Contract
Lampiran I | : | Peraturan Bupati Bangka Barat |
Nomor | : | 33 Tahun 2021 |
Tanggal | : | 30 Agustus 2021 |
Tentang | : | Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial |
KOP SKPD
NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH
NOMOR : / / / TENTANG
PEMBERIAN HIBAH BERUPA UANG KEPADA
………………………………………………………….
Pada hari ini ……... tanggal ……….. bulan ……….… tahun ………….
(……………..), yang bertanda tangan dibawah ini:
1. | ............................ | : | Berkedudukan di Muntok dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas/Badan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
2. | ............................ | : | Berkedudukan di …………….. dalam jabatannya Ketua ..........dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PARA PIHAK sepakat untuk melakukan perjanjian hibah dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH
Pasal 1
(1) PIHAK KESATU memberikan hibah kepada PIHAK KEDUA, berupa uang sebesar ……………………………………. yang bersumber dari Belanja Hibah Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat.
(2) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk progam/kegiatan
………………………………………………………………………............ sebagaimana Proposal/RAB terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari NPHD ini.
BAB II
PENCAIRAN DANA HIBAH DAERAH
Pasal 2
(1) Pencairan belanja hibah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip kepatutan dalam pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan proposal/RAB.
(2) Pencairan belanja hibah dilakukan dengan cara bertahap dengan prosentase/ sekaligus (pilih salah satu).
(3) Pengajuan permohonan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dengan melampirkan:
a. Surat Permohonan Bantuan Dana kepada Bupati Bangka Barat yang disetujui oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Xxxxx;
b. Proposal Permohonan minimal berisi Pendahuluan, Maksud dan Tujuan, Waktu Pelaksanaan dan Penutup;
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
d. Foto Copy KTP Ketua dan Bendahara;
e. Susunan Kepengurusan Lembaga/Organisasi;
f. Fotokopi Rekening Bank Lembaga/Organisasi Penerima Hibah yang masih aktif (atas nama lembaga);
g. Fotocopy Legalitas Lembaga;
h. Surat Pernyataan Bertanggungjawab Mutlak Penggunaan Dana Hibah di tandatangani oleh Ketua dan Bermaterai 10.000;
i. Pakta Integritas di tandatangani oleh Ketua dan Bermaterai 10.000;
j. Materai 10.000 sebanyak 5 (lima) lembar.
(4) PIHAK KEDUA setelah menerima Dana hibah dari PIHAK KESATU segera melaksanakan kegiatan sesuai Proposal/Rencana Anggaran Biaya.
(5) ekerjaan kegiatan Pembuatan ……………………..Tahun ……………………
dinyatakan selesai apabila PIHAK KEDUA telah memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang diserahkan pada Pihak KESATU.
BAB III KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pasal 3
(1) Melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari belanja hibah daerah yang telah disetujui PIHAK KESATU dengan prinsip-prinsip kepatutan dalam pengelolaan Keuangan Daerah.
(2) Membuat dan menyampaikan Pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah daerah beserta fotocopy bukti transaksi kepada PIHAK KESATU selambatnya tanggal 30 Januari pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk bukti tanda terima uang dan bukti-bukti penggunaan dana yang sah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Proposal/RAB.
(4) Apabila dalam batas yang telah ditentukan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menyimpan laporan Realisasi penggunaan dana hibah serta bukti-bukti lainnya yang sah sesuai dengan Proposal dan RAB.
(6) Apabila penerima belanja hibah sampai dengan batas akhir pelaksanaan terdapat sisa dana maka harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah dan mengirimkan bukti setor ke PIHAK KESATU.
(7) Apabila dalam penggunaan belanja hibah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, maka menjadi tanggung jawab penuh dari PIHAK KEDUA.
BAB IV KEWAJIBAN PIHAK KESATU
Pasal 4
(1) PIHAK KESATU wajib mencairkan belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) apabila PIHAK KEDUA telah memenuhi persyaratan pencairan belanja hibah sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PIHAK KESATU berhak menunda pencairan belanja hibah daerah apabila PIHAK KEDUA tidak/belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
(3) PIHAK KESATU dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah daerah berdasarkan Proposal dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
BAB V
PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN BELANJA
Pasal 5
(1) Dalam hal terdapat perubahan rencana anggaran belanja (RAB) sebagaimana tercantum dalam proposal/RAB, PIHAK KEDUA mengajukan perubahan dimaksud kepada PIHAK KESATU dengan tidak menambah jumlah anggaran dan tujuan penggunaan belanja hibah.
(2) Perubahan RAB hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dituangkan dalam Berita Acara Perubahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NPHD ini.
BAB VI FORCE MAJEURE
Pasal 6
(1) Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan ketentuan Naskah Perjanjian Hibah ini oleh salah satu atau PARA PIHAK, tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap isi Perjanjian apabila hal tersebut terjadi akibat adanya Force Majeure.
(2) Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah kejadian- kejadian yang dengan segala daya dan upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat diatasi oleh Pihak yang mengalaminya yang antara lain adalah sebagai berikut: bencana alam, wabah penyakit, pemberontakan/huru-hara/perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, peraturan dan/atau larangan pemerintah yang tidak dapat dituntut.
(3) Pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxx lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya peristiwa yang dianggapnya sebagai Force Majeure tersebut begitu juga saat berakhirnya.
(4) Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak yang lainnya.
BAB VII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 7
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam perjanjian hibah ini, maka PARA PIHAK akan berupaya melakukan musyawarah untuk mencari penyelesaian bersama secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
(2) Apabila melalui musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan jalan penyelesaian, maka PARA PIHAK sepakat memilih kediaman (Domisili) hukum yang tetap dan tidak berubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muntok.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 8
Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut diawal perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA, | PIHAK KESATU, |
………………………… | ……………………………….. |
BUPATI BANGKA BARAT,
ttd.
X. XXXXXXXX
Xxxxxxxx II | : | Peraturan Bupati Bangka Barat |
Nomor | : | 33 Tahun 2021 |
Tanggal | : | 30 Agustus 2021 |
Tentang | : | Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial |
PAKTA INTEGRITAS
PENERIMA HIBAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN ANGGARAN 20xx
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap | : ……………………………………………………. |
Tempat Tanggal Lahir | : …………………………………….……………… |
Jabatan | : ……………………………………………………. |
Pekerjaan | : …………………………………………………….. |
Alamat | : ……………………………………………………. |
Nomor Telepon Dengan ini menyatakan : | : ……………………………………………………. |
1. Bahwa dana hibah yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 20xx sebesar Rp. ...................... ( )
akan dipergunakan sepenuhnya untuk pembangunan ……………………..
……………………………………… sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah yang telah ditetapkan;
2. Berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan secara
jujur dan sebenar-benarnya sehingga hasilnya sesuai dengan NPHD demi meningkatkan ketaatan masyarakat dalam beribadah;
3. Berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan/rehabilitasi ……………….
............................... tepat waktu pada Tahun 20xx;
4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administratif, dan dituntut sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin untuk mewujudkan komitmen ini.
Muntok, 20xx Yang membuat pernyataan,
( ................................. ) BUPATI BANGKA BARAT,
ttd.
X. XXXXXXXX
Xxxxxxxx III | : | Peraturan Bupati Bangka Barat |
Nomor | : | 33 Tahun 2021 |
Tanggal | : | 30 Agustus 2021 |
Tentang | : | Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial |
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN DANA HIBAH PEMKAB BANGKA BARAT TAHUN ANGGARAN 20xx
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap | : …………………………………………………………… |
Tempat Tanggal Lahir | : ………………………………………….……………….. |
Jabatan | : …………………………………………………………… |
Pekerjaan | : …………………………………………………………… |
Alamat | : …………………………………………………………… |
Nomor Telepon | : …………………………………………………………… |
Dengan ini menyatakan :
1. Bahwa dana hibah yang telah kami terima dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 20xx sebesar Rp……………………
(………………………………………………………………………………………………) telah dipergunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati;
2. Apabila Saya melanggar hal-hal yang telah Saya nyatakan ini, Saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administratif, dan dituntut sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.
Muntok, 20xx Yang membuat pernyataan,
(.................................... ) BUPATI BANGKA BARAT,
ttd.
X. XXXXXXXX
Xxxxxxxx IV | : | Peraturan Bupati Bangka Barat |
Nomor | : | 33 Tahun 2021 |
Tanggal | : | 30 Agustus 2021 |
Tentang | : | Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial |
PAKTA INTEGRITAS PENERIMA BANTUAN SOSIAL
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN ANGGARAN 20XX
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap : …………………………………………………………
Tempat Tanggal Lahir : ………………………………………….……………..
Jabatan : …………………………………………………………
Pekerjaan : …………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………
Nomor Telepon : …………………………………………………………
Dengan ini menyatakan :
1. Bahwa Bantuan Sosial dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 20XX sebesar Rp………………………….. ( ……………… ) yang diterima akan dipergunakan sepenuhnya untuk biaya pendidikan atas nama
……………………sesuai dengan usulan yang telah ditetapkan;
2. Berkomitmen untuk menggunakan bantuan sosial pendidikan atas nama
…………. secara jujur dan sebenar-benarnya sehingga hasilnya sesuai dengan usulan yang telah diajukan;
3. Berkomitmen untuk menyelesaikann pendidikan tepat waktu sesuai dengan yang telah direncanakan;
4. Apabila Saya melanggar hal-hal yang telah Saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, Saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administratif, dan dituntut sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin untuk mewujudkan komitmen ini.
