PERJANJIAN FASILITAS PEMBIAYAAN TRANSAKSI MARJIN
PERJANJIAN FASILITAS PEMBIAYAAN TRANSAKSI MARJIN
Pada hari ini tanggal bulan tahun di Jakarta, telah dibuat PerjanjianFasilitas PembiayaanTransaksi Marjin(selajutnyadisebut“Perjanjian Marjin”). Perusahaan dan Nasabah secara Bersama-sama disebut “Para Pihak”.
1. PT Phintraco Sekuritas, suatu Perusahaan Efek, berdomisili di The EAST Tower Lantai 16, Jl Dr. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Kav. E3.2 Xx. 0, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx 00000, dalam hal ini diwakili oleh , Direktur Utama dan/atau
, Direktur; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direksi mewakili PT Phintraco Sekuritas. Selanjutnya disebut “Perusahaan”.
2. Nama : No. KTP : Alamat :
: No. Telp/HP : Selanjutnya disebut “Nasabah”.
Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Perusahaan adalah Perusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadiminstrasikan rekening Efek Nasabah sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya dan pada saat Perjanjian Marjin ini dibuat dan ditandatangani, Perusahaan sudah memenuhi persyaratan Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6.
2. Nasabah adalah pemegang rekening Efek di Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk membuka Rekening Marjin dan bermaksud memperoleh fasilitas pembiayaan atas transaksi Efek yang dilakukannya melalui Perusahaan (selanjutnya disebut “Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin”).
3. Perusahaan setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin kepada Nasabah dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Marjin.
Maka sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini telah saling setuju dan sepakat untuk membuat dan menetapkan Perjanjian Marjin
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
Kecuali secara tegas diartikan lain dalam Perjanjian Marjin yang diatur di sini, semua definisi yang diatur dalam Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Reguler berlaku dalam Perjanjian Marjin.
1. Fasilitas Pembiayaan adalah fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan kepada Nasabah untuk membiayai Transaksi Marjin bagi kepentingan Nasabah sesuai syarat dan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Marjin dan Peraturan Perundangan Yang Berlaku.
2. Nilai Pembiayaan adalah jumlah dana yang diberikan Perusahaan kepada Nasabah untuk membiayai transaksi Efek Nasabah dalam Rekening Marjin dan tercatat pada Saldo Debit di Rekening Xxxx Xxxxxxx berdasarkan current date.
3. Current date adalah tanggal di saat transaksi beli terjadi dan menimbulkan piutang atau tambahan Nilai Pembiayaan.
4. Transaksi Marjin adalah transaksi pembelian Efek untuk kepentingan Nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 atau Peraturan yang menggantikannya.
5. Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin (Rekening Marjin) adalah rekening Efek Nasabah yang khusus dipergunakan untuk aktivitas Transaksi Marjin di Perusahaan.
6. Efek Marjin adalah Efek yang memenuhi persyaratan sebagai Efek yang dapat ditransaksikan dalam Transaksi Marjin sesuai dengan daftar Efek Marjin yang dikeluarkan oleh Bursa.
7. Efek Jaminan adalah Efek yang memenuhi persyaratan sebagai Efek yang dapat digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan dalam Transaksi Marjin sesuai dengan Daftar Efek Jaminan yang dikeluarkan oleh Bursa.
8. Daftar Efek Yang Diterima sebagai Jaminan Pembiayaan adalah daftar yang dibuat dan ditetapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu yang berisi Efek- Efek yang dapat diserahkan sebagai Jaminan Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Marjin dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bursa dari waktu ke waktu dan yang dianggap oleh Perusahaan layak untuk diperhitungkan dalam menentukan nilai Jaminan Pembiayaan atau Rasio Pembiayaan.
9. Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) adalah Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011.
10. Jaminan Awal adalah sejumlah dana dan/atau Efek yang wajib disetor Nasabah kepada Perusahaan sebagai Jaminan Pembiayaan pada saat pembukaan Rekening Marjin.
11. Jaminan Pembiayaan adalah sejumlah dana dan/atau Efek yang tersimpan dalam Rekening Marjin yang meliputi Jaminan Awal dan Jaminan Tambahan serta Efek yang diterima Nasabah sebagai hasil pembelian Efek melalui Transaksi Marjin dan/atau Efek yang harus diserahkan oleh Nasabah kepada Perusahaan dalam rangka menjamin penyelesaian transaksi Efek, yang nilainya ditentukan oleh Perusahaan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Marjin.
12. Jaminan Tambahan adalah tambahan dana dan/atau Efek yang wajib diserahkan Nasabah kepada Perusahaan sebagai jaminan penyelesaian Transaksi Marjin apabila Rasio Pembiayaan melebihi batas Permintaan Pemenuhan Jaminan (Margin Call).
13. Rasio Pembiayaan adalah suatu keadaan yang menunjukkan perbandingan Nilai Pembiayaan current date dengan nilai Jaminan Pembiayaan current date.
14. Rasio Margin Call adalah suatu keadaan dimana Rasio Pembiayaan telah mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Perusahaan sehingga Perusahaan berhak untuk meminta Jaminan Tambahan.
15. Permintaan Pemenuhan Jaminan (Margin Call) adalah permintaan Perusahaan kepada Nasabah untuk menyerahkan Jaminan Tambahan apabila Rasio Pembiayaan telah melebihi Rasio Margin Call, yang harus dipenuhi oleh Xxxxxxx dalam waktu yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
16. Rasio Potensial (Potential Ratio) adalah suatu keadaan dimana Rasio Pembiayaan dihitung berdasarkan perbandingan Nilai Pembiayaan current date ditambah antrian beli (open buy) dengan nilai Jaminan Pembiayaan current date.
17. Limit Fasilitas Pembiayaan (Credit Limit) adalah nilai maksimal Fasilitas Pembiayaan yang disetujui dan diberikan oleh Perusahaan kepada Nasabah berdasarkan Perjanjian Marjin.
