DOKUMEN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
DOKUMEN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
DISUSUN OLEH :
TIM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
PEMERINTAH KOTA MADIUN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN 2022
PEMERINTAH KOTA MADIUN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jalan Xx. Xxxxxx Xx. 83 Madiun, Kode Pos : 63132 Jawa Timur Telepon (0351) 454301, 462792 Fax (0351) 454301
Website xxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN
NOMOR : 188/300/401.105/2022 TENTANG
PENETAPAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI
PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN TAHUN 2022
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Madiun, perlu disusun Rencana Kerja sebagai acuan pelaksanaan tugas Tim Pembangunan Zona Integritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun tentang Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
d. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
e. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
x. Xxxaturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN TENTANG PENETAPAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN TAHUN 2022
KESATU : Menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, agar dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan tugas Tim Pembangunan ZI di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Madiun
Pada tanggal 18 Februari 2022
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN
XXXX XXXXXX, S,Sos
Pembina Utama Muda NIP. 19730327 199302 1 002
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN
NOMOR : 188/300/401.105/2022 TANGGAL : 18 FEBRUARI 2022
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik efektif dan efisien, sehingga dapatmelayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang pratek KKN, dan lemahnya Pengawasan Sejalan dengan hal tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Dalam rangka pembagunan Zona Integritas, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah : (1) Menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi, serta (2) Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat. Untuk itu perlu disusun pendoman pembagunan zona integritas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan dengan mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014.
1.2 Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pendoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dariKorupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
1.3 Maksud dan Tujuan
1. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM); dan
2. Tujuan penyusunan pedoman ini adalah memberikan keseragaman pemahaman dan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Madiun.
1.4 Pengertian Umum
Dalam pedoman ini, yang dimaksud dengan :
1. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinanya dan jajaran mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagai besar manajemen perubahan, penataan akuntabilitas kinerja;
3. Menuju Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagai besar manajemen perubahan, penataan tata laksana penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik;
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah;
5. Unit Kerja adalah Unit/satuan Kerja di Instansi Pemerintah, serendah- rendahnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan;
6. Materi adalah Materi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
7. Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikatMenuju WBK / Menuju WBBM.
1.5 Struktur Organisasi
Dengan ditetapkannya Tim pembangunan ZI berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun Nomor : 188/137/401.105/2022 tanggal 20 Januari 2022, diharapkan pelaksanaan dan penerapan pembangunan ZI dapat berjalan secara efektif dan efisien. Adapun struktur organisasi dirancang untuk efektivitas, efisien, dan akuntabilitas.
SEKRETARIS ZI
KASUBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN
KETUA PEMBANGUNAN ZI
SEKRETARIS
PEMBINA PEMBANGUNAN ZI
KEPALA DINAS
STRUKTUR ORGANISASI TIM PEMBAGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN TAHUN 2022
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK SUBKOOR. IDENTITAS PENDUDUK
PENGUATAN PENGAWASAN SUBKOOR. KERJASAMA DAN INOVASI PELAYANAN
PENGUATAN AKUNTABILITAS
KASUBAG. PERENCANAAN DAN KEUANGAN
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
SUBKOOR. PERKAWINAN, PERCERAIAN, PERUBAHAN STATUS ANAK DAN PEWARGANEGARAAN
PENATAAN TATA LAKSANA KABID. PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
MANAJEMEN PERUBAHAN KABID. PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
ANGGOTA
Staf pada Sekretariat
ANGGOTA
• Subkoor. Pindah Datang dan Pendataan Penduduk
• Staf pada Sekretariat
ANGGOTA
• Subkoor. Kelahiran dan Kematian
• Staf pada Bidang Pelayanan Capil
ANGGOTA
Staf pada Sekretariat
ANGGOTA
Staf pada Sekretariat
ANGGOTA
Staf pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
ANGGOTA
Staf pada Bidang Pelayanan Dafduk
BAB II
PROGRAM KERJA PEMBAGUNAN ZONA INTEGRITAS
2.1 PENCANANGAN PEMBAGUNAN ZONA INTEGRITAS
1. Pencanangan Pembagunan Zona Integritas adalah dengan deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas;
2. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawainya telah mendatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara masal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal dan vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas;
3. Perencanaan pembangunan Zona Integritas dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya dibidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
2.2 PROSES PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM
Program Pembagunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan. Proses pembagunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat Konkrit.
a. Pimpinan menjadi role model dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
b. Penetapan agen perubahan dalam pembangunan Zona Integritas.
c. Pelaksanaan pelatihan budaya kerja dan pola pikir.
d. Anggota organisasi terlibat dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Implementasi Pembagunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun terdiri dari komponen pengungkit Manajemen Perubahan dengan Target :
Meningkatkan komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai ini kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM:
a. Meningkatkan komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun dalam membangun Zona Integritas menujuWBK/WBBM;
b. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun sesuai usulan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
x. Xxxxxxxnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
A. Penataan TatalaksanaIndikator :
1. Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada peta bisnis proses instansi dan kondisi yang telah dilakukan seperti :
a. Penyusunan standar prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis.
b. Penerapan standar prosedur operasional.
c. Evaluasi standar prosedur operasional.
