KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
PEMERINTAH KOTA SURABAYA DENGAN
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Nomor : 180/2358/436.1.2/2011 Nomor : 05/0.5.10/GS.1/04/2011
TENTANG
KERJASAMA DI BIDANG HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
1. XXX XXXXXXXXXXX :
2. XXXXX, X.X. :
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, berkedudukan di Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK
Bahwa dalam rangka penanganan yang optimal terhadap setiap permasalahan hukum yang terjadi dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan baik di dalam maupun di luar pengadilan PARA PIHAK telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Nomor : 180 / 2205 / 436.1.2 / 2010, tanggal 28 April 2010,
Nomor : 05 / 0.5.10 / GS.1 / 04 / 2010
dan telah berakhir pada tanggal 28 April 2011
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang perdata dan tata usaha negara, PIHAK KEDUA dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
Kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dimaksud dalam Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi pada Pemerintah Kota Surabaya dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
Ruang lingkup kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara adalah meliputi kegiatan :
a. Bantuan Hukum
b. Pertimbangan Hukum
Pasal 3 Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan atas permintaan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara memberikan surat kuasa khusus dengan hak substitusi dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA guna bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Pasal 4
Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kesepakatan Bersama ini, PIHAK KEDUA dapat dibantu oleh Pejabat yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5 Pembiayaan
Biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 Jangka Waktu
Kesepakatan bersama ini berlaku selama 1 (Satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya kesepakatan bersama ini dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK sesuai ketentuan yang berlaku.β
Pasal 7 Penutup
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam kesepakatan bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Addendum Kesepakatan Bersama berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Kesepakatan Bersama ini.
(2) Kesepakatan bersama ini ditanda tangani oleh PARA PIHAK dan dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya bermeterai cukup masing-masing untuk PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.