PENAWARAN UMUM
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
Tanggal Efektif : 17 November 2015 Tanggal Mulai Penawaran: 17 November 2015
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA LAUTANDHANA SAHAM LESTARI adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dituangkan dalam Akta Nomor 09 tertanggal 23 Oktober 2015 dibuat dihadapan XXXXXXX XXXXXXXXX, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT. Lautandhana Investment Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan PT. Bank CIMB NIaga, Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX SAHAM LESTARI (selanjutnya disebut “LAUTANDHANA SAHAM LESTARI”
adalah Reksa Dana yang bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil yang optimum melalui pengelolaan yang aktif dengan investasi pada Efek bersifat Ekuitas serta Efek bersifat utang dan/atau Instrumen pasar uang dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI akan berinvestasi dengan alokasi (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek dalam negeri. Sejumlah minimum 60% (enam puluh persen) dari Efek Bersifat Ekuitas tersebut akan ditempatkan pada Saham LQ45; (b) minimum sebesar 0% (nol persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Surat Utang Negara (SUN), Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Swasta yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek dan/atau Instrumen Pasar Uang dalam negeri.
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI risiko tersebut antara lain adalah Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri, Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemodal, Risiko Likuiditas, Risiko Pembubaran dan Likuidasi, dan Risiko Wanprestasi. Uraian lengkap mengenai risiko dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
PENAWARAN UMUM
PT. Lautandhana Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI secara terus-menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembelian Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali dan/atau mengalihkan seluruh atau sebagian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang dimilikinya wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir penjualan kembali dan/atau formulir pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab XI, Bab XII dan Bab XIII Prospektus.
Biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee) LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebesar maksimum 5.0% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan jika penjualan kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak Unit Penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan. Untuk Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka biaya penjualan kembali sebesar 0 (nol). Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab VII Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. Lautandhana Investment Management PT. Bank CIMB Niaga, Tbk
The City Tower Lt. 7 Graha Niaga Lt. 7
Xx. X. X. Xxxxxxx Xx.00, Xxxxxxx, Xxxxxxx 00000 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telp. (00 00) 0000 0000 Telp. (00 00) 000 0000
Fax. (00 00) 0000 0000 Fax. (00 00) 000 0000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB IX)
Prospektus Pembaharuan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2019
UNTUK DIPERHATIKAN
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam LAUTANDHANA SAHAM LESTARI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
PT. Lautandhana Investment Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
I. ISTILAH DAN DEFINISI 3
II. INFORMASI MENGENAI LAUTANDHANA SAHAM LESTARI 11
X. XXXXXX XXXXXXXXX, XXXXXXXXX XXXXXXXXX, XXXXXXXXXX INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 17
VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH LAUTANDHANA SAHAM LESTARI 20
VII. ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA 23
IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA 27
X. HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 29
XI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 30
XII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 33
XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 36
XIV. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 39
XV. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 40
XVI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 42
XVII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 45
XVIII. PENYELESAIAN SENGKETA 46
XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 47
I
ISTILAH DAN DEFINISI
Afiliasi : (i) Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(ii) Hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut
(iii) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
(iv) Hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
(v) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
(vi) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Penjual Efek Reksa Dana : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”).
Bapepam dan LK : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”). Dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-undang OJK”), sejak xxxxxxx 00-00- 0000 (xxxx xxxxx satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
Bank Kustodian : Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelengggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam Reksa Dana ini Bank Kustodian adalah PT. Bank CIMB Niaga, Xxx.
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx : Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
menghimpun xxxx dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang Unit Pernyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan
pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Bursa Efek : Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Efek : Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Efektif : Terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan : Formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan
dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan: Formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan
dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan : Formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan
dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam LAUTANDHANA SAHAM LESTARI ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Profil Calon Pemegang : Formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Unit Penyertaan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana
diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor : IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep- 20/PM/2004 tertanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Hari Bursa : Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh bursa.
Hari Kerja : Hari Kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Ketentuan Kerahasiaan Dan : Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan Informasi Pribadi Konsumen mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau
informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) : Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang
mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Laporan Bulanan : Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan Dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang Dimiliki Oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) Tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) Rincian dari portofolio yang dimiliki dan, Informasi bahwa tidak terdapat mutasi, (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan/atau dijual kembali dilunasi) dan/atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode tersebut dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : Kep-06/PM/2004 tanggal 09 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM Nomor : X.D.1"). Penyampaian Laporan Bulanan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui :
(i). media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI; dan/atau
(ii). jasa pengiriman.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian : Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) : Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk
melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Laporan Kepemilikan Unit Penyertaan : Laporan yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang
dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan dalam LAUTANDHANA SAHAM LESTARI. Laporan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu selambat- lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut.
Manajer Investasi : Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam Reksa Dana ini Manajer Investasi adalah PT. Lautandhana Investment Management.
Metode Perhitungan Nilai Aktiva Bersih : Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam
portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.C.2”). Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
Nasabah : Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) : Nilai Pasar Wajar dari suatu efek dan kekayaan lain dari
Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Perhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, di mana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
Nilai Pasar Wajar suatu Efek : Harga pasar atau kurs Efek itu sendiri apabila Efek tersebut
secara aktif diperdagangkan di Bursa Efek antara para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan nilai pasar wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
Pengumuman NAB : Pengumuman NAB akan diumumkan T+1 Hari Bursa dalam surat kabar oleh Bank Kustodian.
Pemegang Unit Penyertaan : Pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
Penawaran Umum : Kegiatan penawaran Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif
Penyedia Jasa Keuangan Di Pasar Modal : Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pernyataan Pendaftaran : Dokumen yang wajib disampaikan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Portofolio Efek : Kumpulan Efek yang merupakan kekayaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
Prospektus : Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
POJK Tentang Perlindungan Konsumen : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013
tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor
Jasa Keuangan : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Prinsip Mengenal Nasabah : Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
Xxxxx Xxxx : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
Xxxxx Xxxx XXXXXXXXXXX : Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang SAHAM LESTARI menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan
kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di Pasar Uang.
Surat Konfirmasi Transaksi : Surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan Unit Penyertaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit
Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan LAUTANDHANA GROWTH FUND kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui:
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA GROWTH FUND; dan/atau
b. jasa pengiriman
Sub Rekening Efek : Rekening efek LAUTANDHANA FIXED INCOME yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
SEOJK Tentang Pelayanan dan : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : Penyelesaian Pengaduan Konsumen 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14-02-2014 tentang Pelayanan Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku
Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Unit Penyertaan : Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal.
INFORMASI MENGENAI LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
1. Keterangan Singkat
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta yang termaktub dalam akta Nomor 09 tanggal 23 Oktober 2015 antara PT. LAUTANDHANA INVESTMENT MANAGEMENT sebagai Manajer Investasi dengan PT. Bank CIMB Niaga, Tbk sebagai Bank Kustodian.
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nomor: S-542/D.04/2015 tanggal 17 November 2015.
2. Penawaran Umum dan Penempatan Dana Awal
Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Pengelola Reksa Dana
PT. Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi
Komite Investasi bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi saat ini terdiri dari:
1. Ketua Komite : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
2. Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
3. Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxx
Keterangan singkat masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut : Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Ketua Komite Investasi
Xxxxxxxx Xxxxxxxx adalah Ketua Komite Investasi PT. Lautandhana Investment Management. Xxxxxxxxx lulusan Universitas Houston, USA tahun 1994, dengan gelar MBA. Pengalaman di bidang Pasar Modal sejak tahun 1995 di PT. JP Xxxxxx Xxxxxxxxxx (d/h PT. Jardine Xxxxxxx Nusantara), dengan jabatan terakhir sebagai Associate Investment Banking. Sebelumnya menjabat sebagai VP Corporate Finance di PT. Holdiko Prekasa.
Bergabung dengan PT. Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT. Lautandhana Securindo) yang selanjutnya disebut “PT. Lotus Andalan Sekuritas” sejak Agustus 2003 dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama. Memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor : 26/PM/IP/PEE/1999. Diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-155/PM.212/PJ-WPEE/2018 tanggal 8 Oktober 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Lulusan Universitas London, UK tahun 1975 dengan gelar Bachelor of Science Electronics dan lulusan City University, London, UK tahun 1977 dengan gelar Master of Science, Systems Engineering, Xxxxxx
Xxxxxxxx menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Lautandhana Investment Management sejak tahun 2005. Xxxxxx Xxxxxxxx berpengalaman lebih dari 35 tahun dengan memulai karirnya di Standard Chartered Bank Jakarta dengan jabatan sebagai Senior Manager Retail & Operation. Setelah itu menjabat sebagai General Manager di PT. Bank Sejahtera Utama (SBU). Sejak tahun 1997 beliau menjabat sebagai Komisaris PT. Lotus Andalan Sekuritas.
Xxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Lulusan S1 dari ITS jurusan elektro tahun 1983 dan S2 dari MBA Bandung tahun 1992 (sekarang Telkom University) dengan gelar Master of Business Administration. Berpengalaman lebih dari 30 tahun, memulai karirnya di PT. Telkom tahun 1983 sebagai Junior Manager hingga General Manager di bidang operasional, pengembangan bisnis dan pengembangan SDM. Sebagai Direktur di PT. Indonusa Telemedia, Direktur di Dana Pensiun Telkom yang mengelola kepesertaan dan investasi (2009-2014), komisaris utama PT. Mustika Sangkuriang Wisata dan PT. Telekomindo Primakarya (2010-2014). Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), dosen luar biasa Telkom University dan sejak Desember 2014 sebagai Komisaris PT. Lautandhana Investment Management. Sebagai anggota Komite Investasi, beliau bertanggung jawab memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum kepada Tim Pengelola Investasi.
Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, terdiri dari:
1. Ketua Tim : Xxxxx Xxxxx
2. Anggota : Xxxxxxx Xxxxxx
Keterangan singkat masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut : Xxxxx Xxxxx, Ketua Tim Investasi
Xxxxx Xxxxx adalah Direktur utama PT. Lautandhana Investment Management sejak 29 Desember 2014. Sebagai anggota Komite Investasi, beliau bertanggung jawab memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum kepada Tim Pengelola Investasi. Pengalaman lebih dari 20 tahun di industri pasar modal, di antaranya sebagai Manajer Investasi, Direktur Investasi dan Direktur Utama di PT. Danamaon GT Management (d/h PT. Jakarta Assetama Management). Sejak tahun 1999 hingga tahun 2005 yang bersangkutan menjabat sebagai direktur dan komisaris di Bentala Danamon Grup. Kemudian bergabung dengan PT. Sucorinvest Asset Management sejak Juli 2011 sebagai Komisaris Utama. Lulusan Portland State University tahun 1988 dengan gelar MBA dan Oregon State University tahun 1986 dengan gelar Bachelor of Science in Business Administration, dan memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-30/PM-PI/93 tanggal 17 Juni 1993. Diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-27/PM.211/PJ- WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019.
Xxxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Investasi
Fund Manager PT. Lautandhana Investment Management sejak September 2018, memperoleh gelar Bachelor of Applied Finance dari Universitas Macquarie pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx bekerja di PT. AXA Asset Management Indonesia sebagai anggotan tim pengelola investasi sejak 2015-2018 dan sebagai Analis Investasi di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak 2013 hingga tahun 2015 dan sebagai Junior Analis di PT. Independent Research & Advisory Indonesia pada tahun 2013. Xxxxxxx telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) level 1 pada tahun 2015 yang diadakan oleh CFA Institute. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi melalui Surat keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Nomor : KEP-126/PM.211/WMI/2014 tanggal 18 September 2014 dan telah diperpanjang Surat keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Nomor : KEP-528/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
4. Ikhtisar Laporan Keuangan
Berikut adalah ikhtisar keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx Saham Lestari periode 31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxx Xxxxx & Rekan.
ini adalah ikhtisar Rasio Keuangan Reksa Dana untuk tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 :
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak diperhitungkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan masa lalu.
III MANAJER INVESTASI
1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT. Lautandhana Investment Management didirikan pada tahun 2005 berdasarkan Akta Pendirian No. 8, tanggal 4 April 2005 (“Akta Pendirian”) dan Xx.000 xxxxxxx 00 Xxx 0000 xxxxxxx Perubahan Akta, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No : C-15709.HT.01.01.TH.2005 tanggal 8 Juni 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 9353. Anggaran Dasar tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Perseroan Nomor 195 tanggal 22 April 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan AHU 24149.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 9 Mei 2008. Susunan Pengurus telah diubah terakhir dengan Akta No. 30 tanggal 5 Oktober 2018 tentang perubahan susunan Direksi dan Komisaris Manajer Investasi, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta.
PT. Lautandhana Investment Management adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal- Lembaga Keuangan Nomor KEP-07/PM/MI/2005 tanggal 6 Juli 2005.
2. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Lautandhana Investment Management
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Lautandhana Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Direksi
Direktur Utama Xxxxx Xxxxx
Direktur Xxxxxx Xxxxxxxxx
3. Pengalaman Manajer Investasi
PT. Lautandhana Investment Management adalah anak perusahaan PT. Lotus Andalan Sekuritas yang dibentuk untuk memfokuskan usahanya sebagai Manajer Investasi. Didukung oleh para profesional yang berpengalaman dalam bidangnya, PT. Lautandhana Investment Management dapat membantu memberi pengarahan dan pengelolaan investasi yang berkualitas kepada para nasabahnya. Hal ini merupakan amanah PT. Lautandhana Investment Management untuk mencapai Hasil Investasi yang optimal.
PT. Lautandhana Investment Management mengelola Reksa Dana saham, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana terproteksi, yaitu :
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Fixed Income,
2. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Maxima Income Fund,
3. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Balanced Income Fund,
4. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Balanced Progressive Fund,
5. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis VIII,
6. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dollar III,
7. Reksa Dana XXXXXXXXXXX XXXXX XXXXXXX,
0. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Saham Syariah,
9. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Saham Prima,
10. Reksa Dana Lautandhana Saham Xxxxxxx,
00. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx,
12. Reksa Dana Syariah Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis Syariah I,
13. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Growth Fund,
14. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis Optima,
15. Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx Income Fund,
16. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis IX, dan
17. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Sharia Income Fund.
4. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
PT. Lotus Andalan Sekuritas merupakan pemegang saham mayoritas PT. Lautandhana Investment Management yang memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan industri Reksa Dana pada umumnya dan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya.
PT. Lotus Andalan Sekuritas adalah perusahaan sekuritas yang sudah berdiri sejak tahun 1990 dan pada saat ini merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang aktif dalam bidang stock broking. PT. Lotus Andalan Sekuritas juga menyediakan jasa corporate finance seperti underwriting, merger & acquisition dan financial advisory. Pada saat ini, PT. Lotus Andalan Sekuritas memiliki 7 kantor cabang yang terletak di Jakarta (Sudirman, Pluit, Puri, dan Kelapa Gading), Bandung, Surabaya, dan Medan.
5. Total Dana Kelolaan
Total Dana Kelolaan PT. Lautandhana Investment Management per tanggal 28 Desember 2018 adalah sebesar Rp 1,4 triliun.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT. Bank CIMB Niaga, Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor : KEP- 71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT. Bank CIMB Niaga, Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 290 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp110 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Kemudian di bulan September 2009, sertifikasi tersebut ditingkatkan lagi menjadi ISO 9001:2008.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah:
1. PT. CIMB Securities Indonesia,
2. PT. CIMB-Principal Asset Management Indonesia,
3. PT. CIMB Niaga Auto Finance
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil yang optimum melalui pengelolaan yang aktif dengan investasi pada Efek bersifat Ekuitas serta Efek bersifat utang dan/atau Instrumen pasar uang dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Kebijakan Investasi
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI melakukan investasi dengan alokasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek dalam negeri. Sejumlah minimum 60% (enam puluh persen) dari Efek Bersifat Ekuitas tersebut akan ditempatkan pada Saham LQ45, yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia.
b. minimum sebesar 0% (nol persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Surat Utang Negara (SUN), Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Swasta yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek dan/atau Instrumen Pasar Uang dalam negeri.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk :
- Pembayaran pembelian kembali (pelunasan), pengalihan Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi efek lainnya
- Pembayaran biaya pengelolaan investasi, Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari Pengelolaan investasi.
Seluruh Kebijakan Investasi diatas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali dalam rangka :
a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Xxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 000 (xxxxxxx xxxx xxxxx) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari OJK.
3. Batasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi dan dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Nomor : 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada Peraturan OJK yang berlaku pada saat Kontrak ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan OJK terkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d di atas tidak berlaku bagi :
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Xxxxxxxxxx Xxxxxx.
0. Xxxxxxxx xxxx XXXXXXXXXXX SAHAM LESTARI untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada Peraturan OJK yang berlaku pada saat Kontrak ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
4. Kebijakan Pembagian Keuntungan
a. Keuntungan yang diperoleh LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
b. Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi dalam bentuk tunai dan memiliki kewenangan menentukan besarnya Hasil Investasi yang dibagikan dalam bentuk tunai selama hal tersebut tidak bertentangan dengan tujuan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK
1. Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.C.2 memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam Peraturan ini yang dimaksud :
(i) Efek bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
(ii) Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
(iii) Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor : V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
b. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
(i) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
(ii) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor :
IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor : X.M.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-123/BL/2009 Xxxxxxx 00 Xxx 0000 xxxxxxx Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
(iii) Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
(iv) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir (ii) angka (1) sampai dengan angka 1 huruf b butir (ii) angka (6),dan angka 1 huruf b butir (iii) diatas, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
(v) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada 1 huruf b butir (ii) angka (7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
(vi) Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena :
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
(vii) Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
c. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
d. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.C.2 tersebut diatas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
2. Prosedur penyelesaian kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
a. Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
(i) Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada OJK paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan.
(ii) Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
(iii) Laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a butir (ii) ini wajib dibuat sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran OJK Nomor : 1/SEOJK.04/2015.
(iv) Tembusan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a butir (i) ini dan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a butir (ii) ini wajib disampaikan melalui surat elektronik kepada OJK dengan alamat xxxxxxxxxxx@xxx.xx.xx.
b. Revisi Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
(i) Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI wajib:
a) melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI; dan
b) menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dalam laporan Reksa Dana sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan BAPEPAM Nomor : X.D.1,
paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi.
(ii) Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada pada angka 2 huruf b ini terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib:
a) menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang telah direvisi; dan
b) menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada OJK dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Lampiran Surat Edaran OJK Nomor : 1/SEOJK.04/2015.
paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan.
c. Penghitungan dan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi
(i) Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
(ii) Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang mengalami kerugian.
(iii) Dalam hal LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan/atau pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut.
(iv) Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir (iii) ini ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
(v) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
(vi) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
(vii) Laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi wajib dibuat sesuai dengan Format Laporan Penghitungan dan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran OJK Nomor : 1/SEOJK.04/2015.
(viii) Laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi wajib disampaikan melalui surat elektronik kepada OJK dengan alamat xxxxxxxxxxx@xxx.xx.xx.
Dalam pengelolaan terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
a. biaya persiapan pembentukan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. biaya administrasi pengelolaan portofolio LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy, dan transportasi;
c. biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI;
d. biaya pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga; dan
e. biaya pencetakan dan distribusi formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan, formulir pengalihan Unit penyertaan dan Prospektus pertama kali.
2. Biaya yang menjadi beban Reksa Dana
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menanggung biaya imbalan Manajer Investasi yaitu maksimum sebesar 3.045% (tiga koma nol empat puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menanggung biaya imbalan jasa Bank Kustodian yaitu maksimum sebesar 0.10% (nol koma sepuluh persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menanggung seluruh biaya transaksi, termasuk biaya jasa pialang, dan biaya lain yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan.
d. Imbalan Jasa Profesi Penunjang Lainnya
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menanggung seluruh imbalan jasa Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum dan konsultan-konsultan lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan efektif atas oleh OJK.
e. Biaya Penerbitan dan Distribusi Prospektus
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menanggung biaya distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan tahunan dan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah dan dinyatakan efektif oleh OJK.
f. Biaya Pajak
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menanggung seluruh pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya diatas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
g. Biaya Asuransi (jika ada)
3. Biaya yang menjadi tanggungan Pemegang Unit Penyertaan
Biaya yang menjadi tanggungan pemegang Unit Penyertaan adalah :
Keterangan | Biaya |
• Biaya Pembelian (Subscription Fee) • Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) jika dilakukan < 1 tahun • Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) Jka dilakukan ≥ 1 tahun • Biaya Pengalihan (Switching Fee) • Biaya bank termasuk pemindahbukuan/transfer dan lain- lain • Pajak | Maksimum 5,0% Maksimum 1% Tidak ada Maksimum 1% Jika ada Jika ada |
Biaya Pembelian dan Biaya Pengalihan akan dibukukan kedalam rekening Manajer Investasi sedangkan biaya Penjualan Kembali akan dibukukan kedalam rekening LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan | PPh Tarif Umum PPh Final * PPh Final * PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 tahun 2013 Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor : 100/2013”) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, besarnya Pajak Penghasilan Final tersebut adalah sebagai berikut:
a. 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
b. 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxx xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali
(redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA INVESTASI
1. Manfaat LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dapat memberikan manfaat dan keuntungan sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi
Investasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI didiversifikasikan dalam portofolio efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
b. Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
c. Dikelola Secara Profesional
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dikelola oleh Xxxxxxx investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap.
d. Pembayaran Uang Tunai Kepada Pemegang Unit Penyertaan Tidak Dikenakan Pajak
Setiap pembagian uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran atas pembelian kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Membebaskan Investor dari Pekerjaaan Administrasi dan Analisa Investasi
Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
f. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus.
2. Faktor-Faktor Risiko Utama Investasi
Risiko utama investasi pada LAUTANDHANA SAHAM LESTARI adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana tersebut di bawah ini, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak terjadinya kondisi tersebut.
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Selain itu perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham maupun efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
b. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemodal
Nilai setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan.Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
c. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Jika terjadi pembubaran karena: a) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, dan (b) apabila total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
e. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan Xxxxx Investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit efek di mana LAUTANDHANA SAHAM LESTARI berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi Hasil Investasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, setiap Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. HAK MEMPEROLEH XXXXXXXAN HASIL INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) baik berupa peningkatan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan maupun dalam bentuk tunai sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. HAK MENDAPATKAN BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Atas setiap transaksi Pembelian Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak :
a. Pembayaran atas Unit Penyertaan ke rekening LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari calon Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
b. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
c. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan lengkap dan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
3. MENJUAL KEMBALI DAN/ATAU MENGALIHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN LAUTANDHANA SAHAM LESTARI SESUAI SYARAT DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan dan/atau menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa.
4. HAK MEMPEROLEH LAPORAN-LAPORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN BAPEPAM NOMOR : X.D.1
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM Nomor : X.D.1. antara lain :
a. Laporan yang menggambarkan posisi rekening per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya; dan
b. Semua laporan tentang posisi rekening selambat-lambatnya hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian dari Unit Penyertaan setiap diperlukan.
6. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI SECARA PROPORSIONAL DENGAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DALAM HAL LAUTANDHANA SAHAM LESTARI DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dibubarkan.
7. HAK UNTUK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SECARA PERIODIK
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus.
8. HAK MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, formulir profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Formulir profil pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan semua dana pembelian unit penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dikreditkan ke rekening atas nama LAUTANDHANA SAHAM LESTARI di Bank Kustodian paling lambat pada akhir hari bursa setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Funds) pada rekening LAUTANDHANA SAHAM LESTARI di Bank Kustodian.
2. Tata Cara Permohonan Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana serta menandatanganinya, dilengkapi fotokopi jati diri Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor : 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran. Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pemodal dengan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, yang dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan yang sudah mempunyai rekening Reksa Dana di PT. Lautandhana Investment Management, dapat mengirimkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi
lengkap dan ditandatangani bersama bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak menolak Formulir Pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan Formulir Profil Pemodal tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
3. Sumber Dana Pembelian oleh pemegang Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI hanya dapat berasal dari :
a. calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
Sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dengan pihak dimaksud, dan pihak dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas tidak berhak atas segala manfaat yang timbul dari kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
4. Batas Minimum dan Maksimum Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI ditetapkan berdasarkan nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
6. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 16.00 WIB setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi setelah pukul
13.00 WIB dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) setelah Pukul 16.00 WIB setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
7. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah dan dibayarkan oleh pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening LAUTANDHANA SAHAM LESTARI di bawah ini:
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX SAHAM LESTARI No. Rekening : 516.01.00166.00.6
Bank : PT. Bank CIMB Niaga, Tbk
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama LAUTANDHANA SAHAM LESTARI pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
8. Persetujuan Permohonan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan cara pemindahbukuan atau transfer (tanpa bunga) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya Bank, pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut (bila ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan pembayaran telah diterima dan formulir pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah diisi lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan pemodal.
9. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Terhadap setiap pemesanan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI akan dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 5,0% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi :
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
b. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi selambat- lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
c. Tanda tangan pada formulir penjualan kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada formulir registrasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
d. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses.
3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat
7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan.
4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
5. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diterima secara lengkap (in complete application) sampai dengan pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) setiap, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) (in complete application).
6. Batas Maksimum dan Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dalam satu Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali unit Penyertaan itu. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode First In First Out (FIFO).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan penjualan kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan di atas maka pemrosesan kelebihan penjualan kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan penjualan kembali yang bersangkutan.
Batas maksimum penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali (pelunasan) dan pengalihan Unit Penyertaan).
7. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila penjualan kembali ini mengakibatkan saldo pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan penutupan rekening tersebut, penutupan rekening tersebut tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan.
8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan jika penjualan kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak Unit Penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan. Untuk Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka biaya penjualan kembali sebesar 0 (nol). Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan ke dalam rekening LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
9. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan pengalihan Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) atau pengalihan Unit Penyertaan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek LAUTANDHANA SAHAM LESTARI diperdagangkan ditutup, dengan kewajiban memberitahukan tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK;
b. Perdagangan atas sebagian besar Portofolio Efek LAUTANDHANA SAHAM LESTARI di Bursa Efek dihentikan, dengan kewajiban memberitahukan tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK;
c. Keadaan kahar sesuai Pasal 20 Kontrak ini, dengan kewajiban memberitahukan tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK atau;
d. Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak ini setelah mendapatkan persetujuan OJK.
Dalam hal terjadi penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut diatas, maka Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
10. Lain – lain
Apabila ada perubahan alamat Pemegang Unit Penyertaan atau alamat Rekening Bank Pemegang Unit Penyertaan, maka perubahan tersebut harus di beritahukan kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan cara menyampaikan permohonan tertulis yang di tandatangani oleh pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan disertai dengan Foto Copy KTP atau Paspor.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
2. Tata Cara Pengalihan Unit Pnyertaan
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan dari Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI ke Reksa Dana yang lain dilakukan melalui mekanisme transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Invesasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
3. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan sekurang-kurangnya adalah mengikuti dari batas minimum pembelian dari reksa dana yang dituju.
4. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah 500 (lima ratus) Unit Penyertaan. Apabila pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang tersisa pada hari dilakukannya pengalihan Unit Penyertaan menjadi kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang ditentukan maka Manajer Investasi dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut,
mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
5. Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM XXXXXXX xxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan diatas maka pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan.
Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pembelian kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan dan pembelian kembali Unit Penyertaan).
6. Pembayaran Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi wajib memastikan dana dari hasil transaksi pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas diterima rekening Reksa Dana yang dituju pada Bank Kustodian paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
7. Proses Pengalihan Unit Penyertaan
Permohonan tertulis atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) setelah pukul 13.00 akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
8. Bukti Konfirmasi atas perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
9. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
1. Kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali (pelunasan) dalam rangka:
a. pewarisan; atau
b. hibah.
2. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
3. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Manajer Investasi pengelola LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, terhadap Pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Formulir Formulir
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Formulir
Formulir
Formulir
NASABAH
APERD
MANAJER INVESTASI
BANK KUSTODIAN
Uang
Surat Konfirmasi
2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Pelunasan) LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Formulir
Formulir
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
NASABAH
Formulir
Formulir
Formulir
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
APERD
Surat Konfirmasi
3. Pengalihan Investasi Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Surat Konfirmasi
Formulir
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHANA YANG DITUJU
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Formulir Formulir
Uang
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Surat Konfirmasi
Formulir
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHANA YANG DITUJU
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
MANAJER INVESTASI
APERD
NASABAH
Formulir
Formulir
Formulir
Uang
Surat Konfirmasi
1. LAUTANDHANA SAHAM LESTARI berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
2. Dalam hal LAUTANDHANA SAHAM LESTARI wajib dibubarkan karena :
a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a; dan
3) membubarkan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dibubarkan yang disertai dengan:
i. akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika LAUTANDHANA SAHAM LESTARI telah memiliki dana kelolaan.
b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan rencana pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI disertai dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan angka 2 huruf d butir 2. ii mencakup:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi komprehensif; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan.
6. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
(i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI; atau
(ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dengan pemberitahuan kepada OJK.
c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
7. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
8. Dalam hal LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi beban dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
10. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai akibat pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII butir 2 Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII butir 2 Prospektus.
2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir XVII.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
b. Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima
c. Dalam hal Manajer Investasi membutuhkan dokumen pendukung atas Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Perwakilan Pemegang Unit Penyertaan secara lisan, Manajer Investasi meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Perwakilan Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan diterima secara lengkap.
e. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
f. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa)
PENYELESAIAN SENGKETA /ARBITRASE
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
8. Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jucto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Pemesanan Pembelian LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
MANAJER INVESTASI
PT. Lautandhana Investment Management
The City Tower Lt. 7
Xx. X. X. Xxxxxxx Xx.00., Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Telepon : (00 00) 0000 0000
Facsimile : (00 00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT. Bank CIMB Niaga, Tbk.
Graha Niaga Lt. 7
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00 00) 000 0000
Facsimile : (00 00) 000 0000