PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR “PT BUKIT ASAM Tbk”
Z5’22/PKR-BA M1/AMM
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR “PT BUKIT ASAM Tbk”
Nomor 79.
Pada hari ini, Rabu, tanggal lima belas Juni dua ribu dua puluh dua (15-6-2022), pukul 13.00 WIB - (tiga belas Waktu Indonesia Barat), berhadapan - - dengan saya, XXXX XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, - - - Magister Kenotariatan, Notaris di Kota - - - - - - - - -
Administrasi Jakarta Selatan, penghadap yang akan disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini. - - Xxxx XXXXX XXXXXX (dalam Kartu Tanda Penduduk - - -
tertulis Xxxxxxxxxxx XXXXX XXXXXX, Magister Manajemen, Magister Sains), lahir di - - - - - --
Baturaja, pada tanggal 4 (empat) Juli 1964 - (seribu sembilan ratus enam puluh empat), - - Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut dibawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxxxxx X Xxxx X/0, Rukun Tetangga 009/Rukun Warga 007, Kelurahan - - - -
Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota - - -
Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000000000000000, Warga Negara - - - - - --
Indonesia.
Penghadap menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan:
- bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 (dua puluh empat) Mei 2022 (dua ribu dua puluh dua) - - - - - - -
bertempat di Xxxxxx Ballroom, Hotel Borobudur, - - Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx - Xxxxx, XXX Xxxxxxx, 00000, telah diadakan Rapat - Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 (dua ribu dua puluh satu);
- untuk selanjutnya akan disebut juga “Rapat”; - - - dari " PT BUKIT ASAM Tbk”, suatu Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan - - - -
terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan - -
Undang-Undang Negara Republik Indonesia, - - - - - - -
berkedudukan di Tanjung Enim, Kabupaten Muara - - -
Enim, Sumatera Selatan dan beralamat di Jalan - - -
Parigi Nomor 1, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, - - -
Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, - - -
Propinsi Sumatera Selatan yang anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 2 (dua) - - -
Maret 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh -
satu) Nomor 1, dibuat dihadapan XXXXXXX XXX, - - - -
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan - - - - --
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia - sesuai dengan Surat Penetapan tanggal 7 (tujuh) - Juni 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh - - dua) Nomor Y.A.5/363/4;
- anggaran dasar tersebut telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 - Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan - - -
Terbatas sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 6
(enam) Juni 2008 (dua ribu delapan) Nomor 10, - - -
dibuat dihadapan MASJUKI, Sarjana Hukum, pada - - -
waktu itu Notaris Pengganti dari XXXX XXXXXXX, - - Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah - - - mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan - -
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan Surat Keputusan tanggal 12 (dua belas) - - -
Agustus 2008 (dua ribu delapan) Nomor - - - - - - - - - -
AHU-50395.AH.01.02.Tahun 2008; - - - - - - - - - - - - - - - - --
- anggaran dasar tersebut beberapa kali diubah - -
sebagaimana dimuat dalam: - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 21 (dua puluh satu) April 2010 - - -
(dua ribu sepuluh) Nomor 24, dibuat dihadapan - - -
XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan - perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat tanggal 20 (dua puluh) Juli 2010 - - -
(dua ribu sepuluh) Nomor AHU-AH.01.10-18287; - - - -
- anggaran dasar mana telah diubah seluruhnya - - -
untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 dan Nomor 33 tahun 2014 (dua - - ribu empat belas) beserta susunan Direksi dan - - -
Dewan Komisaris sebagaimana dimuat dalam akta - - -
tanggal 30 (tiga puluh) Maret 2015 (dua ribu lima belas) Nomor 63, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, tersebut, yang telah - - - - --
mendapatkan (i) pesetujuan perubahan anggaran - - -
dasar dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia - - Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 30 (tiga puluh) April 2015 (dua ribu lima
belas) Nomor AHU-0934424.AH.01.02.TAHUN 2015 dan
(ii) penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia - - Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal
30 (tiga puluh) April 2015 (dua ribu lima belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 5 (lima) September 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 6, dibuat dihadapan DINA - - - - -
XXXXXX, Sarjana Hukum, Candidat Notaris, - - - - - - -
pengganti dari Notaris XXXXXXX XXXXX, Sarjana - - -
Hukum, tersebut, yang telah mendapatkan (i) - - - - -
persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 15 (lima - - belas) September 2017 (dua ribu tujuh belas) - - - -
Nomor AHU-0019055.AH.01.02.TAHUN 2017 dan (ii) - -
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat tanggal 15 (lima - - belas) September 2017 (dua ribu tujuh belas), - - -
Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) Nopember -
2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 78, dibuat - - - -
hadapan Notaris XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, - - -
tersebut, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan Surat Keputusan tanggal 4 (empat) Desember 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0025345.AH.01.02.TAHUN 2017 dan (ii) - - - - - - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat tanggal 4 (empat) -
Desember 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) Nopember -
2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 79, dibuat - - - -
hadapan Notaris XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, - - -
tersebut, yang telah mendapatkan penerimaan - - - - -
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 4 (empat) -
Desember 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tanggal 22 (dua puluh dua) Mei 2018 (dua - ribu delapan belas) Nomor 54, dibuat dihadapan - - Notaris XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, tersebut, - yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan - perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat tanggal 8 (delapan) Juni 2018 (dua -
ribu delapan belas) Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tanggal 10 (sepuluh) Juni 2020 (dua ribu -
dua puluh) Nomor 43, dibuat dihadapan saya, - - - - -
Notaris, yang telah mendapatkan (i) persetujuan - dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal -
26 (dua puluh enam) Juni 2020 (dua ribu dua - - - - -
puluh) Nomor AHU-0043474.AH.01.02.TAHUN 2020 dan
(ii) penerimaan pemberitahuan perubahan data dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 26 (dua - - -
puluh enam) Juni 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor AHU-AH.01.00-0000000;
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana - dimuat dalam akta tanggal 3 (tiga) Mei 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 3, dibuat dihadapan - - saya, Notaris, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 4 (empat) -
Mei 2021 (dua ribu dua puluh satu), Nomor - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000;
- susunan pemegang saham terakhir sebagaimana - - -
dimuat dalam akta tanggal 10 (sepuluh) Juni 2020
(dua ribu dua puluh) Nomor 43, dibuat dihadapan -
xxxx, Xxxxxxx;
- susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir - - sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 4 (empat) - Januari 2022 (dua ribu dua puluh dua), Nomor 4, - dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah - - - - --
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan - -
data dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - - -
Republik Indonesia sesuai dengan surat tanggal 4
(empat) Januari 2022 (dua ribu dua puluh dua) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- untuk selanjutnya akan disebut juga - - - - - - - - - -
”Perseroan”;
- Berita Acara Rapatnya dibuat oleh saya, - - - - - --
Notaris, sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 24 (dua puluh empat) Mei 2022 (dua ribu dua puluh - - dua), Nomor 119;
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4), (5) dan (7) Anggaran Dasar Perseroan dan - - -
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor - - - - - - - - -
15/POJK.04/2020 tanggal 21 (dua puluh satu) April 2020 (dua ribu dua puluh) tentang Rencana dan - - -
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham - - - - - --
Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut - - -
POJK Nomor 15/2020), sebelumnya diterangkan - - - - -
sebagai berikut:
1. Bahwa Perseroan telah menyampaikan kepada - - Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana - Surat Perseroan Nomor:T/0104.J/0100/KS.3/IV/2022 tanggal 4 - (empat) April 2022 (dua ribu dua puluh dua), yang diralat dengan Surat Perseroan Nomor: - T/0114.J/0100/KS.03/IV/2022 perihal Ralat - - Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT - - -
BUKIT ASAM Tbk (“Perseroan”) Tahun Buku 2021
(dua ribu dua puluh satu). - - - - - - - - - - - - - - - --
2. Adapun Pengumuman untuk Rapat ini masing- - - -
masing telah dimuat dalam situs web Bursa Efek Indonesia serta situs web Perseroan, - -
dan situs web KSEI pada tanggal 13 (tiga - - -
belas) April 2022 (dua ribu dua puluh dua). -
3. Pemanggilan untuk Rapat ini telah dimuat - - - dalam situs web Bursa Efek Indonesia serta - situs web Perseroan, dan situs web KSEI pada tanggal 28 (dua puluh delapan) April 2022 - - (dua ribu dua puluh dua). - - - - - - - - - - - - - - - - --
- surat kabar/harian yang memuat iklan dan surat pemberitahuan tersebut, fotokopi aslinya - - - - - - -
dilekatkan pada minuta akta ini; - - - - - - - - - - - - - - - -
- Bahwa jumlah seluruh saham yang telah - - - - - - - -
dikeluarkan Perseroan adalah sejumlah - - - - - - - - - -
11.184.061.250 (sebelas miliar seratus delapan - - puluh empat juta enam puluh satu ribu dua ratus - lima puluh)saham, yang terdiri dari 5 (lima) - - - -
saham Seri A Dwiwarna dan 11.184.061.245 (sebelas miliar seratus delapan puluh empat juta enam - - - -
puluh satu ribu dua ratus empat puluh lima)saham Seri B, dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan tersebut sejumlah 33.449.900 - - - -
(tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus) saham Seri B telah dibeli kembali oleh Perseroan, sehingga tidak - - -
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat - - - - -
dengan memperhatikan recording date per tanggal -
27 (dua puluh tujuh) April 2022 (dua ribu dua - - -
puluh dua), dengan demikian jumlah saham yang - - -
mempunyai hak suara yang sah dalam Rapat adalah -
sejumlah 00.000.000.000 (sebelas miliar seratus -
lima puluh juta enam ratus sebelas ribu tiga - - - -
ratus lima puluh) saham, yang terdiri dari 5 - - - -
(lima) saham Seri A Dwiwarna dan 00.000.000.000 -
(sebelas miliar seratus lima puluh juta enam - - - -
ratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh lima) -
saham Seri B.
- Bahwa berdasarkan daftar hadir yang diberikan - kepada saya, Notaris oleh Biro Administrasi Efek, PT.DATINDO ENTRYCOM, dapat dilaporkan bahwa: - - - -
Para Pemegang Saham dan atau kuasanya yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini adalah sejumlah - - -
8.839.502.238 (delapan miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua ribu dua ratus tiga puluh delapan) saham atau 76,95% (tujuh - - - -
puluh enam koma sembilan lima persen) termasuk - -
saham Seri A Dwiwarna dari seluruh saham yang - - -
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai - - - - - - - -
dengan tanggal Rapat ini, setelah dikurangi - - - - -
dengan saham yang telah dibeli kembali. - - - - - - - --
- sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf a, huruf b dan Pasal 42 - - -
huruf a dan b POJK Nomor 15/2020 Juncto Pasal 25
ayat (1) dan ayat (5) huruf a Anggaran Dasar, - - -
Rapat tersebut adalah sah susunannya dan berhak - mengambil keputusan-keputusan yang sah mengenai - hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam - - -
Rapat;
- Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana -
tersebut menerangkan dengan ini menyatakan bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan - - - -
antara lain sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Keputusan Agenda Kelima Rapat. - - - - - - - - - - - - - - - - --
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar - - - - - - --
Perseroan untuk menyesuaikan dengan - - - - - - --
keputusan Peraturan Badan Pusat Statistik - -
(BPS) Nomor 2 Tahun 2020 (dua ribu dua - - - - -
puluh) dan usulan PT INDONESIA ASAHAN - - - - - -
ALUMINIUM (PERSERO) selaku Kuasa Pemegang - - Saham Seri A Dwiwarna sebagimana usulan yang telah disampaikan kepada Pemegang Saham; - - - -
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh - - ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan - - dengan ketentuan perubahan sebagaimana - - - - -
dimaksud pada ayat 1 (satu) keputusan - - - - - -
tersebut di atas;
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan - keputusan mata acara Rapat ini, untuk - - - - - -
menyusun dan menyatakan kembali seluruh - - - -
perubahan Anggaran Dasar dalam Akta Notaris, dan menyampaikan kepada instansi yang - - - - - -
berwenang untuk mendapatkan persetujuan - - - -
dan/atau tanda penerimaan perubahan Anggaran Dasar, melakukan sesuatu yang dipandang - perlu dan berguna untuk keperluan tersebut -
dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan - - - - - --
dan/atau perubahan Anggaran Dasar tersebut -
jika hal tersebut dipersyaratkan oleh - - - - - -
instansi yang berwenang. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sehingga berdasarkan Keputusan-keputusan - - - - - --
tersebut di atas, maka ketentuan anggaran dasar -
Perseroan menjadi sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - -NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN - - - - - - - - - - -
Pasal 1
(1). Perseroan Terbatas ini bernama - - - - - - - - - - - - -
PT BUKIT ASAM Tbk
selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup - disebut dengan “Perseroan”, berkedudukan dan berkantor pusat di Tanjung Enim, Kabupaten - Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan. - - - - - -
(2). Perseroan dapat membuka kantor cabang - - - - - -
atau kantor perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik - - -
Indonesia dengan ketentuan terlebih dahulu -
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris - - - -
untuk kantor Cabang atau kantor Perwakilan -
di Luar Wilayah Republik Indonesia. - - - - - - - --
- - - - - - -JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN - - - - - - -
Pasal 2
Perseroan ini mulai berdiri sejak tanggal 2 (dua) Maret 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu) dan memperoleh status badan hukum sejak - - -
tanggal 7 (tujuh) Juni 1982 (seribu sembilan - - - -
ratus delapan puluh dua), sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Y.A5/363/4 tanggal 7 - - - -
(tujuh) 1982 (sembilan ratus delapan puluh dua), serta didirikan untuk jangka waktu yang tidak - - -
terbatas.
