PROSPEKTUS REKSA DANA HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND)
PROSPEKTUS REKSA XXXX XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND)
Tanggal Efektif 13 Januari 2005 Tanggal Mulai Penawaran: 17 Januari 2005 REKSA XXXX XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) (selanjutnya disebut “XXXX XXXXXXX (I-HAJJ
SYARIAH FUND)”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) bertujuan untuk mendapatkan pengembalian investasi yang stabil dan meningkat dalam jangka panjang dengan tetap mempertahankan nilai modal melalui investasi yang sesuai dengan syariah dengan mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan opini dari Dewan Pengawas Syariah.
XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu sebesar minimum sebesar 40% (empat puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Obligasi Syariah atau Efek Hutang/Investasi Syariah yang bersifat syariah dan minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 60% (enam puluh persen) pada Efek Pasar Uang Syariah. Pemilihan instrumen dan pengelolaan investasi secara syariah mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Opini dari Dewan Pengawas Syariah.
XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dirancang sebagai suatu Reksa Dana Ethical dengan tujuan khusus untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk membantu orang yang tidak/kurang mampu agar dapat menunaikan ibadah haji ke tanah suci melalui penyisihan yang berupa infaq haji yang dapat dilihat pada Bab III Informasi Mengenai Infaq Haji.
PENAWARAN UMUM
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) apabila periode kepemilikan kurang dari atau sama dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT INSIGHT INVESTMENTS MANAGEMENT
Xxxxxx 0 Xxxxxxxx Xx.00 Xxxxx X, XXXX Xxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp + 00 00 00 000 000
Fax. + 00 00 00 000 000
PT BANK CIMB NIAGA, Tbk
Menara Sentraya Lantai 27 Jl. Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx. 1A Jakarta 12160, Indonesia
T x00 00 0000000; 2505252; 2505353
F x00 00 0000000; 2505207
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB IV), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB VI) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2024
Laporan Keuangan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah per 31 Desember 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND). Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Insight Investments Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | Halaman 1 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) | 11 |
BAB III | KETERANGAN MENGENAI INFAQ HAJI | 15 |
BAB IV | MANAJER INVESTASI | 16 |
BAB V | BANK KUSTODIAN | 17 |
BAB VI BAB VII | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO | 18 21 |
BAB VIII | HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) PERPAJAKAN | 22 |
BAB IX | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 24 |
BAB X | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 26 |
BAB XI | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 29 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 31 |
BAB XIII | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 32 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 38 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT | 42 |
BAB XVI | PENYERTAAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 45 |
BAB XVII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 47 |
BAB XVIII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA | 48 |
BAB XIX | PENGALIHAN INVESTASI PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 52 |
BAB XX | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 54 |
BAB XXI | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 58 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.3. AKSes
AKSes adalah fasilitas yang diluncurkan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) yang memungkinkan para Investor pasar modal Indonesia sebagai Nasabah Pemegang Rekening KSEI untuk memonitor data posisi kepemilikan Efek dan/atau dana serta mutasi Efek dan/atau dana melalui jaringan internet.
1.4. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.7. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT INSIGHT INVESTMENTS MANAGEMENT ATAU DPS PT INSIGHT INVESTMENTS MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Insight Investments Management atau DPS PT Insight Investments Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Insight Investments Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 Tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
1.12. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
i. Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
ii. Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
iii. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
iv. Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
v. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
vi. Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
vii. Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
viii. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
ix. Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
x. Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
xi. Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.13. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.14. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.15. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.16. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I- HAJJ SYARIAH FUND) yang pertama kali (pembelian awal).
1.17. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.20. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan program APU-PPT, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.21. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.22. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasionaldan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.23. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.24. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.25. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.26. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND)yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dengan ketentuan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
ang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi
Xxxxx Xxxx”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
ng berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17-02-2020 (tujuh belas Februari dua ribu dua puluh) tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
1.27. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Insight Investments Management.
1.28. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.29. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.30. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.31. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.32. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan
kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.33. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.36. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari ini.
1.45. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat disektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.47. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
1.48. PROGRAM APU, PPT dan PPSPN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan Adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindakan pidana pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
1.49. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syrariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.50. REKSA XXXX XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND)
HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta No. 2 tanggal 4 Januari 2005, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif No. 33 tanggal 12 Desember 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif No. 25 tanggal 9 November 2016, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx , S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, antara PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
1.51. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.52. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.53. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab VI butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Insight Investments Management.
1.54. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.55. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Xxxxxxxan sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
1.56. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan tanggal 12 Januari 2023.
1.57. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.58. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Xxxxxxx di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND)
2.1. PENDIRIAN XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND)
XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta No. 2 tanggal 4 Januari 2005, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif No.33 tanggal 12 Desember 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Ny.Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H. , notaris di Jakarta dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif No. 25 tanggal 9 November 2016 , dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx , S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, antara PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-76/PM/2005 tanggal 13 Januari 2005 .
XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Opini Dewan Pengawas Syariah tertanggal 06 November 2004..
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah bi al-Ujrah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan Pembubaran dan Likuidasi dalam Bab XX Prospektus ini.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5. PENGELOLA REKSA XXXX
Dalam melakukan pengelolaan PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari:
a. Komite Investasi
Komite Investasi XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen asset kepada Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) saat ini terdiri dari:
Ketua merangkap Anggota : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Anggota : Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx
Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Ria bergabung dengan PT Insight Investments Management pada Oktober 2020 dan menjabat sebagai Direktur. Beliau menyelesaikan pendidikannya di Institut Pertanian Bogor (IPB). Ria memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di lembaga keuangan lokal dan asing ternama di bidang perbankan dan asuransi seperti Citibank, ABN Amro Bank, CIMB Niaga Bank dan PT Prudential Life Insurance. Pengalaman bekerjanya di pasar modal adalah di PT Danareksa Investment Management dan di PT Mandiri Manajemen Investasi yang menangani Investor Institusi dan Retail, Customer Service, dan Digital. Beliau memiliki sertifikasi Manajemen Risiko dan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-130/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 Juli 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-420/PM-211/PJ- WMI/2021 tanggal 17 Desember 2021.
Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx
XXX Xxxxx (Agung) bergabung dengan PT Insight Investments Management pada April 2011. Beliau menyelesaikan pendidikan nya di Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan gelar MBA. Memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di Pasar Modal. Sebelum bergabung dengan PT Insight Investments Management, Agung memimpin Divisi Investasi pada dana pensiun terbesar di Indonesia. Berpengalaman dalam penyusunan Pedoman Investasi dan Perencanaan Dana Pensiun, yang meliputi Corporate Plan, Risk Management dan Investments Guideline. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP- 24/PM.211/WMI/2014 tanggal 13 Februari 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-198/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, keputusan investasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) terdiri dari :
Ketua Tim Pengelola Investasi : Camar Remoa, CSA., PFM. Anggota Tim Pengelola Investasi : Suluh Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx, CSA.
Camar Remoa, CSA., PFM.
Ketua Tim Pengelola Investasi, meraih gelar Sarjana Sains Fisika di Institut Teknologi Bandung. Pengalaman di Pasar Modal diawali sejak bulan September tahun 2014 sebagai Portfolio Analyst, Research Analyst hingga menjadi Fund Manager di PT. Insight Investments Management. Camar mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-44/PM.211/WMI/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-260/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022. Saat ini Camar adalah seorang CSA Holder dan PFM Holder.
Suluh Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana jurusan Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1991. Sebelumnya pernah bekerja di IBM Indonesia serta PT. Siemens Indonesia. Bergabung bersama PT Insight Investments Management pada tanggal 1 Mei 2013 sebagai Koordinator Fungsi Riset.
Suluh memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/PM.211/WMI/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-257/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 29 September 2021.
Xxxxx Xxxxxxxx, CSA.
Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 2015. Pengalaman di Pasar Modal diawali sebagai Institutional Equity Dealer, Senior Institutional Equity Sales Trader di PT . Sucor Sekuritas d/h PT. Sucorinvest Central Xxxx sejak tahun 2013 dan selanjutnya bergabung dengan PT. Insight Investments Management pada bulan Agustus tahun 2016 sebagai Fixed Income Dealer, kemudian Head of Dealer dan posisi terakhir sebagai Fund Manager.
Lelly memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-218/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Desember 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-153/PM/21/PJ-WMI/2022 tanggal 17 Mei 2022. Saat ini Lelly memiliki sertifikasi di bidang Pasar Modal sebagai CSA Holder.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi mendapat nasehat dan supervisi dari Dewan Pengawas Syariah Insight Investments Management.
Dewan Pengawas Xxxxxxx XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No. U- 244/DSN-MUI/XI/2004 tanggal 06 Nopember 2004 (23 Ramadhan 1425H) dan telah ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Manajer Investasi No. 372/IIM/BOD/XI/2016 tanggal 08 November 2016 , yaitu:
Xxxxx Xxxxxx, SE, MA, yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Xxxxx Xxxxxx, SE, MA Nomor KEP-17/D.04/ASPM-P/2016 tertanggal 16 Juni 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021.
Lahir di Jakarta pada tanggal 08 Juni 1966. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Master dari Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx dengan Konsentrasi Ekonomi Islam tahun 2008. Pernah mengikuti program Certified Islamic Financial Analyst (CIFA) dari Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam UI. Memiliki pengalaman lebih dari 8 tahun di PT Danareksa (Persero). Saat ini beliau duduk sebagai Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI. Beliau menjadi anggota Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah Bapepam LK dan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia. Beliau juga menjadi anggota Dewan Standard Akuntansi Syariah, Ikatan Akuntan Indonesia.Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah mencakup, namun tidak terbatas kepada, hal-hal di bawah ini:
1. Memberikan nasihat terkait keabsahan setiap produk syariah yang diterbitkan oleh Manajer Investasi;
2. Melakukan pengawasan dan pemantauan secara reguler/berkala terhadap prosedur operasional yang dijalankan oleh Manajer Investasi dalam kaitannya dengan produk-produk syariah yang diterbitkannya, dalam rangka memastikan bahwa pengelolaan produk telah sesuai dengan ketentuan syariah;
3. Memberikan masukan dan nasihat yang konstruktif dalam cakupan wilayah operasional syariah di perusahaan Manajer Investasi dan/atau produk yang diterbitkannya.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Dewan Pengawas Syariah di PT Bank CIMB Niaga Tbk terdiri dari 3 (tiga) orang yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-090/DSN-MUI/III/2013 tanggal 8 Maret 2013 dan telah diangkat berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 25 tanggal 15 April 2019, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 April 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0068290.AH.01.11 tahun 2019 tanggal 26 April 2019 dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua : Prof XX. X. Xxxxxxx Xxxxxx, MA
b. Anggota : Xxxx. XX. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA
c. Anggota : XX. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, M. Ec
d. Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah: Xxxx Xxxxxx Fadila F
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di PT. Bank CIMB Niaga Tbk mencakup memberikan masukan dan nasihat yang diperlukan terkait produk syariah atau kesesuaian syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian, disamping Head of Securities Services selaku penanggung jawab bisnis Bank Kustodian secara umum.
2.8. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) *)
Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Maret 2023 | Periode 1 April 2022 s/d 31 Maret 2023 | Periode 1 April 2020 s/d 31 Maret 2023 | Periode 1 April 2020 s/d 31 Maret 2023 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2022 | 2022 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | 6,91 | 7,36 | 6.64 |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUN GKAN BIAYA PEMASARAN (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | 4,79 | 5,23 | 4,53 |
BIAYA OPERASI (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | 1,73 | 1,74 | 1,74 |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | N/A | N/A | N/A | N/A | 0,87 | 0,81 | 0,71 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | N/A | N/A | N/A |
*) Ikhtisar Keuangan Singkat HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) akan dilengkapi pada pembaharuan prospektus.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
INFORMASI MENGENAI INFAQ HAJI
3.1. Infaq
Infaq adalah membelanjakan sebagian harta yang telah Allah karuniakan untuk tujuan di jalan Allah, sedangkan Infaq Haji adalah penyisihan harta yang telah dikaruniakan dari Allah untuk membantu orang yang tidak/kurang mampu dalam melaksanakan ibadah haji dan / atau umroh ke tanah suci.
3.2. Infaq Xxxx XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND)
Infaq Xxxx XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) adalah penyisihan sebesar maksimum 1 % (satu persen) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang telah diikhlaskan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk membantu orang yang kurang/tidak mampu dalam melaksanakan ibadah haji.
3.3. Metode Penyisihan
Metode penyisihan Infaq Xxxx XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) adalah bersamaan dengan perhitungan imbalan jasa Manajer Investasi dan imbalan jasa Bank Kustodian, yaitu dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dan akan langsung dimasukkan ke dalam rekening penampungan untuk selanjutnya didistribusi pada saat diperlukan, yaitu pada saat musim haji.
3.4. Distribusi Infaq Haji
Infaq Xxxx XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) didistribusikan pada saat musim haji kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya melalui proses seleksi. Masukan atau data-data untuk pihak-pihak yang berhak mendapat infaq haji diperoleh Xxxxxxx Investasi dari investor dan lembaga yang dianggap oleh Manajer Investasi memiliki kompetensi untuk hal tersebut. Manajer Investasi dapat juga menggunakan informasi- informasi lain yang dianggap layak untuk menjaring pihak yang berhak mendapatkan infaq haji.
MANAJER INVESTASI
4.1. RIWAYAT SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Insight Investments Management berkedudukan di Jakarta didirikan dengan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Insight Investments Management No. 14, tanggal 9 Mei 2003 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8, tanggal 6 April 2004, keduanya dibuat di hadapan Pahala Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-13721.HT.01.01-TH.2004 tanggal 2 Juni 2004 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1923/BH.09.03/IX/2004, tanggal 23 September 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 5 November 2004, Tambahan No. 11056.
Seluruh anggaran dasar PT Insight Investments Management telah diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Insight Investments Management No. 06 tanggal 14 Februari 2008, dibuat di hadapan Pahala Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 11439.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 10 Maret 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0016939.AH.01.09.tahun 2008 tanggal 10 Maret 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 30 Mei 2008, Tambahan No. 7387.
