PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 (UNTAG) SEMARANG DENGAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG (UNISBA)
TENTANG
KERJASAMA DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Nomor : 370/C.06.04/I/2022
Nomor : 004/MOA/FH-Unisba/I/2022
Pada hari Rabu, tanggal 26, bulan Januari, Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, (26-01-2022) bertempat di Bandung, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Xxxx. Xx. XXX XXXXXXXXX, S.H., M.Hum, selaku DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 (UNTAG) SEMARANG dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 (UNTAG) SEMARANG berkedudukan di Jalan Pawiyatan Luhur, Bendan Dhuwur Semarang Jawa Tengah, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Dr. XXXX XXXXXXXXXXX, SH., M.H. selaku DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG (UNISBA) berkedudukan di Tamansari, Bandung Wetan, Bandung Kota, Jawa Barat, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan dan mempertimbangkan bahwa PARA PIHAK perlu membentuk kerjasama dalam bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berhubungan dengan saling menghormati dan menghargai serta menjunjung tinggi keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan Negara dengan berlandaskan moral Pancasila dan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen; dan Guru.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Kerjasama Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) yang saling menghormati dan menghargai serta menjunjung tinggi keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan Negara dengan berlandaskan moral Pancasila dan Peraturan Perundang-undangan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 DEFINISI
(1) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang adalah Lembaga Pendidikan Tinggi, memiliki ijin operasional dan terakreditasi “A” (Surat Keputusan (SK) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Nomor : 4787/SK/BAN- PT/Akred/3/Xll/2019. yang berlaku mulai 10 Desember 2019 - 10 Desember 2024) sebagai penyelenggara Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yang meliputi Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, yang berlandaskan moral Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
(2) Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) adalah Lembaga Pendidikan Tinggi sebagai penyelenggara terwujudnya Fakultas Hukum yang mandiri, maju, terkemuka, dan professional berasaskan nilai-nilai Islam dan mampu menghadapi tantangan di Asian tahun 2026, terdiri atas 4 (empat) Program Studi yaitu :
a. Program Studi Ilmu Hukum (S1), terakreditasi “Unggul” berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 2096/SK/BAN-PT/AK-ISK/IV/2021 yang berlaku hingga 30 Agustus 2025;
b. Program Studi Magister Ilmu Hukum (S2), terakreditasi “A” berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 7768/SK/BAN-PT/AK-PPJ/M/XI/2020 yang berlaku hingga 16 Agustus 2025;
c. Program Studi Magister Kenotariatan (S2), terakreditasi “B” berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 3529/SK/BAN-PT/Akred/M/IX/2019 yang berlaku hingga 17 September 2024;
d. Program Studi Doktor Ilmu Hukum (S3), terakreditasi “B” berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 11927/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/D/X/2021 yang berlaku hingga 21 Oktober 2026;
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
Kerjasama ini bertujuan meningkatkan dan mengembangkan keilmuan, khususnya di bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan maksud terwujudnya Kualitas Keilmuan dan Kelembagaan PARA PIHAK.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
(1) Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini adalah Kesepakatan PARA PIHAK untuk melakukan kerjasama penyelenggaraan yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat Pada Program Study S1 Ilmu Hukum, S2 Magister Ilmu Hukum, S2 Magister Kenotariatan, S3 Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang dan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA).
(2) PARA PIHAK dalam melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud diatas meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Pendidikan, pelatihan, workshop, lokakarya, seminar, diskusi, dan pertukaran tenaga ahli, dalam rangka menciptakan hubungan keilmuan di bidang Ilmu Hukum;
b. Penelitian atau pengkajian ilmiah mengenai masalah-masalah dalam hubungan dengan Hukum;
c. Pengabdian kepada masyarakat berupa kegiatan sosialisasi dan diseminasi, penyuluhan, ceramah dan dialog yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, para mahasiswa, tenaga pendidik, para penyelenggara Negara/Pemerintahan, para penyelenggara Lembaga-Lembaga Sosial, Politik, Hukum, Keagamaan, Publikasi, dan Penerbitan Karya Akademik, antara jurnal, majalah, buku literatur dan lain-lain, yang memberikan manfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan;
d. Kegiatan lain yang sejalan dengan pengembangan fungsi dan tugas kelembagaan masing-masing PARA PIHAK.
Pasal 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 5 (Lima) tahun dan terhitung efektif sejak tanggal kesepakatan ini ditandatangani oleh PARA PIHAK;
(2) Jangka waktu kesepakatan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi dan kesepakatan PARA PIHAK;
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerjasama ini menjadi tanggungjawab PARA PIHAK sesuai ketentuan / Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan
Penyelesaian Perselisihan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah mufakat berdasarkan prinsip itikad baik antara PARA PIHAK.
14
Pasal 7 PENUTUP
(1) Perjanjian Kerjasama ini tidak mengurangi hak dan wewenang PARA PIHAK untuk mengadakan kerjasama serupa dengan Lembaga Pendidikan dan / atau Badan Hukum lainnya;
(2) Hal-hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur sebagai perjanjian tambahan (addendum) atau perubahan (amandemen) yang merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dari kerjasama ini.
Perjanjian Kerjasama berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebut pada awal Perjanjian Kerjasama ini, dibuat dalam rangkap 2 (Dua) bermeterai cukup, masing-masing pihak memperolehnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA Xxxx. Xx. Xxx Xxxxxxxxx, S.H., M.Hum Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang | PIHAK KEDUA Dr. Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung |