BAIQ LATIFA ZAHARA
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DANA BERGULIR DI KANTOR BKAD-UPK MANTANG
JURNAL ILMIAH
Oleh :
BAIQ XXXXXX XXXXXX
D1A019105 FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM 2023
HALAMAN PENGESAHAN
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DANA BERGULIR DI KANTOR BKAD-UPK MANTANG
Oleh :
BAIQ XXXXXX XXXXXX XXX000000
Menyetujui,
Pe bimbing Pertama
NIP 196107121989031002
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DANA BERGULIR DI KANTOR BKAD-UPK MANTANG
BAIQ XXXXXX XXXXXX D1A019105
Email : xxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
X. Xxxxxx Xxxxxx Dilaga, SH.,M.Hum. xxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, SH.,MH.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dana bergulir di Kantor BKAD UPK Mantang dan untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur selama perjanjian berlangsung serta upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah wanprestasi diantara kedua belah pihak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam ini dilakukan kedua belah pihak secara tertulis yang meliputi beberapa proses hingga tahap pencairan dana. Terjadinya wanprestasi tidak luput dari perjanjian ini yang dapat merugikan pihak kreditur atau pemberi pinjaman.
Kata kunci : perjanjian, pinjam meminjam, wanprestasi, dana bergulir.
IMPLEMENTATION OF A REVOLVING FUND LENDING AND BORROWING AGREEMENT AT THE BKAD UPK MANTANG OFFICE
ABSTRACT
This research aims to determine the process of implementing a revolving fund loan and borrowing agreement at the BKAD UPK Mantang Office and to determine the forms of default committed by debtors during the contract as well as the efforts made to resolve the issue of default between the two parties. This normative-empirical legal research uses a statutory, conceptual, and sociological approach. The results of this research show that the loan agreement is implemented by both parties in writing, which includes several processes up to the stage of disbursement of funds. The occurrence of default does not escape this agreement, which can be detrimental to the creditor or lender.
Keywords: agreement, borrowing and borrowing, default, revolving funds.
I. PENDAHULUAN
Kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Dapat diketahui bahwa hampir semua masyarakat telah menjadikan kegiatan pinjam-meminjam uang sebagai sesuatu yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan untuk meningkatkan taraf kehidupannya. Pihak pemberi pinjaman yang mempunyai kelebihan uang bersedia memberikan pinjaman uang kepada yang memerlukannya. Sebaliknya, pihak peminjam berdasarkan keperluan atau tujuan tertentu melakukan peminjaman uang tersebut. Secara umum dapat dikatakan bahwa pihak peminjam meminjam uang kepada pihak pemberi pinjaman untuk membiayai kebutuhan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari atau untuk memenuhi keperluan dana guna pembiayaan kegiatan usahanya. Dengan demikian, kegiatan pinjam meminjam uang sudah merupakan bagian dari kehidupan masyarakat saat ini.1
Pada dasarnya para pelaku usaha maupun calon pengusaha akan mencari pinjaman dengan bunga yang rendah dan proses yang cepat. Sehingga dengan banyaknya masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan modal usaha berupa uang, banyak bermunculan koperasi atau badan usaha yang menyediakan pinjaman modal dengan proses cepat dan tingkat bunga yang rendah.
Karena adanya perkembangan ekonomi yang cukup pesat serta tingkat kebutuhan dana yang semakin meningkat di Indonesia menyebabkan banyak orang membutuhkan pinjaman dana untuk memenuhi kebutuhan mereka. Salah satu bentuk pinjaman dana yang sering dijadikan pilihan oleh masyarakat adalah pinjaman pada dana bergulir.
1 M Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015) 1.
Salah satunya lembaga yang menyediakan pinjaman dana ialah melakukan pinjaman modal atau dana pada lembaga yang memberikan bantuan kepada masyarakat yakni BKAD-UPK. BKAD-UPK ( Badan Kerjasama Antar desa- Unit Pengelola Kegiatan ) adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat di dalam MAD yang bekerja untuk membantu pengelolaan penyaluran serta memberikan bantuan dana kepada masyarakat ke dalam program pemberdayaan. Pinjaman yang diberikan kepada masyarakat ialah berupa dana bergulir yang akan disalurkan melalui beberapa program atau kegiatan dari BKAD-UPK.
Xxxx bergulir menurut Xxxaturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/Lembaga Pasal 1 berbunyi :
“Xxxx Xxxxxxxx adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga.”
