KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Persyaratan umum untuk Perusahaan yang tertarik, untuk berpartisipasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh semua peserta pengadaan yang berbentuk badan usaha, kemitraan yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
1. Menyampaikan Surat Minat yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan Perusahaan.
2. Memiliki izin usaha dan Kelengkapan Administrasi Perusahaan (SITU, TDP, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Bukti Setoran Pajak atau surat tanda lapor SPT Tahunan).
2. Memiliki kantor Resmi.
3. Bersedia mengikuti semua prosedur pengadaan yang berlaku di Yayasan BaKTI.
4. Tidak terkait dengan kasus hukum yang dapat menyebabkan kegagalan dalam penyelesaian pekerjaan.
KETENTUAN KHUSUS
Saudara diminta untuk mengirimkan surat penawaran harga untuk pengadaan barang dan Jasa dengan spesifikasi teknis minimum dan jumlah yang telah ditentukan di dalam Tabel Formulir Penawaran Teknis dan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku berikut ini:
1. Saudara diminta untuk mengirimkan penawaran harga untuk pengadaan semua barang dan Jasa yang tertulis di dalam Tabel Formulir Penawaran Teknis terlampir, pada kop surat dari perusahaan Saudara, bila beda format surat maka isi dan informasi yang diberikan harus sama dengan apa yang disyaratkan dalam “Tabel Formulir Penawaran Teknis”. (terlampir)
2. Harga penawaran harus memasukkan semua biaya yang terkait dengan kegiatan Green Prosperity Development Forum, termasuk pajak dan biaya pengirimannya bila ada. Harga penawaran harus tetap atau mengikat dan tidak bisa berubah selama periode penawaran atau periode pelaksanaan kontrak.
3. Penawaran harga Saudara harus berlaku selama 60 hari setelah tenggat waktu pengiriman/pemasukan Surat Penawaran Harga. Jika penawaran harga Saudara berlaku kurang dari 60 hari, maka penawaran Saudara akan ditolak.
4. Barang dan jasa yang akan diberikan/ditawarkan oleh supplier/vendor untuk kegiatan G.P. Development Forum Yayasan BaKTI di perbolehkan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh supplier/vendor selama kegiatan berlangsung.
5. Batas waktu pengiriman penawaran harga adalah : Sesuai dengan Iklan Lelang Pada Harian Kompas dan Website Yayasan BaKTI pada tanggal 1 November 2017. Team Bidding dapat melakukan perubahan waktu pada setiap tahapan lelang dengan menyertakan alasan. Bila ada Adendum Dokumen Pengadaan dapat dilihat pada website Yayasan BaKTI 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan surat penawaran harga.
6. Apabila peserta lelang mengirimkan surat penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali pengiriman via email, maka pengiriman surat penawaran harga via email terakhir (sesuai tanggal) sebelum batas waktu terakhir pengiriman penawaran harga pada 1 November
2017. Dan Team Bidding akan menggunakan penawaran harga tersebut sebagai penawaran harga yang diikutkan dan tahapan proses evaluasi selanjutnya.
7. Setelah batas akhir waktu pemasukan surat penawaran harga, Team Bidding Yayasan BaKTI akan menolak setiap penawaran yang dikirim melewati batas waktu yang di tentukan pada jadwal proses pelaksanaan lelang.
8. Supplier/vendor harus melampirkan surat penawaran harganya dengan informasi teknis bahwa fasilitas untuk akomodasi dan paket meeting yang ditawarkan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis yang diminta di dalam Permintaan “Tabel Formulir Penawaran Teknis” (terlampir).
9. Surat Penawaran harga dikirim melalui email, pada alamat xxxx@xxxxx.xx.xx. Dengan Subject email : Paket B.2_Yayasan_BaKTI_(Nama Perusahaan). Pada surat penawaran harga harus mencantumkan : Alamat lengkap, nomor telepon/fax, dan email peserta pada Kop Perusahaan.
10. Supplier/vendor yang memasukan surat penawaran harga melampirkan izin usaha dan kelengkapan administrasi perusahaan untuk proses evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek administrasi/legalitas, aspek teknis serta kesesuaiannya, Team Bidding dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan dan tidak untuk harga penawaran peserta.
11. Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui email atas penetapan pemenang kepada Team Bidding dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan kepada Direktur YAYASAN BaKTI.
12. Peserta lelang yang tidak memiliki Hotel, wajib melampirkan Surat Dukungan dari Hotel yang memberikan dukungan/berkerja sama/join operasi, dan Surat Dukungan tersebut dapat diklarifikasi kepada pemberi dukungan oleh Team Bidding Yayasan BaKTI.
