PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PT SOLUSI TEKNOLOGI AIR NUSANTARA “SIAB” DENGAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET TENTANG
KERJASAMA BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN,
PENGABDIAN MASYARAKAT DAN PENGEMBANGAN LABORATORIUM HUKUM
NOMOR : 001/BDCE/MoU/SIAB/III/2021 NOMOR : 1814/UN27.03/HK.07.00/2021
Pada hari Xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxx di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, yang bertanda tangan di bawah ini:
Ratih Rachmatika, ST. Komisaris PT. SOLUSI TEKNOLOGI AIR
NUSANTARA “SIAB” dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. SOLUSI TEKNOLOGI AIR NUSANTARA “SIAB”, berkedudukan di Jalan Kahuripan Barat 1, Sumber Tapen RT 03/RW 03 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Prof. Dr. I Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.X.
: Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dalam hal ini bertindak untuk dan atas Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret yang, berkedudukan di Xxxxx Xx. Xxxxxx Xx. 00 X Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx 00000, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan dalam jabatannya sepakat dan setuju untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama yang dalam rangka mengoptimalkan prinsip kemitraan dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang ada pada masing-masing PIHAK, dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka pengembangan institusi serta peningkatan mutu Perguruan Tinggi.
2. Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk menggalang kebersamaan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan laboratorium hukum dalam rangka pencapaian visi dan misi pada lembaga masing-masing.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Dalam rangka pengembangan institusi serta peningkatan mutu Perguruan Tinggi PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan kerjasama dalam rangka meningkatkan Indeks Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dengan ruang lingkup sebagai berikut :
1) Penyusunan kurikulum bersama;
2) Pembelajaran studi kasus;
3) Praktisi mengajar di kampus;
4) Magang mahasiswa;
5) Riset kolaborasi;
6) Pendidikan dan pelatihan;
7) Implementasi produk hasil riset kepada masyarakat
PASAL 3 JANGKA WAKTU
1) Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK;
2) Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang oleh PARA PIHAK sesuai kesepakatan PARA PIHAK berdasarkan usulan yang diajukan oleh salah satu pihak, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerjasama ini;
PASAL 4 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan dibuat dalam perjanjian/kontrak kerjasama yang akan ditentukan berdasarkan anggaran dan kemampuan PARA PIHAK. Untuk maksud tersebut PARA PIHAK setuju akan membentuk tim pelaksana yang terdiri atas perwakilan PARA XXXXX.
XXXXX 0 XXXXXXXXXXXXX
Xxxxxx bentuk surat menyurat atau pemberitahuan yang mengikat PARA PIHAK sebagai akibat dari timbulnya Perjanjian Kerjasama ini, baik yang dilakukan melalui faksimile, pos tercatat atau perusahaan ekspedisi (kurir eksternal) / kurir internal ditujukan ke alamat-alamat tersebut di bawah ini :
PT. SOLUSI TEKNOLOGI AIR NUSANTARA “SIAB”
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx Tapen RT 03/RW 03 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta,
Telephone : 000000000000
E-mail : xxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Up : Bagian Kerjasama
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Alamat : Xx. Xx. Xxxxxx Xxxxx 00 X Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx 00000 Telephone : 0000 000000
Faximile : 0271 664989
E-mail : xx.xxx@xxx.xx.xx
Up : Bagian Humas (Hubungan Masyarakat) FH UNS
PASAL 6 FORCE MAJEURE
1) PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibatasi oleh force majeure atau keadaan memaksa, yang meliputi antara lain gempa bumi, kebakaran, bencana alam, huru-hara, kerusuhan, demonstrasi dan perubahan kebijakan Pemerintah yang menyangkut ekonomi, politik dan hukum;
2) Pihak yang mengalami atau mendapatkan force majeure, wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal keadaan memaksa tersebut timbul.
PASAL 7 KETENTUAN LAIN
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama, termasuk pada hal-hal mengenai perubahan dan tambahan-tambahannya, akan diatur oleh PARA PIHAK dalam suatu surat persetujuan tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
4