18. Batas Konsentrasi Efek adalah nilai maksimum yang ditetapkan untuk satu Efek terhadap nilai Jaminan Pembiayaan berdasarkan tingkat risiko yang ditentukan oleh Perusahaan.
19. Rasio Forced Sell adalah suatu keadaan dimana Rasio Pembiayaan mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Perusahaan sehingga Perusahaan berhak untuk menjual Jaminan Pembiayaan milik Nasabah baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
20. Jual Paksa (Forced Sell) adalah suatu keadaan dimana Perusahaan memiliki hak dan wewenang sepenuhnya yang telah disetujui oleh Nasabah, baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan kepada Nasabah untuk segera menjual Efek Nasabah yang dijadikan Jaminan Pembiayaan di Rekening Marjin apabila Rasio Pembiayaan telah mencapai Rasio Forced Sell, dengan tujuan untuk menurunkan Rasio Pembiayaan Nasabah hingga menjadi di bawah Rasio Margin Call yang ditetapkan oleh Perusahaan dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Nasabah yang telah jatuh tempo.
21. Haircut adalah faktor pengurang nilai pasar wajar Efek sesuai dengan risikonya sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar Efek dimaksud berdasarkan Daftar Nilai Haircut yang ditetapkan KPEI setiap bulan.
22. Tanggal Penyelesaian Transaksi adalah Hari Bursa ke-3 (ketiga) setelah pelaksanaan transaksi atau tanggal/hari penyelesaian lain yang ditetapkan oleh Bursa.
23. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.
24. Bursa adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pasal 2
FASILITAS PEMBIAYAAN TRANSAKSI MARJIN
2.1 Ketentuan Umum
2.1.1 Perusahaan setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin kepada Nasabah dan Nasabah setuju untuk menerima Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin dari Perusahaan dengan Limit Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin (Credit Limit) tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 (yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Marjin ini), dengan nilai Jaminan Awal minimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
2.1.2 Perusahaan berhak, atas pertimbangannya sendiri, menambah atau mengurangi nilai pokok maksimum Limit Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin (Credit Limit) dari waktu ke waktu untuk disesuaikan dengan nilai Jaminan Pembiayaan yang telah diberikan Nasabah kepada Perusahaan, baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan kepada Nasabah. Sebaliknya, Xxxxxxx dapat meminta secara tertulis kepada Perusahaan untuk menambah nilai pokok maksimum Limit Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin dan Perusahaan atas kebijaksanaannya sendiri dapat menyetujui atau menolak permintaan tersebut.
2.1.3 Perusahaan menetapkan dan membatasi pemberian Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin bagi 1 (satu) Nasabah yang dapat mengakibatkan Nilai Pembiayaan melebihi 15% (lima belas perseratus) dari MKBD Perusahaan.
2.1.4 Jaminan Pembiayaan yang dapat diterima oleh Perusahaan adalah Jaminan dalam bentuk dana dan Efek yang terdapat dalam Daftar Efek Jaminan.
2.1.5 Jaminan Nasabah dalam bentuk Efek tidak boleh melebihi batasan nilai maksimum konsentrasi atas Efek Jaminan, yaitu nilai untuk 1 (satu) jenis Efek yang menjadi Jaminan tidak boleh melebihi 90% (sembilan puluh perseratus) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
2.1.6 Terhitung sejak Nasabah menggunakan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin berdasarkan Perjanjian Marjin, Nasabah secara tegas mengaku berhutang kepada Perusahaan sejumlah Nilai Pembiayaan ditambah imbalan, bunga, komisi, denda dan biaya lain yang terhutang.
2.1.7 Jumlah terhutang oleh Nasabah kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian Marjin ini cukup dibuktikan dengan catatan Rekening Marjin, Konfirmasi Transaksi, surat dan dokumen lain yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan dianggap berlaku sebagai satu-satunya bukti yang sah dan mengikat bagi Nasabah atas penggunaan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin di Perusahaan.
2.2 Ketentuan Penggunaan
2.2.1 Nasabah setuju bahwa Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin yang diterima Nasabah hanya akan dipergunakan untuk melakukan transaksi pembelian Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Marjin yang termasuk dalam daftar Efek Indeks LQ-45 sesuai dengan Daftar Efek Marjin yang dikeluarkan oleh Bursa..
2.2.2 Perusahaan hanya dapat memberikan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin kepada Nasabah apabila Xxxxxxx telah menyerahkan Jaminan Pembiayaan sesuai dengan Perjanjian Marjin.
2.2.3 Nasabah tidak diperkenankan untuk menggunakan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin melebihi batas maksimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2.1, meskipun Nasabah tidak sedang berada dalam posisi diwajibkan untuk memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan (Margin Call).
2.2.4 Perusahaan berhak menolak atau menghentikan instruksi beli (suspend buy) Nasabah apabila Nilai Pembiayaan Nasabah telah mencapai 15% (lima belas perseratus) dari MKBD Perusahaan.
2.2.5 Perusahaan berhak menolak instruksi beli Nasabah apabila instruksi tersebut akan melebihi rasio yang diperbolehkan (Potential Ratio). Batasan Potential Ratio adalah 65% (enam puluh lima perseratus).
2.2.6 Perusahaan menetapkan batasan Rasio Margin Call sebesar 65% (enam puluh lima perseratus) dan batasan Rasio Forced Sell lebih besar atau sama dengan ( ≥ ) 80% (delapan puluh perseratus). Perhitungan Rasio Margin Call dan Rasio Forced Sell berdasarkan current date, yaitu dengan membandingkan seluruh Nilai Pembiayaan, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo, dengan nilai Jaminan Pembiayaan baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo.
2.2.7 Nasabah tidak diperkenankan menggunakan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin untuk melakukan Transaksi Short Selling, yaitu menjual Efek yang tidak terdapat dalam Rekening Marjin Nasabah. Dalam hal Rekening Marjin menunjukkan saldo negatif (short position), Perusahaan berhak membeli Efek dimaksud guna menutup saldo negatif tersebut dan seluruh akibat dari pembelian Efek dimaksud menjadi tanggung jawab dan beban Nasabah sepenuhnya.
2.2.8 Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan di atas, dalam hal terjadi perubahan keadaan ekonomi dan moneter, politik atau hal yang terjadi di luar kemampuan atau kebijakan Perusahaan (force majeure), Perusahaan berhak menunda, mengatur kembali, menjadwalkan kembali atau membatalkan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin. Penundaan, pengaturan kembali, penjadwalan kembali atau pembatalan tersebut tidak memberikan hak kepada Nasabah untuk mengajukan tuntutan atau gugatan hukum berupa apapun terhadap Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan atau gugatan membayar ganti-rugi kepada Nasabah atas kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh Xxxxxxx sebagai akibat penundaan, pengaturan kembali, penjadwalan kembali dan/atau pembatalan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin.
2.2.9 Ketentuan mengenai Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin antara lain meliputi jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin, perhitungan tingkat bunga Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin dan metode perhitungan bunga Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin yang tercantum dalam Lampiran 1.
Pasal 3
PERSYARATAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMBIAYAAN TRANSAKSI MARJIN
Sebelum Xxxxxxx bertransaksi menggunakan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin, Nasabah dengan ini menyatakan, memastikan dan setuju terhadap persyaratan Nasabah yang layak menerima Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin dan memenuhi kriteria berikut:
3.1 Individu warga negara Indonesia;
3.2 Nasabah mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan mempunyai pendapatan tahunan lebih dari Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
3.3 Nasabah telah memiliki rekening Efek reguler di Perusahaan, untuk mengetahui riwayat transaksi Nasabah dan menampung transaksi Efek yang tidak dibiayai oleh Perusahaan;
3.4 Nasabah telah membuka Rekening Marjin untuk melakukan Transaksi Marjin dan masih memiliki rekening Efek reguler yang digunakan untuk menampung transaksi Efek yang tidak dibiayai oleh Perusahaan;
3.5 Nasabah telah menyetorkan Jaminan Awal dengan nilai paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari nilai pembelian Efek pada saat transaksi atau Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) mana yang lebih tinggi;
3.6 Nasabah hanya diperbolehkan menggunakan Rekening Marjin hanya untuk membeli Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Marjin yang termasuk dalam Daftar Efek Indeks LQ-45.
3.7 Nasabah telah memahami sepenuhnya segala risiko investasi dengan menggunakan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin, termasuk tingginya tingkat risiko investasi akibat perubahan harga Efek yang dapat mengakibatkan Jaminan Pembiayaan Nasabah berkurang, habis atau minus.
3.8 Nasabah telah mengerti risiko Transaksi Marjin, bunga, komisi, denda dan biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan Transaksi Marjin.
Pasal 4
JAMINAN PEMBIAYAAN, PERMINTAAN PEMENUHAN JAMINAN DAN JUAL PAKSA
4.1 Untuk kepentingan perhitungan nilai Jaminan Pembiayaan atau Rasio Pembiayaan, Perusahaan dan Nasabah sepakat bahwa:
4.1.1 Apabila Jaminan Pembiayaan yang diserahkan Nasabah kepada Perusahaan dalam bentuk Efek, maka Efek tersebut harus termasuk dalam Daftar Efek Jaminan yang dikeluarkan oleh Bursa, yang nilainya akan dihitung berdasarkan harga pasar wajar Efek setelah memperhitungkan haircut pada saat diterima oleh Perusahaan. Apabila Efek diterima sebelum sesi perdagangan Bursa dimulai, harga yang berlaku adalah harga penutupan hari sebelumnya (last closing price) setelah memperhitungkan haircut. Bila Efek diterima setelah sesi perdagangan Bursa berakhir, harga yang berlaku adalah harga penutupan pada saat itu (closing price) setelah memperhitungkan haircut. Dan bila Efek diterima selama sesi perdagangan Bursa berlangsung, harga yang berlaku adalah harga penawaran beli terbaik (best bid price) Efek saat itu setelah memperhitungkan haircut.
4.1.2 Selama sesi perdagangan Bursa sedang berlangsung, nilai Jaminan Pembiayaan berupa Efek dihitung berdasarkan harga pasar wajar (last done price/current market price) setelah memperhitungkan haircut dan setelah sesi perdagangan Bursa selesai, nilai Jaminan Pembiayaan berupa Efek dihitung berdasarkan harga penutupan saat itu (closing price) setelah memperhitungkan haircut.
4.1.3 Efek diluar Daftar Efek Jaminan tidak akan diperhitungkan sebagai Jaminan dan dinilai nihil dalam perhitungan Rasio Pembiayaan.
4.1.4 Apabila dalam Daftar Efek Yang Diterima sebagai Efek Jaminan terdapat Efek yang diberhentikan perdagangannya dan/atau dihapuskan pencatatannya oleh Bursa, maka secara otomatis Efek tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Jaminan Pembiayaan dan dinilai nihil dalam perhitungan Rasio Pembiayaan.
4.1.5 Perusahaan akan memberitahu kepada Xxxxxxx apabila terjadi perubahan terhadap Daftar Efek Marjin dan atau Efek Jaminan yang diumumkan oleh Bursa namun tidak terbatas pada perubahan nilai haircut .
4.2 Perusahaan menggunakan current date dalam menentukan Rasio Pembiayaan, Rasio Margin Call dan Rasio Forced Sell.
4.3 Yang dimaksud perhitungan Rasio Pembiayaan Efek Marjin dengan current date seperti yang dimaksud pasal 4.2 yaitu membandingkan seluruh Nilai Pembiayaan (piutang) Nasabah, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo, dengan nilai Jaminan Pembiayaan baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo.
