Contract
i
ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL
JURNAL ILMIAH
Oleh :
XXXXX XXXX XXXXX XXXXXXXX
D1A118210
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM 2023
ii
HALAMAN PENGESAHAN
ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL
Oleh :
XXXXX XXXX XXXXX XXXXXXXX
D1A118210
Menyetujui, Pembimbing I
Prof. Dr. H. Sudiarto, SH., M.Hum
NIP : 19580101 198703 1 004
iii
ABSTRAK
ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas dalam perjanjian transaksi jual beli melalui media sosial dan perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha ketika terjadi wanprestasi dalam transaksi jual beli melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perUndang-Undangan, konseptual (Conceptual Approach) dan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini adalah suatu perjanjian jual beli melalui media sosial dapat di katakan perjanjian yang sah apabila telah memenuhi unsur dalam syarat-syarat sahnya perjanjian yang sebagaimana di atur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang terdiri dari adanya Kesepakatan, adanya Kecakapan, adanya Suatu Hal Tertentu, adanya Suatu sebab yang halal. Kemudian mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui media sosial terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor. 8 Tahum 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tentang hak-hak konsumen.
LEGAL ASPECT OF AGREEMENT IN PURCHASE AND SALE TRANSACTIONS THROUGH SOACIL MEDIA
ABSTRACT
This study aims to determine the legality of buying and selling transactions through social media, legal protection for consumers and the responsibilities of business actors in the event of default in buying and selling transactions via social media. This study uses normative legal research using statutory, conceptual approaches (Conceptual Approach) and cases (Case Approach). The results of this study are that a sale and purchase agreement through social media can be said to be a valid agreement if it fulfills the elements in terms of the legality of the agreement as stipulated in Article 1320 of the Civil Code which consists of an agreement, a skill, a particular thing. , the existence of a legal cause. The regarding legal protection for consumers in buying and selling transactions through social media is contained in Article 4 of Law Number. 8 of 1999 concerning Consumer Protection regarding consumer rights.
Keywords: agreement, sale and purchase transaction, social media
A. PENDAHULUAN
Obyek dari jual beli melalui media sosial merupakan objek baik berupa barang dan jasa maupun berupa informasi yang meskipun produk tersebut tidak dapat dilihat secara langsung, objek hanya terlihat berupa gambar dari layar computer atau barang elektronik pada jaringan internet, disertai dengan deskripsi yang menjelaskan akan keberadaan barang tersebut. Adanya informasi terkait merk barang, jumlah barang (kuantitas), kualitas barang, harga barang, mekanisme proses transaksi, juga mekanisme proses pengiriman barang serta informasi jumlah barang yang tersedia.1
Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, “Pelaku Usaha adalah setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
B. METODE PENELITIAN
1Xxxxxxx Xxxxxxx,”Akad Perdagangan Electronic Commerce ditinjau dari Komplimasi Hukum Ekonomi Syariah”
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan cara mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrial, pada penelitian hukum jenis ini dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang- undangan (law on books) atau hukum dikonsepkan sebagai akidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Oleh karena itu dalam penelitian hukum normatif datanya adalah bersumber pada data sekunder.
C. PEMBAHASAN
1. Legalias Perjanjian Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial
Berdasarkan permasalahan sebagaimana yang telah dipaparkan di atas terkait dengan perjanjian jual beli melalui media sosial itu sendiri sama halnya dengan perjanjian pada umumnya yang mana dalam pelaksanaannya harus sesuai dan mengacu pada aturan hukum yang ada.
Transaksi yang ada dalam jual-beli melalui media sosial jika dilihat dari UU ITE barulah mengikat apabila terdapat unsur kontrak elektronik ataupun bentuk kontraktual lainnya yang menunjukkan bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak yang berkaitan untuk melakukan transaksi jual-beli. Kontrak elektronik yang biasa terdapat dalam platform jual-beli media sosial berbentuk terms and condition. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1
butir 17 UU ITE disebut sebagai kontrak elektronik, beberapa unsur dari jual beli online, yaitu :
a. Ada kontrak dagang.
b. Kontrak itu dilaksanakan dengan media elektronik.
c. Kahadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan.
d. Kontrak itu terjadi dalam jaringan public.
e. Sistemnya terbuka, yaitu dengan internet atau World Wide Web (WWW).
f. Kontrak itu terlepas dari batas, yuridiksi nasional.
Saaat terjadinya transaksi dalam perjanjian internet ini, terdapat berbagai teori di antaranya:
a. Teori Kehendak
Dikaitkan dengan teori ini maka terjadinya kontak adalah ketika pihak penerima menyatakan penerimaannya dengan menulis e-mail.
b. Teori Pengiriman
Menurut teori ini terjadinya kontrak adalah pada saat penerima mengirim e-mail
c. Teori pengetahuan
Menurut teori ini terjadinya kontrak adalah sejak diketahuinya e-mail dari penerima oleh penawar.
d. Teori Kepercayaan
Menurut teori ini kontrak terjadi pada saat pernyataan penerimaan tersebut selayaknya telah diterima oleh penawar.
Dalam transaksi jual beli dikenal proses pembayaran dan penyerahan barang. Konsep dari jual beli tersebut tetap ada dimana dengan adanya internet atau e-commerce hanya membuat transaksi jual beli atau hubungan hukum yang terjadi menjadi lebih singkat, mudah dan sederhana. Kapan suatu perjanjian dalam transaksi melalui internet tersebut berlangsung, akan berhubunga dengan para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Dalam transaksi jual beli biasa, perjanjian berakhir pada saat masaing-masing pihak melakukan kewajibannya masing-masing, pembeli menyerahkan uang dan
penjual menyerahkan barang.2
1. Perjanjian Dengan System Penawaran/Periklanan
Terkait dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti dalam hal mekanisme jual beli melalui media sosial itu sendiri sama hal nya dengan jual beli barang pada umumnya, dimana hal yang paling penting sebelum menuju kepada kesepakatan dalam setiap kontrak yang dilakukan penjual dengan pembeli adalah tahapan perjanjian, yaitu adanya penawaran dan penerimaan di antara para pihak. Sama halnya dengan perjanjian pada umumnya, perjanjian dalam transaksi jual beli yang menggunakan media sosial biasanya akan didahului oleh penawaran oleh penjual dan perimaan oleh pembeli. 3
Mengenai tawaran yang dilakukan oleh pelaku usaha sampai pada pada respon dari konsumen yang tertarik terhadap penawaran tersebut sehingga konsumen dapat menulis nama produk dan dapat memesan dengan jumlah produk yang di inginkan melalui website yang telah disediakan oleh pemilik toko online tersebut, setelah itu pembeli dapat mencantumkan alamat pengiriman, dan metode pembayaran yang digunakan pada pilihan- pilihan yang telah disediakan oleh pemilik toko online. Konsumen selanjutnya akan menerima konfirmasi dari penjual mengenai order barang yang telah dipesan tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa penawaran juga merupakan proses yang penting di dalam transaksi jual beli melalui media
2 Ibid
3 Ibid
sosial dan menjadi suatu tahapan perjanjian seperti jual beli pada umumnya. Melalui penawaran dapat mempertemukan perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan di antara para pihak. Dengan penawaran, konsumen selaku pembeli dapat mengetahui setiap detail produk yang ditawarkan oleh penjual secara online. Tentunya dalam menyampaikan informasi mengenai produk barang yang diperdagangkan tersebut, penjual selaku pelaku usaha harus beritikad baik di dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut yaitu memberikan informasi penawaran yang benar, jelas, dan jujur4.
Dalam proses penawaran, penjual juga mesti beritikad baik di dalam memberikan informasi mengenai barang yang diperdagangkan melalui media sosial tesebut. Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 65 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bahwa:
(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) palin sedikit memuat:
a) identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b) persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c) persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
d) harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
e) cara penyerahan Barang.
(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa
4 Macam-macam Perjanjian dan Syarat Sahnya - Klinik Hukumonline Diakses pada hari Senin 7 Februari 2023
dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Dalam kedudukannya juga sebagai pelaku usaha, maka penjual dalam transaksi jual beli melalui media sosial e-commerce ini tidak hanya tunduk pada sistematika Undang-undang Perdagangan, akan tetapi juga tunduk pada sistematika tentang Perlindungan Konsumen dalam rangka hubungan hukumnya dengan konsumen selaku pembeli.