2. E-Office / E-Government
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada peta bisnis proses instansi dan kondisi yang telah dilakukan, seperti :
a. Penyusunan sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi.
b. Penyusunan sistem kepegawaian berbasis sistem informasi.
x. Xxnyusunan sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi.
3. Keterbukaan Informasi Publik
Pengukuran Indikator ini dilakukan dengan mengacu pada yang dilakukan seperti :
a. Penerapan kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan.
b. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik Target :
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM
- Meningkatnya efisien dan efektifitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
B. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkanprofesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Indikator :
1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada yang seharusnya dilakukan seperti :
a. Xxxxx telah melakukan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasiodengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan
b. Dinas telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya
c. Dinas menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya
2. Pola Mutasi Internal
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi :
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun menetapkan kebijakan pola mutasi internal
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun menerapkan kebijakan pola mutasi internal
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun melakukan monitoring dan evaluasi atas kebijakan pola mutasi internal
3. Pembangunan pegawai berbasis kompetensi
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnyadilakukan seperti :
a. Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building/transferknowledge)
b. Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
4. Penetapan Kinerja Individu
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan seperti :
a. Telah memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi
b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
c. Telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik
d. Hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/diimplementasikan mulai dari penerapan implementasi dan pemantauan.
5. Penegakan aturan disiplin / Kode Etik / Kode Perilaku
Perilaku indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan aturan disiplin / Kode Etik/ Kode Perilaku telah dilaksanakan / diimplementasikan :
a. Penegakan aturan disiplin /Kode Etik/Kode Perilaku pegawai melalui penerapan aturan disiplin/ Kode Etik/ Kode Perilaku Pegawai
b. Sistem Informasi Kepegawaian melalui Pemutakhiran informasi kepegawaian dilakukan secara terbuka
x. Xxxxukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan tertib absensi kerja dengan finger print dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai.
6. Sistem Informasi Kepegawaian
Sistem Infromasi Kepegawaian pada unit kerja telah di mutakhirkan secara berkala dengan Target sebagai berikut :
a. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM Aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM
b. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur padamasing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM
c. Meningkatkan disiplin SDM Aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM
d. Meningkatkan efektifitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas MenujuWBK/WBBM
e. Meningkatkan profesionalisme SDM Aparatur pada Zona Integritas menujuWBK/WBBM
C. Penguatan Akuntabilitas Kinerja Indikator :
1. Keterlibatan Pimpinan
Dalam penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas kinerja salah satu komponen yang termasuk di dalamnya adalah dokumen perencanaan Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen ini menyajikan arah pengembangan yang diinginkan dengan memperhatikan kondisi unit kerja saat ini termasuk sumber daya yang dimiliki, strategi pencapaian, serta ukuran keberhasilan. Agar penjabaran dokumen perencanaan strategis ini dapat terlaksana dengan baik dibutuhkan keterlibatan pimpinan instansi. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh pimpinan instansi, sebagai berikut:
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja
x. Xxxxxxan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala
2. Pengelolaan akuntabilitas kinerja
Pengelolaan akuntabilitas kinerja terdiri dari pengelolaan data kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja, untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator sebagai berikut :
a. Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah memiliki dokumen perencanaan
b. Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil
c. Indikator kinerja utama (IKU) dan Indikator Kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable, Relevant and Time Bound (Smart)
d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah menyusun Laporan tentang kinerja.
e. Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tantangan kinerja
f. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas Kinerja
g. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah membangun sistem informasi kinerja
h. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah memiliki ukuran kinerja sampai ke individu
D. Penguatan Pengawasan Indikator :
1. Pengendalian gratifikasi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu padakondisi yang seharusnya dilakukan seperti :
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah memiliki
Public Campaign tentang pengendalian gratifikasi
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun belum mengimplementasikan pengendalian gratifikasi
2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnyadilakukan seperti :
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah membangun lingkungan pengendalian
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah melakukan penilaian resiko atas unit kerja
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait
3. Pengaduan masyarakat
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnyadilakukan seperti :
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat baik melalui media cetak dan elektronik (website)
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil penanganan pengaduan masyarakat
d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
4. Whistle Blowing System
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah menerapkan Whistle Blowing System
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah melakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
5. Penanganan Benturan Kepentingan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnyadilakukan seperti :
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas dan fungsi utama
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah melakukan, mensosialisasikan penanganan benturan kepentingan
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah mengimplementasikan kebijakan penanganan benturan kepentingan
d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah melakukanevaluasi atas pelaksanaan penanganan benturan kepentingan
e. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan Kepentingan
6. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi
a. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN
b. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN
Target :
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing- masing instansi pemerintah
- Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaam keuangan negara padamasing-masing instansi pemerintah
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing instansi pemerintah.
2.3. PENINGKATAN/PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
1. Standar Pelayanan Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yangseharusnnya dilakukan, seperti :
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah memiliki Standar Pelayanan Publik (SPP)
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah memiliki maklumat Standar Pelayanan
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah memiliki SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah melakukan reviu dan perbaikan atas Standar Pelayanan dan SOP
2. Budaya Pelayanan Prima
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah melakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah memiliki saranalayanan terpadu/terintegrasi.
e. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah melakukan inovasi pelayanan
3. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukanm, seperti :
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
b. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
Target :
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih aman dan lebih mudah dijangkau dan transparan) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
- Meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaran Pelayanan
BAB III
RENCANA AKSI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
I. MANAJEMEN PERUBAHAN | ||||||
1 | Xxx Xxxxx | SK Tim Pembangunan ZI telah dibuatsesuai prosedur yang telah ditetapkan | Mengevaluasi SOP pemilihan Xxx Xxxxx ZI Pemilihan calon anggota Xxx Xxxxx ZI sesuai prosedur pembentukan Tim ZI Terbentuknya Xxx XxxxxXX | SOP Pemilihan Xxx Xxxxx XX, SK TimKerja ZI Dispendukcapi Kota Madiun | Januari 2022 | 2 dokumen |
2 | Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI | Dokumen Rencana Kerja pembangunan ZI telah dibuatdan di sosialisasikan | Penyusunan dokumen rencana kerja pembangunan ZI, menentukan rencana aksi, mensosialisasikan kepada seluruh pegawai, dan sosialisasi melalui website | Dokumen Rencana Kerja pembangunanZI yang dipublikasikan | Februari 2022 | 1 dokumen |
3 | Pemantauan | Pemantauan dan | Rapat Evaluasi pembangunan | Undangan rapat, daftar | Semesteran | 2 dokumen |
danEvaluasi | Evaluasi pembangunan | WBK/WBBM atas | hadir, notulenrapat dan | |||
Pembangunan | WBK/WBBMsecara | pelaksanaan dokumen | Laporan evaluasi atas | |||
WBK/WBBM | berkala | rencana kerja pembangunan | pelaksanaan renja | |||
ZI, melakukan monev atas | pembangunan ZI Laporan | |||||
pelaksanaan rencana kerja pembangunan ZI secara berkala | monev rencana kerja pembangunan ZI |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
4 | Perubahan pola pikirdan budaya kerja | Pimpinan berperan sebagai rolemodel dalam pelaksanaan pembangunan WBK/WBBM | Pimpinan memberi teladan dengan kehadiran setiap hari seperti pegawai lain | Hasil Daftar hadir/presensi | bulanan | 12 dokumen |
Agen perubahan sudah ditetapkan | Menyusun rencana aksi (rencana tindak) dan jadwal pelaksanaan Melaksanakan Monev atas rencana aksi | Dokumen Rencana tindak/rencana aksidan jadwal pelaksanaan Laporan Monev atas rencana aksi | Januari-desember 2021 | 3 dokumen | ||
Budaya kerja dan pola pikiruntuk sudah dibangun di lingkungan organisasi | Pengarahan Kepala Dinas untuk membangun budaya kerja pelayanan prima dan mendorong partisipasi pegawai dalam pembangunan ZI | Deklarasi di kantor berupa banner tidak menerima gratifikasi yang terpasang di kantor dan sosialisasi dalam rapat internal dan apel pegawai | Maret 2022 dst... | Banner, notulen rapat, dokumentasi | ||
Anggota organisasi terlibat dalam pembagunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Penandatanganan pakta integritas seluruh pegawai, Keterlibatan seluruh pegawai dalam pembangunan ZI (Pokja sesuai area pembangunan ZI) Ke Dispendukcapil Kota Madiun | 1. Dokumen Pakta Integritas 2. Laporan Pembagunan ZI untuk setiap area secara berkala | Maret-Desember 2022 | 32 dokumen | ||
II. PENATAAN TATA LAKSANA | ||||||
1 | Prosedur Operasional tetap (SOP) kegiatanUtama | SOP telah mengacu pada prosesbisnis instansi dan dipahami seluruh pegawai SOP telah dievaluasi | Peta proses bisnis diselaraskan dengan SOP Reviu atas peta prosesbisnis dan SOP | Peta Proses Bisnis dan SOP pelayananLaporan hasil reviu SOP | September 2022 | 2 dokumen |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
2 | E-Office | Operasionalisasi manajemenSDM sudah menggunakan teknologi informasi | Absen Fingerprint, penggunaan SIK pada manajemen kepegawaian, penggunaangrup Whatsapp untuk komunikasi internal | Daftar hadir finger print dan manual, Aplikasi SIK, bukti penggunaan grup Whatsapp internal | Januari 2022, dst... | 12 dokumen |
Pemberian Pelayanan kepadapublik sudah menggunakan teknologi informasi | Inovasi-inovasi Pelayanan kependudukan terintegrasi dalam SIAK, pelayanan online melalui Whatsapp. | Laporan harian atas output pelayanan viaWA, Foto kegiatan pelayanan diluar kantor | Harian | 1 dokumen | ||
Pengukuran kinerja berbasisteknologi insformasi | Penggunaan SIAK dalam mengukur output pelayanan kependudukan | Laporan realisasi kinerja atas pelayanan publik tribulanan yang didokumentasikandalam laporan pengukuran kinerja mulai dari Xxxxxx XX s/d staf | Tribulanan | 4 dokumen | ||
3 | Keterbukaan Informasi Publik | Kebijakan tentang keterbukaaninformasi publik telah diterapkan | Menerapkan kebijakan keterbukaan Informasi publik sesuai Peraturan Walikota Madiun, SK Admin PPID, menyediakan informasi publik secara jelas, akurat dan update, pengarsipan dokumen secara rapi, update website secara berkala, media terbuka untuk pengaduan masyarakat | Bukti update data di website, Penunjukan admin PPID, Pelaporan pengaduan masyarakat dan survey kepuasan masyarakat secara terbuka | Januari-Desember 2022 | 12 dokumen |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
dan surveykepuasan, SOP penerapan kebijakan keterbukaan Informasi Publik | ||||||
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakanketerbukaan informasi publik | Laporan monitoring dan evaluasi atas penerapan keterbukaan informasi publik | Laporan monev atas kebijakan keterbukaan informasi publik dan pemantauan tindaklanjut atas rekomendasi | Semester | 2 dokumen | ||
III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM | ||||||
1 | Perencanaan kebutuhan pegawaisesuai dengan kebutuhan | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacukepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Menyusun dokumen rencana kebutuhan pegawai, memuat bebanpekerjaan dibandingkandengan jumlah pegawai dan spesifikasi pegawai)ANJAB ABK menggunakan simjab dan sistem kemenpan e-formasi 4.1 | Dokumen Anjab ABK (sesuai kebutuhan/perubahan) | Juli | 1 dokumen |
Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | Menyusun dokumen analisa kebutuhan pegawai, memuat bebanpekerjaan dibandingkandengan jumlah pegawai dan spesifikasi pegawai)ANJAB ABK menggunakan simjab sistem kemenpan e-formasi 4.1 | Dokumen Anjab ABK (sesuai kebutuhan/perubahan) Daftar usulan permohonan pegawai kepada BKD | Juli | 2 dokumen |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
Monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unitkerja. | Menyusun laporan monev penempatan pegawai | Laporan monev penempatan pegawai | Jika ada perubahan | 1 Dokumen | ||
2 | Pola Mutasi Internal | Mutasi pegawai antar jabatan sebagai upaya pengembangan karier pegawai. | Menyusun dan mengevaluasi pola mutasiinternal dan dokumentasi atas mutasi pegawai antar jabatan | Pola rotasi internal, usulan rotasi pejabat dan permohonan staf ke BKD, SK Mutasipegawai di lingkup internal. | Sesuai Kebutuhan | 3 dokumen |
Mutasi pegawai antar jabatantelah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan. | Membuat daftar kompetensi pegawai, pelaksanaan pola rotasi. | Dokumen daftar kompetensi pegawai (Peta Kompetensi Pegawai), membuat daftar realisasi peserta diklat dan aturan pola rotasi BKD dan SK mutasi pegawaiyang terakhir Laporan Monev atas pelaksanaan pola rotasi | Desember 2022 | 3 dokumen | ||
Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Menyusun laporan evaluasi atas mutasijabatan/staf yang terlaksana | Laporan monev atas mutasi jabatan/staf yang terlaksana | Jika ada perubahan | 1 dokumen | ||
3 | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | Melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi. | Menyusun dokumen rencana pengembanganpegawai (training need analysis) | Dokumen rencana pengembangan pegawai (training need analysis) denganberdasarkan | April 2022 | 1 dokumen |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
syarat kompetensi teknis jabatan dalam anjab | ||||||
Menyusun rencana pengembangan kompetensipegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | Menyusun dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai (training need analysis) bahwa diklat mengacu pada kesesuaian bidang pekerjaannya dan syarat teknis kompetensi jabatan | Dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai (training need analysis) dengan berdasarkan syarat kopetensi teknis jabatan dalam anjab | Februari 2022 | 1 dokumen | ||
Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing- masingjabatan | Menyusun peta kompetensi pegawai | Dokumen usulan pengembangan kompetensi pegawai dan dokumen realisasi kepesertaan diklat | Februari-Desember 2022 | 2 dokumen | ||
Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. | Menyusun dokumen realisasi kepesertaan diklatpegawai. | Dokumen realisasi kepesertaan diklat pegawai beserta bukti/sertifikat keikutsertaan | Semester | 2 Dokumen | ||
Pelaksanaan pengembangan kompetensi telah dilakukan melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in- house training, atau melalui coaching,atau mentoring, dll | Menyusun dokumen realisasi kepesertaan diklatpegawai dan pelatihan di kantor sendiri oleh pegawai yang mengikuti diklat | Dokumen realisasi kepesertaan diklat pegawai beserta bukti notulen dan sertifikat keikutsertaan serta bukti pelaksanaan pelatihan di kantor sendiri. | Semester | 2 Dokumen |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Menyusun dokumenlaporan monev pengembangan kompetensi pegawai. | Dokumen laporan monev pengembangan kompetensi pegawai | Semester | 2 Dokumen | ||
4 | Penetapan KinerjaIndividu | Penetapan kinerja individu yangterkait dengan kinerja organisasi | Menyusun indikator kinerja individu, perjanjian kinerja dan Sasaran | Dokumen IKI, PK, SKP | Februari 2022 | 3 dokumen |
Kinerja Pegawai dan melakukan pencermatan keselarasannya antara sasaran organisasi, program kegiatan seksi, dan output individu. | ||||||
Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | Dokumen penilaian pengukuran kinerja pada setiap level (organisasi, seksi dan individu) | Dokumen Perjanjian Kinerja, IKI, IKU dan Pengukuran Kinerja (Pejabat EselonII hingga staf) | Tribulanan | 4 dokumen | ||
Pengukuran kinerja individudilakukan secara periodik | Dokumen pengukuran kinerja pada setiap level (organisasi, seksi dan individu) | Dokumen Pengukuran Kinerja (PejabatEselon II hingga staf) | Tribulanan | 4 dokumen | ||
Hasil penilaian kinerja individutelah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll). | Menyusun SK Kadin atas pemberian reward dan punishment, dokumen penilaian prestasi pegawai dan penilaian kinerja pegawai (sesuai kriteria dalam SK pemberian reward) | SK Kadin atas pemberian reward dan punishment, dokumen penilaian prestasipegawai dan penilaian kinerja pegawai (sesuai kriteria dalam SK pemberian reward) | Tahunan | 2 dokumen |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
Pengakuan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplemen tasikan | Menyusun kode etik pelayanan publik dan laporan pelaksanaan penegakan disiplin/kode etik/kode perilaku | Dokumen kode etik Pegawai (laporan evaluasi finger print bulanan) evaluasikode etik pelayanan publik, dan SK pemberian reward dan punishment danlaporan monev penerapan kode etik pegawai secara berkala | Januari-desember 2022 | 4 dokumen | |
Sistem Informasi Kepegawaian | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala. | Pemutakhiran data kepegawaian melalui aplikasi SIAP ASN setiapkali ada perubahan | Dokumen pemuktahiran informasi kepegawaian.(Screenshoo t aplikasi untuksetiap perubahan kepegawaian) dokumen file individu yang lengkap | Tiap ada perubahandata | 2 dokumen | |
IV. PENGUATAN AKUNTABILITAS | ||||||
1 | Keterlibatan pimpinan | Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunanPerencanaan | Xxxxx memberikan pengarahan dan menandatangani daokumen perencanaan. | Daftar hadir, dokumentasi, notulen rapat/BA hasil pembahasan dokumen perencanaan (renstra, renja, DPA, DPAP) | Sesuai jadwal | 4 dokumen |
Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunanPenetapan Kinerja | Kadin terlibat dalam penyusunan Renstra, Renja, DPA dan LKjIP | Daftar hadir, dokumentasi, notulen rapat/BA hasil pembahasan dokumen perencanaan (renstra, renja, DPA, DPAP dan LKj) | Sesuai jadwal | 6 Kegiatan |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
Pimpinan memantau pencapaiankinerja secara berkala | Melaksanakan pemantauan capaian kinerja secara berkala dan berjenjang | Dokumen pengukuran kinerja(tribulanan, semester dan tahunan) Laporan hasil pemantauan. Kerja tribulan | tribulan, semester dan tahunan | 5 dokumen | ||
2 | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | Dokumen perencanaan sudah ada | Menyusun dokumen perencanaan | Dokumen perencanaan berupa Renstra dan Renja, DPA, DPPA | Sesuai jadwal | 4 dokumen |
Dokumen perencanaan telahberorientasi hasil | Menyusun dan mencermati keselarasan antara dokumen perencanaan | Dokumen perencanaan (Renstra, Renja, IKU, PK, dan IKI, DPA) tentang sasaran, tujuan, indikator, target kinerja apakah telah memenuhi : 1. Kualitas output. 2. Bukan proses/kegiatan 3. Menunjukkan hasil yang ingin dicapai. 4. Dapat dicapai. | Februari 2022 | 6 dokumen | ||
Terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) | Menyusun IKU di Renstra | Dokumen IKU telah ditetapkan. | Januari 2022 | 1 dokumen | ||
Indikator kinerja telah SMART | Evaluasi internal dan evaluasi SAKIP oleh Inspektorat Kab. Jombang | Dokumen BA reviu Renstra oleh timevaluasi internal dan penilaian evaluasi SAKIP Tahun 2021 | Tahunan | 2 dokumen |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
Penyusunan laporan kinerjatelah disusun tepat waktu | Pengumpulan data kinerja secara berkala dan menyusun laporan kinerja tepat waktu (Lkj tahun 2021) | Dokumen laporan kinerja (LKj) selesaisebelum batas akhir penyerahan (2 bulan setelah tahun anggaran berakhir) | Januari 2022 | 1 dokumen | ||
Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentangkinerja | Penyusunan laporan kinerja (Lkj Tahun 2021) sesuai sistematikayang ditentukan. | Dokumen LKj Tahun 2021 telah menggambarkan irformasi kinerja bukan proses. Dengan : 1. Perbandingan target dan realisasi tahun berjalan. 2. Perbandingan target dan realisasidengan tahun sebelumnya. 3. Perbandingan target dan realisasidengan akhir tahun renstra. 4. Efisiensi anggaran 5. Hambatan dan upaya perbaikan | Januari 2022 | 1 dokumen | ||
Terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja | Menyusun perencanaan peningkatan kompetensiSDM yang menangani akuntabilitas kinerja | 1. Laporan hasil pelaksanaan workshop/pendidikan/ pelatihan/sosialisasi terkait penyusunan akuntabilitas kinerja. 2. Daftar usulan peserta. 3. Daftar pelatihan/ sosialisasi yangpernah dilaksanakan/diikuti | Februari 2022 | 1 dokumen |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | |
Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDMyang kompeten | Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten | 4. SK Tim pengelolaan akuntabilitas kinerja (SAKIP) 5. Bukti realisasi kepesertaan diklat/sosialisasi akuntabilitas kinerja | Januari 2022 | 2 dokumen | ||
V. PENGUATAN PENGAWASAN | ||||||
Pengendalian Gratifikasi | Dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | Melakukan sosialisasi gratifikasi melalui media informasi media cetak, on line/website dan sosialisasi internal kepada seluruh pegawai | 1. Kebijakan/SOP tentang gratifikasi. 2. Banner, website 3. Daftar hadir, notulen, undangan dan dokumentasi kegiatan. | 2022 | 3 dokumen | |
Pengendalian gratifikasi telahdiimplementasikan | Laporan penanganan gratifikasi | Laporan penanganan gratifikasi, arsip laporan gratifikasi yang dilaporkan oleh pegawai (jika ada) | Tribulanan | 4 dokumen | ||
Penerapan SPIP | Telah dibangun lingkunganpengendalian | Menyusun dokumen SPIP yang menguraikan 5 unsur pengendalian. | 1. Bukti penegakan integritas dan etika (kode etik pegawai) 2. Adanya komitmen terhadap kompetensi (SDM apakah telah sesuaidengan kompetensi). 3. XXXX telah sesuai dengankebutuhan/ aturan. 4. Bukti pembinaan SDM yang sehat. | Agustus 2022 | 7 dokumen |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
5. Peran APIP (penilaian SPIP) 6. Hubungan kerja antar karyawan. 7. Dokumen penilaian risiko tindak pengendalian | ||||||
Telah dilakukan penilaian risikoatas pelaksanaan kebijakan | Menyusun daftar resiko dan rencana tindak pengendalian untuk setiapprogram dan kegiatan yang direncanakan. | Dokumen penilaian resiko (daftar resiko dan rencana tindak pengendalian atas program dan kegiatan tahun 2022) | Februari 2022 | 1 dokumen | ||
Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telahdiidentifikasi | Menyusun daftar resiko dan rencana tindak pengendalian untuk setiap program dan kegiatanyang direncanakan. | Dokumen penilaian resiko (daftar resiko dan rencana tindak pengendalian atas program dan kegiatan tahun 2021) | Februari 2022 | 1 dokumen | ||
SPI telah diinformasikan dandikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | Rapat internal untuk menyusun dokumen penilaian resiko. | Daftar hadir, notulen, undangan, dokumentasi kegiatan sosialisasi RTP | Maret-desember 2022 | 2 kegiatan | ||
Melakukan sosialisasi atas daftar resiko dan rencana tindak pengendalian yang telah dibuat. |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
Pengaduan Masyarakat | Kebijakan Pengaduan Masyarakat telah diimplementasikan dan ada timpenanganan pengaduan masyarakat. | Dokumen Kebijakan Pengaduan Masyarakat, terdapat unit pengelola pengaduan masyarakat OPD (Keputusan Walikota Madiun),menyediakan sarana dan prasarana pengaduan masyarakat | Dokumen kebijakan penangananpengaduan masyarakat, SK Walikota Madiun tentang tim koordinasipengelolaan pengaduan, SP4N LAPOR, penyampaian pengaduan, melalui website, wa, email, medsos dan kotak pengaduan | Ketika ada perubahan | 2 dokumen | |
Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | Menyusun laporan penanganan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N LAPOR, | Rekap jumlah pengaduan masyarakat yang masuk dan ditindak lanjuti melalui aplikasi SP4N LAPOR rekap pengaduan yang tidak melalui SP4N LAPOR | Semester | 2 Dokumen | ||
Telah dilakukan monitoring danevaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | Menyusun laporan penanganan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N LAPOR | dokumen hasil pelaksanaan monev penanganan pengaduan masyarakat danRekap jumlah pengaduan masyarakat yang masuk dan ditindak lanjuti melaluiaplikasi SP4N LAPOR dan Register pengaduan yang tidak melalui SP4N LAPOR | Semester | 2 dokumen |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
Hasil evaluasi atas penangananpengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat. | 1. Bukti tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. 2. Dokumen/data berupa rekomendasiatas pengaduan masyarakat. 3. Laporan monev atas penanganan pengaduan masyarakat tahun 2022 | Semester | 13 Dokumen | ||
Whistle-Blowing System | Whistle Blowing System sudahdi internalisasi | Melakukan sosialisasi internalisasi kebijakan WBS | Daftar hadir, notulen, undangan dan dokumentasi kegiatan internalisasi WBS | 2022 | 1 kegiatan | |
Whistle Blowing System telahditerapkan | Terdapat Kebijakan tentang penerapan WBS dan terdapat unit pengelolanya | Dokumen SOP Implementasi WBS secara internal SK Kepala Dinas tentang Pembentukan tim penanganan WBS | Agustus 2022 | 2 dokumen | ||
Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle BlowingSystem | Melakukan evaluasi atas penerapan WBS | Laporan hasil pelaksanaan monev WBS | Semester | 2 Dokumen | ||
Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | Menindaklanjuti laporan hasil monev WBS | Dokumen pemantauan tindaklanjut atas rekomendasi Monev WBS sebelumnya | Semester | 2 dokumen |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
Penanganan Benturan Kepentingan | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsiutama | Menerapkan kebijakan benturan kepentingan dan mengidentifikasi jenis hubungan benturan kepentingan | 1. Kebijakan/SOP tentang beturankepentingan. 2. Menyusun dan mengevaluasi daftar identifikasi potensi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | Ketika ada perubahan | 2 dokumen | |
Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalis asi | Melakukan sosialisasi melalui rapat internal, apel pegawai dan melalui media cetak banner | Banner benturan kepentingan Daftar hadir, undangan, notulen dan dokumentasi kegiatan sosialisasi melalui media sosial | 2022 | 1 banner dan fotokegiatan | ||
Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | Mengimplementasikan kebijakan penanganan benturan kepentingan disemua layanan. | 1. Prosedur pelaporan benturankepentingan. 2. Laporan penanganan benturankepentingan | 1. Ketika ada perubahan 2. Semester | 3 dokumen | ||
Telah dilakukan evaluasi atasPenanganan Benturan Kepentingan | Melakukan evaluasi penanganan Benturan Kepentingan secara berkala | Laporan hasil monev benturankepentingan | Semester | 2 dokumen | ||
Hasil evaluasi atas PenangananBenturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | Melakukan tindak lanjut laporan evaluasi penanganan Benturan Kepentingan. | Dokumen pemantauan tindaklanjut atas rekomendasi Monev benturan kepentingan sebelumnya | Semester | 2 dokumen |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
VI. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||
Standar Pelayanan | Terdapat kebijakan standarpelayanan | Menyusun dan mengevaluasi standart pelayanan publik | Dokumen Kebijakan/SPP standarpelayanan publik telah dievaluasi | Ketika ada perubahan | 1 dokumen | |
Standar pelayanan telah dimaklumatkan | Menyusun dan mengevaluasi maklumat pelayanan publik dan mensosialisasikan kepada masyarakat. | Dokumen maklumat pelayanan telah dievaluasi dan bukti sosialisasi via website dan piagam maklumat terpampang di ruang pelayanan | Ketika ada perubahan | 2 dokumen | ||
Terdapat SOP bagi pelaksanaanstandar pelayanan | Menyusun dan mengevaluasi SOPpelayanan sesuai kebutuhan | Kebijakan/SOP standar pelayanan telah dievaluasi, SOP tersedia di ruang pelayanan | Ketika ada perubahan | 1 dokumen | ||
Melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP | laporan reviu SOP, dan melakukan revisi SOP | 1. Bukti adanya reviu SOP (laporan riviu SOP) 2. Bukti atas hasil pelaksanaan hasilreviu SOP. | Tahunan | 2 dokumen | ||
Budaya PelayananPrima | Telah dilakukan sosialisasi dalamupaya penerapan Budaya Pelayanan Prima | Melakukan sosialisasi budaya pelayanan prima melalui rapat internal dan apel pegawai | Bukti pelaksanaan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima (undangan, daftar hadir, notulen) | 2022 | 1 dokumen | |
Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagaimedia | Informasi pelayanan dapat diakses melalui berbagai media (misal : website, media sosial, media cetak) | Bukti informasi pelayanan telah di informasikan bisa melalui media massa, radio, website, medsos, leaflet, benner | 2022 | 1 dokumen |
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | LANGKAH AKSI | BUKTI FISIK | TARGET WAKTU | OUTPUT |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
Telah terdapat sistem punishment(sanksi)/rewa rd bagipelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanantidak sesuai standar | Menyusun dan mengevaluasi kode etik pelayanan publik dan mengevaluasi sistem punishment(sanksi)/reward bagi pelaksana layanan | 1. Keputusan Kepala Dinas tentang Kodeetik pelayanan publik telah dievaluasi 2. Pemberian reward bagi pelaksana layanan | 2022 | 2 dokumen | ||
Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | Upaya penambahan inovasi baru pada pelayanan online melalui WA (Whatsapp) | Pelayanan online melalui WA | 2022 | 1 dokumen | ||
Terdapat inovasi pelayanan | Upaya penambahan inovasi baru pada pelayanan online melalui WA (Whatsapp) | Pelayanan online melalui WA | 2022 | 1 dokumen | ||
Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan | Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | Melakukan survey pelayanan masyarakat secara terbuka melalui website | Bukti survey kepuasan masyarakat secara online melalui website ataupun di ruang pelayanan | Tahunan | 1 dokumen | |
Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secaraterbuka | Menayangkan hasil survey kepuasan masyarakat secara online melalui website, medsos ataupun di ruang pelayanan | Laporan hasil survey kepuasanmasyarakat diupload di website, medsos dan ruang pelayanan | 2022 | 1 lokasi | ||
Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasanmasyarakat | Melakukan tindak lanjut dari laporan hasil survey | Bukti hasil tindak lanjut atas rekomendasihasil survey. | 2022 | 1 dokumen |
BAB IV PENUTUP
Dinas Kependudukan dan Pecnatatan Sipil Kota Madiun yang ditunjuk sebagai salah satu unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Diharapkan, upaya ini akan menjadi bagian dari upaya yang dapat meningkatkan nilai IKM di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun dilakukan secara kontinu dan komprehensif.
Program Kerja ini bersifat dinamis, dalam arti ketentuan-ketentuan didalamnya dapat diubah sesuai kebutuhan berdasarkan perkembangan lingkungan strategis yang ada. Indikator dalam rangka penetapanpredikat menuju WBK/WBBM diharapkan secara bertahap dapat diubah, sehingga semakin mempengaruhi kepada zero tolerance approach dalam pemberantasan korupsi.
Madiun, 18 Februari 2022 KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN
XXXX XXXXXX, S.Sos
Pembina Utama Muda NIP. 19730327 199302 1 002