PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) 2021
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXX XXXX XXXXXXX, S.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Amurang selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. X. XXXXXXXX XXXXXXXXXX, M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Xxx. X. XXXXXXXX XXXXXXXXXX, M.H. XXX XXXX XXXXXXX, S.H.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA AMURANG
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, transparan dan Akuntabel | a. | Persentase sisa Perkara yang diselesaikan | 100% |
b. | Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu | 100% | ||
c. | Persentase Penurunan Sisa Perkara | 100% | ||
d. | Persentase Perkara yang tidak Mengajukan Upaya Hukum a. Banding; b. Xxxxxx; c. Peninjauan Kembali | 100% | ||
e. | Index Responden Pencari Keadilan yang Puas Terhadap Layanan Peradilan | 100% | ||
2. | Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. | Persentase Penyelesaian Minutasi Perkara Sesuai dengan Jangka Waktu yang ditentukan (tepat waktu) | 100% |
b. | Persentase Salinan Putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% | ||
c. | Persentase Perkara yang diselesaikan Melalui Mediasi | 100% | ||
d. | Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | ||
3. | Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. | Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 100% |
b. | Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan | 100% | ||
c. | Persentase Perkara Permohonan (voluntair) Identitas Hukum | 1% | ||
d. | Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100% | ||
4. | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | a. | Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindak lanjuti (dieksekusi) | 1% |
Kegiatan: 1. Belanja Gaji dan Tunjangan 2. Belanja Barang 3. Belanja Modal Peralatan dan Mesin 4. Peningkatan Manajemen Peradilan Agama - DIPA BUA MA RI : Nomor SP DIPA-005.01.2.682171/2021 - DIPA BADILAG MA RI : Nomor SP DIPA-005.04.2.682172/2021 Jumlah Total Anggaran DIPA PA Amurang Tahun 2021 | Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. | Anggaran: 2.423.922.000,- 804.042.000,- 1.098.000.000,- 41.000.000,- 4.368.464.000,- 47.800.000,- 4.416.264.000,- |
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Xxx. X. XXXXXXXX XXXXXXXXXX, M.H. XXX XXXX XXXXXXX, S.H.
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, trasnparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXXX XXXXX, X.Xx.
Jabatan : Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXX XXXXXXX, S.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Amurang selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXX XXXX XXXXXXX, S.H. XXXXXXXXX XXXXX, X.Xx.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA AMURANG
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, transparan dan akuntabel | a. | Persentase sisa Perkara yang diselesaikan | 100% |
b. | Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu | 100% | ||
c. | Persentase Penurunan Sisa Perkara | 100% | ||
d. | Persentase Perkara yang tidak Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali) | 100% | ||
e. | Index Responden Pencari Keadilan yang Puas Terhadap Layanan Peradilan | 100% | ||
2. | Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. | Persentase Penyelesaian Minutasi Perkara Sesuai dengan Jangka Waktu yang ditentukan | 100% |
b. | Persentase Salinan Putusan yang diterima oleh Pengadilan Pengaju Tepat Waktu | 100% | ||
c. | Persentase Perkara yang berhasil diselesaikan Melalui Mediasi | 100% | ||
3. | Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. | Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 100% |
b. | Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan | 100% | ||
c. | Persentase Perkara Permohonan (voluntair) Identitas Hukum | 1% | ||
d. | Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 0% | ||
4. | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | a. | Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindak lanjuti (dieksekusi) | 1% |
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXX XXXX XXXXXXX, S.H. XXXXXXXXX XXXXX, X.Xx.
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, trasnparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXX, S.H.I.,X.Xx.
Jabatan : Hakim Pengadilan Agama Amurang selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXX XXXXXXX, S.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Amurang selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXX XXXX XXXXXXX, S.H. XXXXXXXX XXXX, S.H.I.,X.Xx.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA AMURANG
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, transparan dan Akuntabel | a. | Persentase sisa Perkara yang diselesaikan | 100% |
b. | Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu | 100% | ||
c. | Persentase Penurunan Sisa Perkara | 100% | ||
d. | Persentase Perkara yang tidak Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali) | 100% | ||
e. | Index Responden Pencari Keadilan yang Puas Terhadap Layanan Peradilan | 100% | ||
2. | Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. | Persentase Penyelesaian Minutasi Perkara Sesuai dengan Jangka Waktu yang ditentukan | 100% |
b. | Persentase Salinan Putusan yang diterima oleh Pengadilan Pengaju Tepat Waktu | 100% | ||
c. | Persentase Perkara yang berhasil diselesaikan Melalui Mediasi | 100% | ||
3. | Meningkatnya Akses Peradian Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. | Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 100% |
b. | Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan | 100% | ||
c. | Persentase Perkara Permohonan (voluntair) Identitas Hukum | 1% | ||
d. | Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 0% | ||
4. | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | a. | Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindak lanjuti (dieksekusi) | 1% |
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXX XXXX XXXXXXX, S.H. XXXXXXXX XXXX, S.H.I.,X.Xx.
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, trasnparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xxx. XXXXXXX XXXXXXX, M.H.
Jabatan : Panitera Pengadilan Agama Amurang selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXX XXXXXXX, S.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Amurang selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXX XXXX XXXXXXX, S.H. Xxx. XXXXXXX XXXXXXX, M.H.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA AMURANG
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, transparan dan Akuntabel | a. | Persentase sisa Perkara yang diselesaikan | 100% |
b. | Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu | 100% | ||
c. | Persentase Penurunan Sisa Perkara | 100% | ||
d. | Persentase Perkara yang tidak Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali) | 100% | ||
e. | Index Responden Pencari Keadilan yang Puas Terhadap Layanan Peradilan | 100% | ||
2. | Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. | Persentase Penyelesaian Minutasi Perkara Sesuai dengan Jangka Waktu yang ditentukan | 100% |
b. | Persentase Salinan Putusan yang diterima oleh Pengadilan Pengaju Tepat Waktu | 100% | ||
c. | Persentase Perkara yang berhasil diselesaikan Melalui Mediasi | 100% | ||
3. | Meningkatnya Akses Peradian Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. | Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 100% |
b. | Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan | 100% | ||
c. | Persentase Perkara Permohonan (voluntair) Identitas Hukum | 1% | ||
d. | Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 0% | ||
4. | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | a. | Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindak lanjuti (dieksekusi) | 1% |
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXX XXXX XXXXXXX, S.H. Xxx. XXXXXXX XXXXXXX, M.H.
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, trasnparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Agama Amurang selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXX XXXXXXX, S.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Amurang selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXX XXXX XXXXXXX, S.H. XXXXXX XXXXXX, X.Xx.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA AMURANG
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Mewakili Ketua PA Amurang memimpin pelaksanaan tugas kesekretariatan dalam hal pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Amurang. | Prosentase pelaksanaan tugas kesektariatan dalam hal pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Amurang. | 100% |
2. | Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik, kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, keuangan, pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokoleran, dan perpustakaan. | a. Prosentase perencanaan program; b. Prosentase perencanaan anggaran; c. Prosentase pelaksanaan pengelolaan sub bagian Perencanaan, Pelaporan, IT, dan sub bagian Kepegawaian, Organisasi Tata Laksana. Serta sub bagian Umum dan Keuangan | 100% 100% 100% |
3. | Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Agama Amurang. | Prosentase Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Agama Amurang. | 100% |
4. | Menetapkan sasaran kegiatan kesekretariatan setiap tahun kegiatan, serta menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan | a. Prosentase kegiatan kesekretariatan setiap tahun berjalan. b. Prosentase Schedule Kegiatan bidang Kesekretariatan | 100% 100% |
5. | Membagi tugas kepada bawahan dan menetapkan penanggung jawab kegiatan kesekretariatan | Prosentase penanggung jawab berdasarkan tupoksi pada masing- masing sub bagian. | 100% |
6. | Memantau pelaksanaan tugas bawahan | Prosentase pelaksanaan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas bawahan | 100% |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
7. | Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan dibidang kesekretariatan | Prosentase rumusan kebijakan pimpinan dibidang kesekretariatan | 100% |
8. | Meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait | Prosentase koordinasi dengan instansi terkait; | 100% |
9. | Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dibidang kesekretariatan | Prosentase penyelesaian dan pemecahan masalah dibidang kesekretariatan; | 100% |
10. | Mengawasi pelaksanaan realisasi keuangan pada Bendaharawan | Prosentase pelaksanaan pengawasan melekat terhadap realisasi keuangan pada bendaharawan; | 100% |
11. | Menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku | Prosentase penyampaian laporan; | 100% |
12. | Mengevaluasi prestasi kerja bawahan dilingkungan kesekretariatan | Prosentase pengisian SKP kepada setiap pegawai dilingkungan kesekretariatan; | 100% |
13. | Memberi penilaian Pekerjaan untuk bawahannya dilingkungan sekretariat pada setiap akhir tahun | Prosentase penilaian pekerjaan untuk bawahannya dilingkungan sekretariat pada setiap akhir tahun; | 100% |
14. | Mengevaluasikan prestasi kerja para aparat di lingkungkan kesekretariatan. | Prosentase pelaksanaan evaluasi prestasi kerja para pegawai di lingkungkan kesekretariatan; | 100% |
15. | Menyusun DIPA Pengadilan Agama Amurang; | Prosentase Draft DIPA Pengadilan Agama Amurang; | 100% |
16. | Menetapkan PPK, PPSPM, Bendahara, dan staf pengelola DIPA Pengadilan Agama Amurang melalui surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran; | Prosentase Surat Keputusan tentang pengelola DIPA Pengadilan Agama Amurang; | 100% |
17. | Menetapkan dan mengesahan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; | Prosentase penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan rencana kinerja. | 100% |
18. | Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; | Prosentase supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; | 100% |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
19. | Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan | Prosentase pengawasan penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; | 100% |
20. | Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan. | Prosentase laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan; | 100% |
21. | Merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; | Prosentase SOP tentang pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah; | 100% |
22. | Melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; | Prosentase pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa; | 100% |
23. | Melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; | Prosentase monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; | 100% |
24. | Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. | Prosentase pelaksanaan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. | 100% |
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXX XXXX XXXXXXX, S.H. XXXXXX XXXXXX, X.Xx.
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, trasnparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXX, X.Xx., M.H.I.
Jabatan : Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Amurang selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. XXXXXXX XXXXXXX, M.H.
Jabatan : Panitera Pengadilan Agama Amurang selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Amurang, 04 Januari 2021 Pihak Pertama,
XXXXXXXX XXXX, X.Xx., M.H.I.
Pihak Kedua,
Xxx. XXXXXXX XXXXXXX, M.H.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA AMURANG
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, transparan dan Akuntabel | a. | Persentase sisa Perkara yang diselesaikan | 100% |
b. | Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu | 100% | ||
c. | Persentase Penurunan Sisa Perkara | 100% | ||
d. | Persentase Perkara yang tidak Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali) | 100% | ||
e. | Index Responden Pencari Keadilan yang Puas Terhadap Layanan Peradilan | 100% | ||
2. | Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. | Persentase Penyelesaian Minutasi Perkara Sesuai dengan Jangka Waktu yang ditentukan | 100% |
b. | Persentase Salinan Putusan yang diterima oleh Pengadilan Pengaju Tepat Waktu | 100% | ||
c. | Persentase Perkara yang berhasil diselesaikan Melalui Mediasi | 100% | ||
3. | Meningkatnya Akses Peradian Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. | Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 100% |
b. | Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan | 100% | ||
c. | Persentase Perkara Permohonan (voluntair) Identitas Hukum | 1% | ||
d. | Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 0% | ||
4. | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | a. | Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindak lanjuti (dieksekusi) | 1% |
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Xxx. XXXXXXX XXXXXXX, M.H. XXXXXXXX XXXX, X.Xx., M.H.I.
Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) 2021 18
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, trasnparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : NOVIARDIANY XXXXX, X.X.X.
Jabatan : Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Amurang selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. XXXXXXX XXXXXXX, M.H.
Jabatan : Panitera Pengadilan Agama Amurang selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Xxx. XXXXXXX XXXXXXX, M.H. NOVIARDIANY XXXXX, X.X.X.
Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) 2021 19
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA AMURANG
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, transparan dan Akuntabel | a. | Persentase sisa Perkara yang diselesaikan | 100% |
b. | Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu | 100% | ||
c. | Persentase Penurunan Sisa Perkara | 100% | ||
d. | Persentase Perkara yang tidak Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali) | 100% | ||
e. | Index Responden Pencari Keadilan yang Puas Terhadap Layanan Peradilan | 100% | ||
2. | Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. | Persentase Penyelesaian Minutasi Perkara Sesuai dengan Jangka Waktu yang ditentukan | 100% |
b. | Persentase Salinan Putusan yang diterima oleh Pengadilan Pengaju Tepat Waktu | 100% | ||
c. | Persentase Perkara yang berhasil diselesaikan Melalui Mediasi | 100% | ||
3. | Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. | Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 100% |
b. | Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan | 100% | ||
c. | Persentase Perkara Permohonan (voluntair) Identitas Hukum | 1% | ||
d. | Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 0% | ||
4. | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | a. | Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindak lanjuti (dieksekusi) | 1% |
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Xxx. XXXXXXX XXXXXXX, M.H. NOVIARDIANY XXXXX, X.X.X.
Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) 2021 20
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, trasnparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Amurang selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Agama Amurang selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXXXXX XXXXXX, X.Xx. XXXXXX XXXXXXXXXX, X.Xx.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA AMURANG
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Koordinasi pelaksanaan dan penerimaan serta pengeluaran dana yang tertuang dalam DIPA. | a. Tercapainya realisasi anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. b. Tercapainya tertib administrasi keuangan. c. Terlaksananya laporan keuangan yang berkualitas. | 100% 100% 100% |
2. | Menyusun rencana penarikan Anggaran | a. Persentase SPM berdasarkan jenisnya. b. Persentase SPM berdasarkan komponen dan akun. c. Persentase percepatan realisasi anggaran. | 100% 100% 100% |
3. | Mengusulkan revsisi anggaran. | a. Persentase pagu minus b. Persentase ketersediaan pagu langganan daya dan jasa sesuai dengan kebutuhan. | 100% 100% |
4. | Membuat rencana Transparansi realisasi anggaran. | a. Tercapainya keterbukaan informasi anggaran dan realisasi anggaran yang dapat diakses publi lewat internet. b. Terlaksananya papan transparansi realisasi anggaran. | 100% 100% |
5. | Mengontrol terupdatenya Data pada aplikasi Komdanas setiap bulan berjalan. | a. Persentase data yang disajikan secara akurat. b. Persentase laporan keuangan yang berkualitas. | 100% 100% |
6. | Print Out Remunerasi pada aplikasi komdanas, untuk di uji dengan rekapitulasi Abesensi manual kepegawaian setiap bulan berjalan. | a. Persentase laporan Remunerasi yang akurat. b. Persentase laporan Remunerasi yang dapat dipertanggungjawabkan. c. Terlaksananya kesesuaian data absensi dengan potongan Remunerasi. | 100% 100% 100% |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
7. | Mengontrol Print out Remunerasi pada aplikasi komdanas untuk ditandatangani oleh seluruh pegawai, mengirim sofcopy pada aplikasi komdanas dan hasil print out di kirim ke PTA Manado dan Mahkamah Agung RI. | a. Persentase laporan Remunerasi yang ditandatanggani. b. Persentase data aplikasi komdanas yang ter update. c. Terlaksananya pembayaran Remunerasi tepat waktu. d. Tercapainya kesejahteraan pegawai. e. Persentase laporan Remunerasi tepat waktu. | 100% 100% 100% 100% 100% |
8. | Mengontrol pengajukan SPM gaji induk ke KPPN sebelum tanggal 5 setiap bulan berjalan. | a. Persentase gaji induk yangakurat. b. Persentase percepatan realisasi anggaran belanja gaji dan tunjangan yang dapat dipertanggungjawabkan. | 100% 100% |
9. | Print out daftar Gaji pada aplikasi GPP untuk ditandatanggani oleh seluruh pegawai setelah SP2D gaji induk diterbitkan. | a. Persentase daftar gaji yang telah ditandatanggi oleh pegawai. b. Terlaksananya pembayaran gaji induk tepat waktu. c. Tercapainya kesejahteraan pegawai. | 100% 100% 100% |
10. | Mengontrol pengajuan SPM LS berupa Pembayaran Honor tenaga kontrak dan honor pengelola Dipa sebelum tanggal 3 bulan berjalan. | a. Terlaksananya pembayaran gaji Honorer dan honor pengelola Dipa tepat waktu. b. Persentase percepatan penyerapan anggaran operasional dan pemeliharaan perkantoran. | 100% 100% |
11. | Mengontrol pengajuan SPM GU (dana rutin) setelah mendapatkan invoice langgnan daya dan jasa. | a. Ketersediaan bahan ATK. b. Ketersediaan dana Operasional perkantoran. c. Persentase pembayaran langganan daya dan jasa tepat waktu. d. Persentase percepatan penyerapan anggaran operasional dan pemeliharaan perkantoran. | 100% 100% 100% 100% |
12. | Mengontrol pengajuan SPM LS (uang makan pegawai) setelah mendapatkan reakapitulasi kehadiran pegawai yang telah ditandatanggani oleh Ketua Pengadilan. | a. Terlaksananya pembayaran uang makan pegawai berdasarkan kehadiran pegawai. b. Tercapainya kesejahteraan pegawai. c. Persentase percepatan penyerapan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan. | 100% 100% 100% |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
13. | Mengontrol pengajuan SPM LS (pergantian perjalanan Dinas) setelah mendapatkan bukti-bukti pengeluaran dan dokumen SPD tiba berangkat telah ditandatanggani dengan lengkap | a. Terlaksananya pembayaran perjalanan dinas berdasarkan bukti pengeluaran. b. Tercapainya tertib administrasi keuangan. c. Tercapainya realisasi anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. d. Terlaksananya laporan keuangan yang berkualitas. | 100% 100% 100% 100% |
14. | Mengontrol pengajuan SPM LS (belanja modal) untuk uang muka kerja setelah dokomen kontrak atau SPK ditandatanggani oleh PPK dan Pihak ketiga. | a. Terlaksananya pembayaran uang muka kerja berdasarkan dokumen kontrak. b. Tercapainya tertib administrasi keuangan. c. Persentase percepatan penyerapan anggaran belanja modal yang dapat dipertanggungjawabkan. | 100% 100% 100% |
15. | Mengontrol pengajuan SPM LS (untuk pengadaan Langsung) setelah menerima berita acara yang telah ditandatanggani oleh Pejabat Pemeriksa Barang. | a. Terlaksananya pembayaran pengadaan barang dan jasa berdasarkan Spesifikasi barang. b. Tercapainya tertib administrsi keuangan. c. Persentase percepatan penyerapan anggaran belanja modal yang dapat dipertanggungjawabkan. | 100% 100% 100% |
16. | Mengontrol pengajuan (Pembayaran persentase) setelah mendapatkan dokumen kemajuan pekerjaan yang ditandatanggani oleh PPK dan konsultan pengawasan pekerjaan. | a. Terlaksananya pembayaran angsuran yang disesuaikan dengan prestasi pekerjaan. b. Tercapainya tertib administrsi keuangan. c. Persentase percepatan penyerapan anggaran belanja modal yang dapat dipertanggungjawabkan. | 100% 100% 100% |
17. | Mengontrol pengajuan SPM, UP/TUP tentang pembebasan biaya perkara, setelah mendapatkan Surat Keputusan pembebasan biaya dari Kuasa Pengguna Anggaran dan SPM pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan setelah adanya SK penetapan lokasi sidang dan perkaranya telah terdaftar di Pengadilan. | a. Terlaksananya pembayaran pembebasan biaya perkara berdasarkan SKKPA. b. Terlaksananya perjalanan sidang keliling berdasarkan SK Penetapan Lokasi Sidang. c. Tercapainya tertib administrsi keuangan. d. Persentase percepatan penyerapan anggaran Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama. | 100% 100% 100% 100% |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
18. | Mengontrol pelaksanaan administrasi penerimaan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui registrasi dan pembayaran online pada Aplikasi Simponi PNBP. | a. Terlaksananya penyetoran PNBP tepat waktu. b. Terlaksananya penyetoran PNBP secara online melalui aplikasi Simponi PNBP. c. Tercapainya tertib administrsi keuangan. d. Presentase laporan penerimaan PNBP tepatwaktu. | 100% 100% 100% 100% |
19. | Mengupdate data pada aplikasi e- monev pabbenas setiap triwulan. | a. Persentase laporan keuangan online pada aplikasi e-monev bappenas setiap triwulan. b. Persentase data target dan realisasi yang disajikan secara akurat. c. Presentase laporan keuangan tepat waktu. | 100% 100% 100% |
20. | Mengupdate data pada aplikasi monev. Kemenkeu setiap bulan berjalan. | a. Persentase laporan keuangan online pada aplikasi monev kemenkeu setiap bulan. b. Persentase data realiasisasi dan volume yang terselesaikan disajikan secara akurat. c. Presentase laporan keuangan tepat waktu. | 100% 100% 100% |
21. | Mengontrol terlaksananya rekonsiliasi internal antara data pada aplikasi saiba dengan data aplikasi SIMAK- BMN setiap akhir bulan berjalan. | a. Terlaksananya keseragaman b. Tercapainya berita acara rekon internal yang ditandatanggani. c. Persentase laporan keuangan tepat waktu. | 100% 100% 100% |
22. | Mengontrol Print out SP2D pada aplikasi SPAN setelah adanya inbox pada email satker tentang SPM yang diajukan telah diroses. | a. Terlaksananya keseragaman b. Tercapainya berita acara rekon internal yang ditandatanggani. c. Presentase laporan keuangan tepat waktu. | 100% 100% 100% |
23. | Mengontrol pelaksanaan rekonsiliasi data Saiba (SAI) dengan data Span (KPPN) setiap akhir bulan berjalan). | a. Persentase Laporan Pertanggung jawaban Bendahara Pengeluaran yang akurat. b. Tercapainya keseragaman data SAI dan data Span. c. Tercapainya berita acara rekonsiliasi yang ditandatanggani. d. Terlaksananya keseragaman PNBP dan pajak yang diterima dan disetorkan ke Kas Negara. e. Presentase laporan keuangan tepat waktu. | 100% 100% 100% 100% 100% |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
24. | Melakukan pencocokan data sisa pagu antara rencana penarikan anggaran manual, data saiba dan data span setiap akhir bulan berjalan setelah Berita Acara rekonsiliasi dan hasil dengan KPPN diterima. | a. Terlaksananya pemuktahiran data b. Terlaksananya rencana penarikan dana yang falid. | 100% 100% |
25. | Membuat laporan realisasi anggaran manual setelah rekonsiliasi KPPN untuk ditandatanggani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dikirim ke PTA setiap bulan berjalan. | a. Persentase penyerapan anggaran b. Terlaksananya rencana realisasi Anggaran manual. c. Persentase laporan LRA manual ke PTA tepat waktu. | 100% 100% 100% |
26. | Mengontrol dan Xxxbuat rincian permintaan pembayaran untuk SPM GU/TUP Nihil. | a. Terlaksananya bukti-bukti pengeluaran b. Tertib administrasi keuangan. | 100% 100% |
27. | Mengupdate Catatan atas Laporan keuangan pada aplikasi komdanas setiap semester. | a. Terlaksananya laporan keuangan yang berkualitas. b. Persentase laporan yang tepat waktu. | 100% 100% |
28. | Rapat koordinasi dan pembinaan kepada bawahan | a. Persentase hukuman disiplin pegawai. b. Persentase beban kerja yang diselesaikan tepat waktu. c. Persentase pekerjaan yang belum diselesaikan | 100% 100% 100% |
29. | Mengkonsep surat yang perlu ditanggapi | a. Persentase Surat masuk yang terselesaikan b. Terlaksananya tugas keprotokoler dengan baik. | 100% 100% |
30. | Mengusulkan penghapusan Barang inventaris | a. Persentase Laporan inventaris Barang b. Persentase daftar aset yang rusak berat c. Persentase daftar aset yang dihentikan penggunaannya. d. Terpenuhinya sarana dan prasarana perkantoran | 100% 100% 100% 100% |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
31. | Membuat/mengontrol laporan tahunan barang inventaris ke KPKNL Manado. | a. Persentase lapaoran Simak tepat waktu b. Persentase daftar aset yang rusak berat | 100% 100% |
32. | Mengontrol administrasi perpustakaan serta buku masuk untuk didaftarkan pada buku inventaris manual dan pada aplikasi Simak BMN. | a. Persentase buku masuk perpustakaan perbulan b. Persentase buku perpustakaan yang menjadi aset BMN c. Terlaksanananya manejemen perpustakaan yang baik. | 100% 100% 100% |
34. | Mengontrol kebersihan ruangan dan halaman kantor. | a. Persentase kebersihan ruangpublik b. Terlaksananya gedung perkantoran yang baik. | 100% 100% |
35. | Mengontrol daftar barang ruangan. | a. Persentase jumlah ruangan dan jumlah DBR b. Persentase laporan simak BMN yang akurat. | 100% 100% |
36. | Mengontrol pendataan Aset pada Aplikasi Simak BMN. | a. Persentase belanja modal yang telah menjadi Aset BMN b. Persentase laporan simak BMN yang akurat. | 100% 100% |
37. | Mengontrol buku agenda surat masuk dan keluar. | a. Persentase surat masuk dan keluar perbulan b. Persentase surat masuk dan keluar berdasarkan kode surat. c. Terlaksananya tertib administarsi yang baik. | 100% 100% 100% |
38. | Mengontrol terlaksananya rekonsiliasi laporan pertanggungjawaban bendahara. | a. Persentase LPJ Bendahara pengeluaran yang terselesaikan. b. Terlaksananya administrasi keuangan yang baik | 100% 100% |
39. | Mengontrol dan menandatangani jadwal apel dan absensi pegawai honorer. | a. Terlaksananya manajemen perkantoran yang baik. b. Persentase pegawai honorer yang terlambat masuk dan TK dll. | 100% 100% |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
40. | Melakukan tugas sebagai PPSPM yakni memeriksa dan menvalidasi SPM | a. Prosentase pengajuan SPM Gaji Induk yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan b. Prosentase Pengajuan SPM LS berupa pembayaran honor tenaga kontrak dan Honor pengelola DIPA yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan c. Prosentase Pengajuan SPM GU (dana rutin) yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan d. Prosentase Pengajuan SPM LS (uang makan pegawai) yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan e. Prosentase Pengajuan SPM LS (pergantian perjalanan dinas) yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan f. Prosentase Pengajuan SPM (belanja modal) yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan g. Prosentase menguji dan menanda tangani SPP; | 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% |
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXXXXX XXXXXX, X.Xx. XXXXXX XXXXXXXXXX, X.Xx.
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, trasnparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXX
Jabatan : Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Pengadilan Agama Amurang
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Agama Amurang selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama,
XXXXX XXXX
Xxxxxxx, 04 Januari 2021
Pihak Kedua,
XXXXXX XXXXXX, X.Xx.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA AMURANG
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatkan disiplin pegawai berdasarkan peraturan yang berlaku; | a. Prosentase pelaksanaan apel; b. Prosentase pemberian teguran lisan bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin; c. Prosentase pemberian teguran tertulis bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. d. Prosentase pemberian hukuman disiplin berat sesuai PP 53 tahun 2010 | 100% 35% 50% 50% |
2. | Mengusulkan kenaikan pangkat pegawai periode April dan Oktober 2021; | a. Prosentase pegawai yang naik pangkat periode April2018; b. Prosentase pegawai yang naik pangkat periode Oktober2018. | 100% 100% |
3. | Mengusulkan Karis/Karsu, Taspen Askes bagi pegawai yang belum memiliki; | a. Prosentase pengusulan karis/karsu; b. Prosentase pengusulan taspen; c. Prosentase pengusulan Askes. | 100% 100% 100% |
4. | Peningkatan penataan arsip dan dokumentasi kepegawaian (File Manual); | c. Prosentase pemeriksaan arsip pegawai yang hilang/rusak; d. Prosentase pergantian kelengkapan berkas pegawai yang hilang/rusak | 100% 100% |
5. | Mengarsipkan setiap data Pegawai dalam bentuk Arsip Digital, sehingga dapat diakses oleh semua pegawai; | a. Prosentase hasil scan data pegawai yang dibuat dalam bentuk pdf | 100% |
6. | Melaksanakan dan meningkatkan pemutakhiran data Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan melaksanakan Verifikasi dan Validasi data kepegawaian pada Aplikasi SIMPEG on line Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI dan SIMKEP Terpadu Mahkamah Agung RI, sehingga dapat mempertahankan prestasi yang telah dicapai; | a. Prosentase data pegawai yang diinput dalam aplikasi SIKEP MARI; b. Prosentase data pegawai yang diinput dalam SAPK. | 100% 100% |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
7. | Menghimpun dan menata peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dalam bentuk soft copy; | a. Prosentase peraturan perundang- undangan tahun 2021 yang disimpan dalam bentuk soft copy dan hard copy | 50% |
8. | Mengefektifkan absensi dan notulensi pada setiap kegiatan rapat dinas, rapat pimpinan dan pertemuan bidang kesekretariatan, untuk didokumentasikan; | a. Prosentase pembuatan notulen dan absensi rapat umum b. Prosentase pembuatan notulen dan absensi rapat pimpinan | 100% 100% |
9. | Membuat buku Catatan Harian untuk semua pegawai, sehingga setiap pegawai dapat Menilai Pekerjaan Sendiri (MPS), sekaligus sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk menetapkan pegawai yang akan menjadi Role Model yang memenuhi standar profesionalisme, integritas dan kejujuran, dilakukan setiap akhir tahun; | a. Prosentase pembuatan dan pembagian buku catatan harian kerja bagi semua pegawai; b. Prosentase realisasi pengisian Buku Catatan Harian yang dilakukan oleh pegawai; c. Prosentase penilaian atasan kepada bawahan yang dituangkan dalam BCH; | 100% 100% 100% |
10. | Membuat Identity Card (ID CARD) bagi pegawai yang belum memiliki; | Prosentase pembuatan Id Card bagi pegawai yang belum memiliki; | 100% |
11. | Mengadakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) kepada semua pegawai Tentang pengisian SKP maupun penilian SKP dalam aplikasi secara tepat dan komprehensip; | a. Prosentase pelaksanaan DDTK tentang pengisian SKP kepada setiap pegawai; b. Prosentase pelaksanaan DDTK tentang penilian SKP kepada setiap atasan langsung. | 100% 100% |
12. | Mengadakan sosialisasi tentang pengisian lembar kerja dalam aplikasi SIMARI kepada semua pegawai; | Prosentase pelaksanaan sosialisasi tentang pengisian lembar kerja dalam aplikasi SIMARI | 100% |
13. | Melakukan kontrol/monitoring terhadap Rekap absen setiap akhir bulan berdasarkan hasil absen manual dengan print out data komdanas; | Prosentase pelaksanaan kontrol rekap absen setiap bulan | 100% |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
14. | Menindaklanjuti usulan Karpeg elektronik bagi pegawai yang belum memiliki. | Prosentase tindak lanjut bagi pegawai yang belum memiliki KPE. | 100% |
15. | Mengusulkan kepada pimpinan agar diadakan roling staf bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan guna penambahan pengalaman maupun ilmu secara merata dan mengantisipasi tidak terjadinya kejenuhan staf dalam bekerja. | Prosentase perpindahan staf antar divisi. | 100% |
16. | Mengusulkan promosi jabatan bagi pegawai dalam rapat baperjakat guna mengisi adanya kekosongan jabatan jika terjadi mutasi pegawai/pejabat; | Prosentase promosi pegawai untuk mengisi jabatan yang masih kosong; | 20% |
17. | Menerbitkan surat cuti bagi pegawai yang mengusulkan cuti; | Prosentase surat izin cuti yang diterbitkan. | 30% |
18. | Menerbitkan SK KGB bagi pegawai yang telah memenuhi persyaratan mengusulkan pegawai yang belum | Prosentase SK KGB yang diterbitkan untuk periode Januari s.d Desember 2021 | 100% |
19. | Mengusulkan pejabat struktural yang belum mengikuti diklat PIM untuk mengikuti diklat PIM | Prosentase pengusulan pejabat struktural untuk mengikuti diklat PIM | 100% |
Amurang, 04 Januari 2021
XXXXX XXXX
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXXXXX XXXXXX, X.Xx.
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, trasnparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXX
Jabatan : Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Amurang selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. XXXXXXX XXXXXXX, M.H.
Jabatan : Panitera Pengadilan Agama Amurang selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Xxx. XXXXXXX XXXXXXX, M.H. XXXXXX XXXXX
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA AMURANG
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, transparan dan Akuntabel | a. | Persentase sisa Perkara yang diselesaikan | 100% |
b. | Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu | 100% | ||
c. | Persentase Penurunan Sisa Perkara | 100% | ||
d. | Persentase Perkara yang tidak Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali) | 100% | ||
e. | Index Responden Pencari Keadilan yang Puas Terhadap Layanan Peradilan | 100% | ||
2. | Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. | Persentase Penyelesaian Minutasi Perkara Sesuai dengan Jangka Waktu yang ditentukan | 100% |
b. | Persentase Salinan Putusan yang diterima oleh Pengadilan Pengaju Tepat Waktu | 100% | ||
c. | Persentase Perkara yang berhasil diselesaikan Melalui Mediasi | 100% | ||
3. | Meningkatnya Akses Peradian Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. | Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 100% |
b. | Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan | 100% | ||
c. | Persentase Perkara Permohonan (voluntair) Identitas Hukum | 100% | ||
d. | Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100% |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
4. | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | a. | Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindak lanjuti (dieksekusi) | 0% |
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Xxx. XXXXXXX XXXXXXX, M.H. XXXXXX XXXXX
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, trasnparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXX
Jabatan : Plt. Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan Pengadilan Agama Amurang
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Agama Amurang selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXXXXX XXXXXX, X.Xx. XXXXXX XXXXX
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA AMURANG
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Menyusun Program Kerja Perencanaan; | a. Prosentase data usulan kebutuhan (kegiatan) tiap bagian untuk menjadi bahan perencanaan; b. Prosentase perencanaan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) sesuai analisa jumlah pegawai dan volume kebutuhan tiap bagian; | 100% 100% |
2. | Mengontrol petugas IT agar selalu siap dalam melaksanakan pelayanan IT untuk kebutuhan tiap bagian; | Prosentase capaian petugas IT dalam menyelesaikan tugas publikasi data dan laporan tiap bagian; | 100% |
3. | Melakukan Evaluasi kerja bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan setiap bulan; | Prosentase capaian kerja pada setiap pegawai perencanaan sesuai SKP yang terselesaikan serta hambatan dan kendalanya; | 100% |
4. | Menyusun Laporan LAKjIP dan Tahunan; | Prosentase pengumpulan data laoparan setiap bagian untu jadi bahan penyusunan; | 100% |
5. | Menyusun program kerja Tahunan; | Prosentase pengumpulan data rencana kegiatan setiap bagian untuk jadi bahan penyusunan; | 100% |
6. | Mencetak dan meneruskan surat masuk dari website atau e-mail kepada bagian umum untuk di disposisi. | Tertib administrasi persuratan dan kearsipan | 100% |
7. | Meneliti dan mengoreksi data untuk penyusunan laporan LKjIP. | Kelengkapan data guna penyusunan LKjIP yang akuntabel. | 100% |
8. | Meneliti dan mengoreksi data untuk penyusunan laporan tahunan. | Kelengkapan data guna penyusunan laporan tahunan | 100% |
9. | Mengetik daftar penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan dokumen lainnya. | Adanya penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan dokumen lainnya | 100% |
10. | Mengetik laporan tahunan dan LKjIP. | Adanya Laporan Tahunan dan LkjIP | 100% |
11. | Menghimpun data tiap bagian untuk bahan penyusunan laporan tahunan. | Tersedianya kelengkapan data sebagai bahan dalam peyusunan Laporan Tahunan. | 100% |
12. | Menghimpun data tiap bagian untuk bahan penyusunan LKjIP | Tersedianya kelengkapan data sebagai bahan dalam peyusunan LKjIP. | 100% |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
13. | Menghimpun data tiap bagian untuk penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). | Adanya referensi dalam penentuan alokasi pendanaan tiap bagian pada RKA | 100% |
Amurang, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXXXXX XXXXXX, X.Xx. XXXXXX XXXXX
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, trasnparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXX XXXXXXX
Jabatan : Pengelola Kepegawaian Pengadilan Agama Amurang selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXX
Jabatan : Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Pengadilan Agama Amurang
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
XXXXX XXXX
Xxxxxxx, 04 Januari 2021 Pihak Pertama,
XXXX XXXXXX XXXXXXX
Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) 2021 39