B.2]
[B.2]
SISTEM DAN PROSEDUR PENGAJUAN GANTI UANG PERSEDIAAN (GU)
A. KETENTUAN UMUM
Sistem dan Prosedur Pengajuan Ganti Uang Persediaan (GU) adalah dalam rangka mengisi kembali uang persediaan di Bendahara Pengeluaran dan sekaligus dalam rangka mengesahkan penggunaan uang persediaan. Sistem ini terdiri dari :
1. Sub Sistem Penerbitan SPP-GU
2. Sub Sistem Penerbitan SPM-GU
3. Sub Sistem Penerbitan SP2D
4. Sub Sistem Pencairan SP2D
Bagan Alur Hubungan antar Sub Sistem :
Sub Sistem Penerbitan SPP-GU
Sub Sistem Penerbitan SPM-GU
Sub Sistem Penerbitan SP2D
Sub Sistem Pencairan SP2D
B. PIHAK TERKAIT
1. SKPD
a. Pengguna Anggaran
b. Bendahara Pengeluaran
c. PPK-SKPD
2. PPKD/Biro Keuangan
a. Bagian Perbendaharaan
b. Bagian Pengelolaan Kas Daerah
c. Bagian Akuntansi
3. PT. Bank Jateng
C. ALUR PROSEDUR
1. Sub Sistem Penerbitan SPP-GU
a. Berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang telah mencapai jumlah tertentu. Bendahara Pengeluaran membuat dan menandatangani SPP-GU dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) rangkap 3 serta melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan sebagai berikut :
1) Surat pengantar SPP-GU;
2) Ringkasan SPP-GU;
3) Rincian Penggunaan Dana GU;
4) Bukti-bukti yang lengkap dan sah;
5) Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan yang telah disahkan.
b. Bendahara Pengeluaran menyampaikan SPP-GU dan SPTB yang telah ditandatangani beserta lampirannya kepada PPK-SKPD.
2. Sub Sistem Penerbitan SPM-GU
a. PPK-SKPD menerima SPP-GU berserta lampirannya diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, dan mencatat ke dalam register penerimaan SPP.
b. PPK-SKPD meneliti kelengkapan dokumen SPP-GU.
c. PPK-SKPD menverifikasi Bukti pengeluaran yang menjadi lampiran SPP dan menguji kesesuaian dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja.
d. PPK-SKPD memberi cap “TELAH DIVERIFIKASI” pada Bukti yang telah diverifikasi.
e. Apabila dianggap belum sesuai dan lengkap, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP, PPK-SKPD menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran beserta dokumen pengajuan SPP-GU untuk dilengkapi dan diperbaiki.
f. PPK-SKPD mencatat Surat Penolakan Penerbitan SPM dalam register Penolakan Penerbitan SPM.
g. Apabila telah dianggap sesuai dan lengkap, dalam jangka waktu 2 hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP, PPK-SKPD menyusun draft SPM-GU rangkap 4.
h. PPK-SKPD menyampaikan Draft SPM-GU, Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain Ganti Uang Persediaan, dan SPTB kepada Pengguna Angaran untuk ditandatangani.
i. Pengguna Anggaran menandatangani SPM-GU, Surat Pernyataan dan SPTB serta menyerahkan kembali kepada PPK-SKPD.
j. PPK-SKPD mencatat penerbitan SPM-GU yang diterima ke dalam Register Penerbitan SPM;
k. Terhadap SPM yang telah ditandatangani Pengguna Anggaran, PPK- SKPD :
1) Mengirim Lembar 1, 2, dan 3 ke Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan beserta kelengkapan dokumen :
− Surat Pengantar SPM-GU;
− SPP-GU serta lampirannya;
− Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja.
2) Lembar ke 4 sebagai arsip PPK-SKPD
3. Sub Sistem Penerbitan SP2D
a. Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan menerima SPM-GU yang diajukan oleh Pejabat Pengguna Anggaran;
b. Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan meneliti kelengkapan dokumen SPM-GU.
1) Apabila dianggap tidak lengkap maka dokumen SPM-GU dikembalikan kepada SKPD untuk diperbaiki dan dilengkapi serta mencatat dalam Register Penolakan Penerbitan SP2D.
2) Apabila dianggap lengkap maka diterbitkan SP2D-GU rangkap 10 dan mencatat dalam Register SP2D.
c. Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan mendistribusi SP2D yang telah terbit :
1) Lembar 1, 2, 3, dan 4 beserta SPM-GU dan SPP-GU dikirim ke Bagian Pengelolaan Kas Daerah pada Biro Keuangan;
2) Lembar 5 dan 6 dikirim ke SKPD;
3) Lembar 7, 8, dan 9 sebagai arsip Bagian Perbendaharaan pada Biro Keuangan.
d. Berdasarkan terbitnya SP2D, Bagian Perbendaharaan mencatat dalam Buku Pembantu Penerbitan SP2D per SKPD (Format B.1.18) sebanyak 3 (tiga) rangkap. Lembar 1 dilampiri dengan SP2D lembar 10 dikirim ke Bagian Akuntansi, lembar 2 dan 3 sebagai arsip Bagian Perbendaharaan.
4. Sub Sistem Pencairan SP2D
a. Bagian Pengelolaan Kas Daerah Menerima daftar penguji dan SP2D dari Bagian Perbendaharaan pada Biro Keuangan.
b. Berdasarkan SP2D yang diterima Bagian Pengelolaan Kas Daerah Menerbitkan Surat Perintah Transfer Uang (SPTU) kepada PT. Bank Jateng untuk mentransfer uang kepada Rekening Bendahara Pengeluaran yang tercantum dalam SP2D.
c. Mencatat SP2D ke dalam Buku Penerimaan dan Pengeluaran Kas (Format B.1.20) dan Buku Pembantu Kas Pengeluaran per SKPD (Format B.1.21) pada sisi pengeluaran.
d. Bagian Pengelolaan Kas Daerah mengirimkan Format B.1.20, B.1.21 dan SP2D Lembar 1 ke Bagian Akuntansi Biro Keuangan.
e. Bagian Pengelolaan Kas Daerah mengarsip SP2D lembar 2, 3, dan 4.
f. PT. Bank Jateng berdasarkan SPTU yang diterima dari Bagian Pengelolaan Kas Daerah mentransfer dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Bendahara Pengeluaran.
D. BAGAN ALIR PROSEDUR
BAGAN ALIR PROSEDUR PENGAJUAN GANTI UANG PERSEDIAAN (GU) (1) | ||||
SKPD | ||||
BENDAHARA PENGELUARAN | PPK-SKPD | PENGGUNA ANGGARAN | ||
Bukti-bukti pengeluaran Susun SPP- GU Draft SPTB Lampiran Bukti- Bukti SPTB SPP-GU (Rangkap 3) Melengkapi Lampiran Bukti- Bukti SPTB SPP-GU Arsip 5 SP2D, SPM- GU & SPP-GU Dari Bank 4 Rupiah Selesai | Arsip Verifikasi Lengkap Tidak Kembalikan ke BP Register Penolakan Penerbitan SPM Arsip 6 5 SP2D, SPM- GU & SPP-GU | Lampiran SPTB 4 3 Dr2aft SPM-GU 1 SPM-GU & SPP-GU SPTB 4 3 2 D1raft SPM-GUP Draft SPM-GU Ya Susun Draft SPM-GU Register SPM Melengkapi 2 Dikembalikan PPKD Dari PPKD 3 | Ke PPKD 1 | SPTB |
4 | ||||
3 | ||||
2 | ||||
Dr1aft | ||||
SPM-TUP | ||||
SPM-GU | ||||
Otorisasi |
BAGAN ALIR PROSEDUR PENGAJUAN GANTI UANG PERSEDIAAN (GU) (2) Lanjutan | ||||
PPKD/BIRO KEUANGAN | BANK | PIHAK KETIGA | ||
BAGIAN PERBENDAHARAAN | BAGIAN KAS DAERAH | BAGIAN AKUNTANSI | ||
Dari 2, 3, 4 1 S1P2D SP2D, SPM-GU, SPP-GU, Lampiran Verifikasi Register administrasi SP2D 1 -Terbitkan SPTU SPTU -Catat dalam Form B.1.20 dan Ya Terbitkan B.1.21 Lengkap SP2D, Form B.1.18 1 SP2D Arsip Arsip 1 Transfer Tidak (3) 7,8,9 SP2D 2 Form K-1 1 B.1.20, 6 SP2D SPTU SP2D SPTU B.1.21 SP52D 1 Kembalikan SP42D ke SKPD 3 Form SP2D B.1.20 dan Pencatatan S2P2D B.1.21 1SP2D SP2D, SPM- Register GU, SPP-GU, Penolakan SPM Lampiran 10-SP2D, Arsip Laporan (3) 4 Form B.1.18 Bukti Bukti Ke SKPD 2 3 Arsip Transfer Transfer Pencatatan Ke SKPD Ke SKPD 10-SP2D, Form B.1.18 |
E. FORMULIR YANG DIGUNAKAN
1. SPTB GU/TU (Format B.2.1)
2. Surat Pengantar SPP-GU (Format B.2.2)
3. Ringkasan SPP-GU (Format B.2.3)
4. Rincian Rencana Penggunaan GU (Format B.2.4)
5. Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengajuan SPM-GU (Format B.2.5)
6. Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran (Format B.2.6)
Formulir terkait lainnya
1. Register Penerimaan SPP (Format B.1.4)
2. Surat Penolakan Penerbitan SPM (Format B.1.5)
3. Register Surat Penolakan Penerbitan SPM (Format B.1.6)
4. Surat Perintah Membayar (Format B.1.8)
5. Register SPM SKPD (Format B.1.9)
6. Surat Pernyataan Verifikasi (Format B.1.10)
7. Surat Penolakan Penerbitan SP2D (Format B.1.11)
8. Register Surat Penolakan Penerbitan SP2D (Format B.1.12)
9. Surat Perintah Pencairan Dana (Format B.1.13)
10.Register SP2D (Format B.1.14)
11.Kartu Pengendalian Pencairan Dana Induk (Format B.1.15)
12.Kartu Pengendalian Pencairan Per Rincian Obyek (Format B.1.16)
13.Daftar Penguji SP2D (Format B.1.17)
14.Buku Pembantu Penerbitan SP2D per SKPD (Format B.1.18)
15.Surat Perintah Transfer Uang (Format B.1.19)
16.Buku Penerimaan dan Pengeluaran Kas (Format B.1.20)
17.Buku Pembantu Kas Pengeluaran per SKPD (Format B.1.21)
18.Register SPP/SPM/SP2D SKPD (Format B.1.22)
B.2.1
SPTB – GU/TU
SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA
Nomor : ……. (1)
1. Kode SKPD : …………………………………………….. (2)
2. Nama SKPD : …………………………………………….. (3)
3. Tanggal/No. DPA : …………………………………………….. (4)
4. Nama Program : …………………………………………….. (5)
Yang bertandatangan di bawah ini (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran)* SKPD (6) menyatakan bahwa saya
bertanggungjawab secara formal dan material atas segala pengeluaran yang telah dibayar lunas oleh (Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu)* kepada yang berhak menerima serta kebenaran perhituangan dan setoran pajak yang telah dipungut atas pembayaran tersebut dengan perincian sebagai berikut:
No | Kode Rekening | Uraian | Penerima | Bukti | Jumlah | Pajak yang dipungut Bendahara Pengeluaran | ||
Tanggal | Nomor | PPN | PPh | |||||
a | b | c | d | e | f | g | h | i |
(7) | (8) | (9) Kegiatan ..................... Belanja Pegawai objek belanja Pegawai rincian belanja Pegawai bukti transaksi ............. bukti transaksi ............. rincian belanja Pegawai bukti transaksi ............. bukti transaksi ............. dst | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) |
Jumlah | Rp ……………… | Rp / |
Bukti-bukti pengeluaran anggaran dan asli setoran pajak (SSP/BPN) tersebut di atas disimpan oleh (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran)* untuk kelengkapan administrasi dan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
(Pengguna Anggaran/ (Bendahara Pengeluaran/
Kuasa Pengguna Anggaran)* Bendahara Pengeluaran Pembantu)*
Nama ……… (18) …………. Nama ……… (16) ………….
NIP ... (19) … NIP (17) …
Catatan :
" coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN SPTB UNTUK SPM GU/TU
(1) Diisi dengan nomor urut SPTB
(2) Diisi dengan kode SKPD yang bersangkutan
(3) Diisi dengan nama SKPD yang bersangkutan
(4) Diisi dengan tanggal dan Nomor DPA
(5) Diisi dengan Nama Program yang Dilaksanakan
(6) Diisi dengan nama SKPD yang bersangkutan
(7) Diisi dengan nomor urut
(8) Diisi dengan Kode Rekening
(9) Diisi uraian pembayaran yang meliputi lingkup pekerjaan yang diperjanjikan, tanggal, nomor kontrak/SPK, berita acara yang diperlukan/ dipersyaratkan
(10) Diisi dengan nama penerima uang/rekanan
(11) Diisi dengan tanggal bukti/kwitansi
(12) Diisi dengan nomor bukti/kwitansi
(13) Diisi dengan Nilai pada kwitansi (bruto)
(14) Diisi dengan jumlah rupiah PPN yang dikenakan
(15) Diisi dengan jumlah rupiah PPh yang dikenakan
(16) Diisi nama Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
(17) Diisi NIP Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
(18) Diisi nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
B.2.2
CETAK APLIKASI
SPP GU
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP–GU)
Nomor : …………………. Tahun …………………
SURAT PENGANTAR
Kepada Yth.
Pengguna Anggaran
………………………….
Di Tempat
Dengan memperhatikan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun
……………. tentang Penjabaran APBD, Bersama ini kami mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan sebagai berikut :
a. Urusan pemerintahan : …………………….
b. SKPD : …………………….
c. Tahun Anggaran : …………………….
d. Dasar Pengeluaran SPD Nomor : …………………….
e. Jumlah Sisa Dana SPD : Rp. .……………….
(terbilang )
f. Nama Bendahara Pengeluaran : …………………….
g. Jumlah Pembayaran Yang Diminta : Rp. .……………….
(terbilang )
h. Nama dan Nomor Rekening Bank : …………………….
………, …………………
Bendahara Pengeluaran
Cara Pengisian Formulir Surat Pengantar SPP–GU
1. Nomor diisi dengan nomor SPP;
2. SKPD diisi dengan nama SKPD;
(Nama Lengkap) NIP.
3. Nomor Peraturan Gubernur diisi dengan nomor Peraturan Gubernur mengenai penjabaran APBD pada tahun anggaran yang bersangkutan;
4. Urusan Pemerintah diisi dengan kode dan nama urusan pemerintah;
5. SKPD diisi dengan kode dan nama SKPD;
6. Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang bersangkutan;
7. Dasar pengeluaran diisi dengan nomor SPD yang mendasari penerbitan SPP;
8. Sisa dana SPD diisi dengan jumlah dana yang belum dicairkan dari SPD yang mendasari penerbitan SPP. Pengisian disertai dengan jumlah terbilang dari dana SPD yang belum dicairkan tersebut;
9. Nama bendahara pengeluaran diisi dengan nama bendahara pengeluaran SKPD yang menerbitkan SPP;
10. Pembayaran yang diminta diisi dengan jumlah dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan SPP. Pengisian disertai dengan jumlah terbilang dari dana yang diminta untuk dicairkan tersebut;
11. Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama bank beserta nomor rekening bank bendahara pengeluaran pada bank tersebut yang akan dipakai untuk pemindahbukuan dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan SPP;
12. Diatas baris penandatanganan diisi dengan tanggal dan tempat penerbitan SPP;
13. Dibawah tanda tangan bendahara pengeluaran diisi dengan nama jelas bendahara pengeluaran dan dibawah nama diisi NIP bendahara pengeluaran.
B.2.3
CETAK APLIKASI
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP–GU)
Nomor : …………………. Tahun …………………
RINGKASAN
RINGKASAN DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD | |||
Jumlah dana DPA /DPPA /DPAL-SKPD | Rp. (I) | ||
RINGKASAN SPD | |||
No. Xxxx | Nomor SPD | Tanggal SPD | Jumlah Dana |
1. | |||
2. | |||
JUMLAH | Rp. (II) | ||
Sisa dana yang belum di SPD-kan (I-II) | Rp. …………….. | ||
RINGKASAN BELANJA | |||
SP2D Peruntukan UP | |||
SP2D Peruntukan GU | |||
SP2D Peruntukan TU | |||
SP2D Peruntukan LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan | |||
SP2D Peruntukan LS Pengadaan Barang dan Jasa | |||
JUMLAH | |||
Sisa SPD yang telah diterbitkan, belum dibelanjakan (II-III) |
Cara Pengisian Formulir Ringkasan SPP–GU
1. Nomor diisi dengan nomor SPP;
………, ………………… Bendahara Pengeluaran
(Nama Lengkap)
NIP.
2. Jumlah dana DPA/DPPA/DPAL-SKPD diisi dengan jumlah dana DPA/DPPA /DPAL-SKPD untuk satu tahun anggaran yang bersangkutan;
3. Xxxxxxxan SPD diisi dengan ringkasan SPD yang telah diterbitkan/ditetapkan untuk SKPD yang bersangkutan. Masing-masing ringkasan SPD, yaitu nomor, tanggal penetapan SPD dan jumlah dan yang yang disediakan lewat SPD diisikan dalam kolom-kolom yang tersedia. Lalu seluruh dana SPD yang pernah diterbitkan untuk SKPD yang bersangkutan dijumlahkan (diisi pada tempat bertanda II. Rp );
4. Pada tempat yang disediakan (bertanda I-II Rp ) diisikan hasil pengurangan jumlah total
dana DPA/DPPA/DPAL-SKPD untuk satu tahun anggaran dengan jumlah total dana yang telah di- SPD-kan;
5. Pada kolom disamping kanan SP2D Peruntukan UP diisi dengan dana yang telah dicairkan (di SP2D- kan) untuk keperluan UP;
6. Pada kolom disamping kanan SP2D Peruntukan GU diisi dengan dana yang telah dicairkan (di SP2D- kan) untuk keperluan GU;
7. Pada kolom disamping kanan SP2D Peruntukan TU diisi dengan dana yang telah dicairkan (di SP2D- kan) untuk keperluan TU;
8. Pada kolom disamping kanan SP2D Peruntukan LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan diisi dengan dana yang telah dicairkan (di SP2D-kan) untuk keperluan Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS;
9. Pada kolom disamping kanan SP2D Peruntukan LS Pengadaan Barang dan Jasa diisi dengan dana yang telah dicairkan (di SP2D-kan) untuk keperluan pembayaran pihak ketiga dalam rangka pengadaan barang/jasa;
10. Seluruh dana yang telah dicairkan (dari point 5 sampai point 9) dijumlahkan dan diisikan pada tempat dengan tanda III. Rp ;
11. Pada tempat dengan tanda II-III Rp. ……………. diisikan jumlah hasil pengurangan dana seluruh SPD (dari point 3) dengan dana yang telah dibelanjakan (dari point 10);
12. Diatas baris penandatanganan diisi dengan tanggal dan tempat penerbitan SPP;
13. Dibawah tanda tangan bendahara pengeluaran diisi dengan nama jelas bendahara pengeluaran dan dibawah nama diisi NIP bendahara pengeluaran.
B.2.4
CETAK APLIKASI
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP–GU)
Nomor : …………………. Tahun …………………
RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN
NO. | Kode Rekening | Uraian | Jumlah |
1. | |||
2. | |||
3. | |||
4. | |||
5. | |||
TOTAL |
Terbilang : ………………………………………………………………
………, ………………… Bendahara Pengeluaran
(Nama Lengkap) NIP.
Cara Pengisian Formulir Rincian SPP–GU
1. Nomor diisi dengan nomor SPP;
2. Kolom kode rekening diisi dengan rincian obyek yang telah dibebani belanja;
3. Kolom uraian diisi dengan nama rekening sesuai dengan kode rekening yang ada pada kolom sebelumnya (dari point 2);
4. Kolom jumlah diisi dengan jumlah dana yang telah dibebankan pada masing-masing kode rekening;
5. Seluruh dana pada masing-masing kode rekening dijumlahkan sehingga dihasilkan jumlah totalnya;
6. Terbilang diisi dengan jumlah terbilang total yang telah dibebankan pada seluruh kode rekening;
7. Diatas baris penandatanganan diisi dengan tanggal dan tempat penerbitan SPP.
8. Dibawah tanda tangan bendahara pengeluaran diisi dengan nama jelas bendahara pengeluaran dan dibawah nama diisi NIP bendahara pengeluaran.
B.2.5
CETAK APLIKASI
SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB PENGAJUAN SPM-GU
Sehubungan dengan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) No…….. tanggal ……… yang kami ajukan sebesar Rp. …………..
(terbilang …………………) untuk keperluan SKPD Tahun Anggaran
…………., dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
1. Jumlah Ganti Uang Persediaan (GU) tersebut di atas akan dipergunakan untuk keperluan guna membiayai kegiatan yang akan kami laksanakan sesuai DPA- SKPD.
2. Jumlah Ganti Uang Persediaan (GU) tersebut tidak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan yang berlaku harus dilakukan dengan Pembayaran Langsung (LS).
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk melengkapi persyaratan pengajuan SPM-GU SKPD kami.
Semarang, ……………………
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
Tanda tangan Nama Lengkap
NIP
B.2.6
CETAK APLIKASI
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN BENDAHARA PENGELUARAN
SKPD :
Tahun Anggaran :
KODE REKENING | Uraian | Jumlah | |||||||||
TOTAL | |||||||||||
Uang Persediaan Awal Periode | |||||||||||
Uang Persediaan Akhir Periode |
Menyetujui Pengguna Anggaran (tanda tangan) Nama Jelas NIP | .................. Tanggal .............. Bendahara Pengeluaran (tanda tangan) (nama jelas) NIP. |
Xxxx Xxxxisian :
1) Kolom kode rekening diisi dengan kode rekening mulai dari kode rekening kegiatan, belanja sampai dengan rincian obyek.
2) Kolom uraian diisi dengan uraian nama kegiatan dan belanja sampai dengan rincian obyek.
3) Kolom jumlah diisi dengan jumlah rupiah belanja untuk kode rekening setiap rincian obyek belanja.
4) Kolom tanda tangan diisi dengan tanda tangan Bendahara disertai nama jelas.