- - - - -MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA - - - - -
Pasal 3
(1). Maksud dan Tujuan Perseroan ini adalah - - - - -
melakukan usaha di bidang pengembangan - - - - -
bahan-bahan galian, terutama pertambangan - - batubara sesuai dengan ketentuan peraturan - perundang-undangan yang berlaku, serta - - - - -
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang - - dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan - - - - --
berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar - keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
(2). Untuk mencapai maksud dan tujuan - - - - - - - - - -
tersebut di atas, Perseroan dapat - - - - - - - - -
melaksanakan usaha utama sebagai berikut: - - -
a. mengusahakan pertambangan yang - - - - - - --
meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian, - - -
pengangkutan dan perdagangan bahan- - - - -
bahan galian terutama batubara antara lain:
1). Pertambangan batu bara; - - - - - - - - - -
2). Penggalian batu hias dan batu - - - -
bahan bangunan;
3). Pertambangan dan penggalian - - - - - -
lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya;
4. Pertambangan Lignit; - - - - - - - - - - - - -
5. Pertambangan Gas Alam; - - - - - - - - - - -
b. mengusahakan pengolahan lebih - - - - - - - --
lanjut atas hasil produksi bahan-bahan galian terutama batubara di atas, - - - - -
antara lain:
1). Industri briket batu bara; - - - - - - --
2). Industri Produk dari batu - - - - - - --
Bara;
3). Industri kimia dasar organik - - - - -
yang bersumber dari minyak bumi, -
gas alam, dan batubara; - - - - - - - - - -
c. Memperdagangkan hasil produksi - - - - - - - --
sehubungan dengan usaha sub a dan sub b di atas baik hasil sendiri maupun hasil produksi pihak lain baik di dalam - - - - -
maupun di luar negeri antara lain - - - - -
Perdagangan besar bahan dan barang - - - -
kimia dasar.
d. mengusahakan dan/atau - - - - - - - - - - - - - - - -
mengoperasikan terminal (pelabuhan - - - -
dan/atau dermaga) untuk kepentingan sendiri maupun pihak lain, antara lain:
1). Aktivitas pelayanan - - - - - - - - - - - - -
kepelabuhanan laut; - - - - - - - - - - - - - -
2). Aktivitas pelayanan - - - - - - - - - - - - -
kepelabuhanan sungai dan danau. - - -
e. mengusahakan dan/atau - - - - - - - - - - - - - - - -
mengoperasikan pembangkit listrik - - - - -
tenaga uap atau lainnya baik untuk - - - -
keperluan sendiri maupun untuk - - - - - - -
keperluan pihak lain, antara lain: - - - - -
1). Pembangkitan tenaga listrik; - - - - - -
2). Transmisi tenaga listrik; - - - - - - - --
3). Distribusi tenaga listrik; - - - - - - --
4). Penjualan tenaga listrik; - - - - - - - --
5). Pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha;
6). Pembangkit, Transmisi, dan - - - - - - -
Penjualan Tenaga Listrik Dalam - - -
Satu Kesatuan Usaha; - - - - - - - - - - - - -
7). Pembangkit, Distribusi, dan - - - - - -
Penjualan Tenaga Listrik Dalam - - -
Satu Kesatuan Usaha; - - - - - - - - - - - - -
8). Distribusi dan Penjualan Tenaga - -
Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha;
x. xxxberikan jasa-jasa konsultasi - - - - - - -
dan rekayasa dalam bidang yang ada hubungannya dengan pertambangan - - - - - --
batubara beserta hasil-hasil olahannya, antara lain:
1). Aktivitas konsultasi manajemen - - - -
lainnya;
2). Aktivitas keinsinyuran dan - - - - - - -
konsultasi teknis yang berhubungan dengan itu;
3). Aktivitas konsultasi manajemen - - -
industri.
(3). Selain kegiatan usaha utama sebagaimana - - - -
dimaksud pada ayat (2), Perseroan dapat - - -
melakukan kegiatan usaha pendukung/penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki sepanjang tidak - - - - - - - -
bertentangan dengan ketentuan peraturan - - - -
perundang-undangan yang berlaku dan - - - - - - -
peraturan di bidang pasar modal, sebagai - - -
berikut:
a. Optimalisasi dan pemanfaatan - - - - - - - - -
sumber daya yang tidak terbatas pada - - Kegiatan optimalisasi dan pemanfaatan - aset baik itu tanah, bangunan atau - - - -
bentuk aset lainnya. - - - - - - - - - - - - - - - - --
b. Pengelolaan air, pengelolaan air - - - - - -
limbah, pengelolaan dan daur ulang - - - -
sampah, dan aktivitas remediasi yang - -
tidak terbatas pada: - - - - - - - - - - - - - - - - --
1). Pengumpulan air limbah berbahaya; -
2). Treatment dan pembuangan air - - - - -
limbah berbahaya;
3. Pengumpulan limbah berbahaya; - - - - -
4). Pengumpulan limbah dan sampah - - - -
tidak berbahaya;
5). Pengelolaan limbah berbahaya - - - - -
dan beracun (B3) termasuk - - - - - - -
pengumpulan, pengangkutan, - - - - - --
penimbunan, pengolahan, - - - - - - - - -
pembuangan, dan pemanfaatan limbah B3.
6). Treatment dan pembuangan limbah - -
berbahaya;
7). Pemulihan material barang bukan - -
logam;
8). Penampungan, penjernihan, dan - - - - -
penyaluran air minum; - - - - - - - - - - - -
9). Penampungan dan penyaluran air - - -
baku;
10). Pemulihan barang bukan logam; - - - - -
11). Produksi kompos organik; - - - - - - - - -
12). Aktivitas remediasi dan - - - - - - - - -
pengelolaan limbah dan sampah - - - -
lainnya.
c. Real estate yang tidak terbatas - - - - - - -
pada:
1). Kawasan Industri - - - - - - - - - - - - - - - --
2). Real estate yang dimiliki - - - - - - --
sendiri atau disewa. - - - - - - - - - - - - -
d. Informasi dan komunikasi yang - - - - - - - --
tidak terbatas pada menjalankan - - - - - --
Penyiaran radio oleh swasta. - - - - - - - - - -
e. Pengangkutan dan pergudangan yang - - - - -
tidak terbatas pada: - - - - - - - - - - - - - - - - --
1). Angkutan bermotor untuk - - - - - - - - -
barang khusus;
2). Angkutan laut dalam negeri - - - - - - -
untuk barang khusus; - - - - - - - - - - - - -
3). Angkutan sungai dan danau - - - - - - --
untuk barang khusus; - - - - - - - - - - - - -
4). Aktivitas kebandarudaraan; - - - - - - --
5). Angkutan jalan rel untuk - - - - - - - --
barang;
6). Angkutan penyeberangan lainnya - - -
untuk barang termasuk - - - - - - - - - - -
penyeberangan antarnegara; - - - - - - --
7). Angkutan jalan rel lainnya. - - - - - - -
f. Kesenian, hiburan dan rekreasi - - - - - - --
yang tidak terbatas pada: - - - - - - - - - - - - -
1). Perpustakaan dan arsip - - - - - - - - - -
swasta.
2). Museum yang dikelola swasta. - - - - - -
3). Peninggalan sejarah yang - - - - - - - --
dikelola Swasta.
g. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan - - - - -
Teknis yang tidak terbatas pada: - - - - - - -
1). Aktivitas Kantor Pusat; - - - - - - - - - -
2). Xxxx Xxxxujian Laboratorium; - - - - - -
3). Xxxx Xxxxxxxxx/Metrologi; - - - - - - - --
4). Analisis dan uji teknis lainnya. - -
h. Aktivitas Kesehatan Manusia dan - - - - - - -
Sosial, yang tidak terbatas pada: - - - - - -
1). Aktivitas klinik swasta; - - - - - - - - - -
2). Aktivitas praktik dokter. - - - - - - - --
i. Konstruksi yang tidak terbatas pada - - -
konstruksi jalan rel. - - - - - - - - - - - - - - - --
j. Perdagangan besar bahan dan - - - - - - - - - -
perlengkapan bangunan yang tidak - - - - --
terbatas pada:
1). Perdagangan besar bahan - - - - - - - - - -
berbahaya (B2);
2). Perdagangan besar bahan berbahaya -
dan beracun (B3);
3). Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (Scrap). - - -
MODAL
Pasal 4
(1). Modal Dasar Perseroan ini sebesar - - - - - - - - -
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun - - - - --
Rupiah) yang terbagi atas 40.000.000.000 - - -
(empat puluh miliar) saham yang terdiri - - - -
dari:
a. 5 (lima) saham seri A Dwiwarna, - - - - - - -
dan
b. 00.000.000.000 (tiga puluh - - - - - - - - - - -
sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan - ratus sembilan puluh lima) saham Seri - B, masing-masing saham dengan nilai - - -
(2). Dari
nominal sebesar Rp100,00 (seratus - - - - -
Rupiah).
modal dasar tersebut telah - - - - - - - - - - -
ditempatkan dan diambil bagian serta disetor sebanyak lebih kurang 28,80% (dua puluh - - - -
delapan koma delapan kosong persen) atau - - -
sejumlah 00.000.000.000 (sebelas miliar - - -
lima ratus dua puluh juta enam ratus lima - - puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh) - - saham, masing-masing dengan nilai nominal - Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap saham atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya - - - - -
sebesar Rp1.152.065.925.000,00 (satu triliun seratus lima puluh dua miliar enam puluh - - -
lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) yang terdiri dari: - - - - - - - - - - - - - - - --
a. 5 (lima) saham seri A Dwiwarna - - - - - - --
dengan nilai nominal seluruhnya - - - - --
Rp500,00 (lima ratus Rupiah); - - - - - - - - -
b. 00.000.000.000 (sebelas miliar - - - - - - --
lima ratus dua puluh juta enam ratus - -
lima puluh sembilan ribu dua ratus - - - -
empat puluh lima) saham seri B, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar - - - - --
Rp1.152.065.924.500,00 (satu triliun - - seratus lima puluh dua miliar enam puluh lima juta sembilan ratus dua - - - -
puluh empat ribu lima ratus Rupiah). - - -
(3). 100 % (seratus persen) dari nilai - - - - - - - - -
nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas, atau seluruhnya berjumlah Rp1.152.065.925.000,00 (satu triliun seratus lima puluh dua miliar enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) - merupakan setoran modal lama, yang telah - - -
disetor penuh oleh Pemegang Saham - - - - - - - - -
sebagaimana tersebut pada akhir akta ini, - -
dengan perincian sebagai berikut: - - - - - - - - - -
a. sebesar Rp1.050.000.000.000,00 - - - - - - --
(satu triliun lima puluh miliar - - - - - --
Rupiah), sebagaimana ternyata dari - - - -
Berita Negara Republik Indonesia - - - - --
tertanggal 11 (sebelas) Pebruari 2003 -
(dua ribu tiga) Nomor 12, Tambahan - - - -
Nomor 1172, yaitu:
a.1.sebesar Rp610.000.000.000,00 - - - - - - -
(enam ratus sepuluh miliar - - - - - --
Rupiah)merupakan setoran modal - - -
lama, sebagaimana ternyata dari - - Berita Negara Republik Indonesia - tertanggal 24 (dua puluh empat) - - Maret 2000 (dua ribu) Nomor 24, - - Tambahan Nomor 1504; - - - - - - - - - - - - -
a.2.sebesar Rp440.000.000.000,00 - - - - - -
(empat ratus empat puluh miliar Rupiah), yang berasal dari: - - - - - - -
i. Kapitalisasi sebagian - - - - - - -
Cadangan Umum Perseroan - - - - -
sampai dengan tanggal 30 - - - -
(tiga puluh) Juni 2002 (dua -
ribu dua) sebesar - - - - - - - - - -
Rp368.661.824.310,00 (tiga - -
ratus enam puluh delapan - - - -
miliar enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus dua - puluh empat ribu tiga ratus - sepuluh Rupiah); - - - - - - - - - - - -
ii. Kapitalxxxxx Xxxx tahun - - - - -
berjalan perusahaan periode 1 (satu) Januari 2002 (dua ribu dua) sampai dengan 30 (tiga - puluh) Juni 2002 (dua ribu - - dua) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima - - -
puluh miliar Rupiah); - - - - - - --
iii. Kapitalxxxxx xxxxxx - - - - - - - --
Pihak Ketiga sebesar - - - - - - -
Rp21.338.175.690,00 (dua - - - -
puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta - - - - -
seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh - - -
Rupiah);
sesuai dengan Peraturan - - - --
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2002 (dua ribu
dua) tanggal 10 (sepuluh) - - - Oktober 2002 (dua ribu dua) - Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik - - - - - --
Indonesia Ke Dalam Modal - - - -
Saham PERUSAHAAN PERSEROAN - - (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM.
b. sebesar Rp15.750.000.000,00 (lima - - - - -
belas miliar tujuh ratus lima puluh - - -
juta Rupiah), yang berasal dari setoran pelaksanaan Employee Stock Option; - - - - -
c. sebesar Rp86.315.925.000,00 - - - - - - - - - -
(delapan puluh enam miliar tiga ratus -
lima belas juta sembilan ratus dua - - - -
puluh lima ribu Rupiah) yang berasal - -
dari setoran pelaksanaan Waran seri 1. (4). Dengan tetap memperhatikan ketentuan - - - - - - -
perundang-undangan yang berlaku termasuk - - -
peraturan di bidang Pasar Modal, penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain. Penyetoran atas - - - -
saham dalam bentuk lain selain uang baik - - -
berupa benda berwujud maupun tidak berwujud
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: - - -
x. xxxxx yang akan dijadikan setoran - - - - -
modal dimaksud wajib diumumkan kepada - publik pada saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya Rapat Umum
Pemegang Saham disingkat RUPS) mengenai penyetoran tersebut; - - - - - - - - - - - - - - - - --
x. xxxxx yang dijadikan sebagai - - - - - - - - -
setoran modal wajib dinilai oleh - - - - --
Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya Otoritas Jasa - - -
Keuangan disingkat OJK) dan tidak - - - - -
dijaminkan dengan cara apapun juga; - - - -
c. memperoleh persetujuan RUPS dengan - - - -
kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal -
25 ayat (1);
d. dalam hal benda yang dijadikan - - - - - - --
sebagai setoran modal dilakukan dalam - bentuk saham perseroan terbatas yang - - melakukan Penawaran Umum atau - - - - - - - -
perusahaan publik yang tercatat di - - - -
Bursa Efek, maka harganya harus - - - - - --
ditetapkan berdasarkan nilai pasar - - - -
wajar; dan
e. dalam hal penyetoran tersebut - - - - - - - --
berasal dari laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur - modal sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut - - sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa - oleh Akuntan yang terdaftar di OJK - - - -
dengan pendapat wajar tanpa - - - - - - - - - -
pengecualian.
(5). Saham yang masih dalam simpanan akan - - - - - - -
dikeluarkan oleh Direksi menurut keperluan -
modal Perseroan pada waktu dan dengan cara -
dan harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Rapat Direksi dengan persetujuan RUPS, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan - - - - - --
penetapan harga kepada Komisaris, dengan - - -
mengindahkan ketentuan yang termuat dalam - - Anggaran Dasar ini dan Peraturan perundang - undangan serta ketentuan yang berlaku - - - - --
dibidang Pasar Modal di Indonesia, asal saja pengeluaran itu tidak dengan harga dibawah - pari.
