SYARAT-SYARAT UMUM POLIS ASURANSI JIWA PERORANGAN DENGAN NILAI TUNAI
SYARAT-SYARAT UMUM POLIS ASURANSI JIWA PERORANGAN DENGAN NILAI TUNAI
PT. ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
Pasal 1 : ISTILAH
Dalam Syarat-Syarat Umum ini yang dimaksud dengan :
1. | Direksi | Direksi PT. Asuransi Jiwa Sequis Life. |
2. | Penanggung | PT. Asuransi Jiwa Sequis Life. |
3. | Pemegang Polis | Tertanggung dan/atau orang yang mempunyai Kepentingan Asuransi atas jiwa Tertanggung yang mengadakan perjanjian dengan Penanggung untuk mengasuransikan Tertanggung. |
4. | Tertanggung | Orang yang atas jiwanya diasuransikan berdasarkan Polis ini sebagaimana disebutkan dalam Halaman Data Polis. |
5. | Kepentingan Asuransi | Suatu kepentingan dari Pemegang Polis atau Ahli Waris atas kelanjutan hidup Tertanggung. |
6. | Ahli Waris | Seseorang yang ditunjuk oleh Pemegang Polis, sebagaimana tertera dalam Halaman Data Polis, untuk menerima manfaat Polis jika Tertanggung meninggal dunia. |
7. | Halaman Data Polis | Halaman pertama Polis yang berjudul “Polis/Policy” yang berisikan nomor polis, uang pertanggungan, mata uang polis, jumlah premi, tanggal mulai kontrak, tanggal dikeluarkannya Polis serta keterangan lain dilengkapi dengan tanda tangan Direksi Penanggung. |
8. | Syarat Umum Polis | Ketentuan umum yang mengatur Polis. |
9. | Syarat Khusus Polis | Ketentuan khusus yang mengatur Polis. |
10. | Ketentuan Asuransi Tambahan | Ketentuan yang mengatur tambahan Asuransi Tambahan / Rider. |
11. | Perubahan/Endorsement | Perubahan terhadap Polis yang telah disetujui oleh Penanggung dan Pemegang Polis. |
12. | Polis | Kontrak Polis Asuransi antara Penanggung dan Pemegang Polis, yang terdiri dari Halaman Data Polis, Syarat Umum Polis, Syarat Khusus Polis, Ketentuan Asuransi Tambahan (bila ada), serta Perubahan/Endorsement (bila ada). |
13. | Pertanggungan | Asuransi jiwa dengan Manfaat sebagaimana diatur dalam Polis. |
14. | Premi | Jumlah yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Halaman Data Polis. |
15. | Jangka Waktu Asuransi | Masa efektif Pertanggungan yaitu terhitung sejak tanggal Mulai Kontrak sampai dengan tanggal Berakhirnya Kontrak sebagaimana disebutkan dalam Halaman Data Polis selama syaratsyarat berlakunya Polis terpenuhi. |
16. | Masa Uji/Contestable | Suatu masa dimana Penanggung mempunyai hak untuk mempertanyakan dan/atau menyelidiki informasi yang diberikan Tertanggung, serta keterangan lainnya yang berhubungan dengan Pertanggungan ini. |
Pasal 2 : DASAR PERTANGGUNGAN
1. Yang bermaksud mengadakan perjanjian pertanggungan asuransi diwajibkan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Penanggung serta memberikan pernyataan yang jelas, lengkap dan benar, dan melunasi pembayaran premi pertama.
2. Masa Uji/Contestable ditetapkan 2 (dua) tahun dari tanggal dikeluarkannya Polis sebagaimana disebutkan dalam Halaman Data Polis.
3. Apabila dalam Masa Uji/Contestable diketahui oleh Penanggung bahwa keterangan yang diberikan yang berhubungan dengan pertanggungan ini tidak benar atau tidak lengkap atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya baik disengaja maupun tidak sehingga menimbulkan persepsi yang salah atas disetujuinya Pertanggungan ini, maka Penanggung mempunyai hak untuk membatalkan Polis ini tanpa kewajiban membayar apapun.
Pasal 3 : MULAI BERLAKUNYA PERTANGGUNGAN
1. Tanggal Mulai Kontrak adalah sebagaimana tertera dalam Halaman Data Polis, dan tanggal ulang tahun selanjutnya disebut sebagai tanggal Ulang Tahun Polis. Tanggal Mulai Kontrak tersebut bukan merupakan awal Pertanggungan Polis, yang akan dijelaskan terpisah dalam ayat 2 dibawah ini.
2. Berlakunya Pertanggungan adalah pada tanggal dikeluarkannya Polis seperti yang tercantum dalam Halaman Data Polis.
Pasal 4 : KEKELIRUAN USIA DAN/ATAU JENIS KELAMIN
1. Usia masuk dari Tertanggung adalah usia yang terdekat dengan Tanggal Xxxxx Xxxxxxx.
2. Apabila diketahui adanya kekeliruan usia dan/atau jenis kelamin, maka Penanggung berhak untuk menyesuaikan besarnya Premi yang harus dibayar atau besarnya Uang Pertanggungan sesuai dengan usia dan/atau jenis kelamin yang sebenarnya.
3. Jika berdasarkan usia yang sebenarnya Tertanggung tidak seharusnya mendapat Uang Pertanggungan, baik asuransi dasar maupun asuransi tambahan, maka segala bentuk Uang Pertanggungan akan batal dan kewajiban Penanggung hanyalah terbatas pada pengembalian Premi kepada Pemegang Polis, jika ada.
Pasal 5 : PEMBAYARAN PREMI
1. Pada dasarnya Premi adalah Premi tahunan dan harus dibayar di muka. Dengan persetujuan Penanggung, Premi dapat diangsur dalam beberapa tahap (bulanan, triwulanan, setengah tahunan).
2. Membayar Premi merupakan kewajiban dari Pemegang Polis yang harus dilakukannya di Kantor Pusat, Cabang atau pihak-pihak lain yang memperoleh kuasa untuk itu.
3. Penagihan di rumah atau cara penagihan lainnya yang diselenggarakan oleh Penanggung hanyalah bersifat pelayanan dengan TIDAK mengurangi kewajiban PEMEGANG POLIS untuk membayar PREMI tepat pada waktu yang telah ditetapkan.
4. Apabila premi dibayar dengan Cek/Giro/Lalu Lintas Giro (LLG), maka Premi baru dinyatakan sah setelah diuangkan.
5. Semua biaya yang berhubungan dengan pembayaran Premi ditanggung oleh Pemegang Polis, termasuk namun tidak terbatas pada biaya bank, biaya materai, biaya transfer, biaya provisi, biaya penolakan Cek/Giro karena alasan apapun.
6. Premi yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 6 : MASA MEMPELAJARI POLIS
1. Pemegang Polis diberikan waktu 21 (dua puluh satu) hari untuk mempelajari Polis terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Polis.
2. Jika Pemegang Polis tidak setuju dengan semua ketentuan Polis secara keseluruhan, maka Pemegang Polis dapat mengajukan pembatalan Polis dengan mengembalikan Polis tersebut dalam jangka waktu yang disebutkan dalam ayat 1 diatas ke Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Penanggung, dan dengan adanya pembatalan Polis tersebut maka jumlah dana yang dikembalikan sebesar total Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya pembatalan Polis dan biaya pemeriksaan medis (jika ada).
Pasal 7 : PENUNGGAKAN PEMBAYARAN PREMI
1. Untuk pembayaran setiap Premi lanjutan diberikan masa keleluasaan (grace period) selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal jatuh tempo. Dalam masa ini pertanggungan tetap berlaku.
2. Dalam hal Tertanggung mengalami risiko dalam masa keleluasaan, Premi tertunggak yang belum dilunasi beserta bunga dan kewajiban lain yang belum dilunasi akan dikurangkan dari Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan Penanggung sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
3. Dalam hal Polis sudah mempunyai Nilai Tunai dan penunggakan pembayaran premi lebih dari masa keleluasaan yang ditetapkan, maka secara otomatis berlaku Pinjaman Polis Otomatis (Automatic Premium Loan) dimana Pemegang Polis berhak untuk meminjam Nilai Tunai yang terakumulasi untuk melunasi Premi terakhir yang belum dibayar dan Premi-premi selanjutnya. Terhadap pinjaman atas Polis tersebut dikenakan bunga pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh Penanggung. Jika besarnya pinjaman ditambah bunga lebih besar dari Nilai Tunai, maka secara otomatis Polis menjadi batal dan Penanggung bebas dari kewajiban untuk membayar apapun juga.
Pasal 8 : NILAI TUNAI
Polis ini pada waktunya akan mempunyai Nilai Tunai berdasarkan perhitungan teknis asuransi jiwa (aktuaria) sesuai dengan apa yang tercantum dalam Daftar Nilai Tunai yang dilampirkan dalam Polis.
Pasal 9 : POLIS KADALUWARSA
1. Jika pembayaran Premi tertunggak lebih dari 30 (tiga puluh) hari sesudah tanggal jatuh tempo dan Nilai Tunai yang terakumulasi lebih kecil dari tunggakan Premi, maka pertanggungan dengan sendirinya menjadi batal (kadaluwarsa).
2. Jika pertanggungan menjadi batal, maka sejak saat itu Penanggung tidak berkewajiban membayar Uang Pertanggungan yang dinyatakan dalam Polis.
Pasal 10 : PEMULIHAN POLIS KADALUWARSA
1. Atas permintaan tertulis dari Pemegang Polis, Polis kadaluwarsa dapat dipulihkan kembali bilamana pemulihan tersebut diajukan tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak Polis menjadi batal (kadaluwarsa).
2. Untuk pemulihan pertanggungan sebagaimana diajukan oleh Pemegang Polis, pemeriksaan kesehatan atas diri Tertanggung harus dilakukan apabila diperlukan. Biaya yang timbul atas pemeriksaan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Polis.
3. Diterima atau ditolaknya permintaan pemulihan tergantung pada hasil pemeriksaan dokter dan pertimbangan Penanggung.
4. Jika Penanggung menerima permintaan pemulihan, maka Pemegang Polis wajib melunasi semua tunggakan premi dan bunganya sekaligus. Bunga yang harus dibayar ditentukan oleh Penanggung.
5. Untuk Polis yang telah dipulihkan, Masa Uji/Contestable akan dihitung sejak tanggal disetujuinya pemulihan oleh Penanggung.
Pasal 11 : PENJUALAN POLIS (SURRENDER)
Polis dapat dijual kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai menurut tabel yang dilampirkan dalam Polis setelah dikurangi dengan jumlah tunggakan Premi beserta bunga dan kewajiban lain yang mungkin ada. Ketika Pemegang Polis memilih cara ini, berarti pertanggungan berakhir dan Penanggung dibebaskan dari kewajiban untuk membayar apapun juga. Untuk keperluan ini, Polis dikembalikan kepada Penanggung.
Pasal 12 : PINJAMAN POLIS
1. Polis yang telah mempunyai Nilai Tunai dapat dipergunakan sebagai jaminan untuk pinjaman atas Polis.
2. Besarnya pinjaman yang dapat diberikan maksimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Tunai. Besarnya bunga atas pinjaman tersebut ditentukan oleh Penanggung.
3. Pada waktu pinjaman dilakukan, Polis harus diserahkan kepada Penanggung sebagai jaminan.
4. Pengembalian dan bunganya dapat dilakukan sekaligus, diangsur atau diperhitungkan pada saat pembayaran Uang Pertanggungan.
Pasal 13 : PEMBAYARAN UANG PERTANGGUNGAN
1. Uang Pertanggungan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris sesuai dengan macam pertanggungan dan setelah dokumen-dokumen yang diperlukan diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Penanggung.
2. Semua hutang-hutang, bunga dan atau tunggakan Premi akan diperhitungkan sebelum Uang Pertanggungan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris. Pembayaran itu dilakukan di Kantor Pusat Penanggung atau Kantor Perwakilan lain yang ditentukan oleh Penanggung.
3. Jika oleh karena hal apapun Uang Pertanggungan tidak diambil pada waktunya oleh Pemegang Polis atau Ahli Waris, Penanggung dibebaskan dari pembayaran bunga atas Uang Pertanggungan atau pembayaran ganti rugi apapun juga.
4. Uang Pertanggungan dibayarkan kepada Pemegang Polis, kecuali jika terjadi klaim kematian Tertanggung, maka Uang Pertanggungan akan dibayarkan kepada Ahli Waris.
5. Jika Uang Pertanggungan tidak dapat dibayarkan kepada Pemegang Polis, maka Uang Pertanggungan tersebut akan dibayarkan kepada Ahli Warisnya. Jika Uang Pertanggungan tidak dapat dibayarkan kepada Ahli Waris pada saat terjadi klaim kematian, maka klaim akan dibayarkan kepada wakil/pengganti Ahli Waris atau kepada Ahli Waris sah dari Ahli Waris.
6. Dalam hal Uang Pertanggungan yang dibayarkan kepada beberapa orang Ahli Waris, maka Uang Pertanggungan akan dibayarkan secara merata kepada setiap orang yang tercatat sebagai Ahli Waris, kecuali jika Pemegang Polis atau Tertanggung secara khusus telah mengatur bagian yang menjadi hak setiap Ahli Waris dalam aplikasi atau surat pernyataan khusus.
7. Bila Ahli Waris masih di bawah umur atau berada dibawah perwalian/pengampuan, maka klaim diajukan oleh Xxxx/Pengampu yang sah menurut hukum/pengadilan.
8. Bila Ahli Waris telah meninggal dunia atau dinyatakan hilang pada saat Tertanggung meninggal dunia, maka klaim diajukan oleh Ahli Waris yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 14 : PENGGANTIAN AHLI WARIS
1. Pemegang Polis dengan permintaan tertulis yang diajukan kepada Penanggung setiap waktu dapat mengganti Ahli Waris. Selama ada Kepentingan Asuransi antara Pemegang Polis dengan Ahli Waris, permintaan penggantian ini akan disetujui oleh Penanggung, kecuali jika penunjukan itu tidak dapat dibatalkan.
2. Jika Pemegang Polis juga merupakan Tertanggung, Pemegang Polis dapat menunjuk siapa saja sebagai Ahli Waris, selama terdapat Kepentingan Asuransi.
3. Jika Pemegang Polis dan Tertanggung orang yang berbeda, maka harus ada Kepentingan Asuransi antara Pemegang Polis dan Tertanggung serta antara Tertanggung dan Ahli Waris.
Pasal 15 : PENGGANTIAN PEMEGANG POLIS
1. Pemegang Polis berhak untuk mengganti kepemilikan polis kepada Pemegang Polis baru yang memiliki Kepentingan Asuransi dengan Tertanggung, melalui pemberitahuan secara tertulis kepada Penanggung. Penggantian kepemilikan ini mulai berlaku sejak tanggal disetujui oleh Penanggung.
2. Selama Polis masih aktif, Pemegang Polis dapat menggunakan haknya sebagai pemilik polis berdasarkan ketentuan dalam polis dan hukum yang berlaku. Dalam hal Pemegang Polis meninggal dunia lebih dahulu sebelum Tertanggung, kecuali dalam Polis telah ditetapkan siapa yang berhak untuk menggantikan Pemegang Polis, maka yang berhak menggantikan kedudukan Pemegang Polis adalah Tertanggung dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Dalam hal Tertanggung belum cakap hukum, maka Ahli Waris dalam Polis yang ditunjuk akan menjadi Pemegang Polis.
Pasal 16 : PENGECUALIAN
1. Penanggung tidak diwajibkan membayar apapun dalam hal Tertanggung meninggal dunia akibat:
a. Bunuh diri apabila peristiwa itu terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun setelah pertanggungan berlaku (atau dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemulihan Polis).
b. Hukuman mati oleh pengadilan.
c. Pekerjaan/jabatan Tertanggung yang mengandung risiko (occupational risks) sebagai militer, polisi, pilot, buruh tambang, sepanjang risiko jabatan itu tidak dipertanggungkan atau tidak dicantumkan dalam aplikasi.
d. Olah raga (sport) atau kesenangan/hobi Tertanggung yang mengandung bahaya seperti balap mobil, balap motor, balap kuda, olahraga dirgantara, berlayar, mendaki gunung, bertinju serta olah raga lain yang mengandung bahaya dan risiko yang sama sepanjang kegiatan olahraga/hobi tersebut tidak dipertanggungkan.
2. Uang Pertanggungan akan dibayar penuh jika Tertanggung meninggal karena penganiayaan, perbuatan kekerasan dalam pemberontakan, huru hara, pengacauan atau perbuatan teror jika Indonesia dan Negara dimana Tertanggung berada tidak dalam keadaan darurat perang. Sedangkan jika negara dimana Tertanggung berada dalam keadaan darurat perang atau dalam keadaan bahaya, maka pembayaran Uang Pertanggungan dilakukan berdasarkan Pasal 17.
3. Dalam hal Tertanggung meninggal akibat perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh mereka yang berkepentingan dengan pertanggungan ini, maka Penanggung dibebaskan dari kewajiban membayar apapun juga.
Pasal 17 : XXXXXXXXX XXXXX XXXXXXX XXXXXX
0. Dalam keadaan perang baik perang yang diumumkan maupun yang tidak, atau keadaan yang dapat disamakan dengan keadaan perang, maka atas semua pembayaran Uang Pertanggungan dan atau pembayaran lain atas Polis ini, akan dilakukan pemotongan sementara yang besarnya ditetapkan oleh Penanggung.
2. Satu tahun setelah berakhirnya keadaan perang sebagaimana tersebut dalam Ayat 1, Penanggung akan menentukan besarnya potongan yang pasti, sesuai dengan meningkatnya angka kematian dari akibat perang itu.
Pasal 18 : POLIS DUNIA
Pertanggungan ini berlaku terhadap resiko meninggal dunia oleh sebab apapun serta tidak memandang tempat dan domisili Tertanggung, kecuali xxxx xxxxx xxxxxxxxxx xxxxx Xxxxx 00.
*******