KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DAN
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA TENTANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN DI BIDANG TRANSPORTASI
Nomor : KM. 56 Tahun 2006 Nomor : 16 / J34. H/PP/2006
Pada hari ini, Jumat tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Enam (01- 09-2006) bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah in i:
1. XXXXX XXXXXXXXX, selaku Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Departemen Perhubungan, dengan alamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor : 8 Jakarta 10110, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xx. XXXXX XXXXXXX, M.Pd, selaku Rektor Universitas Negeri Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Jakarta, dengan alamat di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan KESEPAKATAN BERSAMA dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
KESEPAKATAN BERSAMA ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan manajemen di bidang transportasi.
I
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Lingkup KESEPAKATAN BERSAMA ini meliputi:
a. Penelitian, pengembangan danpengkajian;
Q . O
b. Perencanaan, kegiatan pendidikan dan pelatihan; Kegiatan ilmiah;
Bimbingan, pengajaran, dan/atau pelatihan tenaga profesional;
e. Pengelolaan dan/atau pemberian pelayanan pendidikan untuk menunjang bidang transportasi;
f. Kegiatan penyusunan kurikulum dan silabus, modul serta bahan ajar;
g. Pertukaran informasi;
h. Konsultasi;
i. Kegiatan lain yang disepakati PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang sesuai
dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang akan dituangkan dalam Addendum.
PASAL 3
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Dalam pelaksanaan KESEPAKATAN BERSAMA ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Menyusun program secara terpadu yang berlaku bagi kedua belah pihak;
b. Menyediakan tenaga, sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing pihak;
c. Memenuhi ketentuan di bidang pendidikan, penelitian, pengkajian, pengembangan,
dan/atau pemberian pelayanan pendidikan untuk menunjang bidang transportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku masing-masing pihak;
d. Mengutamakan kelancaran tugas pokok masing-masing pihak;
e. Menjaga kerahasiaan masing-masing pihak dan rahasia bersama dan tidak akan menyebarkan hasil-hasil kerja sama yang bersifat rahasia.
PASAL 4 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan KESEPAKATAN BERSAMA ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk PERJANJIAN PELAKSANAAN sesuai kebutuhan antara PIHAK PERTAMA yang dalam hal ini diwakili oleh pejabat yang berwenang setingkat Eselon I di lingkungan Departemen Perhubungan (Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur atau Kepala Badan) sesuai dengan bidang tugas masing-masing atau pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan PIHAK KEDUA yang dalam hal ini diwakili oleh Pembantu Rektor, Dekan, Ketua Lembaga Penelitian, Ketua Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan di lingkungan Universitas Negeri Jakarta sesuai bidang tugas masing-masing.
(2) Dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, apabila keadaan dan kebutuhan suatu PERJANJIAN PELAKSANAAN memerlukan jangka waktu berlakunya KESEPAKATAN BERSAMA ini, maka PERJANJIAN PELAKSANAAN tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya kesepakatan yang ditentukan dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN tersebut.
2
PASAL 5 BIAYA
Semua biaya dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN, yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan KESEPAKATAN BERSAMA ini, diatur dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN.
PASAL 6 JANGKA WAKTU
(1) KESEPAKATAN BERSAMA ini dinyatakan berlaku terhitung sejak saat penandatanganan oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal KESEPAKATAN BERSAMA ini, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diubah, diperpanjang dan diakhiri atas kesepakatan kedua belah pihak.
(2) Apabila diperlukan perpanjangan atau diakhiri, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya, xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxxx) bulan sebelum KESEPAKATAN BERSAMA ini berakhir dan/atau akan diakhiri.
PASAL 7 LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dan atau belum tercakup dalam KESEPAKATAN BERSAMA ini, akan ditetapkan atas dasar persetujuan kedua belah pihak dalam bentuk Addendum.
(2) Addendum sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KESEPAKATAN BERSAMA ini.
O N H ',
Demikian KESEPAKATAN BERSAMA ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
3