(6). Setiap penambahan modal melalui - - - - - - - - - - -
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek - - - -
Bersifat Ekuitas adalah Saham, Efek yang - - -
dapat ditukar dengan saham atau Efek yang - - mengandung hak untuk memperoleh saham dari - Perseroan selaku penerbit), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - --
a. Setiap penambahan modal melalui - - - - - - -
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang dilakukan dengan pemesanan, maka hal - - tersebut wajib dilakukan dengan - - - - - --
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (selanjutnya disebut HMETD) - - - -
kepada pemegang saham yang namanya - - - -
terdaftar dalam daftar pemegang saham -
Perseroan pada tanggal yang ditentukan RUPS yang menyetujui pengeluaran Efek -
Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang - - - -
sebanding dengan jumlah saham yang - - - -
telah terdaftar dalam daftar pemegang -
saham Perseroan atas nama pemegang - - - -
saham masing-masing pada tanggal - - - - --
tersebut, dan Perseroan wajib - - - - - - - -
mengumumkan informasi rencana - - - - - - - -
penambahan modal dengan memberikan - - - -
HMETD kepada pemegang saham dimaksud - -
dengan memperhatikan ketentuan di - - - - -
bidang Pasar Modal.
b. Tanpa mengurangi keberlakuan - - - - - - - - -
ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal pengeluaran Efek bersifat ekuitas tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham dapat dilakukan dalam hal - - - - - --
pengeluaran saham:
b. 1.ditujukan kepada pegawai - - - - - - --
Perseroan;
b. 2.Ditujukan kepada pemegang - - - - - - --
obligasi atau Efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham, yang - - -
telah dikeluarkan dengan - - - - - - - -
persetujuan RUPS;
b. 3.dilakukan dalam rangka - - - - - - - - - -
reorganisasi dan/atau - - - - - - - - - - -
restrukturisasi yang telah - - - - - --
disetujui oleh RUPS; dan/atau - - - -
b. 4.Ditujukan khusus kepada - - - - - - - - -
Negara Republik Indonesia selaku -
pemegang saham Seri A Dwiwarna. - - -
c. HMETD dapat dialihkan dan - - - - - - - - - - - -
diperdagangkan dalam jangka waktu - - - - -
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal. - - - - - - - --
d. Efek bersifat ekuitas yang akan - - - - - - -
dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak - -
diambil oleh pemegang HMETD harus - - - - -
dialokasikan kepada semua pemegang - - - -
saham yang memesan tambahan Efek - - - - --
bersifat ekuitas, dengan ketentuan - - - -
apabila jumlah Efek bersifat ekuitas - -
yang dipesan melebihi jumlah Efek - - - - -
bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan, Efek bersifat ekuitas yang tidak - - - - --
diambil tersebut wajib dialokasikan - - -
sebanding dengan jumlah HMETD yang - - - -
dilaksanakan oleh masing masing - - - - - --
pemegang saham yang memesan tambahan - -
Efek bersifat ekuitas. - - - - - - - - - - - - - - -
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek - - - -
bersifat ekuitas yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas, maka - - dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek
bersifat ekuitas tersebut wajib - - - - - --
dialokasikan kepada Pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga dan syarat yang sama. - - - - - - - - - - -
f. Pelaksanaan pengeluaran saham - - - - - - - --
dalam portepel untuk pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek - - yang mengandung hak untuk memperoleh - - saham, dapat dilakukan oleh Direksi - - -
berdasarkan RUPS Perseroan terdahulu - - yang telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut.
g. Penambahan modal disetor menjadi - - - - - -
efektif setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai - - hak-hak yang sama dengan saham yang - - -
mempunyai klasifikasi yang sama yang - -
diterbitkan oleh Perseroan, dengan - - - -
tidak mengurangi kewajiban Perseroan - -
untuk mengurus pemberitahuan kepada - - -
Menteri di bidang Hukum dan Hak Asasi - Manusia (selanjutnya Menteri di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia disingkat - Menteri di bidang Hukum). - - - - - - - - - - - - -
(7). Penambahan modal dasar Perseroan hanya - - - - -
dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. Perubahan Anggaran Dasar ini dalam rangka - - perubahan modal dasar harus disetujui oleh - Menteri di bidang Hukum, dengan ketentuan: - -
a. Penambahan modal dasar yang - - - - - - - - - -
mengakibatkan modal ditempatkan dan - - -
modal disetor menjadi kurang dari 25% -
(dua puluh lima persen) dari modal - - - -
dasar, dapat dilakukan sepanjang: - - - - - -
a.1. telah memperoleh persetujuan - - - - -
RUPS untuk menambah modal dasar; - -
a.2. telah memperoleh persetujuan - - - - -
Menteri di bidang Hukum; - - - - - - - - -
a.3. penambahan modal ditempatkan - - - - -
dan disetor sehingga menjadi - - - - -
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) wajib dilakukan dalam - - - -
jangka waktu paling lambat 6 - - - - -
(enam) bulan setelah persetujuan -
Menteri di bidang Hukum; - - - - - - - - -
a.4. Dalam hal penambahan modal - - - - - - -
disetor sebagaimana dimaksud dalam butir a.3 di atas tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus - mengubah kembali Anggaran - - - - - - -
Dasarnya, sehingga modal dasar dan modal disetor memenuhi ketentuan - Undang Undang Perseroan Terbatas - (UUPT), dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam butir a.3 di atas tidak terpenuhi
a.5. Persetujuan RUPS sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam butir a. 1 di atas
termasuk juga persetujuan untuk - -
mengubah Anggaran Dasar ini - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam huruf -
Pasal 4 ayat (7) huruf b. - - - - - - - --
b. perubahan Anggaran Dasar ini dalam rangka penambahan modal dasar - - - -
menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang - - - - - - - - - - -
mengakibatkan besarnya modal - - - - -
disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai hak yang sama dengan saham lainnya yang - - - - - - -
diterbitkan oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam - - - -
Anggaran Dasar ini, dengan tidak -
mengurangi kewajiban Perseroan - - -
untuk mengurus persetujuan - - - - - --
perubahan Anggaran Dasar ini dari Menteri di bidang Hukum atas - - - - -
pelaksanaan penambahan modal - - - - -
disetor tersebut.
(8). Setiap penambahan modal melalui - - - - - - - - - - -
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dapat - - - -
menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, apabila peraturan perundang-undangan - - - - - --
khususnya peraturan perundang-undangan di - - bidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan
menentukan-lain.
(9). RUPS sebagaimana dimaksud dalam pasal - - - - - -
ini harus dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut - - - -
harus disetujui oleh pemegang saham Seri A -
Dwiwarna.
SAHAM
Pasal 5
(1). Saham Perseroan adalah saham atas nama - - - - -
dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang - - terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang - terdiri dari:
- Saham Seri A Dwiwarna yang hanya - - - - - -
khusus dapat dimiliki Negara Republik -
Indonesia dan
- Saham Seri B yang dapat dimiliki - - - - - -
oleh Negara Republik Indonesia dan/atau masyarakat.
(2). Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud - - - - -
dengan "saham" ialah saham Seri A Dwiwarna, dan saham Seri B, yang dimaksud dengan - - - - -
"pemegang saham" ialah pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B, kecuali apabila dengan tegas dinyatakan lain. - - - - - - -
(3). Perseroan hanya mengakui seorang atau - - - - - -
satu badan hukum sebagai pihak yang - - - - - - -
berwenang menjalankan hak yang diberikan - - -
(4). a.
oleh hukum atas saham.
Sepanjang dalam Anggaran Dasar - - - - - - - --
ini tidak ditetapkan lain, maka - - - - - --
pemegang saham Seri A Dwiwarna, - - - - - --
pemegang saham Seri B mempunyai hak - - -
yang sama dan setiap 1 (satu) saham - - -
memberikan 1 (satu) hak suara. - - - - - - - --
b. Menurut Anggaran dasar ini, saham - - - - -
Seri A Dwiwarna adalah saham yang - - - - -
dimiliki khusus oleh Negara Republik - -
Indonesia yang memberikan kepada - - - - --
pemegangnya hak istimewa sebagai - - - - --
pemegang saham seri A Dwiwarna. - - - - - - --
c. Hak Pemegang saham seri A Dwiwarna - - - -
yang dimaksud dalam huruf b adalah: - - - -
c.1 Hak untuk menyetujui dalam - - - - - - -
RUPS mengenai hal-hal sebagai - - - -
berikut:
c.1.1. Persetujuan - - - - - - - - - - - -
Pengangkatan dan - - - - - --
pemberhentian anggota - -
Direksi dan Dewan - - - - --
Komisaris;
c.1.2. Persetujuan perubahan - - -
Anggaran Dasar; - - - - - - - --
c.1.3. Persetujuan perubahan -
struktur kepemilikan - - -
saham;
c.1.4. Persetujuan terkait - - - -
penggabungan, peleburan, pemisahan dan pembubaran
c.2 Hak untuk
serta pengambilalihan - -
Perseroan oleh - - - - - - - -
perusahaan lain; - - - - - - --
mengusulkan Calon - - - - - -
Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris;
c.3. Hak untuk mengusulkan mata - - - - - - -
acara RUPS;
c.4. Hak untuk meminta dan - - - - - - - - - - -
mengakses data dan dokumen - - - - - --
Perseroan;
c.5. Hak untuk menetapkan pedoman - - - - -
strategis Perseroan dalam bidang -
sebagai berikut:
c.5.1. Bidang Akuntansi - - - - - - -
dan Keuangan; - - - - - - - - - -
c.5.2. Bidang Pengembangan dan
Investasi;
c.5.3. Bidang Operasional dan -
Xxxxxxxxxxxx Xxxx; - - - - - -
c.5.4. Bidang Pemasaran; - - - - - - -
c.5.5. Bidang Informasi - - - - - - -
Teknologi;
c.5.6. Bidang Pengadaan dan - - -
Logistik;
c.5.7. Bidang Sumber Daya - - - - -
Manusia;
c.5.8. Bidang Manajemen Risiko
dan Pengawasan Internal;
c.5.9.
c.5.10.
Bidang Hukum; - - - - - - - - - -
Bidang Kesehatan, - - - - - -
Keselamatan Kerja, - - - - -
Pengelolaan Lingkungan - Hidup dan Tanggung Jawab Sosial;
c.5.11. Bidang Program - - - - - - - --
Kemitraan dan Bina - - - - -
Lingkungan;
dengan mekanisme penggunaan hak - - dimaksud sesuai dengan ketentuan - dalam Anggaran Dasar ini dan - - - - -
peraturan perundang-undangan; - - - - -
c.6. Hak untuk memberikan persetujuan, melakukan penetapan dan pemantauan pelaksanaan Kontrak Manajemen - - - -
Direksi Perseroan, termasuk - - - - --
menetapkan indikator kinerja kunci (key performance indicator) yang - dilampirkan di dalamnya, sebagai - syarat pengangkatan Direksi - - - - --
Perseroan.
d. Kecuali Hak istimewa sebagaimana - - - - - -
tersebut dalam ayat (4) huruf c Pasal ini dan dalam bagian-bagian lain - - - - --
Anggaran Dasar ini, pemegang Saham Seri B mempunyai hak yang sama dengan - - - - --
memperhatikan Pasal 25. - - - - - - - - - - - - - - -
e. Pelaksanaan terhadap hak istimewa - - - - -
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna - - - - - - -
sebagaimana huruf c ayat ini dapat - - - -
dikuasakan kepada pemegang saham Seri B dengan kepemilikan sebagian besar saham Perseroan (selanjutnya disebut Pemegang Saham Seri B Terbanyak), kecuali - - - - --
pelaksanaan hak istimewa pada huruf - - -
c.1.3 dan huruf c.1.4. - - - - - - - - - - - - - - - -
(5). Jikalau suatu saham pindah tangan - - - - - - - - -
karena warisan atau didasarkan sebab-sebab -
lain menjadi milik dari lebih 1 (satu) - - - - -
orang, maka mereka yang memiliki bersama - - -
sama tersebut diwajibkan untuk menunjuk - - - -
seorang diantara mereka dan yang ditunjuk - -
itulah yang dicatat sebagai wakil mereka - - -
bersama dalam Daftar Pemegang Saham, yang - -
berhak untuk mempergunakan hak yang - - - - - - -
diberikan oleh hukum kepada saham tersebut. -
(6). Dalam hal para pemilik bersama itu - - - - - - - --
xxxxx untuk memberitahukan secara tertulis - kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil - bersama itu, Perseroan memperlakukan - - - - - --
pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham - - (saham) tersebut.
(7). Setiap Pemegang Saham menurut hukum - - - - - - -
harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan -
semua keputusan yang diambil dengan sah - - - -
dalam RUPS serta peraturan perundang - - - - - -
undangan.
(8). Terhadap seluruh saham Perseroan yang - - - - - -
tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan - perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
SURAT SAHAM
Pasal 6
(1). Bukti Kepexxxxxxx Xxxxx sebagai - - - - - - - - - - -
berikut:
a. Dalam hal Saham Perseroan tidak - - - - - - -
masuk dalam Penitipan Kolektif pada - - -
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, - maka Perseroan wajib memberikan bukti - pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang - - sahamnya.
b. Dalam hal Saham Perseroan masuk - - - - - - -
dalam Penitipan Kolektif Lembaga - - - - --
Penyelesaian dan Penyimpanan, maka - - - -
Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku - - - - -
daftar pemegang saham Perseroan. - - - - - - -
(2). Perseroan mengeluarkan surat saham atas - - - -
nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan - - - -
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di tempat - - - dimana saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - -
(3). Perseroan dapat mengeluarkan suatu - - - - - - - --
surat kolektif saham yang membuktikan - - - - --
pemilikan dari 2 (dua) saham atau lebih - - - -
saham yang dimiliki oleh seorang pemegang - -
saham.
(4). Pada surat saham sekurang-kurangnya - - - - - - --
harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat Pemegang Saham; - - - - - - --
b. Nomor surat saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
c. Tanggal pengeluaran surat saham; - - - - - - -
d. Nilai nominal saham. - - - - - - - - - - - - - - - - --
(5). Pada surat kolektif saham sekurang- - - - - - - - --
kurangnya harus dicantumkan: - - - - - - - - - - - - - - -
a. Nama dan alamat Pemegang Saham; - - - - - - --
b. Nomor surat kolektif saham; - - - - - - - - - - -
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif - - - -
saham;
d. Nilai nominal saham dan nilai - - - - - - - --
kolektif saham;
e. Jumlah saham dan nomor surat saham - - - -
yang bersangkutan.
