp | Rp | ||||
6 | Box | Rp | Rp | ||||
SUB TOTAL A : | Rp | ||||||
B | ATAP SPANDEK Atap Spandek 0,42 mm ( 6.60 M X 37 Lbr X 1 2) 2 Rabung Spandek 0,42 mm 3 List Plang ( 3 m / Btg) 4 Paku Spandek 2,5 Baut / 250 Buah / Box 5 Agua Proop | ||||||
74 | Kpg | Rp | Rp | ||||
7 | Lbr | Rp | Rp | ||||
26 | Btg | Rp | Rp | ||||
6 | Box | Rp | Rp | ||||
2 | Klg | Rp | Rp | ||||
SUB TOTAL B : | Rp | ||||||
BIAYA BONGKA R PASANG ATAP | |||||||
Pemasangan rangka atap baja ringan + 1 Spandek | 338 | m2 | Rp | Rp | |||
Biaya pembersihan puing-puing 2 bongkaran | 1 | Rp | Rp | ||||
SUB TOTAL B : | Rp | ||||||
JUMLAH TOTAL A + B : | Rp |
RENCANA ANGGARAN BIAYA RENOVASI ATAP BANGUNAN BENGKEL
NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | TOTAL HARGA | |
A | RANGKA BAJA RINGAN Baja Ringan C Kinta0,75, Kuda2 20 set (5,5 1 btg X 2) + Sekor 6 lajur (5 Btg) Baja Ringan C Kinta0,55, Gordeng 11 Lajur 2 (5 Btg X 2) 3 Paku Baja Ringan | ||||||
250 | Btg | Rp | Rp | ||||
110 | Btg | Rp | Rp | ||||
6 | Box | Rp | Rp | ||||
SUB TOTAL A : | Rp | ||||||
B | ATAP SPANDEK Atap Spandek 0,42 mm ( 6.60 M X 37 Lbr X 1 2) 2 Rabung Spandek 0,42 mm 3 List Plang ( 3 m / Btg) 4 Paku Spandek 2,5 Baut / 250 Buah / Box 5 Agua Proop | ||||||
74 | Kpg | Rp | Rp | ||||
7 | Lbr | Rp | Rp | ||||
26 | Btg | Rp | Rp | ||||
6 | Box | Rp | Rp | ||||
2 | Klg | Rp | Rp | ||||
SUB TOTAL B : | Rp | ||||||
BIAYA BONGKAR PASANG ATAP | |||||||
Pemasangan rangka atap baja ringan + 1 Spandek | 338 | m2 | Rp | Rp | |||
Biaya pembersihan puing-puing 2 bongkaran | 1 | Rp | Rp | ||||
SUB TOTAL B : | Rp | ||||||
JUMLAH TOTAL A + B : | Rp |
Rencana Kerja dan Syarat-syarat P a g e 1 | 39
Rencana Kerja dan Syarat-syarat P a g e 2 | 39
BAB VI BENTUK SURAT
Surat Penawaran Harga
[KOP SURAT PERUSAHAAN]
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Penawaran Harga
Kepada Yth,
Kepala Divisi Layanan Pengadaan PERUM DAMRI
Di Jakarta
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
Setelah membaca dan mempelajari dengan seksama seluruh ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan ……………., maka dengan ini kami mengajukan harga penawaran sebesar : Rp....................... (terbilang) sudah termasuk PPN 11% dan pengeluaran-pengeluaran lain. Rincian pekerjaan disampaikan sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
(tempat dibuatnya pernyataan, tanggal-bulan-tahun), Jabatan
Meterai 10.000
NAMA LENGKAP
[KOP SURAT PERUSAHAAN] PAKTA INTEGRITAS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama :
Jabatan :
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perusahaan berwenang bertindak untuk dan atas nama :
Perusahaan : Alamat kedudukan :
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya, bahwa :
1. Kami dalam melaksanakan pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Atap Bangunan Kantor Dan Atap Bangunan Bengkel Di Perum Damri Cabang Batam sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh anggaran dasar dan peraturan perusahaan serta peraturan perundang-undangan, berdasarkan prinsip-prinsip itikad baik, dengan kecermatan yang tinggi, dan dalam keadaan bebas, mandiri atau tidak dibawah tekanan, professional maupun pengaruh dari pihak lain ( ndependency).
2. Kami telah mengambil keputusan sehubungan dengan hal-hal sebagaimana yang tersebut di atas dengan penuh kehati-hatian (duty ofcare andloyalty) demi untuk kepentingan yang terbaik bagi PERUM DAMRI, dengan mengindahkan berbagai sumber informasi, keterangan, pengalaman dan telah melakukan perbandingan yang cukup, sebagaimana layaknya kami mempertimbangkan keputusan bagi kepentingan diri kami sendiri (prudentpersonrule).
3. Dalam mengambil keputusan kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau tujuan untuk melakukan sesuatu untuk manfaat diri sendiri, maupun kepentingan pihak yang terkait dengan diri kami, atau pihak yang terafiliasi dengan kami, dan dengan demikian tidak memiliki posisi yang mengandung potensi benturan kepentingan
frlufonicoisctrte( nle), termasuk dengan seluruh pihak yang terlibat dengan
tindakan di atas.
4. Kami akan melaksanakan proses tersebut dengan pemahaman yang cukup tentang berbagai peraturan dan kewajiban normatif lainnya yang terkait, dan memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan bestpractice, yang dipandang perlu, penting, dan kritikal dalam proses tersebut (duty abidingthelaws).
5. Kami akan memberikan jaminan terhadap kualitas terbaik sesuai dengan spesifikasi barang/ jasa yang dibutuhkan oleh PERUM DAMRI.
6. Kami tidak memberikan Gratifikasi dan atau fasilitas kepada insan PERUM DAMRI yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, serah terima barang/ jasa hingga pembayaran.
Xxxxxxxx, pernyataan ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya, tanpa menyembunyikan fakta dan hal material apapun, dan dengan demikian kami akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari hal-hal yang kami nyatakan disini, demikian pula akan bersedia bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana, apabila laporan dan pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
(tempat dibuatnya pernyataan, tanggal-bulan-tahun) Jabatan
Materai 10.000 dan stempel
NAMA LENGKAP
Foto Existing:
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
P a g e 6 | 39
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
P a g e 7 | 39