PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK MEGA Tbk
Direksi dari PT Bank Mega Tbk. (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Kamis, 28 Pebruari 2019 Waktu : Pukul 14.22 – 15.18 WIB
Tempat : Auditorium Menara Bank Mega Lt. 0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxx. 12 – 14A, Jakarta 12790
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2018, yang terdiri dari :
a. Laporan Pengurusan Perseroan;
b. Laporan Keuangan Perseroan;
c. Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
3. Laporan Direksi atas Rencana Kerja (Business Plan) Perseroan Tahun 2019.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan Tahun Buku 2019
5. Perubahan Susunan Pengurus
6. Penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun 2019, serta Pembagian tugas dan wewenang Direksi.
7. Persetujuan Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.
Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Rapat
Rapat tersebut dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Wakil Komisaris Utama : Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Bpk. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Komisaris Independen : Bpk. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxx Xxxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur Utama : Bpk. Xxxxxxxx Xxxxxx.
Direktur : Bpk. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx.
Direktur : Ibu Xxxxxxxx Xxxx.
Direktur : Bpk. Y.B. Hariantono.
Direktur : Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Ibu Lay Xxxx Xxxxxxxx
Direktur : Bpk. X. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Direktur Independen : Bpk. Xxxx Xxxxxxxxx.
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham untuk Rapat
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasa/wakil Pemegang Saham yang mewakili 6.674.895.834 saham atau merupakan 95,85% suara dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 6.963.775.206 saham.
Tanya Jawab
Dalam setiap mata acara Rapat para pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk bertanya atau mengajukan pendapat yang berkaitan dengan pembahasan mata acara Rapat. Pada setiap mata acara Rapat tidak ada pertanyaan dari pemegang saham.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dengan cara meminta pemegang saham mengangkat tangan atas usulan keputusan mata acara Rapat.
Hasil Rapat
Mata Acara Rapat Pertama
Suara yang Hadir: 6.674.895.834 saham
Suara Tidak Setuju: Nihil saham
Suara Abstain: Nihil saham
Total Suara Setuju: 6.674.895.834 saham = 100% Rapat dengan Musyawarah dan Mufakat memutuskan:
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi mengenai Pengurusan Perseroan selama tahun buku 2018, serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;
2. Menerima dan xxxxxx-kan Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 yang termasuk didalamnya Neraca dan perhitungan Laba-Rugi yang telah diaudit Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja sebagaimana dalam laporan no. 00050/2.1032/ AU.1/07/0686-2/1/II/2019 tanggal 11 Pebruari 2019; dan
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku tahun 2018 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan tersebut.
Mata Acara Rapat Kedua
Suara yang Hadir: 6.674.895.834 saham
Suara Tidak Setuju: Nihil saham
Suara Abstain: Nihil saham
Total Suara Setuju: 6.674.895.834 saham = 100% Rapat dengan Musyawarah dan Mufakat memutuskan:
1. Menetapkan seluruh Laba bersih Perseroan tahun buku 2018 yaitu Rp 1.599.346.618.451,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh enam juta enam ratus delapan belas ribu empat ratus lima puluh satu Rupiah) digunakan sebagai berikut:
(a) Sebesar Rp 46.618.451,- (empat puluh enam juta enam ratus delapan belas ribu empat ratus lima puluh satu Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT;
(b) Sebesar Rp 799.650.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen tunai;
(c) Sisanya sebesar Rp 799.650.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) akan dibukukan sebagai saldo laba.
2. Menyetujui pembagian dividen tunai tersebut dilakukan dengan ketentuan:
(a) Tata cara dan jadwal pembagian dividen tunai akan ditetapkan kemudian.
(b) Pembayaran atas dividen tunai tersebut akan dipotong pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara dan jadwal pembayaran dividen tunai tersebut serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Ketiga
Untuk mata acara Rapat Ketiga tidak diambil keputusan Rapat karena sifatnya hanya untuk mengetahui rencana kerja Perseroan di Tahun 2019.
Mata Acara Rapat Keempat
Suara yang Hadir: 6.674.895.834 saham
Suara Tidak Setuju: Nihil saham
Suara Abstain: Nihil saham
Total Suara Setuju: 6.674.895.834 saham = 100%
Rapat dengan Musyawarah dan Mufakat memutuskan:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan melakukan audit terhadap keuangan Perseroan tahun buku 2019, untuk mendapatkan auditor dengan kualitas dan harga terbaik.
