Contract
1. UMUM
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN-KETENTUAN UMUM PEMBELIAN
4.2 Tagihan
1.1 Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum pembelian ini (“GTP”) berlaku untuk seluruh pesanan yang diterbitkan secara tertulis oleh perusahaan APTARGROUP yang ditentukan pada bagian bawah setiap halaman (“Aptar”) untuk membeli produk apapun (“Produk(-produk)”) dan/atau jasa (“Jasa(-jasa)”) dari setiap pemasoknya (“Pemasok”). GTP berlaku atas seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan penjualan atau setiap dokumen yang secara sepihak dikirimkan oleh Pemasok, yang menyimpang dari atau bertentangan dengan GTP dan tidak secara tegas diterima oleh Aptar secara tertulis.
1.2 Setiap kegagalan atau keterlambatan untuk melaksanakan setiap hak atau upaya hukum berdasarkan GTP atau berdasarkan hukum tidak akan dianggap sebagai pelepasan hak oleh Aptar atas setiap pelanggaran atau cidera janji selanjutnya. Selain itu, setiap kegagalan atau keterlambatan untuk melaksanakan setiap hak atau upaya hukum bukan merupakan suatu pembatasan untuk lebih lanjut melaksanakan hak atau upaya hukum tersebut atau hak atau upaya hukum lainnya.
1.3 Jika pengadilan atau otoritas yang berwenang manapun menemukan bahwa salah satu ketentuan dari GTP (atau bagian dari ketentuan apapun) menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan atau sebagian ketentuan itu harus, sepanjang diperlukan, dianggap dihapus, dan keberlakuan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan lain dari GTP tidak akan terpengaruh.
2. PESANAN
2.1 Seluruh pesanan akan diterbitkan oleh Aptar dalam bentuk pesanan pembelian, tanpa memperhatikan metode pengirimannya (melalui surat atau faks, atau melalui surat elektronik atau Internet) (“Pesanan”).
2.2 Pesanan terdiri dari namun tidak terbatas pada: (i) syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan khusus dari Pesanan, (ii) syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan teknis atau spesifikasi-spesifikasi dari Pesanan (“Spesifikasi”) jika memungkinkan, (iii) GTP ini dan
(iv) setiap lampiran. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan-ketentuan dari satu atau lebih dokumen-dokumen yang merupakan bagian dari Pesanan, urutan prioritas adalah sebagaimana ditetapkan di atas.
2.3 Pemasok harus mengakui tanda terima atas Pesanan yang diterbitkan oleh Aptar dan mengkonfirmasi penerimaan atau tidak diterimanya Pesanan dalam waktu dua puluh empat (24) jam, jika tidak, Pesanan akan dianggap diterima oleh Pemasok. Setiap perubahan yang dilakukan pada Pesanan oleh Pemasok tidak akan mengikat Aptar kecuali jika secara tegas disepakati di antara para pihak. Selanjutnya, sampai Pemasok telah mengakui tanda terima atas Pesanan, Aptar berhak untuk mengubah Pesanan tersebut.
3. DOKUMEN-DOKUMEN PENGIRIMAN / PENGANGKUTAN
3.1 Incoterm
Kecuali ditentukan lain, pembelian atas Produk adalah secara Delivered At Place (“DAP”) (sebagaimana dimaksud dalam International Chamber of Commerce Incoterms 2010 – “Incoterm”) pada lokasi Aptar yang dinyatakan dalam Pesanan.
3.2 Waktu pengiriman
Pemasok akan mengirimkan Produk atau membuatnya tersedia dan melaksanakan Jasa dalam batas waktu yang dinyatakan dalam Pesanan atau, jika memungkinkan, dalam Spesifikasi. Waktu adalah yang terpenting.
Pengiriman Produk terjadi ketika Pemasok menyelesaikan kewajiban-kewajiban pengirimannya sesuai dengan ketentuan Incoterm yang ditetapkan dalam pasal 3.1.
3.3 Kuantitas yang dikirimkan
Kuantitas Produk yang dikirimkan harus memenuhi ketentuan yang dinyatakan dalam Pesanan atau, jika memungkinkan, dalam Spesifikasi.
3.4 Dokumen-dokumen Pengangkutan
Seluruh pengiriman Produk harus disertai dengan dokumen (“Nota Pengiriman”) yang menyatakan nomor Pesanan, deskripsi Produk, kode Produk Aptar, kuantitas yang dikirimkan dan jumlah yang masih harus dibayar yang akan dikirimkan kemudian. Nota Pengiriman juga harus mengandung setiap informasi yang biasanya diindikasikan untuk Produk terkait. Setiap pengiriman Produk atau setiap penyediaan Jasa juga harus disertai dengan dokumen lain yang disebutkan dalam Spesifikasi dan/atau yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku.
3.5 Kegagalan untuk memenuhi tenggat waktu pengiriman
Segera setelah Pemasok menyadari risiko keterlambatan dalam pengiriman Produk atau dalam pelaksanaan Jasa, Pemasok harus segera memberitahu Aptar atas hal ini. Tanpa mengurangi setiap hak-hak untuk menuntut ganti rugi lainnya atau untuk melaksanakan setiap upaya hukum lainnya yang diberikan oleh hukum, jika pengiriman Produk atau pelaksanaan Jasa tidak dilakukan dalam kuantitas dan/atau dalam waktu yang diwajibkan, Aptar, sebagaimana dianggap tepat, setelah memberikan tambahan waktu yang wajar atas pengiriman Produk atau pelaksanaan Jasa kepada Pemasok, berhak untuk: (i) mewajibkan Pemasok untuk membayar kepada Aptar atas permintaan kerugian yang dipertanggungjawabkan sebesar 0,5% dari nilai Pesanan per hari keterlambatan hingga total 10% dari total nilai Pesanan; para pihak sepakat bahwa kerugian yang dipertanggungjawabkan merupakan perkiraan awal yang telah hasil negosiasi yang asli dari kerugian Aptar yang dihasilkan dari keterlambatan dalam pengiriman Produk atau dalam pelaksanaan Jasa dan tidak akan dianggap sebagai ketentuan-ketentuan denda; Pemasok mengesampingkan setiap hak untuk mempertanyakan atau menantang keberlakuan kewajiban untuk membayar kerugian yang dipertanggungjawabkan, dan/atau
(ii) untuk membatalkan Pesanan, secara keseluruhan atau sebagian, dan/atau (iii) untuk mengadakan barang atau jasa yang diberikan oleh pemasok lain atas pengeluaran dan risiko Pemasok. Jika, untuk membatasi keterlambatan, pengiriman dilakukan dengan sarana transportasi yang lebih cepat, biaya tambahan akan ditanggung oleh Pemasok. Seluruh jumlah terutang oleh Pemasok karena kegagalan untuk memenuhi tenggat waktu pengiriman akan dipulihkan oleh Aptar dengan cara hukum apapun. Ketentuan di atas berlaku dengan cara yang sama sebagaimana dalam hal terjadi kegagalan untuk memenuhi tenggat waktu pengiriman untuk penggantian Produk atau pelaksanaan kembali Jasa yang tidak sesuai sebagaimana dalam pasal 8.1 di bawah ini. Tidak ada pengiriman lebih awal yang akan diterima tanpa persetujuan yang nyata dan yang diberikan sebelumnya oleh Xxxxx.
4. HARGA / TAGIHAN / KETENTUAN-KETENTUAN PEMBAYARAN
4.1 Harga
Kecuali diperjanjikan lain, harga yang dinyatakan dalam Pesanan adalah tetap dan tidak dapat direvisi. Kecuali dinyatakan lain, harga bebas dari pajak namun sudah termasuk seluruh biaya-biaya pengemasan dan pengangkutan dan pengeluaran, pajak impor dan bea cukai.
Pemasok akan berhak untuk menagih Aptar atas Produk dan Xxxx setelah pengiriman atas Produk atau pelaksanaan Jasa. Setiap faktur harus dikirim dalam satu salinan tunggal kepada alamat tagihan Aptar yang muncul pada Pesanan dan harus mengandung rincian rekening bank Pemasok. Faktur-faktur akan diterbitkan dalam mata uang Pesanan. Dalam hal pembelian sehubungan dengan Jasa dilakukan dalam beberapa tahap, setiap tahap akan mengarah pada penerbitan suatu faktur.