4.4 Nasabah wajib menambah nilai Jaminan Pembiayaan apabila Nilai Pembiayaan melebihi Rasio Margin Call.
4.5 Perusahaan wajib menyampaikan kepada Nasabah secara tertulis (notifikasi otomatis), mengenai Permintaan Pemenuhan Jaminan (Margin Call) kepada Nasabah untuk menyerahkan Jaminan Tambahan kepada Perusahaan apabila Rasio Pembiayaan telah melebihi batas Permintaan Pemenuhan Jaminan (Margin Call), tetapi masih di bawah batas kewajiban Jual Paksa (Forced Sell). Dan dalam hal demikian, Xxxxxxx wajib menyerahkan Jaminan Tambahan kepada Xxxxxxxxxx, xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxxx) hari Bursa sejak tanggal Permintaan Pemenuhan Jaminan (Margin Call) dikirim kepada Nasabah. Perusahaan akan melakukan penghentian pembelian (suspend buy) apabila Rasio Pembiayaan telah mencapai batas Permintaan Pemenuhan Jaminan (Margin Call).
4.6 Selama Rasio Pembiayaan melebihi Rasio Margin Call dan Nasabah belum menyerahkan Jaminan Tambahan kepada Perusahaan, maka Nasabah tidak diperkenankan melakukan transaks beli, dan hanya bisa melakukan transaksi jual Efek yang berada di Rekening Marjin.
4.7 Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) hari Bursa sejak Permintaan Pemenuhan Jaminan (Margin Call), Rasio Pembiayaan masih melebihi Rasio Margin Call maka Perusahaan baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan kepada Nasabah wajib melaksanakan Jual Paksa pada hari Bursa ke-4 (empat) sehingga Nilai Pembiayaan menjadi di bawah 65% (enam puluh lima perseratus) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
4.8 Apabila Rasio Pembiayaan telah mencapai 80% (delapan puluh perseratus), maka Perusahaan baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan kepada Nasabah wajib segera melaksanakan Jual Paksa Efek sehingga Nilai Pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima perseratus) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
4.9 Apabila Efek yang ditransaksikan dengan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin dan yang menjadi Jaminan Pembiayaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Efek Marjin dan Jaminan Pembiayaan yang ditetapkan oleh Bursa, maka :
4.9.1 Efek yang keluar dari Daftar Efek Jaminan tersebut tidak diperhitungkan dalam nilai Jaminan Pembiayaan.
4.9.2 Sepanjang Rasio Pembiayaan Nasabah tidak melebihi Rasio Margin Call atau 65% (enam puluh lima perseratus), maka Nasabah tidak wajib melakukan penyelesaian pembiayaan.
4.9.3 Apabila Efek yang dikeluarkan Efek dari Daftar Efek Jaminan mengakibatkan Nilai Pembiayaan melebihi 65% (enam puluh lima perseratus) dari nilai Jaminan Pembiayaan, maka kelebihan Nilai Pembiayaan harus diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari Bursa sejak tanggal pemberitahuan Efek dikeluarkan.
4.9.4 Xxxxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxxx) hari Bursa sejak tanggal pemberitahuan Efek dikeluarkan, kelebihan Nilai Pembiayaan tidak diselesaikan, maka Perusahaan pada hari Bursa ke-6 (keenam) wajib segera melakukan Jual Paksa atas Efek dalam Jaminan Pembiayaan Nasabah sehingga Nilai Pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima perseratus) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
4.9.5 Apabila Efek yang dikeluarkan Efek dari Daftar Efek Jaminan mengakibatkan Nilai Pembiayaan mencapai 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai Jaminan Pembiayaan, maka Perusahaan baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan kepada Nasabah, wajib segera melakukan Jual Paksa atas Efek dalam Jaminan Pembiayaan sehingga Nilai Pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima perseratus) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
4.10 Pelaksanaan jual paksa (Forced Sell) dilakukan di Pasar Reguler dan pada harga penawaran beli terbaik (best bid price) sesegera mungkin. Seluruh biaya dan kerugian yang timbul akibat pelaksanaan jual paksa (Forced Sell) akan dibebankan kepada Nasabah.
4.11 Nasabah tidak dapat memilih Efek yang akan dijual paksa oleh Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Marjin.
4.12 Perusahaan akan menyampaikan Konfirmasi Transaksi secara tertulis kepada Nasabah atas transaksi Jual Paksa, yang terpisah dari Konfirmasi Transaksi tertulis atas transaksi yang dilakukan berdasarkan pesanan Nasabah pada hari yang sama dengan dilakukannya Jual Paksa.
Pasal 5 PELAKSANAAN TRANSAKSI MARJIN
5.1 Perusahaan hanya melaksanakan Transaksi Marjin atas instruksi dan/atau untuk kepentingan Nasabah dengan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin apabila Nasabah telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Marjin ini, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 3.
5.2 Selama berlakunya Perjanjian Marjin, Nasabah tidak diperbolehkan untuk menarik Efek dan atau dana hasil penjualan Efek apabila Nasabah masih memiliki kewajiban (outstanding) pembiayaan (saldo debit). Namun demikian, apabila nilai kewajiban (outstanding) pembiayaan transaksi marjin telah diselesaikan terlebih dahulu oleh Nasabah, maka dana hasil penjualan Efek tersebut dapat ditarik sepanjang tidak menimbulkan kewajiban (outstanding) baru.
5.3 Perusahaan berhak menolak dan/atau membatalkan transaksi atau instruksi beli Nasabah apabila :
5.3.1 Instruksi tersebut tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Peraturan-Peraturan Yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Peraturan Bursa Efek, Peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Lembaga Kliring dan Penjaminan; atau
5.3.2 Berdasarkan pertimbangan Perusahaan, pembelian Efek yang akan dijadikan Jaminan dalam Rekening Marjin dinilai telah berubah menjadi Efek berisiko tinggi dan tidak liquid; atau
5.3.3 Instruksi beli Efek yang tidak termasuk dalam Daftar Efek Marjin dan/atau tidak termasuk dalam Daftar Efek Indeks LQ-45.