Mata Acara Rapat Kelima
Suara yang Hadir: 6.674.895.834 saham
Suara Tidak Setuju: Nihil saham
Suara Abstain: Nihil saham
Total Suara Setuju: 6.674.895.834 saham = 100% Rapat dengan Musyawarah dan Mufakat memutuskan:
1. Menerima pengunduran diri Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Komisaris Perseroan
terhitung sejak tanggal 1 Desember 2018.
Dengan keputusan diatas maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
Komisaris Utama : Bpk. Xxxxxxx Xxxxxxx Wakil Komisaris Utama : Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx.
Komisaris Independen : Bpk. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx. Komisaris Independen : Bpk. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx. Komisaris Independen : Ibu Xx. Xxxxxxxx XXx
2. Menerima pengunduran diri Bapak YB Hariantono sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 28 Pebruari 2019.
3. Mengangkat kembali anggota Direksi Perseroan dengan susunan sebagai berikut : Direktur Utama : Bpk. Xxxxxxxx Xxxxxx.
Direktur : Bpk. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx.
Direktur : Ibu Xxxxxxxx Xxxx.
Direktur : Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Ibu Lay Xxxx Xxxxxxxx
Direktur : Bpk. X. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Direktur Independen : Bpk. Xxxx Xxxxxxxxx.
Pengangkatan kembali tersebut berlaku efektif terhitung sejak saat Rapat ini ditutup sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta notaris dan melaporkan perubahan susunan pengurus Perseroan kepada instansi yang berwenang.
Mata Acara Rapat Keenam
Suara yang Hadir: 6.674.895.834 saham
Suara Tidak Setuju: Nihil saham
Suara Abstain: Nihil saham
Total Suara Setuju: 6.674.895.834 saham = 100% Rapat dengan Musyawarah dan Mufakat memutuskan:
1. Menetapkan budget honorarium bersih bagi seluruh anggota Dewan Komisaris sebesar
Rp 1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah) per bulan, pajak ditanggung Perseroan, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagiannya serta tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris, yang berlaku sampai dengan diputuskan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya;
2. Memberi wewenang dan kekuasaan kepada Dewan Komisaris untuk dan atas nama Rapat menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan sampai dengan diputuskan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya;
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris, untuk menetapkan tugas dan wewenang bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan.
Mata Acara Rapat Ketujuh
Suara yang Hadir: 6.674.895.834 saham
Suara Tidak Setuju: Nihil saham
Suara Abstain: Nihil saham
Total Suara Setuju: 6.674.895.834 saham = 100% Rapat dengan Musyawarah dan Mufakat memutuskan:
1. Menyetujui Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan yang telah disusun dalam Dokumen Recovery Plan dan disampaikan kepada OJK dalam rangka memenuhi ketentuan POJK Nomor 14/POJK.03/2017.
2. Apabila terjadi situasi dan kondisi dimana Direksi Perseroan harus melaksanakan salah satu atau beberapa opsi dalam Rencana Aksi Perseroan, mengingat bahwa kondisi tersebut memerlukan tindakan segera dan mendesak sehingga tidak mungkin diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu, maka sehubungan dengan pelaksanaan salah satu atau beberapa opsi yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dengan ini Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan salah satu atau beberapa opsi dalam Rencana Aksi Perseroan tersebut dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris, satu dan lain hal dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan di sektor Pasar Modal mengingat Perseroan merupakan Perusahaan Terbuka.
3. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul yang diajukan dalam acara ini diterima dan disetujui oleh Rapat ini.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini untuk mematuhi ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1), (2) dan (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua RUPST sebagaimana tersebut di atas dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai dari laba bersih Perseroan Tahun Buku 2018 sebesar Rp 799.650.000.000,- atau sebesar Rp 114,829955 per saham yang akan dibagikan kepada 6.963.775.206 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2018 sebagai berikut :
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No | KETERANGAN | TANGGAL |
1. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi - Pasar Tunai | 11 Maret 2019 13 Maret 2019 |
2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi - Pasar Tunai | 12 Maret 2019 14 Maret 2019 |
3. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) | 13 Maret 2019 |
4. | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2018 | 2 April 2019 |
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 13 Maret 2019 (recording date) dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening sub efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 13 Maret 2019.
2. Bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 2 April 2019. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham Perseroan melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang terbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (“BAE”) dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2, Jakarta 10120 paling lambat 13 Maret 2019 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi 100% dari tarif normal.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan form DGT yang telah dilegalisasi oleh
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 04 Maret 2019