PENDAHULUAN
PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
OLEH KARYAWAN/BURUH AKIBAT TIDAK DIEKSEKUSINYA PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (STUDI KASUS PUTUSAN
NO. 20/PDT.SUS-PKPU/2019/PN NIAGA MDN)
MAURA MERALDA HARAHAP1).
1)Universitas Sumatera Utara
ABSTRAK PKPU Applications submitted by 11 PKPU Applicants who are Creditors of PT. Sumatra Xxxxx Xxxxxxx as PKPU Respondent based on the Medan Industrial Relations Court (PHI) Decision at the Medan District Court with Case Register No. 76/Pdt.Sus-PHI/2015 dated August 28, 2015. Whereas based on the Decision of the Industrial Relations Court, the Respondent PKPU has filed an cassation with the case of Reg. No. 450 K/ Rev. Sus-PHI/2015, which in its decision rejected the appeal from the Cassation Petitioner PT. Sumatra Concrete Independent. The type of research used in this research is normative juridical research. The nature of this research is descriptive analytical. The data used is secondary data which can consist of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results of the discussion in this study are the Industrial Relations Court's decision can be used as the basis for a PKPU application referring to the conditions described above as stipulated in Article 2 paragraph 1 in conjunction with Article 8 paragraph 4 in conjunction with Article 222 paragraphs 1, 2 and 3 of the UUKPKPU as long as the PKPU application is submitted by 2 creditors, one of which is past due and can be billed. In the explanation of Article 2 paragraph 1 UUKPKPU that what is meant by debt that has matured and can be collected is the obligation to pay debts that have matured, either because it has been agreed upon, because of the acceleration of the collection time as agreed, due to the imposition of sanctions or fines by the competent agency. , or because of the decision of the court, arbitrator, or arbitral tribunal. The Judge's Decision on the PKPU Application with register No.20/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn is in accordance with the principle of justice and based on applicable legal provisions so that both creditors and debtors are obliged to carry out the decision in good faith. Keywords: PKPU, Execution, Industrial Relations Court Decision |
PENDAHULUAN
Perselisihan atau sengketa senantiasa dimungkinkan terjadi dalam setiap hubungan antar manusia, bahkan mengingat subjek hukumpun telah banyak mengalami perkembangan, maka para pihak yang terlibat didalamnya pun semakin banyak. Salah satu perselisihan yang terjadi di antara manusia yaitu perselisihan hubungan industrial. Hubungan kerja dalam hubungan industrial merupakan perikatan hukum antara dua pihak, yaitu pengusaha xxx pekerja.
Sejalan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia pada saat ini untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara normatif telah mengalami banyak perubahan, xxxxxx xxxx dengan di undangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Diundangkannya Undang-Undang ini dengan latar belakang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
* Corresponding author
Perselisihan Perburuhan xxx Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, sedangkan di era industrialisasi ini masalah perselisihan hubungan industrial semakin meningkat xxx kompleks sehingga diperlukan institusi xxx mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, xxxx, xxx murah.
Diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diharapkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, xxx berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan. Berdasarkan undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini telah ada peradilan khusus yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan khusus ini dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili xxx memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan xxxxx xxxx sama dengan putusan Perdata pada umumnya yakni mempunyai kekuatan eksekusi. Pada prinsipnya hanya putusan xxxxx xxxx mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) xxx dapat dijalankan. Suatu putusan itu dapat dikatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila di dalam putusan mengandung arti suatu wujud hubungan xxxxx xxxx tetap xxx xxxxx antara pihak yang berperkara sebab hubungan hukum tersebut harus ditaati xxx harus dipenuhi oleh pihak tergugat.
Terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dapat dilanjutkan pada tahap eksekusi bilamana pihak xxxx xxxxx tidak xxx memenuhi isi putusan dengan sukarela. Eksekusi atau pelaksanaan putusan ini dapat dijalankan apabila sudah ada permohonan eksekusi dari pihak yang menang dalam putusan. Pada dasarnya putusan xxxxx xxxx dapat dimohonkan eksekusi adalah putusan bersifat condemnatoir, atau penghukuman. Sebagaimana diketahui bahwa untuk melaksanakan eksekusi bukanlah suatu perkara yang mudah, begitu pula dalam melaksanakan eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Merujuk hal tersebut, maka agar Putusan PHI tersebut tidak sia-xxx xxx telah berkekuatan hukum tetap xxx mengingat kemampuan pekerja yang terbatas sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka pekerja mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaan Utang (PKPU) Terhadap PT Sumatera Beton Mandiri selaku Termohon PKPU mengingat mekanisme PKPU dalam prosesnya sangat cepat yaitu 20 (dua) puluh xxxx xxx tidak membutuhkan biaya yang besar bila dibandingkan dengan biaya eksekusi seperti biasa.
Oleh karena upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang merupakan salah satu jalur upaya hukum keperdataan dalam pelaksanaannya mengalami kendala-kendala tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 57 UU PHI, maka pekerja mencari alternatif upaya hukum keperdataan xxxx xxxx lebih efektif xxx efisien, yaitu dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan dengan dasar perusahaan tidak mau atau tidak mampu membayar kewajiban xxx-xxx normatif pekerja xxx kewjiban tersebut sama halnya dengan utang yang harus dibayarkan oleh termohon PKPU.
Adapun uraian kasus yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini ialah Permohonan PKPU yang diajukan oleh 11 Orang Pemohon PKPU yang merupakan Kreditor dari PT. Sumatera Xxxxx Xxxxxxx selaku Termohon PKPU berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan pada Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara No. 76/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 28 Agustus
2015. Bahwa atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut pihak Termohon PKPU telah mengajukan kasasi dengan perkara Reg. No. 450 K/ Pdt. Sus-PHI/2015, yang pada amar putusannya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Sumatera Beton Mandiri tersebut. Para Pemohon PKPU juga sudah mengajukan somasi yakni pada tanggal 03 Juli 2019 xxx tanggal 17 juli 2019 agar Termohon PKPU melaksanakan isi Putusan tersebut namun Termohon PKPU tidak menangapi isi dari Somasi Tersebut.
Bahwa selain mempunyai kewajiban/utang kepada Pemohon PKPU, Termohon PKPU diketahui juga mempunyai kewajiban/utang kepada kreditur xxxx xxxx telah jatuh waktu xxx dapat ditagih, yaitu kepada Sabar Sihombing berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan Nomor Reg. 74/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Mdn tanggal 11 Desember 2014 jo Putusan Perkara Reg No. 449 K/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn tanggal 28 Agustus 2015, sejumlah Rp.
80.133.290 (delapan puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah).
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Kedua Pasal 1149 ayat (4) disebutkan bahwa xxxx buruh selama tahun yang lalu xxx xxxx xxxx sudah dibayarkan dalam tahun yang sedang berjalan merupakan piutang-piutang yang diistimewakan. Pada Pasal 1 ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 yaitu Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah xxxx uang Indonesia maupun xxxx uang xxxxx, xxxx secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang xxx xxxx wajib dipenuhi Debitor xxx xxxx tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun Kepailitan selalu berkaitan dengan utang piutang, sehingga perlu pemahaman mengenai makna dari utang. Utang merupakan landasan utama yang digunakan untuk mempailitkan subjek hukum, tanpa adanya utang perkara kepailitan tidak akan dapat diajukan. Utang yang telah jatuh waktu xxx dapat ditagih menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan xxx PKPU, adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu xxxx xxxxxx telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbitrase atau majelis arbitrase. Bila dikaitkan dengan penjelasan Pasal tersebut, Xxxxxxx berpendapat bahwa debitor dalam kasus ini mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang telah berkekuatan hukum, dalam putusan tersebut PT. Sumatera Beton Mandiri (yaitu termohon dalam permohonan PKPU) dihukum untuk membayarkan sejumlah uang kepada 11 (sebelas) orang Pemohon PKPU yang merupakan Kreditor dari PT. Sumatera Beton Mandiri yang telah diatur di dalam Undang-Undang ketenagakerjaan.
Perumusan masalah penelitian ini adalah:
1. Bagaimanakah Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Putusan Nomor: 76/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Mdn.?
2. Bagaimanakah Kedudukan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Sebagai Dasar Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Putusan No.20/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn?
3. Bagaimana Xxxxxxx Kasus Terhadap Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang Diajukan Buruh Berdasarkan Putusan Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga Mdn?
Sesuai dengan perumusan masalah tersebut di atas, maka tujuan penelitian ini ialah :
1. Untuk menganalisis Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
2. Untuk menganalisis Kedudukan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Sebagai Dasar Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
3. Untuk menganalisis Kasus Terhadap Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang Diajukan Buruh Berdasarkan Putusan Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga Mdn.
KAJIAN TEORITIS
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec sagittis interdum ipsum, ut congue odio ultricies ac. Phasellus id ipsum tincidunt, eleifend turpis accumsan, ornare tellus. Aenean venenatis malesuada elit porttitor fringilla. Cras tempor tortor non ornare ultricies. Proin id rutrum sapien. Pellentesque vel est ultricies velit scelerisque aliquet a a arcu. Nunc facilisis est elit, ac aliquet enim rhoncus ut. Etiam at tortor blandit, placerat orci mollis, sagittis orci. Etiam sodales nisi metus, sit amet facilisis mauris bibendum vitae. Donec scelerisque libero eu erat facilisis, quis tempor purus aliquet. Curabitur ultrices, diam tempus maximus vulputate, diam nulla consequat risus, vitae dictum nunc dolor sed neque. Nullam felis arcu, rhoncus ac varius in, lobortis quis nulla. Nunc ornare, massa eu viverra pharetra, nisi ipsum pretium sapien, a dictum nulla dolor interdum velit. Etiam porttitor, metus eu rutrum tempus, diam lorem eleifend sapien, eget rhoncus ex lectus ut xxxxx. Nunc mauris mauris, varius ac odio ut, gravida vehicula sem
METODE PENELITIAN
Penelitian ini bersifat adalah deskriptif analitis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari :
a. Bahan hukum primer, “yakni bahan xxxxx xxxx bersifat autoratif artinya mempunyai otoritas.” Bahan hukum primer terdiri dari aturan xxxxx xxxx terdapat pada berbagai perangkat hukum atau peraturan perundang-undangan maupun putusan-putusan pengadilan. Adapun perangkat peraturan perundang-undangan yang terkait adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan xxx Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, KUH Perdata, Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Hubungan Industrial xxx Putusan PKPU No.20/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn.
x. Xxxxx hukum sekunder, “yaitu berupa buku, majalah xxx jurnal-jurnal ilmiah xxxx xxx relevansinya dengan penelitian ini xxx dapat memberi petunjuk xxx inspirasi bagi penulis dalam rangka melakukan penelitian.”
x. Xxxxx hukum Tertier, “yakni memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer xxx sekunder”, seperti kamus umum, kamus hukum, xxx xxxxx-xxxxx di luar bidang xxxxx xxxx relevan xxx dapat dipergunakan untuk melengkapi hasil penelitian ini.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan : metode penelitian kepustakaan (library research). Untuk lebih mengembangkan data penelitian ini, dilakukan analisis secara langsung kepada informan dengan menggunakan pedoman analisis yang telah dipersiapkan terlebih dahulu.
HASIL XXX PEMBAHASAN
Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial berlaku hukum acara perdata xxx hukum acara yang diatur khusus dalam undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 57 UU Nomor 2 Tahun 2004. Esensi terpenting xxx merupakan puncak dari proses akhir dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial adalah dengan dikeluarkannya putusan xxxx xxxxx Pengadilan Hubungan Industrial terhadap sengketa yang diperiksa. Pada umumnya di dalam putusan xxxxx xxxx mengadili pihak-pihak yang bersengketa selalu berisi amar putusan yang menyatakan kepada salah satu pihak yang dikalahkan untuk menjalankan amar putusan secara sukarela. Artinya, apabila putusan hakim tersebut tidak dijalankan secara sukarela, maka kepada pihak yang dikalahkan akan dilakukan upaya paksa untuk menjalankan putusan pengadilan (eksekusi).
Berdasarkan Putusan nomor: 76/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Mdn Tergugat telah diperintahkan oleh Xxxxxxx Xxxxx untuk membayar xxx-xxx hukum dari Penggugat sebagai pekerja dari PT. Sumatera Beton Mandiri. Namun, berdasarkan putusan yang telah dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxx xxxx memeriksa xxx menangani perkara tersebut tidak dilaksanakan oleh Tergugat, meskipun para penggugat telah melakukan somasi kepada tergugat yang bertujuan untuk dapat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Berdasarkan uraian duduk perkara di atas maka terhadap Permohonan PKPU tersebut Peneliti menguraikan analisis hukum terhadap Putusan PKPU dengan Register No.20/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN Niaga Mdn sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UUKPKPU, permohonan PKPU diajukan kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan domisili Termohon PKPU. Termohon PKPU beralamat xxxxxx di wilayah xxxxx xxxx masuk ke dalam wilayah kompetensi relative Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Sehubungan dengan itu Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan memiliki kompetensi untuk mengadili. Memeriksa serta memutus Permohonan PKPU pada perkara aquo.
Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas xxx bukti-bukti yang disampaikan oleh Xxxxxxx PKPU, maka demi hukum telah terbukti secara sederhana bahwa :
1) Terpenuhinya unsur adanya hubungan xxxxx xxxx xxx xxxxxx para pemohon PKPU selaku xxxxxxxx xxx termohon PKPU selaku debitor, sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap;
2) Terpenuhinya unsur adanya utang termohon pkpu PKPU yang telah jatuh tempo xxx harus dibayar (due and payable) kepada para pemohon PKPU dengan total sebesar Rp.181.660.180,00 ( seratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu seratus delapan puluh rupiah) berdasarkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register nomor perkara 76/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 28 Agustus 2015 AND register nomor perkara 05 /Pdt.Sus- PHI/2015 tanggal 28 Agustus 2015 jo perkara Reg. No. 450 K/ Pdt. Sus-PHI/2015 (tanggal berapa);
3) Terpenuhinya unsur termohon PKPU memiliki lebih dari 1 (satu kreditur, yakni Sabar Sihombing) berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan Nomor Reg. 74/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Mdn tanggal 11 Desember 2014 Jo Putusan Perkara Reg No. 449 K/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn tanggal 28 Agustus 2015.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah dapat dibuktikan secara sederhana permohonan PKPU aquo sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU yang menyatakan :
“Permohonan Pernyataan Pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU menerangkan mengenai fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana sebagai berikut :
“Yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih kreditur xxx fakta utang-utang yang telah jatuh waktu xxx tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalilkan oleh Pemohon xxx Xxxxxxxx tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit”
Bahwa dengan dapat dibuktikannya persyaratan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam UUKPKPU telah terpenuhi, maka peneliti sependapat dengan pertimbangan majelis xxxxx xxxx mengabulkan permohonan PKPU ini.
KESIMPULAN
1. Berdasarkan Putusan nomor: 76/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Mdn Tergugat telah diperintahkan oleh Xxxxxxx Xxxxx untuk membayar xxx-xxx hukum dari Penggugat sebagai pekerja dari PT. Sumatera Beton Mandiri. Namun, berdasarkan putusan yang telah dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxx xxxx memeriksa xxx menangani perkara tersebut tidak dilaksanakan oleh Tergugat, meskipun para penggugat telah melakukan somasi kepada tergugat.
2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selalu berkaitan dengan utang piutang. Utang yang telah jatuh tempo xxx dapat ditagih berdasarkan putusan pengadilan termasuk Putusan Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan xxx PKPU merupakan landasan utama yang digunakan untuk mengajukan permohonan PKPU kepada subjek hukum. Maka Kedudukan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial adalah sebagai syarat sah diajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
3. Peneliti menguraikan analisis hukum terhadap Putusan PKPU dengan Register No.20/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN Niaga Mdn yaitu dengan dapat dibuktikannya persyaratan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam UUKPKPU yaitu terpenuhinya unsur adanya utang termohon pkpu PKPU yang telah jatuh tempo xxx harus dibayar (due and payable) kepada para pemohon PKPU dengan total sebesar Rp.181.660.180,00 (seratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu seratus delapan puluh rupiah) berdasarkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia xxx terpenuhinya unsur termohon PKPU
memiliki lebih dari 1 Kreditur, maka peneliti sependapat dengan pertimbangan majelis xxxxx xxxx mengabulkan permohonan PKPU ini.
REFERENSI
Xxxxx ,B Syahrizal, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Adat, xxx Hukum Nasional, cet I, Jakarta, Kencana Prenada Media, 2009.
Xxxxxx Xxx, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) xxx Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang, Kencana Prenada Media Group,Jakarta.
Xxxxxx Xxx, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis xxx Sosiologis), Jakarta: Gunung Agung, 2002.
Xxx, Chidir, Yurispudensi Hukum Dagang, 1982, hal.475 seperti yang dikutip Purwosutjipto HMN, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Perwasitan, Kepailitan, xxx Penundaan Pembayaran, Djambatan,Jakarta, 1984.
Xxx,Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxxx Hukum, Sinar Grafika,Jakarta,2009.
A,lontoh, Xxxxx,Xxxxx Xxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxx (ed), Hukum Kepailitan : Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT alumni, Bandung, 2000.
X. Xxxxxxxx, Xxxxxx & Xxxxxxx X. Xxxxx, Moralitas Hukum, Genta Publishing,Yogyakarta, 2014.
Asikin, Zainal, Hukum Kepailitan xxx Pembayaran di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2002
A Weng, Xxx, Tinjauan Pasal Demi Pasal XX x.1905 No.217 xx x.1906 No.348 jis Perpu o.1 Tahun 1998 xxx Xxxxx-Undang No.4 Tahun 1998, Medan,2001
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Eksekutalibitas Putusan Pengadilan Perdata (Penelitian Xxxx, Xxxxx, Xxx Praktek Penerapannya), Jakarta, Puslitbang hukum xxx peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2002.
Xxxxxxx, W.A.M, De Faillisementswet, 1975, hal.10., dalam Siti Soemarti Hartono, Pengantar Kepailitan xxx Penudaan Pembayaran, Seksi Hukum Dagang, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1983.
Xxxxx, Xxxxxxxx, Filsafat Hukum, Raja Grafindo,Jakarta, 2012.
Xxxxx, Xxxxx, Hukum Pailit Dalam Teori xxx Praktek,Citra Aditya Bakti,Bandung,2010.
Harahap, X. Xxxxx, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2009.
-----------------------, Hukum Acara Perdata , Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
------------------------,Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Ed.Kedua.Cet.1,Jakarta,Gramedia,2005.
------------------------,Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Hmn, Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8, Perwasitan, Kepailitann, Penundaan Pembayaran, Djambatan, Jakarta,1984.
Xxxx, Xxxxx, Indonesian Bankruptcy Law, Tatanusa, Jakarta,1999.
Xxxxxxx, Xxxxx, Teori xxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2005.
Kartono, Kepailitan xxx Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Xxxxxxx Xxxxxxx, Jakarta,1974. Xxxxxx, et al.,C.S.T, “Kamus Istilah Hukum”, Jakarta: 2009.
Xxxxx, Xxxxx, Xxxxx Xxxxxx Tuntunan xxx Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta, 1998.
Koko Kosidin, Perjanjian Kerja, Perjanjian Perburuhan xxx Peraturan Perusahaan, Mandar Maju, Bandung, 1999
Xxxxxxxxx, Xxxxx X, The early History of Bankruptcy Law dalam : Xxxxxx X. Xxxxxx, Xxxxxxx X. Xxxxxx, Xxxxxx X.Xxxxxx, Bankruptcy, Foundation Press, New York, 1999.