KECAMATAN BOJONG KABUPATEN TEGAL TAHUN 2023
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
TAHUN 2023
KECAMATAN BOJONG KABUPATEN TEGAL TAHUN 2023
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN COVER i
DAFTAR ISI ii
DAFTAR TABEL iii
DAFTAR GAMBAR iv
KATA PENGANTAR v
IKHTISAR EKSEKUTIF vi
BAB I | PENDAHULUAN ............................................................................ | 1 |
1.1. | Latar Belakang ............................................................................... | 1 |
1.2. | Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Sumber Daya Manusia ........... | 2 |
1.3. | Aspek Strategi Organisasi dan Permasalahan Utama .................... | 12 |
1.4. | Landasan Hukum ........................................................................... | 15 |
1.5. | Sistematika .................................................................................... | 15 |
BAB II | PERENCANAAN KINERJA ............................................................ | 17 |
2.1. | Rencana Strategis .......................................................................... | 17 |
2.2. | Perencanaan Kinerja ...................................................................... | 19 |
2.3. | Xxxxxxxxxx Xxxxxxx .......................................................................... | 20 |
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA ............................................................ | 23 |
3.1. | Capaian Kinerja Organisasi ............................................................. | 23 |
3.2. | Analisis Capaian Kinerja ................................................................. | 23 |
3.3. | Realisasi Anggaran ........................................................................ | 45 |
BAB IV | PENUTUP ...................................................................................... | 46 |
4.1. | Kesimpulan ..................................................................................... | 46 |
4.2. | Rekomendasi .................................................................................. | 47 |
LAMPIRAN
Perjanjian Kinerja 48
Perubahan perjanjian Kinerja 49
Renana Kinerja Tahunan (RKT) 50
Rencana Aksi 51
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 1.1 : Jumlah pegawai berdasarkan jabatan, golongan, dan
jenis kelamin 7
Tabel 1.2 : Data pegawai berdasarkan tingkat pendidikan 7
Tabel 1.3 : Jumlah pegawai berdasarkan eselon 8
Tabel 1.4 : Sarana dan Prasarana (A) 8
Tabel 1.5 : Sarana dan Prasarana (B) 9
Tabel 1.6 : Sarana dan Prasarana (C) 10
Tabel 1.7 : Saranan dan Prasarana (D) 11
Tabel 1.8 : Sarana dan Prasarana (E) 11
Tabel 1.9 : Anggaran Tahun 2023 (Program) 12
Tabel 2.1 : Tujuan dan Sasaran Kecamatan Bojong 18
Tabel 2.2 : Strategi dan Arah Kebijakan Kecamatan Bojong 19
Tabel 2.3 : Rencana Kinerja Kecamatan Bojong Tahun 2023 20
Tabel 2.4 : Perjanjian Kinerja Tahun 2023 21
Tabel 2.5 : Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 22
Tabel 3.1 : Skala Nilai Peringkat Kinerja 23
Tabel 3.2 : Pengukuran Capaian Perjanjian Kinerja Tahun 2023 24
Tabel 3.3 : Klasifikasi Status Desa 29
Tabel 3.4 : Data Perkembangan Status Desa Tahun 2023 29
Tabel 3.5 : Perbandingan Target Dan Realisasi Indikator Kinerja Dari Sasaran Strategis Kecamatan Bojong Tahun 2021, 2022 dan
2023 .............................................................................................. 32
Tabel 3.6 : Perbandingan Realisasi Indikator Xxxxxxx s.d Tahun 2023
Dengan Target Jangka Menengah Renstra 2019-2024 33
Tabel 3.7 : Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/ Penurunan Kinerja serta Alternative solusi yang telah dilakukan 36
Tabel 3.8 : Pengukuran Capaian Kinerja Sasaran Strategis 1 38
Tabel 3.9 : Pengukuran Capaian Kinerja Sasaran Strategis 2 38
Tabel 3.10 : Pengukuran Capaian Kinerja Sasaran Strategis 3 39
Tabel 3.11 : Pengukuran Capaian Kinerja Sasaran Strategis 4 39
Tabel 3.12 : Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Tahun 2023 40
Tabel 3.13 : Efisiensi Penggunaan Sumber Daya per Kegiatan Tahun 2023 40
Tabel 3.14 : Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan
ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja 41
Tabel 3.15 : Anggaran dan Realisasi Belanja Kecamatan Bojong
Tahun 2022 45
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 1.1 : Peta Wilayah Kecamatan Bojong 2
Gambar 1.2 : Struktur Organisasi Kecamatan Bojong 3
IKHTISAR EKSEKUTIF
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Kecamatan Bojong Tahun 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perjanjian kinerja Kecamatan Bojong yang memuat rencana, capaian, dan realisasi indikator kinerja dari sasaran strategis. Sasaran dan indikator kinerja termuat dalam Renstra Kecamatan Bojong Tahun 2019-2024. Untuk mencapai sasaran tersebut, ditempuh dengan melaksanakan strategi, kebijakan, program dan kegiatan seperti telah dirumuskan dalam rencana strategis.
Ringkasan prestasi kinerja Kecamatan Bojong yang dihasilkan di Tahun 2023 melebihi target yang ditetapkan dalam Renstra, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Sasaran Strategis Perangkat Daerah Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik. Indikator kinerja utama Laju Peningkatan Nilai IKM Kecamatan Bojong. Peningkatan target tahun 2023 dari tahun 2022 adalah 1 %, dan realisasi IKM tahun 2023 sebesar 90,73%.
2. Sasaran Strategis Perangkat Daerah Meningkatnya Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan.
Indikator kinerja utama Peningkatan Persentase Desa yang Tertib Administrasi. Target Tahun 2023 21%, Realisasi Tahun 2023 8,47%.
3. Sasaran Strategis Perangkat Daerah Meningkatnya Kualitas Pemberdayaan Desa.
Indikator kinerja utama Peningkatan Persentase Desa Maju. Target Tahun 2023 5,88%, Realisasi Tahun 2022 5,88%. Indikator kinerja utama Peningkatan
Persentase Desa Mandiri adalah 5,88%. Realisasi Tahun 2023 0%.
Realisasi indikator Tujuan dan Sasaran Strategis Kecamatan Bojong Tahun 2023 sebesar 137,67% lebih tinggi jika dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Tahun 2023. Faktor pendorong untuk ketercapaian Kinerja yang tinggi ini disebabkan:
1. Adanya komitmen dan kepedulian yang tinggi dari masing-masing penanggungjawab kegiatan.
2. Perencanaan dari masing-masing kegiatan telah fokus pada apa yang akan dicapai dan tidak hanya fokus pada tindakan.
3. Telah diimplementasikannya penganggaran yang berbasis kinerja.
4. Terdapat sinergitas yang baik antara kecamatan, desa dan tokoh masyarakat dalam pembangunan wilayah.
5. Telah dilaksanakannya koordinasi rutin antara kecamatan, desa, dan masyarakat. Faktor penghambat/ uraian permasalahan dalam pelaksanaan untuk mencapai indikator tujuan dan sasaran strategi serta indikator program masih
ditemukan beberapa kendala atau permasalan, antara lain:
1. Masih kurangnya sumber daya manusia (SDM), baik kualitas maupun kuantitas dibandingkan dengan beban kerja yang dilaksanakan oleh Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal.
2. Masih sulitnya mengimplementasikan penganggaran yang berbasis kinerja pada seluruh aparatur Kecamatan Bojong.
3. Belum optimalnya ketersediaan data yang ada di SKPD untuk menunjnag proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.
4. Belum dilaksanakannya setiap triwulan rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan baik terkait realisasi anggaran maupun realisasi fisiknya, untuk mengantisipasi terdapat kegiatan yang tidak fokus pada hasil.
5. Terdapat perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) kecamatan di lingkungan kabupaten tegal.
Rencana tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan tersebut maka perlu dilakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Melakukan perencanaan kebutuhan pegawai Kecamatan Bojong dan mengajukan permohonan penambahan tenaga PNS Kecamatan Bojong.
2. Dilaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara periodik, selain itu juga diimplementasikan penilaian kinerja PNS melalui penerapan sasaran kinerja pegawai (SKP).
3. Direncanakan akan dibangun sistem data base yang terpadu dan terintegrasi.
4. Dilaksanakannya setiap triwulan rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan baik terkati realisasi anggaran maupun realisasi fisiknya.
5. Dilaksanakannya sosiali perubahan susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan Bojong.
6. Menyusun prioritas kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Hasil evaluasi atas pencapaian kinerja dan permasalahan yang ditemui pada setiap sasaran menunjukkan beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian bagi Kecamatan Bojong ke depan, sebagai berikut:
1. Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat
2. Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat
3. Pembangunan Kewilayahan
4. Pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan
5. Peningkatan Perekonomian Masyarakat Pasca pandemi (Covid-19)
6. Keterbukaan Informasi Publik
Hasil evaluasi yang disampaikan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini penting dipergunakan sebagai pijakan bagi Kecamatan Bojong dalam perbaikan kinerja di tahun yang akan datang.
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kecamatan Bojong dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan Bojong berkedudukan sebagai unsur pemerintahan yang menangani sebagian urusan otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Tegal melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Bojong dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat didesa atau sebutan lain dan kelurahan.
Wilayah Kecamatan Bojong terdiri dari 17 desa diantaranya sebagai berikut:
1. Rembul
2. Duku Tengah
3. Kedawung
4. Suniarsih
5. Karangmulya
6. Tuwel
7. Bojong
8. Buniwah
9. Lenkong
10. Batunyana
11. Sangkanayu
12. Gunungjati
13. Pucangluwuk
14. Kajenengan
15. Kalijambu
16. Danasari
17. Cikura
Gambar 1.1 Peta Wilayah Kecamatan Bojong
Adapun batas-batas Kecamatan Bojong adalah sebagai berikut: Sebelah Utara : Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Balapulang Sebelah Timur : Kabupaten Pemalang
Sebelah Selatan : Kabupaten Brebes Sebelah Barat : Kecamatan Bumijawa
1.2. Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Sumber Daya Manusia
1.2.1.Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, Struktur Organisasi Kecamatan terdiri :
1. Camat
2. Sekretaris, terdiri dari :
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian
3. Seksi, terdiri dari ;
a. Seksi Pelayanan Publik;
b. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
c. Seksi Pemerintahan Desa;
d. Seksi Pemerintahan, Ketentraman, Ketertiban, Dan Ketertiban Umum
4. Jabatan Fungsional
SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN, DAN KETERTIBAN UMUM
SEKSI PEMERINTAHAN DESA
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SEKSI PELAYANAN PUBLIK
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
SEKRETARIAT
CAMAT
KETERANGAN:
: Garis Komando
: Xxxxx Xxxxxxxxxx
Gambar 1.2 Struktur Organisasi Kecamatan Bojong
1.2.2.Tugas dan Fungsi
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja camat, sekretaris camat, kepala seksi kecamatan, kepala sub bagian,dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan kecamatan Bojong kabupaten tegal adalah sebagai berikut: KEWENANGAN:
1. melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
2. menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, yang meliputi mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina penyelenggaraan kelurahan sebagai perangkat kecamatan dan pemerintahan desa serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan;
3. menyelenggarakan koordinasi pembinaan Pemerintahan Desa;
4. menyelenggarakan kesekretariatan/ketatausahaan Kecamatan.
1. NAMA JABATAN: CAMAT
Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Camat mempunyai fungsi:
a. Penetapan rencana kerja;
b. Perumusaan kebijakan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan di wilayah kerjanya;
c. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan diwilayah kerjanya;
d. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan di wilayah kerjanya;
e. Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan di wilayah kerjanya;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan penggoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan di wilayah kerjanya;
g. Pembinaan pengelolaan urusan kesekretariatan/ketatausahaan kecamatan;
h. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemerdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan di wilayah kerjanya.
2. NAMA JABATAN: SEKRETARIS KECAMATAN
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas kecamatan.
Untuk melaksanakan tersebut, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
b. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan kecamatan;
c. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan perencanaan Kecamatan;
d. Pengoordinasian penyelenggaran tugas Kecamatan;
e. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Kecamatan;
f. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi penyelenggaraan tugas kecamatan;
g. Pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
h. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.
3. NAMA JABATAN: KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melakukan identifikasi, analis, pengolahan dan penyajian data untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan, dan melakukan pengelolaan keuangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala SubBagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:
a. Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
b. Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengelolaan keuangan kecamatan;
c. Penelaahan data untuk penyiapan bahan perumusaan kebijakan teknis kecamatan;
d. Penyiapan data sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja kecamatan;
e. Penyiapan data sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja kecamatan;
f. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi bidang kecamatan;
g. Pengelolaan sistem informasi manajemen terintegrasi;
h. Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
i. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian perencanaan dan keuangan.
4. NAMA JABATAN: KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala SubBagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
b. Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol.
c. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
d. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. Pengelolaan dan penatausahaan aset kecamatan;
f. Pengelolaan kearsipan kecamatan;
g. Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
h. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas subbgaian umum dan kepegawaian.
5. NAMA JABATAN: KEPALA SEKSI PELAYANAN PUBLIK
Kepala Seksi Pelayanan Publik mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melakukan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik di tingkat kecamatan, dan membina penyelenggaraan kelurahan sebagai perangkat kecamatan bagi kecamatan yang membawahi kelurahan dan pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pelayanan Publik mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Camat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Pelayanan Publik.
6. NAMA JABATAN: KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN
DAN KETERTIBAN UMUM
Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Camat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.
7. NAMA JABATAN: KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melakukan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Camat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
8. NAMA JABATAN: KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA
Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melakukan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Desa. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Camat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Pemerintahan Desa.
1.2.3.Sumber Daya Manusia
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Kecamatan Bojong didukung oleh 16 orang Pegawai Negeri dan 4 orang THL. Untuk data selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1.1
Jumlah pegawai berdasarkan jabatan, golongan, dan jenis kelamin
No | Uraian | L | P | Gol I | Gol II | Gol III | Gol IV | Jumlah |
1. | Camat | 1 | 1 | 1 | ||||
2. | Sekretaris Camat | 1 | 1 | 1 | ||||
3. | Kepala Sub Bagian | 2 | 2 | 2 | ||||
4. | Kepala Kasi | 3 | 1 | 4 | 4 | |||
5. | Staff | 6 | 2 | 1 | 4 | 3 | 8 | |
Jumlah | 11 | 4 | 1 | 5 | 7 | 2 | 16 |
Sedangkan apabila dilihat dari tingkat pendidikan dari para pegawai antara lain, sebagai berikut:
Tabel 1.2 Data pegawai berdasarkan tingkat pendidikan
Pendidikan | Jumlah | Laki-laki | Perempuan |
SMA/ Sederajat | 5 | 4 | 1 |
Diploma | - | - | - |
S1 | 8 | 7 | 1 |
S2 | 3 | 2 | 1 |
Dan apabila dilihat dari keterisian eselon jabatan dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1.3 Jumlah pegawai berdasarkan eselon
No | Eselon | Jumlah | Jenis Kelamin | |
Laki-laki | Perempuan | |||
1 | III A | - | - | - |
2 | III B | 2 | 2 | |
3 | IV A | 2 | 1 | - |
4 | IV B | 3 | 2 | 1 |
1.2.4.Sarana dan Prasarana
Sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat maka Kecamatan Bojong harus memenuhi beberapa prinsip sebagaimana yang disebut dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62 Tahun 2003 yaitu disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip. Salah satunya adalah kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai, baik saranan dan prasarana yang bergerak maupun yang tidak bergerak, tersedianya sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informasi (telematika).
Adapun jumlah dan kondisi riil sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya Kecamatan Bojong adalah sebagai berikut:
Tabel 1.4
Sarana dan Prasarana (A) TANAH
No. | Jenis Barang/ Nama Barang | Luas (M2) | Letak/Alama t | Tahun Pembelian | Asal usul perolehan nya | Jml / Vol | Kondisi Barang | ||
B | RR | RB | |||||||
1. 2 | Tanah Bangunan Kantor Pemerintah Tanah Bangunan Kantor Pemerintah | 3355 3340 | Bojong Bojong | 2002 2002 | Pembelia n Pembelia n | 1 1 | X X |
Tabel 1.5
Sarana dan Prasarana (B) PERALATAN DAN MESIN
NO | Jenis Barang/Nama Barang | Merk/type | Bahan | Tahun Pembelian | Asal Usul | Jmh/V ol | Kondisi Barang | ||
B | RR | RB | |||||||
1 | Kursi Kayu/Rotan/Bambu | - / - | Kayu | 1980 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
2 | Mesin Ketik Manual Standar (14-16) | Olimpia | Besi | 1982 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
3 | Lemari Besi | Elita | Besi | 1982 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
4 | Lemari Besi | President | Xxxx | 1982 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
5 | Lemari Besi | - | Besi | 1982 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
6 | Filling Besi/Metal | President / - | Besi | 1982 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
7 | Filling Besi/Metal | President / - | Besi | 1982 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
8 | Filling Besi/Metal | President / - | Besi | 1982 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
9 | Xxxx Xxxx/Rotan | - | Kayu | 1982 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
10 | Xxxxx Xxxx/Rotan/Bambu | - / - | Kayu | 1982 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
11 | Meja Rapat | - / - | Xxxx | 1982 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
12 | Xxxxxx Xxxx | - | Xxxx/ Kaca | 1987 | PEMBELIAN | 1 | RR | ||
13 | Xxxx Xxxx/Rotan | - | Kayu | 1987 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
14 | Xxxx Xxxx/Rotan | - | Kayu | 1987 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
15 | Xxxx Xxxx/Rotan | - | Kayu | 1987 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
16 | Xxxxx Xxxx/Rotan/Bambu | - / - | Xxxx | 1987 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
17 | Xxxxx Xxxx/Rotan/Bambu | - / - | Xxxx | 1987 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
18 | Meja Rapat | - / - | Kayu | 1987 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
19 | Xxxx Xxxx/Rotan | - | Kayu | 1989 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
20 | Xxx Xxxx | - | Xxxx | 1997 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
21 | Xxxxxx Xxxx | - | Xxxx | 1997 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
22 | Xxxxxx Xxxx | - | Xxxx/ Kaca | 1997 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
23 | Xxxxxx Xxxx | - | Xxxx/ Kaca | 1997 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
24 | Meja Tamu Ruangan Biasa | - / - | Bambu | 1999 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
25 | Sepeda Motor | Honda NF100 | Besi | 2000 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
26 | Kursi Lipat | - / - | Besi | 2000 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
27 | Personal Computer Unit (P.C) | Pentium II | Mika | 2000 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
28 | Xxxxx Xxxx/Rotan/Bambu | - / - | Kayu/ Busa | 2001 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
29 | Sepeda Motor | Yamaha / YT115 | Besi | 2002 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
30 | Xxxx Xxxx/Rotan | - / - | Xxxx | 2002 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
31 | Xxxx Xxxx/Rotan | - / - | Xxxx | 2002 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
32 | Xxxx Xxxx/Rotan | - / - | Xxxx | 2002 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
33 | Personal Computer Unit (P.C) | - | Xxxx | 2004 | PEMBELIAN | 1 | RR | ||
34 | Meja Kayu/Rotan | - / - | kayu | 2005 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
35 | Sound System | Tens / - | Besi | 2005 | PEMBELIAN | 1 | RR |
NO | Jenis Barang/Nama Barang | Merk/type | Bahan | Tahun Pembelian | Asal Usul | Jmh/V ol | Kondisi Barang | ||
B | RR | RB | |||||||
36 | Papan Pengumunan | - / - | Besi | 2006 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
37 | Xxxx Xxxx/Rotan | - / - | Xxxx | 2006 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
38 | Kursi Putar | - / - | Besi | 2006 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
39 | Televisi | SHARP / - | Xxxx | 2006 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
40 | Handy Cam | - | Besi | 2006 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
41 | Printer | - | Xxxx | 2006 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
42 | Sepeda Motor | Honda / NF125 DD | Besi | 2007 | PEMBELIAN | 1 | B | ||
43 | Lemari Kayu | - | Kayu | 2007 | PEMBELIAN | 1 | RR | ||
44 | Xxxxxx Xxxx | - / - | Xxxx | 2007 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
45 | Xxxxxx Xxxx | - / - | Kayu | 2007 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
46 | Meja Kayu/Rotan | - / - | Xxxx | 2007 | PEMBELIAN | 1 | RR | ||
47 | Tempat Tidur Kayu (lengkap) | - / - | Kayu | 2007 | PEMBELIAN | 1 | RR | ||
48 | Kursi Rapat | - / - | Besi | 2007 | PEMBELIAN | 1 | RR | ||
49 | Lemari Pakaian | - / - | Xxxx | 2007 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
50 | Karpet | - | Kain | 2007 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
51 | Kipas Angin | - | Plastik | 2007 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
52 | Sound System | Panasonic / - | Besi | 2007 | PEMBELIAN | 1 | B | ||
53 | Meja Tamu Ruangan Biasa | - / - | Kayu | 2007 | PEMBELIAN | 1 | RR | ||
54 | Sepeda Motor | Honda / NF125 TR | Besi | 2008 | PEMBELIAN | 1 | B | ||
55 | Sepeda Motor | Honda / NF125 TR | Besi | 2008 | PEMBELIAN | 1 | B | ||
56 | Lap Top | Acer | Mika | 2008 | PEMBELIAN | 1 | RB | ||
57 | Sepeda Motor | Honda / NF11BD M/T | Besi | 2009 | PEMBELIAN | 1 | B | ||
58 | Sepeda Motor | Honda / NF11BD M/T | Besi | 2009 | PEMBELIAN | 1 | B | ||
59 | Overhead Projektor | InFocus / - | Xxxx | 2009 | PEMBELIAN | 1 | B | ||
60 | Portable Generating Set | EC 6500 CXD 6500 W / - | Besi | 2010 | PEMBELIAN | 1 | RB |
Tabel 1.6
Sarana dan Prasarana (C) GEDUNG DAN BANGUNAN
No. | Jenis Barang/ Nama Barang | Status Tanah | Luas Lantai (M2) | Tahun Pembelian | Asal usul perolehan nya | Jml / Vol | Kondisi Bangunan | ||
B | RR | RB | |||||||
1. | Bangunan Gedung Kantor Permanen | Tanah Milik Pemda | 1040 | - | Pembelian | 1 | x | ||
2. | Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen | Tanah Milik Pemda | 1202 | - | Pembelian | 1 | x |
No. | Jenis Barang/ Nama Barang | Status Tanah | Luas Lantai (M2) | Tahun Pembelian | Asal usul perolehan nya | Jml / Vol | Kondisi Bangunan | ||
B | RR | RB | |||||||
3. | Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Permanen | Tanah Milik Pemda | 12931 | - | Pembelian | 1 | x |
Tabel 1.7
Sarana dan Prasarana (D) JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN
No. | Jenis Barang/ Nama Barang | Letak / Lokasi Alamat | Luas Lantai (M2) | Tahun Pembelia n | Asal usul perolehan nya | Jml/ Vol | Kondisi Bangunan | ||
B | RR | RB | |||||||
1. | Jalan Desa | Desa Dukuhtengah | - | - | Pembelian | 1 | x | ||
2. | Jalan Desa | Desa Dukuhtengah | - | - | Pembelian | 1 | x | ||
3. | Jalan Desa | -Desa Dukuhtengah | - | - | Pembelian | 1 | x | ||
4. 5. | Bangunan Pembuang Irigasi Lain – Lain Bangunan Pembuang Irigasi Lain - lain | Desa Buniwah Desa Buniwah | - - | - - | Pembelian Pembelian | 1 1 | x x |
Tabel 1.8
Sarana dan Prasarana (E) ASET TETAP LAINNYA
No. | Jenis Barang/ Nama Barang | Asal Daerah | Bahan | Tahun Pembelian | Asal usul perolehan nya | Jml / Vol | Kondisi Bangunan | ||
B | RR | RB | |||||||
1. | Alat Musik Nasional/Daer ah | Kuningan | Kunin gan & Kayu | - | Pembelian | 1 | x |
1.2.5.Keuangan
Dukungan dana atau anggaran yang tersedia untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kecamatan Bojong pada tahun 2023 berasal dari APBD Kabupaten Tegal. Pada tahun anggaran 2023 Kecamatan Bojong
mendapatkan alokasi anggaran yang diperuntukan baik untuk mendukung pelaksanaan program yang berkaitan dengan indikator sasaran strategis maupun program-program pendukung sebesar Rp. 1.791.207.000,00. Akan tetapi anggaran tersebut mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 1.845.507.000,00. Hal ini dikarenakan kekurangan anggaran gaji.
Anggaran TA 2023 tersebut berasal dari APBD yang dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan 6 (enam) program yang terdiri dari 13 (tiga belas) kegiatan sesuai Rencana Kinerja Kecamatan Bojong Tahun 2023 yang tersaji dalam tabel 1.9 berikut ini.
Tabel 1.9
Anggaran Tahun 2023 (Program)
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran Awal | Anggaran Perubahan | Kenaikan/ (Penurunan) Anggaran Perubahan | ||
Anggaran | % Program/ Total Anggaran | Anggaran | % Program/ Total Anggaran | |||
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 1,464,317,000 | 79% | 1,530,097,000 | 83% | 65,780,000 |
2 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 62,840,000 | 3% | 62,840,000 | 3% | - |
3 | Program Pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan | 77,300,000 | 4% | 77,300,000 | 4% | - |
4 | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 12,400,000 | 1% | 12,400,000 | 1% | - |
5 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan Umum | 107,900,000 | 6% | 106,220,000 | 6% | (1,680,000) |
6 | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 66,450,000 | 4% | 56,650,000 | 3% | (9,800,000) |
JUMLAH | 1,791,207,000 | 1,845,507,000 | 54,300,000 |
1.3. Aspek Strategis dan Permasalahan Utama
Eksistensi sebuah institusi bergantung sejauh mana institusi tersebut mampu mengenali dan merespon isu strategis dalam berbagai kebijakan dan tindakan yang tepat. Secara umum isu strategis dapat bersumber dari lingkungan eksternal maupun lingkungan internal. Isu strategis yang melingkupi Kecamatan Bojong, antara lain sebagai berikut:
a. Peningkatan IKM Kecamatan.
Masih lemahnya kestabilan laju peningkatan nilai IKM Kecamatan untuk diposisi sangat memuaskan, karena pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan
akhir yang hendak dicpaai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan. Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan bagi berhasil atau tidaknya pelaksaanaan program yang dilaksanakan pada suatu lembaga layanan publik.
b. Peningkatan Desa Tertib Administrasi.
Masih rendahnya desa yang tertib administrasi, karena desa yang tertib administrasi berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
c. Peningkatan Desa Maju.
Belum terwujudnya desa maju, karena desa maju atau bisa disebut desa pra sembada adalah desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
d. Peningkatan Desa Mandiri.
Belum terwujudnya desa mandiri, karena desa mandiri bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak semata tergantung dengan bantuan dari pemerintah. Kalau ada bantuan dari pemerintah, sifatnya hanya stimultant atau perangsang. Adanya kerjasama yang baik, sistem administrasi baik, pendapatan masyarakat cukup. Supaya lebih berdaya, masyarakat perlu menghormati aturan, memiliki kemampuan kaeahlian, keterampilan, sumber pendapatan cukup stabil, semangat kerja yang tinggi, memanfaatkan potensi alam untuk lebih bermanfaat dengan menggunakan teknologi tepat guna, mampu manyusun dan melaksanakan pembangunan desanya.
e. Pengarusutamaan Gender dalam Perencanaan Pembangunan.
Pengarusutamaan gender menjadi bahan pertimbangan dan menjadi satu terintegrasi mewarnai dalam setiap langkah pembangunan fisik maupun kegiatan yang bersifat non fisik yaitu sosial dan budaya. Dengan kata lain pengarusutamaan gender menjadi bagian dari perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh setiap perangkat daerah. Output dari program yang dilakukan oleh perangkat daerah kecamatan tetap sesuai dengan yang dikehendaki oleh kebijakan pengarusutamaan gender, dimana sasaran dan perencanaan melibatkan kelompok prioritas dalam perlindungan yaitu perempuan, warga miskin, lansia, anak-anak dan penyandang disabilitas.
Setiap program yang dilakukan harus mempertimbangkan keadilan gender (pengarusutamaan gender) dimulai dari perencanaan. Partisipasi
dalam perencanaan tidak boleh membatasi apalagi menghalangi bagi kelompok rentan sebagaimana yang telah disebut pada paragraf sebelumya, tentu saja sesuai dengan kondisi Kecmaatan Bojong. Hal yang sama juga dilakukan pada pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah (pemenuhan hak akses) namun tetap memperhatikan kewenangan yang siberikan oleh Bupati Tegal kepada Camat.
x. Xxnurunan Angka Stunting
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pravalensi stunting nasional pada tahun 2022 sebesar 21,6 persen. Untuk mencapai target 14 persen, maka pemerintah menargetkan untuk dapat menurunkan prevalensi stunting 3,8 persen per tahunnya sampai tahun 2024.
Angka stunting Kabupaten Tegal berdasarkan Survei Atatus Gisi Indonesia (SSGI) berkurang 5,7 persen poin dari 28 persen di tahun 2021 menjadi 22,3 persen di tahun 2022. Penurunan angka stunting ini merupakaan hasil kerja keras dan kolaborasi banyak pihak, dimana orgaanisaasi perangkat daerah bersama pemerintah desa dan organisasi kemasyarakatan bergerak melalui interensi gizi spesifik maupun gizi sensitif untuk mencegah, menanggulangi stunting.
Upaya penurunan angka stunting sudah dilakukan oleh Kecamatan Bojong melalui gerakan Rames Saceting. Kecamatan Bojong melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik dengan pemerintah desa, kader kesehatan, dinas p3a2kb, dan UPTD dilingkungan kecamatan Bojong.
g. Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan amanat kepada badan publik untuk menyajikan informasi publik sesuai dengan jenisnya terutama terhasap permohonan informasi publik yang berada dalam penugasannya. Oleh karena itu perlu adanya standar yang jelas dan mudah bagi pemohon informasi publik. Demikian juga dengan pengelolaan internal informasi publik yang menjadi penugasan badan publik harus lebih tertib dan tertata dengan baik agar jika sewaktu-waktu dibutuhkan dapat segera disajikan dengan baik. Sebagian informasi publik tidak dapat diberikan kepada pihak pemohon, dengan alasan tertentu sesuai dengan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik. Sebuah 8 infrmasi dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diakses oleh publik sebagaimana informasi yang lainnya.
Penerapan keterbukaan publik yang sudah dilakukan di Kecamatan Bojong adalah pengelolaan web Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Tegal dengan alamat xxxx.xxxxxxxx.xx.xx yang berisi informasi terkait Kecamatan Bojong
keseluruhan yaitu SDM, jumlah anggaran yang dikelola, program dan kegiatan yang dilaksanakan, perjanjian kinerja, Renstra, Renja, laporan- laporan dan dokumentasi, yang semuanya selalu diperbarui.
1.4. Landasan Hukum
Dasar hukum penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Bojong adalah:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
3. Peraturan Menteri apendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019- 2024.
6. Peraturan Bupati Tegal Nomor 58 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
7. Peraturan Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Tegal.
8. Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2021.
9. Rencana Strategis Kecamatan Bojong Tahun 2019-2024.
10. Rencana Kerja Kecamatan Bojong Tahun 2023.
1.5. Sistematika Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Sistematika penulisan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal Tahun 2023 adalah sebagai berikut: IKHTISAR EKSEKUTIF
Pada bagian ini disajikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan salam rencana strategis serta sejauh mana instansi pemerintah mencapai tujuan dan
sasaran utama tersebut, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pancapaiannya.
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Pada bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi dan diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja.
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1. Rencana Strategis Visi
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Sesuai visi Xxxxxx dan Wakil Bupati terpilih, maka visi pembangunan daerah jangka menengaj Kabupaten Tegal 2019-2024 yaitu:
Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tegal yang Sejahtera,
Mandiri, Unggu, Berbudaya dan Berakhlak Mulia
“mbangun berkah, gawe bungah”
Misi
Dengan memperhatikan seluruh aspek pembangunan yang dibutuhkan
oleh Kabupaten Tegal dan dengan memperhatikan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencapai visi pembangunan Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024, maka dirumuskan misi sebagai berikut:
1. Mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, akuntabel dan efektif melayani rakyat.
2. Memperkuat daya saing daerah melalui pembangunan infrastruktur yang andal, berkualitas dan terintegrasi serta berwawasan lingkungan.
3. Membangun perekonomian rakyat yang kokoh, maju, berkeadilan dan berkelanjutan.
4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan layanan bidang pendidikan, kesehatan dan sosial dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Menciptakan tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, tentram dan nyaman dengan tetap menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal.
Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah
Tujuan perangkat daerah merupakan pernyataan tentang suatu yang ingin dicapai oleh setiap perangkat daerah dalam satu periode tertentu. Tujuan yang akan dicapai oleh Kecamatan Bojong tahun 2019-2024 mengalami sedikit perubahan, yang sebelumnya adalah “Meningkatkan Layanan Masyarakat Kecamatan Bojong” berubah menjadi “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”.
Sasaran merupakan hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukut, spesifik, mudah dicapai, rasional untuk dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sasaran yang akan dicapai oleh
Kecamatan Bojong mengalami perubahan, yang sebelumnya hanya ada 1 (satu) sasaran yaitu “Terwujudnya Desa Mandiri” berubah menjadi 2 (dua) sasaran yaitu:
1. Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
2. Meningkatnya kualitas pemberdayaan desa.
Rumusan tujuan dan sasaran jangka menengah Kecamatan Bojong dan indikator kinerja beserta target yang akan dicapai disajikan dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 2.1
Tujuan dan Sasaran Kecamatan Bojong
No | Tujuan | Sasaran | Indikator Tujuan/ Sasaran | Satuan | Kondisi Awal | Target Kinerja Tujuan/Sasaran | |||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||
1 | Meningkatnya kualitas pelayanan public | Laju Peningkatan Nilai IKM Kecamatan | Persen; Tahunan | -1,5 | 1,25 | 1,25 | 1 | 1 | |
1.1 | Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan | Peningkatan persentase desa yang tertib administrasi | Persen; Tahunan | 35 | 15 | 18 | 21 | 11 | |
1.2 | Meningkatnya kualitas pemberdayaan desa | Peningkatan Persentase desa mandiri | Persen; Tahunan | 0 | 29,41 | 0 | 5,88 | 0 | |
Peningkatan Persentase desa maju | Persen; Tahunan | 0 | 11,76 | 0 | 5,88 | 0 | |||
2 | Meningkatnya pemenuhan pelayanan penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah | Persentase pemenuhan layanan penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah | Persen; Tahunan | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |
2.1 | Meningkatnya pemenuhan pelayanan penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah | Persentase pemenuhan layanan penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah | Persen; Tahunan | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Strategi dan Arah Kebijakan
Strategi merupakan langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Strategi disajikan salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focused management) dimana perumusan strategi merupakan pernyataan yang
menjelaskan bagaimana sasaran akan dicapai. Rumusan strategi menunjukkan keinginan yang kuat dari pemerintah daerah dalam menciptakan nilai tambah (added value) bagi para pemangku kepentingan pembangunan daerah. Penetapan strategi dilakukan untuk menjawab bagaimana tahap-tahap pencapaian sasaran-sasaran pembangunan dengan batas waktu tertentu.
Arah kebijakan merupakan pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Berdasarkan rumusan visi, misi, tujuan dan sasaran dalam kertas kerja yang telah dikembangkan, strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Kecamatan Bojong sebagaimana tabel berikut:
Tabel 2.2
Strategi dan Arah Kebijakan Kecamatan Bojong
Visi : Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tegal yang Sejahtera, Mandiri, Unggul, Berbudaya dan Berakhlak Mulia “mbangun berkah, gawee bungah” | |||
Misi I : Mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, akuntabel dan efektif | |||
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Meningkatkanya Kualitas Pelayanan Publik | Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan | Optimalisasi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di Kecamatan Bojong | Peningkatan pelayanan perijinan dan administrasi pemerintahan yang baik |
Meningkatnya kualitas pemberdayaan desa | Optimalisasi kualitas pembangunan desa/kelurahan | Penguatan desa/kelurahan mandiri dan maju | |
Optimalisasi kualitas ketentraman dan ketertiban umum | Penurunan gangguan trantibum | ||
Optimalisaasi kualitas fasilitasi layanan umum | Peningkatan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) | ||
Optimalisasi desa/kelurahan tertib administrasi | Peningkatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di desa |
2.2. Perencanaan Kinerja
Perencanaan kinerja merupakan tahap awal dari manajemen, mulai dari perumusan visi dan misi organisasi, perumusan tugas pokok dan struktur organisasi, sasaran daan fungsi-fungsi unit organisasi, hingga uraian jabatan.
Pada Tahun 2023 Kecamatan Bojong menetapkan perencanaan kinerja yang meliputi penjabaran dari tujuan, sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam renstra kecamatan Bojong. Perencanaan kinerja Tahun 2023 dalam dilihat dalam tabel berikut.
Tabel 2.3
Rencana Kinerja Kecamatan Bojong Tahun 2023
No | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik | Laju Peningkatan Nilai IKM Kecamatan | Persen; Tahunan | 1 | |
Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan | Peningkatan persentase desa yang tertib administrasi | Persen; Tahunan | 21 | ||
Meningkatnya kualitas pemberdayaan desa | Peningkatan Persentase desa mandiri | Persen; Tahunan | 5,88 | ||
Peningkatan Persentase desa maju | Persen; Tahunan | 5,88 | |||
2 | Meningkatnya pemenuhan pelayanan penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah | Persentase pemenuhan layanan penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah | Persen; Tahunan | 100 | |
Meningkatnya pemenuhan pelayanan penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah | Persentase pemenuhan layanan penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah | Persen; Tahunan | 100 |
Adapun program yang telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Bojong pada Tahun 2023 sebagai berikut:
1. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
2. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
3. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
4. Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
5. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
6. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
2.3. Perjanjian Kinerja Tahun 2023
Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya
yang tersedia. Dokumen tersebut memuat sasaran strategis, indikator kinerja, beserta target kinerja dan anggaran. Dalam penyusunan perjanjian kinerja instansi mengacu pada Renstra, RKT, IKU, dan anggaran atau DPA. Perjanjian Kinerja Kecamatan Bojong Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.4 Perjanjian Kinerja Tahun 2023
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Target |
1 | Meningkatnya Pemenuhan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | Persentase Pemenuhan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | % | 100 |
2 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Laju Peningkatan Nilai IKM Kecamatan | % | 1 |
3 | Meningkatnya Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan | Peningkatan Persentase Desa yang Tertib Administrasi | % | 21 |
4 | Meningkatnya Kualitas Pemberdayaan Desa | Peningkatan Persentase Desa Maju | % | 5,88 |
Peningkatan Persentase Desa Mandiri | % | 5,88 |
Program dan Kegiatan
No | Program | Indikator Kinerja | Target | Anggaran |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase pemenuhan layanan penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 1.464.317.000 |
2 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | IKM Kecamatan Bojong | 83,12% | 62.840.000 |
3 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan | Persentase desa maju Kecamatan Bojong | 5,88% | 77.300.000 |
Persentase desa mandiri Kecamatan Bojong | 5,88% | |||
4 | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | Persentase gangguan trantibum yang dapat diselesaikan Kecamatan Bojong | 100% | 12.400.000 |
5 | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | Persentase terselenggaranya fasilitasi, koordinasi dan pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) | 100% | 107.900.000 |
6 | Program Pembinaan dan Pengawasaan Pemerintahan Desa | Persentase desa yang tertib adminstrasi Kecamatan Bojong | 89% | 66.450.000 |
Pada bulan Oktober 2023, Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal melaksanakan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Perubahan Perjanjian Kinerja dilakukan untuk memenuhi kegiatan yang masuk dalam kriteria mendesak yang belum teranggarkan. Berikut Perubahan Perjanjian Kinerja Kecamatan Bojong Tahun 2023.
Tabel 2.5
Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2023
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Target |
1 | Meningkatnya Pemenuhan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | Persentase Pemenuhan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | % | 100 |
2 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Laju Peningkatan Nilai IKM Kecamatan | % | 1 |
3 | Meningkatnya Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan | Peningkatan Persentase Desa yang Tertib Administrasi | % | 21 |
4 | Meningkatnya Kualitas Pemberdayaan Desa | Peningkatan Persentase Desa Maju | % | 5,88 |
Peningkatan Persentase Desa Mandiri | % | 5,88 |
Program dan Kegiatan
No | Program | Indikator Kinerja | Target | Anggaran |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase pemenuhan layanan penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 1.530.097.000 |
2 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | IKM Kecamatan Bojong | 83,12% | 62.840.000 |
3 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan | Persentase desa maju Kecamatan Bojong | 5,88% | 77.300.000 |
Persentase desa mandiri Kecamatan Bojong | 5,88% | |||
4 | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | Persentase gangguan trantibum yang dapat diselesaikan Kecamatan Bojong | 100% | 12.400.000 |
4 | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | Persentase terselenggaranya fasilitasi, koordinasi dan pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) | 100% | 106.220.000 |
5 | Program Pembinaan dan Pengawasaan Pemerintahan Desa | Persentase desa yang tertib adminstrasi Kecamatan Bojong | 89% | 56.650.000 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Capaian Kinerja Organisasi
Penilaian capaian kinerja untuk setiap indikator kinerja sasaran menggunakan interprestasi skala nilai dan kriteria penilaian untuk kinerja organisasi yang dilaporkan dalam bentuk outcome. Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisa untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai keberhasilan atau ketidakberhasilan pencapaian kinerja. Skala nilai peringkat kinerja menurut Permendagri Nomor 86 Tahun
2017 sebagai berikut:
Tabel 3.1
Skala Nilai Peringkat Kinerja
No | Skala Capaian Kinerja | Kategori Penilaian |
1 | 91% ≤ 100% | Sangat Tinggi |
2 | 76% ≤ 90% | Tinggi |
3 | 66% ≤ 75% | Sedang |
4 | 51% ≤ 65% | Rendah |
5 | ≤ 50% | Sangat Rendah |
Sumber: Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Dalam penilaian kinerja tersebut, gradasi nilai (skala intensitas) kinerja suatu indikator dapat dimaknai sebagai berikut:
(1) Hasil Sangat Tinggi dan Tinggi, gradasi ini menunjukkan pencapaian/ realisasi kinerja capaian telah memenuhi target dan berada diatas persyaratan minimal kelulusan penilaian kinerja.
(2) Hasil Sedang gradasi cukup menunjukkan pencapaian/ realisasi kinerja capaian telah memenuhi persyaratan minimal.
(3) Hasil Rendah dan Sangat Rendah, gradasi ini menunjukkan pencapaian/ realisasi kinerja capaian belum memenuhi/ masih dibawah persyaratan minimal pencapaian kinerja yang diharapkan.
3.2. Analisis Capaian Kinerja
Pada sub bab ini disajikan kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut:
1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun 2023
Tingkat capaian kinerja Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal pada Tahun 2023 berdasarkan hasil pengukuran diatas dapat diilustrasikan dalam tabel 3.2 sebagai berikut:
Tabel 3.2 Perbandingan Target Dan Realisasi
Indikator Kinerja Dari Sasaran Strategis Kecamatan Bojong di Tahun 2023
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian | Kategori | Sumber Data |
1 | Meningkatnya Pemenuhan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | Persentase Pemenuhan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | 100% | 100% | 100% | Sangat Tinggi | APBD |
2 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik | Laju peningkatan nilai IKM Kecamatan | 1,% | 4,48% | 448% | Sangat Tinggi | APBD |
3 | Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan | Peningkatan persentase desa yang tertib administrasi | 21% | 8,47% | 40,33% | Sangat Rendah | APBD |
4 | Meningkatnya kualitas pemberdayaan desa | Peningkatan persentase desa maju | 5,88% | 5,88% | 100% | Sangat Rendah | APBD |
Peningkatan persentase desa mandiri | 5,88% | 0% | 0% | Sangat Rendah | APBD |
Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Pemenuhan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah
Indikator sasaran strategis 1 yaitu Persentase Pemenuhan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah. Capaian sasaran strategis 1 pada tahun 2023 sebesar 100% atau dengan kategori sangat tinggi.
Hal-hal pendorong keberhasilan capaian sasaran strategis ini diantaranya:
a. Adanya koordinasi yang melibatkan semua kepala seksi, kasubag dan aparatur kecamatan bojong dalam perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan penunjang pemerintahan.
b. Adanya koordinasi yang bagus tim keuangan dan seluruh kepala seksi dan kasubag serta staf dalam pengelolaan dokumen keuangan.
c. Adanya koordinasi yang melibatkan semua kepala seksi, kepala sub bagian dan aparatur Kecamatan Bojong dalam hal penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah.
d. Peningkatan partisipasi/ kesadaran aparatur Kecamatan Bojong dalam penggunaan dan pemeliharaan barang inventaris dan non inventaris.
e. Peningkatan pengelolaan penunjang urusan pemerintahan daerah dilaksanakan dengan efektif, efisien, dan transparan.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mencapai sasaran strategis ini diantaranya:
a. Penyusunan dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang disusun tepat waktu.
b. Penyusunan dokumen pengelolaan keuangan disusun tertib administrasi dan tepat waktu.
c. Pemenuhan administrasi umum perangkat daerah seperti komponen instalasi listrik, peralatan dan perlengkapan kantor, peralatan rumah tangga, penyediaan bahan logistik kantor, barang cetakan dan penggandaan, bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD.
d. Pengadaan barang milik daerah seperti pengadaan kendaraan dinas dan pengadaan peralatan dan mesin lainnya.
e. Pemenuhan jasa penunjang seperti pembelian materai, pembayaran air, listrik dan internet, serta pembayaran THL.
f. Pemeliharaan barang milik daerah seperti kendaraan dinas, peralatan dan mesin, serta gedung atau bangunan kantor.
Sasaran Strategis 2: Meningkatnya kualitas pelayanan publik
Indikator sasaran strategis 2 yaitu Laju Peningkatan nilai IKM Kecamatan. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggaraan pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survey IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat. Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan bagi berhasil atau tidakna pelaksanaan program yang dilaksanakan pada suatu lembaga pelayanan publik.
Adapun hasil pelaksanaan survey kepuasan masyarakat tersebut dimaksudkan untuk:
a. Mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggaraan pelayanan publik;
b. Mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik;
c. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayanan;
d. Sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan.
Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat tersebut ada 6 (enam) jenis pelayanan, yaitu pelayanan Surat Pindah, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Kesaksian Kawin, pengajuan proposal dan Permohonan SKTM.
Target Laju Peningkatan Nilai IKM Kecamatan di tahun 2023 dari tahun 2022 adalah 1 %, sedangkan realisasi laju peningkatan nilai IKM di tahun 2023 dari tahun 2022 adalah 4,48% sehingga memiliki nilai capaian 448% dan dikategorikan sangat tinggi.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan guna mencapai sasaran strategis ini diantaranya:
a. Melaksanakan kegiatan tilik desa
b. Rapat Koordinasi Sanitasi dan Persampahan
c. Survey IKM Kecamatan
d. Penderasan PBB
e. Rapat koordinasi Pelayanan Kecamatan
Keberhasilan Capaian Kinerja tersebut didukung oleh beberapa faktor antara lain:
a. Adanya Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pelayanan Publik dan telah dilaksanakan oleh petugas pelayanan dengan baik;
b. Waktu penyelesaian kegiatan yang relatif cepat, mudah, dan gratis;
c. Petugas pelayanan yang ramah, sopan dan santun dalam melayani masyarakat.
d. Adanya evaluasi terhadap kegiatan pelayanan agar lebih optimal
Namun dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat masih terdapat permasalahan yang dihadapi yaitu:
a. Kurangnya jumlah SDM Aparatur Kecamatan
Jumlah PNS Kecamatan Bojong sebanyak 16 orang masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah penduduk diwilayah Kecamatan Bojong yang terdiri dari 17 desa.
b. Sarana dan prasarana pelayanan masih kurang:
- Ruang tunggu pelayanan masih kurang memadai.
- Fasilitas pelayanan masih kurang seperti komputer, printer, kursi tunggu, dan lain-lain.
Adapun upaya yang dilakukan dalam meingkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka meningkatkan capaian kinerja antara lain:
a. Permohonan usulan tambahan PNS ke BKD Kabupaten Tegal
b. Perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana pelayanan
c. Meningkatkan pengetahuan/kemampuan SDM aparatur pelayanan publik
d. Memberikan informasi/penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur pelayanan (persyaratan, waktu, dan biaya/gratis)
e. Melaksanakan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait.
Sasaran Strategis 3: Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan
Indikator Sasaran Strategis yaitu Peningkatan persentase desa yang tertib administrasi. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeirntahan Daerah, telah membawa perubahan yang mendasar dalam sistem dan struktur Pemerintahan Daerah serta membawa dampak yang sangat luas bagi penyelenggaraan pemeirntahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan sistem penganggaran dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah di Daerah, khususnya pada tingkat Pemerintahan Desa. Untuk meningkatkan manajemen Pemerintahan Desa perlu dilakukan penataan administrasi sehingga dapat terwujud suatu tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Permendagri 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa yang dimaksud dengan Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencataatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Terdapat 5 (lima) ruang lingkup adminstrasi pemerintahan desa yang dijabarkan dalam peraturan menteri ini meliputi:
1. Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa.
2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk.
3. Administrasi Keuangan Desa adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa.
4. Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencataatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
5. Administrasi Lainnya adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain sebagaimana dimaksud dalam administrasi lainnya.
Adapun data desa yang tertib administrasi di lingkungan Kecamatan Bojong pada tahun 2023 sejumlah 13 desa. Persentase desa tertib administrasi Kecamatan Bojong pada tahun 2023 sebesar 76,47% mengalami kenaikan sebesar 8,47% akan tetapi belum memenuhi target kenaikan di 2023 yaitu 21%.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan Kecamatan Bojong guna mencapai sasaran strategis tertib administrasi desa diantaranya:
a. Evaluasi APBDes dan RKPDes
b. Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa
c. Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa
d. Rekomendasi Pemilihan Perangkat Desa
e. Rapat Koordinasi Kawasan Perdesaan
f. Monitoring dan Evaluasi Pembinaan Administrasi Desa
g. Monitoring dan Evaluasi Pembinaan Aset Desa
h. Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Desa
i. Monitoring dan Evaluasi ADD/DD
j. Monitoring dan Evaluasi Musrenbang tingkat Desa
Keberhasilan kenaikan capaian kinerja tersebut didukung oleh beberapa faktor antara lain:
a. Lengkapnya pedoman pengisian buku administrasi.
b. Lengkapnya perangkat keras yaitu sarana dan fasilitas kerja.
c. Pembentukan struktur kerja yaitu penataan dan pembagian tugas pada perangkat desa.
d. Selektif dalam perekrutan perangkat desa.
Namun dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat masih terdapat permasalahan yang dihadapi yaitu:
a. Kurangnya kesadaran perangkat desa dalam disiplin kerja.
b. Kemampuan kerja perangkat desa yang kurang memadai.
x. Xxxxx kurangnya sosialisasi tertib administrasi dari pemerintah kecamatan terhadap pemerintah desa.
Adapun upaya yang dilakukan dalam meingkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka meningkatkan capaian kinerja antara lain:
a. Pemberian motivasi kepada perangkat desa.
b. Diadakannya pelatiahn aparatur desa dalam rangka meningkatkan kompetensi perangkat desa.
c. Meningkatkan koordinasi antara pemerintah kecamatan dengan perangkat desa.
Sasaran Strategis 4: Meningkatnya kualitas pemberdayaan desa
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, status kemajuan dan kemandirian desa adalah ukuran pengklasifikasian desa dalam rangka menentukan intervensi, baik anggaran maupun kebijakan pembangunan desa. Status kemajuan dan kemandirian desa diukur berdasarkan Indeks Desa Memnbangun ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. Indeks Desa Membangun (IDM) meletakkan prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemajuan dan keberdayaan desa yaitu meliputi aspek ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi.
Berdasarkan IDM, desa terdapat 5 (lima) diklasifikasikan kedalam desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, dan desa saangat tertinggal. Klasifikasi desa ini berfungsi untuk menunjukkan keragaman karakter setiap desa dalam rentang skor 0,27-0,92. Klasifikasi dalam 5 status tersebut juga digunakan untuk menajamkan penetapan status perkembangan desa dan sekaligus rekomendasi intervensi kebijakan yang diperlukan. Klasifikasi status desa tersebut ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:
Tabel 3.3 Klasifikasi Status Desa
No | Status Desa | Ambang Batas |
1 | Desa Sangat Tertinggal | ≤ 0,491 |
2 | Desa Tertinggal | < 0,491 dan ≤ 0,599 |
3 | Desa Berkembang | > 0,599 dan ≤ 0,707 |
4 | Desa Maju | > 0,707 dan ≤ 0,815 |
5 | Desa Mandiri | > 0,815 |
Sumber: (Xxxxxx et al, 2015)
Adapun data perkembangan desa di lingkungan Kecamatan Bojong pada tahun 2023 sebagai berikut:
Tabel 3.4
Data Perkembangan Status Desa Tahun 2023
No | Desa | IKS | IKE | IKL | IDM | Status |
1 | Rembul | 0.82 | 0.77 | 0.80 | 0.79 | Maju |
2 | Dukuhtengah | 0.71 | 0.63 | 0.80 | 0.71 | Maju |
3 | Kedawung | 0.77 | 0.62 | 0.87 | 0.75 | Maju |
4 | Suniarsih | 0.76 | 0.68 | 0.67 | 0.70 | Berkembang |
5 | Karangmulya | 0.77 | 0.65 | 0.60 | 0.67 | Berkembang |
No | Desa | IKS | IKE | IKL | IDM | Status |
6 | Tuwel | 0.79 | 0.82 | 0.80 | 0.80 | Maju |
7 | Bojong | 0.72 | 0.87 | 0.73 | 0.73 | Maju |
8 | Buniwah | 0.79 | 0.68 | 0.80 | 0.76 | Maju |
9 | Lenkong | 0.75 | 0.68 | 0.60 | 0.68 | Berkembang |
10 | Batunyana | 0.77 | 0.68 | 0.60 | 0.68 | Berkembang |
11 | Sangkanayu | 0.70 | 0.73 | 0.67 | 0.70 | Berkembang |
12 | Gunungjati | 0.83 | 0.67 | 0.60 | 0.70 | Berkembang |
13 | Pucangluwuk | 0.81 | 0.63 | 0.53 | 0.66 | Berkembang |
14 | Kajenengan | 0.75 | 0.45 | 0.67 | 0.62 | Berkembang |
15 | Kalijambu | 0.72 | 0.68 | 0.67 | 0.69 | Berkembang |
16 | Danasari | 0.86 | 0.67 | 0.67 | 0.73 | Maju |
17 | Cikura | 0.81 | 0.62 | 0.67 | 0.70 | Berkembang |
Sasaran Strategis 3 Meningkatnya Kualitas Pemberdayaan Desa memiliki dua indikator yaitu:
1. Peningkatan persentase desa maju
Persentase desa maju Kecamatan Bojong tahun 2023 dihitung dengan cara sebagai berikut:
Persentase Desa Maju
Persentase Desa Maju | = | Jumlah Desa Maju | x 100% |
Jumlah Seluruh Desa |
Persentase Desa Maju | = | 7 | x 100% = 41,17% |
17 |
Persentase desa maju Kecamatan Bojong pada tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 35,29% menjadi 41,17%. Hal ini menggambarkan ada kenaikan sebesar 5,88% dari target tahun sebelumnya, sehingga untuk target peningkatan desa maju untuk tahun 2023 sebesar 5,88% terpenuhi. Capaian ini dikatakan masuk kategori sangat tinggi.
Keberhasilan capaian ini didukung oleh beberapa factor, antara lain:
a. SDM aparatur desa yang mulai memahami Pembangunan fasilitas dasar yang dibutuhkan desa melalui musyawarah rencana pembangunan desa
b. Terbentuknya lembaga pemberdayaan masyarakat desa yang mendukung peningkatan kreatifitas Masyarakat desa dari segi pendidikan,sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan
2. Peningkatan persentase desa mandiri
Persentase desa mandiri Kecamatan Bojong tahun 2023 dihitung dengan cara sebagai berikut:
Persentase Desa Mandiri
Persentase Desa Mandiri | = | Jumlah Desa Mandiri | x 100% |
Jumlah Seluruh Desa |
Persentase Desa Mandiri | = | 0 | x 100% = 0% |
17 |
Persentase desa mandiri Kecamatan Bojong pada Tahun 2023 tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, masih diangka 0%. Hal ini sangat jauh dari yang telah ditargetkan di tahun 2023 yaitu sebesar 5,88% dan akumulasi target renstra 2019 – 2024 sebesar 17,64% . Capaian ini termasuk kategori sangat rendah.
Kegagalan Capaian Kinerja tersebut dikarenakan beberapa faktor antara lain:
a. Kurangnya sumber daya manusia baik dari aparatur desa maupun masyarakat yang memahami potensi yang dimiliki desa, inovasi desa dan kewirausahaan desa
b. Masih kurangnya kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di lingkup desa baik dari segi pendidikan,sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan.
c. Masih kurangnya infrastruktur dari segi Pendidikan, Kesehatan
d. Masih kurangnya dukungan modal untuk meningkatkan wira usaha rakyat
e. Masih kurangnya pendampingan dan evaluasi yang dilakukan oleh kecamatan.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kecamatan Bojong selama tahun 2023 guna mencapai sasaran meningkatnya kualitas pemberdayaan desa diataranya:
a. Pembinaan PKK
b. Pelatihan Karangtaruna Kecamatan
c. Pelatihan BUMDes se Kecamatan
d. Rapat Koordinasi Posyandu
e. Rapat Koordinasi Kemiskinan
f. Rapat Koordinasi Yaumi
g. Rapat Koordinasi PKBM
h. Penyelenggaraan MTQ
i. Penyelenggaraan FASI
x. Xxnyelenggaraan Pesta Siaga
k. Penyelenggaraan Festival Budaya
Adapun upaya yang dilakukan dalam meingkatkan kualitas pemberdayaan desa dalam rangka meningkatkan capaian kinerja antara lain:
a. Merencanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur perangkat desa.
b. Sosialisasi tugas dan fungsi dari masing-masing seksi pada pemerintah desa.
c. Mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan di desa melalui pendampingan dan pemantauan secara rutin.
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pemberdayaan di desa secara rutin.
2. Membandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja sampai dengan tahun 2023 dengan 2022, 2021 dan target renstra 2019-2024
Kinerja sasaran Kecamatan Bojong Tahun 2023 mengalamani kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, walaupun terdapat satu indicator yang nilainya fluktuatif seperti nilai IKM. Berikut disampaikan perbandingan capaian kinerja tahun 2021 dan 2022 dengan tahun 2023 yang merupakan perhitungan dari hasil realisasi kinerja ditampilkan dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 3.5
Perbandingan Target Dan Realisasi Indikator Kinerja Dari Sasaran Strategis Kecamatan Bojong Tahun 2021, 2022 dan 2023
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | 2021 | 2022 | 2023 | Kenaikan / pengurangan | ||||||
Target | Realisasi | Capaian | Target | Realisasi | Capaian | Target | Realisasi | Capaian | ||||
1 | Meningkatnya Pemenuhan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | Persentase Pemenuhan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 0 |
2 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik | Laju peningkatan nilai IKM Kecamatan | 1,25 | 11,38 | 910,4 | 1,25 | 4,13 | 330,4 | 1 | 7,61 | 761 | 430,6 |
3 | Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemeirntahan di Kecamatan | Peningkatan persentase desa yang tertib administrasi | 15 | 18,84 | 125,6 | 18 | 18 | 100 | 21 | 2,58 | 12,28 | 2,58 |
4 | Meningkatnya kualitas pemberdayaan desa | Peningkatan persentase desa maju | 29,41 | 29,41 | 100 | 0 | 5,88 | 100 | 5,88 | 5,88 | 100 | 100 |
Peningkatan persentase desa mandiri | 11,76 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 5,88 | 0 | 0 | 0 |
Tabel perbandingan selanjutnya adalah perbandingan antara realisasi indicator kinerja sampai dengan tahun 2023 dengan target jangka menengah renstra 2019-2024 tersaji sebagai berikut.
Tabel 3.6
Perbandingan Realisasi Indikator Kinerja s.d Tahun 2023 Dengan Target Jangka Menengah Renstra 2019-2024
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Capaian s.d 2023 | Target Akhir 2024 | % Capaian | Tingkat Kemajuan |
1 | Meningkatnya Pemenuhan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | Persentase Pemenuhan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | 100% | 100% | 100% | |
2 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik | Laju peningkatan nilai IKM Kecamatan | 90,73% | 84,12% | 107,85% | |
3 | Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemeirntahan di Kecamatan | Peningkatan persentase desa yang tertib administrasi | 76,47% | 100% | 76,47% | |
4 | Meningkatnya kualitas pemberdayaan desa | Peningkatan persentase desa maju | 41,17% | 29,41% | 139,88% | |
Peningkatan persentase desa mandiri | 0% | 17,64% | 0% | |||
Rata-rata Capaian | 84.84% |
Selama tahun 2019-2024 Pemerintah Kecamatan Bojong sesuai tugas pokok fungsi dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, serta ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah telah berjalan dengan cukup baik. Hal ini diukur dari rata-rata pencapaian kinerja organisasi dengan nilai 84,84%.
Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Pemenuhan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah
Jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya dan dengan target akhir renstra 2019-2024, capaian kinerja sasaran strategis meningkatnya pemenuhan pelayanan penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah cenderung tetap diangka 100%. Hal ini dikarenakan adanya komitmen dan kepedulian yang ringgi dari masing-masing penanggungjawab kegiatan untuk merealisasikan kegiatan pemenuhan pelayanan penunjang apa yang telah ditergetkan sebelumnya pada awal tahun 2023.
Sasaran Strategis 2: Meningkatnya kualitas pelayanan publik
Jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, capaian kinerja meningkatnya kualitas pelayanan publik memiliki nilai yang fluktuatif dan jika dibandingkan dengan target akhir renstra 2019-2024, sasaran strategis meningkatnya kualitas pelayanan publik sudah lebih dari 100% yaitu mencapai 107,85%. Dari target yang ditetapkan di akhir tahun 2024 sebesar 84,12% sudah tercapai sebesar 90,73% di tahun 2023.
Capaian relaisasi tertinggi terjadi di tahun 2021, kemudian menurun di tahun 2022 dan kembali naik lagi di tahun 2023. Adapun hal ini dikarenakan pada tahun 2022 terdapat keterbatasan sampel, sehingga kurang mencerminkan survey IKM secara keseluruhan dan nilai IKM mengalami penurunan. Sedangkan di tahun 2023, nilai IKM mengalami kenaikan dan sudah melebihi target akhir rentra karena aparatur asn lebih giat untuk memperbanyak sampel sehingga diharapkan nilai IKM memuaskan dan mengalami kenaikan.
Sasaran Strategis 3: Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan
Jika dibandingkan dengan realisasi dua tahun sebelumnya, capaian kinerja meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan selalu mengalami kenaikan. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, indikator Peningkatan persentase desa yang tertib administrasi di tahun 2023 tidak dapat tercapai meskipun terjadi kenaikan. Jika dibandingkan dengan target akhir renstra 2019-2024, sasaran strategis meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan baru teralisasi 76,47% dari target 100% yang ditargetkan di akhir tahun 2024. Hal ini dikarenakan setiap tahun aparatur pemerintah desa memperbaiki ketentuan tentang tertib administrasi desa walaupun perbaikannya belum secara .
Sasaran Strategis 4: Meningkatnya kualitas pemberdayaan desa
Jika dibandingkan dengan realisasi dua tahun sebelumnya, capaian sasaran strategis meningkatnya kualitas pemberdayaan desa dengan dua indikator sebagai berikut:
a. Peningkatan Persentase Desa Maju
Indikator peningkatan persentase desa maju untuk tiap tahunnya tercapai. Tahun 2021 tercapai 5 Desa, Tahun 2022 walaupun tidak ada target namun tercapai 1 desa, dan tahun 2023 tercapai sesuai target menambah 1 desa.
b. Peningkatan Persentase Desa Mandiri
Indikator persentase desa mandiri dari tahun 2021 hingga tahun 2023 tidak dapat terealisasi atau 0%.
Apabila membandingkan degan target akhir renstra di 2024, sasaran strategis meningkatnya kualitas pemberdayaan desa adalah sebagaiberikut:
a. Peningkatan Persentase Desa Maju
Jika dibandingkan dengan target akhir renstra 2019-2024, capaian indikator peningkatan persentase desa maju sampai dengan 2023 tercapai sebesar 41,17% dari target yang ditetapkan sebesar 35,29% dengan persentase capaian sebesar 139,88%.
b. Peningkatan Persentase Desa Mandiri
Jika dibandingkan dengan target akhir renstra 2019-2024, capaian indikator peningkatan persentase desa maju belum tercapai yaitu sebesar 0% dari target yang ditetapkan sebesar 8% dengan persentase capaian sebesar 0%.
Adapun alasan semua capaian tersebut adalah sebagai berikut:
a. Adanya peningkatan pemahaman dari SDM aparatur pemerintah desa dan Masyarakat tentang pemahaman fasilitas dasar untuk Pendidikan, sosial budaya, ekonomi dan lingkungan.
b. Terbentuknya Lembaga kemasyarakatan desa sehingga mendorong Masyarakat menjadi lebih maju, sehingga membuat desa tambah maju
x. Xxxxxpun sudah ada kemajuan dari aparatur desa dan masyarakat namun diperlukan banyak dukungan dan pendampingan agar menjadi desa mandiri
3. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/Penurunan Kinerja dan Alternatif Solusi yang telah dilakukan
Pengukuran kinerja Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal Tahun 2023 menggunakan metode yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selanjutnya berdasarkan hasil pengukuran kinerja diatas dilakukan evaluasi dan analisis pencapaian kinerja guna memberikan informasi yang lebih transparan mengenai pencapaian kinerja sebagaimana yang telah ditargetkan pada tujuan Rencana Strategis Kecamatan Bojong Tahun 2019-2024 melalui 3 (tiga) sasaran strategis dengan 4 (empat) indikator kinerja sasaran yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal Tahun 2023.
Analisis penyebab keberhasilan/ kegagalan atau peningkatan
/penurunan kinerja dan alternarif solusi yang telah dilakukan Kecamatan Bojong dijabarkan pada tabel 3.7.
Tabel 3.7
Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/Penurunan Kinerja serta Alternative solusi yang telah dilakukan
No | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % Capaian | Analisis Keberhasilan/Kegagalan | Solusi yang dilakukan |
1 | Meningkatnya Pemenuhan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | Persentase Pemenuhan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | 100% | 100% | 100% | Faktor pendorong keberhasilan capaian kinerja sebagai berikut: a. Adanya komitmen dan kepedulian yang ringgi dari masing-masing penanggungjawab kegiatan untuk merealisasikan apa yang telah ditergetkan sebelumnya pada awal tahun 2023. b. Perencanaan dari masing-masing kegiatan telah fokus pada apa yang akan dicapai dan tidak hanya fokus pada tindakan. c. Telah diimplementasikannya penganggaran yang berbasis kinerja, dimana setiap tindakan atau anggaran yang dikeluarkan, diharapkan dapat menghasilkan sesuatu. d. Terdapat sinergitas yang baik antara kecamatan, desa dan tokoh masyarakat dalam pembangunan wilayah. e. Telah dilaksanakannya koordinasi rutin antara kecamatan, desa, dan masyarakat. | Alternatif solusi yang dilakukan oleh Kecamatan Bojong sebagai berikut: b. Melakukan perencanaan kebutuhan pegawai Kecamatan Bojong dan mengajukan permohonan penambahan tenaga PNS Kecamatan Bojong. c. Dilaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara periodik, selain itu juga diimplementasikan penilaian kinerja PNS melalui penerapan sasaran kinerja pegawai (SKP). d. Direncanakan akan dibangun sistem data base yang terpadu dan terintegrasi utnuk menunjang proses perencanaan dan pengambilan kebijakan pada tahun selanjutnya. e. Dilaksanakannya setiap triwulan rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan baik terkati realisasi anggaran maupun realisasi fisiknya. x. Xxxxx diperbanyak kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang |
2 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik | Laju peningkatan nilai IKM Kecamatan | 1% | 4,48 | 448% | ||
3 | Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemeirntahan di Kecamatan | Peningkatan persentase desa yang tertib administrasi | 21% | 8,47% | 40,33% | ||
4 | Meningkatnya kualitas pemberdayaan desa | Peningkatan persentase desa maju | 5,88% | 5,88% | 100% | ||
Peningkatan persentase desa mandiri | 5,88% | 0% | 0% |
No | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % Capaian | Analisis Keberhasilan/Kegagalan | Solusi yang dilakukan |
Selain faktor pendorong diatas juga terdapat beberapa hamabtan yang dihadapi dalam pencapaian terget kinerja, sebagai berikut: a. Masih kurangnya sumber daya manusia (SDM), baik kualitas maupun kuantitas dibandingkan dengan beban kerja yang dilaksanakan oleh Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal. b. Masih sulitnya mengimplementasikan penganggaran yang berbasis kinerja pada seluruh aparatur Kecamatan Bojong. c. Belum optimalnya ketersediaan data yang ada di SKPD untuk menunjnag proses perencanaan dan pengambilan kebijakan. d. Belum dilaksanakannya setiap triwulan rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan baik terkait realisasi anggaran maupun realisasi fisiknya, untuk mengantisipasi terdapat kegiatan yang tidak fokus pada hasil. e. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat belum optimal sehingga kurang berampak bagi masyarakat secara langsung. f. Belum optimalnya fungsi pengawasan kecamatan dalam mengawasi kegiatan- kegiatan desa. | bersifat pelatihan, sehingga manfaat yang diperoleh oleh masyarakat lebih maksimal. g. Dilaksanakannya pengawasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan desa baik secara fisik maupun administratif secara rutin. |
Adapun nilai tingkat pencapaian kinerja dari masing-masing sasaran strategis Kecamatan Bojong pada Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut: Sasaran Strategis 1:
Meningkatnya Pemenuhan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah
Sasaran strategis meningkatnya pelayanan penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah dengan indikator persentase pemenuhan layanan penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah tercapai 100%. Realisasi capaian sasaran strategis ini selama beberapa tahun terakhir sebagai berikut:
Tabel 3.8
Pengukuran Capaian Kinerja Sasaran Strategis 1
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET 2023 | REALISASI | ||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||||
1 | Meningkatnya pemenuhan pelayanan penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah | Persentase Pemenuhan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
Sasaran Strategis 2:
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
Sasaran strategis ini merupakan salah satu upaya mencapai tujuan “Meningkatnya kualitas pelayanan publik” dengan indikator laju peningkatan nilai IKM Kecamatan Bojong. Realisasi capaian Nilai IKM Kecamatan Bojong selama beberapa tahun terakhir sebagai berikut:
Tabel 3.9
Pengukuran Capaian Kinerja Sasaran Strategis 2
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET 2023 | REALISASI | ||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||||
1 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik | Laju peningkatan nilai IKM Kecamatan | 83,12% | 77,6% | 79,62% | 91% | 86,25% | 90,73% |
Sasaran Strategis 3:
Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan
Sasaran strategis ke dua Kecamatan Bojong yaitu meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dengan indikator peningkatan persentase desa yang tertib administrasi. Realisasi capaian desa tertib administrasi Kecamatan Bojong dalam beberapa tahun terakhir sebagai berikut:
Tabel 3.10
Pengukuran Capaian Kinerja Sasaran Strategis 3
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET 2023 | REALISASI | |||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||||
1 | Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemeirntahan di Kecamatan | Peningkatan persentase desa yang tertib administrasi | 89% | 35% | 50% | 68% | 76,47% |
Sasaran Strategis 4:
Meningkatnya kualitas pemberdayaan desa
Sasaran strategis ini merupakan salah satu upaya mencapai tujuan “Meningkatnya kualitas pelayanan publik” dengan dua indikator yaitu peningkatan persentase desa maju dan peningkatan persentase desa mandiri. Realisasi capaian desa maju dan mandiri Kecamatan Bojong selama beberapa tahun terakhir sebagai berikut:
Tabel 3.11
Pengukuran Capaian Kinerja Sasaran Strategis 4
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET 2023 | REALISASI | ||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||||
1 | Meningkatnya | Peningkatan | 5,88% | 0% | 0% | 29,41% | 5,88% | 5,88% |
kualitas | persentase | |||||||
pemberdayaan | desa maju | |||||||
desa | Peningkatan | 5,88% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | |
persentase | ||||||||
desa | ||||||||
mandiri |
4. Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk mencapai target kinerja maka diperlukan sumber daya. Penggunaan sumber daya dalam rangka mendukung pelaksanaan program/kegiatan terdiri atas dua yaitu efisiensi sumber daya biaya dan efisiensi sumber daya manusia.
Kecamatan Bojong memiliki 16 orang pegawai yang menjalankan organisasi dengan tugas dan fungsi yang ada. Efisiensi dalam bidang sarana dan prasarana yaitu penggunaan sarana dan prasarana yang ada di Kecamatan Pagerbarang sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya. Dalam penggunaan anggaran Kecamatan Bojong melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 dan disesuaikan dengan kebutuhan. Persentase efisiensi sumber daya biaya dapat dihitung dengan rumus:
Persentase efisiensi Biaya = 100% - ⌈𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑒𝑙𝑎𝑛𝑗𝑎 𝑥 100%⌉
𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎
Rincian efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah dijabarkan dalam tabel berikut:
Tabel 3.12
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Tahun 2023
No | Tujuan/ Sasaran | Indikator kinerja | Anggaran | Tingkat Efisiensi | ||||
Target (%) | Realisasi (%) | % Capaian | Target (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian | |||
1 | Meningkatnya pemenuhan pelayanan penunjang urusan pemerintahan PD | 100 | 100 | 100 | 1.530.097.000 | 1.479.492.981 | 96,69 | 3,31 |
2 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik | 1 | 4,48 | 448 | 62.840.000 | 60.215.000 | 95,82 | 4,18 |
3 | Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemeirntahan di Kecamatan | 21 | 8,47 | 40,33 | 175.270.000 | 164.653.500 | 93,87 | 6,13 |
4 | Meningkatnya kualitas pemberdayaan desa | 5,88 | 5,88 | 0 | 77.300.000 | 71.069.000 | 91,94 | 8,06 |
5,88 | 0 | 0 | ||||||
Tingkat efisiensi | 5,42 |
Efisiensi Biaya dari keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan Kecamatan Bojong Tahun 2023 sebagai berikut:
Tabel 3.13
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya per Kegiatan Tahun 2023
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran | Realisasi Anggaran | Efisiensi Biaya |
1 | Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 5,750,000 | 3,803,000 | 33.86% |
2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 1,065,817,000 | 1,036,512,810 | 2.75% |
3 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 53,537,800 | 48,705,300 | 9.03% |
4 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 230,140,000 | 227,225,089 | 1.27% |
5 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 103,485,200 | 94,574,582 | 8.61% |
6 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 71,367,000 | 68,672,200 | 3.78% |
7 | Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | 58,840,000 | 56,440,000 | 4.08% |
8 | Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat | 4,000,000 | 3,775,000 | 5.63% |
9 | Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | 77,300,000 | 71,069,000 | 8.06% |
10 | Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | 8,700,000 | 8,340,000 | 4.14% |
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran | Realisasi Anggaran | Efisiensi Biaya |
11 | Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | 3,700,000 | 3,665,000 | 0.95% |
12 | Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah | 106,220,000 | 102,786,000 | 3.23% |
13 | Kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 56,650,000 | 49,862,500 | 11.98% |
J U M L A H | 1,845,507,000 | 1,775,430,481 | 3.80% |
Pada tahun 2023 realisasi biaya untuk semua program adalah Rp.1,775,430,481,00. Sementara target biaya untuk semua program yaitu Rp.1.845.507.000,00. Dengan rumus efisiensi diatas, diperoleh prersentase efisiensi biaya sebesar 3,80%.
5. Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja
Program/Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian semua sasaran strategis ini adalah sebanyak 6 program dan 13 kegiatan serta 36 sub kegiatan. Adapun pencapaian dari setiap program dan kegiatan tersebut dijabarkan pada tabel 3.14.
Tabel 3.14
Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja
No | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak Menunjang |
1 | Meningkatnya pemenuhan pelayanan penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah | Persentase Pemenuhan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | 100 | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Pemenuhan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | 100 | Menunjang |
2 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik | Laju peningkatan nilai IKM Kecamatan | 448 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Bojong | 448 | Menunjang |
3 | Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemeirntahan di Kecamatan | Peningkatan persentase desa yang tertib administrasi | 40,33 | Program Penyelenggaraan Pemeirntahan Umum | Persentase terselenggaranya fasilitasi, koordinasi dan pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) | 100 | Menunjang |
No | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak Menunjang |
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Persentase desa yang tertib adminstrasi Kecamatan Bojong | 76,47 | Menunjang | ||||
4 | Meningkatnya kualitas pemberdayaan desa | Peningkatan persentase desa maju | 5,88 | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | Persentase desa maju Kecamatan Bojong | 5,88 | Menunjang |
Peningkatan persentase desa mandiri | 5,88 | Persentase desa mandiri Kecamatan Bojong | 0 |
a. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Untuk mewujudkan pelaksanaan program ini dilaksanakan dua (2) kegiatan yaitu:
1. Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Kegiatan ini terdiri dari Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan dengan alokasi anggaran dialokasikan anggaran sebesar Rp58.840.000,00 dan realisasi keuangan mencapai Rp10.761.900,00 dengan realisasi fisik 95,92% dan realisasi keuangan 95,92%. Sub kegiatan ini meliputi jumlah koordinasi kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan (Rakor TB, Sanitasi, Persampahan,tilik desa) serta survey IKM terlaksana.
2. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat. Kegiatan ini terdiri dari Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan dengan alokasi anggaran dialokasikan anggaran sebesar Rp4.000.000,00 dan realisasi keuangan mencapai Rp3.775.000,00dengan realisasi fisik 94,38% dan realisasi keuangan 94,38%. Sub kegiatan ini meliputi rakor penderasan PBB dan julah layanan dan PATEN terlayani sesuai prosedur.
b. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Untuk mewujudkan pelaksanaan program ini terdapat satu (1) kegiatan yaitu Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa. Realisasi keuangan kegiatan ini mencapai Rp77.300.000,00 atau sebesar 91,94% dari total anggaran Rp71.069.000,00 sedangkan realisasi keuangan sebesar 92,37%. Kegiatan ini terbagi menjadi 3 subkegiatan, sebagaiberikut:
1. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa. Outputnya berupa pelaksanaan kegiatan musrenbang kecamatan dan berhasil dilaksanakan.
2. Sinkronisasi Program Kerja dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kerja Kecamatan Subkegiatan ini mempunyai output pelaksanaan rakor pemberdayaan masyarakat (rakor pasar).
3. Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Subkegiatan ini mempunyai output pelaksanaan kegiatan PKBM, Posyandu,Festival Budaya, MTQ, FASI, Yaumi, Rakor Kemiskinan Desa, Kepemudaan, Paud,PKK/Perempuan.
c. Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Untuk mewujudkan pelaksanaan program ini dilaksanakan dua (2) kegiatan yaitu:
1. Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Kegiatan ini terdiri dari Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan dengan alokasi anggaran dialokasikan anggaran sebesar Rp8.700.000,00 dan realisasi keuangan mencapai Rp8.340.000,00 atau sebesar 95,86% dan realisasi fisik 95,86%. Output kegiatan ini berupa rakor mitigasi bencana, jumlah kegiatan siskamling, jumlah kegiatan satgas covid 19.
2. Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Kegiatan ini terdiri dari Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan alokasi anggaran dialokasikan anggaran sebesar Rp3.700.000,00 dan realisasi keuangan mencapai Rp3.665.000,00 dengan realisasi fisik 99,05% dan realisasi keuangan 99,05%. Output kegiatan ini meliputi Jumlah Koordinasi Pengakan Perda dan Jumlah sosialisasi perda.
d. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Untuk mewujudkan pelaksanaan program ini terdapat satu (1) kegiatan yaitu Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah. Alokasi anggaran sebesar Rp106.220.000,00 dan realisasi keuangan mencapai Rp102.786.000,00 dengan realisasi fisik 98,37% dan realisasi keuangan 96,77%. Kegiatan ini terbagi menjadi 3 subkegiatan, sebagaiberikut:
1. Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Output kegiatan ini terdiri dari Hut RI dan Hari Jadi Kabupaten, namun hanya kegiatan hut RI yang dilaksanakan.
2. Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Subkegiatan ini mempunyai output pelaksanaan kegiatan FKDM.
3. Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di KecamatanSubkegiatan ini mempunyai output Jumlah frekuensi koordinasi forum komunikasi pimpinan kecamatan.
e. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Untuk mewujudkan pelaksanaan program ini terdapat satu (1) kegiatan yaitu Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa. Alokasi anggaran sebesar Rp56.650.000,00 dan realisasi keuangan mencapai Rp49.862.500,00 dengan persentase realisasi fisik 88,02% dan realisasi keuangan 88,02%. Kegiatan ini terbagi menjadi 6 subkegiatan, sebagaiberikut:
1. Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa
Output dari kegiatan ini adalah jumlah desa terfasilitasi administrasi Tata Pemerintahan Desa (pelatihan aparatur pemerintahan desa, profil desa, monitoring pembinaan administrasi desa, lomba desa, rakor pemerintahan desa). Akan tetapi untuk lomba desa dan profil desa tidak terlaksana.
2. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa Output dari kegiatan ini adalah jumlah desa terfasilitasi pengelolaan keuangan desa (monitoring bantuan keuangan desa monitoring pembinaan aset desa monitoring add/dd, pelatihan manajemen bumdes, desa, evaluasi RKPDES, pengelolaan keuangan desa)
3. Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa
Output dari kegiatan ini adalah jumlah Perangkat Desa dan BPD yang terbina (Pelatihan Aparatur Pemerintahan desa).
4. Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Output dari kegiatan ini adalah jumlah perangkat desa terisi.
5. Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Dengan Pembangunan Desa
Output dari kegiatan ini adalah jumlah dokumen perencanaan desa yang tersusun
6. Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Wilayah Kecamatan
Output dari kegiatan ini jumlah koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan
3.3. Realisasi Anggaran
Pada tahun anggaran 2023 Kecamatan bojong dialokasikan anggaran sebesar Rp.1.845.507.000,00. Anggaran tahun 2023 tersebut terbagi kedalam Belanja Urusan Kesekretariatan sebesar Rp1.530.097.000,00, yang dijabarkan dalam 1 Program dan 6 Kegiatan. Sementara Belanja Urusan Wajib dan Pilihan sebesar Rp. 315.410.000,00 yang dijabarkan ke dalam 5 Program dan 7 Kegiatan. Untuk penjelasan lebih rinci dapat dilihat pada uraian berikut ini:
Tabel 3.15
Anggaran dan Realisasi Belanja Kecamatan Bojong Tahun 2023
No | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran | Realisasi Anggaran | % Capaian |
I | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH | 1,530,097,000 | 1,479,492,981 | 96.69 |
Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 5,750,000 | 3,803,000 | 66.14 | |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 1,065,817,000 | 1,036,512,810 | 97.25 | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 53,537,800 | 48,705,300 | 90.97 | |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 230,140,000 | 227,225,089 | 98.73 | |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 103,485,200 | 94,574,582 | 91.39 | |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 71,367,000 | 68,672,200 | 96.22 | |
II | PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN dan PELAYANAN PUBLIK | 62,840,000 | 60,215,000 | 95.82 |
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | 58,840,000 | 56,440,000 | 95.92 | |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat | 4,000,000 | 3,775,000 | 94.38 | |
III | PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA dan KELURAHAN | 77,300,000 | 71,069,000 | 91.94 |
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | 77,300,000 | 71,069,000 | 91.94 | |
IV | PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | 12,400,000 | 12,005,000 | 96.81 |
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | 8,700,000 | 8,340,000 | 95.86 | |
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal di wilayah kecamatan | 3,700,000 | 3,665,000 | 99.05 | |
V | PROGRAM PENYELENGGARAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM | 106,220,000 | 102,786,000 | 96.77 |
Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah | 106,220,000 | 102,786,000 | 96.77 | |
VI | PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA | 56,650,000 | 49,862,500 | 88.02 |
Kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 56,650,000 | 49,862,500 | 88.02 | |
T O T A L | 1,845,507,000 | 1,775,430,481 | 96.20 |
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Kecamatan Bojong Tahun 2022 merupakan wujud tanggung jawab atas pelaksanaan kinerja Kecamatan Bojong berdasarkan Rencana Strategis Kecamatan Bojong 2019-2024 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Laporan ini juga merupakan pertanggungjawaban atas anggaran, tugas pokok dan fungsi serta pelaksanaan kebijakan.
Tahun 2023 ini merupakan tahun keempat pengukuran kinerja Kecamatan Bojong dari target sasaran yang tertuang pada Rencana Strategis lima tahunan. Capaian kinerja Kecamatan Bojong yaitu 137,67% dan capaian anggaran sebesar 96,20%, maka dapat disimpulkan bahwa pencapaian kinerja Kecamatan Bojong tahun 2023 sangat berhasil.
Keberhasilan pencapaian kinerja Kecamatan Bojong tahun 2023 ini dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a. Adanya komitmen dan kepedulian yang tinggi dari masing-masing penanggungjawab kegiatan.
b. Perencanaan dari masing-masing kegiatan telah fokus pada apa yang akan dicapai dan tidak hanya fokus pada tindakan.
c. Telah diimplementasikannya penganggaran yang berbasis kinerja.
d. Terdapat sinergitas yang baik antara kecamatan, desa dan tokoh masyarakat dalam pembangunan wilayah.
e. Telah dilaksanakannya koordinasi rutin antara kecamatan, desa, dan masyarakat.
Dibalik keberhasilan dalam pencapaian kinerja, Kecamatan Bojong juga mengalami beberapa hambatan, yaitu:
a. Masih kurangnya sumber daya manusia (SDM), baik kualitas maupun kuantitas dibandingkan dengan beban kerja yang dilaksanakan oleh Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal.
b. Masih sulitnya mengimplementasikan penganggaran yang berbasis kinerja pada seluruh aparatur Kecamatan Bojong.
c. Belum optimalnya ketersediaan data yang ada di SKPD untuk menunjnag proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.
d. Belum dilaksanakannya setiap triwulan rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan baik terkait realisasi anggaran maupun realisasi fisiknya, untuk mengantisipasi terdapat kegiatan yang tidak fokus pada hasil.
e. Terdapat perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) kecamatan di lingkungan kabupaten tegal.
Upaya yang ditempuh oleh Kecamatan Bojong dalam menanggulangi hambatan-hambatan yang ada yaitu:
a. Melakukan perencanaan kebutuhan pegawai Kecamatan Bojong dan mengajukan permohonan penambahan tenaga PNS Kecamatan Bojong.
b. Dilaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara periodik, selain itu juga diimplementasikan penilaian kinerja PNS melalui penerapan sasaran kinerja pegawai (SKP).
c. Direncanakan akan dibangun sistem data base yang terpadu dan terintegrasi.
d. Dilaksanakannya setiap triwulan rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan baik terkati realisasi anggaran maupun realisasi fisiknya.
e. Dilaksanakannya sosiali perubahan susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan Bojong.
x. Xxnyusun prioritas kegiatan pemberdayaan masyarakat.
4.2. Rekomendasi
Langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan Kecamatan Bojong untuk meningkatkan kinerja organisasi sebagai berikut:
a. Koordinasi secara insentif antara Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan.
b. Menganggarkan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan di tahun 2023.
c. Mengusulkan adanya Bimtek dan Pelatihan baik ditingkat kecamatan maupun desa guna meningkatkan kompetensi SDM.
d. Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan sampai dengan pengawasan `pembangunan.
e. Memberdayakan sumber daya yang ada di Kecamatan Bojong secara menyeluruh, efektif dan efisien.
f. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara rutin (triwulan).
Demikian laporan akuntabilitas kinerja Instansi pemerintah Tahun 2023 untuk Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal semoga dapat menjadi bahan pertimbangan/evaluasi untuk kegiatan/ kinerja yang akan datang.
LAMPIRAN 1
PERJANJIAN KINERJA
LAMPIRAN 2
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA
49
LAMPIRAN 3
RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT)
50
RENCANA KINERJA TAHUNAN KECAMATAN BOJONG KABUPATEN TEGAL TAHUN 2023
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Target | Anggaran |
1. | Meningkatnya Pemenuhan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | Persentase Pemenuhan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Perangkat Daerah | 100% | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase pemenuhan layanan penunjang urusan pemerintahan Perangkat Daerah Kecamatan | 100% | 1,464,317,000 |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan disusun tepat | 10 Dok | 5,750,000 | ||||
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Renja, review renstra | 5 Dok | 3,500,000 | ||||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah dokumen LKjIP, LKPD,SPIP, LKPJ dan LAKIP | 5 Laporan | 2,250,000 | ||||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah dokumen pengelolaan keuangan disusun tertib administrasi dan tepat waktu | 100% | 1,010,807,000 | ||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Terpenuhinya Gaji dan Tunjangan ASN | 15 orang/bulan | 955,847,000 | ||||
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Jumlah bulan honor pengelola keuangan yang dibayarkan, jumlah pelaporan keuangan | 12 Dokumen | 54,960,000 | ||||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | Pemenuhan administrasi umum perangkat daerah | 100% | 53,537,800 | ||||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah jenis penerangan bangunan kantor | 1 Paket | 3,002,300 | ||||
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah jenis peralatan dan perlengkapan kantor | 1 Paket | 18,300,000 | ||||
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Jumlah jenis peralatan rumah tangga tersedia | 1 Paket | 3,163,000 | ||||
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Jumlah bulan pegawai, tamu dan peserta rapat mendapatkan jamuan | 1 Paket | 9,960,000 | ||||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah jenis barang cetakan | 1 Paket | 1,641,500 | ||||
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Jumlah bahan bacaan | 12 Dokumen | 3,000,000 |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Target | Anggaran |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah bulan rapat koordinasi dan konsultasi yang terpenuhi | 12 Laporan | 14,471,000 | ||||
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Ketersediaan BMD (Jumlah tersedia/jumlah kebutuhan) | 100% | 230,140,000 | ||||
Pengadaan Kendaraan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah unit kendaraan perorangan dinas atau | 1 unit | 30,140,000 | ||||
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 1 unit | 200,000,000 | ||||
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Terpeliharanya kebersihan kantor | 100% | 102,715,200 | ||||
Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Materai | 1 Paket | 660,000 | ||||
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah bulan jasa komunikasi, sumber daya listrik dan air | 12 Bulan | 29,791,200 | ||||
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Terpeliharanya kebersihan kantor | 12 Bulan | 72,264,000 | ||||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah BMD dalam kondisi baik | 100% | 61,367,000 | ||||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah kendaraan dinas (mobil) terpelihara, jumlah kendaraan dinas (motor) terpelihara | 8 Unit | 49,500,000 | ||||
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah jenis peralatan dan mesin lainya terpelihara | 1 Paket | 5,560,000 | ||||
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah gedung kantor terpelihara | 1 Paket | 6,307,000 | ||||
2. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Laju Peningkatan Nilai IKM Kecamatan | 1.00% | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | IKM Kecamatan Bojong | 83,12% | 62,840,000 |
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Persentase penyelenggaraan Kegiatan Layanan Publik terkoordinasikan | 100 Persen | 58,840,000 | ||||
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Jumlah koordinasii kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan | 4 Dokumen | 58,840,000 | ||||
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat | Presentase urusan pemerintah yang dilimpahkan kepda camat yang terlaksanakan | 100 Persen | 4,000,000 | ||||
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan | Jumlah Rakor (Penderasan) PBB, IMB, PATEN | 3 Laporan | 4,000,000 |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Target | Anggaran |
3 | Meningkatnya Kualitas Pemberdayaan Desa | Peningkatan Persentase Desa Maju | 5,88% | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | Persentase desa maju Kecamatan Bojong | 5,88% | 77,300,000 |
Peningkatan Persentase Desa Mandiri | 5,88% | Persentase desa mandiri Kecamatan Bojong | 5,88% | ||||
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | Ketersediaan data perkembangan desa | 17 Desa | 77,300,000 | ||||
Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | Jumlah partisipasi masyarakat dalam kegiatan musrenbang dan jumlah kegiatan pameran musrenbang | 15 Lembaga Kemasyarakata n | 18,800,000 | ||||
Sub Kegiatan Sinkronisasi Program Kerja dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kerja Kecamatan | Jumlah rakor pemberdayaan masyarakat dan pelatihan managemen bumdes | 1 Dokumen | 2,300,000 | ||||
Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Jumlah Rakor Kemiskinan desa, jumlah jenis keg festival budaya, jumlah rakor anak/paud, keg MTQ, Jumlah rakor pemuda, keg fasi, keg Yaumi, keg Posyandu, Keg pesta siaga, keg PKBM, Rakor PKK | 11 Dokumen | 56,200,000 | ||||
4 | Meningkatnya Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan | Peningkatan Persentase Desa yang Tertib Administrasi | 21.00% | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | Persentase gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan Kecamatan Bojong | 100% | 12,400,000 |
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Jumlah desa yang difasilitasi penanggulangan bencana | 17 Desa | 8,700,000 | ||||
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | Jumlah Rakor mitigasi bencana, jumlah kegiatan siskamling, jumlah kegiatan satgas covid 19 | 2 Laporan | 8,700,000 | ||||
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Jumlah Koordinasi Penegakan peraturan perundang-undangan | 100% | 3,700,000 | ||||
Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | Jumlah Koordinasi Pengakan Perda dan Jumlah sosialisasi perda | 1 Laporan | 3,700,000 |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Target | Anggaran |
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | Persentase terselenggaranya fasilitasi, koordinasi dan pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Kecamatan Pagerbarang | 100 Persen | 107,900,000 | ||||
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah | Persentase pelaksanaan urusan pemerintahan umum | 100% | 107,900,000 | ||||
Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Jumlah kegiatan Hari Jadi, Pameran Investasi dan HUT RI | 240 orang | 38,000,000 | ||||
Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa | Jumlah kegiatan FKDM | 20 orang | 3,900,000 | ||||
Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan | Jumlah frekuensi koordinasi forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkompincam) | 12 Dokumen | 66,000,000 | ||||
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Persentase desa yang tertib administrasi Kecamatan Bojong | 89% | 66,450,000 | ||||
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Jumlah desa tertib administrasi | 17 Desa | 66,450,000 | ||||
Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa | Jumlah rakor pemerintahan desa, lomba desa, monitoring pembinaan administrasi desa, profil desa | 4 Dokumen | 18,000,000 | ||||
Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | Jumlah keg evaluasi RKPDes, Monitoring ADD/DD, Monitoring bantuan keuangan desa, Monitoring pembinaan aset desa, pengelolaan keuangan desa | 6 Dokumen | 14,350,000 | ||||
Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa | Jumlah pelatihan aparatur desa | 1 Dokumen | 6,800,000 | ||||
Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | Jumlah fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | 1 Dokumen | 16,300,000 |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Target | Anggaran |
Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | Jumlah Dokumen Rekomendasi Pengangkatan | 1 Dokumen | 2,200,000 | ||||
Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa | Jumlah dokumen perencanaan desa yang tersusun | 1 Dokumen | 4,500,000 | ||||
Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Wilayah Kecamatan | Jumlah rakor pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayah kecamatan | 1 Laporan | 4,300,000 | ||||
JUMLAH TOTAL | 1,791,207,000 |
Slawi, Januari 2023
CAMAT BOJONG
CAHYONO, S.IP
Pembina
NIP. 19681226 199003 1 006
LAMPIRAN 4
RENCANA AKSI
51
RENCANA AKSI KINERJA SASARAN 2023 KECAMATAN BOJONG KABUPATEN TEGAL
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Program | Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan/ Sub Kegiatan | Target Kinerja | Rencana Aksi | Anggaran | Pelaksana | Jadwal Kegiatan | Ket | |||||||||||
Tw.I | Tw.II | Tw.III | Tw.IV | ||||||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | ||||||||||
Meningkatnya pemenuhan pelayanan penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah | Persentase pemenuhan layanan penunjang urusan pemerintahan perangkat desa | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan disusun tepat waktu | 10 Dok | 5,750,000 | Kasubbag Perencanaan dan Keuangan | ||||||||||||||
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Renja, review renstra | 5 Dok | Penyusunan dokumen perencanaan | 3,500,000 | |||||||||||||||||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisaasi Kinerja SKPD | Jumlah dokumen LKjIP, LKPD,SPIP, LKPJ dan LAKIP, Pameran Investasi, SIPK | 5 Laporan | Penyusunan Laporan kinerja | 2,250,000 | |||||||||||||||||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah dokumen pengelolaan keuangan disusun tertib administrasi dan tepat waktu | 12 Dokumen | 1,010,807,000 | Kasubbag Perencanaan dan Keuangan | |||||||||||||||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Terpenuhinya Gaji dan Tunjangan ASN | 15 orang/bulan | Pembayaran gajji dan tunjangan | 955,847,000 | |||||||||||||||||
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD | Jumlah bulan honor pengelola keuangan yang dibayarkan | 12 Dokumen | Pembayaran honor penatausaahaan | 54,960,000 | |||||||||||||||||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | Pemenuhan administrasi umum perangkat daerah | 12 Bulan | 53,537,800 | Kasubbag Umum dan Kepegawaian | |||||||||||||||||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah jenis penerangan bangunan kantor | 1 Paket | Penyediaan kebutuhan alat listrik | 3,002,300 | |||||||||||||||||
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah jenis peralatan dan perlengkapan kantor | 1 Paket | Penyediaan kebutuhan alat tulis kantor | 18,300,000 | |||||||||||||||||
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Jumlah jenis peralatan rumah tangga tersedia | 1 Paket | Penyediaan kebutuhan rumah tangga | 3,163,000 | |||||||||||||||||
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Jumlah bulan pegawai, tamu dan peserta rapat mendapatkan jamuan | 1 Paket | Penyediaan kebutuhan logistik kantor | 9,960,000 | |||||||||||||||||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah jenis barang cetakan | 1 Paket | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | 1,641,500 | |||||||||||||||||
Penyediaan bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Jumlah bahan bacaan | 12 Dokumen | Pembayaran langganan surat kabar | 3,000,000 | |||||||||||||||||
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah bulan rapat koordinasi dan konsultasi yang terpenuhi | 12 Laporan | Pembayaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah | 14,471,000 | |||||||||||||||||
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Ketersediaan BMD (Jumlah tersedia/jumlah kebutuhan) | 12 Bulan | 230,140,000 | Kasubbag Umum dan Kepegawaian | |||||||||||||||||
Pengadaan Kendaraan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah unit kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan yang disediakan | 5 unit | Pengadaan Laptop dan Printer | 30,140,000 | |||||||||||||||||
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 1 Paket | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 200,000,000 | |||||||||||||||||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah | 12 Bulan | 102,715,200 | Kasubbag Umum dan Kepegawaian | |||||||||||||||||
Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Materai | 52 Lembar | Penyediaan benda pos | 660,000 | |||||||||||||||||
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah bulan jasa komunikasi, sumber daya listrik dan air | 12 Laporan | Pembayaran tagihan listrik, air dan internet | 29,791,200 | |||||||||||||||||
Penyediaan jasa pelayanan umum kantor | Terpeliharanya kebersihan kantor | 12 Laporan | Pembayaran honor THL | 72,264,000 | |||||||||||||||||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah BMD dalam kondisi baik | 100 Persen | 61,367,000 | Kasubbag Umum dan Kepegawaian |
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Program | Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan/ Sub Kegiatan | Target Kinerja | Rencana Aksi | Anggaran | Pelaksana | Jadwal Kegiatan | Ket | |||||||||||
Tw.I | Tw.II | Tw.III | Tw.IV | ||||||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | ||||||||||
Penyediaan Jasa Pemelihan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah kendaraan dinas (mobil) terpelihara, jumlah kendaraan dinas (motor) terpelihara | 8 Unit | Pemeliharaan kendaraan dinas | 49,500,000 | |||||||||||||||||
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah jenis peralatan dan mesin lainya terpelihara | 1 Paket | Pemeliharan peralatan dan mesin | 5,560,000 | |||||||||||||||||
Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah gedung kantor terpelihara | 1 Paket | Pemeliharaan gedung atau bangunan kantor | 6,307,000 | |||||||||||||||||
Meningkatnya kualitas pelayanan publik | Laju peningkatan Nilai IKM Kecamatan | PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK | Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Persentase penyelenggaraan Kegiatan Layanan Publik terkoordinasikan | 100 Persen | 58,840,000 | Kasi Pelayanan Publik | ||||||||||||||
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Jumlah koordinasii kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan | 4 Dokumen | Pelaksanaan Rakor TB, Sanitasi, Persampahan, Tilik Desa, jumlah survey IKM terlaksanakan | 58,840,000 | |||||||||||||||||
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat | Presentase urusan pemerintah yang dilimpahkan kepda camat yang terlaksanakan | 100 Persen | 4,000,000 | ||||||||||||||||||
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan | Jumlah Rakor (Penderasan) PBB, Jumlah pengajuan layanan dan Paten terlayani sesuai prosedur | 3 Laporan | Pelaksanaan Rakor (Penderasan) PBB, Jumlah pengajuan layanan dan Paten terlayani sesuai prosedur | 4,000,000 | |||||||||||||||||
Meningkatnya kualitas pemberdayaan desa | Peningkatan persentase desa mandiri | PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA | Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | Ketersediaan data perkembangan desa | 17 Desa | 77,300,000 | Kasi Pemberdayaan Masyarakat | ||||||||||||||
Peningkatan persentase desa maju | Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | Jumlah partisipasi masyarakat dalam kegiatan musrenbang dan jumlah kegiatan pameran musrenbang | 15 Lembaga Kemasyarakat an | Pelaksanaan musrenbang kecamatan | 18,800,000 | ||||||||||||||||
Sub Kegiatan Sinkronisasi Program Kerja dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kerja Kecamatan | Jumlah rakor pemberdayaan masyarakat dan pelatihan | 1 Dokumen | Pelaksanaan rakor pemberdayaan masyarakat dan pelatihan managemen bumdes | 2,300,000 | |||||||||||||||||
Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Jumlah Rakor Kemiskinan desa, jumlah jenis keg festival budaya, jumlah rakor anak/paud, keg MTQ, Jumlah rakor pemuda, keg fasi, keg Yaumi, keg Posyandu, Keg pesta siaga, keg PKBM, Rakor PKK, jumlah pameran pembangunan dilaksanakan | 11 Dokumen | Pelaksanaan kegiatan PKBM,Posyandu,Pesta Siaga,Festival Budaya, MTQ, FASI, Yaumi, Rakor Kemiskinan Desa, Kepemudaan, Paud, PKK/Perempuan | 56,200,000 | |||||||||||||||||
Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan | Peningkatan persentase desa yang tertib administrasi | PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Jumlah desa yang difasilitasi penanggulangan bencana | 17 Desa | 8,700,000 | |||||||||||||||
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | Jumlah Rakor mitigasi bencana, jumlah kegiatan siskamling, jumlah kegiatan satgas covid 19 | 2 Laporan | Pelaksanaan rakor mitigasi bencana, rakor kegiatan siskamling, rakor kegiatan satgas covid 19 | 8,700,000 | |||||||||||||||||
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Jumlah Koordinasi Penegakan peraturan perundang- undangan | 100 Persen | 3,700,000 | ||||||||||||||||||
Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | Jumlah Koordinasi Pengakan Perda dan Jumlah sosialisasi perda | 1 Laporan | Pelaksanaan Koordinasi Pengakan Perda dan Jumlah sosialisasi perda | 3,700,000 |
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Program | Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan/ Sub Kegiatan | Target Kinerja | Rencana Aksi | Anggaran | Pelaksana | Jadwal Kegiatan | Ket | |||||||||||
Tw.I | Tw.II | Tw.III | Tw.IV | ||||||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | ||||||||||
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM | Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah | Persentase pelaksanaan urusan pemerintahan umum | 100 Persen | 107,900,000 | Kasi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum | ||||||||||||||||
Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam Rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta Pertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Jumlah kegiatan Hari Jadi, pameran Investasi dan HUT RI | 240 orang | Pelaksanaan perayaan hari jadi kabupaten tegal, pameran investasi dan HUT RI | 38,000,000 | |||||||||||||||||
Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa | Jumlah kegiatan FKDM | 20 orang | Pelaksanaan FKDM | 3,900,000 | |||||||||||||||||
Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan | Jumlah frekuensi koordinasi forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkompincam) | 12 Dokumen | Pelaksanaan kegiatan koordinasi pimpinan di kecamatan | 66,000,000 | |||||||||||||||||
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA | Fasilitasi, Rekomendasi, dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Jumlah desa tertib administrasi | 17 Desa | 66,450,000 | Kasi Pemerintahan Desa | ||||||||||||||||
Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa | Jumlah rakor pemerintahan desa, lomba desa, monitoring pembinaan administrasi desa, profil desa | 4 Dokumen | Pelaksanaan Lomba Desa, penyusunan profil desa, monitoring pembinaan adminstrasi dan rakor pemerintahan desa | 18,000,000 | |||||||||||||||||
Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | Jumlah keg evaluasi RKPDes, Monitoring ADD/DD, Monitoring bantuan keuangan desa, Monitoring pembinaan aset desa, pengelolaan keuangan desa | 6 Dokumen | Pelaksanaan Evaluasi RKPDes, Monitoring ADD/DD, Monitoring bantuan keuangan desa, Monitoring pembinaan aset desa dan Monitoring pengelolaan aset desa | 14,350,000 | |||||||||||||||||
Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa | Jumlah pelatihan aparatur desa | 1 Dokumen | Pelaksanaan pelatihan aparatur atau perangkat desa | 6,800,000 | |||||||||||||||||
Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | Jumlah fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | 1 Dokumen | Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemilihan kepala desa | 16,300,000 | |||||||||||||||||
Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | Jumlah Dokumen Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat | 1 Dokumen | Pelaksanaan kegiatan Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian | 2,200,000 | |||||||||||||||||
Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa | Jumlah dokumen perencanaan desa yang tersusun | 1 Dokumen | Pelaksanaan Musrenbang tingkat desa | 4,500,000 | |||||||||||||||||
Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Wilayah Kecamatan | Jumlah rakor pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayah kecamatan | 1 Laporan | Pelaksanaan rakor pembangunan kawasan perdesaan | 4,300,000 |
Slawi,
Januari 2023
CAMAT BOJONG
CAHYONO, S.IP
Pembina
NIP. 19681226 199003 1 006