PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
KEPALA SUB BAGIAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXX XXXXX, SE
Jabatan : Kepala Sub Bagian
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. XXXXXXXXXX
Xxxxxxx : Sekretaris
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sekretaris Xxxx Xxxxxx,
Xxx. XXXXXXXXXX
Xxxxxxx Tk. I, IV /b NIP. 196702241992031001
Blitar, 2 Januari 2024
Kepala Sub Bagian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Blitar,
Penata Tk. I, III/d NIP. 196606161992022005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
KEPALA SUB BAGIAN
No | Sasaran Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
A | Terlaksananya Pelayanan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase pelayanan administrasi keuangan perangkat daerah sesuai standar | 100 % |
1 | Terbayarnya Gaji dan tunjangan ASN sesuai aturan | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 25 Orang/bulan |
2 | Tersusunnya Laporan Keuangan Perangkat Daerah sesuai standar | Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | 7 Laporan |
B | Terlaksananya Ketersediaan Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase ketersediaan administrasi umum perangkat daerah sesuai standar | 100 % |
3 | Tersedianya Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor sesuai kebutuhan | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | 1 Paket |
4 | Tersediaanya Peralatan dan Perlengkapan Kantor sesuai standar | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | 3 Paket |
5 | Tersedianya Peralatan Rumah Tangga sesuai kebutuhan | Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan | 4 Paket |
6 | Tersedianya Bahan Logistik Kantor sesuai standar | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | 30 Paket |
7 | Tersedianya Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | 1 Paket |
8 | Terselenggaranya Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 40 Laporan |
9 | Terselenggaranya Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | 5 Dokumen |
C | Terlaksananya Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Penyediaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan sesuai kebutuhan | 87 % |
10 | Tersedianya Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan | 2 Unit |
D | Terlaksananya Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase penyediaan jasa penunjang urusan sesuai standar | 100 % |
11 | Terpenuhinya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | 24 Laporan |
12 | Terpenuhinya Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | 264 Laporan |
E | Terpeliharanya Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase BMD yang terpelihara sesuai standar | 100 % |
13 | Tercukupinya Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya | 10 Unit |
14 | Terpeliharanya Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | 25 Unit |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
A | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 3,425,254,318.00 | |
1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 3,422,204,318.00 | Dana Alokasi Umum |
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD | 3,050,000.00 | |
B | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 342,343,700.00 | |
3 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 8,689,100.00 | |
4 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 21,709,200.00 | |
5 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 13,289,300.00 | |
6 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 49,025,000.00 | |
7 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 19,582,400.00 | |
8 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 199,923,000.00 |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
9 | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | 30,125,700.00 | |
C | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 26,356,098.00 | |
10 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 26,356,098.00 | |
D | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 812,976,055.00 | |
11 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 73,182,055.00 | |
12 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 739,794,000.00 | |
E | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 161,766,400.00 | |
13 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 131,681,400.00 | |
14 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 30,085,000.00 | |
Total: | 4,768,696,571.00 |
Sekretaris Xxxx Xxxxxx,
Xxx. XXXXXXXXXX
Xxxxxxx Tk. I, IV /b NIP. 196702241992031001
Blitar, 2 Januari 2024
Kepala Sub Bagian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Blitar,
Penata Tk. I, III/d NIP. 196606161992022005
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
KEPALA SUB BAG PROGRAM DAN KEPEGAWAIAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Sub Bag Program dan Kepegawaian
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. XXXXXXXXXX
Xxxxxxx : Sekretaris
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sekretaris Xxxx Xxxxxx,
Blitar, 2 Januari 2024
Kepala Sub Bag Program dan Kepegawaian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Blitar,
Xxx. XXXXXXXXXX
Xxxxxxx Tk. I, IV /b NIP. 196702241992031001
XXXX XXXXXXXX, ST
Penata Tk. I, III/d NIP. 197001282005012003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
KEPALA SUB BAG PROGRAM DAN KEPEGAWAIAN
No | Sasaran Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
A | Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan yang tepat waktu dan sesuai standar | 100 % |
1 | Tersusunnya dokumen perencanaan perangkat daerah yang tepat waktu dan sesuai standar | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 15 Dokumen |
2 | Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD yang tepat waktu dan sesuai standar | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 12 Laporan |
B | Terlaksananya Layanan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase pelayanan administrasi kepegawaian perangkat daerah yang sesuai standar | 100 % |
3 | Terlaksananya Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya sesuai aturan | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | 2 Paket |
4 | Terlaksananya Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terfasilitasi sesuai aturan | Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | 50 Orang |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
A | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 8,145,000.00 | |
1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 3,375,500.00 | Dana Bagi Hasil |
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 4,769,500.00 | Xxxx Xxxx Xxxxx |
B | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 108,546,800.00 | |
3 | Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | 69,755,000.00 | Dana Bagi Hasil |
4 | Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | 38,791,800.00 | Dana Bagi Hasil |
Total: | 116,691,800.00 |
Sekretaris Xxxx Xxxxxx,
Blitar, 2 Januari 2024
Kepala Sub Bag Program dan Kepegawaian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Blitar,
Xxx. XXXXXXXXXX
Xxxxxxx Tk. I, IV /b NIP. 196702241992031001
XXXX XXXXXXXX, ST
Penata Tk. I, III/d NIP. 197001282005012003
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN AHLI MUDA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : KENYO ANGGUN POPULARITA, ST
Jabatan : Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Perumahan
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kepala Bidang Perumahan Kota Blitar,
Pembina, IV/a
NIP. 197001152005012008
Blitar, 2 Januari 2024
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Blitar,
Penata Tk. I, III/d NIP. 197901312005012011
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN AHLI MUDA
No | Sasaran Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
A | Data penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau reloksi program pemerintah tersusun dan terupdate | Persentase data penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau reloksi program pemerintah yang tersusun dan terupdate | 80 % |
1 | Terlaksananya Pendataan dan Verifikasi Calon Penerima Rumah bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Kota | Jumlah Dokumen Data Bakal Calon Penerima Rumah bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota yang Terverifikasi | 1 Dokumen |
B | Terlaksananya Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota | Persentase rumah tangga korban bencana atau relokasi program kabupaten/ kota yang mendapatkan sosialisasi | 100 % |
2 | Terlaksananya Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah kepada Masyarakat/Suka relawan Tanggap Bencana | Jumlah Orang/Sukarelawan yang Mengikuti Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Kabupaten/Kota | 50 Orang |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
A | Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota | 61,974,800.00 | |
1 | Pendataan dan Verifikasi Calon Penerima Rumah bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota | 61,974,800.00 | Dana Bagi Hasil |
B | Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota | 21,865,000.00 | |
2 | Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah kepada Masyarakat/Sukarelawan Tanggap Bencana | 21,865,000.00 | Dana Bagi Hasil |
Total: | 83,839,800.00 |
Kepala Bidang Perumahan Kota Blitar,
Pembina, IV/a
NIP. 197001152005012008
Blitar, 2 Januari 2024
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Blitar,
Penata Tk. I, III/d NIP. 197901312005012011
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN AHLI MUDA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXXXXXX, ST
Jabatan : Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Perumahan
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kepala Bidang Perumahan Kota Blitar,
Pembina, IV/a
NIP. 197001152005012008
Blitar, 2 Januari 2024
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Blitar,
Penata Tk. I, III/d NIP. 197506152006041014
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN AHLI MUDA
No | Sasaran Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
A | Terlaksananya Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota | Persentase penyediaan layanan perumahan bagi korban bencana/relokasi program kabupaten/kota | 100 % |
1 | Terlaksananya Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana | Jumlah Rumah Korban Bencana Kabupaten/Kota yang Terehabilitasi | 6 Unit Rumah |
B | Terselenggaranya PSU Perumahan | Panjang drainase lingkungan perumahan dalam kondisi baik | 17475 meter |
C | Terselenggaranya PSU Perumahan | Panjang jalan lingkungan perumahan dalam kondisi baik | 22123 meter |
2 | Tersedianya Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian | Jumlah Lokasi Perumahan yang Disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian | 4 Lokasi |
3 | Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan | Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan | 4 Laporan |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
A | Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota | 74,707,350.00 | |
1 | Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana | 74,707,350.00 | |
B | Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan | 1,395,195,000.00 | |
2 | Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian | 1,390,425,000.00 | |
3 | Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan | 4,770,000.00 | |
Total: | 1,469,902,350.00 |
Kepala Bidang Perumahan Kota Blitar,
Pembina, IV/a
NIP. 197001152005012008
Blitar, 2 Januari 2024
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Blitar,
Penata Tk. I, III/d NIP. 197506152006041014
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PEMUKIMAN AHLI MUDA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : SRI UTAMI, ST
Jabatan : Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman Ahli Muda
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : MUJIONO, ST., MM
Jabatan : Kepala Bidang Kawasan Permukiman
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman Ahli MudaDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Blitar, |
SRI UTAMI, ST Penata Tk. I, III/d NIP. 197701072006042008 |
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kota Xxxxxx,
XXXXXXX, ST., MM
Pembina, IV/a
NIP.196803051990031012
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PEMUKIMAN AHLI MUDA
No | Sasaran Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
A | Terlaksananya Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh | Jumlah laporan dan dokumen data base permukiman yang tersusun | 4 dokumen |
1 | Terlaksananya Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP | Jumlah Dokumen Kebijakan Bidang PKP yang Tersusun/Tereview/Terlegalisasi | 1 Dokumen |
2 | Terbentukannya /Terbinanya Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh | Jumlah Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh yang dibentuk/dibina | 2 Kelompok Masyarakat |
B | Meningkatnya Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh | Jumlah Dokumen Data Permukiman Kumuh | 1 Dokumen |
3 | Terlaksananya Pendataan dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kumuh | Jumlah Dokumen Data Permukiman Kumuh yang Terverifikasi | 1 Dokumen |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
A | Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha | 100,000,000.00 | |
1 | Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP | 90,000,000.00 | Dana Bagi Hasil |
2 | Pembentukan/Pembinaan Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh | 10,000,000.00 | Dana Bagi Hasil |
B | Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha | 25,000,000.00 | |
3 | Pendataan dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kumuh | 25,000,000.00 | Dana Bagi Hasil |
Total: | 125,000,000.00 |
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kota Xxxxxx,
XXXXXXX, ST., MM
Pembina, IV/a NIP.196803051990031012
Blitar, 2 Januari 2024
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman Ahli Muda Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Blitar,
SRI UTAMI, ST
Penata Tk. I, III/d NIP. 197701072006042008
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PEMUKIMAN AHLI MUDA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXX, ST., MM
Jabatan : Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman Ahli Muda
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : MUJIONO, ST., MM
Jabatan : Kepala Bidang Kawasan Permukiman
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kota Xxxxxx,
XXXXXXX, ST., MM
Pembina, IV/a
NIP. 196803051990031012
Blitar, 2 Januari 2024
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman Ahli Muda Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Blitar,
XXXX XXXXX, ST., MM
Penata Tk. I, III/d NIP. 197407162005011012
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PEMUKIMAN AHLI MUDA
No | Sasaran Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
A | Terlaksananya Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh | Jumlah laporan dan dokumen data base permukiman yang tersusun | 1 Laporan |
1 | Terlaksananya Sosialisasi Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh | Jumlah Laporan Pelaksanaan Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh | 1 Laporan |
B | Meningkatnya Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh | Panjang drainase lingkungan permukiman dalam kondisi baik | 73.663 meter |
C | Meningkatnya Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh | Panjang jalan lingkungan permukiman dalam kondisi baik | 130.663 meter |
2 | Terlaksananya Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh | Luas Kawasan Permukiman Kumuh yang Diremajakan | 4,5 Ha |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
A | Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha | 30,000,000.00 | |
1 | Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh | 30,000,000.00 | Dana Bagi Hasil |
B | Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha | 1,097,210,400.00 | |
2 | Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh | 1,097,210,400.00 | Dana Bagi Hasil |
Total: | 1,127,210,400.00 |
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kota Xxxxxx,
XXXXXXX, ST., MM
Pembina, IV/a
NIP. 196803051990031012
Blitar, 2 Januari 2024
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman Ahli Muda Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Blitar,
XXXX XXXXX, ST., MM
Penata Tk. I, III/d NIP. 197407162005011012
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PEMUKIMAN AHLI MUDA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXXXXX
Jabatan : Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman Ahli Muda
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : MUJIONO, ST., MM
Jabatan : Kepala Bidang Kawasan Permukiman
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kota Blitar,
Blitar, 2 Januari 2024
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman Ahli Muda Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Xxxxxx,
XXXXXXX, ST., MM
Pembina, IV/a
NIP. 196803051990031012
XXXX XXXXXXXX
Penata Tk. I, III/d NIP. 196703191993021001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PEMUKIMAN AHLI MUDA
No | Sasaran Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh | Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh | 4 Laporan |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
1 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh | 421,839,500.00 | Dana Bagi Hasil |
Total: | 421,839,500.00 |
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kota Xxxxxx,
XXXXXXX, ST., MM
Pembina, IV/a
NIP. 196803051990031012
Blitar, 2 Januari 2024
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman Ahli Muda Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Blitar,
XXXX XXXXXXXX
Penata Tk. I, III/d NIP. 196703191993021001
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN AHLI PERTAMA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : X. XXXXX XXXXX, ST.
Jabatan : Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Perumahan
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kepala Bidang Perumahan Kota Blitar,
Pembina, IV/a
NIP. 197001152005012008
Blitar, 2 Januari 2024
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Blitar,
Penata Muda Tk.I-III/b NIP. 199408052019021002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BLITAR
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN AHLI PERTAMA
No | Sasaran Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
A | Meningkatnya Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh | Jumlah rumah tidak layak huni di kawasan kumuh yang telah ditingkatkan kualitasnya | 318 unit |
1 | Terlaksananya Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni | Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang Diperbaiki | 20 Unit Rumah |
B | Terlaksananya Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Blitar | Persentase pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh yang dilaksanakan | 95 % |
2 | Terlaksananya Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha | Jumlah Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki | 108.00 Unit Rumah |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
A | Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha | 426,305,000.00 | |
1 | Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni | 426,305,000.00 | Dana Insentif Fiskal |
B | Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota | 3,058,478,800.00 | |
2 | Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha | 3,058,478,800.00 | Dana Insentif Fiskal |
Total: | 3,484,783,800.00 |
Kepala Bidang Perumahan Kota Blitar,
Pembina, IV/a
NIP. 197001152005012008
Blitar, 2 Januari 2024
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Blitar,
Penata Muda Tk.I-III/b NIP. 199408052019021002