5.3.4 Instruksi beli tersebut melampaui limit Potential Ratio.
5.3.5 Instruksi beli yang mengakibatkan Nilai Pembiayaan melebihi 15% (lima belas perseratus) dari nilai MKBD Perusahaan
5.4 Dalam hal terjadi Tindakan Korporasi oleh Emiten (Corporate Action) berupa Penawaran Umum Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan/atau Penerbitan Waran, maka Nasabah wajib memberikan konfirmasi tertulis mengenai pemilihan salah satu opsi kepada Perusahaan dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan kemudian oleh Perusahaan, untuk:
5.4.1 Menjual HMETD dan/atau Waran selama dalam masa perdagangan HMETD dan/atau Waran : dalam hal dilakukan opsi ini, maka dana hasil penjualan
paraf
HMETD dan/atau Waran akan dikreditkan ke Rekening Dana Nasabah Transaksi Marjin; dan
5.4.2 Melaksanakan HMETD dan/atau Waran tersebut selama masa pelaksanaan HMETD dan/atau Waran : dalam hal dilakukan opsi ini, maka nilai pelaksanaan HMETD dan/atau Waran yang harus dibayar oleh Nasabah dan tidak dapat dibiayai dengan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin, dan harus dibayarkan dalam jangka waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Perusahaan.
5.5 Dalam hal terjadi Tindakan Korporasi oleh Emiten (Corporate Action) berupa Penawaran Tender (Tender Offer), maka Perusahaan berhak mewakili Nasabah untuk ikut berpartisipasi dalam penawaran tersebut dan Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk melakukan tindakan hukum tersebut. Hasil penjualan melalui Tender Offer selanjutnya akan dikreditkan ke Rekening Dana Nasabah Transaksi Marjin Nasabah.
5.6 Dalam hal terjadi Tindakan Korporasi oleh Emiten (Corporate Action) berupa Pembagian Dividen, maka Perusahaan akan mengkreditkan penerimaan dividen ke RDN (Rekening Dana Nasabah) Transaksi Marjin.
Pasal 6
DENDA DAN/ATAU BUNGA
6.1 Atas jumlah Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin yang digunakan dan belum dilunasi oleh Nasabah, maka Nasabah wajib membayar denda dan/atau bunga kepada Perusahaan sebesar persentase tertentu per tahun, dengan dasar perhitungan satu tahun terdiri dari 360 (tiga ratus enam puluh) hari (lihat Lampiran 1).
6.2 Denda dan/atau bunga akan dihitung Efektif pada saat jatuh tempo Penyelesaian Transaksi Efek, yaitu pada T+3, baik untuk transaksi Beli maupun Jual.
6.3 Perusahaan berhak sewaktu-waktu merubah besarnya denda dan/atau bunga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6.1, perubahan mana berlaku serta mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx.
6.4 Perusahaan berhak dan dengan ini diberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali oleh Xxxxxxx untuk mendebet Rekening Marjin atau pembayaran yang diterima oleh Nasabah sehubungan dengan transaksi Efek sebesar jumlah denda dan/atau bunga yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian Marjin setiap akhir bulan.
Pasal 7 PENYELESAIAN KEWAJIBAN NASABAH
7.1 Nasabah wajib membayar seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian Marjin yang meliputi jumlah pokok Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin ditambah dengan denda dan/atau bunga, imbalan serta biaya-biaya terhutang lainnya yang wajib dibayarkan kepada Perusahaan pada tanggal hari terakhir berlakunya Perjanjian Marjin atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari Bursa setelah tanggal hari terakhir berlakunya Perjanjian Marjin.
7.2 Apabila setelah 1 (satu) hari Bursa setelah tanggal berakhirnya Perjanjian Marjin, Nasabah tidak dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.1, maka Perusahaan berhak melaksanakan penjualan atas sebagian atau seluruh Efek Nasabah yang terdapat dalam Rekening Marjin milik Nasabah dan hasil penjualan Efek tersebut dipergunakan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban terhutang Nasabah kepada Perusahaan.
7.3 Apabila hasil penjualan seluruh Efek milik Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.2 tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kewajiban Nasabah, maka Perusahaan berhak mempergunakan dana dan/atau menjual Efek pada Rekening Efek lain milik Nasabah pada Perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
7.4 Apabila dana hasil penjualan semua Efek milik Nasabah seperti yang disebut dalam Pasal 7.3 masih tidak mencukupi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah dan jika Nasabah memiliki lebih dari satu Rekening Efek dengan Perusahaan, maka Perusahaan dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan kepada Nasabah dapat menggabungkan semua rekening tersebut dan set-off atau mentransfer jumlah kredit dan/atau menjual Efek yang ada dari satu atau semua rekening tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya pada Perusahaan.
7.5 Pembayaran dari Nasabah kepada Perusahaan untuk penyelesaian kewajibannya yang terhutang harus telah efektif dalam rekening dana (in good fund) pada tanggal jatuh tempo kewajiban. Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian yang besarnya ditetapkan oleh Perusahaan dan diperhitungkan dalam jumlah kewajiban yang harus dilunasi oleh Nasabah.
7.6 Jumlah kewajiban terhutang oleh Nasabah kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian Marjin ini dibuktikan dengan catatan Rekening Marjin, Konfirmasi Transaksi, surat dan dokumen lain yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan dianggap berlaku sebagai bukti yang sah yang mengikat Nasabah.
7.7 Apabila hasil penjualan Efek dari Rekening Marjin dan Rekening Efek lainnya belum mencukupi kewajiban yang timbul akibat Perjanjian Marjin, maka Nasabah bersedia memberikan asset lainnya yang akan ditentukan kemudian dalam rangka melunasi kewajiban tersebut.
7.8 Sepanjang kewajiban Nasabah kepada Perusahaan belum diselesaikan, maka Nasabah tidak diperkenankan untuk mencari pembiayaan ataupun melakukan Transaksi Marjin dimanapun juga tanpa persetujuan tertulis dari Xxxxxxxxxx.
Xxxxx 0 XXXXXXXXXX XXXXXXX
Nasabah menyatakan dan menjamin Perusahaan bahwa:
8.1 Efek yang dijaminkan adalah benar-benar milik Xxxxxxx sendiri dan tidak ada orang lain/pihak lain yang menyatakan/mempunyai hak apapun juga atas Efek tersebut serta sedang tidak diagunkan/dipertanggungkan dengan cara bagaimanapun dan kepada siapapun.
8.2 Nasabah mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk melaksanakan dan menyelesaikan kewajibannya menurut Perjanjian Marjin dan pelaksanaannya serta penyelesaian tersebut bukanlah dan tidak akan merupakan suatu pelanggaran, ingkar janji atau tidak dipenuhinya Undang-Undang atau Peraturan- Peraturan Yang Berlaku atau perjanjian lain dimana Nasabah menjadi pihak didalamnya.
8.3 Sumber dana yang digunakan untuk transaksi Efek tidak berasal dari suatu hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) berikut perubahannya dan Xxxxxxx tidak akan menyalahgunakan layanan Transaksi Marjin pada Perusahaan untuk tujuan yang melanggar hukum.
8.4 Semua pernyataan, informasi, data, keterangan dan dokumen yang telah diberikan atau akan diberikan (atau dibuat dalam Perjanjian Marjin) oleh Nasabah kepada Perusahaan sehubungan dengan Perjanjian Marjin ini dan pelaksanaan Perjanjian Marjin adalah benar, lengkap dan akurat dalam segala hal dan tidak ada informasi, data dan dokumen yang penting atau bersifat material sehubungan dengan hal tersebut yang disembunyikan oleh Nasabah.
8.5 Nasabah telah memahami seluk-beluk atau sifat dasar investasi di Pasar Modal, termasuk transaksi Efek dengan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin dari Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Marjin dan Nasabah menyadari sepenuhnya bahwa risiko kerugian material yang berhubungan dengan transaksi tersebut sangat tinggi, termasuk namun tidak terbatas pada:
8.5.1 Tingginya tingkat risko investasi Nasabah karena perubahan harga Efek yang dapat mengakibatkan antara lain namun tidak terbatas Jaminan Pembiayaan Nasabah berkurang, habis atau minus;
8.5.2 Kerugian bukan terbatas hanya pada Jaminan Pembiayaan yang telah diberikan kepada Perusahaan;
8.5.3 Perubahan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Perusahaan;
8.5.4 Peningkatan risiko karena kewajiban memenuhi permintaan Perusahaan atau karena adanya wewenang Perusahaan untuk melaksanakan transaksi atas Efek untuk memenuhi kewajiban Nasabah tanpa pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah atau karena setiap saat Rekening Marjin Nasabah dapat ditutup oleh Perusahaan;
8.5.5 Perubahan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang menurut Peraturan-Peraturan Yang Berlaku;
8.5.6 Keterlambatan pelaksanaan eksekusi transaksi;
8.5.7 Force majeure;
8.5.8 Kerugian karena dilakukannya Jual Paksa oleh Perusahaan setiap saat.
8.6 Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak-pihak yang berwenang berdasarkan Peraturan-Peraturan Yang Berlaku.
8.7 Nasabah tunduk kepada semua kebijakan yang berlaku dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin yang berlaku di Perusahaan.
8.8 Xxxxxxx telah memberitahukan suami/istri Xxxxxxx seluruh syarat dan ketentuan Perjanjian Xxxxxx dan suami/istri Xxxxxxx telah memahami dan menyetujui; suami/istri Xxxxxxx juga menyetujui penggunaan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Xxxxxx.
paraf
Dalam hal apa yang dinyatakan dan dijamin Nasabah sebagaimana disebut dalam Pasal 8 tidak benar, maka Nasabah dengan ini membebaskan dan melepaskan Perusahaan, termasuk setiap karyawan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan pemegang sahamnya, dari segala gugatan/tuntutan berupa apapun dan dari siapapun juga.
Pasal 9
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
9.1 Perjanjian Marjin ini mulai berlaku saat ditandatangani oleh kedua belah Pihak dan Perusahaan mempunyai hak untuk meninjau kembali Perjanjian Marjin secara berkala.
9.2 Perusahaan atau Nasabah setiap saat berhak mengakhiri atau menghentikan Perjanjian Marjin sepanjang mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Bursa sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian Marjin yang dikehendakinya.
9.3 Menyimpang dari Pasal 9.1 dan Pasal 9.2, Perusahaan setiap saat berhak untuk mengakhiri Perjanjian Marjin atau menutup Rekening Marjin secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Marjin.
9.4 Dengan berakhirnya Perjanjian Marjin, Nasabah wajib membayar kembali seluruh jumlah pokok Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin, denda/bunga, komisi dan biaya lain yang terhutang kepada Xxxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxx Xxxxx setelah berakhirnya Perjanjian Marjin (Sesuai Pasal 7).
9.5 Dalam hal Perjanjian Marjin telah berakhir, kewajiban Perusahaan dan Nasabah baru akan berakhir setelah diselesaikannya segala perhitungan keuangan dan kewajiban pembayaran uang dan/atau penyerahan Efek, barang dan/atau dokumen dari pihak yang satu terhadap pihak lainnya yang merupakan akibat dari pelaksanaan Perjanjian Marjin yang terjadi sebelum berakhirnya Perjanjian Marjin ini.
Pasal 10 LAPORAN
Perusahaan akan megirimkan Laporan Rekening Marjin (Account Statement) kepada Nasabah setiap bulan, berupa ringkasan transaksi Efek selama sebulan, saldo dana atau kewajiban Nasabah dan saldo Efek Nasabah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari pada bulan berikutnya.
Pasal 11 RISIKO
Menyimpang dari ketentuan mengenai berakhirnya Perjanjian Marjin sebagaimana xxxxxx xxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxxx dapat setiap saat menutup Rekening Marjin dan seluruh jumlah kewajiban Nasabah kepada Perusahaan, baik hutang pokok, denda/bunga, komisi dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian Marjin dapat diminta pelunasannya oleh Perusahaan dan wajib dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus seluruhnya oleh Xxxxxxx, tanpa perlu adanya surat teguran dari juru sita atau surat lainnya yang serupa dalam hal terjadinya salah satu atau beberapa kejadian berikut ini:
11.1 Bilamana jumlah kewajiban yang terhutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Marjin tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Marjin dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal, dimana lewatnya waktu saja telah merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa Nasabah telah melalaikan kewajibanya.
11.2 Apabila hasil penjualan yang dilakukan Perusahaan atas Efek yang ada pada Rekening Marjin tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Nasabah.
11.3 Nasabah dinyatakan wanprestasi oleh Perusahaan berdasarkan Xxxxxxxxan apapun yang dibuat oleh Xxxxxxx.
11.4 Apabila menurut Perusahaan, Nasabah tidak memenuhi, terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian, paling tidak salah satu dari syarat-syarat, ketentuan-ketentuan dan pembatasan-pembatasan dalam Perjanjian Marjin dan/atau pelanggaran atau cacat hukum atas perjanjian-perjanjian apapun juga.
11.5 Apabila surat keterangan, pernyataan dan Jaminan Nasabah atau dokumen yang diberikan sehubungan dengan Perjanjian Marjin ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya atau hal-hal yang dianggap penting oleh Perusahaan.
11.6 Apabila menurut pertimbangan Perusahaan keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Nasabah mengalami penurunan sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah untuk melunasi kewajibannya.
11.7 Apabila Nasabah mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan Niaga atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo atau karena sebab apapun tidak berhak mengurus dan menguasai kekayaan atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Nasabah ke instansi berwenang.
11.8 Apabila Nasabah meninggal dunia.
11.9 Apabila kekayaan Nasabah seluruhnya atau sebagian disita atau apabila menurut penilaian Perusahaan kekayaan Nasabah dianggap menjadi berkurang sehingga dapat membahayakan pengembalian Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin.
11.10 Apabila barang-barang yang dijadikan Jaminan Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Marjin disita oleh instansi berwenang.
11.11 Apabila Nasabah wanprestasi atau melanggar suatu ketentuan dalam perjanjian-perjanjian lain manapun dan wanprestasi atau pelanggaran ketentuan dalam perjanjian tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau fasilitas kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus.
Pasal 12 PEMBERITAHUAN DAN KOMUNIKASI
12.1 Semua dan setiap pemberitahuan yang perlu dikirim sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin akan disampaikan melalui email atau faksimili atau surat ke alamat yang tercantum dalam Formulir Rekening Marjin pada Perusahaan.
12.2 Setiap peringatan, permintaan atau komunikasi lainnya yang dikirim oleh Perusahaan dengan sarana apapun ke alamat Nasabah dianggap sebagai pemberitahuan. Apabila atas pemberitahuan tersebut tidak ada sanggahan dalam waktu 1x24 jam sejak tanggal pengiriman pemberitahuan, maka hal itu berarti pemberitahuan yang dikirim Perusahaan adalah benar.
12.3 Kekeliruan atas Konfirmasi Transaksi yang diterbitkan Perusahaan akan diperbaiki sesuai keadaan yang sebenarnya dan Konfirmasi Transaksi yang terdahulu batal dengan sendirinya.
Pasal 13 PERUBAHAN PERJANJIAN
13.1 Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Perusahaan berhak untuk melakukan perubahan atas Perjanjian Marjin dengan mengurangi atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru kedalam Perjanjian Marjin, perubahan yang mana merupakan suatu kesatuan dan tak terpisahkan dengan Perjanjian Marjin. Adanya perubahan atas Perjanjian Marjin tidak akan mengurangi kekuatan hukum Perjanjian Marjin.
13.2 Perubahan Perjanjian Marjin tersebut akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Nasabah dan mulai berlaku Efektif pada tanggal yang ditetapkan oleh Perusahaaan.
Pasal 14 LAIN - LAIN
14.1 Perusahaan dan Nasabah dengan ini melepaskan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang yang mengenai pengakhiran Perjanjian Marjin.
14.2 Bilamana dianggap perlu, Perusahaan berhak untuk menyampaikan isi dari Perjanjian Marjin kepada pihak lain.
14.3 Nasabah dengan ini menyatakan tunduk kepada semua Peraturan-Peraturan Yang Berlaku, termasuk Peraturan di Bursa, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, khususnya yang berhubungan dengan perdagangan dan penyelesaian transaksi Efek dan mengikat bagi
Perusahaan dan Nasabah.
14.4 Perusahaan mempunyai wewenang dalam menerapkan syarat dan ketentuan yang akan berlaku dan Nasabah tidak dapat menuntut tanggung jawab dari Perusahaan apabila terjadi kerugian pada Nasabah.
14.5 Nasabah menyetujui untuk tidak menanggungkan kepada Perusahaan atas segala akibat yang mungkin timbul dan membebaskan Perusahaan dari segala risiko dan tuntutan dari apapun juga dan dengan apapun juga, baik sekarang maupun nantinya.
14.6 Perusahaan berhak mengalihkan seluruh hak yang timbul akibat dari Perjanjian Marjin ini kepada pihak lain dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxxxx.
14.7 Apabila persyaratan dan ketentuan di atas ada yang menjadi tidak sah, illegal atau tidak dapat dilaksanakan, hal ini tidak akan mempengaruhi syarat dan ketentuan lain yang sudah tertera di dalam Perjanjian Marjin.
Pasal 15 KETENTUAN PENUTUP
15.1 Nasabah dengan ini menyatakan tunduk kepada semua peraturan dan kebijakan mengenai pemberian Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin yang berlaku di Perusahaan pada saat ini dan yang akan disesuaikan dari waktu ke waktu.
15.2 Nasabah mengetahui dan menyadari bahwa informasi Efek dan/atau kondisi perdagangan yang diberikan kepada Nasabah, bukan atau tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi, saran, penawaran, atau pedoman dari Perusahaan dalam mengambil keputusan melakukan Transaksi Efek. Perusahaan tidak menjamin atas kebenaran, keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut, dan Perusahaan tidak bertanggung jawab dan tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas penggunaan informasi tersebut.
15.3 Semua dan setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian Marjin merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Marjin, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Marjin tidak akan dibuat dan dengan demikian, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
15.4 Terhadap Perjanjian Marjin dan segala sesuatu yang berhubungan dengan atau yang timbul akibat Perjanjian Marjin, xxxxxx xxxx xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx.
15.5 Dalam hal terjadi perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Marjin atau bagian daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah Pihak. Apabila penyelesaaian secara musyawarah untuk mufakat tersebut tidak dapat dicapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka Perusahaan dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ke Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
15.6 Keputusan BAPMI akan mengikat secara mutlak dan dalam tingkat terakhir bagi Perusahaan dan Nasabah. Ketentuan ini tidak mengurangi hak dan kewajiban Perusahaan untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap Nasabah berdasarkan Perjanjian Marjin, didepan pengadilan lain di wilayah Republik Indonesia.
Dengan demikian Xxxxxxx menyatakan telah membaca, memahami, menyetujui dan mematuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Marjin ini. Perjanjian Marjin ini dibuat dan ditandatangani oleh Perusahaan dan Nasabah di atas materai yang cukup pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian Marjin.
PHINTRACO SEKURITAS NASABAH
Materai Rp. 6000
Nama : Nama :
Jabatan :
LAMPIRAN PERJANJIAN FASILITAS PEMBIAYAAN TRANSAKSI MARJIN
Lampiran 1
1. Limit Fasilitas Pembiayaan :
2. Bunga :
3. Nilai Jaminan Awal
a. Tunai :
b. Saham :
Kode Saham | Jumlah (Lot/Lembar) | Nilai (Rp) | |
1. | |||
2. | |||
3. | |||
4. | |||
5. |
4. Komisi : (% Beli) (% Jual)
5. Xxxxxx Xxxxx :
6. Biaya Lain-Lain : (akan dikirimkan bila ada)
Lampiran ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Marjin yang dibuat dan ditandatangani oleh Nasabah dan Perusahaan.
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Perusahaan berhak merubah dan menambah ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini sewaktu-waktu, baik yang disebabkan oleh perubahan Pertaturan-Peraturan Yang Berlaku maupun perubahan kebijakan internal Perusahaan, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Nasabah dengan ini menyatakan setuju dan bersedia mematuhi segala perubahan atas Lampiran ini, baik yang berlaku sekarang maupun yang akan datang.
PT PHINTRACO SEKURITAS
Tandatangan
Nasabah
Tandatangan
Nama : Nama :
Jabatan :
Tanggal : Tanggal :
paraf
UNTUK NASABAH PERORANGAN
SURAT PERSETUJUAN (SUAMI ATAU ISTRI) UNTUK TRANSAKSI MARJIN
Yang bertanda tangan dibawah ini
DATA SUAMI ATAU ISTRI |
Nama Xxxxx/Suami* : Pekerjaan : Alamat : : Dengan ini memberikan persetujuan kepada (istri/suami)* |
DATA PEMOHON |
Nama Pemohon : Pekerjaan : Alamat : : |
1. Untuk melakukan perbuatan hukum sebagai berikut:
1.1. Menandatangani setiap Perjanjian Marjin dan surat-surat serta dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin oleh PT PHINTRACO SEKURITAS yang berdomisili di The EAST Tower Lantai 16, Jl. Dr. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Kav. E3.2 Xx.0, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx 00000 (selanjutnya disebut “Perusahaan”) kepada yang bersangkutan sebagai Nasabah, termasuk perubahan dan penambahannya.
1.2. Menyerahkan dana dan/atau Efek kepada Perusahaan sebagai Jaminan Pembiayaan; dan
1.3. Melakukan semua tindakan yang diperlukan ataupun yang diwajibkan oleh Perusahaan sehubungan dengan hal-hal yang disebutkan dalam
1.1 dan 1. 2 tersebut.
2. Untuk tunduk kepada setiap ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Marjin, kebijakan Perusahaan dan Peraturan-Peraturan Yang Berlaku sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh Perusahaan.
Demikian Surat Persetujuan ini dibuat dan ditandatangani untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
*Coret yang tidak perlu
Yang Memberikan Persetujuan
Meterai Rp6.000
Tandatangan Istri/Suami* Yang Memberikan Persetujuan
Tanggal
Nama
l
paraf
PT Phintraco Sekuritas
Check List Kelengkapan Dokumen Untuk Pembukaan Rekening Marjin Nasabah
Nama Nasabah :
Dokumen | Tgl Terima | Keterangan | |
- Perjanjian Marjin yang sudah ditandatangani | v | ||
- Fotokopi KTP | |||
- Fotokopi NPWP | |||
- Fotokopi Bukti Penghasilan ≥ Rp. 200 jt per tahun | |||
- Fotokopi Buku Tabungan | |||
- Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | |||
- Xxxxxxxx Xxxxxxxxx XXX | |||
- | |||
- | |||
- |
Xxxxx Xxxx oleh : Diperiksa oleh : Disetujui oleh :
(Marketing)
(Kepatuhan dan Manajemen Risiko)
(Direksi)
Informasi Tambahan :
- Nomor Rekening Reguler :
- Nomor Rekening Marjin :
- Customer id :
-
-
-
S U R A T P E R N Y A T A A N
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
No. KTP :
Dengan ini menyatakan bahwa saya memiliki :
Penghasilan ≥ Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per tahun.
Kekayaan bersih ≥ Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar – benarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini saya bertanggung jawab sepenuhnya atas pernyataan tersebut di atas dan membebaskan PT.Phintraco Sekuritas dari segala macam tuntutan dan/atau gugatan dari siapapun dan pihak manapun, termasuk dari Pemberi Pernyataan.
, / / (dd/mm/yyyy)
Pemberi Pernyataan,
Materai Rp.6000
Nama dan Tandatangan