PROSPEKTUS REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
PROSPEKTUS REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
Tanggal Efektif: 30 Agustus 2021 Tanggal Mulai Penawaran: 13 Januari 2022
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II (untuk selanjutnya disebut “PREMIER OBLIGASI II”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
PREMIER OBLIGASI II bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan yang optimal atas nilai investasi dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
PREMIER OBLIGASI II akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100 % (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Indo Premier Investment Management Pacific Xxxxxxx Xxxxx 00/X Xxxxx 0000 XXXX Xxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190- Indonesia
Telepon : (00 00) 00000000
Faksimili : (00 00) 00000000
a
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6
Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan Jakarta 14440
Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII). |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI ROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 28 Maret 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PREMIER OBLIGASI II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PREMIER OBLIGASI II. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Indo Premier Investment Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 3
BAB II KETERANGAN MENGENAI PREMIER OBLIGASI 12
BAB III15 MANAJER INVESTASI 15
BAB IV BANK KUSTODIAN 17
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 1919
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PREMIER OBLIGASI II 23
BAB VII PERPAJAKAN 25
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 27
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 2929
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 32
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 34
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 38
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 3939
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
UNIT PENYERTAAN 44
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 48
BAB XVI PENGALIHAN KEPEMILIKAN DAN PENYERTAAN 51
BAB XVII SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI PREMIER OBLIGASI 52
BAB XVIII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 54
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 56
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menyediakan Surat
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit
Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PREMIER OBLIGASI II ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II yang pertama kali melalui Manajer Investasi atau melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa terkecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan PREMIER OBLIGASI II yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuattambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal
periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”).
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk PREMIER OBLIGASI II untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Indo Premier Investment Management.
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam PortofolioReksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.27. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) PREMIER OBLIGASI II diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DISEKTOR JASA KEUANGAN
OJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan OJK Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PREMIER OBLIGASI II.
1.39. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.40. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.42. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
1. Penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. Pembelian Unit Penyertaan (subscription);
3. Penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption);dan
4. Pengalihan investasi (switching)
1.43. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam PREMIER OBLIGASI
II. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good
fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam PREMIER OBLIGASI II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk PREMIER OBLIGASI II untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
1.44. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PREMIER OBLIGASI II
2.1. PENDIRIAN PREMIER OBLIGASI II
PREMIER OBLIGASI II adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
Nomor 50 tanggal 28 April 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H. X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif PREMIER OBLIGASI II”), antara PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. S-1046/PM.21/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA PREMIER OBLIGASI II
PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi PREMIER OBLIGASI II terdiri dari:
a. Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx (Ketua)
Xxxxx adalah satu dari dua pendiri Indo Premier dan Komisaris Utama di anak perusahaan Perseroan, PT Indo Premier Investment Management. Beliau memiliki pengalaman 23 tahun di perbankan dan pasar modal. Sebelum mendirikan Indo Premier, beliau telah berkarir di berbagai lembaga keuangan seperti Citibank N.A (1992-1994, Usaha Bersama Sekuritas (1994-1997), Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (1997-2002). Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx menyandang gelar Bachelor of Science di Bidang Petroleum Engineering dari The University of Oklahoma, Amerika Serikat (1987) dan Master of Science di bidang Petroleum Engineering dari perguruan tinggi yang sama di tahun 1990.
Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo (Anggota)
Menjabat sebagai Direktur PT Indo Premier Investment Management sejak Agustus 2019. Beliau telah bergabung dengan Indo Premier sejak tahun 2007, dengan posisi terakhir
sebagai Direktur PT Indo Premier Sekuritas. Beliau pernah berkarir di Danpac Sekuritas (2000-2007) dan BDNI Securities (1995-1999).
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti (1994) dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dengan SK Perpanjangan KEP-291/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 26 Oktober 2022 dan Wakil Penjamin Emisi Efek dengan SK Perpanjangan KEP-106/PM.212/PJ-WPEE/2020 tanggal 4 Desember 2020.
Xxxxx Xxxxxxxx (Anggota)
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx menjabat sebagai Head of Fixed Income Sales & Trading IndoPremier sejak tahun 2003. Sebelumya, beliau pernah menjabat sebagai Vice President di PT Trimegah Securities yang bertanggung jawab atas US Dollar Fixed Income Departement (2000-2002), dan pernah menjabat sebagai Head of Dealing Room – Capital Market, Bank Internasional Indonesia (1996-2000).
Bapak Xxxxx memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari Curtin University of Technology, Perth, Australia.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Emisi Efek Pemasaran (WPPEP) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 203/PM.212/WPPEP/2019 yang telah diperpanjang dengan SK Perpanjangan KEP- 363/PM.212/PJ-WPPEP/TTE/2022 tanggal 15 November 2022.
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx (Anggota)
Xxxxxxxxx X. Xxxxx xxxxxxxx sebagai Head of ETF Sales & Trading IndoPremier sejak tahun 2019. Sebelumnya, beliau telah bergabung di divisi research IndoPremier dalam periode 2002-2007. Telah berkarir di Indusrei pasar modal sejak tahun 1990 pada equity research, fund management dan instritutional sales.
Xxxxx Xxxxxxxxx X. Xxxxx memperoleh gelar Bachelor Of Science dari Case Western Reserve University, Claveland – Ohio, USA dan Master of Business Adminitration dari Claveland State University, Cleveland – Ohio, USA.
Xxxxx Xxxxxxxxx X. Xxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-177/PM/IP/WMI/2001 yang telah diperpanjang dengan nomor SK Perpanjangan KEP-130/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 26 April 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim pengelola Investasi PREMIER OBLIGASI II terdiri dari Dwianto Oktory (Ketua), Xxxxxx Xxxxxxxx (Anggota) dan Xxxxxx Xxxxxxx (Anggota) yang berpengalaman dan memiliki izin orang perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal.
Xxxxxxx Xxxxxx (Ketua)
Dwianto memiliki gelar pendidikan Master dari Universitas Indonesia dengan jurusan Ilmu Ekonomi. Dwianto memulai karirnya di industri pasar modal dengan bekerja pada PT MNC Asset Management dari tahun 2011 dengan posisi terakhir sebagai Fund Manager.
Dwianto bergabung di PT Indo Premier Investment Management pada awal tahun 2016 di Unit Asset Management dengan posisi sebagai Portfolio Manager dan saat ini Dwianto menjabat sebagai Koordinator Asset Management.
Dwianto memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-113/BL/WMI/2011 yang telah diperpanjang dengan nomor SK Perpanjangan KEP-683/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022 dan telah lulus ujian Chartered Financial Analyst level 1 pada awal tahun 2015.
Xxxxxx Xxxxxxxx (Anggota)
Meraih gelar Master di bidang Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2000, dan Sarjana Teknik Mesin dari Unika Atma Jaya Jakarta pada tahun 1996. Mengawali karir di industri pasar modal dengan bergabung di MNC Group sejak tahun 1999 dengan penempatan awal di divisi equity distribution. Selanjutnya ditempatkan pada anak perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi mulai tahun 2001-2019 dengan jabatan terakhir sebagai Direktur. Mulai bergabung di PT Indo Premier Investment Management sejak bulan Mei 2019 dan menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak Agustus 2019.
Suwito memiliki memiliki izin Wakil Manajer Investasi dengan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-38/PM/IP/WMI/2001 tanggal 23 April 2001 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-222/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 18 Mei 2022, Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dengan SK Perpanjangan KEP-138/PM.212/PJ-WPEE/2022 tanggal 29 Mei 2022, dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) SK Perpanjangan KEP-656/PM.212/PJ-WPPE/2022 tanggal 21 April 2022.
2.5. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
Berikut adalah ikhtisar keuangan REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II periode untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II | |
2022 | |
Total Hasil Investasi (%) | 4,80 |
Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 2,72 |
Biaya Operasi (%) | 0,68 |
Perputaran Portofolio | 0,95 |
Presentase Penghasilan Xxxx Xxxxx (%) | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti).
PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 15 November 2010. Akta perusahaan terakhir diubah dengan Akta No. 115 tanggal 19 April 2021, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU- 0024008.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21 April 2021.
Berdasarkan Akta No. 301 tanggal 28 Agustus 2019, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Jakarat Barat, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalah:
Direksi
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Dalam hal pengelolaan dana, PT Indo Premier Sekuritas telah berpengalaman mengelola Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana (discretionary portofolio) sejak tahun 2003. Pada tanggal
16 Februari 2011, PT Indo Premier Sekuritas (Manajer Investasi yang mengalihkan) telah
mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya sebagai Manajer Investasi kepada PT Indo Premier Investment Management (Manajer Investasi yang menerima pengalihan).
Reksa Dana yang diterbitkan oleh PT Indo Premier Sekuritas dan pengelolaannya telah dialihkan kepada PT Indo Premier Investment Management adalah :
Xxxxx Xxxx PREMIER OBLIGASI II(d/h Reksa Dana Premier Citra Optima), suatu Reksa Dana Campuran; dan
Reksa Dana Premier ETF LQ-45, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek.
Pengalihan Manajer Investasi ini dituangkan dalam Akta No. 12 tentang Perubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier Citra Optima dan Akta No. 13 tentang Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier ETF LQ-45, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, tanggal 16 Februari 2011. Perubahan nama Xxxxx Xxxx Premier Citra Optima dituangkan dalam Akta No. 2 tentang Perubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier Citra Optima dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta, tanggal 2 Mei 2012.
Selain Xxxxx Xxxx tersebut di atas, PT Indo Premier Investment Management juga mengelola Reksa Dana lainnya yaitu :
(1) REKSA DANA PREMIER ETF LQ-45, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek;
(2) Reksa Dana Premier ETF IDX30, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek;
(3) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia Consumer;
(4) Reksa Dana Syariah Premier ETF JII;
(5) Xxxxx Xxxx Premier ETF SMinfra18;
(6) Xxxxx Xxxx Premier ETF SRI-KEHATI;
(7) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia Financial;
(8) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia State-Owned Companies;
(9) Reksa Dana Premier Ekuitas Makro Plus;
(10) Reksa Dana Premier Obligasi;
(11) Reksa Dana Premier Obligasi II;
(12) Reksa Dana Premier Obligasi Nusantara;
(13) Reksa Dana Premier Campuran Fleksibel;
(14) Reksa Dana Premier Pasar Uang II;
(15) Reksa Dana Premier ETF Indonesia Sovereign Bonds;
(16) Xxxxx Xxxx Xxxxxx Premier ETF IDX High Dividend 20;
(17) Xxxxx Xxxx Xxxxxx Premier ETF PEFINDO i-Grade;
(18) Reksa Dana Indeks Premier ETF MSCI Indonesia Large Cap;
(19) Reksa Dana Indeks Premier ETF Index IDX30;
(20) Reksa Dana Indeks Premier ETF FTSE Indonesia ESG;
(21) Reksa Dana Terproteksi Premier Permata Proteksi;
PT Indo Premier Investment Management telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 6.54 triliun per tanggal 28 Februari 2023.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Indo Premier Sekuritas dan PT Indo Premier Capital.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk didirikan dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 27 September 2021 Nomor 218, dibuat di hadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang merupakan anak perusahaan Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER OBLIGASI II, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PREMIER OBLIGASI II adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PREMIER OBLIGASI II bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan yang optimal atas nilai investasi dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PREMIER OBLIGASI II akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100 % (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi:
i. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di Indonesia;
ii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
iv. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal PREMIER OBLIGASI II berinvestasi Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
b. Memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau setara pada setiap saat;
c. Diperingkat secara bekala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. Informasi peringkat atas Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek;
e. Diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan
x. Xxxxx dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PREMIER OBLIGASI II pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PREMIER OBLIGASI II serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PREMIER OBLIGASI II.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PREMIER OBLIGASI II.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas Kebijakan Investasi PREMIER OBLIGASI II tersebut pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan PREMIER OBLIGASI II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PREMIER OBLIGASI II:
a. Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat;
c. Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat;
f. Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat dengan
ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat;
g. Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat;
i. Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan PREMIER OBLIGASI II dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
j. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. Membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. Terlibat dalam transaksi marjin;
p. Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PREMIER OBLIGASI II pada saat terjadinya pinjaman;
q. Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. Membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan Kebijakan Investasinya, PREMIER OBLIGASI II tidak akan berinvestasi pada efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh PREMIER OBLIGASI II dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PREMIER OBLIGASI II sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang PREMIER OBLIGASI II, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PREMIER OBLIGASI II tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PREMIER OBLIGASI II yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) Diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e diatas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. Memiliki prosedur standar;
b. Menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tatacara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencangkup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
3. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
4. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau penjualan kembali yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final PPh Final PPh Tarif Umum | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh. |
*Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
**Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi PREMIER OBLIGASI II dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang profesional dan berpengalaman dengan memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor khusus secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa Dana adalah kumpulan dana dari Pemegang Unit Penyertaan yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul PREMIER OBLIGASI II dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Kemudahan Investasi
Dengan nilai investasi awal hanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal dan pasar uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit.
d. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama PREMIER OBLIGASI II, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko ke tingkat yang paling minimal. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan penempatan pada berbagai Efek seperti obligasi dan instrumen pasar uang di Indonesia secara selektif.
e. Likuiditas atau Unit mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini. Pembayaran atas penjualan kembali tidak dikenakan pajak, kecuali apabila di kemudian hari terdapat ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
f. Transparansi Informasi
PREMIER OBLIGASI II wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan keuntungan, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Manajer Investasi wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
Sedangkan risiko investasi dalam PREMIER OBLIGASI II dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi PREMIER PREMIER OBLIGASI II karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat hutang dan harga sahamnya di bursa efek. Untuk mengatasi hal tersebut Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada Efek-efek yang mempunyai fundamental yang baik.
2. Risiko Wanprestasi
Risiko ini bisa terjadi apabila dalam kondisi luar biasa, di mana bank dan penerbit surat berharga yang dijadikan investasi oleh PREMIER OBLIGASI II atau pihak lainnya yang berhubungan dengan PREMIER OBLIGASI II mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini dapat mempengaruhi hasil investasi PREMIER OBLIGASI II. Untuk mengatasi kejadian ini Manajer Investasi akan menerapkan Investment Grade yang ketat dalam hal berinvestasi.
3. Risiko Likuiditas
Sesuai dengan peraturan Xxxxx Xxxx XXX, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan. Apabila terjadi penjualan kembali secara bersamaan (redemption rush) oleh sebagian besar pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, hal ini dapat menyulitkan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai guna membayar penjualan kembali tersebut.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Risiko ini bisa terjadi akibat fluktuasi Efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal ini akan diatasi dengan pembentukan diversifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan/atau (ii) Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta pasal 28.1 butir (ii) atau (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PREMIER OBLIGASI II, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi PREMIER OBLIGASI II.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PREMIER OBLIGASI II terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PREMIER OBLIGASI II, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PREMIER OBLIGASI II
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaansetelah PREMIER OBLIGASI II mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PREMIER OBLIGASI II dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan PREMIER OBLIGASI II;
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PREMIER OBLIGASI II yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus awal, dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PREMIER OBLIGASI II yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PREMIER OBLIGASI II;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi PREMIER OBLIGASI II serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam PREMIER OBLIGASI II ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris, Biaya Akuntan, konsultan lainnya dan/atau biaya profesi lainnya, jika ada, menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PREMIER OBLIGASI II sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PREMIER OBLIGASI II: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,15% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah PREMIER OBLIGASI Idinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) f. Biaya bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada) g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) h. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Maks. 1% Maks. 1% Maks. 0,5% Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit penyertaan Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Dari nilai pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER OBLIGASI II, setiap pemegang Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II Yaitu Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam PREMIER OBLIGASI II
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PREMIER OBLIGASI II ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx PREMIER OBLIGASI II
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari PREMIER OBLIGASI II yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan PREMIER OBLIGASI II sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST);.
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PREMIER OBLIGASI II Dibubarkan Dan DilikuidasiDalam hal
PREMIER OBLIGASI II dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PREMIER OBLIGASI IIWAJIB DIBUBARKAN
PREMIER OBLIGASI IIwajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PREMIER OBLIGASI IIyang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. PREMIER OBLIGASI IIdimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PREMIER OBLIGASI II.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PREMIER OBLIGASI II
Dalam hal PREMIER OBLIGASI IIwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PREMIER OBLIGASI IIkepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di ataskepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan PREMIER OBLIGASI IIdalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran PREMIER OBLIGASI IIkepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PREMIER OBLIGASI IIdibubarkan yang disertai dengan:
1. Akta pembubaran PREMIER OBLIGASI IIdari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. Laporan keuangan pembubaran PREMIER OBLIGASI IIyang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PREMIER OBLIGASI IItelah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal PREMIER OBLIGASI IIwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran PREMIER OBLIGASI IIpaling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang
Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran PREMIER OBLIGASI IIkepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PREMIER OBLIGASI IIoleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran PREMIER OBLIGASI IIyang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. Akta pembubaran PREMIER OBLIGASI IIdari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PREMIER OBLIGASI IIwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PREMIER OBLIGASI IIdan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PREMIER OBLIGASI IIpaling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c dan d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan d di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran PREMIER OBLIGASI IIkepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c dan d di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran PREMIER OBLIGASI IIyang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. Akta pembubaran PREMIER OBLIGASI II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PREMIER OBLIGASI IIwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PREMIER OBLIGASI IIoleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran PREMIER OBLIGASI IIantara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan
dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran PREMIER OBLIGASI IIkepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PREMIER OBLIGASI IIdengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran PREMIER OBLIGASI IIyang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. Akta pembubaran PREMIER OBLIGASI IIdari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PREMIER OBLIGASI IIharus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran PREMIER OBLIGASI II, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PREMIER OBLIGASI II; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PREMIER OBLIGASI II, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PREMIER OBLIGASI IIsebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PREMIER OBLIGASI IIdengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PREMIER OBLIGASI IIsebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PREMIER OBLIGASI IIyang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan pembubaran PREMIER OBLIGASI IIyang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta pembubaran PREMIER OBLIGASI IIdari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal PREMIER OBLIGASI IIdibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi PREMIER OBLIGASI IItermasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PREMIER OBLIGASI IIsebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 huruf b di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi atau dapat dibebankan kepada PREMIER OBLIGASI II.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTA
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PREMIER OBLIGASI II ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk Warga Negara Indonesia atau Paspor untuk Warga Negara Asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening diisi secara lengkap dan di tanda- tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsungatau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER OBLIGASI II, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI
II. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala PREMIER OBLIGASI II. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari penjualan paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan ayat 13.3 Prospektus ini, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang
pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening PREMIER OBLIGASI II yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Central Asia Tbk, KCU Thamrin, Jakarta Rekening Atas Nama : REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
Nomor Rekening : 206-0552536
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PREMIER OBLIGASI II pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan PREMIER OBLIGASI II. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi PREMIER OBLIGASI II.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dikreditkan ke rekening atas nama PREMIER OBLIGASI II di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II secara lengkap.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. Calon Pemegang Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II;
b. Anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II;
c. Perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER OBLIGASI II, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit PREMIER OBLIGASI II yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER OBLIGASI II, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II, diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio PREMIER OBLIGASI II diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek PREMIER OBLIGASI II di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER OBLIGASI II, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan Sistem Elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER OBLIGASI II, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi.
15.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Xxxxxxx Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank
Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Investasi dalam PREMIER OBLIGASI II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PREMIER OBLIGASI II atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan
a. Pembelian Unit Penyertaan langsung melalui Manajer Investasi
b. Pembelian Unit Penyertaan melalui APERD
17.2. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Penjualan Kembali Unit Penyertaan langsung melalui Manajer Investasi
b. Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui APERD
17.3. Xxxxx Xxxxalihan Investasi
a. Pengalihan Investasi langsung melalui Manajer Investasi
b. Pengalihan Investasi melalui APERD (jika ada)
Keterangan:
Rekening penampungan reksadana pada Agen Penjual (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama reksa dana yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah instruksi Manajer Investasi
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
18.4. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai adanya Pengaduan tersebut, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER OBLIGASI II (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan PREMIER OBLIGASI II serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
MANAJER INVESTASI
PT Indo Premier Investment Management Pacific Xxxxxxx Xxxxx, 00/X Xxxxx 0000 XXXX Xxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia Telepon : (00 00) 00000000
Faksimili : (00 00) 00000000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan
Jakarta 14440
Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824
Reksa Dana Premier Obligasi II
Laporan keuangan untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-23
No. : 00249/2.1133/AU.1/09/0305-1/1/II/2023 |
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN |
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian |
Reksa Dana Premier Obligasi II |
Opini |
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Premier Obligasi II (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan. |
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. |
Basis Opini |
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. |
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. |
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. |
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana. |
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan |
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut. |
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga: |
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal. |
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana. |
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. |
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha. |
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar. |
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan |
|
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA |
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0754 |
16 Februari 2023 |
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2022
ASET
Portofolio efek
Efek bersifat utang
(harga perolehan Rp 9.900.000.000 pada tahun 2022) | 2c,2d,3,8 | 9.907.190.000 |
Instrumen pasar uang | 2c,2d,3 | 300.000.000 |
Total portofolio efek | 10.207.190.000 | |
Kas | 2d,4 | 341.665.330 |
Piutang bunga | 2d,2e,5 | 51.370.603 |
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | |
LIABILITAS | ||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 6 | 2.439.892 |
Beban akrual | 2d,2e,7 | 18.037.601 |
TOTAL LIABILITAS | 20.477.493 | |
NILAI ASET BERSIH | ||
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | 00.000.000.000 | |
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 00.000.000,1949 |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.048,00 |
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2022 (353 hari) | ||
PENDAPATAN | |||
Pendapatan Investasi | |||
Pendapatan bunga | 2e,00 | 000.000.000 | |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 2d,2e | 7.190.000 | |
Pendapatan Lainnya | 2e,12 | 6.570.311 | |
TOTAL PENDAPATAN | 625.060.795 | ||
BEBAN | |||
Beban Investasi | |||
Beban pengelolaan investasi | 2e,13,16 | (24.476.263) | |
Beban kustodian | 2e,14 | (11.125.574) | |
Beban lain-lain | 2e,15 | (101.022.883) | |
Beban Lainnya | 2e | (1.314.062) | |
TOTAL BEBAN | (137.938.782) | ||
LABA SEBELUM PAJAK | 487.122.013 | ||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2f,9b | - | |
LABA PERIODE BERJALAN | 487.122.013 | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | |||
PERIODE BERJALAN SETELAH PAJAK | - |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN 487.122.013
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang
Unit Penyertaan
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai
Aset Bersih
Total Nilai
Aset Bersih
Saldo per 30 Agustus 2021
(tanggal efektif) - - -
Perubahan aset bersih pada periode 2022
Penghasilan komprehensif periode
berjalan - 487.122.013 487.122.013
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan | ||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (621.550.774) | - | (621.550.774) | |
Saldo per 31 Desember 2022 |
10.092.626.427 487.122.013 | 00.000.000.000 |
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II LAPORAN ARUS KAS
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Arus kas dari aktivitas operasi | 2022 (353 hari) |
Pembelian efek bersifat utang | (9.900.000.000 ) |
Penerimaan bunga efek bersifat utang | 516.267.279 |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 43.662.603 |
Penerimaan bunga jasa giro | 6.570.311 |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (22.272.451) |
Pembayaran jasa kustodian | (10.123.841) |
Pembayaran beban lain-lain | (87.504.890) |
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi | (9.453.400.989) |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | |
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (619.110.882) |
Kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas pendanaan | 00.000.000.000 |
Kenaikan kas dan setara kas | 641.665.330 |
Kas dan setara kas pada awal periode | - |
Kas dan setara kas pada akhir periode | 641.665.330 |
Kas dan setara kas terdiri dari: | |
Kas | 341.665.330 |
Deposito berjangka | 300.000.000 |
Total kas dan setara kas | 641.665.330 |
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Reksa Dana Premier Obligasi II (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 50 tanggal 28 April 2021 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx notaris di Jakarta. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan secara terus menerus dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) unit penyertaan. Setiap unit penyertaan Reksa Dana yang ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aset Bersih awal per unit penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran.
PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx
Tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah memberikan tingkat pertumbuhan yang optimal atas nilai investasi dengan berinvestasi sesuai dengan kebijakan investasi.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan komposisi investasi sebagai berikut:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diperdagangkan di Indonesia; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-1046/PM.21/2021 pada tanggal 30 Agustus 2021. Reksa Dana mulai beroperasi pada tanggal 13 Januari 2022.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 16 Februari 2023. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi yang diukur berdasarkan nilai wajar.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan manajer investasi Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”).