4.3 Ketentuan-ketentuan Pembayaran
Kecuali diperjanjikan lain, Aptar harus membayar seluruh faktur yang tidak perlu dipersoalkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan dalam setiap Pesanan. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank. Pembayaran atas Produk yang dikirimkan atau Jasa yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian ini bukan merupakan suatu penerimaan atas Produk atau Jasa tersebut.
5. KEPATUHAN PRODUK, JASA, PENGEMASAN DAN PELABELAN
5.1 Kepatuhan Produk dan Xxxx
Produk yang dikirimkan atau Jasa yang dilaksanakan harus secara ketat memenuhi Pesanan dan/atau Spesifikasi. Persetujuan atas sampel awal oleh Xxxxx tidak melepaskan Pemasok dari tanggungjawabnya atas Produk yang dikirimkan. Setiap perubahan pada Produk atau Jasa, bahkan perubahan kecil, sehubungan dengan Spesifikasi akan tunduk pada perjanjian tertulis di antara para pihak. Kewajiban Pemasok untuk mengirimkan Produk atau melaksanakan Jasa ini yang telah sesuai dengan Pesanan dan/atau Spesifikasi tidak melepaskan Pemasok dari (i) kewajiban untuk memberikan nasihat pada Produk atau Jasa dengan pertimbangan atas penggunaan Produk atau Jasa terkait yang dimaksudkan untuk, dan (ii) kewajiban untuk memberikan informasi, terutama mengenai karakteristik dari bahan-bahan yang digunakan dan pada risiko-risiko yang mungkin mereka sajikan dari sudut pandang kedokteran, lingkungan atau industri.
5.2 Kepatuhan atas pengemasan, pelabelan, pemasangan palet dan persyaratan logistik lainnya
Pemasok terikat oleh kewajiban yang sama untuk memberikan saran dan informasi mengenai pengemasan, pelabelan, dan persyaratan logistik lainnya sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 5.1 di atas dan seluruh Produk akan dikemas dengan baik dan dijamin agar dapat mencapai tujuannya dalam kondisi yang tidak rusak.
5.3 Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
Produk dan Jasa yang dikirimkan harus sesuai dengan persyaratan hukum dan pengaturan yang berlaku di negara yang mereka maksudkan, serta persyaratan Eropa dan internasional. Selanjutnya, Pemasok menyanggupi untuk melaksanakan, atas pengeluarannya sendiri, seluruh formalitas-formalitas dan kewajiban-kewajiban yang dikenakan dalam peraturan EC 1907/2006 tentang Pendaftaran, Evaluasi, Kewenangan dan Pembatasan Kimia (Peraturan Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals - “Peraturan REACH”). Pemasok juga menyanggupi untuk memastikan bahwa pemasoknya sendiri, jika memungkinkan, sesuai dengan Peraturan REACH ini. Dalam hal terjadi kegagalan untuk memenuhi formalitas-formalitas yang disyaratkan oleh Peraturan REACH, Pemasok menyanggupi untuk memberikan ganti rugi atas setiap kerusakan yang mungkin timbul bagi Aptar dari kegagalan ini.
Selain itu, Pemasok menjamin kepada Aptar bahwa Produk yang dikirimkan tidak mengandung “Mineral Konflik” apapun (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan bahwa tidak ada Mineral Konflik yang diperlukan untuk Produk dapat berfungsi dan untuk itu akan diproduksi. Pemasok berjanji untuk menyerahkan kepada Aptar seluruh dokumen yang membuktikan jaminan ini atas permintaan Aptar. Pemasok diharapkan untuk (i) segera memberitahu Aptar secara tertulis apabila mengetahui atau apabila memiliki alasan untuk percaya bahwa ketentuan-ketentuan pada saat ini telah dilanggar dan (ii) memperbaiki ketidakpatuhan tersebut pada waktu yang tepat. Dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan-ketentuan ini oleh Pemasok, Aptar akan berhak untuk mengakhiri Pesanan dengan segera tanpa pembayaran kompensasi apapun atau setiap kerusakan yang diakibatkan Pemasok oleh pengakhiran tersebut. “Mineral Konflik” mengacu pada columbite-cantalite (coltan), cassiterite, emas, wolframite, dan turunannya (yang turunannya pada saat ini terbatas pada tantalum, timah, dan tungsten) atau setiap mineral lainnya atau setiap turunannya yang mana eksploitasi dan perdagangannya telah dianggap untuk membiayai konflik di Republik Demokratis Kongo atau negara-negara tetangganya oleh Menteri Luar Negeri AS.
