Contract
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM | |
Berkaitan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT TBS Energi Utama Tbk (“Perseroan“) pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023 (“Rapat”), Perseroan telah menyampaikan: 1. Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham pada tanggal 2 Mei 2023 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) via aplikasi eASY.KSEI. 2. Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Mei 2023 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web KSEI via aplikasi eASY.KSEI. | With regard to the plan to organize the Annual and Extraordinary General Meeting of Shareholders ("Meeting") of PT TBS Energi Utama Tbk (the “Company"), on Thursday, 8 June 2023 (the “Meeting”), the Company has published the following: 1. Announcement of the Meeting to Shareholders on 2 May 2023 in Bahasa Indonesia and English through the Company’s website, Indonesia Stock Exchange’s (“IDX”) website, and PT Kustodian Sentral Efek Indonesia’s (“KSEI”) website via eASY.KSEI application. 2. Invitation of the Meeting to Shareholders on 17 May 2023 in Bahasa Indonesia and English through the Company’s website, IDX’s website, and KSEI’s website via eASY.KSEI application. |
Selanjutnya, dengan memperhatikan: a. Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”); dan c. Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan dengan ini Perseroan menyampaikan penjelasan untuk setiap Mata Acara Rapat, sebagai berikut: | Furthermore, with respect to: a. The Law of the Republic of Indonesia No.40 of 2007 concerning the Limited Liability Company (the “Company Law”); b. The Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan or “OJK”) Regulation (“POJK“) No.15/POJK.04/2020 regarding the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders (the “GMS”) of the Publicly-Held Companies (“POJK No.15/2020”); and c. The Company’s Articles of Association (“AOA”). the Company hereby provides the explanation of each Agenda of the Meeting, as follows: |
A. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)/ The Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) | |
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. | 1. Approval to the Company’s Annual Report and ratification of the Company's Consolidated Financial Statements for the financial year ended December 31, 2022; |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM | |
Penjelasan: Persetujuan Laporan Tahunan yang termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan pengesahan Laporan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young) dan telah ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2023 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. Pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2022. | Explanation: Approval to the Company’s Annual Report including its supervisory duties of the Board of Commissioners of the Company and ratification of the Company's Consolidated Financial Statements for the financial year ended December 31, 2022, which has been audited by Public Accounting Firm Purwantowo, Sungkoro dan Surja (member of global firm Ernst & Young) and has been signed on 31 March 2023 which opinion states fairly in all material respects. Release and discharge (acquit et the charge) to the Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company for all management and supervisory actions during the 2022 financial year. |
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. | 2. Approval on determination of the use of the Company's net profit for the financial year ended December 31, 2022. |
Penjelasan: Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang akan digunakan untuk penyisihan cadangan wajib, pembayaran dividen tunai, dan sebagai laba ditahan. | Explanation: Approval on determination of the use of the Company's net profit for the financial year ended December 31, 2022, which will be used as statutory reserve, cash dividend payments and the retained earnings. |
3. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023 dan penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya. | 3. Approval on the appointment of Public Accountant Firm that will audit the Company's Consolidated Financial Statements for fiscal year 2023 and the determination of honorarium of Public Accountant Firm and other requirements. |
Penjelasan: Persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit. | Explanation: Approval on the grant of delegation of authority to the Company’s the Board of Commissioners to appointing the public accounting firm to audit the Consolidated Financial Statements of the Company for the current financial year and will be ended on December 31, 2023, by taking into account the recommendations from Audit Committee |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM | |
4. Persetujuan atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. | 4. Approval on the determination of honorarium and/or other allowances for the Board of Commissioners and Board of Directors of the Company. |
Penjelasan: Permohonan persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023. | Explanation: Request for approval to grant authority to the Company’s the Board of Commissioners, by considering the recommendations from Nomination and Remuneration Committee, to determine honorarium or salary and other allowances for the Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company for the year 2023. |
5. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk pemenuhan persyaratan lebih lanjut menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. | 5. Approval for the amendment to the Article 3 of the Company’s Articles of Association to fulfill further requirements according to Regulation of Government of The Republic of Indonesia Number 5 Year 2021 regarding Implementation of Risk-Based Business Licensing. |
Penjelasan: Persetujuan Pemegang Saham untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan pasal mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020) antara lain terkait aktivitas kantor pusat menjadi aktivitas perusahaan holding untuk disesuaikan dengan nomenklatur Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“OSS RBA”) saat ini. | Explanation: Approval from shareholders for the amendment of the Company’s Articles of Association related to the article regarding the Objectives and Purposes and the Company’s Business Activities to comply with Indonesia Standard Industrial Classification of 2020 (KBLI 2020) among others related to the activities of the head office to the activities of holding companies to conform with the nomenclature of Integrated Online Licensing with the current Online Single Submission Risk Based Approach (“OSS RBA”). |
6. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan/atau Karyawan (Program MSOP/ESOP). | 6. Approval on the delegation of authority to the Board of Directors of the Company with the approval of the Board of Commissioners of the Company for the implementation of the adjustments of subscribed and paid-up capital in the Company through the Company’s Management and Employee Stock Option Program (MSOP/ESOP Program). |
Penjelasan: Permohonan persetujuan Pemegang Saham untuk pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan | Explanation: Request for approval from shareholders on delegating authority to the Board of Directors by approval from the Board of |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM | |||
Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penyesuaian modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari pelaksanaan Program MESOP Perseroan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 17 Juni 2021. | Commissioners to increase the Company's issued and paid-up capital in connection with the Company’s MESOP Program based on the decision of the Company's Extraordinary General Meeting of Shareholders on June 17, 2021. | ||
7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023. | 7. Report on the Realization of the Use of Proceeds from Bonds I TBS Energi Utama Tahun 2023. | ||
Penjelasan: Penyampaian laporan Perseroan mengenai realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. | Explanation: Submission of the Company's report regarding the realization of the use of proceeds from the Public Offering of TBS Energi Utama Bonds I Tahun 2023, in accordance with the Articles 6 OJK Regulation No.30/POJK.04/2015 regarding report on the realization of the use of funds from the public offering. | ||
B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)/ The Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”) | |||
1. | a. Persetujuan atas rencana peningkatan modal Perseroan melalui penerbitan saham-saham baru tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam rangka Program Kepemilikan Saham berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019. b. Persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana pada butir a di atas, disertai dengan pelimpahan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. c. Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan rencana pada butir a di atas. | 1. | a. Approval of the plan for capital increase of the Company through the mechanism of issuance of new shares without Pre- emptive Rights (PMTHMETD) in relation to the Stock Option Program based on the provisions of the Financial Services Authority Regulation No.32/POJK.04/2015 regarding the Issuance of Shares of Public Companies by way of Pre-emptive Rights as amended with OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019. b. Approval of amendments to Article 4 of the Company's Articles of Association in connection with the plan in point a above, alongside with the delegation of authority to the Board of Directors with the approval of the Board of Commissioners for the implementation of issued and paid-up capital adjustments in the Company. c. Approval of the granting authority to the Board of Directors of the Company to taking all necessary actions related to the plan in point a above. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM | |||
Penjelasan: • Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal Perseroan tanpa memberikan HMETD dalam rangka program MESOP dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 161.365.421 (seratus enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu empat ratus dua puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham ("Penambahan Modal”) sehingga memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham Independen Perseroan. • Informasi mengenai rencana penambahan modal Perseroan tanpa memberikan HMETD ini adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Perseroan dalam Keterbukaan Informasi yang diumumkan kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxx.xxx pada tanggal pengumuman RUPSLB, yaitu 2 Mei 2023. • Pelaksanaan Penambahan Modal akan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. | Explanation: • The Company plan to increase the Company’s capital through the mechanism of issuance of new shares without Pre-emptive Rights in relation to MESOP Program by issuing up to 161,365,421 (one hundred sixty one million three hundred sixty five thousand four hundred twenty one) shares with a nominal value of Rp50,- (fifty Rupiah) per share ("Capital Increase”) thus requiring approval from the Company's Independent Shareholders. • The information regarding the plan to increase the Company's capital through the mechanism of issuance of new shares without Pre-emptive Rights as conveyed by the Company in a Disclosure of Information announced to the public through the Indonesia Stock Exchange website and the Company's website xxx.xxxxxxxxx.xxx on the announcement date of the EGMS, 2 May 2023. • The implementation of the Capital Increase will be carried out in accordance with the Company’s Articles of Association and the prevailing regulations including Financial Services Authority Regulation. | ||
2. | Penjelasan atas pembatalan pelaksanaan penambahan modal melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 8 Juni 2022. | 2. | Explanation of the cancellation of the increase of the Company's capital by granting Rights Issue ("HMETD") which has been approved on the Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) dated June 8, 2022. |
Penjelasan: Penjelasan Perseroan atas rencana penambahan modal melalui mekanisme HMETD yang telah disetujui sebelumnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 8 Juni 2022 namun belum terlaksana sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat. | Explanation: The Company's explanation on the increase of the of the Company's capital plan through granting HMETD mechanism which was previously approved by the Extraordinary General Meetings of Shareholders on June 8, 2022 which has not been implemented until the date of the Meeting. |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM | |
3. a. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas dengan HMETD berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 (“Penawaran Umum Terbatas”). b. Persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana pada butir a di atas, disertai dengan pelimpahan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. c. Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan rencana pada butir a di atas. | 3. a. Approval of the Company's plan to increase the Company's capital by granting Rights Issue ("HMETD") to the Company's shareholders through the mechanism of Limited Public Offering with Rights Issue based on the provisions of the Financial Services Authority Regulation No.32/POJK.04/2015 regarding the Issuance of Shares of Public Companies by way of Pre- emptive Rights as amended with OJK Regulation No.14/POJK.04/2019 ("Limited Public Offering"). b. Approval of amendments to Article 4 of the Company's Articles of Association in connection with the plan in point a above, alongside with the delegation of authority to the Board of Directors with the approval of the Board of Commissioners for the implementation of subscribed and paid-up capital adjustments in the Company through a Limited Public Offering. c. Approval of the granting authority to the Board of Directors of the Company to taking all necessary actions related to the plan in point a above. |
Penjelasan: • Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD kepada para Pemegang Saham dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 1.399.828.075 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh delapan tujuh puluh lima) saham dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham ("Penambahan Modal”). • Informasi mengenai rencana penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD ini adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Perseroan dalam Keterbukaan Informasi yang diumumkan kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxx.xxx pada tanggal pengumuman RUPSLB, yaitu 2 Mei 2023. | Explanation: • The Company plan to increase the Company's capital by granting HMETD to the Company's Shareholders by issuing up to 1,399,828,075 (one billion three hundred ninety nine million eight hundred twenty eight million seventy five) shares with a nominal value of Rp50,- (fifty Rupiah) per share ("Capital Increase”). • The information regarding the plan to increase the Company's capital by granting this HMETD as conveyed by the Company in a Disclosure of Information announced to the public through the Indonesia Stock Exchange website and the Company's website xxx.xxxxxxxxx.xxx on the announcement date of the EGMS, 2 May 2023. • The implementation of the Capital Increase will be carried |
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM | |
• Pelaksanaan Penambahan Modal akan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. | out in accordance with the Company’s Articles of Association and prevailing regulations including the Financial Services Authority Regulation. |