RANCANGAN KONTRAK
RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
RENOVASI STADION JATIDIRI TAHAP V NOMOR : 027/… /2021
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Semarang pada hari
.......... tanggal ….... bulan tahun Dua ribu dua puluh satu [tanggal, bulan dan tahun
diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal , Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal , antara :
Nama : XXXXXXX XXX XXXXXXXX, ST,MM
NIP : 19711012 199803 2 007
Jabatan : PPK BPPLOP PROV. JATENG
Berkedudukan di : BPPLOP PROV. JATENG
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 360.2/014 tanggal 4 Januari 2021 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disebut “PPK”, Nomor 900/023.1 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 dengan :
Nama Jabatan
Berkedudukan di Akta Notaris Nomor Tanggal
Notaris
: [nama wakli Penyedia]
: [sesuai akta notaris]
: [alamat Penyedia]
: [sesuai akta notaris]
: [tanggal penerbitan akta]
: [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama [nama badan usaha] selanjutnya disebut
“Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi RENOVASI STADION JATIDIRI TAHAP V sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi RENOVASI STADION JATIDIRI TAHAP V dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. Pekerjaan Lighting Field Of Play ( FOP )
2. Pekerjaan Rangka Atap Spaceframe Tribun Barat
3. Pekerjaan Penutup Atap Tribun Barat
4. Pekerjaan Landscape
5. Pekerjaan LED Scoring Board
6. Pekerjaan Elektrikal
7. Pekerjaan Arsitektur dalam Gedung
8. Pekerjaan Area Safety Zone
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ) dengan kode
akun kegiatan 5.2.3.1.1.11.01.01.01
(2) Kontrak ini dibiayai dari APBD PROVINSI JAWA TENGAH OPD DINAS KEPEMUDAAN OLAH RAGA DAN PARIWISATA TAHUN ANGGARAN 2021;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor atas
nama Penyedia : ............... .
Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar- gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis; dan
g. gambar-gambar.
Pasal 5 MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 225(Dua ratus dua puluh lima) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 360 (Tiga ratus enam puluh) hari kalender.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BALAI PEMUSATAN PENDIDIKAN DAN
............. [diisi nama badan usaha] LATIHAN OLAHRAGA PELAJAR
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk PPK maka rekatkan meterai ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai
Rp. 10.000,- )] Rp 10.000,- )]
[nama lengkap] XXXXXXX XXX XXXXXXXX, ST, MM [jabatan] NIP. 19711012 199803 2 007
PENYEDIA KSO
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
RENOVASI STADION JATIDIRI TAHAP V NOMOR : 027/… /2021
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Semarang pada hari
.......... tanggal ….... bulan tahun Dua ribu dua puluh satu [tanggal, bulan dan tahun
diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal , Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal , antara :
Nama : XXXXXXX XXX XXXXXXXX, ST,MM
NIP : 19711012 199803 2 007
Jabatan : PPK BPPLOP PROV. JATENG
Berkedudukan di : BPPLOP PROV. JATENG
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 360.2/014 tanggal 4 Januari 2021 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disebut “PPK”, Nomor 900/023.1 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 dengan :
Nama : [nama wakil KSO]
Jabatan : [sesuai surat perjanjian KSO]
Berkedudukan di : [alamat wakil KSO]
yang bertindak untuk dan atas nama [nama badan usaha KSO] sebagai badan
usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
1. [nama Penyedia 1];
2. [nama Penyedia 2];
dst.
yang masing-masing anggotanya bertanggungjawab secara tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK sebagaimana diatur dalam Kontrak ini berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ................ tanggal selanjutnya disebut
“Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi RENOVASI STADION JATIDIRI TAHAP V sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi RENOVASI STADION JATIDIRI TAHAP V dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. Pekerjaan Lighting Field Of Play ( FOP )
2. Pekerjaan Rangka Atap Spaceframe Tribun Barat
3. Pekerjaan Penutup Atap Tribun Barat
4. Pekerjaan Landscape
5. Pekerjaan LED Scoring Board
6. Pekerjaan Elektrikal
7. Pekerjaan Arsitektur dalam Gedung
8. Pekerjaan Area Safety Zone
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. ( ditulis dalam
huruf ) dengan kode akun kegiatan 5.2.3.1.1.11.01.01.01
(2) Kontrak ini dibiayai dari APBD PROVINSI JAWA TENGAH OPD DINAS KEPEMUDAAN OLAH RAGA DAN PARIWISATA TAHUN ANGGARAN 2021;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor atas
nama Penyedia : ............... .
Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis; dan
g. gambar-gambar.
Pasal 5 MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 225 (Dua ratus dua puluh lima) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 360 (Tiga ratus enam puluh) hari kalender.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BALAI PEMUSATAN PENDIDIKAN DAN
............. [diisi nama KSO] LATIHAN OLAHRAGA PELAJAR
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk PPK maka rekatkan meterai Rp ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai
10.000,- )] Rp 10.000,- )]
[nama lengkap] XXXXXXX XXX XXXXXXXX, ST, MM [jabatan] NIP. 19711012 199803 2 007