DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………………… SURAT PERNYATAAN.…………………………………………………… BERITA ACARA BIMBINGAN SKRIPSI………………………………… TANDA PERSETUJUAN SKRIPSI…………………………….................. SK PEMBIMBING I………………………………………………………… SK PEMBIMBING II………………………………………………………. SK PENETAPAN TIM PENGUJI KOMPREHENSIF…………………… BERITA ACARA UJIAN KOMPREHENSIF……………………………. ABSTRAK…………………………………………………............................ KATA PENGANTAR………………………………………………………. DAFTAR ISI………………………………………………………………… DAFTAR ISTILAH………………………………………………………..... DAFTAR SINGKATAN…………………………………………………… BAB I PENDAHULUAN………………………………………………… A. Latar Belakang Masalah……………………………..………… B. Perumusan Masalah ………………………………………… C. Tujuan dan Manfaat Penelitian………………………….......... D. Tinjauan Pustaka…………………………………………….. E. Konsep Operasional…………………………………………… F. Metode Penelitian……………………………………………… BAB II TINJAUAN UMUM…………………………………………....... A. Hukum Perikatan dan Perjanjian……………………............... B. Perjanjian Kredit.........………………………........................... | i ii iii v vi vii viii ix x xi xiii xv xix 1 1 5 6 6 17 20 23 23 33 |
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN…………………. A. Hak dan Kewajiban para Pihak dalam Peralihan/Oper Kredit Hak Atas Tanah yang Difasilitasi Kredit oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.….......................................... B. Persoalan Hukum yang Timbul dalam Peralihan/Oper Kredit Hak Atas Tanah yang Difasilitasi Kredit oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk..........………………………. BAB IV PENUTUP……………………………………………………....... A. Kesimpulan……………………………………………..…… B. Saran……………………………….................……................. DAFTAR KEPUSTAKAAN.………………………………..……………… LAMPIRAN........................………………………………..………………… | 45 45 60 77 77 78 79 81 |
DAFTAR ISTILAH
Asas Kebebasan Berkontrak Suatu asas yang memberikan kebebasan kepada
para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan menentukan bentuk perjanjian (baik lisan maupun tulisan)
Asas Pacta Sunt Servanda Asas kepastian hukum karena perjanjian yang
dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya atau suatu kontrak atau perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya
Avalist Pihak ketiga yang menyanggupi kepada pihak berpiutang bahwa ia akan membayar suatu hutang apabila yang berhutang tidak menepati janjinya
BUMN Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
Hak Atas Tanah Hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan,
hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Hak Milik Hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai atas tanah dengan mengingat fungsi sosial, yang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
Hak Tanggungan Hak kebendaan atas benda yang tidak bergerak
bertujuan untuk memperhitungkan pembayaran kembali dari suatu hutang dengan uang dari pendapatan penjualan barang tidak bergerak tersebut
Jaminan (Collateral) Aktiva yang diserahkan kepada bank oleh calon
debitur sebagai jaminan atas limit kredit yang diajukan
Kontrak Inominaat Kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat yang belum dikenal pada saat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diundangkan, salah satu yang termasuk dalam kontrak inominaat adalah perjanjian kredit
Kontrak Nominaat Kontrak yang dikenal di dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata
Kredit Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
Kuasa Mutlak Kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa
Pendaftaran Tanah Rangkaian kegiatan yang dilakukan Oleh
Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya
Perjanjian Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih atau peristiwa di mana seorang berjanji ke- pada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbul hubungan antara dua orang tersebut
Persero Badan usaha milik negara yang berbentuk Perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang diatur dalam Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan
Perseroan Publik Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah
pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Perseroan Terbatas Badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang ini serta peraturan pelaksanaannya
Perseroan Terbuka Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan
penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perumahan Kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni
Prestasi Apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur atau kewajiban memenuhi apa yang dijanjikan
Rumah Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya
Wanprestasi Salah satu pihak atau bahkan kedua pihak tidakmelaksanakan kewajibannya
Yuridis Menurut hukum
DAFTAR SINGKATAN
BTN Bank Tabungan Negara
BUMN Badan Usaha Milik Negara
KPR Kredit Pemilikan Rumah
KUH Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Persero Perusahaan Perseroan
PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah
PT Perseroan Terbatas
Tbk. Terbuka
UUD 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945