SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Antara UNIVERSITAS TRllOGI
Dengan
PT. BADR INTERACTIVE
Tentang
Pengembangan Website Universitas Trilogi Nomor: 06/TRllOGI/Rektor/SPK/VI/2017
Nomor: 82/BD/V/2017
BA
interact v e
Pada hari ini, hari Rabu tanggal14 bulan Juni tahun dua ribu tujuh belas (14-06-2017) telah dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Universitas Trilogi Corporate Website (untuk selanjutnya disebut "SPK") oleh dan antara:
• Universitas Trilogi, suatu instansi pendidikan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di JI. TMP Kalibata NO.1, RT 4 RW 4, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760, dalam hal ini secara sah diwakili oleh Prof. Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xx. selaku Rektor, yang dapat bertindak secara sah untuk dan atas nama Universitas Trilogi, untuk selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA".
• PT. Badr Interactive, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di JL X. Xxxxxx Xxxxx 43, RT 003/11, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxx, selaku Direktur yang dapat bertindak secara sah untuk dan atas nama PT. Badr Interactive, untuk selanjutnya disebut
"PIHAK KEDUA".
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut "PARA PIHAK".
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan terlebih dahulu hal - hal sebagai berikut :
• bahwa sehubungan dengan perkembangan usaha dari PIHAK PERTAMA, maka diperlukan suatu perangkat lunak dari perusahaan PIHAK KEDUA.
• bahwa PIHAK KEDUA mempunyai keahlian dan pengalaman dalam mengembangkan sistem yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan PIHAK PERTAMA.
• bahwa PIHAK KEDUA dengan ini menawarkan kepada PIHAK PERTAMA untuk melakukan pengembangan web sebagaimana hal yang telah disebutkan sebelumnya dan PIHAK PERTAMA dengan ini setuju terhadap penawaran tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk membuat SPK (Surat Perjanjian Kerja sarna) dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
SPK - Universitas Trilogi Website Page 1 of 7 - 821B0IV/2017 Pihal<1: Piha1<2:LQc
• SPK adalah surat yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA untuk PIHAK KEDUA berupa perintah untuk memulai suatu pekerjaan.
• Dokumentasi berupa petunjuk penggunaan sistem perangkat lunak.
• BAST (Berita Acara Serah Terima) adalah dokumen tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai.
• Amandemen/oddendum dan side letter adalah penetapan atas suatu perubahan kondisi dalam perjanjian yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
Pasal2
RUANG L1NGKUPPEKERJAAN
• PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan sebagaimana terlampir dalam SPK ini.
• merupakan produk akhir harus sesuai dengan Iingkup pekerjaan yang telah disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
• lingkup pekerjaan sebagaimana terlampir sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari SPKini.
• Dokumentasi merupakan bagian dari SPKyang harus dilengkapi oleh PIHAK KEDUA untuk mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Pasal3 OBJEKPERJANJIAN
• PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA untuk melakukan Pengembangan Universitas Trilogi Corporate Website untuk PIHAK PERTAMA.
• Bahwa pengembangan yang harus dibuat dan dikembangkan oleh PIHAK KEDUA untuk PIHAK PERTAMA meliputi penjelasan yang terlampir dalam lampiran.
• PARA PIHAK sepakat bahwa pelaksanaan pembuatan dan Pengembangan Universitas Trilogi Corporate Website sebagaimana tersebut ayat (2) pasal ini harus diselesaikan PIHAK KEDUA dalam jangka waktu selama 30 hari kerja setelah SPKini disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
• PARA PIHAK sepakat bahwa PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan pelayanan maintenance (pemeliharaan puma jual) atas pembuatan dan pengembangan Universitas Trilogi Corporate Website yang baru selama 12 bulan kalender terhitung setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani PARA PIHAK.
SPK - Universitas Trilogi Website Page 2 of 7 - 82/BDN/2017 Pihak 1: Pihak2:-L~
• PARA PIHAK sepakat bahwa pengerjaanfeedback yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA selama masa maintenance dikerjakan dengan Service Level Agreement selama maksimal 7 (tujuh) hari sejakfeedback diberikan.
Pasal4 JANGKA WAKTU
• Jangka Waktu untuk SPK ini selama hari kerja pengerjaan proyek 30 hari kerja dan 12 bulan kalender untuk pengerjaan maintenance yang mulai berlaku efektif sejak
tanggal penandatanganan SPK.
• Jangka Waktu SPK yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan dalam suatu Side Letter yang ditandatangani PARA PIHAK.
• Masing-masing pihak berhak untuk mengakhiri SPK ini sebelum berakhirnya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal SPKini berakhir, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
• Salah satu Pihak diputuskan pailit oleh Pengadilan atau menutup usahanya yang terkait dengan pelaksanaan SPKini.
• Salah satu Pihak dibubarkan atau dilikuidasi.
• PIHAK KEDUA tidak mampu atau gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai syarat dan ketentuan dalam SPKini, atau tidak mematuhi petunjuk dan perintah yang layak dari PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA bersedia untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA.
XxxxxX
XXXXX PENGEMBANGAN DAN CARA PEMBAVARAN
• PARAPIHAK sepakat bahwa biaya pembuatan dan pengembangan Universitas Trilogi Corporate Website yang harus dibayar PIHAK PERTAMAkepada PIHAK KEDUAadalah sebesar Rp 50,000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
• PARAPIHAKsepakat bahwa biaya tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan dibayar PIHAK PERTAMA dengan cara 3 ( tiga ) kali pembayaran sebagai berikut:
• Pembayaran pertama atau down payment (DP) sebesar 30% atau Rp 15,000,000,. (Lima Belas Juta rupiah) akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam waktu 7 hari terhitung sejak PIHAK PERTAMA menerima dokumen penagihan secara lengkap dan benar berupa invoice
dari PIHAK KEDUAatas tertandatanganinya SPKini.
SPK - Universitas Trilogi Website Page 3 of 7 - 82/BCYV12017 Pihak 1:
• Pembayaran kedua sebesar 300A, atau Rp 15,000,000,- (lima Belas Juta rupiah) akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam waktu 7 hari terhitung sejak PIHAK PERTAMA menerima dokumen penagihan secara lengkap dan benar berupa invoice dari PIHAK KEDUA atas 50% pengerjaan proyek ini.
• Pembayaran ketiga sebesar 40% atau Rp 20,000,000,- (Dua Puluh Juta rupiah) akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam waktu 7 hari terhitung sejak PIHAK PERTAMA menerima dokumen penagihan secara lengkap dan benar berupa invoice dari PIHAK KEDUA atas 100% pengerjaan proyek ini serta Berita Acara Serah Terima dari PIHAK KEDUA yang disetujui PARA PIHAK atas selesainya pengembangan website ini.
• Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dengan cara pemindahbukuan (transfer) ke rekening PIHAK KEDUA pada :
Nama Bank Cabang
No. Rekening Atas Nama
: Bank Syariah Mandiri
: KCPJakarta Gandaria
:7070028888
: PT Badr Interactive
Pasal6
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA :
• melakukan pembayaran terhadap PIHAK KEDUA atas hasil pekerjaannya sesuai syarat dan ketentuan dalam SPK ini;
• memperoleh dan memanfaatkan hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA dengan sebagaimana mestinya;
• taat dan tunduk pada syarat dan ketentuan SPK ini.
Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA :
• melaksanakan pekerjaan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SPK ini, termasuk bertanggung jawab untuk menghindari terjadinya kerugian apa pun kepada PIHAK PERTAMA akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam melakukan pekerjaan;
• menjamin bahwa pembuatan dan pengembangan Universitas Trilogi Corporate Website dapat berhasil dengan baik dan dapat mendukung kegiatan operasional usaha PIHAK PERTAMA yang efektif dan efisien;
• menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA sesuai prestasi pekerjaannya;
• memberikan jaminan garansi atas pekerjaannya sesuai Pasal 3 point 4;
SPK - Universitas Trilogi Website Page 4 of 7 - 82JBDIV/2017 Pihak 1:
Pasal9
PEMBATALAN PERJANJIAN
• PIHAK KEDUA dengan ini setuju bahwa PIHAK PERTAMA dapat membatalkan SPK
ini apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang telah diatur dalam SPK.
• PIHAK PERTAMA dengan ini setuju bahwa PIHAK KEDUA dapat membatalkan SPK
ini apabila PIHAK PERTAMA melanggar ketentuan yang telah diatur dalam SPK.
• Apabila terjadi pembatalan SPK sebagaimana tersebut dalam ayat ( 1 ) pasal ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengabaikan atau melepaskan hak yang termaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia tersebut mengatur perihal penghentian dan pengakhiran perjanjian.
Pasall0
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM
• Jika di antara PARA PIHAK timbul perselisihan mengenai SPK ini, PARA PIHAK saling sepakat untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
• Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender penyelesaian melalui jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasionallndonesia (BANI).
• Selama proses penyelesaian, maka PARA PIHAK wajib tetap melaksanakan kewajibannya menurut SPKini.
Pasalll
LAMPIRAN-LAMPIRAN
• Lampiran dari SPK ini merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
• Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini terdiri dari :
• Lingkup Pengerjaan dan Aktivitas
• Rancangan Rencana dan Jangka Waktu Pengembangan
Pasal12
LAIN-LAIN
• Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian ini, berlaku serta mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani, pengganti-penggantinya serta mereka yang memperoleh keuntungan dari padanya.
L
• Segala perubahan dan penambahan serta hal-hal yang belum diatur dalam SPK ini akan diselesaikan melalui perundangan-perundangan yang akan dituangkan dalam Addendum.
SPK - Universitas Trilogi Website Page 6 of 7 - 82/BDIV/2017 Pihak 1: Pihak 2: Q...
• SPK ini dibuat dalam rangkap 2 (dual asli, masing-masing sama bunyinya bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh
PARA PIHAK.
Demikian SPK ini dibuat dengan iktikad baik untuk dipatuhi dan dipergunakan sebagaimana mestinya oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
Tapa" Xxxx Xxxxxx
PT. BADR INTERACTIVE
SPK - Universitas Trilogi Website
Page 7 of 7 - 821BDIV/2017
Pihak 1: Pihak 2: