PERJANJIAN KER.JASAMA
PERJANJIAN KER.JASAMA
ANTARA UNİVERSITASBENGKULU DENGAN
APOTEK KIMIA FARMA UMB
TENTANG
PENYELENGGARAANPENDIDIKAN,
PENELITIAN DAN
PENGABDIAN MASYARAKAT
Nomor 412/UN30.12/KS/2021
Nomor 031/Apt.KF.BkV11V2021
Pada harı ini, Senin Tanggal Satü bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
Xxxx. XX. xxxxx Xxxxxxx, X.Xx,X.Xx
Apt. Fitri Xxxxxxxxxx.X.Xxxx
: Dekan FM[PA Universitas Bengkulu, beralamat di Jalan
X.X Xxxxxxxxx, Kandang Lımun, Bengkulu, dalam hal ini
disebutPIHAK PERTAMA,
: APA Apotek Kimia Farma UMB beralamat di Xxxxx X.XxxxxxXx 00 Xxxx Xxxxxxxx,dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA,
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Secara bersama-sama disebut PARA
PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut
Bahwa •
a. Tetap mengindahkanperaturanyang
berlaku di masing-masing pihak
mengadakankerjasama terkait penyelenggaraan
Masyarakat di PIHAK KEDUA, selanjutnya
b. Telah saling sepakat dan mufakat untuk
Pendidıkan, Penelitian dan Pengabdian
disebut "Perjanjian",
Berdasarkan hal-hal tersebut di ataş, PARA 'PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang diatur dengan
ketentuan sebagai berıkut:
Pasalı
KETENTUANUMUM
Berdasarkan hal tersebut di atas dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan
(l) Program Studi Diploma III Farmasi Fakültas Matemamatikadan limu Pengetahuan Alam Universitas Bengkulu adalah Institusi Pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan
pendidikan professional dalam Program Diploma Tiga (D3) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Apotek Kimia Farma UMB adalah Apotek milik BUMN yang memiliki fungsi melakukan
distribusisediaan farmasi di Kota Bengkulu
(3) Peserta didik adalah peseıla didik yangterdaftar dan belajar di PIHAK PERTAMA
Parafı
Paraf 2
(4)
f 5 )
(6)
(7)
(8)
(9)
(l)
(2)
Dosen Magang adalah tenaga Pendldik dan PIHAK PERTAMA yang ditugaskan untuk
mencapai kompetenst dalam bidang Pelayanan Kefarmasian
Pembunbmg Akademik adalah tenaga dosen dengan kuallfikasl pendidikan sesuai ketentuan PIHAK PERTAMA dan ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA untuk mendidik, memblrnbing, mengawast, dan menilal pesem didik selama praktik/ magang.
Pembnntnng Lahan adalah Apoteker yang bekerJa dan ditunjuk PIHAK KEDUA untuk
a
Pendidlkanadalah usaha sadar dan terencan PARA PIHAK untukmewujudkansuasana belajardanproses pembelajaranagar peserta dldlk secara aktif mengembangkanpotensl dtnnyauntukmemilllá kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,akhlak muha, serta keterampilanyang diperlukandirinya,masyarakat,bangsa
dan negara (pendidlkin yang dlrnaksud adalah pelaksanaan praktllckerJa lapangan, magang,
mendamptngi, membtmbing, mengawasl, dan menilai peserta didik selama praktlk.
kungungan Apotek, dan keterlibatan dalam proses pembelajaran)
Penellüan adalah keglatan yang dilakukan oleh PARA PIHAK menurut kaidah dan metode Ilmah secara sistematisuntuk memperolehinfonnasr, data, dan keteranganyang berkaitan pemahaman dan pembuktlan kebenaran atau ketldakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuandan teknologl serta menank kesimpulanilmiahbagi keperluan kemaJuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
n
Pengabdian Masyarakat adalah kegiatanPARA PIHAK yang memanfaatkan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologl untuk memaguka kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Pasal 2
BENTUK KERJA SAMA
Bentuk PerJanJ1anini merupakan kerja sama instituslonal dalam penyelenggaraan
Pendidlkan, Penellttan dan Pengabdian MasyarakaC
Ketentuan leblh lanJut yang menyangkut keglatan teknis pelaksanaan PerjanJian mi diatur tersendxn dalam petunguktekms/ petunjuk pelaksanaan yang dususundan disepakati PARA PIHAK
(l)
(2)
Pasal 3
RUANG LINGKUP PERJAN.JIAN
Lmgkup Penanjtan tm meliputl penyelenggaraan Pendldlkan, Penelltlan dan Pengabdian Masyarakat di PIHAK KEDUA
Pelaksanaan Perjanjan im mellbatkan PARA PIHAK.
Pasal 4 KEWAJIBAN DAN HAK
(Ij PIHAK PERTAMA mempunyal kewajiban sebagm berilut
a. PIHAK PERTAMA turut serta dalam penyelenggaraan Pendidlkan, Penelltlan dan Pengabcban Masyarakat agar dapat bergalandengan balk dan tidak mengganggu proses prcxjuksisediaan farmasl pada PIHAK KEDUA•
b. PIHAK PERTAMA yang menggunakan fastlltas PIHAK. KEDUA untuk penyelenggaraan Pendidíkan, Penelrtiandan Pengabdtan Masyarakat barus tunduk kepada peraturan yang berlaku pada PIHAK KEDUA;
Paraf2 :
c. Menyelenggarakanupaya pengembanganmutu dalatn penyelenggaraan Pendidikan,
Penelitian dan Pengabdlan Masyarakat•,
d. Tidak memberikan kontribusi biaya penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat,
Menerima arahan, binibingan dan evaluasi selama penyelenggaraan Pendidikan,
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat pada PIHAK KEDUA',
Menggunakandan memanfaatkansarana dan prasarana yang berhubungandengan penyelenggaraan Pendidikan,Penelitiandan PengabdianMasyarakatpada PII•IAK KEDUA dan sepengetahuan PIVIAKKEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA mempunyai hak sebagaiberikul
a.
b.
R
(3) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban sebagaiberikut
a. Menerima, mengizinkan dan memfasilitasi PIVIAK PE TAMA untuk melakukan penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di wilayah kerja PIHAK KEDUA;
b. Membimbing serta membantu peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang
dibutuhkan;
n
c. Menyelenggaraka upaya pengembanganmutu dalam penyelenggaraan Pendidikan,
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
(4) PIHAK KEDUA mempunyai Hak sebagaiberikut
a. Menolakkegiatanyang tidak memenuhipersyaratandalam peraturanyang berlakudi
PIHAK KEDUA.
Pasal 5 KETENAGAAN
R
(1) Semua tenaga PIHAK PE TAMA yang terlibat dalam penyelenggaraan Pendidikan,
R
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA,
(2) Penugasandan pemberhentiansemua tenaga PIHAK PE TAMA yang bertugas di PIFIAK
KEDUA dibicarakan oleh PARA PIHAK terlebih dahulu.
(3) Pembimbing Lahan yang terlibat dalam membimbing dan mengarahkankegiatan ditetapkan oleh PIHAK KEDUA yang diketahui oleh PIHAK PERTAMA.
(4) Dalam rangka pelayanan, tenaga tersebut pada ayat (2) bertanggung jawab kepada PARA
PIHAK.
(5) Segala penugasan dan perizinan yang menyebabkan tenaga tersebut meninggalkan tugas
dalam ruang lingkup Perjanjian ini harus seizin PARA PIHAK
Pasal 6
,
R
SARANA, PRASARANA,ALAT DAN BAHAN
Penyediaan, penggunaan serta pengelolaansarana-prasaranaalat dan bahan habis pakai olell PIHAK PE TAMA dalam pelaksanaanperjanjianini, diatur dalam petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaanyang disusundan disepakatibersamaPARAPIHAK
Parafi
Paraf2 t
Pasai 7
INVENTARIS
Kerusakan Inventaris PIFIAK KEDUA yang diaklbatkan oleh kelalaian PIHAK PERTAMA
menjadi tanggung Jawab PIHAK PERTAMA dengan melibatkan tanggung jawab yang
bersangkutan.
Pasai 8
KEUANGAN
PIHAK KEDUA menerima kontribusi biaya dalam Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat dari PIHAK PERTAMA
Pasal 9
C,
XXXXX XXXXXXXXXX APOTEK
(l) Dalarn melaksanakanMagangdan Praktik Apotek pada PIHAK KEDUA, semua peserta didik/ dosen magang harus tunduk kepada peraturan yang ditetapkan PIHAK KEDUA dengan memperhatikankompetensiyang harus diperoleh oleh peserta didik dari PIHAK
PERTAMA.
(2) Kelalaian dawataukecelakaanyang dilakukanoleh peserta didik/ dosen magang di PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab dari peserta didik yang bersangkutan dan akan diselesaikan bersama oleh PARA PIHAK dengan melibatkan peserta didik yang bersangkutan berdasarkan peraturan yang berlaku
(3) PIHAK PERTAMA bemenang menetapkan persyaratan, cara atau metode pendidikan
peserta didik dengan mempertlmbangkan masukan dari PIHAK KEDUA.
(4) Pengaturan calon peserta didik/ dosen magang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, bimbingan peserta didik/ dosen magang tersebut dilakukan oleh PIFIAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku pada PIHAK KEDUA.
(5) PIHAK KEDUAberhak membenkan masukan kepada PIHAK PERTAMA tentang penilaian
kinerja peserta didik/ dosen magang
n
t
(6) Semua pelaksanaanMagang dan Praktik Apotek di PIHAK KEDUA dalam hal-hal khusus yang membutuhka sarana-prasarana-alayang mempunyaidampak terhadap praktik dan anggaran harus mendapatkanpersetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA
(7) Waktu Pelaksanaan dan Peraturan lainnya diatur dalam petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan
yang disusun dan disepakati bersama PARA PIHAK
Pasai 10
KETERLIBATAN APOTEK DALAM PEMBELAJARAN
(l) Keterlibatan Apotek dalam pembelajaran adalah PIHAK KEDUA yang memiliki kompetensi
R
untuk memaparkan tentang segala hal yang berkaitan dengan Apotek dalam upaya
(2)
pengembangan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi PIFIAK PERTAMA KeterlibatanApotekdalam pembelajaranpada PIHAK PE TAMA dilakukan dalam bentuk perkuliahan, Diskusi Pakar, Seminar atau bentuk lainnya minimal I kali dalam satu semester denganjadwal yang telah disepakati oleh PARA PIHAK
Parafl•
Paraf2 :
(3) Segalil biaya yang timbul dalam Keterlibatan Apotek dalam Pembelajaran menjadi
PIHAKPERTAMA
PasalII
PENELITIAN
(I) Penelitianyang dimaksudpada poin ini adalallkegiatan
penelitian yang melibatkan PARA
produk obat, obat tradisional dan
PIHAK dalam penelitian dan pengembanganformula atau
kosmetik
(2) Segala biaya
yang timbuldalamkegiatanpenelitianmenjadi tanggungjawabPARA PIHAK
Pasal 12
kegiatan melibatkan PARA
PENGABDIAN MASYARAKAT
pembinaan UMKM berbasis
(l) Pengabdianmasyarakatyang dimaksudpada poin ini adalah
PIHAK dalam upaya mensejahterakan masyarakat dalam bentuk
(2) Segala biaya yang
bidang kefarmasian timbul dalam kegiatan Pengabdian Masyarakatmenjadi tanggungjawab
PARA PIHAK
Pasal 13 JANGKA WAKTU
(l) Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditetapkanuntuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak Perjanjian ini ditandatangani.
(2) Dalam hal Perjanjian ini habis masa
berlakunya,apabila dianggap perlu dapat diperpanjang
untukjangka waktu yang telah disepakati PARA PIFIAK
Pasal 14
PENYELESAIANPERSELISIHAN
(l) Perjanjian ini tunduk sepenuhnya kepada hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan pelaksanaan PerjanJianini, maka PARA PIFIAKsepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan
mufakat.
(3) Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, PARA
PIHAK sepakat menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pasal 15
FORCEMAJEURE
(l) Yang dimaksud dengan Force Mayeuredalam Perjanjian ini adalah suatu peristiwa yang terjadi di luar kemampuanPARA PIHAK yang mengakibatkantidak dapat dilaksanakannya Perjanjian ini, sepefli : bencana alam, huru-hara, banjir, perang, kebakaran, dan lainnya yang dikuatkan oleh pernyataan dari pihak yang berwenang dalam hal itu.
Parafl
Paraf2
an
(2) Dalam hal satu pılıak terkena perıstiwa yang termasuk dalam kategori Jorcv mcueure, maka pıhak yang terkena tersebul berkewajyth membentahukan peristiwa yang menımpanya kepada pihak lamnya selambat-lambatnya14 (empat hari kalender terhitung mulaj ierjadinya perisliwa tersebut,
(3) Pilıak lainnya yang menerıma pembentahuan sebagaimana dımaksud ayat (2) pasal ini,
merundıngkan kembalı kewaJibandan hak PARA PIHAK unluk menyelesaıkan Perjanjian.
Pasal 16
PENUTUP
t
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan dirundingkan kembali öleh PARA
PIHAKdan akan dıthuaaddendumyang merupakanbagian tidak terpisahkandari Permian
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing ditandatanganı dan dibubuhi materaı bernilai cukup sesuaı dengan ketentuan yang berlaku serta memilikı kekualan hükum yang sama,
PIHAK,PER
Prof. XX. xxxxx XxxxxxxX.S[Xx.Xx
NİP 19720804199802100
PIHAK KEDUA
F A3AH
6000
A t. Fi • Rah awanti. X.Xxxx
Paraf I .
Paraf 2 :