Manusia dalam memperoleh keperluan-keperluan hidupnya di dalam pergaulan masyarakat saling mengadakan hubungan-hubungan hukum dan perjanjian-perjanjian berdasarkan persesuaian kehendak. Dari perjanjian-perjanjian itu timbul akibat-akibat hukum yang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian merupakan sumber perikatan selain undang-undang dalam hukum perikatan. Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa suatu perikatan dapat dilahirkan karena perjanjian ataupun karena undang-undang. Dalam hukum perikatan, hubungan hukum yang sering terjadi adalah berdasarkan perjanjian, oleh karena itu dapat dikatakan perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting dalam setiap perikatan.2
2 Rudyanti Dorotea, Hukum Lembaga Pembiayaan Asas Keadilan dalam Perjanjian Pembiayaan, (Surabaya: LaksBang PRESSindo, 2017) 79-80.
Setiap kegiatan pinjam meminjam selalu diawali dengan melakukan perjanjian guna menyepakati hal-hal terkait transaksi pinjam meminjam agar meminimalisir atau mencegah wanprestasi sehingga tidak ada pihak yang akan mengalami kerugian. Perjanjian dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Dalam melakukan perjanjian pinjam meminjam dana bergulir ini dilakukan secara tulisan.
Dalam perjanjian tidak luput dari wanprestasi meskipun sudah menyepakati perjanjian sebelum transaksi terutama yang dilakukan oleh debitur. Dikarenakan banyak kasus yang muncul didalam masyarakat terkait transaksi pinjam meminjam yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sehingga merugikan salah satu pihak.
Wanprestasi ini tidak jarang ditemui dalam setiap aktivitas pinjam meminjam. Wanprestasi tidak hanya ditemui dalam pinjaman bank, koperasi, dan lain lain tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari masyarakat itu sendiri.
Untuk mengetahui hasil mengenai tahapan pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dana bergulir ini peneliti akan melakukan wawancara terhadap informan yakni pihak kreditur sebanyak tiga (3) orang serta debitur atau peminjam dana sebanyak 10% dari total keseluruhan jumlah debitur yang ada di BKAD-UPK Mantang.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut terkait dengan bagaimana pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam
dana bergulir di kantor BKAD UPK Mantang, Kecamatan Batukliang. Serta apa saja bentuk-bentuk wanprestasi yang kerap dilakukan oleh debitur selama perjanjian pinjam-meminjam dana bergulir berlangsung. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam dana bergulir di kantor BKAD-UPK Mantang. Dan juga untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi yang kerap dilakukan oleh debitur selama berlangsungnya perjanjian pinjam-meminjam.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif empiris . Penelitian hukum normatif-empiris ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris yang dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Sumber data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder, serta teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik penelitian kepustakaan yang bersumber dari dokumen maupun literature-literatur hukum dan teknik penelitian lapangan berupa wawancara terhadap informan dan responden yang bersangkutan.
II. PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dana bergulir di Kantor BKAD UPK Mantang, Kecamatan Batukliang.
BKAD-UPK Mantang (Badan Kerjasama Antar Desa Unit Pengelola Kegiatan) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat di dalam MAD (Musyawarah Antar Desa) yang menjalankan program pengelolaan, pemyaluran serta memberikan bantuan kepada masayarakat ke dalam program pemberdayaan. BKAD UPK ini terbentuk pada tahun 2015 dan berjalan sampai dengan saat ini, yang merupakan badan yang berjalan dibidang pemberdayaan. Dengan dipayungi oleh DAPM atau Dana Amanah Permberdayaan Masyarakat yang merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat.
BKAD UPK menjalankan dua macam kegiatan yaitu. xxxxxx xxxxxx, yang terdiri dari simpan pinjam kelompok dan simpan pinjam perorangan, dan. Simpanan tanggung renteng yaitu tabungan. Namun fokus penelitian ini ialah pada simpan pinjam kelompok yang dimaksudkan agar memperoleh informasi yang lebih beragam serta lebih detail.
Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam salah satunya meliputi prestasi atau hal-hal yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kreditur akan memberikan pinjaman setelah debitur memenuhi syarat atau prosedur yang telah ditentukan oleh kreditur.
Berdasarkan alur proses pengajuan pinjaman dana bergulir dapat diketahui perjanjian pinjam meminjam ini adalah perjanjian utang piutang yang dilakukan dalam bentuk tulisan atau tertulis. Perjanjian ini dilakukan dengan kedua belah pihak baik debitur atau kreditur sepakat akan hak, kewajiban serta sanksi yang diberlakukan jika sewaktu-waktu terjadi pelanggaran diatas surat persetujuan kredit.
Menurut Xxxxxxxx selaku manager UPK, surat persetujuan kredit antara pihak debitur dan kreditur merupakan surat perjanjian bentuk tertulis yang akan disepakati setelah proses realisasi oleh pihak kantor atau kreditur. Perjanjian ini dilakukan secara tertulis adalah untuk menjadi bukti yang siginifikan.
Perjanjian tertulis ini mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan perjanjian yang cukup dilakukan dengan lisan karena sebagai bahan bukti dalam melakukan tuntutan jika terdapat wanprestasi atau pelanggaran perjanjian.
Hal ini juga merupakan ketetapan dari kantor atau selaku kreditur guna mengurangi wanprestasi yang dilakukan debitur dikarenakan perjanjian pinjam meminjam dana bergulir ini adalah perjanjian yang dilakukan tanpa agunan yang bernilai sama atau hampir menyamai nilai
pinjaman seperti agunan-agunan yang dijaminkan pada bank-bank atau koperasi.3
Agunan adalah aset berwujud maupun tidak berwujud yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh debitur kepada kreditur. Kreditur dalam hal ini adalah pemberi pinjaman seperti bank atau perusahaan pembiayaan. Kreditur hanya akan menerima bukti kepemilikan asset seperti BPKB Kendaraan dan sertifkat rumah selama masa kredit berlangsung. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir resiko debitur gagal bayar.4
Ketentuan-ketentuan yang diatur dan akan disepakati para pihak dalam surat perjanjian atau surat persetujuan kredit tersebut yakni jumlah dana yang diajukan peminjamannya, ditentukannya jumlah bunga sebanyak
1.5 % untuk setiap bulan penyetoran, angsuran pinjaman harus dilunasi dengan jangka waktu yang telah disepakati yaitu pokok beserta bunganya, ditentukan juga terkait tidak digunakanannya jaminan sehingga pinjaman tersebut semata-mata diberikan atas dasar kepercayaan. Dalam surat perjanjian tersebut juga mengatur mengenai perselisihan serta saksi jika sewaktu-waktu terjadi wanprestasi atau tunggakan.
Pinjaman ini dilangsungkan dengan tanpa agunan atau jaminan untuk memudahkan para pelaku usaha mendapat pinjaman modal usaha
3 Wawancara Ibu Eka Novha Haspalinda Selaku Bagian Administrasi Keuangan UPK, tgl 5 Mei 2023.
4 Admin BFI, “Agunan Adalah : Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya,” Mei 15, 2023, xxxxx://xxx.xxx.xx.xx/xx/xxxx/xxxxxx-xxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxx-xxxxx-xxx-xxxxxxxxx.
tanpa harus mempersulit mereka. Namun dengan adanya pinjaman tanpa agunan ini menyebabkan banyak debitur melakukan tunggakan penyetoran berbeda dengan pinjaman perorangan yang menggunakan agunan.
Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dana bergulir ini meliputi beberapa proses, sebagaimana berikut.
a. Mempunyai atau membuat kelompok usaha.
Hal yang pertama kali dilakukan adalah setiap orang harus memiliki kelompok usaha atau membuat kelompok usaha berisikan ibu-ibu rumah tangga atau perempuan-perempuan yang menjalani usaha mikro. Jumlah anggota dalam satu kelompok adalah minimal 6 orang.
b. Membuat dan mengajukan proposal
Setelah terbentuk kelompok usaha, untuk mengajukan pinjaman harus dilakukan dengan mengajukan proposal pangajuan dana yang akan dibantu pengarahannya oleh pihak kreditur. Sistematika proposal pengajuan dana Simpan Pinjam Perempuan sebagai berikut :
1) Cover atau sampul Proposal.
2) Surat pengantar
3) Usulan kegiatan
Dalam lembar ini harus memuat data dari kelompok atau debitur, yaitu:
a) Nama Kegiatan.
b) Jenis Kegiatan.
c) Nama Kelompok.
d) Kelompok Pengusul.
e) Jumlah Pemanfaat.
Selain data kelompok diatas, juga harus memberikan deskripsi kelompok dan kegiatan terkait akan dilakukannya pinjaman dana, seperti sebagai berikut :
a) Latar belakang serta alasan mengapa kegiatan ini perlu dilakukan.
b) Manfaat dari kegiatan simpan pinjam.
c) Kondisi kelompok.
4) Surat Permohonan Kredit.
5) Daftar Anggota Kelompok.
6) Rencana Kegiatan Kelompok (RKK).
7) Rencana pengembalian kredit.
8) Berita acara tanggung renteng kelompok SPP/UEP
9) Melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh anggota kelompok.
c. Verifikasi administrasi proposal
Verifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran setiap data, informasi atau dokumen proposal yang diajukan oleh calon debitur oleh tim verifikasi dari pihak kreditur.
d. Verifikasi kelompok
Verifikasi kelompok dilakukan untuk memastikan setiap anggota kelompok memiliki usaha dengan melakukan survey langsung ke
lapangan oleh pihak kreditur untuk menghindari penyalahgunaan dana bergulir yang di khusukan untuk para perempuan yang mempunyai usaha kecil menengah.
e. Musyawarah
Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi kelompok, pihak kreditur akan melaksanakan musyawarah. Dalam musyawarah ini akan ditentukan layak atau tidaknya kelompok yang bersangkutan mendapatkan pinjaman dana berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi serta survey lapangan yang telah dilakukan.
f. Realisasi
Jika hasil musyawarahnya menyatakan bahwa kelompok yang bersangkutan layak untuk mendapat pinjaman maka pihak kreditur akan menentukan waktu realisasi pencairan dana bergulir yang selanjutnya akan di informasikan kepada kelompok tersebut.
g. Menandatangi surat perjanjian
Kedua belah pihak menandatangi surat persetujuan kredit sebagai surat perjanjian pinjam meminjam dana bergulir.
h. Pencairan dana
Pencairan dana dilakukan dengan kelompok atau perwakilan kelompok atau ketua kelompok dengan mendatangi kantor BKAD UPK untuk melakukan pengambilan dana yang telah dicairkan.
Setelah dana tersebut diberikan kepada debitur berlangsunglah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur yakni melakukan
penyetoran atau anguran satu bulan setelah dana didapatkan. Angsuran ini terdiri atas angsuran pokok yaitu angsuran yang harus dibayarkan tanpa tambahan bunga, dan angsuran bunga berdasarkan ketentuan dalam surat perjanjian sebesar 1.5% yang harus dibayarkan setiap bulan sampai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Di lembaga atau kantor BKAD-UPK ini juga memberlakukan Insentif Pengembalian Tepat Waktu atau disingkat IPTW. IPTW merupakan insentif berupa tunai yang akan diterima oleh debitur saat angsuran telah lunas. IPTW yang diberikan kepada debitur adalah sebesar bunga angsuran satu kali yaitu
1.5 % dengan dana yang digunakan adalah dari dana non operasional kantor.
Adanya IPTW pada pinjaman dana bergulir tanpa agunan dapat meningkatkan tingkat pengembalian pinjaman atau angsuran juga untuk meminimalisir terjadinya tunggakan angsuran.
X. Xxxxxx bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur
Wanprestasi merupakan suatu keadaan dimana salah satu pihak tidak melakukan atau lalai terhadap kewajiban yang merupakan prestasi yang harus dilakukan sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam BKAD-UPK wanprestasi di sebut dengan kolektibilitas yaitu berupa tunggakan-tunggakan atau keterangan mengenai apakah debitur menjalankan kewajibannya yakni melakukan penyetoran. Namun
BKAD UPK tidak mengelompokkan bentuk-bentuk wanprestasi secara spesifik seperti :
a. Melakukan kewajiban tapi terlambat dari waktu yang telah ditentukan.
b. Melakukan kewajiban tapi kurang dari yang diperjanjikan.
c. Sama sekali tidak melakukan kewajiban.
d. Melakukan hal-hal yang dilarang dalam perjanjian.
Bentuk-bentuk kolektibilitas menurut BKAD-UPK ini sebagai berikut.
1. Lancar.
Debitur yang termasuk dalam kategori ini ialah debitur yang menjalankan prestasinya sesuai dengan perjanjian tanpa melakukan wanprestasi sama sekali.
2. Dalam perhatian khusus.
DPK atau Dalam Perhatian Khusus merupakan kategori debitur yang tunggakannya atau wanprestasi mencapai 3 bulan.
3. Kurang lancar.
Kurang lancar adalah debitur yang tunggakannya mencapai 5 bulan.
4. Diragukan.
Kategori diragukan merupakan debitur yang waktu tunggakannya mencapai 1 bulan.
5. Macet.
Macet adalah kategori debitur yang sama sekali tidak melaksanakan angsuran pinjaman dan tidak bisa ditagih lagi walaupun sudah dilakukan negosiasi.
Adanya wanprestasi dalam perjanjian antara kelompok dan BKAD UPK ini memberikan dampak bagi kedua belah pihak. Pada pihak kreditur atau BKAD UPK adanya wanprestasi ini mengakibatkan kurangnya dana yang masuk sehingga perputaran dana bergulir ini selalu berkurang karena dana tersebut macet. Pada pihak debitur akan menyebabkan mereka tidak akan bisa melakukan pencairan atau peminjaman kredit baru lagi sebelum melunasi tunggakan-tunggakan yang dilakukan. Meskipun debitur telah melunasi setoran tersebut namun dalam keterangan atau laporan kantor telah tercatat sebagai debitur yang tidak lancar dalam melakukan penyetoran
maka untuk pinjaman kredit baru akan sangat dipertimbangkan oleh kreditur.
Berdasarkan survey terhadap responden yakni debitur di Kantor BKAD UPK Mantang, bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan kelompok terutama oleh anggota-anggota kelompok sebagai berikut.
1. Debitur sama sekali tidak melakukan prestasi.
Didalam kelompok SPP banyak ditemui anggota yang sama sekali tidak pernah melakukan angsuran. Hal ini tentu merugikan anggota lain yang tetap berprestasi karena angsuran yang harus
disetor berkurang yang akan mempengaruhi pinjaman kredit baru untuk kedepannya.
Hal ini dilatar belakangi oleh kurangnya rasa tanggung jawab serta iktikad baik para pelaku wanprestasi meskipun ketua kelompok telah memberikan peringatan pada yang bersangkutan.
2. Melakukan Angsuran atau kewajiban tetapi terlambat dari waktu yang disepakati.
Berdasarkan hasil survey 39 kelompok SPP hampir setiap kelompok terdapat anggota yang selalu terlambat membayar angsuran sehingga angsuran total kelompok juga terlambat dibayarkan pada kreditur. Keterlambatan para debitur beragam, baik terlambat beberapa hari, terlambat beberapa minggu.
Menurut ibu Xxxxxxxx selaku ketua kelompok SPP Cinta Damai yang telah menjadi debitur sejak tahun 2003 bahwa adanya anggota kelompok yang terlambat membayar angsuran sangat memberatkan ketua kelompok terlebih lagi kesempatan untuk mendapatkan pengembalian insetif berupa IPTW hilang.5
Menurut Ibu Xxxx Xxxxxx xxxxx kelompok SPP Xxxxx Xxxsama bahwa adanya debitur yang terlambat membayar angsuran akan berdampak pada anggota lain yang pada awalnya lancar
5 Wawancara Ibu Xxxxxxxx selaku Ketua Kelompok SPP Cinta Damai, tgl 15 Juni 2023.
membayar angsuran tepat waktu menjadi ikut menunda-nunda pembayaran.6
3. Membayar angsuran tetapi kurang
Dari hasil wawancara atau survey sebanyak 25 kelompok dari total 39 kelompok yang terdapat anggota bahkan pengurus kelompok yang kerap kali kurang dalam membayar angsuran. Kurangnya pengembalian angsuran yang dilakukan salah satu anggota atau beberapa orang dapat mengakibatkan perubahan status kolektibilitas, tidak mendapatkan IPTW bahkan terancam tidak bisa melakukan pinjaman kredit baru.
Wanprestasi tersebut dilator belakangi oleh beberapa faktor yakni, pendapatan dari usahanya berkurang dengan banyak bermunculan pesaing- pesaing usaha mereka dan mahalnya bahan-bahan pokok usaha mereka, sukar ditemui saat diminta membayar angsuran biasanya debitur ini sering mengabaikan angsuran dengan menganggap remeh kewajiban membayar angsuran tersebut, kurangnya rasa tanggung jawab atau iktikad baik untuk membayar angsuran.
Karena perjanjian tidak terlepas dari wanprestasi pihak BKAD UPK selaku kreditur menyediakan tahap atau pola penyelesaian terhadap debitur yang wanprestasi, sebagai berikut :
6 Wawancara Ibu Xxxx Xxxxxx selaku Ketua Kelompok SPP Usaha Bersama, tgl 15 Juni
2023.
1. Musyawarah mufakat, guna mencari penyelesaian masalah antara kreditur dengan debitur agar keharmonisan dan kerukunan kedua belah pihak tetap berlangsung.
2. Pembinaan kelompok, dilakukannya upaya pembinaan kelompok untuk membayar tunggakan.
3. Penjadwalan ulang, yaitu membuat jadwal angsuran yang baru sesuai dengan kondisi usaha kelompok.
4. Restrukturisasi pinjaman, yaitu perubahan jadwal angsuran dengan perpanjangan waktu.
5. Kompensasi harta, yaitu kompensasi dengan barang mempunyai nilai jual yang baik dan setara dengan nilai atau jumlah tunggakan.
6. Mediasi, yaitu penyelesaian masalah yang dibantu oleh mediator dalam hal ini ialah kepala desa.
7. Jalur hukum, pihak kreditur akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketetapan dalam surat persetujuan kredit.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Perjanjian pinjam meminjam ini juga disebut sebagai perjanjian utang piutang dimana terdapat hak dan kewajiban yang berlaku terhadap kedua belah pihak. Perjanjian pinjam meminjam dana bergulir ini dilakukan secara tertulis, oleh BKAD UPK disebut sebagai surat persetujuan kredit yang berisikan ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan oleh pihak yang bersangkutan. Kreditur memilih perjanjian tertulis disebabkan jika suatu saat terjadi wanprestasi dapat menjadi bukti dan dasar hukum yang kuat. Bentuk bentuk wanprestasi yang sering terjadi didalam kelompok dalam membayar angsuran yakni, sama sekali tidak membayar angsuran, membayar angsuran tapi kurang, membayar angsuran tapi terlambat dari waktu yang disepakati. Hal itu disebabkan oleh kurangnya pemahaman serta rasa tanggung jawab individu tersebut, dan menurunnya angka pendapatan dari usaha mereka sebagai akibat banyak bermunculan pesaing-pesaing usaha mereka. Proses penyelesaian masalah wanprestasi dalam perjanjian ini hanya sebatas pada musywarah mufakat antara debitur dengan kreditur, dan mediasi yang dibantu kepala desa sebagai mediator.
B. Saran
Dalam perjanjian pinjam meminjam dana bergulir antara BKAD UPK sebagai pemberi pinjaman dan selaku kreditur dengan calon kreditur sebaiknya memberikan penjabaran dalam surat perjanjian persetujuan kredit
secara rinci terkait hak serta kewajiban yang harus debitur lakukan selama pelaksanaan perjanjian, pihak kreditur harus tetap melakukan evaluasi guna menindaklanjuti tanda-tanda debitur wanprestasi untuk mengatasi debitur yang lalai dikemudian hari. Pihak kreditur juga sebaiknya melakukan survey lebih dalam terhadap calon debitur, apakah debitur sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman dana seperti mempunyai usaha tidak hanya melakukan survey terhadap ketua kelompok saja, melainkan tiap-tiap anggota guna mencegah terjadinya wanprestasi.
Meskipun dalam pinjam meminjam dana dilakukan dengan perjanjian tertulis seperti perjanjian persetujuan kredit tidak lepas dari resiko wanprestasi. Dalam menyelesaikan wanprestasi sebaiknya tidak hanya dengan melakukan musyawarah maupun mediasi namun masih terdapat debitur yang enggan melunasi angsurannya, pihak kreditur harus tetap melakukan tagihan secara tegas dan berkala serta memberikan teguran dan pemahaman kepada pelaku wanprestasi. Tidak hanya menunggu iktikad baik para pelaku wanprestasi setelah dilakukan mediasi. Jika perlu diselesaikan melalui pengadilan agar tercipta keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini untuk mencegah macetnya dana perguliran yang semestinya terus berputar dari debitur yang satu ke debitur-debitur lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
M Bahsan, 2015, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT RajaGrafindo Persada..
Xxxxxxxx Xxxxxxx, 2017, Hukum Lembaga Pembiayaan Asas Keadilan dalam Perjanjian Pembiayaan, LaksBang PRESSindo, Surabaya.
B. Website
Admin BFI, Agunan Adalah : Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya, xxxxx://xxx.xxx.xx.xx/xx/xxxx/xxxxxx-xxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxx-xxxxx-xxx- contohnya, diakses tanggal 15 Mei 2023, pukul 19.00 WITA,.
X. Xxxxxxxxx
Wawancara Dengan Ibu Xxxx Xxxxxx selaku Ketua Kelompok SPP Usaha Bersama, tgl 15 Juni 2023.
Wawancara Dengan Ibu Xxxxxxxx selaku Ketua Kelompok SPP Cinta Damai, tgl 15 Juni 2023.
Wawancara Ibu Eka Novha Haspalinda Selaku Bagian Administrasi Keuangan UPK, tgl 5 Mei 2023.