5.4 Pemeriksaan
Pemasok harus, setiap saat, dapat memberikan dokumen-dokumen pendukung kepada Aptar untuk menjamin langkah-langkah pemeriksaan preventif dan korektif yang dilaksanakan pada situsnya untuk menjamin kepatuhan atas Produk dan Jasa dengan Spesifikasi, hukum dan peraturan yang berlaku dan pasal 13 di bawah.
Dengan tunduk pada pemberitahuan yang wajar dan selama jam kerja yang normal, Aptar atau setiap orang yang diberi kewenangan olehnya dapat mengunjungi tempat Pemasok dan melakukan setiap pemeriksaan atau tes untuk memastikan kepatuhan terhadap Spesifikasi, hukum dan peraturan yang berlaku dan pasal 13 di bawah. Pemeriksaan yang dilakukan tidak akan dalam hal apapun melepaskan Pemasok dari tanggung jawabnya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 8 di bawah.
6. PENERIMAAN PASOKAN / PENOLAKAN PENGIRIMAN
6.1 Penerimaan
Setiap pemeriksaan atau penerimaan Produk atau Jasa tidak akan mengesampingkan hak Aptar untuk selanjutnya menolak atau mencabut penerimaan atas Produk atau Jasa tersebut atas ketidaksesuaian dengan Pesanan dan/atau Spesifikasi.
6.2 Penolakan Pengiriman
Aptar berhak untuk membatalkan dan/atau menolak setiap pengiriman yang tidak sesuai dengan Pesanan dan/atau Spesifikasi, tanpa mengurangi apakah ketidaksesuaian adalah kuantitatif atau kualitatif pada asalnya. Pemasok harus mengambil kembali Produk yang ditolak oleh Xxxxx dengan pengeluarannya sendiri dan dalam waktu satu (1) bulan dari tanggal pemberitahuan atas ketidaksesuaian. Aptar berhak untuk menahan pembayaran atas Produk atau Jasa yang tidak sesuai dengan Pesanan dan/atau Spesifikasi sampai Produk diganti, Jasa dilakukan untuk memenuhi persyaratan atau Pemasok menerbitkan nota kredit.
7. PENYERAHAN TITEL KEPEMILIKAN DAN RISIKO
7.1 Titel kepemilikan atas Xxxxxx harus beralih kepada Aptar pada saat pengiriman Xxxxxx. Setiap retensi atas pasal kepemilikan yang secara langsung atau tidak langsung ditujukan untuk menundukkan penyerahan kepemilikan atas Produk dengan cara apapun untuk pembayaran atas seluruh atau sebagian harga tidak dapat dilaksanakan terhadap Aptar.
7.2 Dengan tunduk pada persyaratan yang dinyatakan dalam Pesanan, penyerahan risiko akan beralih dari Pemasok kepada Aptar pada saat pengiriman Produk ke tujuan yang disebutkan dalam Pesanan dan sesuai dengan DAP (Incoterm).
8. JAMINAN / GANTI RUGI / ASURANSI
8.1 Jaminan Pemasok
Pemasok menjamin bahwa pada saat pengiriman dan dalam periode tiga puluh enam (36) bulan dari pengiriman, Jasa, Produk atau bagian daripadanya, pengemasan, pelabelan, pemasangan palet dan persyaratan logistik lainnya:
- memenuhi dalam segala hal dengan Pesanan dan/atau Spesifikasi;
-telah diproduksi dan/atau ditandai dan/atau dilakukan secara ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- bebas dari kerusakan material dalam desain, bahan dan pengerjaan;
- sesuai untuk tujuan apapun yang diadakan oleh Pemasok atau diketahui oleh Pemasok secara tegas atau secara tersirat dan dalam hal ini Aptar mengandalkan keterampilan dan keputusan dari Pemasok;
- tidak dan tidak akan melanggar hak-hak pihak ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada, hak kekayaan intelektual).