2. Perjanjian/Kontrak
Momentum terjadinya penjual jual beli melalui media sosial sebagaimana transaksi bisnis pada umumnya, dalam transaksi jual beli yang menggunakan E-commerce ini, antara penawaran dan penerimaan, selalu ada selang jangka waktu tertentu yang bisa singkat saja dan bisa juga memakan waktu yang cukup lama. Layaknya sebuah perjanjian secara umum, yang mana di dalam isi sebuah perjanjian antara penjual dan pembeli memuat sebuah persesuaian pernyataan dari masing-masing pihak sehingga terciptanya sebuah kesepakatan baik dalam bentuk kesepakatan harga suatu barang dan metode pembayaran ataupun pengiriman barang yang akan digunakan. Terkait dengan hal tersebut, dalam teori-teori Hukum Perdata, terdapat beberapa teori mengenai momentum terjadinya perjanjian, antara lain:5
5 X. Xxxxx XX, Op. cit, hlm. 166-167
a.Teori Pernyataan (Uitingstheorie).
Menurut teori ini, kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menerima penawaran itu menyatakan bahwa ia menerima pernyataan itu
b.Teori Pengiriman (Verzendtheorie).
Menurut teori ini ditetapkan bahwa saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perxxxxxxx, maka orang mempunyai pegangan yang relative sedikit pasti mengenai saat terjadinya kontrak. Untuk transaksi bisnis biasa relatif lebih mudah, karena misalnya tanggal cap pos dapat dijadikan sebagai salah satu patokan utama. Sejak saat surat itu dikirimkan, akseptor tidak lagi mempunyai kekuasaan atas surat tersebut dan sejak saat itu pulalah kontrak telah terjadi.
x.Xxxxx Pengetahuan (Vernemings theorie).
Menurut teori ini pada saat terjadinya kontrak kemudian digeser sampai pada jawaban akseptasinya diketahui oleh orang yang menawarkan.
x.Xxxxx Penerimaan (Ontvangstheorie)
Di mana teori ini muncul sebagai jawaban atas kekurangan teori pengetahuan, maka muncullah teori lain, yaitu teori penerimaan. Dalam teori ini, saat diterimanya jawaban, terlepas dari apakah surat itu telah dibuka atau dibiarkan tidak dibuka, menentukan saat terjadinya perjanjian atau kontrak. Pada intinya adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima, maka saat itulah kontrak terjadi.
Pelaksanaan perjanjian merupakan implementasi atau tindak lanjut dari apa yang telah diperjanjikan dalam kontrak. Berhubungan dengan jual beli melalui media sosial sebagaimana penelitian yang di angkat oleh peneliti, maka sebelum dilakukannya pelaksanaan perjanjian oleh penjual dengan melakukan pengiriman maka penjual harus melalui mekanisme sebgaimana yang telah ditetapkan atau berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku6.
6 Pelaksanaan Suatu Perjanjian (xxxxxxxxxxx.xxx) Diakses pada hari Senin 7 Februari 2023
2. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dan Tanggung Jawabnya Ketika Terjadi Wanprestasi Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial
Istilah pelindungan konsumen bertujuan menggambarkan perlindungan hukum yang melindungi kepentingan konsumen dalam usahanya agar terhindar dari adanya kerugian7. Perlindungan hukum merupakan regulasi yang sangat penting bagi konsumen karena melindungi kepentingan konsumen untuk menjamin adanya kepastian hukum yang melindungi konsumen, karena tingkat kemungkinan kerugian konsumen paling tinggi. Sehingga perlindungan hukum bagi konsumen di harapkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.8
perjanjian jual beli melalui media sosial adalah perjanjian/kontrak para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Sedangkan sistem elektronik adalah serangkain perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, .mengolah, menganalis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan. Terkait dengan jual beli online melalui media elektronik dianggap sebagai sistem transaksi yang memang memudahkan pelaku usaha ataupun konsumen dalam hal efisiensi waktu dan kemudahan dalam melakukan penawaran ataupun promosi yang dapat dilakukan secara luasdan
7 Xxxxx Xxxxxxxxx, Hukum perlindungan Konsuman di Indonesia, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2010 , Hlm 9
8 Xxxxxx Xxxxxxx, Aspek Sertifikasi & Keterkaitannya Dengan Perlindungan Konsumen,
PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2013, Hlm 90
mudah. Namun dibalik kemudahan dalam transaksi jual beli melalui media elektronik terdapat dampak negatif yang mana sering terjadinya perbuatan melawan hukum9. Seperti kasus yang diangkat oleh peneliti terkait dengan wanprestasi pelaku usaha dalam hal ketidak sesuaian barang pesanan konsumen dalam transaksi jual beli secara online melalui media sosial. Sehingga mengenai hal tersebut dibuthkannya upaya hukum guna menjamin apa yang menjadi hak-hak konsumen serta kepastian hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian dari peristiwa tersebut.
Agar terwujudnya perlindungan konsumen dalam hal transaksi melalui media sosial maka Negara bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksaaan perlindungan konsumen dengan cara sebagai berikut:10
a. Menciptakan iklan usaha yang jujur sehingga terhindar dari persaingan tidak sehat.
b. Memperbanyak lembaga yang melindungi kepentingan konsumen baik lembaga yang di dirikan Negara maupun bukan Negara.
c. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta meningkatkan kegiatan dalam hal pengkajian, penelitian, dan mengembangkan di perlindungan konsumen.
Terdapat hak konsumen berdasarkan Pasal 4 UUPK, dan satu hak konsumen berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang lainnya. Hak-hak tersebut terdiri dari:
a. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan atas penggunaan barang atau jasa.
b. Konsemen berhak memilih barang atau jasa yang di butuhkan.
c. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
d. Keluhan serta pendapat konsumen wajib di dengar.
9 Ibid
10 Ibid, Hlm 27.
e. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum, bantuan hukum, dan penyelesaian sengketa konsumen.
f. Konsumen berhak atas pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Konsumen berhak di perlakukan secara adil tanpa diskriminasi.
h. Konsumen berhak atas konpensasi atas barang atau jasa jika merugikan konssumen.
i. Konsumen berhak atas apa yang telah di tentukan oleh peraturan peUndang-Undangan yang lainnya.
D. KESIMPULAN
1. Terkait dengan legalitas perjanjian jual beli melalui media sosial itu sendiri sama halnya dengan perjanjian pada umumnya yang mana dalam pelaksanaanya harus sesuai dan mengacu pada aturan hukum yang ada.
kan
aku
2. perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui media sosial terdapat dalam Pasal 4 UUPK yang di mana hak- hak konsumen serta larangan yang di bebankan kepada pelaku usaha, maka hal tersebut merupakan jaminan perlindungan bagi seorang konsumen, yang mana bahwasannya dalam UUPK telah memberi penegasan adannya batasan-batasan yang di tekankan kepada pel usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Xxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxx, 2018, Pengantar metode penelitian, Raja Grafindo Persada, Depok,
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Mariam, 2001, Kompikasi Hukum Perikatan, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung,
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxx , 2006 Basis E-Commerce
Studi system Keamanan Dan Hukum Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Xxxxxxx,Xxxxxxx,”Akad Perdagangan Electronic Commerce ditinjau dari Komplimasi Hukum Ekonomi Syariah”
Xxxxx, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, Isnaeni, , 2016 Perhanjian Jual Beli, PT.Xxxxxx Xxxxxxx, Bandung,
Xxxxxxx Xxxxx, 2008, Kompilasi Hikum Telematika,Gravindo Perseda, Jakarta,
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta. Kencana. Xxxx Xxxxxx., 2013, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontra., Jakarta,
Raja Grafindo Xxxxxxx,
Xxxxxxx, 2003, Perlindungan dan Kepastian hukum bagi investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Xxxxx,
Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, 2004, Hukum Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo, Xxxxxxx,
Xxxxxxxx X. Xxxxxx, 1987, Perlindungan Hukum bagi rakyat di Indonesia, Jakarta, Bina Ilmu,
uan-
ahan
Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx, 205, Hukum Perdata Tentang Persetuj Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung,
Xxxxxxx Xxxx, Cybercrime, 2002 Pemahaman dan Upaya Penceg Kejahatan Berteknologi (PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung),
Xxxxxxxx Xxxxx , 2007 Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum perlindungan Konsumen, penerbit UNILA, Bandar Lampung,
Xxxxxxxx Xxxxxxx, 2014, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya,
Sidabalok Xxxxx, 2010, Hukum perlindungan Konsuman di Indonesia, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung,
Xxxxxxxx Xxxxx, 2013, “ Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Eksistensi, Pengaturan dan Perktik, Yogyakarta, Laksbang Mediatama,
Xxxxxxxx Xxxxx, 2016, Hukum Perjanjian dan Pertanahan, Laksbang Pressindo, Yogyakarta,
2. JURNAL
Xxxx Xxxxxxxx, Xxxx. Aspek Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Sistem Herniwati, “Penerapan Pasal 1320 Kuhperdata Terhadap Jual Beli Secara Online (e Commerce), Jurnal Ipteks Terapan, Research of Applied Science and Education V8.i4 (175-182)”, E-ISSN: 2460-5611, 2015
Xxx Xxxxxxxxxx, Jual Beli Melalui Internet, (Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2008
Pembayaran Internet. Yogyakarta: Jurnal Hukum UII No. 16 Vol 8. 2001.
3. UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Tahun 1999 Nomor. 8 Tambahan LNRI Nomor. 3821 ( Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) LNRI
Tahun 2016 Nomor. 19 Tambahan LNRI Nomor. 5952 ( Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trasnsaksi Elektronik). LNRI
4. Webside
Sumber:xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxx/xxxx-xxxxxxxxx-xxx- pengeluaran-hewan-kesayangan/. Diakses pada 15 septermber 2022.
Pkl. 23:53.
Sumber:xxxx://xxxxxx.xxxxx.xxx.xx.xx/xxxxx/0000/00/xxxxxxx-xxxxxxxxxxx- melalui-internet-electronic-commerce-ditinjau-dari-hukum- perjanjian.pdf, diakses pada tanggal 12 juli 2022, pkl.16:20 wita.
ak-
022,
Sumber:xxxxx://xxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxx-xxx-xxxxxxxxx-xxxx-xxx dalam-transaksi-jual-beli, diakses pada tanggal 12 July, 2 pkl.16:09.
http;xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxxxx/xx0x000xxx00000/xxxxx-xxxxx- perlindungan-data-pribadi-penggunaan-internet
Diakses dalam artikel, Xxxxx Xxxxxxxxxx, tanggal 27 April 2023 di http;//www.jma.com.au.artikel
Apa Itu Wanprestasi? Ini Pengertian, Unsur, & Dampak Hukum (xxxxxxxx.xxx) Diakses pada hari senin 6 Februari 2023
xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/x/xx000xx0xx0000x/xxxx-xxxxxxxxxxxx- konsumen-dan-tujuannya di akses pada hari kamis 27 april 2023
Diakses pada hari Senin 7 Februari 202Pelaksanaan Suatu Perjanjian (xxxxxxxxxxx.xxx) Diakses pada hari Senin 7 Februari 2023
Macam-macam Perjanjian dan Syarat Sahnya - Klinik Hukumonline Diakses pada hari Senin 7 Februari 2023
Cara Menawarkan dan Mempromosikan Produk dengan Efektif (xxxxx.xxx) Diakses pada hari Senin 7 Februari 2023
Masalah-masalah Hukum Media Sosial dan Transaksi Online (xxxxxxxxxxx.xxx) Diakses pada hari Senin 7 Februari 2023
Mengenal Sistem Transaksi Yang Berlaku di Indonesia (xxxxxxx.xx.xx) Diakses pada hari Senin 7 Februari 2023
PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI E-COMMERCEBERDASARKAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.pdf
(xxxxx.xx.xx) Diakses pada hari Senin 7 Februari 2023
Ketentuan Perjanjian Transaksi Jual-Beli Secara Online, Bagaimana ya? | Heylawedu3 Diakses pada hari Senin 7 Februari 2023