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga".
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan)
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi (lanjutan)
Pada pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lain-lain”.
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
- Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Reksa Dana memiliki Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan)
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Xxxxx Xxxx hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
e. Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Transaksi dengan pihak berelasi
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalan PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan pihak-pihak berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapan dalam catatan atas laporan keuangan.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022, diantaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 71: Instrumen keuangan
- Amendemen PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Standar akuntansi revisian yang telah diterbitkan dan relevan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023 dan belum diterapkan secara dini:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
2022
Persentase (%) | ||||||
Tingkat | terhadap | |||||
Harga | bunga | total | ||||
perolehan | (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | hierarki | tempo | efek | efek |
Efek bersifat utang Obligasi korporasi
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.037.000.000 | 9,25 | 2 | 26 Jan 25 | idA | 10,16 | ||
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.036.700.000 | 5,90 | 2 | 23 Feb 25 | idAA+ | 10,16 | ||
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.012.500.000 | 8,75 | 2 | 8 Des 24 | idA+ | 9,92 | ||
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 998.900.000 | 5,90 | 2 | 2 Mar 25 | AA+(idn) | 9,79 | ||
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 997.300.000 | 5,75 | 2 | 15 Des 24 | AAA(idn) | 9,77 | ||
5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.082.400.000 | 49,80 |
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 Seri A Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2021
Total obligasi korporasi (dipindahkan)
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2022
Persentase (%) | ||||||
Tingkat | terhadap | |||||
Harga | bunga | total | ||||
perolehan | (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | hierarki | tempo | efek | efek |
5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.082.400.000 | 49,80 | ||||
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 994.400.000 | 5,70 | 2 | 22 Mar 25 | idAAA | 9,74 |
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 987.200.000 | 6,95 | 2 | 9 Agt 25 | idAA | 9,66 |
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 980.500.000 | 5,70 | 2 | 23 Feb 25 | AAA | 9,61 |
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 966.200.000 | 5,50 | 2 | 10 Des 24 | idAA | 9,47 |
900.000.000 | 900.000.000 | 896.490.000 | 8,10 | 2 | 22 Des 24 | A-(idn) | 8,78 |
Efek bersifat utang Obligasi korporasi
Total obligasi korporasi (pindahan)
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 Seri B
Obligasi I BRI Finance Tahun 2022 Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra
Financial Services Tahap II Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 Seri A
Total efek bersifat utang 9.900.000.000 9.900.000.000 9.907.190.000 97,06
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2022
Persentase (%) | ||||||||
Tingkat | terhadap | |||||||
Harga | bunga | total | ||||||
perolehan | (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | portofolio | |||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | hierarki | tempo | efek | efek | ||
Instrumen pasar uang Deposito berjangka PT Bank Nationalnobu Tbk | 300.000.000 | 300.000.000 | 300.000.000 | 4,50 | - | 13 Jan 23 | 2,94 | |
Total instrumen pasar uang |
300.000.000 300.000.000 300.000.000 | 2,94 | ||||||
Total portofolio efek | 10.207.190.000 | 100,00 | ||||||
4. KAS |
Akun ini merupakan rekening giro Rupiah pada Bank Kustodian PT Bank Central Asia (Tbk). Saldo kas pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 341.665.330.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG BUNGA | |
2022 | |
Efek bersifat utang | 50.838.000 |
Deposito berjangka | 532.603 |
Total | 51.370.603 |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat ditagih.
6. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 2.439.892 yang semuanya diterima dari agen penjual.
7. BEBAN AKRUAL | |
2022 | |
Jasa pengelolaan investasi (catatan 13) | 2.203.812 |
Jasa kustodian (catatan 14) | 1.001.733 |
Lain-lain | 14.832.056 |
Total | 18.037.601 |
8. PENGUKURAN NILAI WAJAR |
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 untuk pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 9.907.190.000.
9. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak penghasilan (lanjutan)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pada tanggal 7 Oktober 2021, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan oleh Presiden sebagai UU HPP No. 7/2021, dimana salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Reksa Dana untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
2022
(353 hari)
Laba sebelum pajak 487.122.013
Ditambah (dikurangi):
Beban yang tidak dapat dikurangkan 137.938.782
Pendapatan yang pajaknya bersifat final
- Bunga deposito berjangka (44.195.205)
- Bunga jasa giro (6.570.311)
- Bunga efek bersifat utang (567.105.279)
- Keuntungan yang belum direalisasi selama
periode berjalan atas efek bersifat utang (7.190.000) Laba (rugi) kena pajak -
Pajak penghasilan -
Pajak dibayar di muka -
(Lebih) kurang bayar pajak -
Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PERPAJAKAN (Lanjutan)
b. Beban pajak
2022
(353 hari)
Pajak kini -
Pajak tangguhan -
Total -
c. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
10. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Unit Persentase (%)
Pemodal | 95.217,1949 | 0,94 |
Manajer Investasi | 10.000.000,0000 | 99,06 |
Total | 10.095.217,1949 100,00 | |
11. PENDAPATAN BUNGA | ||
2022 (353 hari) | ||
Efek bersifat utang | 567.105.279 | |
Deposito berjangka | 44.195.205 | |
Total | 611.300.484 |
Pendapatan bunga disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
12. PENDAPATAN LAINNYA
Akun ini merupakan pendapatan bunga dari jasa giro atas penempatan kas di bank Reksa Dana.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan sebesar 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa pengelolaan untuk periode 2022 adalah sebesar Rp 2.383.598.
14. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana dengan basis 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan sebesar 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa kustodian untuk periode 2022 adalah sebesar Rp 1.083.454.
15. BEBAN LAIN-LAIN
2021
(353 hari)
Pajak final 65.549.569
Lain-lain 35.473.314
Total 101.022.883
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu PT Indo Premier Sekuritas. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan)
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk periode sejak 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
2022
Persentase (%) terhadap jumlah pembelian/ penjualan
Total portofolio efek
Pembelian 7.900.000.000 79,80
Penjualan - -
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk periode sejak 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Saldo unit
2022
Jasa Pengelolaan Investasi
Persentase fee
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit
penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
Total pendapatan
penyertaan Total
(%) kembali
lainnya
10.000.000,0000 24.476.263 1 - -
17. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi Reksa Dana karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat hutang dan harga sahamnya di bursa efek. Untuk mengatasi hal tersebut Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada efek-efek yang mempunyai fundamental yang baik.
b. Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
x. Xxxxxx Wanprestasi
Risiko ini bisa terjadi apabila dalam kondisi luar biasa, di mana bank dan penerbit surat berharga yang dijadikan investasi oleh Xxxxx Xxxx atau pihak lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini dapat mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana. Untuk mengatasi kejadian ini Manajer Investasi akan menerapkan Investment Grade yang ketat dalam hal berinvestasi.
d. Risiko Likuiditas
Sesuai dengan peraturan Xxxxx Xxxx XXX, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali unit penyertaan yang dijual oleh pemegang unit penyertaan. Apabila terjadi penjualan kembali secara bersamaan (redemption rush) oleh sebagian besar pemegang unit penyertaan kepada Manajer Investasi, hal ini dapat menyulitkan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai guna membayar penjualan kembali tersebut.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Jumlah dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
d. Risiko Likuiditas (lanjutan)
Kurang dari
2022
Lebih dari
1 bulan 1-3 bulan 3 bulan Total
Liabilitas keuangan
Liabilitas atas pembelian | |||
kembali unit penyertaan | 2.439.892 | - - | 2.439.892 |
Beban akrual | 18.037.601 | - - | 18.037.601 |
Total liabilitas keuangan 20.477.493 20.477.493
e. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Risiko ini bisa terjadi akibat fluktuasi Efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal ini akan diatasi dengan pembentukan diversifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi.
x. Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan/atau (ii) Nilai Aset Bersih Reksa Dana menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta pasal 28.1 butir (ii) atau (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi Xxxxx Xxxx.
19. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio keuangan untuk periode sejak 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut :
REKSA DANA PREMIER OBLIGASI II
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 30 Agustus 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. RASIO-RASIO KEUANGAN (Lanjutan)
2022
(353 hari)
Total hasil investasi (%) 4,80
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) 2,72
Biaya operasi (%) 0,68
Perputaran portofolio 0,95
Penghasilan kena pajak (%) -
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasis bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.