Periode jaminan akan setara dengan periode masa simpan Produk ketika masa simpan tersebut lebih rendah 36 bulan dari tanggal pengiriman dan dengan ketentuan bahwa periode masa simpan tersebut ditentukan secara tertulis dalam kemasan setiap Produk. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atas persyaratan Jasa, Produk, pengemasan atau pelabelan atau pemasangan palet dengan Pesanan dan/atau Spesifikasi dan/atau peraturan dan dalam hal terjadi kerusakan yang mempengaruhi Jasa, Produk, pengemasan dan pelabelannya, Pemasok harus, atas permintaan Aptar, memperbaiki atau mengganti Produk yang rusak atau yang tidak sesuai atau melaksanakan kembali Jasa yang tidak sesuai dalam waktu yang wajar sebagaimana yang ditentukan oleh Aptar atau, apabila perbaikan atau penggantian tidak mungkin, segera mengganti Aptar dengan harga penuh dari Produk atau Jasa ini.
Dalam hal Pemasok tidak mau atau tidak mampu untuk memperbaiki, mengganti atau mengembalikan dana dalam persyaratan yang dijelaskan di atas, Aptar berhak untuk meminta pemasok lain melakukan pekerjaan yang perlu dilaksanakan atas pengeluaran Pemasok. Pasal 8.1 tidak mengurangi ketentuan khusus mengenai jaminan, perawatan dan layanan purna jual dari kategori Produk tertentu, seperti cetakan, mesin atau peralatan, yang akan ditentukan di dokumen lain.
8.2 Ganti Rugi
Dalam segala hal, Pemasok harus memberikan ganti rugi, membela dan membebaskan Aptar dan pihak ketiga manapun dari dan terhadap setiap tuntutan, kerugian, biaya (dengan dasar ganti rugi sepenuhnya), kerusakan, putusan, pengeluaran penalti dan tanggung jawab dalam bentuk apapun (termasuk biaya pengacara) yang timbul dari atau diduga muncul dari:
- setiap tindakan atau tuntutan dari pihak ketiga, termasuk yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, yang dapat dilaksanakan terhadapnya. Akibatnya, Pemasok akan menutupi seluruh pengeluaran yang dikeluarkan oleh Aptar (termasuk seluruh pengeluaran hukum dan prosedural) serta segala bentuk dampak keuangan yang mungkin dihasilkan dari tindakan pihak ketiga seperti pengakuan atas kerusakan;
- proses menemukan kerusakan, mengganti produk atau jasa lain pada Produk atau Jasa yang telah dipesan dan/atau untuk melanjutkan penghapusan atau penarikan kembali atas Produk.
Pemasok mengakui wewenang diskresi atas pengetahuan Aptar yang berhubungan dengan pemesanan suatu penghapusan atau penarikan kembali atas Produk dan untuk menentukan ketentuan-ketentuan atas penghapusan atau penarikan kembali ini. Berdasarkan seluruh keadaan dan tanpa mengurangi hukum yang berlaku, Aptar akan melaksanakan setiap tuntutan dalam waktu dua (2) tahun dimulai sejak (i) tindakan atau tuntutan dari pihak ketiga atau (ii) penemuan atas kerusakan Produk atau Jasa.
8.3 Asuransi
Pemasok harus telah mengambil polis asuransi yang mencakup tanggung jawabnya, untuk kerusakan langsung atau tidak langsung yang mungkin diderita oleh Aptar, dan atas permintaan Aptar, Pemasok harus memberikan bukti bahwa Pemasok mempertahankan asuransi sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Perjanjian ini. Pemasok harus memiliki seluruh polis asuransi yang disahkan untuk mengesampingkan hak-hak subrogasi dari penanggung terhadap Aptar dan penanggungnya sendiri.
9. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
9.1 Pemasok harus abstain dari pemberian penggunaan atas atau dari menggunakan, untuk tujuan selain pelaksanaan Pesanan dan di luar batas yang ditetapkan oleh Pemasok, hak kekayaan intelektual (khususnya hak cipta, merek dagang, paten dan model) dari Aptar, dan khususnya yang melekat pada Produk, pengemasan dan pelabelannya.
9.2 Pemasok menyanggupi untuk melindungi hak kekayaan intelektual yang disebutkan di atas dan, dalam hal ini, untuk memastikan bahwa karyawan, perwakilan dan agennya tidak melanggar hak kekayaan intelektualnya. Pemasok juga menyanggupi untuk secara segera memberitahu Aptar mengenai setiap pelanggaran atau kerusakan pada hak-hak ini yang diketahuinya dan untuk memberikan bantuan apapun dalam konteks sengketa yang terkait dengan Aptar.
10. PENYEDIAAN PERALATAN DAN BAHAN BAKU DAN BARANG LAIN OLEH APTAR
10.1 Seluruh desain, gambar, model, peralatan, bahan baku atau barang lainnya yang diperlukan untuk pembuatan Produk atau pelaksanaan Jasa (“Barang”) yang diberikan oleh Aptar harus tetap, sepanjang waktu, menjadi kekayaan eksklusif Aptar dan/atau pelanggannya dan akan secara eksklusif digunakan untuk pembuatan Produk atau pelaksanaan Jasa. Seluruh Barang harus diidentifikasi sebagai kekayaan eksklusif dari Aptar dan/atau pelanggannya dan tidak dapat dipertahankan oleh Pemasok untuk alasan apapun. Atas permintaan Aptar, Xxxxxx harus dikembalikan dalam batas waktu yang dinyatakan dalam permintaan.
10.2 Pemasok sendiri akan menanggung seluruh risiko yang berkaitan dengan Barang untuk sepanjang waktu selama Barang tersedia. Dalam hal ini, Pemasok menyanggupi untuk menggunakan Barang ini dan untuk memastikan bahwa Barang disimpan dalam kondisi yang sama seperti barang milik sendiri. Pemasok secara tegas menyanggupi untuk melindungi Barang dengan polis asuransi sebesar nilai penggantian.
11. KERAHASIAAN
11.1 Aptar dan Pemasok menyanggupi, selama hubungan komersial dan selama sepuluh
(10) tahun setelah pengakhiran daripadanya untuk alasan apapun, untuk menjaga kerahasiaan secara mutlak dan tidak mengungkapkan kepada pihak ketiga manapun
setiap informasi atau materi apapun, termasuk namun tidak terbatas pada Spesifikasi dan hak kekayaan intelektual. Masing-masing pihak harus, atas permintaan dari pihak lain dan dalam waktu yang ditentukan, mengembalikan seluruh informasi rahasia (khususnya studi, gambar, desain, model dan prototipe).
11.2 Kewajiban-kewajiban masing-masing pihak berdasarkan pasal 11 ini tidak termasuk lingkup informasi rahasia yang mana penerima informasi rahasia (“Penerima”) dapat membuktikan: (i) telah berhenti menjadi rahasia tanpa cidera janji pada bagian Penerima;
(ii) telah berada dalam penguasaan Penerima sebelum pengungkapan oleh atau atas nama pihak yang mengungkapkan; (iii) telah diterima dari suatu pihak ketiga yang tidak memperolehnya dalam keyakinan dan yang bebas untuk membuatnya tersedia bagi Penerima tanpa batasan; (iv) atau pada saat pengungkapan berada dalam domain publik atau selanjutnya masuk ke dalam domain publik tanpa cidera janji dari Penerima.
12. PENGALIHAN / SUBKONTRAK
Pemasok tidak dapat mentransfer, mengalihkan, membebankan, memberikan perwakilan kepada setiap orang, berurusan dengan dan/atau melakukan sub-kontrak atas seluruh atau sebagian dari hak dan kewajibannya berdasarkan Pesanan kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Aptar. Jika tidak, Aptar akan memiliki hak untuk membatalkan seluruh atau sebagian dari Pesanan yang sedang dalam proses.
13. PERILAKU BISNIS / ETIKA / PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
13.1 Pemasok dengan ini mengakui setelah membaca dan memiliki pengetahuan penuh atas Piagam Pembelian Berkelanjutan yang tersedia di situs Aptar dan menyanggupi untuk mematuhi dan membuat sub-kontraktor dan/atau pemasoknya mematuhi Piagam ini (xxxx://xxxxxxxxx.xxxxx.xxx/xxxxxxx.xxxxx?xx000000&xxxxxx-xxxxxxxxxxxxx).
13.2 Pemasok berkomitmen untuk dirinya sendiri dan sub-kontraktornya untuk:
- menghormati minimum usia kerja yang berlaku dan abstain dari penggunaan pekerja anak atau memanfaatkan segala bentuk kerja paksa atau wajib; memberikan karyawannya kondisi kerja yang memenuhi persyaratan atas kesehatan dan keselamatan di tempat kerja; untuk memiliki program keselamatan kerja yang tepat dan diperlukan di tempat kerja; untuk memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pekerja dan memastikan bahwa tidak ada bentuk diskriminasi yang ada dalam perusahaannya atau di antara sub-kontraktor dan/atau pemasoknya; untuk mematuhi seluruh hukum ketenagakerjaan setempat yang berlaku;
- mematuhi seluruh hukum dan peraturan lingkungan yang berlaku untuk lokasi dan metode produksinya; tidak menggunakan bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan manusia atau lingkungan; mengurangi pembuangan ke dalam lingkungan dan konsumsi energi, air dan setiap sumber daya alam yang tidak diperbaharui;
- mematuhi seluruh persyaratan perundang-undangan anti-penyuapan yang berlaku baik nasional maupun asing, termasuk namun tidak terbatas pada, Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, the UK Bribery Act 2010 dan the U.S. Foreign Corrupt Practices Act (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu), dan tidak membuat, berjanji, menawarkan untuk membuat, menerima atau meminta pembayaran atau transfer atas apapun yang bernilai (secara langsung atau tidak langsung) kepada setiap (i) individu, (ii) perusahaan, (iii) asosiasi,
(iv) kemitraan, atau (v) badan publik baik yang bertindak atau tidak bertindak dalam kapasitas resminya yang berada dalam posisi untuk mempengaruhi, menjamin, atau mempertahankan bisnis apapun dan/atau memberikan keuntungan keuangan apapun atau keuntungan lainnya untuk dirinya sendiri atau Aptar;
- mempertahankan keakuratan buku rekening dan catatan dalam kaitannya dengan Pesanan dan atas permintaan Aptar membuat buku rekening atau catatan tersebut tersedia untuk pemeriksaan.
13.3 Pelanggaran oleh Pemasok terhadap ketentuan-ketentuan dari pasal 13 ini akan dianggap suatu pelanggaran material dan Aptar dapat secara segera mengakhiri Pesanan setiap saat dengan efek langsung dan tanpa pembayaran atas kompensasi apapun atau kerusakan lain yang disebabkan pada Pemasok oleh pengakhiran tersebut.
14. HUKUM YANG MENGATUR / YURISDIKSI
14.1 GTP dan seluruh kontrak yang dibuat dengan menyesuaikan pada GTP dan setiap kewajiban non-kontraktual yang timbul dari atau sehubungan dengannya akan diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara dari kantor terdaftar (atau tempat usaha utama) dari entitas pembelian Aptar yang terkait, dengan pengecualian pada peraturan konflik hukum. Konvensi Wina 11 April 1980 tentang kontrak atas penjualan internasional atas barang tidak akan berlaku.
14.2 Pengadilan di tempat kantor terdaftar dari Aptar pada tanggal Pesanan akan memiliki yurisdiksi eksklusif untuk memeriksa setiap perselisihan yang ditimbulkan dari atau terkait dengan Pesanan atau GTP, termasuk dalam kaitannya dengan setiap kewajiban non-kontraktual. TANPA MENGURANGI KETENTUAN DI ATAS, Pemasok dengan ini sepakat bahwa Aptar, atas kebijakan dan pemilihannya sendiri yang tunggal, memiliki hak dan wewenang untuk mengajukan tuntutan atau gugatan serta meminta pelaksanaan atas haknya berdasarkan GTP ini dan dokumen-dokumen lain yang dimaksud demikian terhadap Pemasok atau aset-asetnya di hadapan pengadilan lain manapun yang memiliki yurisdiksi atas Pemasok atau lokasi aset-asetnya.
15. KESELURUHAN PERJANJIAN
GTP ini akan merupakan bagian kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian jual beli antara Aptar dan Pemasok.
16. BAHASA
GTP ini disediakan dalam versi Bahasa Inggris dan versi Bahasa Indonesia untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara versi Bahasa Indonesia dari GTP ini dan versi Bahasa Inggris dari GTP ini, (i) versi Bahasa Inggris dari GTP ini akan berlaku dan (ii) versi Bahasa Indonesia dari GTP ini akan diubah sepanjang ketidaksesuaian tersebut untuk menjadi sesuai dengan versi Bahasa Inggris dari GTP ini.