ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI, ANISAH SE.,MM.
HUKUM PERJANJIAN
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI, ANISAH SE.,MM.
1
MACAM – MACAM PERJANJIAN
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai
usahanya yang sedang dijalankan.
Macam-macam perjanjian antara lain :
a.Perjanjian Timbal Balik yaitu perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.
b.Perjanjian Cuma – Cuma yaitu perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
c.Perjanjian Atas Beban yaitu perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
2
MACAM – MACAM PERJANJIAN
d.Perjanjian Bernama ( Benoemd ) yaitu perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang.
e.Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst ) yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f.Perjanjian Obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
3
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan perjanjian hukum.
4
Syarat Sahnya Perjanjian
c. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban.
5
Pembatalan & Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
⚫ Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
⚫ Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.
6
Pembatalan & Pelaksanaan Suatu Perjanjian
⚫ Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
⚫ Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
7
BUKU REFERENSI
⚫ F Katuuk, Neltje. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Gunadarma. Jakarta 1994.
⚫ Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1. PT. Pradya Paramita. Jakarta. 2005.
⚫ Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. PT. Pradya Paramita. Jakarta. 2005.
⚫ Kartika Sari, Elsi. Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi. Grasindo. Jakarta. 2005.
⚫ Akbar Silondae,Arus dan Andi Fariana F. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Mitra Wacana Media. Jakarta. 2013.
8