SYARAT DAN KETENTUAN KHUSUS
SYARAT DAN KETENTUAN KHUSUS
PermataME
PT. BANK PERMATA TBK
Syarat dan Ketentuan Khusus PermataME ini berikut seluruh perubahannya di kemudian hari (jika ada) merupakan perjanjian yang berlaku untuk keperluan pemanfaatan produk tabungan PermataME (selanjutnya disebut “SKK”) yang mengikat antara PT. Bank Permata, Tbk, suatu perusahaan perbankan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan “Bank”) dengan Nasabah (sebagaimana didefinisikan dibawah ini), dengan ketentuan sebagai berikut :
A. DEFINISI
Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, dalam SKK PermataME ini istilah atau definisi di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
1. PermataME adalah Tabungan transaksional yang memberikan kebebasan bertransaksi tanpa batas dan berbagai reward atas seluruh transaksi finansial Nasabah menggunakan rekening PermataME dan aplikasi perbankan digital PermataBank (PermataMobile X) dengan fitur dan fasilitas sebagaimana diatur dalam SKK ini.
2. Nasabah adalah perorangan yang tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening yang telah disetujui Bank sebagai pemilik rekening PermataME.
3. SKU Pembukaan Rekening adalah syarat-syarat dan ketentuan umum pembukaan rekening yang diterbitkan oleh Bank yang mengikat Nasabah sebagai pemilik rekening PermataME.
4. Kartu Debit PermataME adalah kartu debit khusus untuk produk PermataME dalam bentuk kartu fisik berupa kartu yang diterbitkan dengan bentuk, desain dan logo khusus PermataME bekerjasama dengan Visa International yang berfungsi antara lain tetapi tidak terbatas sebagai media penarikan tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan sebagai kartu pembayaran / kartu debit pada Merchant dan/atau kartu digital berupa Kartu Debit PermataME yang diterbitkan secara elektronik melalui aplikasi PermataMobile X
5. Merchant adalah perorangan dan/atau badan usaha yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa, yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat menerima kartu debit, kartu kredit, Transaksi QR sebagai alat pembayaran.
6. Transaksi QR adalah transaksi pembayaran yang dilakukan Nasabah dengan menggunakan fitur QR.
7. Xxxxxxxx adalah formulir yang ditetapkan oleh Bank yang wajib dilengkapi oleh calon Nasabah
untuk mengajukan permohonan pembukaan PermataME baik yang berbentuk fisik ataupun digital.
B. PEMBUKAAN REKENING
1. Pembukaan PermataME dapat dilakukan bagi Nasabah existing Bank yang telah memiliki rekening tabungan pada Bank, maupun Nasabah baru yang belum memiliki rekening tabungan pada Bank dan
telah memiliki kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
2. Permohonan pembukaan PermataME dapat dilakukan melalui PermataMobile X maupun seluruh kantor cabang Bank atau melalui Layanan Perbankan lainnya dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan pembukaan rekening yang telah ditetapkan oleh Bank.
3. Pembukaan PermataME baik melalui PermataMobile X maupun melalui kantor Cabang atau melalui Layanan Perbankan lainnya akan dibuka atas nama Nasabah dan prosedur pembukaan PermataME dilakukan proses Know Your Customer (KYC) sesuai prosedur yang berlaku pada Bank.
4. Kartu Debit PermataME berbentuk fisik akan diperoleh langsung ketika Nasabah melakukan pembukaan rekening di cabang, dalam hal nasabah melakukan pembukaan rekening dengan proses Know Your Customer melalui PermataMobile X, maka Kartu Debit PermataME berbentuk fisik akan dikirimkan ke alamat yang disampaikan Nasabah pada saat pembukaan rekening.
5. Dalam hal Nasabah telah melakukan pengaktifan Kartu Debit PermataME maka kartu debit yang dimiliki Nasabah lainnya menjadi tidak aktif atau tidak dapat digunakan lagi.
6. Pembayaran setoran awal pada saat pembukaan PermataME dapat dilakukan dengan cara penyetoran langsung pada teller kantor cabang Bank, melalui Permata e-Banking, atau dengan pemindahbukuan dari rekening tabungan lain ataupun transfer dari rekening di bank lain.
7. Nasabah dapat melakukan penyetoran dana setiap saat melalui seluruh Kantor Cabang Bank atau pemindahbukuan dari rekening tabungan lain yang ada di Bank ataupun rekening yang ada di bank lain.
8. Bank berhak untuk menolak pembukaan PermataME yang diajukan oleh Xxxxxxx dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan.
9. Bank berhak untuk menutup secara sepihak PermataME apabila di kemudian hari berdasarkan penilaian Bank dan atau ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan atau dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian Bank, Nasabah dianggap tidak layak melakukan hubungan hukum (perbankan) dengan Bank.
C. FITUR
1. Biaya, Benefit dan suku bunga.
Segala biaya, benefit dan suku bunga terkait PermataME tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk PermataME yang dapat nasabah akses pada website xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xx/xxxxxxxx-xxxxxx/xxxxxxxxx?xxxxxx dan Bank berhak untuk mengubah besarnya biaya, benefit dan suku bunga yang akan berlaku pada rekening PermataME setiap waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Layanan Perbankan.
Transaksi atas PermataME dapat dilakukan di seluruh Layanan Perbankan milik Bank sebagaimana diatur dalam SKU Pembukaan Rekening.
3. Layanan PermataSMS Navigator.
Layanan pengiriman notifikasi melalui SMS ke nomor ponsel yang terdaftar pada rekening PermataME untuk mutasi transaksi minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dengan biaya Rp7.900,- per bulan atau mengikuti ketentuan yang berlaku
4. Setoran Awal
• Khusus untuk pembukaan rekening melalui cabang berlaku minimum setoran awal sejumlah Rp 100.000 untuk Warga Negara Indonesia dan Rp 1.000.000 untuk Warga Negara Asing
• Ketentuan minimum setoran awal tidak berlaku untuk pembukaan rekening selain melalui cabang
5. Tidak Ada Saldo Minimum
6. Gratis Biaya Transfer
Gratis biaya transfer ke bank lain melalui PermataMobile X, PermataNet dan PermataATM menggunakan metode:
- BI Fast
- Transfer Online
- Transfer SKN/LLG
- Transfer RTGS
7. Biaya Tarik Tunai
Biaya tarik tunai di ATM bank lain sebesar Rp0,- melalui jaringan ALTO, ATM Bersama, PRIMA dan VISA/Plus atau sebesar Rp7.500 *
*Note: biaya tarik tunai sebesar Rp0,- selama saldo sebelum transaksi ≥ Rp 1.000.000. Banyaknya aktivitas tarik tunai per bulan tidak dibatasi
8. Gratis Biaya Administrasi Tanpa Syarat
9. Gratis Biaya Fall Below Fee Tanpa Syarat
10. Reward transaksi berupa cashback atau discount merchant menarik, berdasarkan program taktikal yang dijalankan oleh Bank
11. Gratis Biaya Administrasi Bulanan untuk Kartu Debit PermataME
12. Akses Luas dari Kartu Debit PermataME
• Tarik tunai di seluruh jaringan ATM domestik dan luar negeri sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang Kartu Debit PermataME.
• Transaksi belanja di seluruh merchant sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang Kartu Debit PermataME.
13. Flexible
• Transaksi atas rekening PermataME dapat dilakukan diseluruh layanan Permata e-banking
antara lain: PermataMobile X, PermataNet, PermataATM, PermataEDC.
• Akses transaksi tarik tunai di seluruh ATM jaringan domestik dan Internasional berlogo VISA/PLUS.
• Akses transaksi luas pada semua Merchant dan toko online yang berlogo GPN dan/atau VISA
14. Beragam Fasilitas yang dapat dinikmati
Layanan PermataONe, Layanan PermataSMS Navigator, Fasilitas Autodebet, Fasilitas Standing Instruction, dan Layanan Fax On Demand.
D. MEDIA INFORMASI REKENING
Informasi rekening/transaksi dapat di akses kapan pun dan dimana pun melalui PermataMobile X dan PermataNet, dan e-Statement dapat di unduh hingga periode 12 bulan terakhir, dengan saldo rata-rata minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Info lebih lengkap dapat diakses pada xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xx/xxxxxxx/xxx-x-xxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xx-xxxxxxxxxxxxx-x
E. PENUTUPAN REKENING
1. Penutupan rekening PermataME dilakukan di kantor cabang Bank terdekat dan wajib disertai dengan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank.
2. Ketentuan lain terkait penutupan rekening PermataME mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening.
F. LAIN-LAIN
1. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME selama Periode Pemberitahuan. Jika Xxxxxxx tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode
Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank
2. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya (perubahan dan atau pembaruan mana akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir Pembukaan Rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah.
3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME pada website PermataME serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME.
4. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini.
5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuan- ketentuan yang tertulis pda SKK ini.
6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening PermataME ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabah.
7. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111 atau melalui email xxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
PT. BANK PERMATA TBK. BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DAN MERUPAKAN PESERTA PENJAMINAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN.