PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk
Direksi PT Bank MNC Internasional Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2022, pukul 10.22 WIB s.d 10.45 WIB yang bertempat di Gedung iNews Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340.
Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut:
1. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 19 Agustus 2022 dengan surat Nomor 326/MNCB/DIR/VIII/2022 sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 POJK No.15/2020.
2. Pengumuman kepada para Pemegang Saham sehubungan dengan pelaksanaan Rapat ini yang telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website eASY.KSEI pada tanggal 26 Agustus 2022 sesuai dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No.15/2020.
3. Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan terkait Rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) telah diumumkan melalui website BEI dan website Perseroan pada tanggal 26 Agustus 2022;
4. Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat ini yang telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website eASY.KSEI pada tanggal 12 September 2022 sesuai dengan Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No.15/2020.
Rapat dipimpin oleh Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Presiden Komisaris (Independen) Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan surat keputusan Rapat Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat adalah :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris (Independen) : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxx Xxxxx
DIREKSI
Presiden Direktur : Xxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx *)
Direktur : Bapak Hermawan
*) Xxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx sebelumnya telah menjabat sebagai Direktur Perseroan dan akan menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan efektif sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa Keuangan.
- Untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi lain mengikuti melalui fasilitas zoom video conference.
PEMEGANG SAHAM RUPSLB
Jumlah Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam RUPSLB seluruhnya mewakili 00.000.000.000 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 77,7185106% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan yaitu sejumlah 00.000.000.000 saham, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 9 September 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Rapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut :
1. Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan.
2. Persetujuan Penambahan Modal Perseroan melalui mekanisme Hak Memesan Efek terlebih Dahulu (HMETD).
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara.
PIHAK INDEPENDEN PENGHITUNG SUARA
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Xxxxx Xxxxxxx, S.H., selaku Notaris serta PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan perhitungan kuorum dan pengambilan suara.
KEPUTUSAN RAPAT RUPST
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 92.800 saham atau sebesar 0,0003805% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 00.000.000.000 saham atau sebesar 99,9996195% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 00.000.000.000 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Tee Xxxxx Xxxxxxxx dari jabatannya selaku Direktur Perseroan berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya (acquit et de charge) sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
2. Menetapkan pengangkatan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx sebagai Wakil Presiden Direktur dimana penetapan pengangkatan tersebut akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud.
Apabila persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan pengangkatan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan tidak terpenuhi atau Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan persetujuannya maka pengangkatan tersebut menjadi batal dengan sendirinya tanpa diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Menetapkan bahwa sehubungan dengan keputusan tersebut di atas dan dengan memperhatikan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 20 Juli 2022, maka terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris (Independen) : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx X. Xxxxxxx
XXXXXXX
Presiden Direktur : Xxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx
Wakil Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx Kepatuhan : Xxxxx Xxxxxxx X. Xxxx Xxxxxxx
Dengan ketentuan bahwa masa jabatan Bapak Xxxxxx sebagai Komisaris, Xxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx sebagai Presiden Direktur dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Wakil Presiden Direktur yang telah diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 20 Juli 2022, serta Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx Xxxxx sebagai Wakil Presiden Direktur berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud.
Masa jabatan Direksi yang baru akan mengikuti sisa masa jabatan Direksi yang berlangsung pada saat ini yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 ayat 1 UUPT.
4. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan yang baru diangkat.
5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, dan untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Daftar Perseroan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 92.800 saham atau sebesar 0,0003805% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,0000041% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 00.000.000.000 saham atau sebesar 99,9996154% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 00.000.000.000 saham atau 99,9999959% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan penerbitan sebanyak-banyaknya 00.000.000.000 saham Seri B dengan nilai nominal Rp50,00 per saham atau sebanyak-banyaknya sejumlah 25% dari modal disetor setelah terlaksananya Penambahan Modal dengan HMETD, dengan memperhatikan POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan dan melakukan peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan terkait dengan pelaksanaan melalui PUT IX serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD tersebut.
3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan rasio dan harga pelaksanaan HMETD, penggunaan dana dan/atau melakukan penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan PUT IX sesuai dengan tanggapan dari otoritas dan regulator serta ketentuan perundangan yang berlaku.
4. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD.