BAB I PENDAHULUAN
KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DAFTAR ISI
Sampul .................................................................................. i
Daftar Isi ................................................................................ ii
BAB I | PENDAHULUAN .................................................. | 1 | |
1.1. | Latar Belakang Penyusunan KUA .......................... | 1 | |
1.2. | Tujuan Penyusunan KUA ...................................... | 3 | |
1.3. | Dasar Hukum Penyusunan KUA ........................... | 4 | |
BAB II | KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH............. | 14 | |
2.1. | Arah Kebijakan Ekonomi Daerah ........................... | 14 | |
2.2. | Arah Kebijakan Keuangan Daerah .......................... | 36 | |
BAB III | ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN APBD ...... | 60 | |
3.1. | Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN ......... | 60 | |
3.2. | Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD ......... | 62 | |
BAB IV | KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH .................. | 80 | |
4.1. | Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan untuk Tahun Anggaran 2023 .......... | 80 | |
4.2. | Target Pendapatan Daerah Tahun 2023.................. | 82 | |
BAB V | KEBIJAKAN BELANJA DAERAH ......................... | 86 | |
5.1. | Kebijakan Terkait Dengan Perencanaan Belanja .... | 86 | |
5.2. | Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer Dan Belanja Tidak Terduga ......... | 101 | |
BAB VI | KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH ................... | 111 | |
6.1. | Kebijakan Penerimaan Pembiayaan ....................... | 111 | |
6.2. | Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan ...................... | 115 | |
6.3. | Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan ...... | 119 | |
BAB VII | STRATEGI PENCAPAIAN .................................... | 121 | |
BAB VIII | PENUTUP .......................................................... | 127 |
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penyusunan KUA
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya diwajibkan untuk menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk pembangunan 20 Tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk pembangunan 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk pembangunan tahunan. Selanjutnya pada pasal 25 ayat (2) menyebutkan bahwa “RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD”, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 310 ayat (1) menyebutkan bahwa “Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama”.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) disusun dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 yang merupakan tahun terakhir dalam pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018–2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023. Dalam pelaksanaannya, Peraturan Daerah tentang RPJMD dilakukan perubahan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, sehingga dalam penyusunan KUA Tahun 2023
telah mengakomodir tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program perangkat daerah serta target kinerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Perda perubahan RPJMD dan Pergub RKPD Tahun 2023.
Dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan sinkronisasi antara Kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Rancangan RKP Tahun 2023 dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam RKPD Tahun 2023, yang menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran di tahun anggaran 2023. Selain itu, muatan dalam Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 itu merupakan target-target yang telah ditetapkan tahun 2023 yang di dalamnya telah memperhatikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang disampaikan pada rangkaian proses pelaksanaan Musrenbang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.
Selain hal tersebut di atas, penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 juga telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana mengamanatkan bahwa Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 merupakan dokumen yang memuat gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator makro ekonomi daerah; asumsi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah; Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2023; kebijakan belanja daerah yang menggambarkan program dan langkah kebijakan dalam upaya pemulihan kondisi ekonomi serta peningkatan pembangunan daerah; kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan sisi defisit dan surplus
anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah; serta penjelasan terkait strategi pencapaiannya yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.
Demikian pula amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan pemutakhirannya.
Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan dasar dalam menyusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, serta Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi SIPD.
1.2. Tujuan Penyusunan KUA
Tujuan penyusunan Kebijakan Umum APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 antara lain:
1) Sebagai pedoman untuk mengarahkan sumberdaya fiskal dalam rangka pencapaian target-target pembangunan;
2) Sebagai dasar dalam penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
3) Sebagai petunjuk untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang berkualitas serta perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
1.3. Dasar Hukum Penyusunan KUA
Penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada beberapa regulasi yang berkaitan dan digunakan sebagai rujukan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LN Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (LN Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
64 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6775);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, TLN Republik Indonesia Nomor 6177);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 553), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesta Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
17. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
18. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
19. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1312);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 496);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor …. Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 296);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 261) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 1, Tamabahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 297);
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 1); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 310);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 6);
30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 7);
31. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 8);
32. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 4);
33. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 273);
34. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1);
35. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2014 No 2);
36. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Prov. Sulsel Tahun 2014 Nomor 3);
37. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 4);
38. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 5);
39. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 2);
40. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 8);
41. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Daerah Prov. Sulsel Tahun 2015 Nomor 10);
42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 286);
43. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Prov. Sulsel Nomor 287);
44. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif Dan Pengeluaran Tenak (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 288);
45. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 289);
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas
Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulsel Nomor 290);
47. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 291);
48. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 9);
49. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 294);
50. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 2);
51. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 3);
52. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 295);
53. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 No.4, Tambahan Lembaran Daerah Prov. Sulawesi Selatan No.299);
54. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 300);
55. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengawasan Ekosistem Essensial Karst Maros Pangkep (Lembaran Daerah Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan LembaranDaerahProv.Sulawesi Selatan Nomor 303);
56. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 304);
57. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 305);
58. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 306);
59. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 307);
60. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
61. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 314);
62. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 319);
63. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2041;
64. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengurusan Barang Inventaris Milik Daerah. (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 6);
65. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 150 Tahun 2017 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 150);
66. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 No. 2);
67. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 13);
68. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 22).
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
Arah Kebijakan Ekonomi tahun 2023 tentunya diselaraskan dengan Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023, yang kemudian dirumuskan sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan daerah, isu-isu strategis dan untuk menjamin sinergitas pembangunan nasional dan daerah.
Perkembangan pemulihan ekonomi global dan nasional, ekonomi Sulawesi Selatan masih mampu tumbuh positif sebesar 4,65% (c to c) pada tahun 2021, kondisi ini lebih baik jika dibandingkan tahun 2020 sebelumnya yang mencapai -0,71% (c to c). Kondisi tersebut ditopang oleh berlanjutnya pemulihan konsumsi masyarakat dan perbaikan kinerja dunia usaha, seiring dengan peningkatan produksi komoditas pertanian serta berlanjutnya pembangunan proyek pemerintah dan swasta. Namun pertumbuhan terbatas dibandingkan tahun sebelumnya seiring dengan pemberlakuan PPKM Level 4 selama hampir keseluruhan triwulan merespon meningkatnya risiko penyebaran COVID-19 varian delta, sehingga mobilitas masyarakat, waktu operasional mall dan toko ritel, serta aktivitas MICE (Meeting, Incentives, Conference, and Exhibitions) menjadi tertahan. Dengan asumsi terkendalinya risiko penularan COVID-19 dan berlanjutnya akselerasi vaksinasi, kinerja positif perekonomian Sulawesi Selatan diprakirakan berlanjut serta meningkat pada tahun 2022. Ke depan, momentum pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan perlu dipertahankan dan dioptimalkan untuk mencapai sasaran pembangunan.
Beberapa skenario disusun untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi salah satunya melalui pembangunan infrastruktur, Infrastruktur menjadi salah satu program padat karya, sehingga yang tadinya kena dampak PHK bisa kerja kembali. Sektor infrastruktur tidak hanya berpotensi meningkatkan perekonomian, tapi juga diberbagai sektor seperti kesehatan. Apalagi, pada kuartal kedua infrastruktur menjadi salah satu penyumbang atau pendongkrak investasi yang ada di Sulawesi Selatan. Selain beberapa skenario, dibutuhkan juga suatu kebijakan yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang akan memberikan pondasi yang kuat bagi proses transformasi ekonomi dalam jangka menengah- panjang. Sehingga ditahun 2023 Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan berupaya redesain transformasi ekonomi, mengingat dampak pandemi Covid-19 telah memberikan tantangan baru, yang menjadi perhatian khusus dalam penentuan sasaran pembangunan jangka menengah-panjang.
Dilihat dari segala perkembangan yang ada, serta mempercepat potensi pemulihan ekonomi global maupun nasional di tahun depan, maka prediksi target indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBD Tahun 2023 yaitu: Pertumbuhan Ekonomi 5,06–6,59 persen; Tingkat Kemiskinan 7,45 persen; Tingkat Pengangguran Terbuka 5,69 persen; Gini Rasio 0,376-0,38; PDRB Perkapita (ADHB) Rp. 65,98 Juta dan Tingkat Inflasi 3,0-1,0 persen; Sejalan dengan hal tersebut, maka pembangunan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan yang akan dilaksanakan untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah tahun 2023, diarahkan pada “Pemantapan Kesejahteraan Melalui Pembangunan Manusia Yang Produktif dan Berkarakter”, dengan Prioritas Pembangunan sebagai berikut: Perlindungan dan jaminan sosial, Penyediaan dan pengembangan
sarana pertanian, Penataan bangunan dan lingkungannya, Pengelolaan pendidikan, Pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, Penempatan tenaga kerja, Pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, Peningkatan daya tarik destinasi pariwisata, Pemasaran pariwisata, Pengembangan umkm, Perencanaan dan pembangunan industri, Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, Pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), Peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), Pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, Penyelenggaraan jalan.
2.1.1 Prospek Dan Tantangan Perekonomian Daerah
Prospek Perekonomian Daerah
Posisi geografis Provinsi Sulawesi Selatan yang strategis dengan beberapa kelebihan yang dimiliki secara struktural dimana Sulawesi selatan merupakan episentrum perekonomian Sulampua, hal ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi Sulawesi selatan relative stabil dibandingkan dengan perekonomian sulampua. Dalam kaitan itu Sulawesi selatan dapat mengambil langkah langkah strategis untuk menjadi basis perekonomian utama di Kawasan Indonesia Timur.
Prospek perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2023 diperkirakan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun 2022. Penerapan adaptasi kebiasaan baru disertai dengan upaya pemerintah dalam menggerakkan kembali roda perekonomian diperkirakan akan meningkatkan perbaikan konsumsi rumah tangga serta investasi yang mulai terakselerasi mendorong tren pemulihan ekonomi.
Sekaitan dengan tema pembangunan Tahun 2023, Pemantapan Kesejahteraan dan Pembangunan Manusia merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Pembangunan ekonomi akan dipacu untuk tumbuh lebih tinggi, inklusif dan berdaya saing melalui: 1) Pengelolaan sumber daya ekonomi yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian serta pengelolaan kelautan, sumber daya air, sumber daya energi, serta kehutanan; dan 2) Akselerasi peningkatan nilai tambah agrofishery industry, kemaritiman, energi, industri, pariwisata, serta ekonomi kreatif dan digital.
Aspek lain pembangunan ekonomi ke depan adalah aspek lingkungan. Perubahan iklim dan menurunnya daya dukung lingkungan dapat berdampak negatif terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya pembangunan ke depan harus diarahkan untuk mempertahankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, target penurunan dan intensitas emisi serta kapasitas daya dukung SDA dan daya tampung Lingkungan Hidup saat ini dan di masa yang akan datang.
Rezim ekonomi mengalami perlambatan, Kemunduran, membutuhkan penyesuaian. Dampak pandemi Covid-19 membuat perekonomian terjerembab. Konon terparah dalam sejarah. Ditengah upaya tata ulang prioritas pembangunan, satu agenda akan tetap digenjot. Selain penguatan inovasi, pemantapan hilirisasi pengolahan sumber daya alam juga menjadi fokus pembangunan tahun 2023. Hilirisasi bukan isu baru. Hilirisasi bahan mentah yang berasal dari industri ekstraktif diwilayah Sulawesi selatan harus dilakukan besar-besaran. Mulai produk pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, hingga migas.
Ada tiga rasionalitas dalam upaya mewujudkan hilirisasi SDA. Dalam jangka pendek, hilirisasi SDA bertujuan memperbaiki neraca perdagangan. Selama ini, neraca perdagangan memang kedodoran.
Meskipun kaya SDA, namun industri domestik masih sangat ekstraktif. Produk SDA langsung diekspor –sebagai komoditas nir nilai tambah- membuat tak mampu mendongkrak nilai ekspor. Ironisnya, pengolahan bahan mentah dari SDA kemudian diimpor dalam bentuk barang jadi. Dampak lanjutannya menghasilkan devisa minimalis. Konsekuensinya, Sulawesi selatan terus mengalami defisit transaksi berjalan.
Dalam jangka menengah. Hilirisasi sangat penting untuk mewujudkan lokomotif pertumbuhan ekonomi. Hilirisasi akan menciptakan berbagai industri pengolahan bahan baku yang melimpah. Selain akan menciptakan nilai tambah produk, multiplier effect-nya akan menciptakan berbagai peluang usaha lainnya. Mendatangkan investasi, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan meningkatkan pendapatan. Pada akhirnya hilirisasi bisa menjadi pintu masuk terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai kawasan di Sulawesi selatan.
Dalam jangka panjang, hilirisasi SDA akan membawa Sulawesi selatan menjadi Kawasan industri, menjadi daerah eksportir- produsen dengan produk akhir bernilai tinggi, dan berkembang menjadi daerah industry maju di bidang pertanian, demikian pula dengan perikanan, perkebunan, pertambangan dan industry berbasis SDA lainnya.
Inovasi dan hilirisasi bidang pertanian sangat diperlukan mengingat pandemi menjadi momentum meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk lokal. Hilirisasi pertanian bersifat renewable lebih muda untuk dapat sustainable dan environmental friendly serta dapat mendukung kampanye global green economy, Upaya Pemulihan Ekonomi yang dilakukan pemerintah pada tahun 2022 dan dengan mencermati perkembangan ekonomi yang ada, maka pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan tahun 2023 diperkirakan akan mengalami
peningkatan kembali. Terdapat beberapa faktor yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan pada tahun 2023 antara lain; komoditas ekspor Sulawesi Selatan tidak terdampak perang dagang Amerika dan Tiongkok, peningkatan konsumsi rumah tangga, berlanjutnya stimulus fiskal pemerintah pada peningkatan infrastruktur di luar daerah, serta berlangsungnya beberapa proyek infrastruktur pemerintah yang ikut mendorong lapangan usaha konstruksi.
Tantangan Perekonomian Global
Perang menghadapi pandemi virus belum usai. Hampir seluruh negara, termasuk di Asia dan Asia Tenggara, harus menghadapi tantangan yang sama, di waktu yang bersamaan pula namun setelah mengalami pemulihan kuat pada tahun 2021, ekonomi global diprakirakan mengalami perlambatan pada tahun 2023. Perekonomian negara berkembang diprakirakan belum mampu kembali menuju tren sebelum pandemi pada tahun 2022, berbeda dibandingkan dengan negara maju yang diprakirakan sudah kembali ke tren sebelum pandemi. Perlambatan ekonomi global tersebut disebabkan oleh ketidakseimbangan tingkat vaksinasi global antar negara, penyebaran varian baru COVID-19, kebijakan fiskal dan moneter yang lebih ketat, berlanjutnya gangguan rantai pasok, dan dampak luka memar akibat pandemi COVID-19 (scarring effect).
Luka memar tercermin juga dari kondisi keuangan korporasi yang pada akhirnya menimbulkan risiko pada ketahanan sistem keuangan. Pembatasan kegiatan sosial akibat pandemi menyebabkan penurunan pada aktivitas dunia usaha sehingga berdampak pada menurunnya tingkat penjualan, likuiditas, profitabilitas, dan permodalan korporasi. Tingkat keberhutangan (leverage) meningkat sejak pandemi baik di negara maju maupun
negara berkembang. Beberapa kasus kegagalan korporasi juga dilaporkan terjadi di Amerika Serikat dan Cina. Sementara itu, isu perubahan kebijakan Cina terkait rencana peralihan ke energi terbarukan atau ramah lingkungan menimbulkan peningkatan risiko dalam keuangan, dengan banyaknya perusahaan padat karbon yang menghadapi profitabilitas lebih rendah dan kerentanan likuiditas.
Dari sisi moneter-fiskal, ketidakseimbangan dalam normalisasi kebijakan moneter dan fiskal di beberapa negara sebagai respons atas tingginya tekanan inflasi dan upaya menurunkan defisit anggaran fiskal menyebabkan ketatnya likuiditas global. Perkembangan pada akhir 2021, Bank Sentral Amerika Serikat telah mengumumkan siklus pengetatan kebijakan moneter yang lebih cepat. Sementara itu, Bank Sentral Korea, Norwegia, Rusia, dan Selandia Baru sudah menaikkan suku bunga kebijakannya yang disebabkan oleh tekanan inflasi seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi serta indikasi munculnya risiko stabilitas keuangan. Dinamika ini mendorong pelaku pasar memprakirakan kenaikan Fed Funds Rate lebih cepat, yakni pada paruh I-2022 dengan total kenaikan selama 2022 sebesar 75 bps.
Adanya geopolitik global, berupa ketegangan Rusia dan Ukraina juga telah memicu ketidakpastian global. Hal tersebut memberikan tekanan negatif pada perekonomian, khususnya dapat memengaruhi prospek pemulihan ekonomi, volatilitas pada pasar keuangan, dan arus perdagangan global.
Dengan berbagai perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi dunia diprakirakan mengalami perlambatan pada tahun 2022, setelah mengalami rebound di tahun 2021. International Monetary Fund (IMF, Januari 2022) menurunkan perkiraan pertumbuhan ekonomi global menjadi sebesar 4,4 persen dari 4,9 persen pada tahun 2022, yang utamanya didorong oleh risiko
seperti perkembangan varian Omicron, keberlanjutan gangguan rantai pasok, krisis energi, konflik Ukraina-Rusia, serta tekanan peningkatan inflasi. Lembaga internasional lain, World Bank dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2022 masing-masing sebesar 4,1 dan 4,5 persen.
Beberapa tantangan global yang menjadi perhatian antara lain :
1. Normalisasi kebijakan moneter dan fiskal di negara maju dan ketidakpastian pasar keuangan global yang belum mereda.
2. Dampak luka memar pandemi pada korporasi dan stabilitas sistem keuangan.
3. Meluasnya sistem pembayaran digital antarnegara dan risiko aset kripto.
4. Tuntutan ekonomi keuangan hijau.
5. Melebarnya kesenjangan dan perlunya inklusi keuangan.
Tantangan Perekonomian Nasional
Proses pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2023 diprakirakan akan berlanjut walaupun masih dihadapkan pada beberapa tantangan. Penyebaran varian baru COVID-19, risiko pengetatan likuiditas domestik, ketidakpastian global yang memengaruhi pola perdagangan, dan pemulihan sosial yang belum optimal dari dampak pandemi COVID-19 diprakirakan mampu memengaruhi kinerja perekonomian ke depan.
Ketidakseimbangan pemulihan yang terjadi baik antar provinsi maupun antar subsektor berpotensi menghambat akselerasi pertumbuhan ekonomi. Dari sisi kewilayahan, Provinsi Maluku Utara, Papua, dan Sulawesi Tengah merupakan provinsi yang mampu tumbuh tinggi di tahun 2021, sedangkan Provinsi Bali dan Papua Barat masih terkontraksi dan belum mampu pulih. Dari sisi subsektor, subsektor industri pengolahan tembakau, barang logam,
kertas, kayu, dan tekstil masih mengalami terkontraksi.
Selain itu, dampak pandemi COVID-19 juga menyebabkan disrupsi pada pembelajaran yang mengakibatkan learning loss dan earnings penalty. Selama dua dekade terakhir, hasil pembelajaran siswa Indonesia menunjukkan stagnasi dan tertinggal jauh dari negara-negara lain. Dalam RPJMN 2020– 2024 ditetapkan target yang cukup tinggi untuk mengejar ketertinggalan. Namun, pandemi COVID-19 diprakirakan akan menurunkan skor PISA ke titik terendah dalam dua dekade terakhir.
Pandemi COVID-19 juga menyebabkan belum pulihnya dunia usaha. Rendahnya permintaan terhadap kredit baru adalah indikasi dari rendahnya kecenderungan usaha untuk berinvestasi. Turunnya omzet cenderung menjadi motivasi utama dari usaha yang mendaftar untuk mendapatkan kredit baru. Hal ini berasosiasi dengan tren pertumbuhan kredit modal kerja yang relatif lebih baik dibandingkan dengan kredit investasi (sekalipun terdapat base effect). Dari sisi sosial, kondisi pengangguran dan kemiskinan Indonesia perlahan mengalami perbaikan. Namun, tingkat pengangguran dan kemiskinan tersebut belum dapat kembali ke masa sebelum pandemi COVID-19. Selain itu, proses penurunan stunting juga mengalami perlambatan pada saat pandemi, yang berisiko menurunkan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang.
Selain itu, ekspor barang dan jasa Indonesia pada tahun 2022 diprakirakan tumbuh positif, namun tidak sebesar tahun 2021. Pertumbuhan ekspor barang diprakirakan lebih rendah pada tahun 2022 disebabkan oleh (a) pertumbuhan negara mitra yang diprakirakan positif namun lebih rendah dibandingkan tahun 2021;
(b) masih berlanjutnya hambatan rantai pasok kelangkaan kontainer; (c) harga komoditas yang diprakirakan tidak setinggi di tahun 2021; dan (d) eskalasi politik Eropa Timur yang dapat
mengganggu ketidakstabilan supply-demand beberapa komoditas penting seperti minyak bumi dan gandum. Sementara itu, risiko penyebaran COVID-19 masih akan memperlambat aktivitas perdagangan jasa yang sudah mulai pulih seiring pembukaan border di beberapa destinasi wisata. Pada tahun 2023, walaupun perekonomian negara mitra dagang diprakirakan semakin pulih seiring dengan tingkat vaksinasi yang semakin tinggi, besaran dampaknya terhadap peningkatan ekspor Indonesia masih dibayang-bayangi oleh proteksionisme yang mungkin akan tetap tinggi. Beberapa produk komoditas Indonesia diprakirakan masih akan mengalami hambatan ekspor di beberapa negara akibat isu lingkungan dan sustainability yang akan semakin meningkat. Sementara itu, kinerja ekspor non-komoditas masih terkendala berbagai permasalahan di dalam negeri, di antaranya terkait dengan isu produktivitas dan daya saing, akses bahan baku domestik dan impor, kemampuan inovasi, akses pembiayaan dan investasi, akses pasar dan buyer, serta integrasi program
Pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mencapai sebesar 3,69 % (C to C) . Kemudian pada tahun 2022 akselerasi ekonomi nasional menargetkan sebesar 5,7–6,0 % sedangkan tahun 2023 sebesar 5,3–5,9 %.
Dengan target tersebut, Indonesia dibidik masih menyandang predikat Upper-Middle Income Countries. Sehingga kedepan pemerintah menyiapkan lima langkah untuk meningkatkan investasi, yakni finalisasi Rancangan Undang-Undang terkait Ketentuan dan Fasilitasi Perpajakan, pemberian fasilitas kemudahan akses pinjaman perbankan, pemberian fasilitasi investasi seperti percepatan perizinan berusaha di kementerian, lembaga, dan daerah melalui sistem Online Single Submission terintegrasi, pemberian kemudahan untuk investasi berorientasi ekspor, hingga kemudahan dalam pemenuhan bahan baku dalam
negeri dan ekspor.
Sementara itu, Pertumbuhan ekonomi dari sisi lapangan usaha mengandalkan sektor industri, perdagangan, serta penyediaan akomodasi dan makan minum sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, sementara sektor terdampak negatif diharapkan pulih, seiring dengan normalnya kondisi global dan domestik yang berujung pada semakin bergeraknya roda industri dan memicu kedatangan wisatawan.
Akselerasi pertumbuhan ekonomi juga didukung peningkatan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang didorong pulihnya permintaan domestik dan global serta meningkatnya produktivitas lahan dan penguatan nilai tambah produk.
Pemerintah pun optimistis dalam melakukan perbaikan (pemulihan ekonomi) berlanjut hingga 2023, meski tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 masih akan mewarnai tahun depan dan proses pengendalian Covid-19 sangat bergantung pada penemuan dan distribusi vaksin hingga mencapai herd immunity. Beberapa tantangan perekonomian nasional yang menjadi perhatian antara lain :
1. Pemulihan ekonomi global yang tidak merata.
2. Pememaran (scaring effect) terhadap stabilitas sistem keuangan.
3. Akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang semakin cepat.
4. Kebutuhan inklusi ekonomi, dan keuangan yang semakin nyata.
5. Dorongan untuk implementasi ekonomi dan keuangan hijau.
Tantangan Perekonomian Daerah
Kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol Kesehatan diharapkan dapat mencegah meluasnya pandemi COVID-19. Pemanfaatan bantuan pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19 secara optimal diharapkan dapat memberikan pengaruh positif dalam meningkatkan daya beli
masyarakat. Selain itu Akselerasi pertumbuhan ekonomi akan dicapai melalui kolaborasi dan gotong royong antar daerah dalam mengembangkan ekonomi regional. Dibutuhkan effort dari masing- masing Pemda dalam memaksimalkan Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Ekonomi (SDE) karena Pemda sebagai interpreneur yang harus terlibat aktif dan inovatif untuk mendorong aktifitas dan kreatifitas bisnis didaerah.
Laju Pertumbuhan Ekonomi
Dengan melihat kondisi Sulawesi Selatan yang saat ini masih bergelut dengan wabah covid-19 yang makin meluas, sehingga mengakibatkan pertumbuhan ekonomi masih mengalami perkembangan yang fluktuasi, maka ditahun 2022 Sulawesi Selatan memproyeksikan target capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,98 – 7,60 persen dan Nasional menargetkan capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,00-9,00 persen. Sementara untuk ditahun 2023 pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan ditargetkan sebesar 5,06–6,59 persen dan Nasional sebesar 6,0-6,3 persen.
Grafik II.1
Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Selatan dan Nasional, Capaian Tahun 2021, Perkiraan Capaian Tahun 2022 dan Target Tahun 2023
Target 2023
Perkiraan Capaian 2022
Capaian 2021
Sumber : BPS, RKPD 2022 dan Rancangan RKP 2023 Diolah oleh Bappelitbangda Prov. Sulsel Tahun 2022.
Jika dilihat Dari sisi lapangan usaha (LU) pelemahan ekonomi disebabkan oleh terkontraksinya beberapa lapangan usaha dengan kontribusi yang cukup besar. Struktur PDRB Sulawesi Selatan menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku tidak menunjukkan perubahan berarti. Perekonomian Sulawesi Selatan masih didominasi oleh lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 22,55 persen, diikuti oleh perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 14,58 persen; konstruksi sebesar 14,41 persen dan industri pengolahan sebesar 12,50 persen. Kontribusi keempat lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Sulawesi Selatan mencapai 64,04 persen.
Tabel 2.1
Laju Pertumbuhan dan Struktur PDRB Provinsi Sulawesi Selatan Menurut Lapangan Usaha Tahun 2019-2021 (persen)
Sumber : BPS Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022
Sedangkan untuk PDRB perkapita Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, seiring dengan kenaikan jumlah penduduk. Indikator ini menunjukkan bahwa secara ekonomi setiap penduduk Sulawesi Selatan rata-rata mampu menciptakan PDRB atau nilai tambah sebesar nilai perkapita setiap tahunnya. Hal ini ditunjukkan dengan capaian PDRB Perkapita (ADHB) Sulawesi Selatan pada tahun 2021 sebesar Rp. 59,66 juta. Dan pada tahun 2022, ditargetkan capaian PDRB perkapita sebesar Rp. 62,37 juta, kemudian untuk tahun 2023 ditargetkan akan mencapai sebesar Rp. 65,98 Juta.
Grafik II.2
PDRB Perkapita Sulawesi Selatan, Capaian 2021, Perkiraan 2022 dan Target 2023
65.98
62.37
59.66
Capaian 2021 Perkiraan Capaian 2022 Target 2023
Sulawesi Selatan Linear (Sulawesi Selatan) Juta (Rp)
Sumber : BPS, RKPD 2022 dan Rancangan RKP 2023 Diolah oleh Bappelitbangda Prov.
Sulsel Tahun 2022
Inflasi
Inflasi merupakan indikator yang menunjukan kecenderungan kenaikan harga barang dan jasa. Dengan tingginya inflasi, akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat atas barang dan jasa terutama barang kebutuhan pokok yang pada akhirnya berdampak lansung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun 2021, inflasi Sulsel (2,04 persen) lebih tinggi dibandingkan Nasional (1,68 persen). Rendahnya tekanan inflasi di tahun 2021 didorong oleh daya beli masyarakat yang menurun sebagai imbas pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak minggu ke-3 di Maret 2021 menambah jumlah angka pengangguran dan menurunkan sumber pendapatan masyarakat yang berakibat penurunan daya beli. Kondisi ini merupakan hubungan terbalik antara tingkat pengangguran dan inflasi. Hubungan kedua indikator tersebut memiliki tren yang cukup linear. Penurunan inflasi menghasilkan trade-off dengan meningkatnya jumlah pengangguran. Menjaga dan meningkatkan pendapatan masyarakat untuk mendorong level konsumsi perlu mendapat prioritas kebijakan nasional saat ini. Dengan pulihnya konsumsi masyarakat, maka level produksi akan meningkat dan pada akhirnya berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Maka Inflasi yang terjadi ditahun 2022 diproyeksi akan mengalami peningkatan ke level 3,0- 1,0 persen demikian juga tahun 2023 sebesar 3,0-1,0 persen.
Grafik 2.3
Tingkat Inflasi Sulawesi Selatan dan Nasional Tahun 2021, Perkiraan Capaian 2022 dan Target 2023
2.7
2.4
1.87
2.0 - 4.0
3.0 - 1
3.0 - 1
Capaian 2021 Capaian 2022 Target 2023
Sulawesi Selatan Nasional (%)
Sumber : BPS, RKPD 2022 dan Rancangan RKP 2023 Diolah oleh Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun 2022
Tingkat Pengangguran Terbuka
Perbaikan kondisi ketenagakerjaan dibandingkan kondisi awal pandemi COVID-19 di Sulawesi Selatan pada Tahun 2021 dipengaruhi oleh peningkatan pada beberapa lapangan usaha seperti lapangan usaha konstruksi, lapangan usaha perdagangan, dan lapangan usaha industri pengolahan. Meski mengalami perlambatan pertumbuhan dibanding dengan periode sebelumnya, lapangan usaha pertanian masih menjadi sektor penyerap tenaga kerja terbanyak di Sulawesi Selatan dengan pangsa sebanyak 37,43 persen poin pada Tahun 2021 atau setara dengan 1,56 juta orang.
Melihat dari kondisi saat ini, Pemerintah Sulawesi Selatan ditahun 2022 masih memprediksikan capaian tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,16-6,95 persen atau masih lebih tinggi jika dibandingkan dari capaian tahun 2021 yang mencapai 5,72 persen dan lebih rendah dari capaian Nasional sebesar 6,49 persen. Sementara untuk tahun 2023, tingkat pengangguran terbuka di target oleh pemerintah sulawesi selatan sebesar 6,28 persen atau lebih tinggi dari target Nasional yaitu 6,0-5,30 persen.
Grafik II.4
Tingkat Pengangguran Terbuka Sulawesi Selatan dan Nasional Tahun 2021, Perkiraan Capaian 2022 dan Target 2023
6.49
6.28
6.16 - 6.95
3.6 - 4.3
5.72
5.5 - 6.3
Capaian 2021 (Agustus) Perkiraan Capaian 2022 Target 2023
Sulawesi Selatan Nasional (%)
Sumber : BPS, RKPD 2022 dan Rancangan RKP 2023 Diolah oleh Bappelitbangda Prov.
Sulsel Tahun 2022
Kemiskinan
Penduduk miskin di Sulawesi Selatan pada September 2021 berjumlah 765,46 ribu orang, mengalami penurunan sebesar 34,78 ribu orang terhadap September 2020 dan menurun sebanyak 19,52 ribu orang terhadap Maret 2021. Penduduk miskin pada September 2021 tercatat sebesar 8,53 persen, turun 0,46 persen poin dari September 2020 dan turun 0,25 persen poin dari Maret 2021. Penduduk miskin di daerah perkotaan secara tahunan mengalami peningkatan sebanyak 3,76 ribu orang. Peningkatan ini terjadi sebab adanya penurunan pendapatan masyarakat akibat tekanan ekonomi serta adanya kebijakan pembatasan aktivitas yang mengakibatkan beberapa usaha tutup dan berujung sumber pendapatan masyarakat yang semakin menurun. Sedangkan pada September 2021, penduduk miskin di daerah perdesaan mengalami penurunan sebanyak 38,54 ribu orang dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Penurunan angka kemiskinan di daerah perdesaan Sulawesi Selatan disebabkan perekonomian, terutama di sektor pertanian yang masih mengalami pertumbuhan di tahun 2021. Komposisi penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan di Sulawesi Selatan dari tahun ke tahun relatif tidak mengalami perubahan yang signifikan. Pada September 2021, komposisi penduduk miskin di perdesaan menurun sebanyak 1,6 persen poin dari periode September 2020 menjadi 74,02 persen. Di sisi lain, kompisisi penduduk miskin di daerah perkotaan menurun sebanyak 1,6 persen poin menjadi 25,98 persen.
Akibat dampak tersebut, penduduk miskin di Sulawesi Selatan pada tahun 2022 di prediksi akan mencapai 8,38-9,19 persen. Namun pada tahun 2023, dengan asumsi bahwa kondisi perekonomian dan sosial masyarakat akan membaik, maka pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan untuk
menurunkan penduduk miskin sebesar 7,45 persen atau dibawah target Nasional yaitu 8.5-7.5 persen.
Gini Rasio
Salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah Gini Ratio. Xxxxx Xxxx Ratio berkisar antara 0-1. Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi. Gini ratio di Provinsi Sulawesi Selatan berfluktuasi dari waktu ke waktu.
Gini Ratio Provinsi Sulawesi Selatan pada periode September tahun 2021 mencapai sebesar 0,377, atau berada dibawah capaian angka Nasional yaitu 0,381. Untuk tahun 2023, Gini Ratio di Sulawesi Selatan di prediksi akan mencapai angka 0,381, dan di tahun yang sama Nasional memprediksi angka Gini Rasio Indonesia sebesar 0,376–0,378, atau dibawah angka Sulawesi Selatan. Sementara pada tahun 2023, angka Gini Rasio Sulawesi Selatan di targetkan sebesar 0,376-0,381, atau menurun dari tahun sebelumnya, sedangkan target Nasional sebesar 0,360–0,374 atau dibawah angka Sulawesi Selatan. Hal Ini menunjukkan bahwa ketimpangan di Provinsi Sulawesi Selatan cukup signifikan kenaikannya dari tahun 2021 ke tahun 2022 dan 2023. Kenaikan Gini Ratio ini disebabkan karena dampak pandemi Covid-19 sehingga pendapatan penduduk (didekati dengan pengeluaran) desil 1 meningkat, sementara golongan menengah atas walaupun dari sisi pengeluaran meningkat namun pendapatannya naik. Akibat pendapatan penduduk menengah atas lebih tinggi, maka menyebabkan gap (jarak) antara penduduk miskin dan menengah atas menjadi semakin jauh.
Grafik 2.5
Gini Rasio Sulawesi Selatan dan Nasional Capaian 2021, Perkiraan Capaian 2022 dan Target 2023
0.381
Capaian 2021 (September)
0.381 0.381
0.377
0.376 - 0.378
0.378 - 0.375
Perkiraan Capaian 2022 Target 2023
Sulawesi Selatan Nasional
Sumber : BPS, RKPD 2022 dan Rancangan RKP 2023 Diolah oleh Bappelitbangda Prov.
Sulsel Tahun 2022
Dalam pencapaian sasaran indikator makro ekonomi daerah, pemerintah daerah Sulawesi Selatan selain berperan secara langsung dalam implementasi program pembangunan yang teralokasikan dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023, secara tidak langsung juga dituntut untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku ekonomi lainnya dalam menjalankan aktivitas usahanya di Sulawesi Selatan. Hal ini dimaksudkan agar masing- masing memberikan kontribusi pada pencapaian sasaran makro ekonomi Sulawesi Selatan 2023 dan pencapaian target Nasional, mulai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, laju inflasi yang stabil, PDRB per kapita meningkat tajam, persentase penduduk miskin yang menurun, serta tingkat pengangguran terbuka yang menurun dan mencapai tingkat yang terendah. Dalam perspektif itulah, arah kebijakan perekonomian daerah sangat diperlukan, bukan hanya untuk sektor pemerintah, tetapi yang jauh lebih penting untuk menjadi arahan bagi pelaku ekonomi lainnya di Sulawesi Selatan.
Arah Kebijakan Ekonomi Nasional Tahun 2023
Arah kebijakan Ekonomi makro secara nasional ditujukan terutama untuk mendukung prioritas pembangunan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dengan fokus belanja untuk peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pangan (pertanian dan perikanan), pariwisata, jaring pengaman sosial, dunia usaha, dan UMKM.
Kebijakan tersebut dilakukan secara komprehensif dengan reformasi di bidang belanja melalui kebijakan antara lain pertama, efisiensi belanja melalui penajaman biaya operasional sejalan dengan perubahan proses kerja. Kedua, optimalisasi teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberian pelayanan (service delivery). Ketiga, redesain sistem penganggaran yang menggunakan pendekatan belanja yang lebih baik (spending better) yang fokus pada pelaksanaan program prioritas berbasis pada hasil (result based) dan efisiensi kebutuhan dasar, serta antisipatif terhadap berbagai tekanan (automatic stabilizer).
Arah kebijakan ekonomi makro secara nasional menderivasi arah kebijakan perekonomian daerah. Interaksi arah kebijakan ini merupakan faktor penting guna menjamin efektifitas pendanaan dalam pencapaian sasaran perekonomian daerah dan sasaran pembangunan nasional melalui pendekatan secara holistik ini akan lebih terfokus pada penyelesaian permasalahan-permasalahan perekonomian regional dan nasional, sehingga dampak yang dihasilkan dan manfaat yang diperoleh dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Gambar 2.1
Tema, Prioritas Nasional dan Arah Kebijakan RKP Tahun 2023
Sumber : Rancangan awal RKP tahun 2023
Untuk mewujudkan tema tersebut maka sasaran pembangunan nasional tahun 2023 diarahkan untuk mencapai sasaran utama yang mencakup sasaran makro perekonomian nasional yang terdampak pandemi Covid-19, yaitu sebagai berikut:
Gambar 2.2
Indikator Sasaran Pembangunan Nasional Tahun 2023
Sumber: Rancangan awal RKP tahun 2023
Berdasarkan hasil analisis pada berbagai prospek dan tantangan ekonomi daerah, dan sejalan dengan arah kebijakan ekonomi makro RKP 2023, maka strategi yang akan ditempuh oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 sebagai berikut:
1. Penguatan inovasi berbasis teknologi informasi dalam pelayanan publik;
2. Penyediaan infrastruktur sumberdaya air;
3. Peningkatan lapangan kerja, investasi dan industrialisasi pengolahan produk unggulan daerah;
4. Penguatan kapasitas usaha kelompok miskin dan rentan melalui kelompok usaha bersama (kube) atau kelompok sosial lainnya;
5. Akselerasi peningkatan kualitas lulusan pendidikan menengah umum dalam meluluskan tamatan pada seleksi perguruan tinggi negeri bereputasi;
6. Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan untuk penguatan fungsi pelayanan kesehatan dasar;
7. Peningkatan Kapasitas Lembaga Penyedia Layanan Permberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan Dan Anak, Peningkatan Kualitas Keluarga serta Pemenuhan Hak Anak;
8. Peningkatan Peran Masyarakat Dan Lembaga Keagamaan Dalam Aktualisasi Nilai-nilai Agama Dan Budaya Dalam Kehidupan Pembangunan;
9. Peningkatan Ekspor Melalui Nilai Tambah Dan Daya Saing Produk Penglolahan Hasil Pertanian, Peternakan, Perikanan serta Kemaritiman;
10. Penguatan Upaya Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi Pengendalian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan; Serta
11. Pembangunan Rendah Karbon.
2.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah
Kinerja pengelolaan keuangan daerah yang maksimal sangat dibutuhkan dalam upaya pencapaian target RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 dan secara umum dalam mendukung target pembangunan daerah yang tertuang dalam Perubahan RPJMD 2018-2023. Regulasi terbaru yang menjadi rujukan kebijakan pengelolaan keuangan daerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana komponen keuangan daerah meliputi komponen Pendapatan daerah, Belanja daerah dan Pembiayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dengan demikian, arah kebijakan Keuangan Daerah akan diuraikan pada masing-masing komponen Keuangan Daerah sebagai berikut :
Arah Kebijakan Pendapatan Daerah
Prediksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai pandemi Covid-19 belum berakhir hingga tahun 2022 membawa harapan perekonomian daerah akan mulai memasuki masa pemulihan pada tahun 2023 yang akan datang namun tetap berjaga dan mempersiapkan langkah apabila pandemi masih terus berlanjut. Masa pemulihan ekonomi ini tentunya diharapkan turut berdampak positif terhadap perkembangan pendapatan daerah pada tahun 2023. Disamping itu semakin membaiknya perkembangan sosial ekonomi makro Provinsi Sulawesi Selatan berpengaruh positif terhadap optimisme akan meningkatnya pendapatan daerah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah yang telah mencabut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini berarti terdapat perubahan fundamental dalam pola pemungutan Pendapatan Daerah yang juga akan berdampak signifikan terhadap penerimaan Pendapatan Daerah.
Dikaitkan dengan Kebijakan Umum Pendapatan Daerah dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, kebijakan pendapatan daerah ditujukan guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah, mengurangi ketergantungan fiskal, serta meningkatkan ruang fiskal daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi obyek untuk tujuan tersebut, selain menggambarkan kapasitas fiskal daerah juga berpotensi meningkatkan ruang fiskal daerah untuk kebutuhan alokasi belanja prioritas pembangunan daerah. Untuk itu upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah dilaksanakan dengan pengelolaan pendapatan asli daerah yang
semakin inovatif dan modern. Namun upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan maupun perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Sebagai bentuk pelaksanaan amanat kebijakan pendapatan daerah dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan, pada tahun 2023 arah kebijakan pendapatan daerah akan diprioritaskan dalam strategi upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui penguatan inovasi berbasis teknologi informasi dalam pelayanan publik dengan melakukan perluasan digitalisasi transaksi pajak daerah dan retribusi daerah. Selain modernisasi pelayanan pajak dalam bentuk pembayaran online, kerjasama antar instansi terkait juga terus ditingkatkan dengan melakukan kerjasama dengan Kanwil Pajak dan Kanwil Bea Cukai, host to host dengan Kantor perizinan, melalukan penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik pribadi dan perusahaan melalui kegiatan door to door dan penertiban pajak kendaraan bermotor yang bekerjasama dengan mitra Kepolisian dan Xxxx Xxxxxxx, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar dalam membeli kendaraan baru sesuai alamat domisili di wilayah Sulawesi Selatan untuk mendukung penrimaan Pajak Daerah.
Untuk jenis pajak daerah yang bersifat self assessment, koordinasi dengan seluruh stakeholder dalam upaya peningkatan pendataan terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelaksanaan rekonsiliasi data penjualan bahan bakar minyak antara wajib pungut (WAPU) dan pengguna BBM.
Selain upaya-upaya di sektor Pajak Daerah, peningkatan hasil Retribusi Daerah juga akan mendapat perhatian melalui optimalisasi peningkatan SDM (Diklat PPNS, Juru Sita dan diklat perhitungan nilai asset. Dengan didukung peninjauan regulasi dan peninjauan tarif retribusi. Adapun upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah pada sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
Dipisahkan akan tetap ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat meningkatkan kontribusinya melaui deviden yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dan selanjutnya pada kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah, kebijakan optimalisasi pendapatan akan ditujukan pada keberlangsungan upaya pemanfaatan aset-aset daerah melalui skema Sewa Barang Milik Daerah.
Dalam upaya peningkatan pendapatan transfer, dengan ditetapkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) akan ditujukan untuk meningkatkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk, kondisi, karakteristik, dan capaian kinerja daerah. Adapun untuk penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, akan ditujukan kepada optimalisasi partisipasi pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendukung pembangunan daerah.
Realisasi dan Proyeksi Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Tahun 2020-2024
Pemerintah Daerah berfungsi melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi di bidang pendapatan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah dan desentralisasi berimplikasi pada semakin luasnya kewenangan daerah untuk mengatur dan mengelola pendapatan daerah. Sejalan dengan hal tersebut, maka secara bertahap terus dilakukan upaya meningkatkan kemandirian pendapatan daerah dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki. Pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Selatan bersumber dari PAD, pendapatan transfer, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Perbandingan
realisasi pendapatan daerah selama kurun waktu tahun 2020- 2021, target APBD Pokok Tahun 2022 serta proyeksi pendapatan tahun 2023 dan 2024 dari setiap jenis pendapatan daerah secara rinci dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel 2.2
Realisasi dan Proyeksi Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2024 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Uraian | Realisasi | Target APBD 2022 | Tahun Rencana 2023 *) | Proyeksi 1 Tahun setelah tahun rencana Tahun 2024 **) | |
2020 | 2021 (Unaudit) | ||||
Pendapatan Asli Daerah | 3.890.209.264.433,87 | 4.470.346.745.334,42 | 5.003.467.478.294,00 | 5.241.732.200.576,92 | 5.664.768.686.319,55 |
Pajak Daerah | 3.362.622.269.609,30 | 3.846.736.206.985,26 | 4.241.919.986.325,00 | 4.511.520.871.385,93 | 4.855.881.181.972,68 |
Retribusi Daerah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,69 |
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 115.022.553.678,00 | 115.551.932.611,00 | 137.992.055.248,00 | 151.242.430.015,00 | 145.488.355.678,96 |
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | 375.638.702.791,87 | 469.901.334.824,48 | 570.525.852.921,00 | 534.698.927.175,00 | 617.075.339.686,22 |
Pendapatan Transfer | 5.399.732.629.887,00 | 5.423.940.079.398,00 | 4.095.273.480.415,00 | 4.197.489.435.321,07 | 4.108.795.781.722,40 |
Xxxx Xxxx Hasil Pajak/Bukan Pajak | 272.130.329.571,00 | 342.218.564.517,00 | 234.805.960.415,00 | 254.720.621.638,77 | 226.303.963.033,64 |
Xxxx Xxxxxxx Umum | 2.349.993.034.000,00 | 2.339.135.873.000,00 | 2.340.040.525.000,00 | 2.397.835.985.682,30 | 2.337.558.990.688,76 |
Xxxx Xxxxxxx Khusus | 2.773.109.266.316,00 | 2.718.079.808.881,00 | 1.520.426.995.000,00 | 1.520.426.995.000,00 | 1.520.426.995.000,00 |
Dana Insentif Daerah | - | 00.000.000.000,00 | - | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
Lain - lain Pendapatan yang Sah | 00.000.000.000,00 | 000.000.000.000,00 | 000.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,73 |
Hibah | 00.000.000.000,00 | 000.000.000.000,00 | 000.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,73 |
Xxxx Xxnyesuaian | - | - | - | - | |
Jumlah | 9.365.471.515.325,67 | 10.009.566.619.704,40 | 9.223.130.118.570,00 | 9.527.321.315.148 | 9.864.063.255.861,68 |
Sumber Data: Bapenda Provinsi Sulsel Tahun 2022
*) Proyeksi Tahun 2023 dalam RPJMD Prov. SulselTahun 2018-2023
**) Proyeksi Tahun 2024
41
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA)
PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2023
Selama kurun waktu tahun 2020-2024, pendapatan daerah pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan dapat bertumbuh dengan baik utamanya dari sumber PAD dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Kinerja Keuangan daerah provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 diproyeksikan mencapai Rp9,52 triliun, atau terdapat penurunan pendapatan daerah sebesar 5,4% dibandingkan dengan realisasi tahun 2021 sebesar Rp.10 triliun lebih. Penurunan terjadi pada komponen Pendapatan Transfer disebabkan penyaluran Dana BOS Kabupaten/Kota tidak lagi melalui APBD Provinsi melainkan langsung ke APBD Kabupaten/Kota. Adapun kontribusi sumber pendapatan selama kurun waktu 2020-2024 dapat diuraikan bahwa PAD berkontribusi rata-rata sebesar 50,57%, pendapatan transfer sebesar 48,40% dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah sebesar 1,03%. Adapun besaran kontribusi masing-masing sumber pendapatan secara rinci dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel 2.3
Realisasi dan Proyeksi Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2024
No. | Uraian | 2020 | 2021 | 2022*) | 2023*) | 2024**) |
I | Pendapatan Asli Daerah | 41,54 | 44,66 | 54,25 | 55,02 | 57,43 |
A | Pajak daerah | 35,90 | 85,05 | 84,78 | 86,07 | 85,72 |
B | Retribusl daerah | 0,39 | 0,85 | 1,06 | 0,84 | 0,82 |
C | Hasil pengel. Kekayaan Daerah yg dipisahkan | 1,23 | 2,58 | 2,76 | 2,89 | 2,57 |
D | Lain - lain PAD yang sah | 4,02 | 10,51 | 11,40 | 10,20 | 10,89 |
II | Pendapatan Transfer | 57,66 | 54,19 | 44,40 | 44,06 | 41,65 |
A | Xxxx Xxxx Hasil Pajak/ Bukan Pajak | 2,91 | 6,31 | 5,73 | 6,07 | 5,51 |
- Bagi Hasil Pajak | 74,97 | 78,78 | 80,12 | 0 | 0 | |
- Bagi Hasil SDA | 91,26 | 21,22 | 19,88 | 0 | 0 | |
B | Xxxx Xxxxxxx Umum | 25,09 | 43,13 | 57,14 | 57,13 | 56,89 |
C | Xxxx Xxxxxxx Khusus | 29,61 | 50,11 | 37,13 | 36,22 | 37,00 |
D | Dana Insentif Daerah | 100 | 0,45 | 0 | 0,58 | 0,60 |
No. | Uraian | 2020 | 2021 | 2022*) | 2023*) | 2024**) |
III | Lain-lain Pendapatan yang Sah | 0,80 | 1,15 | 1,35 | 0,92 | 0,92 |
A | Hibah | 0,80 | 100 | 100 | 100 | 100 |
B | Dana Penyesuaian | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
Jumlah Pendapatan Daerah(1+2+3) | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 |
Sumber Data: Bapenda Provinsi Sulsel Tahun 2022
*) Proyeksi Tahun 2023 dalam RPJMD Prov. Sulsel Tahun 2018-2023
**) Proyeksi Tahun 2024
Arah Kebijakan Belanja Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian dijabarkan kedalam Peraturan Gubernur nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam peraturan Gubernur tersebut terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang mengalamiperubahan Nomenkelatur. Hal ini bertujuan untuk penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan Belanja Daerah dalam penyusunan RAPBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Dalam rangka mewujudkan sinergitas rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah tahun 2023 dan
menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
maka kebijakan Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi yang diarahkan kepada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Untuk Belanja Modal hanya terdiri dari Belanja Modal, Belanja Tidak terduga hanya terdiri dari Belanja Tidak terduga dan Belanja Transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan yang diarahkan untuk pembangunan sarana prasana daerah yang mendesak dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan belanja daerah ini disusun berdasarkan prinsip- prinsip penganggaran dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, dan memperhatikan prioritas pembangunan sesuai permasalahan serta perkiraan situasi dan kondisi pada tahun mendatang, secara selektif, akuntabel dan transparan.
Struktur Belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibagi ke dalam Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer dengan rincian sebagai berikut:
a. Belanja Operasi
Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Kelompok Belanja Operasi yang meliputi Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Bunga, Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek, yang meliputi hal- hal sebagai berikut:
1) Belanja Pegawai
Belanja pegawai berupa Penganggaran alokasi belanja gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD);
Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pegawai Negeri Sipil Daerah; Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pegawai Negeri Sipil Daerah; Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah; Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Penganggaran dana tambahan penghasilan guru Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
2) Belanja barang dan Jasa
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dan Pengadaan barang/jasa dalam rangka melaksanakan Program dan Kegiatan Pemerintahan Daerah.
3) Belanja Bunga
Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4) Belanja Subsidi
Belanja subsidi digunakan agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan Usaha milik swasta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa
Pelayanan Dasar masyarakat. Badan usaha milik negara, BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau badan hukum lain yang akan diberikan subsidi terlebih dahulu dilakukan audit Keuangan oleh kantor akuntan public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah dapat memberikan Hibah kepada pemerintah pusat; pemerintah daerah lain; Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dialokasikan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Bantuan Sosial terdiri atas Bantuan Sosial yang direncanakan dan Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Pengalokasian anggaran Hibah dan Bantuan Sosial berdasarkan usulan/proposal yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari calon penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Belanja Modal
Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan asset tetap dan asset lainnya. Pengadaan asset tetap memenuhi kriteria:
1) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan;
2) Digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
3) Batas minimal kapitalisasi aset.
Aset tetap dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli atau bangun asset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan asset sampai asset tersebut siap digunakan. Belanja modal meliputi belanja tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai;
1) Belanja peralatan dan mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (duabelas) bulan dan dalam kondisi siap pakai;
2) Belanja bangunan dan gedung, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai;
3) Belanja jalan, irigasi, dan jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai;
4) Belanja asset tetap lainnya, digunakan untuk menganggarkan asset tetap lainnya mencakup asset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap a sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai; dan
5) Belanja asset lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah, tidak memenuh idefinisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
c. Belanja Tidak Terduga
Penganggaran belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2021 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah.
Penganggaran Belanja Tidak Terduga mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentangh Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas
Penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
d. Belanja Transfer
1) Belanja Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota
Penganggaran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah bersumber dari pendapatan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Besaran alokasi dana bagi hasil pajak daerah yang bersumber dari pendapatan pemerintah provinsi dianggarkan secara bruto. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, penganggaran dana bagi hasil pajak daerah tersebut memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah Tahun Anggaran 2023, dan alokasi anggaran pelampauan target Tahun Anggaran 2022 yang belum direalisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota atau alokasi kurang salur pada tahun sebelumnya. Dari aspek teknis penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah maka akan diuraikan daftar nama pemerintah Kabupaten/Kota selaku penerima bagi hasil pajak daerah sesuai kode rekening berkenaan.
2) Belanja Bantuan Keuangan
Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Pengalokasian Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia atau tidak cukup tersedia alokasi dananya dan/atau menerima manfaat dari pemberian bantuan keuangan tersebut sesuai kemampuan keuangan daerah. Bantuan Keuangan bersifat stimulan, yang berdasarkan usulan/proposal yang diterima oleh Pemerintah
Provinsi dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tatacara penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung- jawaban belanja bantuan keuangan mengacu dan memperhatikan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemberian bantuan keuangan dapat bersifat umum dan bersifat khusus, bantuan keuangan yang bersifat umum digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula antara lain variabel: pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Bantuan keuangan yang bersifat khusus diberikan atas dasar kemampuan keuangan daerah, dengan tujuan mendukung visi misi kepala daerah yang dijabarkan dalam RPJMD dan mendukung program prioritas pemerintah Provinsi yang bukan menjadi kewenangan. Pemanfaatan bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan terlebih dahulu oleh pemberi bantuan. Bantuan keuangan terdiri atas:
a. bantuan keuangan antar Daerah provinsi;
b. bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota diluar wilayahnya; dan/atau
c. bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa.
Secara rinci proyeksi belanja daerah tahun 2023 sesuai format Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 2.4
Realisasi dan Proyeksi Belanja Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
NO | URAIAN | REALISASI 2020 | REALISASI 2021 | TARGET APBD 2022 | PROYEKSI 2023 | PROYEKSI 2024 |
2.00 | BELANJA DAERAH | 9.978.069.735.607,69 | 10.747.487.403.131,00 | 9.109.282.005.464,00 | 9.392.321.315.148,42 | 9.492.127.543.780,42 |
2.10 | BELANJA OPERASI | 6.187.005.135.176,35 | 7.380.766.399.205,00 | 5.532.311.259.558,00 | 5.658.346.529.007,00 | 5.873.364.604.776,00 |
2.1.1 | Belanja Pegawai | 3.090.638.580.175,00 | 3.215.721.446.282,00 | 3.095.610.974.093,00 | 3.273.653.314.243,00 | 3.095.610.974.093,00 |
2.1.2 | Belanja Xxxxxx & Jasa | 1.594.326.717.801,69 | 2.496.138.742.834,00 | 2.110.433.851.161,00 | 2.065.697.795.213,00 | 2.098.565.166.297,00 |
2.1.3 | Belanja Bunga | 2.476.741.949,66 | 15.279.131.388,00 | 2.049.717.475,58,00 | 0,00 | 204.971.747.558,00 |
2.1.4 | Belanja Subsidi | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 2.000.000.000,00 | 8.000.000.000,00 |
2.1.5 | Belanja Hibah | 1.498.758.095.250,00 | 1.554.279.504.080,00 | 319.974.716.828,00 | 312.715.419.551,00 | 461.974.716.828,00 |
2.1.6 | Belanja Bantuan Sosial | 805.000.000,00 | 1.731.000.000,00 | 4.242.000.000,00 | 4.280.000.000,00 | 4.242.000.000,00 |
2.20 | BELANJA MODAL | 1.183.515.284.427,10 | 1.624.168.814.930,00 | 1.673.395.114.550,00 | 1.634.185.363.164,00 | 1.673.395.114.550,00 |
2.2.1 | Belanja Modal | 1.183.515.284.427,10 | 1.624.168.814.930 | 1.673.395.114.550 | 1.634.185.363.164,00 | 1.673.395.114.550,00 |
2.30 | BELANJA TIDAK TERDUGA | 267.763.114.457,00 | 143.734.933.112 | 80.000.000.000 | 60.000.000.000,00 | 120.000.000.000,00 |
2.3.1 | Belanja Tidak Terduga | 267.763.114.457,00 | 143.734.933.112 | 80.000.000.000 | 60.000.000.000,00 | 120.000.000.000,00 |
2.40 | BELANJA TRANSFER | 2.339.786.201.547,24 | 1.696.433.830.505 | 1.823.575.631.356 | 2.043.396.289.946,42 | 2.048.289.854.536,40 |
2.4.1 | Belanja Bagi Hasil | 1.534.452.968.568,24 | 1.434.928.871.615 | 1.425.075.631.356 | 1.525.932.742.946,42 | 1.626.789.854.536,40 |
2.4.2 | Belanja Bantuan Keuangan | 805.333.232.979,00 | 261.504.958.890 | 398.500.000.000 | 517.463.547.000,00 | 421.500.000.000,00 |
Sumber: BKAD Provinsi Sulawesi Selatan 2022
Sebagaimana dengan Kebijakan Keuangan Daerah, maka Belanja Daerah tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp9.392.321.315.148,42 yang bersumber dari Belanja Operasi sebesar Rp5.658.346.529.007,00 Belanja Modal sebesar Rp1.630.578.496.195,00 Belanja Tidak Terduga sebesar Rp60.000.000.000,00 serta Belanja Transfer sebesar Rp2.043.396.289.946,42 Belanja Daerah tersebut akan digunakan untuk membiayai serangkaian program/kegiatan pembangunan daerah tahun 2023.
Mendasarkan pada data realisasi belanja baik belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga maupun belanja Transfer, maka kebijakan belanja daerah diarahkan pada pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Belanja urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi danmeningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, diantaranya pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman, Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat, dan fasilitas sosial yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Pelaksanaan urusan wajib mendasarkan pada standar pelayanan minimal (SPM) di tahun 2023 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp1.356.554.142.044,48 atau 14,57 persen.
Kebijakan Belanja Daerah dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan untuk Tahun Anggaran 2023, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Alokasi belanja daerah terkait program dan kegiatan
diupayakan untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian
standar pelayanan minimal berdasarkan urusan wajib pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan lebih berperspektif gender.
2. Perencanaan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasititas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
3. Alokasi belanja daerah untuk setiap kegiatan dilakukan analisis kewajaran biaya yang dikaitkan dengan output yang dihasilkan dari satu kegiatan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya pemborosan, program dan kegiatan direncanakan dengan didasarkan pada kebutuhan riil dan mengutamakan produksi dalam negeri serta dapat melibatkan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.
4. Terhadap kegiatan pembangunan yang bersifat fisik, proporsi belanja modal diupayakan lebih besar dibanding dengan belanja pegawai atau belanja barang dan jasa dengan tetap memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan mendasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007.
Kerangka pendanaan yang merupakan perspektif rencana penganggaran untuk tahun ke depan. Sebagai perspektif rencana, maka analisis harus didasarkan atas asumsi makro ekonomi dan kondisi sosial masyarakat yang diinginkan, dan pokok-pokok kebijakan fiskal. Hal ini diawali dengan proyeksi asumsi makro ekonomi, kondisi sosial masyarakat, pokok-pokok kebijakan fiskal, kemudian proyeksi pendapatan dan belanja daerah, dan terakhir perhitungan kerangka pendanaan yang akan menunjukkan potensi kapasitas riil keuangan daerah. Terkait dengan kapasitas riil keuangan daerah, desain penganggaran telah menentukan porsi besaran anggaran terhadap prioritas pembangunan daerah tahun 2023 sebesar Rp2.646.317.808.953,90 atau 28,17 persen dari total Belanja Daerah sebesar Rp9.392.321.315.148,42 untuk membiayai program prioritas.
Arah Kebijakan Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah seluruh penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, dan pada hakikatnya meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.
Penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Sulawesi Selatan dari tahun 2020-2022 sebagian besar bersumber dari Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah diperuntukkan antara lain untuk penyertaan modal dan pembayaran pokok hutang. Sesuai Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah diarahkan antara lain untuk:
1. Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2022 sebagai sumber penerimaan pada APBD Tahun Anggaran 2023, didasarkan pada perhitungan yang cermat dan rasional;
2. SiLPA diupayakan menurun seiring dengan semakin efektifnya penggunaan anggaran;
Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah diarahkan antara lain untuk:
1. Pembayaran cicilan pokok utang yang merupakan Pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang mulai dibayarkan di tahun 2021 sampai dengan Tahun 2028.
2. Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada PT. Bank Sulselbar setiap tahun sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
3. Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Corporate Social Responsibility (Program Kemitraaan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL))
Pendanaan pembangunan selain APBN dan APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang perlu dimaksimalkan yaitu Program Kemitraaan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Mitra PKBL dan TJSL yang diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, namun turut juga berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitar dalam jangka panjang. Dalam artian bahwa tanggung jawab sosial yang dilakukan tidak hanya untuk mendapatkan nilai tambah dari masyarakat tetapi tanggung jawab ini harus berkesinambungan sampai waktu yang cukup panjang. Program pembangunan yang dikerjasamakan dengan mitra PKBL dan TJSL lebih diutamakan pada program yang mendukung prioritas gubernur serta yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta berikesinambungan dan berdampak positif terhadap masyarakat, penekanan kepada 3 (tiga) hal tersebut bahwa bantuan yang diberikan dirancang memiliki dampak yang berkelanjutan karena kerjasama program pembangunan PKBL dan TJSL berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat diprediksi. Program yang dikerjasamakan dengan mitra PKBL dan TJSL harus berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial.
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) didasari atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, pemerintah dimungkinkan untuk melakukan kerjasama dengan badan usaha.
Kondisi yang berkembang saat ini menyebabkan banyak pemerintah daerah menyadari pentingnya kontribusi dari pihak swasta dalam mendorong pembangunan. Berdasarkan fakta, pihak swasta dapat membawa keahlian, ilmu, teknologi, efisiensi, dan permodalan yang sangat dibutuhkan sektor publik sehingga apabila dikombinasikan dengan sumberdaya publik yang tepat dapat berkontribusi lebih besar untuk pembangunan berkelanjutan. Namun pihak swasta membutuhkan lingkungan yang stabil dan dukungan peraturan dan kerangka regulasi yang kuat, persiapan kelembagaan yang jelas, dan faktor lainnya yang penting untuk “menciptakan pangsa pasar”. Salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mampu sepenuhnya membiayai pembangunan infrastruktur yang diinginkan atau diharapkan. Artinya, masih banyak bidang-bidang lain, seperti kesehatan, pendidikan, kebudayaan, sosial, dan agama yang juga membutuhkan penyerapan anggaran dari APBD. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan. Pada kondisi ini skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dapat menjadi solusi dengan prinsip gotong royong. Melalui skema pembiayaan KPBU, pemerintah, BUMN/BUMD, serta swasta bahu- membahu untuk membiayai pengakselerasian pembangunan.
Pembiayaan Utang Daerah
Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan utang daerah tersebut terdiri atas : (1) Pinjaman Daerah yaitu Pembiayaan Utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, (2) Obligasi Daerah yaitu surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, (3) Sukuk Daerah yaitu surat berharga berdasarkan prinsip Syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan asset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Usulan pembiayaan utang daerah tersebut harus termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan lebih dulu menetapkan nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD dan persetujuan DPRD diberikan pada saat pembahasan APBD.
59
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA)
BAB III
ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN APBD
3.1. Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda dunia saat ini sudah mulai terkendali, sehingga perekonomian juga sudah mulai berangsur-angsur stabil. Namun kita masih harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam merespons transisi menuju kehidupan normal baru, kita dituntut menjadi pionir berbagai upaya adaptif, terutama pada proses koordinasi maupun penyusunan perencanaan pembangunan, antara lain dengan pemanfaatan Integrated Digital Workspace (IDW) bagi seluruh unit kerja, dan menyelenggarakan event-event secara daring maupun hybrid (daring dan luring) dalam rangkaian penyusunan RKP Tahun 2021-2022, berbagai penguatan juga telah dilakukan antara lain dengan memasukan mekanisme Clearing House ke dalam rangkaian tahapan penyusunan RKP Tahun 2023, mengintegrasikan sumber-sumber pendanaan pembangunan, menambah fitur dan tahapan baru, serta melakukan penyempurnaan terhadap tahapan reguler penyusunan RKP sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berbagai praktik baik (best practice) yang dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas dari perencanaan pembangunan tahunan akan tetap diadopsi pada penyusunan RKP Tahun 2023.
60
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk pelaksanaan pembangunan pada tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024. RKP 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD tahun 2023, untuk selanjutnya
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA)
dipergunakan sebagai acuan dalam menyusun APBD tahun 2023.
Tema pembangunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023 adalah “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Tema pembangunan tersebut menekankan pentingnya peningkatan produktivitas melalui revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, mendorong pemulihan dunia usaha, pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta peningkatan infrastruktur digital dan konektivitas. Upaya transformasi ekonomi yang inklusif dilakukan melalui percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM melalui penguatan sistem pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan lapangan kerja yang layak (decent job), serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar yang antara lain meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak. Selanjutnya, arah pembangunan berkelanjutan difokuskan untuk dapat mendorong pembangunan rendah karbon dan transisi energi yang mampu merespons tantangan-tantangan perubahan iklim.
Dalam mendorong percepatan pencapaian target pembangunan melalui peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, diperlukan koordinasi dimulai dari perencanaan hingga implementasi kebijakan yang terintegrasi serta bersifat lintas pelaku, sektor, wilayah, dan tingkat pemerintahan. Dengan demikian, tema pembangunan RKP Tahun 2023 menjadi acuan dalam menyusun kebijakan pembangunan pada seluruh level pemerintahan dan badan usaha dalam rangka bersama-sama mendorong peningkatan produktivitas untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
3.2. Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD
Asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 diselaraskan dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai yang telah ditetapkan dalam RKPD dengan tema “Pemantapan Kesejahteraan melalui Pembangunan Manusia yang Produktif dan Berkarakter,”
Adapun prioritas pembangunan antara lain yaitu Perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, Penguatan infrastruktur wilayah, Pengembangan kawasan pusat pertumbuhan, Penurunan kesenjangan sosial ekonomi, Peningkatan Pembangunan manusia, Pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui hilirisasi komoditas dan Pelestarian lingkungan hidup.
Meningkatkan kapabilitas dan keunggulan SDM aparatur serta memanifestasikan kelembagaan pemerintahan yang bersih dan berakuntabilitas secara beriringan dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk inovasi bagi pelayanan yang responsif. Berdasarkan Visi dan Misi yang disampaikan oleh Gubernur salah satu program nyata adalah Birokrasi Anti Korupsi dan Pendidikan Masyarakat Madani (Sulsel Bersih Melayani). Program nyata tersebut menekankan bahwa aspek pelayanan menjadi hal utama yang perlu diupayakan untuk meningkatkan pencapaian nilai Indeks Reformasi Birokrasi.
Strategi peningkatkan kapabilitas dan keunggulan SDM aparatur serta inovasi dalam pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah yang terwujud pada Nilai SAKIP Provinsi yaitu Nilai A dengan rentang nilai 81 sampai dengan 90 dan berkembangnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang terwujud pada Nilai Indeks Pelayanan Publik yaitu Nilai A dengan
nilai 4,51 – 5,0.
Beberapa hal yang dibutuhkan guna meningkatkan pencapaian nilai indeks reformasi birokrasi akuntabilitas kinerja pemerintahan (SAKIP) Provinsi serta indeks pelayanan publik untuk mencapai nilai A adalah:
a. Meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
b. Meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.
c. berkembangnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
d. Penguatan pengawasan.
Melakukan penguatan infrastruktur wilayah salah satunya dengan cara meningkatkan pemerataan infrastruktur wilayah dan kualitas infrastruktur wilayah dalam membuka wilayah terisolir, memperkuatan inter koneksivitas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan mendukung pencapaian target-target pembangunan secara berkelanjutan. Pembangunan kewilayahan Sulawesi Selatan saat ini masih menghadapi isu kesenjangan, baik kesenjangan secara ekonomi maupun sosial. Kesenjangan ekonomi ditunjukkan dari pertumbuhan ekonomi yang belum merata antar wilayah, dan kesenjangan pendapatan antar kelompok masyarakat yang masih cukup tinggi. Sedangkan kesenjangan sosial ditunjukkan dengan tingginya jumlah penduduk miskin di wilayah tertentu. Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi tingginya kesenjangan ekonomi yang menyebabkan timbulnya kemiskinan dan pengangguran, maka distribusi pendapatan masyarakat melalui pemerataan pembangunan wilayah perlu untuk mendapatkan perhatian yang seksama, sehingga berdampak pada semakin meratanya distribusi pendapatan masyarakat. Sasaran pembangunan Sulawesi Selatan menargetkan peningkatan indeks layanan infrastruktur untuk meningkatkan aksesibilitas infrastruktur wilayah. Adapun upaya yang akan dilakukan yaitu:
a. Membangun konektivitas antar wilayah dengan mengoptimalkan pemanfaatan jalur tol laut melalui peningkatan peran pelabuhan, khususnya pelabuhan pengumpan regional;
b. Mengoptimalkan aksesibilitas pada daerah terisolir dan daerah- daerah yang memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah di Kabupaten/Kota dan melakukan peningkatan kualitas jalan Provinsi secara terintegrasi melalui berbagai sumber pembiayaan;
c. Mengoptimalkan ketersediaan infrastruktur jaringan irigasi untuk mendukung penyediaan prasarana irigasi sektor pertanian;
d. Mengoptimalkan pemenuhan listrik bagi masyarakat serta peningkatan mutu pelayanan pada wilayah usaha penyediaan ketenagalistikan;
e. Pemenuhan sarana, prasarana dan utilitas, khususnya akses air minum dan akses sanitasi aman dan layak serta jalan lingkungan pada kawasan permukiman khususnya pada daerah rawan air, serta wilayah pesisir, dan kepulauan; dan
f. Pembangunan system penyediaan air minum regional.
Pengembangan kawasan pusat pertumbuhan dilakukan melalui dukungan sarana-prasarana pada kawasan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru serta mengoptimalkan peran sumber- sumber pertumbuhan pada kawasan tersebut disertai dengan penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata adalah salah satu upaya untuk mengurangi tingginya kesenjangan ekonomi yang menyebabkan timbulnya kemiskinan dan pengangguran.
Dalam rangka pengembangan komoditas sektor unggulan dilakukan melalui dukungan sarana-prasarana pada kawasan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru serta mengoptimalkan peran sumber-sumber pertumbuhan pada kawasan tersebut
disertai dengan penanggulangan kemiskinan. RTRWN dan RTRWP menetapkan pusat-pusat kegiatan yang merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa, secara berjenjang berupa Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Penetapan pusat kegiatan di Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana yang diatur dalam RTRWN dan RTRWP Sulawesi Selatan terdiri dari: Pusat Kegiatan Nasional (PKN) ditetapkan di Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) ditetapkan di Kawasan Perkotaan Bulukumba, Kawasan Perkotaan Jeneponto, Kawasan Perkotaan Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kawasan Perkotaan Barru, Kawasan Perkotaan Watampone di Kabupaten Bone, Kota Parepare dan Kota Palopo. Sedangkan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) ditetapkan di kawasan perkotaan Bantaeng, kawasan perkotaan Enrekang, kawasan perkotaan Masamba, kawasan perkotaan Belopa, kawasan perkotaan Malili, kawasan perkotaan Pinrang/Watansawitto, kawasan perkotaan Pangkajene, Kawasan Ekonomi Khusus Emas di Kabupaten Barru, kawasan perkotaan Bantaeng dan kawasan perkotaan Pamatata, kawasan perkotaan Sinjai, kawasan perkotaan Watansoppeng, kawasan perkotaan Makale, kawasan perkotaan Rantepao, dan kawasan perkotaan Sengkang.
Meningkatkan penyerapan tenaga kerja sektor unggulan daerah dengan dukungan sarana-prasarana pada kawasan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru serta mengoptimalkan peran sumber- sumber pertumbuhan pada kawasan tersebut dan menetapkan pusat-pusat kegiatan yang merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa agar dapat mengurangi tingkat pengangguran terbuka.
Sasaran pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif adalah meningkatnya kontribusi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap ketahanan ekonomi daerah. Hal inidapat terwujud melalui pariwisata yang berkualitas (quality tourism experience), pariwisata yang berbasis ekonomi kreatif maupun pertumbuhan nilai tambah ekonomi kreatif yang diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi nasional. Hal ini dapat terwujud melalui pembangunan 5 pilar strategis pariwisata dan ekonomi kreatif, yaitu Pilar destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif, Pilar pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif, Pilar industri pariwisata dan ekonomi kreatif, Pilar SDM dan kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif serta Pilar kreativitas.
Kesenjangan ekonomi ditunjukkan dari pertumbuhan ekonomi yang belum merata antar wilayah, dan kesenjangan pendapatan antar kelompok masyarakat yang masih cukup tinggi. Sedangkan kesenjangan sosial ditunjukkan dengan tingginya jumlah penduduk miskin di wilayah tertentu. Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi tingginya kesenjangan ekonomi yang menyebabkan timbulnya kemiskinan dan pengangguran, maka distribusi pendapatan masyarakat melalui pemerataan pembangunan wilayah perlu untuk mendapatkan perhatian yang seksama, sehingga berdampak pada semakin meratanya distribusi pendapatan masyarakat yang dapat menjadikan penurunan kesenjangan sosial ekonomi dan dampak yang nyata yaitu menurunnya kesenjangan pendapatan antar lapisan masyarakat.
Penguatan peran pusat-pusat pertumbuhan dengan memanfaatkan potensi dan keunggulan daerah diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pemerataan pendapatan antar lapisan masyarakat di Sulawesi Selatan yang akan diwujudkan melalui upaya sebagai berikut: Peningkatan
pendapatan masyarakat melalui program BUMDES, UMKM, KUBE serta perhutanan sosial.
Meningkatkan keterjangkauan penduduk terhadap layanan pendidikan dalam rangka pemerataan akses layanan pendidikan menengah melalui penyediaan sarana dan prasarana sekolah, pendistribusian tenaga pendidik, pengembangan pendidikan vokasional serta meningkatkan kualitas belajar mengajar pada pendidikan menengah umum dalam meningkatkan kelulusan pada pendidikan tinggi bereputasi. Perbaikan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan vokasional merupakan salah satu variabel yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja. Peningkatan kualitas manusia pada akhirnya akan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia. (Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan yang berbasis IT) agar dapat menjaga akselerasi pembangunan Sumber daya manusia harus dilakukan Langkah-langkah seperti peningkatan Kualitas SDM yang Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter. Keterjangkauan penduduk terhadap layanan pendidikan dalam rangka pemerataan akses layanan pendidikan menengah melalui penyediaan sarana dan prasarana sekolah, pendistribusian tenaga pendidik, pengembangan pendidikan vokasional serta meningkatkan kualitas belajar mengajar pada pendidikan menengah umum dalam meningkatkan kululusan pada pendidikan tinggi bereputasi yang dapat menghasilkan peningkatan Kualitas dan Pemerataan Pendidikan.
Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat dengan terpenuhinya sarana-prasarana pelayanan kesehatan berbasis regional secara beriringan dengan upaya preventif dalam penanganan kesehatan dan meningkatkan kualitas/kuantitas sarana prasarana olahraga serta meningkatkan prestasi
keolahragaan melalui peningkatan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan organisasi olahraga. Kesehatan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan sumberdaya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Beberapa terobosan telah dilakukan dalam pembangunan kesehatan, namun sampai saat ini berbagai upaya dan terobosan tersebut belum cukup untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan di Sulawesi Selatan. Pembangunan kesehatan sebagai salah satu pelayanan dasar masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan dihadapkan pada tantangan peningkatan upaya promotif dan preventif, peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak, penurunan disparitas akses dan mutu pelayanan kesehatan serta pemenuhan sarana prasarana dan mutu pelayanan kesehatan. Olahraga merupakan salah satu upaya yang terkait dengan peningkatan upaya promotif dan preventif dalam pembangunan kesehatan. Olahraga selain berdampak terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga merupakan modal sosial dengan membentuk watak bangsa yang akan diperoleh melalui strategi penumbuhan budaya olahraga dan prestasi.
Kinerja pembangunan kesehatan di Sulawesi Selatan pada dasarnya sudah berada di atas rata-rata kinerja pembangunan nasional. Permasalahan yang masih harus menjadi perhatian di Sulawesi Selatan antara lain adalah belum optimalnya peran upaya kesehatan berbasis masyarakat, belum optimalnya pemenuhan tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan, khususnya pada rumah sakit di Kabupaten/Kota, dan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Tolak ukur Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dengan meningkatnya keberdayaan perempuan dalam pembangunan. Peningkatan peran dan kapasitas perempuan dalam pembangunan serta mengembangkan kelembagaan penyedia layanan
pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, peningkatan kualitas keluarga dan pemenuhan hak anak dan peningkatan upaya pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Setiap daerah memiliki identitas sosial dan karakter masyarakat yang mencerminkan nilai-nilai luhur budaya dan agama yang merupakan modal dasar pembangunan daerah. Kekayaan nilai-nilai luhur budaya dan keagamaan yang kental dan khas di Provinsi Sulawesi Selatan membuktikan dapat menjadi perekat dalam pembangunan ketentraman dan kedamaian sosial.
Dalam kehidupan sosial masyarakat agama merupakan landasan setiap orang dan menjadi pedoman hidup yang dapat menjaga seseorang dalam melakukan sesuatu yang baik dan buruk, butuh peran aktif masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama serta menghindari isu SARA maka dari itu pemerintah daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk meningkatkan aktualisasi nilai-nilai agama dan budaya dalam kehidupan masyarakat serta meningkatan moralitas dan karakter masyarakat Sulawesi Selatan berlandaskan nilai-nilai luhur Budaya dan Keagamaan.
Memperkuat dan memberdayakan ekonomi kerakyatan melalui hilirisasi komoditas berbasis sumberdaya alam dengan meningkatkan produktivitas dan nnilai tambah produk unggulan daerah serta meningkatkan hilirisasi ekonomi sektor unggulan daerah dukungan sarana-prasarana pada proses produksi, pengolahan dan pemasaran yang berorientasi pada ketahanan pangan dan energi serta perbaikan pendapatan masyarakat. Berdasarkan analisis pertumbuhan, terlihat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan lima tahun terakhir tidak cukup inklusif. Artinya, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan tidak cukup efektif
mengurangi angka kemiskinan, menurunkan ketimpangan, dan menyediakan lapangan kerja baru bagi para pencari kerja. Oleh karena itu, untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Sulawesi Selatan, maka perlu mendorong pertumbuhan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan berada di atas rata- rata pertumbuhan ekonomi. Dinamika sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tampaknya berasosiasi dengan dinamika kemiskinan di wilayah perdesaan.
Selanjutnya tantangan perekonomian Sulawesi Selatan kedepan, sebagaimana pencapaian dalam beberapa tahun terakhir, tidak lagi pada pencapaian pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi. Inklusivitas pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan tergolong rendah dalam lima tahun terakhir, sehingga kerangka pendanaan harus mampu difokuskan pada inklusivitas pertumbuhan, dan tetap diupayakan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi tinggi yang dicapai selama ini. Kerangka pendanaan harus mendorong alokasi pembiayaan pembangunan untuk menurunkan tingkat pengangguran, menciptakan pemerataan pendapatan antar wilayah, serta mereduksi tingkat kemiskinan. Sehingga tantangannya bukan semata-mata pada mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi pada meningkatkan sensitivitas pertumbuhan ekonomi tersebut untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan berusaha bagi pelaku ekonomi kecil dan menengah yang tersebar hingga ke daerah-daerah pelosok Sulawesi Selatan.
Untuk itu, kecenderungan pembiayaan yang lebih ekspansif ditempuh Sulawesi Selatan harus dapat memastikan untuk meningkatkan inklusivitas pertumbuhan ekonomi yang dicapai selama ini. Kerangka pendanaan untuk alokasi program pembangunan daerah dan program perangkat daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang lebih ekspansif ke depan, akan difokuskan
pada arah kebijakan, antara lain: (1) mendorong peningkatan pendapatan masyarakat, untuk tetap menjaga stabilitas permintaan konsumsi domestik; serta (2) menciptakan iklim investasi untuk mendorong peningkatan investasi daerah, selain untuk merespon permintaan konsumsi domestik juga ditujukan untuk mendorong produksi unggulan daerah dalam memenuhi permintaan pasar ekspor.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Sulawesi Selatan, maka perlu untuk mendorong pertumbuhan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan berada di atas pertumbuhan ekonomi. Dinamika sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tampaknya berasosiasi dengan dinamika kemiskinan di wilayah perdesaan. Sebagian besar penduduk miskin di Sulawesi Selatan bermukim di wilayah perdesaan yang bercorak pertanian. Oleh karena itu dibutuhkan hilirisasi industri komoditas unggulan, terutama komoditas rumput laut, kakao, dan jagung. Hilirisasi ini diperlukan untuk meningkatkan nilai tambah (added value) dan memperluas lapangan kerja baru sehingga pada akhirnya dapat menekan angka pengangguran dan mengurangi kemiskinan. Pengembangan industru sektor pertanian, perikanan dan kehutanan yang mempunyai nilai tambah tinggi menciptakan kesempatan kerja. Hilirisasi pengelolaan komoditas berbasis sumberdaya alam merupakan penjabaran visi/misi gubernur melalui penekanan pada upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan mendorong hilirisasi komoditas Sulawesi Selatan yang didukung oleh upaya peningkatan produksi, komoditas pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, sehingga komoditas unggulan tersebut mempunyai nilai tambah tinggi serta dapat menciptakan kesempatan kerja. Pemerintah melalui kebijakan percepatan peningkatan populasi sapi yang diharapkan akan meningkatkan
produksi daging lokal guna mewujudkan Indonesia sebagai Lumbung Pangan Asia pada Tahun 2045. Sebagai upaya mewujudkan Indonesia yang mandiri dalam pemenuhan pangan asal hewan, maka pemerintah menetapkan Sulawesi Selatan sebagai daerah sentra peternakan dengan sistem pemeliharaan semi intensif sekaligus sebagai Lumbung Ternak Nasional melalui program peningkatan sarana dan prasarana pertanian Peningkatan produksi perikanan sebagai sumberdaya kelautan dan jasa maritim merupakan upaya yang dapat mendukung percepatan pembangunan ekonomi wilayah, khususnya Sulawesi Selatan. Salah satu komoditas perikanan yang volume ekspornya bertumbuh positif adalah ikan kerapu, namun memperhatikan rendahnya produksi kerapu di Sulawesi Selatan yang sangat dipengaruhi oleh skema produksi yang dilakukan nelayan maka sangat dibutuhkan upaya peningkatan manajemen budidaya dan penangkapan ikan kerapu dengan melakukan edukasi dan pelatihan terhadap kelompok nelayan guna meingkatkan jumlah produksi dan nilai kerapu tanpa merusak ekosistem kerapu di lautan. Melalui program pengelolaan perikaan tangkap dan xxxx xxxx guna meningkatkan produksi dan program pengelolaan dan pemasaran hasil perikana antara lain: rumput laut, karaginan, gurita, udang vanamae, tuna. Komoditas perkebunan yang paling dominan di wilayah Sulawesi adalah kakao. Sulawesi merupakan produsen terbesar di Indonesia dengan memasok sekitar 67% produksi kakao nasional. Sulawesi Selatan merupakan salah satu pusat pengembangan kakao unggulan di Indonesia yang saat ini telah didukung oleh ketersediaan pusat peneilitian dan pengembangan kakao yang akan berperan dalam meningkatkan produktivitas petani dengan melakukan pembinaan terhadap petani untuk memproduksi kakao berkualitas tinggi, sehingga Sulawesi Selatan dapat menjadi sentra benih kakao di Indonesia.
Pengembangan ekonomi maritim dengan mengedepankan keberlanjutan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas sumberdaya hayati, nonhayati, dan jasa-jasa lingkungan yang tersedia. Pemanfaatan sumberdaya pesisir atau jasa lingkungan secara terarah dan berkelanjutan selain dapat memberikan dampak positif terhadap pelestarian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi kelautan, juga dapat memperbaiki ekonomi masyarakat pesisir.
Sulawesi Selatan sudah tiga tahun berturut-turut menjadi peraih Kalpataru mulai tahun 2020-2022. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun berbangga atas prestasi yang diraih, Sulawesi selatan masih memiliki RTH (Ruang Terbuka Hijau) 50% dari total wilayah darat dan masih diatas rata-rata nasional 30%. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan di Sulawesi Selatan masih terjaga dengan baik. Namun pemerintah daerah tetap melakukan Langkah- langkah dalam hal Peningkatan Pelestarian lingkungan hidup dengan meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan agar tujuan terpeliharanya kualitas lingkungan hidup serta kemampuan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dapat terus dilakukan. Mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan pada pilar lingkungan dalam menyelaraskan upaya- upaya pemanfaatan jasa lingkungan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta meningkatkan kemampuan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim serta mengimplementasikan pembangunan rendah karbon. Pembangunan berkelanjutan sebagai rencana aksi global dilaksanakan hingga Tahun 2030 memiliki 5 prinsip dasar yaitu; People, Planet, Prosperity, Peace dan Partnership dalam 3 dimensi yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan yang selaras. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/SDGs
terdiri dari 17 Tujuan dan 169 Target yang difokuskan pada pelaksanaan 4 (empat) pilar pembangunan yaitu pilar pembangunan sosial, pilar pembangunan ekonomi, pilar pembangunan hukum dan tata kelola dan pilar pembangunan lingkungan secara terintegrasi
Berdasarkan hasil analisis pada berbagai prospek dan tantangan ekonomi daerah, dan sejalan dengan arah kebijakan ekonomi makro RKP 2023, maka strategi yang akan ditempuh oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 sebagai berikut:
1. Penguatan inovasi berbasis teknologi informasi dalam pelayanan publik;
2. Penyediaan infrastruktur sumberdaya air;
3. Peningkatan lapangan kerja, investasi dan industrialisasi pengolahan produk unggulan daerah;
4. Penguatan kapasitas usaha kelompok miskin dan rentan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau kelompok sosial lainnya;
5. Akselerasi peningkatan kualitas lulusan pendidikan menengah umum dalam meluluskan tamatan pada seleksi perguruan tinggi negeri bereputasi;
6. Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan untuk penguatan fungsi pelayanan kesehatan dasar;
7. Peningkatan Kapasitas Lembaga Penyedia Layanan Permberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan Dan Anak, Peningkatan Kualitas Keluarga serta Pemenuhan Hak Anak;
8. Peningkatan Peran Masyarakat Dan Lembaga Keagamaan Dalam Aktualisasi Nilai-nilai Agama Dan Budaya Dalam Kehidupan Pembangunan;
9. Peningkatan Ekspor Melalui Nilai Tambah Dan Daya Saing Produk Penglolahan Hasil Pertanian, Peternakan, Perikanan serta Kemaritiman;
10. Penguatan Upaya Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi Pengendalian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan; serta
11. Pembangunan Rendah Karbon.
3.2.1. Pertumbuhan Ekonomi
Rezim ekonomi mengalami perlambatan, Kemunduran, membutuhkan penyesuaian. Dampak pandemi Covid-19 membuat perekonomian terjerembab. Konon terparah dalam sejarah. Ditengah upaya tata ulang prioritas pembangunan, satu agenda akan tetap digenjot. Selain penguatan inovasi, pemantapan hilirisasi pengolahan sumber daya alam juga menjadi fokus pembangunan tahun 2023. Hilirisasi bukan isu baru. Hilirisasi bahan mentah yang berasal dari industri ekstraktif diwilayah Sulawesi selatan harus dilakukan besar-besaran. Mulai produk pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, hingga migas. Upaya Pemulihan Ekonomi yang dilakukan pemerintah pada tahun 2022 dan dengan mencermati perkembangan ekonomi yang ada, maka pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan tahun 2023 diperkirakan akan mengalami peningkatan kembali. Terdapat beberapa faktor yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan pada tahun 2023 antara lain; komoditas ekspor Sulawesi Selatan tidak terdampak perang dagang Amerika dan Tiongkok, peningkatan konsumsi rumah tangga, berlanjutnya stimulus fiskal pemerintah pada peningkatan infrastruktur di luar daerah, serta berlangsungnya beberapa proyek infrastruktur pemerintah yang ikut mendorong lapangan usaha konstruksi.
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator makro untuk melihat kinerja perekonomian secara riil di suatu wilayah. Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan dari tahun 2017 hingga tahun 2020 mengalami tren yang menurun, pada tahun 2017 pertumbuhan ekonomi Sulawesi selatan mencapai 7,23 persen, laju pertumbuhan ekonomi terus menurun hingga tahun 2020 yaitu sebesar -0,70 persen. Angka pertumbuhan tersebut merupakan yang terendah bagi Sulawesi Selatan. Pandemi Covid-19 yang melanda sejak akhir 2019 menjadi pemicu utama melambatnya laju pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan pada tahun 2020. Namun pada tahun 2021 Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan telah mengalami peningkatan Perekonomian Sulawesi Selatan pada tahun 2021 tumbuh sebesar 4,65 persen, dibandingkan pada tahun 2020 yang mengalami kontraksi hingga -0,70 persen. Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Selatan Tahun 2021 tersebut memenuhi target yang direncanakan sebesar 4,10 – 5,5 persen. Hal ini menunjukkan mulai terjadinya pemulihan ekonomi secara signifikan dalam masa pandemi covid-19. Ekonomi Sulawesi Selatan dan Nasional pada tahun 2021 tumbuh positif. Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan menunjukkan kinerja lebih baik dibanding dengan pertumbuhan ekonomi nasional dengan perbedaan sebesar 0,96 persen.
3.2.2. PDRB Per Kapita
Salah satu indikator tingkat kemakmuran suatu daerah/wilayah dapat dilihat dari nilai PDRB per kapitanya, yang merupakan hasil bagi antara nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan jumlah penduduk. Oleh karena itu, besar kecilnya jumlah penduduk akan mempengaruhi nilai PDRB per kapita, sedangkan besar kecilnya nilai PDRB sangat tergantung pada potensi sumber daya alam dan faktor-faktor
produksi yang terdapat di daerah. PDRB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk.
Jika dilihat dari sisi lapangan usaha (LU) pelemahan ekonomi disebabkan oleh terkontraksinya beberapa lapangan usaha dengan kontribusi yang cukup besar. Struktur PDRB Sulawesi Selatan menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku tidak menunjukkan perubahan berarti. Perekonomian Sulawesi Selatan masih didominasi oleh lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 22,55 persen, diikuti oleh perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 14,58 persen; konstruksi sebesar 14,41 persen dan industri pengolahan sebesar 12,50 persen. Kontribusi keempat lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Sulawesi Selatan mencapai 64,04 persen.
Sedangkan untuk PDRB perkapita Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, seiring dengan kenaikan jumlah penduduk. Indikator ini menunjukkan bahwa secara ekonomi setiap penduduk Sulawesi Selatan rata-rata mampu menciptakan PDRB atau nilai tambah sebesar nilai perkapita setiap tahunnya. Hal ini ditunjukkan dengan capaian PDRB Perkapita (ADHB) Sulawesi Selatan pada tahun 2021 sebesar Rp59,66 juta. Dan pada tahun 2022, ditargetkan capaian PDRB perkapita sebesar Rp62,37 juta, kemudian untuk tahun 2023 ditargetkan akan mencapai sebesar Rp65,98 Juta.
Membaiknya pertumbuhan ekonomi Sulawesi selatan Tahun 2021 didukung oleh peningkatan PDRB terbesar berasal dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan sebesar Rp13,51 Triliun dengan laju pertumbuhan sebesar 6,4 persen. Kemudian disusul oleh sektor perdagangan dengan peningkatan PDRB sebesar Rp6,51 Triliun dan kontribusi terbesar ke tiga berasal dari sektor konstruksi dengan peningkatan PDRB sebesar Rp6,14 Triliun.
Trend indeks IPM yang bertumbuh positif, dapat dilihat dari bertambahknya angka PDRB perkapita di Sulawesi Selatan. Jika padatahun 2021 capaian angka PDRB perkapita Rp59,23 juta, maka pada tahun 2023 ditargetkan tumbuh positif menjadi Rp65,88 juta. Keenam indikator Makro Pembangunan yang menunjukkan trend yang lebih baik, akan berdampak baik pada capaian Target Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.
3.2.3. Lain-lain Asumsi
Lain-lain asumsi yang berkaitan dengan kebijakan di atas dan yang turut berpengaruh dalam penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 antara lain:
1. Belanja wajib mengikat memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
b) Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.
2. Belanja yang memenuhi kriteria Darurat adalah sebagai berikut:
a) Bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b) Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c) Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d) Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
3. Belanja yang memenuhi kriteria mendesak adalah sebagai berikut :
a) Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b) Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
4. Belanja Daerah dialokasikan untuk memenuhi 6 Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar (SPM), 18 Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan 7 Urusan Pemerintahan Pilihan.
5. Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, alokasi anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji, sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) Undang- Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di antaranya untuk Pembiayaan Premi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah.
6. Mendorong kegiatan dalam bentuk kerjasama antar pemerintah dan/atau swasta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Kegiatan Tahun Jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
8. Stabilitas ketentraman dan keamanan dapat terkendali dan terkelola dengan baik sehingga aktifitas sosial ekonomi dapat berjalan dengan baik.
BAB IV
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan Untuk Tahun Anggaran 2023
Tahun 2023 yang akan datang merupakan tahun tantangan pertumbuhan ekonomi dengan ketidakpastian mengenai penularan Covid-19 dan varian turunannya, isu inflasi global diprediksi akan mempengaruhi naiknya suku bunga yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi karena daya beli masyarakat yang menurun. Namun seiring dengan kondisi terkini yang menunjukkan pemulihan yang sudah terlihat di Tahun 2022 dan diharapkan dapat berlanjut ke Tahun 2023 adalah bukti bahwa penanganan pandemi menunjukkan hasil positif yang ditunjukkan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional yang berimplikasi terhadap perekonomian daerah dan berpengaruh terhadap penerimaan Pendapatan Daerah.
Dikaitkan dengan Kebijakan Umum Pendapatan Daerah dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, kebijakan pendapatan daerah ditujukan guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah, mengurangi ketergantungan fiskal, serta meningkatkan ruang fiskal daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi objek untuk tujuan tersebut, selain menggambarkan kapasitas fiskal daerah juga berpotensi meningkatkan ruang fiskal daerah untuk kebutuhan alokasi belanja prioritas pembangunan daerah.
Sementara itu dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang
merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tantangan pendapatan daerah yang dituntut untuk tetap mampu menjadi tumpuan keuangan daerah terutama di masa pandemi sangat kompleks, berbagai hambatan baik dari pengaruh kemampuan ekonomi masyarakat sendiri maupun dari berbagai kebijakan baik dari pusat maupun daerah sangat mempengaruhi upaya-upaya pencapaian target Pendapatan Daerah.
Badan Pusat Statistik telah merilis pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan Triwulan I-2022 mengalami pertumbuhan 4.27% jika dibandingkan Triwulan I-2021 (y-to-y). Hal ini kiranya mampu memberikan harapan perekonomian daerah yang berdampak pada kemampuan ekonomi masyarakat khususnya wajib pajak di Provinsi Sulawesi Selatan di Tahun 2022 dan berlanjut ke Tahun 2023. Sebagai gambaran kondisi perekonomian di Tahun 2022 ini realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir triwulan I Tahun 2022 menunjukkan tren positif dengan capaian 20,61 persen melebihi target realisasi ideal sebesar 20 persen.
Kondisi perekonomian di Tahun 2022 yang telah menunjukkan tren positif ini kiranya dapat terjaga dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan baik jajaran Eksekutif maupun Legislatif kiranya tetap akan mewaspadai dan antisipatif terhadap risiko ketidakpastian yang berasal dari dinamika pandemi Covid-19 di tahun 2022 ini. Faktor eksternal lainnya juga perlu dicermati seperti kondisi geopolitik serta fluktuasi harga komoditas yang dapat berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Kebijakan- kebijakan yang akan diambil utamanya pada sektor-sektor bernilai tinggi dan andalan Sulawesi Selatan seperti sektor pertanian, sektor perdagangan dan sektor industri kiranya dapat diproyeksikan
sejalan dengan pemulihan ekonomi, upaya penguatan sistem perpajakan, dan optimalisasi potensi perpajakan.
4.2 Target Pendapatan Daerah Tahun 2023
Pada tahun anggaran 2023 mendatang, walaupun situasi nasional dan daerah masih diperkirakan belum sepenuhnya bebas dari pandemi, kinerja kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan meningkat jika dibandingkan dengan kontribusi pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat. PAD memberikan kontribusi sebesar 55,02 persen, lebih tinggi dibandingkan Pendapatan Transfer yang hanya memberi kontribusi sebesar 44,06 persen di tahun 2023. Hal ini menunjukkan PAD mengalami pertumbuhan yang positif dan menunjang kemandirian fiskal daerah. Adapun rencana target Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 diproyeksikan mencapai Rp9,52 triliun, meningkat sebesar 3,30 persen dibandingkan dengan target tahun 2022 sebesar Rp.9,22 triliun.
Target Pendapatan Asli Daerah secara umum pada tahun 2023 direncanakan meningkat dari tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut bersumber dari sektor pajak daerah yang didominasi oleh empat komponen penerimaan Pajak Daerah kecuali target Pajak Rokok yang masih mengacu dengan Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan tentang estimasi dan proporsi penerimaan Pajak Rokok tahun sebelumnya sambil menunggu diterbitkannya rincian APBN untuk masing-masing Provinsi di Tahun 2023, pada komponen Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan diproyeksikan meningkat berdasarkan estimasi deviden yang diperoleh dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada BUMD (PT. Bank
Sulselbar dan PT. Sulsel Citra Indonesia), sementara Retribusi Daerah mengalami penurunan disebabkan peralihan pencatatan penerimaan obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menjadi pada Lain-Lain PAD Yang Sah dan adanya regulasi yang menghilangkan beberapa objek pada retribusi perizinan tertentu.
Target Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat terdiri atas komponen objek pendapatan Dana Perimbangan dan Dana Insentif Daerah. masih menggunakan asumsi pada target pokok Tahun Anggaran 2022 sambil menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau informasi resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengatur mengenai alokasi dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah Tahun Anggaran 2023. sementara dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah untuk rencana penerimaan Dana Bagi Hasil sedikit mengalami penyesuaian.
Target Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang diproyeksikan menurun dibandingkan Tahun 2022 yang disebabkan berakhirnya Perjanjian Hibah Daerah dana IPDMIP (Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program) di Tahun ini.
4.3. Strategi Pencapaian Pendapatan Daerah
Sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah maka tentunya peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah diusulkan untuk dilakukan penyesuaian dengan harapan dapat mendukung pencapaian pendapatan daerah sebagaimana yang tertuang dalam Kebijakan Umum Pendapatan Daerah dalam
Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, kebijakan umum Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023, kebijakan pendapatan daerah ditujukan guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah, mengurangi ketergantungan fiskal, serta meningkatkan ruang fiskal daerah. Untuk itu upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah dilaksanakan dengan pengelolaan pendapatan asli daerah yang berbasis teknologi dalam pelayanan publik melalui perluasan digitalisasi transaksi pajak dan retribusi daerah bersama Bank Indonesia membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), melakukan kerjasama dengan Kanwil Pajak dan Kanwil Bea Cukai, host to host dengan Kantor perizinan, melakukan penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik pribadi dan Perusahaan melalui kegiatan door to door dan penertiban pajak kendaraan bermotor yang bekerjasama dengan mitra Kepolisian dan Xxxx Xxxxxxx, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar dalam membeli kendaraan baru sesuai dengan alamat domisili di wilayah Sulawesi Selatan guna mendukung penerimaan Pajak Daerah.
Di samping modernisasi pelayanan pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak juga akan terus ditingkatkan melalui pendataan dan penagihan pajak secara aktif diiringi penegakan sanksi yang efektif. Selain berdampak langsung kepada penerimaan Pajak Daerah, optimalisasi tax clearance melalui penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) juga akan ditingkatkan untuk mendukung Pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah.
Untuk jenis pajak daerah yang bersifat self assessment, koordinasi dengan seluruh stakeholder antara wajib pungut (WAPU) dan pengguna BBM terkait dalam pengelolaan pendapatan daerah akan terus ditingkatkan dengan harapan terciptanya kerjasama
lintas sektor.
Selain upaya-upaya di sektor Pajak Daerah, peningkatan hasil retribusi daerah juga akan mendapat perhatian melalui peningkatan SDM (Diklat PPNS, Juru Sita, dan Diklat perhitungan nilai asset yang sementara ini sedang menunggu legalitasnya). Adapun upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah pada sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan akan terus dioptimalkan guna meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat berkontribusi lebih melalui deviden yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dan pada kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah, kebijakan optimalisasi pendapatan akan ditujukan pada pemanfaatan aset-aset daerah melalui skema Sewa Barang Milik Daerah.
Dalam upaya peningkatan pendapatan transfer, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, diasumsikan berpengaruh terhadap penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk, kondisi, karakteristik dan capaian kerja daerah. Adapun untuk penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, akan difokuskan untuk meningkatkan penerimaan yang bersumber dari hibah partisipasi pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna mendukung pembangunan daerah.
BAB V KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1. Kebijakan Terkait Dengan Perencanaan Belanja
Kebijakan perencanaan belanja diformulasi kedalam masing- masing urusan yang diemban oleh organisasi perangkat daerah, antara lain:
No. | OPD | Kebijakan Perencanaan Belanja |
1 | DINAS PENDIDIKAN | a. Peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi bidang Pendidikan b. Peningkatan pemerataan akses pada layanan pendidikan & kualitas pendidikan c. Peningkatan Pengelolaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus berbasis IT d. Pengembangan Pendidikan Moral/karakter dan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Menengah e. Pengembangan Sumber Daya Manusia Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan f. Pengendalian perizinan pendidikan g. Pengembangan Bahasa dan Sastra |
2 | DINAS KESEHATAN | a. Peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi bidang Kesehatan b. Penyediaan fasilitas pelayanan, sarana, prasarana dan alat kesehatan UKP dan UKM Rujukan c. Penyediaan layanan kesehatan untuk UKP dan UKM Rujukan ⮚ Peningkatan upaya pemenuhan SPM Bidang Kesehatan (Pencegahan dan Pengendalian Krisis Kesehatan/ Bencana) ⮚ Pembangunan dan peningkatan kualitas RS Regional ⮚ Upaya Penurunan Stunting ⮚ Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak ⮚ Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular |
No. | OPD | Kebijakan Perencanaan Belanja |
⮚ Pencegahan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) d. Pemenuhan Kebutuhan dan peningkatan Kualitas SDM Kesehatan e. Peningkatan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat f. Peningkatan Ketersediaan Farmasi dan Alat Kesehatan | ||
3 | UPT TRANSFUSI DARAH | a. Peningkatan kualitas dan keamanan darah melalui peningkatan rekruitmen donor darah sukarela resiko rendah. b. Peningkatan ketersediaan Stok darah terhadap Kebutuhan Darah. c. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan. |
5 | UPT RSKD GIGI DAN MULUT | a. Peningkatan sumber daya manusia rumah sakit sesuai standar type B b. Pengembangan dan penguatan infrastruktur organisasi dan manajemen rumah sakit c. Meningkatan mutu/akreditasi rumah sakit agar tersedia pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang sesuai standar keselamatan pasien |
6 | RSUD LABUANG BAJI | a. Peningkatkan sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan Standar Akreditasi. b. Peningkatkan Kinerja Sumber Daya Manusia. |
7 | RSUD HAJI MAKASSAR | a. Peningkatan Akuntabilitas Sistem Perencanaan dan Pengelolan Keuangan Perangkat Daerah. b. Peningkatkan Kinerja Sumber Daya Manusia. c. Peningkatkan sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan Standar Akreditasi. c. Peningkatan Kompetensi Tenaga kesehatan sesuai persyaratan SDM. |
No. | OPD | Kebijakan Perencanaan Belanja |
8 | RUMAH SAKIT KHUSUS DAERAH DADI | a. Peningkatan sarana dan prasarana terkait kualitas layanan RS b. Peningkatan pendapatan melalui kerjasama asuransi kesehatan selain BPJS c. Penerapan diferensiasi layanan secara optimal d. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga medis, paramedis, teknis medis dan administrasi untuk menghadapi kemajuan teknologi |
9 | RSKD IBU DAN ANAK PERTIWI | a. Ketersediaannya Peralatan, Sarana dan Prasarana dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat b. Meningkatkan Mutu SDM yang handal dan terampil |
10 | RSKD IBU DAN ANAK XXXX XXXXXXX | a. Ketersediaan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan yang baik dalam upaya pemenuhan pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perorangan b. Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang terampil dan handal agar berdayaguna secara optimal |
11 | RSUD SAYANG RAKYAT | a. Peningkatan Kinerja layanan rumah sakit b. Pengembangan pelayanan melalui penyediaan sarana prasarana rumah sakit dan SDM yang memadai, unggul, berbasis teknologi c. Peningkatan mutu pelayanan berdasarkan survey kepuasan pelanggan/pasien |
12 | DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG | a. Peningkatan penanganan Panjang jalan Provinsi dalam kondisi Mantap. b. Peningkatan Jaringan irigasi Primer dan sekunder kondisi baik (kewenangan Provinsi) c. Peningkatan jaringan ruas jalan provinsi pada kecamatan yang belum terakses d. Pengembangan layanan air minum curah lintas kab/kota (SPM) e. Peningkatan jumlah kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru (penataan bangunan dan lingkungannya) f. Penguatan ketaatan pemanfaatan ruang |
No. | OPD | Kebijakan Perencanaan Belanja |
13 | SATUAN POLISI PAMONG PRAJA | a. Peningkatan kapabilitas dan keunggulan SDM aparatur b. Peningkatan Perlindungan Masyakarat c. Peningkatan Penyelesaian Kasus Pelanggaran PERDA dan PERKADA d. Peningkatan Layanan Akibat Dari Penegakan Hukum Perda dan Perkada di Provinsi e. Peningkatan Pengawalan dan Pengamanan Aset Pemerintah Provinsi f. Peningkatan Penanggulangan Bencana dan Pencegahan Penyelamatan Bencana kebakaran |
13 | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH | a. Peningkatan dan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia, logistik dan peralatan; b. Penyediaan dokumen wajib kebencanaan seperti Kajian Risiko Bencana, Rencana Penanggulangan Bencana dan Rencana Kontijensi ; c. Peningkatan Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana. d. Peningkatan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana |
14 | DINAS SOSIAL | a. Meningkatkan kualitas hidup bagi PPKS terhadap pelayanan sosial dasar, fasilitas pelayanan publik dan jaminan kesejahteraan sosial b. Peningkatan Kemandirian dalam Pemenuhan Kebutuhan Bagi Fakir Miskin c. Meningkatkan prakarsa dan peran aktif masyarakat mampu, dunia usaha, perguruan tinggi, dan ORSOS/LSM dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial secara terpadu dalam berkelanjutan dalam mendayagunakan sumber kesejahteraan sosial d. Peningkatan Pelayanan untuk Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA dan Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti e. Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi |
No. | OPD | Kebijakan Perencanaan Belanja |
15 | DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI | a. Menyusun perencanaan tenaga kerja daerah sebagai acuan dalam rangka pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan b. Peningkatan ketrampilan, keahlian dan kompetensi tenaga kerja dan produktivitas Tenaga Kerja. c. Penyediaan informasi pasar kerja yang akurat dengan mengoptimalkan bursa kerja online dan menyebarluaskan informasi pasar kerja d. Peningkatan kesempatan kerja melalui antar kerja local (AKL), antar kerja antar daerah (AKAD) dan antar kerja antar Negara (AKAN) e. Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri f. Pemagangan dalam dan keluar negeri g. Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja meliputi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, penetapan UMP, Mayday, LKS tripartit h. Pengawasan Ketenagakerjaan, meliputi pemeriksaan norma kerja, norma K3, penanganan kasus. i. Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi pekerja migran Indonesia. |
16 | DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KB | a. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan yang melibatkan para Pihak Lingkup Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota b. Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota c. Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi d. Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Provinsi e. Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Provinsi |
No. | OPD | Kebijakan Perencanaan Belanja |
f. Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi g. Pencegahan Kekerasan terhadap Anak yang Melibatkan para Pihak Lingkup Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota h. Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Provinsi i. Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota. | ||
17 | KETAHANAN PANGAN | a. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Koordinasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia. b. Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi c. Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat. d. Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota |
18 | DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN | a. Penguatan kapabilitas dan keunggulan SDM Aparatur dan Penyuluh b. Peningkatan produksi pertanian c. Peningkatan Ketersediaan Alat dan Mesin Pertanian, Pupuk serta penyediaan benih tanaman. d. Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian. e. Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi |
19 | DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN | a. Peningkatan jumlah rumah tangga berakses air minum layak kawasan pesisir dan kepulauan (kewenangan Provinsi) b. Peningkatan Persentase rumah tangga bersanitasi di kawasan permukiman |
No. | OPD | Kebijakan Perencanaan Belanja |
c. Peningkatan persentase jalan lingkungan yang terbangun di kawasan permukiman d. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh (kewenangan Provinsi) e. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana Provinsi (SPM). x. Xxxxadaan tanah untuk kepentingan umum. | ||
20 | DINAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP | a. Penguatan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menurunnya Emisi gas Rumah Kaca sektor limbah b. Penguatan pengelolaan limbah/limbah beracun dan persampahan c. Penguatan cakupan limbah yang dikelola |
21 | DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL | a. Koordinasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. Peningkatan ketersediaan dan pemamfaatan Database Kependidukan; c. Pembinaan dan Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; d. Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. |
22 | DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA | a. Peningkatan kinerja aparat pemerintah kabupaten terkait dengan pembinaan, penataan dan kelembagaan desa dan desa adat. b. Ketersediaan Data Profil Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ter-update secara berkala sehingga data potensi dan tingkat perkembangan desa/ kelurahan dapat diketahui sebagai bahan dasar perencanaan desa/ kelurahan. c. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola lembaga masyarakat di tingkat desa. d. Peningkatan manajemen pengelolaan kelembagaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). e. Peningkatan pengelolaan ekonomi mikro (BUMDes, Desa Wisata dan Pasar Desa) secara baik (profesional). |
No. | OPD | Kebijakan Perencanaan Belanja |
f. Pengembangan produksi, hasil usaha dan pemasaran usaha masyarakat sehingga mampu berdaya saing. g. Peningkatan pengelolaan dan pengembangan BUMDes melalui kerjasama BUMDes antar desa, kecamatan, lintas kab/kota dan pihak ketiga. h. Meningkatkan dukungan penerapan teknologi tepat guna terhadap potensi sumber daya alam yang tersedia sehingga produksi dari potensi sumber daya dapat dipasarkan dengan kualitas yang memadai. | ||
23 | DINAS PERHUBUNGAN | a. Peningkatan cakupan pengelolaan pelabuhan b. Peningkatan pengguna moda transportasi umum di perkotaan c. Peningkatan pengelolaan terminal tipe B d. Penguatan peran Forum LLAJ dan Peningkatan prasarana LLAJ pada ruas jalan Provinsi e. Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Provinsi f. Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional |
24 | DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN | a. Peningkatan sistem pemerintahan berbasis elektonik (SPBE) b. Peningkatan penanganan tindak lanjut pengaduan pada Baruga Layanan Masyarakat secara elektronik c. Peningkatan layanan infokom berbasis elektronik d. Penguatan Data statistik sektoral. |
25 | DINAS KOPERASI DAN UKM | a. Peningkatan kapabilitas dan keunggulan SDM aparatur b. Peningkatan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi c. Pengembangan Usaha Kecil dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Menengah |
No. | OPD | Kebijakan Perencanaan Belanja |
d. Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan | ||
26 | DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP | a. Peningkatan kapabilitas dan keunggulan SDM aparatur b. Peningkatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan c. Peningkatan realisasi investasi . d. Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi |
27 | DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA | a. Meningkatkan partisipasi pemuda dalam pelaksanaan ekonomi mandiri b. Meningkatkan partisipasi pemuda dalam organisasi pemuda dan organisasi Kemasyarakatan. c. Peningkatan Ketersediaan Sarana dan Prasarana Olahraga. d. Peningkatan prestasi pemuda baik di tingkat nasional maupun Internasioanl. e. Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan f. Meningkatkan partisipasi Organisasi Pramuka dalam pengembangan Kepemudaan yang berdaya saing. x. Xxxbinaan atlet pelajar, atlet prestasi dan atlet penyandang Disabilitas Sulawesi Selatan dalam menghadapi even-even, baik nasional maupun Internasional. |
28 | DINAS KEPARIWISATAAN DAN KEBUDAYAAN | a. Peningkatan kapabilitas dan keunggulan SDM aparatur b. Pembinaan Kesenian yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota c. Peningkatan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Unggulan Provinsi d. Penguatan amenitas destinasi pariwisata baru terkait PAD sector pariwisata e. Penguatan pengelolaan, pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya f. Penguatan promosi dan pemasaran Pariwisata |
No. | OPD | Kebijakan Perencanaan Belanja |
g. Peningkatan pelaksanaan kegiatan festival seni dan budaya. | ||
30 | DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN | a. Peningkatan Koleksi dan judul buku yang tersedia di Perpustakaan b. Meningkatkan mutu dan jenis layanan Perpustakaan c. Peningkatan Pengelolaan Perpustakaan di Daerah Provinsi. d. Meningkatkan mutu kualitas penyimpanan arsip e. Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah kuno, melalui Penerbitan Katalog Induk Daerah dan Bibliografi Daerah f. Peningkatan mutu sarana dan prasarana dalam penyimpanan arsip j. Meningkatkan koleksi sejarah yang diarsipkan. |
31 | DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN | a. Peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk perikanan yang berkelanjutan dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan penurunan stunting. b. Akselerasi peningkatan daya saing dan nilai tambah produk melalui pola kemitraan . c. Pengelolaan kawasan konservasi perairan dan pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau serta Pelestarian dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam kelautan dan perikanan d. Peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan dalam rangka penurunan IUU Fishing. |
32 | DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | a. Peningkatan kapabilitas dan keunggulan SDM aparatur b. Pengembangan Sarana dan Prasarana Peternakan c. Pengembangan Kawasan Komoditas Peternakan d. Peningkatan Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner e. Peningkatan kapasitas kelembagaan ekonomi peternakan. |
33 | DINAS KEHUTANAN | a. Peningkatan pencegahan dan pengendalian kerusakaan kawasan hutan b. Peningkatan produktivitas dan nilai tambah usaha kelompok tani hutan |