13. Penipuan dan Korupsi.
1. Staf dari Pihak Yayasan BaKTI dan Pihak Suplier harus mematuhi standar etika tinggi, baik selama proses pemilihan sampai ke penandatanganan kontrak. Mengikuti prinsip ini, mereka harus menjauhkan diri, setiap saat dari segala praktek korupsi dan penipuan. Praktek korupsi dan penipuan didefinisikan sebagai berikut:
a) “Praktek Korupsi” adalah menawarkan, memberi, menerima atau memohon, baik secara langsung maupun secara tidak langsung terhadap sesuatu yang berharga untuk mempengaruhi tindakan pegawai publik dalam proses seleksi atau penandatanganan kontrak.
b) “Praktek Penipuan” adalah dengan sengaja memberikan data yang keliru atau menghilangkan fakta-fakta tertentu untuk mempengaruhi proses seleksi atau penandatanganan kontrak.
c) “Praktek Kolusi” adalah suatu skema dan/atau pengaturan antara dua belah pihak atau lebih dengan maupun tanpa sepengetahuan Yayasan BaKTI, yang direncanakan dengan memberi harga rekayasa, yang tidak kompetitif.
2. Yayasan BaKTI berhak menolak proposal/usulan penetapan pemenang jika terbukti bahwa Xxxxxxx/vendor yang direkomendasikan sebagai pemenang, diketahui secara langsung atau melalui perantara, telah terlibat dalam praktek-praktek korupsi, penipuan, kolusi dalam persaingan untuk mendapatkan kontrak yang bersangkutan.
3. Peserta yang menurut penilaian Team Bidding terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses pelelangan atau pembatalan penetapan pemenang;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
4. Suplier/vendor wajib menandatangani Perjanjian Pakta Integritas yang menjadi bagian penting dari Surat Penawaran Harga (terlampir).
EVALUASI PENAWARAN:
1. Setiap surat penawaran harga akan diperiksa untuk menentukan bahwa penawaran tersebut memenuhi persyaratan Administrasi, Teknis, dan Harga sebagai berikut ini:
a) memiliki nama dan alamat lengkap supplier/vendor.
b) tanggal dan tandatangan wakil pihak supplier/vendor yang berwewenang.
c) memiliki masa berlaku tidak kurang dari 60 hari setelah tenggat waktu pengiriman surat penawaran harga tersebut.
d) tidak ada perbedaan yang signifikan dengan spesifikasi teknis yang diminta.
e) dokumen lain yang dipersyaratkan yaitu izin usaha dan kelengkapan administrasi perusahaan.
2. Apabila hanya ada 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga.
KONTRAK :
1. Kontrak akan diberikan kepada supplier/vendor yang penawarannya dianggap memenuhi syarat-syarat secara substansial responsif terhadap Penawaran Harga yang telah dievaluasi dan dapat dipertanggungjawabkan. dan telah dikoreksi Aritmatik yang dapat memenuhi Tabel Formulir Penawaran Teknis.
2. Team Bidding membuat dan mengunggah Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) ke dalam website Yayasan BaKTI sesuai pada jadwal pelelangan dan menginformasikan kepada Direktur Yayasan BaKTI sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ)
3. Supplier/vendor yang terpilih akan menandatangani kontrak sesuai yang tertulis di dalam Jadwal Proses Lelang Umum.
4. Supplier/vendor, berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
5. Supplier/vendor terpilih berhak mengajukan Uang Muka maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kontrak.
Tabel Formulir Penawaran Teknis
Pengadaan Akomodasi & Paket Meeting di Jakarta
Lokasi Kegiatan : Jakarta Pusat
Berdekatan dengan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian & Kantor Bappenas
Klasifikasi minimal Hotel Bintang 4*
1. Accommodation | : 4 nights | Single bed | 15 rooms (tipe Deluxe) |
Twin bed | 20 rooms (tipe Deluxe) | ||
: 3 nights | Single bed | 17 rooms (tipe Deluxe) | |
Twin bed | 40 rooms (tipe Deluxe) | ||
2. Meeting package |
A. Ballroom available H-1 : Fullday
untuk set up dan persiapan. Dekorasi tata panggung, Pameran (Galery Informasi) untuk persiapan pembukaan Acara buat besok hari.
2 x Coffee Break (Kopi+Teh+minimal 3 potong kue/peserta), 1 x Lunch (menu nusantara dan western) untuk 30 orang.
B. Hari ke-1 (pertama) ; Fullday
Ballroom kapasitas min. 250 orang dengan set sup roundtable (1 table maksimal 8 kursi), Ada 1 (satu) Ruang VIP dan 1 (satu) Ruang Panitia dekat dengan Ballroom.
Listrik kapasitas 75.000 watt. Sound system
2 x Coffee Break (Kopi+Teh+minimal 3 potong kue/peserta) 1 x Lunch (menu nusantara dan western)
C. Hari ke-2 (kedua) ; Fullday
Ballroom kapasitas 250 orang dengan set up roundtable (1 table maksimal 8 kursi), Ada 1 (satu) Ruang VIP dan 1 (satu) Ruang Panitia dekat dengan Ballroom.
Listrik kapasitas 75.000 watt, Sound system
2 x Coffee break (Kopi + Teh + minimal 3 potong kue/peserta) 1 x Lunch (menu nusantara dan western) di ballroom
Parallel Discussion
3 Ruang meeting kapasitas 70 orang per ruangan, set up roundtable (1 table maksimal 8 kursi) Ruangan saling berdekatan dengan ballroom,
Coffee Break disajikan di masing-masing ruangan parallel diskusi masing-masing 80 pax
3. Area Pameran (Galery Informasi):
- 15 booth ukuran 2 x 2 meter di Pre function depan ballroom