BAB I PENDAHULUAN
RENJA 2025
DINAS KOPERASI, UMKM DAN PERDAGANGAN KOTA PANGKALPINANG
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA OPD), adalah dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Sebagai dokumen rencana tahunan Organisasi Perangkat Daerah, Rencana Kerja (RENJA) Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang mempunyai arti yang strategis dalam mendukung penyelenggaraan program pembangunan tahunan Pemerintah Daerah karena beberapa hal sebagai berikut :
1. RENJA OPD merupakan dokumen yang secara substansial penerjemahan tujuan, sasaran dan program prioritas Organisasi Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA) instansi sesuai arahan operasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD).
2. RENJA merupakan acuan OPD untuk memasukkan program kegiatan kedalam KUA dan PPAS serta perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2025.
3. RENJA OPD merupakan salah satu instrumen untuk evaluasi pelaksanaan program kegiatan instansi guna mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang tercantum dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT) sebagai wujud dari kinerja OPD pada tahun 2025 yang merupakan tahun kedua pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026.
Mengingat arti strategis dokumen RENJA OPD dalam mendukung penyelenggaraan program pembangunan tahunan pemerintah daerah, maka sejak awal tahapan penyusunan hingga penetapan dokumen RENJA OPD harus mengikuti tata cara dan alur penyusunannya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana PembangunanDaerah dan Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, antara lain :
1. Disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan RENJA tahun sebelumnya dan mengacu RKPD tahun berkenaan.
2. Program dalam RENJA 2025 harus berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 – 2022, Rencana Jangka Panjang Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007–2025 dan Rencana Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026.
3. Program dan kegiatan dalam RENJA OPD harus selaras dengan program dan kegiatan yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan dalam forum MUSRENBANG.
4. Program dan kegiatan dalam RENJA dilengkapi dengan indikator kinerja hasil (outcome), indikator kinerja keluaran (output) dan dilengkapi dengan pendanaan yang menunjukkan prakiraan maju.
Adapun Bagan Alir Tahapan Penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA OPD) adalah sebagaimana tercantum dalam gambar dibawah ini :
Gambar 1.1
Rancangan Awal RKPD
Surat Edaran KDH
(perihal penyampaian rancangan awal RKPD sebagai bahan penyusunan rancangan renja-SKPD)
• agenda penyusunan RKPD,
• pelaksanaan forum SKPD,
• musrenbang RKPD,
• batas waktu penyampaian rancangan renja-SKPD kepada Bappeda
PENYUSUNAN RANCANGAN RENJA SKPD
PENETAPAN RENJA SKPD
sesuai
PENYUSUNAN RKPD
Sinkronisasi
Kebijakan Nasional dan Provinsi
Verifikasi Rancangan Renja SKPD
KUA & PPAS XXXX
DISEPAKATI KDH DAN DPRD
Penyusunan KUA dan
PPAS
Persiapan
Penyusunan Renja-SKPD
Mereview
hasil evaluasi renja SKPD
tahun lalu berdasarlan
Renstra-SKPD
Penelaahan
Pengolahan Rancangan
data dan Awal RKPD
informasi
Rancangan Renja SKPD
• Pendahuluan,
• evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu dan pencapaian renstra SKPD
• Tujuan, sasaran dan program kegiatan,
• Indikator Kinerja dan kelompok sasaran yg menggambarkan pencapaian renstra SKPD
Penyesuaian
Rancangan Renja-SKPD
Rancangan
Renja SKPD
• Pendahuluan,
• evaluasi pelaksanaan
Renja SKPD tahun lalu dan pencapaian renstra SKPD
• Tujuan, sasaran dan program
Indikator Kinerja dan kelompok sasaran yg menggambarkan pencapaian
Penyusunan
Rancangan RKPD
Perumusan
Rancangan Akhir RKPD
kegiatan,
•
renstra SKPD
•
xxxx xxxxxxxxx beserta
sumbernya serta prakiraan maju
Pelaksanaan
Musrenbang RKPD
PerKDH RKPD
Kab./Kota
berdasarkan pagu indikatif
• sumber dana yang
dibutuhkan untuk menjalankan program dan kegiatan
• penutup
Analisis
Gambaran pelayanan SKPD
penentuan
isu-Isu penting
Perumusan
penyelengga- Tujuan dan
raan tugas dan
fungsi SKPD
sasaran
Pembahasan Renja
SKPD pada Forum SKPD
Kabupaten/Kota
Berita Acara Hasil
Kesepakatan Musrenbang Kabupaten/Kota
Pengesahan
Renja-SKPD oleh KDH
Penyesuaian
Rancangan Renja-SKPD
Rancangan Renja-SKPD
Penetapan Renj-
SKPD oleh Kepala SKPD
Penyempurnaan
Rancangan Renja
Berita Acara Hasil
Kesepakatan Forum SKPD
Nota Dinas Pengantar Kepala SKPD
perihal penyampaian Rancangan Renja-SKPD kepada Xxxxxxx
Penelaahan
usulan kegiatan masyarakat
Musrenbang
kecamatan
Berita Acara Hasil
Kesepakatan Musrenbang Kecamatan
Renja SKPD
• Pendahuluan,
• evaluasi pelaksanaan
Renja SKPD tahun lalu dan pencapaian renstra SKPD
• Tujuan, sasaran dan program kegiatan,
• Indikator Kinerja dan kelompok sasaran yg menggambarkan pencapaian renstra SKPD
• dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju berdasarkan pagu indikatif
• sumber dana yang
dibutuhkan untuk menjalankan
Musrenbang
Desa
Berita Acara Hasil
Kesepakatan Musrenbang Desa
program dan kegiatan
•
penutup
Pembahasan Renja SKPD pada Forum SKPD Provinsi
Perumusan kegiatan prioritas
Tidak sesuai
Bagan Alir Tahapan Penyusunan RENJA
Dalam hal ini Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan mempunyai Tujuan Meningkatkan kualitas koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian dalam mendukung pertumbuhan Ekonomi hal ini selaras dengan Tujuan Rencana Pembanguan Daerah yaitu “Mewujudkan Kemandirian Ekonomi dan Pembangunan Infastruktur Melalui Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan” maka perumusan tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi dalam Perubahan RENSTRA Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang Tahun 2024- 2026 disusun untuk dapat mendukung terlaksananya sasaran dan kebijakan strategis pembangunan Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkiatan dengan pelayanan dasar Koperasi, usaha kecil, dan menengah serta urusan Pemerintahan pilihan Perdagangan dan Perindustrian di tahun 2025 yang menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang.
1.2 Landasan Hukum
Adapun yang menjadi landasan hukum dalam penyusunan Rencana Kerja Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang Tahun 2025, adalah:
1. | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); |
2. | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republilk Indonesia Nomor 4033); |
3. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
4. | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); |
5. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
6. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik |
Indonesia Nomor 4438); | |
7. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); |
8. | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); |
9. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); |
10. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); |
11. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) |
12. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); |
13. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); |
14. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); |
15. | Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 471); |
16. | Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daaerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); |
17. | Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6344); |
18. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; |
19 | Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07, seri E Nomor 03); |
20. | Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pangkalpinang Tahun 2007-2025 (Lembar Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 08 Seri E); |
21. | Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 02, seri D Nomor 01); |
22. | Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2012 Nomor 01); |
23. | Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 1); |
24. | Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang; |
25. | Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2023 Nomor 144). |
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Rencana Kerja ini adalah sebagai acuan dalam mengevaluasi pencapaian kinerja program/kegiatan tahun 2025, dan perencanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DinasbKoperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025. Sedangkan tujuan disusunnya Rencana Kerja ini adalah untuk memasukkan program dan kegiatan yang ada di Rencana Kerja (RENJA) ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2025.
1.4 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Rencana Kerja (RENJA) Dinas Koperasi, UMKM dan PerdaganganKota Pangkalpinang Tahun 2025, meliputi :
Bab I | Pendahuluan |
Menjelaskan latar belakang dan hubungan antar dokumen, landasan hukum, maksud dan tujuan serta sistematika penulisannya. | |
Bab II | Evaluasi Hasil Pelaksanaan Rencana KerjaTahun Sebelumnya |
Bab ini memuat kajian (reviu) terhadap hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja perangkat daerah tahun lalu (tahun n-2) dan perkiraan capaian tahun berjalan (n-1) mengacu pada APBD tahun berjalan yang seharusnya pada waktu penyusunan Renja Perangkat Daerah sudah disahkan. Selanjutnya dikaitkan dengan pencapaian target RENSTRA Perangkat Daerah Dinas Koperasi, UMKM dan PerdaganganKota Pangkalpinang Tahun 2024-2026 berdasarkan realisasi program dan kegiatan pelaksanaan Renja Perangkat Daerah tahun-tahun sebelumnya, analisis hasil laporan kinerja pelayanan Dinas Koperasi, UMKM dan PerdaganganKota Pangkalpinang, isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah, serta penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat. | |
Bab III | Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan |
Menjelaskan telaahan terhadap kebijakan nasional, tujuan dan sasaran Rencana Kerja Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, program dan kegiatan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang tahun 2025. | |
Bab IV | Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah |
Menjelaskan rencana kerja serta pendanaan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang pada tahun 2025. | |
Bab V | Penutup |
Menjelaskan catatan penting yang perlu mendapat perhatian, baik dalam rangka pelaksanaannya maupun seandainya ketersediaan anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan, kaidah - kaidah pelaksanaan serta rencana tindak lanjut. |
BAB II
EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENCANA KERJA TAHUN SEBELUMNYA
2.1 Evaluasi Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Tahun Sebelumnya dan Capaian Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023
Evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Rencana Kerja (RENJA) Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang tahun 2021 dan 2022 serta evaluasi terhadap pencapaian indikator kinerja Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang Tahun 2024–2026 yang disajikan dalam bentuk tabel di bawah ini merupakan data/informasi tentang akumulasi realisasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Kerja Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang selama tahun 2024–2026 dan perkiraan realisasi tahun 2024 (mengacu target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025) yang kemudian dibandingkan dengan pencapaian akhir yang diharapkan dari penetapan target kinerja dalam Perubahan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Koperasi, UMKM dan PerdaganganKota Pangkalpinang Tahun 2024– 2026. Berdasarkan hasil evaluasi ini dapat diketahui program/kegiatan mana yang tidak memenuhi atau memenuhi dan/atau melebihi persentase pencapaian target kinerja hasil/keluaran yang telah direncanakan.
Dari 2 (dua) urusan wajib pemerintahan yang difungsikan pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang yakni urusan wajib Koperasi dan urusan pilihan Perindustrian serta Urusan pilihan perdagangan pada tahun 2025 ada 13 (tiga belas) program, 19 (Sembilan belas) kegiatan dan 39 ( tiga puluh sembilan ) Sub kegiatan.
Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, diberi wewenang untuk menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam Urusan Wajib Koperasi dan Urusan Pilihan Perindustrian, Perdagangan.Dari ketiga
urusan ini, Dinas Koperasi, UMKM dan PerdaganganKota Pangkalpinang merencanakan dan menetapkan 1 (satu) program prioritas yaitu : program prioritas untuk Urusan Wajib Koperasi, pada Tahun Anggaran 2025 yang terurai dalam bentuk program kegiatan sebagai berikut :
1. Program Pengembangan UMKM yang dijabarkan dalam kegiatan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil. Sub Kegiatan Pengembangan Usaha Mikro
Salah satu program strategis Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM Kota Pangkalpinang dimaksudkan untuk membantu meringankan beban usaha dan sekaligus menstimulasi agar pelaku usaha bisa kembali melaksanakan usahanya secara produktif sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah menggerakan dan mengakselarasi pengembangan usaha mikro dan kecil, meningkatkan produktifitas usaha serta mengkatkan nilai tambah ekonomi. Output pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan adalah untuk menunjang para umkm yang ada dikota pangkalpinang untuk mempromosikan hasil UMKM ke tingkat Nasional melalui Pameran yang diadakan kementerian terkait.
Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang dalam mewujudkan visi misi Kota Pangkalpinang di tahun 2025 melaksanakan program kegiatan dan sub kegiatan yaitu:
1. Program Perencanaan dan Pembangunan Industri : Merupakan Program yang berisikan kegiatan
A. Penyusunan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang berisikan Penyusunan RPIK, Draft Raperda, sampai ditetapkannya sampai menjadi Perda tentang Pembangunan Industri Kota Pangkalpinang terdiri dari pelaksanaan sub kegiatan yaitu :
1. Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang melaksanakan rapat koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan:
1. Wilayah pusat pertumbuhan industri
2. Kawasan peruntukan industri
3. Kawasan industri
4. Sentra industri kecil dan industri menengah
1. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri.Sumber daya manusia industri, meliputi:
1. Menyelenggarakan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi
2. Menyelenggarakan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi
3. Memfasilitasi pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Industri
4. Memberikan insentif bagi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menerima Pemagangan Industri
5. Memfasilitasi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri
6. Pelaksanaan Diklat Teknis Industri untuk ASN daerahSumber daya alam industri:
1. Penyediaan sumber daya alam untuk industri di daerah
2. Penyaluran sumber daya alam untuk industri di daerah Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri meliputi:
2. Peningkatan penguasaan dan pemanfaatan teknologi industri Pemanfaatan kreativitas dan inovasi melalui:
1. Penyediaan ruang dan wilayah untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi
2. Pengembangan sentra Industri kreatif
3. Pelatihan teknologi dan desain
4. Konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bagi Industri kecil
5. Fasilitasi promosi dan pemasaran produk Industri kreatif di dalam dan luar negeri. Pemanfaatan kreativias dan inovasi tersebut dapat dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat fasilitas non fiskal bagi industri kecil dan industri menengah yang menerapkan SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai ketentuan yang berlaku. fasilitas industri bagi
1. industri kecil dan industri menengah yang menerapkan SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib,
2. industri kecil dan industri menengah yang memanfaatkan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan,
3. perusahaan industri kecil dan industri menengah yang berorientasi ekspor,
4. industri kecil dan industri menengah yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan industri hijau, dan/ atau
5. perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan produk industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi. Fasilitas industri tersebut dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Program Pengendalian Izin Usaha Industri : Merupakan Program yang berisikan kegiatan
A. Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) pelaksanaan sub kegiatan yaitu Fasilitasi Pemenuhan Komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) tujuan pelaksanaan dari sub kegiatan adalah
1. Melalui SIINAS menerima permohonan verifikasi teknis dalam proses pengefektifan IUI dan IPUI, atau permohonan pemeriksaan lapangan dalam proses pengefektifan IUKI dan IPKI kewenangan kabupaten/ kota;
2. Melaksanakan verifikasi teknis, berupa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan, untuk menilai pemenuhan komitmen dan kesiapan usaha dari perusahaan industri dengan IUI dan IPUI kewenangan kabupaten/ kota;
3. Menotifikasi untuk menerima atau menolak pengefektifan IUI dan IPUI kewenangan kabupaten/ kota melalui SIINas yang terintegrasi dengan Sistem OSS;
4. Melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk menilai pemenuhan komitmen IUKI dan IPKI kewenangan kabupaten/ kota;
5. Mengunggah BAP pemenuhan komitmen IUKI dan IPKI kewenangan kabupaten/ kota dari SIINas ke Sistem OSS
3. Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional : Merupakan Program yang berisikan kegiatan
A. Penyediaan Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota pelaksanaan sub kegiatan yaitu Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tujuan pelaksanaan dari sub kegiatan adalah
1. Pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek SIINas kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di lingkup Kab/Kota dapat dilakukan antara lain dengan :
1. Kegiatan Tatap Muka (meeting) menghadirkan Xxxxxxxxxx
2. Melalui media cetak, media elektronik, secara virtual ataupun media sosial
3. Melalui penyediaan layanan konsultansi baik fisik (gerai/ruangan khusus) ataupun elektronik (live chat dst).
2. Pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data Lain terkait Sektor Industri lingkup Kab/Kota dapat dilaksanakan antara lain dengan :
1. Kegiatan FGD, rapat, seminar, konsinyering dst melibatkan instansi penyedia data
2. Penyusunan Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerjasama Tukar Menukar data dengan instansi penyedia data
3. Pelaksanaan survey baik melalui swakelola ataupun pihak ketiga.
3. Penyediaan Informasi dan Analisa Industri Lingkup Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan antara lain dengan :
1. Swakelola melalui FGD, Rapat, Seminar, Konsinyering dll melibatkan narasumber tenaga ahli baik praktisi maupun akademisi; dan/atau
2. Pihak Ketiga, contohnya melalui Jasa Konsultansi dengan Tenaga Ahli
Pengolahan Data;
4. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan dengan Sub Kegiatan
1. Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan keluaran kegiatan dari sub kegiatan ini Salah satu diantaranya adalah menyediakan sebuah one stop shopping kawasan kuliner dan souvenir khas Pangkalpinang (Bangka) serta area pusat jajanan (food court) terpadu sehingga para wisatawan maupun masyarakat lokal memperoleh kemudahan untuk membeli dan mendapatkan oleh-oleh khas dari Kota Pangkalpinang dan menikmati spot wisata kuliner. Berkenaan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana menjadikan Ruko milik Pemerintah Kota Pangkalpinang yang berjumlah 14 (empat belas) unit sebagai “Kawasan Kuliner dan Souvenir Kota Beribu.
2. Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang Melaksanakan Operaisionalisasi dan peningkatan pelayanan pasar untuk menunjang pendapatan daerah dalam hal pemungutan Retribusi.
5. Program Stabilisasi Harga Barang kebutuhan Pokok dan Barang penting. Kegiatan Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota dengan Sub Kegiatan
1. Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota pelaksanaan Sub Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Stok dan Harga Bahan Pokok serta barang Strategis Lainnya, kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting karena pada dasarnya harga kebutuhan primer harus dikendalikan oleh pemerintah. Untuk mengantisipasi fluktuasi harga yang berlebihan, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang melakukan pemantauan dan pengawasan harga, mengembangkan informasi komoditi secara berkala, memonitor stok
dan logistik serta meningkatkan kelancaran arus distribusi setiap hari kerja. Pemantauan dilaksanakan di berbagai sarana distribusi perdagangan mulai dari pasar rakyat, toko pengecer dan distributor. Laporan secara rutin disampaikan ke Walikota Pangkalpinang, Bank Indonesia, BULOG, Polres. Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang.
2. Pelaksanaan Operasi Pasar reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak Dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kotasub kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi tingkat kecukupan barang baik kebutuhan pokok maupun barang penting sesuai dengan tingkat konsumsi yang dibutuhkan masyarakat dalam waktu tertentu, dengan mutu baik serta harga terjangkau di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang. Hal ini karena fluktuasi harga barang kebutuhan pokok pada umumnya selalu berkorelasi terhadap tingkat inflasi suatu daerah. Kegiatan ini melibatkan pihak 7 (tujuh) Kecamatan dan 7 (tujuh) Kelurahan di wilayah Kota Pangkalpinang.
6. Program Pengembangan Ekspor
Kegiatan promosi barang dagang melalui pameran dagang dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada satu daerah Kabupaten/Kota, dengan sub kegiatan pameran dagang lokal.
1. Salah satu strategi dalam memasarkan produk unggulan Kota Pangkalpinang adalah melalui pameran dagang. Pameran dagang sendiri memiliki manfaat antara lain :
1. Mendapatkan calon pembeli (sales leads)
2. Menghasilkan transaksi selama pameran
3. Meningkatkan image dan visibilitas
4. Membidik pengunjung spesifik
5. Memperbaiki efektifitas dan efisiensi untuk berbagai upaya marketing
6. Sebagai ajang menambah network
7. Untuk mengenal potensi pesaing
8. Efek viral marketing
9. Belajar dari pembeli secara langsung
10. Untuk riset trend pasar
11. Mengevaluasi sumber daya yang ada
Berkenaan dengan segudang manfaat pameran dan promosi dagang oleh karena itu Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang akan terus mengupayakan pemasaran produk unggulan daerah melalui pameran dan misi dagang dalam rangka memperkenalkan produk unggulan daerah sekaligus untuk peningkatan kinerja perdagangan menuju upaya ekpor produk unggulan daerah ke luar negeri.
7. Program Standarisasi dan Perlindungan Konsumen
Kegiatan Pelaksanaan Metrologi Legal Berupa Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan dengan Sub Kegiatan
1. Pelaksanaan Metrologi Legal Berupa Tera, Tera Ulang, dan PengawasanSub Kegiatan rutin operasional bidang metrologi yang merupakan pelayanan kemetrologian berupa peneraan alat-alat UTPP dalam kegiatan peneraan ini bidang metrology mentarget 1800 alat UTTP yang akan di ditera dan dalam pelaksanaan ada 2000 alat yang tera begitu juga dengan wajib tera ulang, disamping itu juga kegiatan ini merupakan penunjang dalam penghasilan PAD.
2. Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal Maksud dari dilaksnakan sub kegiatan standart Mutu Metrologi meningkatkan mutu pelayanan kemetrologian dan tujuan kegiatan
1. memberikan jaminan kesesuaian pengukuran terhadap penyelengaraan kegiatan kemetrologian yaitu peneraan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengawasan.
2. Mengelola system mutu unit metrology legal sesuai dengan stadart Kompetensi Laboratorium Pengujian (ISO/IEC-17025)
3. Meningkatkan pengelolaan standart ukuran dan teknis dengan mengkaji langsung pada unit metrology legal dari lain.
8. Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi.
Kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota. Dengan Sub Kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota Merupakan kegiatan kunjungan lapangan ke koperasi-koperasi dalam rangka pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi. Fokus pembinaan adalah membimbing dan mengarahkan, mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh koperasi baik dari aspek kelembagaan, administrasi dan manajerial, permodalan maupun pelaksanaan usaha Koperasi.
9. Program Pemberdayaan Usaha menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM).
Kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan. Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro diselenggarakan dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi pelaku UMKM. Karena kebanyakan pelaku UMKM sesungguhnya tidak memiliki pengetahuan kewirausahaan yang memadai sebagai modal dasar dalam menekuni dunia bisnis. Hal ini dikarenakan kebanyakan usaha yang dibangun dan dikelola oleh para UMKM kita pada umumnya diawali oleh seorang yang memiliki ketrampilan teknis membuat produk tertentu, bukan karena keterampilan dalam pemasaran dan menejerial. Karena itu sedikit sekali diantara UMKM itu memiliki kemampuan kewirausahaan (entrepreneur) sedangkan pengusaha yang sukses umumnya memulai usaha dari kemampuan pemasaran dan manajerial, kemudian baru diikuti dengan mendirikan usaha untuk memenuhi pangsa pasar yang potensial. Tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan pengetahuan kewirausahaan, ketrampilan dan motivasi bagi pelaku UMKM Kota Pangkalpinang dalam mengelola dan mengembangkan usahanya sehingga
dapat menjadi pelaku usaha yang tangguh dan mandiri dan siap bersaing di era pasar global
10. Program Pengembangan UMKM
Kegiatan Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil denghan Sub Kegiatan Fasilitasi Usaha mikro Menjadi Usaha kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi Sub Kegiatan yang dilaksanakan untuk memberikan bantuan Modal kepada Pelaku Usaha kecil, Usaha menengaha dan Mikro.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut :
TABEL 2.1 (T-C.29)
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan dan Pencapaian Perubahan Revisi Restra Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan sampai dengan tahun 2023 KOTA PANGKALPINANG
Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program / Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome)/Kegiata n (Output) | Target Kinerja Capaian Program (Renstra Perangkat Daerah Tahun 2024- 2026) | Realisasi Target Kinerja Hasil Program Dan Keluaran Kegiatan s/d Dengan Tahun 2023 | Target dan Realisasi Kinerja Program Dan Kegiatan Tahun 2021 | Target Program/Kegiat an RKPD Tahun 2024 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra Perangakt Daerah Tahun Berjalan | |||||||||
Target RKPD Tahun 2023 | Realisasi RKPD Tahun 2023 | Tingkat Realisa si (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d Tahun 2024 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra | ||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=(7/6) | 9 | 10=(5+7+9) | 11=(10/4) | ||||||
2.17 | Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, UMKM, Perdagangan | |||||||||||||||
2.17.01 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase laporan kinerja dan keuangan yang disampaikan tepat waktu | 100 | Pers en | 100 | Perse n | 100 | Pers en | 0 | Perse n | 0% | 100 | Persen | 100 | Perse n | 100 |
2.17.01.2 .02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 2 | Lapo ran | 100 | Perse n | 1 | Lapo ran | 0 | bulan | 0% | 2 | Laporan | 2 | Perse n | 1,0 |
2.17.01.2 .02.02 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 36 | Bulan | 57 | Orang | 12 | Bulan | 12 | Bulan | 100% | 12 | Bulan | 24 | Bulan | 0,7 |
2.17.01.2 .05 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 1 | Lapo ran | 100 | Perse n | 100 | Pers en | 0 | Perse n | 0% | 100 | Persen | 100 | Perse n | 100,0 |
2.17.01.2 .05.09 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan | 30 | Oran g | 10 | Orang | 10 | Oran g | 0 | Orang | 0% | 10 | Orang | 40 | Orang | 1,3 |
Pelatihan | ||||||||||||||||
2.17.01.2 .06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Jumlah Laporan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 8 | Lapo ran | 100 | Perse n | 4 | Lapo ran | 0 | Perse n | 0% | 4 | Laporan | 8 | Lapor an | 1,0 |
2.17.01.2 .06.01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor yang disediakan | 10 | Paket | 0 | Set | 252 | Set | 0 | Set | 0% | 252 | Set | 252 | Set | 25,2 |
2.17.01.2 .06.04 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | 4 | Paket | 0 | Kotak | 120 0 | Kotak | 0 | Kotak | 0% | 120 0 | Kotak | 1200 | Kotak | 300,0 |
2.17.01.2 .06.05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | 2 | Paket | 0 | item | 20 | item | 0 | item | 0% | 20 | item | 20 | Item | 10,0 |
2.17.01.2 .06.09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 24 | Lapor an | 0 | Kali | 100 | Kali | 0 | Kali | 0% | 110 | Kali | 110 | Kali | 4,6 |
2.17.01.2 .07 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Jumlah Laporan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 1 | Lapo ran | 0 | Perse n | 1 | Lapo ran | 0 | Perse n | 0% | 1 | Laporan | 2 | Lapor an | 2,0 |
2.17.01.2 .07.11 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | 1 | Unit | 0 | Unit | 1 | Unit | 0 | Unit | 0% | 0 | Unit | 0 | Unit | 0,0 |
2.17.01.2 .08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 3 | Lapo ran | 0 | Oran g | 10 | Oran g | 0 | Lapor an | 0% | 12 | Orang | 6 | Lapor an | 2,0 |
2.17.01.2 .08.02 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | 1 | Lapor an | 12 | Bulan | 1 | Lapor an | 0 | Lapora n | 1 | Laporan | 2 | Lapor an |
2.17.01.2 .08.03 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | 1 | Lapor an | 27 | Ubit | 1 | Lapor an | 0 | Lapora n | 1 | Laporan | 2 | Lapor an | ||
2.17.01.2 .08.04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | 1 | Lapor an | 10 | Oran g | 1 | Lapor an | 0 | Lapora n | 1 | Laporan | 2 | Lapor an | ||
2.17.01.2 .09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah Laporan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 4 | Lapo ran | 0 | Perse n | 50 | doku men | 0 | Perse n | 0% | 50 | Persen | 50 | Perse n | 12,5 |
2.17.01.2 .09.01 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya | 2 | Unit | 0 | Unit | 4 | Unit | 0 | Unit | 0% | 1 | Unit | 1 | Unit | 0,5 |
2.17.01.2 .09.02 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya | 6 | unit | 0 | unit | 3 | unit | 0 | unit | 0% | 2 | unit | 2 | Unit | 0,3 |
2.17.01.2 .09.09 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabili tasi | 4 | Unit | 0 | Unit | 0 | Unit | 0 | Unit | 0% | 2 | Unit | 2 | Unit | 0,5 |
2.17.01.2 .09.10 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabili tasi | 2 | Unit | 0 | Unit | 0 | Unit | 0 | Unit | 0% | 2 | Unit | 2 | Unit | 1,0 |
2.17.05 | Program Pendidikan dan latihan Perkoperasian | Persentase koperasi yang mengikuti pelatihan | 55 | Pers en | 40 | Perse n | 40 | Pers en | 0 | Perse n | 0% | 55 | Persen | 95 | Perse n | 1,7 |
2.17.05.2 .01 | Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota | Jumlah Laporan Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota | 2 | Lapo ran | 20 | Kop | 1 | Lapo ran | 0 | Kop | 0% | 1 | Laporan | 2 | Lapor an | 1,0 |
2.17.05.2 .01.01 | Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian Serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi | Jumlah SDM yang Memahami Pengetahuan Perkoperasian | 80 | Oran g | 60 | Orang | 40 | Oran g | 0 | Orang | 0% | 40 | Orang | 120 | Orang | 1,5 |
2.17.06 | Program Pemberdayaan dan Perllindungan Koperasi | Persentase peningkatan volume usaha, RAT Koperasi | 14.0 0 | Pers en | 0 | Perse n | 12 | Pers en | 0 | Perse n | 0% | 14 | Persen | 14 | Perse n | #VALUE! |
2.17.06.2 .01 | Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota | Jumlah Laporan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota | 1 | Lapo ran | 0 | Kop | 60 | Kop | 0 | Kop | 0% | 60 | Kop | 60 | Kop | 60,0 |
2.17.06.2 .01.01 | Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah SDM yang Memahami Pengetahuan UKM dan Kewirausahaan | 120 | Oran g | 60 | Kop | 60 | Oran g | 0 | Kop | 0% | 60 | Orang | 120 | Kop | 1,0 |
2.17.07 | Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM) | Persentase Usaha mikro yang menjadi wirausaha | 2,2 | Pers en | 2,2 | Perse n | 2 | Pers en | 0 | Perse n | 0% | 2,2 | Persen | 4,4 | Perse n | 2,0 |
2.17.07.2 .01 | Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan | Jumlah Laporan Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan | 2 | Lapo ran | 115 1 | UMi | 1 | Lapo ran | 0 | UMi | 0% | 1 | Laporan | 2 | Lapor an | 1,0 |
2.17.07.2 .01.04 | Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro | Jumlah Unit Usaha yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro | 100 | Unit Usah a | 110 00 | UMi | 50 | Unit Usah a | 0 | UMi | 0% | 50 | Unit Usaha | 100 | UMi | 1,0 |
2.17.08 | Program Pengembangan UMKM | Persentase Usaha mikro menjadi usaha kecil | 1.0 | Pers en | 0 | Perse n | 1 | Pers en | 0 | Perse n | 0% | 1 | Persen | 1 | Perse n | #VALUE! |
2.17.08.2 .01 | Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil | Jumlah Usaha mikro yang difasilitasi sarana usaha dan legalitas produk | 2 | Lapo ran | 360 | UMi | 130 | UMi | 1 | Lapor an | 1% | 1 | Laporan | 2 | Lapor an | 1,0 |
2.17.08.2 .01.01 | Fasilitasi Usaha mikro Menjadi Usaha kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi | Jumlah Unit Usaha Mikro yang Terfasilitasi dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi | 210 | Unit Usah a | 130 | UMi | 150 | Unit Usah a | 0 | UMi | 0% | 60 | Unit Usaha | 210 | Unit Usaha | 1,0 |
3.30.03 | Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan | Jumlah sarana distribusi perdagangan yang direvitalisasi / dibangun | 3 | Sara na Distri busi | 3 | Saran a Distri busi | 1 | Sara na Distri busi | 0 | Saran a Distrib usi | 0% | 1 | Sarana Distribus i | 4 | Saran a Distri busi | 1,3 |
3.30.03.2 .01 | Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan | Jumlah upaya yang mendukung pembangunan dan pengelolaan sarana distibusi perdagangan sesuai dengan ketentuan | 4 | Lapo ran | 6 | Upay a | 4 | Lapo ran | 0 | Upaya | 0% | 2 | Upaya | 4 | Lapor an | 1,0 |
3.30.03.2 .01.01 | Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan | Jumlah upaya peningkatan sarana distribusi perdagangan | 1 | Doku men | 16 | Upaya | 1 | Doku men | 0 | Upaya | 0% | 1 | Dokumen | 2 | Doku men | 2,0 |
3.30.03.2 .01.02 | Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan | Jumlah sarana distribusi perdagangan yang difasilitasi | 1 | Doku men | 15 | Saran a Distrib usi | 1 | Doku men | 0 | Sarana Distrib usi | 0% | 1 | Dokumen | 2 | Doku men | 2,0 |
3.30.04 | Program Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting | Persentase kinerja realisasi pupuk | 94.5 0 | Pers en | 94.5 0 | Perse n | 94.0 0 | Pers en | 0 | Perse n | 0% | 94. 50 | Persen | 94.5 0 | Perse n | 94.50 |
3.30.04.2 .02 | Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota | Jumlah upaya yang mendukung pengendalian harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar kota sesuai dengan ketentuan | 2 | Lapo ran | 6 | Upay a | 2 | Upay a | 9 | Upaya | 0% | 2 | Upaya | 2 | Lapor an | 1,0 |
3.30.04.2 .02.02 | Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi Dalam Sistem Informasi Perdagangan | Jenis dokumen laporan | 2 | Lapor an | 6 | Jenis | 1 | Lapor an | 0 | Jenis | 0% | 1 | Laporan | 2 | Lapor an | 1,0 |
3.30.04.2 .03 | Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah upaya yang mendukung pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di tingkat daerah kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan | 2 | Lapo ran | 6 | Upay a | 1 | Upay a | 0 | Upaya | 0% | 2 | Upaya | 2 | Lapor an | 1,0 |
3.30.04.2 .03.01 | Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan | Jenis izin yang diperiksa | 2 | Lapor an | 17 | Jenis | 1 | Lapor an | 0 | Jenis | 0% | 1 | Laporan | 2 | Lapor an | 1,0 |
3.30.05 | Program Pengembangan Ekspor | Nilai Ekspor Bersih | 1.99 4.01 6.69 5 | Rp/ US $ | 0 | Rp/ US $ | 662. 016. 695 | Rp/ US $ | 0 | Rp/ US $ | 0% | 665 .00 0.0 00 | Rp/ US $ | 665. 000. 000 | Rp/ US $ | 0,3 |
3.30.05.2 .01 | Penyelenggaraan Promosi dan Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan yang Terdapat Pada 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah upaya penyelenggaraan promosi dan misi dagang produk unggulan sesuai dengan ketentuan | 2 | lapor an | 5 | Upay a | 1 | lapor an | 0 | Upaya | 0% | 1 | laporan | 2 | lapora n | 1,0 |
3.30.05.2 .01.03 | Pameran Dagang Lokal | Jumlah event yang dilaksanakan | 2 | Lapor an | 6 | Event | 1 | Lapor an | 0 | Event | 0% | 1 | Laporan | 2 | Lapor an | 1,0 |
3.30.06 | Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen | Persentase alat- alat ukur, takar, timbang dn perlengkapan (UTTP) yangditera/tera ualng dalam tahun berjalan 2. Persentase kesesuaian BDKT yang diawasi terhadap ketentuan yang berlaku | 82 | Pers en | 0 | Perse n | 80 | Pers en | 0 | Perse n | 0% | 80 | Persen | 80 | Perse n | 1,0 |
3.30.06.2 .01 | Pelaksanaan Metrologi Legal Berupa Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan | Persentase pelaksanaan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan | 1 | Lapo ran | 82 | Perse n | 80 | Pers en | 0 | Perse n | 0% | 80 | Persen | 162 | Perse n | 162,0 |
3.30.06.2 .01.01 | Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang | Jumlah UTTP yang di tera/ tera ulang | 3600 | Unit | 540 0 | UTTP | 160 0 | UTTP | 0 | UTTP | 0% | 200 0 | UTTP | 3600 | Unit | 1,0 |
3.30.06.2 .01.02 | Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal | Jumlah potensi UTTP | 4600 | Oran g | 660 0 | UTTP | 220 0 | UTTP | 0 | UTTP | 0% | 240 0 | UTTP | 4600 | Orang | 1,0 |
3.31.02 | Program Perencanaan dan Pembangunan Industri | 1.Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indikator pembangunan industri dalam RPIP yang ditetapkan dalam RPIK | 22 | perse n | 22 | perse n | 22 | perse n | 0 | persen | 0% | 22 | persen | 44 | Perse n | 2,0 |
3.31.02.2 .01 | Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota | Tersedianya Dokumen Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kota | 8 | Lapo ran | 15 | Doku men | 3 | Doku men | 0 | Doku men | 0% | 6 | Dokume n | 8 | Lapor an | 1,0 |
3.31.02.2 .01.01 | Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota | Jumlah Dokumen Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kota | 2 | Doku men | 3 | Doku men | 1 | Doku men | 0 | Dokum en | 0% | 1 | Dokumen | 2 | Doku men | 1,0 |
3.31.02.2 .01.03 | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri | Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Industri. | 2 | Doku men | 12 | orang | 1 | Doku men | 0 | orang | 0% | 1 | Dokumen | 2 | Doku men | 1,0 |
3.31.02.2 .01.04 | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri | Persentase Pertumbuhan Pelaku Usaha Baru | 2 | Doku men | 2 | IKM | 1 | Doku men | 0 | IKM | 0% | 1 | Dokumen | 2 | Doku men | 1,0 |
3.31.02.2 .01.05 | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat | Jumlah IKM yang terbina melalui Pendampingan Industri | 2 | Doku men | 180 | IKM | 1 | Doku men | 0 | IKM | 0% | 1 | Dokumen | 2 | Doku men | 1,0 |
3.31.04 | Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional | 1. Persentase Data Perusahaan Industri Kecil Menengah dan Perusahaan Kawasan Industri di Kabupaten/Kota | 77 | Pers en | 75 | Perse n | 75 | Pers en | 0 | Perse n | 0% | 75 | Persen | 77 | Perse n | 1,0 |
yang Masuk SIINas Terhadap Total Populasi Perusahaan Industri Kecil Menengah dan Perusahaan Kawasan Industri di Kabupaten/Kota | ||||||||||||||||
3.31.04.2 .01 | Penyediaan Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota | Tersedianya Dokumen Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kota | 2 | Lapo ran | 7 | doku men | 1 | Lapo ran | 0 | dokum en | 0% | 1 | Laporan | 2 | Lapor an | 1,0 |
3.31.04.2 .01.02 | Diseminasi, Publikasi Data Informasi dan Analisa Industri Kabupaten/Kota melalui SIINas | Jumlah Dokumen Informasi | 2 | Doku men | 2 | Doku men | 0 | Doku men | 0 | Dokum en | 0% | 1 | Dokumen | 2 | Doku men | 1,0 |
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
Merupakan kajian terhadap capaian kinerja pelayanan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan berdasarkan indicator kinerja yang sudah ditentukan dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM), maupun IKK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 serta mengindentifikasi permasalahan yang dihadapi untuk menyusun program dan kegiatan dalam rangka peningatan pelayanan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan kota Pangkalpinang sebagai penyelenggara pemerintah dibidang Koperasi, Perdagangan, Perindustrian, dan Metrologi Daerah adalah lembaga teknis strategis dalam melaksanakan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat khususnya kota Pangkalpinang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Pangkalpinang dan Berdasarkan peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 57 Tahun 2016, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang koperasi dan umkm, urusan pemerintahan bidang perdagangan, urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang metrology berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan, dan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. perumusan kebijakan teknis bidang Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian;
2. penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;
3. pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian;
4. penetapan rencana kerja dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
5. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian;
6. pelaksanaan perencanaan bidang Koperasi, Perdagangan, Perindustrian dan Metrologi;
7. pengkoordinasian dan pelaksanaan bidang Koperasi, Perdagangan, Perindustrian dan Metrologi di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan mempunya struktur Organisasi sebagai berikut:
A. Kepala Dinas membawahi :
B. Sekretaris, terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
C. Bidang Koperasi dan UKM
a. Seksi Kelembagaan dan Pengawasan
b. Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan UMKM
x. Xxxxx Xxxxxxxx, Fasilitasi Koperasi, UMKM
D. Bidang Pengembangan Perdagangan
a. Seksi Pengembangan Perdagangan dalam Negeri
b. Seksi Pengembangan Perdagangan dalam Luar Negeri
c. Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri.
E. Bidang Metrologi
a. Seksi Peayanan Tera dan Tera Ulang
b. Seksi Pengawasan Kemetrologian
c. Seksi Bina SDM dan Sarana Metrologi Legal
F. Bidang Perindustrian
a. Seksi Pembangunan Sumber Daya Industri
b. Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
c. Seksi Pemberdayaan Industri dan Dokumen Pendukung
G. UPT Dinas
a. Sub Bagian Tata Usaha
Adapun rencana program kegiatan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran penyelenggaraan urusan pemerintahan tahun 2025 dijabarkan dalam 13 (tiga belas) program dan 19 (sembilan belas) kegiatan dan 39 (tiga puluh sembilan) sub Kegiatan dengan Uraian sebagai berikut :
I. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | ||
1. | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | ||
1. | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | ||
2. | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | ||
2. | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | ||
3. | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | ||
4. | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | ||
5. | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | ||
3. | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | ||
6. | Pengadaan Pakaian dinas beserta Atribut Kelengkapannya | ||
7. | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | ||
4. | Administrasi Umum Perangkat Daerah | ||
8. | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | ||
9. | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | ||
10. | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | ||
11. | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | ||
5. | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | ||
12. | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | ||
6. | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||
13. | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | ||
14. | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | ||
15. | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | ||
7. | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan |
Pemerintahan Daerah | |||
16. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | ||
17. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | ||
18. | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | ||
II. | PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI | ||
8. | Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota | ||
19. | Pemberdayaan Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kota | ||
III. | PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) | ||
9. | Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan kelembagaan dan Koordinasi dengan Para pemangku kepentingan | ||
20. | Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro | ||
IV. | PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM | ||
10. | Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil | ||
21. | Pengembangan Usaha Mikro | ||
V. | PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN | ||
11. | Penerbitan Tanda Daftar Gudang | ||
22. | Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat 23. Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C | ||
VI. | PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN | ||
12. | Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan | ||
24. | Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan | ||
25. | Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan | ||
VII. | PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING | ||
13. | Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota |
26. | Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan | ||
27. | Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota | ||
VIII. | PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR | ||
14. | Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | ||
28. | Pameran Dagang Nasional | ||
IX. | PROGRAM STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN | ||
15. | Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan | ||
29. | Pelaksanaan Metrologi Legal, Xxxxxx Xxxx, Xxxx Xxxxx | ||
00. | Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal | ||
X. | PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI | ||
16. | Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri | ||
31. | Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan produk Dalam negeri di Tingkat Kabupaten/Kota | ||
XI. | PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI | ||
17. | Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota | ||
32. | Koordinasi, Sinkronisasi, dan pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri | ||
33. | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri | ||
34. | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat | ||
35. | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan, penyebaran dan Perwilayahan Industri | ||
XII. | PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI | ||
18. | Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan kabupaten/Kota | ||
36. | Fasilitasi Verifikasi Pemenuhan Persyaratan/Standar Kegiatan Usaha Sektor Perindustrian dalam Rangka Penerbitan Perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) | ||
37. | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota |
XIII. | PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL | ||
19. | Penyediaan Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota | ||
38. | Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) | ||
39. | Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri Lingkup kabupaten/Kota dalam Penyampaian Data ke SIINas 40. Diseminasi, Publikasi Data Informasi dan Analisa Industri Kabupaten/Kota Melalui SIINas |
Adapun analisis pencapaian kinerja pelayanan dinas Koperasi adalah sesuai table 2.2. berikut ini :
Tabel 2.2. T-C.30
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang 2021-2022
No | Indikator | SPM/Standar Nasional | IKK | Target Renstar OPD | Realisasi Capaian | Proyeksi | Catatan analisis | |||||||
Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
1 | % usaha kecil dan menengah | 33% | 34% | 33% | 34% | |||||||||
2 | % koperasi sehat | 0,5% | 0,5% | 0,5% | 30,25% | |||||||||
3 | % pertumbuhan usaha mikro menjadi usaha kecil | 3% | 3% | 3% | 0,82% | |||||||||
4 | % kontribusi perdagangan terhadap PDRB | 3% | 3% | 3% | 4% | |||||||||
5 | % kontribusi perdagangan terhadap PAD | 7% | 10% | 7% | 41% | |||||||||
6 | % kontribusi perindustrian pengolahan dalam PDRB | 7% | 10% | 7% | 12% | |||||||||
7 | % industri yang berdaya saing. | 33% | 34% | 33% | 53% | |||||||||
8 | Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Nilai- AKIP) dan Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah | 60,2 | 60,5 | 60,2 | 60,8 |
Tabel 2.2. T-C.30
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang 2022-2023
N o | Indikator Tujuan / Sasaran | SPM/Standa r Nasional | IK K | Target Renstar OPD | Realisasi Capaian | Proyeksi | Catatan analisis | |||||||
Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | |
1. | Persentase Koperasi dan UMKM yang berkualitas | 1,90% | 2,25% | 2,60% | 6,16% | 8,15% | 3,04% | 6,16% | 7,00% | 7,00% | ||||
2. | Persentase kontribusi sektor industri dan perdagangan terhadap PDRB | 3,90% | 39,25% | 39,25% | 41,75% | 44,06% | 42,68% | 41,75 % | 42,00% | 42,00% | ||||
1. | PersentaseKoperasi yang aktif | 57,00% | 60% | 62% | 55,46% | 60% | 56,66 % | 55,46 % | 56,00% | 56,00% | ||||
2. | Persentase UMK menjadi wirausaha | 27,12% | 2,2% | 2,4% | 6,11% | 7,94% | 2,79% | 6,11% | 7,00% | 7,00% | ||||
3. | Persentase kontribusi perdagangan terhadap PRBD | 2,00% | 27,14% | 27,15% | 24,59% | 25,71% | 25,16 % | 24,59 % | 25,00% | 25,00% | ||||
4. | Pertumbuhan Industri Kecil Menengah di Berbagai Sektor | 3,70% | 3,8% | 4% | 1,32% | 1,32% | 4,94% | 1,32% | 4,00% | 4,00% |
2.3 Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan UMKM
Berdasarkan gambaran pelayanan OPD, kajian hasil evaluasi pelaksanaan OPD, serta kajian terhadap pencapaian kinerja Restra, maka dapat dirumuskan isi-isu penting terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD, Perumusan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD, dimaksudkan untuk menentukan permasalahan, hambatan atas pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Renja OPD tahun sebelumnya, serta capaian Renstra (OPD).
Sebagaimana kita ketahui bahwa orientasi pembangunan di bidang Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perindustrian di Kota Pangkalpinang, diperlukan adanya dukungan kekuatan internal dan eksternal. Kekuatan internal yang mendukung kinerja Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang belum optimal, baik dalam memberi layanan publik maupun dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat umumnya
Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang dalam upaya mendukung program dan kegiatan pemberdayaan di bidang ekonomi daerah, masih dijumpai adanya berbagai kendala internal, yaitu :
Permasalahan Internal
1. Rendahnya semangat etos kerja dan disiplin serta produktivitas;
2. Kurangnya personil SDM dalam penanganan Xxxxxxx Xxxxx
3. Kurangnya kualitas SDM yang memadai
Permasalahan Eksternal
Urusan Pemerintahan Pilihan Perdagangan
1. Kurang optimalnya sarana dan prasarana promosi perdagangan baik dalam maupun luar negeri melalui pasar lelang,pameran, dan outlet produk UMKM
2. Kurangnya optimalnya pemanfaatan pelayanan tera dan tera ulang pada setiap wajib tera baik dipasar pasar maupun di lingkungan masyarakat
3. Belum Optimalnya pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP baik melalui sidang tera dan tera ulang maupun di UUTP terpasang
4. Belum optimalnya penataan dan pembinaan PKL
5. Kualitas Pasar Rakyat yang kurang optimal baik dari sarpras maupun pengelolaannya
6. Kurangnya inovasi produk perdagangan dan pembinaan pelaku usaha potensi ekspor
Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Koperasi dan UKM
1. Perkembangan kinerja koperasi yang belum optimal disebabkan karena :
- Rendahnya pengetahuan dan kualitas sumberdaya manusia ( pengurus, pengawas maupun manager koperasi ) dalam hal pengelolaan koperasi
- Belum semua peraturan perkoperasian tersosialisasikan kepada pelaku koperasi
- Terkendalanya permodalan koperasi
- Belum adanya peraturan dan ketentuan pemerintah daerah yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur pengelolaan koperasi di Kota Pangkalpinang
2. Belum optimalnya pengawasan koperasi
3. Belum optimalnya kegiatan penilaian koperasi
4. Belum optimalnya pembinaan dan pengembangan kewirausahaan bagi pelaku UMK
5. Masih kurangnya pemahaman dan fasilitasi akses pasar, legalitas usaha bagi pelaku UMKM
6. Kurangnya Daya Saing produk UMK
7. Terbatasnya permodalan para pelaku UMK
Urusan Pemerintahan Pilihan Perindustrian
1. Angka pengangguran masih cukup tinggi;
2. Masih lemahnya kelembagaan hubungan industrial;
3. Rendahnya kualitas SDM industri kecil dan Menengah (IKM) dalam pengembangan usaha dan pemanfaatan teknologi dalam proses produksi;
4. Belum tersedianya penataan kawasan industri;
5. Belum tersusunnya Rencana Pembangunan Iindustri Kota Pangkalpinang.
6. Daya saing, inovasi dan kualitas produk-produk IKM masih rendah.
2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari system perencanaan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Proses yang dilakukan dengan membandingkan antara Rancangan akhir RKPD 2024 dengan hasil analisa kebutuhan pada RKPD 2025, adapun review terhadap Rancangan awal RKPD dapat dilihat pada table T-C.31. dibawah ini.
Tabel T-C.31.
Review Terhadap Rancangan awal RKPD Tahun 2025 Kota pangkalpinang
Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | Catatan Penting | ||||||||
Program / Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Pagu Indikatif (Rp.000) | Program / Kegiatan | Lokas i | Indikator Kinerja | Target Capaian | Kebutuhan Dana (Rp.000) | ||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) |
SEKRETARIAT | 8.301.347.924,0 0 | 7.691.533.036 | |||||||||
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Pangk alpina ng | Indeks Kepuasan Pelayanan internal Perangkat daerah Nilai SAKIP perangkat daerah | 73 Nilai 70.50 Nilai | 8.301.347.924,0 0 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kot a | Pang xxxxxx xxx | Indeks Kepuasan Pelayanan internal Perangkat daerah Nilai SAKIP perangkat daerah | 73 Nilai 70.50 Nilai | 8.301.347.924,0 0 | |
Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja perangkat daerah | Pangk alpina ng | Persentase penyampaian dokumen perencanaan, penganggaran dan kinerja perangkat daerah tepat waktu | 100 % | 0,00 | Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja perangkat daerah | Pang xxxxxx xxx | Persentase penyampaian dokumen perencanaan, penganggaran dan kinerja perangkat daerah tepat waktu | 100 % | 0,00 |
a. | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Pangk alpina ng | Jumlah dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | 1 Dokumen | 0,00 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | Pang xxxxxx xxx | Jumlah dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | 1 Dokumen | 0,00 | |
b. | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Pangk alpina ng | Jumlah laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD dan laporan hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Xxx Xxxxxxxx Realisasi Kinerja SKPD | 1 Laporan | 0,00 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Pang xxxxxx xxx | Jumlah laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD dan laporan hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 1 Laporan | 0,00 | |
Administrasi Keuangan Perangkat daerah | Pangk alpina ng | Persentase tersusunnya Laporan keuangan perangkat sesuai SAP | 100 % | 6.699.847.924,0 0 | Administrasi Keuangan Perangkat daerah | Pang xxxxxx xxx | Persentase tersusunnya Laporan keuangan perangkat sesuai SAP | 100 % | 6.699.847.924,0 0 | ||
a. | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Pangk alpina ng | Jumlah orang yang menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 48 Orang/bu lan | 6.699.847.924,0 0 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Pang xxxxxx xxx | Jumlah orang yang menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 48 Orang/bu lan | 6.699.847.924,0 0 |
b. | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Pangk alpina ng | Jumlah laporan keuangan akhir tahun SKPD dan Laporan hasil Koordinasi Penyusunan Laporan keuangan Akhir Tahun SKPD | 1 Laporan | 0,00 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Pang xxxxxx xxx | Jumlah laporan keuangan akhir tahun SKPD dan Laporan hasil Koordinasi Penyusunan Laporan keuangan Akhir Tahun SKPD | 1 Laporan | 0,00 | |
x. | Xxxxxxxxxx dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/S emesteran SKPD | Pangk alpina ng | Jumlah laporan keuangan bulanan/triwulan/se mesteran SKPD dan laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/s emesteran SKPD | 1 Laporan | 0,00 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwula nan/Semesteran SKPD | Pang xxxxxx xxx | Jumlah laporan keuangan bulanan/triwul an/semesteran SKPD dan laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwul an/semesteran SKPD | 1 Laporan | 0,00 | |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Pangk alpina ng | Presentase penurunan tingkat pelanggaran disiplin ASN | 100 % | 4.000.000,00 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Pang xxxxxx xxx | Presentase penurunan tingkat pelanggaran disiplin ASN | 100 % | 4.000.000,00 | ||
a. | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Pangk alpina ng | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | 1 Paket | 4.000.000,00 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapanny a | Pang xxxxxx xxx | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapann ya | 1 Paket | 4.000.000,00 |
b. | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Pangk alpina ng | Jumlah pegawai berdasarkan tugas dan fungsi yang mengikuti Pendidikan dan pelatihan | 0 Orang | 0,00 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Pang xxxxxx xxx | Jumlah pegawai berdasarkan tugas dan fungsi yang mengikuti Pendidikan dan pelatihan | 0 Orang | 0,00 | |
Administrasi Umum Perangkat daerah | Pangk alpina ng | Persentase pelaksanaan administrasi umum perangkat daerah | 100 % | 267.775.000,00 | Administrasi Umum Perangkat daerah | Pang xxxxxx xxx | Persentase pelaksanaan administrasi umum perangkat daerah | 100 % | 267.775.000,00 | ||
a. | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Pangk alpina ng | Jumlah paket komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor yang disediakan | 1 Paket | 9.445.600,00 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerang an Bangunan Kantor | Pang xxxxxx xxx | Jumlah paket komponen instalasi listrik/peneran gan bangunan kantor yang disediakan | 1 Paket | 9.445.600,00 | |
b. | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Pangk alpina ng | Jumlah paket Bahan Logistik Kantor yang disediakan | 1 Paket | 70.892.800,00 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Pang xxxxxx xxx | Jumlah paket Bahan Logistik Kantor yang disediakan | 1 Paket | 70.892.800,00 | |
c. | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Pangk alpina ng | Jumlah paket barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | 1 Paket | 37.436.600,00 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Pang xxxxxx xxx | Jumlah paket barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | 1 Paket | 37.436.600,00 | |
d. | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Pangk alpina ng | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 12 Laporan | 150.000.000,00 | Penyelenggaraa n Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Pang xxxxxx xxx | Jumlah Laporan Penyelenggar aan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 12 Laporan | 150.000.000,00 |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Pangk alpina ng | Presentase Pengadaan Barang Milik Perangkat Daerah | 100 % | 20.800.000,00 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Pang xxxxxx xxx | Presentase Pengadaan Barang Milik Perangkat Daerah | 100 % | 20.800.000,00 | ||
a. | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Pangk alpina ng | Jumlah unit sarana dan prasarana gedung kantor/bangunan lainnya yang disediakan | 3 Unit | 20.800.000,00 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Pang xxxxxx xxx | Jumlah unit sarana dan prasarana gedung kantor/bangun an lainnya yang disediakan | 3 Unit | 20.800.000,00 | |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Pangk alpina ng | Presentase Terlaksananya Jasa Penunjang Urusan Pemerintah daerah | 100 % | 1.189.500.000,0 0 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Pang xxxxxx xxx | Presentase Terlaksananya Jasa Penunjang Urusan Pemerintah daerah | 100 % | 1.189.500.000,0 0 | ||
a. | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Pangk alpina ng | Jumlah laoran penyediaan jasa Komunikasi, sumber daya air dan lisrik yang disediakan | 1 Laporan | 138.000.000,00 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Pang xxxxxx xxx | Jumlah laoran penyediaan jasa Komunikasi, sumber daya air dan lisrik yang disediakan | 1 Laporan | 138.000.000,00 | |
b. | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Pangk alpina ng | Jumlah laporan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan | 1 Laporan | 31.500.000,00 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Pang xxxxxx xxx | Jumlah laporan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan | 1 Laporan | 31.500.000,00 |
c. | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Pangk alpina ng | Jumlah Laporan penyediaan jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | 1 Laporan | 1.020.000.000,0 0 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Pang xxxxxx xxx | Jumlah Laporan penyediaan jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | 1 Laporan | 1.020.000.000,0 0 | |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Pangk alpina ng | Presentase Barang Milik perangkat daerah dalam kondisi baik | 100 % | 119.425.000,00 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Pang xxxxxx xxx | Presentase Barang Milik perangkat daerah dalam kondisi baik | 100 % | 119.425.000,00 | ||
a. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Pangk alpina ng | Jumlah kendaraan perorangan dinas/kendaraan dinas jabatan yang dipelihara dan dibayarkan pajaknya | 1 Unit | 39.565.000,00 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Pang xxxxxx xxx | Jumlah kendaraan perorangan dinas/kendara an dinas jabatan yang dipelihara dan dibayarkan pajaknya | 1 Unit | 39.565.000,00 | |
b. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Pangk alpina ng | Jumlah kendaraan dinas operasional atau lapangan yang dipelihara dan dibayarkan pajak dan perizinannya | 2 Unit | 49.860.000,00 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Pang xxxxxx xxx | Jumlah kendaraan dinas operasional atau lapangan yang dipelihara dan dibayarkan pajak dan perizinannya | 2 Unit | 49.860.000,00 | |
c. | Pemeliharaan/Rehabili tasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Pangk alpina ng | Jumlah gedung kantor dan bangunan lainnya yang dipelihara/direhabilit asi | 1 Unit | 30.000.000,00 | Pemeliharaan/R ehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Pang xxxxxx xxx | Jumlah gedung kantor dan bangunan lainnya yang dipelihara/dire habilitasi | 1 Unit | 30.000.000,00 |
KOPERASI DAN UMKM | KOPERASI DAN UMKM | ||||||||||
2. | PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI | Pangk alpina ng | Persentase koperasi yang dlindungi dan diberdayakan | 80 % | 40.500.000,00 | PROGRAM PEMBERDAYA AN DAN PERLINDUNGA N KOPERASI | Pang xxxxxx xxx | Persentas e koperasi yang dlindungi dan diberdaya kan | 80 % | 40.500.000,00 | |
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota | Pangk alpina ng | Persentase koperasi yang diberikan dukungan pembinaan, fasilitasi dan pendampingan untuk koperasi dengan Keanggotaan dalam DaerahKabupaten/ Kota | 51 % | 40.500.000,00 | Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaanny a dalam Daerah Kabupaten/ Kota | Pang xxxxxx xxx | Persentase koperasi yang diberikan dukungan pembinaan, fasilitasi dan pendampingan untuk koperasi dengan Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota | 51 % | 40.500.000,00 | ||
a. | Pemberdayaan Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kota | Pangk alpina ng | Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kota | 62 Unit Usaha | 40.500.000,00 | Pemberdayaan Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kota | Pang xxxxxx xxx | Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kot a | 62 Unit Usaha | 40.500.000,00 | |
3. | PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL DAN USAHA MIKRO (UMKM) | Pangk alpina ng | Persentase akses UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) ke layanan keuangan Prosentase Pelaku UMKMyang dibina | 20 % 1,7 % | 72.014.000,00 | PROGRAM PEMBERDAYA AN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL DAN USAHA MIKRO (UMKM) | Pang xxxxxx xxx | Persenta se akses UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menenga h) ke layanan keuangan Prosentase Pelaku UMKM yang dibina | 20 % 1,7 % | 72.014.000,00 |
Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan | Pangk alpina ng | Persentase Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasidengan Para Pemangku Kepentingan | 7 % | 72.014.000,00 | Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan | Pang xxxxxx xxx | Persentase Pemberdayaa n Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan | 7 % | 72.014.000,00 | ||
a. | Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro | Pangk alpina ng | Jumlah unit usaha yang telah menerima pembinaan dan pendampingan terhadap usaha mikro | 337 Unit Usaha | 72.014.000,00 | Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro | Pang xxxxxx xxx | Jumlah unit usaha yang telah menerima pembinaan dan pendampingan terhadap usaha mikro | 337 Unit Usaha | 72.014.000,00 | |
4. | PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM | Pangk alpina ng | Persentase usaha mikroyang menjadi wirausaha Persentase usaha mikromenjadi usaha kecil | 8,00 % 0,7 % | 137.500.000,00 | PROGRAM PENGEMBANG AN UMKM | Pang xxxxxx xxx | Persentase usaha mikro yang menjadi wirausaha Persentase usaha mikro menjadi usaha kecil | 8,00 % 0,7 % | 137.500.000,00 |
Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil | Pangk alpina ng | Persentase Usaha Mikro yang diberikan dukungan fasilitasi Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, Desaindan Teknologi serta permodalan | 1 % | 137.500.000,00 | Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil | Pang xxxxxx xxx | Persentase Usaha Mikro yang diberikan dukungan fasilitasi Pengembanga n Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, Desain dan Teknologi serta permodalan | 1 % | 137.500.000,00 | ||
a. | Pengembangan Usaha Mikro | Pangk alpina ng | Jumlah Usaha Mikro yang Terfasilitasi | 40 Unit Usaha | 137.500.000,00 | Pengembangan Usaha Mikro | Pang xxxxxx xxx | Jumlah Usaha Mikro yang Terfasilitasi | 40 Unit Usaha | 137.500.000,00 | |
5. | PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN | Pangk alpina ng | Persentase pelaku usahayang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan | 83,5 % | 26.450.000,00 | PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARA N PERUSAHAAN | Pang xxxxxx xxx | Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan | 83,5 % | 26.450.000,00 | |
5. | PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN | Pangk alpina ng | Persentase pelaku usahayang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan | 83,5 % | 26.450.000,00 | PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARA N PERUSAHAAN | Pang xxxxxx xxx | Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan | 83,5 % | 26.450.000,00 | |
Penerbitan Tanda daftar Gudang | Pangk alpina ng | Persentase pendaftaran gudang yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan | 100 % | 26.450.000,00 | Penerbitan Tanda daftar Gudang | Pang xxxxxx xxx | Persentase pendaftaran gudang yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan | 100 % | 26.450.000,00 | ||
a. | Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang | Pangk alpina ng | Jumlah Dokumen tanda Daftar Gudang | 6 Dokumen | 26.450.000,00 | Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang | Pang xxxxxx xxx | Jumlah Dokumen tanda Daftar Gudang | 6 Dokumen | 26.450.000,00 |
Penerbitan Surat Izin UsahaPerdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum diTempat | Pangk alpina ng | Persentase Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C Untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum Di Tempat sesuai dengan ketentuan | 100 % | 0,00 | Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat | Pang xxxxxx xxx | Persentase Penerbitan SuratIzin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C Untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum Di Tempat sesuai dengan ketentuan | 100 % | 0,00 | ||
a. | Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C | Pangk alpina ng | Jumlah Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang Diterbitkan Melalui Sistem Pelayanan PerizinanBerusaha Terintegrasi Secara Elektronik | 1 Dokumen | 0,00 | Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C | Pang xxxxxx xxx | Jumlah Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang Diterbitkan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | 1 Dokumen | 0,00 | |
6. | PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN | Pangk alpina ng | Persentase sarana distribusi yang terkelola dengan baik | 50 % | 3.259.803.000,0 0 | PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGA N | Pang xxxxxx xxx | Persentase sarana distribusi yang terkelola dengan baik | 50 % | 3.259.803.000,0 0 |
Pembangunan dan pengelolaan sarana Distribusi Perdagangan | Pangk alpina ng | Persentase pembangunandan pengelolaan sarana distribusi perdagangan sesuai dengan yang direncanakan | 100 % | 3.259.803.000,0 0 | Pembangunan dan pengelolaan sarana Distribusi Perdagangan | Pang xxxxxx xxx | Persentase pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan sesuai dengan yang direncanakan | 100 % | 3.259.803.000,0 0 | ||
a. | Penyediaan sarana Distribusi Perdagangan | Pangk alpina ng | Jumlah Sarana Distribusi Perdagangan | 2 Unit | 3.035.803.000,0 0 | Penyediaan sarana Distribusi Perdagangan | Pang xxxxxx xxx | Jumlah Sarana Distribusi Perdagangan | 2 Unit | 3.035.803.000,0 0 | |
b. | Fasilitasi Pengelolaan sarana Distribusi Perdagangan | Pangk alpina ng | Jumlah Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan | 4 Unit | 224.000.000,00 | Fasilitasi Pengelolaan sarana Distribusi Perdagangan | Pang xxxxxx xxx | Jumlah Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan | 4 Unit | 224.000.000,00 | |
7. | PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING | Pangk alpina ng | Persentase Stabilitas dan Jumlah Ketersediaan Harga Barang KebutuhanPokok | 22,7 % | 239.097.000,00 | PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING | Pang xxxxxx xxx | Persentase Stabilitas dan Jumlah Ketersediaan Harga Barang Kebutuhan Pokok | 22,7 % | 239.097.000,00 | |
Pengendalian harga dan stok barang kebutuhan Pokok dan Barang penting di Tingkat Pasar Kabupaten/kota | Pangk alpina ng | Persentase Publikasi informasi harga bahan pokok dan penting minimal 12 kali dalam setahun | 100 % | 239.097.000,00 | Pengendalian harga dan stok barang kebutuhan Pokok dan Barang penting di Tingkat Pasar Kabupaten/kota | Pang xxxxxx xxx | Persentase Publikasi informasi harga bahan pokokdan penting minimal 12 kali dalam setahun | 100 % | 239.097.000,00 | ||
a. | Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Pada Pasar Rakyat yang | Pangk alpina ng | Jumlah laporan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting | 1 Laporan | 99.200.000,00 | Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan | Pang xxxxxx xxx | Jumlah laporan pemantauan harga dan stok barang | 1 Laporan | 99.200.000,00 |
terintegrasi dalam sistem Informasi Perdagangan | pada pasar rakyat yang terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan | Barang Penting Pada Pasar Rakyat yang terintegrasi dalam sistem Informasi Perdagangan | kebutuhan pokok dan barang penting pada pasar rakyat yang terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan | ||||||||
b. | Pelaksanaan Operasi Pasar reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak Dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Pangk alpina ng | Jumlah laporan pelaksanaan operasi pasar reguler dan pasar khusus yang berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota | 1 Laporan | 139.897.000,00 | Pelaksanaan Operasi Pasar reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak Dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Pang xxxxxx xxx | Jumlah laporan pelaksanaan operasi pasar reguler dan pasar khusus yang berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kot a | 1 Laporan | 139.897.000,00 | |
8. | PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR | Pangk alpina ng | Persentase PeningkatanNilai Ekspor Bersih | 39 % | 350.000.000,00 | PROGRAM PENGEMBANG AN EKSPOR | Pang xxxxxx xxx | Persentase Peningkatan Nilai Ekspor Bersih | 39 % | 350.000.000,00 | |
Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran dagang dan misi dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan yang Terdapat Pada 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota | Pangk alpina ng | Persentase promosi dan misi dagang bagi produk unggulan sesuai dengan yang direncanakan | 100 % | 350.000.000,00 | Penyelenggaraa n Promosi Dagang melalui Pameran dagang dan misi dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan yang Terdapat Pada 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota | Pang xxxxxx xxx | Persentase promosi dan misidagang bagi produk unggulan sesuai dengan yang direncanakan | 100 % | 350.000.000,00 |
a. | Pameran Dagang nasional | Pangk alpina ng | Jumlah pelaku usaha yang difasilitasi dalam pameran dagang | 10 Pelaku Usaha | 350.000.000 | Pameran Dagang nasional | Pang xxxxxx xxx | Jumlah pelaku usaha yang difasilitasi dalam pameran dagang | 10 Pelaku Usaha | 350.000.000 | ||
9. | PROGRAM STANDADISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN | Pangk alpina ng | Persentase Alat- Alat Ukur,Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku | 85 % | 227.440.000,00 | PROGRAM STANDADISAS I DAN PERLINDUNGA N KONSUMEN | Pang xxxxxx xxx | Persentase Alat-Alat Ukur,Takar, Timbang dan Perlengkapan nya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku | 85 % | 227.440.000,00 | ||
Pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera ulang dan pengawasan | Pangk alpina ng | Jumlah Alat Ukur, Alat Takar,Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Ditera Ulang Jumlah Pelaku Usaha yang diawasi dan dibina (Penggunaan UTTP dan Kesesuaian BDKT) sesuai dengan Peraturan yang berlaku | 1560 Unit 2250 Orang | 227.440.000,00 | Pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera ulang dan pengawasan | Pang xxxxxx xxx | Jumlah Alat Ukur, Alat Takar,Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Ditera Ulang Jumlah Pelaku Usaha yang diawasi dan dibina (Penggunaan UTTP dan Kesesuaian BDKT) sesuai dengan Peraturan yang berlaku | 1560 Unit 2250 Orang | 227.440.000,00 | |||
a. | Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, tera Ulang | Pangk alpina ng | Jumlah Alat Ukur, Alat takar, Alat Tambang dan Alat Perlengkapan Ditera ulang | 1560 Unit | 180.040.000,00 | Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, tera Ulang | Pang xxxxxx xxx | Jumlah Alat Ukur, Alat takar, Alat Tambang dan Alat Perlengkapan Ditera ulang | 1560 Unit | 180.040.000,00 |
b. | Pengawasan/Penyulu han Metrologi Legal | Pangk alpina ng | Jumlah Pelaku usaha di Bidang Metrologi Legal yang Dibina | 2250 Orang | 47.400.000,00 | Pengawasan/Pe nyuluhan Metrologi Legal | Pang xxxxxx xxx | Jumlah Pelaku usaha di Bidang Metrologi Legal yang Dibina | 2250 Orang | 47.400.000,00 | |
10. | PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI | Pangk alpina ng | Persentase peningkatan jumlah kemitraan UMKMdengan ritel modern | 11 % | 0,00 | PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM XXXXXX | Xxxx xxxxxx xxx | Persentase peningkatan jumlah kemitraan UMKM dengan ritel modern | 11 % | 0,00 | |
Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam negeri | Pangk alpina ng | Persentase pelaksanaan promosi, pemasaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan yang direncanakan | 100 % | 0,00 | Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam xxxxxx | Xxxx xxxxxx xxx | Persentase pelaksanaan promosi, pemasaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan yang direncanakan | 100 % | 0,00 | ||
a. | Pemasaran dan peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota | Pangk alpina ng | Jumlah UMKM yang memperoleh fasilitasi pemasaran produk dalam negeri melalui kemitraan dengan retail, marketplace, perhotelan dan jasa akomodasi | 12 UMKM | 0,00 | Pemasaran dan peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota | Pang xxxxxx xxx | Jumlah UMKM yang memperoleh fasilitasi pemasaran produk dalam negeri melalui kemitraan dengan retail, marketplace, perhotelan dan jasa akomodasi | 12 UMKM | 0,00 | |
PERINDUSTRIAN | PERINDUSTRI AN |
11. | PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI | Pangk alpina ng | Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunanindikator pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RPIP | 80 % | 665.000.000,00 | PROGRAM PERENCANAA N DAN PEMBANGUNA N INDUSTRI | Pang xxxxxx xxx | Persentase pencapaian sasaran pembanguna n industri termasuk turunan indikator pembanguna n industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RPIP | 80 % | 665.000.000,00 | |
Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri kabupaten/Kota | Pangk alpina ng | Persentase Laporan Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota | 100 % | 665.000.000,00 | Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri kabupaten/Kota | Pang xxxxxx xxx | Persentase Laporan Penyusunan, Penerapan danEvaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kot a | 100 % | 665.000.000,00 | ||
a. | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan Industri | Pangk alpina ng | jumlah dokumen hasil koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan kebijakan percepatan, pengembangan, penyebaran dan perwilayahan industri | 1 Dokumen | 5.000.000,00 | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan Industri | Pang xxxxxx xxx | jumlah dokumen hasil koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan kebijakan percepatan, pengembanga n, penyebaran dan perwilayahan industri | 1 Dokumen | 5.000.000,00 | |
b. | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri | Pangk alpina ng | jumlah dokumen hasil koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembangunan sumber daya | 1 Dokumen | 5.000.000,00 | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya | Pang xxxxxx xxx | jumlah dokumen hasil koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan | 1 Dokumen | 5.000.000,00 |
industri | Industri | pembangunan sumber daya industri | |||||||||
c. | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri | Pangk alpina ng | jumlah dokumen hasil koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana industri | 1 Dokumen | 405.000.000,00 | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri | Pang xxxxxx xxx | jumlah dokumen hasil koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana industri | 1 Dokumen | 405.000.000,00 | |
d. | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat | Pangk alpina ng | jumlah dokumen hasil koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat | 1 Dokumen | 250.000.000,00 | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat | Pang xxxxxx xxx | jumlah dokumen hasil koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat | 1 Dokumen | 250.000.000,00 | |
12. | PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI | Pangk alpina ng | Persentase Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan dengan Jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeliuarkan Instansi terkait Persentase Jumlah Hasil | 100 % 100 % 100 % | 15.000.000,00 | PROGRAM PENGENDALIA N IZIN USAHA INDUSTRI | Pang xxxxxx xxx | Persenta se Jumlah Hasil Pemanta uan dan Pengawa san dengan Jumlah Izin Perluasa n Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menenga | 100 % 100 % 100 % | 15.000.000,00 |
Pemantauan dan Pengawasan dengan Jumlah IzinUsaha Industri(IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeliuarkan Instansi terkait Persentase Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan dengan Jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di Kota | h yang dikeliuark an Instansi terkait Persentas e Jumlah Hasil Pemantau an dan Pengawas an dengan Jumlah IzinUsaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeliuarka n Instansi terkait Persentase Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan dengan Jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di Kota |
Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota | Pangk alpina ng | Persentase Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha KawasanIndustri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri(IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota | 100 % | 15.000.000,00 | Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota | Pang xxxxxx xxx | Persentase Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri(IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kot a | 100 % | 15.000.000,00 | ||
a. | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha sektor perindustrian yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota | Pangk alpina ng | Jumlah dokumen hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha industri dengan skala usaha IndustriKecil dan Industri Menengah yang berlokasi di satu Kab./Kota sepanjang merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri dan selain bidang usaha tertentuyang menjadi kewenangan pemerintah pusat | 1 Dokumen | 10.000.000,00 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha sektor perindustrian yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota | Pang xxxxxx xxx | Jumlah dokumen hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha industri dengan skala usaha Industri Kecil dan Industri Menengah yang berlokasi di satu Kab./Kota sepanjang merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri dan selain bidang usaha tertentu yang menjadi kewenangan | 1 Dokumen | 10.000.000,00 |
pemerintah pusat | |||||||||||
b. | Fasilitasi verifikasi pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustrian dalam rangka penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) | Pangk alpina ng | Jumlah dokumen Laporan Verifikasi pemenuhan persyaratan/standar kegiatanusaha sektor perindustrian dalam rangka penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk bidang usaha sektor perindustrian dengan tingkat risiko usaha Menengah-TInggi dan Tinggi,melalui SIINas yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA, bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan skala usaha Industri Kecil dan Industri Menengah, selain bidang usaha tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat | 1 Dokumen | 5.000.000,00 | Fasilitasi verifikasi pemenuhan persyaratan/sta ndar kegiatan usaha sektor perindustrian dalam rangka penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) | Pang xxxxxx xxx | Jumlah dokumen Laporan Verifikasi pemenuhan persyaratan/st andar kegiatan usaha sektor perindustrian dalam rangka penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk bidang usaha sektor perindustrian dengan tingkat risiko usaha Menengah- TInggi dan Tinggi,melalui SIINas yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA, bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan skala usaha Industri Kecil dan Industri Menengah, selain bidang usaha tertentu yang menjadi | 1 Dokumen | 5.000.000,00 |
kewenangan pemerintah pusat | |||||||||||
13. | PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL | Pangk alpina ng | Persentase data perusahaan industri kecil menengah dan perusahaan kawasan industri di kabupaten/kota yang masuk SIINas | 75 % | 20.000.000,00 | PROGRAM PENGELOLAA N SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL | Pang xxxxxx xxx | Persentase data perusahaan industri kecil menengah dan perusahaan kawasan industri di kabupaten/ko ta yang masuk SIINas | 75 % | 20.000.000,00 | |
Penyediaan Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota | Pangk alpina ng | Persentase Penyediaan Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI,IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota | 100 % | 20.000.000,00 | Penyediaan Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota | Pang xxxxxx xxx | Persentase Penyediaa n Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kot a | 100 % | 20.000.000,00 |
a. | Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) | Pangk alpina ng | jumlah dokumen hasil fasilitasi pengumpulan, pengolahan dan analisis data industri, data kawasan industri serta data lain lingkup kabupaten/kota melalui sistem informasi industri nasional (SIINas) | 1 Dokumen | 10.000.000,00 | Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) | Pang xxxxxx xxx | jumlah dokumen hasil fasilitasi pengumpulan, pengolahan dan analisis data industri, data kawasan industri serta data lain lingkup kabupaten/kot a melalui sistem informasi industri nasional (SIINas) | 1 Dokumen | 10.000.000,00 | |
b. | Diseminasi, Publikasi Data Informasi dan Analisa Industri Kabupaten/Kota Melalui SIINas | Pangk alpina ng | Jumlah Dokumen Hasil Diseminasi dan Publikasi Data Informasi dan AnalisisIndustri Kabupaten/Kota Melalui SIINas | 1 Dokumen | 5.000.000,00 | Diseminasi, Publikasi Data Informasi dan Analisa Industri Kabupaten/Kota Melalui SIINas | Pang xxxxxx xxx | Jumlah Dokumen Hasil Diseminasi dan Publikasi Data Informasi dan Analisis Industri Kabupaten/Kot a Melalui SIINas | 1 Dokumen | 5.000.000,00 | |
c. | Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri Lingkup Kabupaten/Kota dalam Penyampaian Data ke SIINas | Pangk alpina ng | jumlah dokumen hasil pemantauan dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri lingkup kabupaten/kota dalam penyampaian data ke SIINas | 1 Dokumen | 5.000.000,00 | Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri Lingkup Kabupaten/Kota dalam Penyampaian Data ke SIINas | Pang xxxxxx xxx | jumlah dokumen hasil pemantauan dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri lingkup kabupaten/kot a dalam penyampaian data ke SIINas | 1 Dokumen | 5.000.000,00 |
JUMLAH | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
2.5 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Sebagai salah satu lembaga teknis daerah yang melayani kepentingan masyarakat dalam urusan Koperasi Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, maka para pemangku kepentingan (stakeholders) yang berkaitan langsung dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang adalah para pelakuIKMKota Pangkalpinang dan UMKM di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Kemudian masih terdapat kritik dan saran dari pihak eksternal yang menyangkut peningkatan pelayanan seperti fasilitas kelengkapan administrasi pelaku UMKM dan IKM. Hal ini akan diakomodir oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan.
Adapun usul program kegiatan pemangku kepentingan masyarakat adalah sebagai berikut.
Tabel T-C.32
Usulan Program dan Kegiatan dari Pemangku Kepentingan Kota PangkalpinangTahun 2025
Nama Perangkat Daerah :Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang
No | Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Besaran/V olume | Cata tan |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1. | PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM | 1. Persentase Usaha Mikro yang menjadi Wirausaha 2. Persentase Usaha mikro menjadi usaha kecil | 8 % 0,7 % | ||
Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil | Pangkalp inang. | Persentase Usaha Mikro yang diberikan dukungan fasilitasi Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, Desain dan Teknologi serta permodalan | 1 % | ||
Pengembangan Usaha Mikro | Pangkalp inang | Jumlah Usaha Mikro yang Terfasilitasi | 40 unit usaha |
BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 Telaah terhadap Kebijakan Nasional
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2004, penyusunan RKPD mangacu pada RPJMD dan RPJMN. Dalam RPJMN 2020 – 2024, telah menetapkan Visi Presiden terpilih yaitu Terwujudnya Indonsia Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong-Royong. Untuk mencapai visi tersebut ditetapkan misi yaitu :
1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai Negara kepulauan.
2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan Negara hukum.
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim.
4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera.
5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6. Mewujudkan Indonesia menjadi Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
7. Mewujudkan masyarakat yang berkepentingan dalam kebudayaan.
Dalam mencapai visi dan misi RPJMD-Nasional Tahun 2020-2024 tersebut, maka pemerintah telah menetapkan Sembilan Agenda Program Prioritas Nasional yang disebut dengan Nawacita. Adapun kesembilan agenda prioritas nasional (Nawacita) tersebut yaitu :
1. Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Negara.
2. Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
3. Membangun Indonesia dan pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan.
4. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi system dan penegakan hokum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bias maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8. Melakukan revolusi karakter bangsa.
9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Telaahan terhadap kebijakan nasional yaitu penelaahan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi OPD. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan nasional, sehingga tema dan prioritas pembangunan daerah harus mengacu pada tema dan prioritas pembangunan nasional. Pada tahun 2017, Tema Pembangunan Nasional adalah “Memacu Pembangunan Insfrastruktur dan ekonomi untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja Serta Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Antar Wilayah”.
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan
Tujuan Renja Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun, danmerupakan pencapaian dari tujuan dari Renstra Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Renja Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang adalah Meningkatkan kualitas koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian dalam mendukung pertumbuhan Ekonomi dengan Indikator Tujuan
1. Persentase Kontribusi Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor terhadap PDRB
2. Persentase Kontribusi Sektor Industri Pengolahan terhadap PDRB
Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian outcome program Perangkat Daerah. sasaran renja Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan selaras dengan
sasaran jangka menengah Perangkat Daerah beserta indikator kinerjanya sebagaimana berikut ini.
1. Meningkatnya kualitas kelembagaan koperasi dan UMKM. Dengan indikator sasaran
1. Persentase Koperasi yang aktif
2. Persentase Pertumbuhan UMKM di Kota Pangkalpinang
2. Meningkatnya kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB Dengan indikator sasaran
1. Nilai Ekspor bersih perdagangan
2. Persentase Pertumbuhan Usaha Industri di Kota Pangkalpinang
3. Meningkatkan Kualitas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian dalam mendukung Pertumbuhan Ekonomi
Dengan indikator sasaran
1. Persentase Kontribusi Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor terhadap PDRB
2. Persentase Kontribusi Sektor Industri Pengolahan terhadap PDRB
3.3 Program dan Kegiatan
Program merupakan penjabaran dari kebijakan secara menyeluruh yang akan dilaksanakan oleh setiap badan, dinas dan lembaga teknis daerah secara terintegritasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Program juga merupakan salah satu elemen perencanaan strategis bagi tercapainya kebijakan yang telah ditetapkan serta kemudian dijabarkan kedalam kegiatan-kegiatan. Penyusunan program yang mengacu Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Program dan kegiatan strategis mengacu pada arah kebijakan umum pembangunan Pemerintah Kota pangkalpinang sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2007-2026. Program dirumuskan untuk menjawab permasalahan strategis dan isu strategis dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Setiap program dan kegiatan ditetapkan target capaian pada setiap tahun. Untuk mencapai target tersebut dialokasikan dana berupa pagu indikatif. Antara target yang
telah ditetapkan dengan alokasi dana merupakan dua hal yang saling terkait satu dengan lainnya.
Faktor-faktor yang menjadi bahan petimbangan terhadap rumusan program dan kegiatan.
a. RPJP dan RPJM Nasional serta RPJP dan RPJM Propinsi.
b. Adanya RPD kota Pangkalpinang
c. RPJMD dan RKPD
d. Standar Operasional Prosedur (SOP)
A. Uraian garis besar mengenai rekapitulasi program dan kegiatan, antara lain meliputi:
1. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
2. PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
3. PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI
4. PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
5. PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
6. PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
7. PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
8. PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR
9. PROGRAM STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
10. PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI
11. PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI
12. PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM)
13. PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM
BAB IV
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
Rencana Kerja (Renja) Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahun 2025 sebagai acuan bagi perangkat daerah yang berisi program dan kegiatan serta pagu indikatif. Bagi perangkat daerah sebagai pelaksana program, Renja Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan menyusun kerangka anggaran dalam APBD Tahun 2024 yang dalam pelaksanaannya memaksimalkan sumber daya yang ada terutama sumber daya anggaran. Mengingat keterbatasan sumber daya anggaran pelaksanaan program pembangunan yang ditetapkan dalam Renja Tahun 2025 dan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024, diharapkan dana yang tersedia benar-benar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas. Disamping itu perangkat daerah juga membuat rencana aksi dalam upaya pelaksanaan program dan kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan Renja Tahun 2025 harus dilakukan secara efektif dan efisien. Untuk itu diperlukan upaya keterpaduan dan sinergitas antar bidang dalam OPD, OPD dengan perangkat daerah lainnya, maupun OPD dengan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai keterpaduan dan sinkronisasi kegiatan yang telah diprogramkan dilakukan dengan memanfaatkan forum perencanaan, rapat koordinasi maupun penjaringan aspirasi masyarakat sehingga tercapai sinergi dalam pelaksanaannya dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip safe guarding yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipasi serta monitoring dan evaluasi.
TABEL T-C.33
RUMUSAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN DINAS KOPERASI, UMKM DAN PERDAGANGAN TAHUN 2025 DAN PRAKIRAAN MAJU TAHUN 2026 (Rancangan Awal) KOTA PANGKAL PINANG
N o | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Lokasi Detail | Indikator Kinerja Program /Kegiatan | Rencana Tahun 2025 (N) | Catata n Pentin g | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2026 (N+1) | |||
Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ Pagu Indikatif | Sumber Dana | Target Capaia n Kinerja | Kebutuhan Dana/ Pagu Indikatif | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) |
SEKRETARIAT | |||||||||
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Pangkalpina ng | Indeks Kepuasan Pelayanan internal Perangkat daerah Nilai SAKIP perangkat daerah | 73 Nilai 70.50 Nilai | 8.301.347.924,00 | APBD | 70.70 Nilai 75 Nilai | 8.857.352.458,0 0 | |
Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja perangkat daerah | Pangkalpina ng | Persentase penyampaian dokumen perencanaan, penganggaran dan kinerja perangkat daerah tepat waktu | 100 % | 0,00 | APBD | 100% | 7.000.000,00 | ||
a. | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Pangkalpina ng | Jumlah dokumen RKA- SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | 1 Dokumen | 0,00 | APBD | 3.500.000,00 | ||
b. | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Pangkalpina ng | Jumlah laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD dan laporan hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Xxx Xxxxxxxx Realisasi Kinerja SKPD | 1 Laporan | 0,00 | APBD | 3.500.000,00 | ||
Administrasi Keuangan Perangkat daerah | Pangkalpina ng | Persentase tersusunnya Laporan keuangan perangkat sesuai SAP | 100 % | 6.699.847.924,00 | APBD | 100% | 7.007.652.458,0 0 | ||
a. | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Pangkalpina ng | Jumlah orang yang menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 48 Orang/bula n | 6.699.847.924,00 | DANA TRANSFE R UMUM- | 7.000.652.458,0 0 |
DANA ALOKASI UMUM | |||||||||||
b. | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Pangkalpina ng | Jumlah laporan keuangan akhir tahun SKPD dan Laporan hasil Koordinasi Penyusunan Laporan keuangan Akhir Tahun SKPD | 1 Laporan | 0,00 | DANA TRANSFE R UMUM- DANA ALOKASI UMUM | 3.500.000,00 | ||||
c. | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semeste ran SKPD | Pangkalpina ng | Jumlah laporan keuangan bulanan/triwulan/semester an SKPD dan laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/semeste ran SKPD | 1 Laporan | 0,00 | APBD | 3.500.000,00 | ||||
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Pangkalpina ng | Presentase penurunan tingkat pelanggaran disiplin ASN | 100 % | 4.000.000,00 | APBD | 100 % | 39.000.000,00 | ||||
a. | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Pangkalpina ng | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | 1 Paket | 4.000.000,00 | APBD | 7.000.000,00 | ||||
b. | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Pangkalpina ng | Jumlah pegawai berdasarkan tugas dan fungsi yang mengikuti Pendidikan dan pelatihan | 0 Orang | 0,00 | APBD | 32.000.000,00 | ||||
Administrasi Umum Perangkat daerah | Pangkalpina ng | Persentase pelaksanaan administrasi umum perangkat daerah | 100 % | 267.775.000,00 | APBD | 0% | 343.500.000,00 | ||||
a. | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Pangkalpina ng | Jumlah paket komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor yang disediakan | 1 Paket | 9.445.600,00 | APBD | 12.500.000,00 | ||||
b. | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Pangkalpina ng | Jumlah paket Bahan Logistik Kantor yang disediakan | 1 Paket | 70.892.800,00 | APBD | 90.000.000,00 | ||||
c. | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Pangkalpina ng | Jumlah paket barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | 1 Paket | 37.436.600,00 | APBD | 21.000.000,00 | ||||
d. | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Pangkalpina ng | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi | 12 Laporan | 150.000.000,00 | APBD | 220.000.000,00 |
SKPD | ||||||||||
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Pangkalpina ng | Presentase Pengadaan Barang Milik Perangkat Daerah | 100 % | 20.800.000,00 | APBD | 100% | 35.000.000,00 | |||
a. | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Pangkalpina ng | Jumlah unit sarana dan prasarana gedung kantor/bangunan lainnya yang disediakan | 3 Unit | 20.800.000,00 | APBD | 35.000.000,00 | |||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Pangkalpina ng | Presentase Terlaksananya Jasa Penunjang Urusan Pemerintah daerah | 100 % | 1.189.500.000,00 | APBD | 100% | 1.215.200.000,0 0 | |||
a. | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Pangkalpina ng | Jumlah laoran penyediaan jasa Komunikasi, sumber daya air dan lisrik yang disediakan | 1 Laporan | 138.000.000,00 | APBD | 148.000.000,00 | |||
b. | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Pangkalpina ng | Jumlah laporan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan | 1 Laporan | 31.500.000,00 | APBD | 47.200.000,00 | |||
c. | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Pangkalpina ng | Jumlah Laporan penyediaan jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | 1 Laporan | 1.020.000.000,00 | APBD | 1.020.000.000,0 0 | |||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Pangkalpina ng | Presentase Barang Milik perangkat daerah dalam kondisi baik | 100 % | 119.425.000,00 | APBD | 100% | 210.000.000,00 | |||
a. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Pangkalpina ng | Jumlah kendaraan perorangan dinas/kendaraan dinas jabatan yang dipelihara dan dibayarkan pajaknya | 1 Unit | 39.565.000,00 | APBD | 1 Unit | 50.000.000,00 | ||
b. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Pangkalpina ng | Jumlah kendaraan dinas operasional atau lapangan yang dipelihara dan dibayarkan pajak dan perizinannya | 2 Unit | 49.860.000,00 | APBD | 80.000.000,00 | |||
c. | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan | Pangkalpina ng | Jumlah gedung kantor dan bangunan lainnya yang | 1 Unit | 30.000.000,00 | APBD | 80.000.000,00 |
Bangunan Lainnya | dipelihara/direhabilitasi | ||||||||||
KOPERASI DAN UMKM | Persentase koperasi yangdlindungi dan diberdayakan | 80 % | 40.500.000,00 | APBD | 100 % | 65.000.000,00 | |||||
2. | PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI | Pangkalpina ng | APBD | ||||||||
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota | Pangkalpina ng | Persentase koperasi yang diberikan dukungan pembinaan, fasilitasi dan pendampingan untuk koperasi dengan Keanggotaan dalam DaerahKabupaten/ Kota | 51 % | 40.500.000,00 | APBD | 33,33 % | 65.000.000,00 | ||||
a. | Pemberdayaan Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kota | Pangkalpina ng | Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kota | 62 Unit Usaha | 40.500.000,00 | APBD | 65.000.000,00 | ||||
3. | PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL DAN USAHA MIKRO (UMKM) | Pangkalpina ng | Persentase akses UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah) ke layanan keuangan Prosentase Pelaku UMKMyang dibina | 20 % 1,7 % | 72.014.000,00 | APBD | 1,00 % 20,00 %% | 145.000.000,00 | |||
Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan | Pangkalpina ng | Persentase Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasidengan Para Pemangku Kepentingan | 7 % | 72.014.000,00 | APBD | 5,12 % | 145.000.000,00 | ||||
a. | Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro | Pangkalpina ng | Jumlah unit usaha yang telah menerima pembinaan dan pendampingan terhadap usaha mikro | 337 Unit Usaha | 72.014.000,00 | APBD | 145.000.000,00 | ||||
4. | PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM | Pangkalpina ng | Persentase usaha mikro yang menjadi wirausaha Persentase usaha mikro | 8,00 % 0,7 % | 137.500.000,00 | APBD | 9,00 % 0,75 | 150.000.000,00 |
menjadi usaha kecil | % | ||||||||||
Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil | Pangkalpina ng | Persentase Usaha Mikro yang diberikan dukungan fasilitasi Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, Desain dan Teknologi serta permodalan | 1 % | 137.500.000,00 | APBD | 0,67 % | 150.000.000,00 | ||||
a. | Pengembangan Usaha Mikro | Pangkalpina ng | Jumlah Usaha Mikro yang Terfasilitasi | 40 Unit Usaha | 137.500.000,00 | APBD | 150.000.000,00 | ||||
PERDAGANGAN | APBD | ||||||||||
5. | PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN | Pangkalpina ng | Persentase pelaku usahayang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan | 83,5 % | 26.450.000,00 | APBD | 83,5 % | 86.860.000,00 | |||
Penerbitan Tanda daftar Gudang | Pangkalpina ng | Persentase pendaftaran gudang yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan | 100 % | 26.450.000,00 | APBD | 100% | 50.000.000,00 | ||||
a. | Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang | Pangkalpina ng | Jumlah Dokumen tanda Daftar Gudang | 6 Dokumen | 26.450.000,00 | APBD | 50.000.000,00 | ||||
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum diTempat | Pangkalpina ng | Persentase Penerbitan SuratIzin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C Untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum Di Tempat sesuai dengan ketentuan | 100 % | 0,00 | 100 % | 36.860.000,00 | |||||
a. | Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C | Pangkalpina ng | Jumlah Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang Diterbitkan Melalui Sistem Pelayanan PerizinanBerusaha Terintegrasi Secara Elektronik | 1 Dokumen | 0,00 | 36.860.000,00 |
6. | PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN | Pangkalpina ng | Persentase sarana distribusi yang terkelola dengan baik | 50 % | 3.259.803.000,00 | APBD | 50 % | 606.723.100,00 | |
Pembangunan dan pengelolaan sarana Distribusi Perdagangan | Pangkalpina ng | Persentase pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan sesuai dengan yang direncanakan | 100 % | 3.259.803.000,00 | APBD | 100% | 606.723.100,00 | ||
a. | Penyediaan sarana Distribusi Perdagangan | Pangkalpina ng | Jumlah Sarana Distribusi Perdagangan | 2 Unit | 3.035.803.000,00 | APBD | 272.723.100,00 | ||
b. | Fasilitasi Pengelolaan sarana Distribusi Perdagangan | Pangkalpina ng | Jumlah Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan | 4 Unit | 224.000.000,00 | APBD | 334.000.000,00 | ||
7. | PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING | Pangkalpina ng | Persentase Stabilitas danJumlah Ketersediaan Harga Barang Kebutuhan Pokok | 22,7 % | 239.097.000,00 | APBD | 22,7 % | 270.000.000,00 | |
Pengendalian harga dan stok barang kebutuhan Pokok dan Barang penting di Tingkat Pasar Kabupaten/kota | Pangkalpina ng | Persentase Publikasi informasi harga bahan pokokdan penting minimal 12 kali dalam setahun | 100 % | 239.097.000,00 | APBD | 100% | 270.000.000,00 | ||
a. | Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Pada Pasar Rakyat yang terintegrasi dalam sistem Informasi Perdagangan | Pangkalpina ng | Jumlah laporan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pasar rakyat yang terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan | 1 Laporan | 99.200.000,00 | APBD | 120.000.000,00 | ||
b. | Pelaksanaan Operasi Pasar reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak Dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Pangkalpina ng | Jumlah laporan pelaksanaan operasi pasar reguler dan pasar khusus yang berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota | 1 Laporan | 139.897.000,00 | APBD | 150.000.000,00 | ||
8. | PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR | Pangkalpina ng | Persentase Peningkatan Nilai Ekspor Bersih | 39 % | 350.000.000,00 | APBD | 39 % | 400.000.000,00 | |
Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran dagang dan misi dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan yang Terdapat Pada 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota | Pangkalpina ng | Persentase promosi dan misidagang bagi produk unggulan sesuai dengan yang direncanakan | 100 % | 350.000.000,00 | APBD | 100% | 400.000.000,00 |
a. | Pameran Dagang nasional | Pangkalpina ng | Jumlah pelaku usaha yang difasilitasi dalam pameran dagang | 10 Pelaku Usaha | 350.000.000 | APBD | 400.000.000,00 | |||
9. | PROGRAM STANDADISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN | Pangkalpina ng | Persentase Alat-Alat Ukur,Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku | 85 % | 227.440.000,00 | APBD | 85 % | 260.000.000,00 | ||
Pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera ulang dan pengawasan | Pangkalpina ng | Jumlah Alat Ukur, Alat Takar,Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Ditera Ulang Jumlah Pelaku Usaha yang diawasi dan dibina (Penggunaan UTTP dan Kesesuaian BDKT) sesuai dengan Peraturan yang berlaku | 1560 Unit 2250 Orang | 227.440.000,00 | APBD | 100% | 260.000.000,00 | |||
a. | Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, tera Ulang | Pangkalpina ng | Jumlah Alat Ukur, Alat takar, Alat Tambang dan Alat Perlengkapan Ditera ulang | 1560 Unit | 180.040.000,00 | APBD | 200.000.000,00 | |||
b. | Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal | Pangkalpina ng | Jumlah Pelaku usaha di Bidang Metrologi Legal yang Dibina | 2250 Orang | 47.400.000,00 | APBD | 60.000.000,00 | |||
10 . | PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI | Pangkalpina ng | Persentase peningkatan jumlah kemitraan UMKM dengan ritel modern | 11 % | 0,00 | APBD | 11 % | 76.224.100,00 | ||
Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam negeri | Pangkalpina ng | Persentase pelaksanaan promosi, pemasaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuaidengan yang direncanakan | 100 % | 0,00 | APBD | 100% | 76.224.100,00 | |||
a. | Pemasaran dan peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota | Pangkalpina ng | Jumlah UMKM yang memperoleh fasilitasi pemasaran produk dalam negeri melalui kemitraan dengan retail, marketplace, perhotelan dan jasa akomodasi | 12 UMKM | 0,00 | APBD | 76.224.100,00 | |||
PERINDUSTRIAN | APBD |
11 . | PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI | Pangkalpina ng | Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunanindikator pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RPIP | 80 % | 665.000.000,00 | APBD | 80 % | 0,00 | |
Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri kabupaten/Kota | Pangkalpina ng | Persentase Laporan Penyusunan, Penerapan danEvaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota | 100 % | 665.000.000,00 | APBD | 100% | 0,00 | ||
a. | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan Industri | Pangkalpina ng | jumlah dokumen hasil koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan kebijakan percepatan, pengembangan, penyebaran dan perwilayahan industri | 1 Dokumen | 5.000.000,00 | APBD | 0,00 | ||
b. | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri | Pangkalpina ng | jumlah dokumen hasil koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembangunan sumber daya industri | 1 Dokumen | 5.000.000,00 | APBD | 0,00 | ||
c. | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri | Pangkalpina ng | jumlah dokumen hasil koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana industri | 1 Dokumen | 405.000.000,00 | APBD | 0,00 | ||
d. | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat | Pangkalpina ng | jumlah dokumen hasil koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat | 1 Dokumen | 250.000.000,00 | APBD | 0,00 | ||
12 . | PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI | Pangkalpina ng | Persentase Jumlah HasilPemantauan dan Pengawasan dengan Jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan | 100 % 100 % 100 % | 15.000.000,00 | APBD | 100% 100% 100% | 0,00 |
Industri Menengah yang dikeliuarkan Instansi terkait Persentase Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan dengan Jumlah IzinUsaha Industri(IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeliuarkan Instansi terkait Persentase Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan dengan Jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di Kota | |||||||||||
Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota | Pangkalpina ng | Persentase Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha KawasanIndustri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri(IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota | 100 % | 15.000.000,00 | APBD | 100% | 0,00 | ||||
a. | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha sektor perindustrian yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota | Pangkalpina ng | Jumlah dokumen hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha industri dengan skala usaha IndustriKecil dan Industri Menengah yang berlokasi di satu Kab./Kota sepanjang merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri dan selain bidang usaha tertentuyang menjadi kewenangan pemerintah pusat | 1 Dokumen | 10.000.000,00 | APBD | 0,00 |
b. | Fasilitasi verifikasi pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustrian dalam rangka penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) | Pangkalpina ng | Jumlah dokumen Laporan Verifikasi pemenuhan persyaratan/standar kegiatanusaha sektor perindustrian dalam rangka penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk bidang usaha sektor perindustrian dengan tingkat risiko usaha Menengah-TInggi dan Tinggi,melalui SIINas yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA, bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)dengan skala usaha Industri Kecil dan Industri Menengah, selain bidang usaha tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat | 1 Dokumen | 5.000.000,00 | APBD | 0,00 | |||
13 . | PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL | Pangkalpina ng | Persentase data perusahaan industri kecil menengah dan perusahaankawasan industri di kabupaten/kota yang masuk SIINas | 75 % | 20.000.000,00 | APBD | 75 % | 0,00 | ||
Penyediaan Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota | Pangkalpina ng | Persentase Penyediaan Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI,IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota | 100 % | 20.000.000,00 | APBD | 100% | 0,00 | |||
a. | Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota | Pangkalpina ng | jumlah dokumen hasil fasilitasi pengumpulan, pengolahan dan analisis data industri, data kawasan industri serta | 1 Dokumen | 10.000.000,00 | APBD | 0,00 |
melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) | data lain lingkup kabupaten/kota melalui sistem informasi industri nasional (SIINas) | |||||||||
b. | Diseminasi, Publikasi Data Informasi dan Analisa Industri Kabupaten/Kota Melalui SIINas | Pangkalpina ng | Jumlah Dokumen Hasil Diseminasi dan Publikasi Data Informasi dan AnalisisIndustri Kabupaten/Kota Melalui SIINas | 1 Dokumen | 5.000.000,00 | 0,00 | ||||
c. | Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri Lingkup Kabupaten/Kota dalam Penyampaian Data ke SIINas | Pangkalpina ng | jumlah dokumen hasil pemantauan dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri lingkup kabupaten/kota dalam penyampaian data ke SIINas | 1 Dokumen | 5.000.000,00 | APBD | 0,00 | |||
Jumlah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000, 00 |
BAB V. PENUTUP
Rencana kerja Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Rencana kerja Dinas Koperasi UMKMdan Perdagangan Kota Pangkalpinang diharapkan dapat memberikan gambaran singkat dari program dan kegiatan yang diprioritaskan dalam dokumen renstra. Bagi Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang yang terkait langsung dengan prioritas pembangunan pada tahun tertentu, maka kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang diprioritaskan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang pada tahun tersebut harus mencerminkan pencapaian prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Kota Pangkalpinang tahun 2025. Untuk kegiatan yang diprioritaskan tersebut harus disertai dengan kebutuhan anggaran yang dirinci kedalam volume dan satuan harga. Dengan demikian, penentuan alokasi anggaran kepada kegiatan-kegiatan prioritas dapat dilakukan secara terukur.
Secara garis besar, rencana kerja Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang tahun 2025 memuat 13 (tiga belas) program,19 (sembilan belas) kegiatan dan 39 (tiga puluh sembilan) sub kegiatan dengan besaran atau total biaya yakni kurang lebih sebesar Rp 13,354,151,924,00 Program dan kegiatan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang tahun 2025 diarahkan untuk mencapai beberapa misi Pemerintah Kota sebagaimana penjelasan sebelumnya dengan mengacu pada sasaran strategis serta program prioritas.
Beberapa hal yang menjadi kendala dalam pencapaian program dan kegiatan di lingkungan Dinas Koperasi UMKMdan Perdagangan Kota Pangkalpinang tahun 2025 lebih pada aspek administrasi dan teknis. Secara administrasi, permasalahan yang muncul
adalah lemahnya sistem administrasi dengan belum sempurnanya penerapan standar operasional prosedur. Sedangkan secara teknis, minimnya SDM yang berkualifikasi di bidang pengadaan barang dan jasa menjadi kendala yang cukup serius. Namun dapat diatasi dengan adanya LPSE dan ULP. Kedepan, diharapkan kelemahan-kelemahan tadi dapat ditanggulangi dan dicarikan solusi terbaik. Pelaksanaan dan penyelenggaraan tupoksi agar dapat terus dibenahi dari waktu ke waktu. Selain itu, koordinasi lebih ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitas. Persoalan kapasitas dan kompetensi SDM setidaknya dapat terus ditingkatkan seiring dinamisasi SDM itu sendiri.
Pangkalpinang, 05 Juni 2024
KEPALA DINAS KOPERASI, UMKM DAN PERDAGANGAN KOTA PANGKALPINANG,
Xxxxxx Xxxxxxx,X.X., X.X XXX. 19830208 200903 1 005