Anggaran dasar PT Insight Investments Management terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Insight Investments Management No. 07 tanggal 13 September 2021, dibuat di hadapan Edsy Nio S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0049248.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 13 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155758.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 13 September 2021.
PT Insight Investments Management telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-08/PM/MI/2004 tanggal 26 Agustus 2004.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Insight Investments Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx X.
Direktur : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris : X. Xxxx
4.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Insight Investments Management merupakan Perusahaan Efek Manajer Investasi yang mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan Investasi difokuskan untuk kepentingan para nasabah. Manajer Investasi telah mengelola 38 (tiga puluh delapan) Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sampai dengan bulan Desember 2023 dengan total dana kelolaan mencapai Rp. 13,222 triliun per 29 Desember 2023.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. Senapati.
BANK KUSTODIAN
5.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor: KEP- 71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
5.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 190 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 240 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip- prinsip syariah.
5.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank CIMB Niaga Kustodian di Indonesia adalah :
a. PT CIMB Niaga Sekuritas;
b. PT CIMB Niaga Auto Finance.
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL,
DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) adalah sebagai berikut:
6.1. TUJUAN INVESTASI
XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) bertujuan untuk mendapatkan pengembalian investasi yang stabil dan meningkat dalam jangka panjang dengan tetap mempertahankan nilai modal melalui investasi yang sesuai dengan syariah dengan mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan opini dari Dewan Pengawas Syariah.
6.2. KEBIJAKAN INVESTASI
XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum sebesar 40% (empat puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Obligasi Syariah atau Efek Hutang/Investasi Syariah yang bersifat syariah, dan minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 60% (enam puluh persen) pada Efek Pasar Uang Syariah. Pemilihan instrumen dan pengelolaan investasi secara syariah mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Opini dari Dewan Pengawas Syariah HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dirancang sebagai suatu Reksa Dana Ethical dengan tujuan khusus untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk membantu orang yang tidak/kurang mampu agar dapat menunaikan ibadah haji ke tanah suci melalui penyisihan yang berupa infaq haji yang dapat dilihat pada Bab III tentang Informasi Mengenai Infaq Haji.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari OJK.
6.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND):
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat;
g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam transaksi marjin;
n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada saat terjadinya pinjaman;
o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, sesuai dengan kebijakan investasinya, XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
6.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
6.4.1. Bilamana dalam portofolio HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan HAJI SYARIAH (I- HAJJ SYARIAH FUND) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
6.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan HAJI SYARIAH (I- HAJJ SYARIAH FUND) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
6.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND).
6.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 6.4.3 butir (ii) di atas, OJK berwenang membubarkan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND).
6.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan ke dalam HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) sebagaimana dimaksud dalam Kontrak.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND)
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkanatau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- l 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- eroleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
9.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND)
Pemegang Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Dikelola oleh Manajemen Profesional
XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pengelolaan dana serta akses informasi yang lengkap. Portofolio akan dikelola secara disiplin dan monitoring investasi secara harian oleh Xxx Xxngelola yang profesional.
2. Diversifikasi Investasi
Investasi HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) didiversifikasikan dalam portofolio Efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
3. Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
4. Transparansi Informasi
Bank Kustodian mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
5. Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Tim pengelola investasi akan melaksanakan konsultasi terhadap aspek investasi secara syariah kepada Dewan Pengawas Syariah. Disamping itu, XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) akan mendapat supervisi dan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah.
6. Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas Pengelolaan Investasi
Untuk menjaga dilaksanakannya Prinsip-prinsip Syariah, dana Pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan pada HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
9.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana Xxxxx Xxxx melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi.
b. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dapat disebabkan oleh perubahan harga efek hutang dan efek lainnya, dan biaya-biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan kembali.
c. Risiko Likuiditas
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila terjadi penjualan kembali secara bersamaan(redemption rush) oleh sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, hal ini dapat menyulitkan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai guna membayar penjualan kembali tersebut.
d. Risiko Wanprestasi
Risiko ini dapat terjadi apabila penerbit efek dimana XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND).
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau (ii) HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau (iii) Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK tentang Reksa Dana Syariah, Pasal 77 ayat (2) Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi serta Pasal 30.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND).
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND), Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND)
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat yang dibayarkan setiap bulan;
b. Dana Infaq (diikhlaskan untuk disumbangkan) yaitu sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat yang dibayarkan setiap bulan. Adapun tujuan utamanya untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Unit Penyertaan guna membantu orang yang tidak/kurang mampu agar dapat menunaikan ibadah haji dan / atau umroh ke tanah suci melalui penyisihan yang berupa infaq haji.
c. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat yang dibayarkan setiap bulan;
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada pemagang Unit Penyertaan setelah HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) mendapat pernyataan yang efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah XXXX XXXXXXX (I- HAJJ SYARIAH FUND) dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
x. Xxxxx asuransi (jika ada);
i. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND); dan
x. Xxngeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND);
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan,
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) serta harta kekayaannya.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian (Subscription Fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yaitu sebesar maksimum 1% (satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan yang dibeli;
b. Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yaitu sebesar maksimum 1% (nol koma lima persen) dari nilai penjualan kembali apabila periode kepemilikan kurang dari atau sama dengan 1 (satu) tahun, dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun;
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0.5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.;
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaanke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
x. Xxxxx bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali unit penyertaan (redemption) dan/atau pengalihan kepemilikan unit penyertaan (switching) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada); dan
g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Reksa Dana HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
10.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Xxxxx Xxxx : | Maks. 1% Maks. 1% Maks. 0,25% Maks. 1% Maks. 1% 0% Maks. 0,5% Jika ada | |
a. Imbal Jasa Manajer Investasi b. Dana Infaq c. Imbal Jasa Bank Kustodian | Per tahun dari Nilai Aktiva Bersih (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan : | ||
a. Biaya Pembelian (Subscription Fee) | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan | |
a. Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan kurang dari atau sama dengan 1 (satu) tahun | |
untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun | ||
x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi (Switching Fee) | Dari nilai transaksi pengalihan investasi | |
d. Semua biaya bank |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) | Jika ada | |
x. Xxxxx bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali unit penyertaan (redemption) dan/atau pengalihan kepemilikan unit penyertaan (switching) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku | Jika ada | |
g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), setiap Pemegang Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
olaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
I. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
II. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
III. Formulir Pengalihan Investasi dalam HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VI Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
Definisi Laporan Bulanan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan dan Pendapat Akuntan dicantumkan sebagai lampiran dari Prospektus ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND), Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU-PPT. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang pertama kali.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan program APU-PPT terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Permohonan tertulis pembelian Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) beserta bukti pembayaran tersebut dan fotokopi bukti jati diri harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan program APU-PPT, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND). Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
14.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 15.3 Prospektus ini, maka pembelian Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada Hari Bursa berikutnya.
14.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
Bank : Bank CIMB Niaga Syariah, Sudirman, Jakarta Rekening Atas Nama : I-HAJJ SYARIAH FUND
Nomor Rekening : 860.00.19318.00
Kode RTGS : SYNAIDJ1
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan olehBank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dikreditkan ke rekening atas nama XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) secara lengkap.
14.7. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND);
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND);
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND); dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
anan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan seluruh pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
14.9. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitas penjualan Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2 prospektus ini yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan program APU-PPT, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang pertama kali (pembelian awal).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I- HAJJ SYARIAH FUND) yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan program APU-PPT terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah
minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaandan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
15.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan
pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan tersedia paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
15.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling
lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
16.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNITPENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) berlaku terhadap pengalihan investasi dari XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
16.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I- HAJJ SYARIAH FUND) ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan tersedia dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir pengalihan investasi dalam HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND)dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU-PPT terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
18.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
Keterangan:
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut pada skema-skema tersebut di atas disampaikan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) atau disingkat S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. kan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi dan Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
ii. si dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
iii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 19.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
uran mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang- Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
ran mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
Keterangan:
Sesuai Pasal 47 ayat (2) POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) telah mengatur bahwa apabila terdapat perubahan peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK mengenai Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) akan tunduk pada peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK yang baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak Investasi Kolektif HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.
BAB XX PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
20.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) WAJIB DIBUBARKAN
XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
20.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND)
Dalam hal HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 20.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 20.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 20.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
20.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 20.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dibubarkan, yang disertai dengan:
• akta pembubaran XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
• Laporan keuangan pembubaran XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 20.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 20.1 huruf c dan huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 20.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 20.1 huruf c dan huruf d untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 20.1 huruf c dan huruf d di atas dengan dilengkapi :
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 20.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b. alasan pembubaran; dan
c. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dengan dilengkapi :
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
20.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
20.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND), maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
20.5 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
20.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND);
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), jika tidak terdapat Manajer Investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) sebagaiman dimaksud pada butir 20.6 huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) sebagaimana dimaksud pada butir 20.6 wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
20.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaandan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
enyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
20.8. Dalam hal HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) termasuk biaya Konsultan Hukum,
Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) sebagaimana dimaksud dalam butir 20.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND).
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Insight Investments Management Office 0 Xxxxxxxx Xx.00 Xxxxx X, XXXX Xxx 00 Xx. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (00-00) 00 000 000
Faksimili: (00-00) 00 000 000 Email: xxxxxxxxx@xxxxxxxx.xx Website: xxx.xxxxxxxx.xx
Bank Kustodian
PT Bank CIMB Niaga Tbk. Menara Sentraya Lantai 27 Jl. Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx. 1A Jakarta 12160, Indonesia
T x00 00 0000000; 2505252; 2505353
F x00 00 0000000; 2505207
Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxx (I-Hajj Syariah Fund)
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen
Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 5
Laporan Sumber dan Pengunaan Dana Kebajikan 6
Catatan atas Laporan Keuangan 7-39
No. : 00532/2.1133/AU.1/09/0754-2/1/III/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxx (I-Hajj Syariah Fund)
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Xxxx Xxxx Xxxxxxx (I-Hajj Syariah Fund)) (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Penekanan Suatu Hal
Kami membawa perhatian Saudara pada Catatan 3 atas laporan keuangan terlampir mengenai penurunan peringkat dan restrukturisasi atas efek sukuk yang diterbitkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, yang merupakan portofolio efek Reksa Dana. Opini kami tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal tersebut.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan (Lanjutan)
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0754 15 Maret 2024
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
ASET
Portofolio efek Sukuk
(harga perolehan Rp 1.467.045.421.636 pada tahun 2023 dan Rp 584.574.683.955 pada tahun 2022) | 2c,2d,3,13 | 1.466.767.991.260 | 586.783.622.400 | |
Instrumen pasar uang syariah | 2c,2d,3 | 124.000.000.000 | 150.000.000.000 | |
Total portofolio efek | 1.590.767.991.260 | 736.783.622.400 | ||
Kas | 2d,4 | 12.897.078.823 | 00.000.000.000 | |
Piutang bagi hasil | 2d,2e,5 | 21.685.333.284 | 7.641.873.754 | |
Piutang transaksi efek | 2d,2e,6 | 11.166.802.778 | - | |
TOTAL ASET | 1.636.517.206.145 | 756.260.885.300 | ||
LIABILITAS | ||||
Utang transaksi efek Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 2d,7 8 | - 00.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 2d,9 | 4.184.333.081 | - | |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit | ||||
penyertaan | 00 | 000.000.000 | - | |
Liabilitas dana infaq haji | 11,16 | 19.580.870.262 | 00.000.000.000 | |
Beban akrual | 2d,2e,12 | 1.372.510.676 | 563.373.949 | |
Utang pajak lainnya | 2d,2e,14b | 20.752.742 | 7.590.513 | |
TOTAL LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 1.599.543.281.153 | 685.842.605.695 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 000.000.000,5743 | 000.000.000,4559 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT |
|
| ||
PENYERTAAN | 4.707,54 | 4.414,48 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi | ||||
Pendapatan bagi hasil | 2d,2e,16 | 131.894.919.092 | 00.000.000.000 | |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 2d,2e | 8.578.634.730 | 1.514.570.431 | |
(Kerugian) keuntungan investasi yang belum | ||||
direalisasi | 2d,2e | (2.486.368.820) | 1.322.314.319 | |
Pendapatan Lainnya | 2d,2e,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
TOTAL PENDAPATAN | 138.036.768.318 | 00.000.000.000 | ||
BEBAN | ||||
Beban Investasi | ||||
Beban pengelolaan investasi | 2e,18,22 | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
Dana infaq haji | 2e,19 | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
Beban kustodian | 2e,20 | (2.135.185.701) | (485.787.508) | |
Beban lain-lain | 2e,21 | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
Xxxxx Xxxxnya | 2e | (9.916.663) | (2.596.582) | |
TOTAL BEBAN | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | ||
LABA SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2f,14c | (950.799.025) | (282.830.000) | |
LABA TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN |
|
| ||
TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK | - | - | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF |
|
| ||
TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang
Unit Penyertaan
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih
Total Nilai
Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2022 (00.000.000.000) 000.000.000.000 000.000.000.000
Perubahan aset bersih pada tahun 2022
Penghasilan komprehensif tahun
berjalan - 00.000.000.000 00.000.000.000
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | ||||
Penjualan unit penyertaan | 1.158.619.053.141 | - | 1.158.619.053.141 | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (713.644.887.052) | - | (713.644.887.052) | |
Saldo per 31 Desember 2022 | 429.983.367.456 | 255.859.238.239 | 685.842.605.695 | |
Penghasilan komprehensif tahun | ||||
berjalan | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | ||||
Penjualan unit penyertaan | 4.736.474.519.960 | - | 4.736.474.519.960 | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (3.919.161.630.024) | - | (3.919.161.630.024) | |
Saldo per 31 Desember 2023 | 1.247.296.257.392 | 352.247.023.761 | 1.599.543.281.153 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 2022
Arus kas dari aktivitas operasi
Pembelian sukuk | (2.018.645.902.033) | (625.210.890.417 ) |
Penjualan sukuk | 1.097.829.075.500 | 283.957.760.000 |
Penerimaan bagi hasil sukuk | 110.540.259.967 | 00.000.000.000 |
Penerimaan bagi hasil deposito mudharabah | 7.311.199.595 | 1.020.227.808 |
Penerimaan bagi hasil jasa giro | 49.583.316 | 12.982.910 |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Pembayaran jasa kustodian | (2.004.869.581) | (448.385.778) |
Pembayaran beban lain-lain | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | (950.799.025) | (282.830.000) |
Kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas operasi (836.651.943.170) (324.784.893.102)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penjualan unit penyertaan | 4.726.690.929.790 | 1.168.901.297.903 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (3.914.977.296.943) | (713.788.598.377) |
Kas bersih yang dihasilkan dari |
|
|
aktivitas pendanaan | 811.713.632.847 | 455.112.699.526 |
(Penurunan) kenaikan kas dan setara kas | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 161.835.389.146 | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 136.897.078.823 | 161.835.389.146 |
Kas dan setara kas terdiri dari: Kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Deposito mudharabah | 124.000.000.000 | 150.000.000.000 |
Total kas dan setara kas | 136.897.078.823 | 161.835.389.146 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
SUMBER DANA ZAKAT | 2023 | 2022 | |
Zakat dari dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx | - - | - - | |
Total sumber dana zakat | - | - | |
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT | - | - | |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH DANA ZAKAT | - | - | |
XXXX ZAKAT AWAL TAHUN | - | - | |
XXXX XXXXX AKHIR TAHUN | - | - |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
SUMBER DANA KEBAJIKAN | 2023 | 2022 | |
Pendapatan non halal – Jasa giro | - | - | |
Total sumber dana kebajikan | - | - | |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN | |||
Sumbangan Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum | - - | - - | |
Total penggunaan dana kebajikan | - | - | |
KENAIKAN (PENURUNAN) DANA KEBAJIKAN | - | - | |
XXXX XXXXXXKAN AWAL TAHUN | - | - | |
XXXX XXXXXXKAN AKHIR TAHUN | - | - |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Reksa Dana Insight Xxxx Xxxxxxx (I-Hajj Syariah Fund) (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 mengenai "Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah".
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 2 tanggal 4 Januari 2005 yang dibuat Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan diperbaharui dengan Akta adendum (satu) Kontrak Investasi Kolektif No. 25 tanggal 9 November 2016 di hadapan Ny. Xxxxxx Xxxxxxxxx, X.X.,X.Xx., Notaris di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aset Bersih (NAB) Reksa Dana pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Ekiawan Xxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Camar Remoa, CSA., PFM
Anggota : Suluh Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, CSA
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan pengembalian investasi yang stabil dan meningkat dalam jangka panjang dengan tetap mempertahankan nilai modal melalui investasi yang sesuai dengan syariah, yang mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan opini dari Dewan Pengawas Syariah.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum sebesar 40% (empat puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Obligasi Syariah atau Efek Hutang/Investasi Syariah yang bersifat syariah, dan minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 60% (enam puluh persen) pada Efek Pasar Uang Syariah. Pemilihan instrumen dan pengelolaan investasi secara syariah mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Opini dari Dewan Pengawas Syariah.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
Xxxxx Xxxx dirancang sebagai suatu Reksa Dana Ethical dengan tujuan khusus untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk membantu orang yang tidak/kurang mampu agar dapat menunaikan ibadah haji ke tanah suci melalui penyisihan yang berupa infaq haji.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh Surat Keputusan dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.S-76/PM/2005 tanggal 13 Januari 2005 mengenai pernyataan efektif Reksa Dana.
Perjanjian (“Akad”) antara Manajer Investasi dan pemegang unit penyertaan berdasarkan KIK Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemegang unit penyertaan memberikan mandat kepada Xxxxxxx Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KIK Reksa Dana.
Pada tanggal 1 Maret 2024 melalui surat Pernyataan Kesesuaian Syariah yang menyatakan bahwa struktur serta dokumentasi penerbitan Reksa Dana secara umum tidak bertentangan dengan fatwa- fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 adalah tanggal 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 15 Maret 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Berdasarkan PSAK 101 (Revisi 2019), entitas syariah termasuk Reksa Xxxx Xxxxxxx, memerlukan penyesuaian-penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga, laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain;
3. Laporan Perubahan Aset Bersih
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
7. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep akrual kecuali arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito mudharabah yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Laporan sumber dan penyaluran zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyaluran dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non halal). Dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Xxxxx Xxxx tidak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumbangan tersebut.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari sukuk dan instrumen pasar uang syariah.
d. Investasi pada Efek Syariah
Investasi pada deposito Mudharabah disajikan sebesar biaya perolehan sesuai dengan PSAK 105 tentang “Akuntansi Mudharabah”.
Aset Keuangan
Klasifikasi dan Reklasifikasi
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang "Akuntansi Sukuk" sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar dan disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 110 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Surat berharga yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Sukuk |
Xxxxx Xxxx mengakui investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah sebesar biaya perolehan.
Biaya perolehan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah yang diukur pada biaya perolehan dan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain termasuk biaya transaksi. Sedangkan biaya perolehan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi tidak termasuk biaya transaksi.
Xxxxx Xxxx mengakui investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah pada saat tanggal perdagangan atau penyelesaian transaksi dalam pasar yang lazim.
Sebelum pengakuan awal, entitas menentukan klasifikasi investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah sebagai diukur pada biaya perolehan, diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Investasi pada Efek Syariah (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi dan Reklasifikasi (lanjutan)
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut :
Kategori | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana) | Sub - golongan | ||
Aset keuangan | Pinjaman yang dan piutang | diberikan | Portofolio efek | Instrumen pasar uang syariah |
Kas | ||||
Piutang bagi hasil | ||||
Piutang transaksi efek | ||||
Liabilitas keuangan | Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | Utang transaksi efek | ||
Uang muka diterima atas penyertaan | pemesanan | unit | ||
Liabilitas atas pembelian penyertaan | kembali | unit | ||
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan | ||||
Liablitas dana infaq haji | ||||
Beban akrual |
Investasi diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan jika:
a. Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual; dan
b. Persyaratan kontraktual menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya.
Investasi diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika:
a. Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual dan melakukan penjualan sukuk; dan
b. Persyaratan kontraktual menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya.
Untuk investasi pada sukuk yang diukur pada biaya perolehan dan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, selisih antara biaya perolehan dan nilai nominal diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Investasi pada Efek Syariah (lanjutan) Setelah Pengakuan Awal
Untuk investasi pada sukuk yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Pada saat terjadi penghentian pengakuan saldo perubahan nilai wajar dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi.
Untuk investasi pada sukuk yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
Pengukuran Nilai Wajar
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Level 3).
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
- Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau
- Level 2 - input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi.
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 pasal 11, perihal pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq alhalal min al- haram) dimana hasil pemisahan tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk kemaslahatan umat.
Pendapatan bagi hasil dari Surat Berharga Syariah Negara, sukuk korporasi dan deposito
Mudharabah diakui secara akrual harian.
Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi dan jasa kustodian dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bagi hasil atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
f. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan pihak-pihak berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 46: “Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 25: “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
Penerapan PSAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Standar baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau tidak lancar
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut :
Harga perolehan
2023
Tingkat bagi hasil (%) per
Level
Jatuh
Peringkat
Persentase (%) terhadap total portofolio
Sukuk
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
tahun
Hierarki
tempo
efek
efek
Sukuk koporasi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2023 Seri A 162.068.000.000 162.108.885.200 162.502.342.240 10,500 2 12 Okt 26 idA+(sy) 10,22
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023 Seri A 120.600.000.000 120.619.800.000 120.229.034.400 10,250 2 11 Jul 26 idA+(sy) 7,56
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah
Tahap II Tahun 2019 106.500.000.000 106.554.924.937 107.500.993.500 8,750 2 15 Agt 24 idA(sy) 6,76
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap II Tahun 2023 Seri B 100.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 6,750 2 11 Apr 26 idAA+(sy) 6,20
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II
Tahun 2021 Seri B 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 10,350 2 17 Mar 26 idA(sy) 3,86
Sukuk Mudharabah Oki Pulp &
Paper Mills I Tahun 2021 Seri C 00.000.000.000 00.000.000.000 54.216.015.000 10,250 2 8 Jul 26 idA+(sy) 3,41
Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp and Paper Mills Tahun 2022
Seri C 50.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 11,000 2 14 Jul 27 idA(sy) 3,31
Total sukuk korporasi
(dipindahkan) 650.968.000.000 657.954.007.775 657.229.112.940 41,32
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2023
Harga perolehan Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | Tingkat bagi hasil (%) per tahun | Level Hierarki | Jatuh tempo | Peringkat efek | Persentase (%) terhadap total portofolio efek | |
Sukuk Sukuk korporasi Total sukuk korporasi | |||||||
(pindahan) 650.968.000.000 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan | 657.954.007.775 | 657.229.112.940 | 41,32 | ||||
III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A 50.000.000.000 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,750 | 2 | 11 Jul 28 | idA+(sy) | 3,30 |
OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri B 50.000.000.000 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,000 | 2 | 12 Okt 28 | idA+(sy) | 3,29 |
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B 00.000.000.000 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,550 | 2 | 7 Sep 26 | idAA-(sy) | 3,28 |
Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022 Seri A 49.000.000.000 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,150 | 2 | 2 Mar 25 | idA(sy) | 3,07 |
Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A 41.000.000.000 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,000 | 2 | 4 Agt 25 | idA(sy) | 2,61 |
Gas Industri Tahap V Tahun 2022 Seri A 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,750 | 2 | 5 Apr 25 | A(idn) | 2,54 |
Total sukuk korporasi |
|
| |||||
(dipindahkan) | 932.618.000.000 940.701.662.321 | 945.145.848.140 | 59,41 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2023
Persentase | ||||||
Tingkat bagi | (%) terhadap | |||||
Harga perolehan | hasil (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | Hierarki | tempo | efek | efek |
Sukuk
Sukuk korporasi
(pindahan) 932.618.000.000 | 940.701.662.321 | 945.145.848.140 | 59,41 | ||||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A 00.000.000.000 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,500 | 2 | 2 Jul 24 | idA(sy) | 2,26 |
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri B 00.000.000.000 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I | 32.073.044.131 | 00.000.000.000 | 10,500 | 2 | 27 Jan 26 | idA+(sy) | 2,03 |
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C 30.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,250 | 2 | 8 Des 26 | idA+(sy) | 1,90 |
PTPP Tahap III Tahun 2023 30.000.000.000 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,800 | 2 | 11 Apr 26 | idA(sy) | 1,88 |
CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2023 Seri B 27.000.000.000 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I | 27.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,150 | 2 | 8 Feb 26 | AA+(idn) | 1,69 |
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C 25.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,300 | 2 | 7 Sep 28 | idAA-(sy) | 1,64 |
Total sukuk korporasi |
|
| |||||
(dipindahkan) | 1.112.168.000.000 1.122.822.909.755 | 1.126.543.236.190 | 70,81 |
Total sukuk korporasi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2023
Persentase | ||||||
Tingkat bagi | (%) terhadap | |||||
Harga perolehan | hasil (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | Hierarki | tempo | efek | efek |
Sukuk
Sukuk korporasi
1.112.168.000.000 | 1.122.822.909.755 | 1.126.543.236.190 | 70,81 | ||||
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,700 | 2 | 3 Nov 32 | idAAA(sy) | 1,53 |
25.000.000.000 | 25.013.000.000 | 00.000.000.000 | 6,250 | 2 | 7 Jul 28 | idAAA(sy) | 1,51 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,100 | 2 | 2 Jul 26 | idA(sy) | 1,48 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,250 | 2 | 25 Agt 26 | idA+(sy) | 1,33 |
20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,500 | 2 | 4 Nov 25 | idA+(sy) | 1,31 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,750 | 2 | 5 Apr 29 | A(idn) | 1,26 |
20.000.000.000
| 00.000.000.000
| 00.000.000.000
| 7,750 | 2 | 12 Jan 27 | idAA-(sy) | 1,25 |
1.263.613.000.000 | 1.277.571.779.547 | 1.280.188.747.310 | 80,48 |
Total sukuk korporasi (pindahan)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I
Tahun 2023 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri B
Sukuk Mudharabah II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II
Tahun 2022 Seri B
Total sukuk korporasi (dipindahkan)
18
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2023
Jenis efek Nilai nominal | Harga perolehan rata-rata | Nilai wajar | Tingkat bagi hasil (%) per tahun | Level Hierarki | Jatuh tempo | Peringkat efek | Persentase (%) terhadap total portofolio efek |
Sukuk Sukuk korporasi Total sukuk korporasi (pindahan) 1.263.613.000.000 | 1.277.571.779.547 | 1.280.188.747.310 | 80,48 | ||||
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I | |||||||
Bumi Serpong Damai Tahap I | |||||||
Tahun 2022 Seri B 20.000.000.000 | 20.006.000.000 | 00.000.000.000 | 7,750 | 2 | 7 Apr 27 | idAA-(sy) | 1,25 |
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III | |||||||
Samator Indo Gas Tahap I | |||||||
Tahun 2023 Seri A 20.000.000.000 | 20.004.000.000 | 00.000.000.000 | 7,400 | 2 | 10 Okt 26 | A(idn) | 1,22 |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I | |||||||
Tahun 2021 Seri C 17.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,000 | 2 | 30 Sep 26 | idA+(sy) | 1,10 |
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I | |||||||
Kereta Api Indonesia Tahap I | |||||||
Tahun 2022 Seri A 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,100 | 2 | 5 Agt 27 | idAAA(sy) | 1,06 |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II | |||||||
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 | |||||||
Seri A 17.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,250 | 2 | 8 Sep 24 | idCCC(sy) | 1,04 |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II | |||||||
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,550 | 2 | 8 Sep 26 | idCCC(sy) | 0,95 |
Total sukuk korporasi |
|
| |||||
(dipindahkan) | 1.370.963.000.000 1.385.169.649.917 | 1.385.378.950.060 | 87,10 |
19
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 | |||||||
Persentase | |||||||
Harga perolehan | Tingkat bagi hasil (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | (%) terhadap total portofolio | ||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | Hierarki | tempo | efek | efek | |
Sukuk Sukuk korporasi Total sukuk korporasi | |||||||
(pindahan) 1.370.963.000.000 | 1.385.169.649.917 | 1.385.378.950.060 | 87,10 | ||||
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019 Seri E 00.000.000.000 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,900 | 2 | 1 Okt 39 | idAAA(sy) | 0,84 |
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 Seri C 10.000.000.000 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10.750 | 2 | 6 Jul 28 | A(idn) | 0,66 |
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 Seri C 10.000.000.000 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,000 | 2 | 5 Agt 27 | idA+(sy) | 0,65 |
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 Seri B 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10.185.250.000 | 9,750 | 2 | 3 Mar 25 | idA(sy) | 0,64 |
Tahap III Tahun 2018 Seri B 8.800.000.000 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III | 8.905.160.000 | 8.796.066.400 | 7,250 | 2 | 22 Feb 28 | idAAA(sy) | 0,55 |
Indosat Tahap II Tahun 2019 Seri D 5.000.000.000 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II | 5.636.250.000 | 5.573.880.000 | 10,000 | 2 | 23 Jul 29 | idAAA(sy) | 0,35 |
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B 5.000.000.000 | 5.315.000.000 | 5.179.765.000 | 10,500 | 2 | 16 Des 25 | idA+(sy) | 0,33 |
Total sukuk korporasi |
|
| |||||
(dipindahkan) 1.431.688.000.000 | 1.448.991.051.636 | 1.449.134.326.160 | 91,12 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2023
Persentase | ||||||
Tingkat bagi | (%) terhadap | |||||
Harga perolehan | hasil (%) | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | Hierarki | tempo | efek | efek |
Sukuk
Sukuk korporasi
1.431.688.000.000 | 1.448.991.051.636 | 1.449.134.326.160 | 91,12 | ||||
5.000.000.000 | 5.268.250.000 | 5.165.355.000 | 8,200 | 2 | 3 Nov 27 | idAAA(sy) | 0,32 |
5.000.000.000 | 4.999.000.000 | 4.997.500.000 | 10,250 | 2 | 26 Nov 26 | idA+(sy) | 0,31 |
3.700.000.000 | 3.706.170.000 | 3.490.073.100 | 9,100 | 2 | 3 Mar 26 | idCCC(sy) | 0,22 |
2.000.000.000 | 2.052.000.000 | 2.032.658.000 | 7,700 | 2 | 26 Okt 27 | idAAA(sy) | 0,13 |
1.000.000.000 | 1.078.750.000 | 1.068.181.000 | 9,400 | 2 | 28 Apr 27 | AAA(idn) | 0,06 |
1.000.000.000 | 950.200.000 | 879.898.000 | 7,750 | 2 | 18 Feb 27 | idCCC(sy) | 0,05 |
Total sukuk korporasi (pindahan)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 Seri E
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
Total sukuk 1.449.388.000.000 1.467.045.421.636 1.466.767.991.260 92,21
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2023
Persentase | ||||||
Tingkat bagi | (%) terhadap | |||||
Harga perolehan | hasil (%) per | Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | tahun | Hierarki | tempo | efek | efek |
Instrumen pasar uang syariah
Deposito mudharabah | |||||||
PT Bank KB Bukopin Syariah | 26.000.000.000 | 26.000.000.000 | 26.000.000.000 | 7,600 | - 2 Jan 24 | - | 1,63 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 7,250 | - 2 Jan 24 | - | 1,57 |
PT Bank KB Bukopin Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,750 | - 5 Jan 24 | - | 0,63 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 7,000 | - 6 Jan 24 | - | 0,63 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 7,000 | - 8 Jan 24 | - | 0,63 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 7,000 | - 8 Jan 24 | - | 0,63 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 7,000 | - 8 Jan 24 | - | 0,63 |
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,500 | - 5 Jan 24 | - | 0,63 |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,500 | - 6 Jan 24 | - | 0,63 |
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,500 | - 5 Jan 24 | - | 0,18 |
Total instrumen |
|
|
| ||||
pasar uang syariah | 124.000.000.000 | 124.000.000.000 | 124.000.000.000 | 7,79 | |||
Total portofolio efek | 1.590.767.991.260 | 100,00 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Harga perolehan
2022
Tingkat bagi hasil (%) per
Level
Persentase (%) terhadap total portofolio
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
tahun
Hierarki Jatuh tempo Peringkat efek
efek
Sukuk
Sukuk koporasi
Timah Tahap II Tahun 2019 90.250.000.000 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I | 90.071.027.163 | 00.000.000.000 | 8,750 | 2 | 15 Agt 24 | idA(sy) | 12,21 |
Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 Seri B 00.000.000.000 Sukuk Mudharabah OKI | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,350 | 2 | 17 Mar 26 | idA(sy) | 7,57 |
Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri C 00.000.000.000 Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,250 | 2 | 8 Jul 26 | idA+(sy) | 7,42 |
And Paper Mills Tahun 2022 Seri B 50.000.000.000 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II | 00.000.000.000 | 52.255.000.000 | 10,250 | 2 | 14 Jul 25 | idA(sy) | 7,09 |
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri B 00.000.000.000 Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,750 | 2 | 11 Okt 25 | idA+(sy) | 6,29 |
Pulp & Paper Industry I Tahun 2018 Seri B 27.100.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,000 | 2 | 10 Okt 23 | idA(sy) | 3,77 |
Paper Mills I Tahun 2021 Seri B 26.100.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,500 | 2 | 8 Jul 24 | idA+(sy) | 3,58 |
Total sukuk korporasi |
|
| |||||
(dipindahkan) | 346.750.000.000 350.855.962.658 | 353.197.591.900 | 47,93 |
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sukuk Mudharabah OKI Pulp &
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Harga perolehan
2022
Tingkat bagi hasil (%) per
Level
Persentase (%) terhadap total portofolio
Sukuk
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
tahun
Hierarki Jatuh tempo Peringkat efek
efek
Sukuk korporasi
346.750.000.000 | 350.855.962.658 | 353.197.591.900 | 47,93 | ||||
26.100.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,500 | 2 | 2 Jul 24 | idA(sy) | 3,52 |
21.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,250 | 2 | 30 Sep 24 | idA+(sy) | 2,92 |
20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,500 | 2 | 4 Nov 25 | idA+(sy) | 2,71 |
20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,100 | 2 | 2 Jul 26 | idA(sy) | 2,71 |
20.000.000.000 | 20.006.000.000 | 00.000.000.000 | 7,750 | 2 | 7 Apr 27 | idAA-(sy) | 2,66 |
19.000.000.000 | 19.019.200.000 | 00.000.000.000 | 8,750 | 2 | 24 Feb 25 | idA+(sy) | 2,63 |
00.000.000.000
| 00.000.000.000
| 00.000.000.000
| 10,000 | 2 | 30 Sep 26 | idA+(sy) | 2,37 |
489.730.000.000 | 494.425.223.955 | 496.948.921.900 | 67,45 |
Total sukuk korporasi (pindahan)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B
Sukuk Mudharabah II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C
Total sukuk korporasi (dipindahkan)
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Harga perolehan
2022
Tingkat bagi hasil (%)
Level