Muntok, 20XX Yang membuat pernyataan,
( )
BUPATI BANGKA BARAT,
ttd.
X. XXXXXXXX
Xxxxxxxx V | : | Peraturan Bupati Bangka Barat |
Nomor | : | 33 Tahun 2021 |
Tanggal | : | 30 Agustus 2021 |
Tentang | : | Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial |
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN BANTUAN SOSIAL Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap : ………………………………………………… Tempat Tanggal Lahir : ………………………………………….…….. Jabatan : ………………………………………………… Pekerjaan :…………………………………………………. Alamat : ………………………………………………… Nomor Telepon : ………………………………………………… Dengan ini menyatakan : 1. Bahwa bantuan sosial pendidikan yang telah kami terima dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 20XX sebesar Rp……………………….. ( …………………………………………………………………………. ) telah dipergunakan sesuai dengan usulan yang telah disepakati; 2. Apabila Saya melanggar hal-hal yang telah Saya nyatakan ini, Saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administratif, dan dituntut sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun. Muntok, 20XX Yang membuat pernyataan, ( ) |
BUPATI BANGKA BARAT,
ttd.
X. XXXXXXXX
Xxxxxxxx VI : Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor : 33 Tahun 2021
Tanggal : 30 Agustus 2021
Tentang : Tata Cara Pengelolaan Hibah dan
Bantuan Sosial
PENETAPAN DAFTAR PENERIMA HIBAH/BANTUAN SOSIAL*) BESERTA JUMLAH UANG TAHUN ANGGARAN 20xx
NO | NAMA PENERIMA | ALAMAT PENERIMA | JUMLAH |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | |||
2. | |||
3. | |||
4. | Dst. |
BUPATI BANGKA BARAT,
ttd.
H. SUKIRMAN
*) disesuaikan dengan peruntukan
Lampiran VII | : | Peraturan Bupati Bangka Barat |
Nomor | : | 33 Tahun 2021 |
Tanggal | : | 30 Agustus 2021 |
Tentang | : | Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial |
DOKUMEN ADMINISTRASI BANTUAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN HIBAH / BANTUAN SOSIAL
A. CONTOH COVER PROPOSAL BANTUAN HIBAH / BANTUAN SOSIAL
PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN HIBAH / BANTUAN SOSIAL (NAMA KEGIATAN. )
LOKASI......................................................
TAHUN ...........................
NAMA PEMOHON | : | ........................................................... |
KEGIATAN | : | ........................................................... |
ALAMAT | : | ........................................................... ........................................................... |
NO. HP/WA PENGURUS | : | ........................................................... |
B. CONTOH SUSUNAN PROPOSAL
1. Cover/Halaman Judul
2. Surat Pengajuan Permohonan Pengajuan Dana Bantuan Hibah / Bantuan Sosial
3. Isi Proposal Permohonan Bantuan Hibah/Bantuan Sosial berupa uang paling sedikit memuat:
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang / Dasar Pemikiran
2. Permasalahan yang dihadapi
3. Maksud dan Tujuan
4. Sumber Anggaran
5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) /Rincian Kebutuhan Anggaran (RKA)
B. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
2. Hasil yang diharapkan
C. PENUTUP
D. LAMPIRAN-LAMPIARAN
1. Surat Keputusn (SK) Panitia/Pengurus Lembaga untuk Bantuan Hibah;
2. Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Badan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/kelurahan Setempat;
3. Surat Keterangan Domisili Ketua dan Bendahara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/kelurahan Setempat;
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua dan Bendahara;
5. Foto Copy Rekening Bank Yayasan Lembaga/Organisasi/Badan;
6. Gambar/Foto Keadaan 0 % (sebelum Pembangunan/Rehabilitasi).
Catatan :
1. Proposal harus ditanda tangani Ketua Yayasan Lembaga/Organisasi/Badan, disetujui oleh Kepala Desa/Lurah dan di Ketahui oleh Camat Setempat.
2. Proposal dibuat rangkap 2 (dua), tanda tangan dan/atau stempel asli seluruhnya (tidak di foto copy).
CONTOH SURAT PERMOHONAN BANTUAN HIBAH/BANTUAN SOSIAL
Muntok, xx | ||||
Nomor | : | .../... / xx | Kepada | |
Sifat | : | Biasa/Penting | Yth. | BUPATI BANGKA BARAT |
Lampiaran | : | 1 (satu) berkas | di | |
Perihal | : | Permohonan Bantuan Dana Hibah / Bantuan Sosial | Muntok |
Assalamualaikum Wr.Wb.
Dengan Hormat,
Segala Puji bagi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmatNya kepada semua, Sholawat dan Xxxxx semoga tetap tercurah keharibaan Xxxx Xxxxxxxx XXX beserta keluarga, sahabat, para tabiit-tabiin dan ummatnya termasuk kita semuanya.(menyesuaikan dengan keyakinan/agama yang dianut pemohon)
Bersama ini disampaikan dengan hormat Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah APBD Kabupaten Bangka Barat Tahun...................................., di Lokasi
....................... dalam rangka kegiatan ......................dengan rincian kebutuhan anggaran/barang sebagaimana terlampir.
Xxxxxxxx proposal permohonan bantuan hibah/bantuan sosial ini kami sampaikan, dengan harapan semoga Bapak Bupati dapat membantu dan mengabulkan permohan kami.
Atas perhatian dan bantuan Bapak Bupati kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Disetujui Oleh Kades/Lurah ................. | Xxxxxx Xxxx, Ketua .................................. |
(Nama Terang & Xxxxxxx) | (Nama Terang & Stempel) |
Mengetahui Camat , Nama Terang & Stempel) |
CONTOH FORMAT RINCIAN ANGGARAN BIAYA (RAB)
/ RINCIAN KEGIATAN ANGGARAN (RAK)
Nama : Masjid/ Musholla / Lembaga
Lokasi : ............................................
Bantuan Hibah diterima: Rp. .............................
Tahun Anggaran : ………………..
RINCIAN ANGGARAN BIAYA
No | URAIAN | JUMLAH DANA |
1. | PEMBUATAN PONDASI a………. b………. c. dst…. | Rp………….. Rp………….. Rp………….. |
2. | PEMBANGUNAN ATAP a………. b………. c. dst… | Rp………….. Rp………….. Rp………….. |
3. | dll………. | Rp………….. |
TOTAL DANA | JUMLAH……….. |
Muntok, …………20……
Ketua Masjid/Mushola/Lembaga
……………………………..
Stempel Masjdi/, Mushola/Lembaga
Ketua, Bendahara,
( Nama Jelas ) ( Nama Jelas )
CONTOH SURAT PERMOHONAN PENCAIRAN BANTUAN HIBAH/BANTUAN SOSIAL
Muntok, .......- ......... - 20.....
Nomor Sifat Lamp Perihal
: ………………..
: ………………..
: ………………..
: Permohonan Pencairan Bantuan Hibah/Bantuan Sosial Kab. Bangka Barat Tahun Anggaran 20xx
Kepada
Yth. Bapak Bupati Bangka Barat Cq. Kepala Badan/Dinas. *)
Di - MUNTOK
Berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : tentang
Penerima, Besaran dan Perangkat Daerah/Unit Kerja, terkait Dana Hibah Kabupaten Bangka Barat, maka bersama ini kami sampaikan dengan hormat Permohonan Pencairan Dana Hibah pada APBD Kabupaten Bangka Barat, Tahun Anggaran. , sebagai berikut :
a) | Nama | : | ………………………………………… |
b) | Alamat | : | ………………………………………… |
c) | Nomor Rekening Bank | : | ………………………………………… |
d) | Nama Bank | : | ………………………………………… |
e) | Jumlah Xxxx Xxxxx | : | ………………………………………… |
f) | Kegunaan Xxxx Xxxxx | : | ………………………………………… |
Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan hal-hal berikut :
a) | Badan Hukum/Surat Terdaftar/ Surat pengesahan/surat penetapan/izin operasional/surat pencatatan. |
b) | Rencana Anggaran Biaya (RAB). |
c) | Pakta Integritas. |
d) | Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah. |
e) | Foto Copy Rekening Bank Penerima Hibah. |
f) | Susunan Panitia. |
Terkait dengan hal tersebut diatas mohon dengan hormat dapatnya diterbitkan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Hibah/Bantuan Sosial Tahun Anggaran 20xx.
Demikian atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Disetujui Oleh Kades/Lurah ................. | Xxxxxx Xxxx, Ketua .................................. |
(Nama Terang & Xxxxxxx) | (Nama Terang & Stempel) |
Mengetahui Camat , Nama Terang & Stempel) |
CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG
CONTOH BUKTI – BUKTI PENGELUARAN UNTUK PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA HIBAH/BANTUAN SOSIAL
1. Bukti Nota Pembelian Barang
2. Contoh Bukti Kwitansi Pembayaran/Pembelian Barang/Jasa
BUPATI BANGKA BARAT,
ttd.
H. SUKIRMAN