SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA UNIT APARTEMEN
SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA UNIT APARTEMEN
Pada hari ini Senin, tanggal 6 Oktober Tahun Dua Ribu Empat Belas telah terjadi perjanjian sewa menyewa antara :
1. Nama : KURNIA IR XXXX XXXXXXX
Alamat : Jl. Batu I, Komplek Batu Permata Kav. 17 Rt.005 RW. 014 Pejaten Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan
No. KTP : 0000000000000000
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama :
Alamat :
No KTP :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa unit apartemen dengan syarat — syarat sebagai berikut :
PaSal 1
PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyewa dari PIHAK PERTAMA, satu unit apartemen KALIBATA CITY Tower Kemuning Lantai 6 Unit K/06/AM Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 1
— Kalibata Jakarta Selatan-12750
PaSal 2
1. Perjanjian sewa-menyewa itu berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung tanggal 6 Oktober 2014 sampai dengan 6 Oktober 2015.
2. Harga sewa — menyewa unit apartemen pertahun Rp. 28.000.000 ( Dua Puluh Delapan Juta Rupiah )
3. Service charge sampai dengan bulan Desember 2014 telah dibayar oleh PIHAK PERTAMA. Service charge selanjutnya yakni bulan januari 2015 sampai dengan oktober 2015 tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Biaya pemasangan instalasi gas bumi sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sudah dibayar oleh PIHAK PERTAMA. Sedangkan biaya rekening listrik, air dan gas (bila sudah terpasang) serta biaya lainnya selama masa perjanjian ini menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PaSal 3
1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara apa yang disewanya serta
>asilitas - >asilitas yang ada dengan sebaik - baiknya sebagai penyewa yang jujur dan hanya boleh menggunakan barang -barang tersebut sesuai >isiknya.
2. PIHAK KEDUA tidak boleh merubah, mengurangi atau menambah >isik konstruksi sipil, arsitektural dan mekanikal elektrikal bangunan apartemen yang disewakan, kecuali seijin PIHAK PERTAMA set elah mendapat ijin Pengelola Apartemen.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan kembali unit apartemen beserta inventarisnya dalam keadaan baik (terpelihara) dan tepat pada waktunya (paling lambat 6 oktober 2015) kepada PIHAK PERTAMA setelah perjanjian sewa ini berakhir.
4. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan bangunan apartemen, kerusakan dan kehilangan barang inventaris yang ada didalamnya dan berkewajiban membayar ganti ruginya.
5. PIHAK KEDUA dilarang mengoveralihkan sewa - menyewa apartemen tersebut kepada pihak ketiga.
PaSal 4
PIHAK KEDUA wajib mematuhi semua peraturan dari yang berwajib khususnya di bidang kesusilaan dan ketertiban umum, kebersihan dan kesehatan, terhadap apa yang disewakan dalam perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA menjamin bahwa mengenai hal itu PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat tuntutan apapun juga.
PaSal 5
PIHAK KEDUA wajib melapor kepada pengurus lingkungan apartemen untuk melakukan pencatatan indetitas diri atau sesuai ketentuan yang berlaku secara umum untuk tinggal di apartemen tersebut.
PaSal 6
Pada saat masa berlaku perjanjian sewa ini berakhir, PIHAK KEDUA akan dengan tanpa syarat mengembalikan unit apartemen dan peralatan inventaris unit apartemen dalam keadaan baik, terpelihara dan tidak sedang digunakan orang lain. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk menyediakan biaya akomodasi atau biaya pindahan kepada PIHAK KEDUA. Jika kelak ada penundaan pengosongan unit apartemen, maka PIHAK KEDUA harus membayar biaya sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Xxxx Xxxxxx ) per hari kepada PIHAK PERTAMA.
Dan batas toleransi hanya 3 (tiga) hari, setelah itu PIHAK KEDUA berhak mengosongkan secara paksa unit apartemen tersebut. Dan semua biaya yang timbul menjadi beban PIHAK KEDUA
PaSal 7
Apabila timbul permasalahan sebagai akibat dari perjanjian ini, para pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan mu>akat terlebih dahulu.
Berikut ini adalah Da>tar Inventaris Barang milik PIHAK PERTAMA yang tersedia pada unit apartemen tersebut meliputi :
1 (satu) buah tempat tidur ukuran 160 cm x 200, termasuk matras, tassel , sprey dan 2 bantal.
1 (satu) buah tempat tidur ukuran 100 cm x 200 cm termasuk matras, bed cover, sprey dan 2 bantal.
2 (dua) buah lemari pakaian.
1 (satu) buah lemari es 2 pintu. 1 (satu) set so>a bed
1 (satu) set kitchen set lengkap 1 (satu) buah rak T@
1 (satu) buah AC
2 (dua) kursi plastik warna putih
Demikian Surat Perjanjian Sewa Menyewa ini dibuat rangkap dua masing masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 6 Oktober 2014
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
( ) ( Ny. AARIDA )