PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA
Tanggal Efektif : 09 Februari 2006 Tanggal Mulai Penawaran : 13 Februari 2006
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJERR INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB VI) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (selanjutnya disebut “BAHANA DANA EKUITAS PRIMA”) bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis, disiplin dan memperhatikan faktor risiko.
Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA mempunyai target komposisi investasi :
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat Ekuitas yaitu saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia;
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Kas atau setara Kas dan atau instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, Deposito, Sertifikat Deposito dan surat Pengakuan Hutang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA DANA EKUITAS PRIMA.
BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan transaksi Efek tersebut di atas. BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat melakukan investasi pada Efek bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan yang dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan.Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, Pemegang Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dikenakan biaya Penjualan Kembali (redemption fee) sebesar maksimum 1 % (satu persen) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA akan dibebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) pada setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit PenyertaanUraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Facsimile : (021) 250-5279 | Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (000) 0000 0000 / 0000 0000 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2019
UNTUK DIPERHATIKAN
BAHANA DANA EKUITAS PRIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam BAHANA DANA EKUITAS PRIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA 12
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 20
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO 25
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 31
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 34
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 35
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 36
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 42
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 46
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN 46
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA 54
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 55
PENYELESAIAN SENGKETA 58
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 63
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
3. Bahana Link
Bahana Link merupakan suatu media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi berupa aplikasi website/internet dan aplikasi dalam bentuk media elektronik lainnya, yang memberikan fasilitas pelaporan dan/atau transasksi reksa dana bagi calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan secara online.
4. BAHANA DANA EKUITAS PRIMA
BAHANA DANA EKUITAS PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 35 tanggal 27 Januari 2006 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah berturut-turut dengan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 31 tanggal 25 Juli 2007 dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 19 tanggal 12 Mei 2008, akta keduanya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, serta diubah dengan akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANA EKUITS PRIMA Nomor 116 tanggal 19 Februari 2013, akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 100 tanggal 16 Juni 2014, akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA
EKUITAS PRIMA Nomor 21 tanggal 9 April 2015, dan akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 47 tanggal 07 Desember 2015, yang keempatnya yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 50 tanggal 26 September 2017, yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Citibank N.A, sebagai Bank Kustodian, serta akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 02 tanggal 02 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi, Citibank N.A, sebagai Bank Kustodian awal dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian Pengganti, serta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Dana Ekuitas Prima No. 37 tanggal 17 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian.
5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal di Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
8. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK No. 23/POJK.04/2016”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragunan Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
10. FORMULIR PEMBELIAN BERKALA
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan adalah formulir asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk melakukan Pembelian Berkala Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang diisi dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa.
11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
16. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
17. KETENTUAN KERAHASIAAN Dan KEAMANAN DATA dan/atau INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
19. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek ("Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3").
20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Bahana TCW Investment Management adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
23. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi.
25. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.
26. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
28. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
29. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
30. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Kontrak Investasi Kolektif istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
31. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016.
32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
33. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26-07-2013 (dua puluh enam Juli dua ribu tiga belas) tentang Perlindungan Konsumen Xxxxxx Xxxx
Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
34. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
35. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
36. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA.
37. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
38. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
39. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
40. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan
Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
41. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29-07- 2016 (dua puluh sembilan Juli dua ribu enam belas) tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
42. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA EKUITAS PRIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA.
43. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
44. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA
2.1 Pembentukan
BAHANA DANA EKUITAS PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 35 tanggal 27 Januari 2006 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah berturut-turut dengan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 31 tanggal 25 Juli 2007 dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 19 tanggal 12 Mei 2008, keduanya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, serta diubah dengan akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 116 tanggal 19 Februari 2013, akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 100tanggal 16 Juni 2014, akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 21 tanggal 9 April 2015, danakta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 47 tanggal 07 Desember 2015yang ketiganya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 50 tanggal 26 September 2017, yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Citibank N.A. sebagai Bank Kustodian, serta akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Nomor 02 tanggal 02 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi, Citibank N.A, sebagai Bank Kustodian awal dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian Pengganti, serta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Dana Ekuitas Prima No. 37 tanggal 17 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian
2.2 Penawaran Umum
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada BAHANA DANA EKUITAS PRIMA
BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan;
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi - Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai BAHANA DANA EKUITAS PRIMA secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA saat ini terdiri dari:
• XXXXXX X. XXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki Perpanjangan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-21/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di bidang pasar modal sebagai Dealer Efek Bersifat Utang dan instrumen pasar uang di PT Sigma Batara tahun 1996 dan sebagai Manajer Pengelolaan Risiko untuk aktivitas Treasury dan Capital Markets di Risk Management Group PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) tahun 2001. Memperoleh Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung tahun 1991 dan MBA dari University of Hawaii, Honolulu, Amerika Serikat, tahun 1994.
▪ XXXX XXXXXX XXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki Perpanjangan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-603/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 Movember 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di KPMG Singapore pada tahun 1995. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan
telah menyelesaikan pendidikannya di University of Sydney dan mendapat gelar Master of Commerce dan Master of Business Administration di University of Technology, Sydney.
• Pengelola Investasi
Pengelola Investasi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA terdiri dari:
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio Efek bersifat Ekuitas. Memiliki Perpanjangan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-576/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Plt Presiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
▪ Wakil Presiden Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxx
▪ Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan
nasabah, sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) sampai akhir Februari 2019 telah mencapai lebih dari Rp 48,04 triliun.
Pada Tahun 2016, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Bahana Primera Plus Protected Fund 100, Bahana Protected Fund H 104, Bahana Primera Plus Protected Fund 106, Bahana Primera Plus Protected Fund 107, Bahana Protected Fund H 102, Bahana Discovery Fund, Bahana Primera Plus Protected Fund 105, Bahana Likuid Dolar, Bahana Core Protected Fund 113, Bahana Primera Plus Protected Fund 110, Bahana E Optima Protected Fund 116, Bahana Altera Protected Fund 114, Bahana Aktiva Protected Fund 111, Bahana Primera Plus Protected Fund 109, Bahana Primera Plus Protected Fund 108, Bahana USD Global Sharia Equities, Bahana Altera Protected Fund 115, Bahana Core Protected Fund 112, Bahana E Optima Protected Fund 123, Bahana Core Protected Fund 119, Bahana E Optima Protected Fund 122, Bahana MES Syariah Fund, Bahana E Optima Protected Fund 124, Bahana Pharmaceutical Fund 1, Bahana E Optima Protected Fund 125, Bahana Core Protected Fund 117, Bahana Core Protected Fund 120, Bahana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat, Bahana E Optima Protected Fund 127, dan Bahana Altera Protected Fund 121.
Pada Tahun 2017, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Bahana Core Protected Fund 129, Bahana Pendapatan Tetap Bersinar, Bahana Pendapatan Tetap Syariah Generasi Gemilang, Bahana Premium Protected Fund 128, Bahana Premium Protected Fund 131, Bahana Core Protected Fund 118, Bahana Prima Pendapatan Tetap, Bahana Infrastructure Fund 1, Bahana Premium Protected Fund 130, Bahana Premium Protected Fund 134, Bahana Prime Income Bond Fund, Bahana Core Protected Fund 132 , Bahana Premium Protected Fund 135, Bahana Altera Protected Fund 137, Bahana Altera Protected Fund 133, Bahana Pendapatan Tetap Regular, Bahana Core Protected Fund 138, Bahana Likuid Plus, Bahana Priva Protected Fund 140, Bahana Core Protected Fund 141, Bahana Priva Protected Fund 148, Bahana Priva Protected Fund 142, Bahana Stellar Equity Fund, Bahana Premium Protected Fund USD 2, Bahana Core Plus Protected Fund 146, Bahana Premium Protected Fund 143, Bahana Premium Protected Fund 145, Bahana Premium Protected Fund 144, Bahana Alpha Fixed Income Fund, Bahana Core Plus Protected Fund 147, dan Bahana Premium Protected Fund 154.
Pada Tahun 2018, Bahana TCW meluncurkan Bahana Core Plus Protected Fund 151, Bahana Explorer Equity Fund, Bahana Cash Management, Bahana Core Plus Protected Fund 150, Bahana Ultima Protected Fund 153, Bahana Progressive Protected Fund 159, Bahana Core Protected Fund USD 1, Bahana Premium Protected Fund 155, Bahana Merdeka Terproteksi, Bahana Priva Protected Fund 149, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Centrum Protected Fund 156, Bahana Core Plus Protected Fund 152, Bahana Centrum Protected Fund 158, Bahana Protected Fund 160, Bahana Progressive Protected Fund 161, Bahana Centrum Protected Fund 157, Bahana Centrum Protected Fund 164, Bahana Core Protected Fund USD 2, Bahana Progressive Protected Fund 165, Bahana Progressive Protected Fund 166, Bahana Centrum Protected Fund 162, Bahana Centrum Protected Fund 175, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Protected Fund 169, Bahana Progressive Protected Fund 168, Bahana Protected Fund 171, Bahana Progressive Protected Fund 178, dan Bahana Progressive Protected Fund 173.
Pada Tahun 2018, Bahana TCW meluncurkan Bahana Core Plus Protected Fund 151, Bahana Explorer Equity Fund , Bahana Cash Management, Bahana Core Plus Protected Fund 150, Bahana Ultima Protected Fund 153, Bahana Progressive Protected Fund 159, Bahana Core Protected Fund USD 1, Bahana Premium Protected Fund 155, Bahana Merdeka Terproteksi, Bahana Priva Protected Fund 149, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Centrum Protected Fund 156, Bahana Core Plus Protected Fund 152, Bahana Centrum Protected Fund 158, Bahana Protected Fund 160, Bahana Progressive Protected Fund 161, Bahana Centrum Protected Fund 157, Bahana Centrum Protected Fund 164, Bahana Core Protected Fund USD 2, Bahana Progressive Protected Fund 165, Bahana Progressive Protected Fund 166, Bahana Centrum Protected Fund 162, dan Bahana Centrum Protected Fund 175.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero);
b. PT. Bahana Securities;
c. PT. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx;
d. Badan Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 15 kantor cabang yang tersebar di 7 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania,
Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001- 2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2018, Standard Chartered Bank telah dianugerahi penghargaan “Indonesia - Best Sub-Custodian Banks” dari Global Finance. Dan di tahun 2018, Standard Chartered Bank mendapatkan penghargaan sebagai “Best Domestic Custodian” dari The Asset Triple A Awards dan “Category Outperformers” dan “Market Outperformers” di 2018 Global Custodian Agent Banks Emerging Markets Survey.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA adalah memperoleh tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek bersifat Ekuitas dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis, disiplin dan memperhatikan faktor risiko.
2. Pembatasan Investasi
BAHANA DANA EKUITAS PRIMA akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media masa atau fasilitas internet;
2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat;
3. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya
5. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat
6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat.
7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA
EKUITAS PRIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah:
8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.
9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
12. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
15. terlibat dalam Transaksi Marjin;
16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada saat terjadinya pinjaman;
17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud;
20. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
• minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat Ekuitas yaitu saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia;
• minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Kas atau setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, Deposito, Sertifikat Deposito dan surat Pengakuan Hutang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dalam bentuk Kas hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA DANA EKUITAS PRIMA.
BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas.
BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat melakukan investasi pada Efek bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA DANA EKUITAS PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.
4. Alokasi Aset
1. Efek Bersifat Ekuitas
Saham : Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA
Jangka Waktu : Tanpa batas jangka waktu.
Denominasi : Rupiah atau mata uang asing.
Maksimum Pembelian : Efek yang diterbitkan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA setiap saat.
2. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang : Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Kas atau setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, Deposito, Sertifikat Deposito dan surat Pengakuan Hutang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxxx Xxxxx : Kurang dari 1 (satu) tahun.
Denominasi : Rupiah atau mata uang asing.
Maksimum Pembelian : 10% (Sepuluh puluh persen)dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA setiap saat.
5. Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro-ekonomi (top-down approach) maupun mikro-ekonomi (bottom-up approach) terhadap pengelolaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian yang optimal.
6. Kebijakan Perputaran Portofolio
Pengelolaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan Efek
didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta xxxxxxx Xxxx yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
7. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Tolok Ukur Kinerja BAHANA DANA EKUITAS PRIMA adalah 100% (seratus persen) kinerja Indeks IDX30.
8. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang BAHANA DANA EKUITAS PRIMA Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam BAHANA DANA EKUITAS PRIMA tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian keuntungan yang diperoleh BAHANA DANA EKUITAS PRIMA maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA terkoreksi.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagngkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerimaan Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar
Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU PPh No. 36 tahun 2008 |
PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 100 Tahun 2013. | ||
PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 100 Tahun 2013. | ||
PPh Final (20%) | Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh Final (0.1%) | PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 | ||
B. | Bukan obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Industri
Kinerja Emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat Ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten- Emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh Emiten-Emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh Emiten- Emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
3. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
4. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
BAHANA DANA EKUITAS PRIMA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA .
5. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali dan likuidasi
BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio BAHANA DANA
EKUITAS PRIMA. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
6. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
a. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
b. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang telah ditetapkan di depan sebelum BAHANA DANA EKUITAS PRIMA diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat dibubarkan.
7. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi mempengaruhi kinerja BAHANA DANA EKUITAS PRIMA.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dibatalkan peluncurannya atau dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Danatelah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1.Rincian biaya yang menjadi beban Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 4% (empat persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;---
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak dan/atau Prospektus (jika ada) setelah BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada) ;
▪ Biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali atau pengalihan Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah BAHANA DANA EKUITAS PRIMA mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya asuransi Portfolio BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (jika ada);
▪ Biaya lain di mana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA adalah pihak yang memperoleh manfaat;
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu menjadi beban BAHANA DANA EKUITAS PRIMA; dan
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu.
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA menjadi efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sebesar maksimum 1.5 % (satu koma lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan yang dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya penjualan tersebut akan diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana;
▪ Pemegang Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dikenakan biaya Penjualan Kembali (redemption fee) sebesar maksimum 1 % (satu persen) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali tersebut akan diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana;
▪ BAHANA DANA EKUITAS PRIMA akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan.
▪ Biaya bank atas transfer atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengalihan investasi dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran dividen (jika ada) serta pembubaran dan likuidasi ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA kepada Manajer Investasi;
c. Hak untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA;
f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
h. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA secara periodik; dan
j. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya;
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Prima
(dahulu/formerly Reksa Dana
Dana Ekuitas Prima)
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2018
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as of December 31, 2018 and for the year then ended
with independent auditors’ report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statement Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank Statement Letter
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan Keuangan Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan 1 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif lain 2
Statements of Profit or Loss and Other
Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih yang dapat Diatribusikan kepada Pemegang
Unit Penyertaan 3
Statements of Changes in Net Assets Attributable to Unit Holders
Laporan Arus Kas 4 Statements of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan 5-34 Notes to the Financial Statements
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA)
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA)
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 Desember 2018 dan 2017 December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2018 Notes 2017
ASET ASSETS
Aset Lancar Current Assets
Portofolio efek Investment portfolio
Money market
Instrumen pasar uang - 2b,3,13 20.000.000.000
Efek ekuitas
instruments Equity instruments
(harga perolehan Rp 521.405.051.927 pada tahun 2018 dan Rp 493.658.352.121 pada tahun 2017) | 537.658.320.710 | 2b,3,13 | 571.484.728.880 | (cost of Rp 521,405,051,927 in 2018 and Rp 493,658,352,121 in 2017) |
Jumlah portofolio efek | 537.658.320.710 | 591.484.728.880 | Total investment portfolio | |
Kas di bank | 7.837.619.555 | 2b,4,13 | 5.725.990.098 | Cash in bank |
Piutang bunga | - | 2b,2c,5,13 | 5.698.630 | Interest receivables |
Piutang dividen | 178.770.405 | 2b,6,00 | 000.000.000 | Dividend receivables |
Piutang lain-lain | - | 2b,7 | 7.583.344 | Other receivables |
Piutang transaksi efek | 00.000.000.000 | 2b,8,13 | - | Security transaction receivable |
JUMLAH ASET | 568.146.708.815 | 597.406.930.777 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Liabilitas lancar | Current liabilities | |||
Utang transaksi efek | - | 2b,9,13 | 6.836.953.409 | Security transaction payables |
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 480.694.707 | 10 | 2.016.065.000 | Advance for investment units subscription |
Utang pembelian kembali unit | Redemption of investment | |||
penyertaan | 00.000.000.000 | 2b,11,00 | 000.000.000 | unit payables |
Biaya yang masih harus dibayar | 2.820.169.812 | 2b,12,13,20 | 1.416.437.673 | Accrued expenses |
Utang pajak | 278.324.434 | 2d,14b | 664.463.353 | Tax payables |
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL LIABILITIES | |
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | NET ASSETS | |||
KEPADA PEMEGANG |
|
| ATTRIBUTABLE TO | |
UNIT PENYERTAAN | 538.528.733.123 | 585.899.615.240 | UNIT HOLDERS | |
UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 114.241.945,1217 | 15 | 112.955.842,7900 | OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER |
|
| NET ASSETS VALUE PER | |
UNIT PENYERTAAN | 4.713,93 | 5.186,98 | INVESTMENT UNIT |
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER
COMPREHENSIVE INCOME
For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2018 | Catatan/ Notes | 2017 | ||
PENDAPATAN | INCOME | |||
Pendapatan bunga | 435.746.220 | 2c,16 | 2.795.928.174 | Interest income |
Dividen | 00.000.000.000 | 2c | 00.000.000.000 | Dividend |
Jumlah pendapatan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total income | |
BEBAN | EXPENSES | |||
Jasa pengelolaan | (00.000.000.000 ) | 2c,17,20 | (00.000.000.000 ) | Management fee |
Jasa kustodian | (677.466.981 ) | 2c,18 | (868.701.715 ) | Custodian fee |
Lain-lain | (2.912.467.156 ) | 2c,19 | (1.218.260.040 ) | Others |
Jumlah beban | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000 ) | Total expenses | |
RUGI OPERASI | (3.023.408.688 ) | (1.046.485.359 ) | OPERATING LOSS | |
KEUNTUNGAN/(KERUGIAN) INVESTASI YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 00.000.000.000 | 2b,2c | 00.000.000.000 | REALIZED AND UNREALIZED GAIN/ (LOSS) ON INVESTMENTS Realized gain on investments |
(Kerugian)/keuntungan investasi yang belum direalisasi | (00.000.000.000 ) | 2b,2c | 00.000.000.000 | Unrealized (loss)/gain on investments |
Jumlah (kerugian)/keuntungan investasi yang telah dan |
|
| Total realized and unrealized (loss)/gain | |
belum direalisasi | (00.000.000.000 ) | 00.000.000.000 | on investments |
(PENURUNAN)/KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI
OPERASI SEBELUM
(DECREASE)/INCREASE IN NET ASSETS
ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS FROM OPERATIONS
PAJAK PENGHASILAN (00.000.000.000 ) 00.000.000.000 BEFORE INCOME TAX
PAJAK PENGHASILAN | (3.892.197.000 ) | 2d,14c | (3.898.536.750 ) INCOME TAX | |
(PENURUNAN)/KENAIKAN ASET | ||||
BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI SETELAH |
|
| (DECREASE)/INCREASE IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS FROM OPERATIONS | |
PAJAK PENGHASILAN | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | AFTER INCOME TAX | |
PENDAPATAN KOMPREHENSIF | OTHER COMPREHENSIVE |
LAIN - -
(PENURUNAN)/KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMEGANG UNIT
INCOME
(DECREASE)/INCREASE IN NET ASSETS
ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS
PENYERTAAN DARI OPERASI (00.000.000.000) 00.000.000.000 FROM OPERATIONS
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS
For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2018 | 2017 | ||
KENAIKAN/(PENURUNAN) | |||
ASET BERSIH YANG DAPAT | INCREASE/(DECREASE) | ||
DIATRIBUSIKAN KEPADA | IN NET ASSETS | ||
PEMEGANG UNIT | ATTRIBUTABLE TO | ||
PENYERTAAN | UNIT HOLDERS | ||
DARI OPERASI | FROM OPERATIONS | ||
Rugi operasi | (3.023.408.688 ) | (1.046.485.359 ) | Operating loss |
Keuntungan investasi yang telah | |||
direalisasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Realized gain on investments |
(Kerugian)/keuntungan investasi | Unrealized (loss)/gain | ||
yang belum direalisasi | (00.000.000.000 ) | 00.000.000.000 | on investments |
Pajak penghasilan | (3.892.197.000 ) | (3.898.536.750 ) | Income tax |
Pendapatan komprehensif lain | - | - | Other comprehensive income |
Jumlah (penurunan)/kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan
kepada pemegang
Total (decrease)/increase in net assets attributable to
unit holders
unit penyertaan dari operasi (00.000.000.000 ) 00.000.000.000 from operations
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | TRANSACTION WITH UNIT HOLDERS | ||
Penjualan unit penyertaan | 612.357.874.767 | 217.703.778.349 | Subscription for investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (603.184.305.749) | (473.957.008.565) | Redemption of investment units |
Pendapatan yang didistribusikan | - | - | Distributed income |
Jumlah transaksi dengan |
| Total transaction with | |
pemegang unit penyertaan | 9.173.569.018 (256.253.230.216 ) | unit holders |
JUMLAH PENURUNAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMEGANG
TOTAL DECREASE IN NET ASSETS
ATTRIBUTABLE TO
UNIT PENYERTAAN (00.000.000.000 ) (000.000.000.000) UNIT HOLDERS
ASET BERSIH
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO
UNIT HOLDERS AT THE BEGINNING
PADA AWAL TAHUN 585.899.615.240 762.477.931.980 OF THE YEAR
ASET BERSIH
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG
UNIT PENYERTAAN
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO
UNIT HOLDERS AT THE END
PADA AKHIR TAHUN 538.528.733.123 585.899.615.240 OF THE YEAR
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA)
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA)
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2018 2017
Arus kas dari aktivitas operasi Cash flows from operating activities
Purchases of
Pembelian efek ekuitas | (606.034.226.192) | (194.762.002.395) | equity instruments |
Penjualan efek ekuitas | 562.931.272.474 | 397.014.742.824 | Proceeds from sale of equity instruments |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 433.920.011 | 2.989.751.641 | Receipts of interest on time deposits |
Penerimaan bunga jasa giro | 7.524.839 | 8.445.026 | Receipt of interest on current accounts |
Penerimaan dividen Penerimaan/(pembayaran) pendapatan lain-lain | 00.000.000.000 0.000.000 | 00.000.000.000 (0.000.000 ) | Receipt of dividend Receipt/(payments) of other income |
Pembayaran jasa pengelolaan | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000 ) | Payments of management fee |
Pembayaran jasa kustodian | (694.130.843 ) | (890.660.745 ) | Payments of custodian fee |
Pembayaran biaya lain-lain | (1.462.963.955 ) | (1.195.482.805 ) | Payments of other expenses |
Pembayaran pajak kini | (4.278.335.919 ) | (2.667.881.995 ) | Payments of current tax |
Kas bersih yang (digunakan untuk)/dihasilkan dari |
|
| Net cash (used in)/provided by |
aktivitas operasi | (00.000.000.000 ) | 000.000.000.000 | operating activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan Cash flows from financing activities
Proceeds from subscription
Penjualan unit penyertaan | 608.814.069.365 | 219.560.030.630 | for investment units |
Pembelian kembali unit | Payments on | ||
penyertaan | (577.718.915.112 ) | (478.392.181.285 ) | redemption of units |
Kas bersih yang dihasilkan
dari/(digunakan untuk) Net cash provided by/(used in)
aktivitas pendanaan 31.095.154.253 (258.832.150.655 ) financing activities
Decrease on
Penurunan kas dan setara kas | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000 ) | cash and cash equivalent |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Cash and cash equivalent at the beginning of the year |
Kas dan setara kas |
|
| Cash and cash equivalent |
pada akhir tahun | 7.837.619.555 | 00.000.000.000 | at the end of the year |
Kas dan setara kas terdiri atas: | Cash and cash equivalent consist of: | ||
Kas di bank | 7.837.619.555 | 5.725.990.098 | Cash in banks |
Deposito berjangka | - | 20.000.000.000 | Time deposits |
Jumlah kas dan setara kas | 7.837.619.555 | 00.000.000.000 | Total cash and cash equivalent |
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA)
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Prima (dahulu Reksa Dana Dana Ekuitas Prima) (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2016.
Reksa Xxxx Xxxx Xxxxxxx Prima (formerly Reksa Xxxx Xxxx Xxxxxxx Prima) (“the Mutual Fund”) is an open-ended Collective Investment Contract’s Mutual Fund established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning Capital Market and the Decree of the Chairman of Capital Market Supervisory Board and Financial Institution No. KEP-22/PM/1996 dated Januari 17, 1996 which has been amended several times, latest by the Financial Services Authority Decree No. 23/POJK.04/2016 of the Fund in the form of Collective Investment Contract is effective from June 19, 2016.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Since December 31, 2012, the functions, duties, and powers of regulation and supervision of financial services activity in the Capital Markets sector, Insurance, Pension Funds, Financial Institutions and other Financial Institutions switched from Minister of Finance and the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency to Financial Services Authority.
Kontrak investasi kolektif Reksa Dana antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan Citibank, N.A., Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 35 tanggal 27 Januari 2006 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Bahana TCW Investment Management as Investment Manager and Citibank, N.A., Jakarta, as Custodian Bank, was stated in Deed No. 35 dated January 27, 2006 before Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notary in Jakarta.
Pada tanggal 19 Februari 2013 telah dibuat Addendum II No 116 dihadapan Xxxx Xxxxxxxx,S.H., notaris di Jakarta, dan dirubah kembali melalui Addendum III No. 100 tanggal
16 Juni 2014, addendum IV No. 21 tanggal 9 April 2015 dan terakhir dirubah dengan Addendum V No. 42 tanggal 7 Desember 2015 dihadapan notaris yang sama. Perubahan-perubahan tersebut adalah mengenai penyesuaian kontrak investasi kolektif Reksa Dana terhadap Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku dan perubahan kebijakan investasi serta imbalan jasa.
On February 19, 2013 has made Addendum II No. 116 before Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta, and amended through Addendum III No. 100 dated June 16, 2014, Addendum IV No. 21 dated April 9, 2015 and the latest with Addendum V No. 42 dated December 7, 2015 before the same notary. Those changes are concerning the Mutual Fund’s collective investment contract adaptation towards the prevailing capital market regulation as well as invesment policy and service charge changes.
Xxxxx Xxxx telah mengalami perubahan Bank Kustodian dari Citibank,N.A., cabang Jakarta menjadi Standard Chartered Bank, cabang Jakarta. , hal ini dituangkan dalam Akta No. 02 tanggal
2 July 2018 Addendum VII yang dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
The Mutual Fund has changed Custodian Bank from Citibank,N.A., Jakarta branch to Standard Chartered Bank, Jakarta branch, regarding to Notarial Deed No. 02 dated July 2, 2018 Addendum VII of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary public in Jakarta.
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA XXXX XXXX XXXXXXX PRIMA) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Pada tanggal 17 Oktober 2018 telah dibuat Addendum VIII No 37 dari Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx,S.H., notaris di Jakarta. Addendum tersebut mengenai penyesuaian kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx terhadap Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku dan perubahan nama serta imbalan jasa. Xxxxx Xxxx telah mengalami perubahan nama dari Reksa Xxxx Xxxx Xxxxxxx Prima menjadi Reksa Dana Bahana Dana Ekuitas Prima.
On October 17, 2018 has made Addendum VIII No. 37 of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx,S.H., notary in Jakarta The addendum concerning the Mutual Fund’s collective investment contract adaptation towards the prevailing capital market regulation as well as invesment policy and name and also service charge changes The Mutual Fund has changed name from Reksa Xxxx Xxxx Xxxxxxx Prima to Reksa Xxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Prima..
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan kontrak investasi kolektif adalah sebanyak 1.000.000.000 (satu miliar) unit penyertaan.
In accordance with the collective investment contract, the Mutual Fund offers 1,000,000,000 (one billion) investment units.
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memperoleh tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada efek bersifat ekuitas dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis, disiplin dan memperhatikan faktor risiko.
The investment’s objective of the Investment Mutual Fund is to provide an optimal potential return over the long term through investment in equity instruments by holding on systematic investment process, discipline and notice to risk factors.
Sesuai dengan kontrak investasi kolektif, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek bersifat ekuitas (saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia), serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada kas dan setara kas dan/atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun (antara lain Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia) dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Xxxxx Xxxx dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (repo) sehubungan dengan transaksi efek tersebut di atas. Reksa Dana dapat melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau dicatatkan di bursa efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
In accordance with the collective investment contract, the assets of the Mutual Fund will be invested in minimum of 80% (eighty percent) and maximum of 100% (one hundred percent) on equity instruments (shares listed in Indonesia Stock Exchange), and minimum of 0% (zero percent) and maximum of 20% (twenty percent) on cash or cash equivalents and/or money market instruments with maturity of less than one year (Indonesian Treasury Bills, Bank Indonesia Certificates) and issued in accordance with the Indonesian regulations. The Mutual Fund can engage into repurchase agreement (repo) in connection to the portfolio transaction. The assets of the Mutual Fund can be invested in equity instruments sold through public offering and/or listed in overseas stock exchange in accordance with the Indonesian regulations.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-314/PM/2006 pada tanggal 9 Februari 2006.
The Mutual Fund obtained a Notice of Effectivity of its operation from the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency based on his Decision Letter No. S-314/PM/2006 dated February 9, 2006.
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA XXXX XXXX XXXXXXX PRIMA) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2018 dan 2017 adalah tanggal 28 Desember 2018 dan 29 Desember 2017. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 4 Maret 2019. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam kontrak investasi kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
Transactions of units and net asset value per unit holders were published only on the bourse day. The last day of the bourse in December 2018 and 2017 were December 28, 2018 and December 29, 2017. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2018 and 2017 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2018 and 2017 respectively.
These financial statements were authorized for issue by the Investment Manager and Custodian Bank on March 4, 2019. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for statements of Mutual Funds in accordance with duties and responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank as stated in the collective investment contract of the Mutual Fund and the prevailing laws and regulations.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. ACCOUNTING POLICIES
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements and the significant accounting policy adopted in preparing the financial statements of the Mutual Fund.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial Statements
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep akrual, kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
The financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which comprise the Statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Indonesian Institute of Accountants and Capital Market Regulator.
The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss.
The financial statement prepared based on the accrual concept basis, except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments of cash and cash equivalents classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in bank and time deposits with maturity of three months or less.
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA XXXX XXXX XXXXXXX PRIMA) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan) a. Basis of Preparation of the Financial Statements
(continued)
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
Figures in the financial statements are expressed in full amount of Rupiah, unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, income and expense.
Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the current event and the action, the realization may differ from those estimates.
b. Instrumen Keuangan b. Financial Instruments
Klasifikasi Classification
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan investasinya pada efek ekuitas dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan yang diklasifikasi sebagai pinjaman dan piutang termasuk di dalamnya deposito berjangka, kas di bank, piutang bunga dan piutang dividen.
Liabilitas keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi termasuk di dalamnya utang transaksi efek, utang pembelian kembali unit penyertaan dan biaya yang masih harus dibayar.
The Mutual Fund has classified the investments in equity instruments into the financial assets at fair value through profit or loss category.
Financial assets that are classified as loans and receivables include time deposits, cash in bank, interest receivable and dividend receivables.
Financial liabilities that are not stated at fair value through profit or loss include security transaction payables, redemption of investment unit payable and accrued expenses.
Pengakuan Recognition
Xxxxx Xxxx mengakui aset keuangan dan liabilitas keuangan pada saat Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontrak instrumen tersebut.
Pembelian aset keuangan yang lazim diakui menggunakan tanggal perdagangan. Sejak tanggal tersebut keuntungan dan kerugian atas perubahan dari nilai wajar diakui.
The Mutual Fund recognizes financial assets and financial liabilities on the date it becomes a party to contractual provision of the instruments.
A regular way purchase of financial assets is recognized using trade date. From that date any gains and losses from changes in fair value of the financial assets or financial liabilities are recognized.
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA XXXX XXXX XXXXXXX PRIMA) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
b. Instrumen Keuangan (lanjutan) b. Financial Instruments (continued)
Pengukuran Measurement
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajarnya.
Financial assets or financial liabilities are measured initially at its fair value.
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut.
In the case of financial assets or financial liabilities not measured at fair value through profit or loss, the fair value plus transaction costs those are directly attributable to the acquisition or issuance of the financial assets or financial liabilities.
Penurunan Nilai Impairment
Aset keuangan yang disajikan sebesar biaya perolehan atau biaya perolehan yang diamortisasi, dievaluasi setiap tanggal laporan posisi keuangan, untuk menentukan apakah terdapat bukti objektif atas penurunan nilai.
Financial assets that are stated at cost or at amortized cost are reviewed at each statements of financial position date to determine whether there is objective evidence of impairment.
Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti yang objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (“peristiwa yang merugikan”), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Impairment losses are incurred only if there is objective evidence of impairment as a result of one or more events that occurred after the initial recognition of the asset (a "loss event") and that loss event (or events) has an impact on the estimated future cash flows of the financial asset or group of financial assets that can be reliably estimated
Penghentian Pengakuan Derecognition
Xxxxx Xxxx menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual untuk menerima arus kas dari aset keuangan berakhir atau aset keuangan tersebut ditransfer, dan transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan sesuai dengan PSAK 55.
The Mutual Fund derecognizes financial assets when the contractual rights to the cash flows from the financial assets expire or it transfers the financial asset, and the transfer qualifies for derecognition in accordance with SFAS 55.
Xxxxx Xxxx menggunakan metode rata-rata tertimbang dalam menentukan keuntungan/ (kerugian) yang direalisasi pada saat penghentian pengakuan.
The Mutual Fund uses the weighted average method to determine realized gains/(losses) on derecognition.
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA XXXX XXXX XXXXXXX PRIMA) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
b. Instrumen Keuangan (lanjutan) b. Financial Instruments (continued)
Penghentian Pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas keuangan yang ditetapkan dalam kontrak dihentikan, dibatalkan atau kadaluarsa.
A financial liability is derecognized when the obligation specified in the contract is discharged, cancelled or expired.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
The fair value of financial instruments at the statements of financial position date is based on their quoted market price traded in active market.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Manajer Investasi menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari intrumen lain yang secara substansial sama, analisis arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
If the market for a financial instrument is not active, the Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Xxxxxxx pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi (Tingkat 3).
1. Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2);
3. Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3).
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA XXXX XXXX XXXXXXX PRIMA) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
b. Instrumen Keuangan (lanjutan) b. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
Tingkat pada hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy to categorize the measurement or fair value as a whole is determined based on the lowest level of input which is significance of an input to the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities.
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognized amounts and the intention is to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
c. Pendapatan dan Beban c. Income and Expenses
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Interest income from financial instruments is recognized on an accrual basis, by reference to the time period, the nominal value and the related interest rate.
Dividends are recognized when the right to received payment is established. In the case of quoted equity investments, the right to receive payment is normally established on the security’s ex-dividend date.
Expense is recognized on an accrual basis. Expenses related to management service, custodian service and other expenses is calculated and accrued daily.
Unrealized gain losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of comprehensive income for the current year. Gains and losses that have been realized on the sale of portfolio securities are calculated based on the cost of using the weighted average method.
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA XXXX XXXX XXXXXXX PRIMA) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
d. Pajak Penghasilan d. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognized in the profit or loss, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognized in other comprehensive income or directly in equity, respectively.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
For non-final income tax, current year income tax is calculated based on any taxable increase in net assets attributable to holders investment unit from operations activities in the respective year and is calculated based on applicable tax rates.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Deffered tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deffered tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against, which the deductible temporary differences and carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized.
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA XXXX XXXX XXXXXXX PRIMA) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) 2. ACCOUNTING POLICIES (Continued)
d. Pajak Penghasilan (lanjutan) d. Income Tax (continued)
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or, when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined.
e. Transaksi dengan Pihak Berelasi e. Transactions with Related Parties
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak- Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
The Mutual Fund transaction with its related parties as defined in the SFAS 7 (revised 2015) “Disclosures of Related Parties”. Transaction type and balances with related parties are disclosed in notes to the financial statements.
f. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
f. Changes to the statements of financial accounting standards and interpretations of financial accounting standards
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018, diantaranya sebagai berikut :
Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountant (DSAK-IAI) has issued the following new standards, amendments and interpretations which were effective on or after January 1, 2018, as follow:
- Amandemen PSAK 2 “Laporan Arus Kas”
- Amandemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan”
- Amendment to SFAS 2 “Statement of Cash Flow”
- Amendment to SFAS 46 “Income Tax”
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Implementation of the above SFAS and IFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Fund's financial statements for current period or prior years.
3. PORTOFOLIO EFEK 3. INVESTMENT PORTFOLIO
Ikhtisar portofolio efek Summary of investment portfolio
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut:
Balance of investment portfolio as of December 31, 2018 and 2017 are as follows:
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA XXXX XXXX XXXXXXX PRIMA) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
20. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
20. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued)
Transaksi Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx (lanjutan) Transactions with Related Parties (continued)
b. Transaksi Reksa Dana dengan Xxxxxxx Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut:
b. The Mutual Fund transactions with Investment Manage for the years ended December 31, 2018 and 2017 are as follows:
2018 2017
Laporan Posisi Keuangan: Statements of Financial Position:
Biaya yang masih harus dibayar 1.272.226.396 1.301.333.600 Accrued expenses
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain:
Statements of Profit or Loss and
Other Comprehensive Income:
Beban jasa pengelolaan 00.000.000.000 00.000.000.000 Management fee expenses
21. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
21. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
The preparation of the Mutual Fund’s financial statements requires Investment Manager to make judgements, estimates and assumptions that affect the reported amounts and disclosures recognized in the financial statements. However, uncertainty about these assumptions and estimates could probably result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset and liability affected in future periods.
Pajak Penghasilan Income Tax
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
Significant judgement is needed to determine the amount of income tax. The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in the calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty.
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA XXXX XXXX XXXXXXX PRIMA) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
22. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 22. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
The Investment Manager maintains position in a variety of financial instruments as dictated by its investments management strategy. The Mutual Fund’s investing activities expose it to various types of risk that are associated with the financial instruments and markets in which it invests.
a. Risiko Investasi a. Investment Risk
Peningkatan suku bunga di suatu Negara memiliki tingkat risiko menurunkan minat perusahaan melakukan investasi merespon naiknya suku bunga kredit dan pelemahan daya beli masyarakat, yang berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan indeks pasar efek dan exchange rate risk di Negara tersebut. Perubahan siklus dan indikator ekonomi, kinerja keuangan emiten, maupun tindakan emiten melakukan corporate action, akan berdampak langsung terhadap harga Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di bursa, munculnya indikator negatif dari indikator tersebut, maka investor menghadapi risiko capital loss, kegagalan emiten mendistribusikan deviden, efek menjadi tidak likuid, dan dikeluarkannya Efek emiten di bursa (delisting). Efek bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di bursa, memiliki instrumen turunannya (derivatif) yaitu berupa warrant dan right, dimana kedua efek ini memiliki harga dan dapat diperdagangkan di bursa. Harga efek (atau rasio hak exercise atas efek) yang terkandung pada warrant dan right yang di tawarkan emiten, juga dapat mempengaruhi harga pasar atas efek tersebut.
The increase in interest rates in a particular country may lower corporate appetite to invest in any investment instrument. This is a normal response to rising mortgage interest rates and weakening purchasing power, which have an adverse impact on slowing economic growth, decline in the capital market index, and exchange rate risk in the country. Cyclical changes and sudden change in economic indicators, the issuer's financial performance, as well as corporate action conducted by issuer which viewed negatively by investors, will have a direct impact on the price of equity securities traded on exchanges. The emergence of a negative indicator such as investors face the risk of capital loss, the failure of the issuer to distribute dividends, the stocks become illiquid, and possible delisting by Securities Exchange may also give negative impact to the price of equity. Equity securities are traded on the stock exchange, their derivative instruments (derivatives) are in the form of warrants and rights, where both of these instruments are priced and can be traded on an exchange. Derivative price (or the ratio of exercise rights over the instrument) contained in the warrants and rights offered by the issuer, which may also have adverse effect to market price of the securities.
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA XXXX XXXX XXXXXXX PRIMA) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
22. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
22. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
b. Risiko Non-Sistemik b. Non-Systemic Risk
Harga-harga Efek bersifat Ekuitas di pasar dapat juga dipengaruhi oleh risiko non-sistemik yaitu risiko yang disebabkan oleh menurunnya kinerja perusahaan karena faktor-faktor kerugian bisnis, kegagalan operasional atau menurunnya siklus bisnis. Untuk meminimumkan tingkat risiko tersebut Manajer Investasi, selain proses pemilihan efek yang dilakukan secara selektif melalui tahapan tahapan proses screening dengan berbagai metode dan analisis makro-mikro secara teliti dan akurat, serta menerapkan kebijakan diversifikasi dan pembobotan alokasi aset portofolio pada berbagai sektor industri yang memiliki prospek investasi yang baik, Manajer Investasi juga melakukan visit ke emiten untuk mendapatkan view prospek jangka panjang, baik dari aspek kuantitatif maupun kualitatif dari emiten yang bersangkutan. Performa dari portofolio investasi secara terus menerus dievaluasi secara periodik triwulanan, bulanan dan mingguan, baik oleh tim investasi maupun dalam forum rapat Komite Investasi.
The Price of equity securities in the market may also be influenced by non-systemic risk which is associated with the declining performance of a company due to factors adverse business condition, operational failure or declining business cycle. Investment Manager should apply more cautious approach in selecting the stocks to make up the portfolio construction and conduct the selection process which is done selectively through the stages of the screening process with various methods and macro-micro analysis carefully and accurately, as well as implementing a policy of diversification and asset allocation to the portfolio weighting in various industrial sectors that have good investment prospects. Investment Manager also conducts regular visit to the issuer to obtain a long-term view prospects, both quantitative and qualitative aspects of the issuer. Performance of the investment portfolio is continuously evaluated periodically quarterly, monthly and weekly, either by member of the investment team and the Investment Committee forum meeting.
c. Risiko Likuiditas c. Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya. Dalam pengelolaan risiko likuiditas efek bersifat ekuitas, Manajer Investasi selalu mempertimbangkan tingkat likuiditas atas efek bersifat ekuitas tersebut yang akan dijadikan portofolio serta melakukan proses analisis tingkat sensitivitas atas faktor faktor makro-mikro yang dapat memempengaruhi tingkat risiko likuiditas efek tersebut, termasuk dalam melakukan diversifikasi dan pembobotan alokasi portofolio efek untuk mendapatkan keseimbangan tingkat risikonya berdasarkan tingkat kesinambungan indikator-indikator pertumbuhan kinerja keuangan emiten, tingkat likuiditas pasar, market floating share, pertumbuhan sektor/industri, dan berbagai indikator lainnya yang dapat menunjukan tingkat likuiditas atas efek tersebut di pasar baik berdasarkan historikalnya maupun proyeksi masa akan datang.
Liquidity risk is the risk that occurred when a Mutual Fund does not have sufficient cash flow to meet its obligations. In the management of liquidity risk of equity securities, the Investment Manager always consider the level of liquidity on equity instruments that will be used in the portfolio construction and make the process of analyzing the level of sensitivity of the factors that may affect liquidity risk level, including in diversifying and weighting allocation of portfolio securities to obtain the balance of the level of risk based on the level of sustainability indicators for the growth of the issuer's financial performance, the level of market liquidity, floating market share, growth of the sector industry, and a variety of other indicators that can show the level of liquidity on these securities in the market both historically and projected future.
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA XXXX XXXX XXXXXXX PRIMA) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
22. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 22. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
c. Risiko Likuiditas (lanjutan) c. Liquidity Risk (continued)
Dengan demikian tingkat risiko likuiditas atas efek tersebut dapat diminimalisir, sehingga ketika Reksa Dana memerlukan likuiditas maka Efek yang ada dalam portofolio dapat dijual dan diserap dengan mudah oleh pasar.
With the mitigations steps above, the liquidity risk can be minimized thus when the mutual fund requires the liquidity, the stocks in the portfolio can be easily sold and should be easily absorbed in the market.
d. Risiko Perubahan Harga d. Price Fluctuations Risk
Efek bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di bursa tidak lepas dari tingkat volatilitas harga. Dua faktor utama yang mempengaruhi volatilitas Efek bersifat Ekuitas, yaitu (i) sentimen pasar (faktor teknikal) dan kinerja eminten dan makro ekonomi (faktor fundamental).
Untuk meminimumkan tingkat risiko perubahan (tingkat volatilitas) harga, maka sebelum Manajer Investasi menentukan alokasi portofolio investasi Reksa Dana, Manajer Investasi melakukan tahapan proses analisis sensitivitas dengan berbagai faktor-faktor variable dan skenario pengukur tingkat risiko, yang dituangkan kedalam bentuk portofolio modeling. Untuk selanjutnya, portofolio modeling ini akan dijadikan sebagai acuan bagi Manajer Investasi dalam mengambil tindakan-tindakan investasi yang diperlukan termasuk tindakan untuk melakukan rebalancing portofolio dalam upaya meminimumkan tingkat risiko penurunan nilai aset Reksa Dana yang dalam dan Manajer Investasi melakukan proses monitoring hasil dari valuasi nilai aset Reksa Dana secara harian. Sepanjang perubahan (volatilitas) harga yang terjadi bukan disebabkan oleh faktor fundamental, maka Manajer Investasi tidak perlu mengambil tindakan-tindakan yang berlebihan, atau mengambil tindakan seperlunya untuk menjaga kinerja Reksa Dana.
Equity securities are traded on an exchange cannot be separated from the level of price volatility. Two main factors that affect the volatility of equity securities, namely (i) market sentiment (technical factors) and the performance of listed companies and macroeconomic (fundamentals).
To minimize the risk level changes (volatility) in price, the Investment Manager should perform sensitivity analysis process in several stages with various factors and variable scenarios measuring the level of risk prior to allocation of the investment portfolio. Xxxxxxxxxx, this modeling portfolio will serve as a reference for the Investment Manager in taking the necessary investments actions including portfolio rebalancing. The monitor should also conduct monitoring process to the results of the valuation of the asset value of the Mutual Fund on a daily basis as an integral effort to minimize the risk of impairment of assets in the Mutual Fund. If the changes (volatility) in price occurred are not caused by fundamental factors, the Investment Manager does not need to take excessive measures to maintain the performance of the Fund.
e. Risiko Trading e. Trading Risk
Potensi risiko ini dapat ditimbulkan sebagai akibat dilakukannya transaksi jual-beli efek atau jenis transaksi lainnya yang berhubungan dengan underlying aset Reksa Dana, dimana counterpart memiliki potensi risiko gagal serah atau gagal bayar untuk pemenuhan kewajibannya kepada Manajer Investasi, dan Manajer Investasi tidak dapat atau terlambat memenuhi kewajiban kepada investor atas penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana.
This is the risks that caused as a result of the transaction of securities or other types of transactions related to the underlying assets of mutual funds, where the counterparty has the potential risk of failure to deliver or decline to pay for the fulfillment of its obligations to the fund managers, and Investment Managers are not able to fulfill or got delayed in fulfilling its obligations to investors on redemption of units of mutual funds.
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA XXXX XXXX XXXXXXX PRIMA) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
22. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 22. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
e. Risiko Trading (lanjutan) e. Trading Risk (continued)
Untuk itu guna meminimalkan tingkat risiko tersebut, Manajer Investasi menerapkan kebijakan pemilihan counterpart secara selektif dan ketat melalui proses due diligence dengan dan proses evaluasi ketat secara periodik setiap triwulanan. Semua aspek harus dikaji sebelum dan setelah menunjuk counterpart. Aspek yang dikaji harus mencakup analisis kuantitatif (permodalan) serta kualitatif yang menyangkut pertimbangan kualitas manajemen, track record, serta kapasitas SDM maupun penerapan teknologi counterpart.
To minimize the risk level, investment manager should implement a selective and rigorous selection of counterpart through due diligence process and a rigorous evaluation process conducted at least on a quarterly basis. All aspects should be assessed before and after appointing counterparty. Aspects studied should include quantitative analysis (capital) as well as qualitative considerations concerning the quality of management, track record, as well as human resource capacity and application of information technology.
f. Analisis Sensitivitas f. Sensitivity Analysis
Analisis sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga.
The sensitivity analysis is applied to market risks variables that affect the performance of the Mutual Funds, which is prices and interest rates.
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
The prices sensitivity shows the impact of the reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investments portfolio of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara reguler.
In accordance with the Mutual Fund’s policy,the Investment Managers analyze and monitor the price and the interest rate’s sensitivities on a regular basis.
23. STANDAR AKUNTANSI BARU 23. NEW ACCOUNTING STANDARDS
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, amandemen dan interpretasi yang berdampak pada Reksa Dana yaitu PSAK 71 "Instrumen Keuangan" berlaku efektif pada 1 Januari 2020.
Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants (DSAK-IAI) has issued the following new standards, amendments and interpretations that have an impact on Mutual Funds, SFAS 71 "Financial Instruments" effective on January 1, 2020.
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (dahulu REKSA DANA DANA EKUITAS PRIMA) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (formerly REKSA XXXX XXXX XXXXXXX PRIMA) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the years ended December 31, 2018 and 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
23. STANDAR AKUNTANSI BARU (Lanjutan) 23. NEW ACCOUNTING STANDARDS (Continued)
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
As at the authorisation date of this financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of these new and revised standards to the Mutual Fund's financial statements
24. RASIO-RASIO KEUANGAN 24. FINANCIAL RATIOS
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Following is a summary of the Mutual Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decree of the Chairman of Capital Market Supervisory Board and Financial Institution No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996.
Rasio-rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut:
Financial ratios for the years ended December 31, 2018 and 2017 are as follows:
2018 | 2017 | ||
Jumlah hasil investasi (%) | (9,12) | 12,43 | Total investment return (%) |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (11,36) | 9,66 | Investment return after taking into account marketing expenses (%) |
Biaya operasi (%) | 3,37 | 2,98 | Operating expenses (%) |
Perputaran portofolio | 1,02 | 0,31 | Portfolio turnover |
Penghasilan kena pajak (%) | (29,62) | 18,54 | Taxable income (%) |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
The purpose of the disclosure of the above financial ratios of the Mutual Fund is solely to provide easier understanding on the past performance of the Mutual Fund. These ratios should not be considered as an indication that the future performance would be the same as in the past.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik; dan
3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA DANA EKUITAS PRIMA.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
(iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit.
12.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa.
(ii) Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon Pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
(v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA.
12.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund)
oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan yang bersangkutan diterbitkan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui: -
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BAHANA DANA EKUITAS PRIMA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
12.5. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
1. Bank : Standard Chartered Bank
Rekening : RD BAHANA DANA EKUITAS PRIMA
No. Rekening : 000-0000000-0
2. Bank : Bank Permata
Rekening : Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA
No. Rekening : 701398564
3. Bank : Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Jakarta Rekening : Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA
No. Rekening : 1040004397662
4. Bank : Bank Central Asia Cabang Bursa Efek Jakarta Rekening : Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA
No. Rekening : 4582222880
5. Bank : Bank CIMB Niaga Cabang Sudirman Rekening : Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA
No. Rekening : 0850101671002
6. Bank : Bank BNI Cabang Dukuh Bawah
Rekening : Reksa Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA
No. Rekening 363143377
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.6. Batas Minimum Penjualan Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu Rupiah) atau ditetapkan lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12.8. Pembelian Berkala Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Berkala atas Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dengan mengisi secara lengkap formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir Pembelian Berkala.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau dapat juga diperoleh dengan cara mengunduh formulir Pembelian Berkala yang tersedia melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada Xxxxxxx Investasi untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala.
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala. Manajer Investasi akan menerbitkan suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan
BAHANA DANA EKUITAS PRIMA secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan jangka waktu dan nilai Pembelian Berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, formulir perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir perubahan Pembelian Berkala. Perubahan Pembelian Berkala tersebut terhitung sejak diterimanya formulir perubahan Pembelian Berkala berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12.9. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, uang yang telah disetorkan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan (tanpa bunga) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah penolakan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.10. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan.
Dana pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sebagaimana dimaksud pada bagian
12.5 diatas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Hari Bursa, sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus ini.
13.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
(i) Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
(ii) Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
(iii) Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
13.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar 50 (lima puluh) Unit Penyertaan atau jumlah lainnya yang lebih dari itu dimana nilai investasi Pemegang Unit Penyertaan tidak kurang dari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan milik Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan.
13.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer
Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk melakukan penolakan pembelian kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BAHANA DANA EKUITAS PRIMA diperdagangkan ditutup; dan/atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BAHANA DANA EKUITAS PRIMA di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
c. Keadaan kahar sesuai Pasal 22 Kontrak Investasi Kolektif; dan atau
d. Terdapat hal-hal lain yang tidak ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi akan memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan pembelian kembali sebagaimana diuraikan di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi. Selama periode penolakan Penjualan Kembali tersebut, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru.
13.5. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
13.6. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest).
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BAHANA
XXXX XXXXXXX PRIMA; atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau pada Bank Kustodian lainnya.
14.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani (in complete application) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Media Elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan masing-masing Reksa Dana yang bersangkutan.
14.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan dari BAHANA DANA EKUITAS PRIMA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BAHANA DANA EKUITAS PRIMA diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima pada Rekening BAHANA DANA EKUITAS PRIMA akan dipindahbukukan/ditransfer oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan secara lengkap. Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Media Elektronik, jika pengalihan Unit Penyertaan dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi pengalihan Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
14.4 Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan
pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XV
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN
15.1. Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Selain dikarenakan penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA hanya dapat beralih kepada pihak lain karena pewarisan atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA kepada pihak lain karena hibah.
15.1. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
-Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal Nasabah, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. BAHANA DANA EKUITAS PRIMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang Pernyataan Pendaftarannya dinyatakan Efektif oleh OJK memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
b. Dalam hal BAHANA DANA EKUITAS PRIMA diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus uda puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA.
16.2. Dalam hal BAHANA DANA EKUITAS PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dibubarkan disertai dengan:
i. akta pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK;dan
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BAHANA DANA EKUITAS PRIMA telah memiliki dana kelolaan.
16.3. Dalam hal BAHANA DANA EKUITAS PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengumumkan rencana pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi diselesaikan ; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.4. Dalam hal BAHANA DANA EKUITAS PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubarani BAHANA DANA EKUITAS PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.5. Dalam hal BAHANA DANA EKUITAS PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(i) kesepakatan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
(ii) kondisi keuangan terakhir.
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA EKUITAS PRIMA ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA disertai dengan dokumen sebagai berikut: dari Notaris.
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK
(ii) laporan keuangan pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali.
16.8. Dalam hal BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga, menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.9. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah
mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.10. Dalam hal BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
16.11 Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan/transfer kepada Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
16.12. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sebagai akibat pembubaran BAHANA DANA EKUITAS PRIMA.
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN BAHANA DANA EKUITAS PRIMA
Bagan Operasional BAHANA DANA EKUITAS PRIMA:
Pemesanan Pembelian Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap
?
T
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BK
menyampaikan informasi pembelian ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP,bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
BTIM / APERD
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Untuk pembelian pemesanan pertama kali, formulir pemesanan pembelian dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri,dan dokumen bukti pembayaran kemudian dikirimkan
VERIFIKASI
(Dokumen Pemesanan Pembelian diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
Bagan Operasional BAHANA DANA EKUITAS PRIMA: Pemesanan Pembelian Melalui Bahana Link
MULAI
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web Xxxxxx Xxxx kemudian mengisi formulir pemesanan pembelian dan
upload dokumen bukti pembayaran)
Tidak
Ya
INVESTOR
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
BANK KUSTODIAN
(Kirimkan formulir pemesanan pembelian dan dokumen bukti pembayaran ke Bank Kustodian)
TOLAK
(Aktivasi gagal)
BAB XVIII
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN BAHANA DANA EKUITAS PRIMA
Bagan Operasional BAHANA DANA EKUITAS PRIMA:
Mulai
Lengkap ?
T
Y
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke BTIM / APERD
Bank Kustodian
kirim informasi penjualan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM / APERD
Serahkan FPK dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM /
Investor
Penjualan Kembali Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM / APERD
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke
BTIM / APERD
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPK : Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
MULAI
INVESTOR
Formulir penjualan kembali dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri, kemudian formulir asli ini dikirimkan
VERIFIKASI
(Dokumen Penjualan Kembali diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
BANK KUSTODIAN
(Kirimkan copy formulir penjualan kembali dan dokumen bukti jati diri ke Bank Kustodian)
PEMBAYARAN
(Pembayaran dari penjualan kembali unit penyertaan dilengkapi dengan formulir asl)i
Bagan Operasional BAHANA DANA EKUITAS PRIMA: Penjualan Kembali Melalui Bahana Link
Tidak
Ya
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web Xxxxxx Xxxx kemudian mengisi formulir
penjualan kembali, cetak lalu tanda tangani dan upload bersama copy dokumen bukti jati diri)
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
TOLAK
(Aktivasi gagal)
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 dibawah ini.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir (ii) berakhir.
vi. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
19.4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 19.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XX (Penyelesaian Sengketa).
19.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
20.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif BAHANA DANA EKUITAS PRIMA (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara para pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
20.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
20.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
20.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
20.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, para pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
20.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
20.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
20.8. Xxxxxx keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277
Facsimile : (021) 250-5279
Bahana Link
web : xxxx.xxxxxxxxx.xxx email : xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Jakarta
Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930
Telepon : (000) 00000000