(6). Setiap surat saham, surat kolektif - - - - - - - --
saham, obligasi konversi , waran dan/atau - - efek lain yang dapat dikonversikan menjadi - saham harus memuat tandatangan dari Direktur
Utama bersama-sama dengan Komisaris Utama, - atau apabila Komisaris Utama berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak - - - ketiga maka oleh Direktur Utama bersama-sama dengan salah seorang anggota Dewan - - - - - - - -
Komisaris, atau apabila Direktur Utama dan - Komisaris Utama berhalangan hal mana tidak - perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka - oleh salah seorang Direktur bersama-sama - - -
dengan salah seorang anggota Dewan - - - - - - - -
Komisaris, tanda tangan tersebut dapat - - - - -
dicetak langsung pada surat saham, surat - - -
kolektif saham, obligasi konversi, waran - - -
dan/atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham Perseroan dicatatkan.
(7). Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan - - - - - -
surat saham, pemilikan saham dapat - - - - - - - -
dibuktikan dengan surat keterangan - - - - - - - -
kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh - - - -
Perseroan.
(8). Seluruh surat saham dan/atau surat - - - - - - - --
kolektif saham yang dikeluarkan oleh - - - - - --
Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di - -
bidang
Pasar Modal dan UUPT. - - - - - - - - - - - - - - -
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 7
(1). Apabila surat saham rusak, penggantian - - - - -
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: - -
a. pihak yang mengajukan permohonan - - - - - -
tertulis penggantian surat saham adalah pemilik surat saham tersebut; - - - - - - - - -
b. Perseroan telah menerima surat - - - - - - --
xxxxx xxxx xxxxx; dan - - - - - - - - - - - - - - - --
c. asli surat saham rusak tersebut - - - - - - -
wajib dikembalikan dan dapat ditukar - - dengan surat saham baru yang nomornya - sama dengan nomor surat saham aslinya. -
d. Perseroan wajib memusnahkan asli - - - - - -
surat saham rusak tersebut setelah - - - -
memberikan penggantian surat saham. - - - -
(2). Dalam hal surat saham hilang, - - - - - - - - - - - - -
penggantian surat saham tersebut dapat - - - - -
dilakukan jika:
a. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - -
penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan - - - - - - - - - -
dokumen pelaporan dari Kepolisian - - - - -
Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut;
c. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - -
penggantian saham memberikan jaminan - -
yang dipandang perlu oleh Direksi - - - - -
Perseroan; dan
d. rencana pengeluaran pengganti - - - - - - - --
surat saham yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek di tempat dimana saham - - Perseroan dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum - - pengeluaran pengganti surat saham. - - - -
(3). Setelah surat saham pengganti tersebut - - - - -
dikeluarkan, maka surat saham yang telah - - -
digantikan tidak berlaku lagi bagi - - - - - - - -
Perseroan.
(4). Semua biaya untuk pengeluaran pengganti - - - -
surat saham itu ditanggung oleh Pemegang - - -
Saham yang berkepentingan. - - - - - - - - - - - - - - - --
(5). Ketentuan ketentuan tersebut di atas - - - - - - -
mengenai pengeluaran surat saham pengganti -
juga berlaku untuk pengeluaran surat - - - - - --
kolektif saham pengganti atau Efek Bersifat Ekuitas.
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 8
(1). Saham yang berada dalam Penitipan - - - - - - - - -
Kolektif berlaku ketentuan dalam pasal ini -
yaitu:
a. saham dalam Penitipan Kolektif - - - - - - --
pada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - - - -
Penyelesaian harus dicatat dalam buku -
Daftar Pemegang Saham Perseroan atas - -
nama Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - - - -
Penyelesaian.
b. saham dalam Penitipan Kolektif - - - - - - --
pada Bank Kustodian atau Perusahaan - - -
Efek yang dicatat dalam rekening Efek -
pada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - - - -
Penyelesaian dicatat atas nama Bank - - -
Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening - - pada Bank Kustodian atau Perusahaan - - -
Efek tersebut;
c. apabila saham dalam Penitipan - - - - - - - --
Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif - dan tidak termasuk dalam Penitipan - - - -
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan -
Penyelesaian, maka Perseroan akan - - - - -
mencatatkan saham tersebut dalam buku - Daftar Pemegang Saham Perseroan atas - - nama Bank Kustodian untuk kepentingan - pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif - - tersebut;
d. Perseroan wajib menerbitkan - - - - - - - - - -
sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - - sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini atau Bank Kustodian sebagaimana - - -
dimaksud dalam huruf c ayat ini sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku - - - - -
Daftar Pemegang Saham Perseroan; - - - - - - -
e. Perseroan wajib memutasikan saham - - - - -
dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan - - - - -
Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang - - -
Saham Perseroan menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian - - dimaksud;
f. Permohonan mutasi disampaikan oleh - - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - - atau Bank Kustodian kepada Perseroan - - atau Biro Administrasi Efek yang - - - - --
ditunjuk Perseroan;
g. Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - - - - - - - - -
Penyelesaian, Bank Kustodian atau - - - - -
Perusahaan Efek wajib menerbitkan - - - - -
konfirmasi kepada pemegang rekening - - -
sebagai tanda bukti pencatatan dalam - -
rekening Efek;
h. Dalam Penitipan Kolektif setiap - - - - - - -
saham dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain; - - - - - - - - - - - - - - - -
i. Perseroan wajib menolak pencatatan - - - -
saham ke dalam Penitipan Kolektif - - - - -
apabila surat saham tersebut hilang - - -
atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut benar benar sebagai pemegang - saham dan surat saham tersebut benar - - benar hilang atau musnah; - - - - - - - - - - - - -
j. Perseroan wajib menolak pencatatan - - - -
saham ke dalam Penitipan Kolektif - - - - -
apabila saham tersebut dijaminkan, - - - -
diletakkan dalam sita berdasarkan - - - - -
penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana; - - - - - - - - - - -
k. Pemegang rekening Efek yang - - - - - - - - - -
Efeknya tercatat dalam Penitipan - - - - --
Kolektif berhak hadir dan/atau - - - - - - -
mengeluarkan suara dalam RUPS sesuai - dengan jumlah saham yang dimilikinya - - pada rekening tersebut. - - - - - - - - - - - - - - -
l. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek - - - -
wajib manyampaikan daftar rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang - - -
dimiliki oleh masing-masing pemegang - - rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk - - -
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan
paling lambat 1 (satu) hari kerja - - - - -
sebelum Pemanggilan RUPS; - - - - - - - - - - - - -
m. Manajer Investasi berhak hadir dan - - - -
mengeluarkan suara dalam RUPS atas - - - -
saham Perseroan yang termasuk dalam - - -
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak - - - - -
investasi kolektif dan tidak termasuk - dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - Penyimpanan dan Penyelesaian dengan - - ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer - - - - - --
Investasi tersebut paling lambat 1 - - - -
(satu) hari kerja sebelum pemanggilan -
RUPS;
n. Perseroan wajib menyerahkan - - - - - - - - - -
dividen, saham bonus atau hak lain - - - -
sehubungan dengan pemilikan saham - - - - -
kepada Lembaga Penyimpanan -dan - - - - - --
Penyelesaian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga -Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut - menyerahkan dividen, saham bonus atau - hak lain kepada Bank Kustodian dan - - --
kepada Perusahaan Efek untuk - - - - - - - - -
kepentingan masing-masing pemegang - - - -
rekening pada Bank Kustodian dan - - - - --
Perusahaan Efek tersebut; - - - - - - - - - - - - -
o. Perseroan wajib menyerahkan - - - - - - - - - -
dividen, saham bonus atau hak lain - - - -
sehubungan dengan pemilikan saham - - - - -
kepada Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari Portofolio - Efek Reksa Dana berbentuk kontrak - - - - -
investasi kolektif dan tidak termasuk - dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - Penyimpanan dan Penyelesaian; - - - - - - - - -
p. batas waktu penentuan pemegang - - - - - - --
rekening Efek yang berhak untuk - - - - - --
memperoleh dividen, saham bonus atau - - hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif - - - - - - -
ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan -
bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan - - -
Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham - - - -
Perseroan yang dimiliki oleh masing- - -
masing pemegang rekening Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - -
Penyelesaian paling lambat pada - - - - --
tanggal yang menjadi dasar penentuan - -
pemegang saham yang berhak untuk - - - - -
memperoleh dividen, saham bonus atau - -
hak lainnya, untuk selanjutnya - - - - - --
diserahkan kepada Perseroan paling - - - -
lambat 1 (satu) hari kerja setelah - - - -
tanggal yang menjadi dasar penentuan - -
pemegang saham yang berhak untuk - - - - --
memperoleh dividen, saham bonus atau - -
hak lainnya tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - --
(2). Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif - - - - - -
tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
- - - - -DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS - - - - -
Pasal 9
(1). Direksi mengadakan dan menyimpan Daftar - - - -
Pemegang Saham dan Daftar Khusus, serta - - - -
menyediakannya di tempat kedudukan - - - - - - - -
Perseroan.
(2). Dalam Daftar Pemegang Saham sekurang- - - - - - - -
kurangnya dicatat:
a. Nama dan alamat para Pemegang - - - - - - - --
Saham;
b. Jumlah, nomor, dan tanggal - - - - - - - - - - -
perolehan saham yang dimiliki para - - - -
Pemegang Saham;
c. Jumlah yang disetor atas setiap - - - - - - -
saham;
d. Nama dan alamat dari orang - - - - - - - - - - -
perseorangan atau badan hukum yang - -
mempunyai hak gadai atas saham atau - - -
sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau - -
tanggal pendaftaran jaminan fidusia - - -
tersebut;
e. Keterangan penyetoran saham dalam - - - - -
bentuk lain selain uang; dan - - - - - - - - -
f. Keterangan lainnya yang dianggap - - - - - -
perlu oleh Direksi.
(3). Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan - - - - -
mengenai kepemilikan saham dan/atau - - - - - - -
perubahan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya - - - -
dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. - - - - - - - - -
(4). Pemegang Saham harus memberitahukan - - - - - - --
setiap perpindahan tempat tinggal dengan - - -
surat yang disertai tanda penerimaan kepada Direksi.
- Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala pemanggilan dan pemberitahuan - - kepada Pemegang Saham adalah sah jika - - - - --
dialamatkan pada alamat Pemegang Saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang - Saham.
(5). Direksi berkewajiban untuk menyimpan - - - - - - -
dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan - - -
Daftar Khusus sebaik baiknya. - - - - - - - - - - - - - -
(6). Setiap Pemegang Saham berhak melihat - - - - - - -
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di -
Kantor Perseroan atau di Kantor Biro - - - - - --
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan - -
pada waktu jam kerja.
(7). Direksi Perseroan dapat menunjuk dan - - - - - - -
memberi wewenang kepada Biro Administrasi - -
Efek untuk melaksanakan pencatatan saham - - -
dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar - - - - -
Khusus. Setiap pendaftaran atau pencatatan -
dalam Daftar Pemegang Saham termasuk - - - - - --
pencatatan mengenai suatu penjualan, - - - - - --
pemindahtanganan, pengagunan, gadai atau - - -
jaminan fidusia, yang menyangkut saham - - - - -
Perseroan atau hak atau kepentingan atas - - -
saham harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan - di bidang Pasar Modal.
(8). Ketentuan dalam pasal ini berlaku - - - - - - - - -
sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
(9). Dalam hal terjadi penjualan, - - - - - - - - - - - - - -
pemindahtanganan, pengagunan dalam bentuk - - gadai, jaminan fidusia, atau yang menyangkut saham Perseroan atau cessie berkenaan dengan hak atau kepentingan atas saham, maka pihak yang berkepentingan melaporkan secara tertulis kepada Direksi atau pihak yang - - - -
ditunjuk oleh Direksi untuk dicatat dan - - - -
didaftarkan dalam Daftar Pemegang Saham, - - -
sesuai dengan Anggaran Dasar ini dengan - - - -
memperhatikan peraturan perundangan di - - - - -
bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa - - -
Efek di tempat dimana saham Perseroan - - - - --
dicatatkan.
- - - - - - - - - - -PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM - - - - - - - - - - -
Pasal 10
(1). Dalam hal terjadi pengubahan pemilikan - - - - -
dari suatu saham, pemilik asalnya yang - - - - -
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham - - - - --
dianggap tetap sebagai pemilik dari saham - -
tersebut hingga nama dari pemilik baru - - - - -
tersebut telah tercatat dalam Daftar - - - - - --
Pemegang Saham, hal tersebut dengan - - - - - - -
memperhatikan ketentuan perundang-undangan - dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta - - Peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
(2). a. Kecuali ditentukan lain dalam - - - - - - - --
peraturan perundang-undangan khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan - - -
Anggaran Dasar ini, Pemindahan hak - - -
atas saham harus dibuktikan dengan - - - -
suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan - hak dan oleh atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak - - atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi.
b. Pemindahan Hak atas saham yang - - - - - - --
termasuk dalam Penitipan Kolektif - - - - -
dilakukan dengan pemindahbukuan dari - -
rekening Efek satu ke rekening Efek - - -
yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian dan - - - - --
Perusahaan Efek.Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dengan ketentuan, bahwa - - dokumen pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi Peraturan Bursa Efek di tempat dimana - saham Perseroan dicatatkan, dengan - - - -
tidak mengurangi peraturan perundang- - -
undangan dan ketentuan yang berlaku di tempat dimana saham Perseroan - - - - - - -
dicatatkan.
(3). Direksi dapat menolak dengan memberikan - - - -
alasan untuk itu, untuk mendaftarkan - - - - - --
pemindahan hak atas saham dalam Daftar - - - - -
Pemegang Saham Perseroan, apabila cara cara yang disyaratkan dalam ketentuan Anggaran - - Dasar ini tidak dipenuhi atau apabila salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan atau hal lain yang disyaratkan - - -
oleh pihak yang berwenang tidak dipenuhi. - -
(4). Apabila Direksi menolak untuk - - - - - - - - - - - - -
mendaftarkan pemindahan hak atas saham, maka
Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan - - - -
penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya paling lambat 30 (tiga puluh) hari - - kalender setelah tanggal permohonan untuk - - pendaftaran itu diterima oleh Direksi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan - di bidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa - - Efek di tempat dimana saham Perseroan - - - - --
tersebut dicatatkan.
(5). Mengenai saham Perseroan yang tercatat - - - - -
pada Bursa Efek di tempat dimana saham - - - - -
Perseroan dicatatkan, setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak harus sesuai dengan Peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
(6). Setiap orang yang memperoleh hak atas - - - - - -
suatu saham karena kematian seorang pemegang saham atau karena sebab lain yang - - - - - - - - -
mengakibatkan pemilikan suatu saham beralih karena hukum, dapat mengajukan bukti bukti - haknya tersebut, sebagaimana yang - - - - - - - - -
disyaratkan oleh Direksi, dengan mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar - - sebagai pemegang saham dari saham tersebut. Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila - - Direksi dapat menerima baik atas dasar - - - - -
bukti-bukti hak itu dan tanpa mengurangi - - -
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar - - -
ini.
(7). Semua pembatasan, larangan dan - - - - - - - - - - - -
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini yang - - - -
mengatur hak untuk memindahkan hak atas - - - -
saham dan pendaftaran pemindahan hak atas - -
saham harus tunduk pada peraturan Pasar - - - -
Modal.
(8). Pemegang saham sebagaimana dimaksud - - - - - - --
dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam - - - - -
jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan - sejak RUPS jika permintaan penyelenggaraan - RUPS dipenuhi oleh Direksi atau Dewan - - - - --
Komisaris atau ditetapkan oleh pengadilan. - -
(9). Bentuk dan tata cara pemindahan hak - - - - - - --
atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek wajib memenuhi peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa - - -
Efek di tempat dimana saham Perseroan - - - - --
dicatatkan, kecuali untuk hak atas Saham - - -
Seri A Dwiwarna yang tidak dapat dipindahkan kepada siapapun juga.
DIREKSI
Pasal 11
(1). Perseroan diurus dan dipimpin oleh - - - - - - - --
Direksi yang jumlahnya disesuaikan dengan - -
kebutuhan Perseroan, sekurang- kurangnya - - -
terdiri dari 2 (dua) orang, seorang - - - - - - -
diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama, dan apabila diperlukan seorang diantaranya -
dapat diangkat sebagai Wakil Direktur Utama. (2). Persyaratan anggota Direksi wajib - - - - - - - - -
mengikuti ketentuan:
a. UUPT;
b. peraturan perundang-undangan di - - - - - - -
bidang Pasar Modal; dan - - - - - - - - - - - - - -
c. peraturan perundang-undangan lain - - - - -
yang berlaku bagi Perseroan dan - - - - - --
peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan kegiatan usaha - - - - - - - -
Perseroan.
(3). Xxxx dapat diangkat sebagai anggota - - - - - - --
Direksi adalah orang perseorangan, yang - - - -
memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. mempunyai akhlak, moral, dan - - - - - - - --
integritas yang baik; - - - - - - - - - - - - - - - --
b. cakap melakukan perbuatan hukum; - - - - - - -
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum - - - - - - - - -
pengangkatan dan selama menjabat: - - - - - -
1). tidak pernah dinyatakan - - - - - - - - -
pailit;
2). tidak pernah menjadi anggota - - - - -
Direksi dan/atau anggota Dewan - - -
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan - - - - -
dinyatakan pailit
3). tidak pernah dihukum karena - - - - - -
melakukan tindak pidana yang - - - - -
merugikan keuangan ¬negara - - - - - --
dan/atau yang berkaitan dengan - - -
sektor keuangan;
4). tidak pernah menjadi anggota - - - - -
Direksi dan/atau anggota Dewan - - -
Komisaris yang selama menjabat: - - -
a). pernah tidak - - - - - - - - - - - - - - -
menyelenggarakan RUPS - - - - - --
tahunan;
b). pertanggungjawabannya - - - - - - -
sebagai anggota Direksi - - - - -
dan/atau anggota Dewan - - - - --
Xxxxxxxxx pernah tidak - - - - --
diterima oleh RUPS atau - - - - -
pernah tidak memberikan - - - - -
pertanggungjawaban sebagai - -
anggota Direksi dan/atau - - - -
anggota Dewan Komisaris - - - - -
kepada RUPS; dan - - - - - - - - - - - -
c) pernah menyebabkan - - - - - - - - -
perusahaan yang memperoleh - -
izin, persetujuan, atau - - - - -
pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban - - - - - - - - -
menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan - - -
kepada OJK.
d. memiliki komitmen untuk mematuhi - - - - - -
peraturan perundang-undangan, serta - - -
tunduk pada ketentuan dalam Kontrak - - -
Manajemen yang ditandatangani oleh - - - -
Direksi Perseroan, Dewan Komisaris - - - -
Perseroan dan perwakilan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
e. memiliki pengetahuan dan/atau - - - - - - - --
keahlian di bidang yang dibutuhkan - - -
Perseroan; dan
f. memenuhi persyaratan lainnya - - - - - - - - -
sebagaimana ditentukan dalam ayat (2) -
pasal ini.
(4). Pemenuhan persyaratan sebagaimana - - - - - - - - -
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal - -
ini, wajib dimuat dalam surat pernyataan - - -
yang ditandatangani oleh calon anggota - - - - -
Direksi dan surat tersebut disampaikan - - - - -
kepada Perseroan. Surat pernyataan tersebut wajib diteliti dan didokumentasikan oleh - - -
Perseroan.
(5). Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS - - - - - -
untuk melakukan penggantian anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan. - - - - - - - - - - -
(6). Pengangkatan anggota Direksi yang tidak - - - -
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud - -
pada ayat (2) batal karena hukum sejak - - - - -
anggota direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan - - tersebut, berdasarkan bukti yang sah, dan - - kepada anggota Direksi yang bersangkutan - - -
diberitahukan secara tertulis dengan - - - - - --
memperhatikan peraturan perundang-undangan -
yang berlaku.
(7). Dalam jangka waktu paling lambat 2 - - - - - - - --
(dua) hari kerja terhitung sejak diketahui - pengangkatan anggota Direksi tidak memenuhi persyaratan, anggota Direksi lainnya atau - - Dewan Komisaris, harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Direksi yang - - - - - - - - -
bersangkutan dalam media pengumuman dengan -
memperhatikan ketentuan di bidang Pasar - - - -
Modal, dan paling lambat 7 (tujuh) hari - - - -
sejak diketahui pengangkatan anggota Direksi tidak memenuhi persyaratan, - - - - - - - - - - - - - --
memberitahukannya kepada Menteri di bidang -
Hukum untuk dicatat sesuai Peraturan - - - - - --
Perundang-undangan.
(8). Perbuatan hukum yang telah dilakukan - - - - - - -
untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota -
Direksi yang tidak memenuhi persyaratan - - - -
sebelum batalnya pengangkatan anggota - - - - --
Direksi tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(9). Perbuatan hukum yang dilakukan untuk - - - - - - -
dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan setelah - - - -
batalnya pengangkatan sebagaimana dimaksud - dalam ayat (6) Pasal ini adalah tidak sah - - dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota -
Direksi yang bersangkutan. - - - - - - - - - - - - - - - --
(10).Para anggota Direksi diangkat dan - - - - - - - - -
diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS - tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham seri A - - - - - --
Dwiwarna dengan memperhatikan ketentuan - - - -
dalam Anggaran Dasar ini. Ketentuan ini - - - -
berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan - - pemberhentian sementara anggota Direksi. - - - -
(11).Keputusan RUPS mengenai pengangkatan - - - - - -
dan pemberhentian anggota Direksi juga - - - - -
menetapkan saat mulai berlakunya - - - - - - - - - -
pengangkatan dan pemberhentian tersebut. - - -
Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka - - - - --
pengangkatan dan pemberhentian anggota - - - - -
Direksi tersebut mulai berlaku sejak - - - - - --
penutupan RUPS.
(12).a. Para anggota Direksi diangkat - - - - - - - --
untuk jangka waktu terhitung sejak - - - -
ditutupnya RUPS atau tanggal yang - - - - -
ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS - - - - --
Tahunan yang ke-5 (lima) setelah - - - - --
tanggal pengangkatannya, dengan syarat tidak boleh melebihi jangka waktu 5 - - -
(lima) tahun, dengan memperhatikan - - - -
peraturan perundang-undangan di bidang
b.
c.
(13).RUPS
Pasar Modal, namun dengan tidak - - - - - --
mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu- waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya - - - - - --
berakhir.
Pemberhentian demikian berlaku - - - - - - --
sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. - - - - -
Setelah masa jabatannya berakhir, - - - - -
para anggota Direksi dapat diangkat - - -
kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan.
dapat memberhentikan para anggota - - - - -
Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan - - -
alasannya.
(14).Alasan pemberhentian anggota Direksi - - - - - - -
sebagaimana dimaksud pada ayat (13) pasal - - ini dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan antara - - -
lain:
a. Tidak /kurang dapat memenuhi - - - - - - - - -
kewajibannya yang telah disepakati - - - -
dalam kontrak manajemen Direksi - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 - - -
ayat 3 huruf d;
b. Tidak dapat menjalankan tugasnya - - - - - -
dengan baik;
c. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar - - - -
ini dan/atau peraturan perundang- - - - - --
undangan;
d. Terlibat dalam tindakan yang - - - - - - - - -
merugikan Perseroan dan/atau negara; - - -
e. Melakukan tindakan yang melanggar - - - - -
etika dan/atau kepatutan yang - - - - - - - -
seharusnya dihormati sebagai Direksi; - -
f. Dinyatakan bersalah dengan - - - - - - - - - - -
keputusan Pengadilan yang mempunyai - - -
kekuatan hukum yang tetap; - - - - - - - - - - - -
g. Mengundurkan diri; - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
h. Alasan lainnya yang dinilai tepat - - - - -
oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan -
Perseroan;
(15).Keputusan pemberhentian karena alasan - - - - - -
sebagaimana dimaksud pada ayat (14) pasal - - ini diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali ayat
(14) huruf f dan g.
(16). Pemberhentian karena alasan - - - - - - - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf d dan f pasal ini merupakan pemberhentian - - - -
dengan tidak hormat.
(17).Antara para anggota Direksi dan antara - - - - -
anggota Direksi dengan anggota Dewan - - - - - --
Komisaris tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik - menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda/hubungan kekeluargaan yang timbul karena ikatan perkawinan, - - - - --
termasuk menantu atau ipar. - - - - - - - - - - - - - - - -
(18).Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana - - - - - -
dimaksud pada ayat (17) pasal ini, RUPS - - - -
berwenang memberhentikan salah seorang di - -
antara mereka.
(19).Para anggota Direksi dapat diberi gaji - - - - -
berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya termasuk tantiem dan santunan purna jabatan yang jumlahnya di tentukan oleh RUPS dan - - -
wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada -
Dewan Komisaris.
(20).Apabila pada suatu waktu oleh sebab - - - - - - --
apapun terdapat satu jabatan atau lebih - - - -
anggota Direksi lowong: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Dewan Komisaris menunjuk salah - - - - - - --
seorang anggota Direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi - yang lowong tersebut dengan kekuasaan - dan wewenang yang sama. - - - - - - - - - - - - - - -
b. Dengan memperhatikan ketentuan, - - - - - - -
RUPS wajib diselenggarakan untuk - - - - -
mengisi jabatan lowong tersebut apabila menyebabkan anggota Direksi berjumlah kurang dari 2 (dua) salah satunya - - - - -
Direktur Utama atau jabatan yang lowong adalah Direktur Utama atau direktur - - -
lainnya yang diwajibkan oleh ketentuan.
c. RUPS sebagaimana dimaksud huruf b - - - -
diselenggarakan paling lambat 90 - - - - --
(sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan jabatan sebagaimana dimaksud - pada huruf b.
(21).Dalam hal jabatan Direksi lowong karena - - - -
terdapat anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dan RUPS belum menetapkan - - - - --
penggantinya, maka anggota Direksi yang - - - -
telah berakhir masa jabatannya tersebut - - - -
dapat ditetapkan oleh RUPS untuk menjalankan pekerjaanya sebagai anggota Direksi dengan - kekuasaan dan wewenang yang sama dengan - - - -
ketentuan anggota Direksi yang telah - - - - - --
berakhir masa jabatannya baru menjalankan 1
(satu) periode masa jabatan. - - - - - - - - - - - - - - -
(22).a. Apabila pada suatu waktu oleh sebab - - - -
apapun seluruh jabatan anggota Direksi Perseroan lowong, maka dalam waktu - - - -
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadi lowongan, harus - - - - - --
diselenggarakan RUPS untuk mengisi - - -
lowongan jabatan Direksi tersebut. - - - - -
b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS - - -
belum mengisi jabatan Direksi yang - - - -
lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk sementara Perseroan - - - - -
diurus oleh Dewan Komisaris, dengan - - -
kekuasaan dan wewenang yang sama. - - - - - -
(23).a. Seorang anggota Direksi dapat - - - - - - - --
mengundurkan diri dari jabatannya - - - - -
sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang - - - - -
mengundurkan diri, maka anggota Direksi
yang bersangkutan wajib menyampaikan -
permohonan pengunduran diri secara - - - -
tertulis mengenai maksudnya tersebut - -
kepada Perseroan.
b. Perseroan wajib menyelenggarakan - - - - - -
RUPS untuk memutuskan permohonan - - - - --
pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri - - - -
tersebut.
c. Perseroan wajib melakukan - - - - - - - - - - - -
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK paling - - - -
lambat 2 (dua) hari kerja setelah: - - - - -
i). diterimanya permohonan - - - - - - - - - -
pengunduran diri Direksi - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam butir a ayat ini
ii. dan hasil penyelenggaraan - - - - - - --
RUPS sebagaimana dimaksud dalam - -
butir b ayat ini.
d. Sebelum pengunduran diri berlaku - - - - - -
efektif, anggota Direksi yang - - - - - - - -
bersangkutan tetap berkewajiban - - - - - --
menyelesaikan tugas dan tanggung - - - - --
jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar -
ini dan peraturan perundang undangan. - -
e. Terhadap anggota Direksi yang - - - - - - - --
mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas tetap dapat dimintakan - - - - - - -
pertanggungjawabannya sebagai anggota -
Direksi sejak pengangkatan yang - - - - - --
bersangkutan hingga tanggal - - - - - - - - - -
disetujuinya pengunduran dirinya dalam RUPS.
f. Direksi yang mengundurkan diri - - - - - - --
baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan tanggung jawab - - dari RUPS Tahunan.
g. Dalam hal anggota Direksi - - - - - - - - - - - -
mengundurkan diri sehingga - - - - - - - - - - -
mengakibatkan jumlah anggota Direksi - - menjadi kurang dari 2 (dua) orang,maka pengunduran diri tersebut sah apabila - telah ditetapkan oleh RUPS dan telah - - diangkat anggota Direksi yang baru, - - -
sehingga memenuhi persyaratan minimal -
jumlah anggota Direksi. - - - - - - - - - - - - - - -
(24).Jabatan anggota Direksi berakhir - - - - - - - - -
apabila:
a. pengunduran dirinya telah efektif, - - - -
sebagaimana dimaksud dalam - - - - - - - - - - -
ayat (23) huruf b;
b. meninggal dunia;
x. xxxx jabatannya berakhir; - - - - - - - - - - - - -
d. diberhentikan berdasarkan - - - - - - - - - - - -
keputusan RUPS;
e. dinyatakan pailit oleh Xxxxxxxxxx - - - - -
Niaga yang telah mempunyai kekuatan - - -
hukum yang tetap atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan; atau
f. tidak lagi memenuhi persyaratan - - - - - - -
sebagai anggota Direksi berdasarkan - - -
ketentuan Anggaran Dasar ini dan - - - - --
peraturan perundang-undangan. - - - - - - - --
(25).Ketentuan sebagaimana dimaksud pada - - - - - - --
ayat (24) huruf f termasuk tetapi tidak - - - -
terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang. (26).Bagi anggota Direksi yang berhenti - - - - - - - --
sebelum maupun setelah masa jabatannya - - - - -
berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia, maka yang bersangkutan wajib - - - - - - -
menyampaikan pertanggungjawaban atas - - - - - --
tindakan-tindakannya yang belum diterima - - -
pertanggung jawabannya oleh RUPS. - - - - - - - - - -
(27).Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat - - - - - - --
diberhentikan untuk sementara oleh Dewan - - -
Komisaris dengan menyebutkan alasannya - - - - -
apabila mereka bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini atau terdapat indikasi - - melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau melalaikan kewajibannya atau terdapat - alasan yang mendesak bagi Perseroan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai - -
berikut:
a. Pemberhentian sementara dimaksud - - - - - -
harus diberitahukan secara tertulis - - -
kepada anggota Direksi yang - - - - - - - - - -
bersangkutan disertai alasan yang - - - -
menyebabkan tindakan tersebut dengan - -
tembusan Direksi;
b. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud - - - -
dalam huruf a disampaikan dalam waktu -
paling lambat 2 (dua) hari kerja - - - - --
setelah ditetapkannya pemberhentian - - -
sementara tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - --
c. Anggota Direksi yang diberhentikan - - - -
sementara tidak berwenang menjalankan - pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan - - - -
tujuan Perseroan serta mewakili - - - - - --
Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
d. Dalam jangka waktu paling - - - - - - - - - - - -
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah pemberhentian sementara dimaksud Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS - untuk mencabut atau menguatkan - - - - - - -
keputusan pemberhentian sementara - - - - -
tersebut.
e. Dengan lampaunya jangka waktu - - - - - - - --
penyelenggaraan RUPS sebagaimana - - - - --
dimaksud pada huruf d atau RUPS tidak -
dapat mengambil keputusan, maka - - - - - --
pemberhentian sementara tersebut - - - - --
menjadi batal.
f. Pembatasan kewenangan pada - - - - - - - - - - - -
huruf c berlaku sejak keputusan - - - - - --
pemberhentian sementara oleh Dewan - - - -
Komisaris sampai dengan : - - - - - - - - - - - - -
1). terdapat keputusan RUPS yang - - - - -
menguatkan atau membatalkan - - - - --
Pemberhentian sementara pada huruf d; atau
2). lampaunya jangka waktu pada - - - - - -
huruf d
g. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud - - - - - - -
pada huruf d, anggota Direksi yang - - - -
bersangkutan diberi kesempatan untuk - -
membela diri.
h. Pemberhentian sementara tidak - - - - - - - --
dapat diperpanjang atau ditetapkan - - - -
kembali dengan alasan yang sama, - - - - -
apabila pemberhentian sementara - - - - --
dinyatakan batal sebagaimana dimaksud -
pada huruf e.
i. Apabila RUPS membatalkan - - - - - - - - - - - -
pemberhentian sementara atau terjadi - - keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka anggota Direksi yang - - - - - - - - -
bersangkutan wajib melaksanakan - - - - - --
tugasnya kembali sebagaimana mestinya. -
j. Dalam hal RUPS menguatkan - - - - - - - - - - - -
keputusan pemberhentian sementara, maka anggota Direksi yang bersangkutan - - - - -
diberhentikan untuk -seterusnya. - - - - - - -
k. Apabila anggota Direksi yang - - - - - - - - -
diberhentikan sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS setelah dipanggil - - - -
secara tertulis, maka anggota Direksi - yang diberhentikan sementara tersebut - dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya dalam RUPS dan telah - - menerima keputusan RUPS. - - - - - - - - - - - - - -
l. Perseroan wajib melakukan - - - - - - - - - - - -
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK mengenai: - - 1). keputusan pemberhentian - - - - - - - - -
sementara; dan
2) hasil penyelenggaraan RUPS - - - - - - -
untuk mencabut atau menguatkan - - -
keputusan pemberhentian sementara tersebut sebagaimana tersebut pada huruf d, atau informasi mengenai - batalnya pemberhentian sementara - oleh Dewan Komisaris karena tidak terselenggaranya RUPS sampai - - - - -
dengan lampaunya jangka waktu - - - -
sebagaimana dimaksud dalam huruf e, paling lambat 2 (dua) hari - - - -
kerja setelah terjadinya peristiwa tersebut.
(28).Anggota Direksi dilarang memangku - - - - - - - - -
jabatan rangkap sebagaimana tersebut di - - - -
bawah ini, yaitu:
a. Anggota Direksi pada Badan Usaha - - - - - -
Milik Negara, Badan Usaha Milik - - - - --
Daerah, Badan Usaha Milik Swasta; - - - - - -
b. anggota Dewan Komisaris dan/atau - - - - - -
Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik -
Negara;
c. jabatan struktural dan fungsional - - - - -
lainnya pada instansi/lembaga - - - - - - - -
pemerintah pusat dan atau daerah; - - - - -
x. xxngurus partai politik, anggota - - - - - -
DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD - - - -
Tingkat II dan/atau kepala daerah/wakil kepala daerah;
e. menjadi calon/anggota DPR, DPD, - - - - - - -
DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II - - -
atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
f. jabatan lain yang dapat - - - - - - - - - - - - - -
menimbulkan benturan kepentingan; - - - - -
dan/atau
x. xxxxxan lainnya sesuai dengan - - - - - - - --
ketentuan dalam peraturan perundang- - - -
undangan.
(29).Untuk perangkapan jabatan Direksi yang - - - - -
tidak termasuk dalam ketentuan ayat (28) - - pasal ini diperlukan persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris.
- - - - --TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DIREKSI - - - - --
Pasal 12
(1). Direksi bertugas menjalankan segala - - - - - - --
tindakan yang berkaitan dan bertanggung - - - -
jawab atas pengurusan Perseroan untuk - - - - --
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud -
dan tujuan Perseroan, dengan tetap - - - - - - - -
memperhatikan dan tunduk pada ketentuan - - - -
serta mewakili Perseroan baik di dalam - - - - -
maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan - - - - --
sebagaimana diatur dalam peraturan - - - - - - - -
perundang-undangan, Anggaran Dasar ini - - - - -
dan/atau Keputusan RUPS. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana - - - - - - -
dimaksud pada ayat (1), maka: - - - - - - - - - - - - -
a. Direksi mempunyai hak dan wewenang - - - -
antara lain:
1). Menetapkan kebijakan yang - - - - - - --
dipandang tepat dalam kepengurusan Perseroan;
2). Mengatur penyerahan kekuasaan - - - -
Direksi untuk mewakili Perseroan - di dalam dan di luar pengadilan - - kepada seorang atau beberapa orang
yang khusus ditunjuk untuk itu - - - termasuk pekerja Perseroan baik - - sendiri-sendiri maupun bersama- - - -
sama dan/atau badan lain; - - - - - - - --
3). Mengatur ketentuan-ketentuan - - - - -
tentang pekerja Perseroan termasuk penetapan upah, pensiun atau - - - - -
jaminan hari tua dan penghasilan -
lain bagi pekerja Perseroan - - - - --
berdasarkan peraturan perundang- - -
undangan yang berlaku; - - - - - - - - - - -
4). Mengangkat dan memberhentikan - - - -
pekerja Perseroan berdasarkan - - - -
peraturan ketenagakerjaan - - - - - - -
Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku; - - - - - - - - - - -
5). Mengangkat dan memberhentikan - - - -
Sekretaris Perusahaan dan/ atau - -
Kepala Satuan Pengawas Intern - - - -
dengan persetujuan Dewan - - - - - - - -
Komisaris;
6). Menghapusbukukan piutang - - - - - - - --
macet dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini - - dan yang selanjutnya dilaporkan - - kepada Dewan Komisaris selanjutnya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam - - - - --
Laporan Tahunan;
7). Tidak menagih lagi piutang - - - - - - -
bunga, denda, ongkos dan piutang -
lainnya di luar pokok yang - - - - - --
dilakukan dalam rangka - - - - - - - - - -
restrukturisasi dan/atau - - - - - - - -
penyelesaian piutang serta - - - - - --
perbuatan perbuatan lain dalam - - -
rangka penyelesaian piutang - - - - --
Perseroan dengan kewajiban - - - - - --
melaporkan kepada Dewan Komisaris yang ketentuan dan tata cara - - - -
pelaporannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
8) Melakukan segala tindakan dan - - - -
perbuatan lainnya mengenai - - - - - --
pengurusan maupun pemilikan - - - - --
kekayaan Perseroan, mengikat - - - - -
Perseroan dengan pihak lain - - - - --
dan/atau pihak lain dengan - - - - - --
Perseroan, serta mewakili - - - - - - -
Perseroan di dalam dan di luar - - -
pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan - - - - - - - - -
pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- - undangan, Anggaran Dasar ini - - - - -
dan/atau Keputusan RUPS. - - - - - - - - -
b. Direksi berkewajiban untuk: - - - - - - - - - -
1). Mengusahakan dan menjamin - - - - - - --
terlaksananya usaha dan kegiatan -
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya; - - -
2). Menyiapkan pada waktunya Rencana - - Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan - - - - - --
Perseroan dan rencana kerja - - - - --
lainnya serta perubahannya untuk - disampaikan kepada Dewan Komisaris dan mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Persetujuan Dewan - - - - -
Komisaris berkenaan dengan ayat - -
ini dapat ditetapkan setelah - - - - -
mendapatkan persetujuan Pemegang -
Saham Seri A Dwiwarna atau - - - - - --
kuasanya;
3). Membuat Daftar Pemegang - - - - - - - - -
Saham, Daftar Khusus, Risalah - - - -
RUPS, dan Risalah Rapat Direksi; - -
4). Membuat Laporan Tahunan yang - - - - -
antara lain berisi Laporan - - - - - --
Keuangan, sebagai wujud - - - - - - - - -
pertanggungjawaban pengurusan - - - -
Perseroan, serta dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud - - -
dalam Undang-undang tentang - - - - --
Dokumen Perusahaan; - - - - - - - - - - - - -
5). Menyusun Laporan Keuangan - - - - - - --
dalam angka 4 di atas berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan dan - - - menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
6). Menyampaikan Laporan Tahunan - - - - -
setelah ditelaah oleh Dewan - - - - --
Komisaris dalam jangka waktu - - - - -
paling lambat 5 (lima) bulan - - - - -
setelah tahun buku Perseroan - - - - -
berakhir kepada RUPS untuk - - - - --
disetujui dan disahkan; - - - - - - - - - -
7). Memberikan penjelasan kepada - - - - -
RUPS mengenai Laporan Tahunan; - - - -
8). Menyampaikan Neraca dan - - - - - - - - -
Laporan Laba Rugi yang telah - - - - -
disahkan oleh RUPS kepada Menteri di bidang Hukum sesuai dengan - - -
ketentuan peraturan perundang- - - - -
undangan;
9). Menyusun laporan lainnya yang - - - -
diwajibkan oleh ketentuan - - - - - - -
peraturan perundang-undangan; - - - - -
10). Memelihara Daftar Pemegang - - - - - - -
Saham, Daftar Khusus, Risalah - - - -
RUPS, Risalah Rapat Dewan - - - - - - -
Komisaris dan Risalah Rapat - - - - --
Direksi, Laporan Tahunan dan - - - - -
dokumen keuangan Perseroan - - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dan angka 5, dan dokumen Perseroan
lainnya;
11). Menyimpan di tempat kedudukan - - - -
Perseroan: Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS, - - - - -
Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan - - -
Tahunan dan dokumen keuangan - - - - -
Perseroan serta dokumen Perseroan lainnya;
12). Mengadakan dan memelihara - - - - - - --
pembukuan dan administrasi - - - - - --
Perseroan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perseroan;
13). Menyusun sistem akuntansi - - - - - - --
sesuai dengan Standar Akuntansi - - Keuangan dan berdasarkan prinsip- - prinsip pengendalian intern, - - - - -
terutama fungsi pengurusan, - - - - --
pencatatan, penyimpanan, dan - - - - -
pengawasan;
14). Memberikan laporan berkala - - - - - - -
menurut cara dan waktu sesuai - - - -
dengan ketentuan yang berlaku, - - -
serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris - - - - -
dan/atau pemegang saham Seri A - - -
Dwiwarna, dengan memperhatikan - - -
peraturan perundang-undangan - - - - -
khususnya peraturan di bidang - - - -
Pasar Modal;
15). Menyiapkan susunan organisasi - - - -
Perseroan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
16). Memberikan penjelasan tentang - - - -
segala hal yang ditanyakan atau - -
yang diminta anggota Dewan - - - - - --
Komisaris dan pemegang saham Seri A Dwiwarna, dengan memperhatikan - peraturan perundang undangan - - - - -
khususnya peraturan di bidang - - - -
Pasar Modal berlaku; - - - - - - - - - - - -
17). Menjalankan kewajiban- - - - - - - - - - - -
kewajiban lainnya sesuai dengan - -
ketentuan yang diatur dalam - - - - --
Anggaran Dasar ini dan yang - - - - --
ditetapkan oleh RUPS. - - - - - - - - - - - -
18). Memenuhi dan melaksanakan - - - - - - --
tindakan-tindakan dalam rangka - - -
memenuhi hak-hak pemegang saham - -
seri A Dwiwarna sebagaimana - - - - -
tersebut dalam Pasal 5.4 Anggaran Dasar ini.
(3). Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi - - - - - - -
wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, - kewajiban dan pencapaian tujuan Perseroan. - -
(4). Dalam melaksanakan tugasnya, anggota - - - - - - -
Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar ini - -
dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip - - - - - - - - - - - - - -
profesionalisme, efisiensi, transparansi, - -
kemandirian, akuntabilitas, - - - - - - - - - - - - - --
pertanggungjawaban serta kewajaran. - - - - - - - --
(5). Setiap anggota Direksi wajib - - - - - - - - - - - - - -
melaksanakan tugas dan tanggung jawab - - - - --
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan - -
itikad baik, penuh tanggung jawab, dan - - - - -
kehati-hatian, untuk kepentingan dan usaha -
Perseroan dengan mengindahkan perundang- - - - -
undangan yang berlaku.
(6). a. Setiap anggota Direksi bertanggung - - - -
jawab secara tanggung renteng atas - - - -
kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota - - - - --
Direksi dalam menjalankan tugasnya. - - - -
b. Anggota Direksi tidak dapat - - - - - - - - - -
dipertanggungjawabkan atas kerugian - - -
Perseroan sebagaimana dimaksud pada - - -
huruf a, apabila dapat membuktikan: - - - -
1). kerugian tersebut bukan - - - - - - - - -
karena kesalahan atau - - - - - - - - - - -
kelalaiannya;
2). telah melakukan pengurusan - - - - - - -
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk - - -
kepentingan dan sesuai dengan - - - -
maksud dan tujuan Perseroan; - - - - - -
(7). i.
3). tidak mempunyai benturan - - - - - - - --
kepentingan baik langsung maupun -
tidak langsung atas tindakan - - - - -
pengurusan yang mengakibatkan - - - -
kerugian; dan
4). telah mengambil tindakan - - - - - - - --
untuk mencegah timbul atau - - - - - --
berlanjutnya kerugian tersebut. - - -
Perbuatan-perbuatan Direksi di - - - - - - --
bawah ini harus mendapat persetujuan - -
tertulis dari Dewan Komisaris: - - - - - - - --
a). Melepaskan/memindahtangankan - - - - -
dan/atau mengagunkan aset - - - - - - -
Perseroan dengan nilai melebihi - - jumlah tertentu yang ditetapkan - - oleh Dewan Komisaris, kecuali aset yang dicatat sebagai persediaan, - dengan memperhatikan ketentuan di bidang pasar modal; - - - - - - - - - - - - - -
b). Mengadakan kerjasama dengan - - - - - -
badan usaha atau pihak lain, dalam bentuk kerjasama operasi (KSO), - - kerjasama usaha (KSU), kerjasama - lisensi, Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT), Bangun Serah Guna (Build, Transfer and - - Operate/BTO), Bangun Guna Milik - - (Build, Operate and Own/BOO) dan - perjanjian perjanjian lain yang - -
mempunyai sifat yang sama yang - - - jangka waktunya ataupun nilainya - melebihi dari yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
c). Menetapkan dan mengubah logo - - - - -
Perseroan;
d). Menetapkan struktur - - - - - - - - - - - - -
organisasi 1 (satu) tingkat di - - -
bawah Direksi;
e). Melakukan penyertaan modal, - - - - - -
melepaskan penyertaan modal - - - - --
termasuk perubahan struktur - - - - --
permodalan dengan nilai tertentu - yang ditetapkan Dewan Komisaris - - pada perseroan lain, anak - - - - - - -
perusahaan dan perusahaan patungan yang tidak dalam rangka - - - - - - - - -
penyelamatan piutang dengan - - - - --
memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal;
f). Mendirikan anak perusahaan - - - - - - -
dan/atau perusahaan patungan - - - - -
dengan nilai tertentu yang - - - - - --
ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal;
g). Mengusulkan wakil Perseroan - - - - - -
untuk menjadi calon Anggota - - - - --
Direksi dan Dewan Komisaris pada -
anak perusahaan yang memberikan - -
kontribusi signifikan kepada - - - - -
Perseroan dan/atau bernilai - - - - --
strategis yang ditetapkan oleh - - -
Dewan Komisaris.
h). Melakukan penggabungan, - - - - - - - - - | ||
peleburan, pengambilalihan, - - - - -- pemisahan, dan pembubaran anak - - - perusahaan dan perusahaan patungan | ||
dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris memperhatikan ketentuan di Pasar Modal; | - - - - - -- dengan bidang | |
i). | Mengikat Perseroan sebagai | - - - - - - - |
penjamin (borg atau avalist) - - - - - dengan nilai tertentu yang - - - - - -- ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal; | ||
j). Menerima pinjaman jangka - - - - - - - -- | ||
menengah/panjang dan memberikan pinjaman jangka menengah/panjang - | ||
dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris memperhatikan ketentuan di Pasar Modal; | - - - - - -- dengan bidang | |
k). | Memberikan pinjaman jangka | - - - - - - - |
pendek/menengah/panjang yang tidak bersifat operasional, kecuali - - - - |
pinjaman kepada anak perusahaan - -
cukup dilaporkan kepada Dewan - - - -
Komisaris;
l). Menghapuskan dari pembukuan - - - - - -
terhadap piutang macet dan - - - - - --
persediaan barang mati dalam nilai yang melebihi batas yang - - - - - - - -
ditetapkan oleh Dewan Komisaris; - -
m). Melakukan tindakan-tindakan - - - - - -
yang termasuk dalam transaksi - - - -
Material sebagaimana ditetapkan - - oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan - - -
Komisaris, kecuali tindakan - - - - --
tersebut termasuk dalam transaksi material yang dikecualikan oleh - - Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; - - - -
n). Tindakan-tindakan yang belum - - - - -
ditetapkan dalam RKAP; - - - - - - - - - - -
o). Melepaskan hak atas izin - - - - - - - --
usaha pertambangan operasi - - - - - --
produksi atau hak atas izin usaha pertambangan dalam bentuk lain - - -
yang sah yang sudah memasuki tahap operasi produksi.
ii. Persetujuan Dewan Komisaris khusus - - - -
berkenaan dengan huruf (a), (b), (e), -
(f), (g), (h), (i), (j), (k), (l) dan -
(m) ayat ini dengan batasan dan/atau - -
kriteria tertentu serta huruf (d), - - - -
ditetapkan setelah mendapatkan - - - - - - -
persetujuan Pemegang Saham seri A - - - - -
Dwiwarna.
iii. Penetapan batasan dan/atau - - - - - - - - - - -
kriteria oleh Dewan Komisaris untuk hal hal sebagaimana dimaksud huruf (a), - - -
(b), (e), (f), (g), (h), (i), (j), (k)
dan (l) ayat ini dilakukan setelah - - - -
mendapatkan persetujuan Pemegang Saham seri A Dwiwarna.
iv. Kewenangan persetujuan Pemegang - - - - - - -
Saham Seri A Dwiwarna sebagaimana - - - - -
dimaksud pada poin (ii) dapat - - - - - - - -
dikuasakan kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
v. Tindakan Direksi sebagaimana - - - - - - - - -
dimaksud pada huruf (b) ayat ini - - - - -
sepanjang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha utama yang - lazim dilakukan dalam bidang usaha yang bersangkutan dengan memperhatikan - - - - -
ketentuan peraturan perundang undangan, tidak memerlukan persetujuan Dewan - - - -
Komisaris dan/atau RUPS. - - - - - - - - - - - - - -
(8). Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) - - - -
hari sejak diterimanya permohonan atau - - - - -
penjelasan dan dokumen secara lengkap dari - Direksi, Dewan Komisaris harus memberikan - - keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pasal ini.
(9). Direksi wajib meminta persetujuan RUPS - - - -
untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; - - - - - - -
atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan - - - - -
Perseroan;
- yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan - - -
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik - - yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, kecuali sebagai pelaksana kegiatan usaha - - -
Perseroan, sesuai dengan Pasal 3. - - - - - - - - - -
(10).a. Perbuatan-perbuatan di bawah ini - - - - - -
hanya dapat dilakukan oleh Direksi - - - -
setelah mendapatkan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan mendapat - - - - -
persetujuan dari RUPS untuk: - - - - - - - - - -
1). Melakukan tindakan-tindakan - - - - - -
yang termasuk dalam transaksi - - - -
material sebagaimana ditetapkan - - oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan nilai di atas 50% (lima puluh persen) - - dari ekuitas Perseroan, kecuali - - tindakan tersebut termasuk dalam -
transaksi material yang - - - - - - - - -
dikecualikan oleh Peraturan - - - - --
Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - - - - -
2). Melakukan transaksi yang - - - - - - - --
mengandung benturan kepentingan - -
sebagaimana ditentukan dalam - - - - -
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. - - - - - - - - - -
3). Melakukan transaksi lain guna - - - -
memenuhi Peraturan Perundang- - - - - -
undangan yang berlaku di pasar - - -
modal.
b. apabila dalam waktu 30 (tiga - - - - - - - - -
puluh) hari sejak diterimanya - - - - - - - -
permohonan atau penjelasan dan dokumen secara lengkap dari Direksi, Dewan - - - -
Komisaris tidak memberikan tanggapan - - tertulis, maka RUPS dapat memberikan - - keputusan tanpa adanya tanggapan - - - - --
tertulis dari Dewan Komisaris. - - - - - - - --
(11).Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud - - - - - - -
pada ayat (9) dan ayat (10) yang dilakukan -
tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat - - - - -
Perseroan sepanjang pihak lain dalam - - - - - --
perbuatan hukum tersebut beritikad baik. - - - -
(12).RUPS dapat mengurangi pembatasan - - - - - - - - - -
terhadap tindakan Direksi yang diatur dalam Anggaran Dasar ini atau menentukan - - - - - - - -
pembatasan lain kepada Direksi selain yang -
diatur dalam Anggaran Dasar ini. - - - - - - - - - - -
(13).Kebijakan kepengurusan ditetapkan dalam - - - -
Rapat Direksi dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada ketentuan Pasal 5 ayat 4 huruf c
Anggaran Dasar ini.
(14).Dalam rangka melaksanakan kepengurusan - - - - -
Perseroan, setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama - - - -
Direksi sertamewakili Perseroan sesuai - - - - -
dengan kebijakan dan kewenangan kepengurusan Perseoran yang ditetapkan berdasarkan - - - - --
keputusan Direksi, dengan tetap - - - - - - - - - - -
memperhatikan dan tunduk pada ketentuan - - - -
Pasal 5 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar ini. (15).Apabila tidak ditetapkan lain dalam - - - - - - --
kebijakan kepengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (14), Direktur Utama - - -
berhak dan berwenang bertindak untuk dan - - -
atas nama Direksi serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. - - - -
(16).a. Apabila Direktur Utama tidak ada - - - - - -
atau berhalangan karena sebab apapun, - hal mana tidak perlu dibuktikan pada - - pihak ketiga, maka Wakil Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama atau Direktur Utama - - - -
menunjuk secara tertulis salah satu - - -
anggota Direksi yang berwenang - - - - - - -
bertindak untuk dan atas nama direksi - serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama - - -
apabila pada saat bersamaan Wakil - - - - -
Direktur Utama tidak ada atau - - - - - - - -
berhalangan.
b. Apabila Wakil Direktur Utama tidak - - - -
ada atau berhalangan karena sebab - - - - -
apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil - - - - - --
Direktur Utama menunjuk secara tertulis anggota Direksi yang berwenang - - - - - - -
melaksanakan tugas-tugas Wakil Direktur Utama, atau Wakil Direktur Utama - - - - --
menunjuk secara tertulis anggota - - - - --
Direksi yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta - - - - - - - - - -
melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama apabila terlebih dahulu Direktur Utama tidak - - ada atau berhalangan. - - - - - - - - - - - - - - - --
c. Apabila RUPS tidak mengangkat - - - - - - - --
Wakil Direktur Utama, maka dalam hal - -
Direktur Utama tidak ada atau - - - - - - - -
berhalangan karena sebab apapun, -hal -
mana tidak perlu dibuktikan kepada - - - -
pihak ketiga, maka Direktur Utama - - - - -
menunjuk secara tertulis anggota - - - - --
Direksi yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta - - - - - - - - - -
melaksanakan tugas--tugas Direktur - - - -
Utama.
(17).Dalam hal Direktur Utama tidak - - - - - - - - - - - -
melakukan penunjukan, maka anggota Direksi -
yang terlama dalam jabatan berwenang - - - - - --
bertindak untuk dan atas -nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. - - - -
(18).Direksi untuk perbuatan tertentu atas - - - - - -
tanggung jawabnya sendiri, berhak pula - - - - -
mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan memberikan kepadanya - atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur dalam surat - - kuasa.
(19).Pembagian tugas dan wewenang setiap - - - - - - --
anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian tugas - dan wewenang tersebut, maka pembagian tugas dan wewenang di antara Direksi ditetapkan - - berdasarkan keputusan Direksi. - - - - - - - - - - - - -
(20).Direksi dalam mengurus Perseroan - - - - - - - - - -
melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh - - RUPS sepanjang tidak bertentangan dengan - - peraturan perundang-undangan dan/atau - - - - --
Anggaran Dasar ini.
(21).Anggota Direksi tidak berwenang - - - - - - - - - - -
mewakili Perseroan apabila: - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Terdapat perkara di Pengadilan - - - - - - --
antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau - - - - - - - - - - - - - -
b. Anggota Direksi yang bersangkutan - - - - -
mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan. - - - - - - - --
(22).Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam ayat (21) yang berhak - - - - - --
mewakili Perseroan adalah: - - - - - - - - - - - - - - - --
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak - - - -
mempunyai benturan kepentingan dengan -
Perseroan;
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh - - - - -
anggota Direksi mempunyai benturan - - - -
kepentingan dengan Perseroan; atau - - - -
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS - - -
dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan - - - -
kepentingan dengan Perseroan. - - - - - - - - -
RAPAT DIREKSI
Pasal 13
(1). Direksi wajib mengadakan rapat Direksi - - - - -
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali -
dalam setiap bulan.
(2). Direksi wajib mengadakan rapat Direksi - - - - -
bersama Dewan Komisaris secara berkala - - - - -
paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
(3). Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat - - - - - - --
dilakukan setiap waktu apabila: - - - - - - - - - - - -
a. dipandang perlu oleh seorang atau - - - - -
lebih anggota Direksi; - - - - - - - - - - - - - - - -
b. atas permintaan tertulis dari - - - - - - - --
seorang atau lebih anggota Dewan - - - - --
Komisaris;
(4). Pemanggilan Rapat Direksi harus - - - - - - - - - - -
dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak -
mewakili Direksi menurut ketentuan Pasal 12. (5). a. Pemanggilan Rapat Direksi harus - - - - - - -
dilakukan secara tertulis dan - - - - - - - -
disampaikan atau diserahkan langsung - - kepada setiap anggota Direksi dengan - - tanda terima yang memadai, atau dengan pos tercatat atau dengan jasa kurir - - -
atau dengan telex, faksimili atau surat elektronik (e-mail) paling lambat 5 - - -
(lima) hari sebelum rapat diadakan, - - -
dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat. atau - - -
dalam waktu yang lebih singkat jika - - -
dalam keadaan mendesak. - - - - - - - - - - - - - - -
b. Pemanggilan seperti tersebut di - - - - - - -
atas tidak diperlukan untuk rapat-rapat yang telah dijadwalkan berdasarkan - - - -
keputusan Rapat Direksi yang diadakan - sebelumnya atau apabila semua anggota - Direksi hadir dalam rapat. - - - - - - - - - - - -
(6). Pemanggilan untuk Rapat Direksi pada - - - - - - -
ayat 5 harus mencantumkan acara, tanggal, - - waktu dan tempat rapat. Rapat Direksi dapat diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain di dalam wilayah Republik - - - -
Indonesia atau di tempat kegiatan usaha - - - -
Perseroan.
(7). Semua Rapat Direksi dipimpin oleh - - - - - - - - -
Direktur Utama, apabila Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, maka Wakil Direktur Utama yang memimpin rapat Direksi, atau - - - -
Direktur yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur Utama yang memimpin Rapat Direksi - apabila pada saat yang bersamaan Wakil - - - - -
Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, atau Direktur yang ditunjuk oleh Wakil - - - - -
Direktur Utama yang memimpin Rapat Direksi - apabila pada saat yang bersamaan Direktur - - Utama tidak hadir atau berhalangan dan tidak melakukan penunjukan.
(8). Apabila RUPS tidak mengangkat Wakil - - - - - - --
Direktur Utama, maka dalam hal Direktur - - - -
Utama tidak hadir atau berhalangan, maka - - -
salah seorang Direktur yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur Utama yang memimpin - Rapat Direksi.
(9). Dalam hal Direktur Utama tidak - - - - - - - - - - - -
melakukan penunjukan, maka salah seorang - - -
Direktur yang terlama dalam jabatan sebagai
anggota Direksi yang memimpin Rapat Direksi. (10).Dalam hal Direktur yang paling lama - - - - - - --
menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan -
lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur - - -
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Pasal ini yang tertua dalam usia yang bertindak - - - - --
sebagai pimpinan rapat Direksi. - - - - - - - - - - - -
(11).Seorang anggota Direksi dapat diwakili - - - - -
dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota - - - - -
Direksi lain berdasarkan surat kuasa. - - - - --
Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnya. - - - - - - - - - - -
(12).Anggota Direksi yang berhalangan untuk - - - - -
menghadiri suatu Rapat Direksi dapat - - - - - --
mengajukan pendapatnya secara tertulis dan - ditandatangani, kemudian disampaikan kepada Direktur Utama atau Wakil Direktur Utama - - -
atau kepada anggota Direksi lainnya yang - - -
akan memimpin Rapat Direksi tersebut, mengenai apakah ia mendukung atau tidak - - - -
mendukung terhadap hal-hal yang akan - - - - - --
dibicarakan dan pendapat ini akan dianggap - sebagai suara yang dikeluarkan dengan sah - - dalam Rapat Direksi.
(13).Rapat Direksi adalah sah dan berhak - - - - - - --
mengambil keputusan yang mengikat apabila - - dihadiri dan atau diwakili oleh lebih dari - 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Direksi. - -
(14).Dalam hal terdapat lebih dari satu - - - - - - - --
usulan, maka dilakukan pemilihan ulang - - - - -
sehingga salah satu usulan memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari - - jumlah suara yang dikeluarkan. - - - - - - - - - - - - -
(15).Keputusan Rapat Direksi harus diambil - - - - - -
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika -
keputusan berdasarkan musyawarah untuk - - - - -
mufakat tidak tercapai, maka keputusan harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) - bagian dari jumlah suara yang sah yang - - - - -
dikeluarkan dalam rapat yang bersangkutan. - -
(16).Dalam Rapat Direksi, setiap anggota - - - - - - --
Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu) suara -
dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap - - -
anggota Direksi lain yang diwakilinya dengan sah dalam rapat tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - --
(17).Suara blanko (abstain) dianggap - - - - - - - - - - -
menyetujui usul yang diajukan dalam rapat. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam -menentukan jumlah - - - -
suara yang dikeluarkan dalam rapat. - - - - - - - --
(18).Pemungutan suara mengenai diri orang - - - - - - -
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara - - -
mengenai hal-hal lain dilakukan secara - - - - -
lisan, kecuali Ketua Rapat menentukan lain -
tanpa ada keberatan berdasarkan suara - - - - --
terbanyak dari yang hadir. - - - - - - - - - - - - - - - --
(19).a.
Hasil Rapat sebagaimana dimaksud - - - - - -
dalam ayat (1) wajib dituangkan dalam -
Risalah Rapat. Risalah Rapat harus - - - -
dibuat oleh seorang yang hadir dalam - - rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat - - serta kemudian ditandatangani oleh - - - -
seluruh anggota Direksi yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota - - - -
Direksi.
b. Hasil Rapat sebagaimana dimaksud - - - - - -
dalam ayat (2) wajib dituangkan dalam -
Risalah Rapat. Risalah Rapat harus - - - -
dibuat oleh seorang yang hadir dalam - - rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat - - serta kemudian ditandatangani oleh - - - -
seluruh anggota Direksi dan anggota - - -
Dewan Komisaris yang hadir dan - - - - - - -
disampaikan kepada seluruh anggota - - - -
Direksi dan anggota Dewan Komisaris. - - -
c. Dalam hal terdapat anggota Direksi - - - -
dan/atau anggota Dewan Komisaris yang -
tidak menandatangani hasil rapat - - - - --
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan -
huruf b, yang bersangkutan wajib - - - - --
menyebutkan alasannya secara tertulis - dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.
d. Risalah rapat sebagaimana dimaksud - - - -
pada huruf a dan huruf b wajib - - - - - - -
e.
(20).a.
b.
didokumentasikan oleh Perseroan. - - - - - - -
Risalah Rapat Direksi merupakan - - - - - - -
bukti yang sah untuk para anggota - - - - -
Direksi dan untuk pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil dalam Rapat yang bersangkutan.
Direksi dapat juga mengambil - - - - - - - - -
keputusan yang sah tanpa mengadakan - - -
Rapat Direksi dengan ketentuan semua - - anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi - - - -
memberikan persetujuan mengenai usul - -
yang diajukan secara tertulis serta - - -
menandatangani persetujuan tersebut. - - -
Keputusan yang diambil dengan cara - - - -
demikian mempunyai kekuatan yang sama - dengan keputusan yang diambil dengan - - sah dalam Rapat Direksi. - - - - - - - - - - - - - -
(21).Dalam hal anggota Direksi tidak dapat - - - - - -
menghadiri rapat secara fisik, maka anggota Direksi dapat menghadiri rapat dengan - - - - --
melalui media telekonferensi, video - - - - - - -
konferensi, atau sarana media elektronik - - -
lainnya, sesuai dengan ketentuan yang - - - - --
berlaku.
(22).Setiap anggota Direksi yang secara - - - - - - - --
pribadi dengan cara apapun, baik secara - - - -
langsung maupun secara tidak langsung, - - - - -
mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi,
kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam - - mana -Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus dinyatakan sifat kepentingannya dalam suatu Rapat Direksi dan karenanya tidak - - - -
berhak untuk ikut dalam mengambil suara - - - -
mengenai hal-hal yang berhubungan dengan - - -
transaksi atau kontrak tersebut. - - - - - - - - - - -
DEWAN KOMISARIS
Pasal 14
(1). a. Pengawasan Perseroan dilakukan - - - - - - --
oleh Dewan Komisaris yang jumlahnya - - -
disesuaikan dengan kebutuhan terdiri - - dari sekurang kurangnya 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai - - Komisaris Utama, dan apabila diperlukan seorang diantaranya dapat diangkat - - - -
sebagai Wakil Komisaris Utama. - - - - - - - --
b. Dewan Komisaris terdiri dari - - - - - - - - -
Komisaris dan Komisaris - - - - - - - - - - - - --
Independen.Jumlah Komisaris Independen sesuai dengan ketentuan dan peraturan - perundang-undangan yang berlaku. - - - - - - -
(2). Dewan Komisaris merupakan majelis dan - - - - - -
setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat -
bertindak sendiri-sendiri, melainkan - - - - - --
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. - - - - - -
(3). Persyaratan anggota Dewan Komisaris - - - - - - --
wajib mengikuti ketentuan: - - - - - - - - - - - - - - - --
a. Undang-Undang tentang Perseroan - - - - - - -
Terbatas;
b. peraturan perundang-undangan di - - - - - - -
bidang Pasar Modal; dan - - - - - - - - - - - - - - -
c. peraturan perundang-undangan lain - - - - -
yang berlaku bagi Perseroan dan - - - - - --
perundang-undangan lain yang terkait - -
dengan kegiatan usaha Perseroan. - - - - - - -
(4). Xxxx dapat diangkat sebagai anggota - - - - - - --
Dewan Komisaris adalah orang perseorangan, - yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. mempunyai akhlak, moral, dan - - - - - - - - -
integritas yang baik; - - - - - - - - - - - - - - - --
b. cakap melakukan perbuatan hukum; - - - - - - -
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum - - - - - - - - -
pengangkatan dan selama menjabat: - - - - - -
1). tidak pernah dinyatakan - - - - - - - - -
pailit;
2). tidak pernah menjadi anggota - - - - -
Direksi dan/atau anggota Dewan - - -
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan - - - - -
dinyatakan pailit; - - - - - - - - - - - - - - -
3). tidak pernah dihukum karena - - - - - -
melakukan tindak pidana yang - - - - -
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor - - - - -
keuangan; dan
4) tidak pernah menjadi anggota - - - - -
Direksi dan/atau anggota Dewan - - -
Komisaris yang selama menjabat: - - -
a) pernah tidak - - - - - - - - - - - - - - -
menyelenggarakan RUPS - - - - - --
tahunan;
b) pertanggungjawabannya - - - - - - -
sebagai anggota Direksi - - - - -
dan/atau anggota Dewan - - - - --
Xxxxxxxxx pernah tidak - - - - --
diterima oleh RUPS atau - - - - -
pernah tidak memberikan - - - - -
pertanggungjawaban sebagai - -
anggota Direksi dan/atau - - - -
anggota Dewan Komisaris - - - - -
kepada RUPS; dan - - - - - - - - - - - -
c) pernah menyebabkan - - - - - - - - -
perusahaan yang memperoleh - -
izin, persetujuan, atau - - - - -
pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban - - - - - - - - -
menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan - - -
kepada OJK.
d. memiliki komitmen untuk - - - - - -
mematuhi peraturan - - - - - - - -
perundang-undangan; - - - - - - - - -
e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang - - - - -
dibutuhkan Perseroan; dan - - - -
f. memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan dalam ayat (3).
(5). Pemenuhan persyaratan sebagaimana - - - - - - - - -
dimaksud pada ayat (4), dibuktikan dengan - - surat pernyataan yang ditandatangani oleh - - calon anggota Dewan Komisaris dan surat - - - -
tersebut disampaikan kepada Perseroan. - - - - - -
(6). Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS - - - - - -
untuk melakukan penggantian anggota Dewan - -
Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan. - -
(7). Pengangkatan anggota Dewan Komisaris - - - - - - -
yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), batal karena hukum - sejak saat anggota Dewan Komisaris lainnya - atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya - persyaratan tersebut, berdasarkan bukti yang sah, dan kepada anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis, dengan memperhatikan peraturan perundang- - - -
undangan yang berlaku.
(8). Dalam jangka waktu paling lambat 2 - - - - - - - --
(dua) hari kerja terhitung sejak diketahui - pengangkatan anggota Dewan Komisaris tidak - memenuhi persyaratan, anggota Dewan - - - - - - -
Komisaris lainnya, harus mengumumkan - - - - - --
batalnya pengangkatan anggota Dewan - - - - - - -
Komisaris yang bersangkutan dalam media - - - -
pengumuman, dan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui pengangkatan anggota Dewan - Komisaris tidak memenuhi persyaratan, - - - - --
memberitahukannya kepada Menteri di bidang -
Hukum untuk dicatat sesuai Peraturan - - - - --
Perundang-undangan.
(9). Perbuatan hukum yang telah dilakukan - - - - - - -
untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota -
Dewan Komisaris yang tidak memenuhi - - - - - - -
persyaratan sebelum batalnya pengangkatan - - anggota Dewan Komisaris tetap mengikat dan - menjadi tanggung jawab Perseroan. - - - - - - - - - -
(10).Perbuatan hukum yang dilakukan untuk - - - - - - -
dan atas nama Xxxseroan oleh anggota Dewan - Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan - - setelah batalnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris adalah tidak sah dan menjadi - - - - -
tanggung jawab pribadi anggota Dewan - - - - - --
Komisaris yang bersangkutan. - - - - - - - - - - - - - - -
(11).Selain memenuhi kriteria sebagaimana - - - - - - -
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), - - - - - --
pengangkatan anggota Dewan Komisaris - - - - - --
dilakukan dengan mempertimbangkan - - - - - - - - -
integritas, dedikasi, pemahaman mengenai - - -
masalah-masalah manajemen perusahaan yang - -
berkaitan dengan salah satu fungsi - - - - - - - -
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan, dan dapat - - - - - --
menyediakan waktu yang cukup untuk - - - - - - - -
melaksanakan tugasnya serta persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. - - - (12).Para anggota Dewan Komisaris diangkat - - - - - -
dan diberhentikan oleh RUPS, dengan - - - - - - -
memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri - - -
oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan - - - -
keputusan Rapat tersebut harus disetujui - - -
oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. - - - - - --
Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang -
diadakan dalam rangka mencabut atau - - - - - - -
menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi oleh Dewan Komisaris. - - - - - - -
Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh - RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna.
(13).Keputusan RUPS mengenai pengangkatan - - - - - -
dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris - -
juga menetapkan saat mulai berlakunya - - - - --
pengangkatan dan pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka - - - - -
pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris tersebut mulai berlaku sejak - - - - -
penutupan RUPS.
(14).a. Para anggota Dewan Komisaris - - - - - - - - -
diangkat untuk jangka waktu terhitung - sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada - - penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima)