PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
Antara
PEMERINTAH DESA BUNGTIANG LOMBOK TIMUR DENGAN
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) PALAPA NUSANTARA LOMBOK
Nomor : 03.01/PK/PEMDESBUNGTIANG/VIII/2020 Nomor : CI.13/STITPN/L/VIII/2020
Pada Hari ini Senin Tanggal Tiga Agustus Dua Ribu Dua Puluh bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Palapa Nusantara Lombok, yang Bertanda Tangan di bawah ini:
1. Xxxx Xxxxxxx | : | Kepala Desa Bungtiang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemerintah desa Bungtiang yang Berkedudukan di Jln. Raya Bungtiang-Pijot Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Kode Pos 83671 Sebagai PIHAK KESATU |
2. Drs. H. L. Moh. Fahri, M.H | : | Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Palapa Nusantara Lombok, dalam jabatannya tersebut bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Palapa Nusantara Lombok berkedudukan di jalan Palapa desa Selebung kecamatan Keruak kabupaten Lombok timur selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara masing-masing disebut PIHAK sepakat untuk mengadakan dan menandatangani Perjanjian Kerjasama di Bidang Pendampingan dalam kegiatan pemberdayaan di masyarakat, Sosialisasi dan Penjaringan Mahasiswa Baru berasasaskan kemitraan dan keuntungan timbal balik bagi PARA PIHAK dengan ketentuan-ketentuan kesepakatan sebagai berikut:
Pasal 1 Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan serta memupuk hubungan kelembagaan, kemitraan, pengembangan institusi, Peningkatan SDM, penjaringan mahasiswa baru, erta Pendampingan dalam kegiatan pemberdayaan di masyarakat.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
PARA PIHAK sepakat dalam Ruang Lingkup Kerjasama sebagai berikut: Sebagai Sekolah Mitra STIT Palapa Nusantara Lombok NTB
1. Sebagai tempat PPL, Tempat Observasi, Penelitian, Magang
2. Pendampingan Program Pendampingan dalam kegiatan pemberdayaan di masyarakat
3. sebagai tempat Sosialisai dan Penjaringan Mahasiswa Baru
Pasal 3 Pelaksanaan Kegiatan
Sesuai dengan tujuan kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal (l), maka pelaksanaan kerjasama ini akan diatur lebih lanjut oleh unit-unit yang terkait dilingkungan kedua belah pihak dan dituangkan di dalam Addendum perjanjian yang merupakan suatu kesatuan dengan perjanjian ini.
Pasal 4 Pembiayaan
Anggaran Biaya untuk keperluan pelaksanaan kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kegiatan.
Pasal 5 Jangka Waktu
Kerjasama ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diubah, diperpanjang atau diakhiri atas dasar kesepakatan bersama.
Pasal 6 Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam perjanjian kerjasama ini akan ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK.
2. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat dalam rangka kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan azas kepentingan bersama di antara PARA PIHAK.
Demikianlah perjanjian kerjasama ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditandatangani | : Di Keruak | |
Pada tanggal | : 3 Agustus 2020 | |
PIHAK PERTAMA Kepala Desa Bungtiang Lalu Huzaini | PIHAK KEDUA Ketua STIT Palapa Nusantara Lombok Drs. H. L. Moh. Fahri. M.H |