Persentase (%) terhadap total portofolio
Sukuk
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
per tahun
Hierarki Jatuh tempo Peringkat efek
efek
Sukuk korporasi
(pindahan) | 489.730.000.000 | 494.425.223.955 | 496.948.921.900 | 67,45 | |||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B 00.000.000.000 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,550 | 2 | 8 Sep 26 | idA(sy) | 2,20 |
Gas Industri Tahap V Tahun 2022 Seri A 15.000.000.000 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I | 15.003.000.000 | 00.000.000.000 | 7,750 | 2 | 5 Apr 25 | A(idn)(sy) | 2,00 |
Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 Seri A 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,000 | 2 | 30 Des 25 | idA(sy) | 1,70 |
Tahap V Tahun 2019 Seri E 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,900 | 2 | 1 Okt 39 | idAAA(sy) | 1,52 |
Tahap II Tahun 2013 Seri B 10.000.000.000 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I | 10.247.000.000 | 00.000.000.000 | 9,600 | 2 | 10 Des 23 | idAAA(sy) | 1,39 |
Moratelindo Tahap III Tahun 2020 Seri A 8.000.000.000 | 8.209.600.000 | 8.200.000.000 | 10,500 | 2 | 7 Okt 23 | idA+(sy) | 1,11 |
Total sukuk korporasi |
|
| |||||
(dipindahkan) | 562.230.000.000 567.744.873.955 | 570.058.838.400 | 77,37 |
Total sukuk korporasi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PLN
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Harga perolehan
2022
Tingkat bagi hasil (%) per
Level
Persentase (%) terhadap total portofolio
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
tahun
Hierarki Jatuh tempo Peringkat efek
efek
Sukuk
Sukuk korporasi
562.230.000.000 | 567.744.873.955 | 570.058.838.400 | 77,37 | ||||
4.000.000.000 | 4.269.600.000 | 4.178.784.000 | 8,700 | 2 | 3 Nov 32 | idAAA(sy) | 0,57 |
4.000.000.000 | 4.036.400.000 | 4.011.600.000 | 8,250 | 2 | 8 Sep 24 | idA(sy) | 0,54 |
3.500.000.000 | 3.507.110.000 | 3.493.000.000 | 9,100 | 2 | 3 Mar 26 | idA(sy) | 0,47 |
3.000.000.000 | 3.011.700.000 | 3.010.800.000 | 8,100 | 2 | 22 Des 24 | A(idn)(sy) | 0,41 |
2.000.000.000 | 2.005.000.000 | 2.030.600.000 | 8,000 | 2 | 4 Agt 25 | idA(sy) | 0,28 |
Total sukuk korporasi (pindahan)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 Seri A
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A
Total sukuk 578.730.000.000 584.574.683.955 586.783.622.400 79,64
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Harga perolehan
2022
Tingkat bagi hasil (%) per
Level
Persentase (%) terhadap total portofolio
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
tahun
Hierarki Jatuh tempo Peringkat efek
efek
Instrumen pasar uang syariah
Deposito mudharabah | |||||||
PT Bank KB Bukopin Syariah | 29.000.000.000 | 29.000.000.000 | 29.000.000.000 | 5,500 | - 2 Jan 23 | - | 3,94 |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 28.000.000.000 | 28.000.000.000 | 28.000.000.000 | 5,000 | - 2 Jan 23 | - | 3,80 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 5,000 | - 2 Jan 23 | - | 3,39 |
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk | 18.000.000.000 | 18.000.000.000 | 18.000.000.000 | 6,000 | - 2 Jan 23 | - | 2,44 |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 17.000.000.000 | 17.000.000.000 | 17.000.000.000 | 6,250 | - 2 Jan 23 | - | 2,31 |
PT Bank Mega Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,750 | - 13 Jan 23 | - | 1,36 |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,750 | - 13 Jan 23 | - | 1,36 |
PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,500 | - 29 Jan 23 | - | 1,36 |
PT Bank Mega Syariah | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 5,000 | - 1 Jan 23 | - | 0,40 |
Total instrumen |
|
|
| ||||
pasar uang syariah | 150.000.000.000 | 150.000.000.000 | 150.000.000.000 | 20,36 | |||
Total portofolio efek | 736.783.622.400 | 100,00 |
Pada tanggal 13 Desember 2023, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri B, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B menjadi idCCC(sy).
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa nilai wajar portofolio efek Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023 telah mencerminkan nilai yang dapat direalisasikan pada saat jatuh tempo.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS
2023 2022
PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.541.756.671 1.418.649.412
PT Bank Central Asia Tbk 00.000.000.000 00.000.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 178.979.974 247.475.813
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 55.316.272 55.765.953
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 3.500.005 3.500.005
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 5.427.000 -
Total 00.000.000.000 00.000.000.000
5. PIUTANG BAGI HASIL
2023 2022
Sukuk 00.000.000.000 0.000.000.000
Deposito mudharabah 283.061.917 72.082.192
Total 00.000.000.000 7.641.873.754
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
6. PIUTANG TRANSAKSI EFEK
Akun ini merupakan piutang atas transaksi penjualan sukuk yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 00.000.000.000, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah nihil.
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang transaksi efek karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
7. UTANG TRANSAKSI EFEK
Akun ini merupakan utang atas transaksi pembelian sukuk yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah nihil, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 00.000.000.000.
8. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas.
Saldo uang muka atas pemesanan unit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 00.000.000.000 yang semuanya berasal dari agen penjual.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 4.184.333.081, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah nihil.
10. LIABILITAS ATAS BIAYA PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas biaya pembelian kembali Unit Penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan keuangan. Saldo untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 100.000.861, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah nihil.
11. LIABILITAS DANA INFAQ HAJI
Akun ini merupakan liabilitas dana infaq haji yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan (catatan 19). Liabilitas dana infaq haji pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 00.000.000.000.
12. BEBAN AKRUAL
2023 2022
Jasa pengelolaan investasi (catatan 18) 1.131.024.444 363.215.953
Xxxx xxxxxxxan (catatan 20) 191.962.864 61.646.744
Lain-lain 49.523.368 138.511.252
Total 1.372.510.676 563.373.949
13. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 1.466.767.991.260 dan Rp 586.783.622.400.
14. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak penghasilan (lanjutan)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023 | 2022 | |
Laba sebelum pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Ditambah (dikurangi): Beban yang tidak dapat dikurangkan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final - Pendapatan bagi hasil deposito mudharabah | (7.522.179.320) | (1.079.697.945) |
- Pendapatan bagi hasil jasa giro | (49.583.316) | (12.982.910) |
- Pendapatan bagi hasil sukuk | (124.372.739.772) | (00.000.000.000) |
- Kerugian (keuntungan) yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas sukuk | 2.486.368.820 | (1.322.314.319) |
- Keuntungan yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas sukuk | (8.578.634.730) | (1.514.570.431) |
Laba (rugi) kena pajak | - | - |
Pajak penghasilan | - | - |
Pajak dibayar dimuka | - | - |
(Lebih) kurang bayar pajak | - | - |
Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.